Pos

Kolonialisme Hancurkan Kedudukan Perempuan

Akar budaya Nusantara tak membedakan perempuan dari laki-laki. Kolonialisme mengubahnya.

 

PEREMPUAN Jawa cuma jadi konco wingking. Istilah yang dikenal dalam budaya Jawa ini seakan menggambarkan perempuan hanya sebagai teman di dapur dan kasur. Namun, bukti prasasti dan artefaktual memperlihatkan bahwa perempuan punya kesempatan menjadi pemimpin, mulai dari tingkat desa hingga kerajaan.

Sejak kapan konsep gender yang menimpa perempuan di Nusantara berubah?

“Kita punya akar budaya yang tidak membedakan perempuan dan laki-laki. Tapi berkembang kemudian perempuan Jawa harus dipingit. Ini pengaruh darimana?” kata Titi Surti Nastiti, arkeolog senior Puslit Arkenas, dalam diskusi yang diadakan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa), di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.

Memang, dalam budaya Jawa Kuno pun perempuan tak selalu bisa dianggap setara dengan laki-laki. Contohnya, mereka mengenal kebiasaan bela atau sati. Kebiasaan ini mengharuskan sang istri ikut mati ketika sang suami mati. Mereka biasanya menerjunkan diri ke dalam kobaran api untuk menunjukkan kesetiaannya.

Kendati demikian, budaya ini bukanlah budaya Jawa, melainkan diadopsi dari India. Pada praktiknya, perempuan tidak langsung menerjunkan diri ke dalam kobaran api, sebagaimana kebiasaan di India. Di Jawa, perempuan yang melakukan bela akan menikam jantungnya dengan pisau terlebih dahulu.

“Kalo di Jawa lebih manusiawi, menusuk diri dulu baru masuk ke api, jadi mati dulu sebelum merasakan panasnya api,” kata Titi.

Kebiasaan ini juga bukan hanya untuk perempuan. Laki-laki juga melakukannya untuk menunjukkan kesetiaannya pada raja yang meninggal dunia.

Dalam masalah hukum pun, sanksi yang dijatuhkan kepada peleceh seksual (paradara) lebih berat daripada aturan di India. Walaupun perundang-undangan Jawa Kuno bersumber dari kitab-kitab India. Bedanya, kata Titi, seperti disebutkan dalam Prasasti Bendosari dan Parung, masyarakat Jawa Kuno telah mempunyai hukum adat yang dijadikan dasar pertimbangan.

“Pernah menjadi pertanyaan saya, setelah saya pelajari. Mungkin masa Islam ya (konsep gender berubah, red.)? Ternyata tidak juga,” kata Titi. Dia pun mengingatkan soal sultanah, raja-raja perempuan yang pernah bertahta di Kerajaan Aceh.

Peter Carey, sejarawan Inggris, pernah mengemukakan bukti-bukti kalau perempuan Jawa, setelah Islam masuk masih terus memiliki peran penting. Dalam bukunya, Perempuan-Perempuan Perkasa di Jawa Abad XVIII-XIX yang ditulis bersama Vincent Houben, sejarawan Jerman, Cerey menyebutkan sebelum meletusnya Perang Jawa (1825-1830), peran perempuan elite sangat menentukan di berbagai bidang. Termasuk dalam politik, perdagangan, militer, budaya, keluarga, dan kehidupan sosial istana Jawa tengah selatan.

Pada era Perang Giyanti misalnya, ada laskar perempuan bernama Korps Srikandi. Mereka berperang bersama Mangkunegara I (1757-1795).

Lalu ada Nyi Angeng Serang yang kemasyhurannya dikenal selain sebagai anggota keluarga Sunan Kalijaga juga sebagai pejuang. Dia disebut sebagai perempuan pertapa yang punya pengaruh penting bagi penduduk daerah asalnya, Serang, Demak, sampai Perang Jawa berakhir pada 28 Maret 1830.

“Jika menoleh ke belakang dengan pengaruh Polinesia yang sangat kuat, kita akan mendapatkan banyak petunjuk kalau sebelum masa kolonial perempuan Jawa pernah mengambil peran signifikan dalam urusan politik dan masyarakat,” catat Carey.

Carey berkesimpulan, setidaknya sampai akhir Perang Jawa, priayi dan perempuan kelahiran keluarga kerajaan di Jawa tengah selatan, menikmati kebebasan dan kesempatan yang jauh lebih luas. Ini dibandingkan dengan perempuan yang lahir pada akhir abad 19.

“Kita hanya perlu membandingkan kisah Raden Ayu Serang pada bagian awal abad 19 dengan Raden Ajeng Kartini,” tulis Carey. Katanya, pasca Perang Jawa, kebudayaan Jawa seakan dijinakkan menjadi semacam kebudayaan museum.

Sumber: https://historia.id/kuno/articles/kolonialisme-hancurkan-kedudukan-perempuan-vJNBM

TURKI dan ISLAM POLITIK

oleh Jamaluddin mohammad

Sebagian orang Islam, terutama penganut Islam politik, sangat memuji dan mengidolakan Turki seperti tanah air sendiri. Mereka menaruh harapan besar pada Turki, terutama di bawah kepemimpinan Recep Tayyib Erdogan, untuk menghidupkan kembali Khilafah Islamiyyah.
Jika kita mau sedikit jujur membaca sejarah Turki, seperti salah satunya tersaji dalam buku “Turki: Revolusi Tak Pernah Henti”, harapan dan imajinasi kelompok islamis ini (Islam politik) tampaknya terlalu berlebihan dan jauh sekali dari kenyataan.

Tulisan wartawan senior Kompas Trias Kuncahyono ini menceritakan sebuah proses pencarian identitas Turki sejak akhir kekuasaan Kekaisaran Ottoman (Dinasti Utsmaniyyah), revolusi Mustafa Kemal Ataturk, hingga Turki Modern di bawah pemerintahan Erdogan.

Kelompok Islamis pasti membenci Mustafa Kemal Ataturk. Bagi penganut islam politik, pendiri Republik Turki ini memiliki “dosa sejarah” tak terampuni karena telah menghapus Kekhalifahan Islam dari muka bumi ini.
Selama enam Abad Kekaisaran Ottoman hampir menguasai separuh dunia. Sebuah Kekhalifahan Islam dengan dua kaki: satu kaki menancap di Eropa dan satunya lagi di Asia. (sebetulnya hanyalah sebuah Dinasti/Kekaisaran seperti Majapahit/Sriwijaya di Nusantara. Penyebutan “khilafah” hanyalah klaim politik agar memiliki legitimasi teologis dan politik)

Memasuki Abad 19 satu-satunya kekhalifahan bukan dari bangsa Arab ini mulai merosot, baik dalam kemampuan militer, kekuatan ekonomi maupun politik. Tentara Ottoman gagal memasuki Vienna (1683), batas akhir ekspansi Ottoman ke daratan Eropa. Turki-Rusia berperang (1877-1878). Akibat perang ini Bulgaria yang sudah 500 tahun di bawah kekuasaan Ottoman memerdekakan diri. Setelah itu pecah perang Balkan (1912-1913). Dalam peperangan ini Ottoman banyak sekali kehilangan wilayahnya di Eropa. Puncaknya terjadi Perang Dunia I. Ottoman, Jerman, Austria (central power) melawan sekutu (Inggris Raya, Prancis, Italia, dan Rusia). Pengaruh dan kekuasaan Ottoman mulai menyempit digantikan negara-negara kuat di Eropa.

Sejak saat itu Ottoman mulai sepenuhnya menghadapkan wajahnya ke Eropa. Sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode Selim III (1789-1807). Ia banyak melakukan restrukturisasi pemerintahan dan mereorganisasi militer agar menyerupai tentara-tentara Eropa.

Reformasi pemerintahan dilanjutkan pada masa Sultan Mahmud II (1808-1839). Bahkan, dalam masa pemerintahannya, sudah dibedakan antara urusan agama dan dunia. Untuk persoalan hukum dan pemerintahan mengacu pada konstitusi yang diadopsi dari Eropa. Sekularisasi sudah dimulai sejak masa ini.

Pada 1923 episode sejarah baru Turki dimulai. Mustafa Kemal Ataturk emoh melanjutkan dinasti yang sudah tua dan sakit-sakitan itu (orang Eropa menjuluki Dinasti ottoman saat itu sebagai “sick man of europe). Jenderal besar itu membubarkan “Khilafa Islamiyyah” dan mendirikan Republik Turki (nation-state). Ia ingin menjadikan Turki sebagai negara berdaulat, demokratik, percaya diri, sekular, dan modern.

Sejak Republik Turki diproklamirkan, negara ini tak pernah lepas dari bayang-banyang militer. Mustafa sengaja memposisikan militer sebagai guardian ideologi kemalisme, yaitu: republikanisme, nasionalisme, populisme, sekularisme, revolusionalisme, dan statisme. Kemalisme ini ibarat Pancasila di Indonesia.

Mustafa membatasi ruang gerak militer agar tidak aktif dalam politi praktis (militer kembali ke barak). Namun konstitusi membenarkan militer melakukan intervensi politik jika orientasi kepemimpinan sipil mulai melenceng dari ideologi kemalisme.

Karena itu, semenjak didirikan 1923, sudah terjadi lima kali kudeta militer. Tahun 1960 militer mengambil alih kekuasaan politik Perdana Menteri (PM) Adnan Manderes. Pada 1971 menyingkirkan PM Suleyman Damirel. Pada September 1980 Kepala Staf Jenderal Kenan Evran melakukan kudeta militer. Dan di masa kepemimpinan Necmettin Erbarkan pada 1997 militer kembali mengambil alih kekuasaan sipil yang dikenal dengan “soft” kudeta. Selanjutnya, pada 15 juli 2016 di bawah kekuasaan Erdogan, militer kembali melancarkan kudeta namun gagal.

Erdogan banyak melakukan reformasi politik dan secara pelan-pelan mulai menutup celah bagi militer untuk melakukan intervensi politik. Ia membangkitkan kembali sentimen serta simbol-simbol keagamaan yang di era sebelumnya dianggap tabu. Majalah “The Economist” memuat cover story Erdogan dengan judul “Erdogan’s New Sultante”.

Erdogan adalah seorang nasionalis-relijiuas sekaligus politikus pragmatis. Sebagaimana pemimpin-pemimpin sebelumnya, Erdogan menginginkan Turki tergabung dalam Uni eropa, menjadikan Turki sebagai negara modern, pro pasar bebas, dan sama sekali tak memiliki cita-cita pan islamisme.

Dalam imajinasi dan keyakinan penganut islam politik, Erdogan dianggap “nabi” baru pembawa “risalah” khusus untuk menghidupkan kembali “Khilafah Islamiyyah” yang “mati suri” akibat terhempas badai sekularisme dari Barat. Sayang sekali, itu semua hanyalah sebatas mimpi dan angan-angan, sejenis wahm yang menjangkiti islam politik.

Walhasil, tidak aneh ketika seorang Felix Siau mengejek, menghina, dan menolak mentah-mentah Islam Nusantara karena visi, misi, mimpi, dan cita-cita politik Felix adalah Islam Turki dan Islam Nusantara bisa menghalangi dan membuyarkan semuanya. Ihdina sirat al-mustakim…. Wallahu a’lam bi sawab

Salam

Penerapan Hukum Islam di Nusantara

Hukum Islam diberlakukan untuk politik pencitraan penguasa. Simbolisasi kekuasaan sultan sebagai wakil Tuhan.

Tuntutan penerapkan hukum Islam di Indonesia kerap mengemuka. Namun, ternyata pada awal perkembangan Islam di Nusantara tidak ada tanda-tanda adanya penerapan syariat Islam.

“Abad ke-7 sampai ke-12 tidak ada tanda sama sekali mengenai hukum Islam,” kata Ayang Utriza Yakin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dalam diskusi bukunya, Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX, di Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (6/4). Ayang menyelesaikan master dan doktornya dalam bidang sejarah, filologi, dan hukum Islam dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris, Prancis.

Islam masuk ke Nusantara melalui perdagangan yang berlangsung pada abad 7 sampai abad 12. Buktinya temuan arkeologis di Barus, Tapanuli Tengah. Claude Guillot, salah seorang arkeolog dan sejarawan Prancis, berhasil memetakan awal Islamisasi Nusantara di Barus sejak abad 7. Setelah itu, fase kedua perkembangan Islam dilakukan oleh para pendakwah, khususnya kalangan sufi setelah jatuhnya Baghdad, Irak, ke tangan bangsa Mongol pada 1259.

Menurut Ayang, hukum Islam baru diterapkan ketika kerajaan Islam berdiri pada abad 13 dengan hadirnya Kesultanan Samudera Pasai di Aceh. Menariknya, penerapan hukum Islam oleh kesultanan itu tidak sebagaimana hukum yang diketahui dari Alquran maupun hadis.

“Hukum Islam di Nusantara itu berkelindan dengan adat setempat sehingga menghasilkan hukum Islam yang lentur,” kata Ayang.

Ayang menjelaskan bahwa di Semenanjung Melayu, yang saat ini masuk wilayah Malaysia, ditemukan Batu Bersurat Trengganu bertarikh 1303. Isinya, mengenai undang-undang seorang raja yang menerangkan hukum Islam tentang maksiat. “Inilah hukum pidana Islam yang pertama kali ditemukan di Nusantara,” kata Ayang.

Dalam undang-undang tersebut tercantum hukum bagi para pezina. Aturan itu membedakan hukuman bagi masyarakat ningrat dan kalangan bawah. Untuk ningrat hanya dikenai denda, sementara kalangan bawah dihukum rajam. “Padahal kalau dibandingkan dengan Umar bin Khatab, justru hukum Islam tidak diterapkan pada orang miskin terlebih saat keadaan paceklik. Lain dengan di Trengganu,” kata Ayang.

Pada abad 15-16 di Kesultanan Malaka terdapat undang-undang yang menjadi salah satu induk bagi undang-undang di Nusantara, terutama dalam kebudayaan Melayu. Meski telah ada undang-undang itu, yang murni mengambil hukum Islam hanyalah hukum pernikahan.

Pada masa Kesultanan Aceh, sekira abad 16-17 banyak ditemukan kesaksian dari para pelancong mancanegara yang menceritakan hukum pidana di kawasan itu. Kesultanan ini pun, Ayang menilai, tak menerapkan hukum Islam sebagaimana yang termaktub dalam kitab suci.

Contohnya hukum perzinaan. Hukuman rajam berlaku dalam hukum Islam bagi para pezina. Namun di Aceh, secara umum terdapat dua hukuman bagi pelanggar. Pertama, tangan dan kaki pezina, baik laki-laki maupun perempuan ditarik oleh empat ekor gajah ke arah berlawanan. Kedua, pezina laki-laki dipotong kelaminnya dan perempuan dipotong hidungnya dan dicungkil matanya.

Hukuman sula yang kejam juga diberlakukan bagi perzinaan dan pembunuhan. Hukuman ini dilakukan dengan mendirikan bambu runcing. Laki-laki yang bersalah akan ditancapkan pada bambu runcing itu dari bagian belakang hingga tembus ke mulut. Sedangkan pada perempuan, bambu runcing ditancapkan dari bagian depannya hingga tembus ke mulut.

Untuk kasus pembunuhan, hukum di Aceh akan mengganjar seorang pembunuh dengan hukuman yang sesuai dengan yang dia lakukan ketika membunuh. Ini menurut kesaksian pelaut Prancis, FranÇois Martin de Vitr yang menjelajah ke Sumatera pada sekira 1601-1603 dan tinggal di Aceh selama lima bulan. Ancaman lainnya, sang pembunuh akan ditangkap lalu ditidurkan untuk selanjutnya dilempar ke atas oleh gajah dan ditangkap oleh gadingnya. Dia kemudian kembali dilempar untuk kemudian diinjak-injak. Kalau bukan itu hukumannya, si pembunuh akan dimasukkan ke kandang macan.

“Padahal di Alquran untuk hukum pembunuh ada tiga: qisas (bunuh balas bunuh), uang tebusan, dan dimaafkan,” ungkap Ayang.

Bahkan di Aceh, ketika itu mudah sekali memberlakukan hukum potong tangan dan kaki untuk kesalahan apapun. Ayang menceritakan, hal ini terjadi pada seorang panglima Tiku, salah satu wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh. Dia ketika itu tak menyerahkan kewajiban upetinya kepada Sultan Iskandar Muda. Sang Sultan langsung mengambil pedang dan menebas kedua kaki bawahannya itu hingga batas lutut.

“Pertanyaannya, apakah ada di hukum Islam? Tidak pernah ditemukan. Artinya apa? Ini hukum adat,” tegas Ayang.

Meski begitu, menurut Ayang, bukan berarti hukuman itu merupakan hukum adat khas Aceh. Hukuman semacam ini lumrah ditemukan di belahan dunia lain. Misalnya, di Dinasti Mamluk Mesir yang berdiri sekira abad 13-16 dan Dinasti Khilafah Turki Usmaniah dari abad 16-20.

Berdasarkan data sejarah yang ada, Ayang pun mengungkapkan, hukum Islam di Nusantara tak pernah ada formalisasi. Negara tidak menetapkan hukum yang harus diterapkan berdasarkan Alquran, hadis, atau pendapat para ulama. Hukum yang diterapkan pada masa kerajaan Islam di Nusantara beradaptasi dengan budaya setempat.

“Justru hukum adat Nusantara itu yang jauh lebih kejam dari hukum Islam,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ayang mengatakan, hukum Islam hanya diberlakukan untuk politik pencitraan oleh penguasa. Hukum Islam pada masa itu merupakan simbolisasi kekuasaan sultan, bahwa dia adalah cerminan wakil Tuhan.

“Tetapi, saya melihat satu sisi dari hukum Islam yang dipraktikkan secara tulus yaitu terkait ibadah. Kalau pidana, ini kan sebenarnya simbol kekuasaan negaranya untuk menghukum rakyatnya. Itu (hukum Islam, red) 90 persen tidak dipraktikkan,” pungkas Ayang.

Sumber: http://historia.id/agama/penerapan-hukum-islam-di-nusantara

Foto: repro “Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680” karya Anthony Reid.

SEDEKAH SIRRI

Bertetangga adalah seni bergaul. Keindahan berbagai ketersalingan di setiap interaksi; saling menghormati, saling menyapa, saling menolong, saling menyapa, berbagi, tebar senyum, dan empati.

Syahdan, masyarakat Nusantara pra-Islam, menghidupkan tradisi di depan rumahnya terdapat pelataran yang terhampar, tanpa ada sekat penghalang pagar. Ini bertujuan untuk disediakan bagi para pejalan baik tetangga atau siapapun yang hendak melewatinya. Bahkan, di pelataran itu kadang dibangun bangunan setinggi setengah meter, panjang satu atau dua meter, dan lebar 30 cm yg berfungsi untuk duduk-duduk bersama tetangga atau tempat istirahat bagi pejalan kaki melepas lelah. Di Cirebon disebut “buk”.

Atau pun menyediakan kursi atau amben bambu untuk duduk di teras rumah, menyediakan kendi berisi air, dan bahkan sumur tanpa ditutup, yang dengan sendirinya pengguna mengerti bahwa pemiliknya ridha.

Tradisi tersebut, diabadikan atau dilestarikan ketikan Islam datang. Sebab, tradisi tersebut dalam pandangan Islam termasuk tradisi positif yang dianjurkan, lantaran termasuk sedekah sirri.

Sedekah siri sebentuk pemberian/sedekah yang antara pemberi dan penerima tidak melakukan serah-terima secara langsung melalui akad, tapi secara kultural penerima manfaat sudah mengetahui akan keridhaan sang pemilik yang barang miliknya dgn sengaja diberikan pada publik.

Dengan kata lain, sedekah dalam kerahasiaan/siri. Sedekah siri ini bertujuan untuk menjaga sterilitas sedekah dari sikap-sikap negatif yang dapat merusak orientasi dan ketulusan dalam hati, seperti sikap pamer/riya, berbangga diri/ujub, ngungkit, dan takabur. Sedekah adalah pemberian tanpa kepentingan, tanpa syarat, dan tanpa tendensi.

Para sesepuh desa bertutur, bahwa dulu dalam pembuatan jalan-jalan dan gang-gang desa diambil dari tanah warga yangg memiliki kesadaran kolektif sedekah siri. Dan itu ide bersama berdasarkan musyawarah warga. Sebab kebutuhan bersama/umum.

Di sarapan pagi, biasa dilakukan di teras depan rumah yang terbuka. Ada teh tubruk panas, gorengan serabi, ubi/singkong godok, gorengan, dan lain lain. Setip ada yang lewat ditawarin mampir dan sarapan. Ada interaksi dan komunikasi sosial yang tercipta dengan hangat. Kohesi sosial yang merekat kuat.

Nilai-nilai kenusantaraan ternyata senafas dengan doktrin Islam. Tanah nusantara adalah tanah subur bagi Islam. Di antara doktrin Islam yang senafas dengan kenusantaraan adalah anjuran menghormati tetangga dan tamu, yang sedari awal orang-orang nusantara sudah menghidupkan dalam tingkah-laku. [Mukti Ali Qusyairi]