Pos

Boikot dalam Perspektif Fikih (2)

Dalam kaca mata fikih, aksi boikot bisa didekati menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan hukum jual-beli (ba’i) atau muamalah. Dalam hukum muamalah, Islam tak melarang transaksi jual-beli dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim.

Kaidahnya, al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah, hukum asal dalam muamalah adalah boleh. Hal ini dikecualikan apabila ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Sebagaimana dikatakan al-Nawawi dalam Syarh Muslim:

وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في إقامة دينهم ولا بيع مصحف ولا العبد المسلم لكافر مطلقا والله أعلم

“Para ulama sepakat tentang kebolehan bermuamalah dengan non-muslim, selagi tidak mengandung keharaman di dalamnya. Tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata kepada non-muslim, menolong agama mereka, menjual kitab suci atau budak muslim kepada mereka.”

Jika dipahami dari pernyataan Imam al-Nawawi di atas bahwa hukum haram bukan didasarkan pada produknya, melainkan karena sesuatu yang lain (amrun kharij) yang dapat memengaruhi hukum transaksi tersebut. Menjual senjata kepada non-muslim, apalagi mereka sedang memerangi umat Islam, tentu saja berbahaya dan sama saja membantu musuh.

Begitu juga larangan menjual kitab suci kepada non-muslim. Status hukum haramnya bukan pada kitab sucinya, melainkan pada risiko disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jadi, keharaman transaksi itu bukan pada komoditas atau produk (li-zatihi) melainkan pada sebab-akibat yang ditimbulkannya (amrun kharij).

Dari sinilah asal-usul hukum haram bertransaksi atau membeli produk-produk terafiliasi dengan Israel. Dengan memboikot produk atau perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, maka diharapkan kemampuan ekonomi Israel akan lumpuh, sehingga tak lagi memiliki kemampuan memerangi rakyat Palestina.

Kedua, melalui pendekatan hukum “al-i’anah ala al-ma’siat”, tolong menolong dalam kemaksiatan. Membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, sama artinya menyokong gerakan Israel. Dalam Islam hal ini dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’shiyat.

Dalam QS al-Maidah ayat 2 tegas disebutkan: jangan tolong menolong dalam perbuatan dusta dan aniaya. Maksud dari al-i’anah ala al-ma’siyat dalam konteks ini adalah membantu secara langsung, dengan niat atau dukungan, sehingga terjadi kemaksiatan.

Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dengannya kemaksiatan terjadi (ma qamat al-ma’siyatu bi aini fi’li al-mu’in). Sebagaimana dikatakan Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi al-Utsmani dalam “Buhuts wa Qadaya Fiqhiyyah Muasirah” (Damaskus: Dar el-Qalam, 2003).

إن الإعانة على المعصية، وإن كانت حراما، ولكن لها ضوابط ذكرها الفقهاء، وليس هذا موضع بسطها (١)، ولوالدي العلامة المفتي محمد شفيع رحمه الله تعالى في ذلك رسالة مستقلة جمع فيها النصوص الفقهية الواردة في مسألة الإعانة، ثم توصل إلى تنقيح الضابط فيها بما يلي: (إن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن، أعني قوله تعالى: ﴿ولا تعاونوا على الإثم والعدوان﴾ [المائدة:٢] . وقوله تعالى: ﴿فلن أكون ظهيرا للمجرمين﴾ [القصص:١٧] . ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين، ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها، أو تعينها في استعمال هذا الشيء، بحيث لا يحتمل غير المعصية، وما لم تقم المعصية بعينه لم يكن من الإعانة حقيقة، بل من التسبب. ومن أطلق عليه لفظ الإعانة فقد تجوز، لكونه صورة إعانة، كما مر من السير الكبير.

Muhammad Taqi mengatakan apabila terjadinya kemaksiatan bukan karena secara langsung (ma lam takum al-ma’syiah biaini fi’li al-mu’in), melainkan sekadar sebagai “penyebab” (sebab-akibat), maka tidak dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’siyat. Sebagaimana petani anggur yang menjual anggurnya kepada pemilik pabrik minuman keras. Petani tersebut tidak mengetahui bahwa anggurnya dibuat minuman wine. Contoh seperti ini tidak termasuk dalam kategori “membantu kemaksiatan”.

Ketiga, melalui pendekatan “saddu dzariah”. Ini adalah salah satu konsep hukum dalam Ushul Fiqh. Saddu artinya menutup, sedangkan dzari’ah adalah jalan/perantara. Saddu dzariah artinya menutup jalan. Maksudnya, menutup atau menghindari kerusakan atau kemaksiatan (perkara haram).

Saddu dzariah adalah tindakan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan. Membeli produk-produk tertentu yang diyakini keuntungannya digunakan untuk membantu agresi Israel bisa dimasukkan dalam “saddu dzariah”.

Meskipun produk-produk tersebut dalam kacamata syariat halal. Namun membelinya diharamkan karena akan digunakan untuk kerusakan atau kemaksiatan (membunuh, membantai, bahkan membersihkan etnis Arab-muslim di Palestina).

Berdasarkan tiga kategori itu, menurut para ulama, boikot harus tepat sasaran dan memiliki tujuan jelas. Di samping itu, aksi boikot harus tetap melihat dan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat-nya. Jangan sampai aksi dan gerakan boikot malah kontraproduktif bagi umat Islam sendiri.

Sebagaimana akhir-akhir ini setelah diterbitkannya fatwa MUI, tersebar berita di media sosial daftar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Padahal, MUI sendiri telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan daftar produk-produk tersebut. Setelah ditelusuri, banyak sekali produsen atau pemilik merk yang merasa difitnah dan dirugikan oleh selebaran tersebut.

Jadi, saya menduga, fatwa ini kemudian ditunggangi oknum tertentu untuk kepentingan politik dan bisnis. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi dari sumber dan pihak mana pun, terlebih bukan keluar dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.

Rilis tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) terkait deretan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan menyokong agresi Israel ke Palestina.

Gerakan Boikot (1)

Sebagai bentuk solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina menghadapi agresi Israel, MUI mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bersama-sama memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan boikot sebagai “bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dsb).” Dalam ekonomi, boikot artinya tindakan menghentikan atau menolak menggunakan, membeli, mendukung produk, layanan, atau perusahaan tertentu sebagai bentuk protes atau tekanan terhadap pihak yang dianggap melakukan tindakan yang tidak etis atau merugikan.

Britanica menyebut boikot (boycott) berasal dari seseorang bernama Charles C. Boycott, seorang pengelola tanah di Irlandia Abad ke-19. Para penyewa tanah menolak bekerja sama dengannya karena penggusuran dan tingginya sewa tanah. Dari sini istilah boycott kemudian muncul dan populer sebagai sebuah gerakan rakyat nir-kekerasan.

Sebagai contoh, tahun 1950-1960an muncul Gerakan Hak-hak Sipil di Amerika memboikot produk perusahaan-perusahaan yang mendiskriminasi kulit hitam. Mereka melakukan aksi boikot dengan harapan penurunan pendapatan akan memengaruhi perusahaan untuk mengubah kebijakannya. Boikot paling sering dilakukan organisasi buruh sebagai taktik untuk mendapatkan upah dan kondisi kerja yang lebih baik dari manajemen.

Dalam konteks gerakan global, boikot terhadap produk Israel disuarakan oleh BDS (boycott, Divestment, and Sanction), yaitu sebuah gerakan kebebasan, keadilan dan kesetaraan yang dipimpin Palestina. Gerakan BDS berusaha mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional (tempo.com).

Tahun 2005 organisasi masyarakat sipil Palestina melakukan Boycott, Divestment, dan Sanction (BDS) sebagai bentuk tekanan tanpa kekerasan terhadap Israel. Gerakan BDS diluncurkan oleh 170 serikat pekerja Palestina, jaringan pengungsi, organisasi perempuan, asosiasi profesional, komite perlawanan rakyat dan badan masyarakat sipil Palestina.

Serangan terbaru Israel ke Jalur Gaza sejak 2023 hingga hari ini telah menewaskan lebih dari 61.722 warga Palestina. Pembantaian dan genosida Israel ini mengundang kecaman dunia internasional, mempererat solidaritas kemanusiaan, sehingga Israel kehilangan legitimasi moral di mata dunia.

Satu persatu negara-negara sekutu Israel mulai berpaling dan meninggalkan negara Zionis itu. Masyarakat dunia marah dan memaksa pemerintahan di negaranya untuk mencabut dukungan terhadap Israel dan mengakui Palestina. Solidaritas kemanusiaan universal ini rata-rata muncul bukan di negara-negara muslim.

Rakyat sipil di banyak negara yang mengecam kebrutalan Israel tak punya senjata dan peralatan perang untuk menghentikan kebiadaban tentara-tentara Zionisme.

Namun, mereka masih bisa melawan meskipun tanpa kekerasan (nir-kekerasan), yaitu dengan memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Dengan cara ini diharapkan ekonomi Israel akan kolaps sehingga tak mampu lagi membeli senjata, membiayai tentara-tentaranya, dan akhirnya menghentikan serangan terhadap rakyat sipil di Gaza.

Fatwa MUI No 28 Tahun 2023 berisi, pertama, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan haram mendukung agresi Israel. Kedua, merekomendasikan umat Islam untuk berkontribusi dalam perjuangan rakyat Palestina, baik berupa dukungan finansial maupun doa.

MUI juga mendorong pemerintah untuk mendukung Palestina melalui saluran diplomatik di PBB, konsolidasi negara-negara OKI dan menekan PBB untuk menghentikan agresi Israel. Rekomendasi terakhir menghimbau kepada umat Islam untuk menghindari mengonsumsi dan menggunakan produk-produk Israel dan atau pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

Salah satu pertimbangan fatwa, MUI mengutip salah satu pendapat ulama sunni kontemporer Sayyid Ramadhan al-Buthi:

يجب وجوبا عينيا مقاطعة الأغدية والبضائع الأمريكية والإسرائلية ايضا اذ هو الجهاد التي يتسنى لكل مسلم القيام به في مواجهة العدوان الإسرائلي (مع الناس مشورات وفتاواى للشيخ الشهيد الدكتور سعيد رمضان البوطى ص ٥٢)

“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap umat Islam untuk menghadapi agresi Israel.”

Sayyid Ramadhan al-Buthi bahkan menggolongkan boikot sebagai jihad dan kewajiban individual (wajib ain). Kita tahu Ramadhan al-Buthi tinggal di Suriah, berbatasan langsung dengan Israel dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina. Bahkan, pada 1967 Suriah bersama negara Arab lainnya terlibat langsung berperang melawan Israel. Jadi, kalau saya melihat fatwa al-Buthi dalam konteks ini. [bersambung…]