Tempo hari, kami sudah mengupas beberapa poin absurd yang terkandung dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pasal 85-87 dalam RUU tersebut, misalnya, mewajibkan pelaku “penyimpangan seksual” melaporkan diri dan ditangani oleh lembaga rehabilitasi yang berwenang. Homoseksualitas dan inses masuk kategori penyimpangan seksual. Yang jadi kejutan adalah pelaku BDSM juga bakal dikirim ke panti rehabilitasi.
Singkirkan sejenak imaji menggelikan tersebut — seorang pelaku BDSM digrebek polisi, lantas diboyong ke panti rehabilitasi dengan borgol miliknya sendiri. RUU Ketahanan Keluarga punya permasalahan yang fatal: ia tidak mempertimbangkan pengalaman keluarga yang bekerja. Lebih lagi, keluarga dengan orang tua tunggal.
Muasal keresahan saya adalah ketentuan yang ditulis dalam Pasal 77. Menurut pasal tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi keluarga yang mengalami “krisis keluarga” karena tuntutan pekerjaan. Menurut Ayat 2 dalam Pasal 77, “tuntutan pekerjaan” dimaknai sebagai kondisi di mana orang tua bekerja di luar negeri, kedua orang tua atau salah satu orang tua bekerja di luar kota, salah satu atau kedua orang tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah, atau kedua orang tua bekerja.
Mungkin keempat kondisi tersebut terdengar familiar bagimu. Sebab kecuali kamu tidak mampu mengupas salak dan mengira tiket KRL harganya Rp 100 ribu, besar kemungkinan salah satu atau kedua orang tuamu bekerja “dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah.” Alias ngantor.
Penggunaan istilah “krisis keluarga” amat penting sebab menurut Pasal 1, istilah tersebut mengacu pada keluarga yang “dalam keadaan tidak stabil, tidak terarah, dan dianggap membahayakan karena dapat membawa perubahan negatif pada struktur dan fungsi keluarga.”
Tentu hal ini membuat terperangah. Apakah keluarga yang bekerja otomatis tidak stabil, tidak terarah, dan membahayakan? Sebentar, kalau mereka tidak bekerja, siapa yang bakal bikin keuangan keluarganya stabil dan terarah? Oke, lupakan.
Semisal kami ingin berprasangka baik, sebetulnya tak sedikit pasal dalam RUU tersebut yang masuk akal. Minimal, bila ditetapkan, ia dapat meringankan beban keluarga yang katanya sedang krisis itu. Pasal 29, misalnya, menjamin hak cuti melahirkan dan menyusui bagi pekerja perempuan. Pasal 99 Ayat 3 butir g dan h tentang Hak Orang Tua juga menjamin orang tua mendapatkan hak cuti melahirkan, cuti pada awal mengangkat anak, serta cuti ketika anggota keluarga atau anak sakit atau meninggal dunia.
Namun, putusan ini bertentangan dengan perubahan yang termaktub dalam Omnibus Law. Dalam RUU raksasa tersebut, cuti untuk keperluan istri melahirkan/keguguran serta cuti bila anggota keluarga meninggal dunia rencananya akan dihapus. Sehingga bahkan pasal yang dapat meringankan beban keluarga pekerja dalam RUU Ketahanan Keluarga berkontradiksi dengan ketentuan RUU lainnya. Hal ini memunculkan pertanyaan menggelikan: mana yang bakal didahulukan pemerintah, keluarga atau investor?
Masalah bias kelas dalam RUU Ketahanan Keluarga amat penting bagi saya sebab saya dibesarkan oleh orang tua tunggal. Orang tua saya bercerai saat saya dan adik saya masih kecil. Meski Bapak tetap hadir dalam hidup kami, pengasuhan ada pada tangan Ibu dan keluarga kami hampir seratus persen mandiri secara finansial. Kenangan melihat Ibu pulang larut dan tetap lanjut bekerja di ruang tamu terpatri betul dalam sanubari saya.
Beliau tidak sendirian. Data dari BPS menunjukkan bahwa terdapat sedikitnya 345 ribu kasus talak dan cerai di Indonesia pada 2015. Temuan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mendapati bahwa di Indonesia, setidaknya 7 juta perempuan berperan sebagai orang tua tunggal dan kepala keluarga. Peraturan apapun yang mengaku hendak mempertahankan dan melindungi keluarga semestinya mempertimbangkan mereka pula.
Maka dari itu, saya berinisiatif membuka obrolan dengan beberapa orang Ibu yang berperan sebagai orang tua tunggal, serta beberapa kawan yang dibesarkan oleh orang tua tunggal. Jika RUU ini tidak mendengar suara mereka, paling tidak kami bisa.
Sudah tentu, saya juga mewawancarai Ibu saya sendiri.
****
Duhita Nirmala, ibu tunggal untuk anak berkebutuhan khusus.
Sebagai ibu tunggal, tantangan apa yang Anda hadapi dan tak banyak dipahami orang lain?
Sebagai Ibu dari anak berkebutuhan khusus, sangat berat bagi saya untuk melakukan semuanya sendiri. Seperti mengantar anak terapi, kontrol ke psikiater, dan membantu dia di sekolahnya. Belum lagi jika dia ada masalah di sekolah. Semua itu saya tanggung sendiri.
Sejauh ini, tantangan terbesar bagi saya adalah penerimaan untuk ikhlas menerima kondisi anak, dan juga kesabaran ketika anak saya bermasalah di sekolah ataupun tempat terapi.
Apa bentuk dukungan yang sudah Anda terima sejauh ini? Dan dukungan seperti apakah yang bakal sungguh-sungguh membantu Anda?
Status orang tua tunggal masih membuat kami mendapat perlakuan berbeda dan seperti butuh dikasihani. Akan lebih baik bila negara dapat menyediakan konsultansi bagi kami, karena sampai saat ini saya masih belum tahu apakah layanan tersebut tersedia. Saya merasa butuh pendampingan dari segi mental karena saya pribadi jadi mengalami krisis, yaitu depresi karena saya merasa sendirian.
Selain konsultansi secara berkala, pemerintah juga bisa memberikan bantuan finansial untuk mereka yang penghasilannya di bawah rata-rata.
Selain soal bekerja, ada juga pasal 75 di RUU Ketahanan Keluarga yang bilang sebuah keluarga dianggap krisis ketika terjadi “kekurangan ekonomi”. Yakni saat orang tua kena PHK, bangkrut usahanya, atau terpaksa mundur akibat disabilitas atau sakit kronis. Apa pendapat Anda soal ini?
Bagi saya masih nggak masuk akal. Bagaimana dengan para ibu tunggal yang terpaksa tidak bekerja karena kondisi anak yang membutuhkan perhatian khusus, atau jika tidak mendapatkan pengasuh?
****
Puji Utami, ibu tunggal. Tinggal terpisah dengan anak karena pekerjaan.
Boleh ceritakan latar belakang keluarga Anda?
Tiga tahun lalu, saya bercerai dari suami saya karena kasus perselingkuhan. Selama empat tahun, saya menganggur dan tidak diperkenankan bekerja. Karena itu, setelah bercerai, dalam mencari kerja perlu usaha lebih dan saya harus magang dan belajar lagi terlebih dahulu. Akhirnya, saya terpaksa bekerja di kota lain dan terpisah dengan anak-anak saya.
Sebenarnya saya ingin membawa anak-anak saya dan mendidik mereka selayaknya orang tua lain. Namun karena keterbatasan tenaga dan saya harus bekerja, saya hanya dapat mengunjungi anak saya sebulan sekali. Sampai sekarang, saya masih berjuang untuk stabil secara finansial. Target saya adalah segera mencari tempat tinggal dan pekerjaan yang bisa mendukung saya untuk mendidik anak-anak saya.
Menurut Pasal 77, orang tua seperti Anda mungkin dianggap krisis. Apakah pendapat Anda soal wacana intervensi pemerintah?
Sejauh ini bantuan dari pemerintah nihil. Saya sempat konsultasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak, tapi saya selalu dituntut untuk hadir bersama anak saya. Sedangkan saya harus bekerja di luar kota. Akhirnya, saya menyerah untuk cari bantuan. Saya jadi skeptis dengan apapun yang dikeluarkan pemerintah. Toh, lembaga yang sudah ada juga malah mempersulit dengan persyaratannya.
Kalaupun negara mesti turut campur dengan keluarga, di ranah apakah menurut Anda itu perlu dilakukan?
Negara seharusnya memberikan pendampingan untuk single mother yang tidak punya keluarga sama sekali dan tidak tinggal bersama orang tua. Dia harus bekerja sendiri, menyisihkan waktu untuk keluarga, tapi untuk seimbang harus ada pendamping. Semoga ke depannya ada semacam pendampingan di mana konsultan tersebut bisa tinggal bersama ibu tunggal dan bisa bekerjasama.
****
Febri Ariyadi. Dibesarkan ibu tunggal selama 26 tahun.
Bung, seperti apa cerita keluargamu?
Bokap gue meninggal saat abang gue umur 3 tahun dan gue umur 8 bulan. Waktu itu nyokap kerja sebagai akuntan, tapi kami masih tinggal di rumah kakek gue. Secara finansial, kami gali lubang tutup lubang. Paling berat waktu itu buat bayar uang pangkal sekolah kami. Entah kenapa, nyokap gue saat itu bersikeras pengen cari pendidikan yang sebagus-bagusnya buat anak-anaknya. Gue beruntung nggak dilempar untuk langsung kerja pas masih muda, padahal bisa saja setelah lulus SMA disuruh kerja.
Melihat perjalanan Ibumu, apa yang menurutmu jarang disadari orang?
Nggak semua orang tahu cari duit dan keluarin duit itu sama susahnya. Keluarin duit secara bijak itu lebih susah daripada cari duit. Nyokap harus cari duit dan atur duit, yang seharusnya itu pekerjaan dua orang. Yang kedua adalah ngedidik anak. Dengan kondisi finansial kayak gitu, nyokap nggak ada waktu buat mendidik anak secara personal. Tapi, dia selalu kasih gambaran besar dan meminta gue bertanggung jawab dan selalu menyadari bahwa dia sudah berjuang sendirian. Gue disuruh empati sama dia. Gue dikasih tahu kalau dia sendirian, dan gue harus bisa bantu dia dengan cara gue sendiri.
Sebagai janda, hidupnya susah. Orang-orang nggak seterbuka sekarang. Dia di-cat calling di jalanan, dituduh tukang rebut suami orang. Nyokap nggak pernah cerita, tapi gue tahu.
Kamu melihat dia berkorban banyak?
Bukan berkorban banyak lagi. Dunia dia itu cuma buat gue dan kakak gue. Dunia dia bukan milik dia sendiri. Bahkan dia nggak punya dunia sendiri. Ada kalanya dia sedih. Hidup cuma ngantor, pulang, ngurus anak, ngantor lagi. Jarang banget dia ada hiburan dan libur weekend kayak anak jaman sekarang. Kalau anak-anaknya nggak bisa pergi, dia nggak akan pergi.
Menurut pasal 77, kondisi semacam itu bisa dibilang keluarga krisis. Apa pendapatmu?
Taik sih. Gue pernah ngobrol sama nyokap. Tahu nggak quotes, “Kenapa lo nggak pernah titipin emas perhiasan ke pembantu lo, tapi anak lo dititipin?” Terus nyokap gue cuma bilang: kami itu butuh hidup. Kita punya peran masing-masing, dan Ibu harus menjalankan peran ganda. Harus cari uang, harus urusin anak-anak. Dan hanya karena nyokap nitipin kami ke rumah kakek bukan berarti nggak sayang. Bukan berarti keluarga gue krisis.
Gue bonding dekat banget sama nyokap. Nangis bareng sering, nurut banget iya. Waktu yang kami habiskan bareng lebih penting kualitasnya daripada kuantitasnya.
Menurut gue, RUU ini jadi pukul rata banget. Dari mana lo tahu orang ini butuh bantuan atau enggak? Daripada lo repot mendefinisikan orang ini keluarganya krisis atau enggak, sekalian aja kasih santunan. Selesai, kan?
****
Nisrina Nadhifah. Dibesarkan ibu tunggal sejak usia 2 tahun.
Seperti apa cerita keluargamu?
Setelah cerai, ibu gue kesulitan cukup lama karena dia sebelumnya juga sudah pernah berumah tangga dan juga berakhir cerai. Baik mantan suaminya maupun ayah gue adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejak cerai, gue dan kakak tinggal sama ibu, sementara bokap entah di mana. Beberapa tahun kemudian, gue dapat kabar bahwa bokap meninggal.
Sejak menikah dengan bokap, nyokap nggak bekerja. Jadi, waktu itu kami hidup dari uang pensiun nenek gue. Itulah kenapa sejak umur 4-5 tahun, gue mulai ikut lenong, teater, dan lomba-lomba yang hadiahnya mulai dari pampers sampai buku. Semua buat bisa nyambung kehidupan.
Apa hal terberat yang dialami saat tumbuh dengan ibu tunggal?
Stigma soal janda, ledekan dari tetangga dan keluarga besar, dan tekanan sosial yang mengkonstruksikan bahwa orang tua itu harus terdiri dari ibu dan ayah. Tapi yang terberat adalah gue dan ibu sama-sama berusaha pulih dari trauma yang disebabkan oleh ayah gue sendiri. Bahkan sampai sekarang kami masih mencari strategi untuk memulihkan diri.
Apa pendapatmu soal RUU Ketahanan Keluarga?
RUU ini sangat bias. Nggak hanya bias agama dan norma, tapi juga bias kelas dan nggak sensitif terhadap konteks yang dihadapi oleh aneka keluarga dan kondisi sosialnya.
Ketika keluarga tidak “lengkap” atau orang tua banyak menghabiskan waktu di luar, gue rasa itu bukan hal yang diinginkan. Kalau keluarga menengah ke bawah nggak menghabiskan waktu banyak di luar untuk kerja, ya nggak hidup. Apakah iya disebut sebagai krisis keluarga?
Realita yang dihadapi orang tua tunggal sangat beragam. Ada faktor kelas sosial di sana, faktor pendidikan, geografi, bahkan keberagaman seksual. Teman gue anak seorang transgender–pasti realita kehidupannya beda dengan yang lain. Jadi memukul rata bahwa ada sekian karakteristik keluarga yang pasti krisis menurut gue judgmental banget. RUU ini sejak awal nggak menempatkan keluarga dan orang-orang di dalamnya sebagai manusia yang memiliki martabat.
Selain pasal 77, ada juga pasal 75 yang ribut soal keluarga yang mengalami krisis akibat kekurangan ekonomi.
Pasal ini masih belum cukup mewakili realita keluarga Indonesia. Keluarga nggak cuma mengalami krisis ekonomi ketika kena PHK atau bangkrut. Bagaimana dengan kondisi mental breakdown, atau kebutuhan khusus setelah terjadi trauma? Bagaimana dengan kebutuhan khusus lain?
Spesifik soal ibu tunggal, hambatan terbesar adalah melawan stigma yang beredar luas akibat budaya patriarki. Dan orang-orang yang melanggengkan stigma tersebut juga bekerja di pemerintahan dan sektor pelayanan publik.
Buat gue, RUU ini sama sekali tidak dibutuhkan. Kalau negara memang mau serius peduli soal kehidupan warga negaranya, tidak perlu melalui RUU yang bias dan tidak sensitif terhadap gender dan keberagaman. Peran negara jelas: menghormati dan melindungi hak kami. Fokus saja ke sana.
****
Mila (bukan nama sebenarnya), dibesarkan ibu tunggal dan adiknya juga seorang ibu tunggal.
Seperti apa cerita keluargamu?
Waktu SD, bokap nikah lagi terus mulai KDRT di rumah, sampai akhirnya dia suka ambilin barang-barang dari rumah buat istri mudanya, mulai banyak hutang ke bank, dan dikejar-kejar rentenir. Maka diusir lah dia dari rumah dan nyokap ngurusin gue dan adik gue sendiri. Dia jadi ibu tunggal sejak gue SMP.
Apa hal paling berat yang dihadapi keluarga dengan orang tua tunggal?
Kalau ngelihat nyokap, gue rasa dia terbebani banget karena harus menanggung semuanya sendirian. Gue yakin dia capek banget kerja kayak orang gila begitu dan nggak punya teman buat cerita. Dia susah ketemu sama anaknya, dan jam kerja panjang bikin dia nggak akrab sama anak-anaknya. Selain itu, keluarga dan tetangga nggak bisa jadi support system. Mereka malah sibuk nanyain bokap ke mana dan nyalahin nyokap karena nggak bisa menjaga keluarga.
Mungkin stigma itu terkait dengan trauma. Selama bertahun-tahun, gue mikir kalau gue biasa saja menyaksikan KDRT di rumah atau kena stigma. Ada trauma juga karena pas gue kecil, gue sering kebangun tengah malam dan mendapati nyokap nangis sendirian. Tapi karena gue masih bocah, gue nggak ngerti mesti ngapain. Ternyata, itu ngaruh ke kondisi mental gue dan adik gue sampai dewasa.
Relasi dengan orang tua juga sering berantakan karena gue punya masalah kepercayaan dan komitmen. Sekarang sih sudah rutin terapi dan minum obat, dan lumayan ngebantu gue bangun hubungan sama nyokap. Termasuk gue bisa mendukung adik gue yang juga jadi ibu tunggal supaya nggak bikin trauma baru ke anaknya. Saat ngomongin orang tua tunggal, orang suka lupa ngomongin ongkos trauma yang kebawa sampai dewasa.
Apa pendapatmu soal RUU Ketahanan Keluarga yang demen sekali bicarain krisis keluarga?
Ini mah masalah krisis ekonomi, bukan krisis keluarga. Alangkah baiknya kalau pemerintah terlebih dahulu membereskan persoalan krisis ekonomi yang merugikan kelas pekerja sampai mereka harus kerja dengan jam sangat panjang dan mendorong perlindungan buat perempuan. Banyak perempuan korban KDRT–kayak nyokap–memutuskan buat jadi orang tua tunggal saja ketimbang bertahan di rumah tangga yang penuh kekerasan.
Mungkin contoh paling keliatannya adalah adik gue yang ibu tunggal juga. Anaknya umur 2 tahun dan harus dititipkan ke daycare tiap dia kerja karena nyokap gue sudah terlalu tua buat ngurus cucu. Dulu adek gue sempat freelance biar bisa sambil ngurusin anak, tapi ternyata duitnya nggak cukup. Jadi dia sekarang balik kerja di agensi dengan jam kerja super panjang biar bisa biayain keponakan gue yang udah mau sekolah.
Bagaimana negara semestinya membantu orang kayak Ibumu dan adikmu?
Day care gratis dan berkualitas buat ibu tunggal pekerja! Subsidi sekolah murah buat si anak dan akses kerja yang tidak diskriminatif. Penting juga dorong berbagai kebijakan lain yang mendukung perempuan.
Adek gue masih punya privilege buat bisa akses daycare dengan gaji dia. Gimana coba dengan buruh-buruh perempuan korban KDRT dengan gaji UMR, jam lembur panjang, dan anak-anak yang juga butuh pendidikan domestik, pendidikan baik, dan lain-lainnya?
****
Anastasia Rima, ibu tunggal untuk dua anak. Alias ibu saya sendiri.
Ma, apa sih hal paling berat yang dihadapi ibu tunggal?
Secara struktural, segala macam penghidupan di Indonesia belum ramah untuk orang tua tunggal. Urusan sekolah, misalnya. Salah satu orang tua harus hadir secara fisik. Jadi Mama harus muter-muter dan hadir secara langsung. Artinya Mama nggak bekerja dan pendapatan berkurang.
Hal yang sama juga terjadi waktu Mama cari rumah, kontrakan, dan segala yang kecil untuk sehari-hari. Semua struktur dirancang untuk keluarga dengan dua orang tua, keluarga yang “lengkap”. Keluarga tunggal dianggap cacat, dan kamu lihat sendiri gimana cara masyarakat kita memperlakukan penyandang disabilitas. Ada masalah dengan Mama, jadi Mama harus diperbaiki. Anaknya harus diamankan, atau orang tuanya harus segera dicarikan pasangannya.
Padahal, ada kalanya orang memilih menjadi orang tua tunggal. Dan itu pilihan yang sama terhormatnya dengan memilih untuk berada di dalam pernikahan.
Apa pendapat Mama soal Pasal 77?
Setahu Mama sudah ada Perda yang mewajibkan ada daycare setiap gedung perkantoran. Tapi ya belum terjadi. Daycare yang beneran ya, bukan yang anaknya asal ditaruh terus nggak diapa-apain. Karena misalnya perjalanan Mama dari rumah ke kantor dua jam, agak susah merespon kalau terjadi apa-apa di rumah. Dan Mama nggak bisa konsentrasi di pekerjaan, kan.
Sebenarnya ada bagusnya juga bila salah satu orang tua memilih untuk tinggal di rumah dan fokus mengurus rumah tangga. Tapi konsekuensinya, negara wajib menggaji orang tua itu atas perannya mengasuh anak. Memangnya kalau cuma salah satu pihak yang bekerja, apakah pemasukannya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak?
Negara nggak usah mengambil alih urusan pribadi. Kalian cukup mengurusi apa yang sudah jadi kewajiban sejak awal. Kalian harus membiayai. Kau boleh ngatur-atur kita, tapi kau harus ambil konsekuensinya. Esensi dari ketahanan keluarga kan perlindungan anak. Saat kau melindungi hak anak, hak orang tua harus terpelihara dulu. Orang tua yang tak terurusi haknya nggak mungkin berpikir tentang hak anak.
Daycare juga seharusnya gratis, negara yang membiayai. Kenapa? Karena jika kedua orang tuanya harus bekerja, artinya negara belum mampu memastikan masyarakatnya hidup layak. Misalkan kesehatan dan pendidikan gratis, dan perumahan disediakan murah, memangnya kedua orang tua mau kerja? Enggak lah. Mending ngurus anak.
Terus terakhir, Mama enggak setuju kalau orang tua yang harus tinggal di rumah itu harus Ibu. Kalau seorang Bapak memilih jadi bapak rumah tangga, boleh dong?
Eh, itu ada di Pasal 25, Ma. Peranan suami-istri terpisah jelas. Suami bertugas menafkahi keluarga “sesuai dengan kemampuannya”.
Hah, pelajaran tahun berapa itu? Ketinggalan zaman banget.
Kalau cuma “sesuai kemampuan”, itu sama saja dengan aturan yang sudah ada buat pasangan yang bercerai. Salah satu pihak harus menafkahi sesuai kemampuannya. Itu perlindungan buat laki-laki, bukan buat anak. Kalau lakinya cuma mampu bayar Rp 5 juta, sementara kebutuhan hidup Rp 10 juta, terus istrinya nggak boleh kerja, yang terlantar siapa? Anaknya.
Jadi, menurut Mama RUU ini kebablasan?
Menurut Mama, seharusnya RUU ini hadir buat bantu keluarga tunggal lebih dahulu karena mereka yang punya kebutuhan paling genting. Kalau kami saja terpenuhi, apalagi keluarga yang “komplit”?
Kalau bicara ketahanan keluarga, harusnya dimulai sebelum mereka jadi keluarga. Ini kursus pra-nikah baru diusulkan saja sudah pada ribut semua, padahal memang itu perlu banget. Kamu harus bersiap untuk jadi orang tua. Bukannya pas sudah jadi keluarga malah diatur-atur, sudah telat itu. Setelah jadi keluarga, yang harusnya dipikirkan adalah support system-nya. Kalau dia harus bekerja, gimana? Kalau dia tidak bekerja, gimana?
Sumber: https://asumsi.co/post/ruu-ketahanan-keluarga-melupakan-nasib-orang-tua-tunggal-kami-tidak?fbclid=IwAR1MPcBgqS126kd1stW1e53rmzqE_mQ5EhCAYA9LjZcZdDmkEVj0Vd2hDPw
Merebut Tafsir: Hamil gara-gara berenang di kolam campur dengan lelaki
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabSebagaimana dilansir sebuah media, seorang komisioner KPAI mengemukakan teorinya bahwa perempuan bisa hamil gara-gara berenang di kolam yang bercampur dengan lelaki. Teorinya, melalui media air, sperma yang lepas atau bocor di kolam renang bisa tembus ke vagina. Tentu saja ini teori super dungu yang tak harus dianggap serius. Kalau pun mau ditanggapi lebih kepada perlunya peningkatan kapasitas anggota komisioner agar punya common sense, biar gak kasih komentar yang bikin malu seperti itu.
Namu dilihat dari sisi pandang ideologis tentang ruang kuasa perempuan, pandangan ini patut dipersoalkan sungguh-sungguh. Sebab jika gagasan itu berangkat dari keyakinan tentang perlunya segregasi ruang bagi lelaki dan perempuan atas nama kehendak untuk melindungi perempuan, itu benar-benar celaka.
Dalam sejarah, basis gagasan serupa itu datang dari prasangka kelas, gender, keyakinan, agama dan warna kulit. Di Amerika sampai akhir tahun 60-an warga Afro-Amerika tak diperbolehkan menggunakan kolam renang dan WC yang sama dengan orang kulit putih akibat prasangka ras.
Segregasi itu berangkat dari anggapan bahwa ruang publik, termasuk kolam renang (yang umumnya merupakan tempat umum) didefinisikan sebagai ruang yang diperuntukan secara eksklusif berdasarkan pasangka gender warna kulit agama dan kelas. Itu bukan ruang yang dapat diakses secara setara meskipun dianggap sebagai ruang publik.
Saat ini segregasi dengan basis prasangka serupa itu lambat laun telah hilang berkat meningkatnya pengetahuan, dan pengalaman untuk mengakhiri diskriminasi. Bahkan pelakunya akan dianggap rasis. Namun dalam kasus “peringatan” dari anggota KPAI yang menyatakan kolam renang campuran berbahaya bagi perempuan karena sperma bisa nyelonong ke vagina, pandangan dasarnya tidak berubah dari prasangka kelas, gender dan (ras).
Kolam renang merupakan ruang publik namun eksklusif (milik kulit putih, atau dalam kasus ini adalah milik lelaki). Dengan alasan khawatir perempuan hamil gara-gara sperma nyelonong maka perempuan harus dicegah masuk kolam. Dengan kata lain, kolam renang sebagai ruang publik dianggap (sepantasnya) merupakan milik lelaki dan perempuan hanyalah penumpang gelap ruang publik. Lebih dari itu, alasannya bukan sekedar norma kepantasan atau menjaga “keselamatan” melainkan menyangkut hal yang esensial (warna kulit yang tak bisa diubah atau rahim yang secara permanen ada pada tubuh perempuan yang sudah menjadi kodratnya).
Jadi, pikiran yang mengingatkan bahwa perempuan bisa hamil gara-gara berenang sesungguhnya bisa berangkat dari pandangan yang meyakini perlunya segregasi di ruang publik (seperti kolam renang). Masalahnya dalam struktur masyarakat yang timpang yang menganggap ruang publik merupakan hak dan prerogratif lelaki, maka peringatan itu bisa dibaca sebagai upaya halus untuk membatasi ruang kuasa perempuan atas ruang publik.
Karenanya meskipun teorinya sangat tak masuk akal, namun ideologi di belakang teori itu tetap masuk akal yaitu upaya tersamar untuk membatasi perempuan dalam mengakses ruang publik. Bukankah itu sebuah pendekatan moral yang mengkhawatirkan untuk tidak dikatakan mengerikan?
Lies Marcoes, 22 Februari 2020.
Artikel ini ditulis atas dukungan Global Affairs Canada dalam program We Lead
RUU Ketahanan Keluarga Melupakan Nasib Orang Tua Tunggal. Kami Tidak.
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabTempo hari, kami sudah mengupas beberapa poin absurd yang terkandung dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pasal 85-87 dalam RUU tersebut, misalnya, mewajibkan pelaku “penyimpangan seksual” melaporkan diri dan ditangani oleh lembaga rehabilitasi yang berwenang. Homoseksualitas dan inses masuk kategori penyimpangan seksual. Yang jadi kejutan adalah pelaku BDSM juga bakal dikirim ke panti rehabilitasi.
Singkirkan sejenak imaji menggelikan tersebut — seorang pelaku BDSM digrebek polisi, lantas diboyong ke panti rehabilitasi dengan borgol miliknya sendiri. RUU Ketahanan Keluarga punya permasalahan yang fatal: ia tidak mempertimbangkan pengalaman keluarga yang bekerja. Lebih lagi, keluarga dengan orang tua tunggal.
Muasal keresahan saya adalah ketentuan yang ditulis dalam Pasal 77. Menurut pasal tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi keluarga yang mengalami “krisis keluarga” karena tuntutan pekerjaan. Menurut Ayat 2 dalam Pasal 77, “tuntutan pekerjaan” dimaknai sebagai kondisi di mana orang tua bekerja di luar negeri, kedua orang tua atau salah satu orang tua bekerja di luar kota, salah satu atau kedua orang tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah, atau kedua orang tua bekerja.
Mungkin keempat kondisi tersebut terdengar familiar bagimu. Sebab kecuali kamu tidak mampu mengupas salak dan mengira tiket KRL harganya Rp 100 ribu, besar kemungkinan salah satu atau kedua orang tuamu bekerja “dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah.” Alias ngantor.
Penggunaan istilah “krisis keluarga” amat penting sebab menurut Pasal 1, istilah tersebut mengacu pada keluarga yang “dalam keadaan tidak stabil, tidak terarah, dan dianggap membahayakan karena dapat membawa perubahan negatif pada struktur dan fungsi keluarga.”
Tentu hal ini membuat terperangah. Apakah keluarga yang bekerja otomatis tidak stabil, tidak terarah, dan membahayakan? Sebentar, kalau mereka tidak bekerja, siapa yang bakal bikin keuangan keluarganya stabil dan terarah? Oke, lupakan.
Semisal kami ingin berprasangka baik, sebetulnya tak sedikit pasal dalam RUU tersebut yang masuk akal. Minimal, bila ditetapkan, ia dapat meringankan beban keluarga yang katanya sedang krisis itu. Pasal 29, misalnya, menjamin hak cuti melahirkan dan menyusui bagi pekerja perempuan. Pasal 99 Ayat 3 butir g dan h tentang Hak Orang Tua juga menjamin orang tua mendapatkan hak cuti melahirkan, cuti pada awal mengangkat anak, serta cuti ketika anggota keluarga atau anak sakit atau meninggal dunia.
Namun, putusan ini bertentangan dengan perubahan yang termaktub dalam Omnibus Law. Dalam RUU raksasa tersebut, cuti untuk keperluan istri melahirkan/keguguran serta cuti bila anggota keluarga meninggal dunia rencananya akan dihapus. Sehingga bahkan pasal yang dapat meringankan beban keluarga pekerja dalam RUU Ketahanan Keluarga berkontradiksi dengan ketentuan RUU lainnya. Hal ini memunculkan pertanyaan menggelikan: mana yang bakal didahulukan pemerintah, keluarga atau investor?
Masalah bias kelas dalam RUU Ketahanan Keluarga amat penting bagi saya sebab saya dibesarkan oleh orang tua tunggal. Orang tua saya bercerai saat saya dan adik saya masih kecil. Meski Bapak tetap hadir dalam hidup kami, pengasuhan ada pada tangan Ibu dan keluarga kami hampir seratus persen mandiri secara finansial. Kenangan melihat Ibu pulang larut dan tetap lanjut bekerja di ruang tamu terpatri betul dalam sanubari saya.
Beliau tidak sendirian. Data dari BPS menunjukkan bahwa terdapat sedikitnya 345 ribu kasus talak dan cerai di Indonesia pada 2015. Temuan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mendapati bahwa di Indonesia, setidaknya 7 juta perempuan berperan sebagai orang tua tunggal dan kepala keluarga. Peraturan apapun yang mengaku hendak mempertahankan dan melindungi keluarga semestinya mempertimbangkan mereka pula.
Maka dari itu, saya berinisiatif membuka obrolan dengan beberapa orang Ibu yang berperan sebagai orang tua tunggal, serta beberapa kawan yang dibesarkan oleh orang tua tunggal. Jika RUU ini tidak mendengar suara mereka, paling tidak kami bisa.
Sudah tentu, saya juga mewawancarai Ibu saya sendiri.
****
Duhita Nirmala, ibu tunggal untuk anak berkebutuhan khusus.
Sebagai ibu tunggal, tantangan apa yang Anda hadapi dan tak banyak dipahami orang lain?
Sebagai Ibu dari anak berkebutuhan khusus, sangat berat bagi saya untuk melakukan semuanya sendiri. Seperti mengantar anak terapi, kontrol ke psikiater, dan membantu dia di sekolahnya. Belum lagi jika dia ada masalah di sekolah. Semua itu saya tanggung sendiri.
Sejauh ini, tantangan terbesar bagi saya adalah penerimaan untuk ikhlas menerima kondisi anak, dan juga kesabaran ketika anak saya bermasalah di sekolah ataupun tempat terapi.
Apa bentuk dukungan yang sudah Anda terima sejauh ini? Dan dukungan seperti apakah yang bakal sungguh-sungguh membantu Anda?
Status orang tua tunggal masih membuat kami mendapat perlakuan berbeda dan seperti butuh dikasihani. Akan lebih baik bila negara dapat menyediakan konsultansi bagi kami, karena sampai saat ini saya masih belum tahu apakah layanan tersebut tersedia. Saya merasa butuh pendampingan dari segi mental karena saya pribadi jadi mengalami krisis, yaitu depresi karena saya merasa sendirian.
Selain konsultansi secara berkala, pemerintah juga bisa memberikan bantuan finansial untuk mereka yang penghasilannya di bawah rata-rata.
Selain soal bekerja, ada juga pasal 75 di RUU Ketahanan Keluarga yang bilang sebuah keluarga dianggap krisis ketika terjadi “kekurangan ekonomi”. Yakni saat orang tua kena PHK, bangkrut usahanya, atau terpaksa mundur akibat disabilitas atau sakit kronis. Apa pendapat Anda soal ini?
Bagi saya masih nggak masuk akal. Bagaimana dengan para ibu tunggal yang terpaksa tidak bekerja karena kondisi anak yang membutuhkan perhatian khusus, atau jika tidak mendapatkan pengasuh?
****
Puji Utami, ibu tunggal. Tinggal terpisah dengan anak karena pekerjaan.
Boleh ceritakan latar belakang keluarga Anda?
Tiga tahun lalu, saya bercerai dari suami saya karena kasus perselingkuhan. Selama empat tahun, saya menganggur dan tidak diperkenankan bekerja. Karena itu, setelah bercerai, dalam mencari kerja perlu usaha lebih dan saya harus magang dan belajar lagi terlebih dahulu. Akhirnya, saya terpaksa bekerja di kota lain dan terpisah dengan anak-anak saya.
Sebenarnya saya ingin membawa anak-anak saya dan mendidik mereka selayaknya orang tua lain. Namun karena keterbatasan tenaga dan saya harus bekerja, saya hanya dapat mengunjungi anak saya sebulan sekali. Sampai sekarang, saya masih berjuang untuk stabil secara finansial. Target saya adalah segera mencari tempat tinggal dan pekerjaan yang bisa mendukung saya untuk mendidik anak-anak saya.
Menurut Pasal 77, orang tua seperti Anda mungkin dianggap krisis. Apakah pendapat Anda soal wacana intervensi pemerintah?
Sejauh ini bantuan dari pemerintah nihil. Saya sempat konsultasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak, tapi saya selalu dituntut untuk hadir bersama anak saya. Sedangkan saya harus bekerja di luar kota. Akhirnya, saya menyerah untuk cari bantuan. Saya jadi skeptis dengan apapun yang dikeluarkan pemerintah. Toh, lembaga yang sudah ada juga malah mempersulit dengan persyaratannya.
Kalaupun negara mesti turut campur dengan keluarga, di ranah apakah menurut Anda itu perlu dilakukan?
Negara seharusnya memberikan pendampingan untuk single mother yang tidak punya keluarga sama sekali dan tidak tinggal bersama orang tua. Dia harus bekerja sendiri, menyisihkan waktu untuk keluarga, tapi untuk seimbang harus ada pendamping. Semoga ke depannya ada semacam pendampingan di mana konsultan tersebut bisa tinggal bersama ibu tunggal dan bisa bekerjasama.
****
Febri Ariyadi. Dibesarkan ibu tunggal selama 26 tahun.
Bung, seperti apa cerita keluargamu?
Bokap gue meninggal saat abang gue umur 3 tahun dan gue umur 8 bulan. Waktu itu nyokap kerja sebagai akuntan, tapi kami masih tinggal di rumah kakek gue. Secara finansial, kami gali lubang tutup lubang. Paling berat waktu itu buat bayar uang pangkal sekolah kami. Entah kenapa, nyokap gue saat itu bersikeras pengen cari pendidikan yang sebagus-bagusnya buat anak-anaknya. Gue beruntung nggak dilempar untuk langsung kerja pas masih muda, padahal bisa saja setelah lulus SMA disuruh kerja.
Melihat perjalanan Ibumu, apa yang menurutmu jarang disadari orang?
Nggak semua orang tahu cari duit dan keluarin duit itu sama susahnya. Keluarin duit secara bijak itu lebih susah daripada cari duit. Nyokap harus cari duit dan atur duit, yang seharusnya itu pekerjaan dua orang. Yang kedua adalah ngedidik anak. Dengan kondisi finansial kayak gitu, nyokap nggak ada waktu buat mendidik anak secara personal. Tapi, dia selalu kasih gambaran besar dan meminta gue bertanggung jawab dan selalu menyadari bahwa dia sudah berjuang sendirian. Gue disuruh empati sama dia. Gue dikasih tahu kalau dia sendirian, dan gue harus bisa bantu dia dengan cara gue sendiri.
Sebagai janda, hidupnya susah. Orang-orang nggak seterbuka sekarang. Dia di-cat calling di jalanan, dituduh tukang rebut suami orang. Nyokap nggak pernah cerita, tapi gue tahu.
Kamu melihat dia berkorban banyak?
Bukan berkorban banyak lagi. Dunia dia itu cuma buat gue dan kakak gue. Dunia dia bukan milik dia sendiri. Bahkan dia nggak punya dunia sendiri. Ada kalanya dia sedih. Hidup cuma ngantor, pulang, ngurus anak, ngantor lagi. Jarang banget dia ada hiburan dan libur weekend kayak anak jaman sekarang. Kalau anak-anaknya nggak bisa pergi, dia nggak akan pergi.
Menurut pasal 77, kondisi semacam itu bisa dibilang keluarga krisis. Apa pendapatmu?
Taik sih. Gue pernah ngobrol sama nyokap. Tahu nggak quotes, “Kenapa lo nggak pernah titipin emas perhiasan ke pembantu lo, tapi anak lo dititipin?” Terus nyokap gue cuma bilang: kami itu butuh hidup. Kita punya peran masing-masing, dan Ibu harus menjalankan peran ganda. Harus cari uang, harus urusin anak-anak. Dan hanya karena nyokap nitipin kami ke rumah kakek bukan berarti nggak sayang. Bukan berarti keluarga gue krisis.
Gue bonding dekat banget sama nyokap. Nangis bareng sering, nurut banget iya. Waktu yang kami habiskan bareng lebih penting kualitasnya daripada kuantitasnya.
Menurut gue, RUU ini jadi pukul rata banget. Dari mana lo tahu orang ini butuh bantuan atau enggak? Daripada lo repot mendefinisikan orang ini keluarganya krisis atau enggak, sekalian aja kasih santunan. Selesai, kan?
****
Nisrina Nadhifah. Dibesarkan ibu tunggal sejak usia 2 tahun.
Seperti apa cerita keluargamu?
Setelah cerai, ibu gue kesulitan cukup lama karena dia sebelumnya juga sudah pernah berumah tangga dan juga berakhir cerai. Baik mantan suaminya maupun ayah gue adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejak cerai, gue dan kakak tinggal sama ibu, sementara bokap entah di mana. Beberapa tahun kemudian, gue dapat kabar bahwa bokap meninggal.
Sejak menikah dengan bokap, nyokap nggak bekerja. Jadi, waktu itu kami hidup dari uang pensiun nenek gue. Itulah kenapa sejak umur 4-5 tahun, gue mulai ikut lenong, teater, dan lomba-lomba yang hadiahnya mulai dari pampers sampai buku. Semua buat bisa nyambung kehidupan.
Apa hal terberat yang dialami saat tumbuh dengan ibu tunggal?
Stigma soal janda, ledekan dari tetangga dan keluarga besar, dan tekanan sosial yang mengkonstruksikan bahwa orang tua itu harus terdiri dari ibu dan ayah. Tapi yang terberat adalah gue dan ibu sama-sama berusaha pulih dari trauma yang disebabkan oleh ayah gue sendiri. Bahkan sampai sekarang kami masih mencari strategi untuk memulihkan diri.
Apa pendapatmu soal RUU Ketahanan Keluarga?
RUU ini sangat bias. Nggak hanya bias agama dan norma, tapi juga bias kelas dan nggak sensitif terhadap konteks yang dihadapi oleh aneka keluarga dan kondisi sosialnya.
Ketika keluarga tidak “lengkap” atau orang tua banyak menghabiskan waktu di luar, gue rasa itu bukan hal yang diinginkan. Kalau keluarga menengah ke bawah nggak menghabiskan waktu banyak di luar untuk kerja, ya nggak hidup. Apakah iya disebut sebagai krisis keluarga?
Realita yang dihadapi orang tua tunggal sangat beragam. Ada faktor kelas sosial di sana, faktor pendidikan, geografi, bahkan keberagaman seksual. Teman gue anak seorang transgender–pasti realita kehidupannya beda dengan yang lain. Jadi memukul rata bahwa ada sekian karakteristik keluarga yang pasti krisis menurut gue judgmental banget. RUU ini sejak awal nggak menempatkan keluarga dan orang-orang di dalamnya sebagai manusia yang memiliki martabat.
Selain pasal 77, ada juga pasal 75 yang ribut soal keluarga yang mengalami krisis akibat kekurangan ekonomi.
Pasal ini masih belum cukup mewakili realita keluarga Indonesia. Keluarga nggak cuma mengalami krisis ekonomi ketika kena PHK atau bangkrut. Bagaimana dengan kondisi mental breakdown, atau kebutuhan khusus setelah terjadi trauma? Bagaimana dengan kebutuhan khusus lain?
Spesifik soal ibu tunggal, hambatan terbesar adalah melawan stigma yang beredar luas akibat budaya patriarki. Dan orang-orang yang melanggengkan stigma tersebut juga bekerja di pemerintahan dan sektor pelayanan publik.
Buat gue, RUU ini sama sekali tidak dibutuhkan. Kalau negara memang mau serius peduli soal kehidupan warga negaranya, tidak perlu melalui RUU yang bias dan tidak sensitif terhadap gender dan keberagaman. Peran negara jelas: menghormati dan melindungi hak kami. Fokus saja ke sana.
****
Mila (bukan nama sebenarnya), dibesarkan ibu tunggal dan adiknya juga seorang ibu tunggal.
Seperti apa cerita keluargamu?
Waktu SD, bokap nikah lagi terus mulai KDRT di rumah, sampai akhirnya dia suka ambilin barang-barang dari rumah buat istri mudanya, mulai banyak hutang ke bank, dan dikejar-kejar rentenir. Maka diusir lah dia dari rumah dan nyokap ngurusin gue dan adik gue sendiri. Dia jadi ibu tunggal sejak gue SMP.
Apa hal paling berat yang dihadapi keluarga dengan orang tua tunggal?
Kalau ngelihat nyokap, gue rasa dia terbebani banget karena harus menanggung semuanya sendirian. Gue yakin dia capek banget kerja kayak orang gila begitu dan nggak punya teman buat cerita. Dia susah ketemu sama anaknya, dan jam kerja panjang bikin dia nggak akrab sama anak-anaknya. Selain itu, keluarga dan tetangga nggak bisa jadi support system. Mereka malah sibuk nanyain bokap ke mana dan nyalahin nyokap karena nggak bisa menjaga keluarga.
Mungkin stigma itu terkait dengan trauma. Selama bertahun-tahun, gue mikir kalau gue biasa saja menyaksikan KDRT di rumah atau kena stigma. Ada trauma juga karena pas gue kecil, gue sering kebangun tengah malam dan mendapati nyokap nangis sendirian. Tapi karena gue masih bocah, gue nggak ngerti mesti ngapain. Ternyata, itu ngaruh ke kondisi mental gue dan adik gue sampai dewasa.
Relasi dengan orang tua juga sering berantakan karena gue punya masalah kepercayaan dan komitmen. Sekarang sih sudah rutin terapi dan minum obat, dan lumayan ngebantu gue bangun hubungan sama nyokap. Termasuk gue bisa mendukung adik gue yang juga jadi ibu tunggal supaya nggak bikin trauma baru ke anaknya. Saat ngomongin orang tua tunggal, orang suka lupa ngomongin ongkos trauma yang kebawa sampai dewasa.
Apa pendapatmu soal RUU Ketahanan Keluarga yang demen sekali bicarain krisis keluarga?
Ini mah masalah krisis ekonomi, bukan krisis keluarga. Alangkah baiknya kalau pemerintah terlebih dahulu membereskan persoalan krisis ekonomi yang merugikan kelas pekerja sampai mereka harus kerja dengan jam sangat panjang dan mendorong perlindungan buat perempuan. Banyak perempuan korban KDRT–kayak nyokap–memutuskan buat jadi orang tua tunggal saja ketimbang bertahan di rumah tangga yang penuh kekerasan.
Mungkin contoh paling keliatannya adalah adik gue yang ibu tunggal juga. Anaknya umur 2 tahun dan harus dititipkan ke daycare tiap dia kerja karena nyokap gue sudah terlalu tua buat ngurus cucu. Dulu adek gue sempat freelance biar bisa sambil ngurusin anak, tapi ternyata duitnya nggak cukup. Jadi dia sekarang balik kerja di agensi dengan jam kerja super panjang biar bisa biayain keponakan gue yang udah mau sekolah.
Bagaimana negara semestinya membantu orang kayak Ibumu dan adikmu?
Day care gratis dan berkualitas buat ibu tunggal pekerja! Subsidi sekolah murah buat si anak dan akses kerja yang tidak diskriminatif. Penting juga dorong berbagai kebijakan lain yang mendukung perempuan.
Adek gue masih punya privilege buat bisa akses daycare dengan gaji dia. Gimana coba dengan buruh-buruh perempuan korban KDRT dengan gaji UMR, jam lembur panjang, dan anak-anak yang juga butuh pendidikan domestik, pendidikan baik, dan lain-lainnya?
****
Anastasia Rima, ibu tunggal untuk dua anak. Alias ibu saya sendiri.
Ma, apa sih hal paling berat yang dihadapi ibu tunggal?
Secara struktural, segala macam penghidupan di Indonesia belum ramah untuk orang tua tunggal. Urusan sekolah, misalnya. Salah satu orang tua harus hadir secara fisik. Jadi Mama harus muter-muter dan hadir secara langsung. Artinya Mama nggak bekerja dan pendapatan berkurang.
Hal yang sama juga terjadi waktu Mama cari rumah, kontrakan, dan segala yang kecil untuk sehari-hari. Semua struktur dirancang untuk keluarga dengan dua orang tua, keluarga yang “lengkap”. Keluarga tunggal dianggap cacat, dan kamu lihat sendiri gimana cara masyarakat kita memperlakukan penyandang disabilitas. Ada masalah dengan Mama, jadi Mama harus diperbaiki. Anaknya harus diamankan, atau orang tuanya harus segera dicarikan pasangannya.
Padahal, ada kalanya orang memilih menjadi orang tua tunggal. Dan itu pilihan yang sama terhormatnya dengan memilih untuk berada di dalam pernikahan.
Apa pendapat Mama soal Pasal 77?
Setahu Mama sudah ada Perda yang mewajibkan ada daycare setiap gedung perkantoran. Tapi ya belum terjadi. Daycare yang beneran ya, bukan yang anaknya asal ditaruh terus nggak diapa-apain. Karena misalnya perjalanan Mama dari rumah ke kantor dua jam, agak susah merespon kalau terjadi apa-apa di rumah. Dan Mama nggak bisa konsentrasi di pekerjaan, kan.
Sebenarnya ada bagusnya juga bila salah satu orang tua memilih untuk tinggal di rumah dan fokus mengurus rumah tangga. Tapi konsekuensinya, negara wajib menggaji orang tua itu atas perannya mengasuh anak. Memangnya kalau cuma salah satu pihak yang bekerja, apakah pemasukannya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak?
Negara nggak usah mengambil alih urusan pribadi. Kalian cukup mengurusi apa yang sudah jadi kewajiban sejak awal. Kalian harus membiayai. Kau boleh ngatur-atur kita, tapi kau harus ambil konsekuensinya. Esensi dari ketahanan keluarga kan perlindungan anak. Saat kau melindungi hak anak, hak orang tua harus terpelihara dulu. Orang tua yang tak terurusi haknya nggak mungkin berpikir tentang hak anak.
Daycare juga seharusnya gratis, negara yang membiayai. Kenapa? Karena jika kedua orang tuanya harus bekerja, artinya negara belum mampu memastikan masyarakatnya hidup layak. Misalkan kesehatan dan pendidikan gratis, dan perumahan disediakan murah, memangnya kedua orang tua mau kerja? Enggak lah. Mending ngurus anak.
Terus terakhir, Mama enggak setuju kalau orang tua yang harus tinggal di rumah itu harus Ibu. Kalau seorang Bapak memilih jadi bapak rumah tangga, boleh dong?
Eh, itu ada di Pasal 25, Ma. Peranan suami-istri terpisah jelas. Suami bertugas menafkahi keluarga “sesuai dengan kemampuannya”.
Hah, pelajaran tahun berapa itu? Ketinggalan zaman banget.
Kalau cuma “sesuai kemampuan”, itu sama saja dengan aturan yang sudah ada buat pasangan yang bercerai. Salah satu pihak harus menafkahi sesuai kemampuannya. Itu perlindungan buat laki-laki, bukan buat anak. Kalau lakinya cuma mampu bayar Rp 5 juta, sementara kebutuhan hidup Rp 10 juta, terus istrinya nggak boleh kerja, yang terlantar siapa? Anaknya.
Jadi, menurut Mama RUU ini kebablasan?
Menurut Mama, seharusnya RUU ini hadir buat bantu keluarga tunggal lebih dahulu karena mereka yang punya kebutuhan paling genting. Kalau kami saja terpenuhi, apalagi keluarga yang “komplit”?
Kalau bicara ketahanan keluarga, harusnya dimulai sebelum mereka jadi keluarga. Ini kursus pra-nikah baru diusulkan saja sudah pada ribut semua, padahal memang itu perlu banget. Kamu harus bersiap untuk jadi orang tua. Bukannya pas sudah jadi keluarga malah diatur-atur, sudah telat itu. Setelah jadi keluarga, yang harusnya dipikirkan adalah support system-nya. Kalau dia harus bekerja, gimana? Kalau dia tidak bekerja, gimana?
Sumber: https://asumsi.co/post/ruu-ketahanan-keluarga-melupakan-nasib-orang-tua-tunggal-kami-tidak?fbclid=IwAR1MPcBgqS126kd1stW1e53rmzqE_mQ5EhCAYA9LjZcZdDmkEVj0Vd2hDPw
Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabPengurus Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama dan UNICEF
Swissbell Hotel – Jakarta, 15 Februari 2020
Pada hari sabtu, 15 Februari 2020, Rumah Kita Bersama menghadiri undangan pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama (NU) dalam kegiatan “Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak” di Hotel Swissbell Jakarta bekerjasama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund). Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para kepala Pengurus Wilayah Muslimat se Indonesia, perwakilan NGO yang hadir hanya Rumah KitaB.
Menariknya, kegiatan ini dihadiri para tokoh nasional yang aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak, di antaranya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ibu Gusti Ayu Bintang Darmawanti, SE., M.Si., Dewan Pakar PP Muslimat NU yaitu ibuj Hj. Mursyida Thahir, MA., Prof. Dr. Zaituna Subhan, para pakar dari Kementerian Kesehatan RI di antaranya Dr. dr. Dwiana Octavia, dan Dr. dr. Fidyan.
Dalam sambutannya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sangat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih yang tak terhingga kepada PP Muslimat NU yang telah merespon cepat program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak. Perlu diketahui bahwa Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengadakan dua kali peluncuran program pencegahan perkawinan anak, yaitu pertama peluncuran program GEBER (Gerakan Bersama) pencegahan perkawinan anak dan iklan pencegahan perkawinan anak di KPPPA RI, pada 27 Januari 2020, dan Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak bersama Kementrian PPN/Bappenas RI pada 4 Februari 2020 di Pullman Jakarta. Dalam kesempatan acara ini, Ibu Menteri membuka secara resmi kegiatan Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak”.
Sementara Ibu Yenny Wahid, tokoh Muslimat NU dalam sambutannya menegaskan bahwa PP Muslimat NU selalu berada di garda terdepan sebagai pejuang kebangsaan, senantiasa mengedepankan berbagai upaya demi kemajuan bangsa, telah dibuktikan di mulai sejak era kemerdekaan sebagai pejuang melawan penjajah, dan paska kemerdekaan yang selalu mengisi kehidupan berbangsa, termasuk dalam pencegahan perkawinan anak. Ibu Yenny Wahid juga menjelaskan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak, dengan memaparkan berbagai risiko negatif yang pasti terjadi pada anak korban perkawinan anak, mulai dari segi kesehatan, pendidikan, dan risiko perceraian muda.
Sesi inti dari kegiatan ini yaitu diskusi para pakar, baik dari keagamaan maupun kesehatan. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar turut hadir memberikan presentasi pentingnya pencegahan perkawinan anak dari sudut pandang agama. Menurut Prof Nasar, agama mensyaratkan adanya kedewasaan dalam pernikahan. Kedewasaan itu menjadi indikator sahnya seseorang disebut sebagai mukallaf yaitu orang yang memiliki kelayakan/kapasitas untuk dibebani syariat, di antaranya syariat terkait perkawinan. Jadi pemberian beban syariat hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki kelayakan. Bila seseorang yang belum mencapai kedewasaan itu melaksanakan perkawinan maka akan banyak madharat yang terjadi dalam perkawinan seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Sementara itu kedua narasumber dari pakar kesehatan memakaparkan bahaya perkawinan pada usia anak di antaranya risiko kelahiran bayi stunting, risiko kematian bayi di 28 hari pertama kelahiran, risiko kematian ibu dan bayi, tumbuh kembang bayi yang bermasalah karena pengetahuan ibu yang belum memadai terkait pendidikan balita, dan risiko lainnya.
Hilmi mewakili Rumah KitaB mengajukan sebuah pertanyaan yang ditujukan khusus kepada Prof Dr. Nasaruddin Umar, bagaimana hukum perkawinan usia anak karena anak perempuan “hamil di luar nikah”, di mana perkawinan tersebut terdapat unsur pemaksaan, dan kebanyakan usia perkawinannya tidak sampai lebih dari setahun, perkawinan dipaksakan orang tua dengan maksud sekadar menutup aib keluarga. Prof Nasar menjawab menurut mazab Syafi’i yang menjadi mazhab standar di Indonesia, dalam kondisi perempuan hamil di luar nikah, tetap mewajibkan dilakukannya perkawinan.
Kegiatan ditutup pada pukul 13.00 Wib. Selanjutnya pembagian kelompok, namun khusus diperuntukkan peserta yang berasal dari Muslimat NU. []
Sejarah dan Perkembangan Ide Khilafah
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabDalam sejarah Islam, Hizbut Tahrir bukanlah satu-satunya partai, ormas, atau kelompok Muslim yang menggagas dan mengembangkan ide dan konsep khilafah (caliphate). Ada banyak individu dan kelompok keislaman, sejak masa klasik hingga dewasa ini, yang membincangkan tentang khilafah ini. Hanya saja masing-masing pihak memiliki pandangan yang berlainan tentang khilafah ini.
Hugh Kennedy, seorang profesor Bahasa Arab dan ahli kajian sejarah Islam klasik di School of Oriental and African Studies, University of London, pernah menulis dalam bukunya Caliphate: The History of an Idea, sebagai berikut: “The concept of caliphate has had many different interpretations and realizations through the centuries, but fundamental to them all is that it offers an idea of leadership which is about the just ordering of Muslim society according to the will of God.”
Seperti Kennedy jelaskan, karena diinisiasi oleh banyak ulama dan kelompok keislaman dari berbagai aliran, khususnya Sunni dan Syiah, gagasan dan konsep khilafah dalam implementasinya memiliki banyak tafsir dan pendapat yang berbeda-beda bukan hanya tentang ide khilafah itu sendiri tetapi juga tentang bagaimana mekanisme sistem politik kekhilafahan serta proses pemilihan seorang khalifah (caliph) sebagai pemimpin atau pemegang otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan khilafah.
Bagi Sunni pada umumnya, seorang khalifah yang secara kebahasaan berarti “pengganti, pelayan, atau wakil” harus dipilih oleh komunitas Muslim melalui sebuah proses politik-budaya tertentu (baik dipilih secara kolektif melalui forum musyawarah yang melibatkan banyak pihak maupun melalui diskusi terbatas orang-orang tertentu yang dipandang memiliki otoritas politik-keagamaan), meskipun dalam praktiknya juga sering tidak konsisten karena banyak “rezim khilafah” Sunni yang kemudian mengadopsi sistem monarkhi terutama sejak Kekhilafahan Umayyah dimana seorang khalifah berikutnya bukan dipilih oleh publik Muslim maupun representasi mereka melainkan ditunjuk oleh khalifah sebelumnya.
Sejak Muawiyah bin Abu Sofyan (Muawiyah I, 602-680 M.), pendiri Dinasti Umayah sekaligus memproklamirkan diri sebagai khalifah, berturut-turut seorang khalifah ditunjuk dari keluarga dekat khalifah pendahulu. Sementara itu, bagi kelompok Syiah, seorang khalifah harus seorang “imam yang ma’sum” (bebas dari maksiat) yang dipilih langsung oleh Tuhan dari keturunan keluarga Nabi Muhammad (Ahlul Bait).
Dalam konteks sejarah Islam, khilafah adalah sebuah polity atau semacam “entitas politik” yang kemudian berkembang menjadi berbagai imperium yang bersifat multietnis dan transnasional. Pada Abad Pertengahan Islam, ada tiga pemerintahan khilafah: Rasyidun (632-661), Umayyah (661-750) dan Abbasiyah (750-1258).
Kemudian Turki Usmani (Ottoman) juga mengklaim sebagai Khilafah Islam setelah menaklukkan Dinasti Mamluk (berpusat di Mesir) pada tahun 1517. Bukan hanya itu saja, dalam sejarah politik Islam, ada sejumlah rezim politik-pemerintahan lain yang mengklaim sebagai khilafah. Sebut saja Fatimiyah di Afrika timur/utara (rezim Syiah Ismaili, 909-1171), Umayyah II di Semenanjung Iberia di Eropa (929-1031), Al-Muwahhidun (rezim Muslim Berber di Maroko, 1121-1269; didirikan oleh Abd al-Mu’min), dan Sokoto di Afrika Barat (1804-1903).
Sokoto adalah Kekhilafahan Islam yang didirikan oleh Syaikh Usman bin Fodio, seorang sarjana Islam dan dai ternama, setelah berhasil mengalahkan Kerajaan Hausa di Nigeria (dan juga Kamerun) dalam sebuah pertempuran yang dikenal dengan nama Perang Fulani. Kekhilafahan Sokoto ini kelak dihapus oleh Inggris pada tahun 1903.
Sementara itu, sistem Kekhilafahan Turki Usmani dihapus oleh Mustafa Kemal Ataturk, pendiri Negara Turki modern, pada 1924 menyusul kehancuran Turki Usmani pada Perang Dunia I. Oleh sejumlah kelompok Islamis radikal, tahun 1924 itulah yang dijadikan sebagai “tahun wafatnya” sistem khilafah.
Sebetulnya, ketika Perang Dunia I meletus, ada sejumlah kelompok yang berusaha menyelamatkan sistem khilafah sekaligus untuk mempertahankan Kekhilafahan Turki Usmani. Misalnya, Gerakan Khilafah oleh sejumlah pemimpin Muslim di India pada 1920an untuk melawan Inggris.
Penggerak khilafah ini antara lain adalah Mohammad Ali Jouhar dan Maulana Abul Kalam Azad. Konon, Mohandas Gandhi, juga mendukung gerakan ini dengan duduk sebagai anggota di Central Khilafat Committee. Hanya saja, gerakan khilafah ini gagal total dan hancur berantakan setelah penangkapan sejumlah pemimpin dan pentolannya oleh pemerintah kolonial Inggris.
Meskipun pada tahun 1924 Mustafa Kemal Ataturk menghapus secara resmi sistem khilafah, ide-ide pendirian (kembali) sistem khilafah masih bermunculan di sejumlah tempat. Di Hijaz (kini wilayah Saudi), Syarif Hussein pernah mendeklarasikan “Khilafah Syarifiyah” pada tahun 1924. Tetapi sayang umur “Khilafah Syarifiyah” ini tidak panjang karena beberapa tahun kemudian Hijaz ditaklukkan oleh Raja Abdul Aziz Al Saud, pendiri Kerajaan Arab Saudi modern.
Bukan hanya di kalangan Sunni dan Syiah saja diskursus tentang khilafah ini berkembang. Ahmadiyah, sebuah gerakan revivalis Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, India, pada 1889, juga mengklaim tentang sistem kekhilafahan ini. Setelah kematian Mirza Ghulam Ahmad yang mengklaim sebagai Mesias atau Imam Mahdi, pada 1908, penggantinya, Hakim Nuruddin, memproklamirkan diri sebagai “Khalifah Ahmadiyah” dengan julukan “Khalifah al-Masih” (yakni pengganti, pelayan, atau wakil dari Sang Mesias, yaitu Mirza Ghulam Ahmad). Bagi kalangan Ahmadiyah, Khilafah Ahmadiyah adalah sebuah bentuk pendirian kembali atau kelanjutan dari sistem “Khilafah Rasyidun” (al-Khulafa al-Rasyidun) yang didirikan oleh para sahabat Nabi Muhammad.
Ide pengguliran pendirian khilafah ini terus bergulir dan digulirkan oleh sejumlah tokoh dan faksi Islam. Pendiri Ikhwanul Muslimin, Hasan al-Banna (1906-1949), seperti ditulis oleh Oliver Roy dalam Failure of Islamism, juga pernah menginisiasi untuk merestorasi sistem khilafah. Ikhwanul Muslim (berdiri di Mesir pada 1928) adalah sebuah kelompok Islamis yang mengadvokasi gagasan Pan-Islamisme dan implemntasi Syariat Islam.
Di kemudian hari, kelompok Ikhwanul Muslimin mengalami proses radikalisasi ekstrim setelah sejumlah ideolog dan pentolan organisasi ini seperti Sayyid Qutub dan adiknya Muhammad Qutub, mendapatkan perlakuan buruk dari rezim sekuler Mesir.
Penting untuk dicatat bahwa pendirian Ikhwanul Muslimin dilatari oleh kebangkrutan sistem Khilafah Turki Usmani di satu sisi serta kolonialisme Eropa di kawasan Muslim Arab di pihak lain. Karena itu wajar jika Hasan al-Banna ingin menghidupkan kembali sistem khilafah setelah Mustafa Kemal memberangusnya.
Kelak, pada 1953, Taqiyuddin al-Nabhani, yang juga merupakan kader Ikhwanul Muslimin, mendirikan Hizbut Tahrir di Yarusalem setelah menyaksikan pendirian Negara Israel modern serta kekalahan Bangsa Arab dalam Perang Arab-Israel 1948 yang berdampak pada pendudukan Palestina oleh Bangsa Israel. Salah satu tujuan utama Hizbut Tahrir tentu saja pendirian sistem khilafah ini yang dipandang mampu menjadi penyelamat kebangkrutan politik umat Islam.
Selain Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir, sejumlah kelompok radikal-Islamis-revivalis seperti Al-Qaidah, Jamaah Islamiyah, Abu Sayyaf Group, Boko Haram, Ansar al-Sharia, Jabhat al-Nusra, Islamic State of Iraq and Syria, dan lain sebagainya., juga menggemakan gagasan restorasi sistem khilafah ini. Ada banyak sarjana yang mengulas tentang sejarah dan perkembangan konsep khilafah dan siapa saja para pendukungnya seperti Hugh Kennedy, Tom Kratman, Mona Hassan, William Muir, dan lain sebagainya.
Meskipun berbagai kelompok di atas menggaungkan ide khilafah tetapi masing-masing memiliki pandangan, metode, pendekatan, taktik, motivasi, dan tujuan yang berbeda. Ada yang memandang khilafah sebagai gerakan politik global transnasional yang melintasi batas-batas negara, ada pula yang berskala lokal atau regional.
Ada yang memandang khilafah sebagai gerakan politik tanpa kekerasan. Tetapi ada juga kelompok Islamis yang bersikeras mewujudkan khilafah dengan cara-cara apapun, termasuk kekerasan, ekstremisme, dan terorisme.
Menariknya, meskipun mereka sama-sama menyerukan restorasi dan pendirian (kembali) sistem khilafah, tetapi antar-mereka juga terlibat konflik akut dan saling serang dan memerangi satu sama lain seperti perseteruan antara ISIS dan Jabhat al-Nusrah atau ISIS versus al-Qaidah.
Ada banyak faktor, baik ideologis maupun politis, yang menyebabkan mereka saling seteru. Kelompok Hizbut Tahrir juga digempur dimana-mana oleh berbagai kelompok Islamis-radikal. Ini menunjukkan bahwa kelompok Islam pengusung khilafah ini jauh dari kata tunggal dan monolitik seperti yang dibayangkan oleh banyak orang.
Apapun perbedaanya, yang jelas ide khilafah memiliki sejarah yang sangat panjang dan kompleks. Berbeda dengan masa klasik dan abad pertengahan, kemunculan kembali gagasan khilafah di era kontemporer karena tidak lepas dari berbagai situasi sosial-politik-ekonomi-budaya yang menimpa kaum Muslim dan dipandang tidak menguntungkan mereka. Keterpurukan, kemunduran, keterbelakangan, kekalahan, dan situasi-kondisi carut-marut lainnya yang menimpa kaum Muslim itulah yang membuat sejumlah kelompok Islam berandai-andai untuk membangkitkan kembali sistem khilafah, yang oleh mereka, dianggap sebagai “sistem politik alternatif” atau “obat mujarab” yang mampu menyembuhkan luka menganga dan duka-lara umat Islam.
Tetapi mereka lupa bahwa sistem khilafah pun, jika mengacu pada sejarah Islam, jauh dari sempurna. Kejahatan, keburukan, kekejaman, kekerasan, dan penindasan juga terjadi di era kekhilafahan Islam. Memang, sistem politik apapun—baik relijius maupun sekuler—bukanlah sebuah jaminan bagi terwujudnya sebuah masyarakat yang aman, damai, adil, makmur dan sentosa. Semua memang tergantung pada kualitas individu pelaku yang menggerakkan sistem politik-pemerintahan itu. Bahkan ada ungkapan, sistem yang bobrok akan jauh lebih baik hasilnya jika dipegang oleh orang yang baik. Sebaliknya, sistem yang baik akan berujung pada kebobrokan jika dikendalikan oleh orang-orang jahat. Masihkan bermimpi dengan sistem khilafah? Wallahu ‘alam bi shawwab.
Sumber: https://sumantoalqurtuby.com/sejarah-dan-perkembangan-ide-khilafah-2/?fbclid=IwAR3vRjpNU1T3bT2E-eAiqEfHO2jG5AIUzlnPDH-68taE4m55wg3DjScKVCQ
Foto mahasiswi: ‘Wajah dan suara sudah dihilangkan, lama-lama gagasan perempuan dihilangkan’
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabMedia sosial ramai dengan perbincangan mengenai foto-foto sejumlah mahasiswi pengurus organisasi kampus yang disensor.
Hal itu setidaknya terjadi di organisasi mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Aktivis Islam moderat menyebut fenomena penyamaran foto wajah mahasiswi di kampus-kampus sebagai bentuk “konservatisme dan diskriminasi perempuan”.
Di UNJ, informasi mengenai foto mahasiswi pengurus organisasi kampus yang disamarkan, pertama kali disebarkan oleh organisasi Study and Peace UNJ, yang kegiatannya berfokus pada kesetaraan gender.
Organisasi itu menyebarkan foto-foto kepengurusan beberapa organisasi kampus yang menyamarkan wajah perempuan, sementara yang laki-laki terpampang jelas.
Ada pula foto yang memperlihatkan gambar-gambar perempuan diubah menjadi animasi.
‘Sudah rela di-blur’
Remy Hastian, ketua BEM UNJ, yang menaungi organisasi-organisasi di kampusnya, mengatakan hal itu adalah kesepakatan internal organisasi-organisasi terkait.
“Tidak ada niat yang disampaikan secara luas, jika laki-laki harus mendominasi dan terlihat. Sebagaimana dari pihak perempuan pun juga menerima kesepakatan ini,” ujar Remy dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, dosen agama islam UNJ, Andy Hadiyanto, mengatakan gambar-gambar itu ada yang berasal dari tahun 2017 dan ada yang baru muncul tahun ini.
Ia mengatakan pihak rektorat kampus telah meminta keterangan siswa terkait mengenai hal ini.
“Belum sampai pada kesimpulan, baru mendengar penjelasan mereka. Tapi yang jelas memang kata mereka, ‘perempuan sudah rela kok pak di-blur‘. Itu perspektif mereka,” ujar Andy.
Sementara alasan mereka melakukan itu, ujar Andy, belum terekspos.
“Dugaan-dugaan belum sempat terekspos dalam pembicaraan karena yang hadir (di pertemuan) kemarin hanya pihak Warek III. Dugaannya, ada beberapa mahasiswa yang belum paham kesetaraan gender. Yang mengaitkan dengan perspektif agama tertentu,” ujar Andy.
Andy menambahkan hal itu mungkin terjadi karena pemahaman agama yang belum sempurna.
Sementara, seperti dilansir sejumlah pemberitaan, satu universitas lain di Yogyakarta yang melakukan hal serupa belum berkomentar mengenai praktik penyensoran wajah perempuan pengurus organisasi kampus.
‘Konservatisme kampus’
Aktivis Gusdurian dan penulis buku berjudul Muslimah yang diperdebatkan, Kalis Mardiasih, menilai fenomena yang terjadi sebagai bentuk konservatisme di kampus.
Ia mengatakan sejumlah organisasi agama di kampus-kampus masih berpandangan konservatif, salah satunya dengan memandang perempuan sebagai aurat.
Kalis menambahkan dalam pandangan itu perempuan diimbau tidak menjadi sumber godaan atau fitnah dengan dilihat oleh laki-laki, atau dalam kasus tertentu, bahkan tidak berbicara langsung dengan laki-laki.
Di salah satu organisasi agama di sebuah kampus, ujar Kalis, perempuan bahkan diminta menuliskan pendapatnya di kertas dalam sebuah diskusi organisasi yang ada anggota laki-laki.
Hal seperti itu, menurut Kalis, akan merugikan perempuan.
“Sekarang kalau misalnya wajah sudah dihilangkan, suara sudah dihilangkan, lama-lama gagasannya dihilangkan, pikiran-pikirannya dihilangkan,” ujar Kalis.
“Sehingga gagasan perempuan, tidak ada lagi. Akhirnya tidak ada narasi perempuan dalam kehidupan sehari-hari, dalam sejarah.”
Di sisi lain, seorang mahasiswi UNJ, yang tidak mau disebutkan namanya, menganggap pilihan untuk disamarkannya wajahnya adalah hak dari masing-masing mahasiswi.
“Itu kembali lagi ke pengurusnya, kan ada beberapa orang yang nggak nyaman wajahnya diekspos secara publik. Kalau itu keyakinan mereka, mereka memilih nggak ditunjukin, ya nggak masalah kalau misalnya diganti sosok atau figur lain,” ujarnya.
“Mungkin orang-orang lihat itu kayak penghapusan peran. Tapi kalau dilihat lagi, ini udah keyakinan mereka. Kalau kita lakuin apa yang nggak sesuai dengan yang mereka mau, bukannya itu pemaksaan ya?” ujarnya.
‘Penyingkiran perempuan’
Namun, pengamat Islam moderat, Neng Dara Affiah, tak sependapat dengan pandangan itu.
“Sekalipun perempuannya sudah sepakat, kesepakatan itu bermasalah,” ujarnya.
Neng Dara mengatakan fenomena penyamaran wajah perempuan adalah bentuk penyingkiran perempuan dan diskriminasi.
Hal itu diskriminatif, ujar Neng Dara, dan tidak sesuai dengan peraturan mengenai pendidikan.
“Ini penyingkiran perempuan di ranah publik, buat apa?” ujarnya.
“Kalau laki-laki tidak di-blur kenapa perempuan mesti di-blur? Segala yang bentuknya diskriminatif harus ditentang.”
Foto perempuan, kata Neng Dara, seharusnya ditampilkan untuk memperlihatkan eksistensinya berkegiatan di kampus.
Menyikapi hal itu, Dosen agama Islam UNJ, Andy Hadiyanto, mengatakan pihak kampusnya akan mendeteksi keberadaan spanduk atau selebaran yang menyamarkan foto-foto perempuan melalui instagram organisasi-organisasi mahasiswa di UNJ.
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51455946?at_custom3=BBC+Indonesia&at_custom2=facebook_page&at_campaign=64&at_medium=custom7&at_custom4=D3775D7E-4D27-11EA-B053-AE9A96E8478F&at_custom1=%5Bpost+type%5D&fbclid=IwAR0WIPkO7HXmHK7StQ6xNunx5f2DFpAMwKz2FihVMLeV56ohVoD_DCxfBa0
Amin Abdullah: Empat “Checklist” Islam Berkemajuan.
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabPeluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Publikasi “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda”
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan /by rumahkitabPada 4 Februari 2020, dilaksanakan peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan publikasi Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Acara ini merupakan bentuk kerja sama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pullman Jakarta dan dihadiri sekitar 150 undangan, yang terdiri dari mitra pembangunan, seperti UNICEF, UNFPA, Kedutaan Kanada dan Australia, organisasi masyarakat sipil, termasuk Rumah KitaB, Kalyanamitra, KAPAL Perempuan, dan lain-lain, perwakilan orang muda, dan perwakilan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Menteri PPN, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa. Beliau menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan prioritas pemerintah Indonesia dan telah dimasukkan ke dalam Tujuan Pembagunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target penurunan angka perkawinan anak di RPJMN adalah 8,74% di tahun 2024 dan 6,94% di tahun 2030. Sementara itu, pada tahun 2018, angka perkawinan anak masih berada di 11,2%.
Selanjutnya keynote speech disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang menjelaskan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan perkawinan anak. Setelah disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, saat ini pemerintah telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoma Mengadili Permohonan Dispensasi dan sedang menyusun Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Dalam kesempatan ini, Rumah KitaB menghadirkan para penari dari Jitera Jakarta Utara yang menampilkan Tari Rentak Samrah Betawi. Anak-anak perempuan yang tergabung dalam kelompok tari ini merupakan mereka yang mengikuti kegiatan-kegiatan program BERDAYA oleh Rumah KitaB di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Pembina kelompok tari ini, Ibu Erni, juga merupakan alumni pelatihan BERDAYA yang bersama dengan Achmat Hilmi dari Rumah KitaB menanamkan pentingnya ruang aman dan ruang kreativitas bagi remaja, dan memperkenalkan mereka pergaulan yang sehat, inklusif, dan adil gender. Di situasi masyarakat yang semakin mempersempit ruang diskusi dan inklusivitas, kelompok ini hadir untuk memperluas ruang gerak remaja, terlepas dari latar belakang agama, suku, dan adat istiadat. Dengan diberikan ruang aman, niscaya anak-anak perempuan dapat terbebas dari perkawinan anak. Beberapa kali kelompok ini telah pentas di kegiatan tingkat nasional, salah satunya saat Seminar Nasional BERDAYA, Agustus 2019 silam.
Dalam kesempatan ini juga Rumah KitaB menampilkan pameran buku dan publikasi Rumah KitaB terkait perkawinan anak, seperti Fikih Perwalian, Fikih Kawin Anak, Mendobrak Kawin Anak, dan materi-materi kampanye yang dikembangkan bersama Jaringan AKSI.
Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah dengan lembaga non-pemerintah. Leading sector berada di Bappenas, namun data-data dan materi penyusunannya disuplai oleh kementerian/lembaga dan NGO, tak terkecuali Rumah KitaB.
Salah satu sumbangan yang Rumah KitaB berikan dalam Stranas ini adalah hasil penelitian lembaga kami yang menunjukkan bahwa perkawinan anak terkait erat dengan perubahan ruang hidup dan lingkungan. Maka tak heran wilayah-wilayah dengan perkawinan anak tertinggi terjadi di sebagian besar wilayah Sulawesi, Kalimantan, NTB, dan bagian selatan pulau Sumatera (BPS, 2018), karena di situlah terjadi perubahan ruang hidup yang masif.
Dengan diluncurkannya Stranas dan publikasi Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda ini, diharapkan semakin menguatkan sinergi lintas sektor untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. [FP]
Rumah KitaB Presentasi di Workshop yang Diselenggarakan oleh The Australian National University (ANU)
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan /by rumahkitabPhoto credit: ANU
Psikologi Felix Siauw
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Ulil Abshar Abdalla
Di kalangan teman-teman Kristen (mungkin sebagian, tidak semua), ada keyakinan bahwa makin umat Kristen dan gereja ditindas, ia justru akan kian besar dan tumbuh-berkembang. Sejarah gereja sejak dulu membuktikan hal ini. Penindasan dan persekusi atas umat Kristiani justru membuat iman mereka kian teguh. Salah satu contoh persekusi umat Kristen yang direkam oleh Qur’an adalah kisah tentang “seven sleepers”, tujuh anak muda yang tidur hingga tiga ratus tahun, ditemani oleh anjing mereka, di dalam gua. Dalam Qur’an, mereka ini disebut Ashabul Kahfi – orang-orang yang tinggal di gua.
Sebetulnya, apa yang diyakini oleh umat Kristiani bukan hal yang khas pada mereka, melainkan semacam hukum sejarah yang nyaris berlaku di mana-mana. Jika suatu keyakinan ditindas, dimusuhi, dan pengikutnya dibunuh dan disiksa, keyakinan itu (apapun namanya, baik keyakinan yang bersifat relijius atau sekuler) akan cenderung kian solid dan malah berkembang-biak. Ketika seorang pemeluk kepercayaan, akidah, atau madzhab tertentu ditindas, mereka justru akan makin kuat pertahanan psikologisnya.
Sebenarnya hal ini merupakan hukum yang secara alami berlaku pada banyak kasus. Ketika seseorang diserang, reaksi yang paling alamiah dari orang itu ialah mengembangkan apa yang disebut dengan “self defense”, pertahanan diri. Ketika seorang pemain pencak silat, misalnya, hendak dipukul oleh lawannya, eits, dia pastilah akan secara refleks mengembangkan sikap “pasang kuda-kuda” untuk membela diri. Ini berlaku bahkan bukan pada konteks manusia saja. Binatang pun jika mengendus suatu bahaya, ia akan mengaum, mengeluarkan reaksi fisik yang menandakan ia sedang siap-siap menghadapi bahaya.
Hari-hari ini, orang-orang banyak membicarakan sosok yang namanya Felix Siauw. Dia dikenal sebagai seorang muallaf yang kemudian memeluk “akidah politik” tertentu, yaitu keyakinan akan pentingnya konsep khilafah, dan bahwa mendirikan khilafah adalah kewajiban agama. Akidah politik ini diperjuangkan oleh kelompok yang bernama Hizbut Tahrir, atau HTI (“i” di sini merujuk kepada cabangnya yang ada ada di Indonesia; meskipun “i” juga bisa berarti Inggris, Islandia, Irlandia, atau yang lain).
Sejak pemerintah Jokowi melarang HTI, tekanan terhadap para aktivis HTI meningkat tajam. Hampir semua kekuatan-kekuatan Islam yang dominan, terutama NU dan Muhammadiyah, melakukan tekanan secara intelektual maupun sosial atas kelompok ini. Secara nasional nyaris ada semacam kesepakatan (tentu saja yang tidak sepakat ada juga, tetapi jumlah mereka lebih kecil) bahwa kelompok ini merupakan ancaman atas eksistensi NKRI, dan kerana itu langkah waspada harus diambil untuk menghadapinya.
Waktu saya mendirikan Jaringan Islam Liberal (JIL) pada 2001, salah satu sasaran utama kritik saya dan kawan-kawan adalah HTI. Saat itu, masih jarang di kalangan tokoh-tokoh NU atau Muhammadiyah yang menyadari bahaya kelompok ini. Saya sudah mengenal kelompok ini sejak tahun 90an. Saya, bersama teman-teman JIL yang hanya segelintir, nyaris sendirian menghadapi kelompok ini, berdebat di beberapa forum dengan tokoh-tokoh HTI: Ismail Yusanto, Siddik Al-Jawi, dll. Apa yang diperjuangkan JIL dulu nyaris sama persis dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman Ansor, Banser dan lain-lain saat ini: menghadapi kelompok-kelompok yang mengancam keragaman sosial di Indonesia seperti HTI, kelompok-kelompok salafi, dll.
Sekarang ini, apa yang saya lakukan bertahun-tahun yang lalu sudah diambil-alih dan dikerjakan secara jauh lebih efektif oleh teman-teman NU, Muhammadiyah, dll. Dan karena itulah, sudah saatnya JIL istirahat, dan saya memutuskan mengambil jalan lain yang, untuk sebagian orang, mengagetkan: yaitu “ngaji” Ihya’ Ulumiddin. Bagi saya, sudah saatnya mengajarkan tasawwuf kepada publik secara lebih luas melalui sumber-sumbernya yang otoritatif dalam khazanah klasik Islam, sebab inilah “jalan menikung” (detour) yang lumayan efektif, dalam pandangan saya, untuk menghadapi (semula saya menulis “memerangi”, tetapi saya hapus karena terlalu “konfrontatif”) radikalisme agama. Pemahaman keagamaan yang keras biasanya dilandasi oleh kemarahan dan absennya dimensi mistik atau tasawwuf di dalamnya.
Seorang mantan aktivis HTI dari Inggris bernama Ed Hussein (Ed adalah singkatan dari “Muhammed”; supaya keren, disingkat menjadi “Ed”) menegaskan dalam memoar-nya yang terbit beberapa tahun lalu dengan judul “The Islamist”, bahwa kekurangan utama pada kelompok-kelompok keras seperti HTI adalah absennya dimensi mistik dan tasawwuf dalam pemahaman agama mereka. Bahasa kemarahan dan kehendak mencari musuh besar di luar sangat menguasai komunikasi publik mereka – sesuatu yang secara sosiologis sebetulnya bisa dipahami, di tengah-tengah dominasi Barat dan Amerika era Trump yang teramat menjengkelkan saat ini.
Setelah keluar dari HTI, Ed Hussein kemudian bergabung dengan kelompok sufi, dan di sana dia menemukan pemahaman Islam yang jauh lebih mendalam dan memuaskan pikiran serta hati. Melalui buku “The Islamist”, dia sebetulnya hendak mengingatkan pada anak-anak muda agar tak mudah terjebak dalam “magic” dan daya tarik ideologi yang ditawarkan HTI. Darah muda memang penuh gejolak. Ideologi-ideologi yang menampung kemarahan anak-anak muda sangat mudah memikat hati mereka. Sementara ajaran-ajaran keagamaan dari kelompok-kelompok “mainline” atau arus utama biasanya, di mata anak-anak muda ini, dianggap lembek dan terlalu “quietist”.
Kembali kepada pokok soal di awal tulisan ini: jika suatu kelompok ditekan dan dimusuhi, ia akan cenderung semakin kuat, solid. Permusuhan dan tekanan dari segala sisi terhadap HTI akhir-akhir ini jangan-jangan justru menguntungkan kelompok itu, karena tekanan-tekanan ini bisa-bisa malah kian mempertajam “skill” pertahanan diri mereka. Apa yang saya tulis ini tentu bukan untuk mengendori upaya-upaya untuk menangkal pemahaman Islam ala HTI dan semacamnya. Tetapi saya hanya mau menunjukkan bahwa kita harus mempertimbangkan pula apa yang ingin saya sebut sebagai “psikologi Felix Siauw”, yaitu suasana kejiwaan kelompok-kelompok yang sedang berada di bawah tekanan, tindasan yang intens.
Dalam psikologi Felix Siauw ini, berlaku hukum yang saya pandang nyaris universal, bahwa makin ditekan sesuatu, ia justru makin kokoh, kuat. Ini persis seperti yang terjadi dalam konteks masyarakat Yahudi di Barat. Seorang sarjana (saya sudah lupa namanya) mengemukakan pengamatan menarik tentang komunitas Yahudi di Amerika: saat orang-orang Yahudi ditindas dan menghadapi “pogrom”, terutama di Eropa Timur pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, mereka justru solid, kokoh sebagai komunitas. Ketaatan mereka terhadap tradisi sangat tinggi. Tetapi, dan ini paradoksnya, ketika mereka pindah ke Amerika dan menikmati hidup yang penuh kebebasan, komunitas Yahudi justru pelan-pelan terancam pudar; mereka mulai menikah dengan orang non-Yahudi, trend yang dianggap akan mengancam eksistensi keyahudian.
Menurut sarjana tadi, ancaman yang lebih berbahaya bagi orang Yahudi bukan semata-mata pogrom dan persekusi seperti mereka alami di negeri-negeri totaliter di Rusia atau Uni Soviet dulu, melainkan suasana kebebasan yang membolehkan apa saja.
Pelajaran yang bisa diperoleh dari pengalaman Yahudi di Barat ini adalah: jika anda ingin melawan suatu ide, cara terbaik justru dengan memberikan kebebasan pada ide itu untuk tampil ke tengah-tengah masyarakat dan bisa dikritik ramai-ramai, ditelanjangi jika ada argumentasi di dalamnya yang keropos. Sebaliknya, jika ide itu dilarang, ia justru malah akan diselubungi oleh (ini istilah saya sendiri) “misteri Che Guevara” — misteri yang meliputi suatu gagasan atau gerakan yang dilarang dan dimusuhi, yang akhirnya malah memikat anak-anak muda.[]
Menyambangi Sunatan Massal Perempuan Terbesar di Indonesia
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabDi sebuah yayasan agama Kota Bandung, ratusan bocah hingga bayi perempuan disunat dalam momen tahunan. WHO dan berbagai dokter mengecamnya, namun mereka berkukuh ini ajaran agama.
Tangis Salsabila* seketika tak bisa dibendung lagi pagi itu. Farah*, ibunya, buru-buru membopong bocah satu tahun itu keluar klinik sambil sesekali mengusap wajah si bocah. Di luar ruangan, seorang perempuan tua berhijab mengulurkan satu kantong besar bingkisan dan sebuah amplop kepada Farah.
“Mungkin tadi dia takut atau kaget karena ramai,” kata Farah saat melangkah keluar klinik dan ditemui VICE. “Pas disunat malah enggak nangis dia.”
Selain Salsabila, ada 150-an anak perempuan lain yang mengikuti sunat massal, dari bayi usia 3 bulan hingga yang sudah 11 tahun. Sejak pukul 4 pagi, mereka berkumpul di teras sebuah gedung koperasi yang beberapa bagiannya disulap menjadi ruang khitan. Mereka datang dari berbagai daerah sekitar Bandung Raya. Tak ada persyaratan khusus buat turut serta. Orang tua cukup mendaftar lewat WhatsApp tanpa dikenakan biaya apapun.
Farah datang bersama suami dan anaknya pagi itu. Mereka berangkat dari rumahnya di pinggiran kota Bandung pukul 5 pagi dengan sepeda motor. Di depan gedung dia disambut dua perempuan yang duduk di belakang meja pendaftaran ulang. Farah kebagian antrean nomor 30.
Dia mengatakan telah merencanakan untuk menyunat putrinya jauh sebelum kelahirannya. Farah, seorang ibu rumah tangga yang juga berdagang kelontong, merasa kesulitan mencari dokter atau mantri yang mau mengkhitan anak perempuan. Terlebih, dia tak punya biaya buat itu. Maka mengikuti sunat massal itu menjadi pilihan paling logis buatnya. “Kebanyakan rumah sakit tidak mau menyunat anak perempuan,” kata Farah. “Jadi mending ikut di sini. Gratis dan dapat angpao juga.”
Yang paling mendasari niat Farah sebetulnya ada dua hal, selain angpao dan sunat gratis: tradisi dan agama. Semua perempuan dalam keluarga besarnya disunat. “Sudah tradisi,” kata Farah yang pagi itu memakai hijab warna merah muda, sembari memangku putrinya yang perlahan mulai tenang.
“Dulu saya juga disunat, dan mungkin nenek dari nenek saya juga disunat. Sudah jadi kepercayaan kalau disunat itu sesuai ajaran agama.”
Seorang ibu membawa dua anak perempuannya untuk disunat, tiba di gerbang Yayasan Assalaam Kota Bandung.
Sunatan massal itu rutin diadakan Yayasan Assalaam Bandung setiap tahun, saat Maulid Nabi Muhammad bulan Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Yayasan itu didirikan Habib Ustman Al-Aydarus, salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat yang disegani, konon pernah mengkhatamkan Al-Quran lebih dari 6.000 kali semasa hidupnya.
Ulama 52 tahun itu, menurut cerita, adalah seorang penyayang anak yang kerap menyantuni yatim piatu. Pada 1938, Ustman mendirikan Yayasan Assalaam yang berkutat di isu sosial-keagamaan. Kini Yayasan Assalaam lebih dikenal sebagai lembaga pendidikan, yang membangun pesantren dan sekolah, dari TK hingga SMA, yang semuanya terletak di Jl. Sasakgantung, Kota Bandung.
Pada 1948, yayasan itu mulai mengadakan sunatan massal yang menjadi tradisi tiap tahun. Deden Syamsul Romly, ketua bagian penelitian dan pengembangan Yayasan Assalaam dan koordinator sunatan massal, mengatakan sunat massal diadakan setiap tahun untuk menghormati wasiat Ustman. “Semua diadakan semata demi meneladani sikap-sikap Nabi Muhammad, terutama adab bersuci atau thaharah,” tuturnya. “Ini sudah menjadi tradisi yang mendarah daging, buat kami maupun para peserta.”
Deden menjadi pria paling sibuk pagi itu. Dengan walkie talkie di tangan dia mondar-mandir memastikan jalannya acara sesuai jadwal. Dia tahu acara itu tak akan berjalan sesuai jadwal. Sebab antusiasme masyarakat selalu melebih ekspektasinya.
Dia mengantar saya berkeliling komplek Assalaam. Sebuah jalan sempit yang cuma bisa dilalui satu mobil, dan pasti menimbulkan macet saat jam berangkat dan pulang sekolah, memisahkan gedung koperasi dengan SD Assalaam yang menjulang dengan dua lantainya. Di sampingnya, berdiri madrasah tsanawiyah (setingkat SMP). Semua bangunan didominasi warna hijau.
“Gedung koperasi ini baru saja kami beli,” katanya dengan senyum lebar. “Sebelumnya sunatan massal diadakan di belakang gedung SD. Lebih tertutup.”
Total ada 230 anak laki-laki dan perempuan ikut khitan massal, sedikit melebihi kuota. Dia menargetkan jumlah anak perempuan yang turut serta di angka 130, tapi yang mendaftar mencapai 220 anak perempuan bulan ini. “Selalu seperti ini sepanjang tahun,” katanya sambil tersenyum kecut. Kuota dipatok lantaran biaya operasional, tambah Deden. “Kalau kuota tidak kami batasi, bisa seharian penuh acaranya.”
Setiap anak yang ikut sunat mendapat amplop berisi Rp200 ribu, ditambah bermacam bingkisan dan makanan. “Coba dikalikan dengan jumlah anak tadi, berapa dana yayasan yang sudah dikeluarkan?” dia tertawa. Deden mengatakan, tak ada batasan usia perempuan yang bisa mengikuti sunat massal. Dari mulai bayi baru lahir hingga perempuan paruh baya.
Salah satu anak perempuan yang kelar disunat memegang uang ‘hadiah’.
Lebih dari 200 juta perempuan ditengarai menjalani sunat perempuan di 30 negara, masih menurut WHO. Sementara di Indonesia, angka perempuan yang pernah menjalani prosedur sunat juga tinggi, jika merujuk pada laporan beberapa lembaga dunia. Data yang diperoleh Unicef pada 2016 menyebut Indonesia menempati posisi ketiga negara dengan prevalensi sunat perempuan tertinggi, setelah Gambia dan Mauritania, dengan angka 54 persen pada kelompok usia 14 tahun.
Setidaknya ada 13,4 juta perempuan Indonesia berusia atau kurang dari 11 tahun mungkin pernah menjalani khitan perempuan. Gorontalo berada di posisi teratas dengan angka 83.7 persen, Bangka Belitung 83.2 persen, lalu Banten 79.2 persen.
Adapun survei lembaga riset Population Council pada 2003 menyebut 96 persen keluarga melakukan sunat terhadap anak perempuannya sebelum menginjak usia 14 tahun. Angka itu mungkin belum mewakili fakta di lapangan. Sebab kebanyakan sunat perempuan dilakukan secara mandiri oleh keluarga dalam upacara privat, dengan bantuan mantri atau bidan, tanpa prosedur medis yang resmi.
Sunat perempuan, atau female genital mutilation/cutting (FGM/C), tidak diakui dalam dunia kedokteran lantaran tak memiliki manfaat medis. Menurut WHO, sunat perempuan justru membawa risiko kesehatan serius, dari pendarahan, kista, hingga komplikasi saat proses melahirkan. Pendek kata, sunat perempuan adalah pelanggaran terhadap hak-hak perempuan. Yang termasuk kategori FGM/C, menurut WHO, adalah semua tindakan memotong sebagian atau keseluruhan bagian luar genitalia perempuan, termasuk mengubah, atau melukai/menggores klitoris tanpa alasan medis yang jelas.
Ada empat tipe FGM/C menurut WHO:
Deden tak sepakat dengan kategorisasi ilmiah tersebut. Dengan nada bangga, Deden mengatakan sunat perempuan massal yang dia kelola menjadi satu-satunya di Indonesia, terutama yang telah dilembagakan. Dia menolak jika sunat di Yayasan Assalaam disebut termasuk kategori FGM/C.
Menurutnya, tidak ada pemotongan ataupun tindakan yang melukai alat kelamin. Deden mengatakan, apa yang menjadi tradisi sunat di Assalaam adalah membuang selaput yang membungkus klitoris. “Coba anda lihat, tak ada anak yang menangis setelah disunat,” kata Deden. “Karena prosedurnya tidak seperti yang digambarkan media. Tidak ada darah.”
Praktik sunat perempuan di Yayasan Assalaam bukan tanpa penolakan. Pada 2006, sebuah tim dari WHO pernah mendatangi sunat massal tersebut untuk melihat langsung praktik khitan perempuan. Organisasi kesehatan PBB tersebut mendesak Assalaam buat menghentikan tradisi tersebut setelah mendapat laporan dari aktivis perempuan.
Tonton dokumenter VICE soal upaya dokter memulihkan luka traumatis akibat sunat perempuan:
Pada 2007 dan 2008, Yayasan Assalaam sempat menghentikan sunat massal perempuan menyusul ramainya pemberitaan dan desakan WHO. Deden mengatakan, selama dua tahun vakum tersebut, ulama di Yayasan Assalaam mengkaji lebih lanjut hukum sunat perempuan dalam ajaran Islam.
Banyak perdebatan soal sunat perempuan dalam mazhab Islam. Ulama mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa khitan wajib dilakukan terhadap laki-laki maupun perempuan. Mazhab Hanabilah dan Malikiyah berpendapat senada. Sementara mazhab Hambali memberi opini berbeda, dengan tafsir bila khitan wajib bagi laki-laki, dan keutamaan untuk perempuan—artinya bisa tidak dilakukan. Para ulama di Yayasan Assalaam sepakat dengan Hambali. Sunat perempuan bersifat makrumah, kata Deden. “Perempuan yang disunat itu dimuliakan sesuai telaah kami berdasarkan kajian hadis,” lanjutnya. “Dia bersinar di hadapan suaminya.”
“Selama ini perempuan kan susah mencapai orgasme, sunat bisa memberikan itu. Bukankah itu suatu bentuk keadilan?”
Deden menolak saat VICE meminta izin untuk melihat ruang tindakan saat prosesi khitan. Dia tak mau mengambil risiko untuk memicu perdebatan lagi di media, seperti 13 tahun lalu, selain karena alasan etika.
Pukul 9 pagi, suasana di Yayasan Assalaam berangsur sepi. Hanya tinggal beberapa anak menunggu giliran. Dr. Yanne Cholida, bersama seorang bidan dan lima ustazah asistennya, tengah sibuk membereskan meja kerja kayu—disulap menjadi tempat tidur dengan sehelai kain—yang baru saja digunakan untuk mengkhitan anak-anak perempuan.
Di atas meja ada lampu duduk yang masih menyala terang. Di sampingnya, tiga stoples plastik berisi kapas, jarum suntik bermacam ukuran, dan antiseptik luka, masih terbuka. Yanne memakai jas putih lengan pendek khas seragam dokter umum dan hijab krem pagi itu. Krim anti-jerawat terlihat di pipi kirinya.
Dia adalah cicit dari pendiri Yayasan Assalaam Ustman Al-Aydarus. Bahkan klinik tempat dia praktik cuma terletak beberapa meter dari gedung koperasi sunat massal itu. Sejak 2008, dia menjadi dokter utama di yayasan itu yang fokus pada praktik sunat perempuan, sambil memberi pelatihan pada para ustazah dan bidan.
Dia lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Ahmad Yani, Cimahi, pada 2005. Yanne sempat menjadi relawan medis di pelosok Kabupaten Bandung. Alih-alih mengejar karir spesialisasi, Yanne mendapat sertifikasi di bidang hipnoterapi dan akupuntur. Selain membuka praktik sebagai dokter umum, Yanne juga menjalankan sebuah klinik kecantikan dan perawatan kulit.
Dia menjelaskan proses sunat perempuan selangkah demi selangkah, dari ukuran jarum yang diperlukan (semakin besar angkanya, semakin kecil ukuran jarum), hingga bagian apa yang dikhitan. Menurut Yanne, klitoris tertutup oleh selaput yang selain menghalangi sensasi seksual, juga berisiko menjadi tempat penumpukan kotoran (smegma).
Khitan yang dilakukannya, bermaksud membuang selaput klitoris itu, dengan harapan membuatnya lebih bersih dan meningkatkan kenikmatan orgasme, sekaligus menurunkan libido perempuan.
“Jadi hanya menggores saja kepala atau bungkus dari klitoris. Kalau dari segi medisnya, sekarang secara logika, sesuatu yang terbungkus dengan yang tidak dibungkus, lebih sensitif mana, kira-kira?” tanya Yanne. “Maka ketika klitoris itu terbuka, otomatis sensasinya lebih terasa.”
Jarum jam belum menunjuk angka 9, puluhan orang tua bersama anak-anak perempuan mereka sudah memadati halaman Yayasan Assalaam mengantre sunat. Ada yang datang ke lokasi sebelum subuh.
Yanne menolak bila tindakannya disebut bertentangan dengan anjuran lembaga kesehatan seperti WHO. Dia beranggapan, selama tidak ada pemotongan atau melukai, sunat perempuan yang dilakukannya aman. “Yang jelas kami tidak masuk dalam tiga tipe yang dikategorikan WHO sebagai mutilasi,” kata Yanne.
Selain sebagai dokter utama, Yanne juga melatih beberapa ustazah untuk menjadi juru sunat atau asisten. Awalnya para perempuan itu menjadi asisten Yanne selama beberapa bulan sampai dinilai sanggup menjadi juru sunat.
Aminah* mengaku telah menjadi juru sunat selama lima tahun. Dia tak punya latar belakang kedokteran sama sekali. Keahliannya didapat dari pengamatan dan praktik langsung dari para seniornya. “Saya menjaga amanah dari Yayasan saja,” kata Aminah tentang alasannya melakukan praktik khitan perempuan. Dia menolak menjelaskan lebih lanjut soal profesinya sebagai juru sunat, namun dia percaya profesinya tak melanggar peraturan apapun.
Pandangan pemerintah terhadap FGM/C yang tertuang dalam peraturan Kementerian Kesehatan masih abu-abu. Ia tidak sepenuhnya melarang sunat perempuan. Dalam Permenkes 2010, definisi sunat perempuan yang diperbolehkan merupakan tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Itu, menurutnya, berbeda dari FGM/C.
Permenkes tersebut telah diganti dengan peraturan 2014, yang menyebutkan bahwa sunat perempuan “pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.” Namun karena secara tradisi sunat perempuan masih dilakukan, Kementerian Kesehatan hanya mengimbau supaya khitan perempuan “harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat, serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.”
Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertolak belakang dari Kemenkes. Sepanjang tidak melukai berlebihan dan hanya menghilangkan kulup klitoris, fatwa MUI menghalalkannya.
Sementara itu, dunia kedokteran di Indonesia secara tetap tidak mengakui prosedur sunat perempuan. Ketika VICE berkunjung ke sebuah rumah sakit ibu dan anak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pihak hubungan masyarakat mengaku tidak melayani atau menawarkan sunat perempuan. “Jika ada orang tua yang ingin anak perempuannya disunat, tidak bisa kami layani di sini,” kata petugas humas.
Dr. Mahesa Paranadipa dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai klaim sunat perempuan dapat memberikan orgasme lebih dan menurunkan libido tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis. Sebaliknya, berdasarkan beberapa catatan ilmiah, sunat perempuan justru memicu disfungsi seksual dan kesulitan mencapai orgasme.
“Sunat perempuan tidak pernah diajarkan di bangku kuliah kedokteran manapun,” kata Mahesa. “Tidak ada panduan ilmiah tentang sunat perempuan. Sehingga seharusnya tidak ada dokter yang melakukan praktik sunat perempuan.”
Mahesa melanjutkan setiap dokter diikat oleh sumpah dokter dan kode etik. Di dalam kode etik diatur bahwa semua tindakan medis harus mengacu kepada standar profesi tertinggi. Lantaran tindakan sunat perempuan tidak memiliki standar kedokteran, maka jika ada dokter yang melakukan praktik tersebut dapat dikenakan sanksi, terutama jika menimbulkan dampak negatif bagi pasien, kata Mahesa.
“Masyarakat yang mengalami kerugian dari pelayanan dokter tersebut dapat mengadukan hal itu ke IDI,” tambahnya.
Salah satu orang tua menunjukkan antrean sunat anaknya.
Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sunat perempuan adalah simpul rumit akibat persinggungan tradisi budaya dan ajaran agama. Di Sumatera Selatan ada tradisi Bakayekan, di Gorontalo ada Mo Polihu Lo Limu atau ritual mandi lemon, Suku Bugis punya tradisi Makatte, sementara di Jawa sunat perempuan disebut Tetesan.
Sunat perempuan jamak ditemui dalam tradisi masyarakat Sumatera Barat, Maluku, dan Madura. Sebuah kajian dari Universitas Indonesia pada 2016 menemukan dari 700 responden, 96 persen percaya sunat perempuan merupakan anjuran agama.
Lies Marcoes, peneliti lembaga Rumah Kita Bersama, pada 1998 pernah melakukan kajian soal sunat perempuan beberapa daerah Indonesia, bersama peneliti Perancis Andre Feillard. Dia mendapati sunat perempuan adalah tradisi komunal, alih-alih ritual yang bernilai religius. “Praktik sunat merupakan gabungan adat dan proses inisiasi atau penanda keislaman di sejumlah daerah di Nusantara.”
“Sunat dilakukan oleh dukun sunat dalam bentuk simbolis,” tulis Lies. “Ujung klitoris bayi/anak disentuh oleh kunyit atau menggunakan alat [pisau kecil, gunting, atau jarum].”
Di sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, ritual ini dirayakan keluarga dengan pesta adat. Tapi di banyak tempat, ritual itu hanya diketahui ibu dan dukun yang melaksanakan. Tak jarang seorang anak tak pernah tahu jika dia pernah disunat, bahkan ketika telah dewasa. Feillard menyebut ritual itu sebagai “rahasia kecil” antar perempuan.
Dita Savitri, perempuan Muslim Jawa 23 tahun, termasuk yang percaya bahwa perempuan yang disunat termasuk dimuliakan. Dalam tradisi Jawa, sunat tak ubahnya tolak bala yang akan membawa kebahagian bagi perempuan kelak ia dewasa. Dalam prosesi tersebut, si anak dimandikan dengan kembang setaman sebelum dirias dan duduk di sebuah kursi lengkap dengan sesaji.
Tonton dokumenter VICE soal tradisi pesta gila-gilaan merayakan sunat di Sumedang:
Dita disunat saat usia 8 tahun lewat sebuah upacara tradisional dengan berbagai macam ritual tersebut. Keluarganya memang termasuk relijius serta memegang teguh adat Jawa. “Yang kuingat kayanya pahaku kayak dicolek gitu, dan enggak ada sakitnya. Soalnya aku enggak nangis waktu itu,” kata Dita saat dihubungi lewat pesan singkat.
Dari pengalamannya, Dita tak sependapat jika sunat berpengaruh terhadap orgasme. Kehidupan seksualnya tergolong biasa saja, tanpa libido yang menurun. “Kayanya enggak ada kaitannya deh antara orgasme sama sunat,” beber Dita. “Kalau ada klaim kayak gitu aku enggak tahu juga, tapi buatku enggak [pengaruh] sih.”
Dua bulan lalu Dita baru saja melahirkan seorang anak perempuan. Dia berencana menyunat anaknya, dalam ritual sama yang pernah dia jalani sewaktu kecil.
Saat hari beranjak siang, beberapa petugas tengah sibuk membersihkan gedung koperasi Assalaam. Ibu-ibu petugas yang sedari tadi duduk di meja pendaftaran tampak sedang merekap jumlah peserta sunat massal. Sementara Deden sedang bersiap ke acara selanjutnya. Siang nanti bakal ada tabligh akbar dihadiri sejumlah ulama penting dan pejabat Jabar. Sederet pertanyaan soal sunat perempuan tadi seakan masih mengganggu pikirannya.
Dia masih tak habis pikir kenapa banyak pihak yang berupaya melarangnya. Sebab, menurutnya, perdebatan antara agama dengan dunia kedokteran tak bakal menemukan titik terang.
“Ini soal akidah,” timpalnya. “Kepercayaan kadang tidak bisa dilogika bukan? Kami hanya menjalankan syariah. Itu saja. Kalau sampai dilarang kami jelas siap melawan.”
Terlebih, Deden melihat perkara perzinaan dan seks bebas sebagai akibat dari tingginya libido perempuan yang tidak bisa dikontrol. Maka menurutnya sunat perempuan adalah jalan menuju seks yang lebih sehat dan halal.
“Kadang kalau saya melihat perempuan yang kerap berganti-ganti pasangan, atau seks bebas terutama di kota besar, saya bertanya dalam hati, ‘kamu itu dulu disunat enggak sih?'” tandas Deden.
*Beberapa nama disamarkan untuk melindungi privasi. Adelia Rahma Santoso berkontribusi dalam liputan ini.
Sumber: https://www.vice.com/id_id/article/akwdb5/ritual-sunatan-massal-perempuan-terbesar-di-indonesia-bandung-sunat-perempuan-dilarang-kemenkes