Pos

In This Economy: Kemiskinan Perempuan dalam Jerat Ketimpangan Struktural

Di banyak negara miskin dan berkembang, kemiskinan lebih sering menimpa perempuan daripada laki-laki. Dalam sebuah penelitian berjudul “Gendered poverty and women’s empowerment in Africa: Mapping structural inequalities and emerging research directions” yang dilakukan empat peneliti dari Indonesia dan Malaysia.

Artikel penelitian yang terbit di tahun 2026, menarik perhatian saya bagaimana riset tersebut mencoba menjelaskan pergeseran cara pandang akademik terhadap perempuan dan pembangunan. Meskipun sampel yang diambil lebih banyak pada perempuan-perempuan di Afrika, nyatanya pengalaman serupa juga terjadi di beberapa negara terutama negara berkembang.

Pendekatan Pembangunan Perempuan ke Pendekatan Interseksional

Penelitian yang berjudul “Kemiskinan Berbasis Gender di Afrika: Ketimpangan Struktural dan Arah Baru Pemberdayaan Perempuan” mencoba menggunakan pendekatan awal yang dikenal sebagai “Women in Development” atau “Pendekatan Pembangunan Perempuan.”

Uniknya, pendekatan pembangunan perempuan memiliki arah fokus kepada pengikutsertaan perempuan pada proses pembangunan melalui akses pendidikan dan lapangan kerja. Namun, dalam perspektif yang lain, pendekatan tersebut kemudian lebih banyak mendapat kritikan. Sebab, mengabaikan faktor struktural yang melatari kemiskinan struktural.

Lalu, cara pandang baru mulai diminati. Cara pandang baru bergeser dari “Women in Development” ke “Gender and Development” atau pendekatan gender dan pembangunan. Kelebihan dalam cara pandang baru ini ialah, perspektif yang menyuguhkan sorotan relasi kuasa patriarki.

Belakangan, banyak yang mengkaji pendekatan interseksional atau cara pandang yang menelaah bagaimana gender memiliki banyak jalinan dengan identitas lainnya seperti etnis, usia, disabilitas, dan status migrasi. Cara pandang interseksional lebih menonjol sebab pengalaman kemiskinan setiap perempuan berbeda-beda bergantung posisi sosial perempuan yang berlapis.

Tiga Lapis Persoalan Memahami Kemiskinan Perempuan

Pada level makro, kemiskinan perempuan dapat terbentuk melalui struktur politik dan ekonomi yang lebih besar. Misalnya, kebijakan warisan kolonial, kebijakan yang tak berpihak pada perempuan, juga bentuk ekonomi yang digunakan di sebuah negara.

Fakta di lapangan, perempuan lebih banyak terjebak pada pekerjaan informal berupah rendah dan minim perlindungan. Sementara tanggung jawab kerja perawatan (unpaid care work, pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan yang minim bayaran) membatasi pilihan kerja para perempuan.

Pada level lingkungan menegah, lembaga-lembaga seperti sistem pemerintahan, lembaga pendidikan atau sekolah, komunitas, atau organisasi yang memiliki hak untuk memutuskan siapa saja yang dapat memperoleh akses ke sumber daya. begitu juga sebaliknya, dapat memilih siapa saja yang bisa tersingkir. Sedangkan di level mikro atau level paling kecil, sering kali penyebab kemiskinan pada perempuan berasal dari kekuasaan pengambilan keputusan yang terbatas.

Di sisi lain juga terdapat pada kendali minim atas penghasilan sendiri, juga beban ganda yang sedang di tanggung pada rumah tangga. Misalnya, perempuan di Ghana sering kali menjadi korban rentan yang terlihat dari pekerjaan minim jaminan, tempat tinggal yang kurang layak, akses pangan yang tak cukup, juga akses yang kecil pada perlindungan sosial. Hal yang terjadi di Indonesia, perempuan Indonesia juga menghadapi persoalan yang sama dengan para perempuan di Ghana.

Pemberdayaan yang Lebih Luas Ketimbang Akses Ekonomi

Penelitian ini menurut saya menyuguhkan perspektif yang unik. Jika kita mau memahami bagaimana cara pandang soal pemberdayaan perempuan, dulu program pemberdayaan cenderung hanya fokus pada akses ekonomi saja. Contohnya, kredit mikro, pelatihan kewirausahaan, atau partisipasi kerja. Ternyata, hasil program semacam ini kerap timpang. Sebab nilai patriarki dan kendala kelembagaan tetap membatasi ruang gerak perempuan, betapa pun besar modal usaha yang perempuan terima.

Namun, saat ini pemberdayaan perempuan bergeser pada cara pandang yang memiliki proses berdimensi banyak. Cakupannya juga lebih luas, seperti kemampuan bertindak, otonomi tubuh, partisipasi pada pengambilan keputusan, dan akses pada sumber daya, daripada cuma capaian ekonomi perorangan saja.

Yang Rentan dari Kemiskinan Perempuan

Salah satu kelompok penjelasan yang mencolok pada penelitian tersebut ialah menghubungkan tentang patriarki, peran gender, kekerasan berbasis gender, dan kerentanan. Kekerasan berbasis gender kian kita pahami sebagai mekanisme yang melanggengkan relasi kuasa timpang, membatasi otonomi tubuh perempuan, partisipasi sosial, dan peluang ekonomi mereka.

Namun, kelompok lain menyoroti kerja perawatan tanpa upah, beban reproduksi, dan kerja berbasis gender yang bertabrakan dengan hasil kesehatan yang buruk, tekanan psikososial, serta kerawanan berlapis. Pengalaman kemiskinan perempuan, menurut tim peneliti dari Indonesia dan Malaysia lebih banyak mencakup kerentanan tubuh dan ketidakamanan emosional. Jauh lebih luas ketimbang cuma kekurangan pendapatan.

Apa Artinya untuk Kebijakan?

Sebagai kesimpulan yang dapat saya tarik dari penelitian di atas, kebijakan yang hanya berfokus pada penghasilan, kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi, atau partisipasi kerja berpeluang kecil menghasilkan perubahan mendasar, selama ketimpangan kelembagaan dan relasi kuasa timpang tetap dibiarkan.

Perubahan yang berkelanjutan atau sustainable pada kesejahteraan perempuan butuh langkah yang lebih kompleks lagi. Misalnya, tata kelola yang responsif gender (ramah perempuan), kesetaraan hukum, perlindungan sosial, penanganan kekerasan berbasis gender, dan penghapusan hambatan pada kerja perawatan.

Penelitian tersebut mengajak kita (masyarakat dan pemangku kebijakan) untuk memberi perhatian pada kelompok perempuan yang mengalami kerentanan berlapis. Misalnya, perempuan difabel, perempuan migran, atau perempuan pada wilayah konflik. Sehingga, kemiskinan perempuan dapat kita pahami secara lebih utuh. Bahwa kemiskinan perempuan (terutama dalam perspektif kemiskinan struktural) sebagai persoalan yang jauh melampaui angka penghasilan semata.

 

Sumber:

Owusu, F., Firdaus, R.B.R., Nugroho, T.W. and Rahman, M.S. (2026). Gendered poverty and women’s empowerment in Africa: Mapping structural inequalities and emerging research directions. Women’s Studies International Forum, [online] 119, p.103410. doi:10.1016/j.wsif.2026.103410.

Tak Ada Pilihan Lagi, Teruslah Bersuara!

Prof. Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar, dalam salah satu video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Menggugat Demokrasi Kita: Oligarki, Ketimpangan Ekonomi, dan Matinya Demokrasi”, menyodorkan sebuah fakta yang akan membuat siapa pun terperangah ketika mendengarkannya. Ia mengatakan: “50 orang terkaya di Indonesia kekayaannya sama dengan 55 juta masyarakat Indonesia.” Bayangkan betapa parahnya ketimpangan ekonomi negeri ini.

Detik ini, barangkali, seorang warga negara sedang menikmati kenyamanan kasur di sebuah perumahan elit daerah Menteng. Kontras di saat yang bersamaan, tidak sedikit warga negara sedang meringkuk kedinginan tertidur di rumah gubug sederhana tanpa selimut yang menghangatkan tubuh. Demikianlah potret nyata kesenjangan ekonomi yang mungkin luput—atau jangan-jangan memang sengaja diluputkan—dari pandangan (pemerintah) kita.

Hidup di negara yang sama, presidennya sama, menghirup udara yang sama. Pun sama-sama membayar pajak, tapi mengapa ketimpangan yang terjadi sebegitunya kentara? Siapakah yang harusnya disalahkan (baca: bertanggung jawab) atas ketimpangan ekonomi yang kian menganga ini?

Negara: Dalang di Balik Ketimpangan

Melanjutkan pernyataan Prof. Uceng, “… kekayaan 50 orang terkaya ini, sumber pendapatannya dari mana? Dari bumi yang kita pijak bareng-bareng ini—yang dijanjikan oleh Pasal 33 UUD untuk kita semua—kan dari tambang, migas, sawit, batu bara, nikel.” Janji konstitusi yang semestinya menjadi jawaban untuk mengurai ketimpangan, justru disalahgunakan untuk ‘mengenyangkan’ perut segelintir orang. Anugerah sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, nyatanya hanya dijadikan ‘bancakan’ oleh pemburu rente di atas sana.

Belum lagi soalan korupsi, entah itu yang sudah terbukti, atau masih dalam proses yustisi, sebut saja dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kuota Haji. Dari seluruh kasus korupsi yang ada, satu hal yang menjadi persamaan: hampir dapat dipastikan, uang haram hasil korupsi tersebut hanya mengalir di antara kalangan elit mereka saja.

Padahal, uang-uang tersebut pada hakikatnya adalah dari rakyat, milik rakyat, dan untuk rakyat. Kenyataan tersebut semakin terasa menyesakkan dada ketika melihat penegakan hukum atas korupsi terkesan tebang pilih dan dijalankan hanya saat terdesak saja, seperti yang sering Prof. Mahfud MD sampaikan dalam podcast “Terus Terang”-nya.

Media Wahyudi Askar, dalam sebuah forum diskusi di TV Nasional, mengungkap tiap tahun selama 80 tahun ke depan, negara harus membayarkan utang proyek Whoosh sebesar 1 triliun. Belum lagi utang-utang lain, yang totalnya mencapai kisaran Rp9.000-an triliun itu. Walhasil, ibarat kata, seorang bayi yang baru lahir di Indonesia hari ini, bahkan sebelum ia sempat mengenal apa itu uang, sudah harus ‘menanggung utang’ yang tidak pernah ia nikmati peruntukannya.

Setidaknya, atas dasar ketiga alasan tersebut sudah dapat disimpulkan. Dalang utama di balik ketimpangan ini tak lain dan tak bukan adalah negara itu sendiri (baca: pemerintah dan elemen-elemen yang berkontribusi). Negaralah yang menciptakan, membiarkan, menyuburkan, dan mewariskan ketimpangan tersebut.

Kala Diam Sudah Tidak Jadi Emas

Ironisnya, menghadapi kenyataan seperti itu, sebagian orang justru memilih diam, acuh tak acuh. Belakangan, seorang figur publik ‘dirujak’ netizen gara-gara video unggahannya, yang sebenarnya berisi tips mengelola kecemasan terhadap penerimaan kabar buruk tentang kondisi negara kita lewat pendekatan stoikisme: pendekatan yang berfokus pada hal-hal yang dapat kita kendalikan, tidak lebih.

Alih-alih mendukung cara yang disampaikan—karena dewasa ini, pendekatan tersebut cukup popular sebagai salah satu coping mechanism untuk menjaga ‘kewarasan’—netizen justru mengkritik dan menganggap pemilik video tidak peka terhadap kondisi Indonesia saat ini, atau istilah kiwari menyebutnya tone deaf.

Beberapa waktu terakhir, kata tone deaf memang acap kali muncul di media sosial. Istilah metaforis tersebut, singkatnya, mengarah pada perilaku ketidakpekaan seseorang terhadap kondisi sosial sekitar. Bisa jadi karena sudah merasa nyaman pada posisinya, atau merasa tidak ada kerugian yang ditimpanya, atau karena merasa tidak ada keuntungan jika bersuara, atau bisa juga tanpa alasan—malas speak up aja.

Pada dimensi agama, terdapat konsep serupa stoikisme yang juga kerap dijadikan sandaran untuk melazimkan perilaku tone deaf ini. Namanya qanaah dan syukur. Kedua doktrin ini pada intinya mengajarkan untuk menerima kondisi apa pun yang diberikan, termasuk dalam konteks bobroknya pengelolaan negara, karena merupakan bagian takdir dari Sang Pencipta yang harus dipetik hikmahnya.

Sayangnya, yang sering disalahpahami, ketika dua sikap ini diinternalisasikan, seakan-akan kita hanya boleh berpangku tangan, tanpa ada perkenaan untuk mengusulkan perbaikan. Padahal seharusnya tidak demikian.

Islam Memerintahkan Speak Up!

Mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar) adalah identitas yang disematkan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai umat terbaik, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali-Imran [3]: 110. Rasulullah Saw. dalam hadisnya kemudian memberikan tafshil (rincian) berupa stratifikasi hirarkis pencegahan kemungkaran dalam tiga tingkatan (HR. Muslim No. 78, Ibnu Majah No. 4013, dan Ahmad No. 11469).

Tingkat pertama, mengubah dengan tangan (kuasa). Idealnya, tingkat pertama ini dilakukan oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan. Persoalannya, dalam deretan penyebab ketimpangan yang sudah terurai di atas, lingkar dalam penguasalah yang justru menjadi pelaku ‘kemungkaran’-nya. Tingkat kedua, mengubah dengan lisan. Disinilah posisi kita sebagai warga negara mendapatkan mandat untuk speak up, menyuarakan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi. Sebab tingkat ketiga, mengingkari dengan hati, adalah tingkatan terendah dalam upaya nahi munkar.

Kalau kedua dalil tersebut dirasa belum cukup, masih ada dalil yang lebih nendang lagi. Rasulullah Saw. bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud No. 4344, Tirmidzi No. 2174, dan Ibnu Majah No. 4011).

Muasal menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim dianggap jihad paling utama, tegas Imam Suyuthi, Imam al-Mudzir, dan Syekh Muhammad ‘Alan, adalah karena tindakan tersebut menempatkan seseorang dalam keadaan bahaya, melawan takut yang mendalam, dan butuh keberanian yang luar biasa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Satu hal yang tak boleh terlewat, Imam Al-Ghazali mengingatkan dalam Ihya ‘Ulumuddin, menyuarakan kebenaran tersebut harus dilakukan dengan cara bijaksana, nasehat yang baik, dan sikap yang santun.

Pada akhirnya, tak ada pilihan lagi, teruslah bersuara! Wallahu A’lam Bisshawab.