Pos

Ust. Hambali

Tokoh Agama Inspiratif Perlindungan Anak

PEMILIK nama lengkap Baginda Hambali Siregar, M.Pd., disapa akrab Ustadz Hambali, merupakan warga keturunan Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan. Ayahnya menetap di Jakarta pada tahun 1960, dan Ustadz Hambali sendiri dilahirkan di Jakarta pada 29 Mei 1980.

Ustadz Hambali mengenyam pendidikan formal dari SD hingga SMA di Jakarta. Pendidikan S1 dan S2 ditempuhnya di UIN Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan. Ia juga pernah nyantri di Pondok Pesantren Darus Sunnah Ciputat yang diasuh langsung oleh Alm. Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal. Selain itu, ia juga pernah nyantri di Pesantren Riyadlul Mubtadi’in Pandeglang, Banten.

Beberapa pendidikan non formal lainnya yang pernah diikuti, yaitu pelatihan dakwah calon mubaligh Yayasan At-Taufiq Jakarta, Madrasah Diniyah Ula dan Madrasah Diniyah Tsani di Yayasan At-Taqwa Jakarta.

Di Kalibaru Ustadz Hambali adalah tokoh agama yang popular. Santri pengajiannya berjumlah ratusan orang, yang terdiri dari jamaah perempuan, kaum muda, remaja, dan anak-anak. Ketokohannya diakui oleh masyarakat Kalibaru. Kendati demikian, ia tidak tergoda untuk aktif di dalam kepengurusan salah satu ormas keagamaan seperti kebanyakan tokoh agama lainnya di Kalibaru.

Sebagai jalan dakwahnya, ia lebih memilih aktif dalam kegiatan-kegiatan di luar ormas keagamaan, di antaranya menjadi pengurus RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, pembina remaja masjid di RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus DKM masjid, serta pengajar Taman Pendidikan Al-Qur`an Kalibaru dan SMAN 73 Jakarta.

Dalam sektor usaha dan entrepreneur, Ustadz Hambali bersama istri mengelola dan mengembangkan butik di Kelurahan Kalibaru.

Selama bekerja di dunia pendidikan, Ustadz Hambali giat mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia pendidikan kepada para anak didiknya untuk meningkatkan kualitas masa depan anak-anak dan remaja di Jakarta Utara.

Kini, dakwahnya terkait pendewasaan usia pendidikan semakin bertambah seiring dengan keterlibatannya dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru yang dibentuk paska pendampingan Rumah KitaB, dan ia dipercaya memimpin Divisi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak.

Berbagai kegiatan terkait perlindungan anak telah ia lakukan, baik dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak maupun penanganan anak yang menjadi korban kekerasan. Sosialisasi dan edukasi ia lakukan di berbagai komunitas, termasuk di level Kecamatan Cilincing yang meliputi 7 kelurahan: Kalibaru, Cilincing, Marunda, Sukapura, Rorotan, Semper Timur, dan Semper Barat. Sosialisasi juga ia di level komunitas terkecil yaitu komunitas remaja/pelajar, serta komunitas orangtua di Kelurahan Kalibaru.

Sejak tahun 2019, Ustadz Hambali bekerja dengan komunitas dalam penanganan anak korban kekerasan, bekerjasama dengan P2TP2A Jakarta Utara dan PPA Polres Metro Jakarta Utara, baik sebelum dan sesudah tergabung dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru.

“Keikutsertaan saya dalam PATBM bukan karena saya merasa sebagai aktivis organisasi, tetapi semata-mata sebagai bentuk pengabdian saya di jalan dakwah dan sebagai ibadah untuk menyebarkan syiar agama,” kata Ustadz Hambali.

Menurut Ustadz Hambali, ibadah itu tidak saja berupa tindakan spiritual individu, tetapi justru harus lebih banyak diejawantahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang berkontribusi positif menghindarkan masyarakat dari kemafsadatan serta membantu mereka meraih kemaslahatan, misalnya terlibat dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak demi menyelamatkan masa depan anak itu sendiri.

Tantangan dan hambatan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan penanganan korban kekerasan kerap dihadapi Ustadz Hambali. Pertama, masih adanya tokoh agama yang menolak pencegahan perkawinan usia anak dan membutuhkan waktu proses advokasi yang tak sedikit. Kedua, tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga para penggerak seperti dibiarkan bergerak sendiri. Ketiga, masih maraknya praktik kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan keluarga terdekat. Keempat, tidak tersedianya ruang bermain anak yang menyebabkan tindakan pencegahan terjadinya kekerasan semakin sulit.[AH]

Reportase Pelatihan Tokoh dan Penceramah Agama di Kota Depok

Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan Investing in Women menyelenggarakan pelatihan untuk penguatan kapasitas tokoh agama dan para penceramah untuk membangun narasi hak perempuan bekerja di Kota Depok.

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid (menggabungkan online dan offline) selama tiga hari, 22-24 Juni 2021 di The Margo Hotel, Depok. Menghadirkan 33 peserta terdiri dari 19 perempuan dan 14 laki-laki. 23 peserta hadir secara offline dan 10 lainnya melalui zoom meeting. Metode ini digunakan sebagai pertimbangan dalam pencegahan penularan covid-19 yang sedang melonjak.

Lima fasilitator dari Rumah KitaB hadir secara offline. Narasumber terdiri dari Nani Zulminarni (Pendiri PEKKA), Kiai Ulil Abshar Abdalla (board member Rumah KitaB/Kiai Senior), Dr. Abdul Moqsith Ghozali (MUI Pusat/ Dosen UIN Jakarta), dan Pandu Padmanegara (Communicaption). Lies Marcoes (Direktur Eksekutif)  mendampingisecara online untuk memonitor perkembangan pelatihan.

Seperti tema pelatihan, bahwa peserta merupakan para tokoh agama dan penceramah yang memiliki keaktifan dalam menggerakan masyarakat melalui organisasi keagamaan, pesantren, dan majelis taklim di wilayah Depok. Di antara peserta ada yang merangkap sebagai guru, dosen, penyuluh agama, dan perwakilan kaum muda yang memiliki pengaruh dengan basis keagamaan. Usianya berkisar dari 25-60 tahun.

Pelatihan ini menggunakan pendekatan partisipatif. Kegiatan dibuka dengan identifikasi pemahaman tentang bekerja, dan pekerjaan laki-laki dan perempuan dalam persepsi peserta. Identifikasi tersebut menghasilkan konsep bekerja yang terklasifikasi menjadi tiga yaitu, kerja produktif, kerja reproduktif, dan kerja sosial atau komunitas. Kemudian dilanjut dengan peserta memetakan hambatan dalam perempuan bekerja.

Narasumber pertama adalah Kiai Ulil yang membahas tentang kontradiksi antar teks ajaran dan realitas. “bagaimana kita sebagai umat Islam membawa tradisi kemudian bertemu realitas yang berbeda. Kita dipaksa untuk berpikir ulang. Tentu saja semua yang kita jumpai di zaman sekarang disahkan semua, tentu tidak begitu. Kita pasti akan memakai standar moral yang sudah diajarkan dalam keagamaan kita. Tetapi kita berpikir ulang bagaimana melaksanakan ajaran tradisi kita di zaman yang berubah seperti ini”Ungkap Kiai Ulil. Sesi tersebut menjadi jembatan bagi pembahasan metodologi maqashid syariah dengan perspektif gender yang ditawarkan oleh Rumah KitaB untuk memperkuat narasi perempuan bekerja.

Melihat teks ajaran dan realitas, yang tidak berjalan beriringan, direfleksikan dalam pandangan dan pengalaman peserta terkait perempuan bekerja dan hambatannya. Terkonfirmasi melalui sesi panel yang diisi oleh Nani Zulminarni dan Fadilla Putri. Nani membukanya dengan fakta-fakta lapangan terkait perempuan dan pekerjaan sebagaimana temuan organisasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Disambung oleh Fadilla yang menyampaikan hasil studi Rumah KitaB mengenai situasi analisis perempuan bekerja. Diskusi tersebut menggarisbawahi bahwa sistem pendukung terkadang luput untuk dapat melindungi perempuan dari lingkungan terkecil sampai negara.

Lies Marcoes dan Nurhayati Aida menyampaikan instrumen-instrumen pendukung perempuan bekerja, dari dunia internasional hingga nasional, seperti Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW) dan regulasi tingkat nasional tentang ketenagakerjaan. Sesi ini menjadi penutup di hari pertama.

Hari kedua dimulai dengan review jenis pekerjaan, kerja produktif, reproduktif, dan kerja sosial. Identifikasi tersebut digunakan untuk menjelaskan konsep gender yang salah satu elemennya dikonstruksi oleh ajaran agama dan pemahaman manusia, diperdalam bersama Lies Marcoes.

Dilanjut oleh Dr. Moqsith Ghazali, membahas maqashid syariah sebagai metode pembacaan teks dalam mendukung perempuan bekerja dan mengaktualisasikan diri. Ada hal menarik yang disampaikannya “Fatwa itu hakikatnya tidak bisa dipukul rata. Mungkin fatwa yang dikeluarkan Bin Baz relevan untuk konteks politik di Arab Saudi saat itu. Tetapi ketika diterapkan di Indonesia terlihat aneh. Karena perempuan di Indonesia biasa berangkat bekerja, mencari nafkah sebagai hakim, sebagai advokat, guru, ustazah. Kalau kita melihat channel televisi di Arab Saudi, kita tidak akan melihat perempuan. Tetapi di sini ustazah ditonton oleh jemaah dan disiarkan televisi di seluruh Indonesia. Fatwa itu harus kontekstual.”Ujar Dr. Moqsith.

Untuk memperdalam lagi peserta diajak untuk mendiskusikan terkait lima hak dasar manusia yang dibaca dengan perspektif gender. Mereka dibagi menjadi lima kelompok dan diminta untuk membaca buku Fikih Perempuan Bekerja(buku yang diproduksi dan diterbitkan oleh Rumah KitaB pada tahun 2021) pada bagian yang membahas lima hak dasar manusia. Diantaranya, hak mempertahankan hidup (hifdzu al-nafs), hak atas nafkah dan hak aksesibilitas terhadap sumber-sumber ekonomi (hifdzu al-mâl), hak mengakses pengetahuan dan pendidikan (hifdzu al-‘aql), hak memelihara keturunan berkualitas (hifdzu al-nasl), dan hak memiliki pandangan keagamaan yang terbuka, toleran, dan berprinsip pada keadilan (hifdzu al-din). Hari kedua ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan Achmat Hilmi terkait lima hak dasar manusia (dharuriyat al khams).

Hari terakhir, review dilakukan oleh Jamaluddin Muhammad, lalu Achmat Hilmi  memperdalam kembali terkait maqashid syariah. Pada materi terakhir peserta dikenalkan dengan teknik mengelola media. Sesi ini diisi oleh Pandu Padmanegara dari Commcap. Peserta mendapatkan tips dalam mengembangkan media untuk berdakwah. Selain itu mereka juga diajak untuk berpartisipasi dalam kampanye Muslimah Bekerja yang diusung oleh Rumah KitaB.

Bagian terakhir dari pelatihan ini menjadi hal penting dalam keberlanjutan atau keluaran dari pelatihan ini, yaitu Rencana Tindak Lanjut (RTL). Pada sesi penutup panitia meminta perwakilan peserta untuk menyampaikan testimoninyayang diwakili oleh Cutra Sari (Penyuluh Kemenag). Testimoni lainnya disampaikan Ahmad Solechan (Ketua PCNU) bahwa realitanya masih banyak fakta yang memperlihatkan hambatan perempuan bekerja karena pandangan keagamaan. Dari cerita pengalaman pribadi tersebut dan proses pelatihan selama tiga hari semakin memperkuat bahwa peran para tokoh agama dan pendidik masyarakat yang berperspektif keadilan gender diperlukan untuk terus mendukung narasi perempuan bekerja. []

Reportase Kegiatan: PENGUATAN KAPASITAS TOKOH AGAMA DAN PENCERAMAH UNTUK MEMBANGUN NARASI HAK PEREMPUAN BEKERJA DI PROVINSI DKI JAKARTA

Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women telah mengadakan kegiatan pelatihan bagi para tokoh agama di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan pelatihan ini merupakan upaya penguatan kapasitas para tokoh agama dan para penceramah agama untuk membangun dan memperkuat narasi perempuan bekerja dalam pandangan keagamaan inklusif, terbuka, dan memiliki keberpihakan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online selama tiga hari, yaitu pada tanggal 8-10 Juni 2021. penyelenggaraan kegiatan secara offline di Hotel Morrissey, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sementara penyelenggaraan kegiatan online difasilitasi melalui aplikasi ”zoom meeting”. Keterlibatan narasumber dan peserta sebagian besar dilakukan  offline, hanya dua peserta dan tiga nara sumber yang mengunakan fasilitas online. Mereka yang hadir pun mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Sebanyak 20 peserta, terdiri dari 9 perempuan dan 11 lelaki ini,  merupakan tokoh agama yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan bahkan ulama dari Kepulauan Seribu. Sebagaian besar dari mereka adalah anggota organisasi keagamaan sepertu NU, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia. Terdapat peserta yang merangkap sebagai guru dan dosen agama di Jakarta. Usia mereka berkisar antara 26 tahun hingga usia 55 tahun.

Seluruh fasilitator menghadiri kegiatan secara offline di hotel Morrisey Jakarta, yaitu Lies Marcoes, Fadilla Dwianti Putri, Dwianti Nur Oceani, Nurasiah Jamil, Achmat Hilmi, dan Jamaluddin Mohammad. Sementara tiga narasumber yang hadir langsung adalah Nani Zulminarni (Pendiri Serikat Pekka), kiai Ulil Abshar Abdalla, dan Pandu Padmanegara (Communicaption), dan tiga orang narasumber yang menghadiri kegiatan secara online yaitu Buya Dr. (Hc.) KH. Husein Mohammad (Pengasuh Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon), Dr. Abdul Moqsith Ghozali (MUI Pusat), dan Nurhady Sirimorok (peneliti ahli-Makassar).

Training dikelola dengan partisipatif dimulai dari identifikasi pemahaman peserta tentang bekerja, pekerjaan lelaki perempuan dalam persepsi peserta, hambatan kultural dan stuktural yang dihadapi perempuan bekerja. Dari pemahaman peserta fasilitator menyimpulkan tentang tiga jenis pekerjaan perempuan berdasarkan gendernya yaitu kerja-kerja produktif, reproduktif dan kerja sosial. Khusus pada kerja sosial kemasyarakatan peserta dapat mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang berat yang dilakukan oleh perempuan terutama dalam merawat komunitas di lingkungan masing-masing. Pandangan dan pengalaman peserta itu kemudian dikonformasi oleh hasil studi Rumah Kitab tentang situasi analisis perempuan bekerja dan fakta -fakta lapangan sebagaimana ditemukan selama puluhan tahun oleh organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Berangkat dari situasi lapangan itu peserta diajak untuk melihat bagaimana peran gender dikonstruksikan oleh pandangan agama sebagaimana diuraikan dengan sangat menarik oleh kiai Ulil Abshar Abdalla yang memperlihatkan kontradiksi-kontradiksi antara teks ajaran dan realitas. Ia menjelaskan bagaimana keluarga-keluarga pesantren tetap membaca teks yang melarang atau membatasi perempuan keluar rumah, namun pada kenyataan sehari-hari mereka mengizinkan anak perempuan dan keluarganya beraktivitas bahkan sekolah ke luar kota bahkan sampai keluar negeri. Dari sana para peserta kemudian diajak untuk memahami metodologi cara pembacaan teks yang dapat digunakan untuk mendukung perempuan bekerja.

Di antara yang menonjol dari pelatihan ini adalah pendalaman metodologi pandangan keagamaan yang sensitif gender dan HAM yang mampu memperkuat narasi perempuan bekerja. Metodologi ini bernama Maqasid Syariah.

Metode maqasid syariah yang didalami peserta dalam pelatihan ini untuk memampukan mereka merekonstruksi norma-norma gender yang berkembang dalam tradisi keagamaan di masyarakat yang menghambat perempuan bekerja seperti fitrah/kodrat perempuan di rumah. Metode ini mengajak peserta untuk membaca kembali beberapa ayat yang sering digunakan untuk membenarkan larangan perempuan bekerja seperti surah Al-Azhab ayat 33 diposisikan sebagai dalil larangan perempuan keluar rumah; dan surah AN-Nisa ayat 34 yang menjadi dalil kepemimpinan mutlak laki-laki. Metode maqasid syariah membantu peserta dalam memahami Al-Quran tidak lagi secara eklektis dan diskriminatif, melainkan menafsir Al-Quran secara metodologis yang memiliki keberpihakan terhadap perempuan bekerja.

Untuk pendalaman peserta kemudian bekerja kelompok dengan membaca buku Fikih Perempuan Bekerja khusus membahas lima hak-hak dasar manusia yang dibaca dengan perspektif gender.  Kelima tema itu adalah hak mempertahankan hidup (hifzu al-nafs), hak atas nafkah dan hak aksesabilitas terhadap sumber-sumber ekonomi (hifzdu al-mâl), hak mengakses pengetahuan dan pendidikan (hifdzu al-‘aql), hak memelihara Kesehatan reproduksi dan hak memiliki keturunan berkualitas (hifdzu al-nasl), dan hak memiliki pandangan keagamaan yang terbuka, toleran, dan berprinsip pada keadilan (hifdzu al-din). Nara sumber mengajak peserta untuk mencoba menggunakan metode maqashid syariah dengan membedah ayat-ayat yang semula dianggap mensubordinasikan perempuan untuk dibaca sebagai ayat yang memberdayakan. Dengan cara itu peserta dapat melihat cara baca teks secara konsisten dan berdaya.

Dalam rencana tindak lanjutnya (RTL) paska pelatihan, fasilitator meminta mereka membuat rencana kegiatan yang realistis untuk kegiatan mandiri selama tiga dan enam bulan. Sebagian para peserta berencana menyebarluaskan dakwah Islam yang ramah perempuan bekerja di dalam berbagai forum keagamaan baik offline maupun online, terutama dalam majelis-majelis taklim yang mereka asuh. Sebagian lain merencanakan  untuk mendakwahkannya di media sosial, ruang kuliah, ruang guru, dan dalam organisasi-organisasi keagamaan yang mereka terlibat di dalamnya seperti NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam evaluasi para peserta umumnya sangat puas dan sebagian menyatakan bahwa training serupa ini baru pertama kali mereka ikuti dan berharap mendapatkan modul teknik memfasilitasi serta tersedia buku materi ajar yang dapat mereka gunakan untuk bahan ajar atau ceramah mereka.

[Achmat HIlmi]

 

Video Reportase: Diskusi Rumah KitaB dengan Tokoh Tokoh Agama, Ormas Keagamaan, dan CSO Soal Perkawinan Anak