Pos

Relasi Gender dalam Perspektif Pairan Dapo’ di Mamasa

Pergumulan mengenai diskriminasi terhadap perempuan adalah percakapan yang masih tetap berjalan sampai saat ini. Gerakan-gerakan feminis mencoba untuk mengatasi hal ini dengan menggagas berbagai macam perspektif dan alternatif sehingga perempuan dapat berdiri setara dengan laki-laki di ruang publik (Amin, 2015). Akan tetapi solusi masalah diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia tidak sesederhana membuka akses ke ruang publik. Saat ini masih banyak perempuan yang terjebak di ranah domestik karena tanggung jawab pada keluarga. Data perempuan di Indonesia yang bekerja sebagai ibu rumah tangga (umur 15 tahun ke atas) pada tahun 2017 adalah 37,86% (Badan Pusat Statistik, 2018).

Dalam konteks upaya gerakan feminis menciptakan kesetaraan dengan memberi akses kepada perempuan di ruang publik, angka di atas tentu menimbulkan keprihatinan. Tidak semua perempuan bersedia meninggalkan profesi sebagai ibu rumah tangga, bahkan tidak sedikit yang memilihnya demi anak dan keluarga. Jika demikian, apakah perempuan yang memilih menjadi ibu rumah tangga sah-sah saja menjadi sasaran diskriminasi karena menolak solusi untuk ikut di ruang publik? Tentu tidak. Perempuan dalam kedudukannya di ruang publik maupun di ranah domestik, seharusnya sama-sama dihormati harkat dan martabatnya.

Untuk mewujudkan penghormatan dan perlindungan kepada perempuan yang berada dalam ranah domestik, saya akan mendeskripsikan konsep pairan dapo’ di Mamasa, Sulawesi Barat. Pairan dapo’ memberikan lensa baru dalam melihat kembali kedudukan perempuan dalam ruang domestik, serta faktor apa saja yang membuat mereka perlu dihormati dalam relasi gender, sekalipun sebagai seorang ibu rumah tangga.

Pairan Dapo’

Pairan dapo’ berasal dari dua suku kata, yakni pairan dan dapo’. Pairan adalah kompleksitas aturan mengenai ritual dan etika dalam agama lokal di Mamasa yakni Aluk Mappuorondo (Buijs, 2009). Beberapa tokoh adat di Mamasa mendefinisikannya sebagai hati dan pikiran yang murni dan tertaut pada Tuhan. Keadaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan ketaatan ritus maupun etis (R. T. Langi’, 2022; Makatonan, 2022). Dari kedua pengertian ini, pairan dapat diartikan sebagai cara beragama yang didasari oleh kemurnian hati dan pikiran yang ditindaklanjuti dengan ketaatan dalam perilaku. Sementara dapo’ merupakan terjemahan bahasa daerah Mamasa dari kata dapur.

Pairan dapo’ merupakan salah satu komponen dari pairan, selain pairan bätä (etika pribadi), pairan banua (aturan pembuatan rumah), pairan lembä ( aturan kepemimpinan), dan pairan dalam empat ritual (pernikahan, pertanian, upacara orang mati, dan penyembahan). Pengertian yang tepat pada pairan dapo’ adalah aturan mengenai tatanan rumah tangga (R. T. Langi’, 2022; Makatonan, 2022). Pairan dapo’ mengatur relasi suami dan istri, berikut hak dankewajibannya masing-masing.

Secara sepintas, pairan dapo’ memiliki corak yang sama dengan patriarkhi, ketika suami merupakan kepala keluarga yang bertugas menafkahi keluarga, dan perempuan berperan dalam mengurus rumah tangga. Namun, perbedaan mencolok ditemukan dalam istilah to muanda’i pairan atau pemegang pairan. Dalam konteks rumah tangga, tugas ini dipegang oleh istri. Khusus dalam konteks kepemimpinan adat atau pairan lembä, pemegang pairan dijabat oleh pemimpin adat. Peran istri dalam rumah tangga memiliki banyak kesamaan dengan pemimpin adat dalam suatu wilayah adat.

Peran pertama istri tentu tidak berbeda dalam berbagai tradisi, yakni menyiapkan makanan bagi suami dan istri di rumah. Tetapi lebih dari itu, istri berperan sebagai pendoa dalam keluarga. Sebagaimana pengertian pairan―relasi yang tertaut dengan Tuhanistri berperan untuk membangun relasi keluarganya dengan Tuhan. Ketika suami berada di luar rumah dan fokus mencari nafkah, istri menaikkan doa kepada Tuhan untuk keluarganya, suami dan anaknya. Selain untuk keberhasilan suami dan pertumbuhan anaknya, tujuan dari doa  istri tentu agar relasi Tuhan dengan keluarganya tidak putus (R. T. Langi’, 2022).

Dengan kata lain, pairan dapo’ menempatkan istri sebagai pusat spiritual dalam sebuah keluarga.

Selanjutnya dari segi etika, pairan dapo’ mewajibkan istri menghormati ikatan pernikahan, dengan menghindari relasi dengan laki-laki lain. Aturan ini dijabarkan dalam larangan untuk menerima tamu laki-laki ketika suami berada di luar rumah, menata penampilan fisik agar tidak terkesan sebagai perempuan yang masih bujang, hingga larangan untuk berhubungan dengan laki-laki lain. Di samping menghormati pernikahan, tutur kata dan tingkah laku istri juga sangat penting dalam pairan dapo’. Menghindari gosip, tidak cerewet, memiliki kesabaran, serta menjaga privasi keluarga adalah kewajiban lain bagi istri (Buijs, 2017; Y. T. Langi’, 2022; Makatonan, 2022).

Pada sisi sebaliknya, suami juga mendapat tanggung jawab untuk menjaga perasaan istrinya sebagai pemegang pairan dapo’. Suami diwajibkan menghormati pernikahan dengan menghindari hubungan dengan perempuan lain. Selain itu, suami diwajibkan menghindari kekerasan verbal maupun fisik kepada istrinya. Semua tindakan ini bertujuan untuk menjaga perasaan istri, sehingga dapat berfokus dalam doa atau usahanya menjaga relasi keluarganya dengan Tuhan. Kewajiban lain bagi suami dalam pairan dapo’ adalah segala hasil kerjanya harus diberikan kepada istrinya untuk dikelola. Adapun yang dapat diambil hanya sebatas untuk kebutuhan makan dan tidak diperkenankan untuk memboroskannya (R. T. Langi’, 2022).

Dalam relasi kuasa, pairan dapo’ tetap menempatkan suami sebagai pemimpin atau kepala keluarga, pengarah, bahkan pengambil keputusan akhir dan istri sebagai pendamping. Akan tetapi, istri tetap memiliki tempat untuk berpendapat sekalipun tidak diperkenankan melangkahi posisi suaminya sebagai pemimpin (Tabita, 2022). Dalam hal ini suami tetap memberi tempat bagi istrinya dalam pengambilan keputusan dan tidak seharusnya mengambil keputusan sendiri.

Peran istri yang tidak kalah urgen dalam pairan dapo’ adalah fungsi kritis. Istri merupakan penanggap pertama sekaligus menjadi “kritikus” terhadap tindak-tanduk suaminya. Akan tetapi dalam konteks pairan dapo’, fungsi kritis ini tidak berupa perdebatan atau “adu mulut”. Sebaliknya, pairan dapo’ sangat menghindari perdebatan atau percekcokan dalam keluarga. Dalam konteks tertentu, suami dapat saja bersikap berlebihan terhadap suatu masalah karena emosi. Pada kasus ini, istri diharapkan dapat memilih momen yang tepat menghadapi suaminya.

Jika emosi suaminya telah surut, dan keadaan keluarga sangat kondusif untuk bertukar pikiran, istri wajib mengkritisi suaminya. Jika suaminya pada posisi yang benar tetapi emosional, istri berperan menunjukkan alternatif sikap yang lebih bijak dan menghindari emosi berlebihan. Ketika suaminya berada dalam posisi yang salah, istri wajib menunjukkan keadaan yang sebenarnya dan menyadarkan kekeliruan suaminya (Tabita, 2022). Dengan kata lain, pairan dapo’ menempatkan istri dalam peran sebagai “penjaga” atau mencegah suaminya melanggar nilai-nilai etis yang berlaku dalam masyarakat setempat.

Integrasi pelaksanaan pairan dapo’ baik pada kewajiban istri sebagai pendoa dan ketaatan etisnya, serta ketaatan etis suami akan berdampak pada hadirnya berkat Tuhan bagi keluarga. Sebaliknya kegagalan keduanya atau salah satu di antaranya dapat berakibat pada kegagalan suami dalam pekerjaan, kecelakaan, penyakit, hingga kematian (R. T. Langi’, 2022; Y. T. Langi’, 2022). Oleh karena itu, baik istri maupun suami memiliki andil yang setara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya. Pairan seorang istri berdampak besar bagi kesuksesan suami dalam pekerjaan. Dengan kata lain, istri juga terlibat secara tidak langsung terhadap penghasilan suaminya.

Relasi Gender dalam Pairan Dapo

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa relasi gender yang dikonstruksikan oleh pairan dapo’ adalah relasi fungsional. Suami berperan untuk menafkahi keluarganya, sedangkan istri menjaga relasi keluarganya dengan Tuhan agar tidak terputus. Suami yang sedang bekerja harus menghormati ikatan pernikahannya dengan istrinya. Hal yang sama wajib dilakukan oleh istri yang sedang melaksanakan pairan. Dari segi hak berpendapat, suami dan istri memiliki hak yang sama, sekalipun suami sebagai kepala keluarga yang menentukan keputusan akhir. Selain itu, istri memiliki tugas untuk mengkritisi setiap tindakan dan sikap suaminya terhadap masalah dalam keluarga.

Konsep pairan dapo’ menggambarkan dengan jelas urgennya peran dan kedudukan ibu rumah tangga atau istri dalam keluarga. Pairan dapo’ memperlihatkan bahwa istri yang memilih berfokus pada ruang domestik bukanlah keputusan yang keliru. Kedudukan ini bukanlah beban ekonomi bagi suami dalam bekerja. Sebaliknya, peran ibu rumah tangga di ruang domestik adalah sebuah support system bagi suami baik secara ekonomi maupun etis. Istri terlibat secara tidak langsung dalam hasil kerja suaminya, sekaligus memegang fungsi kritis terhadap suaminya secara etis. Oleh karena itu, seorang istri yang memilih menjadi ibu rumah tangga bukanlah pilihan yang buruk. Ibu rumah tangga memiliki kedudukan yang setara dengan suaminya dan seharusnya dihormati dan dijauhkan dari diskriminasi dan kekerasan, sebagaimana perempuan yang terlibat dan bekerja di ruang publik.

 

Referensi

Amin, S. (2015). Filsafat Feminisme: Studi Kritis Terhadap Gerakan Pembaharuan Perempuan di Dunia Barat dan Islam. Asa Riau.

Badan Pusat Statistik. (2018). Profil Perempuan Indonesia 2018. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Buijs, K. (2009). Kuasa Berkat dari Belantara dan Langit: Struktur dan Transformasi Agama Orang Toraja di Mamasa, Sulawesi Barat. Ininnawa.

Buijs, K. (2017). Agama Pribadi dan Magi di Mamasa Sulawesi Barat: Mencari Kuasa Berkat dari Dunia Dewa-dewa. Ininnawa.

Langi’, R. T. (2022, October 8). wawancara oleh penulis.

Langi’, Y. T. (2022, October 14). wawancara oleh penulis.

Makatonan, A. (2022, October 12). wawancara oleh penulis.

Tabita. (2022, December 28). wawancara oleh Penulis.

 

Menyambangi Ijab Kabul Pasangan Remaja di Bantaeng, Potret Buram Pernikahan Anak Sulawesi

Kontributor VICE menggali lebih dalam kisah dua remaja Bantaeng nekat menikah di usia belasan. Sayang, jalinan kasih Fitrah dan Syamsuddin tak seindah skenario film ‘Moonrise Kingdom’—sebab tekanan adat agar anak menikah lazim terjadi di Sulawesi.

Tak ada janur kuning terpancang di ujung jalan Sungai Calendu Kelurahan Letta, Kabupaten Bantaeng. Pun tak nampak kemeriahan pesta. Pernikahan pasangan remaja yang masih setara usia pelajar SMP itu, yakni antara Fitrah Ayu dan Syamsuddin, sejak awal diniatkan sederhana saja. Sejauh ada penghulu, saksi, dan keluarga, maka berlangsunglah apa yang keluarga rencanakan.

Dalam rumah orang tua Fitrah yang bercat kuning itu, beberapa orang duduk membentuk lingkaran kecil. Seorang laki-laki berkemeja garis-garis biru duduk di kursi plastik, memegang rokok. Dia Muhammad Idrus Saleh, 40-an tahun, bapak Fitrah. Seorang laki-laki lainnya bersandar di salah satu tiang rumah. Menggunakan peci hitam, dengan janggut panjang. Tangannya tak bisa bergerak cekatan karena kecelakaan 20 tahun lalu. Dia, Daeng Sangkala, 68 tahun, bapak Syamsuddin.

Cahaya pagi menembus dinding gedeg bambu yang sudah tua. Seseorang yang dinanti-nanti memasuki rumah. Tangannya menenteng beberapa lembar kertas. Orang-orang mulai mengubah posisi duduknya. Dia adalah penghulu yang akan melangsungkan pernikahan.

Syamsuddin mengulurkan tangannya, berjabat erat dengan si penghulu. Surat Al Fatihah dan Syahadat dilantunkan. Lalu ucapan sakral pernikahan terucap. Diulang sekali lagi. Orang dalam ruangan itu kompak berucap “sah!”

 

Syamsuddin, 16 tahun, saat melafalkan ijab kabul

Fitrah Ayu dan Syamsuddin, akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri secara hukum dan tercatat negara. “Mungkin dua atau tiga hari surat nikahnya akan jadi ya,” kata Syarif Hidayat, si penghulu. “Saya permisi dulu, masih ada yang mau dinikahkan di tempat lain.”

Pasangan asal Sulawesi Selatan ini belakangan santer diberitakan media dan digunjingkan warganet, lantaran keduanya belum genap berusia 17 tahun. Fitrah usianya baru 14 sementara Syamsuddin 16 tahun. Pernikahan mereka ramai dibicarakan jauh sebelum ijab kabul dinyatakan sah. Sedianya mereka telah menyebar undangan ke keluarga dan tetangga akhir Februari, memberi tahu pernikahan akan digelar pada 1 Maret. Di sela-sela itu mereka mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama. Tak tahunya, pendaftaran mereka ditolak karena belum cukup umur.

KUA berpatokan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan pernikahan baru diizinkan bila pria telah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Nurlina (34) yang menjadi ujung tombak pengurusan pernikahan ponakannya itu, kebingungan. “Jadi bagaimana mi ini. Undangan sudah tersebar,” katanya. “Terus orang KUA bilang, bisa minta dispensasi ke Pengadilan Agama. Saya urus semua, pernyataan dari Kelurahaan, Kecamatan, lalu bawa ke Pengadilan Agama.”

Di Pengadilan Agama Bantaeng, pasangan ini bersidang dua kali, masing-masing pada 23 Maret 2018 dan 3 April 2018. Hadir juga saksi dari keluarga calon mempelai pria dan perempuan. Pengadilan hanya meminta penjelasan atas proses pernikahan itu, apakah ada paksaan atau tidak, serta menanyakan alasan keluarga menikahkan. “Kami bilang mereka suka sama suka. Mereka ikhlas,” kata Nurlina.

Sampai di sini, semua baik-baik saja. Lalu Fitrah dan Syamsuddin mengikuti kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Bantaeng. Ada 12 pasangan calon pengantin yang ikut. “Itu kursusnya cuma satu hari. Biasaji ada nasehat pernikahaan,” kata Fitrah.

Beberapa hari kemudian, kata Nurlina, pernikahan ponakannya itu menjadi perbincangan di media sosial. “Orang bilang, eh viral ki itu. Terus orang kasi liatka fotonya Fitrah sama Syam di internet, saya baru kaget,” katanya. “Setelah itu, banyakmi wartawan datang. Ada menelepon dan datang langsung ke rumah. Takut-takut ka saya. Kenapa inikah?”

Tidak hanya keluarga Fitrah dan Syamsuddin yang kebingungan. Orang-orang di sekitar rumah juga bertanya-tanya. Mereka bingung karena pernikahan remaja seperti ini di Bantaeng adalah hal biasa. Saya bertemu dengan beberapa pemuda di Bantaeng dan menanyakan dan mereka menanggapinya dengan santai.

“Di sana, ada juga anak yang menikah masih sekolah. Sekarang mereka samaji juga. Adami anaknya (mereka juga sama nikah muda, malah sudah punya anak),” kata Nurlina, sambil menunjuk arah rumah lain.

“Saya juga menikah umur 13 tahun. Umur 14 tahun melahirkan anak. Sekarang sudah dua anak,” kata Shinta, kakak dari Syamsuddin menimpali.

“Nda kita percaya? Na biasaji. Saya juga melahirkan normal ji nah,” Shinta melanjutkan.

“Di Kelurahan Onto, banyak yang seperti itu terjadi. Kedapatan berduaan saja, duduk, tidak bikin apa-apa, bisa langsung dinikahkan,” kata Adam, pemuda setempat lainnya.

Pemuda lainnya, yang tak ingin namanya disebutkan menceritakan kisah adiknya, yang menikah pada pertengahan tahun 2017. “Jadi dia kedapatan duduk sama perempuan di Pantai Seruni, terus ada keluarga perempuan yang lihat. Lalu dilaporkan,” katanya. “Besoknya itu keluarga perempuan datang ke rumah. Minta mereka dinikahkan. Kalau tidak mau, bayar denda Rp35 juta. Adik saya nda mau, daripada melayang percuma uang, jadi keluarga paksa kami menikah.”

Saya menemui Hartuti, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia di Bantaeng sekaligus Kepala Desa Bonto Tiro, kampung Syamsuddin, dan menanyakan pendapat dia soal pernikahan anak. “Kita tidak bisa bilang apa-apa. Ini sudah terjadi. Ini soal menjaga anak dari perbuatan zina. Siapa yang bisa memastikan mereka tidak berzina?” katanya.

“Tahun depan, kami di desa cuman bisa menganggarkan bagaimana ada beasiswa untuk pendidikan anak-anak kurang mampu. Jika Fitrah ingin lanjut sekolah tahun depan, itu akan kami akomodir. Sampai kuliah,” kata Hartuti.

Syamsuniar, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bantaeng, berusaha cuci tangan. “Baiklah. Kalau mengacu ke UU nomor 32 Tentang Perlindungan Anak, maka itu tidak bisa. Harus saklek. Tapi kan mereka menikah juga sesuai regulasi dan aturan. Jadi bagaimana?” katanya.

“Sekarang, dengan pemberitaan tentang Fitrah dan Syamsuddin, kami sudah melakukan perundingan dengan KUA, agar kelak pembekalan untuk calon pengantin, kami dilibatkan. Bagaimana menjelaskan kesehatan reproduksi misalnya.” UU Perlindungan Anak menyatakan, jika seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dianggap anak-anak dan membutuhkan perlindungan dari orang tua dari segala bentuk eksploitasi. Atau harus saklek mengikuti Undang-undang Perkawinan Anak yang menyatakan anak di bawah batas usia menikah dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jadi dengan dua aturan yang berlaku seperti itu, kita di lapangan jadi serba salah juga kan. Akhirnya tak ada yang bisa disalahkan,” kata Syamsuniar.

Badan Pusat Statistik pada 2016 merilis data 17 persen anak di Indonesia menikah sebelum usia legal sesuai undang-undang. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia, satu dari 4 anak perempuan menikah di rentang usia 15-19 tahun. Sulawesi Selatan merupakan urutan ke delapan terbanyak untuk perkara kawin anak, dengan indeks rata-rata 30,5 persen. Sedangkan Sulawesi Barat adalah wilayah yang tertinggi di seluruh pulau soal perkawinan di bawah umur, dengan rata-rata kasus 37 persen dari populasi.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan menyatakan, sepanjang 2017 saja, ada 11.000 anak sekolah di wilayahnya batal mengikut ujian nasional karena menikah. Sekira 80 persennya adalah perempuan.

Fitrah anak kedua dari tiga bersaudara. Semuanya perempuan. Si sulung bernama Nur Indah, 19 tahun. Sementara si bungsu namanya Cahyana Tri Salsabilah, 5 tahun. Ibu mereka meninggal pada hari ke 10 ramadhan 2016. Nama mendiang Darmawati, 34 tahun ketika dijemput maut.

Saat keluarga ini masih utuh, Darmawati menjadi kader Posyandu. Kesehariannya diisi dengan bekerja paruh waktu, ma’dawa-dawa (memasak di acara kawinan). Cahyana usianya baru 3 tahun saat ibunya meninggal. Jika ditanya di mana ibunya, si bungsu sudah pandai cerita, “Dia bilang, pi ma’dawa-dawa. Nanti kalau pulang bawa apel dan kue,” kata Nurlina.

Si sulung Nur Indah tak tamat sekolah menengah. Ia sempat bekerja di sebuah toko roti dan toko elektronik, lalu kemudian berhenti. Fitrah juga sama. Di Pantai seruni, ketika pulang sekolah, dia menjadi pelayan di sebuah kedai makanan, bekerja hingga pukul 12 malam. Saat malam minggu harus lembur hingga pukul 03.00 dini hari.

Fitrah menerima upah per hari Rp30 ribu di hari biasa, sementara malam minggu Rp50 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Membeli beras, jajan sang adik, dan membeli voucher listrik. Tapi bekerja hingga larut malam membuatnya mendapat stigma di sekolah. Ia sering disebut sebagai anak nakal, bahkan diejek sebagai tukang mabuk. Dia akhirnya memutuskan berhenti sekolah pada kelas dua, SMP Negeri 2 Bantaeng.

Sementara Syamsuddin adalah anak bungsu dari tujuh bersaudara. Dia berhenti sekolah saat di kelas 4 Sekolah Dasar. Kini dia bekerja serabutan sebagai buruh bangunan. Setiap hari upahnya Rp60 ribu.

Dalam buku Kawan dan Lawan Kawin Anak oleh Rumah Kita Bersama, kesimpulan penelitiannya mengejutkan. Di Makassar, ada seorang anak yang menikah usia 12 tahun. Salah satu alasannya, karena tidak tahan acap kali dipukul sang ayah. Tingginya 145 cm dengan berat badan 39 kilogram. Dia terlanjur memiliki bayi usia 6 bulan. Suaminya bekerja sebagai buruh harian. Pergi pagi, pulang malam.

Di Malino, Kabupaten Gowa, kisah kawin anak juga terjadi. Seorang remaja menikah pada usia 15 tahun, lalu melahirkan anak. Kondisi kesehatan sang ibu memburuk. Payudaranya tiba-tiba bernanah dan meletus. Remaja nahas ini hanya mampu menjalani pengobatan melalui dukun.

Mulyani Hasan, peneliti pencegahan kawin anak dari yayasan Rumah KitaB di Makassar mengatakan, fenomena ini adalah lingkaran kecemasan yang sangat ironis. “Apa yang dialami seorang anak, menikah karena memutuskan rantai kekerasan, namun secara tidak sadar dia kembali masuk dalam lingkaran kekerasan baru,” katanya.

Bagaimana memutus rantai ini dalam wilayah dengan adat sedemikian kuat seperti Sulawesi? Kata Mulyani Hasan, harusnya ada keseragaman landasan hukum—artinya butuh ketegasan pemerintah. “Selama ini kita mempraktikkan dualisme hukum. Ada beberapa kasus menikah secara siri’, itu dalam hukum negara adalah ilegal. Tapi, ketika pasangan ini bercerai, maka pengurusannya dilakukan di lembaga negara,” katanya. “Ini kan jadi aneh dan ambigu.”

Analisis BPS atas data perkawinan anak di Indonesia sepanjang kurun 2008-2012, menunjukkan pernikahan di usia muda membuat mereka lebih sulit hidup sejahtera. Mayoritas pasangan muda hidup dengan penghasilan yang hanya cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Saya memandang Fitrah ketika akad nikah selesai, oleh karena selang usia yang begitu jauh antara kita, saya jadi tak kuasa menahan diri menyampaikan nasehat padanya. Mengingatkannya bahwa jika ia tak melanjutkan pendidikan formal, kemungkinan besar mereka akan mengalami siklus yang sama dengan orang tuanya.

Ayah Fitrah, seperti Syamsuddin, juga seorang pekerja kasar. “Yang penting harus sabar,” katanya. “Kan kalau sama-sama dijalani bisaji. Insya Allah bahagia.”

Sumber: https://www.vice.com/id_id/article/qvxqev/menyambangi-ijab-kabul-pasangan-smp-di-bantaeng-potret-buram-pernikahan-anak-sulawesi