Islam dan Kehormatan Manusia

ISLAM tidak memberikan penghormatan kepada sesuatu seperti ia memberikan penghormatan kepada darah, harta, dan kehormatan manusia. Para ulama muslim menjadikan tiga hal ini sebagai bagian dari prinsip-prinsip universal maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan syariat), bahkan menjadikannya sebagai tujuan-tujuan terpenting dalam rumusan tingkatan al-dharûrîyyât (hal-hal prioritas), yang dalam tradisi ushul fikih dikenal dengan al-kullîyyât al-khams (lima prinsip universal syariat).

Tidak ada seorang pun di dunia ini yang punya hak untuk memusuhi atau menyakiti seorang manusia pun selama tidak ada perkataan maupun perbuatan yang mengharuskan untuk itu sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang langit. Al-Qur`an dengan tegas mengancam siapa pun yang menganiaya sesamanya, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja kaka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya,” [QS. al-Nisa`: 93].

Mengenai ayat tersebut, Imam Ibn Katsir berkata, “Itu merupakan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang melakukan dosa besar tersebut yang identik dengan kesyirikan kepada Allah sebagaimana ditegaskan juga pada ayat-ayat lain di dalam al-Qur`an. Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar,” [QS. al-Furqan: 68]. Dia juga berfirman, “Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian, yaitu: janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rizki kepada kalian dan kepada mereka, dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] melainkan dengan sesuatu [sebab] yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami[nya],” [QS. al-An’am: 151].[1]

Banyak sekali hadits dari Rasulullah Saw. mengenai larangan membunuh dan melanggar kehormatan muslim. Di antaranya adalah seperti yang termaktub di dalam kitab shahîh al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sengketa pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah mengenai darah (jiwa),” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa setiap dosa yang dilakukan manusia mungkin dapat dibebaskan (dihalalkan) darinya, dan dosa tersebut tidak akan menjauhkannya dari kehormatan Islam kecuali bila tangannya bernoda darah haram (membunuh jiwa yang diharamkan Allah). Dari Ubadah ibn al-Shamit, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang mukmin akan selalu dalam kondisi mudah melakukan ketaatan, jadi orang yang baik, selama tidak menumpahkan darah yang diharamkan. Jika ia menumpahkan darah yang diharamkan maka terputuslah kesempatan mudah melakukan kebaikan,” [HR. Abu Dawud].

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw. menegaskan mengenai besarnya kehormatan darah (jiwa) orang muslim. Bahkan, jika ‘raibnya dunia seluruhnya’ tergenggam di satu telapak tangan dan ‘raibnya jiwa muslim tanpa hak’ tergenggam di telapak tangan yang lain, maka yang akan dipilih adalah telapak tangan yang padanya tergenggam jiwa orang muslim. Rasulullah Saw. bersabda, “Raibnya dunia itu lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar,” [HR. Ibn Majah].

Di samping itu, Rasulullah Saw. juga mengancam pelaku pembunuhan tanpa alasan yang benar. Bahkan walau pun seluruh penduduk bumi sepakat membenarkannya, maka kehancuran mereka bagi Allah adalah sangat mudah. Beliau bersabda, “Seandainya penduduk langit dan bumi bersatu untuk membunuh seorang muslim, maka Allah benamkan mereka semua di neraka,” [HR. al-Thabrani].

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. memperluas ‘wilayah dosa’ yang mencakup setiap orang yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut (membunuh jiwa muslim tanpa alasan yang benar), bahkan walau pun hanya dengan satu kalimat, atau isyarat, atau yang lainnya. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang membantu pembunuhan seorang mukmin dengan setengah kalimat saja, niscaya ia kelak berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan tertulis di antara kedua matanya: ‘Orang yang putus asa dari rahmat Allah,’” [HR. Ibn Majah].

Ibn Abbas ra. memandang bahwa tidak ada pertaubatan bagi pelaku pembunuhan orang mukmin dengan sengaja. Tidak ada balasan baginya kecuali murka dan laknat Allah, neraka Jahanam dan keabadian di dalamnya, serta siksaan yang sangat pedih.

Lebih dari itu, Islam menjaga manusia dari dirinya sendiri dengan melarang tindakan bunuh diri (al-intihâr) dan menggelamkan diri sendiri ke dalam kehancuran. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan janganlah kalian membunuh diri sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian,” [QS. al-Nisa`: 29]. Dia juga berfirman, “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan,” [QS. al-Baqarah: 195].

Dalam hal ini kita perlu merenungkan perintah Allah ‘Azza wa Jalla kepada Nabi Ibrahim as. untuk menyembelih putra terkasihnya, Ismail as. guna memperlihatkan keimanannya yang teguh kepada-Nya. Pada saat Ismail as. menyerahkan diri untuk dikurbankan, ketika pedang Nabi Ibrahim as. menempel di lehernya, secara tiba-tiba Allah pun mencegah, padahal itu adalah perintah-Nya sendiri. Sebenarnya ini merupakan isyarat dari Allah kepada pelaku ‘bom bunuh diri’ yang terjadi baru-baru ini, yang bahkan menelan banyak korban tak berdosa demi suatu tujuan yang tidak jelas, bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh agama. Tidak berarti bahwa ketika Ismail as. rela dikurbankan ia tidak punya tujuan yang jelas, sama sekali tidak. Tujuan Ismail as. sangat jelas, yaitu memenuhi perintah Allah, yang tentu saja ganjarannya adalah surga.

Berbeda dengan para pelaku ‘bom bunuh diri’, tujuan mereka tidak jelas. Apakah dengan melakukan itu mereka bertujuan memenuhi perintah Allah untuk kejayaan Islam? Siapa yang menjamin bahwa mereka akan masuk surga? Untuk menjawab ini, kita perlu menengok ke belakang melihat sejarah Islam pada masa Rasulullah Saw. masih hidup. Ketika terdapat beberapa orang dari pasukan Muslim meninggal di medan perang, beliau langsung memberikan pembenaran, “Mereka mati syahid, dan akan menjadi penghuni surga.” Ini beliau katakan karena pasukan Muslim pada waktu itu berangkat dari sebuah keyakinan, bahwa apa yang mereka lakukan demi kejayaan dan kemajuan Islam. Terbukti setelah itu, Islam berhasil menguasai, tidak hanya semenanjung Jazirah Arab, melainkan juga daerah-daerah luar yang kala itu merupakan pusat-pusat peradaban. Jadi, perjuangan dan pengorbanan mereka ada bukti signifikatifnya bagi Islam. Makanya, sebagai seorang yang mendapatkan mukjizat dari Allah ‘Azza wa Jalla, Rasulullah Saw. dengan mantap mengatakan, “Mereka mati syahid, dan akan menjadi penghuni surga.”

Adapun para pelaku ‘bom bunuh diri’ tidak bisa disamakan dengan pasukan Muslim di masa Rasulullah Saw. menjalani perang melawan kaum musyrik Quraisy. Mereka, para pelaku ‘bom bunuh diri’ itu, tidak berangkat dari sebuah keyakinan, tetapi berangkat dari keputus-asaan. Tentunya berbeda antara orang yakin dengan orang putus asa. Orang yakin memiliki modal kekuatan yang sudah pasti. Sebaliknya, orang putus asa adalah orang yang lemah, ia melihat seolah-olah di hadapannya sudah tidak ada jalan lain, kemudian ia memilih jalan pintas. Allah ‘Azza wa Jalla memberikan peringatan keras kepada orang yang putus asa, “Janganlah kamu sekali-kali berputus-asa akan nikmat Allah, karena sesungguhnya tiadalah orang yang berputus-asa melainkan hanya orang-orang kafir.”

Orang yang putus asa biasanya rela menjadi lilin, berkorban tetapi mencelakakan diri sendiri. Al-Qur`an menegaskan, “Janganlah sekali-kali kamu mencelakan diri sendiri.” Lilin, walaupun dirinya celaka, tetapi masih membawa manfaat bagi manusia, memberikan penerangan. Sementara pelaku ‘bom bunuh diri’, selain mencelakakan diri sendiri juga merugikan orang lain yang tak berdosa. Lebih parah lagi, bukan membuat Islam lebih berwibawa di mata dunia, tetapi malah menampilkannya sebagai agama yang menakutkan dan seram, bak raksasa yang haus darah. Kalau demikian, masihkah di antara kita ada yang mengatakan bahwa para pelaku ‘bom bunuh diri’ akan mendapat ganjaran surga dari Allah?!

Contoh lain yang dapat dijadikan bahan renungan adalah ketika seorang pemuda meledakkan dirinya di tengah-tengah segerombolan turis di daerah Al-Azhar, sehingga enam orang dari mereka dan sejumlah pedagang serta beberapa orang yang kebetulan lewat di tempat itu terbunuh. Setelah beberapa jam kemudian terjadilah peristiwa lain yang tidak kalah mengejutkan, beberapa perempuan berniqab melemparkan bom-bom dari atas jembatan Al-Azhar ke arah para turis dan kerumunan manusia. Dan ketika polisi tiba di tempat itu, setiap orang dari perempuan-perempuan berniqab itu mengeluarkan pistol lalu menembakkannya tepat di kepala temannya, sehingga matilah mereka. Kenapa mereka melakukan itu kepada teman sendiri, kenapa tidak bunuh diri saja? Karena menurut pemahaman mereka tindakan bunuh diri adalah haram, sedangkan membunuh di jalan Tuhan adalah halal.

Kenyataan seperti itu tidak jarang terjadi di dalam masyarakat Muslim kontemporer, juga bukan hal yang langka di tengah-tengah para pemuda Muslim yang sejatinya diharapkan menjadi generasi masa depan. Peristiwa-peristiwa pembunuhan terhadap para turis terjadi berulang-ulang setiap tahun sejak seperempat abad yang lalu, sejak munculnya fatwa-fatwa tentang pengharaman pariwisata. Ini menunjukkan betapa pemikiran menyimpang sudah menguasai generasi muda Muslim.

Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan orang muslim untuk menjaga badannya, bahwa badannya itu mempunyai hak atasnya untuk istirahat, makan, dan berpakaian. Setiap sesuatu yang punya harus dipenuhi haknya. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. mempersaudarakan antara Salman dan Abu al-Darda`. Suatu ketika Salman berkunjung ke rumah Abu al-Darda`. Ia melihat Ummu al-Darda` (istri Abu al-Darda’) memakai pakaian yag telah lusuh (usang). Salman berkata kepadanya, “Ada apa denganmu?” Ummu al-Darda` menjawab, “Saudaramu Abu al-Darda` sudah tidak punya hajat lagi kepada keduniaan.” Datanglah Abu al-Darda`, lalu dibuatkan makanan untuknya. Salman berkata kepada Abu al-Darda`, “Makanlah.” “Aku sedang puasa,” jawab Abu al-Darda`. “Aku tidak akan makan makanan ini sampai engkau mau makan,” sergah Salman. Akhirnya Abu al-Darda` membatalkan puasanya lalu menyantap hidangan yang telah disiapkan bersama Salman. Malam itu Salman menginap di rumah Abu al-Darda`. Ketika Abu al-Darda` hendak bangkit untuk shalat malam, Salman mencegahnya, “Tidurlah dulu,” katanya. Abu al-Darda` pun tidur namun tidak berapa lama ia bangkit lagi untuk mengerjakan shalat. Kembali Salman mencegahnya, “Tidurlah kembali,” ucapnya. Ketika datang akhir malam Salman berkata membangunkan Abu al-Darda`, “Bangunlah sekarang.” Keduanya lalu menunaikan shalat malam. Setelah itu Salman menasihati saudaranya, “Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak atasmu, jiwamu pun punya hak atasmu, sebagaimana istrimu juga memiliki hak atasmu, maka tunaikanlah hak bagi tiap-tiap yang memiliki hak.” Abu al-Darda` kemudian mendatangi Rasulullah Saw. dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau menanggapi dengan berucap, “Apa yang dikatakan Salman itu adalah benar,” [HR. al-Bukhari].

Islam yang telah menjadikan qishâsh sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, juga mensyariatkan hadd (hukuman) bagi pelaku pencurian disertai syarat-syaratnya, yaitu orang yang berani melanggar hukum Allah dengan mencuri harta saudaranya sesama manusia. Islam menjaga harta dari pemborosan dan perampasan secara batil. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan [janganlah] kalian membawa [urusan] harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan [jalan berbuat] dosa, padahal kalian mengetahui,” [QS. al-Baqarah: 188]. Dia juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah,” [QS. al-Nisa`: 29 – 30].

Islam menjaga kehormatan manusia dan sangat keras mengecam siapapun yang menodainya, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-ayat al-Qur`an. Cukuplah apa yang telah ditegaskan oleh Rasulullah Saw. di permulaan khutbah terakhir (Khutbatul Wada’) beliau, “Hai manusia! Sesungguhnya seluruh darah dan harta kalian adalah haram atas kalian sampai kalian datang menghadap Tuhan kalian, seperti haramnya hari kalian ini, seperti haramnya bulan kalian ini….”[]

 

[1]          Imam Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm (Jilid I), Beirut: Dar al-Fikr, Cet. I, 1401, hal. 536

Bunuh Diri Absurd

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

SERANGAN Bom bunuh diri kembali mengguncang Indonesia, kali ini di Bandung. Pelakunya diduga berasal dari jaringan Jamaah Anshorud Daulah (JAD). Sebagai kelompok teroris, mereka memiliki “ideologi kematian” sebagai dasar bagi pikiran dan tindakan mereka. Bom bunuh diri adalah salah satunya. Melalui kaca mata Albert Camus, filsuf eksistensialis Aljazair, tulisan ini mencoba melihat bom bunuh diri sebagai “pilihan” yang dilakukan kelompok terorisme-radikalisme.

Alangkah absurdnya. Kematian “dipilih” sebagai jalan untuk perjuangan. Padahal tujuan perjuangan itu merebut kehidupan. Banyak teori sosial psikologis lahir dari pemikiran soal kematian yang direnggut untuk sebuah tujuan atau akibat sebuah situasi. Teori sosial paling klasik, dari aliran struktural fungsional Emile Durheim, menjelaskan tentang alienasi manusia atau keterasingan. Ia meyakini pada dasarnya manusia itu berkelompok dan bunuh diri hanya dilakukan oleh mereka yang tercerai dari kelompoknya. Fenomena ini menunjuk pada perantau yang tercerabut dari desa dan tak mampu berjejaring dalam budaya baru di tempatnya yang baru, seperti di kota-kota besar. Teori ini terus berkembang utamanya mengamati soal ragam model keterasingannya yang tak hanya menyoal keterasingan fisik emosional tetapi juga ideologi, agama dan hal-hal yang lebih batiniah. Namun inti entrinya tetap sama, bunuh diri sebagai tindakan akibat situasi jiwa yang teralienasi, terasing dan tak punya tujuan hidup.

Namun dalam tradisi lain, bunuh diri secara kultural diterima bahkan dipuji. Misalnya hara-kiri bom bunuh diri yang dilakukan balatentara Dai Nipon pada perang Dunia ke II. Dalam tradisi samurai Jepang bunuh diri atau sapuku yang dijalankan dalam bentuk ritual suci itu diterima sebagai pilihan jalan menuju kematian sempurna yang mereka nilai tinggi yaitu mempersembahkan nyawa secara sadar sebagai bentuk kesetiaan, tanggungjawab dan kehormatan.

Dalam Islam, secara normatif sebenarnya tindakan bunuh diri dilarang, diharamkan dan dianggap dosa besar. Dalam tradisi pemikiran kalam, bunuh diri dianggap sebagai bentuk penentangan paling radikal kepada takdir yang digariskan Allah Swt. Dan karenanya bunuh diri bukan hanya dianggap sikap pengecut, tetapi juga menentang Tuhan. Sebagai konsekuensinya, secara radikal pelaku bunuh diri juga tidak mendapatkan hak untuk diurusi sebagai mayat seorang Muslim. Padahal dalam hukum Islam memandikan, mengafani dan menguburkan seorang Muslim yang mati menjadi kewajiban secara kifayah bagi orang hidup. Namun kewajiban itu gugur ketika kematiannya direnggut sendiri oleh yang bersangkutan dalam bentuk bunuh diri.

Pertanyaannya, mengapa ajaran yang begitu keras menolak laku bunuh diri dengan hukuman sosial yang juga begitu keras bisa bertransformasi menjadi sesuatu yang “dirindukan” dalam kelompok Islam radikal. Dari mana datangnya gagasan yang memuliakan tindakan bunuh diri serupa dengan hara-kiri dalam tradisi budaya Jepang? Sejumlah kajian tentang prilaku bunuh diri dalam kelompok jihadis biasanya menunjuk pada adanya konsep tentang “pengantin surga”. Laki-laki yang melakukan bunuh diri sebagai perjuangan politik ideologi agama diyakini akan mendapatkan surga dan di sana akan ditemani oleh 70 atau 72 bidadari.

Jika itu pendorongnya, yaitu cita-cita untuk mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat, cukup masuk akal jika pelakunya adalah anak muda, miskin dan kurang gaul.

Tetapi kita masih bertanya-tanya, kira-kira pikiran apa yang mengeram dalam benak para pelaku bom bunuh diri, apakah mengakhir kidup itu didasarkan pada alasan serupa dengan pelaku bunuh diri dengan cara lainnya seperti gantung diri atau minum racu atau menabrakan diri ke kereta dengan penyebab karena krisi sosial kejiwaan sebagaimana diteorikan Durheim? Tapi apakah pada pelaku bunuh diri demi “perjuangan” juga didasarkan anggapan yang sama, bahwa hidup yang dijalani tak bermakna dan karenanya tak apa diakhiri?

Lantas hidup ini layak atau tidak untuk dijalani? Apakah hidup ini bermakna? Jika hidup ini tidak bisa memberikan makna apa-apa, pantaskah mengakhirinya dengan melakukan bunuh diri? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan: apakah kita harus mengakhiri atau menjalani hidup meskipun irasional? Menjelaskan makna hidup di tengah ketidakjelasan hidup, kata Albert Camus, sama sulitnya dengan mencarikan bukti bahwa hidup ini bermakna.

Penyebab Bunuh Diri
Tindakan bunuh diri, menurut Camus, berawal dari keheningan hati seperti juga awalnya sebuah karya besar. Ada keterkaitan antara pikiran individual dan bunuh diri. Seorang anak SD tiba-tiba memutuskan untuk gantung diri setelah ia tidak lagi mampu membayar biaya SPP. Ketidakmampuan dia dan keluarganya untuk membayar biaya sekolah menjadikan beban hidupnya bertambah. Ia mulai digerogoti oleh perasaannya. Pada titik ini, tidak ada peranan masyarakat, ulatnya terdapat dalam hati manusia sendiri.

Orang yang melakukan bunuh diri sama halnya dengan membuat pengakuan bahwa ia telah terkalahkan oleh kehidupan atau ia tidak mengerti kehidupan. Menurutnya, membunuh diri semata-mata mengakui bahwa “hidup sudah tidak layak dijalani”.

Memang, hidup ini tidak mudah. Banyak orang menuntut kejelasan dari hidup yang dihadapi. Ia terus di desak oleh tindakan-tindakan yang diwajibkan oleh eksistensi berdasarkan berbagai alasan. Sedangkan mati secara sukarela mengandaikan bahwa si pelaku mengakui bahwa hidup yang dijalaninya tidak memiliki arti sama sekali.

Wajar jika perasaan-perasaan itu muncul pada manusia. Manusia banyak memendam hasrat kejelasan dari dunia ini. Sayangnya, dunia tidak sesederhana yang dibayangkan akal. Walau bagaimanapun, menurut Camus, sebuah dunia yang dapat diterangkan dengan berbagai alasan adalah dunia yang sudah dikenal. Manusia banyak menuntut kejelasan dari dunia, sedangkan dunia sendiri tidak bisa memberikan kejelasan sama sekali.

Menurut Camus, perceraian antara manusia dan hidupnya, antara sang aktor dan pentasnya, itulah perasaan absurditas yang sesungguhnya. Dalam hal ini, bunuh diri merupakan jalan keluar dari yang absurd. Kepercayaan pada absurditas kehidupan inilah yang menjadi dasar prilakunya.

Jadi, adakah hubungan penolakan terhadap hidup dan tindakan menolak hidup? Apakah absurditas kehidupan menuntut seseorang untuk melakukan bunuh diri? Sehingga jika pertanyaan ini kita kerucutkan pada persoalan bom bunuh diri, apakah yang dilakukan para teroris disebabkan karena adanya penolakan mereka terhadap makna hidup?

Tidak semua orang yang menjalani hidup mengerti akan makna hidup. Terkadang, mereka berpaling dari kematian dengan membuat sebuah ‘harapan’. Mereka berharap pada ‘kehidupan lain’ yang harus diperjuangkan. Jadi, mereka menjalani kehidupan bukan untuk kehidupan itu sendiri, melainkan demi sebuah gagasan besar yang melebihi hidup, yang memuliakannya, memberinya suatu makna dan sekaligus mengkhianatinya. Dalam hal ini, seperti yang dikatakan Camus, pilihan hidup hanyalah sekedar ‘pelipur lara’.

Lantas, apakah bom bunuh diri yang dilakukan para teroris merupakan bentuk penolakan terhadap makna hidup? Mungkin, para teroris berpikir bahwa kematian bukanlah akhir dari segalanya, karena ada kehidupan lain yang lebih baik dan lebih menjanjikan. Panggilan ‘jihad’ adalah sebagai dasar prilakunya. Mereka hendak membangun kehidupan lewat kehidupan yang lain.

Langkah absurd yang dilakukan pelaku bom bunuh diri terletak pada cara-cara yang dilakukan: mereka ingin membangun kehidupan dengan cara merusak kehidupan. Sejatinya, mereka memandang bahwa kehidupan ini sudah tidak sesuai dengan harapan mereka, sehingga mereka harus berpaling dan memilih kematian. Mereka tidak tahan dengan ketidakjelasan dunia ini. Mereka berkeyakinan bahwa dunia saat ini diatur oleh hukum-hukum “setan” dan tidak sesuai dengan “citra Tuhan” (syariat Islam). Karena itu, salah satu caranya adalah menegasikan hidup ini dengan bom bunuh diri.

Bunuh Diri Bukan Solusi
Tindakan menolak ataupun menerima hidup bertolak dari pandangan bahwa hidup ini absurd. Absurditas muncul dari kontradiksi antara harapan dan kenyataan, kerinduan akan kesatuan, dan perceraian antara satu kenyataan dengan kenyataan tertentu.

Dalam menghadapi absurditas hidup, manusia hanya dihadapkan pada dua pilihan: pasrah dengan memilih bunuh diri atau membiarkan diri untuk tetap hidup dan menghimpun segala kekuatannya untuk memancarkan suatu tatanan dan moral.

Dari kedua pilihan itu, Camus tidak memilih yang pertama. Bunuh diri bukan sebuah solusi, kata Camus. Camus mengatakan, “Adalah kehormatan bagi manusia, dan semestinya juga menjadi kebahagiaan baginya, bahwa ia menerima dengan besar hati hasrat yang ditanam dalam dirinya untuk memperoleh kejelasan ditengah ketidakrasionalan yang begitu banyak.”

Dengan demikian, kita harus melakukan pemberontakan terhadap absurditas dengan cara memberikan perhatian dan mengarahkan kesadaran kepadanya, membuat sesuatu yang tadinya tidak bermakna menjadi bermakna. Kuncinya, maknailah terus hidup ini agar kehidupan kita terasa bermakna.

Jadi, bunuh diri bukanlah sebuah keputusan tepat. Apapun alasannya, mengharapkan kehidupan dengan cara memusuhinya adalah sesuatu yang absurd alias tidak masuk akal. Sehingga apa yang dilakukan para pelaku bom bunuh diri dengan alasan panggilan agama (jihad) jelas bertentangan dengan ajaran, tujuan dan nilai-nilai agama itu sendiri. Sebab, agama apapun pasti memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kehidupan. Agama yang memusuhi kehidupan adalah musuh kehidupan itu sendiri. Wallahu ‘alam bi al-shawab

Bom Bunuh Diri: Jalan Cepat Menuju Neraka

RABU, 7 Desember 2022, pukul 08:20 WIB, terjadi kembali serangan terorisme bom bunuh diri di Indonesia. Kali ini menyasar Markas POLSEK Astana Anyar Bandung, dilakukan oleh seorang mantan narapidana teroris bernama Agus Sujatno alias Agus Salim dari kelompok JAD. Dua orang meninggal akibat kejadian ini, yaitu pelaku sendiri dan satu anggota kepolisian. Terdapat tulisan “KUHP = Hukum Kafir” yang ditempel di motor yang digunakan pelaku. Dan ditemukan dua bom rakitan yang dibawa pelaku, satu digunakan pelaku untuk meledakkan diri, dan satunya lagi berhasil dijinakkan oleh pihak Polri.

Agus Sujatno sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus “Bom Panci” di Cicendo tahun 2017 dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di LP Nusa Kambangan. Ia dibebaskan pada September 2021, dan kemudian mengikuti program deradikalisasi. Tetapi menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboro, Agus termasuk alumni aksi teror yang sangat sulit dideradikalisasi, masuk kategori kelompok merah, sehingga memerlukan strategi dan teknik khusus yang rumit karena pelaku sulit diajak bicara dan selalu menghindar dari proses deradikalisasi yang difasilitasi pihak Kepolisian.

Dalam kasus Cicendo, Agus bukan eksekutor, tetapi terlibat dalam pembelian senjata, penyediaan dana, survey lokasi, dan merakit “Bom Panci” untuk memuluskan jalan aksi terorisme yang dilakukan Yayat Cahdiyat. Yayat melakukan aksi ini dengan meledakkan “Bom Panci” di sebuah lapangan di Jalan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017.

Serangan terorisme yang terjadi hari ini membuktikan jaringan terorisme masih aktif, dan targetnya masih sama yaitu polisi dan kantor Kepolisian yang dianggap thâghût karena menjalankan sistem hukum kafir.

Perlu dicatat, jejaring aksi terorisme bom bunuh diri bahkan telah melibatkan perempuan dan anak-anak, di antaranya, serangan terorisme bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya pada 13 Mei 2018 menyerang tiga gereja di Surabaya, mengakibatkan korban 14 orang tewas dan 43 orang lainnya luka-luka, pelaku merupakan 1 keluarga, ayah, ibu, dan empat orang anaknya. Sehari berselang tanggal 14 Mei 2018, serangan terorisme bom bunuh diri terjadi di Mapolresta Surabaya, melibatkan keluarga Anton Febrianto, istrinya dan tiga orang anaknya yang naik dua sepeda motor. Serangan ketiga terjadi pada hari Sabtu 14 Juli 2018 di Mapolres Indramayu, dengan pelaku sepasang suami istri. Bom panci yang dibawa pelaku tidak berhasil diledakkan karena keburu digagalkan pihak petugas jaga.

Setahun berselang, serangan bom bunuh diri terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Sekuntum, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sumatera Utara, pada Rabu, 13 Maret 2019. Seorang terduga pelaku bernama Husein alias Hamzah diamankan polisi, tetapi istrinya tewas bersama anaknya yang masih berusia dua tahun yang diduga meledakkan “Bom Lontong” di dalam rumah saat Densus 88 hendak menangkap mereka.

Pada tahun 2021, serangan bom bunuh diri menyerang gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021. Pelaku adalah sepasang suami istri dan baru menikah 6 bulan sebelumnya. Keduanya merupakan jaringan JAD Sulawesi Selatan. Mereka dinikahkan oleh sesama teroris bernama Rizaldi yang ditembak mati di Villa Mutiara Cluster Biru Makassar, Januari 2021.

Pihak kepolisian, Densus 88, dan BNPT, harus semakin waspada, dan makin aktif melibatkan banyak tokoh agama, organisasi keagamaan, untuk memperluas narasi-narasi perdamaian dalam konsep ajaran agama, semakin mempersempit dakwah-dakwah eksklusif yang disuarakan secara online maupun offline di pusat-pusat kegiatan peribadatan.

Inklusivitas keagamaan di Indonesia memang semakin menghadapi tantangan nyata. Menjelang Pemilu 2024, kampanye politik identitas yang menggunakan narasi-narasi keagamaan harus dipersempit bahkan wajib dihentikan karena sangat rentan dimanfaatkan kelompok-kelompok eksklusif-teroris untuk memperluas jejaring anggota baru.

Menghentikan laju jejaring terorisme merupakan pekerjaan bangsa yang paling rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Pendakwah-pendakwah toleransi yang menyebarkan narasi keagamaan inklusif harus semakin digiatkan dan didukung banyak pihak.

 

Bukan Ajaran Agama

Serangan terorisme bom bunuh diri merupakan tindakan yang berlawanan dengan ajaran agama manapun. Dalam Islam, larangan bunuh diri didasarkan pada firman Allah Swt. dan hadits-hadits Nabi Muhammad Saw. yang dengan jelas menyatakan bahwa para pelakunya akan kekal di neraka Jahanam. Ditegaskan bahwa hukuman bagi mereka di neraka seperti apa yang telah mereka lakukan saat mereka melakukan bom bunuh diri.

 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا. وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian (membunuh dirinya sendiri) dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah,” [Q.S. al-Nisa`: 30].

 

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan janganlah kamu jatuhkan [diri sendiri] ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik,” [Q.S. al-Baqarah: 195].

 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh ke neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa bunuh diri dengan [menusuk dirinya dengan] besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya,” [H.R. al-Bukhari, No. 5333].

 

Artinya, bunuh diri, apalagi sampai membahayakan dan mencelakai nyawa orang lain, adalah tindakan yang sama sekali jauh dari nilai-nilai agama yang sejatinya sangat menghargai setiap lembar nyawa manusia sebagai makhluk mulia di sisi Allah. Serangan bom bunuh diri tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi berpotensi besar mencelakai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain yang tidak bersalah. Karena serangan bom bunuh selalu dilakukan dengan menyasar target tertentu dan selalu dilakukan di tengah kerumunan orang yang memicu jatuhnya korban jiwa, baik aparat maupun warga sipil.

 

مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,” [Q.S. al-Maidah: 32].

 

Pesan ayat ini sangat jelas: barangsiapa yang mencelakakan seorang saja, maka Allah melaknatnya seperti ia mencelakakan seluruh manusia. Dan barangsiapa berjasa menjaga keamanan hidup seorang saja, maka Allah menghargainya seperti ia membantu menjaga kehidupan seluruh umat manusia.

Dengan demikian, serangan bom bunuh diri adalah kejahatan ganda (double crime), jahat kepada diri sendiri karena menghilangkan nyawa diri sendiri yang ganjarannya pasti neraka, dan jahat kepada orang lain karena menghilangkan nyawa orang lain yang pasti dilaknat Allah dengan balasan sama seperti menghilangkan nyawa seluruh manusia. Artinya, aksi terorisme bom bunuh diri sesungguhnya adalah “jalan cepat menuju neraka”![]

Kenapa Kawin Anak Dilarang?

Oleh: Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., Imam Besar Masjid Istiqlal

 

Di dalam al-Qur`an disebutkan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci (al-mîtsâq al-ghalîzh).[1] Yang bisa melaksanakan al-mîtsâq al-ghalîzh adalah seseorang yang sudah sempurna. Siapakah seseorang yang sempurna itu? Ia adalah seseorang yang memiliki kematangan biologis, psikologis, dan spiritual. Sementara anak adalah makhluk yang belum sempurna, baik secara fisik, mental, maupun psikologis.

Sebuah disertasi dari UCLA yang mengembangkan teori psikoanalisis yaitu Sigmund Freud menjelaskan bahwa ada lima tahapan yang harus dilewati anak untuk keluar dari gerbang anak dan masuk gerbang kedewasaan. Pertama, tahap mulut (oral stage) yaitu anak usia 0-1 tahun. Ciri tahap ini adalah anak akan mencapai puncak kesenangannya ketika mulutnya menyentuh puting ibunya. Salah satu puncak kebahagiaan ibu adalah ketika mampu memberikan kepuasan terhadap bayinya dengan memberikan ASI secara langsung.

Kedua, tahap lubang anus (anal stage) yaitu keluarnya sesuatu dari dua lubang bawah. Tahap ini berlangsung ketika ia mengonsumsi asupan tambahan. Tahap ini ketika anak usia 2-3 tahun.  Ketiga, tahap alat kelamin (phallic stage). Tahap ini berlangsung antara usia 3-6 tahun. Pada tahap ini, tercipta pusat keseimbangan antara otak kanan dan otak kiri, rekaman bahasa, dan kenikmatan berfokus pada alat kelamin. Anak laki-laki pada tahap ini harus lebih dekat kepada ibunya sebagai lawan seksnya. Sebaliknya anak perempuan harus lebih dekat dengan bapaknya.

Keempat, tahap laten/tersembunyi (latency stage). Pada tahap ini, anak akan tergila-gila dengan lawan jenisnya karena ada masa kehampaan pada tahap phallic stage. Itu yang kemudian menyebabkan keras kepala dan lainnya. Tahap ini berlangsung antara usia 6 hingga pubertas. Kelima, tahap kemaluan (genital stage). Tahap ini bermula dari masa pubertas hingga seterusnya. Pada tahap ini terjadi masa kebangkitan seksual dan sumber kenikmatan seksual dari seseorang yang berada di luar keluarganya.

Seseorang baru menjadi manusia sejati secara psikologis ketika sudah melewati lima tahap tersebut. Dalam Islam, orang lahir tiga kali. Pertama, kelahiran secara biologis (wilâdah jasadîyyah). Kedua, kelahiran secara psikologis (wilâdah nafsîyyah). Ketiga, kelahiran secara spiritual (wilâdah rûhîyyah). Pada wilâdah jasadîyyah, seseorang akan membiarkan saja mainannya diambil. Namun pada wilâdah nafsîyyah, seseorang akan merasa memiliki dan menjaga mainannya, termasuk ketika orang tuanya diganggu orang lain.

Setelah itu, anak mengalami tamyîz—mampu membedakan mana baik dan mana buruk. Kemudian aqil-baligh yang dalam definisi fikih; menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki. Abu Hanifah mengatakan, anak perempuan yang belum menstruasi hingga usianya 15 tahun, maka ia sudah secara otomatis sudah mencapai baligh—belum aqil.

Namun, aqil-baligh bukan berarti simbol kematangan seseorang dan kemudian harus menikah. Secara biologis, organ-organ anak yang mencapai tahap aqil-baligh memang sudah berfungsi namun itu masih sangat lemah. Butuh waktu untuk menebalkan sistem rahim agar mampu menampung janin. Perempuan yang baru mencapai genital stage—masa pubertas—belum bisa diisi. Ia harus menanti hingga rahimnya matang. Kesiapan rahim disebut sehat ketika sudah berusia sekitar 25 tahun.

Akhir-akhir ini, perkawinan usia anak menjadi salah satu masalah, karena ada yang mendasarkan pandangannya secara tekstual. Kenapa kawin anak dilarang? Padahal ada satu hadits, misalnya hadits Aisyah. Aisyah dinikahi pada usia 6 tahun, digauli pada usia 9 tahun, dan ditinggal wafat oleh Nabi Saw. pada usia 17 tahun.

Apa yang dialami oleh Aisyah tentu berbeda dengan anak di masa sekarang, karena yang mengawini Aisyah adalah Rasulullah yang mendapatkan petunjuk langsung dari Allah Swt. Tentu saja tidak bisa diikuti karena itu dispensasi bagi Nabi dan itu tidak bisa menjadi dalil bagi semua orang.

Sebetulnya, ada tujuan dakwah di balik perkawinan Nabi dengan Aisyah. Aisyah meriwayatkan banyak sekali hadits yang berkaitan dengan rumah tangganya dengan Nabi. Istri-istri Nabi yang senior malu menceritakan pengalaman biologisnya dengan Nabi. Kalau Nabi tidak menikah dengan Aisyah, maka pengetahuan penting terkait organ reproduksi, kebutuhan, perilaku, serta fungsi seksual laki-laki dan perempuan tidak akan bermunculan melalui hadits-hadits.

Kita sebaiknya mengambil hikmahnya dan tidak menirunya—kawin di usia 9 tahun. Tidak semua perkataan dan perbuatan Nabi harus diikuti. Kita meniru perbuatan Nabi yang berkaitan dengan syariat.

Banyak orang berkesimpulan bahwa penyebab kematian bayi, kematian ibu, dan perceraian adalah kawin anak. Untuk mencegah hal tersebut, penting untuk melaksanakan kaidah fikih—dar` al-mafâsid muqaddamun alâ jalb al-mashâlih (menolak kemudaratan harus didahulukan atau diutamakan  dari pada mendatangkan manfaat).

Dalam al-Qur`an, orang dewasa yang memungkinkan untuk menikah. Ayat-ayat tentang perkawinan di dalam al-Qur`an menunjukkan kematangan biologis ((wilâdah jasadîyyah), psikologis (wilâdah nafsîyyah), dan spiritual (wilâdah rûhîyyah). Tiga syarat itu harus dipenuhi oleh orang yang hendak menikah, baik laki-laki maupun perempuan.[]

 

*) Disarikan dari penyampaian Prof. Nasaruddin Umar dalam Dialog Nasional Para Ulama Terkait Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak: Diseminasi Publikasi Rumah KitaB ‘Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?’, pada 21 Desember 2021.

[1] QS. An-Nisa ayat 21