Pos

Memahami Prinsip Bung Hatta dalam “Demokrasi Kita”

Konseptualisasi Mohammad Hatta dalam teks monumental Demokrasi Kita (1960) selain sebagai kritik historis terhadap dinamika politik era Orde Lama, juga merupakan sebuah dekonstruksi dasar terhadap watak dasar demokrasi liberal yang memisahkan kebebasan politik dari keadilan ekonomi. Hatta secara aksiomatis menegaskan bahwa membiarkan demokrasi politik tumbuh tanpa ditopang oleh sistem ekonomi kolektif sama saja dengan melegalkan struktur penindasan baru di mana pemilik modal akan selalu mendikte jalannya pemerintahan.

Dalam perspektif filsafat ekonomi politik, pemikiran Hatta meletakkan dasar bahwa kedaulatan sebuah bangsa dinilai cacat logis jika hak-hak sipil dijamin secara legal-formal namun ruang hidup dan akses produksinya dirampas oleh mekanisme pasar bebas yang eksploitatif. Ironisnya, dalam bentang kebijakan kontemporer, visi struktural ini mengalami simplifikasi akut, di mana asas kekeluargaan digeser secara paksa oleh ekspansi modal yang memfasilitasi penggusuran demi penggusuran atas nama proyek strategis nasional.

Akibatnya, Pancasila yang harusnya berfungsi sebagai bintang pemandu (leitstar) yang mengarahkan kebijakan negara menuju keadilan sosial, justru diperalat sebagai instrumen stempel ideologis untuk menjustifikasi akumulasi kapital oleh segelintir oligarki. Melalui tulisan ini, kita akan membedah mengapa pembacaan ulang pemikiran Hatta menjadi mendesak untuk menantang gelombang keserakahan pemodal yang kian agresif meruntuhkan daulat ekonomi rakyat. Langsung saja kita masuk kepada pembahasannya.

Membedah Anatomi “Kekeluargaan” Hatta sebagai Antitesis Kapitalisme Kontemporer

Dalam diskursus filsafat ekonomi nasional, istilah “kekeluargaan” yang digagas Hatta sering kali mengalami pendangkalan makna oleh para pembuat kebijakan menjadi sebatas jargon moralitas atau kompromi sosial yang pasif. Padahal, jika dikaji secara mendalam melalui teks Demokrasi Kita, konsep kekeluargaan merupakan sebuah struktur ekonomi politik formal yang menuntut kepemilikan bersama atas alat-alat produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hatta memandang bahwa asas kekeluargaan adalah antitesis langsung dari individualisme Barat yang melahirkan kapitalisme, di mana dalam sistem kapitalisme, hak milik privat mutlak ditempatkan di atas kepentingan eksistensial komunitas.

Sistem ekonomi kekeluargaan Hatta mewajibkan produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua di bawah koordinasi sosial, yang berarti tanah, air, dan kekayaan alam di dalamnya tidak boleh dialihkan menjadi komoditas pasar bebas murni yang dapat dimonopoli oleh korporasi swasta. Ketika negara mengizinkan korporasi privat menguasai wilayah-wilayah strategis dan menggusur komunitas lokal, terjadi distorsi ontologis terhadap prinsip hukum tata negara kita. Asas kekeluargaan ini didekonstruksi secara paksa, mengubah corak produksi nasional dari yang berbasis pada pemenuhan kesejahteraan bersama menjadi akumulasi keuntungan bagi pemilik modal tunggal.

Pemikiran Hatta ini menunjukkan bahwa daulat rakyat harus mewujud dalam bentuk kontrol komunal yang kuat terhadap kapital, bukan sebaliknya di mana kapital mengontrol daulat rakyat. Hatta memperingatkan bahwa membiarkan individualisme merasuki tata ekonomi akan menciptakan jurang pemisah yang tidak akan pernah bisa dijembatani oleh retorika kebebasan politik formal semata.

Konsep koperasi yang diajukan Hatta sebenarnya berfungsi sebagai benteng pertahanan ekonomi rakyat untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan pada segelintir elit pemburu rente. Pemahaman mendasar terhadap kerangka berpikir Hatta ini menjadi dasar penting untuk melacak bagaimana instrumen hukum formal kemudian diadopsi dan dimanipulasi oleh kepentingan oligarkis.

Pembajakan Regulasi dan Matinya Fungsi Etis Negara dalam Pandangan Hatta

Kritik Hatta dalam “Demokrasi Kita” mengenai bahaya pembusukan demokrasi dari dalam menemukan bentuk paling konkretnya hari ini melalui fenomena pembajakan regulasi oleh persekutuan oligarki. Hatta sejak awal melihat gejala di mana partai politik dan elit kekuasaan dapat terjebak dalam pragmatisme akut, yang kemudian menjadikan hukum bukan sebagai alat menegakkan keadilan sosial, dan justru sebagai instrumen pemukul legal.

Dalam nalar oligarki, hukum direkayasa secara teknokratis melalui undang-undang pesanan yang dirancang khusus untuk memotong jalur birokrasi investasi sekaligus memangkas hak gugat masyarakat terdampak. Negara, yang dalam konsepsi filsafat Hatta mengemban fungsi etis sebagai pelindung kaum lemah dan pengelola kemakmuran bersama, mengalami degradasi fungsi menjadi sebatas agen pelaksana bagi kepentingan korporasi raksasa.

Lebih jauh lagi, Hatta menegaskan bahwa ketika para pemburu rente diberikan ruang untuk mendikte ruang hidup warga, maka kedaulatan negara tersebut sebenarnya sudah luntur dari dalam. Hukum yang lahir dari proses pembajakan ini kehilangan legitimasi moralnya (lex iniusta non est lex) karena ia secara sengaja menciptakan kemiskinan struktural dengan cara memutus hubungan masyarakat dengan tanah sumber penghidupannya.

Hal seperti ini memaksa rakyat menjadi asing di tanah kelahirannya sendiri, di mana mereka harus terus mengalah pada setiap patok pembangunan yang ditancapkan oleh pemodal. Peristiwa ini berdampak pada rusaknya tatanan sosial di tingkat nasional dan juga secara fundamental mengubah posisi negara di dalam pusaran ekonomi global. Kondisi subordinat inilah yang membawa kita pada pembahasan mengenai bagaimana badai neoliberalisme bekerja merenggut kedaulatan ekonomi nasional secara menyeluruh.

Akumulasi Melalui Perampasan: Keruntuhan Kedaulatan Ekonomi Nasional

Ketika Hatta menulis tentang kemerdekaan ekonomi sebagai syarat mutlak kemerdekaan sejati, beliau juga sedang mengantisipasi ancaman global yang kini kita kenal sebagai neoliberalisme yang bekerja melalui watak penjarahan ruang hidup. Sistem ini beroperasi menggunakan logika akumulasi melalui perampasan, sebuah proses di mana ruang-ruang hidup non-komersial dipaksa masuk ke dalam sirkulasi kapital melalui intervensi regulasi negara.

Kedaulatan ekonomi nasional, yang dalam cetak biru ekonomi Pancasila menuntut kemandirian penuh atas pengelolaan sumber daya, runtuh ketika keputusan-keputusan krusial mengenai pemanfaatan ruang ditentukan oleh konsorsium pemodal internasional dan domestik. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang selalu digembos-gemboskan di atas panggung politik hanyalah ilusi angka yang menyembunyikan penderitaan struktural rakyat di garis bawah.

Dalam perspektif Hatta, kemakmuran nasional tidak boleh dihitung dari rata-rata matematis Produk Domestik Bruto yang timpang, melainkan harus dilihat dari kesejahteraan nyata warga yang paling marjinal. Ketika satu persen populasi menguasai mayoritas aset tanah dan sumber daya alam, maka narasi tentang kedaulatan ekonomi berubah menjadi kebohongan publik yang sistematis. Pembiaran terhadap dominasi modal ini secara perlahan namun pasti sedang mengubah status Indonesia dari negara berdaulat menjadi wilayah konsesi bisnis berskala besar.

Konsepsi ruang hidup dalam pemikiran ekonomi Hatta memiliki nilai eksistensial-spiritual yang tidak bisa dinilai dengan uang kompensasi ganti rugi yang minim. Kehilangan tanah berarti kehilangan identitas sejarah, kebudayaan, dan basis materi untuk memproduksi kehidupan secara mandiri. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk menghentikan laju perusakan ideologis ini adalah dengan membangun kembali kesadaran kolektif yang berakar pada pemikiran asli ekonomi-politik pendiri bangsa kita.

Maka dari itu, saya menyusun tulisan ini dengan harapan besar agar masyarakat umum dapat melihat melampaui kabut retorika pembangunan dan menyadari bahwa Pancasila sedang digusur secara terstruktur dari praktik ekonomi kita sehari-hari, sehingga muncul dorongan kolektif untuk menolak segala bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan sistemik ini. Dengan tujuan utamanya adalah memberikan pencerahan dasar bahwa perjuangan mempertahankan ruang hidup, tanah ulayat, dan hak ekonomi masyarakat miskin kota bukanlah tindakan subversif, melainkan sebuah kewajiban konstitusional tertinggi untuk membumikan kembali pemikiran Mohammad Hatta.

Budaya Membaca Bung Hatta

Setelah gejolak Agustus bulan lalu, polisi mulai menangkap orang-orang yang diduga sebagai dalang dari kasus perusakan dan kerusuhan. Menariknya, selain menangkap manusia, aparat juga menyita bacaan mereka.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com (baca di sini) sejumlah buku yang disita polisi itu dan ditampilkan dalam konferensi pers di antaranya adalah, “Anarkisme” kumpulan esai dari Emma Goldman, dan “Apa Itu Anarkisme Komunis” tulisan Alexander Berkman, “Karl Marx” karya Franz Magnis-Suseno, “Kisah Para Diktator” karya Jules Archer, dan “Strategi Perang Gerilya Che Guevara”.

Penyitaan buku tersebut memberikan satu pertanyaan: “apakah polisi sudah membaca buku tersebut?” atau hanya menilai dari judulnya saja. Jika demikian, tepatlah pepatah yang mengatakan, “don’t judge a book by it’s cover”. Kalau pun sudah membacanya, seharusnya tak ada masalah selama nalar literasinya digunakan.

Ironinya, penyitaan hingga pemusnahan buku bukanlah hal unik dalam sejarah Indonesia, bahkan kemanusiaan. Di negara ini, kita sudah berulang kali menyaksikan, bagaimana pemerintah dengan sadis membabat buku-buku berideologi kiri.

Dalam konteks sejarah kemanusiaan, Fernando Baez dalam buku “Penghancuran Buku dari Masa ke Masa” memberikan catatan penting. Menurutnya, penghancur buku terbesar dalam sejarah manusia adalah kaum biblioklas.

Siapa mereka? Muhidin M. Dahlan dalam buku “Pada Sebuah Kapal Buku” menggambarkan mereka adalah orang yang berpendidikan, berbudaya, perfeksionis, dengan bakat intelektual yang tak biasa dan cenderung depresif, tidak mampu menolerir kritik, egois, mitomania, dan cenderung berada dalam lembaga yang mewakili kekuatan yang sedang berkuasa, karismatik, dengan fanatisme berlebihan pada agama dan paham tertentu.

Artinya, justru mereka yang doyan menyita buku adalah orang terdidik yang disetir oleh kekuasaan fanatik dan anti-kritik. Ketika aparat bertemu dengan pejabat, yang terjadi adalah pembatasan hak-hak rakyat.

Menyoroti berbagai kebobrokan literasi ini, saya teringat dengan kisah Bung Hatta. Beliau bukan hanya wakil presiden pertama Republik Indonesia, tetapi juga seorang ekonom sekaligus pembaca yang handal. Beliau adalah manifestasi pemimpin yang siap menderita, leiden is lijden.

Dalam buku “Bung Hatta di Mata Tiga Putrinya”, Meutia Farida Hatta, putri sulung Bung Hatta menceritakan pengalamannya melihat sang ayah berinteraksi dengan buku.

Pertama, identitas Bung Hatta adalah buku. Sejak usia 16 tahun, Bung Hatta sudah mengoleksi buku. Kala itu ia baru belajar di Prins Hendrikschool di Batavia. Sejak saat itu, koleksi bukunya bertambah hingga belasan tahun hidup di Belanda, Bung Hatta menjadi mahasiswa terbanyak yang mengoleksi buku. Setidaknya, ada 8.000 judul buku yang di koleksi di tanah rantau.

Menurut penuturan Bapak Rasjid Manggis, ketika Bung Hatta pulang dari Belanda, bukunya mencapai puluhan peti berbentuk kubus ukuran 1x1x1 m. Memiliki tumpukan buku adalah harta karun, terutama di saat perekonomian yang belum mapan. Bung Hatta, mendapatkan privilege sebagai keturunan tokoh dari Sumatera Barat. Di sinilah hak istimewa itu menjadi penting untuk menunjukkan keberpihakan.

Kedekatan Bung Hatta pada buku juga tercermin dari mas kawin yang diberikan kepada Rahmi, calon istrinya. Alih-alih memberikan uang atau emas, Hatta muda justru memberikan mas kawin berupa buku “Alam Pikiran Yunani” yang ditulisnya saat pengasingan di Banda Neira.

Tradisi ini sangat revolusioner pada zamannya. Bukan hanya karena mengubah budaya mas kawin, tetapi juga karena menggantinya dengan benda yang tak ‘berharga’ saat itu. Kita bisa bayangkan, literasi tidak seluas hari ini. Dahulu, bahkan orang yang buta huruf masih banyak. Di zaman semacam itu, Bung Hatta justru memberikan buku kepada orang terkasih. Ini menandakan bahwa buku memang mempunyai posisi yang amat istimewa di mata Bapak Proklamator ini.

Keistimewaan buku ini juga tampak dari adab Bung Hatta ketika membaca buku. Sebagaimana dituturkan Meutia, ayahnya mendidik mereka membaca buku dengan rapi, duduk manis di depan meja, tangan dilipat, bukan bukunya. Membaca buku dengan melipat atau mencoret, sambil baring atau makan, semua terlarang dalam keluarga Hatta. Adab membaca yang demikian diatur juga tercermin dalam pembahasan K.H. Hasyim Asy’ari dalam kitab Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim.

Potret ini kelihatan sepele atau bahkan terkesan berlebihan, tetapi menyimpan pelajaran penting. Selain soal adab yang dijunjung tinggi, membaca dengan penuh aturan itu juga bertujuan untuk merawat fisik buku. Terbukti, hadiah buku yang diberikan kepada Meutia, buku “The History of Jawa” karangan Thomas Stamford Raffles adalah karya terbitan 1817. Artinya, sudah lebih dua abad. Dengan beradab, buku berabad.

Selain membaca dengan adab, Bung Hatta juga membaca dengan kritis. Beliau melahap semua bacaan. Semua topik mulai dari keahliannya seputar ekonomi, hukum, filsafat, agama, politik, sejarah, antropologi hingga sastra dibaca oleh Bung Hatta. Meski membaca banyak buku, ia tidak lekas kagum dengan ideologi tertentu.

Hal ini juga menjadi pesan bagi anak muda, sebagai pembaca, jangan menerima begitu saja isi buku. Inilah yang disebut kecerdasan literasi. Bung Hatta membaca semua, tetapi tidak semua bisa diterima. Ada alat filter yang beliau gunakan, yaitu nilai moral bangsa Indonesia.

Dengan pembacaan kritis inilah, beliau mampu melahirkan gagasan membangun negeri. Pada tahapan ini, membaca tidak sebatas gerakan pengetahuan, tetapi juga upaya perlawanan sekaligus pemberdayaan. Untuk bisa sampai pada tahap ini, memang dibutuhkan daya minat baca yang tinggi.

Perlu mengumpulkan banyak tesis yang dibenturkan dengan antitesis yang pada akhirnya menghasilkan sintesis. Sebagaimana ekonomi kerakyatan yang dipilih Bung Hatta untuk diimplementasikan di negara ini adalah rangkaian dari perjalanan panjang beliau memahami ideologi kapitalis dan komunis. Keduanya tak cocok digunakan di Indonesia. Beliau pun memilih jalan lain, yang diejawantahkan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Selain memberdayakan, Bung Hatta juga turut merawat semangat literasi melalui gagasan yang dituliskan. Kepiawaian Bung Hatta dalam menulis, tidak dimungkiri juga berasal dari kebiasaan membacanya yang tak tertandingi. Tiada hari tanpa membaca.

Puncaknya, sebelum Bung Hatta berpulang, ia meninggalkan kenang-kenangan autobiografi, “Muhammad Hatta: Memoir”. Beliau adalah di antara sedikit tokoh yang mampu merekam jejak perjalanannya. Biografi ini menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda. Bahwa negara ini pernah mempunyai tokoh yang sangat menghargai ilmu pengetahuan.

Sering kali, kita menyalahkan budaya terhadap apa yang kita tidak kerjakan. Seraya mengatakan: “budaya orang Indonesia itu bukan membaca. Itu budaya orang luar. Budaya kita ya bercerita antar warga”. Padahal negara ini mempunyai Hatta, Hamka, Sjahrir, Tan Malaka, dan seabrek pendahulu yang luar biasa dalam membaca.

Kalau pun ini soal budaya, yang namanya budaya itu adalah hasil kreasi manusia. Ia bisa diubah dan diciptakan. Maka kita bisa memilih untuk menghadirkan budaya literasi di negeri ini. Dan itu dimulai dari peniadaan penyitaan buku.

Sekiranya masih ada biblioklas yang hendak merampas buku, silakan disampaikan dengan nada sopan Keputusan MK tahun 2010 Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010:

“Penyitaan buku-buku tanpa melalui proses pengadilan merupakan merampas hak warga negara karena setiap orang punya hak pribadi. Tindakan pengambilan hak tanpa proses pengadilan yang sangat ditentang oleh negara hukum”.

Aturannya jelas, hanya pertanyaannya: “sudahkah kita membaca dan memahaminya?”