P2TP2A Cianjur Minta Orang Tua Cegah Perkawinan Dini
CIANJUR, CAKRAWALA.CO- Maraknya pernikahan dini akhir-akhir ini, membuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat meradang. Bahkan dari tahun ke tahun kasus perkawinan dini terus terjadi. Sehingga P2TP2A Kabupaten Cianjur gencar melakukan sosialisasin terhadap Peraturan Bupati No 10 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak. Dalam sosialisasi yang melibatkan para orang tua tersebut, P2TP2A bekerjasama dengan Lembaga Rumah Kitab.
Ketua harian P2TP2A Lidya Indayani Umar menjelaskan, pernikahan anak dibawah usia dini (pernikahan dini) ada disetiap desa di Kabupaten Cianjur. Akan tetapi seperti fenomena gunung es, ada yang terlihat dan tidak terlihat.
“Terlihat apabila sudah ada korban perkawinan dini, barulah masyarakat melaporkannya.Tidak semua masyarakat atau keluarganya berani melaporkan. Namun, kami harapkan dengan adanya sosialisasi Perbup ini, harapan kami dapat meminimalisir, bagusnya lagi tidak ada lagi kasus perkawinan dini, orang tua harus bisa mencegahnya,” ungkap Lidya pada cakrawala, jumat (27/11)
Dikatakan lidya, pihaknya ingin masyarakat sadar hukum dan mengerti batas usia pernikahan berdasarkan peraturan baru No 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu berusia 19 tahun sebagai regulasi dari Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Sumber: https://cakrawala.co/p2tp2a-cianjur-minta-orang-tua-cegah-perkawinan-dini/
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!