Gerakan Boikot (1)
Sebagai bentuk solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina menghadapi agresi Israel, MUI mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bersama-sama memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan boikot sebagai “bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dsb).” Dalam ekonomi, boikot artinya tindakan menghentikan atau menolak menggunakan, membeli, mendukung produk, layanan, atau perusahaan tertentu sebagai bentuk protes atau tekanan terhadap pihak yang dianggap melakukan tindakan yang tidak etis atau merugikan.
Britanica menyebut boikot (boycott) berasal dari seseorang bernama Charles C. Boycott, seorang pengelola tanah di Irlandia Abad ke-19. Para penyewa tanah menolak bekerja sama dengannya karena penggusuran dan tingginya sewa tanah. Dari sini istilah boycott kemudian muncul dan populer sebagai sebuah gerakan rakyat nir-kekerasan.
Sebagai contoh, tahun 1950-1960an muncul Gerakan Hak-hak Sipil di Amerika memboikot produk perusahaan-perusahaan yang mendiskriminasi kulit hitam. Mereka melakukan aksi boikot dengan harapan penurunan pendapatan akan memengaruhi perusahaan untuk mengubah kebijakannya. Boikot paling sering dilakukan organisasi buruh sebagai taktik untuk mendapatkan upah dan kondisi kerja yang lebih baik dari manajemen.
Dalam konteks gerakan global, boikot terhadap produk Israel disuarakan oleh BDS (boycott, Divestment, and Sanction), yaitu sebuah gerakan kebebasan, keadilan dan kesetaraan yang dipimpin Palestina. Gerakan BDS berusaha mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional (tempo.com).
Tahun 2005 organisasi masyarakat sipil Palestina melakukan Boycott, Divestment, dan Sanction (BDS) sebagai bentuk tekanan tanpa kekerasan terhadap Israel. Gerakan BDS diluncurkan oleh 170 serikat pekerja Palestina, jaringan pengungsi, organisasi perempuan, asosiasi profesional, komite perlawanan rakyat dan badan masyarakat sipil Palestina.
Serangan terbaru Israel ke Jalur Gaza sejak 2023 hingga hari ini telah menewaskan lebih dari 61.722 warga Palestina. Pembantaian dan genosida Israel ini mengundang kecaman dunia internasional, mempererat solidaritas kemanusiaan, sehingga Israel kehilangan legitimasi moral di mata dunia.
Satu persatu negara-negara sekutu Israel mulai berpaling dan meninggalkan negara Zionis itu. Masyarakat dunia marah dan memaksa pemerintahan di negaranya untuk mencabut dukungan terhadap Israel dan mengakui Palestina. Solidaritas kemanusiaan universal ini rata-rata muncul bukan di negara-negara muslim.
Rakyat sipil di banyak negara yang mengecam kebrutalan Israel tak punya senjata dan peralatan perang untuk menghentikan kebiadaban tentara-tentara Zionisme.
Namun, mereka masih bisa melawan meskipun tanpa kekerasan (nir-kekerasan), yaitu dengan memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Dengan cara ini diharapkan ekonomi Israel akan kolaps sehingga tak mampu lagi membeli senjata, membiayai tentara-tentaranya, dan akhirnya menghentikan serangan terhadap rakyat sipil di Gaza.
Fatwa MUI No 28 Tahun 2023 berisi, pertama, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan haram mendukung agresi Israel. Kedua, merekomendasikan umat Islam untuk berkontribusi dalam perjuangan rakyat Palestina, baik berupa dukungan finansial maupun doa.
MUI juga mendorong pemerintah untuk mendukung Palestina melalui saluran diplomatik di PBB, konsolidasi negara-negara OKI dan menekan PBB untuk menghentikan agresi Israel. Rekomendasi terakhir menghimbau kepada umat Islam untuk menghindari mengonsumsi dan menggunakan produk-produk Israel dan atau pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina.
Salah satu pertimbangan fatwa, MUI mengutip salah satu pendapat ulama sunni kontemporer Sayyid Ramadhan al-Buthi:
يجب وجوبا عينيا مقاطعة الأغدية والبضائع الأمريكية والإسرائلية ايضا اذ هو الجهاد التي يتسنى لكل مسلم القيام به في مواجهة العدوان الإسرائلي (مع الناس مشورات وفتاواى للشيخ الشهيد الدكتور سعيد رمضان البوطى ص ٥٢)
“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap umat Islam untuk menghadapi agresi Israel.”
Sayyid Ramadhan al-Buthi bahkan menggolongkan boikot sebagai jihad dan kewajiban individual (wajib ain). Kita tahu Ramadhan al-Buthi tinggal di Suriah, berbatasan langsung dengan Israel dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina. Bahkan, pada 1967 Suriah bersama negara Arab lainnya terlibat langsung berperang melawan Israel. Jadi, kalau saya melihat fatwa al-Buthi dalam konteks ini. [bersambung…]




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!