Pos

Bangkit Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian hari kian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Alih-alih menurun, angka kekerasan justru meningkat dari tahun ke tahun. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan luka sosial yang terus terbuka.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2024 tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sementara pada awal tahun 2025, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 12 Maret saja, telah terjadi 4.821 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini artinya, dalam waktu kurang dari tiga bulan, ribuan jiwa kembali mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, dengan angka yang fantastis. Di Kota Tangerang Selatan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 193 kasus kekerasan. Korban terbanyak adalah anak perempuan (76 orang), diikuti perempuan dewasa (67 orang) dan anak laki-laki (50 orang). Mayoritas kasus menimpa kelompok rentan seperti pelajar dan ibu rumah tangga. Ironisnya, 73 kasus terjadi di ruang publik dengan 17 kasus terjadi di sekolah, 8 kekerasan berbasis daring, dan 3 di tempat kerja.

Kondisi serupa terjadi di Banjarmasin, yang mencatat sekitar 90 kasus kekerasan sepanjang semester pertama 2025. Korban terdiri dari 30 anak laki-laki, 26 anak perempuan, dan 34 perempuan dewasa.

Di Yogyakarta, lonjakan kekerasan tak kalah mencemaskan. Dinas P3AP2 DIY mencatat sepanjang 2024 terjadi 1.326 kasus, dengan rincian 822 kasus menimpa orang dewasa dan 504 kasus anak-anak. Kekerasan psikis menduduki posisi teratas (498 korban), disusul kekerasan fisik (432 korban), dan kekerasan seksual (340 korban). Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkaran terdekat korban. Kasus serupa juga terjadi di belahan kota lainnya. Dan banyak tentunya.

Krisis Sosial dan Budaya

Peningkatan angka kekerasan ini mencerminkan keretakan mendalam dalam sistem sosial kita. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar masalah hukum atau kriminalitas, apalagi dianggap statistik angka. Peningkatan angka kekerasan ini adalah gejala dari tatanan masyarakat yang rapuh.

Sudah banyak yang menjelaskan bahwa peningkatan angka kekerasan anak dan perempuan akibat dari ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, kondisi ekonomi, serta lemahnya kesadaran dan perlindungan menjadi faktor-faktor penyebab yang saling bertaut. Namun, sejauh ini apa yang pemerintah dan kita lakukan, selain mencatat berapa biji tambahan dari korban ke korban?

Anak-anak dan perempuan dianggap lemah, tidak berdaya, dan mudah dikendalikan. Pandangan ini tak hanya hidup dalam rumah tangga, tapi juga dalam institusi pendidikan, tempat kerja, bahkan ruang digital. Tak heran bila kekerasan kini juga banyak terjadi melalui sarana daring, terutama dalam bentuk kekerasan seksual.

Namun, ada hal lain yang juga patut dicatat: meningkatnya pelaporan kasus kekerasan juga menandakan tumbuhnya kesadaran masyarakat. Banyak orang kini lebih berani melapor. Mereka tahu bahwa kekerasan bukan untuk disembunyikan, dan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan. Tapi setelah melapor, bagaimana kejelasan kasusnya?

Langkah Konkret dan Terukur

Tentu saja kesadaran saja tidak cukup. Diperlukan langkah konkret yang sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pertama, sosialisasi dan edukasi publik harus dilakukan secara masif dan menyeluruh. Banyak masyarakat mengetahui adanya kekerasan di sekitar mereka, namun tidak tahu ke mana harus melapor atau ragu karena takut identitas mereka tidak aman. Edukasi ini tidak cukup lewat selebaran, tetapi harus melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kedua, layanan advokasi dan konseling psikologis bagi korban perlu diperluas. Pendampingan terhadap korban kekerasan harus lebih dari sekadar administrasi laporan. Di sini harus ada ruang aman yang memungkinkan pemulihan mental dan sosial mereka.

Ketiga, peningkatan kapasitas petugas layanan di UPT PPA kabupaten/kota dan desa menjadi sangat penting. Banyak petugas masih kesulitan menjelaskan bentuk dan dampak kekerasan secara holistik. Dinas P3A dapat menggandeng penyuluh keagamaan, kader PKK, dan aparat desa untuk memperkuat pemahaman di tingkat akar rumput.

Keempat, pemerintah daerah dan pusat perlu memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk lembaga-lembaga perlindungan ini. Tanpa dukungan konkret, upaya perlindungan hanya akan berakhir pada seremoni. Dan kalau perlu bisa menggandeng NGO dan komunitas setempat.

Kelima, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) harus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Komitmen ini bukan sekadar rapat, melainkan turun melalui kebijakan strategis lintas sektor.

Salah satu langkah konkret segera lakukan dan sahkan Rancangan Inti Penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Mengingat rekomendasi dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan oleh Komnas HAM 2025, masih memerlukan harmonisasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan, dan sinergi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah.

Tanggung Jawab Bersama

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata urusan negara, melainkan tanggung jawab bersama. Perlu ada sinergi multisektor: antara negara, masyarakat sipil, media, dan institusi pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Deteksi dini hanya mungkin dilakukan jika masyarakat memiliki tempat untuk melapor dan merasa dilindungi. Dalam konteks ini, negara harus hadir secara aktif, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi dalam kehadiran nyata di tengah masyarakat.

Di tengah situasi yang kian genting ini, kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus menolak untuk menganggap kekerasan sebagai hal biasa. Karena ketika kekerasan dianggap wajar, maka kita sedang membiarkan kekejaman hidup berdampingan dengan masa depan anak-anak kita.

Perjuangan Wollstonecraft Melawan Pernikahan Anak dan Menuntut Hak Pendidikan Anak Perempuan

Pernikahan dini telah menjadi kenyataan pahit yang dialami oleh jutaan anak perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di balik alasan adat, moralitas, dan kesopanan, praktik ini terus hidup dan merampas masa depan anak-anak yang seharusnya sedang duduk di bangku sekolah.

Angin segar perlahan mendera dengan melihat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang menunjukkan bahwa angka perkawinan anak menurun menjadi 6,92 persen pada tahun 2023, melampaui target RPJMN sebesar 8,74 persen (Kemen PPPA, 2024). Namun, itu bukan salah satu alasan selesainya problem pernikahan dini yang semakin hari timbul ke permukaan.

Dampak pernikahan dini sangat luas dan mendalam. Anak-anak perempuan yang menikah muda sering kali harus putus sekolah, kehilangan hak atas pendidikan, dan terpaksa menjalani peran sebagai istri dan ibu sebelum mereka matang secara fisik dan psikologis. Secara kesehatan, mereka berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan karena tubuh yang belum berkembang sepenuhnya.

Selain itu, ketidaksiapan mental untuk menjalani kehidupan rumah tangga dapat menyebabkan stres, depresi, dan rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dari sisi ekonomi juga, anak perempuan yang menikah dini cenderung terperangkap dalam lingkaran kemiskinan karena tingkat pendidikan dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang relevan apalagi dikatakan layak.

Keputusan ini bukan diambil oleh mereka sendiri, melainkan dipaksakan oleh keluarga karena tekanan ekonomi, norma budaya, atau alasan kehormatan keluarga (Ahadyah, 2025). Pernikahan dini, dengan demikian, bukan sekadar persoalan pribadi; ia adalah bentuk kekerasan struktural yang dilembagakan oleh masyarakat dan sistem hukum yang lemah.

Secara hukum, Indonesia memang telah mengalami kemajuan. Pada tahun 2019, Undang-Undang Nomor 16 tentang Perkawinan direvisi, menaikkan batas usia minimal pernikahan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, menyamakan dengan batas usia bagi laki-laki. Namun, celah besar masih terbuka melalui mekanisme dispensasi kawin di pengadilan agama, dapat dilihat bahwa permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama naik hingga 200 persen dalam beberapa waktu terakhir.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa alasan yang menyebabkan orang tua mengajukan dispensasi tersebut. Pertama, tradisi atau budaya yang masih memandang perempuan yang telah menstruasi dianggap siap menikah. Kedua, sering kali orang tua mengajukan dispensasi untuk menutupi “aib” akibat kehamilan di luar nikah (BBC News Indonesia, 2023).

Melihat kenyataan ini, penting untuk kita untuk mengingat kembali tokoh perempuan yang telah memperjuangkan hak anak perempuan untuk bebas dari belenggu patriarki. Salah satunya adalah Mary Wollstonecraft, filsuf dan penulis Inggris yang menulis karya revolusioner berjudul A Vindication of the Rights of Woman (1792).

Wollstonecraft menyampaikan pemikiran yang sangat ‘radikal’ pada masanya, bahwa perempuan bukanlah makhluk inferior yang diciptakan hanya untuk melayani laki-laki, tetapi manusia rasional yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan menentukan jalan hidupnya.

Mary Wollstonecraft mengkritik budaya pernikahan dini terutama dalam konteks bagaimana perempuan sering menjadi korban ketidakadilan dan ketergantungan akibat pernikahan yang dipaksakan atau tanpa persetujuan penuh, yang membuat mereka terjebak dalam kesengsaraan dan kehilangan kebebasan. Hal ini terlihat dalam narasi tentang seorang gadis yang dijodohkan oleh ayahnya dan kemudian mengalami penderitaan karena kehilangan dukungan dan kebebasan, serta bagaimana pernikahan tanpa persetujuan dapat menimbulkan penderitaan yang besar bagi perempuan (Wollstonecraft, 1792, hlm. 480).

Perjuangan Wollstonecraft dapat menjadi pedoman untuk dibawa kembali ke ranah Indonesia. Di berbagai daerah, praktik pernikahan dini masih dilegitimasi oleh tafsir budaya dan agama nan konservatif. Anak-anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi yang harus segera dinikahkan agar tidak menjadi “aib” atau “beban” keluarga. Akhirnya pendidikan mereka dikesampingkan, impian mereka dikorbankan atas nama tradisi.

Sayangnya, sistem hukum Indonesia belum cukup berpihak kepada anak-anak perempuan. Proses pengajuan dispensasi kawin tidak cukup ketat dan sering kali mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Anak tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat. Ini adalah bentuk normalisasi terhadap praktik yang seharusnya sudah ditinggalkan. Hukum memang berubah, tetapi tanpa pengawasan, edukasi masyarakat, dan perubahan sosial yang menyeluruh, praktik pernikahan dini akan terus berulang seperti tidak ada perubahan.

Penegasan dengan menaikkan batas usia pernikahan, negara harus hadir dengan melarang pernikahan di bawah usia 18 tahun, perizinan dispensasi kecuali hanya keadaan luar biasa itu pun secara ketat. Pemerintah juga perlu memperkuat program pendidikan bagi anak perempuan, terutama di daerah-daerah terpencil dan tertinggal. Stakeholder harus dilibatkan aktif dalam membentuk narasi baru yang mengedepankan kesetaraan gender dan penghormatan terhadap hak anak, khususnya perempuan.

Jauh dari itu, perlu kesadaran cara pandang. Kita harus berhenti melihat anak perempuan sebagai objek yang harus dijaga kehormatannya dengan jalan nikah muda. Seyogyanya, melihat mereka sebagai individu yang punya hak, potensi, dan masa depan yang sama dengan laki-laki dan anak seusianya. Setiap anak perempuan berhak untuk bermimpi, belajar, dan tumbuh tanpa rasa takut bahwa suatu hari nanti hidupnya akan diputuskan oleh orang lain atas nama hukum dan stigma sosial.

Melawan pernikahan dini merupakan aspek dari perjuangan panjang menuju masyarakat adil dan setara. Seperti Mary Wollstonecraft yang berani menulis dan melawan tatanan sosial zamannya yang patriarkal, perempuan pun harus berani mengatakan bahwa pernikahan dini adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa lagi ditoleransi. Ini bukan takdir, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan sebagai hak yang justru diberikan oleh Tuhan.

 

Referensi:

Ahadyah, S. (2025, 28 Mei). Kenali Dampak Pernikahan Dini. Radio Republik Indonesia. https://www.rri.co.id/nunukan/lain-lain/1546446/kenali-dampak-pernikahan-dini

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024, Mei 1). Menteri PPPA: Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN. Siaran Pers Nomor: B-116/SETMEN/HM.02.04/05/2024.   https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3MA==#

Wollstonecraft, M. (1792). A vindication of the rights of woman (hlm. 480). Feedbooks.