Pos

Tinjauan Islam dalam Upaya Menolak Gerakan Privatisasi Air


Air, sebagai sumber kehidupan yang dianugerahkan oleh Allah untuk seluruh umat manusia, seharusnya menjadi hak bersama warga negara, bukan komoditas yang dikuasai oleh segelintir pihak seperti korporasi atau organisasi tertentu. Ketika air diprivatisasi dan dikelola demi keuntungan segelintir pihak, hal ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan yang ditegaskan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar-Rahman (55:7-9):

“Langit telah Dia tinggikan dan Dia telah menciptakan timbangan (keadilan dan keseimbangan), agar kamu tidak melampaui batas dalam timbangan itu. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.”

Islam sangat menekankan keseimbangan dan keadilan dalam menjaga tatanan kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, kenyataan di Indonesia menunjukkan ketimpangan dalam pengelolaan air. Berbagai perusahaan, seperti PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), PT Aetra Air Jakarta, PT Tirta Benteng di Tangerang, dan PDAM di beberapa daerah telah terlibat dalam privatisasi air yang menyebabkan ketidakadilan akses, peningkatan tarif, dan kualitas layanan yang menurun. Fenomena ini menggambarkan ketidakseimbangan yang jelas, di mana kepentingan masyarakat luas terabaikan demi keuntungan pihak tertentu.

Pada dasarnya, privatisasi air di Indonesia tidak hanya bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang berbunyi:

“Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena-fenomena tersebut?

Tinjauan Air dari Perspektif Qur’an dan Hadis

Air adalah salah satu elemen paling penting yang disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. Kata “air” sendiri disebutkan sebanyak 60 kali, dan jika kita memperhitungkan istilah lain seperti al-matar (hujan), al-anhar (sungai), al-uyun (mata air), yanbu‘ (sumber air), nahr (sungai besar), dan al-bahr (laut), jumlah penyebutannya mencapai 214 kali. Penyebutan ini menegaskan peran vital air dalam kehidupan dan alam semesta, serta mencerminkan perhatian Islam terhadap keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sayangnya, eksplorasi terhadap makna air sering kali mendapat pengerdilan. Air dalam pandangan sebagian besar umat Islam sering kali terbatas hanya pada ritual ibadah, seperti wudhu dan mandi wajib. Perspektif ini cenderung mengerdilkan makna air yang sejatinya jauh lebih mendalam. Air bukan sekadar instrumen ritual, tetapi merupakan sumber kehidupan yang mendasar, baik dalam konteks ekologis maupun spiritual. Implikasinya, kerap terjadi pengabaian terhadap tanggung jawab kita dalam menjaga air itu sendiri.

Pengkerdilan makna air ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam memahami hubungan manusia dengan alam (hablum minal alam). Oleh karena itu, kita perlu mengembalikan kesadaran kolektif akan kedudukan air sebagai elemen vital yang menuntut pemeliharaan dan penghormatan, tidak hanya dalam praktik ibadah, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan sehari-hari.

Fungsi air, menurut Al-Qur’an, adalah sumber utama kehidupan. Dalam surat Al-Anbiya’ ayat 30, Allah berfirman:

“Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup dari air.”

Ayat ini menggarisbawahi bahwa tanpa air, kehidupan tidak akan ada. Al-Qur’an juga menekankan air sebagai sarana penciptaan manusia, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 45 dan Al-Furqan ayat 54, yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari air. Ini menunjukkan bahwa air bukan sekadar elemen fisik, tetapi juga simbol kehidupan itu sendiri.

Selain itu, Al-Qur’an menjelaskan bagaimana air memengaruhi tanah dan seluruh makhluk hidup. Dalam surat Al-Baqarah ayat 164 dan Al-Haj ayat 5, air disebut sebagai elemen yang menyuburkan tanah, menghidupkan tumbuh-tumbuhan, dan memberikan rezeki bagi makhluk hidup. Ayat-ayat ini menekankan fungsi air dalam ekosistem yang lebih luas, sebagai sarana keberlanjutan dan keseimbangan alam. Dari sini, Islam mengajarkan pentingnya menjaga air sebagai anugerah yang harus dipelihara dengan adil untuk memastikan kesejahteraan semua makhluk hidup di bumi.

Sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, terdapat hadis yang menegaskan bahwa air adalah milik bersama dan tidak boleh dimonopoli. Rasulullah SAW bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menekankan bahwa air adalah salah satu sumber daya yang harus diakses oleh semua orang, tanpa ada pihak yang berhak untuk menguasai atau memperjualbelikannya secara eksklusif.

Upaya Islam dalam Menolak Gerakan Privatisasi Air

Islam memandang air sebagai hak publik yang harus dikelola demi kesejahteraan semua makhluk. Privatisasi air yang menguntungkan segelintir pihak bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, perlu ada upaya nyata untuk menolak segala bentuk privatisasi yang merugikan masyarakat luas. Sekali lagi, air adalah karunia Tuhan yang tidak boleh dimonopoli atau diperdagangkan demi kepentingan pribadi.

Ada beberapa upaya yang bisa diambil, di antaranya adalah:

  1. Membentuk gerakan sosial. Upaya ini dimaksudkan memperjuangkan akses air bersih bagi semua orang, serta mendorong perubahan kebijakan yang melindungi hak publik atas sumber daya ini. Sebagaimana pesan dalam hadis bahwa kita umat Islam harus bersekutu atas air.
  2. Mendorong adanya fatwa ulama atas larangan kebijakan privatisasi air. Upaya ini memperkuat landasan moral dan hukum bagi umat Islam dalam menolak segala bentuk monopoli sumber daya air. Langkah ini juga membantu memperkuat solidaritas dalam gerakan menolak privatisasi, sehingga suara masyarakat semakin kuat dan terorganisir.
  3. Memanfaatkan tradisi wakaf dalam pengelolaan air. Gerakan mengelola air melalui wakaf dapat dijadikan sebagai gerakan remunisipalisasi (mengembalikan barang publik yang diprivatisasi menjadi barang publik kembali). Wakaf memungkinkan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan dan bebas dari komersialisasi.
  4. Menghadirkan pendidikan dalam menciptakan kesadaran mengenai air. Pendidikan dapat membangun kesadaran di kalangan masyarakat tentang bahaya privatisasi air dan pentingnya melindungi hak atas air.

Dengan kombinasi gerakan sosial, fatwa, wakaf, dan pendidikan, Islam menyediakan solusi yang kuat untuk menolak gerakan privatisasi air dan memastikan akses yang adil bagi semua.[]

Ketika Tanah Tak Hanya Dipandang Sekadar Tanah

Oleh Nur Hayati Aida

Dalam jangka 10 tahun, terhitung sejak tahun 2013 sampai 2018, Indonesia setidaknya telah kehilangan 635 ribu ha lahan sawah dan lima juta petani. Data ini merujuk pada siaran pers Badan Pusat Statistik pada bulan  Oktober 2018.

Tanah-tanah itu berubah menjadi area tambang, perumahan, lahan industri, area wisata, pertokoan, dan hal-hal lain. Ketika masih berupa sawah serapan pekerjanya cukup besar, namun ketika terjadi  pemindahan kepemilikan tanah, kemanfaatan,  dan penguasaannya dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal kapital atau korporasi.

Masyarakat kecil di pedesaan yang bekerja di sawah kemudian tergususr atau mundur secara perlahan tanpa memiliki banyak pilihan bekerja di bidang lain. Desa tak lagi mampu menjadi penyedia kebutuhan pangan karena semakin terbatasnya lahan pertanian.

Dalam teori modernitas, ujar Mohammad Shohibuddin, dosen IPB dan kandidat doktor University of Amsterdam, Belanda, pintu keluar dari kemiskinan akibat menyempitnya usaha pertanian skala kecil untuk tujuan komersial, masyarakat desa kemudian beralih pada usaha non pertanian. Bila apa yang diasumsikan ini berjalan linear, seharusnya kemiskinan bisa dientaskan. Namun, usaha non pertanian itu ternyata tak sepenuhnya sanggup menampung dan menyerap migrasi pekerja pertanian karena tak ada proteksi atas usaha-usaha kecil mereka. Konsekuensinya,  situasi ini memaksa mereka yang tergusur dari usaha pertanian migrasi ke kota-kota (dengan keahlian yang berbeda dan karenannya menjadi seadanya) atau menjadi buruh migran di negara tetangga.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ saja. Ternyata perpindahan alih fungsi tanah, tutur  Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, memiliki dampak lain yang selama ini tidak terlihat, yaitu kawin anak.

Kawin anak, lanjut Lies Marcoes, merupakan salah satu dampak dari alih fungsi tanah. Penelitian Rumah KitaB pada tahun 2015-2016 menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang mengalami krisis agraria,  seperti seluruh pulau Kalimantan (kecuali Kalimantan Timur),  NTB, Sulawesi Tengah, Barat, dan Selatan, Bengkulu,  Jawa Barat, menyumbang setidaknya 17% sampai 25% kasus kawin anak untuk Indonesia.

Sekilas, alih fungsi lahan dan kawin anak tidak terlihat kaitannya. Namun, dengan metode peneitian yag mengandalkan ketajaman analisis feminis, persoalan kawin anak dapat terbaca.  Akibat alih fungsi lahan, laki-laki atau ayah yang kehilangan pekerjaan harus beralih profesi.  Dan korporasi baru tak selalu menampung mereka. Untuk menutupi kebutuhan hidup, Istri/ ibu kemudian menjadi pencari nafkah dengan bekerja keluar dari desa karena hanya itu lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya, anak perempuan menanggung beberapa kemungkinan yang mengarah kepada perkawinan anak. Pertama, menjadi pengganti ibu dengan mengerjakan pekerjaan rumah tangga, misalnya mengasuh adik dan mengurus keluarga, akibtanya mereka berhenti sekolah.  kedua, menjadi pengantin di usia anak-anak. Kemungkinan kedua ini terjadi karena hal itu satu-satunya solusi atau cara untuk mengurangi beban hidup yang harus ditanggung keluarga atau agar ibu tak harus menangung beban moral atas penjagaan anak perempuannya karena bekerja di luar rumah.

Masalahnya, meski ada perubahan peran gender (lelaki di rumah dan istri bekerja) ternyata tak secara otomatis dapan mengganti perubahan peran gender dalam keluarga. Lelaki tetap menikmati peran gender  menggantikan peran istrinya sebagai pencari nafkah. Relasi gender tradisional itu tak berubah, meski pada realitasnya laki-laki sebagai kepala rumah tangga tak lagi mampu menafkahi keluarga.

Tanah dalam hal ini,  tidak semata-mata dipandang sebagai tanah yang literal yakni piece of land dan tak memiliki makna apa-apa, begitu kata  Ulil Abshar Abdalla, intelektual muda Nahdlatul Ulama. Tanah harus juga dipandang sebagai wathan (Tanah dan Air) yang hamparannya tertanam sejarah, ikatan emosional, struktul sosial. Ketika terjadi alih fungsi tanah akan berakibat juga  pada relasi sosial yang terhampar di atasnya.

Muhammad Shohibuddin, dalam diskusi bukunya yang berjudul Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Agenda Reforma Agraria pada 2 Juli 2019 di PBNU, menawarkan gagasan wakaf agraria untuk merespons krisis lahan ini. Wakaf agraria, menurut Mohamad Shohibuddin, adalah sebuah ikhtiar untuk menjamin kesejahteraan umum.

Jika selama ini wakaf tanah lebih banyak diperuntukkan untuk masjid atau tempat pekuburan, maka wakaf agraria yang dimaksudkan oleh Mohamad Shohibuddin adalah wakaf untuk kegiatan produktif, misal pertanian, yang hasilnya digunakan  untuk kemaslahatan masyarakat yang terlemahkan oleh sistem. Untuk menghindari konflik di kemudian hari, tanah wakaf harus dikelola secara komunal.

Wakaf agraria ini, meminjam istilah Kiai Sahal Mahfud, adalah bagian dari fikih sosial. Fikih sosial, menurut Ulil Abshar Abdalla, adalah salah satu bentuk respons agama dalam menghadapi masalah riil yang dihadapi masyarakat. Fikih tak lagi menjadi sesuatu yang kaku, klasik, atau lari dari realitas di mana ia digunakan.

Wakaf agraria adalah sebuah ikhtiar untuk merespons dan mengatasi persoalan sosial, dan terutama juga terkait dengan perkawinan anak yang menjadi dampak tidak langsung dari alih fungsi lahan.

Wakaf Sebagai Jalan Reforma Agraria

Alhamdulillah, diberi kesehatan dan kesempatan untuk hadir dalam acara Halal bi Halal keluarga besar Yayasan Sajogyo Inti Utama, 14 Juli 2018. Forum silaturrahim dengan para guru, pegiat Sajogyo Institute lintas generasi, dan jejaring Sains.

Dalam kesempatan yang penuh berkah ini, saya menyampaikan beberapa “hikmah Ramadhan” sebagai berikut:

– Syawwal (harfiah: “peningkatan”) sebagai tonggak pendakian secara ruhaniah maupun sosial, termasuk pendakian atas “jalan terjal yang sulit” (al-‘aqabah) yang diperintahkan Allah dalam QS. Al-Balad/90: 11-18.

– Ayat-ayat ini memerintahkan kita menjadi “golongan kanan” (ashhabul maymanah), yaitu kaum pembaharu sosial yang mau berjuang untuk aksi-aksi transformatif sebagai berikut: (1) membebaskan perbudakan (yang bisa ditafsirkan sebagai struktur dan praktik yang melahirkan dehumanisasi); (2) menyediakan pangan di saat krisis (yang menuntut pula penyediaan basis produksi dan program dukungan lainnya agar pangan dapat diproduksi secara berkelanjutan); (3) kedua hal itu ditujukan kepada anak yatim yang masih kerabat atau kelompok miskin yang amat kekurangan; (4) perjuangan itu dilandasi oleh spirit keimanan; serta (5) tak lupa dilakukan dengan penuh endurance dan dalam semangat kasih sayang.

– Refleksi atas “tenure regime impasse” dalam land reform model ‘redistributif-neopopulis” seperti dijalankan di Indonesia selama ini yang gagal menjawab tantangan-tantangan (1) diferensiasi agraria, (2) fragmentasi tanah karena pewarisan, (3) pengambilalihan tanah melalui berbagai mekanisme eksklusi, dan (4) perubahan penggunaan lahan pertanian baik dalam bentuk alih komoditas maupun konversi ke non-pertanian.

– Urgensi menggagas “alternatives to current land tenure regimes” dan signifikansi wakaf sebagai skema keagamaan untuk menjalankan agenda reforma agraria yang komprehensif.

– Ajakan untuk bersama-sama mengembangkan wakaf intelektual dan material dari Prof. Sajogyo dan Prof. Pujiwati Sajogyo, termasuk dengan mengupayakan wakaf untuk agenda reforma agraria. [Shohib Sifatar]

 

CATATAN:
Naskah ceramah tersebut bisa diunduh di tautan berikut ini:

https://www.researchgate.net/publication/326405860_Wakaf_Sebagai_Jalan_Reforma_Agraria