Pos

Beragama Maslahat: Paradigma Baru Maqasid al-Syariah untuk Keadilan Gender

Rumah KitaB- Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis mengenai perlunya memikirkan kembali konsep maqasid al-syariah yang selama ini menjadi basis utama untuk merumuskan produk baru hukum Islam. Penulis menilai bahwa konsep maqasid lama telah ketinggalan zaman dan perlu merekonstruksi maqasid al-syariah baru yang lebih lengkap dan kontekstual.

Contohnya, prinsip maqasid al-syariah mula-mula dikembangkan dari kajian literatur fikih, dan tidak secara langsung mengambil dari sumber otoritatif seperti Al-Qur’an dan hadits, sehingga cakupan dan perspektif dari maqasid lama menjadi sangat terbatas dan kurang menjangkau nilai-nilai qur’ani yang lebih substansial dan universal.

Sebagai agama, Islam seharusnya dapat memberi maslahat yang seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat. Namun, ketika proyeksi hukum hanya dibatasi pada model maqasid lama, misalnya kebijakan hukum hanya diorientasikan pada perlindungan secara individual pada akal, agama, jiwa, keturunan, dan harga, maka jelas model kemaslahatan ini menjadi sangat terbatas dan tidak mencakup kepentingan umat yang lebih luas.

Kata kuncinya adalah maqasid versi lama hanya membatasi pada kemaslahatan individu dan untuk umat Islam saja. Hal ini menyempitkan peluang Islam dalam memberi solusi dan kemaslahatan pada kehidupan masyarakat yang lebih luas (public interest, commone good). Padahal, kehidupan sosial sekarang ini, dengan adanya negara-bangsa dan globalisasi, umat Islam dihadapkan pada persoalan yang begitu kompleks yang mengharuskan untuk mengkaji ulang produk hukum Islam yang lebih menyentuh pada isu-isu kekinian.

Misalnya menyentuh isu kesetaraan gender, keadilan, hak asasi manusia, kebebasan, dan demokrasi. Maqasid lama ternyata memang benar-benar belum menyentuh isu-isu ini. Padahal sekarang ini isu seputar keadilan gender dan kebebasan menjadi tema yang sangat umum dan menjadi perbincangan akademis di seluruh dunia. Bila gagasan maqasid tidak diubah, dikhawatirkan ajaran Islam akan sangat susah mengakomodir isu-isu global, dan akhirnya Islam makin menjauh dari realitas tanpa memberi solusi yang berarti.

Masalah Utama Umat Beragama

Dalam buku berjudul Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer (2020), Amin Abdullah menuturkan setidaknya ada lima pokok permasalahan tuntutan masyarakat kontemporer yang sering dibicarakan di ruang publik, yang besar pengaruhnya dalam kehidupan umat beragama:

  1. Menyangkut soal pemerataan dan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya pengetahuan keagamaan.
  2. Eksistensi negara bangsa, di mana tidak semua umat beragama merasa nyaman hidup di era negara-bangsa dengan sistem demokrasi.
  3. Pemahaman manusia beragama era modern tentang martabat kemanusiaan.
  4. Semakin dekatnya hubungan antar umat beragama di berbagai negara.
  5. Kesetaraan dan keadilan gender, sebagai akibat dari sistem co-education dan education for all.

Bila dipahami secara sekilas, masalah gender hanya termuat di poin kelima, tetapi bila dipahami secara hierarkis dan keseluruhan, semua poin di atas sesungguhnya sangat berkaitan dengan masalah keadilan gender. Mulai dari kualitas pendidikan, demokrasi, hingga masalah martabat kemanusiaan, semuanya merupakan isu-isu sensitif dalam kajian gender.

Bisa dikatakan bahwa kelima poin tersebut telah membawa perubahan sosial yang begitu dahsyat sekarang ini. Sedang terjadi ‘revolusi kebudayaan’ baik secara diam-diam atau terang-terangan yang berakibat pada pemahaman keagamaan secara konvensional atau tradisional. Untuk itulah, cara baca al-Qur’an dengan pendekatan kontekstual-progresif sangat diperlukan. Sebab, pembacaan kontekstual atas al-Qur’an sangat mempengaruhi bagaimana umat Islam menyikapi berbagai tantangan zamannya, termasuk juga bagaimana hukum Islam dapat relevan untuk setiap problem yang ada.

Dari Perlindungan ke Pengembangan

Pemahaman maqasid al-syariah (tujuan/maksud utama beragama Islam) yang selama ini hanya dipahami secara tradisional harus digeser ke pemahaman maqasid secara kontemporer. Dari yang semula lebih menekankan pada sisi parsialitas dan menekankan kekhususan pada lingkungan intern umat Islam diperluas jangkauannya, tidak sempit, lebih umum, dan universal yang mencakup kemanusiaan dan keadilan universal.

Misalnya, corak maqasid yang dulunya hanya menekankan sisi penjagaan atau perlindungan digeser ke arah maqasid yang bercorak pengembangan. Maqasid yang dulu titik tekannya hanya menekankan pentingnya perlindungan terhadap umat Islam saja bergeser menjadi perlindungan terhadap kemanusiaan universal.

Sebagai contoh, perlindungan yang dulunya hanya fokus pada keturunan bergeser ke perlindungan terhadap keutuhan dan kesejahteraan hidup keluarga. Artinya hak-hak perempuan dan hak-hak anak perlu dan harus dilindungi tanpa syarat. Lebih lanjut, praktik nikah siri, poligami, dan lainnya perlu dijauhi untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Perubahan paradigma maqasid yang lama ke maqasid yang baru terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid lama lebih pada perlindungan dan penjagaan, sedang maqasid baru lebih menekankan pada pengembangan dan hak-hak. Dalam upaya pengembangan konsep maqasid baru ini, diperlukan penekanan pada ‘human development’ sebagai target utama dari maslahat.

Paradigma Baru Maqasid al-Syariah

Tidak cukup dengan mengubah orientasi maqasid dari model perlindungan ke pengembangan, banyak ulama modern telah berusaha merekonstruksi ulang konsep maqasid lama dengan menambah beberapa unsur pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan dan desakan-desakan zaman.

Menurut Jasser Auda dalam bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008), setidaknya ada tiga alasan mengapa maqasid lama perlu direkonstruksi ulang:

  1. Maqasid lama lebih berkaitan dengan individu, dibandingkan keluarga, masyarakat, atau umat manusia.
  2. Klasifikasi maqasid lama tidak memasukkan nilai-nilai yang paling umum seperti keadilan dan kebebasan.
  3. Maqasid lama dideduksi dari ‘literatur fikih’, ketimbang sumber-sumber utama syariat (al-Qur’an dan hadits).

Paradigma baru ini merevolusi cara pandang terhadap agama dan hukum Islam. Melalui paradigma maqasid baru ini, keadilan gender menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum baru yang lebih ramah terhadap perempuan dan lebih menekankan keseimbangan pada kedua gender. Perspektif keadilan gender harus terus diupayakan sehingga agama ini dapat mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan egaliter.

Wajah Bapak-Ibuisme Keterkaitan dengan Perilaku Korupsi

KETIKA membaca berita kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT), maka pertanyaan yang berkelindan di pikiran adalah apakah korupsi merupakan persoalan personal individu, ataukah persoalan sistem dan struktur sosial masyarakat yang membudaya, sehingga membentuk dan mendorong pelaku korupsi.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ada 429 kepala daerah hasil Pilkada yang terjerat kasus korupsi. Fenomena jumlah fantastis kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, serta fenomena gunung es yang belum terungkap, dapat dijelaskan melalui pernyataan Julia Suryakusuma. Menurut Julia, di era Orde Baru, rajanya hanya satu yaitu Soeharto, sementara di era desentralisasi, terjadi devolusi kekuasaan yang menyebar, sehingga muncul raja-raja baru di daerah.

Julia Suryakusuma, dalam disertasi Ibuisme Negara, menjelaskan bagaimana munculnya kekuasaan otoriter yang didasari oleh doktrin bapak-ibuisme.

Hubungan Patron-Klien Penyebab Budaya Ewuh-Pakewuh (Sungkan)

Menurut Langenberg (1986: 9–10), pengertian tentang bapak adalah dasar dari seluruh struktur stratifikasi sosial di Indonesia. Setiap patron adalah bapak, dan setiap klien memiliki seorang bapak. Dengan demikian, paham “bapakisme” merasuki perilaku aparat negara di semua tingkat, di mana semua hubungan menjadi hubungan “bapak-anak buah”. Hubungan patronistik ini adalah ciri khas feodalisme, berupa ketergantungan antara patron dan klien.

Bapak-ibuisme, dengan patronnya yang bercirikan “priyayisme,” adalah perpaduan antara kapitalisme dan feodalisme Jawa (Julia Suryakusuma, 2011). Kata kunci patron-klien menggambarkan hubungan antara pemimpin dengan anak buah atau rakyat. Hal ini menjelaskan bagaimana sistem demokrasi yang seharusnya memberikan ruang bagi individu untuk independen dan bebas berpikir serta memutuskan pilihan, tidak dapat terwujud karena kontrol hubungan patron-klien.

Ideologi bapak-ibuisme, dengan patronnya yang bercirikan priyayisme, feodalisme Jawa, serta struktur hierarki kekuasaan birokrasi negara, memanifestasikan stratifikasi sosial yang hierarkis dan sentralistis. Hal ini menjelaskan bagaimana korupsi terjadi. Sejalan dengan pendapat Profesor Etty Indriati, korupsi terjadi akibat kekuasaan yang bersifat absolut, sentralistis, manipulatif, serta minim kejujuran dan integritas.

Dalam sistem pemerintahan yang cenderung feodal, kekuasaan dari atas masih sangat berpengaruh dan ditakuti. Kecenderungan ini menjelaskan mengapa instruksi atau perintah lisan harus dilaksanakan, kecuali bawahan tersebut rela kehilangan jabatannya.

Dapat dipahami bahwa di era otonomi daerah, korupsi yang masif dan terstruktur di daerah-daerah disebabkan oleh ideologi bapak-ibuisme yang hierarkis, sentralistis, dan absolut. Sistem pemerintahan yang cenderung feodal ini masih tertanam dalam alam bawah sadar masyarakat, di mana kekuasaan dari atas masih sangat berpengaruh dan elite memiliki “kekuasaan” atas bawahan.

Selain itu, Orde Baru telah mematangkan sistem otoritarianisme sebagai pondasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sistem yang anti-demokrasi dan minim paradigma hak asasi manusia ini telah mengurat-saraf, tidak hanya dalam tubuh penyelenggara negara dan birokrat pelaku administrasi kenegaraan, tetapi juga menginternalisasi dalam pola pikir dan cara pandang masyarakat.

Doktrin Negara Kuat Orde Baru mengacu pada paham integralistik, yang menekankan pada komunitarianisme dengan mengesampingkan hak asasi manusia sebagai hak setiap individu yang harus dilindungi. Hubungan paling dekat antara birokrasi dan hak asasi manusia terletak pada sektor pelayanan publik. Namun, penerjemahan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam kerja-kerja pelayanan publik mendapat tantangan dari sifat birokrasi yang patrimonialistik dan elitis.

Patrimonialistik dan Kecenderungan Korupsi

Patrimonialistik merujuk pada politik kekerabatan, di mana anak atau istri dari pejabat daerah (hingga presiden) menggantikan ayah atau suami mereka. Ketika kuasa pelaku patrimonial bertambah besar, kecenderungan berperilaku korup dan sewenang-wenang menjadi sulit dihindari.

Birokrasi patrimonialistik melahirkan akumulasi kekuasaan yang terus-menerus, sehingga tercipta jaringan korupsi yang sistemik dan terstruktur dalam jalur birokrasi.

Miftah Thoha, dalam Ahsinin et al., mencatat bahwa historiografi kekuasaan Orde Baru telah membentuk wajah birokrasi dalam arena kekuasaan politik, di mana korupsi dengan sangat mudah berkembang. Kualitas kinerja birokrasi terkungkung dalam sistem hierarki yang kaku, sehingga orientasi birokrat bergeser hanya untuk menjalankan perintah atasan, bukan untuk pemenuhan hak rakyat.

Masalah utama di Indonesia adalah praktik korupsi yang sulit diberantas karena dilakukan secara berkelompok. Budaya ewuh-pakewuh (sungkan) juga menjadi penghalang. Seseorang enggan melaporkan atasannya atau rekannya yang melakukan korupsi karena merasa tidak enak hati, atau bahkan menerima bagian dari hasil korupsi tersebut.

Ancaman Feodalisme dan Fasisme terhadap Demokrasi

Apa yang dikhawatirkan tentang feodalisme dan fasisme yang membelenggu demokrasi?

Penjelasan ini mengacu pada pemikiran Syahrir tentang feodalisme dan fasisme. Fasisme adalah ideologi absolut yang memposisikan perintah pemimpin laksana titah raja. Fasisme tumbuh subur dalam kultur feodalistik, di mana budaya hamba membungkuk kepada majikan (penguasa) secara berlebihan.

Bagaimana Mengikis Mental Feodalisme Penghambat Demokrasi

Perilaku korupsi berupa ancaman dan pemerasan kepada kepala dinas agar memberikan sejumlah uang untuk modal money politics di Pilkada, yang dilakukan oleh pemimpin daerah yang tertangkap OTT, menggambarkan perilaku otoriter yang cenderung fasisme.

Syahrir sudah memikirkan cara untuk keluar dari belenggu feodalisme dan kecenderungan fasisme. Fasisme yang disebut Syahrir dengan otoriter, misalnya perilaku membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat dengan cara kekerasan, baik fisik maupun intimidasi (bullying).

Syahrir menganjurkan revolusi sosial untuk mengendalikan feodalisme dan kecenderungan otoriter. Revolusi sosial itu bertujuan membebaskan rakyat dari belenggu feodalisme lama dan dari jebakan-jebakan fasisme yang muncul bersamaan dengan imperialisme-kapitalisme yang tak terkendali (Sjahrir, 1994:11–12).

Pendapat Syahrir tentang pendidikan yang berorientasi pada cita-cita tinggi adalah untuk membentuk budi baru, manusia baru, dan masyarakat baru (Sjahrir, 1982:240).

Bagaimana Membentuk Budi Manusia Baru dan Masyarakat Baru dengan Mengikis Feodalisme

Salah satu cara adalah dengan pendidikan individu dan keluarga sepanjang seluruh siklus kehidupan mereka melalui metode pendampingan. Alasannya adalah dengan memutus mata rantai hubungan patron-klien, sembari menumbuhkan karakter nation, kesetaraan, keadilan, dan kemandirian yang disatukan oleh nasionalisme dan cinta tanah air tanpa ketergantungan pada hubungan antara individu dengan organisasi, kelompok, atau kader dalam partai.

Menghilangkan ketergantungan hubungan antara patron dan klien dapat menghapus karakter yang membungkuk, menghamba, dan bergantung.

Pembentukan nation and character masyarakat Indonesia, yang dicita-citakan para pendiri bangsa, harus dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan sepanjang seluruh siklus kehidupan manusia dan pendampingan oleh tenaga ahli yang terlepas dari intervensi hubungan birokratis dan hierarki kekuasaan.

Pendidikan nation and character building dengan pembentukan nasionalisme haruslah berdasarkan kemanusiaan. Menurut Syahrir, nasionalisme tanpa demokrasi akan bersekutu dengan feodalisme yang mengarah ke fasisme. Kunci sosialisme-demokrasi atau sosialisme-kerakyatan adalah kemanusiaan.

Konsep ini sudah saya canangkan dalam program Rumah Pengasuhan Anak dan Pendidikan Keluarga, yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh kader perempuan NU dan Muhammadiyah.

Kemanusiaan dan Peran Civil Society dalam Pembangunan Karakter

Kemanusiaan, menurut Syahrir, berdasarkan pada kepercayaan terhadap persamaan, keadilan, dan kerja sama sesama manusia. Hal ini dapat diwujudkan dengan mendorong keterlibatan kelompok civil society, seperti organisasi Muslimat NU, Fatayat NU, dan Aisyiyah, melalui konsep filantropi. Operasional rumah pengasuhan anak dan pendidikan dijalankan secara gotong royong dengan konsep filantropi.

Kebiasaan berfilantropi atau berbagi untuk sesama akan mengikis mental materialistis, atau kebendaan, yang merupakan ciri inlander. Ketamakan akan kebendaan dapat menyebabkan manusia bertindak otoriter karena ideologi bapak-ibuisme bercirikan petit borjuis, yang merupakan perpaduan antara kapitalisme dan feodalisme Jawa.

Ketika manusia membiasakan diri berbagi dengan sesama dan melayani, feodalisme yang menganggap kelompok tertentu sebagai elite dan priyayi akan berubah menjadi rasa kemanusiaan.

Nasionalisme yang tunduk pada demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan kemanusiaan, menurut Syahrir. Nilai kemanusiaan adalah dasar dari pembentukan nation and character.

Peran Perempuan dalam Membangun Ketahanan Keluarga

Alasan dari keterlibatan perempuan sebagai garda terdepan pencanangan program rumah pengasuhan anak dan pendidikan keluarga adalah karena sifat domestifikasi perempuan sebagai ibu.

Domestifikasi perempuan bisa menjadi gerakan positif jika diarahkan dengan cara yang tepat untuk membangun ketahanan keluarga Indonesia.

Kongres Perempuan Kedua tahun 1935 mencanangkan perempuan Indonesia sebagai ibu bangsa yang menanamkan nilai nasionalisme di keluarga dan masyarakat.

Domestifikasi perempuan dapat berperan dalam menanamkan nilai nasionalisme di keluarga dan masyarakat.

Ketahanan keluarga Indonesia melibatkan peran ibu atau perempuan dalam pembentukan nation and character. Sebagaimana yang dituliskan Syahrir, tentang manusia dengan budi baru, manusia baru, dan masyarakat baru.

Memutus mata rantai hubungan patron-klien agar fasisme, yang bercirikan otoriter dan tercerminkan dalam kehidupan sosial masyarakat seperti tawuran, kekerasan dalam berbagai bentuk (termasuk relasi kuasa), kecenderungan bertindak semau gue selama berkuasa, serta korupsi fantastis dan penyalahgunaan kekuasaan, dapat dikikis dari mental inlander. Tujuannya adalah membentuk budi baru, manusia baru, dan masyarakat baru.

Penerapan Konsep Equality Before the Law sebagai Perlindungan terhadap Kerentanan Penyandang Disabilitas atas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan isu serius yang sering kali terabaikan dalam diskusi publik. Penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, menghadapi risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan individu non-disabilitas. Dalam konteks ini, penerapan konsep equality before the law (persamaan di muka hukum) menjadi sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas atas tindak kekerasan seksual.

Konsep equality before the law mengacu pada prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kondisi fisik, berhak diperlakukan sama di hadapan hukum. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penyandang disabilitas sering kali menjadi target kekerasan seksual karena kerentanan mereka yang berkaitan dengan keterbatasan-keterbatasan baik secara fisik maupun mental. Keterbatasan tersebut menjadikan penyandang disabilitas sebagai orang-orang yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual oleh predator yang tidak peduli siapa yang menjadi korban dan hanya peduli pada nafsu semata.

Faktor-faktor yang menyebabkan penyandang disabilitas rentan terhadap tindak kekerasan seksual

  1. Cara Pandang dan Stigma Sosial Diskriminatif
    Diskriminasi dan stigma yang melekat pada penyandang disabilitas membuat mereka merasa terisolasi dan tidak berdaya untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga tidak terwujudnya perlindungan hukum yang cukup untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
  2. Kurangnya Akses Pendidikan Seksual
    Pendidikan tentang hak-hak tubuh dan cara melindungi diri sering kali tidak tersedia atau tidak memadai bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas jarang mendapatkan pendidikan seks (sex education) yang cukup dalam membentuk pemahaman mereka bahwa kekerasan seksual adalah bentuk tindakan yang dilarang dan harus dihindari.
  3. Keterbatasan Mobilitas
    Banyak penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam bergerak atau berinteraksi, sehingga sulit bagi penyandang disabilitas untuk segera melarikan diri ke tempat yang aman dan meminta bantuan atau melindungi diri sendiri, sehingga penyandang disabilitas lebih mudah menjadi korban kekerasan seksual.
  4. Keterbatasan dalam komunikasi
    Banyak penyandang disabilitas tidak bisa speak up terhadap permasalahan yang mereka hadapi karena kesulitan dalam berkomunikasi. Celah ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku tindak kekerasan seksual dengan pemikiran bahwa korban tidak akan dapat memberitahu siapapun tentang apa yang korban alami.

Selain itu, hambatan hukum juga sering muncul, terutama dalam bentuk diskriminasi struktural di dalam sistem peradilan. Misalnya, keterbatasan alat bantu dan kurangnya petugas hukum yang paham akan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat menyebabkan proses hukum berjalan tidak adil. Situasi ini semakin diperburuk oleh bias terhadap kapasitas penyandang disabilitas sebagai saksi atau pelapor.

Dengan demikian, penerapan prinsip equality before the law dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual terlindungi hak-haknya sebagai manusia yang harus diperlakukan sama di depan hukum. Perlindungan hukum melalui penerapan prinsip equality before the law ini dapat melalui beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan mengenai hak-hak penyandang disabilitas serta cara menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan inklusif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, terutama dalam menangani perkara yang berhubungan dengan penyandang disabilitas.
  2. Lembaga penegak hukum harus menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas di pengadilan dan kantor polisi, seperti kursi roda, lift, dan ruang tunggu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
  3. Penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual harus diberikan akses kepada bantuan hukum dan dukungan psikologis. Ini termasuk pendampingan oleh tenaga profesional yang memahami kebutuhan khusus mereka.
  4. Penting untuk mendorong kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Ini termasuk pengembangan peraturan yang menjamin perlindungan khusus bagi mereka dalam proses peradilan.

Penerapan konsep equality before the law adalah langkah krusial dalam melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan seksual. Dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta menyediakan aksesibilitas dan dukungan yang diperlukan, kita dapat membantu mencegah kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi kelompok rentan ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu, terutama bagi penyandang disabilitas.

Kerentanan Berlapis pada Perempuan Penyandang Disabilitas


Mendengar
kata disabilitas, umumnya yang terlintas di benak kita adalah orang dengan keterbatasan fisik maupun mental yang menghambat atau mengganggu mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi normal, perempuan sudah dianggap sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan, terutama dalam isu kekerasan seksual. Lantas, bagaimana dengan perempuan penyandang disabilitas? Bukankah mereka menjadi kelompok rentan berlapis dalam isu kekerasan seksual? Bukankah seharusnya mereka mendapat perlindungan ekstra dari berbagai pihak seperti pemerintah, keluarga, lingkungan, lembaga atau organisasi perlindungan perempuan, dan sebagainya?

Perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebab mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya, bahkan cenderung tidak bisa melakukan perlawanan. Dalam sebuah studi ditemukan bahwa perempuan penyandang disabilitas 4 kali lebih mungkin mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan non-disabilitas. Studi lain menemukan bahwa 11,1% perempuan disabilitas mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup mereka (Ledingham et al., 2020 dalam Azhar et al., 2022).

Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas

Mengacu pada data yang diperoleh dari pengaduan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Pengada Layanan, terdapat 110 korban kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan penyandang disabilitas sepanjang tahun 2023. Korban kekerasan berbasis gender ini dominan dialami oleh perempuan penyandang disabilitas mental, yakni sebanyak 40 korban, diikuti oleh disabilitas sensorik, intelektual, dan fisik. Kekerasan berbasis gender sendiri mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, dan psikologis.


Gambar 2. Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis Disabilitas Korban

Sumber: Data Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan Tahun 2023

Beberapa faktor yang memengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas, khususnya di tempat umum, di antaranya adalah keterbatasan fisik atau mental, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan akses informasi mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, serta rendahnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum (Komnas Perempuan, 2024).

Sama halnya dengan kasus-kasus kekerasan pada perempuan non-disabilitas, pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban, bahkan orang terdekatnya. Pelaku sering memanfaatkan keterbatasan korban dan kedudukannya yang lemah secara tidak manusiawi demi memenuhi hasrat seksualnya.

Tidak bisa dipungkiri, kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas menimbulkan trauma mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Hal ini seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak, terutama aparat pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan pengatur regulasi, untuk melindungi perempuan penyandang disabilitas.

Dukungan dan Perlindungan untuk Perempuan Penyandang Disabilitas

Berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tercantum dengan jelas pada Pasal 5 Ayat 2 bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis dan tindak kekerasan, termasuk eksploitasi seksual.

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini sudah cukup untuk melindungi perempuan dengan disabilitas?

Melihat kenyataan di sekitar kita, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas masih belum optimal. Dukungan kepada penyandang disabilitas perlu dilakukan dari berbagai sisi: pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta keluarga atau orang terdekat. Sosialisasi tentang pentingnya mengenali bentuk kekerasan seksual di ranah publik dan menghilangkan stigma bahwa kekerasan seksual merupakan aib juga sangat diperlukan. Pasalnya, anggapan ini justru membuat pelaku kekerasan seksual semakin bebas melakukan perbuatannya.

Diperlukan dukungan penuh, seperti dukungan moral dari keluarga, akses layanan yang memadai, ketersediaan ruang pengaduan, dan hukuman tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Referensi

  1. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Link
  2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Ledingham, E., Wright, G. W., & Mitra, M. (2022). Sexual violence against women with disabilities: experiences with force and lifetime risk. American Journal of Preventive Medicine, 62(6), 895–902.
  4. Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2022). Kekerasan seksual: Perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46543

Tantangan Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan masalah yang amat kompleks di seluruh dunia. Namun, perempuan disabilitas sering kali menghadapi tantangan yang lebih besar, terutama saat ingin melaporkan dan mencari keadilan.
Keheningan mereka, yang sering kali diartikan sebagai ketidakmampuan untuk berbicara atau melaporkan kekerasan yang dialami, justru menjadi pemicu penderitaan yang lebih mendalam.
Dalam banyak kasus, perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan seksual, terutama ketika berada di sebuah institusi seperti panti sosial, sering terabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya.

Rentannya Perempuan Disabilitas terhadap Kekerasan Seksual

Perempuan dengan disabilitas memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan perempuan non-disabilitas. Penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2017) menunjukkan bahwa perempuan disabilitas dua hingga tiga kali lebih rentan terhadap kekerasan seksual. Salah satu alasan utama adalah karena kesulitan mereka untuk melawan atau melaporkan peristiwa kekerasan yang terjadi, baik karena keterbatasan fisik, kesulitan berkomunikasi, atau ketidakpahaman mereka tentang hak-hak mereka.
Namun, selain faktor tersebut, stigma sosial dan diskriminasi juga menjadi alasan perempuan disabilitas lebih sulit untuk berbicara mengenai pengalaman mereka. Keheningan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh ketidakmampuan mereka untuk mengungkapkan diri, tetapi juga oleh ketakutan akan reaksi negatif dari masyarakat atau ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan perlindungan yang memadai. Hal ini menjadi semakin jelas ketika perempuan disabilitas berada di dalam panti sosial, yang seharusnya menjadi tempat yang aman, tetapi justru sering kali menjadi lokasi di mana kekerasan seksual sangat rentan terjadi.

Dua Kasus Kekerasan Seksual di Panti

Dua insiden kekerasan seksual yang terjadi di panti sosial di Indonesia menggambarkan dengan jelas tantangan yang dihadapi perempuan disabilitas dalam mencari keadilan. Berikut adalah dua contoh nyata yang memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini.

Kasus 1: Kekerasan Seksual di Panti Sosial Jakarta (2021)
Pada tahun 2021, sebuah kasus kekerasan seksual melibatkan seorang perempuan dengan disabilitas intelektual di sebuah panti sosial di Jakarta. Perempuan tersebut, yang tidak dapat berbicara dan memiliki keterbatasan kognitif, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang staf panti. Korban tidak mampu mengungkapkan apa yang terjadi, dan keheningannya membuat kasus ini sulit terungkap pada awalnya.
Kasus tersebut baru terbongkar setelah beberapa saksi melaporkan kejadian tersebut. Meskipun pelaku akhirnya ditangkap, korban masih menghadapi berbagai hambatan dalam proses hukum karena keterbatasan komunikasi dan bukti yang tidak cukup.

Kasus 2: Kekerasan Seksual di Panti Sosial Bengkulu (2022)
Pada tahun 2022, seorang perempuan dengan disabilitas pendengaran dan komunikasi menjadi korban kekerasan seksual di salah satu panti sosial di Bengkulu.
Kasus ini cukup menggemparkan karena korban, yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi secara verbal, sulit untuk mengungkapkan apa yang terjadi padanya. Keheningan dan ketidakmampuannya untuk berkomunikasi dengan lancar membuat kejadian ini baru terungkap ketika seorang petugas panti yang baru mulai bekerja melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Namun, meskipun sudah dilaporkan, proses hukum berjalan lambat karena keterbatasan alat bukti dan hambatan dalam berkomunikasi dengan korban.
Kasus ini menyoroti kurangnya dukungan dan prosedur khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas, serta menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas petugas hukum dalam menangani situasi serupa.

Kesulitan dalam Mendapatkan Keadilan

Salah satu tantangan utama yang dihadapi perempuan disabilitas dalam kasus kekerasan seksual adalah kesulitan mereka dalam mengakses sistem hukum.
Sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, sering kali tidak dirancang dengan memperhatikan kebutuhan khusus bagi perempuan disabilitas. Banyak dari mereka yang tidak mengetahui hak-hak mereka atau merasa takut melapor karena khawatir tidak akan dipercayai atau malah disalahkan.
Proses hukum yang panjang dan penuh hambatan ini seringkali tidak memberikan ruang bagi perempuan disabilitas untuk mendapatkan keadilan. Terlebih lagi, banyak kasus yang melibatkan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk memberikan kesaksian yang kuat, hambatan fisik dalam mengakses lembaga hukum, serta ketidakpahaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan mereka.

Upaya Perlindungan Hukum untuk Perempuan Disabilitas

Reformasi sistem hukum dan penguatan lembaga sosial sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perempuan disabilitas. Penyuluhan tentang hak-hak mereka harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun di institusi pendidikan.
Di sisi lain, petugas hukum dan lembaga panti sosial juga harus diberikan pelatihan khusus untuk dapat menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan disabilitas dengan sensitif.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa sistem pelaporan kekerasan seksual bagi perempuan disabilitas lebih mudah diakses dan inklusif. Dengan adanya layanan hukum yang lebih peka terhadap kebutuhan perempuan disabilitas, mereka dapat lebih mudah melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus dioptimalkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, serta memastikan bahwa perempuan disabilitas mendapat keadilan yang mereka butuhkan.

Kesimpulan

Keheningan yang menjadi penderitaan bagi perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan seksual adalah bukti nyata bahwa ketidakadilan masih ada dalam masyarakat kita. Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di panti sosial menggambarkan bagaimana perempuan disabilitas sering terabaikan, baik dalam sistem hukum maupun dalam perlindungan sosial. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengubah sistem yang ada, agar perempuan disabilitas dapat mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh keadilan tanpa harus menghadapi hambatan yang tidak perlu. Kita harus terus berjuang untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan adil bagi semua perempuan, termasuk mereka yang disabilitas.

Referensi:
World Health Organization. (2017). “Violence Against Women Prevalence Estimates, 2018.” Geneva: WHO.
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.”
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2020). “Laporan Tahunan: Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia.”

Masjid Inklusi dan Berpihak pada Kelompok Berkebutuhan Khusus

Penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini memberikan pengertian tentang penyandang disabilitas sebagai seseorang yang memiliki gangguan, kelainan, kerusakan, atau kehilangan fungsi organ tubuhnya. Lebih dari sekadar definisi, undang-undang tersebut menetapkan berbagai hak yang wajib dipenuhi oleh negara dan masyarakat untuk penyandang disabilitas, termasuk hak keagamaan atau hak untuk beribadah.

Hak keagamaan bagi penyandang disabilitas adalah salah satu hak yang paling sering diabaikan. Meskipun hak-hak ini telah dijamin secara hukum, dalam praktiknya, belum sepenuhnya diimplementasikan secara maksimal oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menjadi penting untuk memahami bahwa hak untuk beribadah adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia, yang juga diakui dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

CRPD, yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia. Lebih lanjut, mereka juga berhak bebas dari eksploitasi, kekerasan, dan tindakan sewenang-wenang. Hal ini berarti bahwa penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan akses fisik, tetapi juga penghormatan terhadap integritas mental dan fisik mereka.

Beberapa kitab fikih klasik dan modern telah membahas disabilitas dengan berbagai pendekatan. Dalam fikih, disabilitas sering kali menjadi perhatian dalam aspek ibadah dan hak-hak sosial. Misalnya, memberikan rukhsah atau keringanan dalam pelaksanaan ibadah untuk penyandang disabilitas.

Di antara literatur-literatur klasik di bidang ushul fikih baik secara etimologis maupun terminologis, ulama sepakat bahwa seseorang yang tidak mampu berdiri karena kondisi fisik yang terbatas, diperbolehkan untuk melakukan shalat dengan duduk atau bahkan berbaring, sesuai dengan kapasitasnya.

Selain keringanan dalam ibadah, fikih juga memberikan perhatian terhadap aspek muamalah atau hubungan sosial dan ekonomi bagi penyandang disabilitas. Fikih menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk dilibatkan dalam transaksi sosial dan ekonomi, namun perlu dipertimbangkan apakah seseorang memiliki kapasitas untuk bertindak secara mandiri. Misalnya, bagi penyandang disabilitas intelektual yang tidak mampu mengelola hartanya sendiri, wali atau keluarganya memiliki hak untuk mengelola kekayaannya dengan tujuan menjaga kemaslahatan.

Dalam konteks sosial dan fasilitas publik, masih terdapat ragam tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, pada inklusivitas masjid, kesadaran masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan dalam memberikan fasilitas yang layak bagi penyandang disabilitas untuk dapat beribadah dengan nyaman dan aman. Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa penyandang disabilitas dapat hidup berdampingan tanpa memerlukan fasilitas tambahan. Namun, pandangan ini kurang tepat karena disabilitas tidak hanya memengaruhi fungsi fisik, tetapi juga sering kali menghambat kemampuan penyandangnya untuk mengakses berbagai sarana publik yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah, seperti masjid.

Disabilitas sering kali menjadi bagian yang terpinggirkan dalam urusan publik, baik dalam aksesibilitas fisik maupun pelayanan yang mereka terima. Oleh karena itu, upaya untuk menciptakan masjid yang ramah terhadap penyandang disabilitas sangat penting. Masjid adalah tempat beribadah seluruh umat Islam dan harus mencerminkan prinsip keterbukaan agar dapat diakses semua orang. Lingkungan masjid yang inklusif adalah wujud dari keadilan sosial-ubudiyah, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Aksesibilitas dalam konteks ini bukan hanya soal fasilitas fisik seperti toilet yang ramah disabilitas, kursi khusus, mushaf Al-Qur’an dengan huruf Braille, dan keberadaan juru bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas pendengaran (PDP), khususnya mereka termasuk kelompok perempuan, anak-anak, dan lansia. Ini juga mencakup akses informasi dan komunikasi, jalur khusus untuk kursi roda, perangkat yang memudahkan keperluan bersuci, dan lingkungan yang ramah terhadap kebutuhan khusus, seperti tempat khusus untuk shalat duduk atau berbaring. Masjid juga sebaiknya menyediakan bantuan untuk akses menuju masjid, baik dalam bentuk ramp atau jalur khusus bagi mereka yang menggunakan kursi roda, serta papan informasi dengan tulisan Braille bagi mereka yang memiliki disabilitas penglihatan.

Selain itu, masyarakat umum juga perlu memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kebutuhan penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi atau edukasi mengenai pentingnya inklusi disabilitas dalam kegiatan ibadah di masjid. Para pengurus masjid, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan di lingkungan masjid perlu memahami bahwa melayani dan memfasilitasi sesama adalah bagian dari amal ibadah dan tanggung jawab sosial yang diperintahkan oleh agama.

Kesadaran dan tindakan nyata dalam menyediakan fasilitas ini adalah bentuk nyata dari komitmen masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial. Islam mengajarkan bahwa seluruh umatnya, tanpa kecuali, memiliki hak yang sama untuk beribadah dan mendapatkan kemudahan dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, upaya untuk menciptakan masjid yang inklusif dan ramah disabilitas bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan undang-undang atau hak asasi, tetapi juga menjadi wujud nyata dari nilai-nilai kasih sayang dan keadilan yang diajarkan Islam.

Pendidikan Seksualitas bagi Penyandang Disabilitas

Rana memiliki tetangga yang merupakan penyandang disabilitas. Ketika hari raya, tak sedikit orang yang kaget dan mengeluhkan karena dia mencoba untuk menarik dan berkomunikasi dengan lawan jenis. Dulu, Rana jadi ikut merasa was-was dan bertanya-tanya. Namun, setelah ia lebih dewasa, ia memilih untuk mengedukasi diri mengenai seksualitas dan disabilitas dengan membaca buku dan artikel.

Beberapa dari kita ada yang menganggap para penyandang disabilitas itu aseksual (tidak ada ketertarikan seksual terhadap orang lain, tidak ada keinginan untuk melakukan hubungan seksual), sifat mirip anak-anak, dan selalu bergantung pada orang lain. Anggapan yang mengkerdilkan kemampuan para penyandang disabilitas tersebut tidak bisa dibenarkan.

Para penyandang disabilitas sama-sama mengalami perubahan biologis dan mental dalam dirinya. Pendidikan seksualitas komprehensif kepada mereka dan para pendampingnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Sama halnya dengan non-penyandang disabilitas, mereka memiliki orientasi seksual tertentu.

Mereka yang berkebutuhan khusus perlu diajarkan dan dibantu untuk dapat mengenali dirinya, paham, mengelola perkembangan biologis pada diri, membantu mereka mengenali perilaku seks berisiko, menghargai orang lain, dan mengajarkan mereka untuk dapat menghindari perilaku kekerasan seksual. Mereka sangat rentan dimanipulasi dan menjadi korban kekerasan seksual, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari komunitas dan para pihak.

Melansir dari komnasperempuan.go.id, perempuan berkebutuhan khusus lebih sering mengalami keterbatasan akses informasi tentang upaya mencegah kekerasan serta layanan penanganan kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami mereka kondisinya bisa berlapis, khususnya mereka yang perempuan, masih anak-anak, dan lansia.

Mereka harus mampu berkata tidak ketika mendapatkan perlakuan yang tidak aman dan membuat tidak nyaman, seperti ancaman melakukan hubungan seksual berisiko. Pendidikan seksualitas harus mendapatkan perhatian dan kerja sama dari orang tua, pendidik, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.

Pendidikan seksualitas komprehensif ini meliputi gender, kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, dan HAM, kepuasan, keragaman, dan hubungan antarmanusia.

Meskipun masih dianggap tabu, pendidikan seksualitas komprehensif perlu dimulai. Materi pun disesuaikan dengan kondisi fisik, psikologi, dan tingkat usia. Informasi yang komprehensif dan terbuka merupakan hak yang perlu diterima oleh penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Pendidikan seksualitas komprehensif penting bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa menjaga organ reproduksi, menetapkan nilai-nilai, batasan, menghindari kekerasan seksual, bisa membuat keputusan secara mandiri.

Perlu media yang tepat sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pendidikan seksualitas. Misalnya, materi dalam bentuk braille, alat pembaca layar, closed caption, dan sebagainya. Selain itu, ada juga anggapan kalau orang disabilitas tidak bisa menyerap pengetahuan yang diberikan. Padahal, mereka bisa memahami dengan baik selama dibantu dengan media yang tepat.

Lingkungan yang menjadi tempat tinggal para penyandang disabilitas pun perlu diajarkan untuk mampu bersikap menghargai terhadap manusia lain, dan sensitif terhadap para penyandang disabilitas. Perundungan terhadap mereka yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak tidak bisa dibenarkan dan tidak seharusnya dinormalisasi.

Korban kekerasan seksual, baik dari kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, juga masih diselimuti dilema untuk melapor karena risiko lebih banyak, seperti ancaman penyebaran konten intim, relasi kuasa, ancaman teror secara digital, minim privasi pelapor, ancaman penuntutan balik, aparat penegak hukum (APH) yang tidak berpihak kepada korban, seksisme kepada korban, dan sebagainya. Hal-hal tersebut membuat korban skeptis dan ragu untuk melapor karena ia menganggap akan lebih banyak ruginya daripada mendapatkan keadilan. Maka, korban lebih banyak bungkam. Pelaku pun bebas berkelana dan berpotensi menimbulkan korban lainnya.

Pendidikan seksualitas bagi penyandang disabilitas, kemudahan pelaporan kekerasan seksual yang dialami, pelatihan gender kepada penegak hukum perlu menjadi prioritas dan menjadi perhatian dan kolaboratif dari beragam komunitas, pendidik, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sebagainya.

Perlu program yang berkelanjutan dan pendampingan terhadap para penyandang disabilitas terutama mereka yang berada di kelompok perempuan dan anak-anak. Pelibatan kelompok penyandang disabilitas sangat penting untuk membuat rencana program pembelajaran yang tepat sasaran.

Pendidikan dan perlindungan anak dengan disabilitas adalah tanggung jawab bersama para pihak lintas stakeholders. Mereka juga membutuhkan kemudahan dalam mengakses kesehatan mental. Mari, pelan-pelan membuat lingkungan sekitar lebih inklusif.

Perempuan Kembali Menghadapi Domestifikasi

Ideologi gender Orde Baru mendesain perempuan ideal sebagai istri yang patuh dan ibu yang baik. Kini, konservatisme agama melanjutkannya.

SETELAH 20 tahun Reformasi, gerakan perempuan menghadapi tantangan yang hampir serupa dengan rezim otoriter Soeharto. Bila masa Orde Baru (Orba) “Ibuisme” yang menjadi tantangan, kini gerakan perempuan menghadapi tantangan konservatisme agama seperti domestifikasi perempuan, poligami, dan pernikahan dini.

Konservatisme agama telah menggeser dominasi negara terhadap perempuan. Ia menghendaki  perempuan menjadi istri yang saleh dengan menjadi ibu yang baik dan juga bersedia dipoligami. Hal semacam ini juga menjadi dasar ideologi “Ibuisme” Soeharto meski Orba melarang poligami.

“Perempuan yang ideal kembali digeser untuk mengisi ranah domestik. Padahal itu yang gerakan perempuan lawan ketika masa Orba. Ketika Reformasi, ide (domestifikasi, red.) itu diharapkan hilang. Sekarang berusaha ditarik mundur,” kata Atnike Nova Sigiro, direktur eksekutif Jurnal Perempuan dalam Media Briefing yang diselenggarakan Komnas Perempuan, Minggu (20/04/28).

Dalam “Ibuisme”, perempuan yang baik dicitrakan patuh, diam, dan perawat keluarga. Soeharto berusaha membungkam politik perempuan dan menempatkan peran perempuan hanya sebagai konco wingking, pasangan bapak yang berperan di garis belakang: dapur, kasur, dan sumur.

“Relasi perempuan dengan negara seperti relasi perempuan dengan bapakisme negara. Representasinya ada dalam organisasi wanita, Dharma Wanita dan PKK,“ kata Ruth Indiah Rahayu, peneliti feminis di Institut Kajian Kritis dan Studi Pembangunan Alternatif (Inkrispena).

Organisasi istri yang sejalan dengan ideologi gender Orba ini tidak mempunyai visi politik tentang pembebasan perempuan, kesetaraan, dan keadilan. Akibatnya, organisasi tersebut tidak akan bisa berbuat apapun pada problem perempuan seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kesejahteraan perempuan, dan akses perempuan terhadap politik.

Adanya permasalahan fundamental itu menjadi alasan berdirinya Yayasan Annisa Swasti (Yasanti), Kalyanamitra, dan Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita pada 1980-an. Organisasi-organisasi perempuan berbasis feminisme itu muncul untuk mengubah ideologi gender Orba di samping berupaya menurunkan pemimpin Orba-nya yang sudah terlalu lama berkuasa.

Keberadaan mereka memicu gelombang kemunculan gerakan perempuan meningkat pesat pada 1990-an. Solidaritas Perempuan, Yayasan Perempuan Mardika, Lembaga Studi Pengembangan Perempuan dan Anak (LSPPA), dan Lembaga Bantuan Hukum APIK menambah kekuatan gerakan perempuan yang muncul sedekade sebelumnya.

Dalam perjuangannya, gerakan perempuan membangun emosi poitik. Politik empati yang sumbernya dari etika kepedulian digunakan untuk melawan otoritarianisme yang patriarkis dan militeristik. Aksi turun ke jalan Koalisi Perempuan untuk Kebebasan Pers (KPKP), misalnya, ditujukan untuk menentang pembredelan pers tahun 1994. Hal serupa dilakukan Suara Ibu Peduli (SIP) lewat demonstrasi untuk merespons krisis ekonomi 1997, yang dibentuk untuk memobilisasi empati massa dan membangun kepedulian pada para ibu yang tak sanggup membeli susu anak.

Aksi SIP, menurut Ruth, menampilkan kekhasan politik perempuan, yaitu perlawanan pada krisis ekonomi-politik yang berdasar etika kepedulian. Kampanye SIP menarik kepedulian publik dan memperkuat kekuatan massa untuk melawan rezim otoriter Soeharto.

Gerakan perempuan terus tumbuh, puncaknya pada Reformasi 1998. Para perempuan ingin mengubah idelogi patriarki menjadi egaliter. Gerakan perempuan mengupayakan agar negara tidak lagi menempatkan posisi perempuan sebagai konco wingking tapi memberi akses politik dan kesejahteraan sosial.

Perubahan yang diperjuangkan gerakan perempuan itu semua dilandasi etika kepedulian. Reformasi dan demokrasi yang dilandasi oleh etika kepedulian, menghindari egoisme kelompok, kebrutalan, kesewenang-wenangan, dan diskriminasi baik terhadap perempuan maupun kelompok marginal. Budaya politik yang ingin ditumbuhkan gerakan perempuan, pernyataan Komnas Perempuan dalam rilisan persnya, adalah demokrasi sejati bukan demokrasi yang otoriter dan fasis.

Selama 20 tahun pasca-jatuhnya Suharto, menurut Ruth, gerakan perempuan sibuk mengisi kebijakan, ide pembangunan ramah perempuan tetapi justru lalai pada serangan terhadap perempuan di ranah sosial. Akibatnya, nilai-nilai intoleransi dan ide konservatifisme yang cenderung menyasar perempuan meningkat liar tanpa pengawasan.

“Reformasi 20 tahun ini terlalu banyak digunakan untuk mendorong perempuan ke lingkup publik. Kita melupakan arena privat yang diintervensi oleh kekuatan konservatif fundamentalis,” kata Atnike.

Sumber: https://historia.id/modern/articles/perempuan-kembali-menghadapi-domestifikasi-DWeR1?page_source=home