Pos

Palestina dan Literasi Perlawanan 

“Kata-kata bisa menjadi tembok dan perisai, tapi bisa juga menjadi jembatan menuju kebenaran. Kata-kata bisa menghancurkan, tapi juga bisa membela martabat dan kemanusiaan”

Najwa Shihab

~~~

Kalimat tersebut diucapkan dengan lantang di acara “World Meeting on Human Fraternity” di Roma, 12 September 2025. Dalam orasinya, pendiri Narasi tersebut menegaskan potret jurnalisme warga yang terjadi di Indonesia hingga jurnalisme perlawanan di Gaza.

“Kata-kata bisa membela martabat dan kemanusiaan”. Inilah yang dilakukan oleh para jurnalis di Gaza. Mereka bahkan merenggut nyawa dengan memegang pena. Meski banyak jurnalis yang dibungkam oleh penguasa, tetapi kata-kata yang mereka hasilkan tak akan lekang oleh waktu.

Goresan pena mereka akan terus hidup dan diwariskan oleh generasi berikutnya. Dengan tulisan, perlawanan digelorakan. Selain jurnalis, sastrawan juga mempunyai andil merawat perjuangan.

Mahmoud Darwish, penyair dari Palestina, menyebarkan perlawanan sekaligus harapan untuk kemerdekaan seutuhnya melalui untaian kata yang bergema.

“Aku bertanya, ‘Apakah benar, tuan dan nyonya yang terhormat, bahwa bumi diperuntukkan bagi seluruh manusia seperti yang sering kalian koarkan? Dalam hal ini, tuan dan nyonya, di manakah rumah kecilku, dan di manakah ‘aku’?’”

Pertanyaan Darwish itu menohok banyak pihak, terutama peradaban Barat yang sering menggaungkan kesetaraan dan kemanusiaan. Diksi ‘tuan’ dan ‘nyonya’ menyiratkan relasi kuasa yang terstruktur dalam penjajahan Palestina. Mereka yang meneriakkan hak asasi, mereka pula yang menghancurkannya.

Dalam syair yang lain, Darwish menulis:

Orang-orang berkisah tentang negeri kami

Orang-orang berkisah tentang kepiluan

Tentang kawanku yang telah pergi

Dan kembali dalam kain kafan

Ketika langkahnya berderap di balik pintu, ia tak mengatakan pada ibunya: selamat tinggal!

Ia tak mengatakan pada sahabat dan teman-temannya:

Kita akan bertemu lagi esok!

Ia tak meninggalkan sepucuk surat pun…seperti kebiasaan para musafir

Yang berkata: aku akan kembali…dan seluruh prasangka pun terbungkam

Ia tak menulis satu kata pun.

Lema demi lema yang tersusun dalam puisi itu mempunyai kekuatan dahsyat. Menggambarkan ketakutan, keputusasaan, sekaligus harapan dan perlawanan dalam diam.

Sajak yang senada dengan Darwish, pernah diungkapkan oleh Refaat Alareer, seorang jurnalis yang tewas dalam perjuangannya meliput kebrutalan zionis di Gaza. Sebelum meninggal, ia menulis satu puisi yang sudah diterjemahkan lebih dari tiga puluh bahasa yang berjudul “If I Must Die”.

Kalau aku harus mati,

Engkau harus hidup untuk menyampaikan kisahku

Kalau aku harus mati,

Biarlah kematianku membawa harapan

Biarlah kematianku menjadi sebuah dongeng

Puisi itu ditulis sebulan sebelum ia harus menyudahi perjuangannya. Secara fisik, raganya sudah tak bergerak seturut dengan bom yang meluluh lantahkan Gaza. Tetapi, harapan, ide dan gagasannya terus hidup. Bahkan tergambar dengan kuat sekaligus mencekam dalam liputan Atef Abu Saif, kawan Refaat sesama jurnalis di Gaza yang menulis catatan harian, “A Diary of Genocide”.

Dengan kekuatan kata, pesannya bisa menggerakkan orang sedunia untuk mengutuk zionis. Berita terbaru, Jumat 12 September lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengadopsi Deklarasi New York yang mendukung perwujudan Negara Palestina yang merdeka dengan disetujui 142 suara, 10 negara menolak, dan 12 abstain.

Perjuangan memang belum usai. Tetapi, ada titik terang. Salah satunya melalui lema yang disuarakan. Jadi, lema bukanlah sebatas asa. Ada ‘peluru’ diksi dalam setiap tulisan yang diteroka. Amunisi untuk menguatkan ‘peluru’ diksi adalah dengan kekuatan literasi.

Literasi bukan hanya kemampuan mengeja. Tetapi juga mengejawantahkan gagasan. Literasi juga bukan soal memerangi buta huruf, tetapi juga buta terhadap ketidakadilan. Dunia literasi berkaitan erat dengan pendidikan yang membebaskan dan mencerahkan. Bukan pendidikan yang mengekang apalagi menekan.

Hanya dengan kebebasan bersuara, literasi dapat mengudara. Inilah realita kita. Mengapa bangsa ini masih tertinggal? Mengapa masih banyak rakyat miskin dan tertindas? Lebih memprihatinkan lagi, banyak yang menerima untuk ditindas tanpa melakukan perlawanan.

Sebab ini soal keterbukaan literasi. Ketika tidak ada alternatif narasi, mereka selalu dicekoki untuk menerima pemerintah bagaimana pun bobroknya, sebagian besar masyarakat menerima begitu saja. Karenanya kita bisa melihat, meski ada penurunan angka buta aksara, dari 10,2% pada tahun 2004 menjadi 1,08% untuk usia 15-59 tahun pada tahun 2023; hal itu tak berdampak banyak.

Ketimpangan sosial bahkan makin jauh terlihat. Sedangkan yang berteriak hanya segelintir orang. Ini memang PR bersama. Memberikan ruang edukasi yang menyeluruh bagi semua anak negeri. Dengan ketersediaan asupan literasi, barulah kita bisa merancang bersama untuk melawan ketidakadilan.

Boikot dalam Perspektif Fikih (2)

Dalam kaca mata fikih, aksi boikot bisa didekati menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan hukum jual-beli (ba’i) atau muamalah. Dalam hukum muamalah, Islam tak melarang transaksi jual-beli dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim.

Kaidahnya, al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah, hukum asal dalam muamalah adalah boleh. Hal ini dikecualikan apabila ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Sebagaimana dikatakan al-Nawawi dalam Syarh Muslim:

وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في إقامة دينهم ولا بيع مصحف ولا العبد المسلم لكافر مطلقا والله أعلم

“Para ulama sepakat tentang kebolehan bermuamalah dengan non-muslim, selagi tidak mengandung keharaman di dalamnya. Tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata kepada non-muslim, menolong agama mereka, menjual kitab suci atau budak muslim kepada mereka.”

Jika dipahami dari pernyataan Imam al-Nawawi di atas bahwa hukum haram bukan didasarkan pada produknya, melainkan karena sesuatu yang lain (amrun kharij) yang dapat memengaruhi hukum transaksi tersebut. Menjual senjata kepada non-muslim, apalagi mereka sedang memerangi umat Islam, tentu saja berbahaya dan sama saja membantu musuh.

Begitu juga larangan menjual kitab suci kepada non-muslim. Status hukum haramnya bukan pada kitab sucinya, melainkan pada risiko disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jadi, keharaman transaksi itu bukan pada komoditas atau produk (li-zatihi) melainkan pada sebab-akibat yang ditimbulkannya (amrun kharij).

Dari sinilah asal-usul hukum haram bertransaksi atau membeli produk-produk terafiliasi dengan Israel. Dengan memboikot produk atau perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, maka diharapkan kemampuan ekonomi Israel akan lumpuh, sehingga tak lagi memiliki kemampuan memerangi rakyat Palestina.

Kedua, melalui pendekatan hukum “al-i’anah ala al-ma’siat”, tolong menolong dalam kemaksiatan. Membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, sama artinya menyokong gerakan Israel. Dalam Islam hal ini dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’shiyat.

Dalam QS al-Maidah ayat 2 tegas disebutkan: jangan tolong menolong dalam perbuatan dusta dan aniaya. Maksud dari al-i’anah ala al-ma’siyat dalam konteks ini adalah membantu secara langsung, dengan niat atau dukungan, sehingga terjadi kemaksiatan.

Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dengannya kemaksiatan terjadi (ma qamat al-ma’siyatu bi aini fi’li al-mu’in). Sebagaimana dikatakan Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi al-Utsmani dalam “Buhuts wa Qadaya Fiqhiyyah Muasirah” (Damaskus: Dar el-Qalam, 2003).

إن الإعانة على المعصية، وإن كانت حراما، ولكن لها ضوابط ذكرها الفقهاء، وليس هذا موضع بسطها (١)، ولوالدي العلامة المفتي محمد شفيع رحمه الله تعالى في ذلك رسالة مستقلة جمع فيها النصوص الفقهية الواردة في مسألة الإعانة، ثم توصل إلى تنقيح الضابط فيها بما يلي: (إن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن، أعني قوله تعالى: ﴿ولا تعاونوا على الإثم والعدوان﴾ [المائدة:٢] . وقوله تعالى: ﴿فلن أكون ظهيرا للمجرمين﴾ [القصص:١٧] . ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين، ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها، أو تعينها في استعمال هذا الشيء، بحيث لا يحتمل غير المعصية، وما لم تقم المعصية بعينه لم يكن من الإعانة حقيقة، بل من التسبب. ومن أطلق عليه لفظ الإعانة فقد تجوز، لكونه صورة إعانة، كما مر من السير الكبير.

Muhammad Taqi mengatakan apabila terjadinya kemaksiatan bukan karena secara langsung (ma lam takum al-ma’syiah biaini fi’li al-mu’in), melainkan sekadar sebagai “penyebab” (sebab-akibat), maka tidak dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’siyat. Sebagaimana petani anggur yang menjual anggurnya kepada pemilik pabrik minuman keras. Petani tersebut tidak mengetahui bahwa anggurnya dibuat minuman wine. Contoh seperti ini tidak termasuk dalam kategori “membantu kemaksiatan”.

Ketiga, melalui pendekatan “saddu dzariah”. Ini adalah salah satu konsep hukum dalam Ushul Fiqh. Saddu artinya menutup, sedangkan dzari’ah adalah jalan/perantara. Saddu dzariah artinya menutup jalan. Maksudnya, menutup atau menghindari kerusakan atau kemaksiatan (perkara haram).

Saddu dzariah adalah tindakan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan. Membeli produk-produk tertentu yang diyakini keuntungannya digunakan untuk membantu agresi Israel bisa dimasukkan dalam “saddu dzariah”.

Meskipun produk-produk tersebut dalam kacamata syariat halal. Namun membelinya diharamkan karena akan digunakan untuk kerusakan atau kemaksiatan (membunuh, membantai, bahkan membersihkan etnis Arab-muslim di Palestina).

Berdasarkan tiga kategori itu, menurut para ulama, boikot harus tepat sasaran dan memiliki tujuan jelas. Di samping itu, aksi boikot harus tetap melihat dan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat-nya. Jangan sampai aksi dan gerakan boikot malah kontraproduktif bagi umat Islam sendiri.

Sebagaimana akhir-akhir ini setelah diterbitkannya fatwa MUI, tersebar berita di media sosial daftar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Padahal, MUI sendiri telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan daftar produk-produk tersebut. Setelah ditelusuri, banyak sekali produsen atau pemilik merk yang merasa difitnah dan dirugikan oleh selebaran tersebut.

Jadi, saya menduga, fatwa ini kemudian ditunggangi oknum tertentu untuk kepentingan politik dan bisnis. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi dari sumber dan pihak mana pun, terlebih bukan keluar dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.

Rilis tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) terkait deretan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan menyokong agresi Israel ke Palestina.

Gerakan Boikot (1)

Sebagai bentuk solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina menghadapi agresi Israel, MUI mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bersama-sama memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan boikot sebagai “bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dsb).” Dalam ekonomi, boikot artinya tindakan menghentikan atau menolak menggunakan, membeli, mendukung produk, layanan, atau perusahaan tertentu sebagai bentuk protes atau tekanan terhadap pihak yang dianggap melakukan tindakan yang tidak etis atau merugikan.

Britanica menyebut boikot (boycott) berasal dari seseorang bernama Charles C. Boycott, seorang pengelola tanah di Irlandia Abad ke-19. Para penyewa tanah menolak bekerja sama dengannya karena penggusuran dan tingginya sewa tanah. Dari sini istilah boycott kemudian muncul dan populer sebagai sebuah gerakan rakyat nir-kekerasan.

Sebagai contoh, tahun 1950-1960an muncul Gerakan Hak-hak Sipil di Amerika memboikot produk perusahaan-perusahaan yang mendiskriminasi kulit hitam. Mereka melakukan aksi boikot dengan harapan penurunan pendapatan akan memengaruhi perusahaan untuk mengubah kebijakannya. Boikot paling sering dilakukan organisasi buruh sebagai taktik untuk mendapatkan upah dan kondisi kerja yang lebih baik dari manajemen.

Dalam konteks gerakan global, boikot terhadap produk Israel disuarakan oleh BDS (boycott, Divestment, and Sanction), yaitu sebuah gerakan kebebasan, keadilan dan kesetaraan yang dipimpin Palestina. Gerakan BDS berusaha mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional (tempo.com).

Tahun 2005 organisasi masyarakat sipil Palestina melakukan Boycott, Divestment, dan Sanction (BDS) sebagai bentuk tekanan tanpa kekerasan terhadap Israel. Gerakan BDS diluncurkan oleh 170 serikat pekerja Palestina, jaringan pengungsi, organisasi perempuan, asosiasi profesional, komite perlawanan rakyat dan badan masyarakat sipil Palestina.

Serangan terbaru Israel ke Jalur Gaza sejak 2023 hingga hari ini telah menewaskan lebih dari 61.722 warga Palestina. Pembantaian dan genosida Israel ini mengundang kecaman dunia internasional, mempererat solidaritas kemanusiaan, sehingga Israel kehilangan legitimasi moral di mata dunia.

Satu persatu negara-negara sekutu Israel mulai berpaling dan meninggalkan negara Zionis itu. Masyarakat dunia marah dan memaksa pemerintahan di negaranya untuk mencabut dukungan terhadap Israel dan mengakui Palestina. Solidaritas kemanusiaan universal ini rata-rata muncul bukan di negara-negara muslim.

Rakyat sipil di banyak negara yang mengecam kebrutalan Israel tak punya senjata dan peralatan perang untuk menghentikan kebiadaban tentara-tentara Zionisme.

Namun, mereka masih bisa melawan meskipun tanpa kekerasan (nir-kekerasan), yaitu dengan memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Dengan cara ini diharapkan ekonomi Israel akan kolaps sehingga tak mampu lagi membeli senjata, membiayai tentara-tentaranya, dan akhirnya menghentikan serangan terhadap rakyat sipil di Gaza.

Fatwa MUI No 28 Tahun 2023 berisi, pertama, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan haram mendukung agresi Israel. Kedua, merekomendasikan umat Islam untuk berkontribusi dalam perjuangan rakyat Palestina, baik berupa dukungan finansial maupun doa.

MUI juga mendorong pemerintah untuk mendukung Palestina melalui saluran diplomatik di PBB, konsolidasi negara-negara OKI dan menekan PBB untuk menghentikan agresi Israel. Rekomendasi terakhir menghimbau kepada umat Islam untuk menghindari mengonsumsi dan menggunakan produk-produk Israel dan atau pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

Salah satu pertimbangan fatwa, MUI mengutip salah satu pendapat ulama sunni kontemporer Sayyid Ramadhan al-Buthi:

يجب وجوبا عينيا مقاطعة الأغدية والبضائع الأمريكية والإسرائلية ايضا اذ هو الجهاد التي يتسنى لكل مسلم القيام به في مواجهة العدوان الإسرائلي (مع الناس مشورات وفتاواى للشيخ الشهيد الدكتور سعيد رمضان البوطى ص ٥٢)

“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap umat Islam untuk menghadapi agresi Israel.”

Sayyid Ramadhan al-Buthi bahkan menggolongkan boikot sebagai jihad dan kewajiban individual (wajib ain). Kita tahu Ramadhan al-Buthi tinggal di Suriah, berbatasan langsung dengan Israel dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina. Bahkan, pada 1967 Suriah bersama negara Arab lainnya terlibat langsung berperang melawan Israel. Jadi, kalau saya melihat fatwa al-Buthi dalam konteks ini. [bersambung…]

Moralitas Ganda

Tahun 1990an seorang ilmuan politik  Amerika, Samuel Huntington mengeluarkan sebuah tesis yang menggemparkan dunia pemikiran. Menurutnya, setelah runtuhnya Uni Soviet, ketegangan geopolitik bukan lagi didasarkan pada ideologi politik sebagaimana terjadi pada Perang Dingin (cold war) antara kapitalisme versus sosialisme, melainkan terjadi karena perbedaan budaya dan peradaban (clash of civilizations).

“The fundamental source of conflict in this new world will not be primarily ideological or primarily economic. The great divisions among humankind and the dominating source of conflict will be cultural,” kata Huntington.

Teori ini seolah mengamini dan menemukan kebenarannya setelah terjadi serangan terorisme pada menara kembar World Trade Center di Amerika pada 9/11/2001. Segera setelah peristiwa tersebut, Amerika menabuh genderang perang terhadap terorisme di seluruh dunia (war on terror). Sialnya, gerakan terorisme itu identik dengan Islam dan kebanyakan dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam, seperti Al-Qaeda ataupun ISIS. Serangan-serangan mereka selalu mengatasnamakan Islam dan selalu menargetkan Barat.

Sejak Huntington memunculkan tesis tersebut, sejumlah intelektual bermunculan merespons dan  mengkritik tesis tersebut. Salah satunya datang dari KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur). Menurut Gus Dur, Huntington terlalu menggeneralisir. Gus Dur mengatakan:

“… Huntington terlalu mementingkan perbedaan antar pohon, yaitu antara ‘pohon Barat’ dan ‘pohon Islam’, tetapi melupakan ‘hutan’ dari pohon yang dimaksud secara keseluruhan.”

Lebih lanjut Gus Dur mengatakan bahwa tiap tahun puluhan ribu pemuda muslim dari pelbagai negara muslim belajar teknologi dan ilmu pengetahuan di Barat. Orang-orang tersebut tentu tak hanya belajar (studi) melainkan juga ikut menyerap bahkan terpengaruh peradaban Barat. Jadi, batas antara Barat dan Timur (Islam), sebagaimana dikatakan Huntington, sehingga menimbulkan gap dan perbenturan, sesungguhnya  terkadang tipis setipis ari-ari. Yang terjadi adalah peradaban dan kebudayaan hybride (Abdurahman Wahid, “Benturan antar Budaya; dari Terorisme sampai Salah Faham terhadap Islam” dan buku “Terorisme di tengah Arus Demokrasi”).

Tidak sampai di situ saja, tesis Huntington ini mengandung “moralitas ganda”. Jika kelompok ultra keras/ortodoks Yahudi melempari mobil di hari Sabtu, karena dalam keyakinan agama mereka bahwa di hari Sabtu dilarang bekerja, maka Huntington akan mengatakan mereka memang aneh, tapi tetap diaku sebagai bagian dari anak kandung Peradaban Barat. Sebaliknya, apabila hal tersebut dilakukan anak-anak muslim di Jerussalem akan disebut Huntington sebagai buah dari peradaban non-Barat.

Moralitas ganda juga digunakan Barat dalam menilai konflik Israel-Palestina. Barat menilai tindakan apapun yang dilakukan Israel terhadap penduduk Palestina merupakan “tindakan pembelaan diri.” Barat akan menutup mata terhadap kebrutalan Israel di Palestina: membunuh anak-anak, perempuan, warga sipil, bahkan tindakan genosida sekalipun. Bahkan Barat akan terus menyuplai senjata kepada Israel  agar tetap bisa “membela diri”. Meskipun dunia mengutuk tindakan brutal Israel di Palestina dan PBB mengeluarkan Resolusi untuk menghentikan kejahatan Israel, Barat akan tutup mata dan segera akan memveto Resolusi tersebut. Sekotor dan sebrutal apapun Israel, tetap akan dibela mati-matian.

Tak lama setelah Israel melakukan serangan terhadap Iran pada 13 Juni 2025, Kanselir Jerman Friedrich Merz dengan vulgar mengatakan bahwa “Israel telah melakukan tugas kotor untuk kita (Barat)”. Meskipun jelas-jelas melanggar kedaulatan negara lain, sekutu Israel tetap membenarkan dan mendukung tindakan Israel sebagai bentuk “pembelaan diri”, langkah antisipatif karena diduga Iran sedang mengembangkan senjata nuklir. Omong kosong dengan HAM, demokrasi, dan kemanusiaan–semuanya hanyalah soal sudut pandang!

Sejatinya, seperti kata Prabowo, dunia saat ini diatur oleh hukum rimba. Negara-negara pemilik hak veto di PBB seperti Amerika, Rusia, atau pun China bisa melakukan apapun sesukanya, karena akan dengan mudah memveto PBB. Sebagai organisasi dunia yang diharapkan mengawal dan menjaga ketertiban dunia, PBB mandul dan tak ada gunanya sama sekali. Yang terjadi hari-hari ini adalah perebutan pengaruh dan kekuasaan. Negara-negara besar sedang berkontestasi menancapkan hegemoni dan pengaruh mereka di dunia. Bagaimana dengan Indonesia? Wallahu a’lam bis sawab.

Madleen Kullab, Nelayan Perempuan Gaza yang Menginspirasi

Beberapa waktu lalu media sosial tengah ramai ikut mendukung gerakan para aktivis kemanusiaan mengarungi lautan untuk menantang blokade Israel atas Gaza. Para aktivis ini bergabung dalam Koalisi Freedom Flotilla (FFC).

Melansir dari Anadolu, Israel plans to block vessel seeking to break Gaza siege, pada (2/6), FFC secara resmi menyatakan bahwa mereka telah meluncurkan kapal yang diberi nama Madleen. Kapal ini berlayar menuju Gaza untuk membawa barang-barang penting seperti susu formula bayi, tepung, beras, popok, perlengkapan kebersihan untuk perempuan, alat desalinasi air, hingga kruk dan kaki palsu untuk anak-anak.

Di dalam kapal Madleen tersebut ada tim berisi 12 kru, antara lainnya ada Thunberg, Liam Cunningham, Rima Hassan (anggota Parlemen Eropa), Huwaida Arraf (pengacara Palestina-Amerika) dan aktivis lainnya. Tujuan mereka jelas, yaitu menentang blockade Israel yang dianggap ilegal, sekaligus menolak genosida yang terus berlangsung pada Gaza.

Apa itu Freedom Flotilla Coalition? 

Melansir dari freedomflotilla.org, Freedom Flotilla Coalition (FFC) adalah gerakan solidaritas global yang lahir dari berbagai komunitas dan inisiatif masyarakat sipil di seluruh dunia. Tujuan utama mereka adalah untuk mengakhiri blockade ilegal Israel pada jalur Gaza yang sudah berlangsung lebih dari 17 tahun.

Blockade yang dilakukan Israel pada Gaza ini bukan hanya soal membatasi akses, tapi juga menciptakan krisis kemanusiaan yang berkepanjangan. Mereka membatasi layanan kesehatan, akses air bersih, hingga kebebasan bergerak. Oleh karena itu, FFC hadir untuk melawan kondisi memprihatinkan tersebut. Mereka membentuk solidaritas untuk membantu Gaza mendapatkan kembali hak dan martabatnya.

Madleen Kullab, Inspirasi Kapal Freedom Flotilla

Dibalik gerakan FFC yang mengagumkan tersebut, siapa sangka ada sosok perempuan tangguh yang menginspirasi nama kapal Freedom Flotilla. Perempuan tersebut ialah Madleen Kullab.

Dunia mungkin belum banyak yang mendengar namanya, tetapi jika ada yang pernah mengunjungi pelabuhan Gaza mungkin ia pernah melihat sosok Madleen Kullab. Sebab, ia merupakan satu-satunya nelayan perempuan di sana.

Dikutip dari Aljazeera, Gaza’s only fisherwoman navigates dangerous waters, Madleen sebetulnya tidak bercita-cita menjadi seorang nelayan. Ia ingin menjadi perancang busana. Namun siapa sangka, perjalanan hidupnya yang keras, memaksanya untuk ikut mencari nafkah di laut.

Sejak usia enam tahun, ayahnya yang berprofesi seorang nelayan sering mengajaknya mencari ikan. Namun karena ayahnya jatuh sakit akibat radang parah pada tulang belakang dan tidak bisa lagi pergi bekerja, akhirnya ia terpaksa untuk mengambil alih peran ayahnya.

Menjadi nelayan di Gaza, sangatlah tidak mudah. Selain harus kuat secara fisik, ia juga harus menghadapi pandangan miring dari orang-orang sekitar. Sebab selama ini, pekerjaan sebagai nelayan selalu dilakukan oleh laki-laki.

Karena itu, Madleen sering dipandang sebelah mata, bahkan kemampuannya menangkap ikan banyak diragukan oleh nelayan lain. Namun meski begitu, Madleen tidak mudah menyerah, ia terus mempelajari berbagai jenis ikan lokal, waktu terbaik untuk melempar jala, jenis pancingan dan kait, serta ikan yang paling terjangkau bagi warga Palestina, yaitu sarden.

Pada malam hari, Madleen mulai mempersiapkan jaring. Lalu ketika pagi datang, ia menarik perahu ke dalam air dan mulai menjala ikan, berharap mendapat tangkapan yang cukup untuk memberi makan enam anggota keluarganya, sementara sisanya untuk dijual.

Perjuangan dan ketekunan Madleen kini sudah membuahkan hasil. Para nelayan yang awalnya meremehkan, kini justru merasa bangga dan menghormatinya. Namun bukan berarti perjuangan Madleen telah selesai, sebagai warga Gaza, ia masih mengalami berbagai tantangan lainnya, terutama soal batas wilayah laut.

Seperti ribuan nelayan Gaza lainnya, Madleen berjuang mencari ikan di zona terbatas yang membuat hasil tangkapan makin sedikit. Dulu para nelayan bisa mendapatkan sekitar 4.000 ton berbagai jenis ikan. Kini mereka hanya bisa mendapatkan 1.500 ton. Bukan hanya tidak cukup untuk dijual, tapi juga kadang kurang untuk dikonsumsi masing-masing.

Oleh karena itu, keluarga nelayan di Gaza hidup dalam keadaan miskin. Tidak terkecuali keluarga Madleen. Dalam satu bulan ia hanya bisa menghasilkan uang sekitar US$135 perbulan, itu pun sangat bergantung pada cuaca, kebijakan Israel dan jumlah ikan di laut.

Sebab jika para nelayan tetap nekat melewati batas yang sudah ditentukan oleh Israel, tidak menutup kemungkinan ia akan ditangkap, ditembak bahkan kapalnya di sita. Tak peduli, nelayan laki-laki ataupun perempuan.

Madleen pun pernah mengalaminya, saat ini mencoba masuk ke zona di luar batas Gaza, perahunya ditembak dan lewat speaker, ia diteriaki “Pergi dari sini, perempuan!”.

Karena itu, untuk tetap bertahan hidup, Madleen mempunyai pekerjaan sampingan, salah satunya sebagai pemandu wisata, terutama ketika musim panas. Dan supaya punya opsi lain, saat ini ia tengah mengejar gelar diploma sebagai sekretaris.

Namun yang pasti bagi Madleen, laut adalah bagian penting dalam hidupnya. Ia sangat mencintai laut, dan berharap ada banyak perempuan yang berani menjadi nelayan seperti dirinya.

Belajar dari Ketangguhan Madleen

Ketangguhan Madleen tersebut banyak menginspirasi orang, media lokal maupun internasional pun ikut meliput. Tidak luput juga Koalisi Freedom Flotilla (FFC). Dengan semangat perjuangan dan pembebasan, mereka menamai kapal kemanusiaannya dengan nama “Madleen”.

Tentu semangat perjuangan dan ketangguhan Madleen ini juga sampai pada ke 12 kru di kapal Freedom Flotilla salah satunya Thunberg. Meski ia gagal sampai ke jalur Gaza karena diculik dan dideportasi Israel, ia tidak takut untuk tetap bersuara membela Palestina. Bahkan ia juga mengajak publik untuk tetap bersuara membela Palestina dan marah pada genosida yang dilakukan oleh Israel.

Hal ini membuktikan bahwa semangat perjuangan yang dilakukan perempuan, dalam hal ini Madleen, bisa menular pada perempuan-perempuan lain di luar sana. Bukan hanya itu, keberanian semacam ini juga bisa mendorong banyak orang untuk tidak takut menyuarakan kebenaran, membela hak-hak kelompok yang lemah dan dilemahkan,  sekalipun harus menghadapi tantangan dan ancaman. []

Suara Senyap Pembelaan Palestina

Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk membantu 1.000 penduduk Gaza ke Indonesia. Niatnya baik, mengobati yang terluka, memulihkan trauma. Setelah lebih baik, mereka akan dikembalikan ke kampung halamannya. Meski demikian, ada satu catatan penting. Niat baik saja tidak cukup. Terlalu naif bagi kita membantu tanpa melihat situasinya secara menyeluruh.

Mengapa relokasi bukan solusi bagi warga Palestina? Tulisan ringkas ini mencoba memahami dari berbagai sudut pandang, terutama dari uraian Noam Chomsky dan Ilan Pappe dalam buku “On Palestine”.

Evakuasi vs Persekusi

Istilah yang digunakan presiden untuk membantu masyarakat Gaza adalah evakuasi. Tetapi, apa makna evakuasi di tengah pertempuran? Apalagi sebagaimana kata Noam Chomsky, metode pembersihan etnis yang paling disukai adalah pengusiran dan pemindahan, tetapi dalam kasus Israel agak sulit dilakukan. Karenanya yang dilakukan selama ini adalah tidak memberikan ruang gerak bagi masyarakat. Fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah dibumihanguskan. Bahkan tenaga medis, jurnalis dan relawan kemanusiaan menjadi sasaran serangannya.

Jika sudah demikian, evakuasi masyarakat Gaza dari tanah kelahirannya hanya akan menjadi jalan mulus bagi Israel untuk mengosongkan tanah Palestina dari penghuninya. Atau dengan kata lain, evakuasi di tengah gempuran penjajah adalah bentuk lain dari persekusi secara halus.

Belum lagi, kebijakan presiden untuk mengevakuasi rakyat Gaza perlu dibaca dengan konteks yang lebih luas. Apa hidden agenda presiden? Lagi-lagi, pernyataan dan kebijakan kepala negara tidak bisa dilihat dengan bunyi tersuratnya saja. Ada hal-hal di belakang layar, termasuk relasi dan kondisi geo-politik global yang perlu disimak. Sebelum presiden mengeluarkan pernyataan tersebut, presiden Amerika, Donald Trump sudah memberikan gebrakan yang kontroversial. Dimulai dari keinginannya untuk mengambil alih Gaza dan merelokasi penduduknya ke lokasi yang lebih ‘aman’. Disusul dengan kebijakan tarif impor yang sangat tinggi bagi barang-barang yang akan masuk ke Amerika, tidak terkecuali Indonesia.

Semua itu perlu dilihat sebagai realitas yang saling berkaitan. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Mengapa iktikad presiden mengevakuasi warga Gaza baru dilontarkan setelah Trump mengeluarkan kebijakan ekonomi terbaru? Padahal penyerangan Israel terhadap Palestina sudah dilakukan sejak lama.

Lari dari Akar Masalah

Selain persoalan hidden agenda, kebijakan mengevakuasi adalah bentuk sikap lari dari akar masalah. Alih-alih mengobati masalah, sikap pelarian hanya akan menghasilkan masalah baru. Dalam konteks ini, masalah utamanya adalah penjajahan Israel atas Palestina. Dengan mengevakuasi mereka, justru memuluskan penjajahan dan pengosongan warga sipil yang memang sudah direncanakan zionis. Mereka yang sudah keluar tidak akan bisa kembali ke tanah kelahirannya.

Spirit jihad inilah yang mengakar dalam tradisi Timur-Tengah sejak dulu dan diadopsi oleh Islam. Dalam Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah Swt berfirman:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Dalam ayat tersebut terdapat kalimat “walam yukrijuukum min diyaarikum” selama tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Ayat ini memberikan nuansa tegas untuk mempertahankan kampung halaman, alih-alih menyerah pada penjajahan. Karenanya, yang diperlukan adalah membenahi akar masalah, bukan lari dari masalah.

Kemerdekaan Hak Segala Bangsa

Akar masalah konflik ini adalah penjajahan dan solusinya adalah kemerdekaan yang utuh. Sebagaimana amanat konstitusi negara, “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Indonesia harus berjuang dan bersuara paling lantang untuk kemerdekaan seluruh negara yang hari ini masih terjajah. Termasuk melihat kondisi negeri, masih banyak daerah yang terjajah. Bahkan masih banyak pribadi manusia yang terjajah, manakala tubuhnya dijadikan bahan eksploitasi. Kekerasan seksual, kemiskinan, ketidakbebasan mengeluarkan pendapat, semua itu adalah bentuk penjajahan.

Terlebih saat ini, kata Ilan Pappe, kolonialisasi atau penjajahan mengalami pergeseran pasca-perang dunia II. Jika dahulu, penjajahan selalu dimaknai konfrontasi secara fisik, sebagaimana penjajah yang pernah menghancurkan negeri ini. Saat ini kolonialisme bisa dipahami pula sebagai bentuk praktik dan kebijakan negatif. Kebijakan yang mengarah pada tidak terpenuhinya hak asasi manusia adalah bentuk penjajahan.

Di Amerika, lagi-lagi, gebrakan Trump terbaru membabat dana hibah Universitas Harvard karena menolak kebijakan Trump yang pro-Israel. Ini adalah bentuk penjajahan berkedok demokrasi. Dan sikap semacam ini dapat dilihat dari berbagai peraturan yang hadir, tidak hanya di negara Paman Sam, tetapi juga di negeri yang mayoritas Islam ini.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Di tengah banyaknya perlawanan bagi mereka yang menyuarakan kebenaran, kita tidak boleh diam. Dimulai dari mengubah pola pikir kita melihat penindasan. Di mana pun, penindasan harus dilawan. Jangan hanya karena kita tidak menjadi korban, kita pun bungkam. Sebab dunia berputar, hari ini kita aman, besok bisa saja terancam. Terlebih di tengah situasi dunia yang makin runyam.

Kolonialisme Israel

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina, khususnya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal (Kompas, 21/07). Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman dan semua pemukim di wilayah tersebut harus dievakuasi. ICJ menyebut bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya parlemen Israel meloloskan sebuah resolusi yang menolak pendirian negara Palestina (Kompas.com, 19/07). Sejak dulu Israel tidak hanya menolak solusi dua negara (two state solution), melainkan ingin menghapus peta Palestina.

Tahun 1948 PBB mengeluarkan resolusi membagi mandat kekuasaan Palestina-Israel. Resolusi MU PBB No. 181 itu lebih menguntungkan Israel dengan membagi: 56% untuk Yahudi, 42% Arab, dan sisanya Yerusalem sebagai wilayah internasional (corpus separatum). Padahal secara populasi penduduk berbanding terbalik. Yahudi 32%, sementara Arab 42%. Resolusi ini tak digubris Israel. Didukung AS dan sekutunya, Israel terus mencaplok tanah Palestina dan mengusir paksa penduduknya. Namun, perlawanan rakyat Palestina tak pernah surut, meskipun seiring waktu tanah mereka semakin menyusut.

Sementara itu, Israel terus memperluas pemukiman Yahudi di tanah-tanah milik warga Palestina. Menurut laporan Al Jazeera sebagaimana dikutip Kompas.com (4/07), hampir 10.000 unit yang dipromosikan atau sedang dibangun di Tepi Barat. Tujuannya tidak lain untuk mengusir sebanyak mungkin warga Palestina dan menggantinya dengan warga Israel. Pengusiran paksa ini jelas mendapat kecaman dunia, tapi Israel tak peduli dan selalu mendapat “kekebalan” sanksi hukum dari PBB. Apa pun tindakan Israel pasti akan dilindungi sekutu-sekutunya: AS dan NATO!

Serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2022 harus dipahami dalam konteks ini. Perlawanan rakyat Palestina dalam merebut tanah dan kemerdekaan butuh perhatian dan dukungan dunia internasional. Saya kira konteks geo-politik seperti inilah yang harus dipahami oleh lima aktivis dialog antar iman yang tempo hari melakukan kunjungan dan berfoto bersama Presiden Israel. Problem mendasar konflik Palestina-Israel bukanlah perang antar agama, melainkan kolonialisme Israel!

Palestina, Ekualisasi, dan “Defensive Colonialism”

Oleh: Ulil Abshar Abdalla
Ini adalah catatan kedua saya tentang isu Palestina, setelah catatan pertama dua hari lalu. Masih ada satu tulisan lagi yang saya rencanakan, dan setelah itu saya akan berhenti menulis tentang isu ini. Terlalu terfiksasi pada satu isu kadang kurang baik dan bisa juga membosankan. Yang ingin mengetahui pendapat saya lebih detil, meskipun agak sporadis, silahkan menengok lini waktu di akun Twitter saya: @ulil. Di sana, saya menyampaikan pendapat saya secara lebih blak-blakan dan cukup banyak mengenai Palestina.
Baru-baru ini, Ghassan Hage, seorang profesor antropologi dan teori sosial di University of Melbourne, Australia, menulis kolom menarik: “The Right to Defend Oneself: An Utterance with Bloody Colonial History.” Kolom ini dimuat di portal openDemocracy (opendemocracy.net).
Tulisan Hage menyoroti narasi “self-defence,” pertahanan diri, yang sering kali dipakai oleh penguasa-penguasa kolonial, baik di .asa lampau atau sekarang, untuk membenarkan tindakan kekerasan mereka terhadap penduduk pribumi yang mereka jajah. Setiap penguasa kolonial cenderung memakai narasi self-defence ini.
Ketika Spanyol mulai menguasasi dan merampas tanah-tanah penduduk setempat di Amerika pada 1492 (pada tahun-tahun inilah kira-kira tafsir Jalalain yang populer di pondok pesantren NU itu ditulis oleh Imam Jalaluddin al-Suyuti [w. 911 H/1505 M]); ya, ketika Spanyol mulai menduduki tanah-tanah di Amerika, penduduk pribumi di Kepulauan West Indies melakukan perlawanan. Mereka membunuhi para “conquestador,” para penakluk “dunia baru” itu. Sebagai balasan, orang-orang Spanyol melakukan pembunuhan balik orang pribumi dalam jumlah yang lebih banyak lagi. Alasannya? Pertahanan diri, self-defence.
Yang ironis adalah ini: Ketika sang pribumi terjajah melawan balik, ia dituduh “ekstremis,” radikal, dan lebih mengedepankan jalan kekerasan tinimbang perdamaian. Dengan kata lain, bahkan definisi “self-defence” pun ditentukan oleh pihak penjajah yang menang. Pihak yang dijajah tidak boleh melakukan pertahanan diri. Ini adalah kekalahan berlapis-lapis: sudah dijajah, membela diri pun tidak boleh!
Semua penguasa kolonial Eropa memakai alasan itu. Kolonialisme Inggris, Perancis, Belanda, Italia, dan Jerman yang menduduki tanah-tanah jajahan di hampir semua penjuru dunia pada abad ke-18,19 dan 20, menggunakan narasi “pertahanan diri” untuk membunuh ribuan, bahkan jutaan penduduk pribumi. Narasi ini sudah dianggap sebagai sesuatu yang “self evident,” benar pada dirinya sendiri. Tak perlu dipersoalkan!
Inilah yang oleh Ghassan Hage disebut sebagai “defensive colonalism,” kolonialisme dengan alasan pertahanan diri. Dalam narasi semacam itu, dua kekerasan dianggap sama statusnya: kekerasan sang penjajah dan kekerasan bangsa yang dijajah. Sama-sama kekerasan kok! Ekualisasi, penyamaan antara dua jenis kekerasan ini jelas mengandung masalah besar, karena menyembunyikan fakta berikut: yang satu penjajah, yang satunya dijajah. Tak dibutuhkan kecerdasan kelas berat untuk memahami kekeliruan cara berpikir seperti ini.
Narasi “pertahanan diri” inilah, kata Ghassan Hage, yang dijual oleh pemerintah Israel dari dulu hingga sekarang. Tujuannya satu: membenarkan kejahatannya membunuhi penduduk Palestina di Gaza. Narasi Israel ini bukan barang baru. Ini adalah narasi kolonial penjajah Eropa yang sudah ada sejak abad ke-16. Narasi itu masih dipakai terus oleh pemerintah Barat untuk memberikan “permaafan” terhadap kejahatan-kejahatan pemerintah Israel terhadap warga Palestina. Presiden Joe Biden, dalam pernyataannya yang terakhir, juga memakai narasi penyamaan ini, membuat seorang anggota Kongres AS, Rashida Tlaib, marah dan dengan terbuka berkonfrontasi dengan Presiden Biden. Keduanya berasal dari partai yang sama: Partak Demokrat.
Yang menarik adalah: skala kekerasan yang dilakukan penjajah untuk membalas “kekerasan” si terjajah, selalu lebih besar. Serangan Israel atas Gaza dalam seminggu terakhir, menyebabkan lebih dari 212 penduduk sipil Palestina, termasuk 60 anak-anak, meninggal. Sementara, dipihak Israel, 10 orang meninggal karena roket Hamas (menurut laporan koran The New York Times per 17 Mei). Ini persis dengan apa yang dilakukan oleh penguasa-penguasa kolonial di masa lampau. Demi “membalas,” sang penjajah melakukan pembunuhan lebih banyak lagi.
Para pembela Israel akan selalu memproduksi narasi yang sama sejak dahulu: “self-defence,” pertahanan diri. Ini persis dengan pembelaan bangsa Eropa di masa lampau terhadap kekerasan yang dilakukan oleh penjajah kulit putih atas penduduk pribumi. Dan, sejujurnya, pendudukan Israel atas tanah Paletina saat ini adalah kelanjutan belaka dari kolonialisme Eropa pada lampau. “What Israel did and is doing, is just a last vestiges of Western colonialism.”
Dalam narasi pertahanan diri ini, ada kesalahan cara berpikir yang fatal: ekualisasi, penyamaan. Seolah-olah kekerasan yang dilakukan oleh Hamas sama dengan Israel, tanpa melihat konteks besar dan kecilnya. Konteks besar: Israel adalah penjajah, Palestina dijajah. Konteks kecil: kekerasan Hamas yang terakhir adalah reaksi atas penyerobotan Israel terhadap tanah warga Palestina di perkampungan Sheikh Jarrah, dan tindakan Israel yang menyerang jamaah yang sedang beribadah di Masjid al-Aqsa pada bulan puasa kemaren. Yang paling berhak menggunakan narasi “self-defence” mestinya rakyat Palestina, bukan Israel.
Persis sebagai protes terhadap “ekualisasi” inilah, muncul kehebohan di lingkungan sarjana antropologi di Amerika baru-baru ini. Dan ini akan menjadi topik pembahasan di bagian kedua tulisan saya di bawah.
***
Pada 19/5 (berarti baru kemaren), AAA (The American Anthropological Association), perkumpulan sarjana antropologi yang mungkin paling bergengsi di seluruh dunia saat ini, mengeluarkan statemen tentang konflik Palestina-Israel terakhir. Lembaga ini menyampaikan seruan ini (saya kutip secara harafiah):
“The American Anthropological Association calls on Israel and Hamas to de-escalate, cease fire, and find political solution to the current crisis. Too many innocent people on BOTH SIDES have been killed by these brutal hostilities already.” (Huruf besar dari saya, UAA).
Intinya, AAA menyeru agar kekerasan Israel dan Hamas segera dihentikan, karena sudah terlalu banyak korban berjatuhan di kedua belah pihak. Narasi “di kedua belah pihak” ini menyembunyikan sejumlah fakta dan mengesankan seolah-olah kekerasan Israel dan Hamas memiliki status yang sama. Inilah cacat dalam ekualisasi atau penyamaan yang saya kira disadari penuh oleh penulis statemen AAA ini (tak mungkin mereka tidak menyadari; ini wadah yang isinya profesor semua), tetapi terpaksa mereka nyatakan karena ada desakan agar lembaga ini bersuara.
Mereka yang pernah belajar antropologi atau “humanities” (ilmu-ilmu humaniora) secara umum di Amerika saat ini, pasti tahu bahwa disiplin inilah yang sekarang paling bersemangat berbicara tentang apa yang disebut “de-kolonisasi” silabus dan pendekatan dalam ilmu-ilmu sosial; membuang bias cara pandang penjajah Eropa dan menggantinya dengan cara pandang lokal, non-Eropa. Tentu saja AAA merasa “malu” tidak bersuara apapun tentang Palestina, sementara para sarjana yang berkumpul di sana selalu bicara soal de-kolonisasi.
Tetapi, pernyataan AAA justru mengecewakan banyak para antropolog di Amerika, Kanada, Eropa dan Australia. Girish Daswani, seorang profesor antropologi di University of Toronto Scarborough mengemukakan kekecewaannya dalam akun Twitternya:
“When is enough enough? When do I stop believing that anthropology can truly mean something or do better? Then I read this statement by @AmericanAnthro on Israel/Palestine that pitches both sides as if they were EQUAL, commensurable, equivalent. Time to Boycott the 2021meeting.” (Huruf besar dari saya, UAA).
Seorang profesor lain dari University of Georgia, Wunpini F. Mohammed, menimpali komentar Daswani itu: “This is very disappointing. I was actually considering attending AAA this year. Looks like they deleted it. I hope they come out to apologize for this non-statement and unequivocally condemn Israel’s genocide on Palestine. Do better @AmericanAnthro!”
Pihak AAA memang akhirnya menghapus twitnya yang berisi statemen tersebut. Tidak jelas apakah lembaga itu mencabut pernyataan tersebut atau sekedar menghapus twit-nya saja. Yang jelas, pernyataan ini membuat marah sejumlah antropolog di Amerika dan sekumlah negeri lain. Tentu saja tidak semua antropolog berani menyatakan sikapnya ini secara terbuka. Sebagian besar, saya duga, diam saja, meskipun tidak setuju dengan statemen AAA itu. “Inkar bi-l-qalbi,” menolak dalam hati — jika memakai bahasa agama. Menyatakan dukungan kepada Palestina secara terbuka di universitas-universitas Barat, bisa mengandung resiko besar. Sejumlah profesor kehilangan pekerjaan. Kasus terakhir yang heboh menimpa Prof. Valentina Azarova di University of Toronto, Kanada.
Kenapa para antropolog ini marah? Alasannya jelas: ekualisasi, menyamakan antara dua tindakan kekerasan yang secara kategoris berbeda; yang satu kekerasan si penjajah, yang satunya kekerasan sang terjajah. Masak mau disamakan. Penyamaan ini sama saja dengan memberikan dukungan tersembunyi kepada pihak penjajah.
Sekian.
Catatan: Terima kasih kepada Mas Airlangga Pribadi yang menambahkan satu poin yang kemudian saya sisipkan dalam tulisan ini.

NU, PALESTINA, DAN YAMAN

NU lahir merespon sekurang-kurangnya atas tiga hal, yaitu: kolonialisme, gerakan puritanisme Wahabi yang akan meratakan makam Rasulullah dan situs-situs bersejarah, dan identitas keislaman dan keindonesiaan.

NU sebagai gerakan anti-kolonialisme, ditandai dengan sikap patriotisme para kiyai dan santri dalam menghadapi kolonialisme. Dan klimaksnya adalah dikeluarkannya “Resolusi Jihad” oleh Hadzratu Syekh Hasyim Asy’ari.

Di saat makam Rasulullah dan situs-situs Islam akan diratakan rezim Wahabi Saudi, NU mengutus Romo KH. A. Wahab Chasbullah ke Saudi menyampaikan protes keras atas rencana tersebut dan menuai hasil: sampai sekarang makam Rasulullah masih terjaga.

Dan bagaimana hubungan NU, Palestina, dan Yaman? Perlu dijelaskan satu persatu hubungan NU dengan Palestina dan NU dengan Yaman.

NU DAN PALESTINA
Sebagaimana pada umumnya umat Islam dari berbagai mazhab, NU sangat memuliakan Masjidil Aqsha Palestina. Kemuliaan Palestina berdasarkan keyakinan akan Kisah Isra-Mi’raj Rasulullah dari Masjidil Aqsha yang diimani, dan pada masa Islam awal umat Islam menghadap kiblatnya ke Masjidil Aqsha yg kemudian direvisi kiblatnya ke Masjidil Haram.

Pasca pendudukan Israel atas tanah Palestina, NU adalah ormas yang dengan lantang memprotes tindakan Israel dan menggalang solidritas untuk Palestina. Tepat pada 12-15 Juli 1938 M/13 Rabiuts Tsani 1357 H dalam Muktamar NU ke-13 di Menes-Pandeglang Banten, Romo KH. A. Wahab Chasbullah secara resmi menyampaikan sikap NU atas penderitaan Palestina dengan mengatakan, “Pertolongan-pertolongan yang telah diberikan oleh beberapa komite di tanah Indonesia ini berhubung dengan masalah Palestina, tidaklah begitu memuaskan adanya. Kemudian guna dapat mencukupi akan adanya beberapa keperluan yang tak mungkin tentu menjadi syarat yang akan dipakai untuk turut menyatakan merasakan duka cita, sebagi perhatin dari pihak umat Islam di tanah ini. Atas nasib orang malang yang diderita oleh umat Islam di Palestina itu, maka sebaiknyalah NU dijadikan Badan Perantara dan Penolong Kesengsaraan umat Islam di Palestina. Maka pengurus atau anggota NU seharusnyalah atas namanya sendiri-sendiri mengikhtiarkan pengumpulan uang yang pendapatannya itu terus diserahkan kepada NU untuk diurus dan dibereskan sebagaimana mestinya”.

Pada tahun 80-an, Gus Dur bersama Gus Mus dan para seniman/budayawan mengadakan pembacaan puisi Doa untuk Palestina, sebagai penggalangan solidaritas untuk Palestina melalui strategi kebudayaan dan kultural. Dan pada tahun ini, 2017, Gus Mus mengadakan acara yang sama berama budayawan Taufik Ismail, Sutarji, Habib Quraisy Shiab, Adul Abdul Hadi, KH. Ulil Abshar Abdalla, Fatin Hamama, dan lain lain., pada saat Palestina memanas.

Pada tahun 90-an, Gus Dur yang dipercaya sebagai presiden gama-agama dunia melakukan komunikasi dan pergaulan di tingkat internasional untuk perdamaian Palestina.

Pada tahun 2017, KH. Makruf Amin selaku RAIS AM PBNU, mengajak umat Islam untuk bersama sama menggalang solidaritas untuk Palestina.

Jadi NU dalam sejarah sangat peduli dengan nasib Palestina. Karena Palestina adalah saudara. Palestina terluka, kita pun merasakan sakit.

NU DAN YAMAN
Hubungan NU dan Yaman sudah berlangsung lama. Secara tradisi keberagamaan NU dan Yaman memiliki banyak kesamaan: sama-sama pecinta bid’ah hasanah. Belakangan, banyak kader pesantren NU yang dikirim belajar di pesantren yang da di Hadramaut-Yaman.

NU juga menjadikan kitab Bughyatul Mustaryidin, anggitan Syekh Abdurrahman Ba’alwi, Mufti Yaman Pada abad 19, sebagai kitab yang absah dirujuk/mu’tabarah. Dalam kitab itu ada fatwa bahwa ardhun Jawa (baca; Indonesia) adalah dar al-Islam. Dan di kitab itu juga terdapat konsep waliyul amri dharuri bisy syaukah–juga di kitab-kitab yang lain–dan konsep ini dijadikan argumentasi keagamaan NU untuk Presiden Soekarno pada Muktamar NU di Purwokerto 26-29 Maret 1946.

Saat ini Yaman sedang diserang Arab Saudi (AS) dan sekutunya. AS lahir karena mendapatan dukungan kolonial Inggris. Sudah besar menjadi negara kolonial dengan memberikan pangkalan militer USA, mendukung invansi USA pada Irak dengan dalih adanya Senjata Pemusnah Massal (yang ternyata yang ada pembohong massal) dan belakangan menyerang Yaman. Krisis Timur Tengah pun tak lepas dari peran AS.

NU lahir dan besar sebagai kekuatan anti-kolonialisme. Tentu saja tidak setuju dan bahkan mengutuk upaya penjajahan melalui kekerasan dan peperangan yang sedang dipertontonkan AS.

Penderitaan Yaman adalah derita kita. [Mukti Ali Qusyairi]

KEKHILAFAN ATAS KHILAFAH

Kata “Khilafah” di era modern merupakan sebuah kata yang pada kenyataanya mengalami perubahan makna berulang kali sesuai  konteks historisnya.  Kata itu semula disebut dalam teks sejarah sosial-keagamaan dalam mengkaji salah satu era dalam sejarah islam paska Nabi Muhammad. Namun kata itu  kini diposisikan sebagai ideologi dengan rumusan yang sama sekali berbeda dari asal usul sejarah kata itu.  Bahkan kini diimani sebagai kebenaran dan dianggap sebagai kekuatan Islam oleh sebagian muslim. Selain menjadi ideologi, khalifah pun hadir sebagai simbol keagamaan yang menjadi cita-cita utopis. “Khilafah Islamiyah” pun tidak lagi berbasis pada dimensi kemanusiaan sebagai tujuannya atau sebagai salah satu pilihan sistem dalam bernegara, melainkan menjadi gagasan yang disakralkan bahkan secara egois dimaknai sebagai pihak  yang paling Islami.

Secara historis, khilafah sebagai konsep gerakan politik muncul sebagai mimpi kaum tertindas di Palestina. Gagasan ini disuarakan oleh seorang hakim asal Haifa, Palestina, Taqiyuddin An-Nabhani tahun 1953. Ia memimpikan hadirnya khalifah, yang dianggap sebagai “Satrio Piningit”, meminjam istilah dalam ramalan Jayabaya dalam Babad Tanah Jawi dan Serat Aji Pemasa. Khalifah diimpikan hadir untuk membebaskan dan menolong bangsa Palestina dari agresi bangsa asing.

Turki  Usmani atau dinasti Ottoman yang runtuh tahun 1924 dianggap oleh an-Nabhani sebagai wujud jati diri khilafah Islamiyah yang paling otoritatif. An-Nabhani menyayangkan kehancuran dunia Islam saat itu, karena Komunitas Muslim di Timur Tengah melepaskan sendiri nilai-nilai yang pernah ada di masa lampau dan hidup dalam permusuhan satu sama lain, terkotak-kotak dalam negara-negara kecil.

An-Nabhani memimpikan hadirnya kembali kekuasaan dunia Islam dengan terciptanya khilafah yang dapat menyatukan muslim dari berbagai belahan dunia. Untuk mewujudkannya dibutuhkan sebuah kendaraan politik yaitu Party of Liberty (Partai Pembebasan) dikenal dengan nama  Hizbut Tahrir. Partai universal ini dibentuk tahun 1953 di Yordania dan didaftarkan resmi sebagai sebuah partai politik kepada otoritas Yordania. Khilafah pun kemudian diperlakukan sebagai gagasan sistem politik, dan ini tentu  saja jauh dari khilafah sebagai nilai. Akibatnya, sebagai teori, khilafah pun dikecilkan ke dalam sistem politik tertentu yaitu sistem politik  yang dibangun oleh Hizbut Tahrir. Dengan sendirinya ini telah menghilangkan esensi nilai dalam hakikat makna khilafah itu sendiri.

Atas perkembangan ini, makna khilafah perlu dibedakan atas tiga hal. Pertama, Khilafah sebagai nilai, Kedua, Khilafah sebagai cerita dan kisah dalam sejarah, Ketiga, Khilafah sebagai ideologi politik. Pembedaan ketiga hal ini  perlu dipahami agar tidak terjebak dalam teori khilafah  model yang paling rendah yaitu sebagai ideologi politik sebagaimana ditawarkan kelompok Hizbut Tahrir dalam memahami khilafah.[1]

Kalau dikaji secara teologis, kata “khilafah” ini disebut sebelum penciptaan Adam,

 

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ

Artinya,

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi”. Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana? sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?, Dia berfirman, “Sungguh Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. Al-Baqarah : 30)

 

Qurthubi dalam tafsirnya[2], Al-Jȃmi’ li ahkȃm al-Qur’ȃn wa al-Mubayyin Li Mȃ Tadhammanahu Min as-Sunnah wa Ayi al-Furqȃn,  “Khalifah”; “annahu alladzȋ yufashshilu bayna al-nȃsi fȋ mȃ yaqa’u baynahum mina al-mazhȃlimi”[3], (orang yang menghindari kezhaliman yang terjadi di antara manusia dan menghindari mereka dari berbuat dosa). Khalifah dalam bayangan AL-Qurtubi yakni seorang yang bijaksana, dengan kebijaksanaannya mampu menghindari kelaliman dan membebaskan sesama dari ketertindasan, dan menghalangi orang untuk berbuat dosa. Dosa yang dimaksud disini yaitu dosa karena melukai orang lain atau menyakiti orang lain. Khalifah dalam definisi Qurthubi yaitu manusia ideal dengan pemahaman kemanusiaannya yang kaffah. Qurthubi juga mendefinisikan Khilafah, “Yakhlufu man kȃna qablahu mina al-Malȃikati fȋ al-ardhi”, (makhluk yang menggantikan peran makhluk sebelumnya, yakni Malaikat, di muka bumi. Kisah dialog dalam Surah Al-Baqarah di atas dalam pemahaman Qurthubi  adalah saat Tuhan hendak menciptakan manusia sebagai pengganti peran Malaikat  yang kemudian dipertanyakan oleh Malaikat, apakah ciptaan itu bisa lebih baik dari malaikat yang tidak pernah merusak bumi dan selalu menghiasi bumi dengan tasbih dan selalu mensucikan Tuhan.

Khalifah sebagai nilai, berarti sosok dengan segala sifat kebijaksanaannya, menciptakan kebajikan untuk dirinya, orang lain dan lingkungan, memelihara bumi dari kehancuran, melestarikan kedamaian antar sesama, bukan seorang raja yang memerintah mengatasnamakan agama untuk melanggengkan kekuasaannya.

Karenanya menganggap bahwa khalifah hanya berdimensi politik dan bersifat tunggal sebagai sistem politik merupakan sebuah kekeliruan. Cara itu telah menyeret makna khilafah sebagai nilai menjadi simbolitas politik dari sebuah ideologi tertentu itu.

Kembali kepada dimensi teologis dan sejarah Islam, khalifah itu bukan hanya menunjuk kepada Nabi Adam saja; khalifah itu juga bukan hanya terlahir pada saat Nabi Muhammad Saw mangkat, lalu dilanjutkan oleh khulafaurrasyidin, dinasti-dinasti Muawiyah, Abbasiyah dan lainnya.

Abu Bakar, Umar ibn Khattab, Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib, keempatnya diakui sebagai khalifah namun memiliki model pengangkatan sebagai khalifah dan model pemerintahan yang berbeda-beda. Dalam buku Mausȗ’atu al-tȃrȋkh wa al-hadhȃrah al-Islȃmiyyah, karya Ahmad Shalabi, seorang pakar sejarah politik Islam Klasik,  Abu Bakar terpilih sebagai pemimpin umat Islam berkat bai’at dari mayoritas para tokoh dan para kepala suku yang hadir di Balairung Tsaqifah di sebuah desa Bani Sa’idah, Madinah, setelah melalui perdebatan yang panjang. Umar ibn Khattab? Ia ditunjuk langsung oleh Abu Bakar sebagai pewaris kepemimpinannya kelak pasca wafatnya, pengangkatan itu menimbang situasi keamanan umat yang sedang darurat. Penunjukkan langsung ini disetujui oleh para tokoh saat itu setelah menggelar dialog warga di depan kediaman Abu Bakar. Utsman bin Affan? Beliau dipilih berdasarkan hasil musyawarah para pemuka sahabat yang berada di Madinah dilakukan selama 3 hari dengan arahan dan mekanisme yang diketahui Umar Ibn Khattab yang sedang dirawat di rumahnya pasca penikaman atas dirinya oleh Abu Lu’lu’ah. Lalu Ali bin Abu Thalib?  Beliau dibaiat oleh masyarakat dan para veteran perang Badar  pasca terbunuhnya Utsman ibn Affan di kediamannya, pada 19 Dzulhijjah tahun 35 H. Keempatnya, Abu Bakar, Umar ibn Khattab, Utsman ibn Affan, dan Ali ibn Abi Thalib, dipanggil dengan sebutan Amirul Mukminin (Pemimpin orang Mukmin), bukan khalifah dalam definisi fundamentalis sekarang, meski julukan mereka sebagai khalifat khalifat al-nabiy. Keempatnya pun tidak hanya sebagai pemimpin politik tapi juga berperan sebagai hakim agung sekaligus sosok yang dimintai fatwa oleh masyarakatnya.

Setelah itu, pemerintahan dunia Islam di pimpin oleh dinasti-dinasti dengan sistem pemerintahan klasik, kerajaan, tahta pemimpin politik diwariskan secara turun temurun, di mana dunia Islam menjadi milik keluarga dan keturunannya semata. Misalnya dinasti Umayyah berkuasa tahun 661-750 Masehi. Lalu Abbasiyah 750-1258 Masehi. Setelah itu, dinasti Turki Usmani, Dinasti Syavawi Persia, Dinasti Mughal di India, Dinasti Fatimiyah di Mesir, dan lain-lain. Kesemua dinasti itu murni menganut sistem politik kerajaaan di mana pemerintahannya diwariskan secara turun temurun, mereka bergelar sebagai raja dengan julukan khalifatullah fi al-ardhi.

Dari kajian ini jelas bahwa menunggalkan makna khilafah sebagai sistem perjuangan politik umat Islam semesta sebagaimana dimaknai ala Hizbut Tahrir atau kelompok lain yang mengklaim pelanjut khilafah Islamiyah adalah sebuah kekhilafan. Islam adalah ruh di berbagai sistem politik dengan ciri yang sangat tegas – senantiasa berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan, bukan kekuasaan.[Achmat Hilmi]

 

[1] Lihat Abdel Qadim Zallum, Nizhȃm al-Hukmi fȋ al-Islȃm, Cet. Keenam, Manshȗrȃt Hizbi al-Tahrȋr  2002

[2] Imam Qurthubi bernama lengkap Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Anshari al-Qurthubi, seorang ahli hadits, ahli fikih, ahli qira’at, dan ahli tafsir terkenal, lahir di Qurthuba (Cordova) Spanyol, dan wafat di Mesir tahun 671H.

[3] Imam Qurthubi, Al-Jȃmi’ li ahkȃm al-Qur’ȃn wa al-Mubayyin Li Mȃ Tadhammanahu Min as-Sunnah wa Ayi al-Furqȃn, Jilid 1, hal