Pos

Reportase Hari-2 Workshop Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja dengan Tema “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melaksanakan Workshop kolaborasi membangun narasi hak perempuan bekerja “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja,” pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 Oktober 2021, pukul 09.00-12.30 WIB.

Hari kedua, 7 Oktober 2021. Fadilla membuka dengan review untuk mengajak peserta mengingat kembali materi di hari pertama dan menjembatani ke materi di hari kedua.

Achmat Hilmi, mengawali materi dengan menyampaikan Maqashid Syariah. Hilmi menjelaskan mengenai dharuriyat al khams, yaitu  lima prinsip dasar/hak yang dimiliki oleh manusia dalam Islam. Di antaranya : hak kebebasan beragama, hak berpikir atau memelihara akal, hak hidup, hak memelihara keturunan, dan ha katas harta. Pada sesi ini Hilmi menguatkan pandangan bahwa Islam tidak membedakan hak antara laki-laki dan perempuan dengan landasar lima prinsip dasar tersebut. Ia menyambungkan dengan kisah Siti Khadijah dan Rasulullah sebagai contoh konkrit.

Senni Tamara dari Mamika.id melanjutkan kegiatan dengan berbagi pengalaman bagaimana membangun bisnis dari nol dan praktik baik yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja. Senni membuka sesi ini dengan membagi kisahnya memulai bisnis online untuk mendorong perekonomian keluarga dengan berjualan sepatu dan skincare. Setelah bisnisnya berjalan ia berkeinginan memiliki produk sendiri, lahirlah brand tas lokal bernama Mamika. Senni memiliki 17 pegawai dengan 80% perempuan, ia pun menerapkan sistem dan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Saat sesi diskusi dengan peserta, pertanyaan yang muncul terkait seperti apa Senni mengelola atau manajemen dari usaha miliknya.

Pandu Padmanegara dari Commcap, melanjutkan sekaligus menjadi pembicara terakhir pada workshop hari kedua menceritakan kebijakan yang diterapkan di Commcap, 50% pegawai Commcap adalah perempuan dan mereka berkomitmen penuh dalam mendukung kesetaraan gender di tempat kerja. Lalu, Pandu menyampaikan materi mengenai pentingnya media dalam mendukung gerakan perempuan bekerja. Ia menunjukan bagaimana Muslimah Bekerja menyuarakan hak perempuan bekerja melalui platform Instagram dengan memberi ruang bagi perempuan membagi pengalamannya. Selain itu, peserta juga diajak untuk dapat memaksimalkan dan memanfaatkan media dalam mendorong usaha mereka. Di akhir sesi, peserta membagi pengalaman dan cerita mereka bagaimana menjalani dan melalui tantangan yang dihadapi usaha/bisnis mereka. Juga mengulik bersama terkait seberapa efektif melakukan kampanye untuk mendukung perempuan bekerja.

Reportase Hari-1 Workshop Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja dengan Tema “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melaksanakan Workshop kolaborasi membangun narasi hak perempuan bekerja “Pentingnya Peran Milenial dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja,” pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 Oktober 2021, pukul 09.00-12.30 WIB.

Workshop dihadiri oleh 13 peserta (seluruh peserta berjenis kelamin perempuan) yang berdomisili di Depok/Bogor. Peserta memiliki latar belakang yang berbeda dengan rentang umur dari 20-40 tahun. Mereka terdiri dari pemilik usaha seperti kedai kopi, online shop, muralis/illustrator, guru, pegawai swasta dan ada yang masih berkuliah namun memiliki usaha rumahan.

Kegiatan ini menghadirkan keynote speaker, narasumber dan fasilitator di antaranya, Inaya Wahid, Fadilla D. Putri, Nur Hayati Aida, Dewi Hutabarat (Sinergi Indonesia, PEKKA), Achmat Hilmi, Lc., MA., Senni Tamara (MAMIKA.ID), dan Pandu Padmanegara (Commcap).

Selama dua hari, kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Dengan memanfaatkan berbagai fitur seperti Jamboard untuk sesi perkenalan dan materi fasilitasi, dan PPT yang masing-masing narasumber sudah persiapkan.

Hari pertama, 6 Oktober 2021, Lies Marcoes (Direktur Eksekutif Rumah KitaB) memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Lies Marcoes menyampaikan terkait apa yang sedang menjadi ikhtiar Rumah KitaB yaitu menyuarakan hak perempuan bekerja. “Kita sedang mengembalikan yang sesuai diajarkan oleh Nabi: laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk bekerja, beraktivitas di ruang publik, menyuarakan pendapatnya. Wajah perempuan adalah wajah bekerja dan karenanya mereka memiliki hak untuk bekerja dan dapat perlindungan juga kesetaraan di tempat kerja.” Ujar Ibu Lies dalam pengantarnya.  Ia juga menyambut hangat para peserta yang hadir.

Inaya Wahid, sebagai keynote speaker, menyampaikan pesan untuk menguatkan para perempuan, ia mengutip Marrianne Williamson, “Our deepest fear is not that we are inadequate. Our deepest fear is that we are powerful beyond measure.” Ia memaknainya bahwa identitas sebagai perempuan adalah kekuatan. Dan identaitas itu adalah keberadaan penting kita sebagai perempuan. Inaya juga menyinggung tentang sistem di masyarakat yang menomorduakan perempuan, peraturan pemerintah yang belum berpihak pada perempuan, juga tameng agama yang melabeli perempuan sebagai sumber fitnah. Ia mengingatkan bahwa istri Rasul, yaitu Khadijah adalah seorang pengusaha ulung. Dalam penutup pidato kuncinya ia membacakan ulang secara lengkap kutipan dari Marrianne Williamson.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi perkenalan, curah pendapat mengenai “bekerja”, serta tantangan dan hambatan dalam melakukan tiga jenis pekerjaan yaitu pekerjaan publik – pekerjaan yang menghasilkan uang, pekerjaan domestik – pekerjaan rumah tangga yang juga mendukung pekerjaan publik, pekerjaan sosial – pekerjaan sukarelawan/tidak dibayar yang dilakukan di lingkungan masyarakat/komunitas.

Dewi Hutabarat, pada sesi selanjutnya menyampaikan tentang “Tantangan yang Dihadapi Perempuan Pengusaha dan Perempuan Bekerja: Antara Hak dan Beban Tambahan.” Menggarisbawahi hak bagi perempuan untuk diperlakukan setara dengan laki-laki dalam kemerdekaan memilih peran di domestik dan publik. Kemudian pemenuhan hak dan kewajiban terkait peran publik yang dimiliki dan pembagian beban ekonomi dan pengelolaan keluarga. Ketiga hal tersebut sebagai cara pandang keadilan gender yang diharapkan sudah tertanam sejak dalam pikiran. Dan berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dalam dunia usaha seperti, negara dalam berbagai kebijakan masih bias gender, kemudian dalam dunia usaha cara pandang yang tidak berpihak pada kebutuhan khusus perempuan membuat perusahaan lebih memilih mempekerjakan laki-laki. Terakhir tantangan diri sendiri dan lingkungan keluarga adanya batasan norma, stigma, beban ganda, dan membatasi pilihan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi terakhir yang disampaikan oleh Fadilla, Program Manager Rumah KitaB. Fadilla menyampaikan hasil riset Rumah KitaB tentang penerimaan perempuan bekerja di 4 wilayah (Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung). Temuannya menunjukan bagaimana norma gender berpengaruh, berbagai bentuk diskriminasi berbasis gender, pandangan keagamaan menjadi alasan terkuat untuk mengembalikan perempuan ke rumah. Mayoritas responden yang tidak menerima perempuan untuk bekerja adalah laki-laki berumur produktif 18-22 tahun. Dan mengumpulkan suara para subyek bentuk dukungan yang dibutuhkan bagi mereka sebagai perempuan bekerja.

rumah kitab

Merebut Tafsir : Gender Sebagai Realitas (Seri 1)

Sudah lebih dari setengah abad dunia mengenal kosakata gender (baca jender). Ini adalah sebuah istilah yang ditemukan oleh para intelektual feminis ketika ilmu pengetahuan saat itu menjelaskan tentang “ realitas” lelaki dan perempuan secara sangat tidak realistis. Setengah abad lalu secara sosiologis jenis kelamin semata mengacu kepada alat kelamin. Dari sebegitu banyak riset-riset sosial tentang manusia, para periset sosial antropologi sampai saat itu hanya mengenali lelaki dan perempuan sebagai “jenis kelamin”.

 

Para feminis itu terheran-heran dan kejang tertawa, mengapa alat kelamin itu seolah-olah melar mencakupi watak, sifat, karakter, peran, bahkan mitos tentang siapa itu lelaki dan siapa itu perempuan. Mengapa alat kelamin seperti nyambung ke urusan tempat dan peranan, ruang publik dan domestik, bahkan sampai ke upah dan warisan. Aneh betul!

 

Kalangan feminis secara kritis mengkritik pencampuran antara realitas lelaki /perempuan sebagai jenis kelamin (biologis) dan realitas lelaki dan perempuan sebagai bentukan/konstruksi sosial. Saat itulah ditemukan istilah “gender” untuk dibedakan dari jenis kelamin secara biologis.

 

Istilah gender menyumbang secara paradigmatik pada pengetahuan dan dunia riset. Sumbangan itu sangat dahsyat. Sebab dengan dipisahkannya realitas lelaki dan perempuan dari yang esensialis (jenis kelamin biologis/kodrati), berkembang kemungkinan-kemungkinan bagi lelaki dan perempuan untuk membentuk watak, karakter, peran, sesuai keadaan zaman, kondisi, situasi dan kebutuhannya. Berkembang kemungkinan-kemungkinan saling berbagi dan bertukar peran di antara lelaki dan perempuan. Tujuan awalnya tidak lain agar keduanya bisa bertahan dalam perubahan -perubahan ekonomi yang membutuhkan fleksibilitas. Makna “ bisa bertahan” itu bukan hanya dalam menghadapai kehidupan yang pada kenyataannya tak mungkin ditangani/dihadapi sendiri (oleh lelaki saja, atau oleh perempuan saja), tapi karena masing-masing membutuhkan ruang geraknya sendiri, baik karena tuntutan sosialnya maupun karena masing-masing memiliki impian (visi) atas apa yang mereka maknai sebagai “realitas”.

 

Melalui kritik feminis ini, dunia ilmu pengetahuan mendapatkan pecerahan tentang kemungkinan-kemungkinan adanya perubahan atas realitas peran, status, fungsi, lelaki dan perempuan di dalam masyarakat. Tentu saja ketika itu di dalam kehidupan realitas tentang lelaki dan perempuan sebagai bentukan sosial tentang peran lelaki dan perempuan telah berlaku. Namun dunia pengetahuan seperti tak sanggup melihat kenyataan ini. Karenanya, temuan atas konsep gender jelas berpengaruh kepada konsepsi tentang realitas lelaki dan perempuan di kemudian hari ketika telah masuk sebagai konsep dalam ilmu pengetahuan dan paradigma.

 

Realitas tentang lelaki dan perempuan tidak jatuh dari langit atau dibawa dari kandungan. Dengan ditemukannya gender, dunia riset sebagai basis terbentuknya pengetahuan memperoleh kejelasan konsep tentang realitas lelaki dan perempuan sebagai sesuatu yang tidak ajek, terkait dengan pembiasaan, pembentukan, pemaksaan, keharusan, konsep kepantasan, dan visi atau harapan (sosial) bagaimana seharusnya mereka bertingkah laku.

 

Feminisme mengkritisi konsep realitas lelaki dan perempuan yang ada dalam pengetahuan, mitos dan keyakinan-keyakinan yang semula tak dipertanyakan. Mereka lalu mengenalkan konsep stereotype sebagai piranti yang selama ini membentuk dan membakukan realitas palsu tentang lelaki dan perempuan.

 

Kritik itu telah menjawab keanehan dan kelucuan-kelucuan pengetahuan tatkala pengetahuan membentuk konsepsi tentang realitas lelaki dan perempuan yang seolah sebagai sesuatu yang tunggal dan ajek.

 

Feminisme masuk dalam hazanah ilmu pengetahuan sebagai pengkritik atas pelanggengan peran gender yang seolah-olah sudah demikian adanya. Konsepsi tentang “realitas” yang melanggengkan peran lelaki dan perempuan serupa itu, mereka kritik dengan menghadirkan dua konsepsi tentang realitas perempuan: realitas esensialis yang menjelaskan bahwa ada perbedaan yang esensial antara lelaki dan perempuan ( biologis), dan realitas sosial di mana pembedaan antara lelaki dan perempuan itu merupakan konstruksi sosial, kesepakatan sosial, atau ciptaan sosial yang dilanggengkan oleh berbagai elemen seperti adat, budaya, agama, politik dan ekonomi (industri).

 

Kritik feminis itu telah mengubah secara sangat dasar tentang realitas lelaki dan perempuan. Ada realitas permanen esensial, dan ada realitas bentukan. Dengan adanya pemisahan kategori serupa itu, Ilmu pengetahuan telah mengalami perubahan dalam mendefinisikan tentang realitas lelaki dan perempuan.

 

#Lies Marcoes, 26 Maret 2019 #WFH

Korps PMII Puteri se-Provinsi Jawa Barat Mengadakan Pelatihan Instruktur Wilayah “Kesetaraan Gender dalam Islam”

PERSATUAN Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jawa Barat mengundang Achmat Hilmi, Manager Kajian dan Media, Rumah Kita Bersama, untuk menjadi fasilitator dalam sesi “Kesetaraan gender dalam Islam (Perspektif Ushul Fikih, Maqashid al-Islam dan Mubadalah) dalam kegiatan Pelatihan Instruktur Wilayah Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) PKC PMII Jawa Barat, dengan tema “Progressive Women Instructors For The Progressive Women’s Organization” di Balai Kemakmuran Masjid Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu 27 Oktober 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh para ketua organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri dari 21 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jawa Barat. Para peserta merupakan para instruktur dan ketua organisasi PMII Puteri di wilayahnya masing-masing, di antaranya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten  Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Dalam kegiatan ini, Hilmi memfasilitasi sesi “Kesetaraan gender dalam Islam (Perspektif Ushul Fikih, Maqashid al-Islam dan Mubadalah)”, selama 2 jam, dimulai pukul 08.30 hingga 10.30 WIB. Hilmi menjelaskan Kesetaraan Gender telah disuarakan oleh Nabi Muhammad Saw. sejak fase awal dakwahnya. hanya saja dalam perjalanannya paska Nabi wafat, umat Muslim menafsiran ajaran agama dalam perspektif tradisinya masing masing, terutama tradisi patriarkhisme dan feodalisme yang mengakar kuat dalam peradaban manusia di era Klasik di Timur Tengah, yang merupakan bekas daerah teritorial kerajaan Persia dan kerajaan Romawi Timur. Karena itu, perlu diferensiasi antara Islam sebagai ajaran agama dan Islam sebagai pemahaman masyarakat yang melekat dalam tradisi keagamaan.

Pembacaan terhadap teks keagamaan untuk menghasilkan pemahaman agama yang setara bisa menggunakan beberapa perspektif, yaitu ushul fikih yang berbasis pada rasionalisme dan kemaslahatan, yang dipraktikkan oleh Rifa’at Thahthawi, maqashid al-Islam yang digunakan oleh Rumah KitaB, dan Mubadalah seperti yang digunakan oleh Kang Faqih-Fahmina.

Para peserta terlihat sangat antusias dalam sesi ini, terbukti dalam sesi diskusi banyak sekali respon peserta berupa komentar, pertanyaan, dan saling bertukar pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat yang masih mengalami kendala yang diakibatkan oleh ketimpangan relasi gender yang dipraktikkan masyarakat.

Sesi diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan pandangan bahwa perempuan dalam posisi setara dengan laki-laki, memiliki peran yang sama dalam ruang domestik dan ruang publik. Menariknya, diskusi tersebut juga menghasilkan kesepakatan pandangan juga bahwa poligami itu haram, perkawinan anak itu haram, dan perilaku lainnya yang mendiskriminasi perempuan.

Para peserta sangat terkesan dengan metode maqashid al-Islam yang ditawarkan oleh Hilmi sebagai perspektif dalam membaca teks keagamaan untuk menghasilkan pemaknaan gender equality dalam dunia teks. Karena itu dalam sesi ini lebih banyak membahas cara mempraktikkan maqashid al-Islam sebagai alat baca teks. Hilmi menjelaskan bahwa teks keagamaan dalam Islam itu terbagi kepada dua tipologi, yaitu teks-teks universal (ijmaliy) yang berisi maqashid al-Islam, dan teks-teks parsial (tafshiliy) yang berisi kalam-kalam Ilahi dan sunnah Nabi, keduanya tidak ada yang bertentangan, bahkan saling menguatkan untuk menghasilkan kemaslahatan, dan kemaslahatan itu bisa dicapai hanya dalam kondisi masyarakat yang setara.

Pertemuan ini sangat bermanfaat bagi Rumah KitaB, di antaranya yaitu meluasnya dan mengakarnya jaringan Rumah KitaB di provinsi Jawa Barat, terutama di 21 Kabupaten dan Kota yang tersebar di Jawa Barat.

Tepat pukul 10.30 WIB sesi yang difasilitasi oleh Hilmi berakhir, dan ditutup dengan pemberian sertifikat/kenang-kenangan dari Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri PKC Jawa Barat kepada narasumber dan foto bersama dengan seluruh peserta.[]