Merebut Tafsir: Hewan Qurban

REZA, anak sulung saya bertanya soal binatang sembelihan di Hari Raya Haji/Idul Adha/Idul Qurban. Dengan usia menjelang 30 tahun tentu ia telah mendengar berulang kali dalam khutbah di setiap shalat Id kisah keteguhan Ibrahim as. dan kebaikan Tuhan yang telah memerintahkan untuk mengganti anaknya, Ismail dengan seekor kambing sebagai binatang sembelihan qurban. Ia juga telah mendengar kisah teladan Siti Hajar mencari air demi Ismail yang berlari-lari dari bukit Safa ke butik Marwa dan lahirlah cerita sasakala (asal usul) air Zamzam.

Ia hanya tak habis pikir soal kewajiban menyembelih binatang ternak berkaki empat utamanya sapi dan kambing di Hari Raya Qurban itu. Ia punya pengalaman sedih di masa kecilnya; ia melihat kakak sepupunya menangis karena kambing yang dibeli dari uang sunatnya dan telah dipelihara berhari-hari sebelum disembelih pada akhirnya harus dipotong di Hari Raya Qurban. Reza dan Tasya pernah pulang menjerit-jerit karena ada kambing yang belum selesai dipotong lari mengembik-embik dengan kepala miring dan dikejar-kejar jagalnya. Mereka melihat hal yang menyedihkan dari peristiwa penyembelihan hewan qurban.

Saya jadi ingat cerita ibu soal abang saya yang menangis di atas pohon mangga menyaksikan kambingnya disembelih padahal kambing itu ia pelihara dan telah bernama. Abang saya tak mau turun dari pohon dan tak ikut riang gembira membakar “pelor” yang biasa jadi rebutan anak-anak lelaki dan lelaki dewasa untuk menunjukkan semangat kejantanan. Ibu saya menghibur abang bahwa alangkah mulianya kambing itu karena dimakan oleh manusia beriman dan manusia punya kehendak untuk berbuat baik dan menyembah Tuhan. Ibu saya menambahkan binatang yang menjadi qurban derajatnya lebih mulia dari binatang yang dimakan di hari-hari biasa atau mati sia-sia karena sakit atau bencana.

Penjelasan sederhana ibu saya mendapatkan penyempurnaannya ketika saya belajar antropologi. Adalah Mary Douglas, antropolog pintar dari Inggris generasi awal yang memperkenalkan teori natural symbolism tentang praktik ritual sebagai tindakan menjaga keseimbangan dalam human cultural. Mary Douglas adalah peletak dasar konsep analisis stuktural yang menghubungkan kelompok dan individu secara dinamis dalam sebuah ritual sebagalai bentuk keseimbangan, termasuk ritual kurban.

Bangsa Arab tempat di mana agama langit turun dan berkembang adalah bangsa nomaden, yang menggantungkan hidupnya dari penggembalaan. Kisah simbolik tentang penggembala dan gembalaannya secara metafor kerap dikisahkan dalam tradisi Biblika untuk menunjukkan betapa penting hidup bersama, berkelompok dan saling membantu di dalamnya. Umat yang sesat kerap dimisilkan pada kambing yang terpisah dari kelompoknya dan karenanya rentan diterkam serigala. Untuk mempertahankan kelompok, ritual kolektif seperti membagi binatang ternak sembelihan menjadi niscaya dan masuk akal.

Memelihara keseimbangan adalah konsep penting dalam kajian antropologi. Keseimbangan alam, populasi, membutuhkan ritual yang merasionalkan hal-hal yang sebetulnya irrasional. Bayangkan jika tidak ada ritual qurban, bangsa nomaden Arab akan kesulitan menjaga keseimbangan ternak peliharaan mereka, namun dengan adanya ritual qurban populasi kambing unta bisa berkurang secara sistematis, berlangsung setiap tahun dengan jumlah sembelihan yang juga akan terus bertambah dengan bertambahnya jumlah umat Muslim di dunia.

Fikih telah mengatur siapa yang berhak dan bagaimana cara membaginya. Namun ketimpangan sosial yang tajam, pengelompokan komunitas yang tidak lagi berbaur antara kaya miskin pemberi dan penerima qurban akibat hancurnya inti keseimbangan seperti keseimbangan dalam lingkungan, air, sumber daya alam, tanah, serta sumber penghiduan membuat sembelihan bagi sebagian kelompok terasa hanya demi sembelihan itu sendiri sementara bagi yang lain tak juga sanggup menyelamatkan keseimbangan.

Dalam perubahan kehidupan yang dahsyat serupa itu tidakkah ada kebutuhan untuk memberi makna yang lebih subtantif dari sekedar riual simbolik penyembelihan qurban itu? Sebab agama tak bisa berhenti hanya pada simbolisme belaka sebagaimana ditegaskan oleh Mary Douglas. Ritual harus berguna sebagai simbol yang menghubungkan grup dan individu, dan menggerakkan stuktur.

Dengan cara itu kesedihan orang seperti Reza yang tak tega melihat mata sapi atau kambing menangis, kelojotan dan mengembik bisa terjelaskan maknanya. Beragama tak bisa berhenti pada ritus dan simbolisme sementara hal yang sebaliknya dalam kehidupan nyata justru sedang terjadi.[]

Risalah Jihad Hasan al-Banna

HASAN al-Banna lahir ketika dunia Islam jatuh. Ada banyak peristiwa besar mengiringi kehidupan al-Banna dan sedikit banyak memengaruhi pemikirannya: keruntuhan Turki Utsmani, dibubarkannya Khilafah Islamiyah, imperialisme Eropa di dunia Arab, dan berdirinya negara Israel.

Hasan al-Banna lahir di sebuah desa kecil, Mahmudiyah, sebuah kawasan Buhairoh, pada 14 Oktober 1906. Ayahnya, Ahmad Abdurrahman al-Banna, seorang pembaca hadis yang baik, bekerja sebagai tukang service jam dan membuka penjilidan kitab. (Musthofa Muhammad al-Tohan, al-Imam Hasan al-Banna, hal. 56)

Al-Banna sudah belajar hadis dan mulai menghapal al-Qur`an dibimbing langsung oleh ayahnya sebelum ia masuk sekolah di Madrasah I’dadiyah dan Madrasah Muallimin al-Awwaliyah di Damanhur.

Pada 1923 al-Banna melanjutkan studinya di Madrasah Darul Ulum di Kairo sambil seminggu sekali menghabiskan waktunya di Universitas al-Azhar. Tahun 1927 ia tamat dari Madrasah Darul Ulum dan mulai mengajar di sebuah sekolah pemerintah di Ismailiyah.

Di Ismailiyah inilah al-Banna mulai mengembangkan karir dakwahnya dan bersama kawan-kawannya mendirikan organisasi sosial keagamaan Ikhwanul Muslimin.

Pada perkembangan selanjutnya Ikhwanul Muslimin tak hanya bergerak dalam ruang lingkup sosial-keagamaan, melainkan terlibat aktif dalam dunia politik. Sebagaimana yang berulangkali ditegaskan Hasan al-Banna bahwa “Islam dan Politik” adalah satu.

Gerakan Ikhwanul Muslimin memulai langkahnya dari Propinsi Ismailiyah, namun kemudian kantor pusatnya berpindah ke Kairo. Pada akhir tahun 1940-an cabang Ikhwanul Muslimin mencapai 3000 dengan jumlah anggota sangat besar. (Imdadun Rahmat, Ideologi Politik PKS, hal. 100)

Sore Sabtu, 12 Februari 1949, Hasan al-Banna berkunjung ke Kantor Pusat Organisasi Pemuda Islam ditemani al-Ustadz Abdul Karim Muhammad Mansur. Pukul 20.25 Hasan al-Banna memesan taxi untuk pulang ke rumahnya.

Al-Banna dan Abdul Karim keluar dari Kantor Pemuda dan masuk ke dalam taxi. Begitu pintu mobil ditutup tiba-tiba datang orang tak dikenal dan langsung menyerang al-Banna dengan sebuah senapan mesin. Tujuh peluru bersarang ditubuhnya. Al-Banna sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong. (Anwar al-Jundi, Hasan al-Banna, hal. 278)

***

Tulisan ini akan mencoba mengekplorasi pemikiran jihad Hasan al-Banna dalam “Rasâ`il Hasan al-Bannâ”—sebuah buku penting yang membicarakan banyak hal: Islam dan Politik, Negara Islam, Mayarakat Islam, Sistem Ekonomi Islam, Ikhwanul Muslimin, Sistem Tarbiyah dan Usroh, dll., termasuk di dalamnya membahas tentang jihad dan perjuangan dakwah membentuk sebuah masyarakat Muslim.

Hasan al-Banna menempatkan jihad sebagai salah satu rukun bay’at (prinsip dasar dan landasan perjuangan).

Pertama, pemahaman (al-fahm). Setiap anggota Ikhwanul Muslimin harus memahami sekaligus meyakini bahwa pemahaman dan pemikiran mereka tentang Islam pasti benar dan Islam adalah seperti yang mereka pahami.

Islam mencakup segala urusan kehidupan. Islam berkaitan dengan negara, pemerintahan, akhlak, kekuatan, rahmat dan keadilan. Islam juga mengatur undang-undang, ilmu pengetahuan, mengatur pendapatan dan kekayaan, harta benda. Islam juga mengatur tentang jihad, dakwah, ibadah, dan kesejahteraan rakyat.

Kedua, ikhlas. Seluruh dakwah dan perjuangan Ikhwanul Muslimin harus didasari keikhlasan. Setiap kata, tindakan, dan jihad hanya untuk mengharap pahala dan kerelaan (ridha) Allah SWT. Tanpa menginginkan harta, pujian, pangkat, dan kedudukan.

Ketiga, bekerja (al-‘amal). Untuk mewujudkan masyarakat Muslim, pertama-tama bekerja memperbaiki diri sendiri agar memiliki tubuh yang kuat, akhlak yang baik, berpendidikan, mandiri, rajin beribadah. Setelah itu mendidik keluarga dan masyarakat. Juga berjuang melepaskan campur tangan asing dalam politik, ekonomi, maupun budaya. Dan mengarahkan negara agar sesuai dengan nilai-nilai keislaman.

Keempat, jihad. Jihad diwajibkan bagi setiap muslim berlaku sampai hari kiamat. Jihad paling rendah adalah “mengingkari di dalam hati” (al-inkar bi al-qalb). Berpangku tangan terhadap kemunkaran dan kemaksiatan. Sedangkan jihad paling tinggi adalah berperang di jalan Tuhan. Di antara tahapan dan tingkatan Jihad adalah Jihad dengan lisan, tulisan, kekuasaan, dan menyatakan kebenaran di depan penguasa lalim.

Kelima, berkorban (al-tadhhiyah). Demi menunjang dakwah dan jihad dibutuhkan pengorbanan baik jiwa, harta, atau pun nyawa. Yang tidak mau berkorban untuk kepentingan dakwah dan jihad akan menanggung dosa.

Keenam, taat. Mematuhi dan melaksanakan segala perintah, baik dalam keadaan susah atau mudah, senang atau benci, rela atau terpakasa. Ketaatan tanpa reserve.

Ketujuh, tabah (al-tsabât). Seorang mujahid harus tabah dan sabar dalam menjalankan dakwah dan perjuangan, sampai ia mendapat dua kemenangan: sampai pada tujuan atau syahid di akhir perjuangan.

Kedelapan, persaudaraan (al-ukhuwwah). Yang dimaksud persaudaraan di sini adalah mempersatukan hati, ruh, dan akidah (keimanan). Persaudaraan yang didasari keimanan.

Kesembilan, percaya (al-tsiqah). Kepercayaan harus dibangun oleh pengikut terhadap pemimpinnya, prajurit terhadap atasannya. Percaya terhadap harga diri dan keikhlasan pemimpin sehingga menimbulkan cinta, hormat, dan patuh.

Kesepuluh, pemurnian (al-tajarrud). Memurnikan seluruh gagasan dan pemikiran sendiri, menafikan gagasan dan pemikiran orang lain. Andalah yang paling benar, paling mulia dan paling lengkap.

Jihad menempati posisi penting dalam pemikiran Hasan al-Banna. Al-Banna menyusun risalah tersendiri tentang jihad. Setidaknya ada 4 kitab yang memuat Risalah Jihadnya Hasan al-Banna: 1). Majmu’ah Rasa`il; 2). Risalah al-Ta’lim; 3). Allah fi al-Aqidah al-Islamiyyah; 4). Tsalats Rasa`il fi al-Jihad (Tiga Risalah Jihad yang ditulis al-Maududi, Sayyid Qutb, dan Hasan al-Banna).

Menurut Hasan al-Banna, jihad diwajibkan bagi setiap muslim. Kewajiban jihad berlaku sepanjang masa. Melepaskan Jihad dari Islam sama halnya mencabut ruh dari jasadnya. “Rasanya saya tak menjumpai agama apapun selain Islam yang memberikan perhatian cukup banyak terhadap jihad,” kata al-Banna. Jihad adalah pertahanan cukup baik dalam membela kebenaran.

Dalam Risalah Jihadnya Hasan al-Banna menghimpun ayat-ayat al-Qur`an maupun hadis yang berbicara tentang jihad. Juga beberapa pendapat ulama, baik klasik maupun modern, tentang keutamaan, kemuliaan, dan kewajiban jihad. Baginya, untuk memahami ayat ataupun hadis tentang jihad tak perlu membutuhkan banyak penafsiran. Semuanya sudah tampak terang benderang.

Yang menarik justeru ketika ayat dan hadis tentang jihad dimaknai dan dipahami oleh para ulama, sebagaimana yang dikuti Hasan al-Banna:

Penulis “Maj’maal Anhar fi Syarh Multaqa al-Abhar”—penulisnya seorang ulama Hanafi—mengatakan, “Secara bahasa Jihad artinya mengarahkan segala kemampuan, baik berupa ucapan atau tindakan. Jihad menurut syariat adalah membunuh orang kafir, atau semacamnya, seperti memukul, menjarah harta bendanya, merusak tempat ibadahnya. Jihad bertujuan melindungi agama dari ancaman harbiy atau dzimmiy.

Jihad hukumnya fardhu kifayah jika musuh berada di luar negara Islam dan ada seseorang yang mewakili melaksanakan jihad. Sebaliknya, jika orang kafir masuk dan menyerbu negara Islam, maka hukumnya wajib ‘ayn (wajib individu)—baik anak-anak, wanita, orang tua semuanya wajib mengangkat senjata.

Karena itu, kata al-Banna, bagi keadaan umat Muslim saat ini yang tertindas dan terjajah oleh bangsa lain, dengan mengikuti hukum kafir, kehormatannya terampas, maka hukum jihad baginya wajib ayn.

Jihad, kata al-Banna, bukan bertujuan untuk permusuhan, melainkan di dalamnya mengandung pesan perdamaian. Dalam jihad terkandung pesan agung (risalah kubra), yaitu memberikan hidayah dan keadilan. Hal ini sejalan dengan Abu Bakar ibn Syata dalam “I’anah al-Thalibin” bahwa jihad hanyalah wasilah, sarana, atau metode. Tujuan utamanya adalah memberikah hidayah atau petunjuk pada orang kafir. Oleh karena itu, demi menjaga kemurnian dan kemuliaan jihad, seorang mujahid harus tulus dan ikhlas dalam berjihad.

Di akhir risalahnya al-Banna melakukan kritik terhadap hadis yang menyebut bahwa jihad dalam arti peperangan termasuk jihad kecil. Jihad besar adalah melawan hawa nafsu. Hadis ini masyhur dikalangan umat Muslim dan berpotensi melemahkan semangat umat Muslim dalam berjihad. Berdasarkan penelusuran perawi hadis ini ternyata ia bukan hadis, melainkan ucapan Ibrahim ibn Ablah.

Islam Agama Damai

Islam agama perdamaian (din al-salam) dan agama kasih sayang (rahmah). Nama “Islam” sendiri diambil dari akar kata “al-Islam”. Pengikutnya disebut “muslim” (QS. al-Hajj:78; QS. al-Baqarah:112; QS. Al-Baqarah:131; QS. al-An’am 71). Islam menyebarkan kedamaian, keselamatan, dan kasih sayang kepada umat manusia.

Meskipun begitu, Hasan al-Banna mengajukan sendiri sebuah pertanyaan: Jika Islam sebagai agama perdamaian dan kasih sayang, bagaimana dengan jihad dan perang? Bukankah hari ini Islam dikenal sebagai agama pedang?

Islam dan Perang

Dalam Islam perang hanya dibolehkan ketika dalam keadaan darurat (dharurah al-ijtima’). Kata al-Banna, Islam menyukai ketenangan, kedamaian, dan keamanan. Namun, terkadang Islam juga berhadapan dengan realitas yang bertentangan dengan cita-cita dan prinsip dasar Islam sebagai agama rahmat, agama kasih sayang, mencintai perdamaian. Meskipun seringkali terjadi perceraian antara harapan dan kenyataan, Islam tak pernah lari dari kenyataan.

Dalam dunia nyata Islam berhadapan dengan kezhaliman, penindasan, dan ketidakadilan. Karena itu, perang untuk menegakkan kebenaran, melawan kezhaliman, segala bentuk penindasan dan ketidakadilan.

Jihad dan perang memiliki tujuan mulia. Tujuan mulia tersebut tak boleh dikotori nafsu dan kepentingan duniawiyah. Oleh sebab itu, kata al-Banna, jihad dan perang harus memenuhi 5 tujuan utama.

Pertama, membela diri dari serangan musuh. Menjaga nyawa, keluarga, harta, tanah air dan agama (QS. al-Baqarah:190; QS al-Hajj: 39)

Kedua, menjaga kebebasan beragama dan keyakinan umat Muslim dari gangguan orang kafir (QS. al-Baqarah:217; QS. al-Baqarah: 193)

Ketiga, memelihara dakwah Islam agar sampai dan merata pada seluruh umat manusia (QS. Saba: 28). Segala bentuk rintangan yang berpotensi menghalang-halangi dakwah Islam harus disingkirkan.

Keempat, memberikan pelajaran (ta’dib) atau sanksi militer kepada kelompok (pemberontak/kafir mu’ahad) yang melanggar perjanjian damai dengan umat Muslim (QS. al-Taubat:13; QS. al-Hujurat:9)

Kelima, memberikan pertolongan kepada orang-orang lemah dan tertindas (mazhlumin) di manapun mereka berada.

Menurut al-Banna kelima tujuan jihad tersebut harus betul-betul diperhatikan sebagai dasar pertimbangan sebelum diputuskan jihad. Tidak mudah memutuskan Jihad tanpa didasari alasan dan pertimbangan yang kuat. Jihad adalah pilihan terakhir ketika tak ada lagi pilihan lain yang lebih maslahat dan tak menimbulkan madharat bagi kemanusiaan.

Apakah Islam Ditegakkan dengan Pedang?

Menurut Hasan al-Banna, tuduhan tersebut sengaja dihembuskan musuh-musuh Islam untuk memojokkan dan memperburuk citra Islam. Islam sama sekali terbebas dari tuduhan-tuduhan tak berdasar tersebut. “Islam tak pernah memaksa orang masuk Islam. Islam juga tak pernah menaruh pedang di atas leher orang agar membaca dua kalimat syahadat,” ujar al-Banna

Jika membaca kembali sejarah awal-awal Islam, kata al-Banna, terutama ketika Nabi Muhammad SAW berada di Makkah, kurang lebih selama 23 tahun, beliau tak pernah menabuh genderang perang. Bahkan beliau tetap sabar menerima perlakuan buruk orang-orang kafir Quraisy.

Dalam al-Qur`an sendiri tegas dinyatakan bahwa tak ada paksaan dalam beragama (QS. al-Baqarah: 256; QS. al-Kahfi: 29; QS. al-Taubat: 6). Iman tak bisa dipaksakan. Iman harus berdasarkan kesadaran, penalaran, dan kerelaan hati. (QS. al-Hujurat: 14). Dengan sendirinya bukti-bukti sejarah meruntuhkan anggapan dan tuduhan tersebut.

Hasan al-Banna juga mengatakan bahwa doktrin “perang” atau “jihad” tak hanya dimiliki umat Muslim. Hampir semua agama dan bangsa-bangsa memiliki doktrin yang sama. Hanya, mungkin penekanannya berbeda.

Kasih Sayang dalam Perang

Sebelum dicetuskan hukum humaniter internasional, Islam sudah mengenalkan adab dalam peperangan. Perang tak boleh didasarkan pada kebencian, permusuhan, juga semangat menguasai dan menundukkan bangsa atau orang lain.

Perang dalam Islam ditunjukkan untuk menjunjung tinggi panji-panji Islam, “Tujuan mulia harus dengan cara-cara mulia,” kata al-Banna. Karena itu, dalam perang tak boleh merusak lingkungan (menebang pohon), merusak harta benda, tak boleh membunuh anak-anak, wanita, orang tua, tawanan atau warga sipil (non kombatan).

Pengaruh Hasan al-Banna di Indonesia

Pengaruh Hasan al-Banna paling kuat terasa di Indonesia adalah pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai ini mengadopsi pemikiran dan gerakan Ikhwanul Muslimin. Bahkan sejak embrio partai ini melalui aktivis-aktivis masjid (Imdad, Ideologi Politik PKS, hal. 97).

Dalam soal rekrutmen dan pengkaderan anggota, PKS menggunakan sistem Usroh atau Tarbiyah). Dalam Rasa’il Hasan al-Banna menyebut bahwa Usroh adalah sistem kekeluargaan yang tujuannya untuk mengikat satu anggota dengan anggota lainnya. Ada tiga rukun usroh: 1). Ta’aruf (saling mengenal); 2). Tafahum (saling memahami), dan; 3). Takaful (saling menanggung). Setiap anggota diikat oleh tiga rukun ini.

Usroh adalah sel terkecil dalam sebuah organisasi Ikhwan. Satu sel akan terhubung dengan sel-sel lainnya. Setiap sel memiliki penanggung jawab yang disebut murabbi. Tampaknya pola jaringan seperti ini diadopsi dari sistem tarekat. Pengalaman Hasan al-Banna mengikuti tarekat Hasafiyah diwujudkan dalam Ikhwanul Muslimin. Belakangan sistem Usroh juga dipakai kelompok teroris dalam merekrut dan mengkader angota-anggotanya.[]

Mengapa Indonesia, Negara Demokrasi Muslim Terbesar di Dunia, Harus Menerima Warga LGBT?

Oleh: Yenni Kwok

DALAM kunjungannya ke luar negeri, Presiden Joko Widodo memiliki satu topik favorit yang ia sering diskusikan dengan sesama pemimpin lainnya: Islam and demokrasi di Indonesia. Indonesia “adalah negara di mana Islam dan demokrasi bisa berjalan seiring,” dia berpidato di depan Parlemen Inggris di bulan April. Dalam kunjungannya ke Gedung Putih bulan Oktober tahun lalu, dia berkata ke Presiden Amerika Barack Obama bahwa Islam di Indonesia “moderat”, “modern” dan “toleran”.

Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri tak hanya sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, tapi juga akan agama Islamnya yang berciri khas toleran. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia — Nahdlatul Ulama yang tradisional dan Muhammadiyah yang modernis (total anggota NU dan Muhamadiyah sekitar 80 juta orang) — dipuji sebagai contoh Islam moderat.

Tetapi beberapa kejadian belakangan ini justru mengingkari citra Indonesia sebagai negara demokrasi Muslim terbesar di dunia. Di beberapa bulan terakhir, ada peningkatan sentimen anti LGBT yang sangat mengkhawatirkan — Human Rights Watch (HRW) mengatakan di laporan bulan Agustus ini “serangan mengancam keamanan dan hak-hak kaum minoritas seksual” dipicu oleh pemerintah dan tak pernah terjadi sebelumnya. Sejak bulan Januari, berbagai pihak dari berbagai lapisan masyarakat, dari pejabat pemerintah, politisi, media lokal, pemimpin agama Islam sampai psikiater, mengeluarkan komentar homofobik, termasuk seruan untuk mengkriminalisasi dan “menyembuhkan” kaum LGBT dari penyakit mental.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Program Pembangunan PBB (UNDP) untuk menghentikan program LGBT di Indonesia. Bela Negara, program latihan paramiliter yang dikatakan diikuti oleh 1,8 juta orang partisipan, menyatakan LGBT adalah salah satu musuh bangsa, di samping komunisme dan narkoba. Sempat ada kontroversi soal emoji LGBT. Pesantren waria di Yogyakarta yang sudah bertahun-tahun berdiri dipaksa ditutup setelah intimidasi dari kelompok Muslim garis keras. Organisasi Muslim yang mainstream seperti NU dan Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan bahwa “gaya hidup” kaum LGBT “bertentangan dengan fitrah manusia.”

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi ajang pertarungan dengan adanya usaha untuk menghukum kaum minoritas seksual secara legal. Anggota DPR mengupayakan RUU anti LGBT untuk melindungi masyarakat dari yang mereka sebut sebagai “propaganda LGBT”. Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, kelompok Muslim pro keluarga, mengajukan judicial review ke MK, meminta para hakim untuk merevisi pasal kriminal dan mempidanakan LGBT (dan juga hubungan intim heteroseksual tanpa pernikahan). Dalam sidang tanggal 23 Agustus, hakim Patrialis Akbar memberi sinyal ia setuju dengan argumen para saksi ahli yang menyatakan larangan sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama. Kata Patrialis: “Kita bukan negara sekuler.”

Namun, ini bertentangan dengan visi Sukarno, bapak pendiri bangsa, yang menggagas Indonesia sebagai negara sekuler, bukan negara Islam. Indonesia juga tak memiliki pasal yang menghukum LGBT (kecuali di Aceh yang memiliki hukum syariah), selain itu juga tidak ada pasal yang melarang diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual. Akibatnya, komunitas LGBT menghadapi toleransi terpaksa dan juga prasangka sehari-hari. Antropolog dan feminis Muslim Lies Marcoes mengatakan kaum minoritas sexual telah lama ada di Nusantara. “Masalahnya, menurut saya, bukanlah budaya, tapi bagaimana LGBT telah menjadi komoditas politik untuk didiskriminasi,” kata Lies ke TIME. Dia menambahkan, “Sejak reformasi, ruang publik telah menjadi tambah konservatif.”

Lengsernya Presiden Suharto di tahun 1998 menghantarkan demokrasi dan reformasi di Indonesia, tapi perempuan dan kaum minoritas agama menjadi rentan sasaran serangan administrasi dan massa. Ratusan peraturan daerah (perda) yang mendiskriminasi kelompok minoritas dikeluarkan di tahun-tahun belakangan. Di antaranya: perda mengatur pembangunan rumah ibadah, jam malan untuk wanita dan peraturan busana Muslim. Jika ada pelajaran yang bisa diambil, kebijakan yang mendiskriminasi justru membuat kelompok garis keras tambah berani mengambil tindakan kekerasan. Kelompok minoritas agama seperti umat Kristen, Ahmadiyah dan Syiah telah diusir dari rumah tinggal dan rumah ibadah mereka.

Ada harapan tinggi sewaktu Jokowi (nama panggilan Presiden) memenangkan pemilihan presiden di tahun 2014. Sebagai politikus Muslim yang rendah hati dan memiliki track record bekerja dengan pemeluk agama berbeda, dia dipandang sebagai sosok yang akan membela pluralisme dan toleransi di negara yang memiliki bermacam-macam kelompok. Tapi, dua tahun kemudian, masalah hak azasi manusia tak lagi jadi prioritas. Ketika pemerintah mencabut ribuan perda “bermasalah”, semuanya adalah peraturan yang menyangkut bisnis, mengabaikan perda intoleran yang mentargetkan perempuan dan kelompok agama.

Pada tanggal 11 Agustus, di hari HRW mengeluarkan laporannya yang kritis, juru bicara Jokowi, Johan Budi, mengatakan walaupun hak azasi warga negara LGBT dilindungi, “tidak ada ruang di Indonesia untuk penyebaran gerakan LGBT.” Komentar Johan sangat menguatirkan. Pertama, kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak konstitutional. Kedua, sementara negara demokrasi lain mendorong majunya hak-hak LGBT, Indonesia sepertinya bergerak ke arah sebaliknya.

Komentar Johan juga mendapatkan tanggapan dari pemerintah Obama. “Kita menghimbau Indonesia, yang membanggakan negaranya akan keberagaman dan toleransi, untuk menghormati dan menjunjung hak-hak dan standar internasional dengan memastikan hak dan perlindungan yang sama untuk semua warganegaranya,” ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika, Elizabeth Trudeau.

Saat demokrasi diserang di banyak bagian benua Asia dan dunia Islam, Indonesia kelihatan seperti mercusuar yang langka. Namun dalam soal perlakuan terhadap komunitas LGBT, negara ini menghadapi dua pilihan: menjunjung kredensi demokrasi atau melayani suara-suara intoleran. Negara terbesar di Asia Tenggara, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, bisa menjadi model perintis demokrasi yang sejati jika ia merangkul dan inklusif terhadap kelompok-kelompok minoritas, termasuk kaum minoritas seksual. Kalau tidak, klaim Indonesia dan Jokowi yang mengesankan itu hanyalah omong kosong belaka.[]

Sumber: http://time.com/4470305/indonesia-lgbt-jokowi-homofobik-islam-demokrasi/

Strategi Percepatan Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif Pada Pemilu 2019

BERTEMPAT di Hotel Morrissey Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bersama CEPP-FISIP UI (enter for Election and Political Party), menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat mengakselerasi peningkatan keterwakilan perempuan di legeslatif untuk target tahun 2019. Kegitan ini dihadiri oleh sekitar 40 orang terdiri antara lain wakil-wakil partai seperti partai P3, PKB, Perindo, Gerindra, wakil anggota DPR perempuan, dan LSM yang peduli pada pemberdayaan perempuan. Rumah Kitab hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta.

Sejak diberlakukannya, pasal 65 UU Pemilu No. 12 tahun 2003 tentang kuota perempuan yang menarget 30% pada pemilu 2004, secara terus menerus dilakukan penguatan terhadap UU tersebut. Sementara UU tentang Parpol No. 31 tahun 2002yang belum mencantumkan secara tegas soal kuota itu, telah diperbaiki melalui UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dalam UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Perubahan masalah kepengurusan partai politik ini telah secara signifikan membantu meningkatkan partisipasi perempuan.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut maka terlihat dalam pemilu 2004, 2009 dan 2014 menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah caleg perempuan. Namun hal itu tidak secara otomatis memberikan kesempatan pada perempuan untuk terpilih dalam pemilu.

Peningkatan keterlibatan dan keterwakilan perempuan akan sangat baik secara politics of presence (keterwakilan secara jumlah orang) maupun secara politics of ideas (kebijakan yang memikirkan/mengutamakan kesejahteraan perempuan) bagi kepentingan perempuan sebagai bagian penduduk suatu negara. Sehingga diperlukan startegi untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam pemilu melalui peraturan perundang-undangan yang baik, yang menyangkut proses internal partai politik maupun UU Pemilu.

Dengan latar belakang pemikiran di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama CEPP-FISIP UI menyelenggarakan FGD di empat wilayah sebagai metode pengumpulan data di Jakarta, Padang Makassar dan Surabaya, juga melalui wawancara mendalam dengan pengurus partai politik di DPP maupun DPD/DPW.

Dari empat FGD tersebut diperoleh kesimpulan kesimpulan yang akhirnya menghasilkan rekomendasi rekomendasi kebijakan kebijakan berkaitan dengan UU Pemilu untuk meningkatkan keterlibatan dan keterwakilan perempuan.

Dari angka dan data data yang diperoleh 30% keterwakilan perempuan di legislatif belum tercapai dikarenakan berbagai kendala. Antara lain karena jumlah caleg yang tidak mencapai target 30%. Dibutuhkan calon lebih dari 30% agar target terpenuhi. Sementara dari setiap partai politik jumlah tersebut tidak selalu terpenuhi.

Perubahan undang-undang yang ada telah memadai untuk mendukung peran perempuan dalam Pemilu dan ingin maju menjadi anggota Parlemen. Usaha yang masih perlu dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan dan keterlibatan perempuan harus diupayakan, antara lain seperti rekrutmen caleg perempuan harus lebih dari 30%.

Upaya lain adalah pendidikan politik yang berkelanjutan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas politisi perempuan dan secara terus menerus meningkatkan kader perempuan melalui organisasi dalam partai politik. Pendampingan caleg perempuan diperlukan dalam masa pra dan pasca pemilu, juga menganjurkan perempuan untuk berani mengambil posisi kunci dalam partai.

Kesimpulan yang bisa diambil untuk meningkatkan Keterlibatan dan Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif antara lain: perbaikan mekanisme pemilu (UU, PERPU, dll), perbaikan sistem Pemilu, perempuan masuk kedalam BAPILU, dan kesadaran gender (gender mainstreaming) bagi semua partai peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu.[SF]

Peluncuran Laporan Hasil Pemantauan Tentang Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat

BERTEMPAT di Aula Mahkamah Konstitusi, 3 Agustus 2016, Komnas Perempuan meluncurkan “Laporan Hasil Pemantauan; tentang Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan pelaksana Ritual Adat”. Acara ini dihadiri Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, perwakilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Sub Direktorat Penghayat Kementerian Pendidikan dan Pariwisata, KPPPA, ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua DPD RI, perwakilan Mahkamah Agung RI, Perwakilan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Kementerian Keuangan RI, dan Ombudsman.

Sementara dari agama-agama lokal hadir perwakilan Sunda Wiwitan (Kuningan), komunitas Sapta Dharma (Surabaya), komunitas Kajang (Bulukumba), Dayak Manyaan (Kalimantan Tengah), komunitas Adat Musi (Manado), komunitas Tolotang (Sidrap), komunitas adat Bissu (Pangkep), komunitas Boti dan Jonitiu (NTT), komunitas Ngatatoro (Palu), komunitas Wettu Telu (NTB), Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat/JMSPS (Aceh), Aliansi Sumut Bersatu/ASB (Sulawesi Selatan), KH. Husein Mohammad (Cirebon), para Gubernur dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, DIY Jogjayakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera utara, dan Nangroe Aceh Darussalam serta para Bupati, perwakilan kedutaan negara-negara sahabat dan lembaga-lembaga donor.

Salah satu tujuan penyelenggaraan acara ini yaitu untuk merawat ingatan publik pada kesejarahan atas pembentukan bangsa ini yang melibatkan seluruh komponen bangsa dari etnik, suku dan agama yang berbeda, termasuk dari kelompok penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.

Dari tahun 2011 hingga 2014, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama komunitas perempuan penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur melakukan pemantauan dan pendokumentasian kondisi pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional bagi perempuan penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.

Dalam sambutannya mewakili presiden, Teten Masduki menyatakan bahwa Indonesia telah lama belajar demokrasi, harusnya semua warga negara tidak ada yang didiskriminasi. Masyarakat hadir lebih dulu dari pemerintah. Pemerintah lahir dari masyarakat. Teten memaahami bahwa masih banyak keluhan seputar pencatatan kelahiran, perkawinan perceraian dan kematian yang bassnya praktik diskriminasi. Ia menyadari bahwa hak setiap warga negara untuk diperlakukan setara dan adil, tidak diperlakukan berbeda dengan yang lain masih banyak hambatan. Jaminan konstitusional untuk diperlakukan sama, dalam implementasinya tergantung level kapasitas petugas pelaksana di lapangan. Di level kebijakan dibutuhkan kerjasama mengatasi kesenjangan di lapangan. Karena seringkali ditemui kendala teknis, KSP (Kepala Staf Presiden) siap menjamin penegakan hak-hak dasar warga negara, bila permasalahan kesenjangan ini tidak selesai di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, maka KSP akan turun tangan.

Yetriani, dari Komnas Perempuan sekaligus fasilitator, memaparkan temuan-temuan dan rekomendasi dari hasil pemantauan. Temuan-temuannya menjadi basis untuk mendorong percepatan advokasi dalam menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam waktu yang sama ini menjadi peluang untuk membebaskan para korban dari praktik diskriminasi.

Kaum perempuan di Indonesia masih banyak diperlakukan secara diskriminatif karena budaya patriarkhi yang mengakar kuat di kalangan masyarakat. Negara dalam hal ini bersikap mendua. Di satu sisi, negara harus melestarikan tradisi dan budaya lokal untuk memajukan pariwisata dan pembangunan, namun di sisi lain, negara abai terhadap hak-hak minoritas penghayat kepercayaan di berbagai daerah.

Ketidakharmonisasan dalam berbagai peraturan perundang-undangan turut menghadirkan polemik yang tidak mudah. Akhirnya, banyak anak Indonesia menjadi korban dari berbagai kebijakan diskiminatif terhadap komunitas keluarga penghayat, di antaranya tidak dapat memperoleh akta kelahiran yang kemudian berdampak sulitnya mengikuti program belajar di sekolah, tidak naik kelas karena tidak memiliki nilai agama yang menjadi muatan lokal, sulit mengurus KTP dan Kartu Keluarga, anak-anak dan perempuan kesulitan mendapat hak-haknya di mata hukum, sulit naik jabatan bagi yang kekeuh tidak memilih salah satu dari enam agama yang diakui, kemudian berdampak ke sektor ekonomi dan kesejahteraan keluarga, sulit memperoleh akta perkawinan dan akta perceraian, hingga sulit mendapat akta kematian. Hidup sulit hingga sudah mati pun diperlakukan diskriminatif.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Bapak Irman, menyampaikan bahwa selama setahun dirinya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri RI tidak ada satu pun aduan dari kelompok penghayat dan komunitas pemeluk agama minoritas yang datang ke mejanya. Menurutnya, seluruh petugas Dukcapil Kemendagri merupakan pegawai pilihan yang memiliki pengetahuan dan kapasitas tentang pencatatan sipil. Kemendagri dengan komnas perempuan selalu menjalin komunikasi yang erat, terutama dengan para tokoh komnas, semisal Kiyai Husein Mohammad. Tugas pemerintah menurutnya, mencatat dokumen bukan mengesahkan perkawinan, setiap proses pernikahan itu bisa dicatat setelah ada surat pengesahan dari kelompok agamanya masing-masing, misalnya pengesahan dari komunitas penghayat.

Kelompok pelajar dari komunitas anak Sunda Wiwitan turut memeriahkan acara dengan sumbangan lagu-lagu bertemakan perjuangan anak-anak minoritas dan mimpi-mimpi kemerdekaan untuk memperoleh hak-hak konstitusionalnya, hak untuk hidup tanpa diskriminasi, hak ikut serta dalam pendidikan. Suasana pun menjadi haru, para peserta menghayati setiap syair yang dinyanyikan sekelompok anak-anak yang mengenakan seragam sekolah khas komunitas penghayat kepercayaan.[]

Panduan: Memenuhi Argumentasi Keagamaan dalam Perlindungan dari Perkawinan Usia Anak

Panduan: Upaya Memenuhi Kebutuhan Argumentasi Keagamaan dalam Perlindungan Hak Anak Perempuan dari Perkawinan Usia Anak-Anak

Penulis
Jamaluddin Mohammad
Achmat Hilmi
Mukti Ali
Roland Gunawan
Badriyah Fayumi
Lies Marcoes

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2016

Jumlah halaman
63 halaman

Buku ini dimaksudkan sebagai panduan untuk membantu para pihak diperhadapkan dengan tantangan argumentasi keagamaan yang seolah-olah mendukung praktik perkawinan anak. Dengan kata lain, buku ini seperti policy brief (kertas kebijakan) untuk advokasi. Namun berbeda dari umumnya, sebuah kertas kebijakan yang mengeluarkan rekomendasi berbasis riset sosial, pada lembaran ini disajikan argumentasi keagamaan yang juga berbasis riset untuk digunakan para pengambil kebijakan dalam menolak praktik kawin anak. Sumber policy brief ini adalah hasil studi intensif Rumah KitaB yang didokumentasikan dalam buku Fikih Kawin Anak (2015).

Buku ini menyajikan sejumlah argumen teks keagamaan guna membantu para pengambil kebijakan dan para pihak yang peduli ada isu perkawinan usia anak. Tanpa bermaksud meletakkan argumen ini setara dengan hukum negara, policy brief ini diposisikan sebagai asupan gizi argumen, di samping argumen konstitusi dan Hak Azasi Manusia, guna mencegah dan membatasi
praktik perkawinan anak.

Counter-Narasi Terhadap Kaum Jihadis

GERAKAN radikal jihadis tidak pernah mati. Nama organisasi seringkali berganti, tetapi substansi perjuangan tidak pernah pudar: konsisten dengan misi penegakan negara Islam, khilafah, dan penerapan syairat Islam secara kaffah. Misi ini meniscayakan mereka menegasikan negara yang menggunakan sistem nation-state dan demokrasi dengan memberi cap ‘thâghût’. Sebab, menurut golongan jihadis, setiap negara yang tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah disebut ‘thâghût’.

Para ideolog dan konseptor jihadis awal, seperti Abu al-A’la al-Maududi dan Sayyid Qutb, menggunakan istilah ‘sistem jahiliyah’ bagi negara yang tidak menerapkan syariat Islam. Para pengikut setianya menyebut sebagai ‘sistem jahiliyah modern’. Sedangkan istilah ‘thâghût’ baru muncul dimulai dari Abdullah Azam, konseptor dan komandan jihad Afghanistan. Istilah ‘thâghût’ juga digunakan oleh para pengikut dan murid-murid ideologinya yang ada di Indonesia.

Istilah ‘thâghût’ yang dilontarkan oleh kalangan jihadis merupakan klaim yang mengandung konsekuensi cukup serius, tidak sekedar pengkafiran tetapi juga meniscayakan perubahan secara radikal, revolusioner, dan tidak setengah-setengah dengan cara-cara kekerasan, seperti pengeboman dengan atas nama jihad.

Mereka menjadi eksis dengan berpijak pada sebuah hadits mengenai pemimpin akhir zaman sebagai pembenar. Hadits tersebut seolah ‘memberi harapan’ kepada mereka untuk bisa kembali mendirikan khalifah Islamiyah. Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa di satu saat, setelah tumbangnya pemimpin-pemimpin diktator dari umat Muslim, akan muncul khalifah ‘alâ minhâj al-nubûwwah yang tegak di atas bumi.

Klaim kalangan jihadis soal khalifah ‘ala minhâj al-nubûwwah menuai respon dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari kalangan ulama dan tokoh muda Islam Indonesia. Pada 31 Juli-3 Agustus 2016, para ulama dan tokoh muda Islam NU, Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan, Mathali’ul Anwar dan Al-Khairat berkumpul di Hotel Rancamaya Bogor, yang difasilitasi oleh Wahid Foundation (WF), bertujuan merespon dan membuat counter-narasi terhadap kalangan jihadis serta membuat narasi damai.

Para ulama dan toko Islam Indonesia menyatakan bahwa ‘thâghût’ adalah segala perbuatan yang melampaui batas yang secara substansial menentang hukum Allah dan Rasul-Nya serta mengingkarinya. Jika tidak mengingkari dan meralisasikannya secara substansial maka tidak bisa disebut ‘thâghût’. Sehingga pemerintahan Indonesia tidak bisa dikatakan ‘thâghût’, sebab aturan dan hukum yang terdapat di Indonesia tidak mengingkari substansi nilai-nilai Islam.

Ajaran Islam sendiri yang bersumber dari al-Qur`an dan Sunnah memberi kewenangan kepada para ulama untuk berijtihad merumuskan hukum yang relevan dan maslahat bagi bangsa dan negara selama tidak bertentangan dengan keduanya.

Di samping itu, Islam tidak menentukan sistem pemerintahan tertentu dan memberikan kebebasan untuk mengadopsi sistem pemerintahan manapun selama substansinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Sebab yang menjadi perhatian adalah substansi, bukan bentuk. Sebagaimana disebutkan dalam prinsip yang berbunyi, “al-‘ibrah bi al-jawhar, lâ bi al-mazhhar”.

Substansi pemerintahan dalam perspektif Islam ialah suksesi kepemimpinan yang bisa mengatur berbagai kebutuhan dan kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’îyyah manûth bi al-maslahah”. Dan jika tidak ada pemimpin, maka akan terjadi disintegrasi bangsa dan kekacauan. Tentunya yang dipilih adalah pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas yang mulia dan agung, seperti adil.

Khilafah Islamiyah sebagai sistem sudah tidak maslahat (relevan) dan bisa diganti dengan sistem nation-state (negara-bangsa). Terlebih lagi sistem khilafah merupakan hasil ijtihad masa lalu dan tidak ada kewajiban untuk mengikutinya. Dalam al-Qur`an sendiri tidak dijelaskan tentang kewajiban untuk menegakkan sistem khilafah, yang ada hanyalah sistem syura, “Wa amruhum syûrâ baynahum.”

Semakin menguatnya gerakan kelompok jihadis karena mereka merasa sesuai dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa akan muncul khalifah ‘alâ minhâj al-nubûwwah yang tegak di atas bumi, dan menurut mereka sudah tiba saatnya untuk mendirikan khilafah sebagaimana hadits itu. Padahal, berdasarkan kajian dan diskusi bahtsul masail cukup serius, para ulama dan tokoh muda Islam Indonesia menyimpulkan bahwa hadits tersebut terdapat tujuh versi. Dari ketujuh versi tersebut, ada enam versi yang kualitas sanad-nya tidak sampai pada level shahîh, karena terdapat dua perawi hadits yang masih diperdebatkan kredibilitasnya (tsiqah). Sementara hadits yang tergolong shahîh hanya satu, dan itupun isinya tidak mendeskripsikan periodesasi kepemimpinan akhir zaman sebagaimana yang terdapat dalam hadits-hadits lainnya.

Terdapat banyak hadits Nabi yang berkualitas shahîh yang isinya sangat kontradiktif dengan hadits tersebut. Di antaranya adalah hadits yang menyatakan bahwa khalifah hanya berlaku selama 30 tahun setelah Nabi wafat. Sedangkan maksud hadits yang berisi tentang kepemimpinan akhir zaman adalah Khalifah Umar ibn Abdil Aziz dari Bani Umayyah. Hadits lainnya berbicara tentang kepemimpinan akhir zaman yang isinya tentang turunnya Isa al-Masih dan Imam Mahdi. Hadits-hadits tersebut bersifat prediktif, dan sama sekali tidak berbentuk perintah untuk menegakkan khalifah.

Sementara yang dimaksud dengan ‘ala minhaj al-nubûwwah adalah cara-cara yang ditempuh oleh Nabi Saw. secara substansial untuk menyempurnakan keadilan. Menurut Mulla Ali al-Qari, yang dimaksud dengan ‘alâ minhaj al-nubûwwah adalah kepemimpinan Isa al-Masih dan Imam Mahdi yang akan turun kelak di akhir zaman yang dapat menegakkan keadilan berdasarkan cara-cara atau metode yang digunakan oleh Nabi Muhammad Saw., bukan sebagaimana yang disangkakan oleh para propagandis tegaknya Khilafah Islamiyah, seperti ISIS, HTI dan sejenisnya.

Para ulama dan tokoh muda Indonesia juga meluruskan makna jihad yang telah direduksi maknanya oleh golongan radikal jihadis menjadi hanya bermakna qitâl (perang atau membunuh). Mengutip pandangan Sayyid Bakr ibn al-Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyathi di dalam kitab “Hâsyiyah I’ânah al-Thâlibîn Syarh Fath al-Mu’în”, bahwa jihad tidak identik dengan perang atau membunuh. Di antara makna jihad adalah melaksanakan penyiaran agama, mengajarkan ilmu-ilmu syariat (seperti tafsir al-Qur`an, hadits, fikih, dan sejenisnya), melindungi warga sipil baik dari kalangan umat Muslim, dzimmîy (non-Muslim yang berdamai) dan musta’man (non-Muslim yang melakukan perjanjian perdamaian dengan kaum Muslim) dari marabahaya yang mengancam, menganjurkan dan menyerukan kebaikan serta melarang kemungkaran, menjawab salam dan menebar kedamaian bagi umat manusia.

Begitu luasnya pengertian jihad, sehingga qitâl (perang) bukanlah tujuan utama jihad. Karena jihad dalam arti qitâl (membunuh atau memerangi) hanyalah wasilah (media/sarana), bukan tujuan. Jihad yang baik dan benar adalah tanpa perang dan pemaksaan. Tujuan dan target jihad adalah tercapainya hidayah, seperti mengajak umat manusia ke jalan yang benar tanpa berperang. Yang demikian itu, justru lebih utama daripada harus berperang, sehingga umat manusia tulus dan ikhlas menerima hidayah. Dan jihad dalam arti qitâl baru boleh dilakukan dalam kondisi darurat, seperti untuk membela diri (jihâd difâ’îy). Jihad dalam arti qitâl tidak boleh dalam kondisi damai.

Selain mereduksi makna jihad diidentikkan dengan qitâl, kaum radikal jihadis termasuk dalam golongan takfiri (gemar mengkafirkan sesama umat Muslim). Ini adalah sebuah ironi, karena kafir adalah sikap mengingkari ketuhanan Allah dan mengingkari apa yang datang dari Rasulullah. Dan para ulama telah bersepakat bahwa orang yang bersaksi atas ketuhanan Allah dan kenabian Rasulullah Saw., maka ia tergolong muslim dan tidak boleh dikafirkan. Orang yang mengkafirkan muslim, maka ia sendiri yang kafir. Sesama umat Muslim tidak boleh saling mengkafirkan.[]

Konferensi Pers “Menyikapi Kecenderungan Indonesia Melakukan Penghilangan Indikator Sunat Perempuan dalam Goal 5 SDG’s”

KAMIS, 4 Agustus 2016, Kapal Perempuan menggelar konferensi pers “Menyikapi Kecenderungan Indonesia Melakukan Penghilangan Indikator Sunat Perempuan dalam Goal 5 SDG’s”, di Bakoel Coffee, Cikini. Sejumlah media, cetak dan elektronik, serta narasumber dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk SDG’s hadir dalam acara ini. Para nara sumber terdiri dari pemerhati isu ini seperti Hamong Santoso dari International NGO Forum on Indonesia Development membahas “Pengantar Perkembangan SDG’s di Indonesia”, Ibu Zumrotin K. Susilo dari Yayasan Kesehatan Perempuan yang membahas kesehatan perempuan; Ahmad Hilmi dari Rumah KitaB yang membahas seputar agama dan budaya, Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia, dan Misiyah dari Kapal Perempuan—keduanya membahas soal goal SDGs dan aspek hukumnya.

Konferensi pers ini digelar berkaitan dengan kecenderungan dihilangkannya isu sunat perempuan dari agenda SDG’s indonesia dengan dalih kesulitan data, ketiadaan institusi yang bertanggung jawab dan dianggap tidak relevan bagi kondisi Indonesia. Dalam kenyataannya, sunat perempuan dipraktikan secara luas di Indonesia. Faktanya sunat justru mendiskriminasikan perempuan dan dampaknya memperburuk kualitas hidup mereka.

Nawacita dan RPJMN 2014-2019, mengemban mandat untuk memajukan perempuan, melakukan pemberdayaan perempuan untuk kesetaraan gender. Atas dasar itu tidak ada alasan untuk mengabaikan isu sunat perempuan dalam SDG’s. Data UNICEF tahun 2013 menunjukkan, lebih separuh anak gadis di Indonesia telah disunat, dan tiga di antara empat anak yang disunat berumur di bawah enam tahun. Data Unicef tahun 2016 menunjukkan Indonesia merupakan penyumbang terbesar ketiga setelah Mesir dan Ethiopia dalam praktik sunat perempuan. Terdapat 200 juta anak perempuan dan perempuan yang hidup di 30 negara telah menjalani praktik mutilasi kelamin atau sunat perempuan. Di ASEAN, Indonesia merupakan penyumbang terbesar kedua setelah Kamboja.

Ibu Zumrotin K. Susilo dari Yayasan Perempuan menuturkan bahwa praktik sunat perempuan makin memprihatinkan karena layanan kesehatan ikut melakukannya. Bidan-bidan dan petugas kesehatan membantu proses sunat perempuan karena desakan masyarakat seiring kuatnya tradisi dan budaya sunat perempuan di Indonesia. Di Indonesia, menurutnya sunat dilakukan kepada lelaki dan perempuan. Sunat pada lelaki berbeda dampaknya dengan yang dialami perempuan. Sunat pada lelaki memberi manfaat positif bagi kesehatan mereka. Oleh karena itu, dalam dunia kedokteran materi teknik operasi sunat bagi laki-laki diajarkan. Saat ini sebanyak 50 hingga 65 persen anak laki-laki yang dilahirkan di Amerika disunat. Ini karena kesadaran masyarakatnya terhadap manfaat sunat laki-laki.

Sunat perempuan, sebaliknya, membawa dampak negatif bagi kesehatan perempuan. Berbeda dari tata cara operasi bagi sunat lelaki, pada perempuan sangat beragam; pemotongan seluruh klitoris, memotong sebagian klitoris, menjahit labia mayora vagina, dan sebagaimana banyak dilakukan di Indonesia, menggores klitoris atau daerah sekitar vagina dengan jarum atau ujung pisau/gunting, atau dilakukan secara simbolik dengan menggunakan kunyit yang runcing. Namun apapun caranya semua jenis praktik sunat perempuan itu membahayakan kesehatan perempuan.

Berbagai aksi protes ke Kementerian Kesehatan sudah dilakukan sejak lama. Tahun 2006 silam, menjelang perayaan Hari Kartini, LSM-LSM yang bekerja untuk isu kesehatan reproduksi dan anti kekerasan mendatangi Kementerian Kesehatan. Mereka mendesak pihak kementerian mengeluarkan kebijakan penghentian praktik sunat perempuan. Namun sebegitu jauh kementerian ini tidak menganggap praktik sunat perempuan bukan urusan kementrian kesehatan, dan dianggap sebagai domain budaya.

Ahmad Hilmi dari Rumah KitaB menjelaskan bahwa agama pada prinsipnya berisi ajaran kasih sayang dan perlindungan hak asasi manusia, tak terkecuali perempuan. Sunat perempuan merupakan praktik zaman kuno, setua usia fatwa para ulama dari berbagai mazhab seperti Maliki, Hanafi, Syafi’iyah, dan Hanabilah, termasuk para ulama Wahabi, yang melegalkan praktik sunat perempuan dengan landasan argumentasi teks-teks keagamaan. Fatwa-fatwa para ulama dari berbagai mazhab itu tersebar di berbagai kitab kuning yang menjadi basis rujukan para ulama di Indonesia yang dianggap kitab-kitab mu’tabarah. Hal ini yang mendorong para ulama indonesia yang tergabung di dalam Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sunat perempuan hukumnya sunah di tahun 2008.

Apa yang terjadi di Indonesia ini tidaklah sama dengan yang terjadi di Mesir. Di Mesir, Sayyid Sabiq, yang lahir di tahun 1915, di dalam kitab Fiqhu al-Sunnah-nya, sebuah kitab yang banyak dipakai oleh kalangan fundamentalis yang lebih mendahulukan hadits ketimbang fikih konvensional, menyatakan bahwa sunat perempuan itu tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Komentar itu turut menggeberak dunia ilmiah di Mesir. Sejak itu para ulama dan akademisi mengkaji ulang berbagai fatwa para ulama klasik seputar kebolehan sunat perempuan. Banyak ulama secara individu mengeluarkan hasil kajiannya, baru pada tahun 2006, Darul Ifta (Lembaga Fatwa yang berada di bawah naungan Al-Azhar) mengeluarkan fatwa haram sunat perempuan setelah dilakukan hasil penelitian medis para ahli di bidang kedokteran yang menemukan banyak dampak buruk pada tubuh perempuan yang ditimbulkan akibat praktik sunat perempuan. Di samping itu juga banyak argumentasi teks-teks keagamaan mengenai sunat perempuan yang digunakan para ulama klasik yang mendukung sunat perempuan tidak memiliki landasan ilmiah yang jelas. Majelis Ulama Indonesia harus belajar banyak pada Darul Ifta di Mesir. Lemahnya sensitivitas gender di kalangan ulama juga turut menyumbang pada kurangnya analisa kritis terhadap teks-teks terutama yang berisi fatwa yang bias gender.

Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia membahas mengenai aspek hukum sunat perempuan. Dian banyak menuturkan pencegahan sunat perempuan dari sudut pandang hukum. Dian menjelaskan bahwa pembinaan kesehatan di pasal 73 memiliki 5 poin yang wajib dilaksanakan pemerintah, di antaranya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cukup bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, melindungi masyarakat dari berbagai upaya gangguan dan bahaya terhadap kesehatan, memberikan berbagai kemudahan mencapai akses-akses pelayanan kesehatan, keseluruhan ini merupakan mandat undang-Undang Kesehatan tahun 1992. Harusnya pemerintah tidak meninggalkan amanat Undang-Undang kesehatan ini dan tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Misiyah dari Kapal perempuan menjelaskan tentang perlunya membangun kesadaran setiap lapisan masyarakat, para tokoh agama, hingga para pemangku kebijakan, mengenai bahaya sunat perempuan. Tanpa kesadaran dari setiap elemen masyarakat tentu pencegahan praktik sunat perempuan akan semakin sulit. Terutama, masyarakat dan para tokoh agama kurang mengetahui pemikiran-pemikiran Islam yang progresif dalam menganalisis temuan-temuan argumentasi teks keagamaan yang pro terhadap kemanusiaan, yang turut mempersulit perjuangan pencegahan praktik sunat perempuan.

Berbagai media mempublikasikan hasil konferensi pers ini, di antaranya surat kabar Kompas yang menulis berita berjudul “Lindungi Anak Perempuan” di halaman 12, edisi 5 Agustus 2016.[]

Peluncuran Laporan Survei Perkawinan Usia Anak-anak “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”

RABU, 20 Juli 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan UNICEF menyelenggarakan peluncuran laporan berjudul “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Laporan ini didasarkan pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2008 hingga 2012 serta Sensus Penduduk 2010.

Menurut hasil analisis data laporan tersebut, prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia mencapai 23 persen pada tahun 2015. Sulawesi Barat memiliki prevalensi tertinggi, dengan lebih dari 37 persen perempuan yang pernah menikah, menikah sebelum usia 18 tahun. Laporan ini juga mengidentifikasi kaitan antara perkawinan usia anak dan kemiskinan serta berkurangnya peluang pendidikan. Disebutkan bahwa anak perempuan yang menikah, 11 kali lebih cenderung tidak bersekolah dibandingkan anak perempuan yang bersekolah. Perempuan yang menikah di usia anak-anak juga memiliki risiko kematian lebih tinggi akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan dibandingkan perempuan dewasa.

Selain Sulawesi Barat, prevalensi tertinggi juga terjadi di Kalimantan Selatan sebesar 33,68 persen, Kalimantan Tengah 33,56 persen, Kalimantan Barat 32,21 persen dan Sulawesi Tengah 31,91 persen. Ini artinya satu dari tiga anak perempuan di provinsi-provinsi tersebut menikah di bawah umur.

Dalam rangkaian acara peluncuran itu juga diadakan Talkshow yang menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu: Gunilla Olsson (Kepala Perwakilan Unicef di Indonesia), Sairi Hasbullah (Deputi Bidang Statistik Sosial BPS), Lies Marcoes (Direktur Rumah KitaB), Bayu Andriyanto, SE. (Wakil Bupati Rembang), dan Subandi Sardjoko (Deputi Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas).

Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia, Gunilla Olsson, mengatakan, sebenarnya di Indonesia sudah terjadi penurunan prevalensi perkawinan usia anak. Hanya saja kemajuan tersebut harus terus disempurnakan. Meski perkawinan anak perempuan berusia di bawah 15 tahun berkurang, prevalensi di kalangan anak perempuan berusia 16 dan 17 tahun meningkat secara konsisten. Perkawinan usia anak masih menjadi hal yang marak di Indonesia. Sekitar seribu anak perempuan menikah setiap hari di Indonesia. Makanya, jika terjadi penurunan perkawinan usia anak sebesar 10 persen saja, itu bisa memotong lebih dari dua per tiga tingkat kematian terkait kehamilan usia dini.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Sairi Hasbullah, mengatakan bahwa isu perkawinan anak adalah persoalan serius. Ia menyebut persentase perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun di Indonesia relatif masih tinggi yakni di atas 20 persen. Penurunannya pun cenderung stagnan.

Menurutnya, pada tahun 2015, persentase perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 23 persen. Angka tersebut menunjukkan penurunan tujuh persen dalam periode waktu tujuh tahun. Berdasarkan data BPS, terdapat indikasi perkawinan usia anak di hampir semua wilayah Indonesia. Padahal, PBB melalui Unicef menargetkan praktik pernikahan usia anak bisa dihapus di seluruh dunia, termasuk Indonesia pada 2030. Perkawinan usia anak di Indonesia cenderung lebih tinggi di wilayah pedesaan dibanding perkotaan. Meski di sejumlah daerah telah terjadi kemajuan, namun ada beberapa daerah di Indonesia yang mencatatkan angka perkawinan usia anak cukup tinggi.

Tingginya angka perkawinan usia anak di beberapa daerah di Indonesia, lanjutnya, ternyata tidak melulu dipengaruhi oleh faktor ekonomi atau kemiskinan. Menurutnya, data menunjukkan tingkat perkawinan usia anak tinggi dari tingkat pendidikan yang rendah. Selain itu, masih ada budaya yang menganggap perkawinan usia anak itu lumrah.

Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes, mengatakan bahwa faktor terbesar terjadinya praktek perkawinan anak adalah kemiskinan struktural. Banyak orangtua harus bermigrasi dan anak dibiarkan menjadi yatim piatu secara sosial dengan tanda-tanda putus sekolah dan tanpa perlindungan. Kondisi ini di antaranya menyebabkan sang anak tidak memiliki pilihan lain kecuali dipaksa oleh situasi untuk menikah. Selain itu, praktik perkawinan anak juga terjadi karena dipaksakan untuk kepentingan orang dewasa di sekitarnya seperti atas nama baik, ikatan kekerabatan, karena takut hamil atau memang sudah hamil.

Lies Marcoes menegaskan bahwa pemerintah harus melihat kasus praktek pernikahan anak ini sebagai kedaruratan karena praktek ini bukan hanya terjadi di kota tetapi juga di desa dengan masalah yang berbeda-beda. Hal utama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menyelesaikan persoalan kemiskinan struktural yang menjadi penyumbang terbesar terjadinya praktek perkawinan anak. Pemerintah maupun masyarakat juga harus memberikan pendidikan sosial dan tidak boleh canggung dalam memberikan informasi dan pendidikan seksual kepada anak dan remaja termasuk bagaimana mereka harus berelasi, menghormati orang lain dalam hal ini laki-laki menghormati perempuan, dan perempuan menghormati dirinya sendiri.

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto, menjelaskan tentang praktik perkawinan anak di Rembang. Menurutnya, faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Rembang adalah: pertama, budaya/adat-istiadat turun-temurun. Misalnya, jika datang lamaran untuk anak perempuan harus diterima. Kalau tidak dikhawatirkan akan menjadi perawan tua. Lebih baik menjadi janda daripada menjadi gadis yang tak laku. Kepercayaan seperti banyak dianut oleh masyarakat pedesaan, khususnya yang belum banyak berinteraksi dengan kemajuan zaman.

Kedua, pemahaman agama yang tekstual. Masyarakat sering menyebut kisah pernikahan nabi dengan Aisyah ra. yang waktu itu masih anak-anak, juga pernikahan para sahabat dan masa sesudahnya yang juga hampir sama, tanpa melihat konteks kesejarahan yang telah berubah.

Ketiga, faktor ekonomi. Bagi sebagian masyarakat datangnya pinangan untuk anak perempuan dari seorang laki-laki adalah salah satu jalan keluar bagi beban ekonomi keluarga. Dengan datangnya menantu sekaligus menambah tenaga kerja untuk menggarap sawah atau menambah para pencari nafkah/uang bagi keluarga tersebut.

Keempat, perilaku seksual pra nikah yang kebablasan. Seiring dengan makin longgar dan makin permisifnya pola pergaulan muda-mudi, saat ini tak sedikit pernikahan ‘terpaksa’ dilakukan akibat terjadinya hubungan seksual pra nikah yang kebablasan. Anak-anak itu harus menikah karena telah hamil. Kalau dulu pelaku pernikahan usia dini lebih banyak para perempuan, saat ini, banyak lelaki kecil, pelaku pacaran yang kebablasan harus rela menikah demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Kelima, ketentuan umur minimal yang terlalu rendah. Banyak kalangan menyebut rendahnya batasan minimal yang diperlakukan pemerintah Indonesia sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, ikut berkontribusi bagi masih maraknya praktek pernikahan usia dini. Sebenarnya alasan ini masih perlu kajian yang lebih mendalam. Apalagi bila aturan perundang-undangan masih memberi solusi hukum bagi anak-anak di bawah umur yang hendak menikah melalui mekanisme permohonan dispensasi ke Pengadilan. Bila usia minimal menikah dinaikkan, tanpa diikuti perubahan pola pikir masyarakat, jangan-jangan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama juga semakin meningkat.

Bayu Andriyanto menegaskan bahwa banyak hal yang dilakukan Pemkab Rembang untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak. Misalnya mengeluarkan Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak (BAB IV dan Pasal 14). Bupati Rembang sendiri bahkan telah mengeluarkan beberapa keputusan, di antaranya: Keputusan Bupati Rembang nomor 476/332/2009 tentang pembentukan Dewan Pembina Kesehatan Reproduksi Remaja Tingkat Kabupaten Rembang, dan Keputusan Bupati Rembang No. 476/369/2009 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Catur Bina Untuk Program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) dan Bina Lingkungan Keluarga (BLK).

Beberapa program sosialiasi pun juga telah dilakukan, di antaranya: Program Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja, melalu wadah Pusat Informasi dan Konseling Remaja, di Kabupaten Rembang terdapat 120 PIK Remaja yang tersebar di 14 Kecamatan baik yang berbasis Sekolah maupun yang berbasis Umum; Sosialisasi tentang Penundaan Usia Perkawinan melalui Aksi Damai “Stop Pernikahan Anak” di Alun-alun Rembang; Program Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja ada di semua sekolah menengah melalui kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja dengan Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya; Aksi bersama turun ke jalan kampung untuk kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” yang dilakukan oleh PIK-R GRESS bersama OASE, KPAD, Sekolah, Pemdes dan masyarakat 24 Januari 2016 di Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.[]

Perempuan di Pengadilan Agama

Akses perempuan ke keadilan membutuhkan cakrawala pengetahuan yang dapat memahami mengapa perempuan menuntut cerai. Banyak orang bertanya-tanya, termasuk Menteri Agama Lukman Syaifuddin, ketika kami berkunjung untuk melaporkan hasil penelitian Rumah Kitab tentang Kawin Anak bulan April lalu; mengapa jumlah perempuan yang mengajukan cerai begitu tinggi.

Ini kisah tentang Nurani (bukan nama sebenarnya). Kami menemuinya secara tak sengaja di ruang sidang Pengadilan Agama (Mahkamah Syariyah Lhoksukun Aceh Utara),  April 2014 . Waktu baru menunjukan jam 10 pagi. Ruang tunggu di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukun  sudah padat.  Empat jajar kursi panjang  masing-masing berisi lima tempat duduk telah terisi. Demikian juga beberapa kursi tambahan yang tersedia. Semuanya penuh.

Sebagian besar yang duduk di sana adalah perempuan. Hampir semuanya perempuan usia muda. Hanya ada tiga laki-laki di antara mereka. Dua terkait dengan perkara warisan,  satu lagi,  seorang lelaki tua yang digugat cerai isterinya yang juga telah lumayan tua. Selebihnya adalah para perempuan yang sedang mempertahankan perkawinannya atau menuntut lelaki bertanggung jawab atas perkawinannya dengan mengajukan gugat cerai.

Pada kenyataannya,  sebagian besar yang duduk di bangku ruang tunggu itu adalah perempuan yang hendak menggugat cerai.  Seorang perempuan, diantar anak perempuannya yang juga telah berumur, datang ke pengadilan untuk sidang gugat cerai. Menurut anaknya, ibunya sudah tak tahan menghadapi perangai ayahnya yang pemarah dan sering memukul ibunya.

Di antara para penunggu sidang itulah Nurani terselip. Ia berasal dari Desa Mantang Baru kecamatan Lapang Lhokseumawe. Nur baru berumur 17 tahun.  Saat itu ia sedang hamil 8 bulan.

Nur menggugat cerai suaminya karena tidak bertanggung jawab. Nur adalah anak perempuan pertama dari pasangan petani nelayan. Ia anak ke dua dari tiga bersaudara. Nur datang ke pengadilan diantar ibunya.  Ayah Nur meski sedang tidak melaut tidak menemaninya karena “kurang gaul”. Kakak Nur, lelaki, telah berkeluarga, tinggal bersama isterinya di desa lain, sementara adiknya Nurlela, 13 tahun hanya tamat SD saat ini bekerja sebagai TKW/ pengasuh anak di Malaysia.

Nur  sempat mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMP. Ketika naik ke kelas 3 ia sakit keras. Tiap malam ia mengamuk,  ia merasa tubuhnya panas. Orang percaya ia sakit kena guna-guna. Nur anak yang cantik, ia banyak disukai lelaki, menurutnya ia beberapa kali menolak lelaki yang mengajaknya pacaran.

Lalu ia diobati seorang dukun. Dan sang dukun itu memaksanya untuk menikah. Tanpa itu ia akan sakit terus karena guna-guna.  Tak lama dari proses pengobatan mereka menikah dengan janji akan membayar uang kamar dan maskawin 10 mayam, yang baru dibayar 3 mayam.

Hari kedua setelah menikah ia diboyong ke rumah mertuanya. Nur baru merasakan ia hanya diperlakukan sebagai pembantu. Selama dua bulan Nur tinggal di rumah mertua. Memasuki bulan haji dia punya alasan hendak pulang untuk meugang- menyambut Lebaran Haji. Sebelum pulang, Nur menagih hutang maskawin suaminya serta jeulame “uang kamar”. Bukannya dibayar, Nur mendapat umpatan mertua dan suaminya. Nur pun dipulangkan dalam keadaan hamil dua bulan.

Setelah beberapa hari di rumah, kepala desa atau geucik datang membawa “ucapan” dari suaminya bahwa ia telah ditalak. Nur tetap menuntut jeulame dan sisa uang maskawin. Ia datang ke rumah mertuanya, tapi Nur malah ditampar mantan suaminya. Bahkan di rumah mertuanya telah ada perempuan lain, istri baru suaminya.

Dalam kehamilannya yang ke delapan bulan, ia membonceng ibunya ke pengadilan. Ia menuntut cerai agar status perkawinanya jelas. Jika rumah adalah surga – “jannati” bagi perempuan, tak masuk akal kalau mereka menuntut cerai. Fenomena meningkatnya jumlah perempuan di pengadilan agama adalah  penanda yang sangat jelas, betapa banyak lelaki yang tak amanah sebagai suami.