Pos

Asmi: Profil Pendamping Remaja Pencegahan Kawin Anak di Panakkukang, Makassar

oleh Mulyani Hasan

Ketika sejumlah remaja Tamamaung dan Sinrijala Kecamatan Panakkukang mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Remaja  untuk Pencegahan Kawin Anak yang diselenggarakan program BERDAYA  Rumah KitaB, Asmi hadir sebagai pendamping.  Tak sekadar untuk memenuhi syarat dasar pelaksanaan kegiatan yang melibatkan remaja yang mewajibkan hadirnya pendamping, tapi Asmi juga mengambil peran sebagai “asisten fasilitator” yang membantu kelancaran pelatihan.  “ Saya ingin setelah pelatihan saya bisa mendampingi mereka, karenanya saya mengikuti penuh materi-materi ini agar saya paham,”  demikian Asmi memberikan alasan.

Asmi,  seorang ibu berusia 30 tahun tinggal di Sukaria, wilayah padat penduduk di tengah Kota Makassar. Wilayah ini merupakan bagian  dari Tammamaung, Kecamatan Panakkukang, salah satu lokasi penelitian Pencegahan Kawin Anak untuk program BERDAYA Rumah Kita Bersama.

Jika perempuan lain tak terlalu ambil peduli pada praktik yang dianggap hal yang biasa itu, Asmi melihatnya berbeda. Karenanya ia berharap kawin anak di wilayah tempat tinggalnya tidak lagi terjadi atau paling tidak berkurang. “ Saya lihat dengan mata kepala sendiri, dampaknya sangat buruk bagi anak perempuan yang mengalami kawin anak,” demikian Asmi menegaskan sikapnya.

Sambil mengurus rumah tangga dan aktif di majelis taklim, sehari-hari ia  menjahit dan merajut. Dari aktivitasnya itu ia terhubung langsung dengan anak korban perkawinan anak, atau orang tuanya.  Tahun 2015 Ketika LBH APIK Makassar mengajaknya bergabung sebagai paralegal untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Asmi merasa menemukan teman dan lembaga seperjuangan. Karenanya dia juga langsung setuju untuk membantu program BERDAYA ketika tim  Berdaya mengajaknya aktif dalam program pencegahan perkawinan anak di wilayahnya. Dalam satu tahun terakhir ini, dia giat mengikuti kegiatan pencegahan kawin anak dan menghimpun para perempuan dewasa dan remaja untuk menolak kawin anak.

Perkawinan anak bukan hal aneh bagi Asmi. Di lingkungan keluarga dan tetangganya, kawin anak dianggap lumrah. Namun bagi Asmi, apalagi setelah mengikuti pelatihan dari LBH APIK ia menyadari, mengawinkan anak sebelum usia dewasa bukan keputusan tepat. Bukan saja  anak perempuan itu akan terputus pendidikannya tapi juga harus menanggung pekerjaan rumah tangga yang terlalu berat untuk si anak. Ia juga melihat, mereka yang kawin di usia anak-anak mengalami kesulitan ekonomi, tidak punya pekerjaan, dan berujung pada perceraian.“Ujung-ujungnya lari lagi ke orangtuanya,” kata Asmi.

Asmi sendiri menikah di usia 21 tahun setelah menamatkan Sekolah Menengah Atas dan sempat bekerja sebagai kasir dan pelayan toko. Asmi memilki tiga orang anak perempuan. Anak pertama duduk di kelas VI SD, yang kedua, kelas IV dan yang terakhir Kelas II SD. Suaminya pedagang dan pegiat di komunitas pasar tradisional.

Di Sukaria tempat Asmi bermukim, kawin anak umumnya terjadi karena perjodohan dan paling banyak akibat kehamilan tak diinginkan. “Warga di sini khawatir terjadi sesuatu pada anak perempuannya. Sebelum terjadi, mereka menikahkan anak perempuan, apalagi kalau sudah kelihatan pacaran,” kata Asmi.

Kehamilan di luar nikah memang menjadi hal paling menakutkan bagi para orangtua yang memiliki anak perempuan. Masalahnya, menurut Asmi,  para remaja itu tidak mendapatkan pendampingan dan informasi yang tepat, bagaimana cara bergaul yang sehat. Karenanya Asmi sangat mengapresiasi adanya program BERDAYA di kampungnya. “Dari pemaparan para pemateri saya senang, karena anak- anak kami diberi pengetahuan untuk percaya diri, diajari untuk berunding dengan orang tua dan kerabat agar tak cepat-cepat dikawinkan, tapi juga tak ditakuti-takuti dalam cara bergaul.”

Asmi juga memahami bahwa faktor tradisi dan adat sangat besar pengaruhnya pada praktik kawin anak. Menurutnya, di wilayahnya banyak alasan orang  tua mengawinkan anaknya meskipun belum cukup umur. Menikahkan anak perempuan lebih cepat untuk mengurangi beban keluarga merupakan alasan yang sering ia dengar. Namun selain itu Asmi juga melihat perkawinan dilakukan karena orang tua ingin menjauhkan anak dari pergaulan yang dianggap tidak bermoral dan orang tua tergiur uang panaik.

Alasan terakhir diakui Asmi sebagai tradisi yang sulit dibicarakan. Meskipun malu-malu, pada kenyataanya, tak sedikit orangtua“membandrol”anak perempuan mereka dengan nilai uang panaik. Besaran nilainya, bergantung pada, nama besar keluarga, tingkat pendidikan, dan pekerjaan sang anak.  Untuk sekedar diketahui, uang panaik merupakan syarat yang ditetapkan oleh pihak keluarga calon pengantin perempuan terhadap calon pengantin laki-laki dalam bentuk uang dan barang berharga.

Sebelum mengalami pergeseran nilai dan fungsinya, uang panaik ini pada prinsipnya bertujuan mengamankan posisi perempuan dari guncangan ekonomi jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat dalam pernikahannya. Oleh sebab itu, biasanya syarat ini dalam bentuk aset tidak bergerak. Pada keluarga dengan pendapatan ekonomi rendah, uang panaik ini menjadi semacam transaksi jual beli. Ini menjadi salah satu target yang disasar oleh para kelompok agama yang masuk ke wilayah ini. Mereka mengupayakan terjadinya kesadaran warga untuk mempermudah proses pernikahan sesuai ajaran Islam. Tapi, sisi buruknya, penyadaran itu dibarengi dengan anjuran menikah muda, walaupun tidak semua kelompok Islam berlaku demikian.

Menyadari situasi dan perubahan-perubahan di wilayahnya yang serupa itu, pada tahun 2016, Asmi berinisiatif mengumpulkan ibu-ibu dan remaja perempuan untuk terlibat dalam sebuah proyek festival merajut bersama komunitas merajut, Qui-Qui yang dikembangkan oleh aktivis merajut untuk komunitas Fitriani A. Dalay. Sebagian besar ibu-ibu kemudian belajar kepada Asmi dan umumnya mereka belajar merajut dari nol.  Ini menantang Asmi untuk mengembangkan teknik-teknik mengajar merajut mengingat sebagain ibu-ibu yang menjadi muridnya, buta huruf.

Sambil mencari cara untuk menjual barang-barang karyanya dan anggota perkumpulannya, Asmi bekerjasama dengan timBerdaya menyosialisasikan pencegahan kawin anak sejak 2017. Dia menghadiri pertemuan-pertemuan dan diskusi yang menyangkut masalah perempuan dan anak. Dari sana,hubungan pertemanan Asmi makin luas. Asmi beberapa kali ikut pelatihan pararegal mengenai hak-hak perempuan dan anak. Perkenalan dengan orang-orang baru itu dia manfaatkan untuk mengenalkan barang-barang hasil merajutnya.

“Asmi cukup aktif dan bisa mengajak ibu-ibu muda lainnya untuk berkumpul dan meningkatkan pengetahuan,” ujar Sumarni, aktivis di Shelter Warga Tammamaung yang menjadi pusat pemberdayaan perempuan dan anak di wilayahitu. Sumarni bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mencegah dan mengatasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT)

“Awalnya saya tidak tahu dampak buruk perkawinan anak. Setelah mengenalnya dari LBH APIK kemudian diperdalam  melalui kegiatan program BERDAYA Rumah KitaB saya jadi paham bahaya kawin anak, dan saya tidak ingin ada lagi kawin anak di lingkungan rumah dan keluarga saya,” kata Asmi. Setidaknya ibu-ibu yang berada di kelompok-kelompok dimana Asmi berada, mulai paham dan ikut mencegah perkawinan anak. Paling tidak, mereka tidak menikahkan anak-anak sebelum mencapai usia dewasa.

“Kerugian ada di pihak perempuan,” kata Asmi.

Sejauh ini tidak ada kesulitan dalam menerangkan pentingnya mencegah kawin anak kepada warga setempat. Apalagi para ibu-ibu mengetahui angka kematin ibu akibat menikah di usia anak-anak. Walaupun demikian, sebagian orang yang patuh pada tradisi dan doktrin agama  tidak bisa menolak perkawinan anak. Ini biasanya terjadi pada orangtua yang tidak memiliki akses pada sumber-sumber pengetahuan dan tidak teroganisisasi dalam sebuah kelompok atau komunitas dimana pertukaran informasi berlangsung.

Belum lama ini, tetangga Asmi baru saja membatalkan rencana perjodohan antara anaknya yang masih 15 tahun dengan kerabatnya. Entahapa yang membua tpernikahan itu batal, tapi yang pasti, si anak perempuan dengan keras menolak rencana itu.

Kesulitan ekonomi jadi salah satu pemicu para orangtua di lingkungan tersebut lebih cepat menikahkan anak-anak mereka. Tapi, kepatuhan terhadap tradisi juga kuat mendorong kawin anak. Ada tradisi yang melarang keluarga perempuan menolak lamaran seorang laki-laki yang ingin menikahi putrinya. Kalau menolak, bakal terjadi tregedi pada keluarga perempuan. Sebagian masyarakat masih percaya dan patuh terhadap tradisi itu. Inilah yang sedang dilawan oleh Asmi dan teman-temannya. Saat ini, mereka berencana membuat sebuah forum bagi remaja perempuan untuk bergerak aktif mencegah kawin anak. []

 

 

 

Remaja Program BERDAYA Cilincing, Jakarta Utara Kampanyekan Cegah Kawin Anak Lewat Lenong

Kabar baik dan menarik datang dari remaja Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Para remaja yang bulan lalu (Juni 2018) mendapatkan Training Penguatan Kapasitas Remaja dalam Pencegahan Kawin Anak oleh Program BERDAYA Rumah KitaB baru saja mengadakan pertunjukan lenong di Gedung Kesenian Jakarta. Acara tersebut merupakan acara kerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bertajuk Festival Lenong: Oplet Robet ke 7 dan berlangsung tanggal 16 – 20 Juli 2018.

Dalam festival itu, remaja Kalibaru, Cilincing membawakan tema stop perkawinan anak. Momen tersebut pas karena juga untuk memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh tanggal 23 Juli 2018. Andri, ketua karang taruna Kalibaru dan koordinator remaja tersebut mengungkapkan ia terinspirasi dari pelatihan yang diadakan Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 bulan lalu. Ia mengembangkan poin-poin yang didapat selama training menjadi sebuah naskah cerita dan dibuat pertunjukan. “Insya allah kampanye stop kawin anak akan terus kita sosialisasikan lewat pertunjukan”, tegasnya. Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa akan ada pertunjukan lagi di bulan Agustus yang mana momen tersebut akan dimanfaatkan lagi untuk kampanye stop kawin anak. Andri juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan training yang dilakukan Rumah kitaB karena dari hasil pelatihan itu ia mendapat inspirasi untuk membuat suatu cerita dan dapat dipertunjukkan.

Kegiatan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak melalui seni teater yang dilakukan atas inisiatif Andri dan remaja di Kalibaru ini merupakan salah satu hasil nyata dari kegiatan penguatan kapasitas bagi remaja tentang kawin anak yang dilakukan Rumah KitaB melalui pelatihan. Ini menjadi salah satu kegiatan yang efektif untuk membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja tentang tema pencegahan perkawinan anak. Oleh karenanya, kegiatan pelatihan masih menjadi satu kegiatan penting yang dibutuhkan dalam kerja-kerja pencegahan kawin anak yang dilaksanakan Rumah KitaB ke depan. Untuk meningkatkan efektivitasnya, Rumah KitaB juga akan melengkapinya dengan kegiatan paska pelatihan berupa pendampingan lebih lanjut kepada kelompok remaja di dalam kegiatan-kegiatan mereka. Dengan pendampingan lanjutan ini, semoga lebih banyak lagi aksi-aksi dari Andri dan teman-temannya dalam sosialisasi dan penyadaran tentang pencegahan perkawinan anak di Kalibaru maupun di Jakarta dan sekitarnya.

Selamat dan sukses selalu untuk Andri dan teman-teman Kalibaru! [Seto/Yooke]

Andri (tengah) bersama remaja Kalibaru

 

 

 

Problem Pernikahan Anak, PPPA: Agama dan Budaya Jadi Dasar

Jakarta – Pemerintah tengah berusaha menghentikan pernikahan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melihat ada faktor yang mendorong pernikahan usia kelewat dini.

“Mereka lakukan ini biasa karena berdasarkan agama dan budaya. Dalam budaya kita lebih baik kawin cepat cepat lah, setelah itu terserah,” kata Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (22/7/2018).

Dia berbicara usai perayaan Hari Anak Nasional dalam bentuk kegiatan ‘Suara Anak Genius Berencana’ menggaungkan tanda pagar #StopPerkawinanAnak. Perkawinan anak memang banyak disorot akhir-akhir ini, terakhir ada peristiwa pernikahan anak di Tapin, Kalimantan Selatan, antara anak usia 14 tahun dan 15 tahun.

Menurut Pribudiarta, pernikahan semacam itu mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri. Faktor agama dan budaya dipandangnya turut mendasari sikap masyarakat untuk melaksanakan pernikahan anak. Di samping itu, ada faktor ketidakpahaman anak itu sendiri.

“Anak-anak nggak paham konsekuensinya apabila menikah muda, secara biologis bermasalah, ekonomi akan bermasalah, bermasalah karena belum siap,” kata dia.

Dia memandang faktor adat juga berperan dalam melanggengkan pernikahan anak. Seolah-olah, anak yang menikah itu tidak terpaksa, namun bisa jadi anak-anak itu tidak setuju dengan pernikahan di usia amat dini bila mereka tahu pernikahan semacam itu bisa merenggut hak mereka sendiri.

“Lebih banyak (karena) adat dan orang tua yang membuat mereka menikah dini,” kata Pribudiarta.

Kementerian PPPA berupaya menghentikan pernikahan anak. Mereka bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk menangani kasus-kasus itu. “Semua perkawinan anak kalau kami tahu pasti kami akan membatalkan, bekerja sama dengan Kementerian Agama,” kata dia.

Pemahaman soal agama perlu didiskusikan lagi dengan masyarakat, bahwa menikah di usia teramat dini perlulah mempertimbangkan masa depan.

“Dari keluarga, dari orang tua, dari lingkungan, dari agama, kadang-kadang mendorong untuk nikah dini. Tapi ya saya katakan agama nanti bisa dicari lagi bahwa tidak harus menikah dini tapi harus membuat generasi selanjutnya lebih baik, itu yang harus di capai,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, di pasal ini ada dispensasi yang dapat dimintakan ke pengadilan atau penjabat lain oleh pihak orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).

Sumber: https://news.detik.com/berita/4127196/problem-pernikahan-anak-pppa-agama-dan-budaya-jadi-dasar

Hingga Juli, 200 Pernikahan Anak Digelar di Makassar

Jakarta – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar mencatat ada 200 perkawinan anak di Makassar selama 2018. Perkawinan anak ini terjadi disebabkan adanya oknum Kelurahan yang memberi surat pengantar hingga dapat mencuri umur.

“Kalau perkawinan anak yang terjadi di Makassar itu banyak jumlahnya sekitar sampai 200 anak. Ini karena ada juga oknum Kelurahan hingga RT/RW memberi surat pengantar jadi gampang curi umurnya,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC), P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perenpuan dan Perlindungan anak (PPPA) Makassar, Makmur, Senin (22/7/2018).

Pernikahan ini kerap dihalalkan orang tua di Makassar bukan tanpa sebab, melainkan faktor ekonomi. Banyaknya jumlah anak hingga beban orang tua agar lepas tangung jawabnya dan diserahkan kepada calon suaminya.

“Banyak faktornya, orang tua tidak mau lagi menurus anaknya, dia mau lepas tanggung jawab karena jumlah anak banyak juga, makanya dia mau nikahkan jadi sudah diserahkan ke suaminya. Nikahnya antara usia 13 sampai 15 tahun,” jelasnya.

P2TP2A juga mencatat kasus kekerasan anak telah dialami berkisar 150 orang anak. Mulai kekerasan fisik, seksual, ekploitasi, terlantar hingga yang marak saat ini yakni bully.

“Kekerasanya ya. Macam-macam juga, mulai kekerasan fisik, sampa bully, ya rata-rata dilakukan orang terdekatnya juga mereka, seperti keluarga, pacaranya hingga temannya sendiri,” tutupnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/4128410/hingga-juli-200-pernikahan-anak-digelar-di-makassar