Pos

Ramadan dan Upaya Menjaga Kewarasan Publik

Memasuki satu pekan puasa, berbagai meme bermunculan di media sosial. Salah satunya berbunyi: ”Ujian terberat orang berpuasa bukan menahan diri dari makan dan minum, tetapi menahan diri dari kritikan terhadap pemerintah.” Sekilas, kalimat tersebut tampak seperti satire yang menggelitik, tetapi juga mengandung kritik. Pesan itu seolah menegaskan anggapan bahwa selama Ramadan, rakyat harus menahan diri untuk mengkritik pemimpin, apalagi jika kritik tersebut terasa tajam dan tidak nyaman.

Kesalahpahaman semacam ini berangkat dari cara pandang yang memisahkan Ramadan dari bulan-bulan lainnya. Ramadan diperlakukan sebagai bulan yang “berbeda total”, sehingga berbagai pembatasan diberlakukan atas nama penghormatan terhadap kesuciannya.

Tempat hiburan malam ditutup, penjualan minuman keras dibatasi, dan berbagai aktivitas publik disesuaikan dengan suasana religius. Mereka yang bekerja di kantor masuk lebih akhir, pulang lebih awal dan lebih banyak aktivitas keagamaan selama bekerja.

Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah di luar Ramadan manusia bebas melakukan apa saja tanpa kendali moral? Pekerjaan di kantor lantas dijauhkan dari nilai religiusitas? Tentu tidak. Karenanya, Ramadan seharusnya dipahami bukan sebagai pengecualian, melainkan sebagai penguatan dari nilai-nilai yang semestinya hidup sepanjang tahun.

Ramadan idealnya adalah madrasah kehidupan, sekolah spiritual dan sosial yang melatih manusia untuk mengendalikan hawa nafsu. Tujuannya bukan agar manusia menjadi saleh hanya selama satu bulan, lalu kembali pada kebiasaan lama setelah Ramadan berlalu.

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Hadis ini mengingatkan bahwa puasa tidak cukup dipahami sebagai ritual fisik, tetapi harus membentuk karakter moral yang berkelanjutan, termasuk keberanian untuk menegakkan kebenaran.

Ramadan sebagai Bulan Kepedulian Sosial

Pandangan yang memisahkan Ramadan dari tanggung jawab sosial perlu diluruskan. Memang Ramadan memiliki banyak keistimewaan. Dalam bulan ini, umat Islam diwajibkan berpuasa sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183, dengan tujuan membentuk ketakwaan (la‘allakum tattaqūn). Namun ketakwaan bukan hanya relasi vertikal dengan Tuhan, melainkan juga relasi horizontal dengan sesama manusia dan alam.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menyebut Ramadan sebagai syahr al-ijtima‘iyyah, bulan sosial-kemasyarakatan. Dimensi sosial ini tercermin dari pengalaman lapar dan dahaga yang dirasakan oleh orang yang berpuasa. Pengalaman tersebut menjadi jembatan empati, yang memungkinkan seseorang merasakan sebagian kecil dari penderitaan kelompok al-mustadh‘afin. Mereka yang lemah dan dilemahkan oleh sistem: fakir miskin, pekerja rentan, difabel, perempuan korban kekerasan, dan kelompok marginal lainnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada September 2025, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih mencapai sekitar 24,8 juta orang, atau sekitar 8,9 persen dari total populasi. Angka ini bukan sekadar statistik; ia merepresentasikan jutaan manusia yang setiap hari bergulat dengan keterbatasan akses terhadap pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ramadan, dengan demikian, seharusnya menjadi momentum untuk memperdalam solidaritas terhadap mereka, bukan justru membungkam kepekaan sosial.

Puasa dan Keberanian Moral

Orang yang berpuasa seharusnya merasa terpanggil ketika menyaksikan kebijakan publik yang bermasalah, implementasi program yang tidak adil, atau praktik kekerasan yang melukai rasa kemanusiaan. Kita akan gelisah untuk bersuara melihat bobroknya implementasi Makan Bergizi Gratis selama Ramadan ini.

Kita juga akan terketuk hati melihat seorang remaja yang harus kehilangan nyawa karena kebengisan aparat kepolisian. Ini bukan soal oknum, ini tentang sistem kepolisian yang memang sudah borok dari atas hingga ke bawah. Kita pun akan sedih melihat Indonesia yang bermesraan dengan Amerika dan Israel melalui keanggotaan Board of Peace dan Perjanjian Perdagangan Indonesia-Amerika. Kepekaan ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan manifestasi dari tanggung jawab moral sebagai warga negara.

Partisipasi publik dalam bentuk kritik adalah salah satu pilar demokrasi. Indonesia sejak Reformasi 1998, telah menegaskan komitmen terhadap sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, menyampaikan kritik bukanlah tindakan yang bertentangan dengan nilai agama maupun konstitusi, selama dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.

Justru Ramadan seharusnya memperkuat kualitas kritik tersebut. Puasa melatih manusia untuk menahan amarah, menghindari cacian, dan menjaga lisan. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka jangan berkata kotor dan jangan berbuat bodoh. Jika ada yang mencacinya, hendaklah ia berkata: sesungguhnya aku sedang berpuasa” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini tidak melarang kritik, tetapi melarang cara-cara yang merendahkan martabat manusia.

Dengan demikian, yang perlu ditahan bukanlah kritik itu sendiri, melainkan kebencian, cacian, dan tindakan destruktif. Menyampaikan aspirasi adalah hak asasi. Namun menghancurkan fasilitas publik, mengumbar sumpah serapah, atau menebar kebencian adalah bentuk kegagalan dalam mengendalikan diri. Padahal itulah yang dilatih selama berpuasa.

Solidaritas sebagai Konsekuensi Keimanan

Bagi mereka yang terzalimi, tugas masyarakat adalah bersolidaritas dan membantu menyuarakan keadilan. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 148 menegaskan:

“Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terang-terangan, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini memberikan legitimasi moral bagi korban ketidakadilan untuk bersuara. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa membela yang lemah adalah bagian dari tanggung jawab keimanan. Dalam hadis lain, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran memiliki nilai spiritual yang tinggi.

Bahkan dalam ibadah salat yang memiliki tata cara baku, terdapat mekanisme koreksi terhadap imam jika terjadi kesalahan. Jika dalam ibadah ritual saja koreksi diperbolehkan, maka dalam urusan publik yang menyangkut kehidupan ratusan juta rakyat, kritik menjadi jauh lebih penting.

Ramadan dan Tanggung Jawab Kewargaan

Jika puasa hanya membuat kita lebih dekat dengan Tuhan melalui qiyamullail dan tadarus Al-Quran seraya memasang tembok pemisah kian tinggi dengan realitas sosial, jangan-jangan kita sedang tidak berpuasa dengan sebenarnya. Sebab kita hanya menuruti ego untuk beribadah seraya lupa dengan mereka yang lemah. Ibadah yang memisahkan manusia dari realitas sosial justru berisiko menjadi pelarian spiritual, bukan transformasi moral.

Spirit inilah yang seharusnya dihidupkan kembali selama Ramadan. Kepedulian sosial tidak cukup diwujudkan dalam bentuk sedekah konsumtif semata, tetapi juga dalam upaya mendorong sistem yang lebih adil dan manusiawi.

Kita memang berpuasa, tetapi kewarasan publik tidak boleh ikut berpuasa. Justru melalui puasa, kita dilatih untuk menjaga kejernihan hati, ketajaman nurani, dan keberanian moral. Ramadan seharusnya melahirkan manusia yang lebih peduli, lebih adil, dan lebih berani membela kebenaran, bukan manusia yang diam di hadapan ketidakadilan.

Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga Ramadan kali ini tidak hanya mendekatkan kita kepada Tuhan, tetapi juga mendekatkan kita kepada tanggung jawab kemanusiaan.

Kewajiban Pemimpin Mendengarkan Kritik Rakyat

Aspirasi publik kepada pemerintah seolah tidak pernah didengar. Banyak pihak menyampaikan kritik dari yang paling tajam hingga paling artsy, tetapi telinga pemimpin Republik Indonesia itu selalu tertutup. Mulai dari kritik terhadap kepahlawanan Soeharto, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace. Semua itu tidak dihiraukan. Ia punya pembisik sendiri.

Dalam Islam, mendengar kritik merupakan kewajiban pemimpin yang tertera dalam syariat musyawarah. Dalam al-Quran, Allah berfirman:

فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ

“Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting).” (QS. Ali Imran: 159)

Dalam Tafsir al-Qurthubi atas ayat ini, syura dipahami bertumpu pada keberagaman pandangan; pemimpin yang meminta pertimbangan dituntut menimbang argumentasi yang paling dekat dengan Al-Quran dan Sunnah, lalu ber-‘azam dan bertawakal pada keputusan yang telah dibuat (Tafsir al-Qurthubi, juz 4, hal. 240).

Dalam al-Qur’an, syura muncul sebagai perintah kepemimpinan sekaligus ciri komunitas beriman. Ibn Taimiyah menegaskan secara eksplisit:

لَا غِنَى لِوَلِيِّ الْأَمْرِ عَنِ الْمُشَاوَرَةِ

“Pemimpin tidak bisa melepaskan diri dari musyawarah” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 28, hal. 386).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan sekadar anjuran moral, tetapi merupakan kebutuhan struktural dalam kepemimpinan Islam. Tanpa keterbukaan terhadap masukan dan kritik, pemimpin berpotensi kehilangan orientasi pada keadilan yang menjadi tujuan utama syariat.

Khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq menyeru pada rakyat, “Wahai manusia, aku telah ditunjuk sebagai pemimpin kalian, dan aku bukanlah orang terbaik di antara kalian. Oleh karena itu, jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Jika aku berbuat salah, maka luruskanlah aku.” Di sini, Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan kepada rakyatnya untuk meluruskannya ketika dia melakukan kesalahan.

Umar bin al-Khathab juga mengatakan, “Orang yang paling aku sukai adalah orang yang mau memberitahukan aibku kepadaku.” Dia juga berkata, “Aku khawatir jika aku melakukan kekeliruan, maka tidak ada seseorang dari kalian yang mau mengingatkanku karena takut dan segan kepadaku.” Dua khalifah ini memberikan teladan kepada para pemimpin untuk senantiasa mendengarkan suara rakyat.

Momen historis merekam Umar mengakui kesalahannya ketika dikritik oleh seorang perempuan Quraisy. Di depan khalayak, Umar berpidato yang muatannya ialah pembatasan mahar perempuan. Saat Umar turun dari mimbar, perempuan itu memprotes dengan menyebutkan QS. An-Nisa’ ayat 20. Umar lantas beristighfar dan berkata:

امْرَأَةٌ أَصَابَتْ وَرَجُلٌ أَخْطَأَ

“Perempuan ini benar dan lelaki (Umar) salah” (ad-Durr al-Mantsur, juz 4, hal. 294).

Umar pun naik ke mimbar lagi untuk mengoreksi perkataannya. Betapa kisah ini bisa menjadi teladan paling wahid untuk pemimpin agar tidak anti-kritik.

Memang ada perintah untuk taat pada pemimpin, tetapi ketaatan ini tidak mutlak sebagaimana ketaatan kepada Allah dan Rasul. Demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan uneg-uneg kepada ulil amri, terutama ketika ia menyimpang. Mengkritik penguasa bukanlah suatu bentuk pembangkangan. Para salafus shalih secara konsisten mengecam kesalahan melalui mekanisme yang sah.

Dalam konteks institusi modern, Dar al-Ifta Mesir menegaskan bahwa esensi demokrasi terkandung dalam prinsip-prinsip politik Islam terkait pemilihan penguasa, pembentukan musyawarah (syura), amar ma’ruf dan nahi munkar, serta penanggulangan ketidakadilan. Prinsip-prinsip ini dianggap sebagai inti Islam dan bukanlah kekafiran atau tindakan yang menjijikkan seperti yang diklaim sebagian orang. Islam mendahului demokrasi dalam menentukan fondasi yang menjadi dasar inti demokrasi (www.dar-alifta.org).

Kritik yang dilempar oleh rakyat, tidak sepatutnya dicurigai muncul dari musuh-musuh yang ingin menghancurkan Indonesia. Rakyat kecewa ketika kritik yang disampaikan demi perbaikan malah dianggap sebagai suara antek asing. Idealnya, pejabat publik harusnya mendengar, introspeksi diri, lantas memperbaiki kinerja.

Kewajiban pemimpin untuk memperhatikan rakyat juga ditegaskan oleh para ulama klasik. Abu Hamid al-Ghazali menuliskan:

أَنْ تَجْتَهِدَ أَنْ تَرْضَى عَنْكَ رَعِيَّتُكَ بِمُوَافَقَةِ الشَّرْعِ

“Hendaknya engkau berusaha memenuhi kebutuhan rakyatmu dan melaksanakannya dengan berlandaskan syariat” (at-Tibr al-Masbuk, 28).

Dalam sistem demokrasi modern, kritik publik merupakan bagian integral dari mekanisme checks and balances. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi menjadi tertutup dan kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap kritik bukan hanya tuntutan demokrasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip syura dalam Islam.

Dengan memahami ini, kewajiban pemerintah untuk mendengar kritik rakyat menjadi jelas: merealisasikan masukan rakyat adalah wujud pengabdian dan amanah, sekaligus pelaksanaan syura. Kritik memang terdengar keras dan menyakitkan, tetapi itu dilakukan atas nama cinta pada negeri. Pemimpin yang besar bukanlah mereka yang bebas dari kritik, melainkan mereka yang bersedia mendengarkan dan menjadikannya sebagai jalan menuju keadilan.

Rezim Balita

Banyak dari kita yang kini sedang menghirup udara di tengah rezim balita. Tidak hanya satu negara, tapi ada beberapa, dan sebagian adalah negara yang memegang peranan penting di skala global. Dan rezim balita inilah yang turut memantik ketegangan internasional yang semakin meruncing di pergantian awal tahun ini.

Muncul rasa khawatir di tengah masyarakat jika perang akan pecah. SBY pun ikut menuliskan ihwal ini dengan nada muram. Sambil menyebut tanda-tanda perang yang musti dicegah bersama, ia menulis bahwa telah bermunculan “pemimpin-pemimpin kuat yang haus perang”. Sosok megalomania seperti Trump telah menjadi contoh “rezim balita” pemicu tensi global tersebut. Di sini tampak ia memerankan apa yang disebut “terorisme negara” oleh Ariel Heryanto. Dan lebih parah lagi, terorisme negara ini dipimpin balita pemegang senapan.

Alergi Kritik

Setidaknya ada satu hal yang menandai karakteristik “rezim balita” yang menyebar di beberapa negara akhir-akhir ini: mereka anti-kritik. Suara publik hanyalah dengung tak bermakna bagi mereka. Bahkan hukum internasional saja diterabas secara manasuka dan PBB tampak impoten.

Dari sini, ada potret penting yang perlu dicatat. Pejabat negara yang alergi terhadap kritik tak ubahnya seperti balita yang memegang senjata. Ia memiliki daya rusak yang besar, tapi belum cukup matang untuk mengelola kekuasaannya, baik secara intelektual kognitif maupun emosional. Dan bayangkan balita ini tidak hanya satu, melainkan puluhan, ratusan, bahkan seribu menyebar di berbagai negara yang sedang menyambut perang. Bahkan ada pula balita doyan tantrum dan joget yang menyulut perang dengan warga negaranya sendiri dengan mengizinkan pembabatan hutan, mengkriminalisasi ratusan pemuda, hingga merenggut ruang hidup masyarakat adat. Begitu dikritik, tuduhan antek asing kontan jadi penangkis.

Padahal, kritik menyimpan manfaat besar. Ibarat jamu, ia menyembuhkan. Juga dengan kritik-lah pertumbuhan dan kematangan itu dimungkinkan. Dari sudut pandang neurosains dan ko-evolusi biologi-kultural (biology-cultural co-evolution), kritik bukan sekadar gangguan atau noise. Kritik juga merupakan mekanisme pembelajaran sosial politik dan budaya. Ia merupakan unsur penting dalam proses regulasi diri kolektif dan koreksi struktural (Kitayama et.al., 2013; Lende, 2021).

Begitu kritik dilenyapkan, negara gagal mengembangkan fungsi reflektifnya. Jika diibaratkan tubuh manusia, ia gagal menumbuhkan secara optimal korteks prefrontal-nya. Padahal, dalam korteks prefrontal inilah kemampuan menunda impuls, mengelola konflik, berpikir rasional dan evaluasi diri beroperasi.

Sementara yang kita pelototi saban hari justru terbalik: rezim balita malah beroperasi melalui logika defensif, sembari terkadang tantrum, mirip amigdala. Dan sering kali, rezim balita ini merespons perbedaan sebagai ancaman eksistensial (Alós-Ferrer, 2018; Staton et.al., 2024). Contohnya sudah bisa diamati dalam sikap Trump maupun tuduhan “antek asing” oleh pejabat di tanah air terhadap mereka yang mengkritisi kebijakan.

Berkaca dari perspektif gene-culture co-evolution, otak manusia dibentuk secara paralel oleh aspek biologis dan pengalaman serta lingkungan simbolik yang mengitarinya—terutama yang berulang dan dalam jangka waktu panjang (Henrich, 2016; Muthukrishna et.al., 2018). Atas hal itu, kritik sebagai praktik budaya juga turut membentuk manusia serta kemanusiaan itu sendiri. Tanpanya, karakter yang kita anyam menjadi pincang. Atau stunting dalam level otak.

Kritik ikut berperan membangun empati, memperkaya cara pandang, dan menempa kemampuan menoleransi ambiguitas—yang amat banyak terjadi dalam hidup. Serangkaian kapasitas inilah yang rasanya mulai jarang kelihatan dalam diri mayoritas pejabat publik hari ini, terkhususnya mereka yang berada di puncak pimpinan.

Atrofi Kolektif

Juga, ada sejumlah konsekuensi mahal yang akan kita tuai kelak apabila kritik dieliminasi. Ketakutan akan menjadi gramatika bahasa kekuasaan yang diwajarkan. Kekerasan menjadi kelaziman. Kenormalan baru. Teguran atau peringatan masyarakat sipil akan diabaikan dengan akibat yang serius dan merekalah yang paling menderita akan hal ini.

Saat kritik dilenyapkan, yang terbentuk bukanlah ketertiban, melainkan “atrofi kognitif kolektif”: penyusutan otak massal. Ini karena warga negara dididik patuh, bukan berpikir. Mereka takut dan jadi enggan berpartisipasi. Ini sama saja satu langkah menuju penjajahan harfiah.

Itu sebabnya peran kritik tetaplah perlu di republik ini, terutama di media massa arus utama. Dan kehadirannya diterima bukan semata-mata karena kritik adalah wujud kebebasan ekspresi. Lebih dalam dari itu, kritik adalah “kebutuhan neuro-sosial”. Dalam kerangka critical neuroscience (Choudhury & Slaby, 2011) dan kajian interdisipliner neurosains kultural (Han, Northoff, Kitayama, et.al., 2013), kritik punya fungsi seperti latihan perkembangan diri individu maupun kolektif. Kritik memperkokoh plastisitas otak kita (neuroplasticity), meningkatkan ketahanan terhadap kesalahan sistemik yang berdampak domino, serta memungkinkan individu/kolektif dan institusi untuk belajar dari kontradiksinya sendiri (Staton et.al., 2024).

Negara yang besar, dan dewasa, bukanlah negara yang anti-kritik. Negara besar justru lahir dan tumbuh melaluinya. Sebaliknya, negara yang jijik terhadap kritik adalah balita bersenjata: ia berbahaya bukan karena bodoh, melainkan karena kekuasaannya jauh melampaui kematangan kognitif dan emosionalnya.[]

Kritik Publik dalam Bingkai Fikih Informasi

Beberapa pekan terakhir, kita disuguhkan oleh informasi tentang Laras Faizati. Kasus Laras Faizati merupakan perkara hukum terkait unggahan media sosial yang dinilai aparat penegak hukum sebagai bentuk penghasutan dan provokasi pada rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025.

Unggahan tersebut mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat dan dianggap mengandung ajakan tindakan bersama terhadap institusi kepolisian. Laras kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diproses secara pidana, dan pada Januari 2026 diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman pidana pengawasan atau masa percobaan tanpa menjalani penjara, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun, kasus tersebut memunculkan perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi juga implikasi hukum terhadap kritik di ruang digital. Saya mencoba untuk memahami bagaimana perdebatan tersebut berkaitan dengan cara hukum untuk membedakan antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dinilai berbahaya bagi ketertiban umum.

Jika setiap bentuk kebebasan ekspresi akan berakhir sama dengan apa yang dialami Laras Faizati, bukankah hal tersebut sudah tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 (terutama ayat 3) yang berbunyi bahwa landasan konstitusional utama menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam perspektif lain, saya merasa bisa jadi ke depannya akan sangat sulit bagi warga negara untuk menyampaikan kritik di ruang digital. Lalu, bagaimana warga negara dapat bersuara tanpa takut mengalami tindakan represif?

Mengenal Fikih Bermedia Sosial atau Fikih Informasi

Saya mencoba membaca literatur dari sebuah studi bertajuk ”Fikih informasi: Muhammadiyah’s perspective on guidance in using social media” atau yang dalam bahasa Indonesia berarti “Fikih Informasi: Pandangan Muhammadiyah tentang bimbingan dalam memanfaatkan media sosial”. Literatur tersebut ditulis oleh Niki Alma Febriana Fauzi dan Ayub dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia.

Pada masa awal Islam, fikih dipahami sebagai pemahaman yang mendalam terhadap agama, yang menekankan kemampuan berpikir, menimbang dalil, dan mencari makna ajaran untuk menjawab persoalan kehidupan. Fikih berbeda dari pengetahuan yang sekadar mengutip ayat atau hadis, karena fikih menuntut penalaran dan pertimbangan yang matang.

Dalam perkembangan berikutnya, fikih dipahami secara lebih sempit sebagai ilmu hukum yang membahas aturan-aturan praktis seperti wajib, haram, dan halal. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengembangkan kembali makna fikih agar lebih luas dan relevan dengan persoalan masa kini, dengan memandang fikih sebagai panduan menyeluruh dalam kehidupan.

Pendekatan tersebut menempatkan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, dan kemaslahatan, sebagai dasar utama. Dari nilai-nilai tersebut lahir prinsip umum, yang kemudian dijabarkan menjadi aturan konkret dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, fikih dipahami sebagai pedoman yang masuk akal, terbuka terhadap perubahan, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Nilai-Nilai Dasar Fikih Informasi

Pertama, nilai dasar yang paling utama dalam Fikih Informasi adalah tauhid, yaitu keesaan Tuhan sebagai inti ajaran Islam. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa prinsip tauhid dalam Fikih Informasi menegaskan keyakinan bahwa Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber utama kebenaran, yang diperoleh melalui Al-Qur’an dan hadis sahih.

Kedua, siddiq menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan serta menerima informasi. Ketiga, tabligh menunjukkan kewajiban setiap orang untuk menyampaikan informasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Nilai keadilan menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak yang setara untuk menyampaikan dan menerima informasi yang benar.

Meski demikian, tidak semua informasi yang benar harus disebarluaskan secara terbuka, terutama jika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, fathanah diperlukan agar seseorang mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, serta menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan atau menahan informasi.

Lima Prinsip Fikih Informasi

Nilai moderasi dan keseimbangan mengajarkan pengguna untuk menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, termasuk kebiasaan menyebarkan informasi bernilai rendah atau hoaks. Meskipun demikian, sikap menjauhi hal yang tidak bermanfaat tidak berarti bersikap acuh terhadap peristiwa sosial. Oleh karena itu, kepedulian dimasukkan sebagai salah satu nilai dasar Fikih Informasi.

Dari nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih merumuskan lima prinsip, yaitu prinsip keterbukaan, prinsip selektif dan kritis, prinsip keseimbangan informasi, prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan, dan mengakses informasi, serta prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam berinteraksi dengan informasi.

Aturan-aturan dalam Fikih Informasi

Majelis Tarjih merumuskan empat kelompok aturan konkret. Kelompok pertama menekankan pentingnya verifikasi informasi. Setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum dipercaya atau disebarkan. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai isi informasi dan menelusuri sumbernya. Informasi dari sumber yang tidak jelas, tidak dapat ditelusuri, atau tidak memiliki dasar yang kuat dianjurkan untuk diabaikan.

Kelompok kedua membahas media sosial sebagai ruang siber yang sarat dengan pengaruh, kepentingan, dan potensi manipulasi. Pengguna diingatkan untuk bersikap kritis terhadap propaganda, hasutan, dan provokasi yang dapat memicu emosi atau konflik. Reaksi cepat tanpa klarifikasi dipandang berisiko memperbesar kesalahpahaman.

Kelompok ketiga menjelaskan bahwa informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial sekaligus memiliki nilai ekonomi. Informasi dapat diproduksi dan disebarkan untuk memperoleh keuntungan, seperti perhatian publik, pengaruh, atau manfaat finansial. Kesadaran akan kondisi ini diperlukan agar pengguna media sosial tidak menerima informasi secara pasif.

Kelompok keempat membahas fenomena hoaks yang banyak beredar di media sosial. Hoaks dijelaskan sebagai informasi yang cenderung sensasional, provokatif, tidak berimbang, serta dapat mendorong kebencian dan konflik sosial. Dalam menghadapi informasi yang dicurigai sebagai hoaks, pengguna dianjurkan untuk tidak langsung mempercayai, melakukan pemeriksaan ulang, menahan diri dari menyebarkan, serta mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Prinsip pencegahan kerugian sosial dipandang lebih penting daripada sekadar memperoleh manfaat dari penyebaran informasi.

Tetap Lantang Bersuara dengan Panduan Fikih Informasi

Pertama, dalam perspektif Fikih Informasi, langkah awal penyampaian kritik berawal dari penggunaan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Kritik yang kuat bersandar pada fakta yang dapat ditelusuri, seperti data resmi, pernyataan terbuka, atau laporan lembaga berwenang. Proses verifikasi berfungsi menjaga kritik tetap berbasis pengetahuan serta mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik digital.

Kedua, arah kritik difokuskan pada kebijakan, tindakan, atau sistem yang berdampak pada kepentingan publik. Karena hal tersebut menempatkan prinsip keadilan dan keseimbangan sebagai dasar, sehingga penyampaian pendapat berlangsung seiring penghormatan terhadap martabat individu. Fokus pada substansi persoalan membantu kritik tampil relevan serta mudah dipahami.

Ketiga, pemilihan bahasa menjadi unsur penting dalam penyampaian kritik. Bahasa yang jujur, jelas, serta juga proporsional memungkinkan kritik tersampaikan secara tegas tanpa memicu ketegangan sosial. Pilihan kata yang rasional dan terukur menjaga kritik berada dalam ruang dialog publik serta merupakan bentuk kecerdasan juga tanggung jawab dalam berkomunikasi.

Keempat, Fikih Informasi menempatkan pertimbangan dampak sosial sebagai bagian dari proses kritik. Setiap pernyataan di media sosial berpotensi memengaruhi banyak orang dan memicu reaksi beragam. Oleh sebab itu, kritik perlu disusun secara hati-hati agar dampak yang muncul mengarah pada perbaikan sosial serta menjaga stabilitas hubungan antarwarga.

Kelima, pemahaman mengenai karakter ruang digital memegang peranan penting. Media sosial berfungsi sebagai ruang publik yang bersifat terbuka dan terekam, sehingga setiap pernyataan berpotensi bertahan dalam jangka panjang. Pemahaman tersebut mendorong kita agar dapat melakukan sikap reflektif sebelum menyampaikan pendapat, sehingga nantinya kritik tetap aman secara hukum.

Keenam, tujuan akhir kritik dalam kerangka Fikih Informasi mengarah pada perbaikan sosial dan pembukaan ruang dialog. Kritik yang disusun secara rasional, kemudian juga berbasis data, serta bersandar pada kepentingan bersama memiliki peluang besar memperoleh perhatian dan juga tanggapan yang konstruktif.

Jangan Takut Bersuara!

Di masa kita tidak bebas untuk menyampaikan pendapat karena begitu banyaknya tindakan represif dan ancaman dari berbagai pihak, tentu jalan ke depannya untuk mengkritik tidaklah mudah. Sebab, ancaman akan selalu mengarah pada kita bahkan hingga ke keluarga dan lingkungan sekitar kita.

Oleh karena itu, dalam situasi apapun, kita tetap harus mengkritik sebagai sarana untuk menilai kebijakan, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan mendorong perbaikan sosial yang dilakukan oleh negara. Sehingga, kritik tetap perlu disampaikan secara hati-hati, juga menggunakan cara yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, kita tetap dapat mengkritik dan bersuara tanpa takut dan bersalah.

 

Referensi:

Fauzi, N.A.F. and Ayub, A. (2019). Fikih Informasi: Muhammadiyah’s Perspective on Guidance in Using Social Media. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(2), pp.267–293. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v9i2.267-293.

Demokrasi yang Menakutkan: Ketika Kritik Dibalas Teror

Ada sesuatu yang ganjil dalam cara negara ini menanggapi kritik. Alih-alih merespons dengan argumen, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, kritik sering dibalas dengan rasa takut. Bukan takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan kendali. Dari ketakutan itulah teror lahir. Teror tidak selalu berupa senjata atau kekerasan fisik, tetapi bisa menjelma sebagai ancaman, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

Sepanjang 2025, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa kritik politik semakin diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Demonstrasi dibubarkan, diskusi dibatalkan, aktivis diintimidasi, jurnalis diteror, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan aparat bersenjata. Ironisnya, semua ini berlangsung ketika negara masih mendaku diri sebagai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Pada titik ini, demokrasi terasa rapuh dan menakutkan. Menakutkan bukan bagi penguasa, tetapi bagi warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.

Teror sebagai Bahasa Kekuasaan

Teror sering dipahami sebagai tindakan ekstrem yang berdiri sendiri. Namun dalam konteks politik hari ini, teror bekerja sebagai bahasa. Ia menjadi pesan tak tertulis tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui warga negara saat menyampaikan kritik.

Ketika rumah jurnalis dilempari, aktivis menerima ancaman beruntun, atau warga yang menolak penggusuran dikriminalisasi, negara hampir selalu merespons dengan kecaman normatif. Kekerasan dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang sehat. Namun tanpa pengusutan serius dan perlindungan nyata, kecaman justru membuat teror terasa normal dan dapat diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, teror tidak lagi berdiri sebagai insiden. Ia berubah menjadi pola pembungkaman yang bekerja secara sistematis, meskipun sering disangkal secara resmi. Negara tidak harus selalu menjadi pelaku langsung untuk bertanggung jawab. Pembiaran, impunitas, dan kegagalan melindungi warga kritis sudah cukup menempatkan negara sebagai bagian dari masalah.

Pola ini terlihat dalam pengalaman sehari-hari yang jarang masuk pemberitaan besar. Seorang mahasiswa membatalkan diskusi karena izin ruangan dicabut mendadak. Seorang warga enggan melanjutkan laporan intimidasi karena merasa sendiri. Seorang jurnalis menunda publikasi liputan sensitif setelah menerima ancaman anonim. Fragmen-fragmen ini tampak kecil, tetapi di situlah teror bekerja paling efektif, dalam keseharian, senyap, dan perlahan dinormalisasi.

Kritik, Demokrasi, dan Stigma Ketertiban

Dalam demokrasi sehat, kritik adalah mekanisme koreksi untuk menjaga kekuasaan agar tidak melenceng. Namun kini kritik justru distigmatisasi. Mereka yang bersuara sering dicap provokator, perusuh, anti-pembangunan, atau tidak nasionalis.

Stigma ini bekerja halus tetapi efektif. Dengan melabeli kritik sebagai gangguan ketertiban, negara memperoleh pembenaran moral untuk meresponsnya secara represif. Demonstrasi dianggap ancaman keamanan. Penolakan warga terhadap proyek pembangunan direduksi menjadi hambatan investasi. Suara mahasiswa dianggap kegaduhan yang harus diredam demi stabilitas.

Padahal, banyak kritik lahir dari pengalaman nyata: penggusuran ruang hidup, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, hingga kebijakan publik yang disusun tanpa partisipasi bermakna. Kritik muncul bukan karena warga anti-negara, tetapi karena negara gagal hadir secara adil. Alih-alih mendengar substansinya, negara memilih mengelola ketakutan.

Kondisi ini tercermin dalam berbagai laporan lembaga pemantau. SAFEnet dalam laporannya pada 2024 mencatat meningkatnya kasus intimidasi digital, peretasan, dan ancaman terhadap aktivis serta jurnalis yang bersuara kritis. Amnesty International Indonesia pada tahun yang sama menyoroti pola kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

CIVICUS bahkan menempatkan ruang sipil Indonesia dalam kategori “obstructed”, sementara Freedom House menunjukkan penurunan skor kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Data-data ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat kesan bahwa ketakutan bukan anomali, melainkan gejala struktural.

Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, jaminan konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, tidak sepenuhnya hidup dalam praktik.

Demokrasi Prosedural dan Ilusi Kebebasan

Negeri ini masih rutin menggelar pemilu, merayakan hak asasi manusia, dan mengutip pasal konstitusi tentang kebebasan. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, terutama dalam cara negara memperlakukan kritik.

Ketika warga takut bersuara karena ancaman, demokrasi kehilangan makna. Kebebasan yang dijamin di atas kertas berubah menjadi ilusi. Yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural tanpa keberanian sipil. Situasi diperparah dengan menyempitnya ruang sipil, termasuk kampus. Institusi yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir justru dibelenggu birokrasi dan logika ketertiban. Mahasiswa menghadapi ancaman sanksi ketika bersikap kritis, diskusi dibatasi, dan keberpihakan pada isu rakyat dianggap mencoreng institusi.

Dalam kondisi ini, banyak orang memilih diam. Diam menjadi strategi bertahan hidup. Namun diam yang diproduksi oleh rasa takut bukanlah stabilitas. Ia adalah tanda demokrasi yang sakit. Ketertiban yang dibangun di atas pembungkaman bukanlah ketertiban berkelanjutan. Teror bekerja paling efektif ketika membuat orang lupa bahwa kritik adalah hak, bukan privilese. Lupa bahwa rasa takut tidak seharusnya menjadi harga dari bersuara. Menulis memiliki makna sebagai laku politik. Menulis bukan sekadar menyampaikan opini, tetapi mencatat siapa yang diteror, bagaimana negara merespons, dan apa yang hilang ketika kritik dibungkam.

Namun menulis saja tidak cukup. Solidaritas penting untuk menguatkan dan memperluas keberanian. Teror bertujuan memisahkan, membuat korban merasa sendiri. Solidaritas menghubungkan, menguatkan, dan memperluas keberanian. Orang muda dan mahasiswa berperan penting bukan karena lebih suci, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sering dimulai dari mereka yang berani mempertanyakan tatanan mapan.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita hidup dalam negara demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang kita jalani. Demokrasi yang alergi terhadap kritik, atau demokrasi yang berani mendengarnya. Jika kritik selalu dibalas dengan teror, yang dibangun bukan demokrasi, tetapi ketertiban semu yang rapuh karena berdiri di atas pembungkaman.

Demokrasi sejati menuntut keberanian dari warga dan negara. Keberanian untuk mengakui kesalahan, membuka ruang dialog, dan menghentikan normalisasi kekerasan terhadap suara kritis. Selama teror dibiarkan, kritik dianggap ancaman, dan negara lebih sibuk mengecam daripada melindungi, demokrasi akan tetap menakutkan.

Pada akhirnya, berapa harga yang harus dibayar untuk menyampaikan kebenaran? Jika jawabannya adalah rasa takut, maka ada yang sangat keliru dengan demokrasi yang kita jalani. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bagian dari kemenangan teror.

Membaca Ulang Relasi Santri dan Kiai di Tengah Badai Kritik

Jagat maya Indonesia tengah dihebohkan oleh tanggapan luas para santri dan kalangan pesantren terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7. Dalam salah satu episodenya, program tersebut menampilkan narasi dan visualisasi yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan yang kemudian viral itu menyoroti bentuk penghormatan santri kepada kiai yang dianggap berlebihan, dengan judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”

Narasi semacam itu dinilai telah melecehkan martabat santri dan kiai, serta merendahkan tradisi pesantren yang selama ini dijunjung tinggi sebagai bagian dari etika dan adab dalam menuntut ilmu.

Santri di berbagai daerah pun bereaksi keras. Banyak pihak pesantren mengecam isi program tersebut dan menilai Trans7 seperti memancing di air keruh. Pemberitaan yang dianggap sensasional itu mendorong seruan boikot serta desakan permintaan maaf resmi kepada pihak stasiun televisi.

Ketegangan ini terjadi tak lama setelah ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 santri. Tragedi tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dunia pesantren. Banyak yang menilai peristiwa itu bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia, dari struktur bangunan yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan, hingga perencanaan pembangunan yang kurang matang.

Kedua peristiwa ini, meski berbeda konteks, memperlihatkan  bahwa pesantren tengah menghadapi ujian besar, baik dari luar melalui kritik media, maupun dari dalam melalui tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan para santri.

Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dituntut untuk menjaga marwah tradisi sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka yang menuntut ilmu di dalamnya.

Relasi Santri-Kiai, Mengkaji Ulang Adab, Kuasa, dan Tanggung Jawab Pesantren

Kritik terhadap Trans7 menuding bahwa tayangan tersebut hanya memotret relasi kuasa antara kiai dan santri. Padahal, hubungan di lingkungan pesantren jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, kiai tidak sekadar menjadi figur religius formal, tetapi juga berperan sebagai orang tua kedua bagi para santri. Mereka menggantikan peran keluarga di rumah seperti mendidik akhlak, menanamkan ilmu agama, hingga membimbing kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka itu, rasa hormat santri kepada kiai muncul secara alamiah, bukan karena paksaan atau tekanan hierarkis. Tradisi seperti duduk bersimpuh di hadapan kiai atau memberikan bingkisan sebagai bentuk penghormatan merupakan bagian dari budaya pesantren yang diwariskan turun-temurun.

Sikap takzim semacam ini tidak otomatis mencerminkan feodalisme, melainkan cerminan adab dan penghormatan terhadap ilmu.

Namun demikian, pesantren juga perlu terbuka terhadap kritik. Tidak semua kritik dimaksudkan untuk menjatuhkan atau merendahkan lembaga pesantren. Sebaliknya, kritik sering kali muncul sebagai bentuk kepedulian agar pesantren dapat terus berbenah dan memperbaiki diri. Dalam konteks ini, pesantren yang mau mendengar, mengevaluasi, dan memperkuat sistemnya justru menunjukkan kedewasaan moral serta komitmen terhadap amanah besar dalam mencetak generasi berilmu yang berakhlak dan berada dalam tempat yang aman.

Tanggung Jawab Pesantren dalam Menghadapi Krisis

Selain pemberitaan Trans7, tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny seharusnya menjadi cermin bagi dunia pendidikan Islam untuk berbenah. Peristiwa semacam ini bukan musibah yang datang tiba-tiba atau semata layak dinilai sebagai takdir Allah, melainkan tanda bahwa ada hal-hal mendasar yang perlu ditata ulang, mulai dari sistem keamanan, kelayakan bangunan, hingga pola pengawasan terhadap para santri.

Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, pesantren memikul amanah besar dalam menjaga keselamatan sekaligus menumbuhkan kepercayaan. Karena itu, langkah nyata seperti audit bangunan, pemeriksaan fasilitas, dan transparansi dalam pengelolaan menjadi penting untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional.

Namun, lebih dari sekadar perbaikan teknis, pesantren juga perlu membuka diri terhadap kritik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan ajakan untuk tumbuh bersama. Pesantren yang mau mendengar justru menunjukkan kematangan moral, bahwa menjaga marwah lembaga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan berani mengakuinya demi kebaikan bersama.

Menuju Solusi dengan Dialog, Transparansi, dan Perbaikan Institusi

Untuk memperbaiki situasi yang menegang, langkah pertama yang perlu ditempuh adalah membuka ruang dialog. Pihak pesantren dan media seperti Trans7 seharusnya duduk bersama, menjelaskan duduk perkara dengan jujur dan terbuka. Dialog semacam ini bukan hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang peran pesantren di tengah masyarakat, sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan ilmu agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain dialog, transparansi menjadi kunci penting. Pesantren perlu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para santri dengan melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan fasilitas. Melibatkan pihak independen dalam proses ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pesantren tidak menutup diri dari evaluasi, melainkan berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Di sisi lain, media massa pun memegang tanggung jawab besar. Dalam menyajikan berita tentang lembaga keagamaan, media harus berhati-hati agar narasi yang disampaikan tetap utuh dan proporsional. Potongan-potongan yang provokatif hanya akan memperkeruh suasana, sementara pemberitaan yang jernih dapat membantu publik menilai dengan adil.

Dan yang tak kalah penting, pesantren perlu memiliki mekanisme evaluasi internal yang menampung kritik dan masukan dari santri, alumni, maupun masyarakat. Kritik yang konstruktif seharusnya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Sebab pesantren yang hebat adalah pesantren yang mau mendengar, mau belajar, dan berani berbenah. Setuju?

Kritik Konstruktif dalam Bedah Buku “Fiqh Al-Usrah: Fikih Keluarga Berbasis Akhlak dan Kesalingan”

Dalam momen yang penuh keilmuan dan refleksi spiritual, Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) menggelar kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Fiqh Al-Usrah bersama penulis buku, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, dan menghadirkan Dr. Agus Hermanto, MHI (Dosen UIN Raden Intan Lampung) sebagai pembanding. Acara yang diselenggarakan di UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ini menjadi ruang dialektika penting tentang bagaimana Islam memandang relasi dalam keluarga dari perspektif fikih yang rahmatan lil ‘alamin.

Dalam paparannya, Dr. Agus Hermanto, MHI menegaskan bahwa buku Fiqh Al-Usrah karya Kyai Faqihuddin adalah angin segar dalam ranah fikih keluarga. Buku ini membumikan ajaran Islam yang menekankan pada akhlakul karimah, rahmah, dan kesalingan antara suami dan istri.

Menurutnya pendekatan qira’ah mubadalah yang diusung Kyai Faqih adalah bentuk ijtihad kontemporer yang sangat relevan dalam menjawab kebutuhan zaman.

“Prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, musyawarah, dan demokrasi dalam keluarga bukanlah utopia dalam Islam. Justru inilah esensi dari hubungan suami-istri yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tegas Dr. Agus Hermanto, MHI.

Dr. Agus Hermanto, MHI membuka pemaparannya dengan mengulas makna fikih. Menurutnya, fikih adalah ilmu tentang hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil rinci. Namun demikian, fikih tidak boleh dipahami secara kaku. Ia harus dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, sebagaimana kaidah ushul fikih menyatakan bahwa hukum bisa berubah karena perbedaan waktu, tempat, kondisi, niat, dan adat.

Ia menyitir kaidah klasik, “Al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman” hukum ada atau tidak tergantung pada sebab (illat) yang melatarinya. Maka, dalam konteks hukum keluarga, pendekatan yang berfokus pada kemaslahatan dan akhlak sangat penting dikedepankan.

“Tujuan hidup manusia sejatinya adalah memperoleh kebahagiaan, termasuk dalam konteks rumah tangga. Oleh karena itu, perkawinan memiliki visi besar, yakni menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” jelas Agus.

Dalam membedah buku tersebut, ia menyampaikan bahwa hukum keluarga dalam Islam setidaknya mencakup empat tahap penting, yaitu: pra-nikah, pernikahan, perceraian, dan waris. Keempat tahap itu menjadi fondasi kuat dalam membangun relasi suami-istri yang sehat dan harmonis.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang, ancaman seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian menjadi hal yang nyata.

Dr. Agus Hermanto, MHI juga mengkritisi bahwa dalam keluarga besar, potensi konflik lebih besar karena relasi menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, ia mengapresiasi pendekatan buku Fiqh Al-Usrah yang menekankan akhlak dan kasih sayang sebagai pondasi utama kehidupan rumah tangga.

Dalam pendekatan psikologi, ia menyoroti perbedaan biologis dan psikososial antara laki-laki dan perempuan. Ia mengutip Surat Ar-Rum ayat 21 yang menyatakan bahwa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) adalah fondasi relasi pernikahan. Menurutnya, mawaddah bisa dimaknai sebagai hak suami, sementara rahmah sebagai hak istri.

Namun, relasi ini bukan soal dominasi satu pihak atas pihak lainnya. Dalam pandangan Islam, keduanya harus hidup dalam kemitraan dan kesalingan.

“Laki-laki dan perempuan adalah dua kutub yang berbeda, namun mereka akan menyatu jika ada kesalingan. Tanpa itu, rumah tangga hanya akan menjadi tempat persaingan dan bukan persekutuan,” ujar Dr. Agus Hermanto, MHI.

Salah satu bagian menarik dari paparan Dr. Agus Hermanto, MHI adalah kritik dan pembandingan terhadap teori qira’ah mubadalah yang ditawarkan Kyai Faqihuddin. ia tidak menolak teori ini, justru ia menyambut baik pendekatan mubadalah sebagai upaya mengembalikan fikih kepada ruh keadilan dan akhlak.

Namun, sebagai akademisi yang mengembangkan pendekatan sendiri, Dr. Agus Hermanto, MHI memperkenalkan teori Al-Narajil sebagai teori pembanding. Ia mengambil inspirasi dari buah kelapa (narajil), yang memiliki lima lapisan dan enam sumbu. Setiap lapisan mencerminkan struktur pemikiran hukum Islam yang utuh dan berjenjang:

  1. Lapisan Pertama: Hukum Islam bersifat komprehensif, adil, setara, memudahkan, dan demokratis.
  2. Lapisan Kedua: Hukum dapat didekati dari berbagai disiplin seperti psikologi, sosiologi, sejarah, antropologi, epistemologi, bahkan medis.
  3. Lapisan Ketiga: Tujuan hukum adalah kemaslahatan: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  4. Lapisan Keempat: Seorang mujtahid harus memiliki metodologi (manhaj) yang kokoh dan tidak bertentangan dengan syariat.
  5. Lapisan Kelima: Menunjukkan teks dan konteks hukum yang harus dikaji secara proporsional.

Adapun enam sumbu dalam teori ini adalah iman, yang menjadi kekuatan pengikat seluruh lapisan dan menjadi basis ijtihad sejati.

Dr. Agus Hermanto, MHI menyoroti perkembangan konsep gender dalam wacana global. Ia menyatakan bahwa gender sebagai peran sosial sering kali terdistorsi oleh aliran-aliran seperti feminis liberal, radikal, marxis, maupun sosiologis, yang kadang membawa agenda ideologis tertentu.

Dalam konteks ini, ia memuji pendekatan qira’ah mubadalah karena berhasil mengembalikan diskursus gender kepada prinsip keadilan dan kesalingan yang sejalan dengan maqashid syariah.

“Gender tidak dimaksudkan untuk pertarungan superioritas. Yang dituju adalah kesetaraan, saling menghargai dan saling mencintai dalam posisi setara, bukan berhadap-hadapan, tapi berjalan seiring,” terangnya.

Dr. Agus Hermanto, MHI menutup presentasinya dengan refleksi tajam, bahwa hukum Islam, sejatinya, bukanlah instrumen kuasa, melainkan jalan menuju kebaikan hidup. Fikih bukan hanya tentang hukum halal-haram, wajib-sunnah, tapi juga soal membentuk pribadi dan masyarakat yang beradab, adil, dan penuh kasih sayang.

Dengan pendekatan baru seperti qira’ah mubadalah dan teori Al-Narajil, umat Islam diharapkan tidak lagi terjebak pada teks yang kaku, tapi mampu menggali nilai-nilai luhur Islam yang menghidupkan semangat persamaan, keadilan, dan cinta dalam kehidupan berkeluarga.

Kritik dan kontribusi Dr. Agus Hermanto, MHI menjadi pelengkap sempurna dalam diskusi buku Fiqh Al-Usrah. Ia tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga memperkaya wacana dengan tawaran metodologis yang segar dan kontekstual.

Acara ini menjadi pengingat bahwa fikih, jika terus digali dengan pendekatan ilmu dan akhlak, akan senantiasa relevan menjawab tantangan zaman. Terlebih dalam konteks keluarga, di mana cinta dan tanggung jawab harus berjalan bersama, dan keadilan harus berakar pada kasih sayang.

“Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk dalam ranah rumah tangga. Sudah saatnya fikih tidak hanya bicara tentang kewajiban istri atau hak suami, tapi tentang kesalingan dan cinta sebagai inti dari ajaran agama,” pungkasnya. (Rita Zaharah)

 

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Mufaraqah: Kritik ala Kiai

“Kalau ada pengurus NU yang merugikan perjuangan NU, jangan kalian ikuti. Biarkan saja mereka, jangan kalian lawan. Sebab kalau kalian lawan, nanti terjadi masalah baru,” [Kiai As’ad Syamsul Arifin].

Kiai As’ad pernah melakukan “mufaraqah” terhadap kepemimpinan Gus Dur di PBNU setelah Muktamar ke-28 di Jogja.

“Ibarat imam salat, Gus Dur sudah kentut. Karena itu, tak perlu lagi bermakmum kepadanya,” ujar Kiai As’ad.

Kiai As’ad merasa perlu melakukan mufaraqah karena tidak sejalan lagi dengan pemikiran Gus Dur yang dianggap “liberal.”

Sebagai kiai dan ulama NU, menurut Kiai As’ad, Gus Dur tak sepatutnya melakukan hal-hal yang memancing kontroversi dan membuat bingung umat. Seperti ceramah di gereja, mengganti ucapan assalamu’alaikum, hingga menjadi juri Festival Film Indonesia (FFI).

Kiai As’ad dikenal tegas, teguh memegang prinsip, dan berkomitmen menjaga nilai-nilai perjuangan NU. Bersama Kiai Machrus Ali, Kiai Ali Maksum, dan Kiai Masykur, Kiai As’ad pernah mengintervensi langsung, “memaksa” Kiai Idham Chalid menandatangani surat pengunduran diri dari Ketua Umum PBNU karena dinilai mencederai perjuangan NU.

Jalan “mufaraqah” juga pernah ditempuh oleh cucu Kiai As’ad sekaligus pengasuh Ponpes Sukorejo, Kiai Ahmad Azaim Ibrahimy. Kiai Azaim melakukan mufaraqah dari PBNU pimpinan Kiai Said Aqil Siraj. Sikap mufaraqah ini ia sampaikan dalam bukunya Mufaraqah: Jalan yang Ditempuh Kiai Sukorejo.

Kiai Azaim merasa harus berpisah dan mengambil jalan berbeda dari Kiai Said karena dianggap tak lagi memegang khittah NU. Perdebatan AHWA pada Muktamar ke-33 di Jombang, masalah khasais Aswaja yang dinilai melenceng dari draf sebelumnya, isu Syiah, hingga kedekatan dan kemesraan Kiai Said dengan PKB menjadi latar belakang sikapnya.

Saya melihat mufaraqah ini sebagai bagian dari kritik kiai terhadap PBNU. Mufaraqah bukan berarti keluar dan memusuhi NU. Ini bukan doktrin al-wala wal bara dari kelompok ekstremis. Mufaraqah artinya melepas diri dari semua tanggung jawab dan tidak ada keterkaitan dengan kepengurusan NU.

Lantas, bagaimana model kritik santri terhadap PBNU? Apakah demonstrasi kemarin yang dilakukan santri-santri Gus Dur termasuk bagian dari kritik? Apakah santri boleh mengkritik kiainya? Apakah mengkritik PBNU sama artinya dengan menghina dan menginjak-injak marwah ulama?

Jawaban bisa berbeda tergantung sudut pandang. Yang pasti, kritik bukan menghina atau mencaci maki. Kritik adalah amar ma’ruf nahi munkar.

Jika NU memiliki standar moral sendiri dalam melakukan kritik, harus dirumuskan cara dan modelnya seperti apa. Sebagaimana model perlawanan Kiai As’ad melalui jalan mufaraqah.

Yang jelas, saya paling tidak setuju menghadapi kritik dengan barisan “tukang pukul” atau membalas dengan kutukan.

Saya teringat kata-kata Nabi Muhammad SAW:
إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً
(“Sesungguhnya aku diutus bukan untuk menjadi pelaknat, melainkan rahmat.”)