Pos

Peran Politik Perempuan untuk Merawat Demokrasi


Perempuan sebagai pilar demokrasi memegang tanggung jawab dan peran fundamental dalam mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang kuat dan inklusif. Dalam negara demokrasi, perempuan adalah kompas keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Dengan terlibat aktif dalam tugas sebagai warga negara untuk merawat demokrasi, perempuan berkontribusi pada penciptaan negara yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Sebagai warga negara, perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses politik, termasuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Keterlibatan ini bukan hanya soal memilih, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka diwakili dalam pembuatan kebijakan. Dengan berpartisipasi, perempuan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sejarah Islam, “Bai’at an-Nisa” merupakan peristiwa besar yang menunjukkan keberanian dan pengaruh keterlibatan perempuan dalam rumusan ajaran-ajaran formal keagamaan. Dalam “Bai’at an-Nisa,” Allah memerintahkan Nabi untuk membaiat dan memintakan ampunan bagi perempuan yang secara sadar datang untuk berbaiat.

Selayaknya kaum laki-laki, baiat menunjukkan bahwa kaum perempuan berjanji setia kepada Islam dan taat kepada Rasulullah saw. Kewajiban baiat atas kaum perempuan ini menunjukkan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan keputusan hidupnya serta hak untuk memiliki pilihan yang berbeda dari pandangan lainnya. Peristiwa ini mencerminkan bahwa Islam memberikan hak perundang-undangan kepada perempuan sebagaimana laki-laki memilikinya.

Hal yang sama ditetapkan dalam UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional, salah satunya adalah hak politik. Hak ini meliputi, di antaranya, hak untuk memilih pemimpin dan orang-orang yang dianggap dapat mewakili aspirasi serta kepentingan mereka. Pentingnya hak politik ini tidak hanya terletak pada proses pemilihan, tetapi juga pada dampaknya terhadap legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan. Ketika setiap individu, termasuk perempuan, terlibat dalam proses memilih pemimpin, maka mereka berkontribusi pada penciptaan pemerintah yang transparan.

Kehadiran perempuan sebagai pemilih juga membuka peluang bagi mereka untuk mengambil peran sebagai pemimpin. Kepemimpinan perempuan dalam politik dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih akomodatif dan substansial, serta memastikan kepentingan khusus perempuan tidak terlewatkan. Hal ini ditunjukkan oleh Ibu Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri yang diberi tugas sebagai “kapten diplomasi” Indonesia. Dalam kepemimpinannya, Ibu Retno tidak hanya memastikan kepentingan Indonesia terwakili di arena internasional, tetapi juga mengedepankan isu-isu perempuan dan hak asasi manusia.

Belakangan ini, pidato Ibu Retno yang menitipkan Palestina kepada Komisi 1 DPR menjadi sorotan publik. Dalam pidato perpisahannya setelah menyelesaikan amanat sebagai Menteri Luar Negeri, Ibu Retno menekankan solidaritas dan meminta agar Indonesia tidak membiarkan Palestina berjuang sendiri melawan penjajahan. Permintaan ini mencerminkan kepedulian sosial dan kecerdasan emosional Ibu Retno atas rakyat Palestina.

Ibu Retno Marsudi menjadi figur pemimpin politik perempuan yang melaksanakan tugas merawat demokrasi dan diplomasi internasional. Beliau telah berhasil menjadi teladan bagi perempuan Indonesia untuk berperan aktif dalam politik, serta menunjukkan bahwa perempuan adalah agen penting dalam memperkuat demokrasi.

Seperti yang tercatat dalam sejarah, Islam sejak awal melibatkan perempuan dalam penyelenggaraan negara. Hal ini terlihat dalam kisah Ummu Salamah yang diberikan ruang oleh Nabi saw untuk memberikan saran terkait Perjanjian Hudaibiyah dan Perang Hunain. Secara menyeluruh, Ummahat al-Mu’minin atau istri-istri Nabi berperan penting dalam perumusan kebijakan negara melalui masukan-masukan dan diskusi dengan Nabi saw.

Sejak awal penciptaan manusia, Allah memberikan tugas kepada mereka untuk menjadi khalifah fil ardh, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Baqarah: 30. Ayat tersebut menunjukkan kewajiban setiap manusia untuk menjadi pemimpin, yang dimulai dengan memimpin dirinya sendiri. Selain itu, manusia juga diharapkan menjadi pemimpin profesional dalam suatu kelompok, serta memimpin bangsa melalui keterlibatan politik. Melalui partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, perempuan dapat berkontribusi dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian di masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi setiap hamba-Nya. Menegakkan kebenaran dan menjauhi keburukan adalah kewajiban yang dapat dilakukan melalui kepemimpinan politik perempuan.

Partisipasi politik perempuan adalah elemen krusial dalam merawat demokrasi. Keterlibatan perempuan dalam proses politik tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga memastikan isu-isu terkait gender dan inklusi mendapatkan perhatian yang layak. Dengan peran politik sebagai pemilih maupun pemimpin, perempuan turut membangun negara demokrasi yang lebih kuat dan resilien.

rumah kitab

Merebut Tafsir : Bukti Cinta “Turun Mesin” Tujuh Kali

Ketika menjawab anak lelakinya, Ghaza Al Ghazali tentang perlakuannya kepada istrinya – Teh Ninih, Aa Gym menunjukkan bukti cintanya dengan menyatakan. “Hanya saya, suaminya yang mencintainya. Ini buktinya, selama berumah tangga (19 tahun?), istri saya sudah “turun mesin” tujuh kali”.

Bagi penganut faham kuantitatif, bukti itu bisa diandalkan. Tapi coba tanya kepada perempuan? Benarkah banyak anak adalah bukti besarnya cinta suami kepada istri?

Semua anak di mata ibunya adalah buah hatinya. Anak-anak itu lahir melalui penderitaannya yang maha berat sejak hamil, melahirkan, dan menyusuinya. Tentang bagaimana riwayat kelahiran anak dan peristiwa yang melatarinya, hanya sang Ibu yang tahu. Tapi klaim banyak anak merupakan bukti besarnya cinta bapaknya kita boleh bertanya-tanya.

Dalam studi gender setidaknya tiga hal yang dapat dipakai untuk menganalisis pernyataan Aa Gym. Pertama analisis bahasa. “Turun mesin” adalah istilah yang menyamakan istri dengan kendaraan bermesin seperti mobil. Bayangkan! konsep apa yang ada di benak seorang suami jika istrinya  dianalogikan seperti kendaraan. Mobil tua, bisa dikoleksi atau dijual lagi lalu menukarnya dengan yang baru. Itulah yang dilakukan Aa Gym bukan? Jadi istri keduanya pun siap-siap saja dilego juga.

Kedua, kita dapat melihatnya dari isu hak-hak reproduksi. Itu adalah hak  yang disepakati oleh komunitas dunia (Konferensi ICPD Kairo 1994). Bab  tentang akankah dan kapankah perempuan hamil menjadi salah satu hak yang mutlak dilindungi. Menyertai hak itu, perempuan harus  mendapatkan informasi yang benar, dan dilayani keputusannya, baik oleh suaminya atau oleh negara.

Namun pernahkah kita mendengar perempuan yang tak mampu menolak  untuk hamil? Misalnya karena pasangannya super malas menggunakan kondom atau tak mau tahu kalender masa subur si istri sementara ia  mengharamkan KB.

Dalam kajian Islam dan kesehatan reproduksi, Imam Ghazali di awal abad ke 12, telah menetapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang juga meliputi hak reproduksi. Dalam konsep daruriatul hams, lima prinsip dasar untuk perlindungan manusia, Imam Ghazali menetapkan hak berketurunan (hifdun nasl) yang harus dipenuhi demi menjaga kehidupan (hifdun nafs). Dalam konteks itu Imam Ghazali memperkenalkan etika berhubungan seks yang antara lain dengan konsep “azl”, kontrol pada lelaki untuk mengatur ejakulasinya dengan tidak melanggar hak istri  dalam menjalankan fungsi reproduksinya dengan nyaman dan aman.

Ketiga, dalam studi tentang KDRT, anak banyak dapat ditelisik dari adanya kemungkinan siklus kekerasan. Dalam siklus itu, pertama, istri tak punya kontrol atas rahimnya sendiri, kedua, ini yang sangat berbahaya tapi jarang disadari yaitu adanya siklus kekerasan yang mengiringi kehamilan demi kehamilan. Dalam siklus kekerasan, peristiwa kekerasan dimulai dari adanya ketegangan, setelah terjadi konflik bahkan ditandai kekerasan fisik atau non-fisik, pasangan itu biasanya akan masuk ke eskalasi puncak, saling membenci. Lanjutannya ada dua kemungkinan, masuk ke masa jeda dan baikkan kembali atau lanjut ke perceraian. Jika yang terjadi adalah rekonsiliasi dengan atau tanpa perjanjian untuk memperbaiki hubungan yang menyebabkan konflik, mereka biasanya  masuk ke masa “bulan madu” semu. Di saat itu, jika tak hati-hati si istri akan  terbuai rayuan si suami yang akan memberikan bukti cintainya dengan menambah anak! Dalam training tentang kekerasan di dalam rumah tangga,  seorang hakim  baru menyadari tentang adanya siklus kekerasan setelah ia menangani kasus perceraian yang  maju mundur  yang tuntutannya diajukan sejak anak mereka kedua dan baru baru benar-benar cerai setelah si istri guat cerai, lalu dicabut kembali karena hamil, dan  masuk perkara lagi setelah si istri babak belur. Anda tahu pada anak ke berapa akhirnya perkara cerai benar-benar terjadi? Setelah puny anak  lima!

Setiap kelahiran merupakan bukti pertaruhan nyawa seorang ibu, tapi kelahiran anak sama sekali bukan penanda cinta mati suami kepada istrinya. Apalagi jika setiap kelahiran anaknya hanya dianggap turun mesin! #Lies Marcoes, 7 Juni 2021.

 

rumah kitab

Merebut Tafsir: Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

Dalam bulan Puasa tahun ini, dua mantu perempuan saya berhalangan puasa: Dilla sedang hamil muda, dan Thalita sedang menyusui. Sepintas saya menguatkan mereka untuk tidak berpuasa. Dan sepertinya tak ada soal. Hukum fiqih bab Puasa sudah cukup jelas mereka fahami.

Namun seorang teman mengirimkan WA dengan menyertakan sebuah keluhan dari seorang perempuan yang merasa hak-haknya sebagai perempuan yang sedang reproduksi aktif (hamil, menyusui) dipersoalkan. Ia begitu nelangsa oleh anggapan bahwa seolah-olah hamil menyusui itu soal “mindset”. Dalam anggapan itu perempuan kalau punya niat kuat niscaya akan sanggup menjalankan puasanya meskipun sedang hamil dan apalagi “ hanya” menyusui.

Ada tiga hal yang ingin saya diskusikan di sini. Ibadah, terutama ibadah puasa merupakan bentuk ketundukkan manusia kepada Allah. Tidak ada ibadah lain yang begitu personal dibandingkan puasa. Karenanya bentuk ketundukannya pun sangat pesonal. Orang bisa memalsukan ibadah lain: solat, Haji sebagai tindakan yang dijalankan dengan pura-pura. Namun dalam puasa, kejujuran dalam menjalankannya hampir tak dapat dimanipulasikan. Puasa ya puasa, menahan lapar dari fajar sampai magrib. Mungkin orang bisa pura-pira shalat, atau bahkan Haji dengan menjalankan ritualnya, tapi tidak dengan puasa. Puasa nyaris tak dapat dilakukan dengan pura-pura puasa. Ketika itu dijalankan tak bisa lain selain bentuk ketundukkan.

Dalam menjalankan fungsi reproduksinya, lalu perempuan tidak menjalankan ibadah puasanya seperti dalam masa haid, nifas, amil dan menyusui, bukankah itu merupakan bentuk ketundukkannya? Ketundukkan kepada ketentuan Tuhan agar dalam masa itu perempuan tidak berpuasa.

Kedua, dalam Al Qur’an semua peristiwa reproduksi perempuan digambarkan dengan nada yang sangat positif dan mendukung perempuan. Ayat tentang menstruasi mengoreksi anggapan Jahiliyah seolah-olah menstruasi adalah peristiwa buruk dan merendahkan perempuan. Al Qur’an menggambarkannya sebagai sesuatu yang wajar , bukan penyakit bukan pula kutukan.

Secara sangat khusus ada tiga ayat yang begitu jelas dan positif menggambarkan dukungan Allah kepada perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Dalam Surat Al Baqarah 233, Surat Luqman 14, dan Al Ahqaf 15 dijelaskan bahwa kehamilan dan menyusui disebutkan sebagai peristiwa yang maha penting bagi kelangsungan manusia. Didalamnya dijelaskan soal konsep ikhlas untuk kedua pihak dan sebagai amal saleh yang pahalanya kekal. Sebegitu pentingnya Allah dalam menekankan pentingnya memperhatikan perempuan yang sedang hamil dan menyusui, sampai berulang kali Allah menegaskan bahwa masa kehamilan dan menyusui merupakan peristiwa yang penting dan genting. Untuk itu dalam Al Qur’an digunakan kata yang seolah tak ada padananya untuk menggambarkannya. Kehamilan (dan menyusui ) disebutkan sebagai peristiwa yang “berat di atas berat”, “susah di atas susah”/ “sulit di atas sulit”. Penegasan Tuhan ini menurut saya niscaya pengandung pesan kemanusiaan yang maha penting yang dititipkan Tuhan kepada manusia.

Ketiga, di tiga ayat yang secara eksplisit ditegaskan tentang perlunya menjaga ibu hamil dan menyusui bahkan dengan menyertakan ketentuan yang jelas yang tak membutuhkan lagi penafsiran : “ hamil dan menyusuinya selama 30 bulan”, ( Al Ahqaf: 15), dan “menyusui anak selama dua tahun ( Al Baqarah 233, Luqman 14). Tiga puluh bulan dan dua tahun adalah angka yang tak membutuhkan tafsir lain untuk mengartikannya.
Guna memenuhi ketentuan Allah itu, para ahli fiqih kemudian mengaturnya dengan cara yang lebih rinci. Misalnya ketika perempuan menjalankan Ibadah Puasa dan Ibadah Haji, seluruh argumen fiqih dalam tema itu memastikan bahwa aktivitas hamil dan menyusui sebagai hal yang dibenarkan untuk membatalkan kewajiban puasa.
Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib bagi orang dewasa dan berakal. Namun hal yang semula dihukumi wajib itu bisa jadi terlarang jika kewajiban itu membahayakan kehidupan. Mengingat kehamilan dan menyusui adalah dua peristiwa yang penting untuk kelangsungan hidup manusia, karenanya kewajiban puasa pada perempuan diberi keringanan dan bisa menggantinya dalam bentuk kebaikan seperti memberi makan mereka yang membutuhkan. Keringanan yang diberikan Allah itu oleh para ahli tasawuf diartikan sebagai ke- Maha-Murahan dan Ke Maha-Baikan Allah. Dan ketika orang mengabaikan keringanan itu dengan alasan berpuasa itu wajib, maka dalam perspektif tasawuf sikap itu merupakan bentuk kesombongan manusia: sudah diberi keringanan kok ngeyel. “Sombong amat” !

Hamil dan menyusui adalah peristiwa yang terkait dengan pemeliharaan kehidupan. Dalam prinsip Hak Asasi Manusia dalam Islam, Nabi telah menekankan bahwa mengutamakan menjaga kehidupan lebih penting bahkan dibandingkan dengan kewajiban apapun dalam agama. Pada abad ke 14 ( tahun 1388) di Granada Spanyol, seorang ulama plus intelek peletak dasar Hak Asasi manusia dalam Islam, Imam Abu Isyhaq Asy-Syatibi, mengajukan rumusan yang solid tentang “Apa itu syariat dan apa tujuannya”. Argumennya telah dijadikan dasar-dasar Hak Asasi Manusia dalam Islam. Ia menyatakan, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) untuk menegaskan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Sederhananya, aturan-aturan hukum yang digariskan Allah itu untuk kemaslahatan manusia.

Dalam uraiannya, Imam Al-Syathibi kemudian membagi konsep maslahat ini ke dalam tiga bagian yaitu kemaslahatan primer ( dharuriyyat ), sekunder ( hajiyyat) dan tersier (tahsiniyat). Maslahat primer adalah sesuatu yang niscaya harus ada tanpa syarat demi terwujudnya kebaikan manusia, dan ajaran agama menjadi penopang utamanya. Dalam kemaslahatan primer itu Imam Syatibi merumuskan lima unsur pokok yang harus terpelihara, atau dikenal dengan istilah lima prinsip universal ( kulliyat al-khams). Di antara yang lima itu, hifdh al-nafs (prinsip untuk menjaga jiwa) diletakkan sebagai prinsip yang utama dan pertama.

Lalu siapa yang menentukan bahwa sesuatu itu prinsip dan sebagai nilai universal dan yang lainnya kurang prinsipil? Para ulama tentu telah meletakkan dasar-dasarnya. Namun sepanjang sejarah pengejawantahan nilai-nilai itu senantiasa muncul perkembangan yang dinamis mengingat keragaman manusia yang dilintasi sejarah Islam dan perkembangannya. Dalam cara meletakkan dasar-dasar itu, responsif dan sensitif pada kebutuhan manusia yang berbeda berdasarkan, suku, ras, jenis kelamin, umur menjadi penting dan niscaya.

Jika hal yang prinsip itu diserahkan kepada satu pihak saja, misalnya kepada cara pandang penguasa, atau lelaki, niscaya kemaslahatan rakyat dan perempuan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan kebaikan, seperti kemaslahatan dalam menjalankan reproduksinya bagi perempuan bisa terabaikan. Sederhananya, karena lelaki tak pernah mengalami haid, hamil, nifas dan menyusui, sementara mereka menjadi penguasa otoritas atas hukum, maka sangatlah penting bagi mereka untuk senantiasa sensitif dengan mengupdate pengetahuan berdasarkan pengalaman perempuan dalam menjalankan reproduksinya. Di sini dibutuhkan empati dan pemahaman yang dalam agar aturannya tidak didasarkan prasangka yang bias gender.

Tak hanya lelaki, bias juga bisa terjadi antar perempuan dengan perempuan yang lain dalam kelas yang berbeda. Mereka yang mendapatkan kecukupan sumber daya (ekonomi, politik , waktu) tentu tak dapat dijadikan sandaran patokan dengan mengesampingkan pengalaman perempuan yang harus bekerja mencari nafkah dan mengerjakan pekerjaan lain demi berjalannya kehidupan secara normal.

Jadi ketika menyatakan bahwa perempuan dianggap kurang imannya karena tidak dapat mengupayakan untuk tetap berpuasa tatkala mereka hamil dan menyusui, hal itu jelas melanggar dua hal sekaligus: pertama melanggar Al Qur’an yang menegaskan bahwa kehamilan dan menyusui adalah sebuah peristiwa kehidupan yang maha penting, kedua dari sisi nilai Human Rights dalam Islam, menyatakan bahwa perempuan seharusnya tetap berpuasa ketika hamil dan menyusui adalah melanggar prinsip HAM dalam Islam yaitu Hifdun Nafs (Menjaga jiwa). Selamat Berpuasa! # Merebut Tafsir, Lies Marcoes, 13 April 2021 .

rumah kitab

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Jilbab dalam konteks Islam di Indonesia merupakan fenomena sosial dan keagamaan baru. Mulai berkembang sebagai identitas politik di masa revolusi Iran di paruh tahun 70-an, jilbab kemudian mendapatkan pengentalan teologisnya bersama munculnya teks-teks keagamaan yang melegitimasi keharusan berjilbab. Belakangan bersama munculnya politik identitas Islam, jilbab dengan penanda-penanda sejenis diatur sebagai ketentuan syariat.

 

Ratusan tahun dalam berkembang Islam di Indonesia, penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara. Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka. Kerudung dikenakan Ibu Fat bersama kebaya dan kain batik dalam upacara atau acara resmi kenegaraan. Di era Orde Baru (paruh pertama), ketika Negara melakukan penjarakan terhadap Islam politik, kebaya dikenakan tanpa kerudung ala Ibu Fat. Bahkan kebaya menjadi citra kaum perempuan dalam politik identitas Orde Baru dengan makna sebagai istri pendamping suami. Selama bertahun-tahun, identitas perempuan Indonesia mengacu kepada dominasi budaya priyayi Jawa yang menggunakan kebaya tanpa kerudung kecuali pada keluarga santri. Bahkan ketika itu, perempuan muda dengan latar belakang NU dan Muhammadiyah tak selalu menggunakan kerudung kecuali bagi yang beranjak sepuh.

 

Lambat laun bentuk kerudung berubah menjadi jilbab yang lebih tertutup. Pengaruh revolusi Iran sangat tegas membekas di sana. Di Barat, jilbab tak hanya dimaknai sebagai identitas baru warga muslim minoritas tetapi juga simbol ketaatan kepada Islam. Dalam perkembangannya jilbab menjadi fenomena dunia sebagai identitas kultural sekaligus teologis. Bersama munculnya kajian-kajian baru tentang jilbab muncul pula pengentalan teologis yang menganggap jilbab sebagai hal yang diwajibkan mengikuti ketentuan syariat.

 

Di Indonesia, terinspirasi oleh revolusi Iran, gerakan Salafisme di Timur Tengah, serta gairah keagamaan di Barat plus bisnis garmen dan fashion, jilbab mewujud menjadi fenomena yang rumit: tidak hitam putih, tidak tunggal dan tidak bebas nilai. Namun muncul juga kecenderungan kearah ortodoksi yang ditekankan sebagai aturan keagamaan yang mengikat. Bersama munculnya otonomi daerah, jilbab di beberapa daerah diatur sebagai reguasi daripada sebagai identitas kultural atau pilihan keyakinan.

 

Hal ini menjadi semakin jelas ketika Aceh menerapkan syariat Islam. Jilbab kemudian menjadi salah satu ketentuan yang menjadi regulasi. Namun sebetulnya begitu menjadi regulasi atau qanun, maka jilbab telah melepaskan “keswadayaan iman” nya menjadi aturan yang memaksa. Dari sisi tata aturan hukum, maka saat itu pula jilbab tunduk pada aturan yang bersifat duniawi sebagaimana layaknya aturan Undang-Undang.

 

Ketika saya mengikuti kegiatan penguatan perempuan calon anggota parlemen tingkat daerah, saya tak heran bertemu perempuan non-Muslim dari wilayah perbatasan Aceh Singkil yang dengan sengaja menggunakan jilbab. Mereka mengaku merasa nyaman karena dengan memakai jilbab tak merasa dianggap sebagai orang lain dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung di wilayah Aceh.

 

Itu pula agaknya yang terjadi pada siswi non-muslim di wilayah lain yang menggunakan jilbab sebagai seragam sekolahnya. “Syariatisasi” jilbab secara otomatis gugur ketika jilbab ditetapkan sebagai aturan yang mengikat dalam bentuk regulasi. Hal ini pula yang berlaku pada siswi SMK Negeri 2 Padang sebagaimana pengakuan mereka yang mengenakan jilbab di sekolah. Mereka mengenakannya karena merasa menjadi bagian dari aturan, serta tak nyaman menjadi warga belajar yang berbeda. Siapapun tahu, menjadi berbeda itu tidak nyaman manakala perbedaan itu bukan hal yang dianggap anugerah melainkan rasa gerah.

 

Perkara jilbab dalam hubungannya dengan ruang publik seperti di lembaga pendidikan sudah berlangsung sejak era Ode Baru. Di bawah politik penyeragaman, sejumlah siswi SMA yang memilih memakai jilbab dipersoalkan secara serius di awal tahun 80-an. Semula – berbeda dengan stuasi sekarang, para siswi berjilbab itu didiskriminasi. Mereka didesak mencopot jilbabnya atau mundur dan pindah sekolah. Menyadari hak-hak mereka telah dilanggar sejumlah pegiat HAM membelanya dengan argumen kebebasan berkeyakinan sebagai hal yang prinsip dalam hak asasi manusia. Belakangan suasananya berbalik, siswi yang tak berjilbab, meskipun Muslim, telah dikondisikan – untuk tidak dikatakan diintimidasi, untuk memakai jilbab, tak terkecuali siswi non-Muslim.

 

Sebetulnya tata aturan pemakaian jilbab ini tak selalu jelas regulasinya. Bahkan terkadang sama sekali tidak ada aturan resmi. Paling jauh, ada aturan berupa SK dari Pimpinan Daerah setingkat Bupati atau Walikota. SK itu biasanya meminta siswi menggunakan jilbab sebagai bagian dari disiplin, meskipun pendisiplinan itu tak (selalu) berlaku untuk siswi non-muslim. Namun seperti telah dikemukakan, tanpa SK sekalipun, penggunaan jilbab niscaya akan dipilih oleh seorang siswi non- muslim jika jilbab digunakan sebagai penanda perbedaan atau bahkan dianggap bentuk pembangkangan bagi siswi yang kebetulan beragama Islam. Padahal, menjadi beda dalam situasi yang gampang membeda-bedakan itu sungguh tak nyaman. Karenanya sama sekali tak heran jika sejumlah siswi di sekolah negeri, seperti di SMK Negeri 2 Padang itu, bahkan yang muslim sekalipun mengaku dengan “sukarela” memakai jilbab.

 

Lalu bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini? Di sini sebetulnya ada pilihan. Bila jilbab dianggap sebagai pilihan keimanan, maka jilbab tak seharusnya menjadi hal yang diwajibkan melainkan sebagai kesadaran pribadi. Namun sebaliknya jika kehendak mewajibkan jilbab diatur sebagai keputusan suatu lembaga seperti sekolah, maka status jilbab tak akan beda dengan seragam. Jilbab dengan sendirinya tak dikaitkan dengan aturan agama melainkan sebagai aturan tata tertib sekolah. Ini tak  ubahnya dengan siswa perawat yang pakai topi perawat, atau siswa perhotelan jurusan tata boga yang memakai topi pramusaji.

 

Dengan kata lain, jika jilbab ditetapkan sebagai kewajiban di sekolah maka pakaian penutup kepala itu harus mengalami desyariatisasi. Dengan demikian jilbab bukan lagi dianggap sebagai kewajiban agama (syar’i) melainkan kewajiban yang berlaku umum bagi semua siswi terlepas dari suku, ras, agama dan keyakinannya. Bahwa bagi siswi Muslim sendiri menganggap jilbab sebagai ketentuan agama , itu menjadi urusan personalnya. Kewajiban sekolah adalah mengatur seragam. Dan tatkala jilbab menjadi bagian dari seragam maka jilbab harus dijadikan aturan yang mengikat dan secara postitif atau memaksa. Ini sama halnya dengan para pejabat negara yang wajib memakai peci hitam di saat pelantikan atau upacara. Bahwa bagi pejabat yang muslim peci dianggap pakaian keagamaannya, nggih monggo, silahkan saja.

 

Sekolah, terutama sekolah umum seharusnya hanya memberlakukan aturan yang berlaku sama bagi semua siswa; memakai seragam upacara di hari upacara/ hari Senin, pakai baju olah raga di jadwal olah raga, pakai seragam Pramuka di hari wajib memakai baju Pramuka dan seterusnya. Tatkala diberlakukan desyariatisasi jilbab, maka jilbab tak lagi menjadi urusan agama melainkan sebagai urusan seragam sekolah. Namun sebaliknya jika jilbab dianggap sebagai keyakian yang berangkat dari pilihan individu, maka jilbab tak seharusnya menjadi aturan yang dipaksakan. Nah, mau pilih yang mana?

 

# Lies Marcoes, 25 Januari 2021.

https://pixabay.com/photos/hands-pregnant-woman-heart-love-2568594/

Bagaimana Kita Bisa Melindungi Perempuan Hamil yang Bekerja saat Pandemi?

Oleh: Fadilla Putri

Baru-baru ini,  sahabat sejak masa kecil mengeluhkan betapa sulitnya harus pergi bekerja di masa pandemi ketika hamil. Saat ini ia memasuki kehamilan trimester keduanya. Keluhan itu bahkan telah ia utarakan sejak awal kehamilannya: tidak bisa makan karena seringkali berujung mual hebat hingga muntah, merasa tidak sehat tapi tak ada penyakit kecuali kehamilan itu, tidak nyaman atau sedih tapi sulit untuk diceritakan atau dikeluhkan karena hal itu dianggap hal yang biasa. Kejadian-kejadian itu  kerap ia alami bahkan ketika dekat dengan suaminya, atau di tengah keluarga, atau di kantor.

Pengalaman hamil tentu akan menjadi memori yang sangat lekat bagi perempuan. Ketika saya hamil tiga tahun lalu, saya mengalami masa-masa terberat karena gangguan kehamilan.  Saya tidak boleh turun dari tempat tidur karena cenderung mengalami pendarahan. Ketika itu saya masih belum berkantor di Rumah KitaB. Karena keluhan-keluhan itu sekitar tiga minggu saya absen dari kantor. Setelah merasa kuat dan kembali ke kantor, waktu bekerja sering saya habiskan berbaring di dalam ruang menyusui karena saya dilarang dokter duduk dalam jangka waktu lama. Beruntung  saat itu saya bekerja di sebuah kantor untuk perlindungan anak, sehingga hak saya sebagai perempuan bekerja yang sedang mengandung sangat dilindungi.

Dalam keadaan dunia yang “normal” pun, kehamilan itu berat.  Al-Qur’an surat Lukman ayat 14 disebutkan: “Dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.”

Al-Qur’an menyebutkan bahwa perempuan hamil berada dalam kondisi lemah yang bertambah-tambah. Ibu Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), kerap kali menjelaskannya sebagai “berat di atas berat” dan “sulit di atas sulit” untuk menjelaskan betapa beratnya kehamilan itu. 

Sahabat saya ini bekerja di sebuah instansi di bilangan Jakarta. Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan, setiap pekan ia wajib masuk kantor secara bergiliran; satu hari di rumah, satu hari di kantor, begitu seterusnya. Bahkan akhir tahun lalu, ia masuk kantor hampir setiap hari karena banyaknya deadline pekerjaan akhir tahun.

Sebuah riset yang dilakukan oleh dosen Universitas Indonesia, Kanti Pertiwi, pada 96 perempuan pekerja usia 20-50 tahun sepanjang Juni-Agustus 2020 menunjukkan bahwa informan perempuan merasakan tekanan dari kebijakan kantornya yang maskulin selama pandemi. Tolak ukur produktivitas dan beban kerja tidak mengalami penyesuaian meskipun pandemi.

Selain lansia, orang dengan penyakit penyerta, dan tenaga medis, perempuan hamil termasuk ke dalam kelompok rentan terhadap Covid-19. Kehamilan sendiri sudah mengandung risiko. Ditambah dengan adanya pandemi, seorang perempuan hamil menjadi semakin rentan terhadap Covid-19.

Kebijakan kantor yang tidak sensitif gender menganggap seolah-olah keadaan seorang perempuan hamil adalah sama dengan pekerja lainnya. Ketika perempuan mengalami hambatan bekerja karena kehamilannya, hambatan itu harus ditanggulangi sendiri karena tidak ada upaya untuk memperbaiki atau mengakomodasi kebutuhannya. Muncul juga anggapan perempuan hamil tidak bisa seproduktif kolega lainnya karena “kesalahannya” sendiri atas keadaannya. Perempuan sendirilah  yang harus menanggung risiko untuk bisa catch up dengan kolega lainnya. Cara pandang ini telah mengabaikan hak yang paling dasar yang dilindungi baik oleh agama maupun oleh Undang-Undang Kesehatan.

Padahal, adalah kewajiban perusahaan atau instansi terkait untuk melindungi, atau setidaknya mengakomodasi kebutuhan para perempuan hamil yang aktif bekerja.

Pertama, perusahaan bisa memberikan fleksibilitas kepada karyawan atau staf perempuan yang sedang hamil untuk mengurangi jadwal “piket”nya untuk masuk kantor guna meminimalisasi kontak dengan banyak orang tanpa harus mengurangi kewajibannya dalam bekerja. Ini berarti  perusahaan atau instansi mengeluarkan kebijakan bahwa perempuan hamil bisa bekerja dari rumah sepanjang kehamilannya. Terutama jika kantor berada pada gedung tertutup yang tidak memungkinkan protokol VDJ yang maksimal (ventilasi, durasi, dan jarak), karena risiko Covid-19 tidak hanya ada pada sang ibu, tetapi juga pada sang bayi. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas ditegaskan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, sementara definisi anak adalah seseorang di bawah 18 tahun, termasuk yang berada dalam kandungan. Ini artinya, perempuan hamil berhak mendapatkan perlindungan maksimal atas keselamatan janinnya, termasuk oleh perusahaan/instansi tempat ia bekerja, karena haknya dilindungi oleh negara. 

Kedua, mengakomodasi kebutuhan perempuan hamil jika ia tetap harus masuk kantor. Memang, tidak semua jenis pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Beberapa pekerjaan, teruma yang berhubungan dengan sektor jasa, membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerjanya. Akan tetapi, banyak cara yang dapat dilakukan untuk melindungi perempuan hamil selama ia bertugas. Misalnya, dengan memberikannya ia akses pada ruangan privat agar dapat beristirahat ketika lelah atau mengalami mual hebat. Dalam keadaan khusus, misalnya ketika kehamilan seorang perempuan mengalami risiko tinggi—entah risiko perdarahan dan lainnya—perusahaan dapat mengurangi beban atau jam kerjanya, atau menggunakan hak cuti sakitnya. 

Ketiga, hak perempuan dilindungi dalam pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan paid maternity leave selama 3 bulan. Artinya, ia dibayar penuh selama cuti hamil dan melahirkan. Bahkan, beberapa perusahaan di Indonesia telah menerapkan cuti 6 bulan bagi perempuan yang melahirkan untuk mendukung ASI eksklusif.

Masalahnya, tidak semua perusahaan atau tempat kerja memiliki perspektif yang sama. Hasil analisis situasi perempuan bekerja yang dilakukan Rumah KitaB pada Agustus-September 2020 lalu di Bandung misalnya, menemukan sebuah perusahaan yang sama sekali tidak memberikan hak cuti bagi perempuan, baik cuti haid, hamil, maupun melahirkan. Sehingga, para pekerja perempuan yang hamil terpaksa harus mengundurkan diri sebelum melahirkan karena haknya untuk tetap bekerja pasca melahirkan tidak terpenuhi. 

Pada akhirnya tulisan ini ingin menekankan bahwa, dalam kondisi dunia yang “normal” pun, kehamilan sudah berat. Bisakah terbayangkah bagaimana beratnya hamil dalam kondisi krisis wabah global? Ini adalah kewajiban perusahaan, lembaga, dan negara untuk melindungi kelompok rentan Covid-19, tak terkecuali perempuan hamil yang bekerja. Kebijakan tempat kerja dan pemimpin perempuan yang memahami pengalaman unik perempuan adalah salah satu kunci untuk mendukung agar perempuan dapat terus berpartisipasi di ruang publik, apapun kondisinya [].

Hak Perempuan: Dalih Pamungkas Bernama Syariah

Reformasi hukum demi melindungi perempuan di negara muslim sering dijegal dengan alasan Syariah Islam. Namun politisasi agama demi merawat tradisi patriarkat itu kian ditolak, termasuk dari kalangan ulama Fiqh.

 

Nasib perempuan di Mauritania adalah sederet panjang tanda tanya. Ketika pemerintah mengusulkan rancangan legislasi perlindungan perempuan, untuk kesekian kali parlemen menolak mengesahkannya.

Padahal RUU tersebut bisa membantu “mengikis prasangka dan sikap diskriminatif terhadap perempuan dan remaja putri,“ begitu bunyi salah satu bagian naskah yang disusun pemerintah.

Pengesahan UU Perlindungan Perempuan termasuk dimotori oleh Menteri Kehakiman Haimouda Ould Ramdane yang menyebut tindak kekerasan terhadap perempuan sebagai “kejahatan.“ Menurut naskah RUU tersebut, korban pelecehan seksual kelak bisa mendakwa pelaku di pengadilan.

Pada 2018 silam pemerintah gagal meyakinkan parlemen buat meloloskan legislasi tersebut. Kelompok oposisi mengritik kesetaraan hak bagi perempuan bertentangan dengan Syariah Islam. Kini pemerintah menyusun rancangan baru untuk melunakkan sikap partai-partai konservatif.

Kontroversi seputar hak perempuan di bawah bayang-bayang Fiqh Islam juga terjadi di negara muslim lain. Di Indonesia misalnya, Undang-undang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan (RUU-PKS) dituduh melegalkan zina.

Padahal cekcok ideologi seperti itu diyakini akan kian menyudutkan perempuan. Akibatnya legislasi yang awalnya diniatkan untuk membantu, malah justru berdampak sebaliknya.

Lobi politik dari langit 

Diskursus seputar hak perempuan banyak dicampuri oleh “lobi agama” yang berusaha menggalang dukungan politik, keluh Saad Eddin al-Hilali, Guru Besar Perbandingan Hukum di Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Termasuk ke dalam “lobi agama“ adalah “ulama tua yang muncul di media untuk mempengaruhi opini publik, tanpa mengindahkan mereka yang berpandangan lain dan terlepas dari apakah pendapat mereka sejalan dengan ajaran agama atau tidak,“ kata dia.

Dengan kata lain, kaum oposan menggunakan Syariah Islam sebagai alat untuk meredam upaya memperkuat hak perempuan. Siapapun yang menentang akan mudah terseret ke dalam tuduhan melawan perintah Tuhan.

“Seakan pendapatnya datang dari Allah“ 

Al-Hilali geram menyimak lobi kaum konservatif. “Kita harus mencegah, bahwa setiap individu bisa berlaku seakan-akan pendapatnya langsung datang dari Allah,“ tukas dia.

“Pada dasarnya setiap fatwa Fiqh bisa mengandung kebenaran atau kekeliruan, bahkan jika ia dikeluarkan oleh level tertinggi sekalipun.“

Mauritania termasuk negara yang marak praktik sunat perempuan. Namun legislasi yang dibuat untuk melindungi perempuan berulangkali dijegal partai-partai konservatif di parlemen.

Mauritania termasuk negara yang marak praktik sunat perempuan. Namun legislasi yang dibuat untuk melindungi perempuan berulangkali dijegal partai-partai konservatif di parlemen.

 

Hal serupa diungkapkan Marwa Sharafeldin. Menurut guru besar ilmu hukum di Universitas Harvard itu, praktik menggunakan dalih “bertentangan dengan ajaran agama“ buat menolak sebuah undang-undang yang melindungi perempuan, tidak bisa diterima.

Tuduhan ini hanya memperkuat pandangan Islamofobia, bahwa Islam ikut mendukung kekerasan terhadap perempuan. Terkadang ada yang sengaja memicu bimbang antara legislasi hukum dan agama untuk mencapai sasaran politik lain, kata Sharafeldin.

“Dengan cara itu sejumlah perwakilan Islam Politik berusaha mencari untung di atas nasib perempuan.“

Minimnya perlindungan hukum 

Proses legislasi yang terlunta-lunta turut memicu dampak negatif pada nasib perempuan. Di Mauritania misalnya, konstitusi belum mendefinisikan atau mengkriminalisasi kekerasan seksual secara layak, tulis organisasi HAM Human Rights Watch dalam sebuah studinya.

Dan karena hukum pidana tidak mendefinisikan secara gamblang praktik pemerkosaan atau serangan seksual lain, justru korban sendiri yang sering mendapati diri menjadi kejaran aparat.

“Jika perempuan tidak mampu meyakinkan lembaga kehakiman, bahwa hubungan seksual tidak dilakukan secara sukarela, maka si pendakwa bisa berubah menjadi yang terdakwa,” tulis HRW.

Pun di Mesir perdebatan tentang hak perempuan berulangkali meruak di gedung parlemen. Sejak beberapa bulan terakhir wakil rakyat di Kairo sudah membahas rancangan Undang-undang Pencatatan Sipil. Terutama partai-partai konservatif menuduh RUU tersebut lebih mengutamakan perempuan ketimbang laki-laki, sesuatu yang dianggap bertentangan dengan agama dan tradisi.

Azza Soliman, aktivis HAM Mesir

Azza Soliman, aktivis HAM Mesir

Oleh Azza Soliman, aktivis HAM dan pendiri LSM “Pusat Bantuan Hukum Perempuan Mesir,” praktik mencampurkan agama dalam pembahasan hak sipil perempuan dianggap tidak bermanfaat, “kalau saya melibatkan diri dalam pembahasan itu, saya kan tidak melakukannya atas dasar Syariah,” kata dia kepada DW, “melainkan merujuk pada penderitaan perempuan.”

Menurutnya defisit perundang-undangan berdampak secara langsung terhadap kehidupan perempuan. “Undang-undang Pernikahan misalnya mengakibatkan proses perceraian memakan waktu bertahun-tahun. Hal serupa terjadi dalam proses hukum yang melibatkan hak perempuan, kebebasan menggunakan uang atau hak menjenguk anak setelah perceraian.”

Terutama proses persidangan kekerasan terhadap perempuan berlangsung terlalu lambat, keluh Soliman.

Dia terutama menyayangkan perilaku politisi konservatif yang hampir selalu menggunakan Syariah Islam sebagai “argumen tandingan“ dalam pembahasan hak perempuan atau keluarga.

Tradisi kuno seperti konsep “harga diri laki-laki” dan keluarganya seringkali disamarkan dengan jubah agama. “Kalau yang dibahas adalah isu lain seperti ekonomi atau kriminalitas, Syariah kan juga tidak digunakan untuk menolak amandemen perundang-undangan.“

rzn/vlz

 

Sumber: https://www.dw.com/id/hak-perempuan-dalih-pamungkas-bernama-syariah/a-53586265

Merebut Tafsir: Perempuan dan Bulan Maret

Ada peristiwa sangat penting bagi perempuan di bulan Maret. Tahun 1975 PBB menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional (HPI). Dibutuhkan hampir setengah Abad bagi dunia untuk mengakui secara resmi HPI. Bagi Indonesia bahkan harus menanti lebih lama lagi menunggu para rezim yang menolak gerakan kaum buruh sebagai hak asasi untuk berserikat. Padahal perjuangan untuk mencapai pengakuan atas hak-hak perempuan buruh itu telah berlangsung sejak akhir abad 19. Tahun 1857 (!) untuk pertama kali perempuan buruh pabrik tekstil di New York berbaris untuk melakukan protes atas upah yang rendah dan harga pangan yang mahal. Namun industri geming, mereka menutup telinga dan mata. Dengan asumsi yang bias gender mereka mengira, ini perempuan-perempuan hanya mengomel untuk kemudian diam dan kembali bekerja. Penindasan atas perempuan buruh terus berlangsung, upah rendah, tak dibenarkan berorganisasi.

Tanggal 8 Maret 1907 , digerakkan oleh Partai Buruh Amerika, ribuan perempuan (konon sampai 15.000 perempuan buruh) kembali berdemonstrasi. Tak hanya soal upah, mereka menuntut hak untuk bersuara dan berpendapat. Kali ini tokoh penggeraknya mulai dikenali. Adalah Theresia Malkiel, keluarga imigran dari Ukraina bersama tiga perempuan lainnya mengambil resiko menjadi penggerak pemogokan dan demosntrasi. Melalui kabar yang bergerak lamban, berita ini menyeberang ke Eropa. Baru tanggal 19 Maret mereka bergerak dan mendeklarasikannya sebagai hari peringatan perjuangan buruh perempuan, sebelum kemudian PBB menetapkannya tanggal 8 Maret. Di Eropa, pergerakan buruh juga digalang oleh kalangan partai sosialis. Dua tahun kemudian secara serempak para perempuan buruh menuntut hak-hak mereka sebagai manusia, menyusul peristiwa kebakaran pabrik yang menewaskan ratusan pekerja. Sejak itu para patriakh tak sanggup lagi membendung gelombang perlawanan buruh yang menuntut kepada para pengusaha untuk memperlakukan mereka sebagai pekerja yang memiliki hak-haknya secara penuh, tak setengah, tak sepatuh.

Namun, jika dibaca dari sini dan kini, perjuangan di Amerka dan Eropa telah menang separuh langkah. Pertama, meskipun terimbas oleh perang dunia mereka tak mengalami masa kolonial yang menyebabkan fokus perjuangan buruh terpecah antara memperjuangkan haknya sebagai buruh dan memperjuangkan tanah airnya untuk merdeka. Di tengah situasi itu perempuan di negara jajahan harus berjuang dengan ragam diskriminasi kelas dan gender yang dimanfaatkan kolonial untuk melanggengkan jajahannya.

Kedua, perjuangan perempuan termasuk kaum buruh di Amerika dan Eropa diuntungkan oleh revolusi yang berhasil meruntuhkan kultus atas keperkasaan para patriakh / ajaran gereja dan penaklukan atas kejantanan monarki. Sekularisasi adalah pijakan kokoh bagi perjuangan perempuan dan buruh untuk meletakan dasar-dasar hak berdasarkan kesetaraan di depan hukum.

Mungkin mereka tak membayangkan situasi perempuan di sini dan kini. Di sini kaum perempuan tak hanya harus berjuang untuk hak-haknya sebagai buruh tetapi juga sebagai perempuan yang secara tradisi tak cukup mudah untuk diakui peran dan posisinya. Itu karena (penafsiran tradisional) agama diletakkan sebagai hukum dalam mengatur keluarga. Apakah lagi, karena ada peristiwa Maret yang lain yang berdampak beda kepada perempuan di negara-negara jajahan mayoritas berpenduduk Islam, dengan perempuan buruh di Barat tempat mereka mengibarkan Hari Perempuan Internasional.

Tiga Maret 1924, Khalifah dinasti Utsmani dipimpin Sultan Abdul Hamid II yang saat itu memegang tampuk kesultanan Turki Ustmani runtuh. Sultan Abdul Hamid II secara paksa turun tahta dan sejak itu Kesultanan Turki berubah menjadi republik.

Agaknya, keruntuhan sebuah dinasti (bukan kekalahan umat Islam) di bulan Maret itu menyakitkan dan terus ditanggung dan memunculkan angan-angan untuk mengembalikan kejayaan Islam di bawah satu kekhalifahan semesta. Visi itu – untuk tidak dikatakan mimpi – sampai saat ini paling banter diwujudkan menjadi partai seperti Hijbuth Tharir atau di Indonesia menjadi ormas Hijbuth Tharir Indonesia (HTI). Namun sebelum itu mewujud, mereka mengangan-angan itu melalui tubuh dan eksistensi perempuan, tak terkecuali perempuan pekerja. Perempuanlah, dan bukan lelaki yang berhadapan dengan impian khalifah semesta yang harus diwujudkan melalui khitbah, perilaku pribadi. Di tubuh perempuan impian-impian tentang sebuah tatanan negeri impian diterapkan melalui aturan moral cara berpakaian, cara berprilaku, cara berpacaran, cara berketuruan cara bekerja dan seterusnya.

Bulan Maret bagi sebagian perempuan menjadi penanda untuk mengingatkan perjuangan panjang kaum perempuan dan para perempuan buruh dan melanjutkannya sampai terbebas dari segala bentuk penindasan berbasis prasangka jenis kelamin (gender) dan kelas. Namun bagi perempuan lain, bulan Maret adalah penanda untuk menyerah dan tunduk pada impian tentang surga di dunia yang harus mereka wujudkan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Selamat Hari Perempuan Internasional!

 

Lies Marcoes, 8 Maret 2020

Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak

Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan Oslo Coalition menginisiasi kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilâyah dan qiwâmah. Inisiatif ini muncul setelah menyadari bahwa kajian-kajian Islam kontemporer semakin memperkuat bangunan konsep wilâyah dan qiwâmah yang melahirkan asimetrisme relasi antara laki-laki dan perempuan. Hasil kajian ini kemudian dituangkan menjadi buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak.” Kajian dilakukan karena hampir semua argumen keagamaan fikih yang terkait dengan praktik perkawinan anak berpusat kepada hak ayah (wilâyah), sementara yang terkait dengan fungsi perlindungan berpusat kepada lelaki dalam perannya sebagai suami (qiwâmah).

Dalam kajian wilâyah dan qiwâmah ini Tim Rumah KitaB mendasarkan argumennya pada al-Qur`an, hadits, karya-karya para ulama dengan menggunakan metodologi pembacaan teks maqâshid al-syarî’ah, ushul fiqh dan gender. Dengan ketiga pisau analisis ini, argumentasi yang kokoh dibangun guna menolak penafsiran yang selama ini diarahkan untuk memperkokoh asimetrisme relasi laki-laki dan perempuan yang banyak menyumbang pada buruknya status sosial, ekonomi, dan politik perempuan.

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat Muslim dan sumbangan dari pengalaman Islam d Indonesia terhadap tujuan kemaslahatan syariat dalam masalah hak ijbâr orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan dan meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Sejumlah inovasi telah dilakukan para ulama, ahli fikih dan hakim agama dari Indonesia dalam mengatasi asimetrisme terdapat dalam buku ini seperti  Prof. Dr. Teungku H. Mohammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, Prof. Dr. Mr. Hazairin Harahap, S.H., Dr. (HC). KH. Sahal Mahfudz, dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.  Upaya serupa juga dilakukan oleh para ulama modern seperti Rifa’at Rafi’ Al-Thahthawi (Mesir), Thahir Al-Haddad (Tunis), Muhammad Abduh (Mesir), dan Qasim Amin (Mesir). Intinya dalah mereka berusaha mengkontekskan perubahan sosial dengan teks agar teks tetap relevan mengatasi asismetrisme hubungan gender dalam keluarga.