Pos

Mewarisi Ketimpangan: Potret Keadilan Sosial dalam Pendidikan

Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kini kerap terasa sebagai mantra mati yang berhenti di lembar hafalan ujian sekolah. Di luar ruang kelas, kemiskinan terstruktur (systemic poverty) terus bekerja tanpa henti sebagai penghambat utama lahirnya perdamaian sejati atau positive peace seperti yang dijelaskan Prof. Johan Galtung. Tanpa keadilan sosial, istilah “perdamaian” hanyalah kondisi tanpa perang yang semu, sementara masyarakat terus tenggelam dalam penindasan ekonomi yang tenang namun mematikan.

Di tengah ekonomi yang diklaim bertumbuh, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: mengapa ketimpangan justru diwariskan dari generasi ke generasi?

Mitos Pilihan dan Kapal yang Berbeda di Badai yang Sama

Banyak narasi meninabobokkan yang menyebut bahwa kita semua sedang berada di kapal yang sama mengarungi badai ekonomi. Padahal, kita hanya berada di badai dan laut yang sama, tetapi menaiki jenis kapal yang nyatanya amat sangat berbeda. Ada yang bertahan di atas yacht (kapal pesiar) mewah lengkap dengan tabung oksigen dan pemurni udara, sebagian berada di kapal ferry, lainnya berdesakan di sekoci bocor, dan tak sedikit yang berenang tanpa pelampung, naasnya bahkan ada yang tidak tahu cara berenang.

Kebanyakan orang tidak menyadari bahwa tidak semua orang, terutama kelas menengah dan menengah-bawah, memiliki kebebasan untuk memilih. Mereka tidak punya pilihan bebas untuk makan apa hari ini, bekerja apa besok, tinggal di mana yang aman, atau bahkan sekadar menghirup udara bersih.

Penyempitan pilihan ini kian akut akibat pengkategorian statistik negara yang ugal-ugalan. Pembagian desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara ganjil memaksa kelompok kelas menengah masuk ke dalam kategori “cukup” atau desil 6-10. Akibatnya, mereka yang sejatinya berada dalam kondisi miskin terselubung terputus dari perlindungan sosial, diperas oleh inflasi dan pajak, serta dipaksa bertahan hidup tanpa jaring pengaman, misalnya pekerja lepas (freelancer) seperti yang saat ini Penulis lakukan.

Interseksionalitas Gen Z: Melawan Stigma “Semua Digital Native dan Merdeka Financially Independent”

Di tengah impitan ini, timbul generalisasi keliru bahwa seluruh Generasi Z adalah digital native yang serba beruntung, woke, dan bergelimang peluang digital. Kacamata tunggal ini mengabaikan konsep interseksionalitas, teori yang dicetuskan oleh Prof. Kimberlé Crenshaw, seorang akademisi perempuan kulit hitam keturunan Afro-Amerika.

Interseksionalitas membantu kita melihat bagaimana berbagai bentuk penindasan (kelas, gender, ras, agama, lokasi geografis, dan masih banyak lagi lapisan lainnya bagaikan bentuk bawang merah) bertumpuk dan saling memperberat posisi seseorang. Melalui liputan mendalam Project Multatuli, terkuak realitas Gen Z rentan di ruang perkotaan (urban setting).

Banyak dari mereka yang hidup jauh di bawah garis kemiskinan, menanggung beban ekonomi keluarga (sandwich generation), sekaligus menghadapi krisis kesehatan mental di tengah biaya hidup Jakarta dan banyak kota besar lainnya yang mencekik. Mereka bukan kurang berjuang; mereka terjebak dalam tumpukan kemiskinan sistemik yang tak memberi mereka pilihan hidup dan juga ruang bernapas.

Ekosida dan Pemimpin yang Haram Masuk Surga

Ketimpangan struktural ini diperparah oleh carut-marut tata kelola negara di bawah kepemimpinan penyelenggara negara yang diangkat atas nama demokrasi. Demokrasi yang prosedural tanpa substansi telah berubah menjadi black hole, sebuah lubang hitam yang menyedot habis kehidupan seluruh rakyat, termasuk mereka yang bahkan tidak memilih sang baginda pejabat dalam pemilu lalu.

Ekosida atau kiamat sugra yang terjadi di berbagai daerah menjadi bukti nyata bagaimana korporasi dan penguasa bertransaksi di atas penderitaan rakyat tanpa mau mendeklarasikan semuanya sebagai bencana nasional:

  1. Bencana Banjir Bandang Berulang: Kerusakan hutan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara akibat gundulnya kawasan resapan air tak pernah diatasi secara fundamental. Musim kemarau berlalu, dan ketika hujan tiba, banjir bandang kembali menerjang rakyat tanpa jaminan perlindungan. Begitu pula dengan dampak gempa yang menyusahkan warga di NTT (Nusa Tenggara Timur).
  2. Bencana Asap Karhutla (kebakaran hutan dan lahan): Pemantauan udara melalui aplikasi AirVisual (IQAir) berulang kali mencatat tingkat polusi di Kalimantan masuk kategori hazardous (sangat berbahaya). Asap pembakaran hutan ini melayang terbawa angin, meracuni paru-paru warga di berbagai daerah Indonesia hingga negara-negara tetangga.

Dalam ajaran Islam, ketidakadilan dan pengkhianatan kepemimpinan semacam ini memiliki konsekuensi yang sangat tegas. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang telah Allah jadikan pemimpin, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, maka surga Allah haram atas dirinya.” (HR. Ahmad & Bukhari)

Ketika ruang hidup dirusak demi investasi dan rakyat ditelantarkan dalam bencana, para penyelenggara negara ini sesungguhnya sedang menumpuk dosa ekologis dan pengkhianatan politik yang teramat besar.

Penjajahan di Atas Piring dan Perlawanan Akar Rumput

Bukan hanya udara dan tanah yang dirampas, isi piring masyarakat pun kini dipolitisasi dan dijajah. Kebijakan seragam seperti pemaksaan Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek megaproyek Food Estate, Koperasi Desa (Kopdes), hingga penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggusur ruang hidup, secara sistematis memanjakan bisnis skala besar sembari menghancurkan kedaulatan pangan lokal.

Memaksa seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk bergantung pada beras, termasuk beras impor, adalah bentuk penyeragaman yang memperakut kemiskinan, merusak ekosistem lokal, dan mengkerdilkan keberagaman pangan di Indonesia.

Namun, di tengah penjajahan pangan ini, gerakan akar rumput terus bergerilya menyelamatkan kedaulatan pangan warga seperti yang ada di Sedusun, bagian timur Gunungkidul, Yogyakarta, konsisten merawat tradisi pangan lokal dan keanekaragaman hayati wilayahnya. Masih di kabupaten yang sama, Sekolah Pagesangan hadir mendidik warga agar berdaya melalui pengelolaan lahan dan pangan lokal mandiri tanpa bergantung pada rantai pasok kapitalistik.

Sementara itu, gerakan pelestarian serupa juga tumbuh di Mollo, Timor Tengah Selatan (TTS), NTT melalui Lakoat Kujawas, yang mengorganisasi warga untuk membumikan bahan makanan khas serta pengetahuan lokal leluhur—sebuah dedikasi yang juga terekam indah dalam buku Pah Pinan: Jagat Raya Mollo dan Seisinya.

Memutus Rantai Ketimpangan: Menagih Keadilan Sejati

Mewarisi ketimpangan bukanlah takdir alamiah, melainkan hasil dari pilihan politik dan kebijakan ekonomi yang nir-empati. Memutus rantai ini membutuhkan keberanian untuk membongkar narasi victim-blaming—seperti anggapan bahwa orang miskin hadir semata karena malas bekerja—serta memperjuangkan perubahan struktural secara menyeluruh. Perubahan tersebut harus dimulai dari reformasi kebijakan dan pendataan guna menghentikan manipulasi data kemiskinan dalam DTSEN, sekaligus menghadirkan jaring pengaman sosial yang betul-betul inklusif bagi kelas menengah dan kelompok rentan.

Di saat yang sama, kedaulatan pangan lokal wajib ditegakkan dengan menghentikan proyek penyeragaman pangan seperti food estate serta memberikan pengakuan dan dukungan penuh pada gerakan pangan berbasis komunitas. Langkah ini pun harus dibarengi dengan keadilan ekologis dan akuntabilitas politik yang nyata melalui penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, serta penagihan tanggung jawab moral dan hukum dari para pejabat publik yang mengabaikan keselamatan warga.

Tanpa perombakan struktur yang menindas ini, Pancasila akan selamanya menjadi slogan hampa, dan rakyat akan terus dipaksa mewarisi kemiskinan di tanahnya sendiri karena terus menurus dijajah oleh bangsanya sendiri.

Kalau Kita Memulai dari Titik yang Berbeda, Seberapa Adil Perlombaannya?

Bayangkan dalam sebuah lomba lari 100 meter dengan aturan siapa yang mencapai garis finis, dialah pemenangnya, kedengaran adil bukan? Tetapi bagaimana jika ada sebagian peserta yang sejak awal berdiri 10 meter jauh dari titik start sebelum peluit berbunyi? Bagaimana jika sebagian peserta berdiri pas di garis start dan bagaimana jadinya jika beberapa dari peserta harus memulai dari 10 meter jauh dari titik awal start, bahkan sebelum mulai berlari, mereka harus melewati tembok yang tinggi?

Saat lomba selesai, sang juara akan mendapatkan gelar “pekerja keras” sementara yang kalah akan dijuluki “kurang berusaha”. In fact yang membedakan mereka sejak awal bukan seberapa cepat mereka berlari, melainkan dari titik manakah mereka memulai. Jika kondisinya seperti ini, apakah adil untuk menilai semua orang dengan ukuran yang sama?

Kita kerap kali mendengar bahwa kemiskinan adalah sesuatu yang diwariskan. Namun, “warisan” dalam konteks ini bukan sekadar uang yang berpindah dari orang tua kepada anak. Hal ini juga berupa akses, kesempatan, kesehatan, lingkungan, hingga jaringan sosial yang ikut menentukan seberapa jauh seseorang dapat melangkah.

Penelitian IFLS (Indonesia Family Life Survey) sepanjang tahun 1993-2014 tercatat bahwa kondisi ekonomi antargenerasi dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dimiliki oleh keluarga, seperti kesehatan, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, dan tersedianya fasilitas pendidikan di sekitar tempat tinggal (Irwan & Moeis, 2019).

Anak yang terlahir dari rumah tangga yang kurang berkecukupan cenderung memiliki peluang lebih kecil untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia, dibandingkan dengan anak yang tumbuh dari rumah tangga yang berkecukupan. Penelitian lain juga mencatat data yang menarik terkait beberapa anak yang berhasil memutus rantai kemiskinan dari orang tuanya, ada 35,54% dari rumah tangga, tetapi ada juga 64,46% yang sempat keluar, lalu jatuh miskin kembali.

Artinya, memutus tali kemiskinan bukan hanya perkara “usaha keras”. Ada beberapa orang yang harus terus-menerus menjaga diri agar tidak kembali tertarik ke posisi semula, sementara sebagian orang lain tidak perlu memikirkan hal itu sama sekali.

Apa saja yang diwariskan?

Bayangkan, dua anak lahir di tahun yang sama. Anak pertama memiliki orang tua yang mampu memberikan biaya les, buku, dan sekolah yang berkualitas. Anak kedua perlu berjalan bahkan menyeberangi sungai untuk pergi ke sekolah, guru di sekolah kerap tidak lengkap, dan setelah pulang sekolah, dia harus membantu kedua orang tuanya bekerja. Kedua anak ini sama-sama rajin. Tapi apakah keduanya saling bersaing di lingkungan yang sama?

Belum lagi perkara kesehatan, belum lagi perkara pekerjaan yang layak, belum lagi perkara tempat tinggal dan lingkungan, bahkan lingkup jaringan sosial. Keluarga yang mampu bisa saja memberikan pintu peluang untuk generasinya, tetapi bagaimana keluarga yang tidak memiliki siapa pun untuk membantu?

Semua ini adalah warisan. Bukan warisan yang tertulis di atas kertas, melainkan warisan yang menentukan seberapa jauh seseorang dapat berjalan, bahkan sebelum ia mencoba. Ini bukan perkara nasib seseorang sudah ditentukan mutlak sejak lahir. Banyak orang yang berhasil keluar dari lingkaran ini. Tapi titik start yang berbeda akan mempengaruhi seberapa besar peluang dan seberapa banyak pilihan yang tersedia bagi seseorang untuk menentukan arah hidupnya.

Pada saat ini, kita perlu kembali mempertanyakan keyakinan bahwa keberhasilan hanya tergantung pada seberapa gigih seseorang berusaha. Usaha memang penting, terutama bagi orang-orang yang awalnya tidak punya pilihan. Namun, masalahnya bukan hanya tentang siapa yang bekerja lebih keras, tetapi juga tentang kondisi seperti apa yang masing-masing orang hadapi saat memulai. Jika ada orang yang harus berjuang dengan sumber daya yang terbatas, sementara orang lain sudah mendapatkan banyak bantuan sejak awal, apakah usaha mereka tetap layak dinilai dengan standar yang sama?

Data terbaru BPS menunjukkan adanya perbaikan. Indeks Gini Indonesia menurun menjadi 0,363 pada bulan September 2025 yang merupakan salah satu angka terendah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ketimpangan antara kota dan desa masih terbilang cukup besar, tercatat masih ada 40% penduduk yang pengeluarannya paling rendah hanya mendapatkan sekitar 19% dari seluruh pengeluaran nasional (Badan Pusat Statistik, 2026).

Jadi, meskipun jaraknya semakin dekat, tidak menjamin semua orang mendapatkan kesempatan yang sama. Apalagi, angka tersebut hanya menunjukkan perbedaan pengeluaran, bukan perbedaan akses dan kesempatan.

Bayangkan dua orang yang sama-sama diminta untuk sampai ke garis akhir. Satu orang tumbuh dengan pendidikan, kesehatan, dan bantuan yang cukup, sementara orang lain harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sejak awal. Kemudian keduanya dinilai berdasarkan seberapa keras mereka berlari. Masalahnya, mereka tidak pernah berangkat dari titik yang sama.

Tentu saja, ada orang yang mampu keluar dari kehidupan miskin karena bekerja dengan gigih. Namun, suksesnya seorang orang tidak berarti masalah yang dihadapi orang lain tidak benar-benar ada. Kisah-kisah itu justru menunjukkan bahwa mobilitas sosial bisa terjadi, tetapi tidak selalu mudah atau bisa diakses oleh semua orang.

Begitu pula dengan anggapan bahwa bantuan akan membuat orang malas. Kemiskinan tidak selalu terjadi karena seseorang tidak berusaha keras. Penelitian mengenai penyelesaian kemiskinan antar generasi menunjukkan bahwa halangan dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang memadai dapat menyebabkan kemiskinan terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Maka itu, yang perlu diperbaiki bukan hanya semangat seseorang untuk berusaha, tetapi juga kondisi dan kesempatan yang sudah ada sejak awal.

Lalu, bagaimana peran pemerintah dalam hal ini?

Peran pemerintah tidak sesederhana untuk memastikan bahwa semua orang sampai di tempat yang sama. Itu tidak masuk akal, dan bukan tujuan yang harus dicapai. Peran pemerintah sebenarnya adalah mengurangi kesenjangan sejak awal. Peran pemerintah adalah untuk memastikan pendidikan dapat diikuti oleh siapa saja, layanan kesehatan terjangkau sebelum penyakit memburuk, pekerjaan memberi gaji yang cukup untuk hidup, perlindungan sosial tersedia ketika ada krisis, serta transportasi, tempat tinggal, dan akses ekonomi bukan hanya milik orang yang sudah punya materi.

Masalahnya, keberhasilan sebuah kebijakan kerap kali diukur dari seberapa banyak program yang sudah berjalan, seperti berapa banyak bantuan yang diberikan, berapa pelatihan yang diadakan, atau berapa program yang sudah diluncurkan. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah “setelah semua program itu dijalankan, apakah kehidupan orang yang menerima manfaatnya benar-benar berubah? Apalah titik start mereka sedikit lebih dekat dengan orang-orang yang sejak awal berada di depan?”

Kembali pada analogi perlombaan tadi, kita tidak perlu menyamakan waktu selesai atau hasil yang sama untuk semua orang. Siapa saja dapat berlari dengan kemampuan, pilihan, dan hasil yang berbeda-beda, tetapi kalau ada orang yang mulai dari +10, ada yang dari 0, dan ada yang bahkan dari -10, sementara semuanya diharuskan lari dengan aturan yang sama, maka masalahnya bukan tentang siapa yang paling cepat. Karena negara tidak seharusnya hanya menjadi penilai yang menghitung siapa yang menang. Negara juga harus bertanggung jawab agar tidak ada orang yang dipaksa melarikan diri dari jurang hanya karena ia lahir dan tumbuh di sana dan mungkin, keadilan bukan berarti semua orang sampai di tempat yang sama.

Keadilan dimulai ketika tempat seseorang lahir tidak lagi menentukan seberapa besar impian yang bisa ia raih.

 

Referensi :

Badan Pusat Statistik. (2026). Gini Ratio September 2025 Tercatat Sebesar 0,363. https://www.bps.go.id

Irwan, M., & Moeis, J. P. (2019). No TitleTransmisi Kemiskinan Antargenerasi di Indonesia Tahun 1993–2014, Studi Data IFLS. JEPI : Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 19(2), 209–223. https://doi.org/https://doi.org/10.21002/jepi.2019.13

In This Economy: Kemiskinan Perempuan dalam Jerat Ketimpangan Struktural

Di banyak negara miskin dan berkembang, kemiskinan lebih sering menimpa perempuan daripada laki-laki. Dalam sebuah penelitian berjudul “Gendered poverty and women’s empowerment in Africa: Mapping structural inequalities and emerging research directions” yang dilakukan empat peneliti dari Indonesia dan Malaysia.

Artikel penelitian yang terbit di tahun 2026, menarik perhatian saya bagaimana riset tersebut mencoba menjelaskan pergeseran cara pandang akademik terhadap perempuan dan pembangunan. Meskipun sampel yang diambil lebih banyak pada perempuan-perempuan di Afrika, nyatanya pengalaman serupa juga terjadi di beberapa negara terutama negara berkembang.

Pendekatan Pembangunan Perempuan ke Pendekatan Interseksional

Penelitian yang berjudul “Kemiskinan Berbasis Gender di Afrika: Ketimpangan Struktural dan Arah Baru Pemberdayaan Perempuan” mencoba menggunakan pendekatan awal yang dikenal sebagai “Women in Development” atau “Pendekatan Pembangunan Perempuan.”

Uniknya, pendekatan pembangunan perempuan memiliki arah fokus kepada pengikutsertaan perempuan pada proses pembangunan melalui akses pendidikan dan lapangan kerja. Namun, dalam perspektif yang lain, pendekatan tersebut kemudian lebih banyak mendapat kritikan. Sebab, mengabaikan faktor struktural yang melatari kemiskinan struktural.

Lalu, cara pandang baru mulai diminati. Cara pandang baru bergeser dari “Women in Development” ke “Gender and Development” atau pendekatan gender dan pembangunan. Kelebihan dalam cara pandang baru ini ialah, perspektif yang menyuguhkan sorotan relasi kuasa patriarki.

Belakangan, banyak yang mengkaji pendekatan interseksional atau cara pandang yang menelaah bagaimana gender memiliki banyak jalinan dengan identitas lainnya seperti etnis, usia, disabilitas, dan status migrasi. Cara pandang interseksional lebih menonjol sebab pengalaman kemiskinan setiap perempuan berbeda-beda bergantung posisi sosial perempuan yang berlapis.

Tiga Lapis Persoalan Memahami Kemiskinan Perempuan

Pada level makro, kemiskinan perempuan dapat terbentuk melalui struktur politik dan ekonomi yang lebih besar. Misalnya, kebijakan warisan kolonial, kebijakan yang tak berpihak pada perempuan, juga bentuk ekonomi yang digunakan di sebuah negara.

Fakta di lapangan, perempuan lebih banyak terjebak pada pekerjaan informal berupah rendah dan minim perlindungan. Sementara tanggung jawab kerja perawatan (unpaid care work, pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan yang minim bayaran) membatasi pilihan kerja para perempuan.

Pada level lingkungan menegah, lembaga-lembaga seperti sistem pemerintahan, lembaga pendidikan atau sekolah, komunitas, atau organisasi yang memiliki hak untuk memutuskan siapa saja yang dapat memperoleh akses ke sumber daya. begitu juga sebaliknya, dapat memilih siapa saja yang bisa tersingkir. Sedangkan di level mikro atau level paling kecil, sering kali penyebab kemiskinan pada perempuan berasal dari kekuasaan pengambilan keputusan yang terbatas.

Di sisi lain juga terdapat pada kendali minim atas penghasilan sendiri, juga beban ganda yang sedang di tanggung pada rumah tangga. Misalnya, perempuan di Ghana sering kali menjadi korban rentan yang terlihat dari pekerjaan minim jaminan, tempat tinggal yang kurang layak, akses pangan yang tak cukup, juga akses yang kecil pada perlindungan sosial. Hal yang terjadi di Indonesia, perempuan Indonesia juga menghadapi persoalan yang sama dengan para perempuan di Ghana.

Pemberdayaan yang Lebih Luas Ketimbang Akses Ekonomi

Penelitian ini menurut saya menyuguhkan perspektif yang unik. Jika kita mau memahami bagaimana cara pandang soal pemberdayaan perempuan, dulu program pemberdayaan cenderung hanya fokus pada akses ekonomi saja. Contohnya, kredit mikro, pelatihan kewirausahaan, atau partisipasi kerja. Ternyata, hasil program semacam ini kerap timpang. Sebab nilai patriarki dan kendala kelembagaan tetap membatasi ruang gerak perempuan, betapa pun besar modal usaha yang perempuan terima.

Namun, saat ini pemberdayaan perempuan bergeser pada cara pandang yang memiliki proses berdimensi banyak. Cakupannya juga lebih luas, seperti kemampuan bertindak, otonomi tubuh, partisipasi pada pengambilan keputusan, dan akses pada sumber daya, daripada cuma capaian ekonomi perorangan saja.

Yang Rentan dari Kemiskinan Perempuan

Salah satu kelompok penjelasan yang mencolok pada penelitian tersebut ialah menghubungkan tentang patriarki, peran gender, kekerasan berbasis gender, dan kerentanan. Kekerasan berbasis gender kian kita pahami sebagai mekanisme yang melanggengkan relasi kuasa timpang, membatasi otonomi tubuh perempuan, partisipasi sosial, dan peluang ekonomi mereka.

Namun, kelompok lain menyoroti kerja perawatan tanpa upah, beban reproduksi, dan kerja berbasis gender yang bertabrakan dengan hasil kesehatan yang buruk, tekanan psikososial, serta kerawanan berlapis. Pengalaman kemiskinan perempuan, menurut tim peneliti dari Indonesia dan Malaysia lebih banyak mencakup kerentanan tubuh dan ketidakamanan emosional. Jauh lebih luas ketimbang cuma kekurangan pendapatan.

Apa Artinya untuk Kebijakan?

Sebagai kesimpulan yang dapat saya tarik dari penelitian di atas, kebijakan yang hanya berfokus pada penghasilan, kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi, atau partisipasi kerja berpeluang kecil menghasilkan perubahan mendasar, selama ketimpangan kelembagaan dan relasi kuasa timpang tetap dibiarkan.

Perubahan yang berkelanjutan atau sustainable pada kesejahteraan perempuan butuh langkah yang lebih kompleks lagi. Misalnya, tata kelola yang responsif gender (ramah perempuan), kesetaraan hukum, perlindungan sosial, penanganan kekerasan berbasis gender, dan penghapusan hambatan pada kerja perawatan.

Penelitian tersebut mengajak kita (masyarakat dan pemangku kebijakan) untuk memberi perhatian pada kelompok perempuan yang mengalami kerentanan berlapis. Misalnya, perempuan difabel, perempuan migran, atau perempuan pada wilayah konflik. Sehingga, kemiskinan perempuan dapat kita pahami secara lebih utuh. Bahwa kemiskinan perempuan (terutama dalam perspektif kemiskinan struktural) sebagai persoalan yang jauh melampaui angka penghasilan semata.

 

Sumber:

Owusu, F., Firdaus, R.B.R., Nugroho, T.W. and Rahman, M.S. (2026). Gendered poverty and women’s empowerment in Africa: Mapping structural inequalities and emerging research directions. Women’s Studies International Forum, [online] 119, p.103410. doi:10.1016/j.wsif.2026.103410.

Tak Ada Pilihan Lagi, Teruslah Bersuara!

Prof. Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar, dalam salah satu video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Menggugat Demokrasi Kita: Oligarki, Ketimpangan Ekonomi, dan Matinya Demokrasi”, menyodorkan sebuah fakta yang akan membuat siapa pun terperangah ketika mendengarkannya. Ia mengatakan: “50 orang terkaya di Indonesia kekayaannya sama dengan 55 juta masyarakat Indonesia.” Bayangkan betapa parahnya ketimpangan ekonomi negeri ini.

Detik ini, barangkali, seorang warga negara sedang menikmati kenyamanan kasur di sebuah perumahan elit daerah Menteng. Kontras di saat yang bersamaan, tidak sedikit warga negara sedang meringkuk kedinginan tertidur di rumah gubug sederhana tanpa selimut yang menghangatkan tubuh. Demikianlah potret nyata kesenjangan ekonomi yang mungkin luput—atau jangan-jangan memang sengaja diluputkan—dari pandangan (pemerintah) kita.

Hidup di negara yang sama, presidennya sama, menghirup udara yang sama. Pun sama-sama membayar pajak, tapi mengapa ketimpangan yang terjadi sebegitunya kentara? Siapakah yang harusnya disalahkan (baca: bertanggung jawab) atas ketimpangan ekonomi yang kian menganga ini?

Negara: Dalang di Balik Ketimpangan

Melanjutkan pernyataan Prof. Uceng, “… kekayaan 50 orang terkaya ini, sumber pendapatannya dari mana? Dari bumi yang kita pijak bareng-bareng ini—yang dijanjikan oleh Pasal 33 UUD untuk kita semua—kan dari tambang, migas, sawit, batu bara, nikel.” Janji konstitusi yang semestinya menjadi jawaban untuk mengurai ketimpangan, justru disalahgunakan untuk ‘mengenyangkan’ perut segelintir orang. Anugerah sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, nyatanya hanya dijadikan ‘bancakan’ oleh pemburu rente di atas sana.

Belum lagi soalan korupsi, entah itu yang sudah terbukti, atau masih dalam proses yustisi, sebut saja dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kuota Haji. Dari seluruh kasus korupsi yang ada, satu hal yang menjadi persamaan: hampir dapat dipastikan, uang haram hasil korupsi tersebut hanya mengalir di antara kalangan elit mereka saja.

Padahal, uang-uang tersebut pada hakikatnya adalah dari rakyat, milik rakyat, dan untuk rakyat. Kenyataan tersebut semakin terasa menyesakkan dada ketika melihat penegakan hukum atas korupsi terkesan tebang pilih dan dijalankan hanya saat terdesak saja, seperti yang sering Prof. Mahfud MD sampaikan dalam podcast “Terus Terang”-nya.

Media Wahyudi Askar, dalam sebuah forum diskusi di TV Nasional, mengungkap tiap tahun selama 80 tahun ke depan, negara harus membayarkan utang proyek Whoosh sebesar 1 triliun. Belum lagi utang-utang lain, yang totalnya mencapai kisaran Rp9.000-an triliun itu. Walhasil, ibarat kata, seorang bayi yang baru lahir di Indonesia hari ini, bahkan sebelum ia sempat mengenal apa itu uang, sudah harus ‘menanggung utang’ yang tidak pernah ia nikmati peruntukannya.

Setidaknya, atas dasar ketiga alasan tersebut sudah dapat disimpulkan. Dalang utama di balik ketimpangan ini tak lain dan tak bukan adalah negara itu sendiri (baca: pemerintah dan elemen-elemen yang berkontribusi). Negaralah yang menciptakan, membiarkan, menyuburkan, dan mewariskan ketimpangan tersebut.

Kala Diam Sudah Tidak Jadi Emas

Ironisnya, menghadapi kenyataan seperti itu, sebagian orang justru memilih diam, acuh tak acuh. Belakangan, seorang figur publik ‘dirujak’ netizen gara-gara video unggahannya, yang sebenarnya berisi tips mengelola kecemasan terhadap penerimaan kabar buruk tentang kondisi negara kita lewat pendekatan stoikisme: pendekatan yang berfokus pada hal-hal yang dapat kita kendalikan, tidak lebih.

Alih-alih mendukung cara yang disampaikan—karena dewasa ini, pendekatan tersebut cukup popular sebagai salah satu coping mechanism untuk menjaga ‘kewarasan’—netizen justru mengkritik dan menganggap pemilik video tidak peka terhadap kondisi Indonesia saat ini, atau istilah kiwari menyebutnya tone deaf.

Beberapa waktu terakhir, kata tone deaf memang acap kali muncul di media sosial. Istilah metaforis tersebut, singkatnya, mengarah pada perilaku ketidakpekaan seseorang terhadap kondisi sosial sekitar. Bisa jadi karena sudah merasa nyaman pada posisinya, atau merasa tidak ada kerugian yang ditimpanya, atau karena merasa tidak ada keuntungan jika bersuara, atau bisa juga tanpa alasan—malas speak up aja.

Pada dimensi agama, terdapat konsep serupa stoikisme yang juga kerap dijadikan sandaran untuk melazimkan perilaku tone deaf ini. Namanya qanaah dan syukur. Kedua doktrin ini pada intinya mengajarkan untuk menerima kondisi apa pun yang diberikan, termasuk dalam konteks bobroknya pengelolaan negara, karena merupakan bagian takdir dari Sang Pencipta yang harus dipetik hikmahnya.

Sayangnya, yang sering disalahpahami, ketika dua sikap ini diinternalisasikan, seakan-akan kita hanya boleh berpangku tangan, tanpa ada perkenaan untuk mengusulkan perbaikan. Padahal seharusnya tidak demikian.

Islam Memerintahkan Speak Up!

Mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar) adalah identitas yang disematkan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai umat terbaik, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali-Imran [3]: 110. Rasulullah Saw. dalam hadisnya kemudian memberikan tafshil (rincian) berupa stratifikasi hirarkis pencegahan kemungkaran dalam tiga tingkatan (HR. Muslim No. 78, Ibnu Majah No. 4013, dan Ahmad No. 11469).

Tingkat pertama, mengubah dengan tangan (kuasa). Idealnya, tingkat pertama ini dilakukan oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan. Persoalannya, dalam deretan penyebab ketimpangan yang sudah terurai di atas, lingkar dalam penguasalah yang justru menjadi pelaku ‘kemungkaran’-nya. Tingkat kedua, mengubah dengan lisan. Disinilah posisi kita sebagai warga negara mendapatkan mandat untuk speak up, menyuarakan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi. Sebab tingkat ketiga, mengingkari dengan hati, adalah tingkatan terendah dalam upaya nahi munkar.

Kalau kedua dalil tersebut dirasa belum cukup, masih ada dalil yang lebih nendang lagi. Rasulullah Saw. bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud No. 4344, Tirmidzi No. 2174, dan Ibnu Majah No. 4011).

Muasal menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim dianggap jihad paling utama, tegas Imam Suyuthi, Imam al-Mudzir, dan Syekh Muhammad ‘Alan, adalah karena tindakan tersebut menempatkan seseorang dalam keadaan bahaya, melawan takut yang mendalam, dan butuh keberanian yang luar biasa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Satu hal yang tak boleh terlewat, Imam Al-Ghazali mengingatkan dalam Ihya ‘Ulumuddin, menyuarakan kebenaran tersebut harus dilakukan dengan cara bijaksana, nasehat yang baik, dan sikap yang santun.

Pada akhirnya, tak ada pilihan lagi, teruslah bersuara! Wallahu A’lam Bisshawab.