Pos

Monitoring dan Evaluasi Program BERDAYA untuk Pencegahan Perkawinan Anak Melalui PATBM Desa Songgom, Kec. Gekbrong, Kab. Cianjur dan Refleksi Paska Lahiranya Perbup Cianjur No 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 bekerjasama dengan DPPKBP3A Kab. Cianjur menyelenggarakan monitoring dan evaluasi Program BERDAYA untuk Pencegahan Perkawinan Anak Melalui PATBM Desa Songgom, Kec. Gekbrong, Kab. Cianjur dan Refleksi 2 Tahun Paska Lahiranya Perbup Cianjur No 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak pada Kamis, 03 Februari 2022 di Aula DPPKBP3A Kab. Cianjur. Pertemuan ini dihadiri oleh 40 orang terdiri dari perwakilan pengurus PATBM Desa Songgom, perwakilan pengurus Forum Anak Desa Songgom, Perwakilan Kepala Desa Songgom, Camat Kec. Gekbrong, DPPKBP3A Kec. Gekbrong, Puskesmas Kec. Gekbrong, KUA Kec. Gekbrong, Forum Anak Kab. Cianjur, Pengadilan Agama Kab. Cianjur, Dinas Pendidikan Kab. Cianjur, Dinas Sosial Kab. Cianjur, Kementerian Agama Kab. Cianjur, P2TP2A Kab. Cianjur, Kesra Pemda Kab. Cianjur, KPAID Kab. Cianjur, Muslimat NU Kab. Cianjur, PPRK MUI Kab. Cianjur, PEKKA dan tentunya tim PPA DPPKBP3A beserta Kepala Dinas PPKBP3A Kab. Cianjur yang turut hadir dan membuka kegiatan.

Acara dipimpin oleh Nura dari Rumah KitaB, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini akan mendengar kabar dari PATBM dan Forum Anak Desa Songgom sambil berefleksi paska 2 tahun lahirnya perbup no 10 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan anak, karena apa yang dilakukan saat ini akan mendorong kepada implementasi perbup tersebut di Cianjur dan regulasi diatasnya (stranas dan KLA).

Sambutan dan pembukaan disampaikan oleh Kepala Dinas PPKBP3A Kab. Cianjur, ia menyampaikan kembali pentingnya upaya terus menerus di masyarakat guna menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak, selain adanya perubahan regulasi ia menegaskan kembali bahwa perkawinan anak berdampak negatif bagi masa depan anak. Oleh karena itu kepala dinas mengajak lintas sektor termasuk anak itu sendiri melakukan upaya pencegahan perkawinan anak.

Selanjutnya materi refleksi 2 tahun Paska Lahiranya Perbup Cianjur No 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak disampaikan oleh Kabid PPPA – DPPKBP3A Hj. Tenty Maryanti. Dalam presentasinya ia menyampaikan perjalanan dukungan-dukungan lintas sektor termasuk Rumah KitaB dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Hal ini membuahkan hasil dengan adanya penurunan data perkawinan anak berdasarkan data dari pendataan keluarga dengan perbandingan berikut:

  • Pendataan Keluarga (2015) dari 429,824 PUS ,sebanyak 346,916 menikah dibawah usia 21 th. (80,71%)
  • Pendataan Keluarga (2021), dari 428,834 PUS sebanyak 208,695 menikah dibawah usia 21th (48,66%)

Hal ini cukup menggembirakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak yang dilakukan sama-sama menunjukan penurunan, namun ini juga mengingatkan bahwa semua elemen di Cianjur tidak boleh lengah, harus terus menerus dilakukan penyadaran berupa sosialisasi kepada masyarakat oleh karena itu salah satunya upaya pelembagaan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di Desa perlu disebarluaskan, ungkap Hj. Tenty Maryanti dalam mengakhiri presentasinya.

Presentasi PATBM Desa Songgom

Diwakili oleh Ketua PATBM Desa Songgom, Imas Hasanah. Ia menjelaskan lokasi geografis Desa Songgom yang berada di Kecamatan Gekbrong dengan jumlah penduduk 4.044 jiwa laki-laki dan 4.335 jiwa perempuan dengan jumlah kepala keluarga laki-laki 1. 982 jiwa dan jumlah kepala keluarga perempuan 486 jiwa. Imas menjelaskan visi misi PATBM Desa Songgom yang tentunya ingin melindungi anak dari jenis kekerasan terutama perkawinan anak yang kerap masih terjadi di lingkungannya. Dengan berjumlah sekitar 20 orang pengurus, Imas beserta tim atas dukungan dan dampingan Rumah KitaB melakukan sosialisasi yang berkolaborasi dengan Forum Anak Desa yaitu di Posyandu, Sekolah SMK, PAUD dan lomba poster. Tidak hanya itu PATBM juga melakukan audiensi dan advokasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna mendapatkan dukungan dalam melaksanakan peran dan fungsinya di masyarakat. Dalam penutupannya Imas menyampaikan bahwa PATBM sudah berhasil mengadvokasi kepada kepala Desa untuk menganggarkan biaya kegiatan tahun 2022.  Tantangan terbesar adalah perkawinan anak kerap masih terjadi karena adanya kekhawatiran orang tua atas pergaulan anak. Meski pihak KUA telah memperketat, namun nikah siri masih sering ditemui. Penanganan dan pendampingan kasus narkoba juga ditemukan di desa ini, sehingga melibatkan kerjasama dengan pihak BNN Kabupaten Cianjur. Imas menyampaikan apresiasi atas dukungan Rumah KitaB kepada PATBM Desa Songgom.

Presentasi Forum Anak Desa Songgom

Diwakili oleh Yuniar, Mumud dan Eva, tim forum ana menjelaskan kepengurusan yang terdiri dari 15 orang, memiliki cita-cita yang luhur ingin mengembangkan anak Desa songgom lebih produktif. Sebagai alumni pelatihan Rumah KitaB sama dengan PATBM Desa Songgom, anak, remaja dan kaum muda Desa Songgom bersepakt membentuk Forum Anak Desa. Ini merupakan Forum Anak Desa pertama di Kab. Cianjur, karena selama ini forum anak sangat top down regulasinya sehingga baru sampai ke tingkat Kecamatan. Namun atas konsultasi dengan DPPKBP3A dan Forum Anak Kab. Cianjur Forum Anak Desa ini tetap diakui dan dapat berjalan. Yuniar menjelaskan kegiatan yang diselenggarakan yaitu kolaborasi dengan PATBM sosialisasi ke Posyandu, Sekolah SMK, PAUD dan lomba poster. Anak dan remaja berperan menjadi MC, narasumber dan juga fasilitator. Mereka juga bersiap melanjutkan kegiatan yang sudah berjalan meski tak ada lagi bantuan dari Rumah KitaB, diakhir penutup mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada dukungan dan dampingan Rumah KitaB selama ini, yang telah membuka pintu untuk mereka berani tampil dan peduli sesama di isu pencegahan perkawinan anak.

Masuk kepada sesi diskusi dan dukungan yang bisa dikolaborasikan:

Nura dari Rumah KitaB memberikan tanggapan kepada presentasi Kabid PPPA – DPPKBP3A bahwa ada poin yang masih tertinggal dari perbup yaitu belum terbentuknya RAD yang masih menjadi PR pemerintah Cianjur, oleh karena itu kedepan perlu pengawalan terus menerus terutama konsolidasi kepada Bappeda. Nura juga memberikan apresiasi kepada PATBM dan Forum Anak Desa Songgom atas berjalannya program dan menyerahkan kepada Dinas PPKBP3A untuk dapat terus memonitor dan mengaktifkan PATBM dan Forum Anak Desa Songgom ini jangan sampai Rumah KitaB sudah selesai, kegiatannya menjadi redup, itupun yang dimintakan Nura kepada Kepala Desa Songgom, Ade Suryati.

Kepala Desa Songgom, Ade Suryati mengucapkan terima kasih banyak kepada Rumah Kitab atas dampingan selama ini, karena banyak sekali manfaatnya.

Hj. Tenty, Kabid PPPA menyampaikan apresiasi kepada PATBM dan Forum Anak Desa Songgom dan Rumah KitaB atas konsistennya dalam upaya pencegahan perkawinan anak. PATBM Desa Songgom akan menjadi contoh bagi Desa lainnya se Kab. Cianjur dan ia menyampaikan harapannya kedepan bisa membentuk di seluruh Desa di Kab. Cianjur.

Dinas Kesehatan, diwakili oleh memberikan apresiasi yang luar biasa kepada PATBM dan Forum Anak Desa yang telah berkolaborasi akfit dengan puskesmas.  Ia juga mengingatkan bahwa bisa juga berkolaborasi dengan puskesmas tidak hanya di posyandu tapi dengan kegiatan remaja seperti posyandu remaja, pemberian tablet penambah darah sehingga upaya pencegahan perkwinan anak bisa masuk disitu dan juga berkaitan denfan program pencegahan stunting.

Forum Anak Kab. Cianjur, diwakili oleh Grestine. Menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Forum Anak Desa Songgom mulai dari pelatihan. Menurut Grestine dengan adanya perbup ini yang mana ia juga ikut berproses dalam pembuatannya, telah mendorong forum anak dalam melakukan berbagai kegiatan seperti membuat video kampanye pencegahan perkawinan anak. Kedepan, kolaborasi anak dan kaum muda bisa sampai ke forum anak desa untuk pencegahan perkawinan anak.

Diskusi ini ditutup dengan dukungan dari P2TP2A, Lidya. Siap melakukan kolaborasi dengan PATBM Desa Songgom jika ada pelaporan dan pendampingan serta jika diperlukan pelatihan. Ibu Tenty juga menyampaikan bahwa UPT telah dibuka sehingga jika ada kasus dapat melapor ke UPT untuk mendapatkan penanganan khusus.

Melalui monev ini, PATBM dan Forum Anak Desa Songgom dikuatkan oleh banyak pihak, dan Rumah KitaB menyerahkan kepada pengurus, kepala desa, dinas dan lainnya untuk sama-sama mendukung keberlanjutan program disana. Nura menekankan pentingnya pelibatan anak, remaja dan kaum muda dalam kerja-kerja pencegahan kekerasan dan pencegahan perkawinan anak, karena mereka ada subjek dan pelaku utama untuk melakukan perubahan.[NJ]

Monitoring dan Evaluasi Program BERDAYA untuk Pencegahan Perkawinan Anak Melalui PATBM Kelurahan Pegambiran, Kec Lemahwungkuk di Kota Cirebon

Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan AIPJ2 menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Program BERDAYA untuk Pencegahan Perkawinan Anak Melalui PATBM Kelurahan Pegambiran, Kec Lemahwungkuk di Kota Cirebon pada 17 Februari 2022 di Aula Rapat Kantor DP2AKB Kota Cirebon. Dihadiri oleh 28 orang terdiri dari perwakilan PATBM Kelurahan Pegambiran baik yang dewasa maupun anak dan remaja, ketua RW 08 pegambiran, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Cirebon, Tim PPA DP3AP2KB Kota Cirebon, Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Dinas Sosial Kota Cirebon, Kemenag Kota Cirebon, Pengadilan Agama Kota Cirebon, Fasilitator Daerah (PATBM) Kota Cirebon, Camat Lemahwungkuk, KUA Lemahwungkuk dan Lurah Pegambiran,

Pembukaan disampaikan oleh pembawa acara Jamaluddin Muammad, yang menegaskan kembali kehadiran peserta dalam pertemuan ini. Sambutan pembukaan disampaikan oleh Kepala Dinas P2AKB Suwarso, ia menegaskan bahwa meski dalam keadaan kembali mencekam karena masuk lagi pandemi level 3. Ia mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh PATBM bahwa sangat penting menyelamatkan generasi muda. Mungkin sekarang mereka belum merasakan, tapi nanti kedepan mereka akan tahu manfaatnya. Kita perlu mereplikasi PATBM yang telah dibentuk di wilayah lain, jika tidak memiliki biaya dapat diadvokasikan melalui lurah. Dan PATBM yang telah di dorong ini bisa menyampaikan testimoni.

Sambutan dilanjutkan oleh Nura mewakili Rumah KitaB, ia menyampaikan bahwa dalam proses diskusi hari ini terlepas dari tantangan yang pasti banyak ditemui, diharapkan dapat mengambil pembelajaran sehingga dapat mengoptimalkan kerja-kerja kedepan. Dalam saat ini juga Nura menyampaikan kembali apa saja kegiatan yang telah dilakukan melalui program dua tahun ini sampai berakhir bulan Februari ini.  PATBM juga perlu melibatkan aktif peran anak, remaja dan kaum muda sebagai subjek bukan objek. Ini bisa jadi penanda pembeda PATBM yang telah dilaksanakan oleh PATBM lainnya. Nura juga menyampaikan dalam kesempatan ini menyerahkan PATBM kepada pemerintah untuk terus didampingi, dimonitor dan ditindaklanjuti.

Sesi berbagi praktik PATBM di lapangan:

  1. Pengurus atas nama Eka menyampaikan, pada saat pendampingan diperlukan identitas agar mempermudah pelaksaan
  2. Pengurus atas nama Dedeh, melakukan sosialisasi bersamaan dengan posyandu kepada para orang tua
  3. Presntasi dari Nuri dan Mita perihal sosialisasi yang dilakukan remaja  berkolaborasi dengan posyandu remaja di RW 17, 13, dan 12 Kelurahan Pegambiran
  4. Ketua RW 08, Bambang menyampaikan ragam kegiatan literasi dan angklung dalam mengaktifkan anak untuk belajar sambil bermain. Kegiatan penerimaan kasus juga dilakukan agar tetap responsif meski masih menemukan tantangan di lapangan dalam penyelesaiannya karena ada keengganan menjadi saksi dari tetangga pelapor.

Lurah menyampaikan apresiasi kepada PATBM dan Rumah KitaB yang semoga dapat melakukan dukungan selanjutnya.

Kabid PPA, Haniaty menyampaikan baru terngeuhkan bahwa pentingnya pelibatan remaja dalam PATBM, hal ini jadi pembelajaran penting bagi Dinas PP2AKB. Ia juga memastikan insyallah akan terus melakukan kolaborasi dan monitoring dengan PATBM, sebagaimana ia lakukan pada 1 hari yang lalu pertemuan pengurus 9 PATBM di Kota Cirebon termasuk PATBM Berdaya.

Diakhir diskusi disampaikan tantangan pencegahan perkawinan anak ini pergaulan yang menyebabkan anak hamil duluan dan pandangan kalau anak takut zina sehingga tidak ada jalan lain selain dikawinkan. Disamping itu pengasuhan juga menjadi faktor yang diduga perlu dikuatkan karena banyak remaja yang tak mendapatkan perhatian baik dari segi pendidikan, tontonan, dan pergaulan terlebih lagi agama yang menurut para pengurus sangat kendor yang berujung pada pergaulan yang tidak diharapkan.

Para pihak bersepakat untuk terus saling mendukung dalam upaya pencegahan perkawinan anak, dan berterima kasih kepada Rumah KitaB atas dukungannya dan semoga dapat berlanjut. Melalui upaya advokasi pengurus PATBM berhasil mendapatkan dana musbangkel tahun 2023. Dan pentingnya pendokumentasian oleh PATBM untuk dijadikan pelaporan dan advokasi kepada para pihak lainnya. [NJ]

 

Audiensi Pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru dengan Lurah Kalibaru

Paska Pelatihan kedua kalinya terkait Penguatan Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, perwakilan pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terdiri dari Ketua PATBM (H. Abdul Karim), Sardimanto (sekretaris PATBM), Mariani (Bendahara PATBM), Kadmi (Kepala Seksi Penanganan dan Pendampingan Korban Kekerasan), Komaruddin (Kepala Seksi Sosialisasi dan Publikasi PATBM), menghadiri kegiatan audiensi dengan Lurah Kelurahan Kalibaru, H. Mulyadi. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kalibaru, selaku Wakil Pembina PATBM Kelurahan Kalibaru.

Kegiatan audiensi ini diselenggarakan pada 10 November 2021, di Ruang Kerja Lurah Kelurahan Kalibaru.

Audiensi Pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru dengan Lurah Kelurahan Kalibaru, mendiskusikan beberapa hal; Pertama, terkait revisi SK PATBM Kelurahan Kalibaru, yang masih belum menyertakan nama-nama kader pengurus PATBM yang potensial terlibat aktif yang berasal dari 3 komunitas itu, yaitu komunitas tokoh formal/non formal, komunitas orangtua, dan komunitas remaja. Perubahan SK PATBM hingga Desember 2021 masih akan mengalami revisi kembali dengan memasukkan tokoh-tokoh remaja ke dalam SK PATBM tersebut. Kedua, penyampaian aspirasi para pengurus PATBM terkait pentingnya koordinasi dan sinergitas yang baik dalam upaya perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru dan upaya mendukung “Kelurahan Kalibaru menuju Kelurahan Layak Anak”; Ketiga, pemberiaan arahan dan bimbingan dari Lurah Kelurahan Kalibaru selaku Pembina PATBM Kelurahan Kalibaru kepada para Pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru, wabil khusus terkait tantangan kerja-kerja perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru, di mana lembaga ini bersifat swadaya masyarakat.

Anak Kampung Pulang Kampung Mengurus Warga Kampung

Saya berasal dari Boyolali. Sejak lulus SMA tahun 2013 saya merantau ke Jakarta karena diterima di perguruan tinggi terkemuka di Jakarta. Tahun 2017 saya berhasil menyelesaikan kuliah dan bekerja di sebuah Lembaga Pendidikan Semi Internasional di Bogor. Tapi saya merasa kerja-kerja pendampingan masyarakat sangat menarik minat saya. Karenanya ketika Rumah KitaB mengajak bergabung untuk penelitian tentang perkawinan anak dan mendalami sosial media untuk publikasi saya mengambil kesempatan itu.

Namun, Maret 2020 lalu, saya “terpaksa” pulang ke kampung halaman. Sempat bimbang haruskah saya pulang atau tetap di Jakarta. Saat awal pandemi, tempat saya bekerja dan belajar, Rumah KitaB, sigap mengambil kebijakan pencegahan dengan mewajibkan kami untuk bekerja dari rumah guna mengurangi risiko penularan. Semula saya berpikir untuk tetap di Jakarta.  Namun saya segara putuskan pulang ketika situasi Covid-19 semakin tidak menentu dan tidak dapat dituggu kapan bisa kembali bekerja di kantor. Akhirnya saya putuskan pulang sambil berfikir apa yang bisa saya lakukan ketika di kampung halaman selain tetap terus bekerja jarak jauh. Lalu saya teringat bahwa di kampung halaman saya masih banyak praktik perkawinan anak. Situasi itu menghubungkan saya dengan isu yang sampai saat ini digeluti oleh Rumah KitaB. Ini adalah kesempatan bagus bagi saya untuk kembali ke kampung karena sejak kuliah hingga bekerja saya menghabiskan banyak waktu di tanah perantauan.

Saat sampai di kampung, saya mulai menyusun hal-hal yang bisa saya lakukan untuk mengurangi angka kawin anak di daerah saya. Kasus-kasus yang sudah terjadi biasanya karena alasan ekonomi keluarga, sehingga anak putus sekolah dan keluarga mengawinkan anaknya supaya sang anak bukan lagi menjadi tanggungan orangtuanya.

Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga melanggar hak anak dan memunculkan kemiskinan yang lain. Perkawinan tersebut semakin mudah terjadi karena anak-anak tidak memiliki akte kelahiran, sebuah dokumen penting sebagai penduduk untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Pihak keluarga dengan aparat desa biasanya “main mata” dalam menaikkan umur anak sehingga anak seolah-olah sudah memiliki usia sesuai undang-undang perkawinan.

Bagaimana bisa dokumen sepenting ini tidak diurus oleh orang tua ketika anak lahir? Dari yang aku dengar hal ini terjadi karena  biaya  pembuatan akta lahir anak biasanya dipatok sapai ratusan ribu hingga jutaan oleh para calo. Tinggi rendahnya biaya tergantung kepada kesulitan dalam pemrosesan. Dan mirisnya, para orang tua tidak tahu bahwa akta lahir dapat diurus dengan gratis.

Di kampung, saya bertemu dengan anak perempuan yang baru saja lulus dari SMP. Anak tersebut tergolong pintar, namun berasal dari keluarga yang sangat tidak mampu. Seorang piatu yang tinggal bersama ayah dan adiknya. Santer terdengar dari tetangga mengatakan bahwa ia tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, kasian ayahnya harus banting tulang menyekolahkan dan menghidupi dua anak. Ada diantara mereka yang “mencarikan” jodoh untuk anak perempuan tersebut. Saya geram, karena perkawinan bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi anak tersebut. Yang ia butuhkan saat ini adalah akses kepada pendidikan. Saya ajak ke rumah dan berbicara dengannya. Rupanya ia bercita-cita menjadi seorang pengacara. Saat itu ia ingin belajar di salah satu SMA terbaik di daerah sini, namun terhalang biaya dan juga tidak memiliki akte kelahiran untuk kelengkapan administrasi. Saya lantas menemui ayahnya di gubug kecil tempatnya berjualan. Saya meminta izin ayahnya untuk saya buatkan akte kelahiran dan saya daftarkan ke SMA yang ia mau melalui skema afirmasi keluarga tidak mampu. Ayahnya menyetujui asalkan biaya sekolah yang dikeluarkan tidak membebaninya. Akhirnya, langkah kecil itu membuahkan hasil, anak tersebut memiliki akte kelahiran, diterima di sekolah impian, dan terselamatkan dari perkawinan anak.

Saya menyadari bahwa harapan saya untuk setidaknya mengurangi perkawinan anak di wilayah tempat saya tinggal adalah sebuah perjalanan panjang dan mungkin melelahkan. Namun dengan membantu mengedukasi orang tua untuk membuat akta lahir, saya punya harapan  di masa yang akan datang setidaknya masih ada lapisan penting yang harus ditembus jika orang tua mau memalsukan kelahiran anak. Upaya ini ternyata diterima dengan senang hati oleh masyarakat, mereka antusias untuk membuatkan akta lahir, baik anak-anak yang baru lahir hingga anak yang sudah SMA. Melihat mereka bahagia dengan mata berbinar menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. Setiap mereka yang datang selalu heran kenapa bisa gratis, kenapa di tempat lain berbiaya mahal. Lantas tugas saya untuk mengedukasi dimulai. Saya selalu mengatakan kepada mereka begini “Pak/Bu, dulu saya kuliah, dikuliahkan oleh rakyat, dibiayai oleh rakyat, jadi sudah kewajiban saya untuk membantu rakyat”.

Di masa pandemi yang sulit ini, saya menyadari bahwa kita dapat membantu orang lain dengan kemampuan apapun yang kita punya. Bantuan tidak serta merta harus berupa uang atau makanan. Hal kecil bagi kita ternyata sesuatu yang besar bagi orang lain. Tebarlah kebaikan dimanapun kamu berada []. FZ

Perkawinan Anak Dilarang, Tapi Kok Bisa Dispensasi?

Oleh:  Rofi Indar Parawansah

Pada tahun 2019 pemerintah mengesahkan perubahan pada UU Perkawinan no 1 Tahun 1974 mengenai batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan, yang disetarakan dengan batas minimal laki-laki 19 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah perkawinan anak. Jadi sekarang sudah setara antara usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, keduanya boleh menikah saat sudah berusia lebih dari 19 tahun.

Putusan tersebut mengacu pada putusan MK no 22 tahun 2017. Di mana pada UU sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun. Dan laki-laki 19 tahun. Kok ya gak adil gitu. Masa laki-laki harus namatin SMA baru boleh nikah. Sehingga rentan menjadi peluang terjadinya perkawinan anak.

Sedangkan perempuan baru lulus SMP sudah boleh menikah. Ini tidak adil buat keduanya. Karena baik anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya punya kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan dan mengejar cita-cita.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi kita semua. Diharapkan dengan adanya perubahan aturan yang ada mampu mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak di masyarakat. Supaya perempuan bisa lebih berkembang, bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi dan mengaktualisasikan potensi diri dengan maksimal, tanpa di pusingkan supaya buru-buru menikah oleh keluarga dan lingkungan sekitar.

Tapi, benarkah pada praktiknya demikian?

Rasanya tidak, karena faktanya dikutip dari BBC.com pada periode bulan Januari hingga Juni 2020, terdapat 34.000 permohonan dispensasi perkawinan anak (di bawah 19 tahun) yang diajukan, dimana 97% dari angka tersebut dikabulkan. Artinya terjadi 32.980 pernikahan pada anak dibawah usia 19 tahun pada waktu 6 bulan tersebut.

Lalu kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019) dimana terdapat 23.700 permohonan pada periode sepanjang tahun tersebut. Tentu hal ini bukan hal yang harus kita syukuri. Tapi menjadi tantangan kembali, artinya ada hal yang masih harus kita benahi. Karena pandemi ini selain menjadi masalah sosial ternyata juga menyeret masalah seksual.

Banyak yang buru-buru menikah bukan karena hamil duluan. Melainkan karena keinginan mereka dan lingkungan yang mendukung untuk segera menikah. Rasanya, apa yang dilakukan oleh pengadilan agama dengan “memudahkan” pasangan untuk mendapat kan izin dispensasi merupakan hal yang bertolak belakang dengan peraturan pemerintahan. Walaupun, hal ini di klaim sebagai bukti kesadaran proses hukum dengan menikah secara resmi.

Memang benar, jika kita tidak punya hak bahkan wewenang untuk mengatur hidup orang lain. Apalagi menikah adalah suatu kebaikan yang bahkan dianjurkan oleh agama. Hanya saja, pernikahan juga bukan ajang untuk trial and erorr alias ajang coba-coba yang kalau gagal bisa restart kembali kesemula.

Ada berbagai persoalan yang terkait dengan perkawinan anak. Diantaranya adalah kondisi finansial dan mental yang belum stabil. Bolehlah kalau memang perempuannya berusia 19 tahun dan laki-laki nya berusia 25 tahun lalu dalam kondisi sudah mapan, seperti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dahulu. Hanya saja, bayangkan jika kedua nya masih berusia muda yang bahkan untuk jajan saja masih minta orang tua. Dan kebanyakan memang begitu.

Masa hanya karena ingin menikah dan menghindari zina, lalu berbekal surat izin orang tua, langsung boleh menikah dan mendapat dispensasi. Yang tentu saja untuk mendapatkan surat dispensasi ini tidaklah gratis. Ada sejumlah uang yang harus digelontorkan untuk mengikuti serangkaian persidangan yang sifatnya hanya formalitas, menurut saya. Tentu setiap pengadilan punya kebijakan masing-masing. Hanya saja melihat angka kejadian yang tinggi bisa dijadikan sebagai alat ukur kinerja kebanyakan.

Bukankah hal ini justru menambah persoalan baru?

Mental remaja berusia 19 tahun belumlah siap dengan sempurna, mereka masih cenderung labil dan belum bisa mengendalikan emosi. Apalagi jika dibenturkan dengan lemahnya ekonomi. Lengkap sudah beban biaya negara dalam menanggung warganya.

Banyak kejadian, teman-teman menjalani perkawinan anak, yang menikah di usia muda, tidak bisa mengatur emosi dan menumpahkan dengan curhat di sosial media. Yang akhirnya semua orang tahu kesulitan dia dalam menjalani rumah tangganya, ini menjadi pelajaran bagi kita semua kalau masalah rumah tangga sebaiknya jangan diobral di jagad maya.

Beberapa persoalan juga mengikuti sebagai bentuk akibat menikah di usia muda. Kekerasan fisik maupun verbal berpotensi terjadi karena mental yang belum siap. Apalagi masalah kesehatan reproduksi yang kerap menimpa pada mereka yang hamil di usia muda. Memang, anak muda ini tenaganya masih kuat. Tapi godaan dan cobaannya juga lebih kuat.

Menikah memang hal baik, tapi bukan solusi permasalahan. Karena itu, dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia 19 tahun haruslah dikaji kembali. Bukan hanya karena ada uang, pasangan dan ridho orang tua, anak anak bisa bebas menikah begitu saja. Sekali lagi, menikah bukanlah satu-satunya solusi menghindari zina. Yang lebih solutif adalah sudahi pacarannya, lalu fokus kejar cita-cita.

Lebih baik mengikuti anjuran BKKBN dengan menikah di atas usia 21 tahun. Karena pada usia ini dianggap sebagai usia di mana mental dan fisik sudah mumpuni untuk diajak eksplorasi. Selain itu, pada usia ini kamu juga mungkin sudah lebih mapan dengan berbagai pengalaman yang sudah kamu temukan. Jadi stop jangan ada perkawinan anak dan nikah usia yang terlalu muda ya! []

Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Publikasi “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda”

Pada 4 Februari 2020, dilaksanakan peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan publikasi Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Acara ini merupakan bentuk kerja sama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pullman Jakarta dan dihadiri sekitar 150 undangan, yang terdiri dari mitra pembangunan, seperti UNICEF, UNFPA, Kedutaan Kanada dan Australia, organisasi masyarakat sipil, termasuk Rumah KitaB, Kalyanamitra, KAPAL Perempuan, dan lain-lain, perwakilan orang muda, dan perwakilan pemerintah daerah.

 

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Menteri PPN, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa. Beliau menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan prioritas pemerintah Indonesia dan telah dimasukkan ke dalam Tujuan Pembagunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target penurunan angka perkawinan anak di RPJMN adalah 8,74% di tahun 2024 dan 6,94% di tahun 2030. Sementara itu, pada tahun 2018, angka perkawinan anak masih berada di 11,2%.

 

Selanjutnya keynote speech disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang menjelaskan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan perkawinan anak. Setelah disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, saat ini pemerintah telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoma Mengadili Permohonan Dispensasi dan sedang menyusun Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

 

Dalam kesempatan ini, Rumah KitaB menghadirkan para penari dari Jitera Jakarta Utara yang menampilkan Tari Rentak Samrah Betawi. Anak-anak perempuan yang tergabung dalam kelompok tari ini merupakan mereka yang mengikuti kegiatan-kegiatan program BERDAYA oleh Rumah KitaB di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Pembina kelompok tari ini, Ibu Erni, juga merupakan alumni pelatihan BERDAYA yang bersama dengan Achmat Hilmi dari Rumah KitaB menanamkan pentingnya ruang aman dan ruang kreativitas bagi remaja, dan memperkenalkan mereka pergaulan yang sehat, inklusif, dan adil gender. Di situasi masyarakat yang semakin mempersempit ruang diskusi dan inklusivitas, kelompok ini hadir untuk memperluas ruang gerak remaja, terlepas dari latar belakang agama, suku, dan adat istiadat. Dengan diberikan ruang aman, niscaya anak-anak perempuan dapat terbebas dari perkawinan anak. Beberapa kali kelompok ini telah pentas di kegiatan tingkat nasional, salah satunya saat Seminar Nasional BERDAYA, Agustus 2019 silam.

 

Dalam kesempatan ini juga Rumah KitaB menampilkan pameran buku dan publikasi Rumah KitaB terkait perkawinan anak, seperti Fikih Perwalian, Fikih Kawin Anak, Mendobrak Kawin Anak, dan materi-materi kampanye yang dikembangkan bersama Jaringan AKSI.

 

Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah dengan lembaga non-pemerintah. Leading sector berada di Bappenas, namun data-data dan materi penyusunannya disuplai oleh kementerian/lembaga dan NGO, tak terkecuali Rumah KitaB.

 

Salah satu sumbangan yang Rumah KitaB berikan dalam Stranas ini adalah hasil penelitian lembaga kami yang menunjukkan bahwa perkawinan anak terkait erat dengan perubahan ruang hidup dan lingkungan. Maka tak heran wilayah-wilayah dengan perkawinan anak tertinggi terjadi di sebagian besar wilayah Sulawesi, Kalimantan, NTB, dan bagian selatan pulau Sumatera (BPS, 2018), karena di situlah terjadi perubahan ruang hidup yang masif.

 

Dengan diluncurkannya Stranas dan publikasi Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda ini, diharapkan semakin menguatkan sinergi lintas sektor untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. [FP]

Merebut Tafsir: Inovasi

Oleh Lies Marcoes

Inovasi adalah pengakuan sepihak berbasis bukti. Bukti itulah garansi sebuah inovasi yang dapat ditelusuri secara metodologis. Berbeda dengan dunia teknologi, inovasi dalam bidang sosial sulit untuk diduplikasi. Inovasi sosial merupakan buah interaksi sosial banyak pihak yang hanya bisa dikenali pola dan karaketristik dari elemen-elemen yang membentuk inovasi itu.

Dalam acara “ Tutup Tahun” program BERDAYA, yaitu program pemberdayaan tokoh formal, non-formal, remaja dan orang tua dalam pencegahan kawin anak, Rumah KitaB melakukan ragam inovasi dalam pencegahan perkawinan anak yang dikembangkan di tiga wilayah urban (Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Pakakkukang, Kota Makassar).

Ada empat Inovasi yang diinventarisasi:
Pertama, menggunakan pendekatan sosial keagamaan (melampaui anggapan bahwa isu perkawinan anak yang seolah-olah hanya terkait dengan persoalan legal formal. Pada kenyataannya, perkawinan anak terkait dengan persoalan kepemimpinan non-formal di dalam kelembagaan-kelembagaan tersamar yang hidup di dalam masyarakat.

Kedua, menggunakan perspektif keadilan gender secara kreatif. Meski ini bukan baru, Rumah KitaB mengembangkannya dengan perspektif yang holistik dan konsisten. Dengan begitu, dapat terlihat bagaimana terjadinya dampak yang lebih buruk dialami perempuan dan anak perempuan dibandingkan lelaki atau anak lelaki.

Ketiga, bekerja di tiga ranah sekaligus, yaitu ranah hukum, ranah sosial keagamaan, dan budaya, sementara dari tingkatannya mereka bekerja di tiga level secara simultan: tingkat nasional dengan para pengambil kebijakan strategis, (seperti Bappenas, KPPPA, MA, dan Kementerian Agama); di level pemerintah kota; dan di tingkat komunitas yang berhadapan langsung dengan isu ini, yaitu orang tua dan tokoh formal dan non-forma serta remaja. Bersama Bappenas, Rumah KitaB mendukung upaya lahirnya Stranas. Sementara bersama KPPPA, bersama sejumlah mitra NGO lainnya seperti KPI yang sedang berposes tindak lanjut keputusan MK soal Judicial Review usia kawin anak. Dukungan kepada MA dilakukan dalam kerangka lahirnya PERMA Dispensasi Nikah.

Kempat, sebagai lembaga riset dan produksi pengetahuan, inovasi yang ditawarkan adalah produksi argumen-argumen keagamaan. Telah terbit lebih dari 30 buku, monografi, infografis yang terkait dengan perkawinan anak. Dalam seminar ini terbit 10 produksi pengetahuan berupa buku, leaflet, infografis dan video.

Rumah KitaB belajar banyak dari lembaga lain yang telah lebih dulu mengembangkan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak. Dari JKP kami belajar bagaimana bekerja di level komunitas untuk melahirkan MoU dengan Pemda. Dari PEKKA, kami belajar pengorganisasian, membangun kepercayaan komunitas bahwa suara mereka pasti di dengar. Dari KAPAL PEREMPUAN kami belajar membangun kesadaran kritis warga, utamanya perempuan dan anak perempuan, tentang hak-hak mereka serta melakukan engagement dengan pemerintah daerah. Dari Fahmina Institute kami belajar menggunakan media komunikasi dakwah khas pesantren termasuk Salawatan untuk meraih sebanyak mungkin ruang penyadaran tentang mudharat kawin anak.

Hal yang tak kalah penting adalah inventarisasi ragam media yang dapat mewadahi inovasi-inovasi itu. Di Jakarta Utara, kampanye Kawin Anak dilakukan melalui media seni drama pertunjukan khas Betawi Lenong dan tarian remaja yang mengekspresikan kebebasan mereka.

Kampanye kawin anak membutuhkan ragam inovasi dan kreativitas. Sebab kawinan anak adalah peristiwa sosial yang sesungguhnya buruk bahkan jahat, namun dalam masyarakat peristiwa ini kerap diterima, dirayakan dan diaminkan! (Lies Marcoes, 29 Agustus 2019)