Feminisme Postmodern dan Kepemimpinan Feminis: Pesan dan Pelajaran di Balik Tren Marriage is Scary

Pernikahan, yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi perempuan, kini sering dianggap sebagai “momok,” menumbuhkan skeptisisme di kalangan mereka. Sementara banyak yang mendambakan pernikahan sebagai simbol kebahagiaan, kenyataan menunjukkan ketakutan dan keraguan perempuan untuk berkomitmen. Hal ini melahirkan tren marriage is scary di media sosial, yang menyatakan bahwa pernikahan membawa lebih banyak masalah daripada manfaat.

Tren marriage is scary menjadi topik hangat, menentang anggapan bahwa pernikahan adalah ikatan kebahagiaan semata. Sebaliknya, pernikahan sering dinilai lebih penuh dengan masalah daripada keuntungan, hingga banyak netizen memperdebatkan pengaruh tren ini terhadap persepsi publik terhadap pernikahan. Munculnya tren ini bukan tanpa sebab; ia menandakan lebih dari sekadar fenomena sesaat.

Marriage is Scary: Lebih dari Sekadar Tren?

Psikolog Tabula Arnold Lukito menjelaskan bahwa marriage is scary mencerminkan perubahan nilai di masyarakat dan tidak selalu bernilai negatif. Fenomena ini menunjukkan kesadaran kalangan muda, khususnya perempuan, bahwa pernikahan bukanlah tolok ukur tunggal kebahagiaan.

Kasus opresi seperti femisida, KDRT, perceraian, dan berbagai bentuk ketidakadilan gender dalam kehidupan pasca-pernikahan menambah kecemasan perempuan akan pernikahan. Budaya patriarki yang menumbuhkan opresi turut memperkuat ketakutan ini, sehingga marriage is scary memiliki makna lebih dalam daripada sekadar tren. Premis dari tren ini adalah ketakutan akan konflik, perceraian, dan hambatan terhadap kebebasan perempuan dalam pernikahan.

Marriage is Scary dalam Pandangan Feminisme Postmodern

Fenomena marriage is scary sejalan dengan pandangan feminisme postmodern, yang berupaya membongkar “kebenaran” yang selama ini diyakini dalam masyarakat. Feminisme postmodern melihat kebenaran ini kerap terkait dengan nilai patriarki yang hierarkis dan memandang pernikahan tradisional sebagai narasi tunggal. Tren marriage is scary membuktikan bahwa pernikahan bisa menciptakan opresi, menandakan dominasi patriarki yang masih kuat.

Feminisme postmodern juga menolak hierarki dalam peran suami-istri. Struktur ini sering kali kaku dan menciptakan opresi. Bagi feminisme postmodern, kebahagiaan tidak harus diwujudkan dalam pernikahan, dan individu bebas memilih kebahagiaan tanpa tekanan sosial untuk menikah. Hal ini tercermin dalam penurunan angka pernikahan di Indonesia sebesar 28,63% dalam satu dekade terakhir.

Namun, pernikahan bukan sesuatu yang harus dihindari. Dengan prinsip kepemimpinan feminis, hubungan pernikahan yang setara tanpa bias gender dapat tercapai.

Kepemimpinan Feminis sebagai Antitesis dari Marriage is Scary

Meski marriage is scary mengkritik pernikahan sebagai institusi yang bias gender, hal ini tidak berlaku bagi pasangan yang menerapkan budaya feminis. Kepemimpinan feminis dapat diterapkan oleh perempuan maupun laki-laki, menekankan kebersamaan, transparansi, dan kepedulian.

Prinsip kepemimpinan feminis menolak pernikahan sebagai institusi tradisional yang kaku. Dalam keluarga, suami-istri duduk bersama untuk mengambil keputusan, mendukung karier satu sama lain, dan berbagi tanggung jawab dalam pengasuhan anak. Dengan mengadopsi kepemimpinan feminis, keluarga dapat menjadi ruang yang ramah gender dan harmonis, bertentangan dengan anggapan marriage is scary yang menyatakan bahwa keluarga adalah institusi penindasan.

Mengapa Penting Implementasi Kepemimpinan Feminis di Lingkungan Pendidikan

Kepemimpinan dalam pendidikan merupakan salah satu aspek penting yang mempengaruhi kesuksesan sebuah lembaga pendidikan dalam mencapai tujuannya. Di tengah perkembangan zaman yang semakin menuntut inklusivitas dan kesetaraan, kepemimpinan feminis mulai mendapat perhatian lebih sebagai model yang relevan di lingkungan pendidikan. Kepemimpinan feminis tidak hanya menekankan pada kesetaraan gender, tetapi juga pada penerapan prinsip-prinsip kolaboratif, inklusif, dan empatik dalam mengelola institusi pendidikan.

Artikel ini akan membahas bagaimana kepemimpinan feminis dapat diterapkan di lingkungan pendidikan, kelebihan yang ditawarkannya, serta mengapa model kepemimpinan ini dapat menjadi solusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan inklusif.

Apa itu Kepemimpinan Feminis?

Kepemimpinan feminis, dalam konteks pendidikan, adalah pendekatan kepemimpinan yang didasarkan pada nilai-nilai kesetaraan, empati, kolaborasi, dan pemberdayaan, dengan fokus pada pembentukan struktur yang inklusif dan adil. Menurut Wang (2020), kepemimpinan feminis berupaya untuk menantang hierarki dan dominasi yang kerap ditemukan dalam model kepemimpinan tradisional yang lebih otoriter. Kepemimpinan ini mendukung dialog terbuka dan partisipasi aktif dari semua pihak, terutama mereka yang sering kali tersisih dari pusat kekuasaan atau pengambilan keputusan.

Dalam pendidikan, penerapan kepemimpinan feminis mencakup penyusunan kebijakan yang adil, pemberdayaan staf pengajar serta siswa, dan pengelolaan yang berbasis kolaborasi tanpa ada pembedaan berdasarkan jenis kelamin. Perempuan dan laki-laki diberikan kesempatan yang sama. Model ini tidak hanya relevan bagi perempuan, tetapi juga bagi semua pemimpin yang mengadopsi prinsip-prinsip feminis sebagai cara untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih egaliter, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.

Karakteristik Kepemimpinan Feminis

Kepemimpinan feminis memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari model kepemimpinan tradisional. Blackmore (2019) menjelaskan bahwa kepemimpinan feminis berfokus pada hubungan interpersonal yang kuat, mempromosikan kerjasama, serta menghargai perspektif yang beragam.

Berikut adalah beberapa karakteristik utama dari kepemimpinan feminis:

1. Kolaboratif
Kepemimpinan feminis sangat menekankan pada kerja sama tim dan pengambilan keputusan bersama. Pemimpin feminis lebih cenderung mendengarkan suara-suara yang berbeda di lingkungannya dan mengintegrasikannya ke dalam proses pengambilan keputusan. Menurut Grogan dan Shakeshaft (2018), pemimpin feminis menghindari pendekatan otoriter dan lebih memilih pendekatan yang inklusif.

2. Inklusif
Salah satu prinsip utama kepemimpinan feminis adalah inklusi, yang berarti semua individu—baik staf, pengajar, maupun siswa—memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses pendidikan. Inklusi juga berarti memastikan bahwa berbagai perspektif gender, ras, etnis, dan latar belakang sosial ekonomi diakomodasi dengan baik dalam kebijakan dan praktik pendidikan.

3. Empati dan Perhatian
Pemimpin feminis cenderung memimpin dengan empati, memperhatikan kebutuhan emosional dan sosial para guru dan siswa. Mereka memahami bahwa pemenuhan kebutuhan dasar manusia merupakan landasan penting bagi keberhasilan akademis dan profesional.

4. Pemberdayaan
Kepemimpinan feminis menekankan pemberdayaan semua anggota organisasi. Ini termasuk mendorong siswa untuk mengambil peran aktif dalam pembelajaran mereka dan memberikan peluang kepada guru untuk berkembang secara profesional dan pribadi. Brown et al. (2021) menegaskan bahwa kepemimpinan feminis tidak hanya bertujuan mengelola, tetapi juga memberdayakan individu untuk mencapai potensi penuh mereka.

Manfaat Kepemimpinan Feminis di Lingkungan Pendidikan

Penerapan kepemimpinan feminis di lingkungan pendidikan membawa sejumlah manfaat yang dapat memajukan institusi pendidikan secara keseluruhan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Lingkungan belajar yang inklusif
    Kepemimpinan feminis menciptakan ruang yang inklusif di mana setiap orang, tanpa memandang latar belakang atau gender, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Ini penting dalam mengatasi kesenjangan sosial dan gender yang masih ada di banyak institusi pendidikan.
  • Pengambilan keputusan yang beragam dan partisipatif
    Kepemimpinan feminis mendorong partisipasi aktif dari seluruh komunitas sekolah, baik guru, siswa, maupun orang tua. Dengan melibatkan semua pihak, keputusan yang diambil menjadi lebih representatif dan mencerminkan kebutuhan serta kepentingan banyak pihak.
  • Peningkatan kesejahteraan emosional
    Pemimpin feminis cenderung lebih memperhatikan kesejahteraan emosional dan mental para staf dan siswa. Menurut Wang (2020), pendekatan empatik ini dapat mengurangi stres, meningkatkan kepuasan kerja guru, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
  • Meningkatkan keterlibatan dan komitmen guru
    Melalui pemberdayaan terhadap para guru dan memberikan mereka ruang untuk berkembang, kepemimpinan feminis dapat meningkatkan komitmen dan loyalitas mereka terhadap sekolah dan profesinya. Guru merasa lebih dihargai dan diberi kesempatan untuk berinovasi dalam pengajaran mereka.
  • Meningkatkan peran aktif siswa
    Kepemimpinan feminis juga memberikan model peran yang baik bagi siswa, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan. Mereka melihat bahwa kepemimpinan bukanlah tentang kekuasaan atau dominasi, melainkan tentang tanggung jawab, empati, dan inklusi. Hal ini dapat mendorong siswa, terutama perempuan dan kelompok rentan, untuk mengejar peran kepemimpinan di masa depan.

Tantangan dalam Penerapan Kepemimpinan Feminis

Meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, penerapan kepemimpinan feminis di lingkungan pendidikan tidak terlepas dari tantangan. Menurut Blackmore (2019), salah satu tantangan utama adalah resistensi terhadap perubahan, terutama di lingkungan yang masih kuat dengan nilai-nilai patriarki. Kepemimpinan feminis sering kali dianggap sebagai pendekatan yang “lembut” atau kurang tegas, terutama di kalangan masyarakat yang terbiasa dengan model kepemimpinan otoriter.

Selain itu, ada pula tantangan dalam hal kebijakan institusional. Beberapa sekolah mungkin memiliki struktur yang hierarkis, dimana pengambilan keputusan terpusat dan tidak memberikan ruang bagi pendekatan kolaboratif yang diusung oleh kepemimpinan feminis. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu ada edukasi dan advokasi yang lebih kuat tentang pentingnya pendekatan inklusif dan partisipatif dalam kepemimpinan.

Menuju Pendidikan yang Setara dan Inklusif

Kepemimpinan feminis menawarkan model yang relevan dan dibutuhkan di lingkungan pendidikan yang semakin kompleks dan beragam. Dengan fokus pada kesetaraan, inklusivitas, dan pemberdayaan, model ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih adil dan bermakna bagi semua pihak.

Meskipun menghadapi tantangan dalam penerapannya, potensi kepemimpinan feminis untuk membawa perubahan positif di dunia pendidikan tidak bisa diabaikan. Untuk mencapai pendidikan yang lebih setara dan inklusif, penting bagi lembaga pendidikan untuk mengadopsi nilai-nilai kepemimpinan feminis dan menciptakan budaya organisasi yang kolaboratif, partisipatif, serta menghargai perbedaan. Dengan demikian, kita tidak hanya memajukan kualitas pendidikan, tetapi juga menyiapkan generasi pemimpin masa depan yang lebih peka, empatik, dan inklusif.


Referensi
Blackmore, J. (2019). Leadership in Higher Education: Intersectionality, Inclusion, and Social Justice. Journal of Educational Administration, 57(3), 212-231. https://doi.org/10.1108/JEA-12-2017-0183
Brown, D., Anagnostopoulos, D., & Grogan, M. (2021). Empowering Leaders in Feminist Pedagogy. Leadership and Policy in Schools, 20(2), 134-151. https://doi.org/10.1080/15700763.2020.1832937
Grogan, M., & Shakeshaft, C. (2018). Women and Educational Leadership. Jossey-Bass.
Wang, J. (2020). Feminist Leadership in Education: Toward a New Framework of Inclusion and Collaboration. Gender and Education, 32(7), 888-904. https://doi.org/10.1080/09540253.2020.1735327

Meneladani Khadijah Binti Khuwailid sebagai Model Kepemimpinan Feminis Paripurna

Pengaruh Pemikiran Barat dalam Feminisme

Keengganan sebagian dari kita sebagai Muslim untuk mempelajari agama sendiri membuat pemahaman terhadap feminisme lebih banyak terpengaruh oleh pemikiran Barat. Entah kita sadari atau tidak, isu feminisme yang awalnya sesederhana penyetaraan kesempatan berkarya antara laki-laki dan perempuan kini mulai liar, menyentuh ranah yang menjadi fitrah bagi masing-masing gender.

Kampanye kesetaraan gender memang menyuarakan keresahan banyak perempuan Indonesia dari masa ke masa. Anggapan bahwa perempuan hanya sebagai konco wingking atau terbatas pada “dapur, kasur, dan sumur” sungguh tidak adil. Karena lamanya terpapar oleh anggapan ini, banyak yang mengira itu adalah ajaran Islam. Padahal, stigma tersebut merupakan produk budaya dan imbuhan pengaruh Barat.

Perkembangan Kampanye Feminisme di Indonesia

Kita patut bersyukur bahwa kampanye feminisme moderat telah membuahkan hasil. Banyak pandangan publik yang kini bergeser, mengakui perempuan sebagai pemeran utama. Kini, banyak perempuan yang menduduki posisi penting, baik di perusahaan, institusi, maupun pemerintahan. Meskipun belum sepenuhnya merata hingga ke pelosok, peran perempuan tidak lagi dipandang sebelah mata.

Namun, kampanye feminisme radikal tetap perlu kita waspadai. Keberadaan teknologi telah mengaburkan batasan geografis, memudahkan paham tertentu untuk menjaring pengikutnya. Semangat positif feminisme kini mulai melampaui ranahnya, memasuki radikalisme berfeminis. Hal ini terlihat dari makin meluasnya gerakan Barat bahwa perempuan dapat menentukan identitas mereka sendiri tanpa terkait dengan bukti biologis bahwa mereka terlahir sebagai perempuan.

Salah Kaprah Tentang Fitrah Gender

Salah kaprah lain terlihat dari potensi pembelokan fitrah Allah SWT., bahwa perempuan dan laki-laki memang tercipta berbeda untuk menjalankan fungsi tertentu yang berbeda. Misalnya, secara fisik-biologis laki-laki tercipta tanpa rahim, sementara perempuan tercipta dengan rahim dan payudara. Dengan demikian, perempuan mengalami beban reproduktif lebih banyak dibanding laki-laki, seperti hamil, mengandung selama 9 bulan, memasuki masa nifas 6-8 minggu, dan menyusui bayi hingga 2 tahun dengan makanan pendukung ASI.

Proses reproduksi yang panjang tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan laki-laki sebagai pendukung utama psikologis perempuan.

Mengapa Khadijah Binti Khuwailid?

Kita sering mendengar kisah tentang Khadijah Binti Khuwailid, istri pertama Rasulullah Muhammad SAW. Seringkali, kita lupa menghela jeda untuk merenung dan merefleksikan mengapa mempelajari dan meneladaninya menjadi sangat penting di era modern ini. Menilik kembali kisah hidupnya adalah sebuah keharusan, karena ia adalah role model atau sosok teladan bagi Muslimah dalam menavigasi diri agar tidak terseret gelombang feminisme radikal.

Jauh sebelum kita mengenal tokoh-tokoh pebisnis perempuan modern atau ilmuwan perempuan, Islam telah memberikan teladan perempuan yang “berbeda” dari zamannya, lebih dari 1.400 tahun yang lalu. Terlahir dari keluarga kaya di Mekah, Khadijah adalah perempuan cantik, pintar, dan mandiri. Ia merupakan inspirasi pemimpin feminis, di mana kesuksesannya dalam berdagang menunjukkan bahwa perempuan dapat memiliki ruang gerak yang setara dengan laki-laki.

Khadijah sebagai Pemimpin Bisnis dan Keluarga

Sukses berdagang di Jazirah Arab, Khadijah berhasil mempertahankan reputasinya sebagai pengusaha sekaligus pemimpin yang berintegritas dan jujur. Prinsip teguh terhadap akhlak adalah patokannya dalam memilih pegawai, termasuk Rasulullah Muhammad SAW. Mereka akhirnya menikah saat Khadijah berusia 40 tahun, sedangkan Rasulullah berusia 25 tahun. Dalam pernikahan mereka, Khadijah memberikan dukungan moral dan keuangan, menjadi penopang ekonomi keluarga, serta mendanai kebutuhan dakwah suaminya.

Beliau adalah orang pertama yang mendanai perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW. Atas dedikasinya bagi Islam, Khadijah memperoleh dua gelar: At-Thahirah (Perempuan Suci) dan Ummul Mukminin (Ibu dari Orang-Orang yang Beriman).

Makna Gelar At-Thahirah dan Ummul Mukminin

Gelar Ummul Mukminin berarti Khadijah mendapatkan penghargaan dari Allah SWT., sebagai orang pertama yang membenarkan wahyu Rasulullah Muhammad SAW., dan karenanya, ia layak menjadi teladan bagi seluruh umat Muslim.

Gelar At-Thahirah menunjukkan sisi lain dari kepemimpinan feminisnya. Khadijah tetap menjaga kehormatan dalam berinteraksi dengan lawan jenis di tengah dunia bisnis yang mempertemukannya dengan banyak karyawan dan rekan bisnis laki-laki dari berbagai kalangan. Berkecimpung di dunia bisnis tidak boleh menjadi alasan bagi perempuan untuk melanggar norma agama.

Feminisme Sejalan dengan Ajaran Islam

Adapun moral mengarah pada penilaian akhlak seperti jujur, bisa dipercaya, dan pekerja keras. Dengan menegakkan dua hal tersebut, feminisme akan terlihat alami dan berimbang. Feminisme bukan lagi perkara ketimpangan pekerjaan dan sosial antara pria dan perempuan, melainkan bisa sejalan dengan ajaran Islam bahwa pria dan wanita dapat saling berdampingan, menghargai, dan menopang, baik di dalam rumah tangga maupun di luar rumah.

Perempuan dan Politik: Narasi Sejarah, Fikih, dan Lanskap Politik Umat

Perempuan dalam Politik

Perempuan dan politik seakan tak pernah habis diperbincangkan. Setiap perhelatan politik, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kali ini, perempuan terus menjadi topik pembicaraan, bahkan hingga menjadi variabel penentu kemenangan. Pemilihan Gubernur Surabaya, misalnya, diikuti oleh tiga perempuan. Menariknya, narasi Islam turut berkelindan dalam pembahasan ini.

Di tengah gegap gempita kampanye, kita masih menjumpai “serangan” terhadap calon-calon perempuan, mulai dari dalil agama hingga tudingan inkompetensi dalam memimpin daerah. Di sisi lain, sebagian calon perempuan melawan dengan menggunakan otoritas agama guna mengubah persepsi negatif atas kepemimpinan perempuan yang terlanjur terbangun dan bertahan hingga hari ini.

Padahal, di tengah kemajuan teknologi internet, kepemimpinan perempuan semakin luas diperbincangkan, dari siniar di YouTube hingga unggahan di Instagram. Buku-buku pun turut membahasnya. Oleh sebab itu, sebenarnya kita tidak lagi perlu mempermasalahkan isu ini.

Literasi Terkait Perempuan dan Politik

Baru-baru ini, Rumah KitaB (Yayasan Rumah Kita Bersama) menerbitkan buku berjudul Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan. Literasi terkait perempuan dan politik pun turut bertambah. Data-data sejarah yang disuguhkan dalam buku ini tidak sekadar asumsi atau tafsiran belaka. Keterlibatan perempuan dalam berbagai fase sejarah umat Islam dihadirkan dengan jelas.

Buku ini ditulis oleh Jamaluddin Mohammad, Roland Gunawan, Achmat Hilmi, dan Nur Hayati Aida. Mereka menyajikan kajian mendalam terkait perempuan dan politik yang diulas dari sisi sejarah, hukum Islam, dan persoalan sosial yang terkait. Yuk, kita ulas sekilas buku ini.

Sejarah Perempuan dalam Islam

Secara isi, buku ini terasa padat, namun ditulis dengan bahasa yang renyah sehingga pembaca tidak akan merasa bosan. Buku ini menghadirkan banyak kisah yang terjadi sepanjang sejarah umat Islam, khususnya terkait perempuan, ruang publik, dan politik. Menariknya, kita akan menemukan banyak fakta sejarah yang selama ini mungkin jarang kita temui.

Kehadiran perempuan di ruang publik secara aktif telah dijumpai dalam beragam peran. Mungkin selama ini kita hanya mengenal nama-nama perempuan agung seperti Khadijah al-Kubra dan Fathimah binti Nabi yang aktif dalam banyak urusan umat Islam. Namun, buku ini juga memperkenalkan kita pada nama-nama perempuan muslim lainnya, seperti Al-Syifa’ binti Abdillah al-Qurasyiyah, Fathimah binti Ali bin Abdullah ibn Abbas, dan Ummu Ja’far ibn Yahya al-Barmaki, yang memiliki peran besar dalam sejarah Islam.

Buku setebal lebih dari 140 halaman ini mengulas perempuan dari sisi normativitas hingga sosio-politik di sepanjang sejarah umat Islam. Ulasan fikih yang sering kali njelimet dan kompleks terkait perempuan, ditulis dalam bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami.

Analisis Gender dan Fikih

Ulasan fikih dalam buku ini mengingatkan saya pada buku Analisis Gender dan Transformasi Sosial karya Mansour Fakih. Dalam buku tersebut, Fakih mengusulkan tiga agenda strategis dalam penafsiran agama yang perlu ditinjau dan dikaji ulang, yaitu subordinasi perempuan, persoalan waris dan saksi perempuan, serta hak produksi dan reproduksi perempuan.

Fakih mengusulkan penggunaan analisis gender dalam melihat produk hukum Islam yang kurang ramah terhadap perempuan. Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan ini mengangkat tema yang mirip, membahas dinamika sosial yang terjadi dalam umat Islam, terutama di Indonesia. Mohammad dan timnya mengulas dengan sangat elok tentang perkembangan gerakan perempuan, khususnya di Indonesia.

Sejarah Gerakan Perempuan di Indonesia

Sejarah gerakan perempuan di Indonesia telah mengakar lama, dengan cita-cita partisipasi dan representasi perempuan dalam politik Indonesia yang terus berkembang hingga hari ini. Sejarah pengetahuan umat Islam juga terjalin erat dengan perkembangan feminisme di Indonesia.

Islam dan feminisme berkembang bersama dalam menghadapi persoalan perempuan yang semakin kompleks. Buku ini mengulas bagaimana feminisme muslim mencoba menjadikan agama tidak hanya sebagai sumber nilai dan norma, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial. Di titik ini, semangat yang telah dibangun oleh Fakih berkelindan dengan isi buku ini.

Kompleksitas Keterwakilan Perempuan di Politik

Pada bagian akhir buku ini, kita dihadapkan pada kompleksitas kehadiran dan keterwakilan perempuan di ranah politik, yang masih problematik dan penuh tantangan. Politisi kita masih belum memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan posisi perempuan di ruang-ruang politik. Perlindungan hak-hak perempuan pun masih sangat lemah, bahkan bisa dikatakan rentan.

Banyak regulasi dan produk hukum yang melindungi perempuan masih sulit dilahirkan oleh pemangku kebijakan. Kalaupun ada, penerapannya seringkali problematik. Perempuan semakin sulit mendapatkan hak dan perlindungan yang seharusnya mereka terima.

Perempuan Sebagai Individu dan Bagian dari Sosial

Bagian paling menarik dari buku ini, menurut saya, adalah ulasan mengenai perempuan yang mengalami penindasan dari dua sisi sekaligus, yakni sebagai individu dan sebagai bagian dari masyarakat. Perempuan diulas sebagai tubuh individual dan tubuh politik. Problematika representasi perempuan di ruang publik selalu terkait dengan dua aspek ini.

Sejarah, hukum Islam, dinamika sosial, dan politik terus membatasi perempuan, baik sebagai individu maupun secara sosial. Perempuan terus didefinisikan oleh pihak luar, baik tubuh individual maupun tubuh politiknya. Oleh karena itu, buku ini bisa dikatakan progresif dalam menggambarkan posisi dan representasi perempuan di ruang publik, menggunakan legitimasi fakta sejarah, ulasan hukum yang berpihak, hingga perlawanan atas dinamika sosial yang timpang dan menindas.

Fatahallahu alaina futuh al-arifin. 

Mendobrak Patriarki: Perspektif Fikih tentang Kepemimpinan Perempuan di Ranah Politik

  • Judul Buku: Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan: Sejarah, Hukum, dan Tantangan Masa Depan Partisipasi
  • Penulis: Tim Kajian Rumah KitaB (Jamaluddin Mohammad, Roland Gunawan, Achmat Hilmi, dan Nur Hayati Aida)
  • Penerbit: Yayasan Rumah Kita Bersama Indonesia
  • Tahun Terbit: Cetakan Pertama, Februari 2024
  • Jumlah Halaman: 140 + xxix
  • ISBN: 978-602-17557-8-5

Isu Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Apa yang terbayang di benak kebanyakan umat Muslim saat mendengar kalimat “perempuan menjadi pemimpin”? Sampai hari ini, meski telah banyak contoh perempuan memimpin dengan sangat baik, persoalan boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin masih sering menjadi isu kontroversial. Dalam pandangan masyarakat patriarki, perempuan sering dianggap lebih tepat sebagai pengikut atau makmum, sementara laki-laki diposisikan sebagai imam atau pemimpin.

Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan Sebagai Jawaban atas Perdebatan

Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan hadir sebagai jawaban atas banyak perdebatan mengenai peran perempuan dalam politik. Tim Kajian Rumah KitaB mencoba menyajikan eksplorasi komprehensif mengenai perjalanan panjang perempuan dalam ranah politik, baik dari sudut pandang Islam maupun sejarahnya.

Selain mengajak pembaca tenggelam dalam sejarah politik Islam dan peran perempuan di dalamnya, buku ini juga membahas tantangan kontemporer, khususnya di Indonesia, terkait keterwakilan perempuan dalam politik modern.

Pembagian Bab dalam Buku

Buku ini dibagi menjadi empat bab utama, yang masing-masing membahas aspek sejarah, teologi, hingga politik kontemporer. Buku ini dapat menjadi sumber penting untuk memahami bagaimana fikih memandang kepemimpinan perempuan, serta bagaimana perspektif mengenai kepemimpinan perempuan berubah seiring berjalannya waktu.

Bab 1: Sejarah Kepemimpinan Politik dalam Islam

Pada bab pertama, Tim Kajian Rumah KitaB mengajak pembaca untuk meninjau ulang sejarah kepemimpinan politik dalam Islam. Bab ini dimulai dengan mengulas masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, pemerintahan Abbasiyah, hingga Kerajaan Bhopal, sebuah wilayah kecil di anak benua India.

Meskipun kerap terabaikan dalam catatan sejarah populer, buku ini berhasil membuka wawasan baru tentang bagaimana perempuan memiliki peran signifikan dalam sejarah politik Islam.

Bab 2: Fikih dan Kepemimpinan Perempuan

Bab kedua membahas secara mendalam konsep kepemimpinan perempuan dalam ruang keagamaan. Perempuan sering kali dianggap sebagai makmum, sementara laki-laki diposisikan sebagai imam. Konsep ini telah berlaku selama berabad-abad dan dianggap sakral, karena diyakini bersumber dari ajaran agama. Sebagai contoh, ayat yang mengandung makna qawwam serta hadis yang menyebutkan bahwa kepemimpinan akan hancur jika dipegang oleh perempuan dalam konteks Kerajaan Kisra.

Bab kedua ini juga menyajikan berbagai pandangan ulama mengenai peran perempuan di ruang publik, khususnya di ranah politik. Salah satu poin penting dalam bab ini adalah perlunya pembaruan pandangan dalam hukum fikih kontemporer terkait kepemimpinan perempuan. Pembaruan ini memerlukan integrasi antara dalil sejarah, dalil naqli (Al-Qur’an dan hadis), dalil aqli (rasional), serta dalil waqi’iy (realitas), yang dapat difasilitasi oleh maqashid syariah lin nisa. Tujuannya agar produk pemikiran yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa merevisi hukum klasik yang bertentangan dengan realitas kontemporer.

Bab 3: Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia

Setelah membahas konsep kepemimpinan dalam ruang keagamaan, bab ketiga membahas keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Bab ini mengulas sejarah gerakan politik perempuan di Indonesia, mulai dari perjuangan melawan ketertinggalan pendidikan, penghapusan poligami, kawin paksa, hingga perjuangan untuk mencapai keterwakilan perempuan sebesar 30% di lembaga-lembaga pemerintah.

Organisasi-organisasi perempuan mulai bermunculan membawa agenda emansipasi, di antaranya pembebasan nasional, kesetaraan, hingga perbaikan nasib perempuan melalui pendidikan. Organisasi seperti Putri Mardika, yang berdiri pada tahun 1921 sebagai bagian dari gerakan Budi Utomo, adalah salah satu contohnya. Organisasi lain seperti Jong Java, Aisyiyah, dan Jong Islamieten Bond juga ikut berperan. Pada era 90-an, gerakan feminisme Muslim diperkenalkan oleh tokoh seperti Afsaneh Najmabadi dan Ziba Mir-Hosseini.

Bab ini juga membahas partisipasi dan representasi perempuan dalam politik Indonesia, termasuk regulasi afirmatif. Salah satu penekanan dalam bab ini adalah pentingnya menciptakan atmosfer politik yang memberikan perlindungan bagi perempuan. KPU, Bawaslu, partai politik, pemerintah, DKPP, Komnas Perempuan, dan masyarakat sipil memiliki peran masing-masing. KPU, misalnya, perlu meningkatkan pendidikan politik bagi pemilih dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya kepemimpinan perempuan, sehingga Pemilu 2024 dapat menghasilkan keterwakilan perempuan yang lebih baik.

Bab 4: Tantangan Keterwakilan Perempuan di Politik Indonesia

Bab keempat membahas tantangan yang dihadapi perempuan dalam partisipasi politik di Indonesia. Meskipun kuota 30% telah diterapkan selama lebih dari 20 tahun, target ini belum pernah terpenuhi. Keterwakilan perempuan di parlemen perlu mencapai angka “critical mass,” yaitu 30-40%, agar dapat meloloskan kebijakan dan membawa perubahan positif.

Meskipun ada peningkatan keterwakilan dalam legislatif dan jabatan politik, perempuan masih menghadapi tantangan besar. Ruang publik sebagai arena politik masih kerap bersikap sinis terhadap perempuan. Perempuan yang terjun ke dunia politik, baik sebagai legislator, eksekutif, maupun aktivis, sering kali dihadapkan pada tantangan berat, terutama terkait identitas gender mereka yang terus dipertanyakan.

Hal-hal pribadi seperti status perkawinan, agama, dan penampilan sering kali mendapatkan lebih banyak perhatian daripada gagasan atau pekerjaan yang telah mereka lakukan. Tantangan lain muncul dari budaya yang kerap kali berkelindan dengan tafsir agama. Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya Muslim, tafsir agama masih memengaruhi pandangan mengenai perempuan sebagai pemimpin. Salah satu hadis yang sering dikutip berbicara mengenai larangan menyerahkan urusan kepada perempuan, dengan konteks yang merujuk pada Ratu Kisra yang memimpin pada usia muda. Bab ini juga menawarkan strategi untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik.

Kekuatan dan Kekurangan Buku

Secara keseluruhan, buku ini berhasil menyatukan kajian sejarah, hukum, dan politik dalam satu narasi yang utuh. Salah satu kekuatan utamanya adalah penyajian fakta-fakta sejarah yang jarang diungkap, seperti peran besar perempuan dalam pemerintahan pada masa Islam klasik.

Meski demikian, ada beberapa bagian dalam buku ini yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Salah satu bagian yang kurang tepat adalah narasi pada halaman xiii, yang menyebutkan bahwa salah satu hambatan besar bagi perempuan dalam politik adalah suasana pemilu yang sering diwarnai kekerasan. Paragraf ini seolah menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang lebih emosional dan sensitif dibandingkan laki-laki, yang justru bisa melemahkan argumen keseluruhan buku dalam memperkuat posisi perempuan sebagai pemimpin yang tangguh.

Selain itu, ada pengulangan mengenai tokoh Ummu Salamah pada halaman 70 yang seharusnya disajikan lebih koheren jika merujuk pada tokoh yang sama.

Terlepas dari beberapa kekurangan tersebut, buku ini sangat direkomendasikan bagi siapa pun yang tertarik dengan isu-isu agama, politik, maupun gender. Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana perempuan telah, sedang, dan akan terus berperan dalam dunia politik, baik dalam konteks dunia Islam maupun politik Indonesia modern.

Seksualitas Itu Cair

Jika mendengar kata seksualitas yang cair, apa yang ada di pikiran? Sejujurnya, saya tak pernah benar-benar mengetahui maknanya sampai saya bertemu dengan tulisan Ester Pandiangan. Ada satu artikel di buku terbarunya yang membuat saya memahami apa makna cair dari seksualitas itu.

Dualitas Jenis Kelamin

Setiap manusia dilahirkan di dunia ini hanya dengan dua kemungkinan: menjadi laki-laki atau perempuan. Sebab, hanya ada dua alat vital (vagina dan penis) yang merujuk pada penyebutan jenis kelamin.

Proses Menjadi Perempuan atau Laki-Laki

Proses menjadi perempuan atau laki-laki inilah yang—menurut pemahaman saya—membuat seksualitas itu cair. Dalam perjalanan menjadi perempuan atau laki-laki, ruang (bukan hanya soal bangunan tembok persegi empat, tetapi juga soal budaya) dan waktu (bukan hanya durasi, tetapi juga terkait dengan kesempatan) sangat menentukan bagaimana seseorang menghayati diri dan tubuhnya.

Masyarakat dan Penentuan Seksualitas

Selama ini, kebanyakan dari kita merasa menjadi perempuan atau laki-laki karena masyarakat menduga kita sebagai laki-laki atau perempuan berdasarkan alat vital yang kita miliki. Padahal, alat vital bukanlah jaminan bahwa itu menunjukkan seksualitas manusia yang sesungguhnya.

Seksualitas yang Berubah

Dalam ruang-ruang yang agak gelap dan tersamar, kita sering menemui seksualitas seseorang berubah. Misalnya, seorang waria yang tiba-tiba kembali pada “stelan pabrik”, atau seseorang yang awalnya hetero tiba-tiba mencintai sesama jenis dengan dalam. Kasus pertama bukan karena ia sedang bertobat, dan kasus kedua bukan karena ia dikerubungi setan.

Kedua contoh itu memperlihatkan bahwa ruang dan waktu mempengaruhi proses kita menjadi laki-laki atau perempuan. Pertemuan dengan realitas yang berbeda masuk ke dalam kesadaran manusia dan membentuk identitasnya sendiri. Jika ia berani, bisa jadi ia lantang berkata: “Eh, aku bukan hetero atau homo, aku adalah biseksual.”

Seksualitas Bukan Hanya Orientasi Seksual

Namun, sekali lagi, seksualitas yang cair ini bukan hanya soal orientasi seksual. Ia juga menjangkau hal-hal subtil yang kadang baru bisa dipahami dalam ruang sunyi kontemplasi—dan baru bisa diungkapkan ketika ada nyali. Seperti bagaimana seseorang harus menampilkan ekspresi wajahnya: apakah hendak maskulin atau feminin, hendak tampak seperti laki-laki atau perempuan. Dan sekali lagi, hal itu tak pernah ada hubungannya dengan orientasi seksual seseorang.

Keadilan Ekologis: Jalan Manusia dan Alam Menuju Rahmatan Lil ‘Alamin

 

Dalam perspektif Islam, alam semesta diciptakan dengan keteraturan yang pasti. Semua kehidupan di dalamnya berjalan dengan prinsip keharmonisan, keselarasan, dan keberlanjutan. Alam semesta memiliki pengaturan yang serasi serta perhitungan yang tepat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rahman ayat 5-7:

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pepohonan, kedua-duanya tunduk kepadanya. Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).”

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun terdapat unsur-unsur berbeda seperti pohon, air, matahari, udara, tanaman, hewan, dan manusia, setiap unsur tersebut saling bergantung satu sama lain.

Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan kontradiksi. Pemanasan global yang terjadi adalah bukti bahwa keseimbangan alam terganggu akibat ulah manusia.

Keadilan Ekologis

Keseimbangan alam dikenal sebagai keadilan ekologis. Menurut laman jss.org.au (Jesuit Social Service), keadilan ekologis berarti keadilan sosial dan lingkungan. Prinsipnya adalah “semuanya saling terkait,” sehingga tindakan etis terhadap lingkungan merupakan bagian dari keadilan sosial.

Dengan kata lain, keadilan ekologis menggabungkan keadilan sosial dan kesadaran lingkungan. Perlindungan dan pemanfaatan lingkungan harus dilakukan secara adil, menghormati dan melindungi hak-hak semua makhluk hidup, termasuk manusia dan ekosistem lainnya.

Prinsip ini sesuai dengan Surah Al-Ahqaf ayat 3:

“Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.”

Ayat ini menegaskan bahwa alam diciptakan dengan tujuan yang jelas, bukan tanpa arti. Sayangnya, perilaku manusia yang tidak bijak menyebabkan ketidakseimbangan dan kerusakan lingkungan.

Ketidakseimbangan Alam dalam Perspektif Imam Safet A. Catovic

Imam Safet A. Catovic, pemuka agama Islam di Universitas Drew dan penasihat Muslim Senior di GreenFaith, menuliskan dalam kata pengantar buku 40 Hadits Lingkungan:

“Krisis iklim global saat ini disebabkan oleh ‘perbuatan tangan manusia’ (Al-Qur’an 30:41): aktivitas yang berpusat pada kepentingan manusia, didorong oleh arogansi konsumsi dan keserakahan korporat. Pembakaran bahan bakar fosil yang hanya menuhankan profit juga berperan besar. Darurat iklim ini mengancam semua kehidupan di planet kita, terutama masyarakat miskin dan paling rentan.”

Krisis iklim berdampak buruk pada mereka yang sebenarnya berkontribusi paling sedikit terhadap pemanasan global, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Menciptakan Alam yang Rahmatan Lil ‘Alamin

Merenungkan penciptaan alam sebagai tanda kekuasaan Allah akan membentuk kesucian jiwa sebagai seorang Muslim. Hal ini tertuang dalam Surah Ali-Imran ayat 189-190:

“Dan milik Allahlah kerajaan langit dan bumi; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.”

Jika alam rusak, maka kualitas keimanan seorang Muslim belum sempurna. Kerusakan alam tidak hanya membahayakan seluruh isinya, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia di masa depan.

Imam Safet A. Catovic juga menuliskan:

“Menyoroti eco-teaching dalam Islam, terutama melalui ajaran dan teladan hidup Nabi Muhammad Saw., sangat bermanfaat bagi umat Muslim dan umat agama lain. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi perubahan iklim dan menjaga lingkungan yang adil, layak, dan lestari di masa depan.”

Menjaga Keadilan Ekologis

Dengan menerapkan keadilan ekologis, manusia bisa menciptakan harmoni yang menjaga hubungan antara manusia dan alam, sesuai dengan ajaran Islam. Keadilan ekologis menekankan perlindungan lingkungan secara adil dan seimbang, sejalan dengan Al-Qur’an yang mengajarkan pentingnya keteraturan alam.

Ketika keadilan sosial dan lingkungan terjaga, manusia tidak hanya melindungi alam, tetapi juga menjaga masa depan generasi mendatang dan semua makhluk hidup lainnya. Ketidakadilan terhadap alam akan menyebabkan ketidakseimbangan yang merugikan semua pihak, terutama yang paling rentan.

Alarm Darurat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Dua tahun sejak pemberlakuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tetap tinggi. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 melaporkan bahwa pihaknya telah menerima 105 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Dalam catatan tersebut, memang tidak secara spesifik disebutkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Akan tetapi, antara 2017 dan 2019, data dari Komnas Perempuan menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Pada 2017, Komnas Perempuan mencatat 57 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas. Angka tersebut tetap sama sepanjang 2018, kemudian bertambah menjadi 69 kasus setahun setelahnya.

Pada 9 Mei 2022, UU TPKS resmi diundangkan, sekitar sebulan setelah pengesahannya oleh DPR dan pemerintah pada 12 April 2022. UU tersebut, antara lain, bertujuan menegakkan hukum dan memulihkan kondisi korban. Merujuk pada angka 105 kasus, sayangnya, UU tersebut hingga sekarang belum cukup mampu mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas.

Pertanyaannya Sekarang, Mengapa Demikian?

Statistik tersebut menyiratkan adanya sikap diskriminatif yang masih jamak di masyarakat. Dengan kata lain, kita belum sepenuhnya menganggap perempuan penyandang disabilitas sebagai setara dengan masyarakat umum. Sudah seharusnya mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, kesehatan, dan tentunya perlindungan hukum.

Fakta tersebut merupakan alarm yang berbunyi nyaring. Kita masih mengotak-kotakkan sesama hanya berdasarkan kondisi fisik atau intelektualitas. Saudara kita yang menyandang disabilitas masih sering dipandang sebelah mata. Berbagai kekurangan yang mereka miliki membuat kita merasa perlu mengasihani mereka. Seolah-olah perasaan tersebut belum cukup, sebagian kecil masyarakat bahkan meremehkan keberadaan mereka sebagai manusia utuh. Ini terbukti dari anggapan bahwa “wajar” apabila melecehkan mereka, baik secara verbal maupun seksual, hanya lantaran mereka dianggap “kurang.”

Munculnya UU TPKS merupakan angin segar agar saudara kita, khususnya perempuan penyandang disabilitas, tidak lagi takut bersuara jika dilecehkan. UU tersebut membuka jalan normalisasi penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas layaknya kasus hukum lainnya, tidak lagi secara kekeluargaan atau melalui jalur ganti rugi.

Tantangan Berlapis Menangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Hidup di negara yang masih kuat dengan budaya patriarki, perempuan penyandang disabilitas harus menghadapi stigma berlapis di masyarakat. Perempuan masih dinilai sebagai “kelas kedua” di bawah pria. Akibatnya, perempuan dianggap inferior dan tidak mempunyai ruang gerak sebebas pria dalam ranah sosial dan politik.

Selain itu, hingga sekarang, masih sering terdengar penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur kekeluargaan. Rasa malu jika kasus terbongkar membuat korban rela mengubur kasus, asalkan dinikahi. Ini berarti hak asasi perempuan masih diabaikan. Rasa malu terhadap masyarakat lebih diutamakan dibanding memperjuangkan keadilan bagi diri sendiri. Mirisnya, terkadang keluarga korban malah mendukung solusi tersebut.

Untuk korban perempuan penyandang disabilitas, tantangan bertambah dengan adanya keterbatasan fisik atau intelektualitas. Keterbatasan wicara, misalnya, membuat mereka sulit untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya. Hal ini diperparah dengan belum semua aparat kepolisian menganggap serius penjelasan korban. Di sisi lain, bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual, pemahaman mereka mengenai kekerasan seksual masih kurang. Alhasil, mereka tidak menyadari saat mendapat perlakuan tersebut.

Herdiana Randut, anggota Woke Asia Feminist dan anggota Komunitas Puandemik Indonesia, kepada mediaindonesia.com pada 19 Maret 2024, mengatakan bahwa keterbatasan fisik dapat membuat korban cenderung menutupi kasus yang dialaminya sehingga takut melaporkannya ke pihak berwenang. Seolah itu belum cukup, perempuan penyandang disabilitas juga masih menghadapi kurangnya pendampingan saat kasus sedang berjalan.

Berlapisnya masalah yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual pada gilirannya membutuhkan solusi berkelanjutan. Yang pertama, yakni melalui kegiatan advokasi dan penyuluhan yang dimulai dari level bawah. Hal ini diperlukan karena penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat. Dengan frekuensi penyuluhan yang sering, stigma yang ada akan perlahan hilang sehingga tidak ada lagi yang menganggap penyandang disabilitas sebagai “kaum yang kurang.”

Penyuluhan kepada aparat hukum juga tidak kalah pentingnya. Pendekatan penanganan kasus kriminal dari sudut pandang penyandang disabilitas wajib diterapkan. Penegak hukum harus dipastikan mendapatkan materi yang sama, baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Dengan konsistensi kegiatan ini, diharapkan tujuan UU TPKS dapat tercapai, yakni menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dan memenuhi semua hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia yang sama di mata hukum.

Kepemimpinan Feminis dalam Menghadirkan Lingkungan Kerja Sehat

Pernah mendengar istilah quiet quitting atau “berhenti diam-diam”? Istilah ini populer seiring dengan pandemi COVID-19 dan merujuk pada karyawan yang bekerja dalam batas minimum dan menolak tugas di luar jam kerja mereka. Fenomena ini muncul setelah banyak pekerja di seluruh dunia merasa kurang mendapatkan penghargaan dari atasan, sehingga mudah merasa lelah secara batin dan fisik.
Tidak kalah populernya adalah istilah burnout yang merujuk pada kondisi seorang karyawan yang merasa kewalahan dalam bekerja. Karena besarnya beban kerja, mereka merasakan stres berkepanjangan hingga membutuhkan cuti khusus, bahkan harus mengundurkan diri. Motivasi bekerja hilang, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan jiwa.

Banyak yang menunjuk faktor beban kerja yang terlalu tinggi sebagai penyebabnya. Jam kerja berkepanjangan, apalagi tanpa uang lembur, menjadi salah satu penyebab lainnya. Tetapi, akarnya sebenarnya adalah pola kepemimpinan yang buruk di kantor. Pola kepemimpinan ini tidak selalu terkotak pada jenis kelamin. Misalnya, anggapan bahwa laki-laki memimpin lebih baik dari perempuan, atau sebaliknya, tidaklah selalu benar. Kita perlu menelaah kembali sifat-sifat kepemimpinan negatif yang sudah mendarah daging dan menyebabkan lingkungan kerja tidak lagi mendukung kesehatan jiwa.

Contoh Sifat Kepemimpinan yang Salah
Kepemimpinan sejatinya harus menempatkan pemimpin sebagai mitra kerja, bukan semata bos atau orang yang hanya memberi perintah. Sayangnya, masih banyak atasan yang egois, memandang karyawan sebagai bawahan yang bisa mereka suruh seenaknya. Pola pikir ini, yang sayangnya sudah lumrah, merembet ke dampak negatif lainnya, seperti menguras tenaga karyawan dan enggan mencari tenaga tambahan.
Kondisi ini diperparah dengan efek negatif kapitalisme yang menempatkan pemilik modal sebagai pemegang kendali penuh atas bisnisnya. Pemimpin seperti ini berpikir bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) bukanlah aset, melainkan alat, sehingga tidak terpikirkan bagaimana caranya menjaga kesehatan jiwa mereka agar betah. Karyawan diperlakukan seperti robot, yang dituntut mencapai target tertentu dengan mengabaikan jam kerja, hingga kondisi kesehatan fisik mereka. Karyawan pun terpaksa mengikuti ritme kerja demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mengapa Kepemimpinan Feminis Menjadi Jawabannya
Kepemimpinan feminis bukanlah tipe kepemimpinan yang eksklusif untuk perempuan. Laki-laki pun dapat menerapkan pola ini, sebab kepemimpinan feminis secara umum merujuk pada sifat-sifat yang menjadi ciri khasnya. Sebagaimana disebutkan oleh ActionAid.org, beberapa ciri utama tipe ini adalah pola saling berbagi, inklusivitas, dan transparansi.
Saling berbagi berakar dari sifat alami perempuan yang memiliki empati dan kepedulian tinggi terhadap sesama. Pola kepemimpinan feminis mempromosikan gaya di mana seorang atasan harus peduli kepada karyawannya. Tugasnya bukan sekadar memberi pekerjaan dan menagihnya saat tenggat waktu tanpa mempedulikan kondisi karyawan, melainkan juga memantau kondisi fisik dan psikis staf. Jika mereka sedang sakit, pemimpin harus segera mencari solusi agar pekerjaan bisa tetap selesai tanpa memaksa karyawan tersebut. Ia bisa mendelegasikannya kepada karyawan lain, atau jika perlu, mempekerjakan orang baru.

Prinsip inklusivitas merujuk pada kesetaraan meski berbeda peran. Setiap karyawan berhak mendapat perlakuan yang baik dan penghargaan. Kepemimpinan feminis menjunjung tinggi sikap ini sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Tidak ada karyawan yang merasa hak mereka terabaikan hanya karena perbedaan gaji atau status di tempat kerja. Diskriminasi berdasarkan gender, ras, atau pendapatan tidak dikenal dalam tipe ini.

Berkat inklusivitas pula tercipta transparansi bersama. Sebagai contoh, pemimpin akan memberikan penilaian yang jelas mengenai mutu pekerjaan, yang berujung pada kenaikan gaji atau jabatan. Dengan transparansi seperti ini, tidak ada karyawan yang merasa tidak layak. Mereka mengetahui kemampuan mereka sekaligus menghindarkan lingkungan kerja dari rasa cemburu dan iri. Keterbukaan ini adalah kunci agar karyawan merasa memiliki perusahaan tersebut. Mereka akan merasa lebih dihargai dan bertahan meski perusahaan menghadapi masa sulit.

Setiap jenis pekerjaan tentunya memiliki target untuk meraih keuntungan materi. Di zaman seperti sekarang, kecenderungan memperlakukan karyawan semata sebagai alat semakin kentara. Padahal, tidak semua hal bisa dinilai berdasarkan materi, seperti gaji atau posisi yang ditawarkan.

Kepemimpinan feminis menawarkan solusi sederhana dengan mengajak kembali meneladani perempuan dengan segala fitrahnya yang lembut, namun kuat menghadapi segala tantangan.

Mencari Titik Temu Antara Kapitalisme dan Pelestarian Alam

Kapitalisme selama ini identik dengan reputasi yang buruk. Eksploitasi sumber daya alam dan manusia begitu lekat dengan paham ini. Salah satu contoh penerapan sistem kapitalisme yang salah adalah banyaknya kasus korupsi pertambangan di Indonesia.

Tentunya, masih segar dalam ingatan mengenai dugaan keterlibatan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Kasus tersebut menyiratkan bahwa surga tambang timah di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, hanya dinikmati oleh segelintir orang. Tak hanya gagal menyejahterakan rakyat sekitar, kasus ini juga merusak lingkungan yang entah butuh berapa lama untuk kembali hijau.

Berdasarkan bukti tersebut, ada yang mengaitkannya dengan salah kaprahnya implementasi sistem kapitalisme. Padahal, kapitalisme tidak selalu buruk, terutama di Indonesia, yang tetap membutuhkan pemerintah sebagai regulator dan pengawas.

Secara definisi, kapitalisme merupakan sistem ekonomi di mana seluruh pelaku bebas mengendalikan kegiatan ekonomi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Mayoritas kegiatan ekonomi dalam sistem ini berada di tangan pihak swasta. Seiring waktu, beberapa oknum kebablasan dalam mengelola sumber daya alam dan manusia mereka sehingga berujung pada ketidakadilan, terutama dalam pemerataan pendapatan. Seperti dalam kasus di atas, mereka yang tidak bertanggung jawab justru mencari celah untuk melakukan korupsi.

Pertanyaannya sekarang adalah, bisakah sistem ekonomi tumbuh tanpa merusak alam? Dapatkah kemakmuran rakyat Indonesia terwujud secara berdampingan dengan lingkungan yang sehat?

Kearifan Lokal sebagai Rem Ampuh Mengendalikan Kerusakan Alam

Kearifan lokal sering dipandang sebelah mata karena terkesan klenik dan tidak terhubung langsung dengan ilmu pengetahuan. Faktanya, kearifan lokal menjadi bukti bagaimana masyarakat sanggup beradaptasi dan hidup selaras dengan lingkungan tempat mereka tinggal.

Wujud kearifan lokal sangatlah beragam. Petani di Banten Selatan, misalnya, masih mengadakan ritual Seren Taun. Istilah Seren Taun berasal dari Bahasa Sunda yang bermakna serah terima tahun yang lalu ke tahun mendatang. Upacara ini merupakan bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas keberhasilan panen padi tahun lalu, sembari berharap keberhasilan yang lebih baik pada tahun mendatang.

Ada pula masyarakat Kanekes atau Baduy yang masih mengadakan upacara Seba, yang artinya “persembahan”. Selain menegaskan hubungan harmonis antara manusia dengan alam, upacara Seba turut menjaga sinkronisasi antara masyarakat hukum adat setempat dan pemerintah Republik Indonesia.

Kegiatan Seren Taun, upacara Seba, dan upacara sejenis lainnya di Nusantara pada hakikatnya mendudukkan manusia sejajar dengan Bumi. Mengikuti acara ini mengingatkan kembali bahwa Bumi telah memberikan banyak kebaikan untuk manusia hingga saat ini. Tidak boleh ada kesombongan, sehingga kita memperlakukan Bumi layaknya harta berharga yang bisa dirampas seenaknya.

Sayangnya, di era modern, kearifan lokal semakin tergerus. Pesatnya perkembangan teknologi melalaikan kita dari besarnya ketergantungan terhadap alam. Kita begitu fokus mengejar kemajuan industri dan teknologi, hingga lupa bahwa Bumi yang mendidih menyebabkan udara semakin panas. Belum lagi fenomena banjir bandang yang semakin sering membuat aktivitas lumpuh.

Kearifan lokal merupakan benang merah yang hilang dari serangkaian solusi melestarikan alam tanpa kehilangan peluang ekonomi. Kearifan lokal adalah aksi nyata dari kewajiban dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah Muhammad Saw. Pada hakikatnya, dua sumber tersebut menuntun umat Muslim untuk bersyukur atas kondisi di mana mereka tinggal. Tiada cara lebih hebat dalam mensyukurinya selain merawat dan tidak merusak alam tempat tinggal.

Penghormatan yang tinggi terhadap kearifan lokal akan membuat kapitalisme menemukan rem jika hendak melanggar aturan demi menumpuk keuntungan bagi sedikit orang. Para pelakunya akan tahu diri jika memaksakan niat membakar hutan atau menambang ugal-ugalan apabila kearifan lokal masih ditegakkan.

Masyarakat adat pada akhirnya menjadi tameng terakhir bagi lingkungan agar tetap lestari. Selama ini, kita mengenal masyarakat adat sebagai mereka yang tinggal di belantara hutan, seperti di Kalimantan dan Sumatera. Hal tersebut memang benar, sebab merekalah yang menjadi penjaga terakhir hutan Nusantara.

Namun, peran penting masyarakat adat tidak boleh sebatas geografi, sebab kita yang tinggal di perkotaan tetaplah memperoleh manfaat secara tidak langsung. Sebagai contoh, hutan yang terjaga membuat kita masih bisa menghirup udara segar. Kertas yang diperoleh dengan menebang hutan secara selektif dan penghijauan kembali membuat kita bisa membaca dan menulis.

Menerapkan kearifan lokal dan penghargaan terhadap masyarakat adat sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama, baik di desa maupun di kota. Dengan demikian, titik temu antara kapitalisme dan pelestarian lingkungan bukan lagi hal mustahil.