Membunuh Jakarta

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

LiSTRIK mati. Sejak pagi saya belum mandi. Saya tak bisa mencuci, memasak nasi, menghidupkan computer atau televisi, juga memasak air buat bikin kopi. Ini hanyalah bagian kecil dari kebutuhan dan ketergantungan kita terhadap listrik.

Saya hidup Jakarta—sebuah kota yang ketergantungan terhadap listrik sangat tinggi. Di Kota ini—juga di kota-kota lainnya—listrik menjadi kebutuhan sehari-hari. Listrik sudah menjadi “budaya”. Bahkan, kita “tak dapat hidup” tanpa listrik. Karena listrik adalah kehidupan itu sendiri.

Bayangkan jika dalam waktu seminggu listrik di Jakarta mati. Pastinya tak ada kehidupan di ibu kota negara ini. Jakarta lumpuh dan mati. Karena hampir semuanya tergantung listrik. Listrik adalah nyawa bagi 10. 187. 595 penduduk kota ini. Karena itu, sebetulnya mudah sekali “membunuh” Jakarta. Matikan saja listriknya!

Untuk wilayah Jakarta-Tangerang saja kebutuhan listrik mencapai 4000-6000 megawat. Jumlah tersebut 23 persen dari 78 persen kebutuhan listrik di Jawa-Bali berdasarkan kebutuhan listrik seluruh Indonesia.

Lantas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana kalau energi listrik itu tak lagi dimiliki (negara) kita? Apa jadinya jika nyawa kita dalam genggaman “orang lain”? Ini sudah terjadi pada negeri kita. Katanya, 80 persen energi kita dikuasai asing. Artinya “hidup-mati” kita sebetulnya berada dalam kuasa orang lain. Kita tak bisa menentukan “umur” kita sendiri. Di sinilah pentingnya menjaga kedaulatan negeri ini dengan menjaga dan menyelamatkan seluruh sumber daya alam strategis yang dimiliki kita.

Nah, kalau sudah begitu, apakah kita butuh energi alternative guna memenuhi kebutuhan dan menghilangkan ketergantungan energi kita? Jika tak ada political will dari pe merintah kita percuma! Saya yakin, nantinya tetap saja akan kuasai asing!

Sejatinya kita butuh orang baik yang mau memimpin kita dengan kebaikannya. Semoga! []

Memandang Disabilitas

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

BEBERAPA hari yang lalu saya mengikuti pelatihan disabilitas inclusion di Rumah KitaB (30/07). Terus terang banyak hal baru yang saya dapatkan dari pelatihan yang hampir seluruh pematerinya difabel itu. Terutama soal perspektif dan cara pandang baru dalam melihat dan memperlakukan penyandang disabilitas.

Selama ini saya hanya memakai kaca mata medis dalam memandang dan menilai disablitas. Seorang yang berkaki atau bertangan buntung akan dibuatkan tangan atau kaki palsu agar bisa beradaptasi dengan lingkungan dan berinteraksi sosial. Bukan bagaimana menciptakan sebuah lingkungan sosial yang aksesibilitas, bisa diakses oleh para penyandang cacat.

Salah satu contoh yang mudah sekali kita temui adalah dibuatkan tactile paving (lantai pemandu bagi orang buta) di sepanjang trotoar atau fasilitas umum lainnya. Juga di bus/kereta disediakan tempat khusus penyandang disabilitas.

Sayangnya fasilitas-fasilitas tersebut masih belum tersedia secara merata dan masih terbatas bagi penyandang disabilitas tertentu. Bahkan, tidak hanya tactile paving, trotoar untuk pejalan kaki pun terkadang hilang dimakan jalan untuk kendaraan.

Problem disabilitas bukan semata pada tubuhnya. Penyandang disabilitas tentu memiliki keterbatasan-keterbatasan baik fisik maupun mental. Namun, keterbatasan-keterbatasan tersebut bisa dilampaui ketika kita memberikan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa dengan mudah berinteraksi sosial dengan masyarakat dan lingkungannya.

Sayangnya kesadaran seperti ini belum banyak dimiliki masyarakat kita. Cerita Anjas Pramono, mahasiswa difabel pencipta banyak aplikasi untuk penyandang disabilitas ini, menunjukkan bukti masih banyak orang yang melihat disabilitas berdasarkan tubuh semata. Aktivis PMII ini awal-awalnya ditolak masuk perguruan tinggi hanya karena keterbatasan fisiknya.

Yang belakangan beritanya viral di media sosial, drg. Romi Syofpa Ismael, seorang dokter berprestasi dan memiliki nilai tinggi dalam tes CPNS, digagalkan masuk PNS hanya karena fisiknya.

Penyandang disabilitas juga manusia seperti pada umumnya. Mereka memiliki kelebihan juga kekurangan. Dalam sesi diskusi dengan penyandang cacat, saya baru tahu mereka juga tidak suka dibanding-bandingkan.

Media massa suka sekali memuji dan menyanjung prestasi penyandang disabilitas secara heboh dan berlebihan. Misalnya, meskipun cacat dan hanya duduk di sebuah kursi roda, Stephen Hawking mampu mengalahkan ahli matematika di seluruh dunia.

Sanjungan seperti ini sebetulnya bertujuan baik dan hendak menunjukkan bahwa “keterbatasan fisik” bukanlah penghambat dan tidak akan mengurangi kualitas seseorang. Tapi, bagimana dengan orang cacat yang tdak memiliki kelebihan apa-apa. Bisa Jadi malah menyakiti mereka. Karena itu, biasa-biasa saja lah dan tak perlu heboh.[]

 

Merebut Tafsir: Menanti Dawuh Mbah Bisri

Oleh Lies Marcoes

Akhir bulan Juli 2019, Rumah KitaB menyelenggarakan “Diskusi dengan Ormas Kegamaan,” yang dihadiri wakil ormas dan tokoh formal dan non-formal untuk meminta pendapat mereka tentang pencegahan perkawinan anak. Semula acara “hanya” mengundang 40 wakil Ormas. Namun meskipun yang diundang hanya lima elemen: NU Muhammadiyah, Lembaga dan Kementerian terkait ( MA, Kemenag, Badilag), MUI sebagai lembaga fatwa, LSM, akademisi dan media, pada kenyatannya yang hadir lebih dari itu. Dari NU, tak sekedar PBNU yang dihadiri langsung oleh ketua komisi Fatwa PBNU, kyai Ishom, tetapi juga dihadiri ketua-ketua pegurus tingkat wilayah beserta badan otonomnya seperi LKK NU dan Muslimat. Demikian juga dengan Muhammadiyah. Walhasil peserta yang hadir berjumlah 59 orang mewakili organisasinya masing-masing.

Dalam diskusi ini Rumah KitaB memaparkan hasil penelitian menyangkut dua domain yaitu sosial ekonomi, dan hukum/agama. Dalam mengantarkan acara itu, saya melakukan semacam refleksi. Dalam pelaksanaan program pembangunan, ormas keagamaan Islam merupakan mitra pemerintah di masyarakat. Berdasarkan diskusi dengan kyai Wahid Maryanto, pengasuh Pesantren Kinaniyah Pulo Mas serta dewan pengurus WCC Puan Amal Hayati yang pagi itu juga hadir, program pembangunan yang sangat berhasil menggandeng ulama dan ormas Islam adalah program KB. Keberhasilannya bukan dalam meminta mereka sebagai kaki tangan pembangunan atau corong pemerintah melainkan dalam memberi makna/tafsir yang dapat diterima umat.

Harap diingat, program KB adalah program yang bagaimanapun menyentuh jantung persoalan agama yaitu reproduksi manusia.

Adalah mbah kyai Bisri Mustofa Rembang (lahir 1915), ayahanda Gus Mustofa Bisri- kakek mertua Gus Ulil Abshar Abdalla, yang pertama kali menjelaskan dalam tulisan Arab Jawi (pegon) tentang dibolehkannya penggunaan kontrasespi untuk perencanaan keluarga (kyai Maryant tidak ingat lagi judul kitabnya tapi beliau masih ingat cover kitab itu berwarna putih).

Dalam catatan KH Syaifuddin Zuhri (1988) Mbah kyai Bisri adalah ulama besar yang memiliki pengetahuan komplit; ahli tafsir (beliau sendiri menulis Tafsir) ahli hadits, ahli bahasa Arab, orator, penulis buku bahkan naskah drama. Beliau nyantri di banyak pesantren dan pernah bermukim di Mekkah.

Penjelasan tentang peran Mbah Bisri ini penting untuk menegaskan bahwa ketika beliau menulis tafsir yang terkait perlunya perencanaan keluarga dan karenanya mendukung program KB, beliau sama sekali tidak dalam rangka “menyenangkan” pemerintah (rezim Orde Baru di awal Pembangunan tahun 70-an). Beliau melakukan penafsiran dan menggunakan metode ushul fiqh canggih dan ketat terkait Al Qur’an (17) S Al Isra ayat 31 yang saat itu menjadi pangkal debat dan beda pendapat di kalangan ulama dan kyai dalam menerima dan menolak KB. Ayat itu kemudian dikenal sebagai ayat “khosy-yata imlaq “ yang dikaitkan dengan kampanye KB. Ayat itu kurang lebih artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rejeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. (QS 17 Al Isro’ ayat 31).

Selain soal ayat itu, penyebab lain penolakan KB saat itu juga karena dipicu oleh cara pembahasaan pemerintah yang secara ideologis mengglorifikasi ideologi Pembangunan. Bahasa yang digunakan selalu demi menyukseskan pembangunan dan bukan berorientasi kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat. Di bawah rezim Developmentalis, bahasa yang digunakan oleh pemerintah dalam membahasakan pentingnya KB selalu berangkat dari ancaman yang seolah meragukan rahmat dan rizki dari Allah. Kesombongan negara itulah yang kemudian dilunakkan oleh Mbah Bisri bahwa Umat Islam tidak boleh meninggalkan generasi yang lemah bukan karena takut tidak kebagian rejeki dari Allah.

Sejak itu tampaknya negara- BKKBN kemudian membungkuk kepada NU dan Muhammadiyah, kepada para kyai dan ulama, ormas, para pendakwah, majelis taklim dan meminta untuk menyampaikan pesan pembangunan KB bukan dalam rangka membatasi jumlah anak dengan alasan takut dan tak percaya rizki Allah yang mengatur, dan bukan pula dalam rangka membunuh, melainkan dengan mengatur jarak kelahiran agar tidak meninggalkan umat yang lemah. Guna tak menyalahi aturan fiqh dalam konsep aurat, atau kekhawatiran penyalahgunaan KB oleh remaja, NU dan Muammadiyah mengusulkan pedoman-pedoman etis yang kemudian digunakan oleh BKKBN.

Hal kedua yang menjadi halangan dalam sosialisasi KB ketika itu adalah karena pemerintah Orde Baru membiarkan terlalu lama terjadinya bisik-bisik politik soal pemberian keistimewaan kepada pengusaha dan warga keturunan Tionghoa. Cerita itu kemudian dengan mudah merembes ke mana-mana termasuk ke program KB. Orang menafsirkan bahwa program KB itu hanya untuk mengurangi jumlah penduduk muslim di negara-negara Islam termasuk Indonesia. Karenanya gosip murahan bahwa KB adalah proyek Yahudi menjadi subur.
Pendekatan demografi ngawur seperti ini kemudian dipatahkan oleh pandangan -pandangan dari kalangan Islam Moderat yang cikal bakalnya berangkat dari dawuh dari Mbah Bisri Mustafa.

Kini Indonesia berhadapan dengan persoalan yang cukup alot terkait dengan tingginya perkawinan anak. Penelitian Rumah KitaB menunjukkan, di luar persoalan ketidakadilan ekonomi, kawin anak dipraktikkan dengan menggunakan argumentasi agama: konsep baligh, hak ayah untuk memaksa (ijbar) dan hamil di luar nikah. Ini semua membutuhkan fatwa keagamaan plus keberanian ormas keagamaan untuk membela ummat (terutama) perempuan yang jelas terdampak sangat parah dari praktik perkawiann anak ini.

Sangatlah menggembirakan dalam “Diskusi dengan Ormas” ini Ketua Komisi Fatwa MUI dan Komisi Fatwa NU memberi pandangan yang tegas dan argumentatif bahwa mengingat begitu banyaknya mudharat yang ditimbulkan maka upaya pencegahan perkawinan anak harus diposisikan sebagai ikhtiar untuk menghilangkan mudharat yang lebih besar.

Sebagaimana dalam program pembangunan Keluarga Berencana, kami para pegiat dalam upaya pencegahan perkawinan anak sungguh menanti dawuh dari para kyai ulama sebagaimana kami dulu mendapatkan dawuh dari “Mbah Bisri Mustafa”. Terlebih karena situasinya kini telah berubah. Jika dulu umat berhadapan dengan arogansi negara, saat ini yang dihadapi adalah juga umat yang menggunakan argumentasi agama dalam membenarkan kawin anak. Mereka menggunakan slogan-slogan yang gampang dicerna umat meskipun sarat sesat pikir ”Kawin muda dari pada zina”! (LM, 1 Agustus 2019)

NU Ajak Orang Tua Didik Akhlak Anak untuk Hindari Nikah Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rais Syuriyah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin mengajak seluruh orang tua untuk menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Caranya dengan mendidik akhlaknya supaya terhindar dari segala perbuatan yang diharamkan oleh agama, termasuk zina.

“Tiap orang tua wajib menjadi pelindung bagi anak-anaknya, mendidik akhlaknya,” kata Gus Ishomuddin menanggapi masih tingginya tingkat perkawinan anak di Indonesia, pada acara diskusi perkawinan anak yang digelar oleh Rumah Kita Bersama (Kitab) di Jakarta, Rabu (31/7).

“Kontrol dari orang tua terhadap anak-anaknya, laki-laki atau perempuan, harus terus dilakukan sehingga perbuatan yang dilarang oleh agama bisa dihindari. Itu cara yang paling bagus untuk menghindarkan anak melakukan pernikahan dini,” paparnya.

Dalam pernikahan itu, jelas Ishomuddin, ada tiga syarat istitha’ah (kemampuan) yang harus dipenuhi. Pertama, kemampuan jasmani atau fisik. Jika seorang perempuan belum siap hamil maka bisa saja anak dalam kandungannya menjadi tidak sehat.

Kedua, istitha’ah nafsiyah, kesiapan secara mental karena untuk menjadi orang tua bagi anak-anak sebaiknya mampu untuk mendidik. “Itu memerlukan mental yang bagus yang cukup akhlaknya untuk diteladani anak-anaknya,” tuturnya.

Ketiga, lanjut Ishomuddin, kemampuan maaliyah atau finansial. Menurut dia, rumah tangga itu baik jika ekonominya kuat.

Sebab, bila suatu pernikahan dilakukan oleh pasangan yang berusia dini dan belum mandiri maka bisa berujung pada kekerasan atau bahkan perceraian. “Konflik itu tak bisa dihindari apabila kalau pernikahann ini terus menerus dipertahankan,” ucapnya.

Karena itu, Ishomuddin berharap para orang tua memberikan perhatian yang lebih kepada anak-anaknya dan tidak menikahkan mereka jika syarat-syarat tersebut belum bisa terpenuhi. “Orang tua yakni bapak dan kakek memiliki hak paksa dalam arti positif kepada anak, memberikan pertimbangan yang komprehensif untuk menyelamatkan anaknya dari masa depan yang tidak baik disebabkan pernikahan usia dini,” kata dia.

 

Sumber: https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/19/07/31/pvid2k428-nu-ajak-orang-tua-didik-akhlak-anak-untuk-hindari-nikah-dini#

Tokoh Agama dan Ormas Islam Sepakat Cegah Kawin Anak

RUMAH Kita Bersama (KitaB) mengadakan kegiatan diskusi bersama tokoh-tokoh agama, ormas keagamaan, dan CSO untuk menyoroti perkawinan anak, di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta Pusat, Rabu (31/7). Dalam diskusi ini dibahas lima persoalan terkait perkawinan anak yang merupakan hasil dari penelitian Rumah KitaB selama beberapa tahun terakhir. Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari perzinahan. Kedua, otoritas orang tua (wali) yang seolah-olah membolehkan memaksa anaknya untuk segera menikah. Ketiga, keyakinan umat Muslim mengenai patokan usia menikah adalah baligh. Keempat, hadits tentang Aisyah yang dinikahi Nabi Saw. di usia 9 tahun. Kelima, perkawinan anak terjadi karena kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Amran Suadi menyampaikan bahwa MA sedang merancang peraturan sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak yang saat ini masih marak terjadi di Indonesia, “Saat ini MA sedang membuat Perma (Peraturan Mahkamah Agung) untuk melindungi anak dan perempuan. Perma ini akan mengatur bagaimana hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus perkawinan anak perlu lebih profesional dan melihat banyak aspek termasuk dari sisi anak,” tuturnya.

Sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Adib Machrus, sejumlah LSM melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali Pasal 7 Ayat 1 di dalam Undang-undang 1/1974 tentang perkawinan yang menyinggung soal batas usia pernikahan pada 2018. Dalam pasal itu, laki-laki diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. MK mengabulkan gugatan para pemohon karena menilai Pasal 7 Ayat 1 dalam tersebut diskriminatif. Dalam putusannya MK mengatakan bahwa batas usia minimal perkawinan baik bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 19 tahun.

Sementara itu, Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI, dalam paparannya menyampaikan mengenai pentingnya kedewasaan dalam perkawinan. Menurutnya, di dalam al-Qur`an Allah mengaitkan usia perkawinan dengan al-rusyd (kedewasaan dan kematangan). Di sini yang dimaksud al-rusyd adalah usia minimal 21 tahun. Al-Qur`an juga melarang umat Muslim meninggalkan generasi yang lemah, salah satu caranya adalah melaksanakan perkawinan di usia yang benar-benar dewasa disertai dengan kemampuan (istithâ’ah) dan tanggungjawab (mas’ûlîyyah).

Dalam kesempatan tersebut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH. Ahmad Ishomuddin mengajak para orangtua untuk menjadi pelindung bagi anak-anaknya dengan cara mendidik dan mengawasi mereka supaya terhindar dari segala perbuatan yang diharamkan oleh agama, termasuk zina. “Dididikan dan kontrol orangtua terhadap anak-anaknya, laki-laki atau perempuan, harus terus dilakukan sehingga perbuatan yang dilarang oleh agama bisa dihindari. Itu cara yang paling bagus untuk menghindarkan anak melakukan pernikahan dini,” paparnya.

Dengan mengutip pernyataan Imam al-Mawardi di dalam kitab “Adab al-Dunyâ wa al-Dîn” KH. Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa usia terbaik untuk memperoleh anak adalah di saat sang ibu berusia antara 20 sampai 30, sedangkan sang ayah berusia antara umur 30 sampe 40 tahun. Ini menunjukkan bahwa perkawinan semestinya dilakukan pada usia dewasa dan matang, sehingga cita-cita keluarga yang sakinah benar-benar terwujud. Oleh karena itu ia berjanji akan membawa masalah penentuan usia ideal perkawinan ke Muktamar PBNU ke-34 tahun 2020.

Dr. Atiyatu Ulya, PP. Aisyiyah Muhammadiyah, menyatakan bahwa dalam rangka pencegahan perkawinan anak Muhammadiyah telah melakukan sejumlah kajian yang menyoroti berbagai masalah terkait perkawinan anak dengan sejalan dengan program Gerakan Aisyiyah Cinta Anak (GACA). Selain itu, menurutnya, keseriusan Muhammadiyah dalam upaya pencegahan perkawinan anak diwujudkan dengan menyediakan pos bantuan hukum mengenai persoalan anak di 34 provisi di Indonesia. Aisyiyah sendiri bahkan telah melakukan pendampingan di desa-desa untuk penyusunan perdes pencegahan perkawinan anak.

Upaya pencegahan perkawinan anak juga dilakukan PP. Muslimat NU. Disampaikan oleh Yuliati, PP. Muslimat NU banyak melakukan kegiatan di lapangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak terutama dengan peguatan peran keluarga dalam pendidikan dan pengawasan terhadap anak, di antaranya program Gerakan Nasional Orangtua Membacakan Buku untuk Anak-anak (GERNASBAKU) yang dilakukan secara serentak dari jam 7 sampai jam 9. Tak hanya itu, PP. Muslimat NU juga bekerjasama dengan Kemenag, Kemenkes, dan Kemendikbud untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak.[RG]

 

Mengapa Nikah Dini Masih Marak, Meski KUA Sudah Menolak?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pernikahan anak di bawah umur masih kerap terjadi meski pemerintah, melalui unit terkecilnya di Kantor Urusan Agama (KUA) telah melakkan pencegahan. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Adib Machrus, mengatakan

Undang-undang 7/1974 tentang Perkawinan sudah mengatur mekanisme pencegahan dan penolakan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

“Jadi petugas punya pilihan jika ada permohonan kawin, jika yang bersangkutan belum mencapai batas umur yang diperbolehkan ya pasti akan ditolak. Karena batas umur itu jadi persyaratan, dan petugas tidak boleh melangsungkan perkawinan atau membantu melangsungkan perkawinan jika yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan,” kata dia seusai menghadiri diskusi perkawinan anak di Jakarta, Rabu (31/7).

Pencegahan tersebut, lanjut Adib, dilakukan di awal ketika ada permohonan menikah. Petugas tentu akan memeriksa apakah pemohon memenuhi persyaratan apa tidak. Jika tidak memenuhi persyaratan, pasti ditolak. “Dan itu ada blangkonya. Ada surat resmi penolakan itu atau pencegahan itu oleh KUA,” kata dia.

Adib menilai munculnya kasus pernikahan anak ini mungkin karena isunya terlalu viral sehingga yang menonjol adalah fakta bahwa yang bersangkutan telah menikah, dan tempat menikahnya di KUA.

“Proses sebelumnya tidak terlihat, yang dilihat adalah ending akhirnya. Karena akhirnya kan KUA pula yang menikahka,” tutur dia.

Padahal, kata dia, setelah pengajuan pernikahan ditolak, orang yang ditolak menikah itu mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan, maka atas pertimbangan hakim, sehingga memutuskan untuk mengabulkan permohonannya.

Karena itu, bagi KUA tidak ada jalan lain sebab persyaratannya sudah terpenuhi. “Jadi gugurlah penolakan atau pencegahan itu. KUA sebagai representasi lembaga pemerintahan ya harus menghormati putusan pengadilan,” kata dia.

photo

Seperti diketahui, pasal 7 ayat 1 Undang-undang 1/1974 tentang perkawinan yang memuat soal batas usia pernikahan digugat ke Mahkamah Kosntitusi pada 2018. Dalam pasal itu, laki-laki diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. MK kemudian pada Desember 2018 lalu dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Maka dengan adanya putusan itu, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 19 tahun. MK dalam pertimbangannya menyatakan pasal 7 ayat 1 diskriminatif.

Namun, UU 1/1974 masih mendapat kritik dari kalangan pegiat perlindungan anak dan perempuan. Sebab pada ayat 2 pasal 7 UU tersebut dianggap melancarkan adanya perkawinan anak. Ayat 2 tersebut membolehkan adanya dispensasi jika terjadi penyimpangan terhadap aturan sebagaimana tercantum dalam ayat 1.

Rumah Kita Bersama (Kitab) menggelar agenda diskusi yang menyoroti perkawinan anak di Jakarta pada Rabu (31/7) ini. Di Indonesia, perkawinan anak masih menjadi problem yang membutuhkan jalan keluarnya.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, satu dari sembilan anak menikah di bawah 18 tahun, batas minimal seseorang disebut anak menurut UU Perlindungan anak.

Artinya, dalam satu hari ada 375 anak menikah. Ini menunjukkan Indonesia termasuk negara darurat kawin anak yang jika terus dibiarkan akan mengancam masa depan anak Indonesia.

photo

Berdasarkan penelitian Rumah Kita Bersama (Kitab), perkawinan anak kerap didasari alasan-alasan keagamaan. Setidaknya ada lima alasan keagamaan yang mendorong sekaligus melegitimasi kawin anak. Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari perzinahan. Biasanya, alasan ini dipakai orang tua ketika menghadapi pergaulan tidak sehat anak dan anak di luar kontrol orang tua.

“Karena itu, ormas Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Mereka menjadi penyaring dan agen dalam menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama kepada komunitas real mereka,” kata Direktur Kitab, Lies Marcoes Natsir, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Lies juga melanjutkan, banyak program pembangunan seperti KB, pemberian vitamin A, dapat mencapai keberhasilannya berkat peran serta ormas Islam, termasuk ormas Islam sayap perempuan yang bekerja di akar rumput melalui kelompok-kelompok pengajian mereka.

Faktor lain yang membuat terjadinya perkawinan anak, yakni otoritas orang tua yang seolah-olah memiliki kekuasaan memaksa terhadap anak-anaknya. Pemahaman dan keyakinan bahwa orang tua boleh memaksa anaknya menikah, mengakibatkan anak tidak berdaya dan dengan terpaksa mengikuti semua keinginan orang tua.

Sumber: https://khazanah.republika.co.id/berita/pvia0r320/mengapa-nikah-dini-masih-marak-meski-kua-sudah-menolak#

Kemenag: UU Sebabkan Maraknya Perkawinan Anak

Jakarta, Gatra.com – Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adib Machrus, mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahum 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu penyebab utama maraknya perkawinan anak.

Adib di Hotel Ibis Arcadia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rabu (31/7), menyampaikan, UU tersebut menjadi salah satu penyebab karena tidak lagi sesuai dengan keadaan terkini, khususnya soal perkawinan anak.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU Perkawinan dijelaskan: (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun; (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

Ayat soal dispensasi dari pihak orang tua ke pengadilan ini, menurut Adib, menjadi penyebab perkawinan anak bisa dilegalkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Maka atas pertimbangan hakim sehingga memutuskan untuk mengabulkan permohonannya. Maka bagi KUA tidak ada jalan lain,” ungkapnya.

Menurut Adib, sebetulnya permohonan perkawinan bisa dicegah sejak tahap administrasi awal melalui persyaratan soal batas umur perkawinan. Apabila syarat administratif ini tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan. Namun, tetap saja keputusan utama ada di pengadilan jika pihak pemohon perkawinan meminta dispensasi.

“Maka bagi KUA tidak ada jalan lain. Karena persyaratannya sudah terpenuhi. Jadi gugurlah penolakan atau pencegahan itu. KUA sebagai representasi lembaga pemerintahan, ya harus menghormati keputusan pengadilan,” ungkapnya

Adib menyampaikan, Kemenag mendukung langkah untuk penyempurnakan regulasi yang dapat menghambat hingga menghentikan perkawinan anak.

“Jadi kami minta kepada MA tadi, bahwa jika persyaratan itu belum tercukupi, terpenuhi oleh pemohon, maka pengajuan dispensasi itu harus ditolak,” katanya

Kemudian, untuk mencegah perkawinan anak, maka wajib menyukseskan program belajar 12 tahun. Pasalnya, jika anak menempuh pendidikan selama 12 tahun, maka saat lulus, dia setidaknya berusia 18 tahun.

“Menyukseskan wajib belajar 12 tahun itu berarti menjadi sesuatu yang harus diwujudkan. Kita dorong penuh bahwa anak harus belajar dan menuntaskan wajib belajar. karena setelah selesai 12 tahun itu maka sudah melebihi 18 tahun,” kata Adib.


Reporter: Novrizaldi
Editor: Iwan Sutiawan
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/434102/millennials/kemenag-uu-sebabkan-maraknya-perkawinan-anak

Perkawinan Anak di Indonesia Disebut Darurat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rumah Kita Bersama (Kitab) menggelar agenda diskusi yang menyoroti perkawinan anak. Di Indonesia, perkawinan anak masih menjadi problem yang membutuhkan jalan keluarnya.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, satu dari sembilan anak menikah di bawah 18 tahun. Usia yang menjadi batas minimal seseorang disebut anak menurut UU Perlindungan anak. Artinya, dalam satu hari ada 375 anak menikah.

Ini menunjukkan Indonesia termasuk negara darurat kawin anak. Jika terus dibiarkan akan mengancam masa depan anak Indonesia.

Berdasarkan penelitian Kitab, perkawinan anak kerap didasari alasan-alasan keagamaan. Setidaknya ada lima alasan keagamaan yang mendorong sekaligus melegitimasi kawin anak.

Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari perzinahan. Biasanya, alasan ini dipakai orang tua ketika menghadapi pergaulan tidak sehat anak dan anak di luar kontrol orang tua.

“Karena itu, ormas Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Mereka menjadi penyaring dan agen dalam menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama kepada komunitas real mereka,” kata Direktur Kitab, Lies Marcoes Natsir, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Lies juga melanjutkan, banyak program pembangunan seperti KB, pemberian vitamin A, dapat mencapai keberhasilannya berkat peran serta ormas Islam. Termasuk ormas Islam sayap perempuan yang bekerja di akar rumput melalui kelompok-kelompok pengajian mereka.

Faktor lain yang membuat terjadinya perkawinan anak, yakni otoritas orang tua yang seolah-olah memiliki kekuasaan memaksa terhadap anak-anaknya. Pemahaman dan keyakinan bahwa orang tua boleh memaksa anaknya menikah, mengakibatkan anak tidak berdaya dan dengan terpaksa mengikuti semua keinginan orang tua.

Selain itu, juga masih banyak umat Islam yang meyakini bahwa patokan usia menikah adalah baligh. Dalam fikih klasik, terutama mazhab Syafii, usia baligh bagi perempuan adalah 9 tahun atau haid dan 15 tahun bagi laki-laki atau mimpi basah.

Dalam kaca mata modern, usia tersebut masih tergolong kanak-kanak. Patokan umur berdasarkan ukuran biologis ini masih dijadikan referensi usia pernikahan tanpa melihat maslahat dan madharatnya.

Faktor berikutnya, adalah hadis Aisyah ketika dinikahi Nabi SAW yang berumur 9 tahun, tanpa melihat konteks hadis ini yang bersifat kasuistik, dianggap berlaku secara universal, melampaui ruang dan waktu.

Kemudian, kasus perkawinan anak juga terjadi karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Banyak orang tua menganggap bahwa perkawinan menjadi solusi yang cepat dan tepat. Di samping segera menutupi aib orang tua, pernikahan dianggap sebagai wujud tanggung jawab laki-laki terhadap pasangannya.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvhwvn384/perkawinan-anak-di-indonesia-disebut-darurat#

Cegah Perkawinan Anak, Rumah Kitab Gandeng Ormas Islam

Jakarta, Gatra.com – Rumah Kita Bersama (Kitab) mengajak puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, akademisi dan peneliti bersama-sama mencegah perkawinan anak yang masih marak terjadi di Indonesia.

Hasil penelitian dan advokasi Rumah Kitab, angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dikarenakan beberapa alasan yang berkaitan keagamaan.

“Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik menghindari perzinaan. Ini dipakai orangtua untuk mengantisipasi pergaulan tidak sehat,” kata Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Alasan lain adalah orangtua merasa memiliki kekuasaan untuk memaksa anaknya menikah atau hak ijbar. Pada kondisi ini, anak tidak bisa menolak paksaan dari orangtua.

Banyak umat Islam yang meyakini patokan usia menikah adalah usia baligh. Selain itu, sambung Lies, banyak yang mencontoh Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah pada usia sembilan tahun tanpa melihat konteks masa itu.

“Kasus perkawinan anak karena kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan orangtua melihat perkawinan sebagai solusi. Padahal perkawinan anak ini banyak ruginya daripada manfaatnya,” lanjut dia.

Lies mengatakan ormas Islam memiliki peran besar dalam pencegahan dan sosialisasi dampak perkawinan anak. Hal itu dapat dilakukan melalui bahasa agama yang dimiliki ormas.

“Ormas dengan basis agama Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Menjadi penyaring sekaligus agen dan menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama,” jelasnya.


Reporter: Novrizaldi
Editor: Abdul Rozak
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/433903/millennials/cegah-perkawinan-anak-rumah-kitab-gandeng-ormas-islam

Benarkah Islam Mempromosikan Perkawinan Anak? Selubung Tradisi dalam Beragama

Oleh: Nur Hayati Aida

Peneliti Rumah KitaB

 

Rabu, 24 Juli 2019 Rumah KitaB bersama-sama dengan berbagai elemen di Cirebon mendeklarasikan RW layak anak di Pegambiran, Cirebon. Deklarasi ini juga dikuatkan dengan halaqah (kajian agama) mengenai pembacaan ulang teks-teks agama yang sering digunakan untuk justifikasi perkawinan anak. Hadir dalam halaqah ini KH. Dr. (HC) Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid dan mantan komisioner KOMNAS Perempuan), KH. Dr. Faqihuddin Abdul Kadir (Perwakilan Kongres Ulama Indonesia), Sri Maryati (KPPA Cirebon) dan KH. Dr. Marzuki Wahid (Fahmina Institute).

 

Halaqah ini juga merupakan tindaklanjut dari acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)  yang dihelat tiga tahun yang lalu di Cirebon. Kongres ini diinisiasi oleh beberapa lembaga, di antaranya adalah Fahmina, Rahima, Alimat, Rumah Kita Bersama, Aman Indonesia, dan para akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Hasil kongres ini menyorot tiga isu krusial, yaitu: pencegahan perkawinan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan.

Kami menyusun dan menyajikan hasil halaqah ini dalam bentuk tanya-jawab dan dengan bahasa yang mudah untuk dipahami.

 

Apakah perkawinan anak terkait dengan persoalan keagamaan?

 

Perkawinan anak adalah peristiwa sosial, politik, ekonomi, juga keagamaan. Di dalamnya terkandung cara berpikir masyarakat, keyakinan, keadaan suatu masyarakat dan sikap pemerintah. Di Indonesia perkawinan anak telah diupayakan untuk dicegah dan diatasi bahkan sejak masa kolonial. Namun, hingga kini perkawinan anak masih menjadi persoalan dalam pembangunan. Dampak perkawinan anak menyeruak ke segala arah; mempengaruhi rendahnya kesehatan perempuan, meningkatkan angka kematian ibu dan anak, meningkatkan  kesakitan perempuan dan bayi yang dilahirkannya, mempengaruhi rendahnya capaian pendidikan perempuan, menghambat peluang kerja kepada perempuan, dan pada akhirnya berpengaruh kepada wajah pembangunan di Indonesia. Indonesia menempati posisi ketujuh tertinggi dalam angka perkawinan anak di dunia dan kedua di ASEAN.

 

Perkawinan diatur oleh ajaran agama, demikian halnya dengan perkawinan anak. Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan di dalam Undang-Undang Perkawinan.

 

Perkawinan anak dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain pemahaman keagamaan. Dalam pemahaman keagamaan ada  keyakinan bahwa perkawinan anak dapat menghindarkan orang tua dari dosa ketika tak dapat menjaga kesucian anak perempuannya. Perkawinan anak juga  dipercaya dapat menjaga anak dari perbuatan zina. Pandangan keagamaan yang berhubungan dengan perkawinan anak juga berkelindan dengan isu kemiskinan, yang pada kenyataanya turut mengkondisikan terjadinya perkawinan anak.

 

Apakah menikah bisa mencegah perzinahan?

 

Tidak!

Menikah, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, tidak dapat mencegah perbuatan zina. Hal yang mampu mencegah perbuatan zina adalah komitmen laki-laki dan perempuan untuk tidak melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina. Dan berzina dilakukan oleh siapa saja dalam umur berapa saja, bukan hanya oleh anak remaja. Karenanya, pernikahan anak yang hanya didasarkan pada alasan untuk menghindari zina sama sekali tidak relevan. Banyak yang sudah menikah, tapi masih melakukan perzinahan.

al-Quran menyebut pernikahan dengan kata mitsaqan ghalizha atau perjanjian/komitmen yang kuat dan agung. Sesuatu yang menggambarkan bahwa pernikahan bukanlah semata-mata ikrar antara manusia dengan manusia, tetapi juga ikrar (komitmen) antara manusia dan Tuhan. Prayarat dalam ikrar ini menjadi penting karena tanpa adanya pribadi yang matang secara fisik dan psikologis yang menjadi pelaku ikrar, niscaya ikrar itu akan goyah atau berakhir di tengah jalan.

Apabila tidak menikah dapat mendorong terjadinya zina, tetapi jika menikah berpotensi untuk menyakiti dan mendatangkan kemudharatan. Mana yang harus didahulukan?

Apabila terjadi pertentangan antara sesuatu yang menjadikan menikah itu wajib dengan sesuatu yang menjadikan pernikahan itu haram, dalam kaidah ushul fikih, menurut Kiai Husein Muhammad, maka yang harus diutamakan sebagai pilihan adalah yang kedua. Argumen ini didasarkan pada kaidah idza ijtama’ al halal wa al haram, ghulibal haram.  Dalam kasus pekawinan anak, takut terjadinya perzinahan dalam kaidah ini dapat diberlakukan sebagai berikut: Apabila tidak dinikahkan akan mendorong anak-anak remaja melakukan zina, tetapi jika menikah berpotensi menimbulkan kerusakan/kemudaharatan yang lebih besar. Bila dua hal ini bertemu, maka pilihan yang harus diambil adalah menunda pernikahan supaya tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar. Dengan demikian, dalam kasus pernikahan anak, kaidah ini dapat digunakan untuk mengharamkan perkawinan anak.

Jika harus menunda pernikahan karena kekhawatiran akan adanya kemudharatan, bagaimana menyalurkan hasrat seksual?

Tradisi klasik fikih mengenal istilah nikah al yad yang secara literal bermakna menikahi tangan atau dalam bahasa yang populer adalah onani/mastubarasi. Jalan ini diperbolehkan untuk diambil sebagai upaya menghindari kemudharatan. Namun, sebelum nikah al yad diambil, seseorang harus terlebih dahulu menempuh jalan mendidik nafsu melalui puasa. Puasa yang dimaksudkan di sini tentu saja tidak semata-mata hanya tidak makan dan tidak minum di waktu tertentu, tetapi sesuatu yang lebih fundamen, yaitu  dengan mengendalikan dan mendidik nafsu.

 

Bagaimana dengan adanya hadis yang merekam Nabi Muhammad Saw. menikahi Aisyah ra. pada saat usia Aisyah  enam tahun?

Memang benar, pada kasus perkawinan anak, teks agama yang sering digunakan sebagai landasan pembenarannya adalah hadis tentang pernikahan Aisyah dan Nabi Muhammad. Hadis yang dinilai sahih oleh Bukhari dan Muslim ini, menurut Kiai Husein harus dibaca dengan pembacaan sejarah. Bukan hanya sebagai pembelaan atas tuduhan pedofilia yang diarahkan pada Nabi, tetapi menilik kembali matan hadis yang tidak hanya satu versi.

Kajian sejarah hadis ini bisa dimulai dengan merunut umur Asma (kakak sulung Aisyah) dengan Aisyah. Pernikahan Aisyah dengan Nabi terjadi setahun paska perpindahan (hijrah) Nabi dari Makkah ke Madinah. Pada saat hijrah, Asma memasuki umur dua puluh tujuh tahun, sedangkan jarak umur antara Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Sehingga, pada saat hijrah, umur Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun. Jika pernikahan Aisyah dengan Nabi dilakukan setahun paska hijrah, maka umur Aisyah ketika menikah adalah delapan belas tahun.

Kajian sejarah lain untuk menentukan umur Aisyah saat menikah bisa dilacak dari umur Asma saat wafat. Asma wafat pada umur seratus tahun atau tepat pada tahun ketujuh puluh tiga hijriyah. Dari sini bisa dilihat bahwa umur Asma saat hijrah berumur dua puluh tahun, sedangkan jarak usia Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Jadi, pernikahan Aisyah dengan Nabi berlangsung pada saat usia Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun.

Bagaimana dengan perawi hadis yang tsiqah dalam hadis tersebut?

Hadis tentang usia Aisyah saat menikah salah satunya memang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Seorang penghafal hadis yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan atau tsiqah. Namun, pada masa senjanya mengalami penurunan daya ingat setelah perpindahannya ke Irak. Hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah itu diriwayatkannya saat ia telah perpindah ke Irak dan kemungkinannya telah mengalami penurunan daya ingat.

Perkawinan anak termasuk yang dibahas oleh KUPI. Bagaimana KUPI  menanggapi persoalan keagamaan, khususnya perempuan?

Kongres yang dihadiri oleh lebih dari seribu ulama dari berbagai latar belakang ini memiliki kekhasan dalam setiap memandang persoalan agama. Dalam metodologi pembentukan hukum, KUPI selalu mempertimbangkan tiga hal. Pertama, konteks atau realitas yang dihadapi. Dalam kawin anak, misalnya, dampak yang dialami oleh anak laki-laki dan anak perempuan berbeda. Setelah pernikahan, anak perempuan masih memiliki kebebasan untuk melakukan banyak hal, dan dimungkinkan untuk melanjutkan pendidikan. Berbeda dengan anak perempuan, kemungkinan terbesar setelah menikah adalah mengalami proses kehamilan. Kedua, pengalaman kehidupan yang khas perempaun. Pengalaman ini terkait erat dengan kekhasan alat reproduksi dan hal-hal yang melekat pada perempuan dan tidak dimiliki atau diwakili oleh laki-laki, seperti pengalaman menstruasi, pengalaman mengandung, menyusui. Pengalaman-pengalaman khas ini seringkali luput dalam pembacaan terhadap akses layanan publik karena hampir semua kuputusan dan eksekutornya adalah laki-laki yang belum atau tidak memiliki sensitivitas. Ketiga, dan aturan perundang-undangan serta konvensi internasional.

Semangat yang dibawa KUPI adalah mempertemukan para ulama perempuan, baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, berkerjasama dan berkolaborasi, dan mengangkat harkat dan martabat manusia.

Bagaimana cara mengakhiri perkawinan anak?

Ini adalah pekerjaan raksasa yang tak bisa diselesaikan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Pekerjaan ini membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen, baik dari pemerintah maupun masyarakat.