Pos

Merawat Kebun Sayur, Kembalikan Persaudaraan yang Terpisah

Hidup terpisah-pisah dengan saudara lintas agama dan kepercayaan rasanya tidak nyaman, seperti ada bagian dalam hidup yang berkurang, hilang, dan tidak lengkap. Relasi yang dulu begitu erat, merenggang pascakonflik yang mengatasnamakan agama di Poso, Sulawesi Tengah.

Setelah konflik, orang-orang perumahannya terpisah dari kelompok yang berbeda. Ketika hanya bertemu dengan orang dalam kelompok yang sama saja, maka akan berbahaya karena tidak terbiasa dengan keragaman.

Keresahan-keresahan itu membuat Bu Roswin Wuri mempunyai inisiatif untuk merekatkan warga dengan kebun sayur. Bu Roswin Wuri sendiri adalah pendeta dan penyintas konflik Poso beberapa tahun silam. Ia menebarkan cinta kasih kepada masyarakat melalui menyemai bibit bersama para perempuan di kebun sayur.

Pascakonflik, kebun-kebun ditinggalkan oleh masyarakat. Warga pun membutuhkan nutrisi dari sayur untuk makanan sehari-hari. Orang-orang tinggal di pegunungan, dan jika menunggu penjual sampai di atas, sayuran sudah layu dan tinggal sisa-sisa saja. Kebun sayur ini dibangun dengan penuh pengharapan dan doa agar masyarakat bisa berkumpul kembali, bercerita, menanam, tertawa, dan saling menguatkan.

Bu Wuri peka terhadap kebutuhan masyarakat dan sigap dalam mengambil langkah. Bersama para perempuan, ia menghidupkan lahan yang tidur menjadi kebun sayur organik. Tidak hanya perempuan, laki-laki pun berjasa dalam membantu membuka lahan tidur yang kini akan dihidupkan kembali.

Kerja sama laki-laki dan perempuan merupakan hal yang perlu menjadi kebiasaan, bukan waktunya beradu siapa yang paling kuat, apalagi menyalahkan. Hal yang menjadi musuh bersama yaitu segala kekerasan kepada umat manusia.

Siapa sangka, kebun sayur kini malah menjadi ruang untuk berbagi kisah keseharian perempuan, bertukar pendapat, saling memahami perbedaan antaragama dan kepercayaan, serta mempererat pertemanan. Perempuan bertemu dengan saudara-saudara lintas iman yang bisa kembali saling memeluk dan menularkan semangat dan cahaya. Pertemuan-pertemuan di kebun sayur tersebut selalu dinantikan oleh para perempuan.

“Ketika kita menyemai benih sayuran, kami sadar bahwa kami juga sedang menyemai bibit perdamaian,” ucap Bu Wuri. Bu Wuri pun oleh warga sekitar dipanggil ‘Ibu Sayur’. Sayur juga kerap ditukar dengan ikan yang dibawa oleh penjual ikan yang datang ke tempat mereka di pegunungan.

Dari kebun sayur, perempuan-perempuan menghidupkan pasar organik di Tentena. Luar biasa! Selain memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, sayur pun juga dibagikan kepada masyarakat sekitar. Kegiatan di kebun sayur menjadi berkah dan bukti cinta kasih antarsesama manusia dengan memahami segala perbedaan dan merawat keragaman tersebut.

Sebelum menghidupkan kebun sayur, Bu Wuri dan kawan-kawannya mengikuti Sekolah Perempuan yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Di situ, mereka diajarkan mengenai perdamaian dan pemberdayaan ekonomi.

Perempuan-perempuan di wilayah pascakonflik yang merupakan korban dan penyintas membutuhkan pendampingan, penguatan, pemulihan, dan pemberdayaan ekonomi agar bisa melanjutkan hidupnya, menguatkan anggota keluarga, dan tetangga.

Perempuan di wilayah pascakonflik menjadi salah satu pihak yang rentan, kurang diperhatikan, dan dianggap tidak berdaya. Padahal, perempuan mempunyai potensi yang besar untuk menciptakan serta merangkul perdamaian dan keadilan di wilayah pascakonflik. Perempuan menggunakan perspektif gender dan perdamaian untuk bisa memulihkan keadaan pascakonflik.

Kebun sayur itu sudah merekatkan apa-apa yang pernah renggang pascakonflik. Bu Wuri bisa mengajak para perempuan menjaga berdaya bagi diri sendiri dan sekitarnya. Bu Wuri merupakan pahlawan toleransi bagi warga Tentena.

Ketika perempuan diberikan kepercayaan, pelatihan, pendampingan, dan apresiasi, ia akan menciptakan inovasi-inovasi yang berguna untuk dirinya dan sekitar. Perempuan bisa menjadi pemimpin yang lebih peka terhadap kebutuhan-kebutuhan kelompoknya yang kadang tidak tersentuh atau terpikirkan oleh pemimpin laki-laki. Perempuan yang mampu berdaya dan berkarya, ia bisa mempunyai lebih banyak pilihan untuk hidupnya di masa mendatang, mempertanggungjawabkan pilihannya, dan mendorong perempuan, anak, dan sekitarnya untuk berdaya.

Laki-laki pun perlu bersinergi, mendukung para perempuan untuk terus belajar dan mengembangkan segala kemampuan yang ada dalam dirinya dengan penuh cinta. Selain itu, perlu dukungan penuh dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas, dan keluarga agar sama-sama berdaya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran baik dari sini.

Kekerasan Seksual dan Disabilitas: “Pencegahan Dimulai dari Kampus”

Kekerasan seksual adalah salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Dalam beberapa tahun terakhir, isu ini semakin mendapat perhatian, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus, sebagai pusat intelektual dan pembentukan karakter generasi muda, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap individu, termasuk mahasiswa dengan disabilitas. Namun, kenyataannya masih banyak kampus yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan memadai terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas menghadapi tantangan ganda dalam melawan kekerasan seksual. Selain menghadapi risiko kekerasan seksual yang lebih tinggi dibandingkan populasi umum, mereka juga sering kali dihadapkan pada hambatan-hambatan yang memperparah situasi. Hambatan fisik, komunikasi, dan stigma sosial menjadi faktor-faktor yang memperkuat kerentanan mereka. Secara statistik, penyandang disabilitas lebih mungkin menjadi korban kekerasan seksual karena pelaku sering memanfaatkan kondisi kerentanan mereka. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melaporkan kejadian akibat keterbatasan aksesibilitas, ketakutan akan stigma, atau kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual di kampus harus mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Kampus memiliki peran strategis dalam membangun budaya anti-kekerasan seksual. Sebagai institusi pendidikan, kampus tidak hanya bertugas memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk lingkungan yang inklusif, aman, dan bermartabat. Pencegahan kekerasan seksual di kampus harus menjadi prioritas utama, dan pendekatan yang digunakan harus inklusif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kampus harus aktif mengedukasi seluruh civitas akademika tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Program edukasi ini harus mencakup isu-isu terkait disabilitas, seperti bagaimana mengenali dan mendukung korban penyandang disabilitas. Kegiatan seperti seminar, workshop, dan pelatihan dapat menjadi cara efektif untuk meningkatkan kesadaran. Selain itu, kampus harus memastikan bahwa seluruh fasilitas, termasuk ruang pengaduan, pusat layanan kesehatan, dan sarana pendukung lainnya, dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan jalur khusus, alat bantu komunikasi, serta petugas yang memahami kebutuhan disabilitas.

Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, seperti yang diamanatkan oleh Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, merupakan langkah penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Satgas ini harus terdiri dari anggota yang memiliki pemahaman tentang isu disabilitas, sehingga dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang optimal bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah diakses oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Mekanisme ini harus ramah disabilitas, misalnya dengan menyediakan layanan pelaporan dalam berbagai format seperti teks, audio, atau video, serta melibatkan juru bahasa isyarat jika diperlukan.

Kampus juga dapat bekerja sama dengan organisasi yang fokus pada isu disabilitas untuk mendapatkan masukan dan dukungan dalam menyusun kebijakan dan program pencegahan kekerasan seksual. Kolaborasi ini juga dapat membantu meningkatkan pemahaman civitas akademika tentang kebutuhan penyandang disabilitas. Budaya kampus yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia adalah kunci dalam pencegahan kekerasan seksual. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan kebijakan formal, tetapi juga memerlukan perubahan budaya yang lebih luas. Kampus harus menjadi tempat di mana setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, merasa aman dan dihargai.

Perubahan budaya ini dapat dimulai dengan kampanye anti-kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menyebarkan pesan pentingnya mencegah kekerasan seksual. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, poster, atau kegiatan kampus. Selain itu, kampus harus mendorong partisipasi aktif mahasiswa penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan kampus. Dengan melibatkan mereka secara langsung, kampus dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dosen dan staf kampus juga harus mendapatkan pelatihan khusus untuk memahami isu kekerasan seksual dan disabilitas. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pencegahan kekerasan seksual di kalangan penyandang disabilitas. Salah satu tantangan terbesar adalah stigma yang masih melekat di masyarakat. Banyak orang yang masih menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak rentan terhadap kekerasan seksual, sehingga kebutuhan mereka sering diabaikan. Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya. Banyak kampus yang belum memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung penyandang disabilitas. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang isu disabilitas di kalangan civitas akademika juga menjadi hambatan dalam upaya pencegahan.

Namun, di balik tantangan ini, terdapat harapan besar bahwa kampus dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, kekerasan seksual dapat dicegah, dan hak-hak penyandang disabilitas dapat dihormati sepenuhnya. Pencegahan kekerasan seksual dimulai dari kampus. Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi seluruh anggotanya, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman kekerasan seksual. Melalui pendekatan yang inklusif, edukasi yang berkelanjutan, dan perubahan budaya, kampus dapat menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua.

Mari kita jadikan kampus sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Dengan melibatkan semua pihak, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan menghormati hak asasi manusia. Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita bersama, dan langkah pertama dimulai dari kampus kita.

Masjid Inklusi dan Berpihak pada Kelompok Berkebutuhan Khusus

Penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini memberikan pengertian tentang penyandang disabilitas sebagai seseorang yang memiliki gangguan, kelainan, kerusakan, atau kehilangan fungsi organ tubuhnya. Lebih dari sekadar definisi, undang-undang tersebut menetapkan berbagai hak yang wajib dipenuhi oleh negara dan masyarakat untuk penyandang disabilitas, termasuk hak keagamaan atau hak untuk beribadah.

Hak keagamaan bagi penyandang disabilitas adalah salah satu hak yang paling sering diabaikan. Meskipun hak-hak ini telah dijamin secara hukum, dalam praktiknya, belum sepenuhnya diimplementasikan secara maksimal oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menjadi penting untuk memahami bahwa hak untuk beribadah adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia, yang juga diakui dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

CRPD, yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia. Lebih lanjut, mereka juga berhak bebas dari eksploitasi, kekerasan, dan tindakan sewenang-wenang. Hal ini berarti bahwa penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan akses fisik, tetapi juga penghormatan terhadap integritas mental dan fisik mereka.

Beberapa kitab fikih klasik dan modern telah membahas disabilitas dengan berbagai pendekatan. Dalam fikih, disabilitas sering kali menjadi perhatian dalam aspek ibadah dan hak-hak sosial. Misalnya, memberikan rukhsah atau keringanan dalam pelaksanaan ibadah untuk penyandang disabilitas.

Di antara literatur-literatur klasik di bidang ushul fikih baik secara etimologis maupun terminologis, ulama sepakat bahwa seseorang yang tidak mampu berdiri karena kondisi fisik yang terbatas, diperbolehkan untuk melakukan shalat dengan duduk atau bahkan berbaring, sesuai dengan kapasitasnya.

Selain keringanan dalam ibadah, fikih juga memberikan perhatian terhadap aspek muamalah atau hubungan sosial dan ekonomi bagi penyandang disabilitas. Fikih menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk dilibatkan dalam transaksi sosial dan ekonomi, namun perlu dipertimbangkan apakah seseorang memiliki kapasitas untuk bertindak secara mandiri. Misalnya, bagi penyandang disabilitas intelektual yang tidak mampu mengelola hartanya sendiri, wali atau keluarganya memiliki hak untuk mengelola kekayaannya dengan tujuan menjaga kemaslahatan.

Dalam konteks sosial dan fasilitas publik, masih terdapat ragam tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, pada inklusivitas masjid, kesadaran masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan dalam memberikan fasilitas yang layak bagi penyandang disabilitas untuk dapat beribadah dengan nyaman dan aman. Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa penyandang disabilitas dapat hidup berdampingan tanpa memerlukan fasilitas tambahan. Namun, pandangan ini kurang tepat karena disabilitas tidak hanya memengaruhi fungsi fisik, tetapi juga sering kali menghambat kemampuan penyandangnya untuk mengakses berbagai sarana publik yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah, seperti masjid.

Disabilitas sering kali menjadi bagian yang terpinggirkan dalam urusan publik, baik dalam aksesibilitas fisik maupun pelayanan yang mereka terima. Oleh karena itu, upaya untuk menciptakan masjid yang ramah terhadap penyandang disabilitas sangat penting. Masjid adalah tempat beribadah seluruh umat Islam dan harus mencerminkan prinsip keterbukaan agar dapat diakses semua orang. Lingkungan masjid yang inklusif adalah wujud dari keadilan sosial-ubudiyah, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Aksesibilitas dalam konteks ini bukan hanya soal fasilitas fisik seperti toilet yang ramah disabilitas, kursi khusus, mushaf Al-Qur’an dengan huruf Braille, dan keberadaan juru bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas pendengaran (PDP), khususnya mereka termasuk kelompok perempuan, anak-anak, dan lansia. Ini juga mencakup akses informasi dan komunikasi, jalur khusus untuk kursi roda, perangkat yang memudahkan keperluan bersuci, dan lingkungan yang ramah terhadap kebutuhan khusus, seperti tempat khusus untuk shalat duduk atau berbaring. Masjid juga sebaiknya menyediakan bantuan untuk akses menuju masjid, baik dalam bentuk ramp atau jalur khusus bagi mereka yang menggunakan kursi roda, serta papan informasi dengan tulisan Braille bagi mereka yang memiliki disabilitas penglihatan.

Selain itu, masyarakat umum juga perlu memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kebutuhan penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi atau edukasi mengenai pentingnya inklusi disabilitas dalam kegiatan ibadah di masjid. Para pengurus masjid, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan di lingkungan masjid perlu memahami bahwa melayani dan memfasilitasi sesama adalah bagian dari amal ibadah dan tanggung jawab sosial yang diperintahkan oleh agama.

Kesadaran dan tindakan nyata dalam menyediakan fasilitas ini adalah bentuk nyata dari komitmen masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial. Islam mengajarkan bahwa seluruh umatnya, tanpa kecuali, memiliki hak yang sama untuk beribadah dan mendapatkan kemudahan dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, upaya untuk menciptakan masjid yang inklusif dan ramah disabilitas bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan undang-undang atau hak asasi, tetapi juga menjadi wujud nyata dari nilai-nilai kasih sayang dan keadilan yang diajarkan Islam.