Pos

Refleksi Kegiatan Public Discussion on Regional Head Election 2024 and Launching of Book Women’s Political Leadership Jurisprudence (FKPP)

Pada hari Jumat, 13 September 2024, kampus STAI Duta Bangsa Bekasi menjadi tuan rumah acara Public Discussion on Regional Head Election 2024 and Launching of Book Women’s Political Leadership Jurisprudence (FKPP). Acara ini bertujuan menggali peran perempuan dalam politik serta memperkenalkan buku Fiqih Kepemimpinan Politik Perempuan. Peserta yang hadir meliputi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang memiliki ketertarikan pada isu kepemimpinan politik perempuan.

Sambutan dan Pidato Kunci

Dalam sambutannya, Ibu Marisa, perwakilan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, menekankan pentingnya mendorong generasi muda, terutama perempuan, untuk terlibat aktif dalam politik. Ia mengingatkan bahwa sejarah Islam mencatat kontribusi perempuan dalam berbagai sektor, seperti Khadijah dan Aisyah yang memiliki peran signifikan dalam kemajuan umat. Pesan Ibu Marisa jelas: perempuan harus lebih berani dan aktif dalam proses politik serta kepemimpinan. Semangat ini diharapkan memotivasi perempuan di Bekasi dan seluruh Indonesia untuk mengambil peran penting dalam berbagai bidang, termasuk politik.

Peluncuran Buku Fiqih Kepemimpinan Politik Perempuan

Ibu Erni Agustini, Direktur Program Rumah KitaB, membuka sesi peluncuran buku. Ia menjelaskan bahwa buku ini memberikan panduan teologis mendalam dan menjadi referensi penting untuk memahami peran politik perempuan dari perspektif Islam. Buku ini tidak hanya menyoroti sejarah peran perempuan dalam politik, tetapi juga menyediakan dasar-dasar teologis untuk mendukung keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan politik.

Paparan Isi Buku oleh Achmat Hilmi

Achmat Hilmi, perwakilan penulis buku, memaparkan isi buku Fiqih Kepemimpinan Politik Perempuan. Ia menjelaskan bahwa buku ini mencatat dukungan Islam terhadap kepemimpinan politik perempuan dengan mengacu pada berbagai aspek sejarah. Salah satu tokoh yang dibahas adalah Khadijah binti Khuwailid, seorang pengusaha sukses di tengah masyarakat patriarkal yang mematahkan batasan peran domestik perempuan pada masanya. Keberhasilan Khadijah dalam bisnis merupakan bentuk perlawanan terhadap norma patriarki, menunjukkan bahwa perempuan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam kehidupan publik.

Buku ini juga mengeksplorasi sejarah dinasti politik seperti Umayyah, Abbasiyah, Ayubiyyah, dan Turki Usmani, serta kontribusi perempuan dalam politik di Asia Tenggara dan Indonesia. Hilmi menegaskan bahwa buku ini memberikan wawasan tentang bagaimana perempuan mempengaruhi jalannya sejarah politik, lengkap dengan dalil-dalil keagamaan yang mendukung kepemimpinan perempuan.

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Octavia. Vidya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di Bawaslu Kota Bekasi cukup baik, dengan dua perempuan dari lima anggota. Namun, di Jawa Barat yang terdiri dari 27 kabupaten/kota, hanya 20 perempuan yang menjadi penyelenggara di Bawaslu, dan hanya tiga yang menjabat sebagai ketua. Vidya mengingatkan bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi peluang ini belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Relevansi Buku dengan Pilkada 2024

Diskusi ini relevan dengan Pilkada di Bekasi karena membahas bagaimana perempuan dapat mengambil peran strategis dalam pengambilan keputusan. Buku Fiqih Kepemimpinan Politik Perempuan membahas prinsip-prinsip yang mendasari partisipasi perempuan dalam politik, dan acara ini memberikan ruang diskusi yang lebih luas terkait peluang dan hak perempuan dalam politik.

Penutup

Acara ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran perempuan dalam politik dan menginspirasi mereka untuk berkontribusi lebih banyak dalam bidang tersebut. Peluncuran buku ini juga menjadi sumber referensi penting bagi kajian lebih lanjut mengenai kepemimpinan politik perempuan dari sudut pandang Islam. Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi momen refleksi dan pembelajaran, tetapi juga dorongan bagi perempuan untuk lebih aktif dan terlibat dalam proses politik demi kemajuan bangsa dan umat.

Air, Agama, dan Nestapa Bumi Pertiwi

Rumah KitaB konsisten memperjuangkan hak asasi manusia, lebih khusus pada perjuangan kesetaraan dan keadilan gender, membangun keberpihakan terhadap perempuan dan anak. Rumah KitaB mengkritik berbagai langkah sebagian stakeholders lokal dan nasional yang mengambil kebijakan yang berlawanan terhadap perjuangan menegakkan HAM, merusak lingkungan yang mengancam ekosistem dan kelestarian alam bumi Indonesia, khususnya mengancam keberlangsungan hidup perempuan, dan anak.

Air merupakan salah satu kebutuhan dasar yang dibutuhkan manusia, khususnya dalam mempertahankan kehidupannya. Alam yang lestari akan menghadirkan bumi pertiwi bak rumah besar yang membuat nyaman keluarga yang tinggal di dalamnya. Bumi pertiwi yang rusak membuat keluarga yang tinggal di dalamnya merasa terancam bahkan “seolah” terusir dari serakahnya hawa nafsu sebagian manusia yang mengancam ekosistem.

Menurunnya kualitas air dapat dilihat dari warna air di sungai-sungai Kalimantan, dan minimnya akses warga terhadap sumber-sumber air bersih akibat bencana kekeringan yang dipicu oleh aktivitas bisnis pertambangan, dan bisnis perkebunan sawit, 

Bencana banjir juga salah satu dampak yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan di Kalimantan yang menutup pusat-pusat penampungan air alami di hutan dan rawa. Salah urus tata ruang menyebabkan banjir di berbagai tempat di pulau Jawa, seperti Jakarta, Karawang, Bandung, Semarang, dan lainnya.

Berbicara lingkungan tidak akan bunyi tanpa berbicara agama. Tapi sedikit yang mengamalkan agama dalam konteks eko-religius. Sebagaimana yang pernah dikritik oleh KH. Sahal Mahfudz, seorang ulama karismatik di zamannya, bahwa manusia adalah makhluk yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Rum: 41)

Aktivitas bisnis yang berlawanan dengan kelestarian alam jauh lebih banyak dibanding upaya melestarikannya. Sebagian orang lebih senang merusak kelestarian bumi demi melestarikan kehidupan mewah dan berkecukupan, meninggalkan “BUMI” dalam kehancuran, dan meninggalkan nestapa bagi kehidupan perempuan dan anak di sekitarnya, yang bertahan hidup dari air bersih, seperti menyediakan makanan dan minuman bagi bayi dan keluarnya, mencuci, berjualan, dan lainnya.. Kanjeng Nabi besar Muhammad Saw., sejak 14 abad lalu menyarankan para pengikutnya untuk senantiasa merawat dan melestarikan “bumi”.

عن أنس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم [مَا مِن مُسلم يَغرِسُ غَرْسًا أو يَزرَعُ زَرْعًا فيأكُلُ مِنه طَيرٌ أو إنسَانٌ أو بهيْمَةٌ إلا كان لهُ بهِ صَدقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon atau bercocok tanam, lalu dimakan oleh burung atau manusia atau hewan kecuali baginya (pahala) sedekah karena itu” (HR. Bukhari no 2152 dan Muslim no. 2904).

Kerusakan lingkungan di bumi pertiwi makin marak pasca era reformasi, data kementerian lingkungan hidup tahun 2012, terdapat 300 titik kerusakan alam di Indonesia yang diakibatkan pertambangan, perkebunan sawit, aktivitas deforestasi lainnya. Berdasarkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tercatat ada penurunan yakni pada 2009 sebesar 59,79%, 2010 sebesar 61,7%, 2011 sebesar 60,84%, bahkan sejak 12 tahun silam (2012) Indonesia hanya memiliki luas hutan sebesar 48,7%.

اتَّقُوْا المَلَاعِيُنَ الثَّلَاثَ: البرَّاز في الْمَوَارِدِ والظِّلِّ, وَ قَارِعَةِ الطَّرِيْقِ

“Takutlah kalian tiga tempat yang dilaknat; buang air besar di tempat saluran air, naungan pohon (yang biasa digunakan untuk bernaung) dan jalanan umum” (HR Ibnu Majah, no. 328) 

Jelas Nabi mengutuk bahkan melaknat perbuatan yang merusak lingkungan.[]

Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia

Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia Sebagai Trainer of Trainer POKJA Pencegahan Perkawinan Anak PASIGALA

Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah

Jum’at – Minggu, 13 – 15 Maret 2020

Rumah KitaB Penuhi Undangan Yayasan Karampuang dan UNICEF Indonesia
Sebagai Trainer of Trainer POKJA Pencegahan Perkawinan Anak PASIGALA

Yayasan Karampuang merupakan organisasi non pemerintah yang bekerja pada isu pencegahan perkawinan anak, pendidikan anak, dan perlindungan anak. Organisasi ini berkantor pusat di Kabupaten Mamuju, ibukota Provinsi Sulawesi Barat.

Organisasi ini juga memiliki kantor operasional di Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk memaksimalkan program pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Karena itu anggota Yayasan Karampuang banyak berasal dari Sulawesi Selatan (Kota Makassar), Sulawesi Barat (Kabupaten Mamuju), dan Sulawesi Tengah (Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng Yayasan Karampuang dalam program pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Atas dukungan UNICEF Indonesia, Yayasan Karampuang mengadakan pelatihan ToT (Traning of Trainer) bagi para anggota kelompok kerja pencegahan perkawinan anak di wilayah dampingannya di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Kelompok Kerja Pencegahan Perkawinan Anak ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, dan dinas-dinas yang terkait di tiga wilayah (Palu, Sigi, dan Donggala), seperti DP3A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, BIMAS Islam Kanwil Kementerian Agama, KUA,  Kanit PPA Polres, dan Bidang Kesejahteraan Rakyat dari masing-masing Kota dan Kabupaten. Jumlah peserta pelatihan sekitar 40 orang, 65 persennya perempuan.

Rumah KitaB diwakili oleh Ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi menjadi trainer dalam pelatihan selama tiga hari, di mulai hari jum’at (13 Maret 2020) dan berakhir hari Minggu (15 Maret 2020).

Modul Pelatihan Rumah KitaB tentang pencegahan perkawinan anak, hasil kerjasama dengan UNICEF Indonesia, juga menjadi referensi utama dalam pelatihan ini.

Materi pelatihan mencakup, penyusunan kontrak belajar, kurikulum pelatihan, pemetaan harapan peserta dan kekhawatiran, memahami gender sebagai alat baca kasus perkawinan anak, membaca kasus perkawinan anak di Indonesia dan kewilayahan, Hak-Hak Anak, pemetaan akar masalah, pemetaan akibat perkawinan anak (studi kewilayahan), pemetaaan stackholder/aktor dan solusi melalui pohon masalah, interpretasi agama tentang perkawinan anak, dan perumusan rencana tindak lanjut.

Karena pelatihan ToT (Training of Trainer), jadi fokus pelatihannya adalah bagaimana memahamkan para peserta agar dapat menguasai teknik sebagai fasilitator saat membawakan materi-materi tersebut dalam sebuah situasi pelatihan, tentu dengan metode yang terstruktur, dan teknik membangun situasi pelatihan yang aktif-komunikatif.

Di akhir pelatihan peserta membuat catatan pengalamannya selama mengikuti pelatihan.

Dalam sesi berbagi cerita, peserta banyak mencurahkan berbagai apresiasinya kepada kedua fasilitator dari Rumah KitaB yaitu Ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi yang telah membawakan materi yang hidup dan cepat dipahami peserta, dan tidak pernah membuat mereka mengantuk.

Sebelumnya mereka membayangkan pelatihan ini akan seperti pelatihan yang mereka alami selalu membosankan, namun ternyata dugaan mereka itu salah, mereka justru sangat menikmati setiap sesi yang dibawakan oleh kedua fasilitator.

Bahkan di sesi interpretasi agama, Direktur Yayasan Karampuang meminta fasilitator, Achmat Hilmi, untuk mendokumentasikan hasil pemaparannya menjadi teks ceramah agama yang bisa digunakan oleh para tokoh agama di Provinsi Sulawesi Tengah dalam mensyiarkan pencegahan perkawinan anak, karena penjelasannya sangat kontekstual dan sangat dibutuhkan.

Pemaparan interpretasi agama yang progresif dan sensitif dalam pencegahan perkawinan anak tersebut dapat membantu pokja pencegahan perkawinan anak saat dalam melakukan proses advokasi dan pendampingan para tokoh agama yang selalu menghambat kerja-kerja pencegahan perkawinan anak di level komunitas.

Para peserta berharap komunikasi yang telah terjalin antara para peserta dan fasilitator tetap terjalin. Mereka pun berharap suatu saat dapat kembali dibimbing oleh ibu Lies Marcoes dan Achmat Hilmi. []

Galeri kegiatan :