Pos

Perempuan dan Politik: Narasi Sejarah, Fikih, dan Lanskap Politik Umat

Perempuan dalam Politik

Perempuan dan politik seakan tak pernah habis diperbincangkan. Setiap perhelatan politik, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kali ini, perempuan terus menjadi topik pembicaraan, bahkan hingga menjadi variabel penentu kemenangan. Pemilihan Gubernur Surabaya, misalnya, diikuti oleh tiga perempuan. Menariknya, narasi Islam turut berkelindan dalam pembahasan ini.

Di tengah gegap gempita kampanye, kita masih menjumpai “serangan” terhadap calon-calon perempuan, mulai dari dalil agama hingga tudingan inkompetensi dalam memimpin daerah. Di sisi lain, sebagian calon perempuan melawan dengan menggunakan otoritas agama guna mengubah persepsi negatif atas kepemimpinan perempuan yang terlanjur terbangun dan bertahan hingga hari ini.

Padahal, di tengah kemajuan teknologi internet, kepemimpinan perempuan semakin luas diperbincangkan, dari siniar di YouTube hingga unggahan di Instagram. Buku-buku pun turut membahasnya. Oleh sebab itu, sebenarnya kita tidak lagi perlu mempermasalahkan isu ini.

Literasi Terkait Perempuan dan Politik

Baru-baru ini, Rumah KitaB (Yayasan Rumah Kita Bersama) menerbitkan buku berjudul Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan. Literasi terkait perempuan dan politik pun turut bertambah. Data-data sejarah yang disuguhkan dalam buku ini tidak sekadar asumsi atau tafsiran belaka. Keterlibatan perempuan dalam berbagai fase sejarah umat Islam dihadirkan dengan jelas.

Buku ini ditulis oleh Jamaluddin Mohammad, Roland Gunawan, Achmat Hilmi, dan Nur Hayati Aida. Mereka menyajikan kajian mendalam terkait perempuan dan politik yang diulas dari sisi sejarah, hukum Islam, dan persoalan sosial yang terkait. Yuk, kita ulas sekilas buku ini.

Sejarah Perempuan dalam Islam

Secara isi, buku ini terasa padat, namun ditulis dengan bahasa yang renyah sehingga pembaca tidak akan merasa bosan. Buku ini menghadirkan banyak kisah yang terjadi sepanjang sejarah umat Islam, khususnya terkait perempuan, ruang publik, dan politik. Menariknya, kita akan menemukan banyak fakta sejarah yang selama ini mungkin jarang kita temui.

Kehadiran perempuan di ruang publik secara aktif telah dijumpai dalam beragam peran. Mungkin selama ini kita hanya mengenal nama-nama perempuan agung seperti Khadijah al-Kubra dan Fathimah binti Nabi yang aktif dalam banyak urusan umat Islam. Namun, buku ini juga memperkenalkan kita pada nama-nama perempuan muslim lainnya, seperti Al-Syifa’ binti Abdillah al-Qurasyiyah, Fathimah binti Ali bin Abdullah ibn Abbas, dan Ummu Ja’far ibn Yahya al-Barmaki, yang memiliki peran besar dalam sejarah Islam.

Buku setebal lebih dari 140 halaman ini mengulas perempuan dari sisi normativitas hingga sosio-politik di sepanjang sejarah umat Islam. Ulasan fikih yang sering kali njelimet dan kompleks terkait perempuan, ditulis dalam bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami.

Analisis Gender dan Fikih

Ulasan fikih dalam buku ini mengingatkan saya pada buku Analisis Gender dan Transformasi Sosial karya Mansour Fakih. Dalam buku tersebut, Fakih mengusulkan tiga agenda strategis dalam penafsiran agama yang perlu ditinjau dan dikaji ulang, yaitu subordinasi perempuan, persoalan waris dan saksi perempuan, serta hak produksi dan reproduksi perempuan.

Fakih mengusulkan penggunaan analisis gender dalam melihat produk hukum Islam yang kurang ramah terhadap perempuan. Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan ini mengangkat tema yang mirip, membahas dinamika sosial yang terjadi dalam umat Islam, terutama di Indonesia. Mohammad dan timnya mengulas dengan sangat elok tentang perkembangan gerakan perempuan, khususnya di Indonesia.

Sejarah Gerakan Perempuan di Indonesia

Sejarah gerakan perempuan di Indonesia telah mengakar lama, dengan cita-cita partisipasi dan representasi perempuan dalam politik Indonesia yang terus berkembang hingga hari ini. Sejarah pengetahuan umat Islam juga terjalin erat dengan perkembangan feminisme di Indonesia.

Islam dan feminisme berkembang bersama dalam menghadapi persoalan perempuan yang semakin kompleks. Buku ini mengulas bagaimana feminisme muslim mencoba menjadikan agama tidak hanya sebagai sumber nilai dan norma, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial. Di titik ini, semangat yang telah dibangun oleh Fakih berkelindan dengan isi buku ini.

Kompleksitas Keterwakilan Perempuan di Politik

Pada bagian akhir buku ini, kita dihadapkan pada kompleksitas kehadiran dan keterwakilan perempuan di ranah politik, yang masih problematik dan penuh tantangan. Politisi kita masih belum memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan posisi perempuan di ruang-ruang politik. Perlindungan hak-hak perempuan pun masih sangat lemah, bahkan bisa dikatakan rentan.

Banyak regulasi dan produk hukum yang melindungi perempuan masih sulit dilahirkan oleh pemangku kebijakan. Kalaupun ada, penerapannya seringkali problematik. Perempuan semakin sulit mendapatkan hak dan perlindungan yang seharusnya mereka terima.

Perempuan Sebagai Individu dan Bagian dari Sosial

Bagian paling menarik dari buku ini, menurut saya, adalah ulasan mengenai perempuan yang mengalami penindasan dari dua sisi sekaligus, yakni sebagai individu dan sebagai bagian dari masyarakat. Perempuan diulas sebagai tubuh individual dan tubuh politik. Problematika representasi perempuan di ruang publik selalu terkait dengan dua aspek ini.

Sejarah, hukum Islam, dinamika sosial, dan politik terus membatasi perempuan, baik sebagai individu maupun secara sosial. Perempuan terus didefinisikan oleh pihak luar, baik tubuh individual maupun tubuh politiknya. Oleh karena itu, buku ini bisa dikatakan progresif dalam menggambarkan posisi dan representasi perempuan di ruang publik, menggunakan legitimasi fakta sejarah, ulasan hukum yang berpihak, hingga perlawanan atas dinamika sosial yang timpang dan menindas.

Fatahallahu alaina futuh al-arifin. 

Sejarah dan Perkembangan Ide Khilafah

Dalam sejarah Islam, Hizbut Tahrir bukanlah satu-satunya partai, ormas, atau kelompok Muslim yang menggagas dan mengembangkan ide dan konsep khilafah (caliphate). Ada banyak individu dan kelompok keislaman, sejak masa klasik hingga dewasa ini, yang membincangkan tentang khilafah ini. Hanya saja masing-masing pihak memiliki pandangan yang berlainan tentang khilafah ini.

Hugh Kennedy, seorang profesor Bahasa Arab dan ahli kajian sejarah Islam klasik di School of Oriental and African Studies, University of London, pernah menulis dalam bukunya Caliphate: The History of an Idea, sebagai berikut: “The concept of caliphate has had many different interpretations and realizations through the centuries, but fundamental to them all is that it offers an idea of leadership which is about the just ordering of Muslim society according to the will of God.”

Seperti Kennedy jelaskan, karena diinisiasi oleh banyak ulama dan kelompok keislaman dari berbagai aliran, khususnya Sunni dan Syiah, gagasan dan konsep khilafah dalam implementasinya memiliki banyak tafsir dan pendapat yang berbeda-beda bukan hanya tentang ide khilafah itu sendiri tetapi juga tentang bagaimana mekanisme sistem politik kekhilafahan serta proses pemilihan seorang khalifah (caliph) sebagai pemimpin atau pemegang otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan khilafah.

Bagi Sunni pada umumnya, seorang khalifah yang secara kebahasaan berarti “pengganti, pelayan, atau wakil” harus dipilih oleh komunitas Muslim melalui sebuah proses politik-budaya tertentu (baik dipilih secara kolektif melalui forum musyawarah yang melibatkan banyak pihak maupun melalui diskusi terbatas orang-orang tertentu yang dipandang memiliki otoritas politik-keagamaan), meskipun dalam praktiknya juga sering tidak konsisten karena banyak “rezim khilafah” Sunni yang kemudian mengadopsi sistem monarkhi terutama sejak Kekhilafahan Umayyah dimana seorang khalifah berikutnya bukan dipilih oleh publik Muslim maupun representasi mereka melainkan ditunjuk oleh khalifah sebelumnya.

Sejak Muawiyah bin Abu Sofyan (Muawiyah I, 602-680 M.), pendiri Dinasti Umayah sekaligus memproklamirkan diri sebagai khalifah, berturut-turut seorang khalifah ditunjuk dari keluarga dekat khalifah pendahulu. Sementara itu, bagi kelompok Syiah, seorang khalifah harus seorang “imam yang ma’sum” (bebas dari maksiat) yang dipilih langsung oleh Tuhan dari keturunan keluarga Nabi Muhammad (Ahlul Bait).

Dalam konteks sejarah Islam, khilafah adalah sebuah polity atau semacam “entitas politik” yang kemudian berkembang menjadi berbagai imperium yang bersifat multietnis dan transnasional. Pada Abad Pertengahan Islam, ada tiga pemerintahan khilafah: Rasyidun (632-661), Umayyah (661-750) dan Abbasiyah (750-1258).

Kemudian Turki Usmani (Ottoman) juga mengklaim sebagai Khilafah Islam setelah menaklukkan Dinasti Mamluk (berpusat di Mesir) pada tahun 1517. Bukan hanya itu saja, dalam sejarah politik Islam, ada sejumlah rezim politik-pemerintahan lain yang mengklaim sebagai khilafah. Sebut saja Fatimiyah di Afrika timur/utara (rezim Syiah Ismaili, 909-1171), Umayyah II di Semenanjung Iberia di Eropa (929-1031), Al-Muwahhidun (rezim Muslim Berber di Maroko, 1121-1269; didirikan oleh Abd al-Mu’min), dan Sokoto di Afrika Barat (1804-1903).

Sokoto adalah Kekhilafahan Islam yang didirikan oleh Syaikh Usman bin Fodio, seorang sarjana Islam dan dai ternama, setelah berhasil mengalahkan Kerajaan Hausa di Nigeria (dan juga Kamerun) dalam sebuah pertempuran yang dikenal dengan nama Perang Fulani. Kekhilafahan Sokoto ini kelak dihapus oleh Inggris pada tahun 1903.

Sementara itu, sistem Kekhilafahan Turki Usmani dihapus oleh Mustafa Kemal Ataturk, pendiri Negara Turki modern, pada 1924 menyusul kehancuran Turki Usmani pada Perang Dunia I. Oleh sejumlah kelompok Islamis radikal, tahun 1924 itulah yang dijadikan sebagai “tahun wafatnya” sistem khilafah.

Sebetulnya, ketika Perang Dunia I meletus, ada sejumlah kelompok yang berusaha menyelamatkan sistem khilafah sekaligus untuk mempertahankan Kekhilafahan Turki Usmani. Misalnya, Gerakan Khilafah oleh sejumlah pemimpin Muslim di India pada 1920an untuk melawan Inggris.

Penggerak khilafah ini antara lain adalah Mohammad Ali Jouhar dan Maulana Abul Kalam Azad. Konon, Mohandas Gandhi, juga mendukung gerakan ini dengan duduk sebagai anggota di Central Khilafat Committee. Hanya saja, gerakan khilafah ini gagal total dan hancur berantakan setelah penangkapan sejumlah pemimpin dan pentolannya oleh pemerintah kolonial Inggris.

Meskipun pada tahun 1924 Mustafa Kemal Ataturk menghapus secara resmi sistem khilafah, ide-ide pendirian (kembali) sistem khilafah masih bermunculan di sejumlah tempat. Di Hijaz (kini wilayah Saudi), Syarif Hussein pernah mendeklarasikan “Khilafah Syarifiyah” pada tahun 1924. Tetapi sayang umur “Khilafah Syarifiyah” ini tidak panjang karena beberapa tahun kemudian Hijaz ditaklukkan oleh Raja Abdul Aziz Al Saud, pendiri Kerajaan Arab Saudi modern.

Bukan hanya di kalangan Sunni dan Syiah saja diskursus tentang khilafah ini berkembang. Ahmadiyah, sebuah gerakan revivalis Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, India, pada 1889, juga mengklaim tentang sistem kekhilafahan ini. Setelah kematian Mirza Ghulam Ahmad yang mengklaim sebagai Mesias atau Imam Mahdi, pada 1908, penggantinya, Hakim Nuruddin, memproklamirkan diri sebagai “Khalifah Ahmadiyah” dengan julukan “Khalifah al-Masih” (yakni pengganti, pelayan, atau wakil dari Sang Mesias, yaitu Mirza Ghulam Ahmad). Bagi kalangan Ahmadiyah, Khilafah Ahmadiyah adalah sebuah bentuk pendirian kembali atau kelanjutan dari sistem “Khilafah Rasyidun” (al-Khulafa al-Rasyidun) yang didirikan oleh para sahabat Nabi Muhammad.

Ide pengguliran pendirian khilafah ini terus bergulir dan digulirkan oleh sejumlah tokoh dan faksi Islam. Pendiri Ikhwanul Muslimin, Hasan al-Banna (1906-1949), seperti ditulis oleh Oliver Roy dalam Failure of Islamism, juga pernah menginisiasi untuk merestorasi sistem khilafah. Ikhwanul Muslim (berdiri di Mesir pada 1928) adalah sebuah kelompok Islamis yang mengadvokasi gagasan Pan-Islamisme dan implemntasi Syariat Islam.

Di kemudian hari, kelompok Ikhwanul Muslimin mengalami proses radikalisasi ekstrim setelah sejumlah ideolog dan pentolan organisasi ini seperti Sayyid Qutub dan adiknya Muhammad Qutub, mendapatkan perlakuan buruk dari rezim sekuler Mesir.

Penting untuk dicatat bahwa pendirian Ikhwanul Muslimin dilatari oleh kebangkrutan sistem Khilafah Turki Usmani di satu sisi serta kolonialisme Eropa di kawasan Muslim Arab di pihak lain. Karena itu wajar jika Hasan al-Banna ingin menghidupkan kembali sistem khilafah setelah Mustafa Kemal memberangusnya.

Kelak, pada 1953, Taqiyuddin al-Nabhani, yang juga merupakan kader Ikhwanul Muslimin, mendirikan Hizbut Tahrir di Yarusalem setelah menyaksikan pendirian Negara Israel modern serta kekalahan Bangsa Arab dalam Perang Arab-Israel 1948 yang berdampak pada pendudukan Palestina oleh Bangsa Israel. Salah satu tujuan utama Hizbut Tahrir tentu saja pendirian sistem khilafah ini yang dipandang mampu menjadi penyelamat kebangkrutan politik umat Islam.

Selain Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir, sejumlah kelompok radikal-Islamis-revivalis seperti Al-Qaidah, Jamaah Islamiyah, Abu Sayyaf Group, Boko Haram, Ansar al-Sharia, Jabhat al-Nusra, Islamic State of Iraq and Syria, dan lain sebagainya., juga menggemakan gagasan restorasi sistem khilafah ini. Ada banyak sarjana yang mengulas tentang sejarah dan perkembangan konsep khilafah dan siapa saja para pendukungnya seperti Hugh Kennedy, Tom Kratman, Mona Hassan, William Muir, dan lain sebagainya.

Meskipun berbagai kelompok di atas menggaungkan ide khilafah tetapi masing-masing memiliki pandangan, metode, pendekatan, taktik, motivasi, dan tujuan yang berbeda. Ada yang memandang khilafah sebagai gerakan politik global transnasional yang melintasi batas-batas negara, ada pula yang berskala lokal atau regional.

Ada yang memandang khilafah sebagai gerakan politik tanpa kekerasan. Tetapi ada juga kelompok Islamis yang bersikeras mewujudkan khilafah dengan cara-cara apapun, termasuk kekerasan, ekstremisme, dan terorisme.

Menariknya, meskipun mereka sama-sama menyerukan restorasi dan pendirian (kembali) sistem khilafah, tetapi antar-mereka juga terlibat konflik akut dan saling serang dan memerangi satu sama lain seperti perseteruan antara ISIS dan Jabhat al-Nusrah atau ISIS versus al-Qaidah.

Ada banyak faktor, baik ideologis maupun politis, yang menyebabkan mereka saling seteru. Kelompok Hizbut Tahrir juga digempur dimana-mana oleh berbagai kelompok Islamis-radikal. Ini menunjukkan bahwa kelompok Islam pengusung khilafah ini jauh dari kata tunggal dan monolitik seperti yang dibayangkan oleh banyak orang.

Apapun perbedaanya, yang jelas ide khilafah memiliki sejarah yang sangat panjang dan kompleks. Berbeda dengan masa klasik dan abad pertengahan, kemunculan kembali gagasan khilafah di era kontemporer karena tidak lepas dari berbagai situasi sosial-politik-ekonomi-budaya yang menimpa kaum Muslim dan dipandang tidak menguntungkan mereka. Keterpurukan, kemunduran, keterbelakangan, kekalahan, dan situasi-kondisi carut-marut lainnya yang menimpa kaum Muslim itulah yang membuat sejumlah kelompok Islam berandai-andai untuk membangkitkan kembali sistem khilafah, yang oleh mereka, dianggap sebagai “sistem politik alternatif” atau “obat mujarab” yang mampu menyembuhkan luka menganga dan duka-lara umat Islam.

Tetapi mereka lupa bahwa sistem khilafah pun, jika mengacu pada sejarah Islam, jauh dari sempurna. Kejahatan, keburukan, kekejaman, kekerasan, dan penindasan juga terjadi di era kekhilafahan Islam. Memang, sistem politik apapun—baik relijius maupun sekuler—bukanlah sebuah jaminan bagi terwujudnya sebuah masyarakat yang aman, damai, adil, makmur dan sentosa. Semua memang tergantung pada kualitas individu pelaku yang menggerakkan sistem politik-pemerintahan itu. Bahkan ada ungkapan, sistem yang bobrok akan jauh lebih baik hasilnya jika dipegang oleh orang yang baik. Sebaliknya, sistem yang baik akan berujung pada kebobrokan jika dikendalikan oleh orang-orang jahat. Masihkan bermimpi dengan sistem khilafah? Wallahu ‘alam bi shawwab.

 

Sumber: https://sumantoalqurtuby.com/sejarah-dan-perkembangan-ide-khilafah-2/?fbclid=IwAR3vRjpNU1T3bT2E-eAiqEfHO2jG5AIUzlnPDH-68taE4m55wg3DjScKVCQ

Syarat Perempuan Bertahta

Terlahir sebagai perempuan bukan halangan menjadi penguasa. Perempuan zaman kuno membuktikannya.

SIAPAPUN, baik perempuan maupun laki-laki bisa jadi raja, asalkan dia anak pertama dari seorang permaisuri. Sebaliknya, biarpun seorang raja memiliki anak laki-laki, jika bukan putra permaisuri, dia bukan pilihan pertama untuk menggantikan posisi raja.

Begitulah sistem suksesi yang tak banyak berubah pada masa Mataram Kuno hingga Majapahit. Hal ini berakar pada budaya yang tidak membedakan hak waris bagi laki-laki maupun perempuan di semua kalangan.

“Sistem ini pun kemudian mempengaruhi konsep domestik dan publik di dalam masyarakat kala itu,” kata Titi Surti Nastiti, arkeolog senior Puslit Arkenas saat diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) di Perpusnas, Jakarta.

Sejak era Mataram Kuno sekira abad abad 8 M hingga Majapahit berakhir pada abad 16 M, tercatat ada 52 raja yang bertahta. Hanya tiga di antaranya yang merupakan perempuan.

“Kita jangan bicara jumlah ya, tapi ada (perempuan yang menjadi raja, red.),” lanjutnya.

Dalam Perempuan Jawa, Titi menulis keberadaan ratu di Jawa sudah tercatat dalam berita Tiongkok. Sumber Dinasti Tang (618-906 M) mencatat pada 674 M rakyat Kerajaan Ho-ling (Jawa) menobatkan seorang perempuan bernama Hsi-mo (Sima) menjadi ratu. Sayangnya, kisah lebih lanjut mengenainya belum banyak diketahui.

Berita lebih jelas muncul ketika masa Mataram Kuno. Sri Isanatunggawijaya adalah perempuan pertama yang menduduki singgasana raja. Sebelum menjadi ratu, dia merupakan putri mahkota.

Isanatunggawijaya diketahui dari dua prasasti, Silet (1019 M) dan Pucangan (1041 M), dari masa pemerintahan Airlangga. Dia sendiri tak pernah mengeluarkan prasasti. Dalam dua prasasti itu, dia disebut sebagai putri Pu Sindok.

Setelah Isanatunggawijaya, tak dijumpai lagi data tekstual soal raja perempuan. Hal ini terjadi sampai masa Majapahit.

Pada masa Majapahit ada dua perempuan yang menjadi ratu. Mereka adalah Tribhuwanattunggadewi Jayawisnuwarddhani dan Dewi Suhita.

Tribhuwanattunggadewi merupakan putri Kertarajasa dan Gayatri, putri bungsu Krtanagara. Dia menjadi ratu Majapahit pada 1328 M. Sang putri menggantikan kakaknya, Jayanegara yang meninggal tanpa keturunan. Sebelum menjadi ratu, dia dipercayai lungguh di Kahuripan. Karenanya dia dikenal pula sebagai Bhre Kahuripan.

Adapun Dewi Suhita terkenal dengan sebutan Prabhu Stri atau raja perempuan. Keterangan mengenai dirinya hanya didapatkan dari teks Pararaton.

Dewi Suhita bukanlah anak sulung, melainkan anak kedua dari Wikramawarddhana. Sebagai anak kedua sebenarnya dia tak berhak atas takhta. Namun kakaknya, Bhra Hyang Weka Sing Sukha atau Bhre Tumapel meninggal ketika masih kecil. Suhita pun menggantikannya menjadi ratu Majapahit pada 1429 hingga 1447 M.

Ada juga kisah di mana putri mahkota tak naik takhta menjadi ratu. Namun, ini bukan terjadi hanya pada putri mahkota.

Berdasarkan data tekstual, dari 16 orang yang diketahui pernah menjabat sebagai putra dan putri mahkota hanya delapan yang lanjut naik takhta. Enam yang batal adalah Uttejana, Pramodhawarddhani, Dyah Sahasra, Sanggramawijaya, Sri Kusumawarddhani, dan Dyah Sawitri Mahamisi. Alasannya macam-macam.

Nama Uttejana muncul dalam Prasasti Kanjuruhan (760 M). Dia merupakan anak perempuan Gajayana yang memerintah Kerajaan Kanjuruhan di Malang sekarang. Namun, kerajaan ini tak bertahan lama karena menjadi bawahan Mataram Kuno.

Adapun Pramodawarddhani tak menjadi ratu setelah menikah dengan Rakai Pikatan. Dia menyerahkan kekuasaannya pada sang suami. Hal ini nampak dari prasasti-prasasti yang dikeluarkan sejak itu. Alih-alih olehnya, prasasti justru dikeluarkan oleh Rakai Pikatan sebagai Raja Mataram.

Pada kasus Isanatunggawijaya, sebelum sang putri lahir sebenarnya Dyah Sahasra yang menjadi putra mahkota pada masa Pu Sindok. Awalnya, Dyah Sahasra disebut sebagai rakryan mapatih I hino. Kemudian, jabatannya turun menjadi rakryan mapatih I halu.

“Mungkin jabatan putra mahkota disandang ketika Pu Sindok masih belum memiliki anak dari permaisuri,” kata Titi.

Adapula kisah putri mahkota Dharmmawangsa Tguh yang menikah dengan Raja Airlangga, penguasa Kahuripan. Namun, bukan karena ini dia tak naik singgasana raja. Sebelum bertakhta, dia diperkirakan keburu tewas akibat peristiwa pralaya, yaitu penyerbuan Wurawari ke istana Dharwammawangsa pada awal abad 11 M.

“Inilah salah satu sebab mengapa Airlangga hanya bergelar sebagai rakryan Mahamantri I halu meski telah dinobatkan menjadi raja, karena yang menyandang rakryan mahamantri I hino adalah putri Dharmmawangsa Tguh,” jelas Titi.

Gagalnya seorang putri mahkota naik tahta ini terjadi juga pada Sanggramawijaya, putri sulung Raja Airlangga. Padahal jabatan putri mahkota telah dia genggam selama 16 tahun, sejak 1021-1037 M. Namun, pada 1037 M sang putri mengundurkan diri dan menyerahkan kedudukannya pada Samarawijaya.

Samarawijaya diduga merupakan putra Dharmmawangsa Tguh. Dia adalah adik putri mahkota Dharmmawangsa yang tewas dari peristiwa pralaya. Sepertinya, ketika peristiwa itu terjadi dia masih kecil. Samarawijaya kemudian menuntut haknya setelah dewasa.

Ini kemudian berbuntut pada pembagian kerajaan menjadi dua oleh Airlangga. Pangjalu untuk keturunan Samarawijaya. Janggala untuk putra-putra Airlangga.

“Pada kenyataannya perang saudara tetap terjadi, seperti yang dikatakan dalam Prasasti Garaman (1052 M),” ujar Titi.

Selanjutnya Kusumawarddhani, putri mahkota pada masa Kerajaan Majapahit. Dia bukan putri sulung Hayam Wuruk sebagaimana dibilang Prasasti Bunur B (1367 M). Namun, dia lahir dari permaisuri. Karenanya dia diangkat sebagai putri mahkota. Kendati demikian setelah menikah dengan sepupunya, Wikramawarddhana, dia tak lanjut menjadi ratu, melainkan suaminya yang dimahkotai.

Soal alasannya, sama dengan yang terjadi pada Pramodhawarddhani, tidak diketahui dengan pasti. Apakah mereka menganggap dirinya tidak mampu, sehingga memberikan haknya kepada suami mereka. Ataukah di bawah tekanan suami, mereka merelakan takhta yang menjadi haknya.

“Sayangnya, sejauh ini data tekstual belum bisa menjawab pertanyaan itu,” jawab Titi.

Sementara Dyah Sawitri Mahamisi yang disebut dalam Prasasti Waringin Pitu (1447 M) tak menjadi ratu meski anak sulung. Alih-alih dirinya, Singhawikramawarddhana yang kemudian meneruskan tampuk pemerintahan Bhre Wengker. Padahal, menurut Prasasti Trowulan III Singhawikramawarddhana adalah putra bungsu Bhre Wengker.

“Diperkirakan Dyah Sawitri Mahamisi telah meninggal sebelum ditahbiskan menjadi ratu,” lanjut Titi.

Titi pun lalu menilai, kenyataannya selama berabad-abad yang lalu sebenarnya tak ada batasan khusus yang bisa mencegah perempuan untuk duduk di singgasana sebagai penguasa kerajaan. Kalaupun kemudian terlihat kalau Majapahit lebih banyak memunculkan raja perempuan, itu karena kebetulan nama mereka yang ada di urutan suksesi pemerintahan.

“Perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama, yang penting dia anak pertama permaisuri. Sudah itu saja, dan tentunya juga tergantung pada kemauan,” tegasnya.

Sumber: https://historia.id/kuno/articles/syarat-perempuan-bertahta-PM1ze

Membuka Bab Sejarah Jilbab

Sempat dianggap aneh bahkan dilarang, penggunaan jilbab kini menjadi bagian dari keseharian. Sumber laba bagi kalangan niaga.

SUATU hari, aktris senior Ida Royani merasakan keganjilan ketika berbelanja di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan. Orang-orang menatapnya dengan pandangan aneh.

Tapi, pasangan duet Benyamin Sueb itu tak peduli. Dia menikmati shopping time-nya. Ida mafhum orang-orang kaget terhadap penampilannya. Hal itu membuatnya tetap enjoy ketika merasakan pengalaman serupa di sebuah acara pernikahan yang dia datangi. “Tahun 1978 itu aku pergi ke pesta kawin. Nggak ada satu pun orang pakai jilbab, cuma aku sendiri. Orang ya pada aneh ngelihatin,” ujarnya kepada Historia ketika ditemui di rumahnya, Cinere, Jakarta Selatan.

Ida mulai memakai jilbab pada 1978 ketika banyak orang belum tahu apa itu jilbab. Keputusan itu membongkar citranya di masyarakat. Saat kerap tampil bareng Benyamin, penampilan Ida bak koboi: bawahan hotpants, baju yukensi, dan sepatu lars. Maka ketika memutuskan berjilbab, Ida berhenti menyanyi.

Anak Kandung Revolusi

Hingga 1970-an, jilbab –pakaian muslimah yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan– belum populer di Indonesia. Kebanyakan perempuan mengenakan kerudung, kain tipis panjang penutup kepala yang disampirkan ke pundak, dengan leher masih terlihat. Selain Ibu Negara Fatmawati, istri-istri ulama mengenakan kerudung.

“(Di kalangan –red.) Kelompok Islam sejak awal ada di Indonesia sampai tahun 1970-an, kerudung yang populer,” kata Samsul Maarif, peneliti di Center for Religious and Cross-Cultural Studies Universitas Gadjah Mada (CRCS UGM).

Jilbab baru mulai dikenal pada 1980-an. Hal itu bermula dari pengaruh Revolusi Iran, 1979. Penyebarluasan berita kemenangan Ayatollah Khomeini yang berhasil mendirikan Republik Islam Iran mendorong rasa solidaritas dunia Islam, termasuk Indonesia. Pada 1980-an, tulis Wiwiek Sushartami dalam disertasinya di Universitas Leiden yang berjudul Representation and Beyond: Female Victims in Post Suharto Media, kelompok diskusi informal di kalangan pelajar dan mahasiswa muslim mulai berkembang dibarengi dengan penerbitan buku-buku Islam.

Semangat Revolusi Iran yang anti-Barat masuk ke Indonesia dan menyebar lewat kelompok diskusi mahasiswa Islam. Hal itu mendorong para aktivis Islam menunjukkan identitas keislaman mereka, salah satunya dengan penggunaan jilbab. “Setelah Revolusi Iran, identitas Islam hadir bukan hanya merespons konteks nasional tapi internasional,” kata Samsul.

“Gerakan kampus mulai berkembang akibat pengaruh gerakan Islam dari Timur Tengah, khususnya Persaudaraan Islam (Islam Brotherhood) makin merebak tahun 1980-an. Itu yang mempopulerkan model jilbab,” kata Samsul.

Makin populernya penggunaan jilbab membuat pemerintah, yang sedang galak terhadap dunia Islam, melarang penggunaannya di sekolah umum lewat SK 052/C/Kep/D.82. Keputusan itu memicu protes dari para cendekiawan dan aktivis Islam.

Di sisi lain, pelarangan itu justru kian mempopulerkan jilbab. “Jilbab salah satu wujud pemberontakan di era Orde Baru. Menjadi perlawanan identitas Islam di nasional juga internasional,” kata Samsul.

Baru pada 1991 pemerintah mengizinkan kembali penggunaan jilbab di sekolah umum. Hal itu tak bisa dilepaskan dari mendekatnya Soeharto ke kalangan Islam setelah “pecah kongsi” dengan LB Moerdani.

Pasca-reformasi, ketika pemaknaan atas identitas keislaman makin beragam dan mendapat ruang di muka publik, komersialisasi pun memasuki jilbab. Sebagai bagian dari sebuah mode, model jilbab dan pakaian muslim berkermbang pesat mulai jilbab segi empat sampai burka (pakaian muslimah bercadar).

“Karena terbukanya kondisi pasca-Reformasi, kehadiran jilbab menjadi politik identitas yang memfasilitasi munculnya berbagai ekspresi. Artinya, banyak kelompok punya berbagai cara mengekspresikan identitas keislamannya, mulai dari yang politis sampai untuk kesalehan, atau yang jilbabnya besar sampai cadar,” lanjut Samsul.

Meski masih memegang arti penting secara politis, jelas Wiwiek, wujud, praktik penggunaan, dan motif penggunaan jilbab sudah beragam. Jilbab tak lagi sebatas simbol pengabdian terhadap keyakinan beragama dan perlawanan pada suatu rezim, ia juga hadir sebagai ekspresi status kelas dan kesadaran mode.

“Kalau dulu awal 1980-an yang jualan jilbab masih jarang. Di Sarinah Thamrin baru aku. Sekarang banyak banget. Sekarang juga banyak anak muda pakai kerudung. Kalau dulu, orang pakai kerudung disangka norak, kepalanya kutuan. Wah, macam-macam,” kata Ida, yang ikut mempelopori bisnis busana muslim.

Sumber: https://historia.id/budaya/articles/membuka-bab-sejarah-jilbab-PKkye

Membaca Tradisi: Menuju Kesadaran Historis

Tidak ada masyarakat atau budaya yang bisa terlepas dari masa lalu dan sejarahnya. Sebab, bagi seluruh budaya, sejarah dan tradisi merupakan khazanah simbolik dan dogmatik, di samping merupakan sistem pemikiran. Dengan demikian, kita tidak bisa membayangkan adanya suatu budaya yang tanpa sejarah.

Dalam level sejarah, kita tidak melihat adanya keterputusan, selain karena kita senantiasa membawa tanggung jawab masa lalu, juga karena masa lalu selalu terhubung dengan masa kini—keduanya, secara bersamaan, mempunyai hubungan dengan masa depan. Tidak ada keterputusan dalam sejarah, karena sejarah bergerak secara kontinyu dan berkesinambungan; sebentuk fatalisme yang dipaksakan oleh eksistensi, fatalisme hukum alam, fatalisme kesimpulan yang berhubungan dengan premis-premis, fatalisme akhir yang berhubungan dengan awal.

Jadi, tidak mungkin memposisikan masa kini dengan masa lalu saling berhadap-hadapan, atau mengorbankan yang satu untuk kepentingan yang lain. Hal inilah yang pernah dipaparkan oleh seorang filsuf berkebangsaan mesir, Zaki Naguib Mahmud, dalam bukunya, Tajdîd al-Fikr al-‘Arabîy, ketika berbicara tentang masa lalu. Menurutnya, masa lalu bukanlah seonggok mayat di dalam peti mati, yang mengharuskan kita sebagai generasi masa kini untuk menjaga dan memelihara peti mati tersebut di dalam museum.

Kalau diibaratkan, tradisi layaknya derek yang dapat kita gunakan untuk menggeser beban-beban berat agar bergerak. Untuk itu, ketika kita merangkai masa lalu dengan bahan mentah (yang belum diolah) warisan nenek moyang, maka hasilnya tidak akan berarti apa-apa, kecuali kalau kita memilih nilai-nilai luhur yang dapat memperkokoh kehidupan kita di masa kini, juga sebagai persiapan untuk [membangun] masa depan. Karena kalau tidak, maka sejarah masa lalu kita akan berubah menjadi tumpukan batu keras yang justru akan menghalangi kita untuk sampai ke tujuan kita yang sebenarnya.

Maka, tidak adanya penentuan pijakan teoretis yang jelas dan benar dalam hal hubungan masa kini dengan masa lalu, akan membuat manusia—individu dan masyarakat—mengalami komplikasi di semua aspek dan bidang kehidupannya, karena tradisi merupakan memori umat. Selama memori ini tetap dijaga, ia akan mampu mengambil keuntungan dari pengalaman-pengalaman masa lalu dan menginvestasikan ‘memori kemarin’ untuk masa kini dan masa depan. Tanpa sedetikpun berkhayal, kita berpijak pada tradisi, karena sejarah selalu bergerak ke depan. Dan peristiwa-peristiwa, meskipun tampak sama dalam beberapa fenomena dan unsurnya, hanya saja ada banyak indikasi baru yang muncul. Makanya, fenomena-fenomena baru selalu memerlukan riset-riset baru. Dan tradisi bukanlah ‘jawaban tersedia’ bagi persoalan-persoalan masa kini. Ia hanya sekedar wadah dan memori; semakin banyak kita menampung kandungan dan subtansi wadah ini, semakin besar kemampuan kita mengatasi persoalan masa kini dan masa depan. Dengan demikian, tradisi bukanlah—sebagaimana asumsi beberapa kalangan—kendala atau rintangan bagi kemajuan dan perkembangan.

Dari sini, tradisi merupakan produksi dari berbagai pengetahuan, sain, adat-istiadat, seni, sastra, dan capaian material yang berakumulasi sepanjang sejarah. Ia adalah hasil upaya manusiawi yang saling berhubungan, yang dengannya umat manusia sepanjang sejarah berdiri tegak, dan sepanjang pergantian zaman produksi yang bernama ‘tradisi’ itu membentuk fenomena-fenomena material dan immaterial sekaligus model dalam perilaku dan hubungan, juga cara dalam interaksi dan pandangan terhadap segala sesuatu.

Untuk itu, kita tidak boleh melihat tradisi Islam sebagai akhir dari segalanya, atau satu-satunya puncak kreativitas dan potret peradaban yang paling sempurna. Ia, seperti disunggung di atas, tidak lain adalah upaya manusia yang bisa membuat lompatan kualitas dalam perjalanan manusia (pribadi dan masyarakat). Sebagai contoh, misalnya, tradisi syair yang diklaim sebagai ‘milik’ bangsa Arab—karena sejarah memperlihatkan bahwa merekalah yang paling banyak kumpulan syairnya—sehingga itu membuat mereka bangga, dan memberikan keistimewaan bagi mereka dibanding bangsa-bangsa lainnya. Akan tetapi, di masa sekarang dan masa-masa yang akan datang tradisi ini tidak boleh menjadi ikatan atas mereka. Dan apa yang dikatakan tentang syair, mungkin dikatakan juga tentang hal-hal lain termasuk bahasa yang merupakan faktor mendasar dalam pembentukan bangsa Arab dan pembentukan iklim budaya bagi mereka dan bagi bangsa-bangsa lain sepanjang perjalanan sejarah. Dengan makna ini kita berinteraksi dengan tradisi, dan dengan ini pula tradisi kita akan bertransformasi menjadi salah satu faktor kekayaan dan kemajuan, tentu saja kalau kita berinteraksi sebaik mungkin dengannya dan mengambil manfaat darinya. Sebab, seperti juga sejarah, tradisi memiliki potensi untuk ‘mendorong dan membantu’, kalau kita melihatnya secara objektif, menekankan pada sisi-sisi positif yang ada di dalamnya dan mengeluarkan darinya unsur-unsur yang dinamis supaya dapat terus hidup dan tumbuh, di samping kalau kita mencernanya dengan baik tanpa mengabaikan denyut masa kini dan kebutuhan-kebutuhannya.

Jadi, kita kembali kepada tradisi dengan tujuan mengambil bekal, menggerakkan segala keinginan, melestarikan harapan, serta mencari teladan dan contoh. Maka, pengulangan tradisi dan pemanfaatannya secara negatif dengan cara berhenti padanya, dalam konteks peradaban, tidak akan mungkin melahirkan pemikiran atau budaya yang mampu membangun kaidah teoritis kemajuan dan perkembangan yang signifikan. Justru hal ini akan membuat kita kehilangan hubungan yang mengikat kita dengan tradisi dan masa lalu, dalam rangka menghidupkan kreativitas dan produktivitas di masyarakat. Sebab, sejarah dalam keseluruhannya adalah sejarah kontemporer. Artinya, bahwa sejarah, dalam gambaran dasarnya, mencakup pandangan masa lalu, melalui ‘kacamata’ masa kini dan di bawah pancaran problem-problemnya. Untuk itu, tugas dasar seorang sejarawan bukan hanya melakukan kodivikasi, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah ‘mengevaluasi’ sekaligus meluruskan.

Dalam konteks yang sama, untuk menjaga identitas budaya dan sosial kita, bukan dengan cara menutup diri dengan masa lalu dan berbagai kenangannya, juga bukan dengan cara membeo secara membabi buta. Tidak ada cara terbaik menjaga identitas dan tradisi masyarakat kecuali dengan mengatur ulang kehidupan intelektual, material dan moral masyarakat itu sendiri berdasarkan ketetapan-ketetapan peradaban dan sejarah.

Identitas akan mengungkapkan tentang dirinya sendiri dalam perjuangan ‘mati-matian’ untuk mengembangkan tradisi, bukan dalam pengisolasian diri di dalamnya, juga dalam pembebasan diri dari cengkraman ampas-ampas masa lalu yang buruk, serta ilusi-ilusi masa depan yang tidak jelas dan samar. Identitas akan menitis dalam proses aktivasi potensi-potensi diri dalam kemajuan dan perkembangan.

Itulah modal pertama yang perlu digunakan untuk mengembangkan masa kini guna membangun masa depan yang kita harapkan. Dan pada akhirnya, tradisi akan menjadi referensi dinamis bagi lembaga-lembaga kebudayaan-kemasyarakan-pembaharuan yang berupaya membangun masa kini masyarakat sesuai dengan ketetapan-ketetapan sejarah dan peradabannya. Selanjutnya, pembacaan terhadap tradisi dan keberpegangan kepada kekhususan-kekhususan peradaban dan diri sendiri diperlukan ketika masyarakat tunduk pada proses-proses perubahan kultural dan sosial secara cepat.

Dan upaya apapun untuk memutus budaya masa kini masyarakat dari masa lalu dan warisan budayanya hanya akan menambah munculnya wujud-wujud sosial yang buruk, yang tidak akan mampu berbuat sesuatu apapun pada level peradaban. Kita (umat Muslim) bukanlah satu-satunya yang mempunyai kepedulian membaca tradisi dan menghidupkannya. Banyak sekali kita temukan bangsa dan umat yang juga mempunyai kepedulian terhadap persoalan ini. Salah satu contoh yang paling nyata, misalnya, adalah penerjemahan epos Beowulf[1] yang terkenal dari bahasa Inggris kuno ke bahasa Inggris modern agar mudah dibaca oleh para generasi kontemporer. Kita lihat juga bangsa Yunani yang tidak begitu saja membuang dongeng-dongeng kuno kendati itu adalah khurafat yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan modern, hanya saja hal itu kemudian tunduk kepada interpretasi-interpretasi psiko-analisis dan studi-studi antropologi.

Hubungan kita dengan tradisi lebih cenderung pada level agama. Artinya, bahwa hubungan kita dengan tradisi tidak lain karena di dalam tradisi ini terdapat model penerapan agama dan prinsip-prinsip kita atau apa yang disebut dengan “Islam historis”. Sebagaimana produk-produk peradaban umat Muslim dan capaian-capaian kemanusiannya telah mengalami proses kristalisasi dan aktualisasi pada periode sejarah yang saat ini kita sebut sebagai bagian dari tradisi. Atas dasar ini, melepaskan Islam dan peradabannya dari tradisi akan membuat tradisi itu sendiri tidak mempunyai makna apa-apa.

Membaca Tradisi, Kenapa?

Terdapat beberapa hal terkait signifikansi pembacaan ulang tradisi. Pertama, pembaruan pandangan; bahwa membaca tradisi, sebagaimana yang saya katakan tadi, bukanlah semacam kesenangan yang dialami oleh seluruh bangsa, melainkan hal sangat penting untuk membangun masa kini. Sebab, pembacaan yang sadar terhadap warisan kebudayaan dan peradaban akan membentuk faktor-faktor psikologis, sosial dan kultural guna memperbaharui pandangan kita terhadap warisan kebudayaan kita dan bagaimana cara mengambil manfaat darinya di masa kini. Dari itu, yang kita cari sebenarnya bukan masa lalu itu sendiri, melainkan hanya untuk memperbaharui pandangan terhadap dasar-dasar, pijakan-pijakan, dan nilai-nilai yang membentuk masa lalu yang agung untuk digunakan membantu masa kini dan masa depan kita.

Kedua, tantangan realitas kontemporer; dengan proses modernisasi yang dipaksakan dan terlalu cepat di dalam dunia Islam, realitas dinamis mulai terbentuk berdasar sistem-sistem dan nilai-nilai baru, sehingga kemudian mengakibatkan terjadinya dekonstruksi terhadap sistem nilai lama. Proses ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Muslim. Maka, kembali kepada tradisi dan pembacaan ulang terhadapnya pada dasarnya untuk melawan upaya pengebirian nilai guna menciptakan keseimbangan di dunia Islam dalam menghadapi tantangan-tangangan realitas kontemporer.

Ketiga, membangun perspektif masa kini. Adalah kesalahan besar bila beranggapan bahwa membangun perspektif masa kini berjalan di jalur upaya ‘membunuh’ jati diri dan tradisi, karena tidak mungkin bagi bangsa manapun membangun perspektif-perspektif sementara ia kehilangan jati diri. Syarat pertama dan yang paling utama dalam membangun perspektif-perspektif adalah adanya jati diri ‘peradaban’. Karena itulah satu-satunya yang mampu menggerakkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang aktif-efektif-berkesadaran. Untuk itu, pembacaan kita terhadap tradisi bukanlah—sebagaimana anggapan banyak orang—sebentuk pelarian dari masa kini, berbagai tanggungjawab dan tantangannya. Justru itu merupakan upaya yang sadar guna memenuhi seluruh syarat untuk dapat melaju ke arah peradaban yang diharapkan.

Ke Arah Metodologi yang Hidup

Bagaimana seharusnya hubungan kita dengan tradisi? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengetahuan mengenai tradisi. Suatu komunitas masyarakat yang terlepas dari tradisi dan masa lalunya, dipastikan telah melakukan proses ‘pemberangusan’ terhadap emosi psikologis, budaya, dan sosialnya. ‘Pemberangusan’ ini akan mengakibatkan ketercerabutan dari akar dan kemudian ‘keasingan peradaban’. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan pengetahuan’, sehingga memungkinkan kita mengambil manfaat semaksimal mungkin dari khazanah simbolik dan kognitif yang akan diberikan tradisi kepada siapapun yang mengetahuinya.

Kedua, penambahan terhadap tradisi. Karena tradisi merupakan upaya-upaya kemanusian yang beragam yang memberi pengaruh terhadap laju perjalanan sejarah dan masyarakat, maka penghentian perjalanan kreativitas kemanusian merupakan sebentuk ‘kezhaliman’ terhadap tradisi. Karena tradisi sendiri dibangun dengan kreativitas. Untuk itu, hubungan yang seharusnya mengikat kita dengan tradisi adalah ‘hubungan penambahan’. Dalam artian, mendorong upaya-upaya kemanusiaan dalam berbagai bidang dan aspek guna meneruskan gerakan kreativitas di masa kini.

Adalah suatu kesalahan bila dikatakan bahwa Eropa modern terlepas dari tradisi dan masa lalunya, akan tetapi yang dilakukannya adalah melepaskan diri dari belenggu gereja yang selalu memandang negatif gerakan masyarakat dan upayanya untuk melepaskan diri darinya.

Terakhir, signifikansi pembacaan tradisi muncul dari pentingnya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini—dalam level kemajuan material (hubungan manusia dengan alam), kemampuan manusia memahami rahasia-rahasia alam, mengendalikannya, dan mengambil manfaat darinya—, serta muncul problem hubungan antara masa kini dan tradisi sebagai capaian kemanusiaan-sosial yang terjadi pada suatu periode zaman dalam sejarah yang bertitik tolak dari jati diri nilai-nilai yang kita yakini. Tidak adanya penentuan hubungan yang sehat antara masa lalu dan masa kini, itulah yang memunculkan kondisi kacau seperti yang kita alami saat ini, yaitu sakralisasi absolut terhadap masa lalu dan keterpesonaan membabi buta terhadap capaian-capaian peradaban modern. Hanya pembacaan yang sadar terhadap tradisi, itulah yang akan memberikan kita kemampuan untuk menyatukan keindahan masa lalu dan kekuatan masa kini. []

[1] Karya sastra Inggris tertua yang kemungkinan besar ditulis pada abad ke-8 Masehi.