Hak Praduga Tak Bersalah dalam Islam
Dalam diskursus hukum Islam dikenal ada dua hak: Hak Allah (haqqullah) dan Hak manusia (haqqul adami). Hak Allah adalah hak yang berhubungan langsung dengan Allah (vertikal), sedangkan Hak Manusia menyangkut segala urusan yang berhubungan dengan manusia (horizontal).
Untuk membedakan kedua hak ini, kaidah yang digunakan adalah: “Haqqullah mabniyyun ala al-musamahah wa haqqul adami mabniyyun ala al-musyahah”, Hak Allah (hak dan kewajiban yang relasinya dengan Allah [privasi]) didasarkan pada “pengampunan”, sementara Hak Adami (publik) didasarkan pada “perselisihan”.
Maksudnya, ketika seseorang berbuat dosa kepada Allah, tanpa memiliki sangkut paut dengan manusia, maka cukup (hanya) bertaubat dan meminta ampunan kepada Sang Maha Pengampun, yaitu Allah SWT. Allah SWT tak menuntut apapun kecuali “pengakuan”.
Namun, ketika perbuatan dosa itu berhubungan dengan orang lain, menyangkut urusan harta, nyawa atau kehormatan, maka tidak cukup hanya membuat pengakuan di hadapan Allah SWT. Persoalan atau perselisihan dengan orang lain harus terlebih dulu diselesaikan, sebelum bertaubat kepada Allah SWT.
Jika Anda berbuat salah kepada orang lain, sebelum Anda meminta ampun kepada Allah, mintalah ampun kepada orang tersebut, karena ampunan Allah akan bergantung pada ampunannya. Singkatnya, hukum yang terkait dengan hak manusia (haqqul adami) harus diselesaikan secara kemanusiaan.
Asas Praduga Tak Bersalah
عن ابن عباسٍ رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لو يعطى الناس بدعواهم، لادعى رجالٌ أموال قومٍ ودماءهم، لكن البينة على المدَّعِي، واليمين على من أنكر))؛ حديث حسنٌ، رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين
“Jika semua orang diberi hak untuk mengklaim semua hal, niscaya banyak orang mengaku-ngaku harta dan darah orang lain. Akan tetapi, pendakwa harus bisa menunjukkan dan membuktikan bukti-bukti dan terdakwa harus bisa menyangkal atau mengingkari bukti-bukti tersebut”.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam menganut hukum asas praduga tak bersalah, karena tak semua tuduhan (pasti) mengandung kebenaran. Tuduhan harus dibuktikan di pengadilan. Pihak tertuduh pun berhak menyangkal semua tuduhan. Sebagai pemegang keputusan akhir, hakim akan mengetuk palu berdasarkan masukan dan pertimbangan dari kedua belah pihak: penuduh dan tertuduh. Orang baru divonis bersalah setelah ada keputusan dari hakim.
Saya akan mengambil perumpamaan dari kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK menuduh Gus Yaqut menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau orang lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor). Ini berawal dari kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi atas permintaan Presiden Joko Widodo.
Namun, dengan alasan diskresi, Gus Yaqut tak membagi kuota tambahan itu berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pada Pasal 64 disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Alih-alih mengikuti aturan tersebut, Gus Yaqut malah membaginya secara rata 50:50. Gus Yaqut beralasan bahwa daya tampung jamaah haji reguler di Arab Saudi sudah penuh. Karena itulah, daripada nanti crowded, lebih baik dialihkan ke haji khusus. Akhirnya, sebanyak 10.000 kuota tambahan itu dijual untuk haji khusus.
Tindakan dan keputusan Gus Yaqut dinilai KPK bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sementara Gus Yaqut berdalih diskresi itu demi pertimbangan kemanusiaan. Saat ini status Gus Yaqut masih sebagai tersangka dan masih menunggu proses pengadilan. Publik belum bisa menghakimi Gus Yaqut semata berdasarkan tuduhan dari KPK. Tuduhan itu harus diuji dan dibuktikan di pengadilan.
Kasus kuota haji masuk dalam kategori haqqul adami. Ia harus diselesaikan dengan pengadilan manusia. Jika Gus Yaqut divonis bersalah, maka ia harus mempertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Allah SWT.
Sebagai asas praduga tak bersalah, saya harus husnuzan Gus Yaqut tidak bersalah. Semoga Gus Yaqut bisa membalikkan semua tuduhan KPK. Sebelum ada keputusan hakim, publik harus adil menilai dan memperlakukan Gus Yaqut. Wallahu a’lam bi sawab.



