Model Pengasuhan Bersama: Membaca Ulang Ketentuan Hadhanah
Hak anak untuk diasuh oleh kedua orang tuanya adalah salah satu prinsip paling mendasar dalam kerangka hukum perlindungan anak. Pasal 41 huruf a Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa kewajiban memelihara dan mendidik anak tetap melekat pada ayah dan ibu, sekalipun perkawinan telah putus.
Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan atau aturan hukum sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Perceraian orang tua menjadi titik di mana prinsip ini diuji, karena pada momen tersebut anak berpotensi besar dipisahkan dari salah satu orang tuanya. Di titik itulah fikih klasik yang diserap Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyusun pembagian peran yang berlaku sejak perkawinan putus. Pasal 105 KHI menetapkan anak yang belum mumayyiz, di bawah usia 12 tahun, berada di bawah hadhanah ibunya. Ayat berikutnya membebankan biaya pemeliharaan kepada ayah. Rumusan ini menempatkan pengasuhan harian sebagai domain ibu, dan tanggung jawab finansial sebagai domain ayah.
Berbagai penelitian mencatat pola yang berulang seputar konsekuensi dari skema ini. Ibu menanggung pengasuhan harian sendirian begitu perceraian usai. Keterlibatan ayah pada tumbuh kembang anak berkurang drastis begitu hadhanah jatuh sepenuhnya ke pihak ibu, karena kontak dan kedekatan harian dengan anak ikut terputus seiring penetapan status hadhanah. Persoalan ini bertambah rumit ketika para pihak sama sekali tidak memohonkan penetapan hadhanah dalam gugatan cerai, sehingga pengadilan tidak dapat menetapkannya secara aktif karena terikat oleh asas ultra petita.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan penting pada titik ini. Hakim diberi kewenangan ex officio untuk menggali fakta kuasa asuh anak sekalipun tidak dimohonkan oleh para pihak, berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Perubahan ini keluar dari kekakuan asas ultra petita yang selama ini membuat banyak putusan cerai sama sekali tidak mengatur hadhanah, sehingga anak sempat berada dalam kekosongan perlindungan hukum begitu perkara selesai tanpa penetapan hak asuh.
Sayangnya, rumusan tersebut tetap menutup dengan kalimat: “hakim menetapkan anak di bawah hadanah salah satu dari kedua orang tuanya dan menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkan kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah.” Ketentuan tersebut mempertahankan hasil akhir berupa hak asuh tunggal (sole custody), dan kepentingan terbaik anak diterjemahkan sebagai proses memilih siapa yang paling layak memegang hadhanah. Rumusan ini tidak mengeksplorasi kemungkinan kedua orang tua tetap terlibat bersama dalam pengasuhan (joint custody), sehingga pemisahan anak dari salah satu orang tua tetap menjadi konsekuensi otomatis begitu hadhanah ditetapkan.
Yurisprudensi di lapangan sesungguhnya sudah membuka peluang ke arah itu. Putusan Pengadilan Agama Madiun Nomor 172/Pdt.G/2020/PA.Mn mencatat preseden penting, majelis hakim menetapkan pola pengasuhan bergilir antara ayah dan ibu, dengan pertimbangan utama kepentingan terbaik anak dan keberlanjutan kasih sayang dari kedua orang tua.
Sejumlah kajian hukum turut mendorong penguatan regulasi kelembagaan bagi joint custody, sebagai respons atas kecenderungan sole custody yang masih dominan di Pengadilan Agama. Preseden dan kajian ini menunjukkan bahwa semangat Pasal 14 ayat (1) sudah mulai dipraktikkan oleh sebagian hakim, meski belum tertuang secara eksplisit dalam rumusan SEMA.
Membaca SEMA 1/2025 bersama Pasal 14 ayat (1) UU Perlindungan Anak membuka ruang untuk mempertanyakan pembagian tanggung jawab atas anak pasca perceraian secara lebih jauh. Keadilan bagi anak pasca perceraian mencakup soal apakah tanggung jawab pengasuhan, waktu, tenaga, biaya, benar-benar terbagi antara ayah dan ibu.
Model hak asuh tunggal memberi alasan bagi salah satu pihak untuk melepaskan diri dari keterlibatan harian, dan menempatkan seluruh beban pengasuhan pada pihak lain. Menjadikan pemisahan sebagai pertimbangan terakhir, sesuai amanat Pasal 14 ayat (1), berarti mendorong hakim untuk lebih dulu menggali opsi pengasuhan bersama sebelum menjatuhkan hadhanah kepada satu pihak.
Hak anak untuk tumbuh berkat keterlibatan kedua orang tuanya berakar dari pengasuhan sehari-hari, dari pemenuhan kebutuhan dasar, dan dari kehadiran yang konsisten. Tanggung jawab atas ketiganya semestinya dipikul bersama, bukan dilimpahkan kepada satu orang tua semata. SEMA 1/2025 sudah membuka kewenangan hakim untuk menggali kepentingan terbaik anak.
Langkah berikutnya adalah memastikan penggalian itu benar-benar menempatkan pemisahan sebagai pilihan terakhir, sejalan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan bukan hasil otomatis dari proses memilih pemenang hak asuh.
Keadilan pengasuhan anak pada akhirnya diukur dari seberapa utuh kedua orang tua tetap hadir dalam tumbuh kembang anaknya, bukan dari siapa yang memenangkan hak asuh dari anak tersebut.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!