Pos

Merebut Tafsir: Multi Dimensi Persoalan Kawin Anak

Penelitian-penelitian Rumah KitaB sejauh ini sampai pada kesimpulan bahwa praktik perkawinan anak merupakan sebuah tragedi kemanusiaan namun berlangsung sunyi. Terjadi sebagai implikasi yang sangat masif dari proses pemiskinan struktural yang berakar pada perubahan-perubahan ruang hidup, sumber kehidupan akibat krisis ekologi dan agraria di lingkup perdesaan. Situasi itu merembet pula pada perubahan relasi sosial dan gender akibat kegugupan menghadapi modernisasi.

Praktik itu seharusnya mampu mengetuk hati para pemerhati isu anak-anak. Namun, usaha gerakan untuk menolak praktik itu terasa jauh dan sayup-sayup. Praktik itu sebegitu jauh tak berhasil menumbuhkan kegemparan publik untuk melawannya. Praktik kawin anak antara lain dianggap biasa, urusan domestik sebuah keluarga, atau bahkan dianggap bukan persoalan publik yang serius.

Penelitian-penelitian Rumah KitaB mencatat bahwa perkawinan usia anak-anak merupakan sebuah fenomena di mana anak perempuan menyerupai anak yatim piatu (secara) sosial. Karakteristik yatim piatu yang dikenali secara umum dapat ditemui dengan jelas dalam karakteristik perempuan yang dikawinkan dalam usia muda: tidak mandiri, jaringan sosial lemah, daya dukung lemah, tanpa perlindungan, tanpa kasih sayang, dan miskin.

Banyak perempuan yang masuk dalam perkawinan anak datang dari keluarga miskin, orangtua mereka kehilangan kesanggupannya sebagai orangtua tempat anak dapat tumbuh kembang secara sehat, aman, dan bermartabat. Orangtua mereka kehilangan daya dukung alam dan kehilangan dukungan sosial akibat perubahan ruang hidup dan penghidupan mereka serta perubahan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakatnya. Perkawinan anak adalah fenomena yatim piatu sosial ketika orangtua, kaum kerabat, dan lingkungan sosial disekitarnya lebih mengutamakan kepentingan dan posisi mereka. Orang-orang dewasa disekitar mereka berkutat dengan soal makan dan penjagaan nama baik atau bahkan memanfaatkannya untuk bertahan hidup melalui perkawinan anaknya.

Perkawinan anak kami sebut sebagai fenomena yatim piatu sosial karena negara juga setengah hati dalam menimbang mereka sebagai prioritas program dan mengalah pada program pembangunan fisik infrastruktur atau pada pembiaran kepada pandangan-pandangan agama dan kelembagaan sosial, hukum, adat, dan tradisi melanggengkannya.

Membangun jalan, jalan tol, dan jembatan penting, namun tak kalah penting membangun jembatan kehidupan![Lies Marcoes]

Diskusi Forum Warga Tentang Pernikahan Usia Anak di Panakkukang – Belajar dari Pengalaman Indonesia dan Australia

AIPJ2, MAKASSAR – Pernikahan usia anak bukan hanya persoalan statistik. Tingginya angka pernikahan usia anak di Indonesia, yang mencapai 23% pada 2015 (menurut data Badan Pusat Statistik dan UNICEF) sekaligus mencerminkan hilangnya kesempatan bagi remaja perempuan dalam mengembangkan potensi diri. Kemiskinan dan budaya, menjadi beberapa faktor yang berkontribusi pada tingginya angka pernikahan anak, termasuk di Tammamaung dan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Topik penanggulangan pernikahan usia anak menjadi fokus dialog antara warga, perwakilan pemerintah dan lembaga nonformal bersama Dr. Sharman Stone, Duta Besar Australia Untuk Perempuan dan Anak pada 1 November 2017. Mitra Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Lies Marcoes dan tim dari Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), memfasilitasi diskusi termasuk memaparkan temuan-temuan dari riset di lapangan.

Jika hampir semua kasus pernikahan usia anak di wilayah desa berawal dari kemiskinan (termasuk tingkat pendidikan yang rendah) dan tradisi, penelitian Rumah KitaB menemukan faktor lain untuk wilayah urban yaitu persoalan keterbatasan ruang gerak untuk berinteraksi dan meningkatnya nilai konservatif yang mewujud dalam rasa malu/aib.

“….Orang tua menjadi panik dan tekanan terhadap anak perempuan untuk menikah semakin besar. Hamil dan tidak hamil, dipaksa menikah,” ujar Nurhady Sirimorok, peneliti Rumah KitaB.

Pemerintah Australia, menurut Dr Stone, menjamin kehidupan anak yang lahir dari pernikahan usia dini. Namun demikian, Dr Sone juga menyepakati bahwa kehamilan yang tidak diinginkan adalah mimpi buruk bagi semua pihak, terutama bagi anak perempuan yang harus putus sekolah dan menghadapi tantangan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan batas minimum usia menikah berdasarkan UU no 1/1974 pasal 6 yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun laki-laki. Namun hal ini tidak menutup terjadinya pemalsuan usia. Seorang mantan hakim peradilan agama Makassar, Ibu Harijah, menyatakan peradilan agama seringkali terdesak oleh permintaan dispensasi oleh orang tua untuk menghindari aib. Situasi ini terkesan sebagai proses ‘pembenaran’ pernikahan usia anak di mata hukum.

Persoalan akte lahir kerap menjadi pendorong untuk menikahkan perempuan remaja yang hamil. Salah satu pembelajaran yang bisa ditarik dari pengalaman Australia adalah bagaimana remaja perempuan yang hamil tidak mengalami stigma sebagai orang tua tunggal serta memperoleh dukungan biaya perawatan anak dari pemerintah. Namun sebesar-besarnya dukungan pemerintah, keluarga berperan penting untuk memaksimalkan potensi remaja perempuan. “Kami ingin semua perempuan punya kesempatan yang setara,” ucap Dr Stone.

Dari berbagai lembaga advokasi, upaya mencegah pernikahan usia anak dimulai dengan memberikan keterampilan menjadi orang tua (parenting skills), mendaftarkan anak-anak putus sekolah untuk menjadi peserta program pendidikan non-formal (Paket A,B,C), dan pertemuan rutin dengan warga. Kegiatan keterampilan juga diberikan untuk remaja putus sekolah untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Program-program pemasaran untuk membantu agar produk-produk hasil karya remaja sangat diperlukan karena seringkali mereka sulit menjajaki kelompok pembeli.

Di akhir sesi, Dr Stone menyimpulkan bahwa adanya perbedaan dan persamaan situasi di Indonesia membuat kerjasama penanggulangan menjadi sangat penting. Dr Stone juga mengapresiasi upaya para tokoh agama, budaya, lembaga non-formal, dan pemerintah setempat di Makassar untuk mengatasi permasalahan ini.

Source: http://www.aipj.or.id/in/disability_inclusion/detail/community-forum-discussion-of-child-marriage-at-panakkukang-learning-from-indonesian-and-australian-experience

Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal

 

Program BERDAYA (Pemberdayaan Kelembagaan Formal dan Non Formal) Rumah KitaB  menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal pada 17 Januari 2018 di Jakarta. Lokakarya ini didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan atas naskah yang terdiri dari enam  modul. Draft modul ini disusun Tim Rumah KitaB dibawah koordinasi Ibu Lies Marcoes dan enam rekan  penulis. Sesuai rencana, modul ini akan dipakai oleh fasilitator BERDAYA di 4 wilayah kerja program ini yaitu di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara dan Sulawesi Selatan.

Acara lokakarya dihadiri oleh staf BERDAYA, Rumah KitaB dan narasumber yang mewakili berbagai institusi, antara lain Bapak Adib Machrus, Kasubdit Pembinaan KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ibu Rohika dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr Nur Rofiah dari Alimat/ KUPI(Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Bapak Mohammad Noor dari Pengadilan Agama Cilegon, Ibu Dani dari Rahima, Bapak Marzuki Wahid dari Fahmina serta ibu Irene, perwakilan dari DFAT Australia. Total peserta berjumlah sekitar 20 orang.

Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Dalam pengantarnya Ibu Lies Marcoes menjelaskan latar belakang kegiatan program BERDAYA dan relevansinya dengan kegiatan penyusunan modul ini serta pelatihan yang kelak dilaksanakan dengan menggunakan modul ini. Penelitian Rumah KitaB 2014-2016  memperlihatkan keterhubungan antara kawin anak dengan melemahnya peran ekonomi lelaki akibat perubahan ruang hidup, hilangnya akses kaum lelaki kepada sumber daya, terutama pekerjaan dan tanah. “Adanya permintaan akan tenaga kerja perempuan (istri) tidak dengan sendirinya mengubah status peran lelaki (suami) sebagai kepala keluarga. Pada waktu yang bersamaan, para lelaki kehilangan otoritasnya dan mereka memperkuat statusnya dengan peran-peran penjagaan moral,” tutur Ibu Lies dalam paparannya.  “Pemerintah telah berupaya mengatasi perkawinan anak, namun peran aparat seperti KUA dan PA menjadi lebih berat karena dorongan praktik kawin anak datang dari para lelaki yang kehilangan peran ekonominya,  tapi makin kenceng dalam menjaga moral tradisional di mana mereka masih punya peran”. Hal ini diperkuat oleh perubahan lanskap otoritas keagamaan yang cenderung lebih puritas. Survei indeks penerimaan perkawinan anak di Probolinggo dan Sumenep, Jawa Timur (2017)  yang diselenggarakan Rumah KitaB dan UNICEF memperlihatkan sikap kaum lelaki yang lebih menerima praktik perkawinan anak.

Muhammad Adib Machrus, Kepala-Subdirektorat-Bina-Keluarga-Sakinah-Direktorat-Bina-KUA-dan-Keluarga-Sakinah-Direktorat-Jenderal-Bimbingan-Masyarakat-Islam-Kemenag

Atas situasi itu, kurikulum pelatihan dikembangkan dengan kerangka untuk memperkuat kelembagaan-kelembagaan yang bekerja dalam pencegahan perkawinan anak melalui pemberian pemahaman tentang fakta perkawinan anak, hak-hak anak yang telah disepakati dalam UU Perlindungan Anak, dan metodologi pembacaan teks yang berpeluang untuk menafsirkan ulang dominasi bapak dalam memaksakan perkawinan anak. Kegiatan ini juga berupaya untuk menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak anak dan kepatuhan kepada hukum positif adalah sebuah jalan untuk menghindari dualisme hukum yang selama ini menjadi masalah dalam persoalan perkawinan anak. Dualisme hukum ini  telah mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan yang ilegal secara hukum positif namun dianggap sah menurut penafsiran.

Lokakarya ini menghasilan alur kurikulum yang menyerap seluruh usulan dari para peserta yang akan ditindaklanjuti dengan penulisan ulang pada beberapa bab atau revisi untuk bab-bab yang dianggap telah cukup memadai. Program BERDAYA akan mengujicoba modul pelatihan ini pada Maret 2018 usai proses revisi sesuai rekomendasi lokakarya ini. [Lies Marcoes/ Seto Hidayat]

Workshop desain kajian walayah (perwalian nikah) dan qawamah (perlindungan perempuan dan anak) dalam Kitab-kitab Keagamaan Islam untuk Advokasi Pencegahan Kawin Anak

Penelitian Rumah Kitab 2015-2016 terkait praktik kawin anak di sembilan kabupaten dan dua kota memperlihatkan terjadinya pemaksaan /pengkondisian perkawinan anak oleh orang tua/ orang dewasa. Pemaksaan itu umumnya menggunakan argumentasi keagamaan yang melegitimasi dan membenarkan tindakan pemaksaan ayah atau wakil ayahnya atau negara atas nama ayahnya (wali nikah).

Kajian tentang hubungan orang tua/ ayah  atau wakil ayah dan anak penting untuk kembali dikaji mengingat terjadinya perubahan perubahan sosial yang berpengaruh besar dalam perubahan relasi dan stuktur-struktur hubungan sosial. Meskipun perkawinan anak  terkait dengan kebijakan politik ekonomi dalam merumuskan pendistribusian kesejahteraan, namun yang mengemuka adalah argumentasi keagamaan tentang  hak hak prerogratif orangtua sebagai wali atas anaknya.

KH Husein Muhammad

Di lain pihak perubahan perubahan sosial politik ekonomi tak bisa lagi ditanggulangi oleh peran dan kedudukan seorang ayah untuk menjalankan fungsi perwalian (walayah) dan perlindungan (qawamah).

Dalam rangka itu, Rumah KitaB menyelenggarakan workshop sekaligus pembukaan serial diskusi dan kajian kitab tentang perlindungan (qawamah) dan perwalian (walayah) dalam pandangan teks keagamaan  dan melihatnya dalam perubahan -perubahan konteks untuk mendudukkan kembali status wali bagi orang tua—ayah, kakek, dan saudara lelaki atau negara sebagai wakil orang tua (waki hakim) pada posisi yang semestinya sebagai lembaga pelindungan  sebagaimana makna semula sebagai wali dalam tradisi yurisprodensi Islam.

 

 

 

KH Ulil Abshar Abdalla

Dari kekayaan bacaan lapangan penelitian dan pengalaman bacaan teks keagamaan klasik serta advokasi dengan menghadirkan pandangan alternatif untuk menjawab kebuntuan dalam menghadirkan pandangan agama mengatasi problem probem relasi kuasa seperti anak dan orang tua, atau suami istri, Rumah KitaB bekerjasama dengan Oslo Coalition  menyelenggarakan workshop 1 hari (terbagi ke dalam dua sesi)  dengan tema “ Membaca ulang Kajian Qawamah dan Walayah dalam teks klasik untuk advokasi Pencegahan Perkawinan Anak”.

Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan

Melampaui kajian-kajian tentang kemiskinan dan gender yang lazim, buku ini merekam kekuatan dan ketangguhan perempuan menolak dan melawan proses-proses pemiskinan mereka. Perlawanan mereka berlangsung lama, dimana-mana, di semua sektor, dalam berbagai bentuk dan cara. Tetapi, tanpa dukungan dan pengorganisasian yang pejal, perlawanan itu bisa jadi hanya bersifat seketika dan tak terarah.

Hukum menawarkan harapan bagi perempuan. Hukum harus didorong menjadi pegangan karena pada dasarnya hukum diciptakan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat semesta. Hukum harus terus dikawal dan ditilik agar tetap sesuai dengan kerangka dan norma-norma hak asasi manusia. Terlebih lagi untuk isu-isu pelanggaran hak-hak kaum perempuan yang sering ‘tersembunyi di ruang pribadi’ dan dibalut oleh ‘alasan-alasan budaya mapan’.

 

Merebut Tafsir: Kelembagaan Penopang Kawin Anak

Perbaikan regulasi seperti menaikkan usia kawin adalah usaha penting tapi tetap tak menyasar akar masalah. Penelitian Rumah KitaB berulang kali membuktikan tentang kelembagaan penopang kawin anak. Dari semua kelembagaan yang terlibat dalam proses perkawinan anak, tak satu pun yang menggunakan sistem hukum atau pengetahuan adat mereka guna untuk mencegah peristiwa itu. Tiadanya upaya untuk menolak atau mencegah perkawinan anak oleh kelembagaan-kelembagaan hukum atau kultural di tingkat desa, sesungguhnya bisa dibaca bahwa dalam upaya-upaya pencegahan itu, mereka anggap tidak (akan) menguntungkan baik finansial maupun moral.

Sebaliknya, ketika perhelatan itu bisa digelar tak peduli kawin bocah, sesederhana apapun perhelatan itu, para pihak yang terlibat, minimal akan mendapatkan makanan selamatan, rokok, upah dan ungkapan terima kasih. Hal yang utama adalah mereka merasa telah menjadi penyelamat muka keluarga dan dusun.

Di dalam situasi itu kita melihat bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan secara fisik dan karenanya setiap pergerakan uang sekecil apapun dari terjadinya perkawinan anak adalah rejeki, tetapi juga miskin imaginasi dan pemahaman tentang sistem hukum serta imbalan yang akan diterima oleh kelembagaan-kelembagaan itu jika berhasil mencegahnya.

Upaya untuk memberi manfaat langsung atau nilai keuntungan bagi mereka yang mencegah perkawinan anak harus lebih nyata, bukan lagi sekedar imbalan moril. Bisakan pahala sorga bagi mereka yang berhasil mencegah kawin anak jadi materi khutbah, materi ceramah, materi dakwah dan materi jihad? [Lies Marcoes]

Pernikahan remaja di Sulawesi Barat: Antara ‘takut zina’ dan solusi atas ‘kepanikan orang tua’

Seorang mempelai pria di India menikahi mempelai perempuan yang masih di bawah umur pada 2006 lalu. Meski India sudah menetapkan bahwa batas minimum usia perempuan untuk menikah adalah 18 dan laki-laki pada usia 21, namun praktik menikah di bawah umur masih terjadi.

Foto-foto pernikahan antara dua remaja asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi viral dan mendapat perhatian khusus dari warganet.

KUA setempat menyatakan bahwa pernikahan keduanya harus dicatatkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, namun seorang pengamat menyatakan bahwa kekhawatiran orang tua atas pergaulan anak tak bisa jadi alasan untuk menikahkan.

Dua remaja tersebut, APA (17) dan AP (15), masih bersekolah di di kelas dua dan satu SMA.

Menurut Sumaila, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, keluarga pasangan ini sudah mengurus berkas pernikahan sejak Oktober 2017 lalu, namun kantor KUA sempat menolak pendaftaran pernikahan, karena keduanya masih di bawah umur.

Batas usia minimum bagi pria untuk menikah di Indonesia adalah 18 tahun, sementara perempuan 16 tahun.

Setelah KUA mengeluarkan surat penolakan, oleh petugas, keluarga pasangan remaja tersebut diarahkan ke Pengadilan Agama setempat. Pengadilan Agama kemudian mengeluarkan keputusan yang “memerintahkan KUA hadir untuk mengawasi dan mencatatkan pernikahan” tersebut sesuai dengan aturan.

Fajrudin, penghulu yang memproses berkas dan kemudian menikahkan pasangan remaja tersebut, menyatakan bahwa proses komunikasi dengan keluarga serta mempelai sudah terjadi sejak mereka mengajukan berkas. Dan menurut Fajrudin, dia sempat menanyakan, kenapa pasangan remaja ini dinikahkan meski masih muda.

Menurut Fajrudin, keluarganya menyatakan, “Ada kekhawatiran dari orang tua bahwa anaknya berbuat zina, karena sudah sama-sama sering (pergi) ke luar”.

“Itu alasannya kenapa saya arahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Senin (27/11).

India adalah salah satu negara dengan jumlah pernikahan anak tertinggi. (GETTY IMAGES)

Menurut Fajrudin, KUA tempat dia bertugas “sudah biasa” menikahkan remaja. “Tidak sering juga, tapi biasa. Setahun mungkin ada 10. Tapi biasanya perempuannya yang umur 15, suaminya 20, tapi ini kan unik karena dua-duanya di bawah umur dan sama-sama harus ke pengadilan. Biasanya cuma salah satu saja,” kata Fajrudin.

“Secara penglihatan saja unik, karena calon pengantin laki-laki fisiknya kecil, tapi dari jumlah, banyak kejadian seperti ini. Memang face-nya si pengantin laki-laki (seperti anak) kecil,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Juli 2016, dalam laporan bersama yang diluncurkan oleh BPS dan UNICEF, tercatat indikasi pernikahan anak terjadi di hampir semua wilayah Indonesia.

Beberapa provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi ada di Sulawesi Barat dengan 34 persen, Kalimantan Selatan dengan 33,68 persen, dan Kalimantan Tengah dengan 33,56 persen. Persentase tersebut berarti satu dari tiga anak perempuan di provinsi-provinsi itu menikah di bawah umur.

Takut zina

Bagi peneliti pernikahan anak Lies Marcoes, alasan bahwa keluarga “takut zina dan nama tercoreng” menjadi yang paling sering muncul dalam pernikahan anak.

“Keluarga seperti tidak punya pilihan karena anak-anak sekarang kan bergaul, tidak ada anak yang tidak bergaul. Tetapi kelihatannya orangtua tidak memiliki pengetahuan yang cukup baik tentang bagaimana mengelola pergaulan itu. Di daerah-daerah urban, di mana ruang bermain anak hilang, ruang ekspresi remaja tidak ada, anak-anak mencari ruangannya, misalnya pergi dari lingkungannya, tetapi orangtua kan tidak tahu mereka ke mana. Yang muncul adalah kekhawatiran. Ketika anak sudah pacaran, tetangga mulai bergosip, itu sudah tekanan yang besar buat orangtua (untuk menikahkan),” ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Selasa (28/11).

Aksi anti-pernikahan anak yang digelar oleh Amnesty International di Roma pada 2016 lalu.

GABRIEL BOUYS/AFP/Getty Images

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Kita Bersama, lembaga yang dipimpinnya, tentang pernikahan anak, Lies menemukan bahwa statistik pernikahan anak terjadi di wilayah-wilayah di mana terjadi krisis ekonomi dan krisis tanah, termasuk di Sulawesi Barat, tempat pernikahan pasangan APA dan AP terjadi.

Dengan krisis ekonomi atau lahan yang terjadi, sosok laki-laki yang biasanya berperan secara ekonomi dan sosial dengan pekerjaan yang berhubungan dengan lahan kini kehilangan tempat menegaskan perannya tersebut, dan mewujudkannya dengan menjadi semakin puritan dalam menjaga moral keluarga.

“Jika orangtua sudah mendesak ke pengadilan, kami takut anak kami sudah pacaran, pasti (izin akan) diloloskan oleh pengadilan agama,” ujar Lies.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia, yang dihadiri antara lain oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas pada April 2017 lalu, salah satunya merekomendasikan agar pernikahan anak dihapuskan.

Tetapi jika pengadilan agama maupun KUA tetap menolak, para orangtua akan beralih ke pemimpin agama atau kyai yang akan bersedia menikahkan. Dan dengan situasi ini, menurutnya, intervensi soal pernikahan anak bisa diberikan lewat KUA, pengadilan agama, maupun pemimpin agama.

“Karena mereka adalah yang memutuskan untuk menikahkan atau tidak, pemberdayaan justru harus pada mereka, tentang apa sih bahayanya pernikahan bagi anak, dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, menurutnya, negara juga harus bersedia untuk “bersikap terbuka pada fakta dan realitas bahwa anak-anak ini sudah bergaul”.

“Masa malu sih memberikan pendidikan tentang seksualitas, bukan seks ya, tapi seksualitas, tentang bagaimana bernegosiasi, bagaimana berteman dengan sehat, itu kan pendidikan life skill yang harusnya itu penting banget,” tambahnya.

Pada 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi sudah menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.

Dalam pertimbangan putusannya, anggota majelis hakim Konstitusi saat itu, Patrialis Akbar, mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia akan mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Data BPS pada 2013 menyebutkan bahwa anak perempuan berusia 13 dan 15 tahun yang menikah sekitar 20% dari jumlah pernikahan keseluruhan, sementara yang menikah di usia antara 15 dan 17 tahun diperkirakan mencapai 30%.

Di kalangan pegiat keselamatan perempuan dan anak-anak, angka-angka ini berarti membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai resiko perkawinan dan melahirkan pada usia kanak-kanak.

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-42133942

Rumah KitaB bersama Oslo Coalition

Siapa Bilang KB Haram?

KB oleh sebagian kalangan disangsikan akan mencapai tujuan kesejahteraan. Buku ini memetakan diskursus yang menghubungkan antara KB, kesejahteraan dan kesehatan reproduksi. Buku ini secara konsisten menggunakan ushul fikih dan maqashid al-syari’ah sebagai piranti metodologis dalam menggali hukum Islam. Argumen ini penting agar pemerintah istiqomah dalam memastikan pemenuhan hak reproduksi perempuan dengan memenuhi layanan KB yang baik, prima, taat asas, berlandaskan pada prinsip penghormatan atas hak asasi manusia.

Buku ini bisa didapatkan di Yayasan Rumah Kita Bersama atau pesan lewat facebook rumahkitab.

 

 

Kasus KDRT di Kabupaten Sleman Masih Tinggi

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN — Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih relatif tinggi di Kabupaten Sleman. Laporan KDRT melebihi 200 kasus.

“Data korban kekerasan di UPT P2TP2A Kabupaten Sleman per Oktober 2017 mencapai 369 kasus korban yang terbagi 223 kasus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 146 kasus non-KDRT,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Puji Lestari saat Sarasehan Peringatan Hari Ibu ke-89 Kabupaten Sleman di Aula Kantor P3P2KB, Sleman, Kamis (23/11).

Ia menilai, angka itu menujukkan masih tingginya tingkat kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak di Kabupaten Sleman. Karenanya, Puji menekankan kalau sarasehan seperti yang digelar ini sangat penting. Tujuannya, kata Puji, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat luas tentang adiministrasi kependudukan dalam legalitas pencatatan perkawinan dan kelahiran. Hal itu termasuk, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya akte kelahiran.

Selain itu, sarasehan untuk meningkatkan peran laki-laki secara kolaboratif dan bersinergi dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak. Hal itu dinilai bisa mengurangi angka kekerasan baik KDRT maupun non-KDRT.

Puji turut menambahkan hasil survei prevalensi perempuan korban KDRT, kerja sama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY dan Yayasan Rifka Anisa menunjukkan, 1 dari 5 perempuan berusia 18-49 tahun pernah mengalami KDRT.

Di samping itu, masih ditemui perkawinan tidak tercatat, di bawah umur, dan permasalahan-permasalahan lain. Hal itu ada di tengah permasalahan seperti masih rendahnya kepemilikan akte kelahiran yang baru tercapai 79 persen.

“Dengan melihat masalah-masalah tersebut di atas perlu langkah strategis upaya-upaya pencegahan melalui kegiatan sarasehan seperti yang dilakukan pada hari ini,” kata Puji.

Sarasehan diikuti 100 peserta terdiri dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Gabungan Organiasai Wanita (GOW), Dharma Wanita Persatuan (DWP). Ada pula Persit Candra Kirana, Bhayangkari, Desa Prima, dan Industri Rumahan.

Muhammad Saeroni dari Yayasan Rifka Anisa menyampaikan, dalam kehidupan berumah tangga sikap dan perilaku laki-laki terkadang superior. Hal itu termasuk merendahkan, mengontrol, dan menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

“Laki-laki harus menjadi bagian dari solusi dan bukan sebagai masalah, agar dapat menyejahterakan keluarga dan perempuan,” kata Saeroni.

 

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/11/23/ozuxnn382-kasus-kdrt-di-kabupaten-sleman-masih-tinggi