Pos

Hak Praduga Tak Bersalah dalam Islam

Dalam diskursus hukum Islam dikenal ada dua hak: Hak Allah (haqqullah) dan Hak manusia (haqqul adami). Hak Allah adalah hak yang berhubungan langsung dengan Allah (vertikal), sedangkan Hak Manusia menyangkut segala urusan yang berhubungan dengan manusia (horizontal).

Untuk membedakan kedua hak ini, kaidah yang digunakan adalah: “Haqqullah mabniyyun ala al-musamahah wa haqqul adami mabniyyun ala al-musyahah”, Hak Allah (hak dan kewajiban yang relasinya dengan Allah [privasi]) didasarkan pada “pengampunan”, sementara Hak Adami (publik) didasarkan pada “perselisihan”.

Maksudnya, ketika seseorang berbuat dosa kepada Allah, tanpa memiliki sangkut paut dengan manusia, maka cukup (hanya) bertaubat dan meminta ampunan kepada Sang Maha Pengampun, yaitu Allah SWT. Allah SWT tak menuntut apapun kecuali “pengakuan”.

Namun, ketika perbuatan dosa itu berhubungan dengan orang lain, menyangkut urusan harta, nyawa atau kehormatan, maka tidak cukup hanya membuat pengakuan di hadapan Allah SWT. Persoalan atau perselisihan dengan orang lain harus terlebih dulu diselesaikan, sebelum bertaubat kepada Allah SWT.

Jika Anda berbuat salah kepada orang lain, sebelum Anda meminta ampun kepada Allah, mintalah ampun kepada orang tersebut, karena ampunan Allah akan bergantung pada ampunannya. Singkatnya, hukum yang terkait dengan hak manusia (haqqul adami) harus diselesaikan secara kemanusiaan.

Asas Praduga Tak Bersalah

عن ابن عباسٍ رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لو يعطى الناس بدعواهم، لادعى رجالٌ أموال قومٍ ودماءهم، لكن البينة على المدَّعِي، واليمين على من أنكر))؛ حديث حسنٌ، رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين

“Jika semua orang diberi hak untuk mengklaim semua hal, niscaya banyak orang mengaku-ngaku harta dan darah orang lain. Akan tetapi,  pendakwa harus bisa menunjukkan dan membuktikan bukti-bukti dan terdakwa harus bisa menyangkal atau mengingkari bukti-bukti tersebut”.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam menganut hukum asas praduga tak bersalah, karena tak semua tuduhan (pasti) mengandung kebenaran. Tuduhan harus dibuktikan di pengadilan. Pihak tertuduh pun berhak menyangkal semua tuduhan. Sebagai pemegang keputusan akhir, hakim akan mengetuk palu berdasarkan masukan dan pertimbangan dari kedua belah pihak: penuduh dan tertuduh. Orang baru divonis bersalah setelah ada keputusan dari hakim.

Saya akan mengambil perumpamaan dari kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK menuduh Gus Yaqut menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau orang lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor). Ini berawal dari kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi atas permintaan Presiden Joko Widodo.

Namun, dengan alasan diskresi, Gus Yaqut tak membagi kuota tambahan itu berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pada Pasal 64 disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Alih-alih mengikuti aturan tersebut, Gus Yaqut malah membaginya secara rata 50:50. Gus Yaqut beralasan bahwa daya tampung jamaah haji reguler di Arab Saudi sudah penuh. Karena itulah, daripada nanti crowded, lebih baik dialihkan ke haji khusus. Akhirnya, sebanyak 10.000 kuota tambahan itu dijual untuk haji khusus.

Tindakan dan keputusan Gus Yaqut dinilai KPK bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sementara Gus Yaqut berdalih diskresi itu demi pertimbangan kemanusiaan. Saat ini status Gus Yaqut masih sebagai tersangka dan masih menunggu proses pengadilan. Publik belum bisa menghakimi Gus Yaqut semata berdasarkan tuduhan dari KPK. Tuduhan itu harus diuji dan dibuktikan di pengadilan.

Kasus kuota haji masuk dalam kategori haqqul adami. Ia harus diselesaikan dengan pengadilan manusia. Jika Gus Yaqut divonis bersalah, maka ia harus mempertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Allah SWT.

Sebagai asas praduga tak bersalah, saya harus husnuzan Gus Yaqut tidak bersalah. Semoga Gus Yaqut bisa membalikkan semua tuduhan KPK. Sebelum ada keputusan hakim, publik harus adil menilai dan memperlakukan Gus Yaqut. Wallahu a’lam bi sawab.

Nepal dan Kemarahan yang Terkepal

Rabu, 9 September 2025, Kota Kathmandu bergejolak. Ribuan Gen Z turun ke jalanan melakukan aksi protes. Puncaknya, gedung pemerintah, rumah politisi, bahkan perdana menteri dibakar penuh kemarahan.

Tayangan demo yang disiarkan di media sosial, mengingatkanku pada pemberontakan hewan yang dipimpin oleh Snowball dan Napoleon dalam Animal Farm. Cerita tersebut memang fiktif, tetapi mengandung pesan mendalam. Ketika ‘binatang’ terlalu lama ditindas, ia akan mengganas.

Bukankah manusia pun adalah hewan yang berakal? Idealnya, dengan akal itu, hidup manusia lebih bermartabat daripada makhluk lain yang nir-akal. Sayangnya, justru dengan akal, manusia mengakali kehidupan, hingga menindas mereka yang lemah.

Pemberontakan hewan yang diceritakan George Orwell adalah ilustrasi dari gejolak massa manusia yang turun aksi menurunkan rezim yang sedang berkuasa. Indonesia pada tahun 1998 telah menorehkan sejarahnya. Akhir Agustus kemarin, negeri ini kembali mengulangi sejarah kelam meski tidak sampai menurunkan pemerintahan.

Saat ini, dunia tertuju pada Nepal. Revolusi sedang terjadi di sana. Tetapi, ini bukan hanya soal Nepal, Bangladesh atau Indonesia yang sedang bergejolak. Ketiga negara tersebut, mempunyai benang merah yang sama: jurang ketimpangan ekonomi yang kian jauh, sikap pemimpin dan keluarganya yang sombong nan angkuh, korupsi yang kian menyeluruh, hingga kebijakan yang menyengsarakan rakyat menambah peluh.

Akumulasi dari diamnya rakyat menahan sengsara bertubi-tubi dan tidak adanya pembenahan menyeluruh oleh pemerintah, malah sibuk membuat klarifikasi sana-sini, melahirkan gejolak pemberontakan. Memang aksi kekerasan tak dapat dibenarkan. Tetapi cara apa lagi yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah putus asa menuntut keadilan?

Anomali ini tergambar dengan jelas dalam drama korea berjudul Trigger. Film tersebut memberikan pesan tersirat: ketika mereka yang termarjinalkan dibungkam untuk bersuara, tinggal menunggu waktu, saat ada pemicu, semua akan menjadi ricuh.

Series tersebut mengangkat kondisi negara Korea yang seolah damai dan maju, sebab rakyat dilarang bersuara. Kalau pun mereka mengadu, tak ada yang mau mendengar. Di tengah larangan pemilikan senjata, orang hanya diam menahan luka, lantas ada sosok yang membagi senapan secara cuma-cuma, yang terjadi selanjutnya adalah chaos. Alat pemicu dari kondisi tersebut adalah tarikan pelatuk.

Mereka yang selama ini menahan diri, tiba-tiba menemukan momentumnya untuk mengekspresikan kemarahannya. Senjata adalah trigger bagi masyarakat Korea dalam series tersebut. Di Indonesia, sikap represi polisi yang menyebabkan Affan Kurniawan dilindas dengan sadis adalah faktor pemicu demo besar-besaran di berbagai daerah.

Di Nepal, pelarangan media sosial adalah trigger yang membuat banyak anak muda turun ke jalan. Anak muda yang selama ini dikesankan apatis terhadap persoalan politik, dalam kasus Nepal justru berkata sebaliknya. Ketika kebutuhan utama mereka terganggu, mereka pun dapat beradu.

Lagi-lagi, keduanya hanyalah pemicu. Ibarat balon yang ditiup terus menerus, pada massa tertentu akan meledak. Batas kesabaran itu adalah ketika represi aparat makin menjadi ditambah keangkuhan para wakil rakyat yang minta dilayani.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Tak ada cara lain, berbenah dan koreksi diri. Sikap beberapa pimpinan Nepal yang memilih mundur patut diapresiasi. Mundur dari jabatan bukan sikap lari dari tanggung jawab, tetapi sebagai bentuk pernyataan publik bahwa mereka gagal.

Bagi mereka yang enggan mundur pun patut dihargai. Dengan catatan, mereka berani memikul beban di pundak yang lebih besar. Publik menanti reformasi sungguhan. Bukan janji khayalan yang diulang-ulang.

Dimulai dari transparansi gaji dan tunjangan yang besarannya menyayat hati rakyat. Di tengah masyarakat yang berusaha mencari sesuap nasi, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya, sungguh tidak etis ada pejabat yang gajinya ratusan juta.

Selain itu, pemimpin juga perlu menghindari narasi mencari kambing hitam. Ketika ada bentrokan yang berakhir ricuh, penyebabnya adalah demo ditunggangi oleh kepentingan asing.

Siapa asing yang dimaksud juga tak diketahui. Alih-alih melemparkan kesalahan, pemerintah lebih bijak mengakui kekhilafan dan menata kembali sistem keamanan melalui institusi Polri dan TNI. Keduanya tidak boleh sewenang-wenang dan mengekang aspirasi masyarakat. Poinnya adalah dibutuhkan kedewasaan pemimpin untuk mau introspeksi ke dalam.

Sebagaimana kata Mas Sukidi dalam harian Kompas 11/9/2025 (baca di sini), “akar utama masalah bangsa terletak pada kegagalan pemerintah yang besar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi mayoritas rakyat.” Jalan terjal bagi rakyat memperjuangkan keadilan berakhir dengan perlawanan di jalanan.

Saat ini, demo memang sudah mereda. Tetapi perjuangan tak akan purna. Selama keadilan masih menjadi barang langka di negeri ini. Hanya menunggu trigger, semua akan geger.

rumah kitab

Merebut Tafsir: Agama dan Korupsi

Merebut Tafsir: Agama dan korupsi

Suami saya bilang begini, pejabat yang kebetulan beragama lalu ia tidak korupsi, maka dia dapat dua bonus. Bonus pertama adalah taat konstitusi, bersetuju dengan asas-asas bernegara, sikap adil yang ditunjukkan dengan tidak mengambil hak orang lain dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya sendiri.

Bonus kedua, sebagai orang yang beragama (Islam), orang itu tak korupsi karena percaya soal pahala dan dosa. Ia tak korupsi karena menjalankan laku kesalehannya. Ia takut dosa-dosanya kelak akan menghukumnya di neraka sesuai dengan konsep neraka dalam keimananannya yang belum tentu diimani orang lain.

Cara pikir itu tidak boleh dibalik. Tidak korupsi itu harus menjadi sikap umum bagi siapapun tanpa kecuali, beragama atau tidak beragama. Tapi dengan kesalehannya, atau takut dosa krn berbuat dhalim dan karenanya tidak korupsi maka itu merupakan sikap primordial yang menjadi penopang sikapnya karena ia yakin ada hari pembalasan dan krn sadar bahwa Allah Maha Tahu dan Maha Adil. Namun keyakinan itu hanya diimani oleh dirinya berdasarkan ajaran agamanya.

# Lies Marcoes 6 Mei 2021.