Konsep Hudud (Hukum) Menurut Dr. Muhammad Syahrur

Oleh: Roland Gunawan

 

DI dalam salah satu karyanya, “al-Kitâb wa al-Qur’ân“, Dr. Muhammad Syahrur membagi hudûd (hukum), dalam penerapannya, menjadi enam kategori:

Pertama, batas minimal (al-hadd al-adnâ). Misalnya QS. al-Nisâ’: 23 yang menjelaskan tentang al-mahârim, atau orang-orang yang tidak boleh dinikahi. Sejumlah orang yang haram dinikahi pada ayat tersebut adalah batas minimal.

Kedua, batas maksimal (al-hadd al-a’lâ). Dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menerangkan perihal hukuman potong tangan bagi pencuri, dan ini merupakan hukuman maksimalnya. Dengan kata lain, hukuman bagi pencuri tidak boleh lebih dari itu. Hanya saja para ulama mungkin dapat menentukan, berdasarkan kondisi yang melingkupinya, obyektivitas pencurian yang layak mendapatkan hukuman tersebut. Ini sangat terkait dengan masalah waktu dan tempat yang perlu dilihat oleh para ulama dalam menentukan pencurian yang pantas dikenakan hukuman potong tangan.

Ketiga, batas minimal dan batas maksimal secara bersamaan. Contohnya adalah ayat al-Qur’an yang berbunyi, “Yushîkumullâh fî awlâdikum mitslu hazhzh al-untsayayn.” Ayat ini menjelaskan tentang batas maksimal warisan untuk laki-laki serta menjelaskan batas minimal warisan untuk perempuan. Batas maksimal warisan untuk laki-laki adalah 66.6%, adapun batas minimal warisan untuk perempuan adalah 33.3%.

Keempat, batas minimal dan batas maksimal pada satu titik secara bersamaan. Misalnya QS. al-Nûr: 2 yang menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina. Potongan dari ayat tersebut yang berbunyi, “Walâ ta’khudzû bihimâ ra’fah,” menunjuk pada batas minimal dan maksimal secara bersamaan.

Kelima, batas maksimal dengan garis lurus yang mendekati, artinya mendekati tapi tidak menyentuh. Ada ayat al-Qur’an yang berbunyi, “Lâ taqrabû al-zinâ.” Ayat ini berkaitan dengan kontak seksual antara laki-laki dan perempuan. Seorang laki-laki boleh saja berhubungan dengan seorang perempuan (atau pacaran dalam istilah gaulnya) tetapi harus berhenti pada “garis batas” yang mendekati zina. Artinya, jika seseorang mendekati zina tetapi tidak melakukannya, ia tidak mendapat hukuman. Seperti halnya ayat yang berbunyi, “Lâ taqrabû al-fawâhisya,” ayat ini melarang kita mendekati perbuatan keji, tetapi ketika kita mendekatinya dan tidak melakukannya, kita tidak berdosa.

Keenam, batas maksimal positif ekslusif (al-hadd al-a’lâ mûjab mughlaq) yang tidak boleh dilampaui, dan batas minimal negatif (al-hadd al-adnâ sâlib) yang boleh dilampaui. Ini menyangkut hubungan keuangan (al-‘alâqah al-mâliyah) antara manusia. Dalam hal ini, riba merupakan batas maksimal, sedangkan zakat merupakan batas minimal yang bisa dilampaui dengan melakukan sedekah.[]

 

Pengalaman Rohani

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

MESKIPUN mungkin kedengarannya klise, tetapi tetap perlu ditegaskan bahwa sikap seseorang atas sesuatu akan menentukan kualitas pengalaman dia, apakah akan menjadi pengalaman rohani, atau pengalaman “banal”, pengalaman yang biasa-biasa saja.

Pengalaman rohani merupakan pengalaman yang didasari sebuah pengertian bahwa di balik segala hal ini, ada Tuhan “Ingkang Agawe Urip“, bahwa di balik apa yang nampak, apa yang kasat mata, apa yang seolah-olah “bendawi” belaka, ada “hakekat” kebenaran yang bersumber dari “Al-Haqq“, sumber dari segala sumber kebenaran.

Seseorang yang memiliki “pengalaman rohani”, akan memiliki hidup yang mendalam, “deep life“. Ini menurut saya. Mungkin orang lain punya pandangan yang berbeda, monggo saja.

Kaya dan miskin, kenyang atau lapar, sehat atau sakit–semuanya adalah kejadian-kejadian dalam hidup manusia yang sudah berlangsung ribuan tahun. Artinya, itu semua adalah kejadian yang sebetulnya sudah “banal” (banal artinya: sesuatu yang sudah terjadi berkali-kali, sehingga membosankan).

Tetapi kejadian-kejadian itu akan menjadi lain, akan menjadi pengalaman yang “Otentik” dengan O besar kalau kita, sebagai manusia, mengalaminya sebagai “kersane Pengeran Kang Agawe Urip“, kehendak Tuhan Yang Menciptakan hidup.

Setiap hal akan menjadi “banal” kalau dia dibiarkan sebagai sesuatu yang dialami pada dirinya sendiri, tanpa mengandaikan adanya Zat Yang Maha Tak Terlihat di baliknya. Dunia ini, tanpa adanya “Gusti Kang Agawe Urip” sebagai Dasar-nya (dengan D besar), sudah pasti akan berujung menjadi “banalitas”, sesuatu yang membosankan.

Pengalaman rohani terjadj ketika kita melihat semua hal sebagai “tajalli“, cara Tuhan menampakkan diri-Nya di dunia kodrati yang didiami manusia ini. Pengalaman rohani memberikan “roh”, menghidupkan dunia dan pengalaman-pengalaman kita yang banal.

Hanya dengan pengalaman rohani kita bisa menghindar dari penyakit masyarakat modern: kebosanan, dan obsesi untuk terus-menerusmencari sesuatu yang “baru” dan kebaruan (novelty) dalam cara yang menyerupai seseorang yang kecanduan narkotik. Sesuatu terasa baru hingga tenggat waktu tertentu. Melewati tenggat itu, sesuatu yang semula terasa “baru” itu menjadi membosankan.

Obsesi pada “yang baru” inilah sumber kebosanan (boredom) yang bisa destruktif terhadap kehidupan rohani manusia. Salah satu cara mengatasi ini adalah dengan mengaitkan segala sesuatu kepada Sumber-nya, yaitu Gusti Kang Agwe Urip.[]

 

Laporan Seminar Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak Rumah Kita Bersama, 28 Agustus 2019 “Ragam Inovasi membutuhkan dukungan Negara”

Bertempat di Crowne Plaza Hotel Semanggi Jakarta, Rumah KitaB  menyelenggarakan seminar dengan tema Ragam Inovasi dan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak, 28 Agustus 2019. Acara ini dihadiri 146 peserta dari yang semula direncanakan 100 orang. Acara ini diselenggarakan dalam dua format yang mengkombinasikan ceramah dan diskusi.  Seminar dibuka dengan pidato sambutan Shane Flanagan, DFAT Political Counselor, sambutan KPPPA, Ibu Lenny Rosalin, pidato kunci dari Ibu Woro Srihastuti Sulistiyaningrum, Bappenas, dan pemantik diskusi Dr. Mardi CHandra dari Mahkamah Agung. Acara juga dimeriahkan dengan tarian dari komunitas warga dampingan Rumah KitaB di Cilincing dan shalawat dari santri  putri Pesantren Kebon Jambu. Dalam kegiatan ini diluncurkan dua  buah buku karya terbaru Rumah KitaB; Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak, Mengapa Islam Melarang Kawin Anak, dan 5 leaflet infografis buku Fikih Perwalian.

Setelah penyampaian pengarahan dan pemantik diskusi oleh Pak Mardi Chandra, acara dilanjutkan dengan diskusi tematik yang dibagi ke dalam empat tema: inovasi untuk pelibatan remaja, inovasi dalam pelibatan perempuan dan komunitas, inovasi untuk tokoh agama dan ormas, serta inovasi dalam kelembagaan negara.

Dalam acara pleno  yang menampilkan  kesimpulan- kesimpulan  hasil diskusi tematik, para narasumber dari masing-masing kelompok menyampaikan butir-butir kesimpulan.  Dari kelompok Agama, Dr. Nur Rofiah, menyampaikan bahwa perkawinan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, misalnya untuk perkawinan di usia anak. Meski dalam fikih, perkawinan hukum asalnya adalah sunnah, tetapi status hukum itu tidak tetap dan bisa berubah dalam kasus perkawinan anak. Katakanlah, perkawinan anak itu diperbolehkan, misalnya, atau halal, tetapi itu tidak serta merta bisa menjadi justifikasi diperbolehkannya perkawinan anak. Harus dilihat dulu, apakah yang halal itu juga memuat kebaikan (thayib) bagi kelangsungan hidup si anak? Dan halal dan thayib belum cukup untuk melihat kemadharatan perkawinan anak. Harus juga melihat apakah perkawinan  itu halal, thayib, dan maslahat (maruf).

Dalam isu perkawinan anak yang cukup tinggi di Indonesia, tantangan yang dihadapi oleh oleh kelompok masyarakat dan pemerintah pergiat pengurangan angka perkawinan anak adalah,  konservatisme dalam agama dan budaya yang disebabkan oleh makin sulitnya ekonomi, makin kerasnya ancaman terhadap stabilitas keluarga tradisional akibat perubahan sosial, dan makin terbukanya pergaulan yang berdampak kepada pergeseran nilai-nilai tradisional, hal-hal mana berujung pada pemahaman  atas agama yang semakin kaku.

Indonesia, menurut  statistik sebagaimana disampaikan Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur KPAPO Bappenas, menempati posisi ketujuh dunia dan kedua di ASEAN sebagai negara dengan kasus perkawinan anak yang tinggi. Tingginya perkawinan anak di Indonesia ini menyumbang pada rendahnya  indeks pembangunan manusia Indonesia.

Hal senada juga dikhawatirkan oleh Shane Flanagan, Political Counselor for Indonesian Embassy, DFAT Australia. Perkawinan anak merupakan bagian dari pelanggaran hak anak. Di antara hal yang dilanggar adalah pendidikan. Karena bisa dipastikan anak-anak yang menikah di usia anak akan memilih atau dipaksa keluar dari sekolah. Dengan keadaan seperti ini, Indonesia di masa depan akan menghadapi ancaman kekurangan SDM yang berkualitas.

Lenny Rosalin, M.Sc., M.Fin,. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyoroti bahaya kesehatan yang mengancam perempuan yang menikah di usia anak. Alat reproduksi mereka belum siap untuk mengalami proses hamil dan melahirkan.  Kehamilan dan proses melahirkan di usia anak berpotensi tinggi pada kematian ibu dan memiliki kerentanan pada kesehatan bayi.

Perkawinan anak ini, menurut Woro Srihastuti Sulistyaningrum, tidak bisa diselesaikan hanya dengan UU. Oleh karenya, strategi dan inovasi dari berbagai pihak menjadi penting untuk diidentifikasi untuk diambil pengalaman dan pembelajaran baiknya.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, menyatakan bahwa dalam rangka pertanggung jawaban publik, Rumah KitaB merasa perlu mengadakan seminar ini guna menyampaikan laporan dan pertanggung jawaban kepada publik atas berakhirnya program Pencegahan Perkawinan Anak, BERDAYA. Dalam Seminar ini Rumah KitaB menyampaikan empat jenis inovasi yang dikembangkan secara kreatif selama kegiatan berlangusng dari 2017 -2019. Keempat inovasi itu adalah: 1) Menggunakan pendekatan sosial keagamaan; 2) Penggunaan analisis gender; 3) Bekerja di tiga ranah (hukum, sosial, kegamaan; 4) bekerja di tiga level (nasional, daerah, akar rumput), dan di tiga wilayah (Cilincing, Cirebon, Makassar) serta dengan tiga kelompok (remaja, orang tua , tokoh formal dan non-formal).

Dalam laporan pleno, Misiyah, Direktur Kapal Perempuan, menyebut bahwa kasus perkawinan anak ini setidaknya bisa  masuk melalui pintu ekonomi, pendidikan, kesehatan reproduksi, gender, dan SDGs. Dan dengan berbagai tantangan dan keragaman karakter yang ada di masyarakat itu, dibutuhkan strategi dan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak.

Lembaga seperti Kapal Perempuan, misalnya, menggunakan pendekatan komunitas belajar untuk menguatkan pemahaman perempuan-perempuan miskin yang selama ini tak terjangkau dengan program sekolah perempuan. Inovasi yang lain juga dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Perempaun yang melakukan pencegahan perkawinan anak melalui penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah. Dan tentu masih banyak lagi inovasi dan strategi untuk menghentikan praktik perkawinan anak.

Aditya Septiansah yang memimpin Pleno kelompok remaja menyimpulkan, inovasi terpenting yang dibangun remaja dalah membangun jaringan dan menfasilitasi ragam aktivitas kreatif remaja yang harus difahami dan diakomodasi oleh pengambil kebijakan.

Lia Anggiasih dari Koalisi Perempuan Indonesia yang mewakili kelompok Pemerintah menyampaikan hasil plenonya. Ia menyatakan  bahwa  banyak inovasi telah dibangun oleh pemerintah atas dukungan berbagai kelembagaan lain. Antara lain lahirnya JR peninjauan batas usia anak. Tersedianya data, kesediaan lembaga-lembaga strategis untuk mengambil langkah legal formal dalam mengatasi persoalan hukum. Meskipun begitu diakui bahwa upaya yang dilakukan pemerintah banyak yang masih dalam proses, juga mengalami banyak kesulitan baik karena terkendala oleh aturan-aturan dalam penyusunan regulasi maupun karena birokrasi antar lembaga.

Catatan dari kelompok tematik ini menunjukkan telah banyak inovasi dalam pencegahan perkawinan anak, namun inovasi itu bersifat terbatas jangkauannnya. Oleh karena itu untuk mereplikasi dan menduplikasikanya dibutuhkan langkah strategis dari pemerintah, antara lain melalui RAN  KPPPA dan Stranas yang sedang disusun oleh Bappenas [] (Lies/ Aida)