Pos

Mengurai Benang Visi Kekhalifahan dan Misi Pelestarian Lingkungan

Indonesia adalah negara dengan populasi umat Muslim terbesar kedua di dunia, setelah Pakistan. Terdapat lebih dari 230 juta penduduk Muslim di Indonesia, yang setara dengan 87,2% dari keseluruhan populasi. Namun, di saat yang sama, Indonesia menempati peringkat kelima sebagai negara penghasil sampah terbesar di dunia, ketiga sebagai penyumbang sampah plastik terbesar di laut, dan kesepuluh sebagai negara paling berpolusi di dunia. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi?

Islam dikenal sebagai agama yang bersih, yang menekankan nilai-nilai menjaga lingkungan serta menolak segala praktik yang merusak alam. Mengapa permasalahan lingkungan justru muncul dari negara yang hampir 88% populasinya beragama Islam? Ini jelas bertolak belakang dan “tidak masuk akal.” Seharusnya, Indonesia menjadi salah satu negara paling bersih, ramah lingkungan, dan bebas polusi.

Visi Kekhalifahan

Terdapat satu visi utama mengenai tujuan diciptakannya manusia. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 30 yang berbunyi:

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.’ Mereka berkata, ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji-Mu dan mensucikan-Mu?’ Tuhan berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.'” (QS. Al-Baqarah: 30)

Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi. “Khalifah fi al-Ardh” merujuk pada makna sebagai wakil Tuhan di bumi. Sebagai wakil Tuhan, manusia diharapkan untuk berperilaku dengan cara yang mencerminkan nilai-nilai kebaikan Tuhan, yang menciptakan, merawat, memelihara, dan melestarikan alam serta segala isinya.

Ayat ini juga mengandung amanat bahwa manusia bertanggung jawab untuk memimpin dan menjaga segala sesuatu yang telah Allah titipkan, termasuk alam. Allah menciptakan alam dan seisinya untuk kemaslahatan manusia. Sebagai manusia, kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat apa yang telah Allah berikan demi kelangsungan hidup. Tuntutan menjadi pemimpin yang bijaksana dan memegang amanah harus dipegang teguh, bukan malah menjadi pemimpin yang serakah, rakus, dan sombong.

Pelestarian Lingkungan

Konsep menjaga alam dan lingkungan sejatinya sesuai dengan cara bermuamalah yang diajarkan oleh Rasulullah. Dalam Islam, terdapat tiga ajaran utama dalam bermuamalah, yaitu hablumminallah (hubungan manusia dengan Tuhan), hablumminannaas (hubungan manusia dengan manusia), dan hablumminalalam (hubungan manusia dengan alam). Sayangnya, masyarakat kita cenderung hanya fokus pada poin pertama dan kedua, sementara poin ketiga seringkali terabaikan.

Kesenjangan ini menyebabkan adanya ketidakselarasan antara ajaran agama dan praktik kehidupan sehari-hari. Ketika umat Muslim di Indonesia tidak menjalankan tanggung jawab lingkungan seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an, maka ajaran mengenai hablumminalalam tidak diterapkan dengan baik. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari iman dan ibadah masih kurang.

Dengan pemahaman bahwa menjaga lingkungan adalah bentuk ibadah dan tanggung jawab khalifah, seharusnya Indonesia bisa menjadi contoh dalam pelestarian alam. Tantangan terbesar adalah bagaimana mengintegrasikan ajaran agama yang kaya akan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan ke dalam kesadaran dan perilaku sehari-hari masyarakat.

Tanpa kesadaran ini, nilai-nilai lingkungan dalam Islam hanya akan menjadi retorika tanpa aksi nyata. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya menjaga alam, baik melalui pendekatan agama, kebijakan pemerintah, maupun gerakan sosial yang lebih luas.

Menata Kembali Sudut Pandang Muslim dalam Melihat Sampah

Sampah adalah sisa bahan atau benda yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari manusia berbentuk padat. Berdasarkan definisi tersebut, sampah adalah hasil akhir dari aktivitas manusia itu sendiri. Kata “sampah” sebenarnya tidak serta merta mengandung arti negatif, sebab apabila dikelola dengan baik, akan memberikan manfaat tertentu. Meskipun demikian, pengelolaan sampah masih menjadi masalah umat manusia saat ini, terutama sampah anorganik (plastik, kaca, pakaian, dan sebagainya).

Data terbaru 2023 menyebutkan bahwa timbunan sampah di Indonesia selama setahun mencapai kurang lebih 31,9 juta ton. Jika dibandingkan dengan ukuran hewan terbesar di bumi saat ini, yaitu paus biru yang beratnya kurang lebih 190 ton, setidaknya sampah kita setara dengan 168 ribu paus biru. Mengagumkan bukan?

Timbunan sampah yang luar biasa ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yang sangat krusial adalah minimnya literasi tentang pengelolaan sampah. Setiap rumah tangga atau keluarga tidak dibekali dengan baik bagaimana cara mengolah sampah, sehingga banyak masyarakat yang menggantungkan sepenuhnya kepada TPS sebagai pembuangan akhir atau lebih parah lagi membuangnya secara sembarangan. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan, bahkan beberapa TPS yang saya temui telah tutup karena kewalahan mengelola timbunan sampah yang ada.

Sebagai negara mayoritas Muslim, seharusnya persoalan sampah ini bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya, menggunakan pendekatan nilai-nilai Islam sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan pengelolaan sampah atau setidaknya meringankan beban sampah yang dari tahun ke tahun selalu bertambah jumlahnya.

Di kalangan agamawan sendiri, isu sampah belum menjadi isu bersama. Padahal, keterlibatan tokoh agama, peran masyarakat Muslim, juga lembaga pendidikan Islam dalam mendorong pemahaman nilai-nilai Islam dalam pengolahan sampah sangatlah penting. Sebagaimana contoh adanya GRADASI (Gerakan Sedekah Sampah Indonesia) yang dipusatkan di masjid-masjid. Gerakan ini bisa menjadi solusi bahwa masjid tidak hanya menjadi tempat ritual yang bersifat individual, namun juga sebagai pusat ibadah sosial dan lingkungan.

Islam sendiri sebetulnya memberikan perhatian khusus terhadap sampah dan dampaknya terhadap lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an QS Ar-Rum ayat 41, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Firman Allah SWT ini jelas menyatakan bahwa kerusakan lingkungan adalah akibat perbuatan tangan manusia sendiri. Salah satu penyebabnya adalah gaya hidup hedonis dan konsumtif, sehingga produksi sampah dan limbah terus menumpuk dari hari ke hari.

Dalam ayat lain, Allah melarang segala jenis perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, sebagaimana disebut dalam QS Al-Qasas ayat 77, “…, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”, QS Al-A’raf ayat 56, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik …”, dan QS Al-Baqarah ayat 60, “…, makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan”. Dari sini jelas bahwa sampah yang kita hasilkan adalah tanggung jawab kita sebagai umat Muslim dalam mengamalkan perintah larangan berbuat kerusakan di bumi.

Kedua, bila ditinjau dari maqashid syariah, salah satu tujuan syariat adalah menekankan pada keselamatan jiwa (hifzu al-nafs). Sampah yang tidak dapat dikelola berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Kejadian seperti ini sudah pernah terjadi saat wabah kolera menyerang Jawa Timur dan Jakarta pada abad ke-20. Pada abad ke-19, kolera menyerang di Indonesia bahkan sampai Eropa. Wabah ini salah satunya disebabkan kurangnya sanitasi dan pengelolaan sampah yang baik, sehingga mencemari lingkungan, terutama air minum.

Sebagaimana prinsip ma la yudroku kulluh la yutraku kulluh, kita sebagai umat Islam harusnya tahu diri, apabila kita tidak dapat memperbaiki semua kerusakan yang telah nampak ini setidaknya kita tidak memperparah dengan bertanggung jawab atas sampah yang berasal dari diri sendiri dan keluarga terdekat.

Termasuk juga prinsip la dharara wa la dhirar yakni dilarang berbuat yang merugikan siapa pun. Imam Abu Hamid Al-Ghazali pernah menerangkan dalam kitabnya Asna Al-Mathalib Syarh Raudlatu At-Thalibin, bahwa meninggalkan sabun di kamar mandi umum dan menyebabkan seseorang terpeleset dan celaka, maka wajib bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Maka apabila ditarik dalam perilaku membuang sampah sembarangan atau abai terhadap sampahnya serta mencelakakan orang lain, wajib baginya untuk bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Terakhir, dalam memandang sampah melalui perspektif tauhid ataupun tasawuf, kita harus benar-benar memahami siapa diri kita dan apa tugas kita di bumi ini. QS Hud ayat 61 berbunyi, “…, dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, …”, QS Al-Baqarah ayat 30 berbunyi, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan (manusia) khalifah di bumi ….”, QS Az-Zariyat ayat 56, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”.

Melalui ayat-ayat di atas, tentu kita harus memahami fungsi manusia bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memimpin bumi ini, serta tunduk dan beribadah kepada Allah SWT sebagai hamba. Menanamkan kembali tanggung jawab manusia terhadap sampah-sampah yang dihasilkan merupakan pengejawantahan nilai-nilai Islam. Sebagaimana tagline GRADASI, “ecodeen, clean our heart clean our earth”.