PUASA DAN MENYUSUI
Oleh Zainul Maarif
Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina
Puasa Ramadan itu wajib sebagaimana tersurat dalam perintah Allah “fa man syahida minkum al-syahr falyashumhu” (barangsiapa menyaksikan bulan [Ramadan], maka berpuasalah!). (QS. Al-Baqarah/2: 185). Allah menyediakan karunia berlipat ganda bagi pelaksana instruksi itu. Di satu sisi, pemberian itu berbentuk abstrak. Di sisi lain, hadiah itu berbentuk kongkret.
Dampak abstrak dari puasa adalah pengampunan dan anugerah sekehendak Tuhan. Rasulullah saw. bersabda: “man shâma ramadlâna îmânan wahtisâban ghufira lahu mâ taqaddama min dzanbihi” (orang yang berpuasa Ramadan dengan keimanan dan pengharapan anugerah Tuhan niscaya diampuni dosanya yang lampau). (Muttafaqun Alaihi) Allah swt. berfirman di hadis qudsi, “al-shaum lî wa anâ ajzî bih” (puasa itu milik-Ku dan Aku mengganjarinya [semau-Ku]). (HR. Bukhari-Muslim) Tuhan maha mengetahui kondisi hamba-Nya, maka ganjaran sekehendak-Nya berarti ganjaran yang terbaik bagi hamba-Nya.
Adapun efek kongkret dari puasa adalah kesehatan. Rasulullah saw. bersabda “shûmû tashihhû” (berpuasalah, maka kalian akan sehat). Secara medis, puasa bermanfaat positif bagi psikis dan fisik pelakunya. Endorfin dalam darah orang yang berpuasa mengalami peningkatan, sehingga perasaannya nyaman dan mentalnya sehat. Resistensi insulin dan pembelahan sel di dalam tubuh orang puasa juga berkurang, sehingga risiko diabetes dan kanker juga berkurang. Puasa pun membakar lemak, sehingga berat badan terjaga dengan baik. (Lih., https://www.alodokter.com/manfaat-puasa-bagi-kesehatan)
Namun catatan di atas berlaku dalam kondisi normal. Tak semua manusia dalam kondisi sama. Oleh karena itu, terdapat pengecualian dalam hal puasa. Orang sakit dan musafir diperkenankan tidak berpuasa, karena Tuhan tidak menyariatkan puasa untuk mempersulit manusia, melainkan untuk mempermudahnya, seperti termaktub di ayat “fa man kâna marîdlan aw `ala safarin fa `iddatun min ayyâmin ukhar yurîdu allâh bikum al-yusr wa lâ yuîrdu bikum al-`usr ” (orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan, gantilah (puasa itu) di hari lain. Tuhan ingin kalian mudah bukan ingin kalian susah). (QS. Al-Baqarah/2: 185).
Ibu hamil dan menyusui juga mendapatkan keringanan berpuasa seperti yang diterima orang sakit dan musafir. Susah payah ibu hamil dan menyusui diperhatikan oleh Al-Quran, “hamalathu ummuhu wahnan `alâ wahnin wa fishâluhu fî `âmaini” (manusia dikandung oleh ibunya dalam kondisi lemah di atas lemah dan penyapihannya dalam [umur] dua tahun). (QS. Luqman/31: 14). Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, “inna allâh wadha`an al-musafir syathr al-shalât wa `an `an al-hâmil wa al-murdli` al-shaum” (Sesungguhnya Allah meringankan bagi musafir dengan separuh shalat, dan bagi perempuan hamil dan menyusui, [keringanan] puasa). (HR. Tirmidzi)
Meski demikian, sebagian ibu menyusui dipaksa atau memaksakan diri berpuasa. Alasannya antara lain faktor religiusitas, merasa sayang untuk ditinggalkan. Puasa Ramadan dianggap sebagai kewajiban yang berganjaran besar setahun sekali yang sayang untuk ditinggalkan. Pertanyananya, apakah dipaksa atau memaksakan diri berpuasa saat menyusui itu tepat?
Bila dalihnya karena peruntah agama, maka perlu disadari kewajiban lain yang berkelindan pada ibu menyusui berikut pasangannya. Ibu dan ayah itu bertanggung jawab terhadap anaknya, seperti di firman-Nya, “yûshîkum allâh fî awladikum” (Allah mewasiatkan kalian dalam anak-anak kalian). (QS. Al-Nisâ’/4: 11) Orang tua diperingatkan untuk tidak membiarkan anaknya menjadi generasi lemah: “walyakhsa al-ladzîna law tarakû min khalfihim dzurriyah dhi`âfan” (dan takutlah bila meninggalkan generasi lemah). (QS. Al-Nisâ/4: 9)
Apapaun kondisinya, orang tua wajib memenuhi kebutuhan anak, terutama bayi yang tak berdaya dan bergantung. Kebutuhan pokok bayi adalah nutrisi Air Susu Ibu (ASI).
Secara medis, ASI adalah makanan berkomposisi lengkap sesuai kebutuhan bayi. ASI mudah dicerna, suhu yang tepat, tidak menyebabkan alergi, mencegah kerusakan gigi (maloklusi) dan mengoptimalkan perkembangan bayi. Di dalam ASI, ada ragam zat-zat penangkal penyakit. Berbagai kemungkinan penyakit kronis di masa mendatang juga dapat dicegah oleh ASI, semisal penyakit tulang, gigi, diabetes miletus dan jantung.
Bila tradisi Islam yang dijadikan acuan, maka tak ada anjuran untuk memberi selain ASI kepada bayi. Di zaman Nabi, susu sapi dan kambing dikonsumsi orang dewasa bukan bayi. Makanan bayi hanya ASI, baik yang berasal dari ibu kandung atau ibu susuan.
Allah mengharuskan ibu kandung menyusui anaknya: “wa awhainâ ilâ ummi mûsâ an ardhi`îhi” (Kami mewahyukan kepada ibu Musa: ‘Susuilah dia!’”). (QS. Al-Qashash/28: 7). Intruksi itu diiringi anjuran untuk menyusui bayi selama dua tahun: “wa al-wâlidâtu yurdhi`na awlâdahunna haulaini kâmilaini liman arâda an yutimma al-radhâ`ah” (Ibu-ibu menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh jika ingin menyempurnakan penyususuan). (QS. Al-Baqarah/2: 233)
Jika sang ibu tidak mampu menyusui karena sakit atau air susu surut, maka dia diperbolehkan mencari perempuan lain untuk menyusui bayinya: “wa in aradtum an tastardhi`û falâ junâha `alaikum” (jika kalian hendak menyusukan anakmu [pada perempuan lain], maka diperbolehkan bagi kalian” (QS. Al-Baqarah/2: 233) dan ayat “wa in ta`âsartum fasaturdhi`u lahû ukhrâ” (jika kalian kesulitan, maka anak itu akan disusui oleh perempuan lain). (QS. A-Thalaq/65: 6)
Sang ayah wajib menafkahi sang ibu dan anaknya itu, termasuk membayar ibu susuan: “wa `ala al-maulûd lahû rizquhunna wa kiswatuhunna bi al-ma`rûf” (dan sang ayah wajib memberi rezeki dan pakaian kepada istrinya/ibu anaknya dengan baik) (QS. Al-Baqarah/2: 233) dan ayat “fa in ardha`nakum fa’tû hunna ujûrahunna” (jika perempuan lain menyusui anakmu, maka berilah ia upahnya). (QS. Al-Thalaq/65: 6)
Catatan di atas menunjukkan bahwa orang tua berkewajiban memenuhi kebutuhan gizi anaknya terutama bayi. Namun ketika bulan puasa datang muncul kewajiban lain yaitu menjalankan puasa. Khusus pada ibu yang menyusui tampak ada dua kewajiban yang berbenturan: puasa dan menyusui. Dalam situasi itu mana yang diutamakan?
Kesehatan bayi menghajatkan kesehatan ibu yang menyusuinya. Kesehatan ibu menyusui bergantung antara lain pada asupan gizi yang cukup. Ketika berpuasa, ibu menyusui bisa devisit kebutuhan gizinya yang mempengaruhi kualitas gisi ASI dan kesehatannya sendiri. Sakit yang dialami ibu menyusui yang berpuasa itu tidak hanya merugikan sang ibu, tapi juga sang anak. Dari sisi itu jelas kewajiban utama si ibu adalah menyusui.
Bukti bahwa si ibu diminta untuk mengutamakan penyusuannya dapat dilihat dari keringanan berpuasa karena berbagai alasan. Pertama, ibu menyusui sama dengan orang sakit yang mengalami kesulitan ketika berpuasa, sementara Islam tidak menyariatkan sesuatu untuk menyulitkan manusia. Kedua, syariat puasa untuk manusia yang sanggup. Ketiga, inti puasa adalah mengendalikan diri dan berempati kepada orang lain. Ketika ibu menyusui dipaksa atau memaksakan diri berpuasa, dia bisa membahayakan dirinya dan bayinya, padahal Allah melarang membahayakan bayinya (QS. Al-Baqarah/2: 233). Jadi, inti kewajiban puasa tidak berlaku padanya.
Ibu menyusui memang hanya diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Dengan kata lain, dia masih boleh berpuasa dalam kondisi yang memungkinkan baginya berpuasa. Saat memungkinkannya berpuasa, ibu menyusui harus makan makanan bergizi cukup, serta tidak mengalami tekanan atau kerja yang berlipat ganda.
Jika ibu menyusui tidak berpuasa, maka ada dua ketentuan baginya: qadha’ dan/atau fidyah. Qadha’ adalah mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan dengan puasa di selain bulan Ramadan. Fidyah, di pihak lain, adalah mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan dengan memberi makanan kepada orang fakir/miskin. Jumlah fidyah atau qadha’ itu disesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Jika satu hari puasa yang ditinggalkan, maka qadha’nya satu hari puasa pasca Ramadan, sementara fidyahnya memberi makanan kepada satu orang miskin sehari. Hal itu berlaku kelipatannya.
Mazhab Syafi`i dan Hanbali menyatakan bahwa ibu menyusui yang tidak berpuasa karena menghawatirkan kondisi dirinya sendiri saja diwajibkan mengqadha’ puasanya. Namun jika dia menghawatirkan kondisi dirinya dan bayinya, maka kewajibannya adalah qadha’ dan fidyah. (Musnad Syafi`i, h. 982).
Ketentuan dua aliran hukum Islam tersebut bersifat baku. Padahal, kondisi riil kerap tidak terpikirkan oleh keputusan legal. Sebagian perempuan sakit-sakitan, sehingga sulit baginya mengqadha’ puasa, namun memungkinkan baginya membayar fidyah, maka fidyahlah solusi baginya. Sebagian perempuan tergolong fakir miskin, sehingga sulit baginya membayar fidyah, namun memungkinkan baginya mengqadha’ puasa, maka qadha’ puasa adalah jalan keluar baginya. Sebagian perempuan tergolong fakir-miskin dan sakit-sakitan n, sehingga sulit baginya mengqadha’ puasa atau membayar fidyah, maka dua hal tersebut tidak bisa dibebankan kepadanya. Keturunan/kerabatnya yang mampulah yang kelak mewakilinya dalam mengqadha’ atau membayar fidyah.
Di ranah itu, syariat Islam tampak sungguh-sungguh tidak mempersusah manusia, justru mempermudahnya. Syariat Islam memang untuk manusia, bukan untuk Tuhan. Tuhan maha kaya dan tidak membutuhkan apa pun dari manusia. Karena manusia mempunyai banyak keterbatasan dan syariat Islam senantiasa memberi keringanan, maka manusia seharusnya tahu diri dan tidak usah mempersulit diri. []
25 April 2020
Sumber gambar: https://www.jembermu.com/2016/06/puasa-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!