Pos

Diskusi Daring “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah dan Ngaji keadilan Gender Islam (KGI)”

Oleh Achmat Hilmi

Selasa, 17 November 2020

 

Rumah Kita Bersama telah berhasil menyelenggarakan Diskusi Terbatas “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah & Ngaji Keadilan Gender Islam”. kedua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir – Qiraah Mubadalah, dan Dr. Nur Rofiah Bil Uzm. – Ngaji KGI. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 33 orang.

Kang Fakih mendapat kesempatan pertama presentasi, menjelaskan, metodologi ini lahir dari pengalaman pendidikannya sejak kecil hingga dewasa. Sejak usia remaja Kang Fakih telah diajarkan kitab Al-Asybah wa Al-Nazhâir oleh Buya Kiyai Husain, ketika nyantri di Arjawinangun-Cirebon, lalu saat kuliah di Timur Tengah Kang Fakih telah belajar pentingnya pembelajaran realitas. Usai kuliah, Kang Fakih memiliki pengalaman-pengalaman bertemu dengan aktivis perempuan seperti ibu Lies Marcoes dan Hilmi, kemudian dihadapkan dengan problema konteks terkait praktik diskriminasi terhadap perempuan, selalu dijustifikasi oleh teks-teks keagamaan yang kemudian menjadi rujukan para ulama untuk tetap mendiskriminasi perempuan seperti sunat perempuan, dan lainnya.

Menurut Kang Fakih, pendekatan mubadalah merupakan satu cara berinterkasi dengan teks yang merepresentasikan otoritas tradisi dan budaya, sebagai kekuatan dan modal awal, untuk kerja-kerja transformasi keadilan sosial (gender), sebagai tanggung jawab keagamaan. Qiraaah mubadalah akan bersifat tehnikal jika tidak mengintegrasikan perspektif konsep keadilan hakiki. Qiraah mubadalah mengharuskan perspektif kesalingan dalam membaca Al-Quran dan Hadits, kesalingan yang dimaksud berangkat dari keadilan hakiki sebagai visi Islam. Qiraaah mubadalah berangkat dari kaidah-kaidah fikih yang telah membumi sebagai bahan ajar di pesantren-pesantren local di Indonesia, seperti kaidah fikih berikut:

جلب المصالح و درء المفاسد

Membela pada (berbagai) kemaslahatan dan menolak (berbagai)kemafsadatan”.

Kang Fakih menjelaskan Qiraah mubadalah berangkat dari pengalaman perempuan. Karena pembacaan terhadap pengalaman perempuan sangat penting. Kang Fakih juga menjelaskan klasifikasi metodologis Qiraah mubadalah di antaranya,

  1. Teks-teks mabadi, tentang nilai-nilai universal dan etika-etika dasar
  2. Teks-teks Qawaid, prinsip-prinsip umum suati persoalan
  3. Teks-teks juziyyah.

Bedanya mubadalah dengan yang lain, menurut Kang Fakih, adalah metode ini tidak bisa dipakai sebagai alat untuk kritik, metode ini hanya berupaya memilah (mentarjih) mana yang kuat dan mana yang lemah.

Menurut Kang Faqih, Qiraah mubadalah dalam komunitas yaitu berupaya mencari yang otoritatif di dalam komunitas tersebut. Qiraah mubadalah berupaya berdiri di atas laki-laki dan perempuan, memastikan laki-laki dan perempuan sebagai subyek dan obyek dari pembelajaran atas kebaikan dan pembelajaran larangan terkait hal madharat dalam porsi yang sama., contohnya sebagai berikut,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Furqon, 25:74)

Kata-kata “azwâjinâ”, pada ayat tersebut diartikan sebagai ”pasangan”, bukan isteri-isteri, sebagaimana diterjemahkan oleh kementerian agama, ujar Kang Faqih. Bila ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.

Narasumber kedua, Gender dalam Al-Quran, oleh Ibu Nyai Nur. Menurut Ibu Nyai Nur, metode ini merupakan ”Lensa Keadilah Hakiki”, satu paket dengan Qiraah Mubadalah. Metode ini berjalan sejak KUPI 2017, lalu diperdalam dalam perjalanan ”Ngaji KGI”. Titik tekan dari metode ini adalah “memanusiakan perempuan”. Secara prinsip Al-Quran tidak  pernah memandang laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Menurut ibu Nyai Nur, akar dari ketidakadilan itu bermula dari kegagalan memandang perbedaan laki-laki dan perempuan secara fisik. Lensa keadilan hakiki ini sangat mengandalkan pengalaman perempuan sebagai standari penafsiran atas teks, agar teks yang dilahirkan tidak bersifat diskriminatif.

Ibu Nyai Nur menjelaskan lima pengalaman sosial perempuan yang mengalami ketidak adilan gender, yaitu stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Sistem sosial di antaranya Patriarkhi garis keras, memandang perempuan bukan manusia, dan hanya menganggap manusia adalah laki-laki, standar maslahatnya adalah laki-laki bukan perempuan. Kedua, patriarkhi garis lunak, laki-laki adalah subjek primer, sementara perempuan adalah subjek sekunder, standarnya adalah laki-laki, pengalaman perempuan dikecualikan dari kemaslahatan, karena itu pengalaman tindakan kemafsadatan yang dialami perempuan tidak dipandang sebagai kemafsadatan, bahkan tindakan diskriminatif itu diganjar ”pahala”, dan ini juga sangat berbahaya. Ketiga, kesetaraan gender, laki-laki dan perempuan dipandang dalam kesetaraan, keduanya merupakan manusia yang utuh, berdiri sejajar, konsep kemaslahatan berpihak kepada laki-laki dan perempuan. Ibu Nyai Nur merujuk pada visi Islam rahmatan lil ‘alamin, tidak saja rahmat bagi laki-laki tapi juga rahmat bagi perempuan.

Menurut ibu Nyai Nur Al-Quran itu hanyalah teks kecil, sementara ayat besar adalah alam semesta ini, sehingga pengalaman perempuan juga menjadi ayat yang harus di pertimbangkan. Terdapat dua jenis ayat, yaitu ayat Qauliyyah dan ayat Kauniyyah. Ayat Qauliyyah adalah teks Al-Quran yang turun sebagai wahyu, sementara ayat Kauniyyah adalah alam semesta.

Ibu Nyai Nur, mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Quran menjadi dua tipologi, yaitu  Ayat universal dan ayat kontekstual. Ayat kontekstual dijiwai oleh ayat universal. Sementara ayat kontekstual hanya berlaku dalam konteksnya saja, tidak dapat dipaksa untuk konteks lain.

Aida selaku moderator membagi kesempatan diskusi menjadi dua sesi; Pertama, sesi pertanyaan atas kedua metode yang telah dijelaskan. Dan sesi kedua, apa yang harus dilakukan selanjutnya. Para penanya yang terlibat dalam diskusi yaitu Titik Rahmawati, Tia Fitriyanti, dan Tia Istianah, dan Ibu Lies Marcoes.

Ibu Nyai Nur, menambahkan penjelasan; pertama, semua jenis patriarkhi baik garis keras atau pun garis lunak, keduanya memberikan dampak buruh bagi perempuan, tidak ada patriarkhi yang memberi manfaat; Kedua, di antara tantangan besar dari penggunaan metodologi Mubadalah dan KGI adalah masih luasnya tradisi/cara pandang patriarkhi di masyarakat di seluruh dunia. Ketiga, pengalaman laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Misalnya pengalaman dalam poligami, bagi laki-laki yang mengalami poligami, menganggap itu pengalaman tersebut sebagai maslahat, sementara bagi perempuan, pengalaman dipoligami adalah kemafsadatan.

Kang Fakih menjelaskan, tantangan terberat dari metode mubadalah ini adalah masih digugat oleh kebanyakan ulama, terutama bagi mereka yang masih memiliki perspektif patriarkhi, dengan menggunakan produk-produk hukum yang meneguhkan patriarkhisme dalam hukum. Karena itu, yang dibutuhkan adalah penguatan perspektif, dalam mubadalah selalu dimulai dari ”anjuran berbuat baik”. Misalnya ”nikah” itu untuk kebaikan, perempuan juga harus merasakan dampak kebaikan dari perkawinannya, tidak saja kebaikan dalam perkawinan itu hanya disediakan untuk laki-laki.

Ibu Lies mengajukan pertanyaan, ”berdasarkan pengalaman penelitian Rumah KitaB, kenapa mereka (fundamentalis) memulangkan perempuan ke rumah? Karena mereka mengalami dan melihat perempuan tidak merasa aman berada di luar. Bagaimana menghadirkan realitas itu dalam bacaan teks agar menjadi sesuatu yang kontekstual, bagaimana membaca realitas itu dan apa jawaban kita? Problem yang riil yang dialami oleh perempuan adalah problem politik, didehumanisasi, akibat kapitalisme, karenanya mereka memilih Islamisme/ideologi Islam, atau doktrin gender transendental, nanti perempuan akan menemukan keadilannnya di akhirat, bagaimana bisa menjawab ini?.”

Kang Fakih menjawab, menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu mendalami problematika sosial terkini. Pada prinsipnya, mereka (fundamentalis) mudah melakukan simplifikasi, karena itu mudah dicapai oleh mereka. Menurut Kang Faqih, dalam Mubadalah, kalau problemnya bukan teks tetapi ada di konteks, itu kembali kepada prinsip dasar teks yaitu harus berbuat baik.

Ibu Nyai Nur, menjelaskan, Mubadalah dan keadilan hakiki, dapat juga dipakai dalam cara pandang terhadap dunia, Mubadalah tidak saja berfungsi sebagai alat baca teks-teks keislaman. Di dalam sejarah peradaban Islam, teori soal membaca teks itu kaya raya, tapi tidak memiliki perbendaharaan metodologi/alat baca terhadap konteks, Mubadalah dan KGI dapat menjadi alternatif, mengisi kekosongan tersebut. []

 

Kerentanan Perempuan Difabel di sepanjang siklus hidupnya

Menurut aktivis difabel perempuan, Nurul Saadah, direktur Sapda Yogyakarta, perempuan difabel dalam siklus kehidupannya mengalami kerentanan berlapis dan diskriminasi berganda.
.
Kesimpulan ini diperolehnya setelah melakukan riset siklus kehidupan difabel perempuan pada 2020. Kerentanan perempuan difabel itu tampak pada seringnya perempuan difabel mengalami kekerasan dan diskriminasi berganda bahkan berlipat dari orang pada umumnya. Dengan memakai perspektif siklus hidup, hasil penelitian tersebut menggambarkan dengan detail bentuk-bentuk kerentanan perempuan sejak lahir hingga dewasa akhir.
Dalam keluarga, seorang bayi perempuan difabel mudah mengalami penolakan atau terabaikan dan tidak mendapatkan pengasuhan yang tepat. Bahkan dalam beberapa kasus, seorang perempuan yang melahirkan anak difabel justru dipersalahkan, mendapatkan tekanan bahkan ditinggalkan oleh pasangan atau keluarganya karena mempunyai anak perempuan disabilitas. Hal lain yang terjadi adalah kebutuhan anak difabel di masa kanak-kanaknya tidak mendapat perhatian serius.
.
Di usia remaja, seorang remaja perempuan difabel tidak mendapatkan dukungan secara penuh dari keluarganya untuk bertumbuh, berkembang, bersosialisasi dengan teman sebaya, lingkungan yang lebih luas. Bahkan, sebagian keluarga berperilaku over protective atau justru malu mempunyai anak perempuan disabilitas. Perlakuan bullying bagi difabel dari teman sebaya, keluarga maupun orang-orang dalam lingkungannya kerap terjadi.
Dalam keadaan demikian, seorang remaja perempuan difabel akan menemui banyak hambatan seperti terkait dengan interaksi sosial, seringkali merasa sangat malu yang berlebihan serta tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk berinteraksi sosial dan mengambil peran dalam lingkungan sebayanya.
.
Memasuki usia dewasa awal atau memasuki usia pernikahan dan menikah, perempuan difabel seringkali mengalami kehamilan atau melahirkan bukan sebagai pilhan rasional. Misalnya, kehamilannya tidak diinginkan atau justru dilarang untuk hamil dan melahirkan karena adanya stigma perempuan disabilitas akan melahirkan anak disabilitas, biaya perawatan kehamilan dan melahirkan yang mahal, dan tidak mampu mengurus anak yang dilahirkan. Dalam beberapa kasus, seringkali penggunaan alat kontrasepsi, atau tindakan aborsi maupun adopsi anak oleh keluarga menjadi keputusan keluarga dengan tiada penyampaian kepada perempuan difabel yang bersangkutan.
.
Sebagai pasangan dari seorang suami, relasinya bisa tidak setara. Perempuan difabel jelas berada dalam titik yang rentan dan mudah ditinggalkan, atau diabaikan, diduakan bahkan dimanfaatkan secara fisik dan ekonomi oleh pasangan karena posisi tawar yang rendah. Rendahnya posisi tawar ini bisa disebabkan oleh karena perempuan disabilitas dianggap tidak memenuhi standar kecantikan oleh masyarakat, dan tidak dapat menjalankan peran sosial dengan optimal.
.
Lainnya, di usia dewasa atau di masa-masa produktifnya, seorang perempuan difabel menjadi orang dengan beban ganda di satu sisi dan minim dukungan sosial di sisi lainnya. Akan lebih tertekan lagi di saat difabel tidak memiliki asset penghidupan. Untuk itu, perempuan difabel menjadi pekerja keras, mengorbankan waktu, harta benda untuk mendapatkan posisi di keluarga kecil dan keluarga besar (pasangannya), tetapi seringkali masih mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan/ merendahkan martabat terkait kondisi sebagai perempuan disabilitas.
.
Apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kerentanan ini, kawan?

Perempuan dan Disabilitas

Oleh Nukila Evanty
Tidak bisa dipungkiri, masih banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan disabilitas. Masih ingat apa yang terjadi dengan drg. RomiSyofpa Ismael yang hampir gagal menjadi CPNS, kemudian kasus yang menimpa Wuri Handayani di tahun 2004. Walaupun Wuri adalah lulusan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Airlangga tahun 1998 dengan predikat cumlaude tetapi Wuri ditolak untuk mengikuti tes CPNS karena disabilitas.
Data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyebutkan Pemerintah pada tahun 2019 membuka lowongan untuk 197.000 lebih PNS. Beberapa protes telah bergulir terhadap proses perekrutan CPNS tersebut termasuk diskriminasi bagi penyandang disabilitas, bagi LGBT dan perempuan.
Pada lembaran seleksi penerimaan cpns di hampir semua kementerian mencantumkan empat (4) jalur masuk yaitu untuk umum, cumlaude, disabilitas, dan putra/putri Papua. Kontradiksi dengan persyaratan umum yang mensyaratkan status kewarganegaraan, pembatasan usia, jenjang pendidikan, tidak pernah melakukan tindak pidana, tidak pernah menjadi pengurus partai politik, dan “sehat jasmani-rohani”.
Sementara di jalur disabilitas ditambah kriteria yaitu mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran, mengetik, dan berdiskusi. Serta mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu selain kursi roda.Persyaratan tersebut tentu saja diprotes karena tidak mungkin dapat dipenuhi kelompok disabilitas yang tuli, buta, bisu, atau disabilitas daksa.
Masih banyak persyaratan yang jelas diskriminatif di hampir semua proses perekrutan CPNS misalnya perempuan dalam keadaan tidak hamil, bukan transgender, tidak memiliki tindik di anggota tubuh lain, tidak memiliki tato kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Apakah yang dimaksud dengan disabilitas? Menurut Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas ( UNCRPD-United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities), disabilitas adalah konsep yang terus berkembang yaitu penyandang disabilitas meliputi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dan berhadapan dengan berbagai hambatan, sehingga dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektivitas mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Timbulnya disabilitas dapat dilatarbelakangi dari masalah kesehatan yang timbul mulai lahir, penyakit akut atau kronis, dan cedera yang dapat diakibatkan dari kecelakaan, perang, kerusuhan, bencana, dan sebagainya. Seiring meningkatnya populasi lanjut usia, dapat juga meningkatkan jumlah penyandang disabilitas akibat meningkatnya gangguan kesehatan akibat penyakit kronis degeneratif. Disabilitas berkaitan dengan kesehatan baik fisik maupun mental.
Data Disabilitas dan Perempuan Disabilitas
Data dari ILO (International Labour Organisation) suatu lembaga global bidang ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di dunia adalah penyandang disabilitas atau lebih dari 1 miliar orang. Sehingga dikategorikan kelompok minoritas terbesar di dunia.
Sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas tersebut bertempat di negara-negara berkembang dan umumnya hidup di bawah garis kemiskinan dan mereka sering menghadapi diskriminasi berupa keterbatasan akses mulai dari pendidikan, kesehatan, bahkan pekerjaan yang layak.
Hak-hak pekerja perempuan pun masih banyak yang belum dipenuhi, baik untuk pekerjaan formal maupun untuk pekerjaan informal.
Komposisi pekerja perempuan dan laki-laki juga masih timpang. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Februari 2018, jumlah angkatan tenaga kerja perempuan hanya 55,44 persen dibanding dengan angkatan pekerja laki-laki yang berjumlah 83,01 persen. Meski persentase angkatan kerja perempuan meningkat 0,04 persen dari tahun sebelumnya, tetapi tetap masih belum setara dengan jumlah angkatan pekerja laki-laki.
Hal itu menyebabkan mayoritas perempuan tidak berpenghasilan dan menyumbang sebagian besar angka kemiskinan di Indonesia. Bahkan, banyak laporan penelitian menyebutkan bahwa banyak pekerja perempuan mengalami diskriminasi secara fisik, psikis dan kekerasan seksual serta diskriminasi.
Masih menurut ILO, hampir sebanyak 785 juta perempuan dan laki-laki dengan disabilitas berada pada usia kerja, namun mayoritas dari mereka tidak bekerja. Mereka yang bekerja umumnya memiliki pendapatan yang lebih kecil dibandingkan para pekerja yang non-disabilitas di perekonomian informal dengan perlindungan sosial yang minim atau tidak sama sekali.
Sejalan dengan penghitungan WHO, diperkirakan 10 persen dari penduduk Indonesia (24 juta) atau sekitar 8,56 persen adalah penyandang disabilitas. Sedangkan menurut survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018 jumlah populasi penyandang disabilitas berat dan sedang di Indonesia sekitar 30 juta orang. Sementara dari Survei Penduduk Antar Sensus (Supas), terdapat 21 juta orang.
Perlindungan Hak Perempuan Disabilitas
Perempuan penyandang disabilitas sering mengalami diskriminasi berlapis (multiple discrimination) termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Pemenuhan hak kesehatan adalah yang utama sebagai upaya pencegahan serta pelayanan kesehatan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan pelayanan khusus dan terjangkau sesuai kebutuhan khusus dari disabilitas yang dimilikinya.
Selanjutnya adalah data tentang kondisi penyandang disabilitas dalam perspektif kesehatan untuk memahami dan mengukur kebutuhan penyandang disabilitas dalam kaitannya dengan penyediaan pelayanan kesehatan, serta monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan. kesehatan bukanlah satu bidang yang dapat berdiri sendiri.
Selanjutnya adalah masih rendahnya tingkat partisipasi disabilitas dalam berbagai sektor, semisal pendidikan, pelatihan, pekerjaan, dan lainnya. Penyandang disabilitas juga dianggap masih terinklusi dari lingkungan sosial dan akses terhadap fasilitas dan layanan publik yang terbatas. Sehingga perlu intervensi pemerintah dalam mencegah diskriminasi dan membuat program, kebijakan yang membuka akses seluas-luasnya.
Sosialisasi perlu dilakukan pada intra kementerian dan pemerintah daerah. Hak-hak yang menjadi perhatian terutama adalah hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, politik, keolahragaan, keagamaan, kebudayaan dan pariwisata serta kesejahteraan sosial. Sehingga tantangan dan tugas utama pemerintah masih besar yaitu memastikan perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas kepada semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan.
Sumber: https://kumparan.com/nukila-evanty/perempuan-dan-disabilitas-1sOOnVr4auT/full

GISEL dan HRS

Oleh Jamaluddin Mohammad

 

Saya tidak ingin membandingkan kedua orang ini. Keduanya tidak layak dan tidak patut dibanding-bandingkan, tidak apple to apple. Keduanya memiliki ciri khas dan keunikan masing-masing. Namun, keduanya pernah dijadikan pemberitaan besar terkait [fitnah] skandal seks. Nah, inilah yang akan saya bicarakan. Mengapa seksualitas selalu menarik diperbincangkan dan jika menyangkut tokoh publik dipastikan akan menjadi berita besar — di negeri ini hampir sama hebohnya dengan berita politik!

 

Sebagai sebuah dunia yang digerakkan dan dikuasai sistem ekonomi kapitalis, seksualitas adalah sebuah industri. Lyotard, seorang filsuf post-modernisme, menyebut logika ekonomi kapitalisme sebagai logika ekonomi libido [libidinal economy], yaitu sebuah sistem ekonomi yang menjadikan segala bentuk potensi energi libido dan hasrat sebagai komoditi. Setiap potensi dorongan hasrat dan energi libido harus dijadikan sebagai alat tukar (Yasraf, 2010)

 

Korban pertama dari sistem ekonomi kapitalistik yang eksploitatif ini adalah perempuan. Di dalam budaya kapitalisme, tubuh perempuan dieksploitasi, baik nilai gunanya (pekerja seks, pramusaji, pramugari, dll), nilai tukarnya (modelling, peraga, hostess, dll), juga nilai tandanya (pornografi, erotic art, erotic video, erotic magazine, porn site, porn film, dll).

 

Karena itu, tak aneh ketika berita seks yang menimpa Gisel ataupun Virzha yang menyeret HRS begitu heboh dan beranak pinak dalam pikiran dan imajinasi orang. Di era digital setiap orang berusaha berusaha mereproduksi tanpa batas.

 

Dampak buruk dari pemberitaan ini adalah munculnya bibit-bibit fitnah di tengah-tengah masyarakat. Bibit-bibit fitnah itu kemudian tumbuh besar menjadi tuduhan-tuduhan perzinahan.

 

Dalam Islam, setiap bentuk tuduhan harus disertai saksi dan bukti. Seseorang yang menuduh orang lain berzinah harus disertai 4 orang saksi yang betul-betul melihat perbuatan tersebut dengan mata kepala sendiri, bukan berdasarkan informasi orang lain apalagi bersumber dari gosip/kasak kusuk/desas-desus yang berseliweran di media. Video bukanlah saksi melainkan alat bukti yang harus diuji keasliannya oleh para pakar di bidangnya.

 

Mari kita renungkan surat An-Nur 4-5 di bawah ini:

 

“Dan orang-orang yang menuduh (zina) wanita-wanita yang baik, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka adalah orang-orang fasik. Kecuali setelah itu orang-orang tersebut bertaubat dan mau memperbaiki kesalahannya. Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

 

Konon, ayat itu turun berkaitan dengan kebiasaan buruk masyarakat Arab yang mudah sekali menjatuhkan tuduhan zina kepada laki-laki atau perempuan yang duduk berdua meskipun sebetulnya hanya sekadar ngobrol atau berkenalan. Mereka juga kerap kali menuduh istrinya berzina jika anak yang dilahirkan tidak mirip suaminya.

 

Ayat ini memberikan semacam peringatan kepada siapapun untuk tidak gampang menuduh zina kepada orang lain. Al-Quran memberikan syarat-syarat tertentu, seperti syarat harus menghadirkan empat orang saksi yang keempat-empatnya melihat secara kasat mata perbuatan tersebut. Apabila tidak sanggup menghadirkan empat orang saksi, maka harus dihukum cambuk sebanyak 80 kali.

 

Menurut salah satu riwayat, asbab an-nuzul ayat ini berkaitan dengan Hilal bin Umayyah, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang mengadu kepada Nabi SAW bahwa istrinya berselingkuh. Nabi tidak langsung percaya. Sebelumnya, Nabi meng-cross check kebenaran tuduhan tersebut. Kemudian turunlah Jibril membawa ayat ini.

 

Artinya, sebelum mendapatkan kepastian, sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan penilaian dan keputusan. Dan kepastian itu hanya diperoleh dari pengakuan atau kesaksian langsung dari orang yang melihat perbuatan tersebut, bukan dari “keaslian” yang didasarkan pada kemiripan (video asli belum tentu orangnya juga aseli).

 

Ada salah satu kisah menarik yang penting saya ceritakan untuk memungkasi tulisan ini.

 

Suatu hari ketika Rasulullah SAW sedang duduk-duduk di teras masjid bersama sahabat-sahabatnya, dari pintu masjid muncul seorang perempuan hamil menghampiri Nabi SAW sambil menyodorkan mukanya:

 

“Wahai Rasulullah SAW, saya telah berzina. Hukumlah saya!”

 

Raut muka Nabi SAW berubah memerah. Ia palingkan mukanya seolah-olah tak mendengar pengakuan perempuan tersebut.

 

“Rasulullah, saya khilaf. Janin di perutku adalah hasil perbuatanku,” kata perempuan itu sambil terus mendesak Nabi agar merespon pengakuan dosanya.

 

“Saya tak bisa menghukum orang yang didalam perutnya ada janin. Pergi dan kembalilah saat kau sudah melahirkan!” ujar Nabi SAW

 

Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi bersama bayinya.

 

“Jika saya menghukummu, siapa yang akan menyusui bayimu? Kembalilah setelah anakmu tumbuh besar,” kata Nabi SAW

 

Setelah anaknya disampih, ia mengajak anaknya menemui Nabi SAW dan tetap meminta untuk dihukum.

 

“Barangsiapa yang mau mengadopsi anak ini, ia akan bersama saya, perempuan dan anak ini di surga nanti,” kata Nabi SAW kepada sahabat-sahabatnya yang hadir di tempat itu. Para sahabat berebut mengadopsi anak itu  setelah itu Nabi SAW menghukum perempuan itu.

 

Berdasarkan kisah ini saya berkeyakinan bahwa Nabi SAW sebetulnya tak mau menghukum perempuan tersebut. Dari ekspresi dan sikap Nabi SAW yang pura-pura tak mendengar pengakuan perempuan tersebut, menunjukkan bahwa, kalau saja tidak didesak oleh keinginan dan kesadaran sendiri, Nabi SAW tak mungkin menghukumnya. Buktinya, tidak ada riwayat yang mengabarkan bahwa Nabi SAW bertanya atau mencari tahu dengan siapa perempuan itu berselingkuh. Bahkan, sejahrawan menyebut peristiwa penghukuman ini hanya sekali dalam seumur hidup Nabi SAW.

 

Karena itu, para ulama menganjurkan untuk merahasiakan segala kekhilafan yang pernah kita lakukan dengan tidak menceritakan kepada siapapun kecuali Allah SWT, bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat.

Wallahu a’lam bi sawab.

Para perempuan Berpengetahuan di Awal Islam :Tentang Sosok Hafsah Binti Sirin

Oleh Ulil Abshar Abdalla
.
Harus diakui, kehadiran perempuan dalam sejarah produksi pengetahuan Islam, terutama pada masa klasik dan pasca-klasik, kurang begitu terlihat. Teks-teks “kanon” yang menjadi pusat perhatian dalam kajian Islam, hampir semua, jika tidak seluruhnya, dianggit oleh para ulama laki-laki. Dari sekian puluh kitab “mu’tabar” yang menjadi bahan ajar di pesantren di nusantara selama ini, tak satupun, setahu saya, ditulis oleh ulama perempuan.
Apakah perempuan memiliki “jejak” dalam sejarah produksi pengetahuan Islam? Jawabannya jelas: ya. Perempuan memiliki jejak yang cukup panjang, baik secara intelektual maupun spiritual, dalam kelahiran tradisi ilmiah dan rohaniah di dalam Islam. Salah satu sosok yang patut kita sebut adalah Hafsah Binti Sirin (wafat kira-kira tahun 101 H), saudari kandung Muhammad ibn Sirin (w. 110 H), seorang tabi’in terkenal yang hadis-hadisnya banyak kita jumpai di Shahih Bukhari dan Muslim.
.
Saya menduga, para santri dan mahasiswa yang menekuni kajian Islam hanya mengenal nama Muhammad ibn Sirin. Sosok terakhir ini dikenal, antara lain, sebagai ulama yang palimg pertama mengenalkan tradisi “ta’bir al-ru’ya” (menafsir mimpi). Tampaknya jarang yang tahu, Ibn Sirin memiliki saudari perempuan yang amat ‘alim dam dihormati. Ia bernama Hafsah binti Sirin.
.
Dalam “Siyar A’lam al-Nubala'”, al-Dzahabi (w. 1348) menggambarkan adiknya Ibn Sirin ini sebagai “al-faqihah al-Anshariyyah”, seorang ‘alim atau ahli fiqh yang berasal dari suku Ansar. Ia, bersama saudaranya Muhammad ibn Sirin, tinggal di kota Basrah, di kawasan Irak. Ayah mereka, yaitu Sirin, berasal dari sebuah tempat yang berdekatan dengan kota Kufah di bagian selatan Irak bernama ‘Ain al-Tamr.
.
Pada tahun 12 H, Umar ibn al-Khattab, khalifah kedua, mengirim pasukan untuk menaklukkan kawasan Irak. Ekspedisi militer itu dipimpim seorang jenderal masyhur, Khalid ibn al-Walid. Misi ini sukses besar. Seluruh kawasan Irak yang saat itu berada di bawah kekaisaran Persia (Dinasti Sasan), berhasil ditaklukkan dan menjadi bagian dari wilayah negara Islam yang baru mekar bersemi dan berpusat di Madinah. Salah satu kawasan taklukan itu adalah ‘Ain al-Tamr, kota kelahiran Sirin, ayah dari sosok yang kita bicarakan sekarang.
Dari kota itu, Khalid ibn Walid menawan sekitar empat puluh, termasik Sirin. Mereka dibawa ke Madinah, “the seat of Islamic caliphate”, dan tentu saja, sesuai tradisi pada zaman itu, dijadikan sebagai budak. Oleh Umar, sang khalifah, Sirin diberikan kepada seorang sahabat besar bernama Anas ibn Malik. Anas, sebagaimana kita tahu, adalah sahabat yang dikenal sebagai pelayan atau “khadim” Nabi Muhammad saw.
Walau seorang budak, tetapi Sirin adalah seorang pedagang yang sukses dan kaya. Ia kemudian dimerdekakan oleh Anas ibn Malik dengan kontrak “mukatabah”, kontrak di mana seorang budak membeli kemerdekaannya dengan tebusan tertentu.
.
Kontrak “mukatabah” adalah praktek umum pada zaman itu, sebagai jalan seorang budak menjadi manusia merdeka. Setelah merdeka, Sirin dinikahkan oleh Anas, mantan “maula” atau majikannya itu, dengan Shafiyyah, seorang perempuan mantan budak yang dulu dimerdekakan oleh Abu Bakar, khalifah pertama.
Selain pedagang sukses dan kaya, Sirin rupaya seorang pecinta ilmu pula. Dari isterinya Shafiyyaj, lahir lima anak (dua laki-laki dan tiga perempuam) yang kemudian muncul sebagai sosok-sosok ‘alim yang memberikan kontribusi penting dalam sejarah pengetahuan di masa awal Islam. Dari kelima anak-anaknya itu, memang hanya satu yang namanya “cemlorot”: Muhammad ibn Sirin. Sementara, Hasfah binti Sirin, saudari kandungnya, kurang menikmati popularitas sebesar Ibn Sirin. Padahal ia seorang ‘alimah dan “faqihah”.
.
Hafsah memiliki dua guru penting, satu laki-laki, yang lainnya perempuan. Keduanya adalah sahabat Nabi. Pertama, Anas ibn Malik, majikan yang dulu memerdekakan ayahnya. Kedua, Ummu’ Athiyyah al-Anshariyyah seorang sahabat besar yang bisa kita sebut sebagai “perawat pertama” dalam sejarah Islam. Ummu ‘Athiyyah ikut serta dalam tujuh perang pada zaman Nabi, dan bertugas sebagai perawat yang mengurus para pasukan yang terluka.
Sekedar selingan kecil mengenai Ummu’ Athiyyah. Ia, oleh al-Dzahabi, disebut sebagai “min fuqaha’ al-shahabah”, salah satu dari sahabat Nabi yang ahli dalam ilmu agama. Banyak hadis yang melaporkan bahwa dialah yang memandikan Zainab, puteri Nabi, saat yang terakhir ini wafat. Ummu ‘Athiyyah memandikan Zainab dengan dipandu langsung oleh Nabi. Ummu’ Athiyyah-lah yang dikenal dengan riwayatnya, yaitu sebuah hadis yang melarang perempuan untuk ikut mengiring jenazah (نهينا عن اتباع الجنائز). Oleh banyak ulama, larangan ini dimaksudkan bukan sebagai “keharaman”, melainkan kemakruhan saja. Artinya, bukan larangan harga-mati (‘azimah).
.
Kembali ke sosok Hafsah: dalam sejarah pengumpulan hadis, Hafsah binti Sirin memiliki peran yang tak bisa diabaikan. Ia meriwayatkan sekitar tujuh belas hadis. Tentu ini bukanlah jumlah yang besar jika dibandingkan dengan, misalnya, hadis-hadis riwayat A’isyah, isteri Nabi, yang mencapai (dalam estimasi Imam al-Dzahabi dalam “Siyar A’lam al-Nubala'”) seribu dua ratus sepuluh hadis. Walau jumlah hadis yang ia riwayatkan tidak besar, sosok Hafsah tetap dikenang dalam sejarah Islam sebagai seorang ‘alim dan sufi yang penting.
Salah satu hadis riwayat Hafsah kita jumpai dalam Shahih Bukhari, yaitu hadis no. 937. Hadis ini ia riwayatkan melalui jalur Ummu ‘Athiyyah, dan menggambarkan betapa sederhananya gaya hidup komunitas Islam pada masa awal. Di sana dikisahkan, seorang perempuan yang, mungkin karena kemiskinannya, tidak memiliki “jilbab” (jilbab di sini adalah semacam pakaian yang menutup tubuh bagian atas atau kerudung) untuk keluar ke tempat ramai, guna merayakan hari raya. Ummu ‘Athiyyah meminta izin kepada Nabi agar perempuan itu diizinkan tinggal di rumah saja, tidak ikut serta dalam perayaan. Nabi berkata: Hendaknya salah satu dari kalian meminjamkan kerudung kepada perempuan itu.
.
Kealiman Hafsah sangat dikenal pada zamannya. Setiap ditanya oleh murid-muridnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Qur’an dan tak mampu menjawab, Ibn Sirin, seorang tabi’in yang amat ‘alim itu, selalu menyarankan agar “sowan” kepada saudarinya itu. Pada suatu kesempatan, Hafsah pernah terlibat dalam perdebatan dengan seorang “kiai” besar pada zamannya, Muwarriq ibn al-Musyamraj al-‘Ijli. Muwarriq adalah seorang perawi hadis yang tinggal di Basrah. Dugaan saya, perdebatan ini mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hadis dan periwayatannya.
.
Bahwa seorang ‘alim perempuan seperti Hafsah terlibat dalam perdebatan ilmiah dengan seorang ulama laki-laki seperti Muwarriq pada abad pertama Hijriyah, ini menandakan bahwa sebetulnya “intellectual sphere” atau ruang ilmiah pada masa awal Islam (sering disebut dengan “periode formatif”) tidaklah “rigid” dan tertutup, sebagaimana dikesankan selama ini. Ruang itu cukup terbuka pada semua pihak, baik laki-laki atau perempuan.
Pada masa awal Islam ini, saya duga, pengaruh sosok besar seperti A’isyah (isteri Kanjeng Nabi) masihlah amat kuat. Seperti kita tahu, A’isyah bukan saja sosok yang secara keilmuan sangat menonjol, tetapi secara sosial-politik juga terlibat aktif dalam “public affairs”, peristiwa-peristiwa besar pada zamannya. Ia bahkan memimpin sebuah pemberontakan politik melawan Ali, khalifah keempat — sebuah “move politik” yang meninggalkan “luka sejarah” yang panjang. Ia mengingatkan saya pada sosok Cut Nyak Dien di Aceh.
.
A’isyah adalah figur yang amat “powerful,” dan pengaruhnya dalam “imajinasi” Muslim awal jelas sangat besar sekali. Ketokohan orang-orang seperti A’isyah ini memberi “sense of confidence”, rasa percaya diri yang besar pada perempuan-perempuan generasi awal. Jika terhadap ini kita tambahkan kehadiran sosok-sosok perempuan lain yang juga besar pengaruhnya, seperti Ummu ‘Athiyyah, guru dari Hafsah binti Sirin, akan makin terang betapa kaum perempuan di era awal Islam ini bukanlah “docile bodies”, subyek lemah yang hanya tunduk pada otoritas laki-laki saja.
.
Amat disayangkan bahwa perkembangan peradaban Islam pada periode berikutnya, pada masa yang dikenal sebagai “periode klasik” dan pasca-klasik, menyaksikan pemandangan lain: merosotnya peran para “bunyai” ini. Lanskap intelektual Islam pada abad-abad belakangan makin ditandai dengan, jika memakai istilah sekarang, “all-male-panelists”, pembicara yang laki-laki semua. Merosotnya peran perempuan dalam perkembangan belakangan ini jelas kontras dengan masa-masa awal Islam yang menyaksikan sosok-sosok perempuan yang lebih “assertive”.
Fatima Mernisssi (1940-2015), seorang sosiolog perempuan dari Maroko, mencoba mengungkap kembali peran kaum perempuan yang gemilang di awal Islam ini, melalui bukunya yang sudah lama terbit: “The Forgotten Queens of Islam” (1993). Buku ini masih menjadi yang terbaik dalam temanya, dan layak dibaca oleh generasi sekarang untuk mengingatkan bahwa sejarah Islam, terutama dalam bidang keilmuan, bukanlah sejarah laki-laki semata.
Di sana, para ilmuwan dan sufi perempuan meninggalkan jejak yang dalam.
Sekian.
.
Selamat menjemput awal pekan, wankawan 🙏💪☕
.
Keterangan gambar:
(1) Buku Fatima Mernissi; (2) Peta Timur Tengah pada zaman Umar ibn Khattab.

Kisah-kisah Perempuan yang Mencegah Aksi Terorisme di Keluarga

Oleh Nurdiani Latifah

Dalam catatan para ahli, perempuan-perempuan ini jusru menjadi aktor pencegah terorisme dan itu bukan isapan jempol belaka

 

Bagaimana perempuan bisa jadi aktor pencegah terorisme  melalui lingkup terkecilnya, yakni keluarga? Tulisan ini mengulik hal itu

Cerita Jihad Selfie yang dibuat oleh Noor Huda Ismail, pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian, menceritakan jika perekrutan ISIS bisa dilakukan melalui sosial media. Dalam film tersebut, salah seorang anak SMA yaitu Teuku Akbar Maulana yang sedang belajar di Kayseri, Turki, tertarik salah satu aksi yang dilakukan temannya di facebook yang memperlihatkan pembicaraan dengan anggota ISIS. Melalui nontonan facebook tersebut, Akbar merasa tertarik untuk bias bergabung dengan ISIS. Bercermin pada beberapa cerita yang ada, di mana keluarga menjadi lingkaran penting seseorang tetap merasa aman tanpa dihakimi benar atau salah.

Bahkan, kasus lainnya para istri mantan napiter ini, sebagai pendamping suami dalam proses deradikalisasi menjadi penting. Keterlibatan perempuan dalam proses deradikalisasi dan disengangment dapat melengkapi program yang selama ini sudah berjalan.

 

Cerita-cerita lainnya, perlu didengarkan, misalkan bagaimana perempuan mencegah anggota keluarganya untuk terlibat dan aktif dalam agenda terorisme. Cerita-cerita ini nampaknya sangat jarang diungkap di public, namun WGWC Talk Seri #9 menceritakan secara jelas bagaimana perempuan berjuang mencegah agar anggota keluarganya tidak terlibat dalam agenda terorisme. Begitu juga menjaga anggota keluarga lainnya untuk tidak terlibat dalam agenda tersebut (terorisme).

Salah satu narasumber yang juga menjadi ibu dari Teuku Akbar, Yani, mencegahnya anaknya untuk ikut dalam gerakan ISIS di Suriah. Anaknya bernama Akbar merupakan salah satu anak yang cerdas di mana saat SMA mendapatkan beasiswa di Turki. Ketika sekolah, Akbar seringkali bercerita jika melihat tentara ISIS sangat keren. Hal itu memicu Akbar untuk pergi berperang dengan ISIS.  Akbar sendiri mendapatkan foto-foto para tentara ISIS melalui sosial media. Namun, perempuan yang memiliki dua orang anak ini sering mencegah anaknya utuk ikut dengan para tentara ISIS. Setiap menelpon, ibunya selalu berusaha untuk bisa lebih dekat dengan Akbar.

Hingga akhirnya, Akbar mengurungkan niatnya untuk menjadi tentara ISIS karena banyaknya interaksi Akbar dengan ibunya di Indonesia. Sedangkan narasumber kedua, Dian, sempat mencegah suaminya untuk tidak ikut terlibat dalam jaringan ekstremisme. Dian bercerita jika suaminya sempat dipenjara karena ikut terlibat dalam jaringan ekstremisme. Dulu, saat masih sedang pacaran tidak ada yang berbeda dengan tingkah suaminya. Setelah lahir anak pertama, banyak berbicara tentang hal-hal yang haram. Suaminya sempat bekerja di biro wisata, namuan keluar. Hal itu yang menyebabkan suaminya berbeda, konsep keluar pun berbeda. Istri harus nurut dengan suami dengan mengurusi hal-hal rumah.

”Saya seringkali kerepotan jika anaknya sakit namun suaminya tidak mau mengurusinya,” kata Dian.

Anak-anak yang sudah beranjak dewasa pun seringkali bertanya tentang bapaknya yang dipenjara atas tuduhan terorisme. Dian hanya bisa berkata untuk tidak meniru apa yang dilakukan oleh bapaknya. Serta, Dian juga berusaha untuk mencegah suaminya untuk terlibat kembali dalam gerakan serupa.

Mendengarkan cerita tersebut, salah satu penanggap Andi Intan Dulung yang merupakan perwakilan dari BNPT mengatakan jika dua narasumber ini merupakan potret perempuan yang tangguh. Apalagi, kasus yang dihadapi harus bisa memberitahukan apa yang dilakukan oleh bapaknya hal yang tidak benar dan tidak boleh ditiru.

”Saat ini, pihak BNPT telah melakukan banyak hal untuk melibatkan perempuan sebagai agenda perdamaian untuk mencegah dalam gerakan ekstremisme,” terangnya.

Sedangkan penanggap kedua, Miftah Farid yang merupakan wartawan CNN Indonesia mengungkapkan pihaknya telah banyak meliput berita tentang ekstremisme kekerasan. Di mana aparat keamanan selalu menghadirkan pemberitaan sikap heroik keamanan dalam hal penangkapan terorisme.

”Tanpa disadari hal tersebut membuat imaji anak napiter untuk bisa membalas dendam atas apa yang polisi lakukan kepada ayahnya,” katanya.

Diungkap olehnya, diperlukan pemberitaan dengan perspektif yang berbeda untuk bisa mengungkapkan fakta jika narasi terorisme harus dikemas dengan lebih mengedepankan kemanusiaan yang humanis. “Narasi Dian dan Yani, harus didengarkan dan diperbanyak, sebab hal itu akan mengungkapkan narasu-narasi yang humanis,” pungkasnya.

 

Sumber: https://islami.co/kisah-kisah-perempuan-yang-mencegah-aksi-terorisme-di-keluarga/

Islam, Demokrasi, dan Perdebatan yang Belum Usai

Lies Marcoes Natsir, Direktur Eksekutif Yayasan Rumah Kitab menceritakan satu kenangan bersama almarhum Presiden Indonesia keempat, Abdurrahmah Wahid alias Gus Dur. Dia ingat, suatu saat berada dalam forum seminar bersama Gus Dur di Erasmus Huis.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu mengatakan, di banyak negara Islam, belum tentu perempuan diberi tempat sebaik di Indonesia. Di mana kondisi itu adalah konsekuensi logis, sejak adanya pesantren putri dan perempuan bisa masuk ke perguruan tinggi Islam. Langkah itu, membawa mereka ke banyak pilihan, seperti Fakultas Syariah, yang akhirnya memungkinkan perempuan menjadi hakim.

“Sesuatu yang di negara Islam lain tidak mungkin, pada waktu itu tahun 1957, perempuan bisa menjadi hakim. Jadi, penerimaan perempuan ada di ruang publik dan menduduki peran-peran yang strategis hampir tanpa diskriminasi, itu adalah satu ciri penerimaan atau kesesuaian Islam dan demokrasi,” ujar Lies.

Kenangan itu dipaparkan Lies dalam forum yang juga digelar Erasmus Huis dalam bingkai AE Priyono Democracy Forum, Jumat (16/10) sore. Kali ini, forum berbincang mengenai Islam dan Demokrasi: Kebebasan Individual dan Keadilan Sosial di Indonesia.

Moderat Sejak Lama

Lies ingin meyakinkan publik, bahwa Islam di Indonesia sejak lama sebenarnya bersifat moderat atau yang disebut sebagai washatiyah. Sikap moderat itu menjadi pilar yang menjamin perkembangan dan bersemainya demokrasi.

Faktornya, kata Lies, antara lain karena Indonesia memiliki dua organisasi sipil Islam yang kuat, yaitu NU dan Muhammadiyah. Indonesia juga memiliki pesantren, sebagai subculture dari Islam, dimana perempuan yang diwakili figur Bu Nyai, berperan sangat penting. Faktor ketiga, menurut Lies, Indonesia memiliki perguruan tinggi Islam, dimana moderasi beragama dikembangkan. Paling penting dari itu, salah satu ciri khas Islam di Indonesia, dimana demokrasi bisa berkembang, karena perempuan mendapatkan tempat di ruang publik.

Sayangnya, dalam periode Orde Baru, kondisi justru berubah. Dalam ideologi yang memadukan pengaruh Jawa dan militer, kata Lies, perempuan dipindah perannya ke belakang, yang dikenal dengan istilah “konco wingking”.

AE Priyono Democracy Forum, Islam dan Demokrasi Kebebasan Individual dan Keadilan Sosial di Indonesia, Jumat, 16 Oktober 2020. (Foto: screenshot)

“Yang paling menyedihkan, saya kira, sehingga kita punya masalah sekarang, di era Orde Baru kita tidak diberi kesempatan melakukan kontestasi, dengan pandangan-pandangan yang datang dari Islam,” tambah Lies.

Setelah reformasi kondisinya kembali berubah, ada kelompok yang di era ini justru kembali mengangkat ide-ide berdasar teks keagamaan. Demokrasi, kemudian,seolah muncul kembali pertentangannya dengan Islam.

Tantangan Bagi Muslim

Budhy Munawar Rachman, pengasuh Esoterika-Forum Spiritualitas menyebut beberapa kemungkinan, mengapa Indonesia masih memiliki masalah ketika persoalan Islam dan demokrasi sebenarnya sudah selesai.

“Pertama kali, mungkin kita harus ingat bahwa demokrasi ini sebenarnya sesuatu yang memang baru. Betul-betul baru untuk dunia Islam. Baru dalam arti, bahwa ini adalah norma internasional yang di dunia Islam belum dikenal. Walaupun ,kita bisa mencari akar demokrasi di dalam tradisi-tradisi Islam,” kata Budhy.

Karena baru itu, dibutuhkan refleksi yang mendalam dari komunitas muslim, terutama cendekiawan, tentang ide-ide yang berkembang di dunia Islam. Hal itu perlu agar persoalan ini menjadi bagian dari Islam, dari pemikiran Islam, kata Budhy.

Para pemikir muslim Indonesia, seperti Gus Dur, Nurcholis Madjid, dan banyak lainnya, menurut Budhy sebenarnya sudah menunjukkan kompatibilitas Islam dengan demokrasi. Budhy memberi contoh, negara-negara mayoritas muslim yang akhirnya memilih menerapkan demokrasi ketika merdeka, adalah bukti Islam selaras dengan demokrasi.

Dia juga meyakinkan, jelas tidak ada masalah demokrasi sebagai sebuah nilai. Persoalannya tinggal teknis penerapan demokrasi dalam kenyataannya.

“Tugas kita sebagai muslim sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan mutu dari demokrasi tersebut. Masalah kita bukan, apakah Indonesia itu negara demokrasi atau bukan karena kita adalah negara demokrasi. Nilai apa yang disumbangkan kalangan muslim terhadap proses demokratisasi itu dan meningkatkan mutu demokrasi adalah tanggung jawab kita,” papar Budhy.

Polarisasi Kian Terasa

Peneliti yang sedang menempuh program doktor di Australian National University, Nava Nuraniyah, menyebut, kelompok-kelompok dalam Islam memberi dukungan politik yang berbeda di Indonesia.

Dalam dua Pemilu terakhir, posisi keduanya semakin terlihat karena dukungan yang terpusat pada dua kubu berseberangan. Karena hanya dua kubu itulah, polarisasi semakin terasa. Perbedaan dalam demokrasi sebenarnya sesuatu yang wajar, namun dalam kasus dua Pemilu terakhir, kondisi itu justru membahayakan demokrasi.

“Polarisasi yang berimbas kepada demokrasi, adalah ketika berbagai macam permasalahan yang ada di masyarakat, dari mulai perbedaan etnis, agama, sampai ketimpangan ekonomi, itu dikerucutkan, diesensialisasikan menjadi seakan-akan itu cuma satu jenis pembelahan identitas,” kata Nava.

Dia memberi contoh, yang terjadi di Amerika Serikat antara kelompok kulit putih dan imigran serta kulit hitam. Atau di India, yang terjadi antara Hindu dengan minoritas muslim. Di Indonesia, periode ini dikenal dengan perseteruan Kadrun dan Cebong. Karena polarisasi, Pemilu yang semestinya menjadi adu program kebijakan, berubah serupa perang suci antara dua ideologi, ujar Nava.

Di Indonesia, lanjut Nava, kubu yang dianggap pluralis menang dalam Pemilu, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Dalam kasus pembubaran HTI misalnya, muncul banyak kritik karena prosedur itu tidak dilakukan melalui pengadilan.

Nava memaparkan, ada tiga mazhab dalam menyikapi kondisi yang saat ini terjadi, yang dibahas kalangan peneliti demokrasi. Aliran pertama adalah mereka yang percaya, bahwa demokrasi harus dibela dengan cara militan. Mereka percaya, kebebasan berbicara dan berkumpul bisa dibatasi untuk kelompok tertentu yang memang mengancam demokrasi. Namun, tindakan itu harus melalui jalur hukum, bukan keputusan sepihak seorang presiden.

Mazhab kedua adalah demokrasi liberal prosedural. Kelompok ini menegaskan, bahwa dalam demokrasi, negara harus mengakomodasi seluas-luasnya semua pendapat, bahkan bagi kelompok intoleran. Tujuan memberi akomodasi ini, karena pertimbangan lebih baik kelompok ini berada dalam sistem daripada bertambah radikal di luar. Jika mereka mengikut kompetisi politik yang fair, kelompok ini akan belajar menjadi lebih pragmatis. Di Indonesia, kelompok yang awalnya pro syariah, kemudian melunak karena dalam sistem demokrasi kelompok ini dipaksa melakukan proses take and give.

“Yang terakhir, sosial demokrasi. Ini lebih menekankan pada keadilan sosial, bahwa untuk memperkuat demokrasi, tidak cuma institusinya yang dikuatkan, tetapi juga rakyatnya dikuatkan. Pertama, ketimpangan ekonomi harus diselesaikan dahulu. Ketika rakyat menikmati akses setara dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kebebasan berpendapat dalam demokrasi, maka dengan sendirinya rakyat akan merasa memiliki dan membela demokrasi,” papar Nava. [ns/ab]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/islam-demokrasi-dan-perdebatan-yang-belum-usai/5624093.html

Perempuan Alami Kematian Fisik dan Non Fisik

Selama beberapa tahun terakhir perempuan menjadi target dari kelompok fundamentalis. Sejumlah perempuan bahkan tidak berdaya dan hidupnya dibatasi dalam berbagai hal, terutama jauh dari ruang-ruang publik.

Oleh SONYA HELLEN SINOMBOR

22 Oktober 2020

Jakarta, Kompas – Kendati fenomena keterlibatan perempuan dalam kelompok fundamentalis terus menguat, hingga kini tidak banyak yang menyadari bahaya dan dampak luas yang dialami perempuan. Perempuan tidak hanya mengalami kematian secara fisik karena menjadi korban bom dan sebagainya, tetapi kehidupannya juga mengalami kematian non fisik pada jiwa, pikiran, kebebasan, dan kemandiriannya.

.

Ancaman fundamentalisme terhadap perempuan, terungkap dalam penelitian kualitatif yang dilakukan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) di lima daerah urban yakni di Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung, dan Solo Raya pada tahun 2019-2020. Di kalangan fundamentalis, perempuan dianggap sebagai sumber fitnah, karenanya fitrah perempuan adalah tunduk secara permanen kepada lelaki sebagai upaya mengatasi masalah sosial yang ditimbulkan oleh fitnah perempuan.

Penelitian ini berhasil meredefinisi apa itu kekerasan ekstrem. Kami melihat ada kematian non fisik yang dialami oleh perempuan yakni kematian jiwa, pikiran, kebebasan, dan kemandirian yang disebabkan oleh hegemoni pandangan tentang perempuan, bahwa perempuan itu sebagai fitnah dan fitrah.(Lies Marcoes)

“Penelitian ini berhasil meredefinisi apa itu kekerasan ekstrem. Kami melihat ada kematian non fisik yang dialami oleh perempuan yakni kematian jiwa, pikiran, kebebasan, dan kemandirian yang disebabkan oleh hegemoni pandangan tentang perempuan, bahwa perempuan itu sebagai fitnah dan fitrah,” ujar Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB, pada Seminar Internasional “Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan”, Rabu (21/10/2020) secara daring.

.

Seminar yang diselenggarakan Rumah KitaB bekerja sama dengan the Sydney Southeast Asia Centre (SSEAC) The University of Sydney dan Kresna Strategic, membahas temuan penelitian dan rekomendasi akademis untuk advokasi kebijakan, terkait upaya mengatasi kekerasan ekstrem di Indonesia dengan memperhatian aspek-aspek relasi jender dalam membaca perkembangan fundamentalisme di Indonesia.

.

Menurut Lies dampak yang dialami para perempuan di kelompok fundamentalisme, melalui sejumlah pandangan “tersamar” yang menimbulkan rasa khawatir, takut, rasa bersalah dan tak berdaya, serta rasa tergantung yang sangat besar kepada laki-laki yang diyakini akan menyelamatkan perempuan.

.

“Kami menyaksikan bahwa ajaran ini berkawan dan berkawin dengan kapitalisme dan pasar yang memanfaatkan sentimen kesalehan sebagai pembeda dengan produksi-produksi yang mencirikan sebagai sesuatu yang lebih baik dari yang lain,” tegas Lies yang menyampaikan hasil penelitian bersama Nur Hayati Aida, peneliti Rumah KitaB.

.

Narasi sama

.
Dari penelitian yang mengusung tema “Identifikasi Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan akibat Intoleransi dan Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan melalui Penelitian Feminis” tersebut, Aida mengungkapkan ada sejumlah temuan kunci pandangan kelompok fundamentalis tentang perempuan, yang meskipun disuarakan atau dinarasikan oleh beragam orang di beberapa wilayah tetapi narasi yang diajarkan mengenai perempuan itu hampir persis  sama dan serupa.

.

Misalnya, soal perempuan sebagai sumber fitnah (sumber kegonjangan dan kekacauan sosial). Karena itu, keberadaan perempuan harus tertutup bukan hanya secara fisik tetapi juga relasi sosial atau ruang publik.
Karena sumber fitnah, maka fitrah perempuan, adalah tempat perempuan hanya di rumah, baik sebagai anak ketika ia belum menikah atau berperan sebagai istri dan ibu ketika ia sudah menikah. Posisi laki-laki baik sebagai ayah, terutama sebagai suami sangat penting.
“Betapa besarnya posisi laki-laki di kehidupan perempuan. Kalaupun perempuan boleh memiliki pekerjaan di luar rumah, itu hanya ada dua hal yaitu di bidang pendidikan dan di bidang kesehatan,” ujar Aida.
.

Dari  sisi seksualitas, ajaran kelompok fundamentalis juga mengontrol tubuh perempuan, melalui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perempuan, sehingga perempuan kehilangan otoritas tubuh dan seksnya.  Baik janda ataupun gadis akan dipaksa harus menikah.
“Karena apa? Menikah adalah salah satu cara supaya perempuan tidak lagi menjadi fitnah,” kata Aida.

.

Ahmad Nurwakhid, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) penanggulangan radikal terorisme merupakan harus menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah, tetapi semua pihak harus terlibat.
“Yang paling utama adalah membangkitkan civil society terutama silent majority, yang mayoritas moderat. Tapi masyarakat Indonesia yang mayoritas mereka  silent, sementara kelompok radikal teroris ini sedikit tapi berisik, terutama di media sosial. Ini yang harus kita bangkitkan,” katanya.

.

Prof Michele Ford (Sydney Southeast Asia Center The University of Sydney, Australia) menilai dampak fundamentalis semakin membahayakan perempuan, kemungkinan karena selama ini suara-suara progresif dalam dunia Islam di ruang publik agak kalah dibandingkan suara-suara yang lebih konservatif.

.

“Jadi mungkin ada kebutuhan untuk meraih kembali ruang-ruang publik dan menempatkan wacana yang lebih progresif, yang lebih lebih mengakui kemungkinan perempuan bisa hidup secara berdaulat, tapi juga bisa jadi orang Islam yang baik,” ujar Michele.

 

Sumber: https://kompas.id/baca/humaniora/dikbud/2020/10/22/perempuan-alami-kematian-fisik-dan-non-fisik/

rumah kitab

Merebut Tafsir: Fitnah, Fitrah, dan Kekerasan Berbasis Gender

Oleh Lies Marcoes
.
Hari ini, 21 Oktober 2020, Rumah KitaB mempresentasikan penelitiannya tentang fundamentalisme (dalam) Islam dan dampaknya kepada kekerasan berbasis gender. Penelitian satu tahun di lima kota ini menyajikan temuan yang layak timbang untuk merumuskan penanganan kekerasan ekstrem di Indonesia. Empat pertanyaan diajukan dalam penelitian etnografi feminis ini: pandangan tentang perempuan, sosialisasi ajaran, dampak, dan resiliensinya.
Fundamentalisme dalam penelitian ini dimaksudkan sebagai paham atau ideologi yang apapun jenis kelompoknya telah memperlakukan teks secara literal dan karenanya pandangannya merasa paling otentik, otoritatif, dan paling benar. Atas dasar itu, watak ideologinya menjadi anti keragaman. Klaim atas otentisitas kebenarannya mengancam secara fisik, non-fisik atau simbolik kepada pihak lain yang berbeda. Ini disebabkan oleh ajaran tentang al walâ’ wal barâ’, sebuah sikap loyal kepada kelompoknya dan melepaskan diri dari keterikatan kepada pihak lain di luar kelompoknya. Konsep itu melahirkan sikap eksklusif, intoleran, dan dapat membenarkan kekerasan untuk memaksakan pandangannya.
.
Hasil paling menonjol dari penelitian ini adalah tuntutan untuk mengkaji ulang tentang kekerasan ekstrem. Selama ini konsep itu didominasi oleh cara pandang maskulin patriarki yang menguncinya ke dalam kekerasan fisik: bom bunuh diri, penyerangan aparat, money laundering, yang keseluruhannya berpusat pada gangguan keamanan negara terkait radikalisme dan terorisme. Cara kaji serupa itu, mengabaikan kekerasan ekstrem lain yang terjadi setiap hari yang dialami perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Kekerasan itu mengancam keamanan insani berupa kematian jiwa, kematian akal sehat yang merampas kebebasan berpikir dan berupaya.
.
Penelitian ini mencatat kekerasan atas keamanan insani perempuan ini juga mengancam pilar-pilar yang selama ini menjadi penyangga kekuatan Islam Indonesia sebagai Islam yang toleran yang peduli pada keragaman sebagai warisan tak ternilai dari Islam Indonesia yang moderat/ wasathiyah.
.
Berdasarkan empat pertanyaan penelitian, secara berturut-turut penelitian ini mencatat sejumlah temuan. Pertama soal apa dan siapa perempuan. Melalui hegemoni ajaran, perempuan terus menerus ditekankan sebagai sumber fitnah (keguncangan) di dunia. Kehadirannya, terutama di ruang publik menjadi lantaran instabilitas moral yang (dapat) merusak tatanan sosial bahkan ekonomi. Untuk mengatasi hal itu, perempuan karenanya musti tunduk pada fitrahnya sebagai pihak yang harus dikontrol, diawasi, dicurigai dan batasi hadirnya di ruang publik baik secara langsung maupun simbolik.
.
“Iman mah kuat, ini si“amin” yang tak kuat. Keluhan personal seorang guru- pemilik si “amin” itu segera menjadi landasan keluarnya regulasi yang kewajiban murid dan guru perempuan (muslimah) memakai jilbab. Ini terjadi di sebuah SMA Negeri di salah satu lokasi penelitian ini. Namun hal sejenis dalam upaya menormalisasikan konsep perempuan sebagai fitnah dapat ditemukan di kelembagaan mana saja hingga perempuan sendiri merasa “salah tempat”.
.
“Setiap kali mau berangkat kerja, rasanya seperti mau ke tempat maksiat, sejak di jalan, di pabrik sampai pulang saya terus ikhtilat [bercampur dengan bukan muhrim]”. Keluhan seorang buruh perempuan yang telah berpakaian rapat ini akhirnya berujung pada “pilihan” mundur dari dunia kerja.
.
Kedua, ajaran serupa itu disosialisasikan dan dinormalisasikan lewat ragam cara. Cara konvensional seperti ceramah:
“Biar nangis darah, Bu, fitrah wanita mah tidak mungkin bisa sama dengan laki-laki, pertama wanita tak bisa sempurna ibadahnya karena ditakdirkan haid, nifas, perempuan suka ghibah (gosip), suka riya (pamer) suka tabarruj (dandan); kedua Allah sudah mengunci, sudah menetapkan laki-laki adalah pemimpin atas perempuan.
.
Ceramah lain di tempat lain begini ujarnya:
“Allah telah menetapkan kepala keluarga itu laki-laki, pencari nafkah itu laki-laki. Bagi yang tidak ada suami, yang jomblo, sama saja. Mereka tanggungan Bapaknya, atau walinya […] Namun Barat telah mengubahnya [..] Wanita sekarang ikut mengejar karier, anak dan rumah ditinggal. Laki-laki kehilangan martabatnya. Aturan Allah laki-laki memimpin, jelas itu, tapi ikut-ikutan [Barat], perempuan jadi manajer, jadi direktur, laki-laki jadi bawahan, hasilnya apa? Ketika ada pelecehan, minta Undang-Undang KDRT, UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kan lucu…, kalian yang tak nutup aurat, kalian yang nggak mau di rumah, pas kena resikonya kalian nyalahin laki-laki”.
.
Sepintas ungkapan itu masuk akal. Terutama bagi mereka yang meyakini bahwa ruang publik sepenuhnya milik lelaki didasarkan kepada teks yang menyatakan lelaki adalah pemimpin bagi perempuan. Namun ceramah serupa yang disuguhkan sebagai keyakinan kebenaran dan bukan sekedar pendapat, dapat merontokkan harapan perempuan untuk layak di ruang publik sekaligus membenarkan ruang publik memang tak aman bagi mereka.
Sosialisasi dan normalisasi ajaran perempuan sebagai fitnah ini gencar bukan main. Ini dilakukan melalui ragam platform sosial media serta kampanye kreatif lainnya. Dalam 13 minggu, peneliti di suatu wilayah, misalnya peneliti mencatat ada 23 flyer yang menyebarkan ajakan perempuan berhijrah.
.
Ketiga, ajaran dan ujaran yang disampaikan terus menerus setiap hari itu mampu membobol mental mereka. Mereka cemas, takut, merasa tidak aman oleh sebuah hidden power yang terus menggedor kesadaran mereka bahwa mereka memang ditakdirkan sebagai suluh neraka. Pengecualiannya adalah jika mereka pasrah ikhlas pada apapun yang didapat dari suami sebagai imamnya.
.
Benar, suami adalah pencari nafkah, itu wajib. Tapi kalau ibu-ibu ikhlas atas apapun pemberian suami, tidak ngomel, tidak melawan, tidak maido (mencela), jannah menanti ibu dari mananpun pintu masuknya”.
.
Namun pelanggengan ajaran dan ujaran ini tak terjadi tanpa kuasa atas modal dan pasar.
“Mau jilbab Dewi Sandra, atau hijab Umi Pipik, atau Peggy Melati Sukma Umi jual, dulu juga jual kerudung bordir model Ibu Gus Dur, tapi sekarang nggak laku lagi, lagian kan nggak syar’i, pakai kerudung tapi leher kelihatan, mana bisa, makanya nggak laku saya juga nggak jual lagi.”
“Aurat perempuan ya aurat, mau bayi mau dewasa, barangnya itu-itu juga. Laki-laki banyak juga yang kegoda lihat aurat bayi perempuan. Jadi bukan asal jualan, kita jualan untuk dakwah, menghindari setan masuk ke pikiran, biar nggak terjadi zina, minimal ndak zina mata.”
.
Adopsi terhadap pandangan serupa ini juga nggak recehan. Mengikuti keyakinan bahwa tempat terbaik perempuan adalah di rumah, para subyek penelitian ”menerima” pembatasan ruang gerak ekonomi dan sosialnya. Sebagian besar, terutama kaum pendatang, seperti para pekerja urban, mengalami keterputusan dengan akar tradisinya karena ajaran [baru] yang mereka ikuti telah memutus mewajibkan untuk seluruh keterhubungan mereka dengan kampung (tradisi beragama, tradisi budaya, cara berpakaian, cara berkeluarga dan cara bersilaturahmi) dengan alasan untuk menghindari perbuatan dosa besar dari bid’ah. Hal ini memunculkan ketergantungan mereka kepada kelompok-kelompok barunya di kota yang diikat oleh keyakinan-keyakinan baru mereka dalam ragam kelompok seperti salafi. Seorang mantan buruh di Bekasi mengurai kegelisahannya.
“Kadang saya kangen pulang ke Jawa (xx), tapi di kampung tidak ada yang pakai hijab begini, Ibu saya karena belum paham juga tidak setuju saya pakai baju ini. Maklum ibu saya petani. Lebaran tahun lalu tersiksa rasanya karena banyak yang nggak ngaji sunah. Wara wiri tetangga saudara-saudara naik motor kreditan, isi rumah mebel baru kreditan. Padahal itu semuanya hasil riba, haram. Badan saya rasanya panas.”
.
Namun penelitian ini juga mencatat ragam perlawanan perempuan meskipun tidak/ belum membentuk agensi. Paling jauh berupa adaptasi terhadap perubahan- perubahan itu, atau perlawanan tanpa kekuatan pengorganisasian dan apalagi sikap kritis. Sebagian bahkan ”melawan” karena tak punya kesanggupan untuk ikut hijrah akibat kemiskinananya.
.
Demikianlah kekerasan ekstrem yang terpetakan dalam penelitian itu. Ini hanya dapat bisa dibaca dengan kaca mata yang peka dan sanggup membaca bagaimana perempuan dibentuk dan didefinisikan. Sistem patriarki telah melanggengkan kuasa laki-laki terhadap perempuan melalui kontrol, dan kepemilikan yang distrukturkan oleh ideologi dan sistem keyakinan. Padahal kontrol, kuasa, dan kepemilikan itu sangat rentan memunculkan kekerasan; fisik non-fisik serta hal-hal yang diakibatkan oleh sistem dominasi dan struktur yang menghasilkan ketidaksetaraan.
Situasi ini semakin gayeng karena pasar dan modal ikut melanggengkannya melalui konsep barang dan jasa serba syar’i. Namun, sikap negara yang seolah menarik jarak dari campur tangan terhadap masuk dan berkembangnya pandangan ekstrem serupa ini, telah melanggengkan kekerasan terhadap perempuan melalui hegemoni nilai-nilai patriarki yang terkandung dalam tafsir dan praktik keagamaan fundamentalis.
.
Hal ini jelas tak bisa terus berlangsung. Karenanya, penelitian ini merekomendasikan hal-hal yang seyogyanya dilakukan negara, masyarakat sipil, pelaku usaha utamanya para pendukung Islam moderat Indonesia secara lebih luas. Mewujudkan human security yang komprehensif dengan menggunakan perspektif gender yang mengharuskan tersedianya sistem perlindungan (protection) sekaligus pemberdayaan (empowerment) akibat cuci otak fitnah dan fitrah.
.
[] #Lies Marcoes 21102020

Nabi Ditanya, Mengapa Perempuan Jarang Disebutkan dalam al-Qur’an?

Oleh Fera Rahmatun Nazilah

Ini pertanyaan penting, memangnya perempuan tidak penting ya kok sampai jarang disebut Al-Quran?

Akhir-akhir ini, gerakan penyetaraan gender semakin digaung-gaungkan oleh berbagai kalangan, dari mulai para feminis hingga ibu rumah tangga. Namun apabila kita telisik lebih dalam lagi, upaya penyetaraan gender sesungguhnya telah muncul sejak masa Nabi SAW.

Sebelum Islam datang, Bangsa Arab dikenal sebagai penyembah berhala yang berkelakuan amoral. Oleh sebab itulah masa itu disebut jahiliyah. Philip K. Hitti mendefinisikan masa jahiliyah sebagai masa di saat masyarakat tidak memiliki nabi tertentu yang diutus dan memimpin, serta tidak memiliki kitab suci khusus yang diwahyukan dan menjadi pedoman hidup (Philip K. Hitti, 2005).

Salah satu prilaku jahiliyah mereka adalah ketidakadilan pada perempuan. Bayi-bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena dianggap aib bagi keluarga. Perempuan dianggap lemah dan hanya bisa menjadi beban ekonomi keluarga. Kalaupun bayi perempuan terbebas dari maut, mereka akan hidup dalam kesengsaraan. Tidak diakui hak-haknya, tidak mendapatkan warisan dan justru diwariskan seperti barang.

Namun Islam datang membawa misi pembebasan bagi manusia, termasuk pembebasan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Islam menjunjung tinggi hak-hak perempuan, serta mengangkat harkat dan martabat mereka.

Di samping misi mulia Islam, kita perlu meningat pula bahwa mengubah keadaan yang telah melekat turun-temurun tak semudah membalikkan telapak tangan. Coba kita ingat kembali bagaimana larangan meminum khamr diturunkan secara bertahap. Juga upaya Islam menghapuskan perbudakan manusia secara perlahan.

Begitu pula upaya menghapuskan ketidakadilan bagi perempuan, sungguh tak mudah mengubah pola pikir yang telah mengakar dari nenek moyang. Meskipun demikian, pembelaan Islam terhadap hak-hak perempuan merupakan kemajuan pesat dibandingkan perlakuan masyarakat Arab jahiliyah kala itu.

Upaya penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan tidak hanya diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Nabi, tapi juga didukung para sahabat perempuan. Salah satu sahabat perempuan yang cukup lantang dalam menyuarakan hak-hak perempuan adalah Ummu Umarah.

Dalam sunan at-tirmidzi, musnad Ishaq bin Rohawaih dan al-Mu’jam al-Kabir li Thabrani, disebutkan hadis tentang Ummu Umarah yang bertanya kepada Rasulullah SAW.

يَا رَسُولَ اللَّهِ, مَا أَرَى كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا لِلرِّجَالِ , لَا أَرَى لِلنِّسَاءِ ذِكْرًا

“Ya Rasulullah, tidaklah aku lihat segala sesuatu melainkan diperuntukkan untuk laki-laki, dan setahuku kaum perempuan tidak disebutkan sama sekali.” Maka Allah SWT kemudian berfirman surah al-Ahzab ayat 35:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Dalam riwayat lainnya, disebutkan bahwa Ummu Salamah juga pernah mengutarakan kegelisahan yang sama. Dari Abdurrahman bin Syaibah, ia mendengar Ummu Salamah bertanya kepada Nabi SAW:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا لَا نُذْكَرُ فِي الْقُرْآنِ، وَيُذْكَرُ الرِّجَالُ

“Ya Rasulullah, mengapa kami (kaum perempuan) tidak (amat jarang) disebutkan dalam al-Qur’an, sedangkan laki-laki (selalu) disebut-sebut?”

Setelah mengutarakan kegelisahannya pada Rasulullah, Ummu Salamah kemudian berkata “Tidak ada yang paling mengejutkanku di hari itu kecuali suara Rasulullah di atas mimbar. Ketika itu aku sedang menyisir rambut, aku langsung membenahi rambutku lalu keluar menuju suatu ruangan dan mendengarkan (khutbah Nabi).” Ternyata beliau berkata di atas mimbar:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ -الأحزاب:35

Hadis ini tercantum dalam beberapa kitab, diantaranya Musnad Ishaq bin Rahawaih, Musnad Ahmad, dan al-Jami’ ash-shahih lissunan wal masanid karya Suhaib Abdul Jabbar.

Peristiwa ini menggambarkan upaya para sahabat perempuan dalam menjunjung hak dan kesetaraan gender. Mereka tak takut menyuarakan pikiran dan isi hatinya kepada Nabi. Peristiwa ini juga membuktikan bahwa Islam begitu menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Bahkan Allah SWT dan Nabi SAW begitu cepat merespon suara perempuan yang mengadukan isi hatinya. Ketika Nabi ditanya “Mengapa perempuan jarang disebutkan dalam Al-Qur’an?” Allah SWT langsung menurunkan ayat yang menyebutkan perempuan.

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak melihat hambanya dari jenis kelamin semata, melainkan dari iman dan takwanya. Terlebih dalam khutbahnya Nabi juga memperingatkan seluruh manusia (يَا أَيُّهَا النَّاسُ) untuk memperhatikan ayat ini, tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan. Ini artinya, kesetaraan gender memang harus diperjuangkan oleh siapapun, bukan hanya para perempuan saja. Karena Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan persamaan.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: https://islami.co/nabi-ditanya-mengapa-perempuan-jarang-disebutkan-dalam-al-quran/