Perumahan dan permukiman syariah: Ancaman bagi toleransi dan budaya lokal?

Di sejumlah daerah, mulai Depok, Bekasi, hingga Yogyakarta, atau kota besar lainnya, ditemukan beberapa perumahan atau kluster yang dirancang untuk khusus penghuni Muslim.

Walaupun ditengarai keberadaan perumahan syariah ini sudah lama, namun ada kekhawatiran ada gejala mengalami kenaikan di tengah bangkitnya segregasi dan intoleransi.

Namun, alasan yang sering dimunculkan pengelola atau penghuni perumahan ini adalah kembali kepada kehidupan yang Islami, seperti yang diungkapkan oleh Maria Rihan Fasyir, salah satu penghuni Green Tasneem, sebuah perumahan syariah di Bantul, Yogyakarta.

“Konsep yang ditawarkan awal-awal sih perumahan Islam terpadu. Katanya akan ada musalanya terus nanti kajian di mushola digiatkan, ada TPAnya, jadi kegiatan islaminya hidup,” ujar Maria kepada wartawan BBC News Indonesia, Ayomi Amindoni, Agustus (01/08)

Apalagi, lanjut ibu muda dari satu anak yang baru menghuni perumahan itu selama enam bulan terakhir, dia merasa lebih nyaman tinggal di lingkungan yang homogen.

“Semuanya yang di sini kan harus [beragama] Islam, jadi lebih nyaman aja karena satu keyakinan. Jadi kalau ngapa-ngapain lebih enak,” imbuhnya.

Maria adalah penghuni pertama di perumahan dengan konsep syariah yang berlokasi di desa Bangunjiwo, Bantul. Perumahan ini adalah salah satu dari sekian banyak perumahan bertema serupa yang mulai banyak dikembangkan di provinsi Yogyakarta sejak beberapa tahun silam.

Ketentuan yang lumrah ditemui di perumahan syariah adalah melarang warga non-Islam menjadi penghuninya.

Dalam beberapa kasus ditemukan penghuninya diwajibkan mengenakan hijab dan mensyaratkan tata aturan lainnya disesuaikan dengan hukum Islam, seperti yang diterapkan di Perumahan Kampung Islami Thoyibah di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Green Tasneem

Namun, Moch Harun Zain, juru bicara PT Falah Radian, pengembang perumahan Green Tasneem di Bantul menegaskan keberadaan perumahan homogen itu tidak menyalahi aturan tentang pengembangan perumahan.

Dirinya mengaku, setidaknya sudah ada dua orang non-Muslim yang tertarik untuk membeli unit rumah di perumahan itu, namun ditolak karena beda agama.

“Ya kita jelaskan apa adanya karena konsep kita Muslim saja dan hal-hal seperti itu juga bagi developer yang lain boleh kan, misal, bikin perumahan yang khusus dengan konsep Kristen saja, atau Katolik saja, atau Buddha saja, atau Hindu saja, itu saya kira tidak ada hal yang melarang seperti itu,” ujar Harun.

Namun kemudian, dia menekankan bahwa konsep perumahan yang homogen itu dengan apa yang dia sebut sebagai “bahasa marketing” untuk menggaet calon penghuni yang ingin hidup di lingkungan yang islami.

“Kalau konsep pedagang, endhi sing cepet wae payune (mana yang cepat laku saja). Yang lakunya lebih cepat, yang kita kejar. Kalau trennya baru [perumahan] syariah, ya kita kejar, mana yang cepat aja untungnya,” ungkapnya.

Maria Rihan Fasyi

Maria Rihan Fasyir, salah satu penghuni perumahan syariah Green Tasneem beralasan dirinya memilih tinggal di perumahan syariah karena ingin kembali kepada kehidupan yang Islami.

 

Dia menuturkan, satu unit di perumahan itu dibanderol dengan harga sekitar Rp400 juta. Dari 42 unit yang tersedia, lebih dari 30 unit telah terjual. Sementara hingga kini, baru tiga rumah yang terhuni.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Yogyakarta, Rama Adyaksa Pradipta mengakui tren perumahan syariah mulai berkembang di Yogyakarta sejak lima tahun terakhir.

Dia menuturkan ada dua tipe perumahan syariah, yakni dari sisi kepemilikan syariah dan perumahan yang dikhususkan untuk umat Muslim.

“Kalau yang pemilikannya syariah tentu saja sekarang sudah banyak difasilitasi melalui skema-skema perbankan syariah,” ujar Rama.

Perumahan Kampung Islami Thoyibah di Cibitung

Perumahan Kampung Islami Thoyibah di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

 

Namun, menurutnya, semua pihak harus mencermati perumahan syariah sebagai perumahan khusus umat Muslim. Menurutnya, ini tak lebih dari strategi marketing saja.

“Kita melihat perumahan muslim itu sebagai strategi marketing dari developernya saja untuk masuk ke segmen yang belum banyak digarap,” imbuhnya.

Namun, Pengajar Program Studi Agama dan Lintas Budaya Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf, mengungkapkan banyaknya perumahan muslim ini tak terlepas dari “perubahan sosial masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah”.

“Di satu sisi bisa dipahami sebagai wujud dari kecenderungan untuk menciptakan ruang yang eksklusif, namun ini juga ada pertemuan antara aspirasi keagamaan yang bersifat esklusif itu dengan kepentingan pasar,” jelas Iqbal.

Namun demikian, ruang ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat bukanlah hal yang baru.

Sebaran perumahan syariah di Indonesia

Kampung santri, kampung homogen organik

Di luar perumahan berkonsep syariah yang dibangun oleh pengembang perumahan modern, di banyak tempat, bermunculan pemukiman yang dengan sendirinya terbentuk menjadi masyarakat homogen.

Seperti yang terjadi di Desa Sawo Glondong, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.

Pemandangan kontras tampak sore itu, ketika seorang perempuan muda dengan hanya berkaus tanpa lengan dan celana pendek, sedang merapikan rumah sederhananya.

Di jalan, di depan rumahnya, bocah-bocah perempuan berbaju niqab berwarna gelap sedang asyik bersepeda.

Salah satu ibu dari anak-anak ini, Ummu Hajar, menganggap pemandangan yang kontradiktif itu sebagai hal wajar.

Aktivitas warga di kampung santri.

Aktivitas warga di kampung santri.

 

“Mungkin sana belum paham tentang aurot jadi hal yang wajar. Yang penting kasih pengertian pelan-pelan, itu begini-begini. Nanti Insya Allah kalau kita semakin mendekatkan diri kepada mereka siapa tahu bisa tertarik,” ujar perempuan yang juga mengenakan niqab ini.

Ummu Hajar -begitu kini dia memilih untuk dipanggil sesuai dengan nama anaknya – merupakan salah satu penghuni “kampung santri”, yakni pemukiman yang dihuni oleh orang-orang dari penjuru nusantara yang tinggal di sekitar Pesantren Jamilurrahman As Salafy.

Para perempuan, baik dewasa maupun anak-anak yang tinggal di pemukiman yang disebut sebagai ‘kampung santri” itu mengenakan niqab. Sementara para lelaki bercelana cingkrang dan memelihara jenggot.

Diperkirakan saat ini ada lebih dari seratus orang yang mendiami kampung santri yang terletak di selatan kota Yogyakarta.

Perempuan berusia 28 tahun itu hijrah dari Lampung ke kampung santri sejak 2008, mengikuti kakaknya yang sudah dulu ‘mondok’ di Pesantren Jamilurrahman As Salafy.

Kepada BBC News Indonesia, dia menjelaskan awal mula ketertarikannya tinggal di kampung santri.

“Tadinya penasaran. Penasaran karena ada orang yang pakai begini [niqab). Kita pikirannya gimana nafasnya, tapi begitu dicoba ya biasa aja ternyata,” tuturnya.

“Tadinya kaget juga sih, ya kan kita biasanya terbuka, artinya pakai jilbab aja, nggak pakai tutup muka. Ini kan rapat semuanya. Itu tertariknya di situ,” imbuhnya.

Setelah mencoba mengenakan niqab dia pun betah dan memahami sisi positif dari mengenakan niqab.

Quote

“Kita kan melindungi [dari] segala macam. Karena wanita kan banyak dikelilingi setan, jadi kita menutup aurat kita semuanya, kita jadi terlindungi dari setan. Sedangkan laki-laki itu kan mudah untuk dibisiki. ”

Dia pun menikah dengan sesama santri dan kemudian membina keluarga di kampung santri. Hingga kini, dia sudah memiliki empat anak.

Warga kampung santri yang lain, Ummu Asim yang sudah 17 tahun tinggal di kampung itu pun menampik tudingan bahwa kampung santri yang homogen ini menjadi masyarakat yang eksklusif.

“Kayaknya enggak ada pandangan ekslusif. Wong kita biasa sama bermasyarakat. Nyatanya kita sama pemerintah desa selama ini baik-baik saja,” ujar Ummu Asim

“Mungkin yang seperti itu karena belum tahu kita gimana. Belum pernah ber-muhadatsah (bercakap),” imbuh Ummu Hajar.

Para perempuan, baik dewasa maupun anak-anak yang tinggal di pemukiman yang disebut sebagai 'kampung santri" itu mengenakan niqab.

Para perempuan, baik dewasa maupun anak-anak yang tinggal di pemukiman yang disebut sebagai ‘kampung santri” itu mengenakan niqab.

 

Di seberang jalan kampung santri, tinggal Sumarni dan keluarganya. Sehari-hari, dia membuka warung di depan rumahnya yang menjajakan jajanan untuk mereka yang disebut warga lokal sebagai “orang-orang pondok”, termasuk es kelapa muda.

Dia yang merupakan warga asli dari desa itu mengaku merasa diuntungkan secara ekonomi dengan keberadaan “orang pondok”, namun dia akui banyak warga yang merasa tersisih karena banyak dari “orang pondok” membeli lahan atau rumah warga yang mulanya tinggal di desa itu untuk dijadikan pemukiman mereka.

“Dulu kan cuma berapa orang, lama-lama banyak yang datang, terus beli tanah di sini, terus bikin rumah,” ujar Sumarni.

Tanahnya yang kini dijadikan ladang sawah, juga beberapa kali ditawar oleh para pendatang ini.

“Yang nanyain banyak, tapi aku enggak boleh. Terus terang, karena anaknya banyak, besok untuk anak saya,” ujar perempuan yang memiliki empat anak ini.

Sumarni

Sumarni ketika sedang melayani warga kampung santri di warungnya

 

Bahkan, ketika mereka menawar lahannya dengan harga Rp2 juta per meter, dia tetap enggan. Padalah sebelum kehadiran pesantren ini, harga tanah di wilayah itu hanya Rp 60 ribu per meter.

Dia menambahkan, kedatangan para pendatang ini membuat tradisi yang dipegang warga sekitar kian luntur.

“Sekarang ada ini (kampung santri) kampung marai kendho (menjadi kendor), istilahnya malam takbiran menjelang lebaran enggak boleh. Terus orang kampung biasa kalau ada yang meninggal itu tahlilan, sekarang enggak boleh. Jadi udah ikut-ikut kebiasaan di situ,” ujar nya.

Selain takbiran dan tahlilan, tradisi yang selama ini dilakukan warga seperti puasa sya’ban dan syukuran, juga sudah jarang dilakukan.

Perubahan sosial itu, menurutnya, terjadi setelah orang-orang pendatang mulai merasuk ke kehidupan bemasyarakat dan mulai mengambil alih.

“Masjid aja sudah dikuasai, istilahnya.”

Bahkan, ada beberapa warga yang bergabung dengan komunitas beraliran salafi tersebut.

Mohammad Iqbal Ahnaf dari Program Studi Agama dan Lintas Budaya Sekolah Pascasarjana (CRCS) Universitas Gadjah Mada menggarisbawahi bahwa model keberagamaan yang mengentalkan identitas dan cenderung terlepas dari budaya lokal semacam ini, menjadi catatan serius dan tantangan dalam membangun masyarakat.

“Padahal budaya lokal di Yogya, seperti halnya di tempat lain kan guyub, rukun, dan kegiatan keagamaan yang dihadiri orang non muslim, itu biasa di Yogya.”

“Tetapi karena ada pemahaman keagamaan yang baru sehingga orang merasa perlu memisahkan diri, merasa aspirasi keagaaman bisa dipenuhi ruang yang homogen,” jelas Iqbal.

Ancaman bagi kultur toleransi?

Apa yang terjadi di Desa Sawo Glondong, menurut Iqbal, adalah sesuatu yang secara sistematis biasa dilakukan oleh komunitas Muslim aliran tertentu.

“Prinsip dari komunitas-komunitas tertentu, termasuk yang bisa saya sebut adalah kelompok salafi, mereka membuat kampung salafi,” ujarnya.

Jika perumahan atau pemukiman syariah ini dibiarkan, ruang perjumpaan sosial untuk mendorong toleransi semakin sempit.

“Bisa dibilang ini sebagai ancaman untuk kultur toleransi di masyarakat kita dan pada tingkat tertentu bahkan sebenarnya kita perlu mengkhawatirkan bahwa perumahan-perumahan ini bisa menjadi safe haven bagi ekstrimisme,” ujar Iqbal.

Tentu saja, tegasnya, hal ini tidak berlaku untuk semua perumahan syariah. Namun, berdasar riset yang dilakukan Iqbal, banyak pengembang yang memang sangat ekslusif secara teologis dan semangatnya menarik diri dari kehidupan sosial.

Iqbal Afnaf

“Pada tingkat tertentu bahkan sebenarnya kita perlu mengkhawatirkan bahwa perumahan-perumahan ini bisa menjadi safe haven bagi ekstrimisme,” ujar Iqbal Afnaf

Namun, Iqbal mengakui bahwa di Yogyakarta ada wilayah-wilayah menjadi homogen sebagai dampak dari proses kebudayaan di Yogya.

Sebab, pada zaman dahulu kala ada konsesi yang diberikan Keraton Ngayogyakarta kepada kelompok keagamaan yang membuat wilayah itu sebagai tempat dakwah bagi kelompok tersebut.

Contohnya, pemukiman muslim yang menempati sekitar empat Masjid Pathok Negoro. Sesuai dengan namanya, Masjid Pathok Negoro adalah masjid-masjid yang dibangun di daerah tapal batas Kraton Ngayogyakarta saat itu.

“Otomatis wilayah di sekitar Masjid Pathok Negoro itu menjadi wilayah yang secara kultur keagamaan homogen, tetapi kemudian itu tidak secara otomatis menutup ruang perjumpaan,” kata Iqbal.

“Tanpa merubah lanskap demografis di situ, namun basis sosialnya sangat inklusif,” imbuhnya.

Perumahan Muslim Djogja Village berada sekitar 300 meter dari Masjid Pathok Negoro Sulthoni yang terletak di arah utara, tepatnya di Desa Plosokuning, Sleman.

Menurut salah satu warganya, Gatot Catur, perumahan muslim ini dibangun sesuai dengan falsafah Masjid Pathok Negoro.

“Jadi Keraton mendirikan [masjid] Pathok Negoro itu tidak hanya sebagai tempat ibadah, dulunya, di radius sekian meter itu ada Mutihan,” jelas Gatot.

Daerah Mutihan mempunyai arti sebagai tempat tinggal orang-orang putih atau santri. Kala itu, Desa Ploso Kuning disebut sebagai kampung santri.

Dia menegaskan, perumahan muslim yang dia tinggali memiliki konsep yang berbeda dengan perumahan bertema syariah yang kini sedang marak.

“Beda, enggak ada kaitannya sama sekali. Bangun mushola ya urunan, dinggo (digunakan) bersama. Saya malah salat di masjid [Pathok Negoro], jadi biar nggak ada gap, ekslusif,” kata dia.

Kehidupan bermasyakat yang inklusif, juga diamalkan oleh Gatot. Dia mencontohkan, ketika ada perayaan natal di gereja, dirinya ikut menjaga pelaksanaan keamanan.

“Teman saya yang Katolik banyak, yang beragama Kristen banyak, ya bisa berbaur,” kata dia.

Hingga kini, lingkungan masjid ini masih melestarikan budaya yang berkembang sejak dulu, seperti Selawat Radat, tradisi yang selalu hadir saat Ramadan dan dilantunkan sambil menunggu waktu berbuka puasa.

labuhan

Tradisi lokal masih kental dalam kehidupan bermasyarakat di Yogyakarta, salah satunya tradisi labuhan yang dilakukan setiap perayaan tahun baru Islam

Betapapun, seharusnya, demikian pengamat mengungkapkan, keberadaan suatu perumahan atau kampung tidak boleh didasarkan kepada latar belakang agama.

“Mestinya ada peraturan soal pengembangan perumahan yang tidak boleh membatasi pembeli secara diskriminatif,” tegas Iqbal.

Namun, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menegaskan seharusnya tidak boleh ada perumahan eksklusif yang berhubungan dengan kelompok agama tertentu.

Menurutnya, urusan agama menjadi domain pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat jika ingin mengembangkan perumahan berkonsep syariah di daerahnya.

“Agar jangan tumbuh urusan-urusan perumahan yang dicampuradukkan dengan urusan agama,” tegasnya.

“Jadi jelas kami katakan tidak boleh urusan agama itu dicampuradukkan. Kalau perumahan ya perumahan saja, jangan ada perumahan syariahnya karena itu akan menyinggung urusan agama dan agama bukan urusannya pemerintah daerah, itu urusannya pemerintah pusat,” imbuhnya kemudian.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Yogyakarta, Rama Adyaksa Pradipta mengakui tidak ada aturan khusus yang mengatur soal perumahan yang harus heterogen.

Selama ini, penyediaan perumahan mengacu pada UUD 1945 pasal 28, bahwa setiap warga negara berhak atas perumahan dan lingkungan yang layak.

“Di situ jelas kata-katanya, setiap warga negara tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. Dari situ kita bisa simpulkan bahwa rumah itu kebutuhan pokok,”jelasnya.

“Dan manakala rumah sudah diarahkan menjadi hal yang ekslusif seperti itu, kita juga harus berhati-hati mencermatinya dan mungkin serta merta tidak bisa kita rekomendasikan perumahan eksklusif itu cocok dan baik untuk di setiap lingkungan masyarakat,” imbuhnya.

Laporan ini merupakan seri ketiga liputan khusus menguatnya konservatisme Islam dalam 74 tahun kemerdekaan Indonesia.

 

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/majalah-49353757?ocid=socialflow_facebook&fbclid=IwAR3602ATfGRcfgPEn0_Jh4aWD2UH67e6UMVx5QU9JUQF407WV0rKNNaxdOg

Merebut Tafsir: Izin Suami

Oleh Lies Marcoes

Dalam pertunjukannya, 23 Agustus lalu, Nicky Astria menyatakan ia berterima kasih kepada suaminya yang telah mengizinkannya untuk naik panggung lagi. Ketika ia ucapkan satu kali, saya anggap itu sebagai suatu yang pantas belaka, bahkan lucu. Namun ketika ia mengulangnya sampai 5 kali, saya merasa ada pesan yang ingin ia sampaikan secara publik. Kunci terselenggaranya konser itu karena ia mendapatkan izin dari suami. Coba bayangkan jika izin itu tidak keluar! Mati kita!

Saya merasa, ungkapan yang berulang itu bukanlah sebuah permintaan izin yang bersifat kepantasan saja melainkan sebuah ungkapan yang berbasis pada keyakinan yang bersifat teologis. Dan saya merasa ingin membahasnya dari aspek itu.

Izin suami dalam kajian hukum keluarga Islam biasanya terkait dengan dua hal: pertama izin untuk menjalankan ibadah (!), kedua izin untuk bepergian. Dalam kaitannya dengan izin beribadah, terdapat hadis yang kemudian dimaknai sebagai keharusan perempuan meminta izin suami dalam menjalankan ibadah (sunahnya) seperti shalat malam dan puasa sunah. Pasalnya, karena ibadah-ibadah itu bisa menghalangi akses suami atas haknya untuk mendapatkan layanan seksual istrinya.

Sementara permintaan izin lainnya terkait keharusan perempuan tinggal di rumah dan karenanya jika ia keluar rumah bahkan untuk menengok orang tua yang sakit sekalipun, harus seizin suami.

Meskipun sumber rujukannya sama yakni Alquran dan hadis, sudah barang tentu perspektif/ cara pandang tentang kedudukan istri akan berpengaruh kepada cara menafsirkannya. Misalnya perspektif tentang bagaimana perempuan diposisikan dan dipersepsikan; siapa gerangan “pemilik” si perempuan setelah ia menikah: apakah perempuan dianggap “hak milik” suami, atau dianggap sebagai “mitra suami”. Dua persepsi itu akan menghasilkan pandangan yang sangat jauh berbeda dan bertolak belakang dalam implementasi soal perizinan itu.

 

Perspektif pertama yang menganggap perempuan adalah hak milik suami karena suami telah membayar mahar, maka makna izin itu bersifat syariat mutlak. Izin itu dimaknai sebagai satu paket kewajiban istri kepada suami, sebaliknya dari sisi suami sebagai bentuk kontrol lelaki atas perempuan karena perempuan adalah properti lelaki dunia akhirat.

Sementara, perspektif kedua, berangkat dari anggapan bahwa perempuan adalah mitra, dan karenanya permintaan izin itu, meskipun dengan landasan teologis di dalamnya terdapat ruang negosiasi. Izin itu terkait dengan kepantasan, perlindungan bahkan berlaku resiprokal. Karenanya keberlakukan izin itu bukan hanya istri kepada suami, tetapi juga suami kepada istri. Jika pun suami diberi wewenang untuk dimintakan izinnya, hal itu mestinya terkait dengan kewajiban untuk melindungi dari bahaya yang mengancamnya. Sebuah hadis yang diriwayatkan Ibn Umar (HR Ahmad 511, Bukhari 865, dan Muslim 1019) menyebutkan” Apabila istri kalian meminta izin untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah.” Harap diingat model perlindungan serupa itu hadir tatkala fungsi perlindungan yang bersifat struktural fungsonal seperti perlindungan melalui kehadiran negara belum ada.

Namun dengan menggunakan perspektif pertama (kontrol) sejumlah ulama klasik telah memakai hadis ini sebagai dalil bahwa perempuan tidak dibenarkan keluar rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathul Bari, 2/347) Bahkan dengan kadar yang lebih keras hadis itu digunakan sebagai bentuk pengharaman bagi perempuan keluar rumah tanpa izin suami.

Kembali ke konteks ungkapan terima kasih Nicky Astria kepada suaminya karena telah mengizinkannya manggung dan berjingkrak lagi, saya ingin meyakini permintaan izin itu bersifat kultural resiprokal. Suaminya pun niscaya akan minta izin berkali-kali jika hendak melakukan kegiatan yang seserius Nicky dalam konsernya. Sebab tanpa pemaknaan kultural, perimintaan izin Nicky serupa itu akan jatuh ke dalam makna pengekangan kebebasan Nicky untuk berkreasi. Coba bayangkanlah jika sang suami tak memberi izin. Nicky tak punya peluang untuk menegosiasikannya karena izin menjadi hak mutlak suami. Akibatnya kita niscara akan kehilangan kesempatan istimewa melihat Nicky Astria beraksi (kembali) dengan suara yang tetap melengking tinggi, memuja dan menggugat cinta!

“Di kananku cinta penuh bermadu,
di kiriku racunmu~
Kalimah sakti yang mana untukku~
Dapat kau membuat pilihan~
Agar kita dapat bersama~”

Lies Marcoes- Bogor, 24 Agustus 2019.

Sejarah Salafi dan Wahabi

Oleh Nur Hayati Aida

Perkawinan antara Wahabisme dan Salafisme melahirkan kelompok puritan. Ciri kelompok puritan adalah pada satu sisi merasa jumawa dan bangga dengan kelompoknya, dan pada satu sisi yang lain merasa sedang ditindas, diintimasi, dizhalimi oleh liyan. Liyan di sini bisa jadi pemerintah, Barat, atau kelompok-kelompok di luar mereka. Dan bahkan, bisa jadi liyan adalah sesuatu yang mereka khayalkan sendiri dan wujudnya tak pernah ada. Semacam ketakutan dan musuh bersama yang terus dibangun dan dipupuk untuk terus dimusuhi.

Begitu kira-kira pembacaan Khaled Abou al-Fadl pada kelompok puritan yang lahir atas persilangan Wahabisme dan Salafisme. Meski buku ini kecil dan tipis, tapi saya rasa Khaled Abou Fadl berhasil dengan baik memaparkan dan menjelaskan siapa, apa, kapan, dan bagaimana Wahabi serta Salafi muncul dan kemudian berkembang sampai saat ini.

Wahabi, dalam pandangan Khaled Abou Fadl, kelahirannya didorong oleh rasa kekhawatiran yang besar Muhammad bin Abdul Wahab atas situasi yang menimpa umat Muslim. Umat Muslim pada saat Muhammad bin Abdul Wahab hidup di abad delapan belas sedang berhadapan dengan modernisme yang dibawa oleh Barat. Modernitas itu kemudian membawa dampak yang, menurut Muhammad bin Abdul Wahab, tak sepenuhnya baik. Ada residu yang membuat keimanan kaum Muslim makin lama makin terkikis. Selain juga semakin jauhnya masyarakat Muslim dari ajaran Islam yang murni dan asli disebabkan telah terjadi percampuran dengan tradisi dan hal-hal baru yang dibuat oleh masyakat belakangan. Dari sinilah, Muhammad bin Abdul Wahab terobsesi untuk mengembalikan ajaran Islam pada sesungguhnya ajaran tanpa sedikitpun ‘ternodai’ dengan kebaharuan yang tak perlu. Para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang belakangan disebut dengan Wahabi –karena menisbahkan nama pada pencetus gerakannya– menyebutnya sebagai bid’ah. Bagi kelompok Wahabi tak ada bidah yang baik. Bidah seluruhanya adalah keburukan.

Para pelaku bidah, oleh Wahabi, dihukumi sebagai orang yang kafir. Dan sebagaimana kafir, maka darahnya halal untuk ditumpahkan. Pemahaman keras Wahabi semacam ini, menurut Khaled Abou Al-Fadl, dirujuk Muhammad bin Abdul Wahab pada kisah Abu Bakar (Khalifah pertama paska Nabi Wafat) yang membakar (membunuh) orang yang munafik, meski seseorang itu menjalankan keseluruhan rukun Islam. Preseden yang digunakan oleh Muhammad bin Abdul Wahab untuk menjustifikasi ajarannya ini telah dikritik oleh para sarjana Muslim lainnya, karena, menurut mereka, Islam tak pernah mengajarkan untuk membantai dan membunuh dengan cara yang kejam, meski dalam peperangan. Tapi, tentu saja kritik itu tak pernah dihiraukan oleh Muhammad bin Abdul Wahab.

Sulayman, sudara Muhammad bin Abdul Wahab, dalam risalahnya yang dikutip oleh Khaled Abou Al-Fald, mengkritik keras tindakan saudaranya itu dengan mengatakan bahwa Muhammad bin Abdul Wahab bukanlah orang yang berpendidikan dan merupakan seoarang yang fanatik. Menurut Sulayman, bagaimana mana mungkin selama berabad lamanya umat Muslim berada dalam kelapan dan baru tersadar ketika Muhammad bin Abdul Wahab mengajarkan gagasannya. Sesuatu, yang menurut Sulayman, agak musykil untuk diterima.

Muhammad bin Abdul Wahab bisa dengan mudah menuduh kafir bagi siapa saja yang tak sejalan dengan pemikirannya. Islam, bagi Muhammad bin Abdul Wahab, adalah Islam ala Badui yang kaku dan murni. Sembari terus mengkampanyekan untuk tidak melakukan taklid (pada hal yang mereka tidak suka), pada satu sisi lain Muhammad bin Abdul Wahab menganjurkan orang untuk mematuhi cara pandang yang ia bangun dan menurutnya paling benar.

Pandangan Muhammad bin Abdul Wahab ini, menurut Khaled Abou Al Fadl, menjadi berbahaya di masa sekarang jika agama digunakan untuk menjustifikasi kekerasan pada kelompok lain yang tak sepemahaman. Bukan saja pada kelompok Non Muslim, pun pada sesama Muslim yang tak sepandangan.

Sebetulnya, kecil kemungkin ajaran Wahabi ini bisa berkembang sebagaimana sekarang jika ia tak berkoalisi dengan klan Sa’ud dan Inggris untuk bersama-sama menaklukkan dominasi Turki Usmani pada masa itu. Koalisi di antara ketiganya ini tidak semata-semata terkait agama. Klan Saud ingin bertahta di Saudi, Inggris berambisi mengeksploitasi kekayaan alam, dan Wahabi berkepentingan untuk mendudukkan pandangannya sebagai pamahaman resmi yang tersebar seantero wilayah Arab. Namun, di sisi yang lain, ada semacam kecemburuan etnis, yaitu antara Arab dan Non Arab (Turki), di mana Turki Usmani dianggap bukan bagian dari Arab –dan tak layak untuk memimpin bangsa Arab.

Sedangkan Salafisme, oleh Khaled Abou Fadl, adalah sebuah keyakinan yang dilahirkan pada abad 19 di masa Muhammad Abduh. Tetapi, istilah Salafi juga ada yang merukuk pada Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim Al Jauziyah. Istilah Salafi sendiri merujuk pada salafus salih, yaitu generasi pertama dalam Islam. Salafi pada beberapa hal serupa dengan Wahabi, tetapi, menurut Khaled Abou Fadl, Salafi versi lebih ‘lunak’ dari Wahabi. Salafi tidak memusuhi tasawuf sebagaimana Wahabi –di mana diyakini oleh Wahabi tasawuf yang berasal dari Persia, praktik tawasul yang berasal dari Turki, dan filsafat Yunani sebagai biang keladi atas kemunduran Islam.

Cara pandang Salafi, menurut amatan Khaled Abou Fadl, dalam membaca teks mula-mula lentur. Hal ini dilakukan untuk memberikan respons pada permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Teks (agama) harus bisa berdialog dan setidaknya memberikan solusi jawaban pada permasalahan atau konteks yang terjadi. Dalam taraf ini, kita bisa melihat Muhammad Abduh dengan tafsir al-Manar-nya yang merupakan sebuah ikhtiar menawarkan pembacaan baru pada teks agama yang moderat. Tetapi, cara baca salafi ini pada kemudian hari jatuh pada tekstualias dan kehilangan elan-nya. Di mana penafsiran yang ada hanyalah pemaknaan literal pada teks belaka. Sebelum era itu tiba, Salafi pernah merespons setiap masalah dengan mendedahkan bahwa agama menyediakan setiap jawaban dalam permaslahan manusia dan tanpa terkecuali. Seolah-olah teks agama adalah stempel yang bisa dipakai di mana sana.

Nama yang cukup mendapatkan perhatian serius oleh Khaled Abou Fadl adalah Sayyid Qutb. Qutb sendiri mula-mula seorang terpelajar yang moderat. Ia bergabungan Ikhwanul Muslimin (IM), suatu organisasi bentukan Hasan al-Banna. Pada masa Gamal Abdul Nasser, Ikhwanul Muslimin hendak dibubarkan, pada saat itu banyak aktvis yang dipenjara. Di antara adalah Qutb. Dalam penjara itu, Qutb mendapatkan siksaan dari pihak berwenang. Menurut Khaled Abou Al-Fadl, siksaan di penjara itulah yang membuat Qutb menjadi militan dan menginspirasinya untuk membuat buku yang masyhur, Ma’alim fi al Thariq. Dalam buku itu Qutb menyerukan masyarakat Muslim untuk berhijrah ke tanah Islam yang sejati, dan apabila tidak melakukannya maka dipandang murtad atau kafir. Qutb boleh jadi adalah inspirasi jihad dengan jalan kekerasan.

Catatan ini sepertinya tidak mampu menggambarkan keseluruhan isi buku yang kecil namun sarat informasi ini. Bila Anda punya waktu dan kesempatan, saya sarankan untuk membacanya.

Bumi Manusia

Oleh Jamaluddin Mohammad

“Jangan pikirkan menang atau kalah, yang terpenting kita harus melawan…” [Pramoedya Ananta Toer dalam “Bumi Manusia”]

Saya sudah menyangka bahwa saya pasti kecewa menonton film “Bumi Manusia”. Ekspektasi saya sudah membumbung tinggi. Imajinasi saya akan dibawa pergi menyusuri masa-masa awal pergerakan dan saya pasti akan mendapati banyak kejutan seperti ketika saya membaca novel ini tiga belas tahun silam.

Terus terang imajinasi saya runtuh seketika begitu melihat Minke dalam Iqbaal Ramadhan yang kelihatan “culun’ dan ‘bloon” itu. Ah, ini bukan Minke! Harusnya orang seperti Hanung lebih jeli membaca tampang dan karakter orang: tidak semua cowok tampan itu cerdas dan berkarisma!

Meskipun begitu, saya sepenuhnya memaklumi, Hanung tidak keliru. Saya suka Hanung karena banyak mengangkat film sejarah dan semuanya saya tonton (Sang Pencerah, kartini, dan Soekarno). Film-film yang ia adaptasi dari sejarah bukanlah sejarah itu sendiri. Kepala Hanung bukanlah mesin photocopy. Hakikatnya, ketika menggarap film ini Hanung tidak hanya merekonstruksi ulang melainkan mencoba menulis kembali untuk ia hadirkan di masa kini.

Dari teks “Bumi Manusia” yang ditulis Pram dalam penjara, ketika dibaca dan ditulis ulang, akan menghasilkan teks-teks lain yang terus bereproduksi mencari maknanya sendiri. Sama seperti peristiwa sejarah penangkapan Diponegoro yang ketika direkonstruksi ulang dalam lukisan menghasilkan lukisan Raden Saleh, Pieneman, atau lukisan kartun Heri Dono yang kocak itu.

Dalam pembacaan saya ada tiga tokoh dalam novel ini yang menyita perhatian saya, yaitu Minke, Nyai Ontosoroh, dan Annelis.Tiga tokoh yang diceritakan Pram ini, menurut saya, mewakili tiga dunia yang berbeda. Minke mewakili pribumi yang mendapatkan pendidikan Eropa. Ia terpukau pada kemajuan dan semua ilmu pengetahuan Eropa. Namun, ia juga menyaksikan keterbelahan, standar ganda, ambivalensi yang dimiliki Eropa.

Sementara Nyai Ontosoroh/Sanikem adalah pribumi totok. Kisah hidupnya tragis. Ia dijual oleh bapaknya, Sastrotomo, seorang jurutulis, kepada seorang Belanda kaya raya tapi “baik hati”: Tuan Herman Mellema. Ia dijadikan gundik (Nyai), karena itu status perkawinannya tidak jelas. Dari keduanya dikarunia dua orang anak, Robert Mellema dan Annelies Mellema.

Tuan Mellema mengajarkan banyak hal kepada Nyai Ontosoroh, mulai dari menulis, membaca, mengurus dan memenej perusahaan, hingga mengajari bagaimana cara berdandan agar tampil cantik dan menarik. Ontosoroh tumbuh menjadi pribumi yang berpengetahuan Eropa, namun masih merasa nyaman dan berbahagia dengan ke-Jawa-annya.

Suatu ketika Ontosoroh pernah mengajukan pertanyaan kepada suaminya itu, “Sudahkah aku seperti wanita Belanda?”

“Tak mungkin kau seperti wanita Belanda. Juga tidak perlu. Kau cukup seperti yang sekarang. Biar begitu kau lebih cerdas dan lebih baik daripada mereka semua,” jawab Tuan Mellema. [hal 135-136]

Begitu juga dengan anak perempuannya, Annelies, yang berdarah campuran Eropa-Jawa. Ia memilih menjadi pribumi seperti Ibunya. Annelis kemudian kawin dengan Minke. Sayang sekali umur rumah tangganya tidak lama. Mereka dipisahkan oleh hukum Belanda yang tidak mengenal ampun.

Karakter yang dimiliki Annelies sangat kontras dengan Robert Mellema, anak laki-laki Ontosoroh, yang selalu memandang rendah semua yang berbau pribumi, sebagaimana watak dan ciri orang Eropa waktu itu. “Sehebat apapun pribumi tetaplah pribumi. Ia tidak lebih baik dan tidak lebih hebat dari Eropa.” Begitulah cara pandang Eropa terhadap pribumi.

Watak dan karakteristik tokoh-tokoh yang diperankan Pram dalam novel ini masih mudah kita temukan dalam masyarakat bangsa kita, sebuah negara bekas jajahan yang sisa-sisa jajahannya masih mengendap—bahkan masih terus dipelihara—dalam watak dan budaya penduduknya.

Prahara muncul pasca kematian Herman Mellema. Seluruh harta hasil kerja keras Nyai Ontosoroh dan Annelies diklaim seluruhnya sebagai milik keluarga Mellema di Belanda. Menurut hukum Belanda waktu itu, Ontosoroh tidak berhak sedikitpun atas harta waris yang ditinggalkan Mellema. Hanya karena dia seorang pribumi, ia harus berpisah dengan anak kesayangannya, Annelies, dan merelakan seluruh hartanya dirampas orang.

Perlawanan lewat jalur apapun, termasuk menempuh jalur hukum, menuai kegagalan. Mereka terlalu kecil berhadapan dengan hukum Eropa. Nyai Ontosoroh, Minke, dan Annelies tidak berdaya ketika menghadapi kekuatan hukum Eropa (Belanda) yang merampas seluruh harta kekayaan, harga diri, dan masa depan mereka.

Namun, di tengah ketidakberdayaannya itu, mereka masih bisa melawan. Dengan melawan mereka tidak sepenuhnya kalah. Dari kejadian tersebut Minke akhirnya sadar, betapa Eropa yang mengagung-agungkan humanisme, kebebasan, dan hak asasi manusia, ternyata tidak berlaku ketika berhadapan dengan pribumi, bangsa non Eropa. Itulah ambivalesi, kemenduaan Eropa menghadapi non Eropa….

Dawuh Kiyai Hasan (2)

Oleh: Achmat Hilmi, Lc., MA.

 

KIYAI Hasan, begitu panggilan akrab Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, adalah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, sebagai salah satu narasumber yang hadir dalam kegiatan ”Diskusi dengan Ormas Islam untuk Pencegahan Kawin Anak”, pada hari Rabu, 31 Juli 2019, berlokasi Ibis Arcadia-Jakarta. Kiyai Hasan hadir bersama para Kiyai dan Ibu Nyai yang berasal dari organisasi-organisasi keagamaan terbesar di Indonesia seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia Pusat dan daerah, dan perwakilan Imam Besar Masjid Istiqlal. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Pusat, Kementerian dan Lembaga seperti Mahkamah Agung RI., Kementerian Agama RI., dan Bappenas RI. Turut hadir pula perwakilan LSM/NGO, aktivis perlindungan anak, dan perwakilan organisasi jaringan Aksi.

Dalam pemaparannya, Kiyai Hasan mengatakan, ”Kedewasaan sama sekali tidak identik dengan orang dewasa dan usia dewasa.” Baginya orang berusia dewasa bukan tentu memiliki kedewasaan. Kedewasaan menurut para ulama tidak ditentukan berdasarkan ”usia dewasa”.

”Kedewasaan belum tentu ada pada kasus kawin (usia) dewasa, apalagi pada kasus kawin anak”, karena itu kawin anak bertentangan dengan syariat yang mensyaratkan kedewasaan dalam perkawinan.

Pentingnya ”kedewasaan” dalam perkawinan tidak hanya terkait dengan pencegahan kawin anak tapi juga terkait dengan pembentukan kedewasaa bagi kawin (usia) dewasa. Dalam kenyataan, banyak orang kawin dewasa tetapi tidak memiliki kedewasaan dalam kehidupan perkawinannya. Adapun yang dimaksud kedewassaan yaitu kedewasaan berpikir, kedewasaan bersikap, dan kedewasaan bertindak. Akibatnya banyak kehidupan rumah tangga kawin dewasa yang berantakan bahkan ”bubar” (cerai).

Bicara pentingnya kedewasaan dalam rangka pencegahan kawin anak, kedewasaan itu bukan saja perlu dipahami tetapi juga perlu dihayati dan direalisasi agar tidak terjadi kawin anak. Kedewasaan merupakan syarat mutlak untuk melangsungkan perkawinan dan menjamin ketahanan dan kelangsungan perkawinan.

Kenapa demikian?

Berbagai dalil dari al-Qur’an dan hadits Nabi Saw., menjelaskan bahwa kedewasaan merupakan syarat mutlak dalam perkawinan.

Hadits Nabi Saw., yang derajat haditsnya muttafaq ’alaih, ”Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu (istitha’ah) di antara kalian, maka diperkenankan untuk menikah.

Kiyai Hasan menjelaskan hadits ini bahwa Nabi Muhammad Saw., menyebut kata “istitha’ah” yang berarti memiliki kemampuan/kapabilitas, maka menikahlah. Kemampuan di sini bermakna kedewasaan; kedewasaan berpikir, kedewasaan berprilaku/bersikap, dan kedewasaan bertindak. Artinya memiliki kapabilitas dalam sosiologis-politik mengambil keputusan dengan bijak dan memperhatikan kemashalahatan perempuan, anak-anak sebagai satu kesatuan keluarga. Dengan demikian keluarga akan lebih kuat dan berhasil menghadirkan kebahagiaan.

Menurut Kiyai Hasan, sangat disayangkan selama ini banyak muslim hanya mengenal “istitha’ah”sebagai syarat bagi orang yang mau berangkat haji. Namun tidak demikian, “istitha’ah” juga menjadi syarat mutlak dalam perkawinan. Sehingga perkawinan tidak dalam posisi wajib dilaksanakan, karena terdapat “istitha’ah” sebagai syarat mutlak. Hanya bagi orang yang mampu atau yang memiliki kapabilitas saja yang diperbolehkan menikah. Bila tidak mampu maka tidak diperkenankan untuk menikah, dan wajib menunggu hingga ia mencapai kedewasaan.

Allah Swt., berfirman dalam QS. al-Nisa: 9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

”Perkawinan anak” hanya akan menghasilkan generasi-generasi lemah secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan hukum. Meninggalkan generasi yang lemah merupakan hal yang dilarang oleh Allah Swt.

Allah berfirman dalam QS. al-Nisa: 6, ”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Ditinjau dari aspek maqasid al-syariah, perkawinan harus menjamin teralisasinya maqasid al-syariah, yaitu Memelihara agama (hifzh al-dȋn), memelihara jiwa/hidup (hifzh al-nafs), memelihara akal/pendidikan/pengetahuan (hifzh al-’aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta/ekonomi (hifzh al-mâl). Dan hanya perkawinan yang terdapat kedewasaan yang dapat menjaganya.

Sementara, bila ditinjau dari aspek ushul fikih, Kedewasaan merupakan syarat mutlak, maka tidak boleh terjadi pernikahan bila tidak terdapat ”kedewasaan” yang menjadi syarat mutlak.

Perintah melakukan sesuatu adalah sama dengan perintah melaksanakan segala sesuatu yang terkait dengannya.”

Karena itu perkawinan anak menimbulkan kemadharatan, karena tidak memenuhi syarat dalam syariat, ”Menolak kemadharatan lebih didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan.”

Karena perkawinan anak banyak madharatnya, maka harus dihindari. Dan pencegahan perkawinan anak tidak hanya tugas individu namun juga tugas umat dan negara. Karena itu sudah diperintahkan oleh syariat.

Dan bila kedewasaan ditentukan dalam angka sesuai konteks saat ini, minimum berusia 21 tahun. Jadi orang yang belum mencapai usia 21 tahun belum tentu memiliki ”kedewasaan”.[]

 

Dawuh Kiyai Hasan

Oleh: Achmat Hilmi, Lc., MA.

 

SEBAGAI negara berdaulat, yang selalu memimpikan kemerdekaan rakyatnya, Indonesia kini berada dalam situasi yang serba sulit. Hingga menjelang perayaan hari kemerdekaan ke-74, Indonesia masih menempatkan diri di urutan kedua negara dengan kasus perkawinan anak tertinggi di ASEAN, dan ranking ketujuh di dunia. Tingginya kasus angka perkawinan anak berbanding lurus dengan rendahnya partipasi anak dalam dunia pendidikan, meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak-anak masa depan Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian sejak tahun 2014 hingga 2019, Rumah KitaB menemukan banyak suara-suara agama yang berlawanan dengan klaim kebenaran dalam diri agama itu sendiri. Berbagai narasi yang dibangun untuk mendukung perkawinan anak; ”Menikah dahulu, lulus kuliah kemudian”. ”menikah dulu, mapan kemudian”, Nikah aja dulu, jangan khawatir rezeki sudah diatur Tuhan”, ”Menikah Muda, Siapa Takut”, ”Indonesia Tanpa Pacaran”, ”pembatasan usia kawin adalah produk Barat berlawanan dengan syariat”, dan idiom lain yang mendukung perkawinan anak. Narasi dukungan kawin anak itu mengabaikan dampak negatif yang sudah pasti terjadi dan membahayakan masa depan perempuan. Ayat-ayat Tuhan dipaksa bersuara untuk menghalalkan yang telah diharamkan; yaitu terjadinya kemadharatan.

Pada hari Rabu, suatu pekan di pertengahan bulan Juli 2019, saya sengaja menyempatkan diri untuk bertemu dengan ”Kiyai Hasan” di Ruang Kerja Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, Lantai 4. Kiyai Hasan bernama lengkap Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF merupakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat. Dia adalah seorang ulama sekaligus akademisi yang sangat berpengaruh dalam diskursus ushul fikih bagi mahasiswa syariah dan ushuluddin UIN Jakarta periode 2003-2005, penjelasan berbagai metodologi ushul fikih di dalam bukunya sangat mudah dicerna. Saat masih kuliah di UIN Jakarta dulu, saya selalu ”menenteng” buku ushul fikih karya Kiyai Hasan, ke mana pun aku pergi, bukan berarti semua sudah ”kulahap” tapi justru sebagai tanda aku belum pernah bisa tamat membacanya. Argumentasi ushul fikihnya mendalam, terutama bagi pembaca lugu seperti saya saat itu.

Dalam pertemuan itu saya sempatkan mangadukan masalah ”kawin anak” pada Kiyai. Singkat cerita, saya berkomentar, ”Yang mulia Kiyai, perkenankan saya menjelaskan beberapa hal terkait penelitian yang telah dilakukan oleh Rumah KitaB sejak tahun 2014 hingga 2019. Dari hasil penelitian itu Rumah KitaB menemukan berbagai dampak buruk yang diakibatkan oleh perkawinan anak, di antaranya kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan hukum. Kami berpandangan bahwa sebagai produk hukum, bisa saja terdapat pandangan agama yang mendukung perkawinan anak, namun dalam konteks saat ini, pandangan tersebut bertentangan dengan syariat yang telah disepakati para ulama klasik dan kontemporer, yaitu menghindari kemadharatan adalah kewajiban yang tertulis dalam syariat, dan tidak dapat disanggah. Hal tersebut merujuk hasil penelitian Rumah KitaB, bahwa perkawinan anak hanya menimbulkan madharat tidak ada manfaat sama sekali bagi anak. Sementara itu, tafsir atas maslahat dan madharat itu ditentukan oleh hasil penelitian”

Dawuh kiyai saat itu terdengar lirih, namun tegas. Begini bunyinya, ”Bila terjadi kemadharatan (dalam perkawinan anak), maka itu harus dihindari. Menghindari kemadharatan merupakan tuntunan syariat. Dalam perkawinan, kedewasaan menjadi syarat minimum diperbolehkan orang menikah. Itu sudah ada (tuntunannya) di dalam Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab klasik para ulama…”

Sami’na wa atho’na, setelah menyimaknya, ku dengar, dan kuresapi dawuh Kiyai Hasan itu.

Pada hari Rabu, 31 Juli 2019, Kiyai Hasan melanjutkan dawuhnya, namun kali ini bukan aku sendiri yang mendengar dawuhnya namun juga termasuk para peserta “Diskusi dengan Ormas Islam untuk Pencegahan Perkawinan Anak”. yang dihadiri berbagai ormas-ormas keagamaan terbesar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Perwakilan Imam Besar Masjid Istiqlal. Dalam Kegiatan ini, Kiyai Hasan merupakan salah satu narasumber sebagai refresentatif Majelis Ulama Indonesia Pusat. Menurut Kiyai Hasan, perkawinan tidak diperbolehkan bagi para pihak yang belum dewasa. Dewasa yang dimaksudkan bukan ditentukan oleh usia dewasa. Bagi Kiyai Hasan, orang berusia dewasa belum tentu memiliki ”kedewasaan”, apalagi orang yang masih berusia anak tentu sudah pasti tidak mungkin memiliki “kedewasaan”.

Menurut Kiyai Hasan, Kedewasaan merupakan kematangan berpikir. Kedewasaan diperlukan untuk mengambil berbagai keputusan—keputusan sosialogis-psikologis yang berdampak positif dan menentukan nasib masa depan induvidu, pasangan, dan keturunannya. Kedewasaan sebagai syarat bagi pasangan untuk mencapai keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Kedewasaan menjamin tercapainya idealisme pernikahan dalam Islam yaitu Sakinah, Mawaddah wa rahmah, yang menjamin terealisasinya kemaslahatan perempuan dan anak-anak.

Catatan Tentang Buku “Fikih Perwalian”

Oleh: Faqih Abdul Qadir

 

1. Penguatan dan pengembangan pengetahuan untuk kerja-kerja transformasi sosial, sebagaimana yang konsisten dilakukan Rumah Kitab, terutama untuk isu pernikahan anak, adalah sangat penting dilakukan. Kajian ini tidak hanya memperlihatkan kesinambungan tradisi masa lalu dengan pengetahuan masa kini, tetapi secara jelas menunjukkan bahwa perubahan cara pandang terhadap hukum Islam ke arah yang lebih adil, adalah mungkin dan perlu, bahkan bisa melalui kekayaan tradisi itu sendiri.

2.  Konsep-konsep fundamental yang telah dikenalkan ulama klasik sebelumnya, seperti ‘illah, qiyas, istihsan, masalahah mursalah, yang berkembang menjadi maqasid al-syari’ah oleh para ulama sekaliber Imam al-Ghazali dan yang lain, yang kemudian dihidupkan kembali oleh para ulama reformis seperti Abduh, Ibn Asyur, dan sekarang Jasser Audah dan Bin Bayah, ditantang sedemikian rupa oleh para kyai muda dalam buku ini, untuk menyelesaikan problem-problem logis, etis, dan sosial dari isu perwalian (wilayah) dan kepemimpinan keluarga (qiwamah), yang secara realitas banyak merugikan perempuan. Ulama-ulama awal abad modern, yang dikenal sebagai pembela hak-hak perempuan, seperti Tahir al-Haddad, Rifa’ah al-Tahtawi, Qasim Amin, bahkan ulama-pemikir Indonesia, seperti Hasbi Ash-Shiddiqie, Hazairin, dan KH. Sahal Mahfudz, juga dipanggil, melalui konsep-konsep mereka, untuk ikut tandang menyelesaikan isu-isu tersebut. Ini adalah usaha yang brilian, menjanjikan, sekaligus menantang.

3.  Sayangnya, konsep-konsep besar itu, masih tetap dibiarkan berbicara hanya mengenai isu-isu dalam kehidupan mereka sendiri (para tokoh tersebut). Konsep besar dan metodologi para tokoh itu tidak dikaitkan langsung dengan kegelisahan mengenai “wilayah” maupun “qiwamah”, apalagi, dengan problem “kawin paksa” dan “pernikahan anak” itu sendiri. Ibarat jembatan, ia sudah dibangun dan menyambung, tetapi masih terjal, banyak lubang, sehingga pembaca masih terseok-seok dengan berbagai isu lain, untuk sampai pada kesimpulan etis, logis, dan sosial mengenai perwalian, kawin paksa, maupun pernikahan anak. Metodologi tokoh-tokoh yang dihadirkan (seperti Abduh, Qasim Amin, dan Thahir al-Haddad), dibiarkan hanya berbicara mengenai dinamika pemikiran di masa mereka saja (seperti poligami, hijab, dan hak pendidikan), tidak ditarik secara deduktif pada problem wilayah, qiwamah, dan terutama pernikahan anak, yang menjadi kegelisahan buku ini (hal. 63-134).

4.   Sebenarnya, metodologi “maqashid syari’ah” lah yang menjadi ruh dari buku ini. Ia dihadirkan buku ini, sedemikian rupa, sebagai metode hukum Islam, untuk melihat kembali isu “wilayah” dan “qiwamah”, terutama pada turunannya, yaitu “kawin paksa” dan “nikah anak”. Metode ini, diyakini ada di balik keputusan para ulama di seluruh negara Islam, untuk membuat batasan usia nikah, yang awalnya bisa bebas dalam mayoritas kajian fiqh klasik. Buku ini juga mengundang ijtihad KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) dalam mengelaborasi metode “maqashid syari’ah” (hal. 279-290), dalam menyelesaikan problem pernikahan anak tersebut, di samping Paradigma Kemaslahatan yang dipakai MP3I (Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia, hal. 299-307). Bahkan, konsep “Keadilan Hakiki” dengan “Tiga Level Kesadaran Manusia” Bu Nyai Nur Rofi’ah, juga dipanggil dengan seksama untuk mengenali ruh maqashid al-syari’ah, baik untuk isu besar perwalian itu sendiri, maupun turunannya, yaitu pernikahan anak, untuk menegaskan kemaslahatan syari’ah Islam bagi kepentingan dan pengalaman perempuan. Koneksi dan kesinambungan pembahasan metode ini sungguh sangat menarik dan perlu diteruskan.

5.   Andai saja (saya berharap he he….), buku ini konsisten mendalami dan mengaitkan setiap pembahasan metode “maqashid al-syari’ah” dari setiap tokoh, langsung dengan problem logis, etis, dan sosial pernikahan anak, yang menjadi kegelisahan buku ini, akan jauh lebih menarik. Sejarah dinamika maqashid al-syari’ah telah dijelaskan buku ini, tetapi apakah masing-masing pembahasan bisa dideduksi langsung untuk isu perwalian, kawin paksa, dan nikah anak? Sepertinya kita harus menyimpulkan sendiri. Usul saya, misalnya, dari setiap pembahasan mengenai konsep besar atau penjabaran maqashid syari’ah, dari masing-masing tokoh seperti Imam al-Ghazali, al-Syatibi, lalu Abduh, Tahir Haddad, Qasim Amin, Jasser Audah, atau yang lain: perlu didalami dan dikaitkan mengenai “logika” apa, dari pemikiran mereka, yang bisa dipakai langsung untuk mengelaborasi problem perwalian, kawin paksa, dan nikah anak. Misalnya, pertentangan antara “hifzh al-din” (dengan contoh perang jihad) dan “hifzh al-nafs” (dengan contoh tameng umat Muslim oleh orang kafir), dimana yang kedua didahulukan Imam al-Ghazali, bisa dipakai (atau tidak) untuk isu mendahulukan jiwa anak perempuan yang akan dikawinkan (hifzh al-nafs), dibanding “menghindari zina” anak laki-laki (hifzh al-din) yang akan mengawininya? Bisakah logika Ghazalian ini dielaborasi untuk isu terkini perkawinan anak? Sehingga setiap pembahasan menjadi hidup dan terkait langsung dengan problem dan kegelisahan buku.

6. Konsep besar mengenai “hifzh al-din”, misalnya, bagaimana dipahami ulama klasik dahulu; lalu bagaimana perkembangan pemahamannya dan bisakah dipakai untuk isu perwalian dan nikah anak? Atau tidak? Bisakah dipahami sekarang, sebagaimana ditawarkan KUPI, sebagai perlindungan seorang anak dari perkawinan dini yang membuatnya tidak mampu memahami dan mempraktikkan agama (anjuran menikah untuk sakinah, mawaddah, rahmah) dalam kehidupan pernikahannya, atau lebih besar lagi, “hifzh al-din” diartikan sebagai perlindungan dari pernikahan dini yang membuatnya tidak memiliki kesempatan belajar pengetahuan dan praktik agama? Bagaimana pendalamannya? Jika hal ini dielaborasi lebih dalam, detail, dan dikaitkan dengan pola “pemaknaan hifzh al-din” oleh ulama-ulama sebelumnya, akan lebih menarik. Andai saja, buku ini mendalami satu per-satu maqashid al-syari’ah, dengan dikaitkan pada problem perwalian dan nikah anak, akan jauh lebih menarik.

7. Seperti “hifzh al-‘aql”, yang sudah serind direkonstruksi ulama-ulama kontemporer dalam konteks modern dan HAM, seperti Gus Dur, Jasser Audah, Masdar Farid Mas’udi, dan yang lain. Bisakah ijtihad mereka dipakai langsung untuk mendalami dan menjawab problem dan kegelisahan perwalian dan nikah anak. Buku ini seharusnya berperan langsung mendalami dan mendeduksi dari rekonstruksi mereka, khusus pada isu perwalian dan pernikahan anak. Begitupun halnya dengan “hifzh al-nafs”, “hifzh al-nasl”, dan “hifzh al-mal”, akan lebih kaya jika dielaborasi langsung bersentuhan dengan problem kegelisahan yang dialami perempuan, terutama usia anak pada kasus pernikahan paksa mereka. Elaborasi ini penting untuk menunjukkan aplikasi metodologi maqashid syari’ah lebih hidup dan nyata ketika dipraktikkan pada isu perwalian dan pernikahan anak.

8. Di antara yang keren dari buku ini, di hal. 196-222, ada penjelasan gamblang mengenai pemakaian al-Qur’an terhadap kata “rijal” dan “nisa’” yang tidak melulu merujuk pada laki-laki saja untuk yang pertama, dan perempuan saja untuk yang kedua. Tetapi bisa selang-seling, dan seringkali menyasar laki-laki sekaligus perempuan, untuk dua kata tersebut. Menariknya, buku ini juga sekaligus memberkan makna pada ayat krusial (QS. 4: 34) yang biasanya dijadikan dasar diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Oleh buku ini, ayat tersebut dimaknai ulang, justru sebagai basis  kerjasama, kesalingan, atau mubadalah. Ini sesuai dengan thesis buku “Qira’ah Mubadalah” bahwa al-Qur’an itu harus dibaca dengan mengasumsikan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara, dimana yang satu tidak berhak menggunakan al-Qur’an untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi kepada yang lain. Pembahasan “rijal” dan “nisa’” dalam buku perwalian ini menarik dan menjadi salah satu elaborasi yang cukup membantu thesis yang dibangun buku saya “Qira’ah Mubadalah”.

9.  Buku “Fikih Perwalian” ini kaya dengan logika-logika hukum Islam, yang telah diawali para ulama klasik, lalu kontemporer, untuk isu-isu keluarga, perempuan, dan anak secara umum. Jika di kitab-kitab ushul fiqh, diskusi ‘illah, qiyas, maslahah, dan maqashid al-syari’ah, lebih banyak pada hal-hal klise saja (seperti khamr, safar qashar, jihad, pernikahan), buku ini justru menantangnya untuk menghidupkan diskusi metodologi tersebut pada isu-isu rill tentang keluarga (yaitu perwalian, kawin paksa, dan nikah anak). Lebih khusus lagi, dengan menghadirkan dan melibatkan pengalaman perempuan. Tentu saja, ini tawaran dan ajakan yang sangat menarik, yang perlu direspon berbagai pihak, terutama mereka yang mendambakan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Saya pernah mengusulkan, untuk menggunakan pandangan Jasser Audah tentang Maqashid al-Syari’ah sebagai sistem perumusan hukum Islam yang bersifat purposif (maqashidi), holistik, komprehensif, dan menyeluruh, khusus dalam isu perwalian dan pernikahan anak, menggantikan ijtihad-ijtidah yang selama ini, sebagaimana dikritik Audah sendiri, bersifat reduksionis, literal, dan parsial. Semoga tawaran diskusi buku ini disambut berbagai pihak yang peduli pada bangunan pengetahuan hukum Islam mengenai isu-isu keluarga.[]

 

Radikalisme Berbalut Pendidikan Sudah Menyasar Anak Usia Dini di Indonesia

Radikalisme berbalut pendidikan sudah menyasar anak usia dini di Indonesia, demikian menurut beberapa pengamat dan mereka yang menangani masalah penanggulangan radikalisme.

Oleh karena itu disarankan untuk melepaskan pendekatan model lama guna menangkal hal tersebut.

Bagas (bukan nama sebenarnya) adalah seorang ayah dari satu putri berusia 9 tahun yang tinggal di Yogyakarta. Pada suatu malam, ulah sang putri -Anya (juga bukan nama sebenarnya) -mengagetkannya.

“Malam-malam, Anya tiba-tiba (me)nangis ketakutan.”

“Dia bilang ‘Pah…nanti kalau Palestina diserang Israel, kita juga ikut mati enggak Pah?’,” cerita Bagas kepada ABC Indonesia menirukan pertanyaan polos putrinya.

Berusaha tetap tenang, Bagas lalu menanyai sang putri perihal asal-muasal pertanyaan itu.

Jawaban Anya makin membuat dirinya terkejut.

Pria wiraswastawan ini menuturkan, sang putri mengetahui informasi soal konflik Israel-Palestina dari gurunya di sekolah.

Anya bersekolah di sebuah sekolah dasar Islam yang berjargon sebagai sekolah pencetak Hafizh Qur’an. Di situs resminya, sekolah ini mengklaim telah memiliki 80 cabang di belasan provinsi Indonesia.

Kekagetan Bagas malam itu sebenarnya puncak dari segala pertanyaan yang ada di kepalanya selama ini mengenai sekolah sang putri.

Kepada ABC ia mengatakan dirinya sendiri sudah sejak lama memendam keheranan terhadap sekolah putrinya itu.

Namun ia mengaku tak bisa memindahkan Anya dari sekolah tersebut lantaran urusan pasca perceraian yang membuat Anya berada dalam pengasuhan sang ibu, dan hanya sesekali tinggal bersamanya.

“Di sekolah Anya, enggak ada upacara (bendera). Enggak ada menyanyikan lagu Indonesia Raya.”

“Enggak ada bendera Merah Putih,” ujar Bagas.

Ia lalu menambahkan, sekolah Anya juga tetap masuk pada hari libur nasional yang berkaitan dengan hari perayaan agama lain di luar Islam.

Bagas melanjutkan ceritanya. “Saya pernah berkirim pesan dengan salah satu guru (Anya). Dan dia pakai logo bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai foto profilnya.”

Anti-Pancasila

Di Yogyakarta pula, tepatnya di Universitas Gadjah Mada, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Suhardi Alius, pernah menyampaikan perkembangan radikalisme di Indonesia.

“Radikalisme sudah masuk ke mana-mana. Ada anak PAUD (pendidikan anak usia dini) yang tidak mau diajak orang tua ke mal karena menganggap orang lain itu kafir,” kata Suhardi dalam pidatonya di kampus itu, September tahun lalu.

Radikalisme, sebutnya, bisa diidentifiksi dari perilaku dan sikap yang intoleran, anti-Pancasila, dan anti-NKRI.

Penganut radikalisme biasanya juga menganut aliran takfiri atau mengkafirkan orang lain yang tidak sepaham dengan kelompok mereka.

Mengenai penyebaran radikalisme di kalangan anak usia dini, Kepala BNPT itu mencontohkan pengakuan dari keluarga pelaku bom bunuh diri di Surabaya, Mei 2018 lalu.

Pendapat tersebut dikemukan Suhardi berdasarkan pengalaman BNPT dalam memeriksa napi mantan teroris, bahkan anggota keluarga teroris yang masih hidup.

“Dari hasil pemetaan psikologis, anak dari mantan keluarga pelaku bom bunuh diri di Surabaya ini memiliki keinginan kuat menjadi mujahid, anti-Pancasila, anti-merah putih, rindu bertemu orang tuanya di alam lain.”

“Ia kangen menonton aksi-aksi kekerasan saat bersama orang tuanya dulu,” papar Suhardi.

BNPT juga membenarkan perihal meluasnya paham radikalisme ke berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.

Ditemui ABC dalam sebuah diskusi menyoal ancaman terorisme di Jakarta (30/7/2019), Deputi Kerjasama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudanto, mengatakan lembaganya memang mendeteksi masuknya radikalisme melalui jalur pendidikan, bahkan yang sifatnya non-formal.

Merebut Tafsir: Makan dengan Tangan Kanan

Oleh Lies Marcoes

Saya membaca sebuah status di FB yang menanyakan tampilan “iklan” tata cara makan. Ada dua pilihan di sana, yang satu berupa gambar visual, yang kedua narasi. Namun intinya sama, makan harus pakai tangan kanan karena makan dengan tangan kiri merupakan cara makan setan.

Atas dua model pilihan itu saya tak meletakkan pilihan kepada salah satunya. Saya sendiri,juga keluarga besar dan anak-anak adalah pengguna tangan kanan dalam makan atau bekerja (menulis, bekerja), namun saya tidak hendak memilih itu sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

Saya tak memilih kedua model itu ( sama-sama menganjurkan makan pakai tangan kanan, hanya beda bentuk visualisasi) karena saya khawatir hal itu akan diskriminatif terhadap left-handed, pemakai tangan kiri. Kita tahu, terdapat banyak aturan diskriminatif berbasis ajaran agama yang terkait dengan keadaan fisik. Misalnya ada hadis yang menyatakan terlarang mengambil pemimpin yang cacat (disable) buta dan mukanya bopeng bekas cacar air. Ketentuan makan dengan tangan kanan saya khawatir bisa digunakan sebagai prasyarat yang dapat mendiskriminasi orang yang menggunakan aktivitas mereka termasuk makan dengan tangan kiri.

Makan dan minum dalam budaya Islam menurut saya harus diletakkan sebagai etika dan identitas ( ciri-pembeda). Tata cara makan, sebagaimana pakaian diciptakan dalam kebudayaan Islam untuk menunjukkan ciri-ciri Orang Islam. Karenanya aturan itu bersifat anjuran, kepantasan dan bukan sebagai sesuatu yang diwajibkan.

Di dalam kebudayaan Islam, cara makan sangat bermacam-macam. Dalam kebudayaan Timur Tengah, Afrika, Asia Tengah, ada kebiasaam makan bersama, satu nampan dimakan ramai-ramai. Dalam bahasa dan adat orang Minang disebut bajamba. Namun dalam tradisi kaum salafi makan salome (satu lubang/piring/tampah/baki rame-rame ) menjadi semacam kewajiban seperti shalat jamaah.

Hukum makan menurut saya bukan pada caranya tetapi pada jenis makanan yang dimakan. Hukum dasar makan adalah tidak makan makanan dan minuman yang dkategorikan haram baik dalam cara mendapatkannya ( bukan hasil curian, bukan hasil korupsi, bukan bangkai untuk ternak, bukan minuman memabukkan) atau dalam cara mengolahnya (tidak menyiksa, tidak menyembelih atas nama tuhan yang lain selain Allah,).

Makan dengan tangan kanan adalah baik sebagai etika. Namun bukan keharusan yang menyebabkan pengguna tangan kiri menjadi orang yang “cacat”. Penerimaan kepada pengguna tangan kiri, akan mengubah prilaku kita kepada mereka dengan tidak memaksakan keharusan, pendisiplinan agar menggunakan tangan kanan, apalagi dengan menakut-nakuti bahwa pengguna tangan kiri adalah cara makan setan. Emangnya ada yang pernah ngintip setan makan (he he)? (Lies Marcoes, 4 Agustus 2019)

Membunuh Jakarta

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

LiSTRIK mati. Sejak pagi saya belum mandi. Saya tak bisa mencuci, memasak nasi, menghidupkan computer atau televisi, juga memasak air buat bikin kopi. Ini hanyalah bagian kecil dari kebutuhan dan ketergantungan kita terhadap listrik.

Saya hidup Jakarta—sebuah kota yang ketergantungan terhadap listrik sangat tinggi. Di Kota ini—juga di kota-kota lainnya—listrik menjadi kebutuhan sehari-hari. Listrik sudah menjadi “budaya”. Bahkan, kita “tak dapat hidup” tanpa listrik. Karena listrik adalah kehidupan itu sendiri.

Bayangkan jika dalam waktu seminggu listrik di Jakarta mati. Pastinya tak ada kehidupan di ibu kota negara ini. Jakarta lumpuh dan mati. Karena hampir semuanya tergantung listrik. Listrik adalah nyawa bagi 10. 187. 595 penduduk kota ini. Karena itu, sebetulnya mudah sekali “membunuh” Jakarta. Matikan saja listriknya!

Untuk wilayah Jakarta-Tangerang saja kebutuhan listrik mencapai 4000-6000 megawat. Jumlah tersebut 23 persen dari 78 persen kebutuhan listrik di Jawa-Bali berdasarkan kebutuhan listrik seluruh Indonesia.

Lantas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana kalau energi listrik itu tak lagi dimiliki (negara) kita? Apa jadinya jika nyawa kita dalam genggaman “orang lain”? Ini sudah terjadi pada negeri kita. Katanya, 80 persen energi kita dikuasai asing. Artinya “hidup-mati” kita sebetulnya berada dalam kuasa orang lain. Kita tak bisa menentukan “umur” kita sendiri. Di sinilah pentingnya menjaga kedaulatan negeri ini dengan menjaga dan menyelamatkan seluruh sumber daya alam strategis yang dimiliki kita.

Nah, kalau sudah begitu, apakah kita butuh energi alternative guna memenuhi kebutuhan dan menghilangkan ketergantungan energi kita? Jika tak ada political will dari pe merintah kita percuma! Saya yakin, nantinya tetap saja akan kuasai asing!

Sejatinya kita butuh orang baik yang mau memimpin kita dengan kebaikannya. Semoga! []