Pos

MAQÂSHID AL-ISLÂM: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam

Upaya yang dilakukan oleh Tim Peneliti Rumah KitaB di dalam buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat bagus sekali. Maqâshid al-syarî’ah rumusan al-Syathibi yang hanya mencakup lima hak dasar (al-dharûrîyyat al-khams), dikembangkan menjadi maqâshid al-Islâm yang mencakup sepuluh hak dasar (al-dharûrîyyat al-‘asyr) berdasar tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Saya berharap buku ini dibaca tidak hanya oleh para perumus hukum, tetapi juga oleh kalangan masyarakat secara umum agar mereka tidak terjebak pada normativitas syariat.
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Kehadiran buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat penting, karena telah berhasil mengurai dan menjelaskan maqâshid al-Islâm atau maqâshid al-syarî’ah dalam perspektif modern. Buku ini telah berupaya menggali tujuan dan hikmah syariat untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat modern, terutama kaum marjinal, teraniaya seperti anak perempuan apalagi anak perempuan yang mengalami pemaksaan perkawinan. Buku ini telah memperlihatkan upaya memperjuangkan keadilan ilahiyah dari sisi kemanusiaan universal demi tampilnya Islam yang menyejukkan untuk seluruh umat manusia.
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Membaca buku ini menjadikan kita mengerti bagaimana logika hukum Islam bekerja di atas rel teori dan metodologinya, yaitu ushul fikih dan maqâshid al-syarî’ah, khususnya dalam isu perkawinan kawin anak. Ushul fikih oleh sebagian pakar, seperti Syaikh Musthafa Abduraziq (ulama besar Al-Azhar Mesir), digolongkan ke dalam rumpun disiplin ilmu filsafat Islam, lantaran keberadaannya sebagai piranti logika hukum Islam. Kontribusi buku ini dalam wacana teori maqâshid adalah rumusan sepuluh nilai-nilai universal syariat (al-dharûrîyyat al-‘asyr) sebagai pengembangan baru yang semula dipatok hanya lima (al-dharûrîyyat al-khams).
Prof. Dr. Masri Mansoer, MA., Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Perkawinan Anak Terus Muncul, Pemerintah Diminta Dialog dengan Ulama

Jakarta – Perkawinan anak terus muncul dari tahun ke tahun. Peneliti hukum keluarga, Arskal Salim, menganggap perkawinan anak merupakan persoalan yang tak mudah diselesaikan.

“Ini kan masalah dari tahun ke tahun muncul. Kita hampir tidak tahu mengatasinya karena terus terjadi dengan berbagai alasan-alasan. Tapi yang pasti itu akibatnya jelas sekali ada ekonomi, pendidikan, sosial itu jelas sekali menurun. Karena itu, ini bagian upaya lembaga masyarakat dan pemerintah untuk mencoba mengatasi masalah ini,” kata Arskal di Hotel Crowne, Jl Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatam, Selasa (24/4/2018).

“Ini tidak bisa dibiarkan tapi kita tahu ini tidak mudah diselesaikan,” sambung Arskal yang juga Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama ini.

Arskal mengatakan, dalam hukum Islam, lebih tepatnya fikih, tidak ada batasan umur untuk menikah. Dan hal itu masih diyakini oleh sebagian ulama di Indonesia.

Hal ini yang masih menjadi pertentangan terkait usia pernikahan bagi perempuan. Kendati begitu, kata Arskal, perempuan yang nikah di bawah 18 tahun (kawin anak) dapat berdampak buruk pada masyarakat itu sendiri.

“Fikih klasik yang kita bisa lihat di berbagai buku itu menyebutkan tidak ada batas hukum menikah atau sudah balig lah. Nabi Muhammad saat menikahi Aisyah saat itu masih sangat muda dan banyak pemuka agama sangat concern dengan hal ini,” kata Arskal.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Arskal Salim

“Ada ulama di Aceh saat itu kita teliti (ulama itu) mengatakan kita ingin menjaga suatu sejarah yang sebetulnya itu sudah terjadi berabad-abad lalu. Inilah pandangan dari para sebagian ulama menjaga marwah ini. Inilah yang upayanya mentok di sini,” ungkapnya.

Arskal mengatakan harus ada diskusi antara pemerintah dan ulama untuk mencari solusi. Dia mengambil contoh soal cara Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang membagikan edaran soal usia nikah baik laki-laki maupun perempuan minimal 21 tahun.

“Yang pasti bahwa pendekatan hukum memang penting tapi tidak selamanya pendekatan hukum jadi penting. Yang paling penting di luar pendekatan hukum itu pendekatan budaya untuk meyakinkan bahwa masyarakat menjadi lebih baik, masyarakat harus menghadapi permasalahan ini termasuk perkawinan anak,” ujar Arskal.

Di lokasi yang sama, Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir mengatakan dari data Unicef tahun 2016 di Indonesia, ada 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun. Perempuan yang menikah pada usia anak juga lebih rentan terhadap KDRT.

Kendati begitu, terkait agama Islam atau fikih islam, Lies mengatakan seharusnya masyarakat Indonesia mengedepankan UU Perkawinan di Indonesia karena UU itu dibuat juga berdasarkan ajaran agama Islam. Lies mengatakan UU Perkawinan di Indonesia sudah baik dengan menerapkan pasal 6 jika pernikahan laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 21 tahun.

“Patuhi UU perkawinan karena itu sumbernya dari ajaran agama, jangan menyimpang dari itu karena kita negara hukum. Jangan karena ada di hukum fikih lalu kemudian menggunakan hukum fikih. Kalau sudah diatur negara ya yang fikih harus dianulir terkait perkawinan ini,” kata Lies.

“Memang benar dalam islam dikatakan akhir balik itu tubuh tapi dalam islam juga disebut akil balig itu kedewasaan berpikir,” sambungnya.

Selain seminar dengan keynote speech, Arskal Salim, Rumah Kitab juga luncurkan tiga buku terkait pencegahan kawin anak. Tiga buku itu berjudul Mendobrak Kawin Anak, Kawan & Lawan Kawin Anak, dan Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam.

Source: https://news.detik.com/berita/3987763/perkawinan-anak-terus-muncul-pemerintah-diminta-dialog-dengan-ulama