Pos

Laporan Seminar Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak Rumah Kita Bersama, 28 Agustus 2019 “Ragam Inovasi membutuhkan dukungan Negara”

Bertempat di Crowne Plaza Hotel Semanggi Jakarta, Rumah KitaB  menyelenggarakan seminar dengan tema Ragam Inovasi dan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak, 28 Agustus 2019. Acara ini dihadiri 146 peserta dari yang semula direncanakan 100 orang. Acara ini diselenggarakan dalam dua format yang mengkombinasikan ceramah dan diskusi.  Seminar dibuka dengan pidato sambutan Shane Flanagan, DFAT Political Counselor, sambutan KPPPA, Ibu Lenny Rosalin, pidato kunci dari Ibu Woro Srihastuti Sulistiyaningrum, Bappenas, dan pemantik diskusi Dr. Mardi CHandra dari Mahkamah Agung. Acara juga dimeriahkan dengan tarian dari komunitas warga dampingan Rumah KitaB di Cilincing dan shalawat dari santri  putri Pesantren Kebon Jambu. Dalam kegiatan ini diluncurkan dua  buah buku karya terbaru Rumah KitaB; Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak, Mengapa Islam Melarang Kawin Anak, dan 5 leaflet infografis buku Fikih Perwalian.

Setelah penyampaian pengarahan dan pemantik diskusi oleh Pak Mardi Chandra, acara dilanjutkan dengan diskusi tematik yang dibagi ke dalam empat tema: inovasi untuk pelibatan remaja, inovasi dalam pelibatan perempuan dan komunitas, inovasi untuk tokoh agama dan ormas, serta inovasi dalam kelembagaan negara.

Dalam acara pleno  yang menampilkan  kesimpulan- kesimpulan  hasil diskusi tematik, para narasumber dari masing-masing kelompok menyampaikan butir-butir kesimpulan.  Dari kelompok Agama, Dr. Nur Rofiah, menyampaikan bahwa perkawinan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, misalnya untuk perkawinan di usia anak. Meski dalam fikih, perkawinan hukum asalnya adalah sunnah, tetapi status hukum itu tidak tetap dan bisa berubah dalam kasus perkawinan anak. Katakanlah, perkawinan anak itu diperbolehkan, misalnya, atau halal, tetapi itu tidak serta merta bisa menjadi justifikasi diperbolehkannya perkawinan anak. Harus dilihat dulu, apakah yang halal itu juga memuat kebaikan (thayib) bagi kelangsungan hidup si anak? Dan halal dan thayib belum cukup untuk melihat kemadharatan perkawinan anak. Harus juga melihat apakah perkawinan  itu halal, thayib, dan maslahat (maruf).

Dalam isu perkawinan anak yang cukup tinggi di Indonesia, tantangan yang dihadapi oleh oleh kelompok masyarakat dan pemerintah pergiat pengurangan angka perkawinan anak adalah,  konservatisme dalam agama dan budaya yang disebabkan oleh makin sulitnya ekonomi, makin kerasnya ancaman terhadap stabilitas keluarga tradisional akibat perubahan sosial, dan makin terbukanya pergaulan yang berdampak kepada pergeseran nilai-nilai tradisional, hal-hal mana berujung pada pemahaman  atas agama yang semakin kaku.

Indonesia, menurut  statistik sebagaimana disampaikan Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur KPAPO Bappenas, menempati posisi ketujuh dunia dan kedua di ASEAN sebagai negara dengan kasus perkawinan anak yang tinggi. Tingginya perkawinan anak di Indonesia ini menyumbang pada rendahnya  indeks pembangunan manusia Indonesia.

Hal senada juga dikhawatirkan oleh Shane Flanagan, Political Counselor for Indonesian Embassy, DFAT Australia. Perkawinan anak merupakan bagian dari pelanggaran hak anak. Di antara hal yang dilanggar adalah pendidikan. Karena bisa dipastikan anak-anak yang menikah di usia anak akan memilih atau dipaksa keluar dari sekolah. Dengan keadaan seperti ini, Indonesia di masa depan akan menghadapi ancaman kekurangan SDM yang berkualitas.

Lenny Rosalin, M.Sc., M.Fin,. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyoroti bahaya kesehatan yang mengancam perempuan yang menikah di usia anak. Alat reproduksi mereka belum siap untuk mengalami proses hamil dan melahirkan.  Kehamilan dan proses melahirkan di usia anak berpotensi tinggi pada kematian ibu dan memiliki kerentanan pada kesehatan bayi.

Perkawinan anak ini, menurut Woro Srihastuti Sulistyaningrum, tidak bisa diselesaikan hanya dengan UU. Oleh karenya, strategi dan inovasi dari berbagai pihak menjadi penting untuk diidentifikasi untuk diambil pengalaman dan pembelajaran baiknya.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, menyatakan bahwa dalam rangka pertanggung jawaban publik, Rumah KitaB merasa perlu mengadakan seminar ini guna menyampaikan laporan dan pertanggung jawaban kepada publik atas berakhirnya program Pencegahan Perkawinan Anak, BERDAYA. Dalam Seminar ini Rumah KitaB menyampaikan empat jenis inovasi yang dikembangkan secara kreatif selama kegiatan berlangusng dari 2017 -2019. Keempat inovasi itu adalah: 1) Menggunakan pendekatan sosial keagamaan; 2) Penggunaan analisis gender; 3) Bekerja di tiga ranah (hukum, sosial, kegamaan; 4) bekerja di tiga level (nasional, daerah, akar rumput), dan di tiga wilayah (Cilincing, Cirebon, Makassar) serta dengan tiga kelompok (remaja, orang tua , tokoh formal dan non-formal).

Dalam laporan pleno, Misiyah, Direktur Kapal Perempuan, menyebut bahwa kasus perkawinan anak ini setidaknya bisa  masuk melalui pintu ekonomi, pendidikan, kesehatan reproduksi, gender, dan SDGs. Dan dengan berbagai tantangan dan keragaman karakter yang ada di masyarakat itu, dibutuhkan strategi dan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak.

Lembaga seperti Kapal Perempuan, misalnya, menggunakan pendekatan komunitas belajar untuk menguatkan pemahaman perempuan-perempuan miskin yang selama ini tak terjangkau dengan program sekolah perempuan. Inovasi yang lain juga dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Perempaun yang melakukan pencegahan perkawinan anak melalui penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah. Dan tentu masih banyak lagi inovasi dan strategi untuk menghentikan praktik perkawinan anak.

Aditya Septiansah yang memimpin Pleno kelompok remaja menyimpulkan, inovasi terpenting yang dibangun remaja dalah membangun jaringan dan menfasilitasi ragam aktivitas kreatif remaja yang harus difahami dan diakomodasi oleh pengambil kebijakan.

Lia Anggiasih dari Koalisi Perempuan Indonesia yang mewakili kelompok Pemerintah menyampaikan hasil plenonya. Ia menyatakan  bahwa  banyak inovasi telah dibangun oleh pemerintah atas dukungan berbagai kelembagaan lain. Antara lain lahirnya JR peninjauan batas usia anak. Tersedianya data, kesediaan lembaga-lembaga strategis untuk mengambil langkah legal formal dalam mengatasi persoalan hukum. Meskipun begitu diakui bahwa upaya yang dilakukan pemerintah banyak yang masih dalam proses, juga mengalami banyak kesulitan baik karena terkendala oleh aturan-aturan dalam penyusunan regulasi maupun karena birokrasi antar lembaga.

Catatan dari kelompok tematik ini menunjukkan telah banyak inovasi dalam pencegahan perkawinan anak, namun inovasi itu bersifat terbatas jangkauannnya. Oleh karena itu untuk mereplikasi dan menduplikasikanya dibutuhkan langkah strategis dari pemerintah, antara lain melalui RAN  KPPPA dan Stranas yang sedang disusun oleh Bappenas [] (Lies/ Aida)

 

Merebut Tafsir: Inovasi

Oleh Lies Marcoes

Inovasi adalah pengakuan sepihak berbasis bukti. Bukti itulah garansi sebuah inovasi yang dapat ditelusuri secara metodologis. Berbeda dengan dunia teknologi, inovasi dalam bidang sosial sulit untuk diduplikasi. Inovasi sosial merupakan buah interaksi sosial banyak pihak yang hanya bisa dikenali pola dan karaketristik dari elemen-elemen yang membentuk inovasi itu.

Dalam acara “ Tutup Tahun” program BERDAYA, yaitu program pemberdayaan tokoh formal, non-formal, remaja dan orang tua dalam pencegahan kawin anak, Rumah KitaB melakukan ragam inovasi dalam pencegahan perkawinan anak yang dikembangkan di tiga wilayah urban (Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Pakakkukang, Kota Makassar).

Ada empat Inovasi yang diinventarisasi:
Pertama, menggunakan pendekatan sosial keagamaan (melampaui anggapan bahwa isu perkawinan anak yang seolah-olah hanya terkait dengan persoalan legal formal. Pada kenyataannya, perkawinan anak terkait dengan persoalan kepemimpinan non-formal di dalam kelembagaan-kelembagaan tersamar yang hidup di dalam masyarakat.

Kedua, menggunakan perspektif keadilan gender secara kreatif. Meski ini bukan baru, Rumah KitaB mengembangkannya dengan perspektif yang holistik dan konsisten. Dengan begitu, dapat terlihat bagaimana terjadinya dampak yang lebih buruk dialami perempuan dan anak perempuan dibandingkan lelaki atau anak lelaki.

Ketiga, bekerja di tiga ranah sekaligus, yaitu ranah hukum, ranah sosial keagamaan, dan budaya, sementara dari tingkatannya mereka bekerja di tiga level secara simultan: tingkat nasional dengan para pengambil kebijakan strategis, (seperti Bappenas, KPPPA, MA, dan Kementerian Agama); di level pemerintah kota; dan di tingkat komunitas yang berhadapan langsung dengan isu ini, yaitu orang tua dan tokoh formal dan non-forma serta remaja. Bersama Bappenas, Rumah KitaB mendukung upaya lahirnya Stranas. Sementara bersama KPPPA, bersama sejumlah mitra NGO lainnya seperti KPI yang sedang berposes tindak lanjut keputusan MK soal Judicial Review usia kawin anak. Dukungan kepada MA dilakukan dalam kerangka lahirnya PERMA Dispensasi Nikah.

Kempat, sebagai lembaga riset dan produksi pengetahuan, inovasi yang ditawarkan adalah produksi argumen-argumen keagamaan. Telah terbit lebih dari 30 buku, monografi, infografis yang terkait dengan perkawinan anak. Dalam seminar ini terbit 10 produksi pengetahuan berupa buku, leaflet, infografis dan video.

Rumah KitaB belajar banyak dari lembaga lain yang telah lebih dulu mengembangkan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak. Dari JKP kami belajar bagaimana bekerja di level komunitas untuk melahirkan MoU dengan Pemda. Dari PEKKA, kami belajar pengorganisasian, membangun kepercayaan komunitas bahwa suara mereka pasti di dengar. Dari KAPAL PEREMPUAN kami belajar membangun kesadaran kritis warga, utamanya perempuan dan anak perempuan, tentang hak-hak mereka serta melakukan engagement dengan pemerintah daerah. Dari Fahmina Institute kami belajar menggunakan media komunikasi dakwah khas pesantren termasuk Salawatan untuk meraih sebanyak mungkin ruang penyadaran tentang mudharat kawin anak.

Hal yang tak kalah penting adalah inventarisasi ragam media yang dapat mewadahi inovasi-inovasi itu. Di Jakarta Utara, kampanye Kawin Anak dilakukan melalui media seni drama pertunjukan khas Betawi Lenong dan tarian remaja yang mengekspresikan kebebasan mereka.

Kampanye kawin anak membutuhkan ragam inovasi dan kreativitas. Sebab kawinan anak adalah peristiwa sosial yang sesungguhnya buruk bahkan jahat, namun dalam masyarakat peristiwa ini kerap diterima, dirayakan dan diaminkan! (Lies Marcoes, 29 Agustus 2019)