Merebut Tafsir: Pemaksaan Hubungan

Oleh Lies Marcoes

Lama saya diam terkait kekerasan seksual yang dilakukan RS di UK. Saya hanya menyimak perdebatan dan waspada pada setiap pernyataan yang tendensius yang menghubungkan antara perilakunya dengan orientasi seksnya dan latar belakang pengalamannya. Khusus terkait kajian tentang latar belakang pengalaman hidupnya yang pahit atau bahkan sampai pada makanan yang ditelan Ibunya semasa hamil mengantarkan saya pada konsep “rasionalisasi tindakan”.

Ketika saya belajar Medical Anthropology, ada satu sesi diskusi yang sangat menarik tentang “rasionalisasi tindakan kesehatan”. Ini menunjuk pada sebuah tindakan yang sebetulnya tidak masuk akal karena tidak ada hubungannya dengan kesehatan itu sendiri tetapi dianggap sebagai tindakan kesehatan. Teman saya dari Bali mencontohkan, agar tidak masuk angin, orang memasang topi dari sapu tangan yang ke empat ujungnya dibundel, atau menyilangkan tangan di dada ketika naik motor tanpa jaket. Saya mencontohkan orang menyempungkan peniti ke dalam air hangat untuk mengobati cegukan. Demikianlah kita pun tertawa cekikian tiap kali teman berbagi “thick description” tentang sebuah tindakan yang merupakan ” rasionalisasi” atas tindakan kesehatan.

Sekarang kita kembali ke isu RS. Dalam pemahaman saya pertama-tama sejauh fakta persidangan ia melakukan kejahatan seksual dengan melakukan pemaksaan hubungan seks. Secara konseptual, setiap tindakan hubungan seks mau lelaki terhadap lelaki, lelaki terhadap perempuan, atau sebaliknya perempuan terhadap lelaki atau perempuan terhadap perempuan, dengan memanfaatkan power, iming-iming, janji, atau ancaman, itu adalah tindakan pemaksaan. Dan setiap pemaksaan dalam hubungan seks itu merupakan PERKOSAAN. Dalam teori feminis definisinya sangat jelas ” against her/his will” titik.

Masalahnya, seperti dalam rasionalisasi tindakan kesehatan, orang lantas mencari-cari rasionalisasi dalam tindakan seksual: misalnya kalau lelaki kepada perempuan dalam kerangka perkawinan meskipun seluruh unsur pemaksaan terjadi, tindakan itu sulit sekali diartikan sebagai perkosaan. Di titik ini terjadi inkonsistensi atau blunder. Dalam kasus RS orang dengan mudah memahami ada unsur pemaksaan seperti pemberian minuman keras yang membuat korban pingsan, namun orang sulit sekali menerima bahwa pemaksaan bisa terjadi dalam bentuk apa saja yang membuat korbannya “pingsan”.

Sebagaimana dalam kasus pemaksaan hubungan seks antara lelaki, dalam kasus hubungan pemaksaan antara lelaki dan perempuan kita berhadapan dengan suatu ruang rasionalisasi tindakan yang sangat luas. Dari mitos bahwa pada dasarnya perempuan senang dikondisikan, dipaksa sampai ke isu” suka sama suka”.

Salah satu rasionalisasi tindakan yang menurut saya lapisan-lapisannya sangat subtil, ragam dan dalam dan karenanya sangat sulit bagi perempuan untuk menghindarinya adalah soal “kewajiban”. Mungkin ia tak dicekoki minuman keras sampai pingsan, tapi dia telah lebih dulu pingsan karena dicekoki oleh budaya, pandangan agama, Undang-undang yang membenarkan tindakan pemaksaan atas nama kewajiban. Jika secara budaya perempuan senantiasa dijejali narasi bahwa kalau tidak memenuhi kewajibannya atau memberikan servis yang baik, maka ada perempuan lain yang antri dihadapan suaminya, tentu saja pemaksaan akan dihapus dari laci kesadarannya. Bagi saya “minuman keras” berupa ajaran ujaran dan narasi tentang kewajiban memenuhi kebutuhan seks bukan hanya membuat pingsan perempuan tetapi sekaligus menganggap lelaki tak punya akal dan pikiran []

 

130120

Selamat Hari Natal

TAK dipungkiri bahwa ucapan “Selamat Hari Natal” merupakan masalah sangat serius dan sensitif khususnya bagi umat Muslim yang hidup berdampingan dengan non-Muslim, di mana mereka biasa bergaul dan menjalin hubungan-hubungan seperti pertetanggaan di komplek perumahaan, kemitraan dalam kerja, dan pertemanan di sekolah. Dalam banyak keadaan seorang muslim merasakan betul kebaikan non-Muslim terhadapnya, seperti pembimbing yang dengan tulus membantu mahasiswa muslim menyelesaikan skripsinya, dokter yang dengan tulus membantu proses penyembuhan pasien muslim di rumah sakit, dan seterusnya.

Bagaimana sikap seorang muslim terhadap non-Muslim yang hidup damai dengan umat Muslim, tidak memusuhi, tidak memerangi karena agama, tidak mengusir dari tanah kelahiran, dan tidak membantu pihak lain untuk melakukan pengusiran? Allah telah meletakkan prinsip hubungan antara umat Muslim dengan non-Muslim. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu [orang lain] untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim,” [QS. al-Mumtahanah: 8 – 9].

Ayat ini membedakan antara non-Muslim yang hidup damai dengan umat Muslim dan non-Muslim yang memerangi umat Muslim. Pertama, non-Muslim yang hidup damai dengan umat Muslim. Dua hal yang disyariatkan Allah bagi umat Muslim dalam interaksi mereka dengan non-Muslim, yaitu “al-qisth” dan “al-birr”. Makna “al-qisth” adalah “al-‘adl”, berlaku adil. Sedangkan makna “al-birr” adalah “al-ihsân”, berbuat baik. Bila ditelisik dari segi maknanya, menurut sebagian ulama, kedudukan “al-birr” berada di atas “al-qisth”. Makna “al-qisth” adalah: “Kau mengambil hakmu.” Sedangkan makna “al-birr” adalah: “Kau melepaskan sebagian hakmu.” Makna “al-qisth” adalah: “Kau memberikan kepada orang lain haknya tanpa menguranginya.” Sedangkan makna “al-birr” adalah: “Kau menambah hak orang lain dengan perbuatan baik.”

Kedua, non-Muslim yang memerangi umat Muslim. Allah melarang umat Muslim untuk menjadikan mereka sebagai kawan atau teman: karena mereka memusuhi dan memerangi umat Muslim, bahkan mengusir umat Muslim dari negeri-negeri mereka tanpa alasan yang benar, sebagaimana kaum Quraisy mengusir Nabi dan para sahabatnya dari Makkah.

Kita lihat, terkait interaksi dengan non-Muslim yang tidak memusuhi dan memerangi umat Muslim Allah memilih kata “al-birr” (berbuat baik), sebuah kata yang dipakai untuk hak paling agung setelah hak Allah, yaitu “birr al-wâlidayn” (berbuat baik untuk kedua orangtua).

Riwayat dari Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menyebutkan bahwa Asma binti Abi Bakr al-Shiddiq datang kepada Nabi dan berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku memberikan hadiah kepadaku dan ia musyrik, tetapi ia sangat ingin menjaga hubungannya denganku dan memberikan hadiah itu kepadaku. Apakah aku akan tetap menjaga hubunganku dengannya?” Nabi menjawab, “Jagalah hubunganmu dengan ibumu.”

Bahkan Allah membolehkan umat Muslim untuk memakan daging sesembelihan non-Muslim dan menikah dengan perempuan dari kalangan mereka. Allah berfirman, “Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal [pula] bagi mereka. [Dan dihalalkan untuk mangawini] perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,” [QS. al-Ma`idah: 5].

Kita perhatikan, dalam hubungan perkawinan antara laki-laki Muslim dan perempuan non-Muslim, pertama, harus ada cinta dan kasih sayang. Sebagaimana firman Allah, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa cinta dan kasih sayang,” [QS. al-Rum: 21]. Bagaimana seorang suami tidak mencintai istri yang menjadi teman hidupnya dan ibu dari anak-anaknya? Allah telah menjelaskan mengenai hubungan suami-istri, “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka,” [QS. al-Baqarah: 187]. Kedua, menjaga hubungan kekeluargaan antara dua keluarga (keluarga istri dan keluarga suami), “Dan Dia [pula] yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu [punya] keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan, seperti menantu, ipar, mertua dan sebagainya),” [QS. al-Furqan: 54]. Ketiga, hak-hak setiap anggota keluarga yang harus dipenuhi di dalam keluarga, termasuk hak ibu yang non-Muslim. Apakah disebut perbuatan baik (al-birr) jika seorang ibu non-Muslim merayakan hari besar agama yang dianutnya dan keluarganya yang Muslim tidak memberikan “ucapan selamat” kepadanya?

Jika hak keibuan dan kekerabatan mengharuskan seorang muslim untuk menjaga hubungan dengan ibunya yang non-Muslim dan kerabat-kerabatnya yang non-Muslim yang menunjukkan keluhuran akhlak dan kelapangan hatinya, maka hak-hak lain juga mengharuskan seorang muslim untuk menunjukkan keluhuran akhlaknya. Nabi memberikan nasihat kepada Abu Dzarr al-Ghifari, “Bertakwalah kepada Allah di manapun kau berada, dan hendaknya setelah melakukan keburukan kau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Dan bergaulah dengan manusia dengan akhlak yang baik,” [HR. Ahmad].

Nabi mengatakan, “Bergaulah dengan manusia,” tidak mengatakan, “bergaulah dengan orang-orang muslim.” Nabi juga menganjurkan untuk selalu ramah dan berlemah-lembut dalam bergaul dan berinteraksi dengan non-Muslim, dan melarang berbuat kasar terhadap mereka.

Ketika sekelompok orang Yahudi mendatangi Nabi di rumah Aisyah dan berkata, “Kematian dan kebinasaan untukmu, Muhammad!” Mendengar itu Aisyah berkata, “Dan untuk kalian kematian dan laknat, wahai musuh-musuh Allah.” Nabi mencela Aisyah atas tindakannya itu. Aisyah berkata, “Tidakkah kau dengar apa yang mereka katakan padamu, ya Rasulullah?” Nabi berkata, “Aku mendengarnya, dan aku telah menjawab, ‘Dan untuk kalian (kematian berlaku untuk kalian sebagaimana juga berlaku untukku),’ wahai Aisyah. Sesungguhnya Allah sangat menyukai kelembutan dalam semua perkara.”

Dari hadits tersebut kita mengetahui anjuran mengucapkan selamat atas hari-hari besar keagamaan non-Muslim bila mereka juga mengucapkan selamat atas hari-hari besar Islam. Kita diperintahkan untuk membalas kebaikan dengan kebaikan, membalas suatu penghormatan dengan penghormatan yang lebih baik atau paling tidak dengan penghormatan yang serupa. “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah penghormatan itu [dengan yang serupa],” [QS. al-Nisa`: 86].

Sangat tidak baik bila kemuliaan seorang muslim lebih sedikit dan keluhuran akhlaknya lebih rendah dari orang lain. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjadi lebih mulia dan lebih sempurna akhlaknya. Nabi bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” Beliau juga bersabda, “Aku diutus untuk menyempunakan kemuliaan akhlak.”

Selama berada di Makkah Nabi selalu menunjukkan akhlak yang baik dan tetap bergaul dengan kaum musyrik Quraisy meskipun mereka kerap menyakiti beliau dan para sahabat beliau. Beliau dikenal sangat jujur, dan kaum Quraisy sangat mempercayai kejujurannya. Saking percayanya mereka bahkan sering menitipkan barang-barang mereka kepada beliau. Ketika hijrah ke Madinah beliau meninggalkan Ali ibn Abi Thalib dan menyuruhnya untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada para pemiliknya.

Jadi, tidak ada larangan bagi seorang muslim atau lembaga-lembaga keislaman untuk memberikan “ucapan selamat” atas hari-hari besar keagamaan non-Muslim, baik secara lisan maupun dengan kartu-kartu yang bisa dikirimkan melalui pos. Juga tidak ada larangan untuk menerima hadiah atau pemberian dari mereka dan membalas pemberian itu. Nabi sendiri sering menerima hadiah dari non-Muslim, misalnya hadiah dari Muqauqis, pemuka agama Kristen Koptik di Mesir.

Sebagian ulama, seperti Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim, berpandangan sangat keras mengenai perayaan hari-hari besar keagamaan non-Muslim. Mereka melarang keras seorang muslim ikut merayakan hari-hari besar tersebut seperti merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Tetapi tidak ada larangan untuk memberikan “ucapan selamat” kepada non-Muslim atas perayaan hari-hari besar keagamaan mereka demi menjaga hubungan kekerabatan, pertetanggaan, persahabatan, dan hubungan-hubungan sosial lainnya.

Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa setiap kelompok mempunyai hak untuk merayakan hari besarnya tanpa mengganggu atau menyakiti kelompok-kelompok yang lain. Dan masing-masing kelompok berhak mendapatkan “ucapan selamat” atas perayaan hari-hari besar mereka. Dan kita sebagai umat Muslim tidak dilarang oleh agama untuk memberikan “ucapan selamat” kepada saudara, kerabat, teman, atau tetangga kita dari umat Kristiani atas Hari Natal yang mereka rayakan setiap tahun. Apalagi jika mereka juga memberikan “ucapan selamat” atas hari-hari besar Islam, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, dan seterusnya.

Untuk perayaan hari-hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Ibu, Hari Kartini, Hari Anak, dan lain sebagainya, sebagai warga negara yang baik seorang muslim tidak dilarang untuk memberikan “ucapan selamat”, bahkan tidak dilarang untuk merayakan dan terlibat langsung dalam perayaannya.

Tetangga, di dalam Islam, baik Muslim maupun non-Muslim, mempunyai hak. Jika tetangga kita seorang muslim dan ia punya hubungan kekerabatan dengan kita, maka baginya tiga hak atas kita, yaitu: haknya sebagai kerabat, hak keislaman, dan haknya sebagai tetangga. Jika tetangga kita seorang muslim dan ia tidak punya hubungan kekerabatan dengan kita, maka baginya dua hak atas kita, yaitu: hak keislaman dan haknya sebagai tetangga. Adapun jika tetangga kita seorang non-Muslim dan ia tidak punya hubungan kekerabatan dengan kita, maka baginya satu hak atas kita, yaitu: haknya sebagai tetangga.

Hak tetangga adalah hak suci yang disinggung oleh Nabi di dalam sabdanya, “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya,” [HR. al-Bukhari dan Muslim]. Kita diperintahkan Nabi untuk memperlakukan dan bergaul dengan semua tetangga kita, baik Kristiani, Budha, Hindu, dan seterusnya dengan baik dan ramah. “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” [QS. al-Mumtahanah: 8]. Di antara perbuatan baik (al-birr) kepada mereka adalah memberikan “ucapan selamat” atas hari-hari besar keagamaan mereka.[]

 

Merebut Tafsir: Danyang Orang Tengger di Gunung Bromo

Oleh Lies Marcoes

Tahun 84 pertama kali ke Bromo. Sore hari, Sedang berjalan di jalan desa, seorang lelaki memanggul hasil panen kentang, berpapasan. Ia berhenti, lalu diambilnya beberapa butir kentang mentah untuk kami. Saya kaget dan terpana. Sore itu saya cari warung yang masih buka. Saya beli minyak goreng telur bawang putih dan merica. Malam itu kami makan perkedel paling enak.

Setelah makan saya baru menyadari kamera instamatik saya tertinggal di Danyang desa. Mau kembali sudah terlalu malam. Pasrah.


Esoknya kembali ke sana. dan kamera masih ada pada tempat terakhir saya meninggalkannya. Tak geming seinci pun. Tampak ada sesajen bunga-bungaan segar penanda sudah ada orang yang datang ke Danyang. Ajaran iman dan keyakinan sedalam apa hingga tak ada seorang pun yang punya hasrat mengambil kamera saya? Ajaran iman sedalam apa hingga kentang mentah pun mereka kasih untuk orang yang tak mereka kenal.
Sekarang tiga buah Danyang desa tempat pemujaan warga Tengger di Wanakitri Tosari Bromo ada yang menghancurkan. Mengapa kalian begitu jahat, kalian biadab!!!

Merebut Tafsir: Pilihan

Oleh Lies Marcoes

Satu kemewahan hidup yang tak selalu dapat dimiliki manusia adalah kebebasan untuk memilih jalan hidup, misalnya dalam bekerja.

Kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan sandang pangan papan status, tabungan hari tua, kesejahteraan anak dan seterusnya memaksa orang masuk ke dalam situasi nyaris tanpa pilihan. Tak hanya pada mereka yang tak bisa memilih karena tak ada pilihan, dan karenanya kehendak pribadi menjadi sirna, pilihan juga musnah pada mereka yang sebetulnya bisa memilih. Namun pekerjaan yang dipilihnya melumpuhkannya dari pilihan-pilihan meskipun dengan mendapatkan imbalan melimpah ruah gaji, tunjangan, fasilitas dan seterusnya.

Bagi dua situasi itu; tak bisa memilih karena tak ada pilihan, dan bisa memilih namun telah terikat oleh konsekuensi suatu pilihan, menurut saya masih ada ruang-ruang kebebasan dan kemerdekaannya untuk memilih.

Pertama memilih untuk bahagia dalam keterbatasan pilihan itu. Dalam bahasa agama bersyukur dengan apapun yang didapat. Memilih untuk bahagia merupakan olah batin dan rasa yang tak harus berbiaya. Bersyukur dengan sadar tak hanya memikirkan berapa imbalan yang kelak dibalas oleh Tuhan atas wujud syukuran yang dikeluarkan (sedekah, beramal, santunan anak yatim dan seterusnya yang berbiaya) namun bersyukur sebagai bentuk pembebasan diri dan sempitnya pilihan-pilihan dan kita masih bisa tersenyum, berdialog dengan batin sendiri dan mengucap beribu syukur atas anugerah Tuhan yang tak terbilang. Masih bisa mengedip, bisa melihat, menggerakkan anggota tubuh, memalingkan muka ke kiri dan ke kanan. Dalam Surat Ar Rahman berulang kali Allah menantang manusia ” nikmat Tuhan manakah yang engkau dustakan.”?

Kedua, dan ini yang menurut saya gratis tapi sulit adalah kebebasan untuk berpikir. Berpikir dalam arti benar-benar mengoperasikan seluruh kemampuan indra berpikir otak lahir dan batinnya untuk bebas mengarungi samudera “berpikir”. Berpikir tentang pekerjaan adalah satu hal, tapi berpikir tentang kehidupan adalah hal lain. Kemewahan dalam berpikir tentang apa saja yang dapat menuntunnya memiliki keasyikan mengolah rasa dan pikir merupakan kebebeasan yang luar biasa. Dalam bahasa sederhana, berpikir adalah melamun yang terstruktur dengan mengerahkan kemampuan akal budi. Dan semulia-mulianya berpikir pada manusia adalah memikirkan kemanusiaan baik melalui pemikiran agama, pemikiran sosial, alam semesta,seni, atau bidang-bidang lain yang maha luas.

Ketiga adalah kebebasan untuk bicara. Bicara dari sekedar “bacot” omong kosong , ngalor ngidup yang merupakan perwujudannya dalam berbicara, sampai pada “bicara” dalam makna yang dalam yang berisi tentang kebebasan berpikir dan berpendapat.

Keempat, kebebasan memilih untuk menurunkan pikirannya dalam bentuk karya kehidupan. Bagi saya itu letaknya pada kebebasan untuk menulis. Mungkin yang lain bisa menuangkannya dalam lukisan, dalam karya nyata berupa aksi dan tindakan dan seterusnya. Namun menuangkan dalam bentuk karya yang paling memungkinkan adalah bentuk tindakan merebut kebebasannya. Jangan biarkan kita miskin kebebasan. Sebab itu tak berbiaya meskipun berisiko. Jadi siapa bilang hidup tak punya pilihan!

Kenapa Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Radikalisme Membingungkan?

Oleh Ulil Abshar Abdalla

Posisi pemerintah dalam soal FPI akhir-akhir ini tampak sekali “clueless”, membingungkan, sekurang-kurangnya jika kita lihat dari perkembangan terakhir seperti terlihat dalam pernyataan Menag dan Menkopolhukam. Ini menandakan bahwa pemerintah sendiri sebetulnya tidak memiliki strategi yang “clear”, sehingga tampak masih “grayang-grayang”: mau memperpanjang SKT FPI atau tidak?

Para “penggaung” (buzzer) pemerintah semula membangun narasi yang menarik sebagai dukungan untuk kebijakan Pak Jokowi yang memilih Fachrul Rozi yang berlatar militer itu untuk menjadi Menag. Narasinya adalah: karena pemerintah ingin serius melawan radikalisme. Itulah sebabnya dipilih jenderal untuk mengomandoi Kemenag, bukan menteri sipil yang diandaikan “lunak” dan “tak bergigi” dalam menghadapi kelompok-kelompok radikal.

Catatan selingan: Harap diketahui, radikalisme Islam lebih banyak berkembang di sekolah-sekolah umum dan universitas negeri di bawah Kemendikbud, bukan di kalangan mahasiswa UIN/IAIN/STAIN dan pesantren yang berada di bawah yurisdiksi Kemenag. Itulah sebabnya, saya sejak awal menganggap kebijakan Pak Jokowi memilih jenderal sebagai Menag ini salah sasaran, “a misplaced policy”. Jika niatnya serius mau melawan radikalisme Islam, Fachrul Rozi lah yang seharusnya diangkat menjadi Mendikbud, bukan Nadiem Makarim. Sekali lagi: ini kalau tujuannya untuk melawan radikalisme. Kecuali jika ada “tujuan” dan “motif” lain yang tersembunyi.

Baik, saya teruskan. Beberapa saat setelah diangkat menjadi Menag, muncul “a promising shock therapy”, gebrakan yang seolah-olah menjanjikan dari Pak Fachrul Rozi: melarang ASN di lingkungan Kemenag untuk memakai cadar. Anda tahu, cadar adalah pakaian penutup muka yang dipakai perempuan, bukan laki-laki.

Akan tetapi, belum lewat satu bulan, muncul perkembangan lain yang agak aneh, dan menampakkan kebingungan di pihak Menag. Menghadapi isu FPI, Menag justru mengambil posisi yang teramat lunak. Dalam beberapa statemen publiknya, Menag cenderung mendorong untuk memperpanjang SKT FPI, karena ormas yang terakhir ini sudah “bai’at” dan berjanji loyal kepada Pancasila dan NKRI.

Sikap Menag ini membingungkan sekali. Isu FPI jelas jauh lebih krusial, serius dan penting dalam perang melawan radikalisme ketimbang masalah cadar. Kenapa dalam soal cadar Menag keras, sementara dalam isu FPI kok lunak? Ada apa di balik ini? Ini pertanyaan yang membutuhkan investigasi lebih jauh. Adakah “kaitan tersembunyi” antara Menag dengan FPI, sehingga dia menampakkan kelunakan pada ormas ini?

Yang menarik, Menag juga bersikap lunak terhadap celana cingkrang. Kita baca statemen dia dalam soal celana cingkrang ini di media massa: dia tak mempunyai keberatan apapun.

Pertanyaannya: Kenapa Pak Fachrul Rozi besikap keras terhadap cadar, tetapi toleran pada celana cingkrang, padahal keduanya satu paket? Baik cadar dan celana cingkrang secara umum (meski tidak dalam semua kasus) berasal dari satu sumber yang sama: pemahaman ala salafi-wahabi.

Posisi Menag ini, dipandang dari sudut analisa gender, jelas sangat bermasalah karena menampakkan gejala seksisme. Dia hanya mempersoalkan cadar saja, sementara celana cingkrang yang dipakai kaum laki-laki ditoleransi. Teman-teman feminis mestinya berbicara soal “ambiguitas” dan seksisme di balik pernyataan Menag Fachrul Rozi ini.

Di sisi lain, baru-baru ini 11 kementerian “meneken” SKB yang bertujuan untuk menangkal penyebaran radikalisme di kalangan ASN. Kebijakan ini sendiei mengandung banyak masalah sebetulnya, tetapi ini isu lain yg bisa didiskusikan secara terpisah. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mengirim pesan bahwa dia serius menghadapi isu radikalisme Islam. Tetapi pesan ini tampak tidak singkron dengan pernyataan-pernyataan Meng soal FPI.

Poin saya: pemerintah mengirim pesan yg simpang-siur mengenai soal radikalisme ini. Di satu pihak ingin memerangi radikalisme, di pihak lain menampakkan gejala ingin memberi ruang kembali kepada FPI. Apakah di mata pemerintah FPI bukan merupakan salah satu manifestasi dari radikalisme Islam? Apakah seorang ASN yang me-like konten yang berisi hoax atau mendukung ide-ide radikal jauh lebih berbahaya (sehingga harus dilaporkan, menurut isi SKB yang baru saja diteken itu) ketimbang FPI?

Inkonsistensi seperti ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah tak punya visi yang jelas tentang strategi menghadapi radikalisme.

Belum lagi jika kita persoalkan argumen pemerintah mengenai posisi FPI terhadap ide khilafah. Salah satu alasan keberatan pemerintah untuk memperpanjang SKT FPI (sebelum akhirnya melunak karena FPI sudah melunak dan loyal pada Pancasila — menurut versi Pak Fachrul Rozi) adalah karena ormas ini mendukung ide khilafah.

Pertanyaanya: Apakah ide khilafah yang dianut FPI sama dengan HTI atau ISIS? Menurut saya, jelas berbeda. Bahkan HTI pun memiliki pemahaman yang berbeda soal khilafah ini dari kelompok-kelompok lain. Tidak semua yang menganut ide khilafah bisa “digebyah-uyah”, disamakan. Kalau semua yang mendukung ide khilafah harus dilarang, jelas berbahaya. Ahmadiyah bisa dilarang juga karena menganut dan mempraktekkan ide khilafah. Kelompok tarekat tertentu juga menganut ide khilafah.

Dengan kata lain, banyak bolong-bolong dalam kebijakan pemerintah untuk mengatasi radikalisme, tetapi, sayang sekali, publik pada umumnya seperti sengaja mengabaikan atau tutup mata, kerana ketakutan dan “paranoia” terhadap Islam radikal.

Saya mendukung upaya pemerintah melawan radikalisme, tetapi ini bukan berarti memberikan “cek kosong” kepada pemerintah sehingga kita tidak mau menguliti detil kebijakan yang diambil pemerintah.

Kita harus kritis juga terhadap gejala yang tampaknya mulai merebak akhir-akhir ini: menjadikan isu radikalisme sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis pada pemerintah. Jangan sampai isu radikalisme ini dijadikan alasan untuk membungkam setiap bentuk oposisi. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi kita.

Saya ingin pemerintah melawan radikalisme Islam tanpa mengorbankan demokrasi. Jika ini kita lakukan, kita tak akan beda dengan negeri-negeri otoriter di Timur Tengah.

Sekian.

 

Artikel ini ditulis atas dukungan Global Affairs Canada dalam program We Lead

Merebut Tafsir: Jihad Peneliti

Oleh Lies Marcoes

Bagi seorang kelana, apapun bentuk pengelanaannya, pulang adalah kembali ke titik pemberhentian. Biasanya disertai rasa lega, bisa menarik nafas, ucul-ucul (ganti pakaian dan menukarnya dengan pakaian rumah paling nyaman), ngopi/ ngeteh, rebahan, lalu kembali kepada rutinitas sesuai perannnya di rumah. (Saya biasanya langsung bongkar koper, buka oleh-oleh, cek kebersihan rumah/ kamar mandi dapur/kompor, mengecek persediaan makanan, menulis belanjaan, menyapa tanaman dan tidur lama yang didahului ritual pijet).

Namun bagi pengelana yang tujuannya penelitian, “pulang” sesungguhnya merupakan jebakan “setan”, ia akan masuk ke medan pertarungan yang kelak berpengaruh kepada hasil penelitiannya. Sebab “pulang” bagi seorang peneliti akan menempatkannya pada situasi psikologis yang membuatnya terpecah. Di satu sisi, sebagaimana para pengelana untuk urusan lain, pulang adalah momen keterputusan dengan suasana di luar sana dan kembali ke rumah untuk melanjutkan rutinitas di habitatnya. Sementara bagi peneliti, di saat pulang itu ia harus membangun jembatan imajinasi dengan suasana di lapangan. Ia harus membawa aroma, nuansa, rasa, jiwa, keringat, detak jantung, semangat yang ia dapatkan ketika di lapangan. Secara teknis ia harus menurunkan catatan lapangan (baik hasil wawancara atau pengamatan lapangan), membangun analisis yang menjadi argumen kokoh hasil temuan, bergelut dengan rasa skeptis atas temuan dan memetakan bagian-bagian temuan yang sudah terang benderang, samar-samar dan gelap. Dalam situasi itu ia harus bongkar pasang jalinan temuan secara imajiner yang biasanya berputar-putar di dalam benak. Dan inilah titian tangga terpenting ketiga bagi peneliti. Jika ini gagal, niscaya temuan yang begitu kuat diperoleh di lapangan tak akan sampai ke lembar kesimpulan dalam tulisan. Potensi gagal sangat besar sebab situasi kebatinan besar kemungkinan akan berubah akibat “pulang”.

 

Tentu ada dimensi gender dalam kata “pulang”. Bagi peneliti perempuan, rumah seringkali tak menjadi kantor. Karenanya pulang artinya kembali ke urusan domestiknya. Sementara bagi kebanyakan lelaki, rumah bisa menjadi kantor ke duanya, dan dengan begitu ia bisa membawa semangat dari lapangan ke rumah.

Untuk menjaga semangat dari lapangan, beberapa peneliti punya kebiasaan yang khas untuk membawa aroma lapangan: memasang foto-foto lapangan di meja kerja, meletakkan benda tertentu yang dibawa dari lapangan sebagai ajimat “penghubung” /wasilah dengan lapangan, atau terus melakukan kontak dengan beberapa sumber yang senang berbagi informasi dan meletakan buku catatan lapangan di temat yang paling mudah dijangkau.
Menggali data adalah titian kedua dalam tangga penelitian, setelah yang pertama mendesain penelitian. Desain penelitian sangat tergantung pada apa yang hendak diteliti dan bagaimana cara menggalinya. Selebihnya ini memang terkait dengan seni penelitian ditambah “passion” hasrat seorang peneliti. Passion peneliti menurut saya terletak pada cara peneliti menempatkan dan menghormati para sumbernya. Di lapangan, saya sangat pecaya pada naluri, insting, kata hati yang otomatis terbangun dan menggerakkan langkah. Saya percaya ini digerakkan oleh konsentrasi. Karenanya menekuni rantai informasi dengan mengikuti arah “bola salju” menggelinding sangatlah membantu. Di sini sikap gigih sangat penting.

Sikap peneliti yang menganggap “tak ada informasi adalah informasi” bisa menjadi suluh penyemangat peneliti di lapangan. Di lapangan itulah informasi di kumpulkan, dicatat disilang dan secara abstrak mulai dibangun ke arah analisis dan kesimpulan.

 

Keluar dari lapangan, yang artinya menjauh dari aroma lapangan, merupakan tahap yang sangat critical bagi seorang peneliti. Sebab pada kenyataanya data masih ada di catatan, di rekaman (jika pakai recorder) di ingatan dan di titipkan kepada pihak-pihak lain yang terlibat, seperti asisten peneliti. Artinya data masih mentah terpencar-pencar jauh dari separuh langkah titian tangga penelitian. Sementara karena sudah pulang, hasrat untuk menganggap pekerjaan telah usai pada kenyataanya akan menggerogoti semangat seberapa besarnya pun sukses penggalian data lapangan.

Karenanya, di saat “pulang” dengan seluruh makna pulang yang berarti kembali ke rutinitas, bagi peneliti harus disertai kesadaran dan disiplin bahwa itu bukan titik pemberhentian sebagaiman abiasanya dimaknai dalam makna “pulang”. Sebab jika itu terjadi niscaya akan menghancurkan titian paling crusial dari tahapan tangga penelitian yaitu konsolidasi hasil temuan. Seorang penelitiharus memiliki kekuatan, hasrat, tanggung jawab dan disiplin untuk menolak dengan keras seluruh kenyamanan “pulang”. Di sinilah menurut saya jihad paling berat bagi seorang peneliti, terlebih jika penelitinya perempuan yang sudah eyang-eyang pula. Ia harus kerja lebih keras lagi setelah pulang karena inginnya main dengan cucu!. #Duh!

Reportase Uji Publik Seleksi Penerimaan Calon Komisioner Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga yang didirikan untuk menegakkan hak asasi perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk atas tuntutan masyarakat kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan.

 

Dalam rangka mencapai tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan berbasis gender, Komnas Perempuan secara berkala melakukan seleksi untuk perekrutan calon anggotanya. Seperti yang baru saja dilakukan pada tanggal 14-15 Oktober 2019 di Hotel Sari Pacific Jakarta.

 

Ada sebanyak 48 peserta calon Komisioner untuk Komnas Perempuan yang lolos dalam tahap rekam jejak dan administrasi. Ketua panitia seleksi anggota komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) Bapak Usman Hamid menjelaskan bahwa dari 48 peserta yang telah lolos seleksi itu, nantinya akan disaring lagi menjadi 30 hingga 40 peserta untuk masuk ke tahap wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 15 November 2019.

 

Uji publik tersebut dibagi menjadi delapan kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari enam peserta, yang kemudian ditempatkan di dalam dua ruang terpisah, yaitu istana satu dan istana dua. Di setiap ruang istana ada enam peserta yang mempresentasikan visi dan misinya untuk kemajuan komnas. Seluruh peserta ini terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya adalah tokoh adat, tokoh agama, buruh dan aktivis buruh, aktifis perempuan, dosen, dan juga ada mantan walikota dan ada dua calon penyandang difabel.

 

Pelaksanaan uji publik dilakukan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara live streaming bagi pemirsa yang tidak bisa hadir di tempat pelaksanaan. Bagi para audiens baik yang hadir secara langsung maupun yang menyaksikan lewat siaran live streaming diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para calon anggota komisioner tersebut.

 

Dalam peranannya sebagai pemantau isu-isu mengenai pelanggaran HAM berbasis gender, pada proses seleksi penerimaan komisioner, para peserta juga diminta untuk menyampaikan presentasinya dalam bentuk makalah dengan mengangkat tema mengenai isu-isu terkait hak asasi perempuan. Dari sini, panitia bisa mengetahui bagaimana wawasan para kandidat mengenai hak asasi perempuan dan sejauh mana mereka ikut berperan dalam upaya menanggulangi permasalahan yang mereka temukan di lapangan.

 

Dari presentasi yang disampaikan, dapat ditarik beberapa tema yang bisa dikategorikan sebagai isu-isu utama mengenai pelanggaran hak asasi perempuan. Diantaranya diuraikan sebagai berikut:

 

Perdagangan Anak dan Perempuan

 

Perdagangan manusia menjadi salah satu persoalan pelik dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Seorang kandidat komisioner bernama Syerliniyah mengatakan bahwa Nusa Tenggara Timur adalah salah satu penyumbang pekerja migran dari Indonesia. Kebanyakan diantara mereka adalah perempuan dan anak-anak perempuan yang dipaksa untuk menjadi dewasa.

 

Mereka direkrut untuk dikirim ke luar negri tanpa disertai dokumen resmi sehingga tidak mendapatkan jaminan perlindungan keamanan dari pemerintah. Padahal disana, mereka justru banyak berhadapan dengan berbagai situasi sulit yang menyebabkan beberapa di antara mereka akhirnya terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati. Tentu hal ini menjadi pukulan keras bagi keluarga korban ketika mendapati anggota keluarga mereka pulang dalam keadaan tidak bernyawa. Sedangkan mereka berharap akan menyambut kedatangan anggota keluarganya dengan membawa uang hasil pekerjaannya.

 

Sebagai akifis pendamping, Syerliniyah berpendapat bahwa yang memicu tingginya kasus perdagangan manusia di NTT adalah faktor ekomoni yang berdampak pada semua sendi. Para calo berpura-pura menawarkan pekerjaan di luar kota dan luar negeri sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai pengasuh anak dengan gaji yang besar.  Perempuan sangat rentan menjadi korban karena pendidikannya yang rendah, sehingga mereka mudah di rayu dengan iming-iming uang dalam jumlah besar.

 

Meskipun telah ada UU No. 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia, tetapi praktik illegal ini masih berjalan hingga kini. Mudahnya pembuatan dokumen palsu yang dilakukan oleh para calo tersebut kemungkinan besar tentunya didukung oleh pejabat korup yang menerbitkan dokumen palsu.

 

Para aktifis tidak bisa bekerja sendirian untuk memutus rantai perdagangan manusia ini. Oleh karena itu, harapan tertumpu kepada Komnas Perempuan dan Pemerintah untuk bisa bekerja sama dalam membongkar sindikat yang berada dibalik semua ini.

 

Diskriminasi Buruh Perempuan

 

Walaupun buruh perempuan telah berada dibawah perlindungan payung hukum Undang-Undang yang sudah ditetapkan, tapi itu bukan jaminan bahwa buruh perempuan bisa keluar dari permasalahannya. Masih banyak terjadi diskriminasi hampir di semua sektor industri. Laki-laki pada umumnya telah terikat sebagai buruh tetap, sementara perempuan masih banyak yang berstatus sebagai buruh kontrak. Begitu juga fasilitas kesehatan yang belum memadai, mengingat bahwa perempuan butuh kebijaksanaan khusus terkait reproduksi, misalnya cuti hamil/bersalin.

 

Berbagai persoalan lainnya adalah terkait dengan upah yang rendah, tidak adanya upah lembur dan tunjangan bagi anak/pasangan serta tindakan kekerasan. Belum lagi soal keamanan kerja dan eksploitasi buruh dibawah umur. Perempuan juga masih rentan terkait dengan keamanan berakivitas di ruang publik, melihat banyaknya berita mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.

 

Menurut salah satu kandidat komisioner, Tiasri Wiandani, isu-isu tetang buruh perempuan pada industri rumahan di sektor informal sangat minim terdengar. Tapi di dalamnya ada pekerja rumah tangga (PRT) yang dipekerjakan di dalam rumah yang dijadikan sebagai sarana produksi industri informal, tanpa perlindungan hukum yang jelas, hal ini menjadi sangat berlapis lagi eksploitasinya.

 

Secara keseluruhan, sebagus apapun produk perundang-undangan, bila tidak ada pelaksanaan yang pasti dan pengawasan yang jelas, maka semua itu akan sia-sia. Begitu pendapat Tiasri Wiandani.

 

Diskriminasi Perempuan Berbasis Agama

 

Agama semestinya menjadi salah satu payung hukum yang melindungi kaum perempuan. Tetapi dalam berbagai kasus, adanya pemahaman yang salah terhadap ajaran agama justru menimbulkan sikap diskriminatif.  Doktrin bahwa kaum perempuan harus tunduk dan taat pada suami justru menempatkan perempuan sebagai pihak inferior, bahkan seolah menjadi legitimasi bagi kaum laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

 

Selain itu, praktik berbasis agama yang banyak menyudutkan kaum perempuan adalah poligami, nikah siri, pernikahan usia dini, sirkumsisi dan sebagainya. Perda syariah yang kini mulai marak juga turut menjadi kebijakan yang sangat diskriminatif bagi kaum perempuan, terkait aturan berpakaian, pergaulan, jam malam dll.

 

Sudah waktunya bagi para pemuka agama untuk meluruskan pemahaman yang salah terhadap ajaran agama yang menimbulkan sikap diskriminasi terhadap perempuan. Alangkah lebih bagus jika hal ini dilakukan oleh pemuka agama dari kalangan perempuan sendiri, karena hanya perempuanlah yang paling tepat menyuarakan isi hati kaumnya, terutama mengenai moralitas perempuan yang berkaitan dengan hukum agama.

 

Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu yang tak kunjung padam di Indonesia, bahkan menjadi kasus terbanyak yang diadukan setiap tahun. Meskipun korban mayoritas adalah perempuan (Istri), namun hal ini juga memberikan dampak luas kepada anak-anak, khususnya terkait masalah psikologis.

 

Menurut Dewi Ayu Kartika Sari, Koordinator Bidang Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, selain budaya patriarki, pendidikan gender juga menjadi faktor tingginya kekerasan terhadap perempuan. Ketimpangan relasi gender dalam keluarga, juga menjadikan KDRT terus menerus terjadi dan semakin besar jumlahnya sejak 10 tahun terakhir.1

 

Bahkan menurut Rina Antasari, salah satu kandidat Komisioner, KDRT ini tidak hanya terjadi pada masyarakat kelas menengah kebawah atau pendidikan yang rendah, tetapi juga terjadi pada masyarakat berpendidikan tinggi di kelas menengah keatas. Rina mengatakan bahwa secara legalitas, hukum negara kita sudah punya UU No. 23 tahun 2004. Pasal 4 UU tersebut, sudah memuat mulai dari tindakan preventif sampai tindakan konsolidasi yang harus dilakukan. Namun secara praktis perlindungan hukum ini tidak mudah untuk diterapkan. Pada umumnya korban enggan melapor dan menempuh jalur hukum, dengan alasan untuk melindungi privasi keluarga.

 

Untuk mengatasi KDRT kita tidak bisa hanya mengandalkan UU No. 23 tahun 2004, mengingat bahwa rumah tangga juga diikat oleh hukum negara, hukum agama dan hukum adat setempat. Maka untuk menangani KDRT,  ketiga hukum tersebut harus sama-sama dikedepankan sehingga persoalan bisa diatasi dengan seadil-adilnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari reportase ini adalah :

 

  1. Pelanggaran terhadap hak asasi perempuan masih banyak terjadi di Indonesia dalam berbagai bentuknya seperti, perdagangan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi buruh perempuan, diskriminasi perempuan berbasis agama dan sebagainya.

 

  1. Melihat point pertama di atas, menandakan bahwa tugas mulia yang di emban oleh Komnas Perempuan masih begitu panjang dalam upayanya untuk menekan jumlah pelanggaran HAM perempuan sampai seminimal mungkin.

 

  1. Perlu adanya evaluasi yang dilakukan secara kontinyu di dalam Komnas Perempuan terkait program kerja yang telah dilakukan, agar pada langkah kedepan mampu membuat rencana yang lebih matang dalam upayanya membela hak asasi dan menegakkan keadilan bagi kaum perempuan.

 

  1. Perlu menitik-beratkan kerjasama yang baik antara Komnas Perempuan, pemerintah, para aktifis, para korban dan keluarga serta masyarakat setempat dalam hal menganggulangi segala permasalahan yang ada.

 

  1. Perlu menitik beratkan sasaran di kalangan masyarakat kelas menengah kebawah yang masih sangat rentan dalam hal pelanggaran hak asasi perempuan, terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh informasi. [Tuti]

 

 

Reference:

  1. https://nasional.tempo.co/read/1061256/komnas-perempuan-kdrt-jadi-kasus-terbanyak-pada-perempuan diakses pada Rabu, 30 Oktober 2019

Mensyukuri Nikmat Akal: Merekonstruksi Makna Wilayah Untuk Mencegah Praktik Perkawinan Anak

Laporan Acara Tadarus Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa

 

Bekasi, 20 Oktober 2019,  Rumah KitaB bekerjasama dengan Yayasan Perguruan Islam el-Nur el-Kasysyaf (YAPINK) dan Institut Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi (INISA) menyelenggakan acara diskusi buku  Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa. Acara yang dihadiri oleh 194 peserta (44 laki-laki dan 150 perempuan) –terdiri dari dewan pengasuh pesantren YAPINK, pimpinan INISIA, para dosen, guru, dan mahasiswa—, ini mengundang Ulil Abbashar Abddalla (PBNU), KH. Ali Anwar (Dewan Penasehat Pesantren Yapink), Achmat Hilmi, (tim penulis buku) sebagai narasumber.  Diskusi yang dilakukan di Aula Fakultas Adab Yapikn dan yang bertindak sebagai pamandu jalannya diskusi adalah Jamaluddin Muhammad (Peneliti Rumah KitaB)

Sebelum acara dimulai, KH. Khalid Dawam, (Ketua Dewan Pengasuh PP. Yapink), memberikan sambutan dengan mengapresiasi kerja-kerja intelektual yang dilakukan oleh orang-orang yang mau dan berani mengotak-atik sesuatu yang dianggap final, seperti halnya fikih. Kerja intelektual untuk merespons apa yang terjadi di masyarakat, menurut KH. Khalid Dawam, bukan dalam rangka mengabaikan, meniadakan, dan tidak menghargai para fuqaha yang telah mencurahkan pemikirannya pada kajian fikih yang tertuang dari berbagai kitab, melainkan sebentuk tanggung jawab intelektual dalam merespons persoalan masyarakat.

Al-Quran dan hadis memang satu, tapi tentu saja tafisrnya tidaklah tunggal, ujar  KH. Khalid Dawam, sehingga, lanjut KH. Dawam, masih memungkinkan untuk mendiskusikan hal-hal yang bersifat furuiyyah (bercabang).

Jika selama ini masyarakat meyakini bahwa akil baligh sebagai salah satu tanda bagi seseorang untuk dibolehkannya seseorang untuk menikah, maka harus dikaji kembali saat ini mengenai apa itu akil baligh dan bagaimana konsekuensinya –terlebihjika akil baligh yang bersifat biologis dijadikan dasar dibolehkannya perkawinan anak. Karena ada beberapa oknum yang menggunakan dasar tersebut untuk melakaukan tindakan yang tidak maslahat pada sesama, sehingga sering ditemui pandangan negatif tentang Islam. Melihat hal tersebut, KH. Khalid Dawam menyebut – mengutip perkataan intelektual Muslim asal Mesir, Muhammad Abduh—“Al Islamu mahjubun bil muslimin” (keimuliaan Islam ditutupi oleh (perilaku oknum) orang Islam itu sendiri)

Buku Fikih Perwalian yang digarap oleh tim Rumah KitaB, menurut  KH. Khalid Dawam, bagian dari sebentuk ungkapan syukur karena telah diberi akal sehat, yaitu dengan menggunakannya dengan sebaik-baiknya supaya tidak terjadi kejumudan berfikir.

Ulil Abshar Abdalla mengutarakan bahwa buku yang dibedah ini adalah sebuah buku yang lahir untuk  merespons maraknya perkawinan pada anak di Indonesia. Menyambung hal itu, Achmat Hilmi menyebut bahwa Indonesia termasuk Negara dengan angka  perkawinan anak tinggi.

Persoalan kawin anak ini marak terjadi bukan hanya semata-semata perkara hukum, tetapi juga berkelit kelindan dengan pandangan agama dan budaya. Sehingga, menurut Ulil, buku ini memiliki porsinya sendiri dalam berkontribusi untuk menyelesaikan persoalan perkawinan anak.

Argumen-argumen keagamaan yang selama ini digunakan sebagai justifikasi dibolehkannya perkawinan anak, misalnya, dalam kajian (buku) ini kemudian rekonstruksi dan diberi pemaknaan baru yang lebih ramah terhadap perempuan, terutama pada mereka yang berpotensi menjadi korban dari perkawinan anak. Seperti konsep ijbar dalam fikih berbeda dengan konsep ikrah (memaksa). Ijbar adalah wilayah perlindungan ayah (wali) pada anak perempuannya dengan memotreksi anaknya dari segala kemungkinan dengan cara memilihkan jodoh yang baik. Dan tentu saja, syarat ijbar adalah adanya kerelaan si anak yang akan menjalani pernikahan. Kekuatan dan kewenangan untuk melindungi hak-hak dan martabat anak yang dimiliki oleh seorang wali dalam ijbar tak bisa direduksi hanya sebagai pemaksaan (ikrah).

Realitas terus menerus berubah dan berkembang ini menuntut para sarjana Muslim untuk juga membaca ulang teks-teks agama. Dalam kajian (ushul) fikih, ujar KH. Ali Anwar, ada konsep al hukmu bi’tibari zaman wa makan (hukum berubah mengikuti ruang dan waktu). [NA]

 

Video Diskusi Seminar Nasional Ragam Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak Rumah KitaB

Video Reportase – Seminar Nasional Rumah KitaB Ragam Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak