Pos

Kisah para perempuan Afganistan yang ‘melawan tradisi’ demi hak atas identitas pribadi

  • Mahjooba Nowrouzi
  • BBC News Afganistan
Afghan women wait to cast their ballot at a polling station in Mazar-i-sharif April 5, 2014.
Mayoritas perempuan Afganistan mengenakan burka untuk menutup wajah mereka.

Seorang perempuan di kawasan barat Afganistan, sebut saja Rabia, mengalami demam tinggi. Dia memeriksakan diri ke dokter, lalu didiagnosis mengidap Covid-19.

Rabia pulang ke rumah dalam kondisi lemah dan demam. Dia memberi resep dokter kepada suaminya agar dia bisa segera meminum obat.

Namun ketika suaminya melihat nama Rubia tertera di resep itu, dia langsung memukulinya. Alasannya, Rubia memberi tahu namanya kepada laki-laki yang tak dikenal.

Kisah Rubia, yang dikisahkan kepada BBC melalui temannya, bukan satu-satu di Afganistan. Di negara itu, keluarga sering memaksa perempuan untuk merahasiakan nama dari orang asing, termasuk dokter.

Mengungkap nama perempuan kepada publik dianggap perbuatan keliru dan bisa dikategorikan pehinaan. Banyak laki-laki Afganistan menolak menyebut nama saudara perempuan, istri, atau ibu mereka.

Perempuan pada umumnya hanya disebut sebagai ibu, anak perempuan atau saudara perempuan laki-laki tertua dalam keluarga mereka.

Hukum Afghanistan menyatakan, hanya nama ayah yang harus dicatat dalam akta kelahiran seorang bayi perempuan.

Masalah dimulai ketika seorang bayi perempuan dilahirkan. Butuh waktu lama baginya untuk diberi nama.

Ketika seorang perempuan menikah, namanya tidak tertera di undangan pernikahannya. Ketika sakit, namanya tidak muncul di resep dokter.

Dan saat dia meninggal, nama perempuan itu tidak muncul pada sertifikat kematiannya, bahkan di atas batu nisannya.

Namun beberapa perempuan Afghanistan kini membuat gerakan agar bisa menggunakan nama mereka secara bebas. Mereka menggunakan slogan ‘Where Is My Name?’ atau ‘Di mana nama saya?’.

Kampanye itu dimulai tiga tahun lalu, ketika Laleh Osmany sadar bahwa dia muak dengan wanita tidak mendapatkan apa yang dia anggap sebagai ‘hak dasar’.

“Gerakan ini semakin dekat untuk mencapai tujuan, yaitu membujuk pemerintah Afghanistan mencatat nama ibu pada akta kelahiran,” kata Osmany, 28 tahun.

Laleh Osmany

Laleh Osmany memulai gerakannya tiga tahun lalu.

Gerakan ini sepertinya mulai meraih hasil positif dalam beberapa minggu terakhir.

Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani, disebut telah menginstruksikan Pusat Otoritas Pencatatan Sipil Afghanistan (Accra) mempertimbangkan revisi Undang-Undang Registrasi Penduduk.

Kabar itu muncul dari seorang pejabat dekat sang presiden.

Revisi beleid itu disebut akan mengizinkan perempuan mengungkap nama mereka pada kartu identitas dan akta kelahiran anak-anak mereka.

BBC mengetahui bahwa beleid itu telah diubah dan sudah diteruskan ke Kantor Urusan Administrasi Presiden (OAA).

Fawzia Koofi, aktivis hak perempuan sekaligus mantan anggota parlemen Afghanistan menyambut baik perkembangan itu. Ia berkata, perubahan itu seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu.

“Memasukkan nama perempuan pada kartu identitas nasional di Afghanistan bukanlah masalah hak perempuan, itu adalah hak hukum, hak asasi manusia,” ujarnya.

“Setiap individu yang ada di dunia ini harus memiliki identitas.”

Namun para perempuan pengusung gerakan ini khawatir upaya mereka ditentang secara keras oleh anggota parlemen yang konservatif. Beberapa dari mereka telah menyatakan ketidaksetujuan.

Laleh Osmany sepakat dengan perintah presiden untuk revisi undang-undang tersebut. Namun dia berkata, itu bukanlah akhir dari pertarungan.

“Bahkan jika parlemen mengesahkan undang-undang dan Presiden Ghani mengeluarkan dekrit pengesahan pencantuman nama ibu di KTP, kami akan terus berjuang sampai rasa malu hilang dari perempuan,” kata Osmany.

Campaign poster for WhereIsMyName?

Gerakan yang digagas Osmany bertujuan agar perempuan meraih kembali hak atas identitas mereka.

Tiga tahun lalu, setelah Osmany memulai kampanyenya tiga tahun lalu, selebritas Afghanistan mulai memberikan dukungan, termasuk penyanyi dan produser musik Farhad Darya serta penulis lagu Aryana Sayeed.

“Ketika kita merujuk perempuan berdasarkan peran mereka, identitas asli mereka hilang,” kata Darya.

“Ketika pria menyangkal identitas perempuan, lama-kelamaan perempuan mulai menyensor identitas mereka sendiri,” tuturnya.

Sayeed, seorang aktivis perempuan dan salah satu penyanyi paling terkenal di Afghanistan, menyebut perempuan berhak atas identitas independen.

“Seorang perempuan, pertama-tama, adalah manusia, kemudian istri, saudara perempuan, ibu atau anak perempuan Anda. Dia memiliki hak untuk mendapat pengakuan atas identitasnya,” kata Sayeed.

Namun Sayeed khawatir gerakan itu bakal menempuh jalan panjang untuk mencapai target.

Farhad Darya and his wife, Sultana

Farhad Darya dan istrinya, Sultana, tinggal di Amerika Serikat. Mereka berkampanye soal hak-hak perempuan Afganistan.

Selain dukungan, Osmany menerima banyak komentar kritis di media sosial. Beberapa orang mengklaim menyembunyikan nama saudara perempuan untuk menjaga kedamaian keluarga mereka.

“Lakukan apa yang menurut Anda paling penting,” tulis seorang warganet.

Sejumlah laki-laki menuduh Osmany ingin namanya tertera di kartu identitas anak-anaknya karena dia tidak tahu siapa ayah mereka.

Banyak perempuan Afganistan juga tidak mendukung gerakan itu.

“Saat seseorang menanyakan nama saya, saya harus memikirkan kehormatan saudara laki-laki saya, ayah saya dan tunangan saya,” kata seorang wanita dari Provinsi Herat, yang berbicara kepada BBC tanpa menyebut nama.

“Saya ingin disebut sebagai putri ayahku, saudara perempuan kakakku,” katanya. “Dan di masa depan, saya ingin disebut sebagai istri suamiku, kemudian ibu dari putraku.”

‘Bulan dan matahari belum melihat mereka’

Afghanistan terus menjadi negara yang menyanjung patriarki. Sosiolog asal Afghanistan, Ali Kaveh, menilai ‘kehormatan laki-laki’ memaksa perempuan tidak hanya menyembunyikan tubuh, tapi juga nama mereka.

“Dalam masyarakat Afghanistan, perempuan terbaik adalah mereka yang tidak terlihat dan didengar. Seperti kata pepatah, ‘matahari dan bulan belum melihatnya’,” kata Kaveh.

“Laki-laki yang paling keras dan paling tangguh adalah yang paling dihormati dan terhormat di masyarakat. Jika anggota keluarga perempuan mereka liberal, mereka dianggap tidak bermoral dan tidak terhormat.”

Maryam Sama checking her 2018 election campaign leaflets

Anggota parlemen Afganistan, Maryam Sama, mendukung gerakan menutut hak identitas para perempuan.

Agar perempuan Afghanistan bisa memiliki identitas independen, mereka perlu kemandirian di bidang finansial, sosial, dan emosional, serta dukungan dari parlemen.

Anggapan itu diutarakan Shakardokht Jafari, seorang fisikawan medis asal Afghanistan yang bekerja di Surrey Technology Centre, Inggris.

“Di negara seperti Afghanistan, pemerintah harus mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang menyangkal identitas perempuan,” kata Jafari.

Sejak rezim Taliban jatuh dua dekade lalu, komunitas nasional dan internasional berusaha membawa perempuan kembali ke kehidupan publik.

Namun perempuan seperti Rabia masih dilecehkan oleh suami karena memberi tahu nama mereka kepada dokter. Ada risiko yang dihadapi perempuan Afganistan jika mereka berbicara secara terbuka menentang tradisi.

Di Afganistan, para perempuan akan memiliki opsi lebih baik saat keluar negeri. Farida Sadaat adalah seorang pengantin anak. Dia melahirkan bayi pertamanya pada usia 15 tahun.

Sadaat dan suaminya kemudian berpisah. Dia lantas pindah ke Jerman dengan keempat anaknya.

Sahar Samet holding a poster promoting the WhereIsMyName? campaign

Sahar Samet, seorang pengungsi asal Afganistan di Swedia, menyatakan mendukung gerakan ini dari jauh.

Sadaat berkata kepada BBC, suaminya tidak hadir dalam kehidupan anak-anaknya, baik secara fisik maupun emosional. Dia yakin tidak memiliki hak untuk menuliskan namanya pada kartu identitas penduduk Afghanistan.

“Saya membesarkan anak-anak saya sendirian. Suami saya menolak menceraikan saya sehingga saya tidak bisa menikah lagi,” katanya.

“Saya meminta presiden Afghanistan untuk mengubah undang-undang dan mencatat nama ibu pada akta kelahiran dan kartu identitas anak.”

Sahar, seorang pengungsi Afganistan di Swedia, pernah bekerja sebagai jurnalis lepas tetapi sekarang bekerja di panti jompo.

Sahar berkata, dia mendukung gerakan ini dari jauh, sejak kampanye hak perempuan itu dimulai. Ketika Sahar pertama kali mendengar gagasan itu, dia memutuskan untuk mengirim pesan di media sosial.

“Saya bangga menulis bahwa nama saya Sahar,” tulisnya. “Nama ibuku adalah Nasimeh, nama nenek keibuanku adalah Shahzadu, dan nama nenek dari pihak ayahku adalah Fukhraj.”

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-53535709?at_custom3=BBC+Indonesia&at_custom4=547788DC-CF95-11EA-9E7A-EEC3923C408C&at_custom2=twitter&at_medium=custom7&at_custom1=%5Bpost+type%5D&at_campaign=64

Sunat Perempuan Indonesia

Siapa yang tak kaget ketika Unicef – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-Anak- meluncurkan hasil penelitian soal sunat perempuan. Menurut laporan itu Indonesia menjadi penyumbang ketiga tertinggi angka praktik sunat perempuan dunia.

Data Unicef 2016 mencatat 200 juta perempuan dan anak perempuan mengalaminya , naik 60 juta dari data tahun 2014 yang mencatat ada 140 juta praktik sunat di dunia. Di Indonesia, menurut penelitian itu, separuh anak perempuan usia 11 tahun ke bawah mengalami sunat.

Keterkejutan itu wajar karena kita seperti tak melihat praktik itu di kiri – kanan kita. Berdasarkan pengamatan panjang , tulisan ini berupaya memberi konteks dalam memahami isu ini.

Tahun 1998 bersama Andre Feillard, peneliti dari prancis, kami menulis artikel soal sunat perempuan di Indonesia untuk jurnal Archipel (Vol 56/1998). Tulisan ini memperlihatkan bahwa praktik sunat merupakan gabungan adat dan proses inisiasi atau penanda keislaman di sejumlah daerah di Nusantara.

Saat penelitian dilakukan, sunat perempuan hanya tradisi komunal. Sunat dilakukan oleh dukun sunat dalam bentuk simboli; ujung klitoris bayi/anak disentuh oleh kunyit atau menggunakan alat (pisau kecil, gunting, atau jarum). Di sejumlah daerah atau Sulawesi Selatan, ritual ini dirayakan keluarga dengan pesta adat. Maka orang tahu ada hajatan sunatan anak perempuan. Namun, di banyak daerah, ritual itu hanya diketahui ibu sang bayi dan dukun yang melaksanakan. Feillard menyebut ritual itu bersifat ”rahasia kecil” antar perempuan.

Ketika dunia mempersoalkan praktik itu dengan melihat akibat buruknya sebagaimana terjadi di Afrika Utara-utamanya Mesir, Sudan, Somalia, dan Etiopia-banyak pemerhati isu kesehatan reproduksi perempuan menengok ke Indonesia mengingat praktik ini banyak terjadi di negara-negara Islam. Sejumlah penelitian dilakukan, misalnya oleh Yayasan Kesejahteraan Fatayat. Penelitian-penelitian itu melihat bahwa sunat perempuan tak hanya dilakukan oleh peraji/dukun, tetapi juga oleh bidan atau petugas kesehatan. Penelitian itu juga melihat dampat kesehatannya. Kesimpulannya, sunat dilakukan dengan sejumlah kasus kecil infeksi, tetapi secara umum tidak ada persoalan pada kesehatan reproduksi permepuan sebagaimana praktik di Afrika.

Pro dan Kontra

Persoalan lebih mendasar ada dilevel diskursus dan debat teologis. MUI mengeluarkan fatwa bahwa sunat permpuan adalah hal baik dan dianjurkan. Namun, para aktivis perempuan dan pemerhati hak kesehatan reproduksi perempuan merasa bahwa alasan diskursus sangat memojokkan dan merendahkan perempuan. Alasan mengemuka adalah; sunat dilakukan dalam rangka mengontrol seksualitas dan libido seks mereka. Ini jelas persoalan. Seks perempuan hendak dikontrol karena dianggap buruk dan liar.

Debat pro dan kontra makin mengemuka ketika pemerintah melalui peraturan menter Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 mengatur tata laksana sunat perempuan agar memenuhi standar kesehatan. Peraturan ini merespon berkembangnya praktik sunat yang ternyata tak hanya dilakukan oleh peraji di level komunitas, tetapi juga petugas kesehatan sebagai bentuk layanan medis atas permintaan pihak keluarga.

Munculnya permintaan itu secara sosiologis sejalan dengan menguatnya kehendak untuk beragama secara penuh. Itu berarti ada peningkatan anggapan bahwa sunat perempuan bukan sekedar tradisi budaya, tetapi bagian ajaran agama.

Tentu saja tak semua mazhab menganut pandangan itu. Dalam tradisi pemikiran keagamaan yang lebih puritan (pemurnian), sunat perempuan bahkan tak dikenal sebagai bagian dari ajaran agama melainkan bagian tradisi budaya. Oleh karena itu, Muhammadiyah menolak praktik sunat perempuan.

Pada perkembangannya, Permenkes yang semula dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol tata laksana sunat agar tak memunculkan persoalan medis, dibaca lain oleh pihak berbeda. MUI, misalnya, menerima peraturan itu sebagai bukti bahwa negara merestui. Di sini Permenkes menjadi kontroversial di tengah meluasnya praktik medikalisasi sunat perempuan.

Dengan alasan untuk memenuhi permintaan konsumen, sejumlah Rumah Sakit Beralin (RSB)-apalagi yang berbendera agama-memberi layanan paket sunat dan tindik sebagai bonus melahirkan. Dan ketika praktik sunat itu diambil alih oleh lembaga pemberi layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau dilakukan bidan, maka konsekuensinya ada tindakan operasi. Tindakan perlukaan, bagaimanapun bentuknya, adalah tindakan operasi. Ini berarti sunat bukan lagi tradisi yang dilakukan simbolik, tetapi tindakan medis.

Pemerintah melalui kemenkes menyadari kekeliruan intervensi mereka dalam praktik medikalisasi sunat perempuan itu. Karenanya Kemenkes melalui Peraturan No. 6/2014 mencabut peraturan Kemenkes sebelumnya No. 1636/2010. Namun hal ini tak dengan sendirinya mengakhiri praktik itu.

Tahun 2014 wartawan CNN, Saima Mohsin, melaporkan dari Bandung dalam satu hari ratusan bayi ”disunat” dalam rangka ulang tahun sebuah RSB. Dan praktik serupa itu menjadi hal yang biasa sebagai paket layanan kesehatan. Tidak mengherankan bahwa praktik sunat perempuan ada dan meluas di Indonesia.

Namun, sebagaimana dikemukakan Feillard, praktik itu tak banyak diketahui orang karena dianggap sebagai peristiwa biasa. Saking biasanya, bahkan seorang bisa tak tahu apakah anak perempuannya disunat atau tidak. Praktik ini menguat ketika ada permintaan ”pasar” yang dijawab dengan komersialisasi layanan medis.

Di titik ini laporan Unicef jelas sebuah fakta sosial yang perlu disikapi. Indonesia menjadi penyumbang ketiga praktik sunat perempuan ketika sunat bukan lagi sekedar tradisi melainkan telah menjadi bagian dari layanan medis yang berbiaya dan menguntungkan lembaga layanan.

Dalam waktu yang bersamaan masyarakat sedang gandrung meng-agama-kan hal-hal yang semula ”hanya” tradisi, seperti sunat perempuan itu. Maka sikap paling arif adalah menjadikan fakta itu penanda arah dan bagaimana negara bersikap dalam menghormati hak reproduksi anak perempuan dan perempuan,  seperti yang telah disepakati dlaam Konferensi Beijing.

Ditulis oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama, dimuat di Kolom Opini Harian Kompas, edisi Kamis, 18 Februari 2016.

Ibu Haji Usman dan Kenaifan Kita Soal LGBT

Artikel ini ditulis oleh Andi Saiful Haq di Qureta.com, di-repost oleh Rumah KitaB.

Saya lebih dulu menjelaskan identitas saya, bukan karena takut dicap Homophobia atau dicap salah satu dari kelompok LGBT. Saya hanya menjelaskan posisi gender saya dan cara pandang saya, agar tulisan ini bisa sampai pada maksud dan tujuan penulisannya. 

Saya berdarah Bugis, meski bagi saya Andi hanyalah sebuah nama, namun gelar Andi di depan nama saya menunjukkan strata sosial keluarga saya dalam sistem sosial masyarakat Bugis-Makassar. Andi betul adalah gelar yang digunakan Belanda untuk mempermudah sistem administrasi mereka.

Karena kemalasan mereka merinci, kekayaan istilah dan penyebutan dalam sistem sosial, mereka menggunakan Andi sebagai gelar generik dalam sistem administrasi mereka. Orientasi seksual saya Hetero, sudah menikah dan memiliki seorang anak.

Oke, jelas yah? Oh iya, saya tidak menikah hanya untuk kamuflase murahan, atau hanya sekedar untuk menipu orang tua dan tetangga saya tentang kesejatian menjadi laki-laki dan perempuan. Sekarang, mari kita mengunjungi Ibu Haji Usman.

Ibu Haji Usman di Mata Orang Bugis

Namanya Haji Usman, dia sudah menunaikan ibadah Haji, setiap hari bekerja sebagai Indo’ Botting, profesi yang jika diterjemahkan secara sembarangan adalah Event Organizer atau Sewa Menyewa Pakaian Pengantin.

Namun makna Indo’ Botting jauh lebih dalam dari sekedar itu. Indo’ Botting punya peran sakral dalam pernikahan Orang Bugis. Tidak terlepas orang Bugis tersebut sudah memeluk agama Islam atau agama lain, ada adat yang tidak bisa mereka lepaskan. Boleh Pak Imam menikahkan, boleh juga Catatan Sipil meregistrasi pernikahan, tapi tanpa Indo’ Botting pernikahan pasangan Bugis Makassar tidak akan dianggap sah.

Sebut saja tradisi Mappasikarawa, menikahka secara batin mempelai laki-laki dan perempuan. Atau Mappacing atau Korontigi adalah prosesi yang wajib ada dalam pernikahan. Di sana peran sentral Indo’ Botting dibutuhkan. Mulai dari mengatur duduk para undangan, jumlah daging yang harus dimasak, hingga peralatan upacara adat, hanya boleh dikomandoi oleh Indo’ Botting.

Begitulah Haji Usman, hampir semua keluarga saya dinikahkan oleh beliau. Di kampung saat ada acara pernikahan, dirinya selalu berpakaian layaknya perempuan yang lain, duduk bersama mereka, yang paling penting, sapaannya adalah ‘Ibu Haji.’

Jika Anda berjalan ke kampung saya, Kabupaten Soppeng, sekitar 180 kilometer dari Kota Makassar, Anda boleh tanyakan nama Ibu Haji Usman, hampir semua orang mengenalnya. Semua berlangsung biasa dan tidak ada yang aneh. Paling anak-anak kecil yang tertawa-tawa melihat tingkah Ibu Haji Usman.

Bagi Ibu Haji itu adalah bukti bahwa dirinya dicintai, dia akan menghampiri dan membagi-bagikan permen atau uang pecahan kecil. Lalu anak-anak itu mencium tangan tanda terima kasih, meskipun tetap saja menertawakan Ibu Haji. Bagi orang Bugis itu boleh dilakukan oleh anak kecil. Tidak ada kekakuan dan pertentangan sosial yang timbul di sana, semua terjadi dalam harmoni.

Semua orang Bugis Makassar secara sosial berinteraksi langsung dengan kelompok LGBT. Posisi peran sosial karena perbedaan gender itu bahkan menciptakan saling ketergantungan satu sama lain. Terutama mereka yang memiliki strata sosial sebagai Arung atau Karaeng yang dalam Bahasa Indonesia disebut Bangsawan.

Di masa kanak-kanak, setiap penggalan hidupnya, baik anak laki-laki maupun perempuan, pasti pernah merasakan sentuhan kasih dari kelompok yang sekarang lagi beken disebut LGBT. Tapi tidak semua orang Makassar tahu apa itu LGBT dan mengapa dia jadi begitu meresahkan banyak orang belakangan ini.

Karena bagi mereka, dalam setiap penggalan-penggalan penting kehidupan Orang Bugis-Makassar, persoalan gender tidak pernah dipersoalkan. Semua mendapat tempat dan peran sosialnya. Anda tentu tahu bagaimana anak laki-laki dalam sistem feodal, dia adalah pelanjut darah kebangsawanan. Untuk mendidik dan membesarkan Sang Putra Mahkota saja dipercayakan kepada gender yang khusus.

Rumah Orang Bugis dan Kampanye LGBT

Jika Anda berjalan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan, Anda wajib mengetahui hal ini. Bola dan Saoraja, keduanya merujuk kepada kata rumah, atau tempat tinggal, yang membedakan hanya simbolik untuk menandai stratifikasi sosial dalam masyarakat Bugis.

Saoraja adalah rumah yang dihuni oleh mereka yang berdarah bangsawan. Meski sekarang banyak yang sudah beralih ke bangunan permanen, namun hal yang tidak berubah adalah apa yang disebut Timpa’laja atau Tampinon (bagian depan atap rumah yang berfungsi sebagai sirkulasi udara di atas plafon).

Itu pun berbeda-beda, kebanyakan terdiri dari tiga sampai lima susun. Itu menunjukkan kadar kebangsawanan mereka. Jika terdiri dari 5 susun maka Saoraja tersebut pasti dihuni oleh Bangsawan tanpa darah yang bercampur.

Tapi yang pasti, baik Bola maupun Saoraja, ketika Anda mampir dan berkunjung, jangan pernah tidak menyentuh makanan atau minuman yang mereka suguhkan. Karena bagi orang Bugis, sebuah kehormatan ketika makanan yang disajikan habis oleh tamu. Itu juga menjelaskan mengapa mereka selalu memasak dalam jumlah berlebih.

Orang Bugis akan sangat senang ketika Anda kekenyangan dan kemudian memutuskan menunda perjalanan. Jika tidak percaya, Anda boleh coba ke salah satu sahabat Anda yang berdarah Bugis, katakan kepadanya bahwa Anda ingin sekali berkunjung ke kampungnya. Bukan di Kota Makassar yang sudah kosmo itu, namun ke salah satu kabupaten.

Lalu apa hubungannya dengan LGBT?

Anda harus tahu hal ini, di semua Saoraja pasti akan Anda temukan salah satu dari dua gender ini: Calabai atau Calalai. Semua anak keturunan bangsawan, pasti masa kecilnya diurus oleh dua kelompok ini. Calabai adalah sebutan bagi mereka yang secara fisik adalah laki-laki namun gerak-geriknya lebih lembut, sementara Calalai sebaliknya.

Anak-anak bangsawan ini, sejak bangun hingga tidur akan diurus oleh mereka. Anda akan terheran-heran ketika pagi hari, dari atas tangga Saoraja, berteriak seorang perempuan tapi beberapa pekerja laki-laki terbungkuk-bungkuk menerima perintahnya. Orang Bugis tidak asing dengan suasana seperti itu.

LGBT selalu hadir dalam kehidupan sosial orang bugis, apakah mereka melakukan rekruitmen? Ini lebih tidak masuk akal lagi, yang kami orang Bugis tahu bahwa signal mereka selalu kuat jika bertemu dengan orang yang memiliki kecenderungan gender yang sama. Bahkan mereka bisa tahu hanya dengan tatapan mata. Itu mengapa mereka selalu tidak bercampur rumah dengan masyarakat yang lain.

Lalu bagaimana dengan persoalan penyimpangan seksual? Bagi orang Bugis, penyimpangan seksual itu adalah persoalan yang tegas disikapi secara sosial dan hukum adat. Jangan pernah mencoba melakukan pemerkosaan, perselingkuhan apalagi terhadap anak kecil.

Sejak lahir saya sudah puluhan kali melihat tetangga dekat saya harus pergi dari kampung karena melanggar hukum adat. Saya malah tidak pernah mendengar Orang Bugis mengusir Calabai dan Calalai dari kampungnya. Kebanyakan karena perselingkuhan atau hamil di luar nikah.

Bagi orang Bugis yang terpenting adalah menjaga perilaku sosial, sepanjang Anda tidak melanggar itu, maka kehormatan akan diberikan kepada Anda.

Puncak Pencapaian Spiritual Bernama Bissu

Suatu malam, suara kecapi mengalun dalam sunyi, sudah hampir tengah malam. Suara seseorang mengalun seperti bernyanyi namun dalam irama yang lebih cepat. Mungkin mirip dengan mengaji. Namun bahasanya aneh, beberapa diksi terdengar berbahasa Bugis, namun lebih banyak tidak saya mengerti.

Bapak dan ibu saya juga tidak paham terjemahan pastinya. Usia saya masih Sekolah Dasar ketika itu. Saya tidak boleh keluar kamar, tapi saya boleh mengintip dari balik jendela kamar kakek saya.

Redup cahaya obor menyala mengelilingi panggung kecil. Seorang laki-laki berpakaian Baju Bodo duduk menghadap sebuah bantal yang dilapisi tujuh lembar sarung sutera Bugis. Panggung itu didominasi warna merah dan hijau.

Puluhan orang duduk, tidak seorang pun berbicara. Saya ingat betul detail acara itu, karena saya ketakutan luar biasa, tapi tetap penasaran. Itu mirip dengan ritual orang-orang sedang menunggu datangnya makhluk lain di tengah mereka. Saya membayangkan akan ada cahaya dari langit yang jatuh dan raksasa muncul lantas mengabulkan keinginan orang-orang itu.

Belakangan saya tahu, itu tradisi Massure’ yang artinya bersurat (mengirimkan pesan) atau membaca surat (penerima pesan). Ritual itu jarang diadakan, sejak saat itu saya tidak pernah melihatnya lagi. Orang yang membacakan itu adalah Bissu yang didatangkan dari kampung yang jauh. Tidak semua kampung ada Bissu.

Yang dibaca dalam ritual tersebut adalah naskah tua, yang lembarannya terpisah satu sama lain, namun berhasil dirangkum oleh Arung Pancana Toa menjadi Kitab I Lagaligo. Konon naskahnya ditulis di atas daun lontar, atau kertas yang sudah usang. Dan yang bisa membacakannya hanyalah seorang Bissu, karena hanya dirinya yang mampu mencapai komunikasi langsung dengan Langit.

Bagi Orang Bugis, Bissu bukan laki-laki dan bukan perempuan. Bissu jauh dari semua definisi manusia tentang gender. Dia adalah utusan untuk menghubungkan anak-anak Dewata yang ditunjuk sebagai Pemimpin di dunia, untuk berkomunikasi dengan kerajaan langit.

Tidak pernah Massure’ diadakan sembarangan. Hanya dalam keadaan genting atau sakral. Saat itu kemarau memang mengancam panen petani di kampung. Dan ajaib, tepat pagi hari, hujan turun lebat sekali, lalu semua orang kembali pada agama masing-masing, mengucapkan syukur pada Tuhan. Sang Bissu telah pulang ke kampungnya atau mungkin juga ke kampung lain.

Yang Orang Bugis Tidak Pahami dari LGBT

Kembali ke soal LGBT, apakah orang mereka diijinkan menikah? Bagi orang Bugis, pernikahan itu hanya ada di antara laki-laki dan perempuan. Makanya tuntutan untuk menikah sesama jenis juga tidak pernah ada. Mengherankan juga jika ada yang menuntut pernikahan sesama jenis dari kelompok LGBT. Itu hanya cari sensasi dan tidak memahami esensi dari pernikahan.

Sistem sosial bernama pernikahan lebih didasari pada tertib administrasi sosial dan alat untuk mengontrol pertumbuhan populasi. Jika ada yang hamil karena berhubungan sesama jenis, baru kemudian tuntutan menikah sesama jenis menjadi relevan. Selama tidak ada konsekuensi kehamilan, bagi orang Bugis, kenapa harus menikah?

Persoalan apakah mereka berhubungan seks atau tidak di antara sesamanya, itu ruang privat, Anda jangan coba-coba melakukannya di ruang publik, karena antara laki-laki dan perempuan yang sudah suami-isteri pun itu masih merupakan hal yang tidak biasa dilakukan di ruang publik.

Persoalan transgender adalah satu hal yang tidak dikenali orang Bugis, karena itu sama saja dengan pengingkaran mereka terhadap keaslian mereka. Mengapa harus mengganti kelamin dengan cara operasi? Bukankah mereka otentik justru karena bentuk fisik dan karakter yang berbeda dengan yang lainnya. Ini malah menunjukkan penyimpangan cara pandang.

Mungkin bisa dikatakan, LGBT yang ingin membunuh identitas dirinya, atau untuk kepentingan seks komersil seperti yang terjadi di Bangkok. Tapi sebagai identitas sosial, ini justru pernyataan takluk atau inferior terhadap konstruksi sosial yang ada.

Tulisan ini mengajak kita untuk berhenti berpolemik sejenak. Tulisan ini lebih mengajukan sebuah interupsi kecil, bisa didengar bisa tidak. Untuk mengajak kita melakukan sebuah refleksi atau anggaplah ziarah ke masa silam kita. Refleksi bahwa pada abad di mana kehebatan pengetahuan dan kemajuan teknologi menjadi panglima, ternyata kita masih sangat suka berpolemik tentang hal yang tidak subtansial.

Jika benar identitas gender adalah penyimpangan, adalah sebuah penyakit, sehingga bisa ditularkan melalui kampanye, tentu tidak akan pernah anak bangsawan Bugis diserahkan kepada kelompok LGBT.

Sebuah tradisi, adat istiadat ribuan tahun di dataran Sulawesi Selatan, bahkan mampu sedemikian arif menyikapi persoalan LGTB. Atau justru kemajuan yang kita puja-puja itu adalah juga berarti kematian kemanusiaan? Jika benar, jangan-jangan kita justru telah menjadi mesin, bukan manusia lagi.

Membaca Tradisi: Menuju Kesadaran Historis

Tidak ada masyarakat atau budaya yang bisa terlepas dari masa lalu dan sejarahnya. Sebab, bagi seluruh budaya, sejarah dan tradisi merupakan khazanah simbolik dan dogmatik, di samping merupakan sistem pemikiran. Dengan demikian, kita tidak bisa membayangkan adanya suatu budaya yang tanpa sejarah.

Dalam level sejarah, kita tidak melihat adanya keterputusan, selain karena kita senantiasa membawa tanggung jawab masa lalu, juga karena masa lalu selalu terhubung dengan masa kini—keduanya, secara bersamaan, mempunyai hubungan dengan masa depan. Tidak ada keterputusan dalam sejarah, karena sejarah bergerak secara kontinyu dan berkesinambungan; sebentuk fatalisme yang dipaksakan oleh eksistensi, fatalisme hukum alam, fatalisme kesimpulan yang berhubungan dengan premis-premis, fatalisme akhir yang berhubungan dengan awal.

Jadi, tidak mungkin memposisikan masa kini dengan masa lalu saling berhadap-hadapan, atau mengorbankan yang satu untuk kepentingan yang lain. Hal inilah yang pernah dipaparkan oleh seorang filsuf berkebangsaan mesir, Zaki Naguib Mahmud, dalam bukunya, Tajdîd al-Fikr al-‘Arabîy, ketika berbicara tentang masa lalu. Menurutnya, masa lalu bukanlah seonggok mayat di dalam peti mati, yang mengharuskan kita sebagai generasi masa kini untuk menjaga dan memelihara peti mati tersebut di dalam museum.

Kalau diibaratkan, tradisi layaknya derek yang dapat kita gunakan untuk menggeser beban-beban berat agar bergerak. Untuk itu, ketika kita merangkai masa lalu dengan bahan mentah (yang belum diolah) warisan nenek moyang, maka hasilnya tidak akan berarti apa-apa, kecuali kalau kita memilih nilai-nilai luhur yang dapat memperkokoh kehidupan kita di masa kini, juga sebagai persiapan untuk [membangun] masa depan. Karena kalau tidak, maka sejarah masa lalu kita akan berubah menjadi tumpukan batu keras yang justru akan menghalangi kita untuk sampai ke tujuan kita yang sebenarnya.

Maka, tidak adanya penentuan pijakan teoretis yang jelas dan benar dalam hal hubungan masa kini dengan masa lalu, akan membuat manusia—individu dan masyarakat—mengalami komplikasi di semua aspek dan bidang kehidupannya, karena tradisi merupakan memori umat. Selama memori ini tetap dijaga, ia akan mampu mengambil keuntungan dari pengalaman-pengalaman masa lalu dan menginvestasikan ‘memori kemarin’ untuk masa kini dan masa depan. Tanpa sedetikpun berkhayal, kita berpijak pada tradisi, karena sejarah selalu bergerak ke depan. Dan peristiwa-peristiwa, meskipun tampak sama dalam beberapa fenomena dan unsurnya, hanya saja ada banyak indikasi baru yang muncul. Makanya, fenomena-fenomena baru selalu memerlukan riset-riset baru. Dan tradisi bukanlah ‘jawaban tersedia’ bagi persoalan-persoalan masa kini. Ia hanya sekedar wadah dan memori; semakin banyak kita menampung kandungan dan subtansi wadah ini, semakin besar kemampuan kita mengatasi persoalan masa kini dan masa depan. Dengan demikian, tradisi bukanlah—sebagaimana asumsi beberapa kalangan—kendala atau rintangan bagi kemajuan dan perkembangan.

Dari sini, tradisi merupakan produksi dari berbagai pengetahuan, sain, adat-istiadat, seni, sastra, dan capaian material yang berakumulasi sepanjang sejarah. Ia adalah hasil upaya manusiawi yang saling berhubungan, yang dengannya umat manusia sepanjang sejarah berdiri tegak, dan sepanjang pergantian zaman produksi yang bernama ‘tradisi’ itu membentuk fenomena-fenomena material dan immaterial sekaligus model dalam perilaku dan hubungan, juga cara dalam interaksi dan pandangan terhadap segala sesuatu.

Untuk itu, kita tidak boleh melihat tradisi Islam sebagai akhir dari segalanya, atau satu-satunya puncak kreativitas dan potret peradaban yang paling sempurna. Ia, seperti disunggung di atas, tidak lain adalah upaya manusia yang bisa membuat lompatan kualitas dalam perjalanan manusia (pribadi dan masyarakat). Sebagai contoh, misalnya, tradisi syair yang diklaim sebagai ‘milik’ bangsa Arab—karena sejarah memperlihatkan bahwa merekalah yang paling banyak kumpulan syairnya—sehingga itu membuat mereka bangga, dan memberikan keistimewaan bagi mereka dibanding bangsa-bangsa lainnya. Akan tetapi, di masa sekarang dan masa-masa yang akan datang tradisi ini tidak boleh menjadi ikatan atas mereka. Dan apa yang dikatakan tentang syair, mungkin dikatakan juga tentang hal-hal lain termasuk bahasa yang merupakan faktor mendasar dalam pembentukan bangsa Arab dan pembentukan iklim budaya bagi mereka dan bagi bangsa-bangsa lain sepanjang perjalanan sejarah. Dengan makna ini kita berinteraksi dengan tradisi, dan dengan ini pula tradisi kita akan bertransformasi menjadi salah satu faktor kekayaan dan kemajuan, tentu saja kalau kita berinteraksi sebaik mungkin dengannya dan mengambil manfaat darinya. Sebab, seperti juga sejarah, tradisi memiliki potensi untuk ‘mendorong dan membantu’, kalau kita melihatnya secara objektif, menekankan pada sisi-sisi positif yang ada di dalamnya dan mengeluarkan darinya unsur-unsur yang dinamis supaya dapat terus hidup dan tumbuh, di samping kalau kita mencernanya dengan baik tanpa mengabaikan denyut masa kini dan kebutuhan-kebutuhannya.

Jadi, kita kembali kepada tradisi dengan tujuan mengambil bekal, menggerakkan segala keinginan, melestarikan harapan, serta mencari teladan dan contoh. Maka, pengulangan tradisi dan pemanfaatannya secara negatif dengan cara berhenti padanya, dalam konteks peradaban, tidak akan mungkin melahirkan pemikiran atau budaya yang mampu membangun kaidah teoritis kemajuan dan perkembangan yang signifikan. Justru hal ini akan membuat kita kehilangan hubungan yang mengikat kita dengan tradisi dan masa lalu, dalam rangka menghidupkan kreativitas dan produktivitas di masyarakat. Sebab, sejarah dalam keseluruhannya adalah sejarah kontemporer. Artinya, bahwa sejarah, dalam gambaran dasarnya, mencakup pandangan masa lalu, melalui ‘kacamata’ masa kini dan di bawah pancaran problem-problemnya. Untuk itu, tugas dasar seorang sejarawan bukan hanya melakukan kodivikasi, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah ‘mengevaluasi’ sekaligus meluruskan.

Dalam konteks yang sama, untuk menjaga identitas budaya dan sosial kita, bukan dengan cara menutup diri dengan masa lalu dan berbagai kenangannya, juga bukan dengan cara membeo secara membabi buta. Tidak ada cara terbaik menjaga identitas dan tradisi masyarakat kecuali dengan mengatur ulang kehidupan intelektual, material dan moral masyarakat itu sendiri berdasarkan ketetapan-ketetapan peradaban dan sejarah.

Identitas akan mengungkapkan tentang dirinya sendiri dalam perjuangan ‘mati-matian’ untuk mengembangkan tradisi, bukan dalam pengisolasian diri di dalamnya, juga dalam pembebasan diri dari cengkraman ampas-ampas masa lalu yang buruk, serta ilusi-ilusi masa depan yang tidak jelas dan samar. Identitas akan menitis dalam proses aktivasi potensi-potensi diri dalam kemajuan dan perkembangan.

Itulah modal pertama yang perlu digunakan untuk mengembangkan masa kini guna membangun masa depan yang kita harapkan. Dan pada akhirnya, tradisi akan menjadi referensi dinamis bagi lembaga-lembaga kebudayaan-kemasyarakan-pembaharuan yang berupaya membangun masa kini masyarakat sesuai dengan ketetapan-ketetapan sejarah dan peradabannya. Selanjutnya, pembacaan terhadap tradisi dan keberpegangan kepada kekhususan-kekhususan peradaban dan diri sendiri diperlukan ketika masyarakat tunduk pada proses-proses perubahan kultural dan sosial secara cepat.

Dan upaya apapun untuk memutus budaya masa kini masyarakat dari masa lalu dan warisan budayanya hanya akan menambah munculnya wujud-wujud sosial yang buruk, yang tidak akan mampu berbuat sesuatu apapun pada level peradaban. Kita (umat Muslim) bukanlah satu-satunya yang mempunyai kepedulian membaca tradisi dan menghidupkannya. Banyak sekali kita temukan bangsa dan umat yang juga mempunyai kepedulian terhadap persoalan ini. Salah satu contoh yang paling nyata, misalnya, adalah penerjemahan epos Beowulf[1] yang terkenal dari bahasa Inggris kuno ke bahasa Inggris modern agar mudah dibaca oleh para generasi kontemporer. Kita lihat juga bangsa Yunani yang tidak begitu saja membuang dongeng-dongeng kuno kendati itu adalah khurafat yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan modern, hanya saja hal itu kemudian tunduk kepada interpretasi-interpretasi psiko-analisis dan studi-studi antropologi.

Hubungan kita dengan tradisi lebih cenderung pada level agama. Artinya, bahwa hubungan kita dengan tradisi tidak lain karena di dalam tradisi ini terdapat model penerapan agama dan prinsip-prinsip kita atau apa yang disebut dengan “Islam historis”. Sebagaimana produk-produk peradaban umat Muslim dan capaian-capaian kemanusiannya telah mengalami proses kristalisasi dan aktualisasi pada periode sejarah yang saat ini kita sebut sebagai bagian dari tradisi. Atas dasar ini, melepaskan Islam dan peradabannya dari tradisi akan membuat tradisi itu sendiri tidak mempunyai makna apa-apa.

Membaca Tradisi, Kenapa?

Terdapat beberapa hal terkait signifikansi pembacaan ulang tradisi. Pertama, pembaruan pandangan; bahwa membaca tradisi, sebagaimana yang saya katakan tadi, bukanlah semacam kesenangan yang dialami oleh seluruh bangsa, melainkan hal sangat penting untuk membangun masa kini. Sebab, pembacaan yang sadar terhadap warisan kebudayaan dan peradaban akan membentuk faktor-faktor psikologis, sosial dan kultural guna memperbaharui pandangan kita terhadap warisan kebudayaan kita dan bagaimana cara mengambil manfaat darinya di masa kini. Dari itu, yang kita cari sebenarnya bukan masa lalu itu sendiri, melainkan hanya untuk memperbaharui pandangan terhadap dasar-dasar, pijakan-pijakan, dan nilai-nilai yang membentuk masa lalu yang agung untuk digunakan membantu masa kini dan masa depan kita.

Kedua, tantangan realitas kontemporer; dengan proses modernisasi yang dipaksakan dan terlalu cepat di dalam dunia Islam, realitas dinamis mulai terbentuk berdasar sistem-sistem dan nilai-nilai baru, sehingga kemudian mengakibatkan terjadinya dekonstruksi terhadap sistem nilai lama. Proses ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Muslim. Maka, kembali kepada tradisi dan pembacaan ulang terhadapnya pada dasarnya untuk melawan upaya pengebirian nilai guna menciptakan keseimbangan di dunia Islam dalam menghadapi tantangan-tangangan realitas kontemporer.

Ketiga, membangun perspektif masa kini. Adalah kesalahan besar bila beranggapan bahwa membangun perspektif masa kini berjalan di jalur upaya ‘membunuh’ jati diri dan tradisi, karena tidak mungkin bagi bangsa manapun membangun perspektif-perspektif sementara ia kehilangan jati diri. Syarat pertama dan yang paling utama dalam membangun perspektif-perspektif adalah adanya jati diri ‘peradaban’. Karena itulah satu-satunya yang mampu menggerakkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang aktif-efektif-berkesadaran. Untuk itu, pembacaan kita terhadap tradisi bukanlah—sebagaimana anggapan banyak orang—sebentuk pelarian dari masa kini, berbagai tanggungjawab dan tantangannya. Justru itu merupakan upaya yang sadar guna memenuhi seluruh syarat untuk dapat melaju ke arah peradaban yang diharapkan.

Ke Arah Metodologi yang Hidup

Bagaimana seharusnya hubungan kita dengan tradisi? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengetahuan mengenai tradisi. Suatu komunitas masyarakat yang terlepas dari tradisi dan masa lalunya, dipastikan telah melakukan proses ‘pemberangusan’ terhadap emosi psikologis, budaya, dan sosialnya. ‘Pemberangusan’ ini akan mengakibatkan ketercerabutan dari akar dan kemudian ‘keasingan peradaban’. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan pengetahuan’, sehingga memungkinkan kita mengambil manfaat semaksimal mungkin dari khazanah simbolik dan kognitif yang akan diberikan tradisi kepada siapapun yang mengetahuinya.

Kedua, penambahan terhadap tradisi. Karena tradisi merupakan upaya-upaya kemanusian yang beragam yang memberi pengaruh terhadap laju perjalanan sejarah dan masyarakat, maka penghentian perjalanan kreativitas kemanusian merupakan sebentuk ‘kezhaliman’ terhadap tradisi. Karena tradisi sendiri dibangun dengan kreativitas. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan penambahan’. Dalam artian, mendorong upaya-upaya kemanusiaan dalam berbagai bidang dan aspek guna meneruskan gerakan kreativitas di masa kini.

Adalah suatu kesalahan bila dikatakan bahwa Eropa modern terlepas dari tradisi dan masa lalunya, akan tetapi yang dilakukannya adalah melepaskan diri dari belenggu gereja yang selalu memandang negatif gerakan masyarakat dan upayanya untuk melepaskan diri darinya.

Terakhir, signifikansi pembacaan tradisi muncul dari pentingnya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini—dalam level kemajuan material (hubungan manusia dengan alam), kemampuan manusia memahami rahasia-rahasia alam, mengendalikannya, dan mengambil manfaat darinya—, serta muncul problem hubungan antara masa kini dan tradisi sebagai capaian kemanusiaan-sosial yang terjadi pada suatu periode zaman dalam sejarah yang bertitik tolak dari jati diri nilai-nilai yang kita yakini. Tidak adanya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini, itulah yang memunculkan kondisi kacau seperti yang kita alami saat ini, yaitu sakralisasi absolut terhadap masa lalu dan keterpesonaan membabi buta terhadap capaian-capaian peradaban modern. Hanya pembacaan yang sadar terhadap tradisi, itulah yang akan memberikan kita kemampuan untuk menyatukan keindahan masa lalu dan kekuatan masa kini. []

[1] Karya sastra Inggris tertua yang kemungkinan besar ditulis pada abad ke-8 Masehi.