Pos

Rumah KitaB Latih Pencegahan Kawin Anak

CIREBON-Rumah KitaB didukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaksanakan pelatihan pencegahan perkawinan anak di Metland Hotel Jl Siliwangi, Selasa-Kamis (4-6/9).

Tujuannya, menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur yang berlangsung di tengah masyarakat. Kegiatan yang bertajuk “Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam Pencegahan Kawin Anak”, diikuti 35 peserta dari berbagai elemen.

Hadir di hari pertama sebagai pembicara sekaligus Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes-Natsir. Lewat metode partisipatories, Lies memaparkan pentingnya kesadaran tentang dampak buruk perkawinan anak. Selain itu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para aktor di kelembagaan formal dan nonformal, orang tua dan remaja terkait pencegahan perkawinan anak.

Lies menyebutkan, tidak punya identitas hukum, tidak punya legalitas formal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi dampak yang akan dialami anak. “Penyebabnya banyak, di antaranya adat, tradisi, pemaksaan hubungan, keluarga tidak harmonis dan tidak ada bimbingan,” sebutnya.

Dari kasus perkawinan anak, perempuan paling banyak dirugikan. Kasus diskrimansi, kekerasan, beban ganda, subordinasi dan pemiskinan lebih banyak dirasakan perempuan akibat persepsi masyarakat awam yang tidak adil atas gender.

Lebih jauh Lies membuat simulasi dengan melibatkan peserta pelatihan. Semua peserta diberi kertas warna merah muda dengan hijau. Merah muda sebagai simbol perempuan, dan hijau untuk laki-laki.  Setiap peserta menuliskan satu kata pada kertas yang dibagikan identitas perempuan dan laki laki. Setelahnya data dipampang di media yang disediakan lalu dianalisis bersama. Hasilnya, nyaris semua peserta menjawab berdasarkan steorotype atau prasangka.

“Nyatanya, yang bersifat kodrat hanyalah janis kelamin. Adapun identitas pemimpin, kuat, domestik, publik, dan lainnya hanyalah gender. Semua bisa dilakukan kaum laki maupun perempuan,” tutur Lies.

Selain itu, Lies menjelaskan tinjauan sosial dan hukum terkait praktik perkawinan anak. Harapannya, menjadi bekal pengetahuan dan keterampilan peserta dalam pencegahan praktik kawin anak. Pelatihan pun masih berlanjut hari ini sampai besok. (hsn)

Sumber: http://www.radarcirebon.com/rumah-kitab-latih-pencegahan-kawin-anak.html

ITACI SATUKAN REMAJA CILINCING CEGAH KAWIN ANAK

Andriantono atau biasa disapa Andre adalah salah satu penerima manfaat dari program BERDAYA untuk remaja di Cilincing yang berhasil mengangkat isu cegah kawin anak ke dalam seni pertunjukan lenong. Meminati lenong sejak muda, Andre melihat materi pelatihan pencegahan kawin anak sebagai materi yang cocok diceritakan kembali dalam bentuk sandiwara khas Betawi itu. 

Kali pertama Andre berakting di teater pada 2010. Ia mengenang, ketika itu  teman-temannya  di RW 06, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara heran atas pilihannya yang dianggap sudah ketinggalan zaman.

Andre, yang saat itu masih duduk di Sekolah Teknik Menengah (STM), memang menggemari seni peran. Di luar sekolah, Andre sering ikut kegiatan yang diselenggarakan beberapa lembaga swadaya masyarakat untuk seni pertunjukkan dan teater, salah satunya dengan World Vision, beberapa tahun silam, dalam rangka Hari Anak dan Kampanye Hak Anak. Rupanya ia begitu terpikat pada dunia seni dan pertunjukkan, termasuk lenong.

Hobi menggeluti dunia seni peran itu tidak terhalang meski kini ia bekerja penuh waktu sebagai petugas keamanan di pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing. Ia rutin melatih sepuluh anak muda yang tergabung dalam kelompok kecil yang menjadi bagian dari jaringan ITACI (Ikatan Teater Cilincing).  Ia ditemani Jumadi yang sehari-hari bekerja sebagai petugas bongkar pasang tenda acara. Sebagaimana Andre, Jumadi bergabung dalam seni peran karena kecintaannya pada musik.

Menarik minat anak muda dalam kegiatan seni di RW 06 bukan perkara gampang. “Kebanyakan mereka kehilangan minat pada kegiatan seni karena lebih suka nongkrong, main medsos, atau ikut dalam geng-geng sepakbola,”  demikian Andre menjelaskan betapa sulitnya mengajak remaja aktif dalam dunia seni.

Senada dengan Andre, Jumadi melihat bahwa sebetulnya remaja setempat membutuhkan kegiatan positif. “Waktu bulan puasa kemarin banyak remaja keliling dalam rombongan sahur. Tapi ujung-ujungnya, malah  hampir tawuran,” tambahnya.

Pergaulan remaja yang berujung pada kawin anak juga bukan hal yang asing bagi Andre, Jumadi, dan warga Kalibaru. Himpitan ekonomi dan rasa tidak nyaman berkomunikasi dengan orang tua, mendorong sebagian remaja menghabiskan waktu dengan kawan sebaya namun tanpa bimbingan. Hadirnya medsos juga mempengaruhi interaksi mereka. “Beberapa teman yang nikah muda tidak selalu dengan orang dari kampung sini. Ada juga yang kenalan dengan orang dari luar [Kalibaru] lewat Facebook atau chatting,” ujar Andre.

Berdasarkan data Susenas 2013 yang diolah Statistik Kesejahteraan Rakyat, anak perempuan di DKI Jakarta yang menikah di bawah usia 15 tahun sebanyak 5,6%, usia 16-18 tahun sebanyak 20,13% dan usia 19-24 tahun sebanyak 50,08%.[1]  Dengan jumlah penduduk yang padat jumlah pelaku kawin anak di DKI lumayan banyak.

Hasil asesmen Achmat Hilmi, Program Officer Berdaya Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) di Kalibaru tercatat, tahun 2017, sebanyak 20 persen perempuan melahirkan di Puskesmas Kalibaru ketika berusia anak-anak (di bawah 18 tahun). Asesmen tersebut, juga mencatat faktor penyebab perkawinan anak di sana antara lain karena kehamilan tidak dikehendaki, orang tua khawatir anaknya hamil duluan, budaya/tradisi sebagian masyarakat dari kampung halamannya seperti Sulawesi Selatan, Riau, dan Jawa Barat, yang menikahkan anak di bawah umur, maraknya anak-anak putus sekolah yang beralih profesi menjadi buruh kasar, serta banyaknya masyarakat dan para tokoh formal dan non formal yang belum menyadari bahaya perkawinan anak terhadap anak-anak perempuan.

Kesempatan bagi Andre untuk memahami isu kawin anak berawal ketika Bapak Haji Karim, Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru memintanya untuk mengajak dan mendampingi beberapa remaja mengikuti pelatihan pencegahan kawin anak bagi remaja di Kalibaru yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB pada 29 Juni – 1 Juli 2018. Pelatihan ini adalah rangkaian dari pelatihan pencegahan kawin anak di tiga wilayah – Cilincing, Makassar, dan Cirebon bagi remaja, orang tua, serta tokoh formal dan non-formal serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Tidak lama usai pelatihan, Komar, pembina Ikatan Teater Cilincing (ITACI), mengajaknya berpartisipasi dalam kompetisi Festival Lenong yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. “Saya usulkan ke teman-teman, kenapa kita tidak coba menampilkan tema kawin anak? Festival ini juga untuk memperingati Hari Jadi Kota Jakarta yang diperingati setiap tahunnya sekaligus menyambut  datangnya hari anak nasional”. Acara  diselenggarakan pada 16-20 Juli 2018 atau tepat dua minggu setelah pelatihan pencegahan perkawinan anak khusus remaja di Kalibaru. Lenong kan sifatnya menghibur, jadi pesan pencegahan bisa sampai dengan gaya ringan”,  ucap Andre mengenai strateginya sosialisasi “Cegah Kawin Anak” melalui lenong.

Andre dan Komar kemudian menulis skenario serta melatih sekitar 10 remaja sebagai pemeran lenong. Mengangkat tema perjodohan seorang anak perempuan di sebuah keluarga di Cilincing, skenario itu banyak menyelipkan fragmen sehari-hari antar kawan, orang tua dan tokoh masyarakat. “Misalnya, ada karakter seorang anak perempuan yang baru lulus SMP dan menyampaikan keinginannya untuk buru-buru nikah. Karena memang seperti itu obrolan anak-anak Kalibaru,” tambahnya.

“Selain resiko kawin anak, kami juga menyampaikan pesan bahwa sebagai anak, kita bisa mengemukakan pandangan yang berbeda dari orang tua tanpa melakukan pemberontakan. Tentu saja alasan kita adalah untuk kebaikan, bukan sekedar tidak mau nurut dengan orang tua,” jelas Andre.  Meskipun tidak menang kompetisi, ITACI dan Festival Lenong telah menyatukan remaja-remaja Cilincing untuk terus berkreasi dan menyebarkan pesan cegah kawin anak.

Bersama Program BERDAYA, Andre dan kawan-kawan yang tergabung dalam teater kecil di RW 06 serta ITACI, akan mengisi berbagai kegiatan advokasi pencegahan kawin anak. Di antaranya melalui kegiatan lenong dan sanggar tari, penyuluhan remaja-remaja Kalibaru tentang pengenalan bahaya dan risiko kawin anak di sekolah-sekolah dan di pos-pos RW untuk remaja putus sekolah. Mereka tengah menggagas kampanye kreatif dengan memasang berbagai gambar kreatif bertema bahaya kawin anak di berbagai pusat kegiatan remaja termasuk di lokasi remaja berkumpul. [Hilmi/Mira]

Andre (tengah) saat acara festival lenong di Jakarta

[1] http://kajiangender.pps.ui.ac.id/wp-content/uploads/2016/04/Hari-1-sesi-1-Razali-Ritonga.pdf, diakses tanggal 27 Agustus 2018

Cerita Pelatihan BERDAYA Makassar

Bagaimanapun orangtua menjadi benteng paling depan untuk mencegah kawin anak.

Di Sulawesi Selatan, kawin anak bukan hanya didorong oleh faktor kemiskinan dan fundamentalisme agama, tapi juga didukung oleh nilai adat dan tradisi.

Banyak perjodohan dilakukan untuk mengamankan aset, merekatkan kembali silsilah keluarga dan menghindari rasa malu.

Ada pula semacam kepercayaan bahwa ketika menolak lamaran lakilaki, keluarga perempuan bisa kena karma. Tak peduli berapapun usia si anak perempuan yang dilamar itu.

Di bawah ini, gambar kegiatan training penguatan kapasitas orangtua untuk mencegah kawin anak yang berlangsung 24-26 Agustus 2018 oleh Rumah KitaB.

Para orangtua bermukim di wilayah Panakkukang, daerah padat penduduk, dimana kawin anak banyak terjadi.

Seorang ibu menangis ketika melihat simulasi tentang seorang anak yang jadi buruh migran, dipaksa menikah oleh orangtuanya supaya bisa berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja. Anak itu diperkosa oleh “suami” nya. Dalam keadaan hamil jadi pekerja rumahtangga di Arab Saudi. Diperkosa oleh majikan dan anak majikannya, sambil disiksa. Si anak berakhir dihukum mati, karena membunuh majikan yang biadab.
Membayangkannya saja kami sudah tidak sanggup.

Ibu-ibu dan bapak-bapak, semangat yah!

– Mulyani Hasan –  

Kementerian PPPA Gandeng Kemenag Cegah Pernikahan Anak

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana menggandeng Kementerian Agama guna melakukan pencegahan pernikahan anak.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan recana itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikannya ketika menanggapi adanya pernikahan remaja 12 tahun asal Provinsi Jambi yang juga baru saja melahirkan anaknya pada Kamis (16/8) lalu.

“Dalam waktu dekat Ibu Menteri (Menteri PPPA Yohana Yambise) memang akan mengadakan seminar dengan pesertanya dari pengadilan agama untuk mencegah keluarnya izin pernikahan anak,” kata Pribudiarta saat dihubungi Media Indonesia, Senin (20/8).

Penyebab lainnya Kementerian PPPA menggandeng Pengadilan Agama di bawah Kemenag adalah karena peristiwa diberikannya izin menikah bagi remaja berusia 12 tahun di Provinsi Sulawesi Selatan pada Juli lalu oleh Pengadilan Agama Sulsel.

Kebijakan ini bertentangan dengan pencegahan pernikahan anak yang digaungkan pemerintah.

“Karena pihak-pihak terkait ini harus sama-sama duduk kita bersama membuat kesepahaman agar pernikahan anak ini tidak terjadi lagi,” tukasnya.

Kontras dengan kebijakan Pengadilan Agama Sulsel, Pribudiarta justru menyebut tidak pernah ada izin pernikahan anak yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Ia pun mengapresiasi kebijakan KUA tersebut.

Upaya pencegahan pernikahan anak menurutnya haru terus disepahamkan antar lembaga karena menurutnya persoalan pernikahan bukan semata persoalan kebutuhan jasmani.

“Orang yang menikah tidak hanya harus matang secara biologis tetapi juga psikologis dan psikososial. Karena nantinya mereka akan menjalani rumah tangga sekaligus mencetak generasi penerus yang berkualitas untuk bangsa. Urusan pernikahan tentunya harus dipersiapkan dengan matang,” tandasnya.(X-10)

 

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/179703-kementerian-pppa-gandeng-kemenag-cegah-pernikahan-anak.html

Perkawinan Anak di Bawah Umur Melanggar Hukum

Jakarta, HanTer – Data paling moderat menunjukan bahwa satu di antara sembilan anak perempuan menikah di bawah umur 18 tahun. Profil Kesehatan Indonesia tahun 2014 menyebutkan bahwa lebih dari 46 ribu anak perempuan telah menikah di bawah usia 19 tahun. Akibat fenomena tersebut membuat Indonesia menduduki peringkat 10 besar praktik perkawinan anak di dunia.
Dampak praktik perkawinan anak menimbulkan persoalan pembangunan yang sangat kompleks: tingginya angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan, rendahnya capaian pekerjaan pada perempuan, dan rendahnya pendapatan. Selain itu juga membuat IPM Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan IPG (Indeks pembangunan secara gender) pada suatu daerah juga akan rendah.
Terlebih karena perkawinan anak juga berkorelasi dengan tingginya angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian dan kian melanggengkan siklus kemiskinan yang menjerat perempuan usia anak yang masuk ke dalam dunia perkawinan.
Dengan menggunakan argumen agama, praktik perkawinan anak kerap dianggap sebagai hal yang wajar.
Padadahal pada praktik perkawinan anak terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi anak menyangkut perlindungan dari kekerasan seksual, menempatkan anak pada situasi yang rentan dan rawan kekerasan, menghilangkan akses pada edukasi dan kesehatan serta kehidupannya sebagai anak.
“Indonesia sudah 37 tahun merdeka, maka kita harus kembali merefleksikan kembali terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu membebaskan rakyat Indonesia dari perbudakan Indonesia. Sedangkan perkawinan anak sudah jelas merupakan salah satu indikator penyebab kemiskinan dan ketidaksetaraan di Indonesia,” ujar Lies Marcoes dari RumahKitab dalam Seminar Nasional Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak yang dilaksakan oleh Jaringan AKSI di UI Depok, Senin (13/8/2018).
Sementara itu Ust. Achmad Hilmi, Lc. MA  dari Jaringan AKSI menyempaikan mengenai referensi Islam untuk prinsip perlindungan anak berdasarkan Maqasid Syariah. Ia membedah dalil-dalil keagamaan yang sering digunakan untuk pembenaran dalam perkawinan anak.
“Pada dasarnya dalam Islam menghindari Mafsadah / bahaya atau kerusakan. Menghindari bahaya jauh lebih utama dalam falsafah Islam. Segala sesuatu yang mengarah kepada bahaya, diharamkan! Dalam hal perkawinan anak, banyak penelitian dari berbagai Lembaga menginformasikan bahwa perkawinan anak memiliki banyak dampak negative. Sehingga perkawinan anak haram hukumnya!” ujarnya.
Fakta atas perkawinan anak ini seperti berhadapan dengan sikap ambiguitas dari negara yang tetap memberikan celah atas praktik perkawinan anak itu melalui aturan yang memberikan izin perkawinan anak melalui praktek hukum pemberian dispensasi nikah dan mengulang kembali perjanjian nikah (isbat nikah).
Hasil dari Seminar Nasional “Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak”, ini melahirkan 6 rekomendasi yaitu:
1. Fakta dan realita sosial menunjukkan bahwa praktik kawin anak harus dihentikan karena perkawinan anak tidak mewujudkan tujuan perkawinan untuk kehidupan yang lebih baik dan penuh manfaat (maslahat).
2. Perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak atas: 1) kehidupan yang layak; 2) kesempatan tumbuh dan berkembang, 3) perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya; dan 4) partisipasi dalam menyampaikan pendapat dan memilih jenis pendidikan yang sesuai dengan pendidikan dan bakat. Oleh karenanya, diantara ragam definisi usia anak yang tidak mengacu pada kepentingan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak, kita  perlu untuk kembali kepada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Penekanan usia perkawinan seharusnya merujuk pada UU Perkawinan pada pasal 6 dengan usia ideal menikah pada usia 21 tahun.
3. Dalam kaitannya dengan ambiguitas hukum, kita perlu melakukan penyelesaian atas kontestasi/negosiasi dan melakukan perbaikan serta harmonisasi hukum negara, adat, dan agama agar hukum mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk menciptakan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak.
4. Dalam perspektif hukum agama Islam, perkawinan anak diharamkan karena menimbulkan kerugian (mudharat) yang kemudharatannya telah dibuktikan dengan berbagai penelitian.
5. Dalam perspektif agama, kita perlu mengembangkan suatu metode penafsiran yang mengkontestasikan teks dengan realitas yang berangkat dari riset-riset yang terbarukan, teruji secara akademis, dan berorientasi pada kesejahteraan (maslahah). Metode ini perlu untuk merujuk pada Maqashid Syariah yang mengatur mengenai hak berkeyakinan, hak untuk hidup, hak berpikir, hak atas kepemilikan, dan hak atas turunan yang kesemuanya terlanggar dalam praktik perkawinan anak.
6. Perkawinan anak adalah bencana yang sunyi, maka perlu untuk menggaungkan fenomena ini guna menggugah kesadaran secara luas melalui berbagai upaya menuju perubahan seperti riset, kajian, pendampingan, maupun kampanye publik untuk mencegah praktik kawin anak.

Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2018/08/14/101142/0/25/Perkawinan-Anak-di-Bawah-Umur-Melanggar-Hukum-

Ambiguitas Hukum Picu Maraknya Perkawinan Anak

Perbedaan pandangan dalam melihat batasan usia yang disyaratkan dalam UU Perkawinan Tahun 1974, menimbulkan ambiguitas hukum yang dinilai ikut mendorong terus terjadinya perkawinan di bawah umur, atau kawin anak. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan.

Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara di dunia, di mana marak terjadi praktik kawin anak. Kampanye terus menerus yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat dengan memaparkan dampak kawin anak, seperti tingginya angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan, rendahnya capaian pekerjaan perempuan, rendahnya pendapatan, tingginya angka kematian ibu dan bayi, KDRT, hingga langgengnya siklus kemiskinan; tidak kunjung menurunkan angka kawin anak.

Perkawinan anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun.

Perkawinan anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18 tahun.

Definisi & Pemahaman Hukum yang Beragam, Ikut Dorong Perkawinan Anak

Direktur “Rumah Kita Bersama” Lies Marcoes mengatakan ambiguitas hukum menjadi salah satu faktor masih maraknya praktek perkawinan anak di Indonesia. Sejak era reformasi terjadi “persaingan” penerapan hukum primordial dan hukum nasional. Ruang publik yang sedang berayun ke arah yang lebih konservatif membuat hukum primordial dan hukum agama dinilai sebagai sesuatu yang lebih utama dibanding hukum nasional. Terlebih ketika hukum nasional memberi penjelasan berbeda-beda pada satu definisi, “sebut saja definisi dewasa,” ujar Lies Marcoes.

Lies Marcoes mencontohkan empat undang-undang yang memiliki definisi berbeda untuk orang yang dinilai dewasa. Dalam UU Perkawinan Tahun 1974 yang disebut sebagai orang dewasa adalah berumur minimal 16 tahun. UU Kependudukan dan aturan di catatan sipil menetapkan usia 17 tahun, UU Perlindungan Anak menetapkan usia 18 tahun, sementara UU Tenaga Kerja menetapkan usia 21 tahun.

Khusus dalam UU Perkawinan itu, ujar Lies, jika merujuk pada pasal 6 UU tersebut maka batas usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun, tetapi karena ada kompromi maka muncul pasal 7 sebagai pengecualian.

“Ada dispensasi. Bagaimana caranya? Seizin orang tua 16 tahun atau 19 tahun. Tapi saat ini itu dibaca secara berbeda, 16 dan 19 tahun itu seakan-akan batas minimal (usia untuk menikah). Padahal seharusnya batas bagi seseorang untuk mengajukan kepada orang tuanya saya mau kawin dan minta izin,” ujar Lies.

Ambiguitas Aturan Hukum Tidak Melindungi Anak-Anak

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto yang mengatakan “ambiguitas terlihat dalam peraturan perundangan-undangan.”

Ia juga mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, sebagaimana yang dimohonkan oleh tiga korban kawin anak.

“Jika ingin melindungi hak-hak anak yang terenggut karena perkawinan anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan itu disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak,” tandasnya.Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

 

Pemahaman Agama yang Keliru Ikut Picu Tingginya Kawin Anak

Manajer Program dan Advokasi Rumah Kita Bersama Achmad Hilmi mengatakan ada sejumlah pemahaman keagamaan yang keliru sehingga berdampak pada munculnya fenomena perkawinan anak di Indonesia. Antara lain pandangan bahwa anak sebaiknya segera dinikahkan daripada berzina, atau anak harus segera dinikahkan karena sudah akil baligh. Juga hadis populer yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi istri keempatnya, Aisyah, ketika masih berusia enam tahun dan lain-lain.

Orang tua, lanjut Hilmi, menjadi “pemegang otoritas” untuk menentukan masa depan anak, termasuk kapan dan dengan siapa dia boleh menikah.

“Ada fatwa-fatwa para ulama yang sudah mengharamkan perkawinan anak. Di sini ada Profesor Dr. Suad Sodiq, Dr. Syekh Ali Gomaa, Profesor Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Thayyib, semuanya dari Mesir, mengharamkan perkawinan anak. Bahkan Syekh Ali Gomaa mengatakan pelaku perkawinan anak itu pantas dihukum pidana,” ungkap Hilmi.

Hilmi menegaskan pernikahan anak melanggar syariat Islam karena tidak menciptakan kemaslahatan yang menjadi tujuan agama.

Kebijakan Negara Bagi Perempuan Masih Gunakan Perspektif Laki-Laki

Sementara Dr. Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia mengatakan beragama sedianya juga melihat realitas sosial agar tidak menimbulkan kerusakan atau bahaya. Misi utama agama, ujar Rofiah, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan di bumi, termasuk dalam keluarga, dan sedianya perkawinan anak dilihat dalam konteks ini.

Rofiah menjelaskan ada tiga level kesadaran tentang “kemanusiaan perempuan.” Pertama, kesadaran di mana manusia itu hanya lelaki dan perempuan, bukan manusia. Dalam kesadaran ini, maka memperlakukan manusia secara tidak manusiawi dianggap sebagai hal yang wajar. Misalnya menjodohkan anak yang masih dalam kandungan atau memaksa anak untuk kawin.

Di level menengah, memandang perempuan itu sebagai manusia tetapi standar kemanusiaan yang digunakan adalah laki-laki. Maka pengalaman khas perempuan yang tidak dimiliki oleh kaum lelaki tidak dianggap sebagai masalah kemanusiaan, melainkan hanya masalah keperempuanan. Ini terus melekat sehingga kebijakan negara bagi perempuan pun disesuaikan sebagai sesuatu yang bermanfaat untuk laki-laki, dalam perspektif laki-laki, termasuk dalam soal kawin anak.

Level terakhir yang sedang diupayakan dalam Islam adalah kesadaran tertinggi dimana laki-laki dan perempuan itu sama-sama manusia, standar kemanusiaannya sama sambil memperhatikan kondisi khas perempuan baik secara biologis maupun sosial. Kondisi khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki adalah perempuan itu mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sementara kondisi sosial khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki adalah akibat dari relasi gender yang timpang, sehingga perempuan bisa mengalami ketidakadilan karena ia seorang perempuan.

“Satu, marginalisasi. Dalam konteks perkawinan anak, tidak dimintai izin, dipaksa. Bahkan ketika dia tidak mau, dipaksa. Orang mau berhubungan seksual dengan dia, menggunakan tubuhnya, dia sendiri tidak dimintai izin. Suami tiba-tiba mencerai secara sepihak, padahal dia tidak ingin bercerai,” tukas Rofiah.

Subordinasi, Stigmatisasi & Kekerasan Membuat Kehidupan Sebagian Anak di Indonesia Kelam

Ketidakadilan lain menurut Rofiah adalah subordinasi, dimana anak dianggap sebagai properti, bisa dikawinan untuk membayar utang atau sebagai obyek seksual yang bernilai. Juga stigmatisasi, dimana anak dipandang sebagai sumber fitnah yang bisa merusak nama baik keluarga. Anak yang menjadi korban serangan seksual atau perkosaan, harus segera dikawinkan. Anak yang sudah akil balik segera dikawinkan karena dikhawatirkan berzina.

Ketidakadilan lain yang mencemaskan adalah kekerasan, di mana tampak jelas perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. Rofiah juga menyebut “beban berlapis” korban kawin anak, mulai dari berhubungan seksual secara terpaksa sebelum waktunya, hamil-melahirkan-mengurus bayi pada usia anak, dan juga berpotensi diceraikan ketika masih anak-anak.

Berbagai dampak negatif ini sedianya membuat semua pihak harus bersikap proaktif mencegah terjadinya perkawinan anak, tegas Rofiah.

Dalam banyak kasus, perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. (Foto: ilustrasi)

Dalam banyak kasus, perkawinan anak kerap diwarnai kekerasan fisik, mental dan bahkan spiritual. (Foto: ilustrasi)

BPS: Tahun 2017, 1 dari 5 Anak di Indonesia Kawin Sebelum Usia 18 Tahun

Direktur Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia Dr. Khaerul Umam Noer menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 di pedesaan terdapat 27,11 persen anak yang menikah sebelum berumur 18 tahun, sedangkan pada 2014 ada 28,47 persen. Di perkotaan, pada 2014 terdapat 18,48 persen anak menikah di bawah usia 18 tahun, kemudian turun menjadi 17,09 persen di 2015.

Khaerul menambahkan pada 2017 satu dari lima anak di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.

“Sebaran angka perkawinan anak Indonesia di atas sepuluh persen merata di semua wilayah provinsi. Kemudian sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 dari 34 provinsi. Kesimpulannya apa? Darurat (perkawinan anak),” imbuh Khaerul.

Khaerul menekankan faktanya adalah adat dan agama berperan besar dalam munculnya perkawinan anak.

Masih merujuk data BPS, Khaerul mengatakan pada tahun 2015 persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang cerai hidup dan menikah sebelum usia 18 tahun itu 5,3 persen. Sedangkan cerai hidup yang menikah setelah usia 18 tahun mencapai 3,02 persen. [fw/em]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/ambiguitas-hukum-picu-maraknya-perkawinan-anak/4528657.html

Laporan Seminar Nasional Jaringan AKSI: Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak

Jaringan AKSI menyelenggarakan seminar nasional bertajuk Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak pada 13 Agustus 2018 di Auditorium Djokoseotono, Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Acara seminar dihadiri oleh 150-an peserta dari mulai aktivis, mahasiswa, kementerian, lembaga donor, dan lain-lain.

Seminar ini bertujuan untuk membedah letak ambiguitas hukum dari praktik perkawinan anak, membedah argumentasi ideologis keagamaan dalam praktik perkawinan anak, dan memberikan alternatif rekomendasi bagaimana mengembalikan posisi dan peran konkret negara dan tokoh agama/ budaya, praktisi dan penggiat serta respon konkret untuk menghentikan perkawinan anak di Indonesia.

Lies Marcoes-Natsir, MA, direktur Rumah KitaB yang merupakan anggota Jaringan AKSI, dalam pembukaannya menjelaskan bahwa sudah saatnya dalam menyelesaikan ambiguitas hukum perkawinan anak harus kembali berpijak pada cita-cita kemerdekaan. Ia menjelaskan bahwa isu ini sudah bergaung sejak era Kartini dan Kongres Perempuan tahun 1928.

Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto (Ketua Pusat Kajian Wanita & Gender dan Guru Besar Antropologi Hukum UI) , sebagai narasumber pertama, memaparkan bahwa ambiguitas terlihat pada peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 34/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak batas usia anak-anak hingga 18 tahun, sementara dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun.

Selanjutnya Ustadz Achmad Hilmi, Lc. MA dalam paparannya menjelaskan tentang referensi Islam untuk Prinsip Perlindungan Anak Berdasarkan Maqashid As Syariah.

Sementara itu, Dr. Nur Rofiah (KUPI) menjelaskan Pandangan Ulama Perempuan Terhadap Praktik Perkawinan Anak. Ia mengatakan, ““Perkawinan anak bagi laki-laki bisa jadi maslahat, tapi bagi perempuan berbahaya. Ada kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki seperti panjangnya masa reproduksi setelah menikah,”.

Narasumber terakhir, Dr. Khaerul Umam Noer dari Studi Kajian Gender – Sekolah Kajian Stratejik dan Global Univ Indonesia menjelaskan tentang Data dan Fakta Praktik Perkawinan Anak di Indonesia.

Seminar tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain:
1. Fakta dan realita sosial menunjukkan bahwa praktik kawin anak harus dihentikan karena perkawinan anak tidak mewujudkan tujuan perkawinan untuk kehidupan yang lebih baik dan penuh manfaat (maslahat).

2. Perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak atas: 1) kehidupan yang layak; 2) kesempatan tumbuh dan berkembang, 3) perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya; dan 4) partisipasi dalam menyampaikan pendapat dan memilih jenis pendidikan yang sesuai dengan pendidikan dan bakat. Oleh karenanya, diantara ragam definisi usia anak yang tidak mengacu pada kepentingan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak, kita perlu untuk kembali kepada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Penekanan usia perkawinan seharusnya merujuk pada UU Perkawinan pada pasal 6 dengan usia ideal menikah pada usia 21 tahun.

3. Dalam kaitannya dengan ambiguitas hukum, kita perlu melakukan penyelesaian atas kontestasi/negosiasi dan melakukan perbaikan serta harmonisasi hukum negara, adat, dan agama agar hukum mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk menciptakan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak.

4. Dalam perspektif hukum agama Islam, perkawinan anak diharamkan karena menimbulkan kerugian (mudharat) yang kemudharatannya telah dibuktikan dengan berbagai penelitian.

5. Dalam perspektif agama, kita perlu mengembangkan suatu metode penafsiran yang mengkontestasikan teks dengan realitas yang berangkat dari riset-riset yang terbarukan, teruji secara akademis, dan berorientasi pada kesejahteraan (maslahah). Metode ini perlu untuk merujuk pada Maqashid Syariah yang mengatur mengenai hak berkeyakinan, hak untuk hidup, hak berpikir, hak atas kepemilikan, dan hak atas turunan yang kesemuanya terlanggar dalam praktik perkawinan anak.

6. Perkawinan anak adalah bencana yang sunyi, maka perlu untuk menggaungkan fenomena ini guna menggugah kesadaran secara luas melalui berbagai upaya menuju perubahan seperti riset, kajian, pendampingan, maupun kampanye publik untuk mencegah praktik kawin anak.

 

Atasi Darurat Pernikahan Anak

PERNIKAHAN anak di Indonesia dinilai sudah sampai pada kondisi darurat. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan prevalensi pernikahan anak sekitar 23%.

“Artinya, satu dari empat perempuan menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Khaerul Umam Noer dari Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dalam Seminar Nasional Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, kemarin.

 

Angka itu, imbuhnya, belum menunjukan kondisi sebenarnya sebab banyak pernikahan anak di Indonesia disertai pemalsuan usia sehingga tidak terdata sebagai pernikahan anak.

Pernikahan anak, sambung Khaerul, berperan pada tingginya perceraian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat perceraian pada penduduk yang menikah di usia kurang dari 18 tahun dua kali lebih besar daripada yang menikah di atas 20 tahun. Pada Susenas 2013 angka itu 4,13%, lalu naik pada 2015 menjadi 4,53%.

Pernikahan anak juga berkolerasi dengan angka partisipasi sekolah yang rendah. Data dari BPS menunjukkan lebih dari 90% perempuan berusia 20-24 tahun dengan status pernah menikah di bawah usia 18 tidak lagi melanjutkan sekolah. Hanya 11,54% dari perempuan yang menikah di bawah 18 tahun yang lulus jenjang SMA. Adapun yang menikah di atas 18 tahun, 45,89% lulus SMA.

“Tanpa akses pendidikan yang baik mereka hanya dapat berkerja di sektor informal.”

Ambiguitas hukum

Pada kesempatan sama, Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Professor Sulistyowati Irianto mengatakan hukum di Indonesia masih menyisakan ambiguitas dalam pengaturan batas usia perkawinan anak.

 

“Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, batas usia anak-anak hingga 18 tahun. Namun, dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,” terangnya.

Adapun dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan ialah 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. “Apabila ingin melindungi hak-hak anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlin-dungan Anak.”

Terkait dengan argumen agama yang kerap kali dijadikan alasan pernikahan anak, yakni untuk menghindari zina, Ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita menegaskan alasan itu tidak dibenarkan sebab pernikahan anak melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan.

“Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terenggut hak-haknya, seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak dan hak untuk melanjutkan sekolah.”

Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyampaikan hasil kongres yang diselenggarakan pada 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat. Salah satunya menyimpulkan bahwa ada kondisi khas biologis yang bisa menimbulkan kondisi berbahaya bagi perempuan untuk menikah dini, seperti belum siapnya organ reproduksi yang dapat meningkatkan risiko kematian saat melahirkan.

 

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178376-atasi-darurat-pernikahan-anak

Ambiguitas Hukum Beri Celah Langgengnya Perkawinan Anak

HUKUM terkait batas usia perkawinan anak di Indonesia dipandang masih menyisakan ambiguitas. Belum adanya persamaan dalam melihat batasan usia tersebut, membuat para aktivis, kademisi dan tokoh agama mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Batas terendah usia perkawinan pada UU Perkawinan justru mendorong perkawinan anak, sehingga batasnya perlu dinaikan. Hal tersebut di mana UU Perkawinan mengatur perkawinan hanya diizinkan bila laki-laki sudah mencapai 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan.

 

“Ambiguitas terlihat pada peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 34/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak batas usia anak-anak hingga 18 tahun, sementara dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun,”ujar Ketua Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam seminar nasional bertajuk Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/8).

Ia menyoal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas peninjauan kembali UU Perkawinan. MK menolak menaikan batas usia perkawinan bagi anak perempuan seperti yang dimohonkan. Apabila ingin melindungi hak-hak anak yang terengut karena perkawinan anak, sebaiknya batasan usia dalam UU Perkawinan menyesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

Argumen agama kerap kali dijadikan alasan dalam melanggengkan praktik perkawinan anak terutama untuk menghindari zina. Menurut ustaz Achmad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita Bersama, perkawinan anak justru melanggar hak asasi anak dan menempatkan mereka pada situasi yang rawan akan kekerasan. Anak-anak yang dinikahkan pada usia yang belum cukup akan terengut hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan hidup yang layak, hak untuk melanjutkan sekolah dan lain-lain.

 

Hal senada juga diungkapkan Nur Rofiah dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia menyampaikan hasil dari kongres yang diselenggarakan 25-27 April 2017 di Cirebon, Jawa Barat, yang salah satunya menyimpulkan ada kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki dan berbahaya apabila perempuan harus menikah pada usia anak-anak seperti belum siapnya organ reproduksi yang meningkatkan risiko kematian ibu saat melahirkan.

“Perkawinan anak bagi laki-laki bisa jadi maslahat, tapi bagi perempuan berbahaya. Ada Kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki seperti panjangnya masa reproduksi setelah menikah,” tuturnya.

Menurutnya, perkawinan anak dalam konteks agama tidak bisa lepas dari pemahaman realita sosial yang terjadi. Fakta menunjukan perkawinan anak justru lebih banyak membuat anak-anak perempuan mengalami kekerasan berlapis seperti terpaksa hamil pada usia muda, melahirkan pada usia yang belum cukup. Selain itu, perkawinan anak juga menyumbang pada tingginya angka perceraian di usia anak.

Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia diperparah dengan berbagai kampanye nikah muda yang digaungkan banyak kalangan. Ia menilai perlu adanya upaya counter atau gerakan untuk menangkal hal itu dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar semua kalangan sadar bahwa pekawinan membutuhkan kesiapan yang lebih dari sekadar dianggap sudah dewasa. (OL-7)

 

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/178382-ambiguitas-hukum-beri-celah-langgengnya-perkawinan-anak

Perkawinan Anak di Indonesia Mengkhawatirkan

Menurut UNICEF pernikahan anak merupakan pelanggaran hak anak, terutama perempuan.

perkawinan anak

Sumber: https://katadata.co.id/infografik/2018/08/09/perkawinan-anak-di-indonesia-mengkhawatirkan