Pos

Sabda Hikmah (9): MAKNA ALLAHU A’LAM BIS-SHAWAB

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Kiyaiku di kampung–dan para kiyai kampung pada umumnya–setelah menjelaskan pandangan keagamaan atau setelah ngaji kitab atau ceramah, selalu menyebutkan “wallahu a’lam bis-shawab” (hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya).

Ada salah seorang santri memberanikan diri bertanya, “mohon maaf pak kiyai. Kenapa pak kiyai setiap selesai mengaji atau setelah menyampaikan pendapat keagamaan selalu menyebut wallahu a’lam bis-shawab? Mohon penjelasannya yai”.

Sang kiyai sembari nyeruput teh tubruk menyimak santrinya yang sedang mengajukan pertanyaan dengan khusyuk dan fokus. Kiyai menaruh gelasnya dan memulai menjawab: “Kata wallahu a’lam bis-shawab itu kalau arti secara harfiyahnya kita semua sudah tahu; hanya Allah yang tahu kebenaran yang sesungguhnya. Akan tetapi, sejatinya lebih dari sekedar jargon. Ini adalah upaya tadib (pembiasaan) agar kita selalu ingat bahwa penjelasan yang kita sampaikan hanyalah upaya ‘mendekati’ kebenaran, rendah hati dalam beragama dan menginami serta menghidupkan/living pemilik kebenaran sejati adalah Allah dan kita tak punya otoritas dalam menentukan bahwa pendapat kita mewakili kebenaran Allah. Sebab apa yang kita sampaikan boleh jadi tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah”.

Kiyai kampung pun terus menjelaskan lebih dalam. Ia mengisahkan akhlak para ulama dulu yang sebagian ditulis dalam kitab Ihya Ulumuddin bahwa sebagian ulama menangis tersedu sedan sedih manakala pendapatnya diikuti dan dipakai orang lain. Bukan tangisan bangga, tapi tangisan sedih. Sebab ia takut menanggung tanggungjawab kalau saja pendapatnya salah. Sebagian ulama yang lain, kalau ada yang bertanya tidak langsung jawab, dijawab “saya belum tahu jawabannya”, lalu melakukan kajian terlebih dahulu dan setelah mantap hasil kajiannya baru disampaikan dalam jawaban.

Imam as-Syafii sendiri berkata bahwa pendapatku benar tapi ada kemungkinan mengandung kesalahan. Dan pendapat Anda salah tapi ada kemungkinan mengandung kebenaran.

Bagi orang yang berilmu, tidak mudah dan berhati-hati dalam memberikan jawaban dan pandangan keagamaan. Disebut ikhtiyath. Ini tercermin dalam tradisi Islam tradisional, NU, dalam menjawab satu masalah bisa seharian bahtsul masail. Kalau belum mantap, maka mauquf (belum bisa memberikan jawaban). Dan dibahas hari berikutnya.

Spirit wallahu a’lam bis-sahawab inilah yang menjadikan Islam sebagai agama yang mempunyai kekayaan tafsir, pendapat, pandangan, tradisi, kebudayaan, dan khazanah literasi. Sebab ada ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, sebab masing-masing sadar bahwa masing-masing sedang menghampiri dan mendekati kepada kebenaran dengan melalui kajian serius dan sadar betul bahwa kebenaran sejati hanya milik Allah.

Wallahu a’lam bis-shawab.

Jakarta, 7 April 2018.

 

SEMINAR NASIONAL BERDAYA: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

JAKARTA, 24 APRIL 2018 – Dalam rangka mensosialisasikan Program BERDAYA untuk pencegahan perkawinan anak, Rumah KitaB menyelenggarakan SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”  bersamaan dengan peringatan HARI KARTINI 2018 di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, 24 April 2018.

BERDAYA adalah program Rumah KitaB untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non formal dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Indonesia  telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta  mencapai target – target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs.

Program BERDAYA  Rumah KitaB bertujuan untuk memberi kontribusi pada upaya penurunan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di  Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Dalam pelaksanaannya Rumah KitaB mendapat penguatan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program kerjasama BAPPENAS dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Seminar Nasional BERDAYA ini dihadiri oleh beberapa tamu undangan yang sekaligus memberikan sambutan antara lain Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, BAPPENAS; Dina Nurdinawati, S.K.Pm, M.Si, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor; Lenny Rosalin,  MSc. M.Fin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA); dan Dra.Maria Ulfah Anshor, M. Si, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Acara dibuka oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB. Dalam paparannya beliau menjelaskan hasil penelitian Rumah KitaB tentang praktik perkawinan anak di wilayah kerja BERDAYA (Panakkukang, Makassar; Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Babakan Madang, Bogor). Hasil penelitian memperlihatkan gambaran gunung es persoalan kelembagaan tersamar yang berpengaruh kepada perkawinan anak yang tidak bisa didekati oleh pendekatan legal formal.

Acara tersebut diisi oleh pidato kunci dari Prof. Dr. Arskal Salim, MA, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI dan peneliti Hukum Keluarga di Indonesia.

Dr. Dave Peebles bersama Prof. Dr. Arskal Salim

“Perkawinan usia anak melanggar Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” tegasnya.

Seminar juga dihadiri oleh Dr. Dave Peebles, Penasehat Menteri untuk Bidang Komunikasi Politik dan Strategis di Kedutaan Besar Australia, Jakarta.

“Praktik kawin anak di Indonesia sangat tinggi, namun Indonesia bukan hanya negara yang memiliki permasalahan kawin anak. Australia pun memiliki permasalahan tersebut. Oleh karena itu Pemerintah Australia sangat mendukung kerjasama pencegahan kawin anak. Hal ini diharapkan menjadi salah satu pembelajaran satu sama lain untuk pencegahan kawin anak,” ungkapnya.

Rumah KitaB juga meluncurkan 3 buku baru yaitu Kawan dan Lawan kawin Anak, Mendobrak Kawin Anak, dan Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Islam.

Buku Kawan dan Lawan Kawin Anak merupakan buku tentang hasil asesmen Program BERDAYA di empat wilayah urban di Indonesia (Jakarta Utara, Bogor, Cirebon, dan Makassar).

Seminar dilanjutkan dengan diskusi panel yang di moderatori oleh Dr. Syafiq Hasyim.

Acara ditutup oleh kesimpulan yang dibawakan oleh Lies Marcoes. Beliau menjelaskan bahwa untuk mencegah kawin anak dibutuhkan upaya-upaya yang konkret karena kawin anak adalah fenomena darurat.

 

Untuk mencapai tujuannya secara optimal, perlu adanya perubahan di tingkat pemimpin/tokoh formal dan non formal, pada orangtua, kalangan remaja (terutama anak perempuan), dan di ranah kebijakan serta norma sosial. Empat aktor/faktor ini – berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah KitaB di  lima provinsi dan dua  kota (terdiri dari sembilan kabupaten/kota) – merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor di atas.

Berikut adalah kesimpulan dari seminar tersebut:

  • Pertama, harus memperkaya data dengan perspektif anak perempuan/perempuan; atau sering disebut perspektif gender.
  • Kedua, harus tercipta terus menerus jaringan kerja, para pihak yang concern pada persoalan ini baik formal maupun non formal.
  • Ketiga, harus membuat bising di semua level dari mulai keluarga, komunitas sampai negara.
  • Keempat, isu kawin anak tidak bisa diisolasi sebagai isu kawin anak semata tapi harus dilihat dari berbagai aspek; aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi dan politik.
  • Kelima, perlu adanya sinkronisasi regulasi/unifikasi hukum agar tidak terjadi dualisme hukum (hukum agama dan hukum negara). Negara kita adalah negara hukum jadi yang harus dipatuhi adalah aturan hukum.
  • Keenam, menghapus praktik tradisi yang basisnya adalah mengancam hak anak perempuan untuk tumbuh dan berkembang.
  • Terakhir, mengawal Perpu untuk penghentian dan pencegahan terutama pasal 7 yang terkait dengan izin untuk menikah. Untuk itu, masalah tentang batas perkawinan harus menggunakan pasal 6 (Batas kawin laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah 21 tahun), mengawal Perma terkait dispensasi, mengawal strategi nasional yang akan dicanangkan oleh Bappenas dan melakukan upaya sosialisasi hasil KUPI. [Seto Hidayat]  

Mencegah Perkawinan Anak

Pagi ini menghadiri seminar tentang pencegahan perkawinan anak yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab, lembaga yang diasuh oleh Mbak . Praktek perkawinan anak masih cukup luas di masyarakat, antara lain karena faktor kemiskinan dan pendidikan yang rendah.

Pada Tahun 2017, persentase perkawinan anak di Indonesia mencapai sekitar 25%. Artinya, seperempat perkawinan yang berlangsung di negeri ini adalah perkawinan antara pasangan yang belun mencapai usia minimal yang diatur oleh UU. Biasanya, sebagian besar korban perkawinan anak ini adalah kaum perempuan.

Yang disebut “perkawinan anak”, kalau memakai UU Perkawinan adalah perkawinan di mana salah satu pasangan atau keduanya berumur di bawah 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Meskipun, jika kita memakai UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun.

Perkawinan anak harus dicegah karena perkawinan dini semacam ini akan merampas anak-anak, terutama anak perempuan, dari kemungkinan meraih masa depan yang lebih baik. Selain, perkawinan anak mempunyai dampak kesehatan bagi anak dan perempuan.

Dengan memakai bahasa fikih, perkawinan anak mengandung “mafsadah” atau dampak negatif yang besar, karena itu harus dicegah. Meskipun perkawinan anak ini tidak mudah untuk dicegah karena sejumlah faktor yang kompleks. Ada faktor ekonomi yang jelas punya pengaruh besar. Ada faktor kultural juga: persepsi masyarakat yang memandang kawin anak sebagai hal normal.

Tantangan pencegahan perkawinan anak menjadi lebih besar lagi karena saat ini ada gerakan anti-pacaran. Gerakan semacam ini bisa berdampak pada naiknya angka perkawinan anak, terutama jika prinsip yang dianut adalah: mending kawin cepat daripada pacaran. [Ulil Abshar Abdalla]

Mendobrak Kawin Anak: Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak

Meskipun buku ini merupakan kumpulan tulisan (Bunga Rampai) namun melalui penyusunan yang sistematis tulisan-tulisannya menjelaskan dengan terstruktur mengupayakan Pencegahan Kawin Anak. Di bagian pertama disajikan sejumlah data dan tafsir atas data sebagai pembuka mata, di bagian dua terdapat kumpulan tulisan yang menganalisis data dari pendekatan sosial antropologi dan politik serta tafsir keagamaan, dan bagian tiga tersaji sekumpulan tulisan praktik baik (good practices) bagaimana pencegahan perkawinan anak dilakukan.

Lies Marcoes, Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama

Buku ini merupakan referensi penting bagi para hakim di Peradilan Agama dan mereka yang berada di garda terdepan dalam penegakan hukum yang responsif terhadap kesenjangan gender dan disabilitas. Buku ini juga dapat menjadi referensi dalam Penerapan PERMA 3/17 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam buku ini dapat ditemukan bukan hanya teori tetapi juga praksis bagaimana perspektif keadilan diterapkan terutama dalam rangka pencegahan kawin  usia anak.

Wahyu Widiana, Advisor Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)

Bagi Perempuan Kepala Keluarga ( PEKKA), hal yang dibutuhkan setelah menyelesaikan penyadaran-penyadaran tentang hak perempuan kepada Ibu-Ibu di desa adalah tersedianya materi dan bahan bacaan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan mereka. Dengan tingkat pendidikan formal rendah namun punya pengalaman lapangan, komunitas PEKKA selalu ingin tahu lebih banyak tentang isu-isu perempuan. Buku-buku Rumah KitaB seperti “Menolak Tumbang” dan “Kesaksian Pengantin Bocah” merupakan bacaan penting buat mereka. Oleh karena itu terbitnya buku “Mendobrak Kawin Anak” ini kami sambut dengan antusias karena komunitas PEKKA di banyak wilayah memang melakukan pendidikan dan advokasi untuk pencegahan perkawinan anak. Melalui kegatan pendidikan kader desa Akademi Paradigta PEKKA, buku ini akan menjadi salah satu bahan bacaan mereka untuk memahami persoalan ini di luar yang mereka lihat dan amati disekitarnya.

Nani Zulminarni, Direktur Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)

Anak SMP “Ngotot” Menikah: Apakah Menikah Muda Cara Menghindari Zina?

SEPASANG anak SMP yang ingin menikah menjadi bahan perbincangan, apalagi dengan gerakan menikah muda yang semakin ramai. Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama. Calon pengantin wanita baru berusia 14 tahun 9 bulan, dan calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan.

Sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan mereka pun mendapatkan dispensasi itu. Karena usianya yang masih sangat muda, rencana pernikahan kedua anak ini pun mendapat banyak tentangan dari masyarakat dan warganet. Terlebih sejumlah media menuliskan bahwa penyebab kedua anak itu ingin menikah adalah karena calon pengantin perempuan takut tidur sendirian.

Menteri Agama Lukman Saifuddin pun ikut berkomentar. Lukman menjelaskan bahwa pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tidak diperbolehkan. Kecuali, ada dispensasi dari Pengadilan Agama. Itu pun alasannya harus sangat kuat.

Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014). “Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies pada BBC Indonesia.

Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.

Selain itu, setelah menikah muda, akses ke pendidikan pun hilang. “Mau kerja apa tanpa pendidikan?” kata Lies.

Pernikahan dini terjadi di seluruh Indonesia, baik itu di kota dan desa. Tapi menurut penelitian Rumah Kita Bersama, daerah-daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi menjadi daerah dengan tingkat pernikahan anak yang paling tinggi.

“Angka pernikahan anak berkorelasi dengan kemiskinan struktural,” kata dia. Di tempat di mana laki-laki tergusur dari pertaniannya, angka pernikahan anak pun tinggi.

Pernikahan anak dinilai menjadi upaya untuk memindahkan kemiskinan orang tua kepada lelaki lain yang harus bertanggung jawab atas kemiskinan anak perempuannya.

Menurut riset Rumah Kita Bersama juga, pria dewasa adalah yang paling menerima perkawinan anak di bawah umur. “Itu ‘kan kurang ajar, tidak bertanggung jawab. Dia tidak merasakan hamil, makanya dia terima saja,” kata Lies. Adapun ibu anak-anak tersebut mengaku tidak menerima dan berusaha mencegah agar anak-anak mereka tidak kawin di bawah umur.

Aktivitas anak 14 tahun

Pegiat isu gender dan Hak Asasi Manusia Tunggal Pawesti mempertanyakan pemerintah yang melalui Pengadilan Agama begitu mudah memberikan dispensasi untuk anak yang belum cukup umur. “Seharusnya ada pendekatan lain yang bisa dilakukan, kenapa kejadian ini dibiarkan?” kata Tunggal.

Tunggal memulai tagar #14 tahun di Twitter untuk menunjukkan keprihatinannya pada perkawinan sepasang anak SMP ini. Tagar itu pun dibalas oleh warganet dengan aneka hal yang mereka lakukan saat berumur 14 tahun.

“Ada banyak sekali kegiatan yang dilakukan anak 14 tahun. Ini jadi bukti jika anak disediakan aktivitas dan fasilitas oleh pemerintah, keluarga, dan lingkungannya, maka dia akan terhindar dari keinginan dan tekanan menikah dini,” kata Tunggal.

Averil Patricia, pelajar kelas 1 SMP berumur 13 tahun, heran bahwa ada anak yang ingin menikah pada umur 14 tahun. “Aneh, itu terlalu muda. Saya saja tidak kepikiran, mending fokus ke sekolah,” kata Averil pada BBC Indonesia.

Sumber: https://lifestyle.okezone.com/read/2018/04/18/196/1888080/anak-smp-ngotot-menikah-apakah-menikah-muda-cara-menghindari-zina

Sabda Hikmah (2): Sinergi duniawiyah dan ukhrawiyah

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Doa yang ringkas, padat, indah, dan mencakup segala hal disebut “doa sapu jagat”. Isinya memohon agar Allah memberikan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Mengandung segala dan berbagai kebaikan di dunia dan akhirat. Doa ini adalah gambaran serupa harapan dan keinginan semua orang.

Dan doa ini juga adalah pesan mulia bahwa visi Islam adalah menciptakan dan mewujudkan kebaikan dunia dan akhirat. Tak melulu kebaikan akhirat sehingga tak urus dengan kemajuan dunia dan tak melulu kebaikan dunia sehingga ogah-ogahan dengan urusan akhirat. Dunia adalah ladang bercocok tanam atau tempat investasi akhirat. Sehingga kebaikan di dunia harus terwujud, agar merembet pada kebaikan di akhirat.

Teringat pada sabda hikmah yang diungkapkan Al-Syekh al-Qadhi Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Mawardi, bahwa derajat yang paling agung dan kemanfaatannya lebih menyeluruh atau universal adalah hal yang dapat mengokohkan agama dan dunia dan mengatur kemaslahatan akhirat dan dunia dengan rapih, agar dengan kokohnya agama/ukhrawiyah menjadikan ibadah kita nyaman dan saheh dan dengan mapannya keduniawian kita dapat meraih kebahagiaan dunia-akhirat.

Oleh karena itu, Syekh Al-Mawardi merasa penting soal etika duniawi dan etika ukhrawi. Islam adalah agama yg mensinergikan duniawiyah dan ukhrawiyah.

Jakarta, 29 Maret 2018.

Praktik Perkawinan Anak, Diam-diam tapi Berbahaya

Jakarta, CNN Indonesia — Praktik perkawinan anak masih terjadi di Indonesia. Bahkan, dari data UNICEF Indonesia disebutkan satu dari sembilan anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Ada 375 anak yang menikah setiap hari sehingga Indonesia masuk dalam 10 negara dengan jumlah praktik perkawinan anak tertinggi.

Ada banyak penyebab yang mendorong terjadinya praktik perkawinan anak, di antaranya faktor kemiskinan, tradisi yang berlangsung sejak dulu, sulitnya akses pendidikan, dan lainnya. Tak hanya itu, dari sebuah survei Yayasan Rumah Kita Bersama (YRKB) terhadap 52 anak yang menikah dini, diketahui 36 di antaranya ‘terpaksa’ karena kehamilan.

Survei Yayasan Rumah Kita Bersama pada sekitar 2015-2016 itu disampaikan Direktur, Lies Marcoes, dalam kesempatan diskusi ‘Akhiri Perkawinan Anak’ yang digelar AKSI bersama Unicef, Girls Not Brides dan Kedutaan Belanda, di Erasmus Huis, Jakarta, pada Kamis (8/3). Gelaran ini bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional.

Menurut Lies, perkawinan anak yang terjadi karena mereka tidak punya alternatif lain untuk mengatasinya. Rata-rata, anak-anak tak memiliki akses informasi mengenai kesehatan reproduksi, dan tak juga tahu akan konsep perencanaan berkeluarga.

“Mereka tak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi, dan sulit akses akan layanan terkait hal itu, sehingga menikah jadi satu-satunya jalan keluar,” ujar Lies.

Namun, itu hanya satu dari beberapa penyebab terjadinya praktik perkawinan anak di Indonesia.

Menurut Lies, faktor penyebab ini juga berbeda di masing-masing daerah, termasuk perbedaan antara di desa dan kota. Di desa, kata dia, anak di bawah usia 18 tahun ‘dipaksa nikah’ karena alasan yatim piatu sosial. Ada kekhawatiran akan anak sehingga segera saja dikawinkan.

Sementara, di kota, ada panic moral, atau kekhawatiran anak remaja yang beranjak dewasa.

Menambahkan hal itu, indeks survei yang dilakukan di Madura dan Sulawaesi Selatan menunjukkan penerimaan kawin anak lebih dominan diterima oleh pihak laki-laki, sementara rata-rata ibunya keberatan. Sementara, bapak khawatir akan nama baik keluarga, sehingga anaknya segera dinikahkan.

Praktik berbahaya

Praktik perkawainan anak, dari catatan UNICEF Indonesia masih cukup tinggi. Meski jumlah kasus perkawinan anak mengalami penurunan dari 10 tahun terakhir, praktik ini masih mengkhawatirkan dan mestinya bisa dihentikan.

Dari sebaran seluruh Indonesia, Kalimantan dan Sulawesi tercatat paling banyak terjadi praktik perkawinan anak. Begitu juga di Jawa dan Sumatera. Padahal, menurut Lauren Rumble, Deputy Perwakilan UNICEF Indonesia, hasil survei yang pernah dilakukan oleh lembaga tersebut menunjukkan anak perempuan sebenarnya tak ingin menikah muda.

“Hanya saja mereka mengalami akses yang sulit terhadap pendidikan,” tambah dia.

Sejalan dengan itu, Mabel van Oranje, Ketua Dewan organisasi Girls Not Brides asal Belanda mengatakan ada beberapa alasan kenapa kemudian banyak terjadi praktik perkawainan anak.

“Salah satu persoalannya adalah kemiskinan, dan masih minimnya akses pendidikan khususnya akan kesehartan reproduksi,” ujarnya.

Dari kunjungannya ke Lombok, Mabel van Oranje juga mendapati sejumlah remaja perempuan di sana yang tak mengetahui bagaimana proses seseorang bisa hamil. Selain itu, ada norma sosial tidak boleh berpacaran atau menjalin hubungan, sehingga banyak yang kemudian ‘dinikah paksa’.

Sementara, perkawinan usia anak sendiri, kata dia, adalah pelanggaran hak-hak anak dan memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan dan kesejahteraannya. Perkawinan usia anak juga memiliki konsekusensi fatal, yang bisa meningkatkan risiko kematian, kelahiran bayi dengan berat badan rendah dari perempuan yang belum siap secara fisik untuk kehamilan, putus sekolah, membatasi kemampuan belajar dan membuat buruk kemiskinan lintas generasi.

Nadira Irdiana, anggota Komite AKSI menambahkan, persoalan tak sampai di sana. Dari riset yang pernah dilakukan, didapati adanya masalah ketaksetaraan gender. Anak perempuan masih melihat perempuan ideal itu ibu rumah tangga atau yang pintar memasak.

“Kita pernah bikin riset menanyakan, ‘tentang aspirasi atau cita-cita pada anak perempuan dan laki-laki, jawabannya, yang perempuan ingin jadi eprawat kalau laki-lakinya dokter atau menjadi ibu rumah tangga. Sementara laki-laki bercita-cita sebagai pengusaha, engineer atau sesuatu yang memberdayakan,” ujarnya.

Hal ini menurut Nadira patut juga jadi perhatian dalam upaya mengakhiri persoalan perkawinan anak.

Dalam kesempatan itu, AKSI turut mengundang sekitar 100 siswa sekolah dari Jakarta untuk bersama-sama membahas lebih jauh akan persoalan praktik perkawinan anak. Dengan catatan agenda ini turut membangun kesadaran akan bahaya perkawinan anak, serta bagaimana upaya mengakhirinya sehingga ke depan tak lagi ada perkawinan anak di bawah usia 18 tahun. (rah)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180309051052-282-281621/praktik-perkawinan-anak-diam-diam-tapi-berbahaya

Korban Kawin Anak: “Kami Butuh Ijazah, Bukan Buku Nikah”

Data UNICEF tahun 2017 menunjukkan lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia saat ini menikah ketika masih anak-anak. Agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.

Indonesia merupakan negara ketujuh dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di dunia. Menjelang Hari Perempuan Internasional 8 Maret, VOA Siaran Indonesia akan menurunkan beberapa laporan terkait hal tersebut. Dalam laporan pertama hari ini, Eva Mazrieva melaporkan tentang kondisi muram di Indonesia dan bagaimana lembaga-lembaga swadaya masyarakat lewat berbagai cara mengatasi perkawinan anak.

“Saya merasa ketika itu menikah tidak seindah yang digambarkan pada saya. Tidak seperti yang saya bayangkan. Saya sering bertengkar dengan suami karena hal-hal sepele, misalnya beda pendapat atau tidak ada uang, atau beda keinginan, atau karena adanya orang ketiga – yaitu mertua atau tetangga – yang selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga saya. Suami suka memukul. Saya saat itu juga tidak tahu bagaimana mengurus anak. Beberapa tahun setelah menikah saya punya bayi dan saya bingung karena tidak tahu harus bagaimana. Suami juga waktu itu tidak bekerja dan hanya mengandalkan pemberian orang tuanya yang hanya cukup untuk sehari-hari saja.”

Demikian penuturan Megawati, korban perkawinan anak di desa Pijot, kecamatan Keruak, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Adat istiadat setempat yang mendorong anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menikah muda, membuat keluarga Megawati menikahkannya ketika berusia 16 tahun.

“Saya pun sudah dianggap ketuaan (terlalu tua.red). Saya menikah usia 16 tahun karena di desa saya itu anak-anak gadis harus menikah pada usia 14-15 tahun, kalau terlambat terus jadi pergunjingan. Saya sempat dianggap telat menikah dan tiap hari diolok-olok, dianggap “gak laku”, “ketuaan”. Memang sudah budayanya begitu Mbak. Dulu kami tidak bisa menolak jadi mau tidak mau saya harus menikah, atau jadi pergunjingan di desa. Mempermalukan keluarga begitu,” tambahnya.

Indonesia, Negara Ketujuh dengan Jumlah Kawin Anak Tertinggi di Dunia

Megawati merupakan potret suram sebagian anak perempuan di Indonesia, negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Survei UNICEF menunjukkan bahwa agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik merupakan alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.

Sosiolog di Universitas Indonesia Dr. Ida Ruwaida menyoroti kuatnya budaya patriarki yang membuat posisi perempuan sangat lemah.

“Budaya patriarki yang masih kuat dianut menempatkan posisi tawar perempuan lebih rendah dan lebih lemah. Selain itu juga ditopang oleh kultur kolektivitas yang masih kuat. Sebagai ilustrasi, masih hidup dan bertahannya praktek perjodohan oleh kerabat dan tokoh agama – di suatu wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah – yang membuat anak tidak mampu menolak perjodohan itu. Bahkan orang tua dan keluarga si anak pun cenderung tidak berdaya. Di Jawa Barat, faktor ekonomi yang menjadi pendorongnya,” kata Ida.

Ida Ruwaida, yang memusatkan pada studi sosiologi gender, mengatakan di sebagian daerah lain, gabungan faktor budaya dan agama memperumit isu perkawinan anak.

‘’Sulitnya mengubah hal ini karena budaya dikaitk dengan agama. Di wilayah Papua dan NTT, faktor dominan terjadinya kawin anak adalah budaya dan adat. Sementara di wilayah lain yang umumnya beragama Islam, faktor budaya ini berkelindan dengan agama,” tukasnya.

Sejumlah ibu di Lombok Timur, NTB, belajar di “Sekolah Perempuan” tentang berbagai isu kesetaraan perempuan, kesehatan reproduksi, jaminan sosial hingga isu perkawinan anak. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)

Prevalensi Pernikahan Anak Turun

Menurut data yang dirilis UNICEF, Selasa (6/3), prevalensi pernikahan anak secara global menurun. Beberapa negara bahkan mengalami penurunan signifikan. Secara keseluruhan proporsi perempuan yang menikah ketika masih anak-anak turun 15 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Dari 1 pada 4 perempuan, menjadi 1 pada lima perempuan.

Asia Selatan juga merasakan penurunan terbesar angka pernikahan anak dalam sepuluh tahun terakhir ini. Risiko anak perempuan yang dinikahkan sebelum usia 18 tahun turun lebih dari sepertiga, dari hampir 50 persen menjadi 30 persen, sebagian besar karena kemajuan yang luar biasa di India. Meningkatnya pendidikan bagi anak perempuan, investasi proaktif pemerintah pada remaja perempuan, pesan yang kuat tentang praktik perkawinan anak ilegal dan dampak yang ditimbulkan merupakan faktor yang mendorong keberhasilan menurunkan angka pernikahan anak.

Ratusan Juta Perempuan Nikah Sebelum Usia 18 Tahun

Menurut data baru UNICEF, jumlah anak perempuan yang dinikahkan ketika masih anak-anak mencapai 12 juta per tahun. Angka baru ini menunjukkan akumulasi pengurangan global angka pernikahan sekitar 25 juta lebih sedikit dibanding yang diantisipasi sepuluh tahun lalu. Namun untuk benar-benar mengakhiri praktik ini pada 2030 – sesuai target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’) harus tetap dilakukan percepatan upaya menurunkan perkawinan anak, karena tanpa hal itu akan ada tambahan 150 juta perkawinan sebelum usia 18 tahun pada 2030.

Di seluruh dunia diperkirakan ada 650 juta perempuan yang menikah ketika masih anak-anak. Penurunan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir terjadi di Asia Selatan, namun peningkatan terjadi di sub-Sahara Afrika, yang kini menjadi 1 dari 3 anak perempuan, dibanding sepuluh tahun lalu yang 1 dari 5 anak perempuan.

Aktivis dan Guru Selesaikan Isu Pernikahan Anak

Beberapa tahun terakhir ini sejumlah aktivis dan organisasi swadaya masyarakat berinisiatif untuk bekerja langsung di daerah-daerah terpencil dimana jumlah pernikahan anak paling banyak terjadi.

Institut Kapal Perempuan yang dikomandoi Misi Misiyah membuka “Sekolah Perempuan” yang mendidik para perempuan yang selama ini tidak berani bersuara, dan sebagian diantaranya bahkan buta baca tulis. Guna mendorong mereka berani menyampaikan isi pikiran, “Sekolah Perempuan” membatasi jumlah laki-laki yang ingin bergabung menjadi hanya 10-20 persen saja.

“Ini memang standar yang kami patok karena 20 persen laki-laki pun sangat menguasai forum, padahal kita ingin para perempuan ini punya keleluasaan untuk bicara dan berpikir, dan mengurangi ketidakpercayaan diri ketika harus berhadapan dengan laki-laki. Saya mendapati banyak perempuan mundur ketika belum apa-apa sudah berhadapan dengan laki-laki dalam jumlah banyak dan suaranya menguasai forum,” ujar Misi Misiyah.

“Sekolah Perempuan” Didik Perempuan di Alam Terbuka

Proses pendidikan juga tidak dilakukan di dalam ruang, tetapi di alam terbuka, misalnya di pinggir sawah, di sawung, di tepi sungai atau pantai, atau di halaman rumah atau balai desa.

“Pertama, belajar dari alam yang seadanya tidak berarti membuat orang tidak bisa membuat apa-apa. Metode-metode di luar kelas membuat situasi lebih informal dan orang lebih leluasa membangun gagasan dan kepercayaan diri. Kedua, memberi “pelajaran” kepada pemerintah yang semestinya aware dengan proses pendidikan sepanjang hayat dan memberikan fasilitas serta kesempatan pada mereka dalam program-program pemerintah, karena program ini ada tetapi tidak bisa diakses oleh orang-orang paling miskin, terutama perempuan,” imbuh Misi.

Para perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy : Institut Kapal Perempuan)

Korban Pernikahan Anak Kini Jadi Aktivis dan Juru Kampanye

Sebagian perempuan yang belajar di “Sekolah Perempuan” ini adalah korban perkawinan anak yang kemudian dilatih menjadi aktivis. Diantaranya Megawati, korban perkawinan anak yang kini tidak saja ikut berkampanye menolak perkawinan anak di desa-desa NTB, tetapi bahkan berani mendatangi keluarga yang diketahui akan menikahkan anak perempuannya pada usia dini.

“Kalau saran saya.. sekolahkan dulu anaknya. Kita butuh ijazah bukan buku nikah! Sekolahkan dia setinggi-tingginya, jangan seperti saya. Dulu sebenarnya orang tua saya ingin saya sekolah, tetapi keadaan berkata lain, saya harus mengikuti tradisi dan adat di desa saya. Ijazah lebih penting untuk masa depan, tapi buku nikah gampang saja. Bahkan kalau sudah S1, S2, dan S3 kita bisa mendapatkan buku nikah, bahkan memilih siapa yang kawin dengan kita, bukankah begitu. Tapi kalau sekarang, jika kita butuh ijazah setelah menikah, tidak mungkin. Apalagi banyak diantara kita yang baru beberapa minggu atau beberapa bulan sudah bercerai. Bagaimana mungkin kita mendapatkan ijazah,” tukas Megawati.

Guru Datangi Keluarga yang Ingin Kawinkan Anak Perempuan

Upaya serupa juga dilakukan Dian Misastra, guru di Tegalwaru, Jawa Barat yang mendatangi rumah siswi yang diketahui akan dinikahkan. Henny Soepolo, Ketua Yayasan Cahaya Guru, suatu LSM yang memberikan pelatihan para guru, menyampaikan hal ini.

“Ada satu sekolah dasar di mana 50% siswa perempuan tidak melanjutkan ke SMP. Mereka hanya ditunggu lulus SD dan kemudian dikawinkan. Pak Dian ini datang dari satu rumah ke rumah lain, melakukan sosialisasi dengan mengajak orang tua berpikir panjang dengan pertanyaan2 antara lain : jika kamu mengawinkan anakmu, berapa mulut yang berkurang untuk diberi makan? OK berkurang satu. Tapi kalau anakmu cerai – karena memang angka perceraian tinggi – lalu anakmu pulang kembali ke rumah, maka berapa mulut yang kini harus diberi makan? Cukup anakmu saja atau anakmu plus cucumu? Jadi berapa uang yang kamu habiskan. (Argumen) Ini jadi lebih make sense. Yang menarik dengan pendekatan dari rumah ke rumah ini, pada tahun 2011 sudah 100 persen anak di SD di mana Pak Dian ini mengajar, akhirnya anak perempuan melanjutkan pendidikan ke SMP. Artinya orang tua bisa jadi terbiasa mengambil jalan pintas tanpa berpikir panjang. Mereka tidak berpikir bahwa kalau anak perempuannya dikawinkan, tidak saja berpotensi berkurangnya jumlah mulut yang dikasih makan, tetapi juga berpotensi anak bercerai dan pulang dengan membawa cucu sehingga justru bertambah mulut yang diberi makan. Pendekatan ini menarik dan saya kira seharusnya bisa menjadi gerakan bersama,” ujar Henny.

Perempuan-perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)

“Ibu Nyai’’ Pasang Badan Lindungi Anak Perempuan yang akan Dikawinkan

Pendekatan serupa juga dilakukan di Lombok dan Madura. Aktivis perempuan yang juga peneliti gender dan Islam, serta pendiri ‘’Rumah Kita Bersama’’ atau kerap disebut ‘’Rumah Kitab’’, Lies Marcoes-Natsir menyampaikan hal ini.

“Di Lombok, di Madura dan beberapa daerah lain, “Ibu Nyai” (istri kiai yang memimpin suatu pesantren) bisa menjadi orang yang pasang badan ketika berhadapan dengan kultur dan orang tua yang memaksa anak untuk kawin. Ibu Nyai yang bernegosiasi dengan orang tua di setiap semester, ketika mereka datang untuk menjemput anaknya dari pesantren. Ketika mereka menjemput, Ibu Nyai biasanya sudah curiga bahwa “pasti anak akan dikawinkan”. Nah si Ibu Nyai ini kemudian tidak saja bernegosiasi dengan orang tua, tetapi juga dengan komunitas masyarakat di mana orang tua berada, yang mengkondisikan kawin anak itu. Bagusnya di pesantren – dan berbeda dengan sekolah umum – biasanya di akhir negosiasi, jika si Ibu Nyai “kalah”, ia akan mengijinkan anak dijemput untuk dikawinkan, tetapi mendesak supaya anak diijinkan kembali lagi untuk menyelesaikan pendidikannya. Artinya sang anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Ini masih lebih baik karena biasanya masalah utama yang dihadapi anak yang dikawinkan muda itu adalah mereka jadi berhenti sekolah. (Berarti pesantren dalam hal ini jauh lebih moderat dibanding sekolah umum karena tetap mau menerima kembali anak-anak untuk bersekolah meski sudah dikawinkan?) Betul! Karena otoritanya ada pada Ibu Nyai dan Kyai di pesantren. Pertanyaannya kini adalah berapa besar kapasitas yang dimiliki para tokoh ini untuk mencegah perkawinan anak? Berapa banyak anak yang bisa ia lindungi setiap tahun?,” tutur Lies.

Misi Misiyah, Henny Soepolo dan Lies Marcoes-Natsir tidak menunggu pemerintah. Itikad serius untuk mengakhiri masalah perkawinan anak mendorong mereka menemukan cara dan metode beragam untuk menyelesaikan isu ini, langsung di daerah-daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia. [em/al]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/korban-kawin-anak-kami-butuh-ijazah-bukan-buku-nikah-/4283261.html

UNICEF: Konflik dan Bencana Sebabkan Kaum Muda Buta Huruf

Hampir 30% penduduk berusia 15-19 tahun yang tinggal di “negara-negara darurat,” mengalami buta huruf. Masalah ini lebih nyata pada remaja perempuan.

Hampir 60 juta kaum muda, yang tinggal di negara-negara yang terimbas konflik atau bencana alam, buta huruf dan lebih banyak investasi dalam pendidikan dibutuhkan guna mengatasi krisis itu, demikian dikatakan Badan PBB untuk Dana Anak-Anak (UNICEF) hari Rabu (31/1).

UNICEF mendapati, hampir 30 persen orang, usia antara 15 dan 19 tahun yang tinggal di “negara-negara darurat,” buta huruf. Masalah ini lebih nyata di kalangan anak perempuan dan remaja putri.

Sebanyak 33 Persen remaja putri bahkan tidak menguasai pelajaran dasar, dibandingkan 24 persen anak laki-laki.

Direktur Eksekutif UNICEF Henrietta Fore mengatakan, statistik tersebut adalah “peringatan nyata akan dampak tragis krisis itu terhadap pendidikan anak-anak, masa depan mereka, dan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat mereka.”

Badan advokasi anak itu meminta tambahan dana untuk program pendidikan, terutama selama krisis kemanusiaan. Dikatakan, hanya 3,6 persen dana kemanusiaan dialokasikan bagi pendidikan kaum muda yang tinggal dalam situasi darurat, menjadikannya salah satu sektor kemanusiaan yang paling kurang dana.

UNICEF juga mengusulkan agar pemerintah memberi anak-anak kesempatan belajar dini dan kaum muda yang buta huruf diberi program pendidikan alternatif yang dirancang khusus.

Artikel ini pernah tayang di voaindonesia.com.

Sumber: http://nationalgeographic.co.id/berita/2018/02/unicef-konflik-dan-bencana-sebabkan-kaum-muda-buta-huruf

Ijtihad Kiai Nusantara

Kiai Masduqi Ali, pengasuh pesantren Babakan Ciwaringin, pernah diminta membagi harta waris keluarga Asnawi, Lebak Ciwaringin, Cirebon. Asnawi meninggalkan seorang istri dan sepuluh anak: tujuh laki-laki dan tiga perempuan.

Sebelum pembagian waris, Kiai Masduqi memisahkan dulu harta gono gini (harta yang dihasilkan suami-istri) dan membaginya secara merata (Jawa: diparoh brak, dibagi dua). Setelah itu, istri mendapat 1/8 dan sisanya diberikan pada anak-anaknya. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian anak perempuan (li al-dzakari mitslu haddi al-untsayain).

Namun, kata Kiai Masduqi, mengingat persaudaraan (Jawa: seseduluran) lebih berharga daripada harta, maka semua anak (laki-perempuan) mendapat bagian yang sama.

Inilah ijtihad kiai-kiai Nusantara. Pertama, harta gono gini tak ditemukan dalam setting masyarakat Arab. Pada umumnya perempuan Arab berada di dalam rumah dan sepenuhnya menjadi tangggung jawab suami. Karena itu ketergantungan istri terhadap suami cukup tinggi. Dari situ lahir konsep nafkah (nafaqah). Suami wajib menafkahi istrinya sebagai kompensasi telah mengurungnya  di rumah

Dalam kehidupan masyarakat Nusantara, suami-istri umumnya bekerja bersama-sama, saling menopang satu sama lain. Sebelum era industri pun, para istri biasa menemani suaminya bekerja di luar rumah. Entah di sawah atau pun berdagang di pasar. Pola pembagian kerjanya berbeda dengan masyarakat Arab. Perempuan Nusantara tidak mengenal “domestifikasi”. Mereka lumrah dan biasa bekerja di ruang publik

Ternyata, meski tidak disebut secara eksplisit sebagai gono gini, pembagian harta gono gini bisa dibenarkan secara fiqh. Salah satunya dikemukakan Syaikh Abdrurrahman bin Muhammad bin Husain, pengarang kitab Bughyatul Mustarsyidin. Menurutnya, jika terjadi percampuran antara harta suami dan istri dan tidak bisa dibedakan, maka bisa diselesaikan dengan cara kompromi (sulh) dan saling memberi (al-tawahub) antara keduanya. Keputusan ini dikukuhkan pada waktu Muktamar NU yang pertama.

Kedua, Kiai Masduqi membagi rata bagian waris anak laki-laki dan perempuan atas pertimbangan kemanusiaan; “persaudaraan lebih berharga daripada harta benda”. Padahal teksnya (nash) sudah jelas: “li dzakari mitslu haddil untsayayn”. Apakah Kiai Masduqi telah menghianati teks? Tidak! Beliau tetap setia menyebut laki-laki bagiannya dua kali lipat perempuan. Namun, karena ada pertimbangan lain yang lebih maslahat, teks tersebut disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan realitas. Di sinilah dialog teks dan realitas itu terjadi. Teks tidak dihadirkan kaku dalam realitas yang beku, melainkan mencair bersama realitas yang terus mengalir.

Dua contoh di atas adalah bentuk kreativitas kiai Nusantara dalam mendakwahkan Islam di Nusantara. Dalam kaidah fiqh disebut “al-adah muhakkamah” (adat istiadat/tradisi bias dijadikan hukum). Kaidah ini diambil dari sebuah hadis Nabi, “Ma ra’ahu al-muslimuna khair fa indallah wa rasulihi khair (sesuatu yang menurut orang muslim baik/maslahat, maka baik juga menurut Allah dan rasulNya. Di sinilah common sense atau “akal publik” berlaku. Karena, sebagaimana dikatakan Nabi, mustahil semua orang bersepakat dalam kesesatan, “la tajtami’u ummati ala dalalah” (umatku tak mungkin bersepakat dalam kesesatan).

Jadi, Kiai Masduqi tidak sedang mengada-ada. Tindakan dan keputusan beliau tentu berdasar pada argumentasi yang kuat dan kokoh.

Kiai Masduqi bukanlah kiai sembarangan. Beliau murid langsung Hadratu Syaikh Kiai Hasyim Asyari. Di samping sebagai sekretaris pribadi, beliau pernah menjabat kepala Pondok Tebuireng.

Saat melayat kepergian Kiai Masduqi, Gus Dur berpidato bahwa Kiai Masduqi adalah tokoh yang berjasa memasukkan sistem madrasah ke pondok pesantren-pondok pesantren. Sepeninggal Kiai Ilyas Rukyat, Gus Dur sudah berniat mengangkat beliau sebagai Syuriah PBNU, tapi Allah SWT terlebih dulu memanggil kekasihNya itu. Wallahu Alam bi Sawab. [Jamaluddin Mohammad]