Perempuan dalam Pusaran Budaya: Membongkar Patriarki dalam Tradisi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Perempuan saat ini dan di masa lampau jelas menghadapi konflik yang berbeda. Perempuan yang tinggal di kota tidak mengalami tantangan yang sama dengan mereka yang hidup di desa. Namun, di balik segala perbedaan itu terdapat satu kesamaan yang mengikat yakni hasrat untuk dihargai sebagai manusia seutuhnya.
Sejarah feminisme di Indonesia memperlihatkan bagaimana perempuan terus berusaha melampaui batasan sosial dan budaya yang selama ini mengekang mereka. Dalam sejarah, Raden Ajeng Kartini kerap dijadikan simbol utama emansipasi perempuan. R.A Kartini berjuang membuka pintu akses pendidikan dan kebebasan berpikir, terutama bagi perempuan bangsawan Jawa yang terkekang oleh adat.
Namun, satu pertanyaan penting patut direnungkan, “Bagaimana jika R.A Kartini bukanlah seorang bangsawan, melainkan gadis biasa dari desa?” Status Kartini sebagai bagian dari elite priyayi memberinya ruang dan akses yang tidak dimiliki perempuan kebanyakan.
Di balik ketenaran R.A Kartini, ada sosok perempuan bernama Rohana Kudus dari Koto Gadang, Sumatera Barat. Berbeda dengan R.A Kartini, Rohana tidak lahir dari keluarga bangsawan. Meskipun namanya tidak setenar R.A Kartini, perjuangan Rohana juga sangat signifikan. Ia mendirikan sekolah dan surat kabar perempuan sebagai bentuk perlawanan terhadap diskriminasi dan adat yang membatasi ruang gerak perempuan.
Dari Rohana kita melihat bahwa perjuangan perempuan tidak hanya terjadi di kalangan bangsawan tetapi juga di akar rumput, meskipun jalannya jauh lebih terjal. Perbandingan antara R.A Kartini dan Rohana kerap memunculkan anggapan bahwa R.A Kartini memulai perjuangan dari ‘angka satu’, bukan dari nol, karena ia memiliki modal awal berupa akses dan privilege.
Hal ini sering kali memunculkan paradigma bahwa perjuangan perempuan yang memiliki akses dianggap ‘lebih mudah’. Namun, apakah benar akses yang lebih luas otomatis membuat perjuangan menuju kesetaraan lebih mudah? Pertanyaan ini membuka ruang refleksi baru, terutama ketika kita melihat kehidupan perempuan di lingkungan keraton.
Tampak dari luar perempuan keraton hidup dalam kehormatan dan kemudahan. Namun, kenyataannya banyak dari mereka terikat oleh aturan yang membatasi pilihan dan kebebasan hidup. Jika R.A Kartini dan Rohana berjuang memperluas akses pendidikan dan partisipasi publik, perempuan keraton menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks yakni melawan tradisi yang tidak hanya menjadi struktur sosial, tetapi juga melekat sebagai identitas diri. Perjuangan mereka bukan hanya melawan aturan dari luar, tetapi juga pergulatan batin untuk meruntuhkan nilai-nilai yang ditanamkan sejak lahir.
Fenomena ini tampak jelas di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, salah satu keraton yang masih eksis di Indonesia. Dalam tradisi kerajaan Jawa, pewarisan takhta mengikuti sistem patrilineal yaitu garis keturunan ditarik melalui trah laki-laki. Selama berabad-abad tradisi ini memastikan bahwa pengganti raja adalah anak laki-laki tertua dari permaisuri.
Namun, situasi menjadi berbeda karena Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak memiliki anak laki-laki. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai kemungkinan seorang perempuan naik takhta menjadi penerus Sri Sultan Hamengkubuwono X. Hukum adat keraton memang tidak secara eksplisit melarang perempuan menjadi penerus raja, tetapi ada keengganan budaya yang kuat.
Salah satu alasannya berasal dari pengaruh fikih yang mengharuskan raja memimpin salat Jumat dan menyampaikan khutbah, peran yang secara tradisional hanya diberikan kepada laki-laki. Dengan demikian, faktor agama dan budaya bersatu membentuk tembok yang sulit ditembus oleh perempuan.
Tantangan tidak hanya berhenti di situ, Perempuan keraton kerap dijodohkan untuk memperkuat aliansi atau memperluas pengaruh kekuasaan. Perempuan tidak ditempatkan sebagai individu yang memiliki kehendak penuh atas tubuhnya, tetapi sebagai objek perekat kekuasaan.
Di luar keraton, paradoks lain muncul. Tidak sedikit perempuan yang justru berlomba-lomba untuk menjadi selir (garwa ampean) raja. Tujuannya jelas, demi mendapatkan status sosial dan memastikan anak yang dilahirkan memiliki darah bangsawan.
Dalam tradisi lama, selir juga menjadi simbol keperkasaan seorang raja sekaligus alat politik. Ironisnya, hal ini memperlihatkan bahwa perjuangan perempuan di keraton tak hanya berhadapan dengan patriarki yang datang dari atas, tetapi juga dari bawah yakni dari pola pikir masyarakat yang tanpa sadar ikut memperkuat sistem yang menindas mereka.
Dalam konteks ini, teori Simone de Beauvoir menjadi relevan. Dalam buku yang berjudul The Second Sex, Simone de Beauvoir menyatakan, “One is not born, but rather becomes, a woman.”, Perempuan tidak didefinisikan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh sistem yang dikonstruksi laki-laki. Hal ini sejalan dengan apa yang terjadi di keraton, perempuan menjadi the Other, yakni pihak yang keberadaannya ditentukan demi kepentingan politik, bukan untuk dirinya sendiri.
Namun, sejarah selalu menyediakan jalan bagi perubahan. Naiknya seorang perempuan menjadi ratu dapat menjadi garis tengah yang mengubah segalanya. Ketika perempuan menduduki posisi tertinggi di keraton, ia mematahkan keyakinan lama bahwa perempuan hanya pantas menjadi pelengkap. Ia mengirimkan pesan kuat bahwa perempuan tidak perlu merendahkan diri atau menjual tubuh demi status.
Sebaliknya, perempuan dapat menjadi pemimpin yang berdaulat, yang memegang kuasa penuh atas tubuh dan nasibnya. Perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian takhta, melainkan revolusi budaya. Dengan bertakhtanya seorang perempuan, hukum adat ditafsirkan ulang dan membuka ruang baru bagi keadilan gender.
Jika hal ini terjadi, perempuan tidak lagi berada di balik bayangan singgasana, tetapi duduk di atasnya sebagai subjek yang memimpin, mendefinisikan dirinya sendiri, dan menentukan arah sejarah. Dengan demikian, pembongkaran patriarki di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bukan hanya kemenangan simbolik.
Ini adalah transformasi yang menyentuh inti budaya, tempat perempuan yang dulu terkurung dalam pusaran adat kini memiliki kesempatan untuk berbicara, memimpin, dan menciptakan masa depan yang lebih setara. Perempuan bukan lagi sekadar alat perekat kekuasaan, melainkan pemilik kuasa itu sendiri.
Bacaan Lebih Lanjut
Ahmad, R., Putri, S., & Wijaya, H. (2022). Kesetaraan Gender pada Abdi Dalem Keraton Yogyakarta. Jurnal Sosiologi Nusantara, 10(2), 112-126.
Beauvoir, S. de. (2011). The Second Sex (C. Borde & S. Malovany-Chevallier, Trans.). Vintage Books. (Original work published 1949)
Citra, F. (2021). Pemikiran R.A. Kartini dalam Perspektif Feminisme. Jurnal Pendidikan Sejarah, 10(1), 45-57.
Febriani, A. (2023). Konflik Raja Perempuan dalam Perspektif Hukum Adat Jawa. Jurnal Hukum dan Budaya, 15(1), 55-73.
Safitri, N. (2019). Suksesi Raja-Raja Jawa: Tradisi dan Perubahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Suryaningtyas, D. (2018). Pro-Kontra Raja Perempuan di Keraton Yogyakarta. Jurnal Antropologi Indonesia, 39(3), 212-230.
Arbi, R. (2020). Rohana Kudus dan Pers Perempuan di Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Sejarah, 8(2), 33-50.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!