Jurnalisme Warga: Memperkokoh Hifz al-‘Aql

“Wartawan dan kebohongan adalah dua senyawa yang tidak boleh bersatu.”
Rusdi Mathari, Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan

~~~

Ketika sedang asyik menonton drama Korea Pro Bono, satu pelajaran penting terasa mengemuka: media memiliki peran sentral dalam membentuk persepsi publik. Seorang pelaku kejahatan bahkan dapat dipersepsikan sebagai pahlawan ketika media, secara terus-menerus, menonjolkan sisi heroiknya dan menyingkirkan fakta-fakta lain yang lebih utuh.

Karena itu, kehadiran media yang independen merupakan syarat mutlak bagi kebebasan bersuara yang sehat di suatu negara. Sejarah menunjukkan, hanya rezim otoriter dan diktator yang cenderung mengekang kebebasan pers. Indonesia pernah mengalaminya pada era Orde Baru. Sejumlah media dibredel karena berani mengkritik pemerintah, sementara praktik impunitas terhadap kekuasaan membuat masyarakat kehilangan daya kritis.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi narasi tunggal: yang baik-baik saja. Sementara fakta buruk, penyimpangan, dan ketidakadilan tak boleh tersiar. Tak mengherankan jika muncul nostalgia semu: “zaman Soeharto lebih aman, kriminalitas nyaris tidak ada.” Padahal, yang sesungguhnya terjadi bukan ketiadaan kejahatan, melainkan ketiadaan pemberitaan.

Reformasi Pers dan Bayang-Bayang Pragmatisme Media

Pasca-Reformasi 1998, media perlahan memperoleh kembali ruang kebebasannya. Jumlah media, baik lokal maupun nasional, tumbuh pesat dan memperkaya sudut pandang publik. Data Dewan Pers menunjukkan bahwa hingga 2024 terdapat lebih dari 47.000 media terdaftar di Indonesia, meskipun hanya sekitar 2.700 yang telah terverifikasi secara faktual dan administratif.

Namun, kebebasan pers ini menyisakan persoalan baru: pragmatisme media. Tidak sedikit pemilik media yang juga merupakan elite partai politik atau pengusaha besar. Konsentrasi kepemilikan ini membuat independensi media kembali layak dipertanyakan.

P.K. Ojong, pendiri Kompas, pernah mengingatkan bahwa tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi justru untuk mengkritik yang sedang berkuasa. Pernyataan ini lahir dari kegelisahan melihat media yang kerap tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik. Media akhirnya hanya bersuara lantang pada kasus-kasus besar dan sensasional, yang menjanjikan klik, rating, dan iklan, sementara persoalan struktural yang menimpa masyarakat kecil kerap terpinggirkan.

Dalam kondisi demikian, media mudah berubah menjadi pesanan oligarki. Informasi diproduksi bukan untuk mencerdaskan publik, melainkan untuk menjaga kepentingan segelintir elite.

Jurnalisme Warga sebagai Wacana Alternatif

Di titik inilah, penguatan jurnalisme warga menjadi penting untuk menghadirkan wacana tandingan. Farid Gaban, salah satu inisiator Reset Indonesia, menegaskan bahwa publik perlu memahami bagaimana industri media bekerja: bagaimana berita diproduksi, bagaimana kebohongan direkayasa, dan bagaimana kejahatan media bisa berlangsung secara sistematis.

Jurnalisme warga memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk saling menguatkan dan merawat kewarasan kolektif. Melalui dokumentasi sederhana—foto, video, catatan lapangan—masyarakat dapat menghadirkan fakta yang sering luput dari sorotan media arus utama. Kasus-kasus pelanggaran lingkungan, kekerasan aparat, hingga konflik agraria kerap pertama kali muncul ke publik justru melalui laporan warga.

Dalam konteks ini, jurnalisme warga bukan pesaing media profesional, melainkan pelengkap sekaligus pengingat. Ia menjadi alarm sosial ketika media arus utama gagal atau enggan bersuara.

Jurnalisme Warga dan Maqasid al-Syari‘ah: Menjaga Akal Sehat

Penguatan jurnalisme warga selaras dengan maqasid al-syari‘ah, khususnya prinsip hifz al-‘aql: menjaga akal sehat. Penjagaan nalar publik agar tidak terseret kebohongan, fitnah, dan propaganda merupakan prasyarat utama kehidupan sosial yang adil.

Hannan Lahham, dalam Maqasid al-Qur’an al-Karim, mencatat bahwa Al-Qur’an setidaknya 359 kali mendorong manusia untuk menggunakan dan menjaga akalnya. Di antaranya, 35 kali seruan eksplisit untuk berpikir dan 28 kali penegasan tentang kebebasan berpikir serta larangan menyebarkan fitnah dan kebencian (al-hurriyah al-fikriyah wa man‘u al-fitnah wa al-ikrah).

Data ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan akal dan informasi yang benar sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Informasi yang menyesatkan bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman serius terhadap kemaslahatan publik.

Ruang Terbuka, Keberpihakan, dan Tantangan Era Digital

Prinsip kebebasan berpikir dalam Islam membawa sejumlah catatan penting. Pertama, kebebasan bukanlah kebebasan yang kebablasan. Al-hurriyah selalu bersanding dengan tanggung jawab. Kebebasan manusia dibatasi oleh kontrak sosial dan nilai kemanusiaan yang disepakati bersama. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan teror, ujaran kebencian, atau propaganda yang merusak. Setiap pilihan kebebasan mengandung konsekuensi moral dan sosial.

Kedua, kebebasan seseorang dibatasi oleh penghormatan terhadap kebebasan orang lain. Dalam makna ini, kebebasan justru menuntut kesediaan mendengar suara yang berbeda, bukan meniadakannya. Kebebasan berpikir dalam Islam juga mengandaikan adanya ruang terbuka untuk bersuara. Dalam konteks jurnalisme, pers tidak mungkin sepenuhnya netral. Ia dituntut berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Ketika media telah terkooptasi, kebebasan berpikir itu sering kali menemukan jalannya melalui gerakan sosial, salah satunya jurnalisme warga. Terlebih di era digital, setiap orang memiliki perangkat untuk mendokumentasikan dan menyebarkan informasi. Dalam banyak kasus, suara warga justru menjadi penyeimbang kekuasaan.

Namun, era digital juga menghadirkan paradoks. Ruang yang sama memungkinkan lahirnya hoaks, disinformasi, dan bualan. Kebohongan yang terus diulang, disertai algoritma media sosial, dapat menjelma sebagai kebenaran semu.

Di sinilah jurnalisme warga diuji. Ia tidak cukup hanya berani bersuara, tetapi juga harus bertanggung jawab secara etis. Verifikasi, kehati-hatian, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi kunci agar jurnalisme warga benar-benar memperkokoh hifz al-‘aql, bukan justru merusaknya.

Kritik Publik dalam Bingkai Fikih Informasi

Beberapa pekan terakhir, kita disuguhkan oleh informasi tentang Laras Faizati. Kasus Laras Faizati merupakan perkara hukum terkait unggahan media sosial yang dinilai aparat penegak hukum sebagai bentuk penghasutan dan provokasi pada rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025.

Unggahan tersebut mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat dan dianggap mengandung ajakan tindakan bersama terhadap institusi kepolisian. Laras kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diproses secara pidana, dan pada Januari 2026 diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman pidana pengawasan atau masa percobaan tanpa menjalani penjara, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun, kasus tersebut memunculkan perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi juga implikasi hukum terhadap kritik di ruang digital. Saya mencoba untuk memahami bagaimana perdebatan tersebut berkaitan dengan cara hukum untuk membedakan antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dinilai berbahaya bagi ketertiban umum.

Jika setiap bentuk kebebasan ekspresi akan berakhir sama dengan apa yang dialami Laras Faizati, bukankah hal tersebut sudah tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 (terutama ayat 3) yang berbunyi bahwa landasan konstitusional utama menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam perspektif lain, saya merasa bisa jadi ke depannya akan sangat sulit bagi warga negara untuk menyampaikan kritik di ruang digital. Lalu, bagaimana warga negara dapat bersuara tanpa takut mengalami tindakan represif?

Mengenal Fikih Bermedia Sosial atau Fikih Informasi

Saya mencoba membaca literatur dari sebuah studi bertajuk ”Fikih informasi: Muhammadiyah’s perspective on guidance in using social media” atau yang dalam bahasa Indonesia berarti “Fikih Informasi: Pandangan Muhammadiyah tentang bimbingan dalam memanfaatkan media sosial”. Literatur tersebut ditulis oleh Niki Alma Febriana Fauzi dan Ayub dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia.

Pada masa awal Islam, fikih dipahami sebagai pemahaman yang mendalam terhadap agama, yang menekankan kemampuan berpikir, menimbang dalil, dan mencari makna ajaran untuk menjawab persoalan kehidupan. Fikih berbeda dari pengetahuan yang sekadar mengutip ayat atau hadis, karena fikih menuntut penalaran dan pertimbangan yang matang.

Dalam perkembangan berikutnya, fikih dipahami secara lebih sempit sebagai ilmu hukum yang membahas aturan-aturan praktis seperti wajib, haram, dan halal. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengembangkan kembali makna fikih agar lebih luas dan relevan dengan persoalan masa kini, dengan memandang fikih sebagai panduan menyeluruh dalam kehidupan.

Pendekatan tersebut menempatkan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, dan kemaslahatan, sebagai dasar utama. Dari nilai-nilai tersebut lahir prinsip umum, yang kemudian dijabarkan menjadi aturan konkret dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, fikih dipahami sebagai pedoman yang masuk akal, terbuka terhadap perubahan, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Nilai-Nilai Dasar Fikih Informasi

Pertama, nilai dasar yang paling utama dalam Fikih Informasi adalah tauhid, yaitu keesaan Tuhan sebagai inti ajaran Islam. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa prinsip tauhid dalam Fikih Informasi menegaskan keyakinan bahwa Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber utama kebenaran, yang diperoleh melalui Al-Qur’an dan hadis sahih.

Kedua, siddiq menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan serta menerima informasi. Ketiga, tabligh menunjukkan kewajiban setiap orang untuk menyampaikan informasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Nilai keadilan menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak yang setara untuk menyampaikan dan menerima informasi yang benar.

Meski demikian, tidak semua informasi yang benar harus disebarluaskan secara terbuka, terutama jika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, fathanah diperlukan agar seseorang mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, serta menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan atau menahan informasi.

Lima Prinsip Fikih Informasi

Nilai moderasi dan keseimbangan mengajarkan pengguna untuk menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, termasuk kebiasaan menyebarkan informasi bernilai rendah atau hoaks. Meskipun demikian, sikap menjauhi hal yang tidak bermanfaat tidak berarti bersikap acuh terhadap peristiwa sosial. Oleh karena itu, kepedulian dimasukkan sebagai salah satu nilai dasar Fikih Informasi.

Dari nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih merumuskan lima prinsip, yaitu prinsip keterbukaan, prinsip selektif dan kritis, prinsip keseimbangan informasi, prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan, dan mengakses informasi, serta prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam berinteraksi dengan informasi.

Aturan-aturan dalam Fikih Informasi

Majelis Tarjih merumuskan empat kelompok aturan konkret. Kelompok pertama menekankan pentingnya verifikasi informasi. Setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum dipercaya atau disebarkan. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai isi informasi dan menelusuri sumbernya. Informasi dari sumber yang tidak jelas, tidak dapat ditelusuri, atau tidak memiliki dasar yang kuat dianjurkan untuk diabaikan.

Kelompok kedua membahas media sosial sebagai ruang siber yang sarat dengan pengaruh, kepentingan, dan potensi manipulasi. Pengguna diingatkan untuk bersikap kritis terhadap propaganda, hasutan, dan provokasi yang dapat memicu emosi atau konflik. Reaksi cepat tanpa klarifikasi dipandang berisiko memperbesar kesalahpahaman.

Kelompok ketiga menjelaskan bahwa informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial sekaligus memiliki nilai ekonomi. Informasi dapat diproduksi dan disebarkan untuk memperoleh keuntungan, seperti perhatian publik, pengaruh, atau manfaat finansial. Kesadaran akan kondisi ini diperlukan agar pengguna media sosial tidak menerima informasi secara pasif.

Kelompok keempat membahas fenomena hoaks yang banyak beredar di media sosial. Hoaks dijelaskan sebagai informasi yang cenderung sensasional, provokatif, tidak berimbang, serta dapat mendorong kebencian dan konflik sosial. Dalam menghadapi informasi yang dicurigai sebagai hoaks, pengguna dianjurkan untuk tidak langsung mempercayai, melakukan pemeriksaan ulang, menahan diri dari menyebarkan, serta mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Prinsip pencegahan kerugian sosial dipandang lebih penting daripada sekadar memperoleh manfaat dari penyebaran informasi.

Tetap Lantang Bersuara dengan Panduan Fikih Informasi

Pertama, dalam perspektif Fikih Informasi, langkah awal penyampaian kritik berawal dari penggunaan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Kritik yang kuat bersandar pada fakta yang dapat ditelusuri, seperti data resmi, pernyataan terbuka, atau laporan lembaga berwenang. Proses verifikasi berfungsi menjaga kritik tetap berbasis pengetahuan serta mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik digital.

Kedua, arah kritik difokuskan pada kebijakan, tindakan, atau sistem yang berdampak pada kepentingan publik. Karena hal tersebut menempatkan prinsip keadilan dan keseimbangan sebagai dasar, sehingga penyampaian pendapat berlangsung seiring penghormatan terhadap martabat individu. Fokus pada substansi persoalan membantu kritik tampil relevan serta mudah dipahami.

Ketiga, pemilihan bahasa menjadi unsur penting dalam penyampaian kritik. Bahasa yang jujur, jelas, serta juga proporsional memungkinkan kritik tersampaikan secara tegas tanpa memicu ketegangan sosial. Pilihan kata yang rasional dan terukur menjaga kritik berada dalam ruang dialog publik serta merupakan bentuk kecerdasan juga tanggung jawab dalam berkomunikasi.

Keempat, Fikih Informasi menempatkan pertimbangan dampak sosial sebagai bagian dari proses kritik. Setiap pernyataan di media sosial berpotensi memengaruhi banyak orang dan memicu reaksi beragam. Oleh sebab itu, kritik perlu disusun secara hati-hati agar dampak yang muncul mengarah pada perbaikan sosial serta menjaga stabilitas hubungan antarwarga.

Kelima, pemahaman mengenai karakter ruang digital memegang peranan penting. Media sosial berfungsi sebagai ruang publik yang bersifat terbuka dan terekam, sehingga setiap pernyataan berpotensi bertahan dalam jangka panjang. Pemahaman tersebut mendorong kita agar dapat melakukan sikap reflektif sebelum menyampaikan pendapat, sehingga nantinya kritik tetap aman secara hukum.

Keenam, tujuan akhir kritik dalam kerangka Fikih Informasi mengarah pada perbaikan sosial dan pembukaan ruang dialog. Kritik yang disusun secara rasional, kemudian juga berbasis data, serta bersandar pada kepentingan bersama memiliki peluang besar memperoleh perhatian dan juga tanggapan yang konstruktif.

Jangan Takut Bersuara!

Di masa kita tidak bebas untuk menyampaikan pendapat karena begitu banyaknya tindakan represif dan ancaman dari berbagai pihak, tentu jalan ke depannya untuk mengkritik tidaklah mudah. Sebab, ancaman akan selalu mengarah pada kita bahkan hingga ke keluarga dan lingkungan sekitar kita.

Oleh karena itu, dalam situasi apapun, kita tetap harus mengkritik sebagai sarana untuk menilai kebijakan, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan mendorong perbaikan sosial yang dilakukan oleh negara. Sehingga, kritik tetap perlu disampaikan secara hati-hati, juga menggunakan cara yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, kita tetap dapat mengkritik dan bersuara tanpa takut dan bersalah.

 

Referensi:

Fauzi, N.A.F. and Ayub, A. (2019). Fikih Informasi: Muhammadiyah’s Perspective on Guidance in Using Social Media. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(2), pp.267–293. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v9i2.267-293.

Butuh Berapa Ratus Ibu Lagi yang Musti Menangis dan Terluka Agar Pemerintah Mau Berbenah?

Ibu itu berdiri di ruang sidang dengan sisa suara yang nyaris habis. “Saya merasa saya mati dua kali, kematian anak saya sudah sangat membunuh saya,” tangisnya pecah. Tangannya goncang, suaranya tersendat-sendat karena gemetar. Namun, ia masih lanjut. “Tetapi datang lagi proses yang dilakukan serta putusan yang diberikan lebih tidak adil lagi. Ke mana lagi saya harus mencari keadilan?!”

Seorang ibu, dengan hati remuk, sedang terisak dan napasnya terbata-bata hari itu. Ia menahan seluruhnya demi menceritakan kembali bagaimana putra tersayangnya mati di tangan seorang TNI.

Dengan nada yang rapuh ia berkata: “Karena itulah saya memberanikan diri berdiri di sini untuk bertanya dengan hati yang hancur: mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Kenapa dengan proses yang begitu panjang tetapi tidak ada keadilan terhadap anak saya?!

Itu adalah kesaksian Ibu Leni Damanik dalam sidang Uji Materi UU TNI di MK 14 Januari 2026. Ia adalah orang tua dari Michael Histon Sitanggang (remaja 15 tahun) yang mati dianiaya seorang anggota TNI. Pelakunya, Sertu Reza Pahlevi, hanya dijatuhi hukuman pengadilan militer dengan vonis penjara 10 bulan. Alasan hakim militer saat itu bahwa Sertu Reza masih muda dan masih dibutuhkan oleh satuannya. Dan Ibu Leni pun menggugat, “Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan.”

Kesaksian ibu Leni sudah sepatutnya menampar wajah negeri ini. Ia memantik refleksi kolektif dengan begitu kerasnya—justru dengan kerapuhannya. Rasa pilu dan pedih yang beliau peram sendiri selama ini akhirnya merambat ke batin banyak orang. Ini sekaligus menyiratkan bahwa agar pemerintah sadar, butuh berapa ratus ibu lagi yang musti menangis dan terluka?

Butuh berapa ribu kesaksian ibu-ibu lagi yang harus menanggung keperihan batin setelah anaknya dilindas hingga tewas seperti Affan? Butuh berapa lagi kaum ibu yang harus tersengal-sengal ketika menyaksikan anak-anaknya  dipukuli, dilempari bom asap, dihujani gas air mata, dipenjara, ditersangkakan, mati di lapas, hingga keracunan massal di sekolah-sekolah karena program MBG? Juga berapa banyak ibu-ibu yang musti kehilangan anak-anaknya di depan bola matanya sendiri (bahkan memilih menyelamatkan putri atau putranya sembari memegang pohon), karena tersapu banjir bandang lumpur bercampur gelondongan kayu di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara?

Nekropolitik dan Negara Tanpa Ibu

Menengok kaleidoskop peristiwa tragis di tahun lalu hingga awal tahun ini, saya merasa betapa pemerintah kita seolah makin menampilkan wajah sebuah negara tanpa ibu. Rezim bapak yang bertindak manasuka terlalu rajin mempertontonkan kesewenang-wenangan. Dan di titik inilah negara mempertontonkan wajah nekropolitiknya: sebuah kuasa yang bukan hanya gagal melindungi kehidupan warganya, tetapi bahkan secara aktif mendefinisikan sendiri nilai hidup, memutuskan hidup siapa yang layak dilanjutkan dan hidup siapa yang boleh direnggut tanpa konsekuensi serius.

Dalam esainya berjudul Necropolitics (2019), filsuf dan ilmuwan politik asal Kamerun Achille Mbembe menyodorkan gagasan tentang kuasa politik modern yang punya fungsi kuat untuk menentukan siapa yang hidup dan siapa yang harus mampus. Dalam bahasanya, “the power and the capacity to dictate who is able to live and who must die.”

Kekuasaan jenis ini bekerja dengan menciptakan dunia kematian (instrumentalization of death) sebagai strategi kunci untuk mengatur dan mempertahankan posisi. Contoh ekstremnya ada pada genosida warga Palestina oleh rezim Israel di bawah politik kematian Netanyahu. Dan pedihnya, walau dengan kadar intensitas yang berbeda, Indonesia tampak sedang menuju ke arah yang sama.

Di tengah rimba politik semacam itu, nyawa warga negara tak lebih berharga ketimbang stabilitas yang diinginkan penguasa. Kekerasan menjadi laku wajar. Kenormalan baru. Represi bukan lagi menjadi insiden, melainkan suatu mekanisme politik dan kebijakan yang diam-diam diterima (kita dipaksa menerima).

Kehidupan (yang Dipaksa) Mepet

Atmosfer hidup bernegara semacam itu mengingatkan kita pada frasa “mepet jurang”. Situasi demikian oleh filsuf Italia Giorgio Agamben disebut bare life (nuda vita): suatu kehidupan yang hak-hak sosial, politik, hukum dan sejenisnya dicabut paksa dan menyisakan hanya aspek biologis. Dan sudah banyak dari kita, terutama kaum muda, yang memang telah dibuat sedemikian rupa agar senantiasa berada di mode hanya bertahan hidup. Tak tersisa ruang bagi sikap kritis, aktualisasi diri, apalagi mimpi dan cita-cita.

Warga negara difetakompli untuk tinggal di ruang sosial di mana sebagian warganya hidup dalam status nyaris mati, mudah dilukai, gampang dihapus dan dibikin raib. Anak-anak muda dipukuli, dianiaya, dan dipenjara.  Ratusan bahkan ribuan ibu-ibu—dari tiga ribu lebih anak muda yang ditangkap sejak Aksi Agustus-September 2025 dengan sekitar 959 orang ditersangkakan sebagai tahanan politik—waswas menanti di luar kantor polisi dan di ruang persidangan sejak Agustus 2025. Semua ini adalah tamsil yang telanjang dari bare life di mana kehidupan masih bernapas, hanya bernapas, namun perlindungan hukum dan hak-hak sosial politik telah dibuang jauh-jauh.

Dalam sektor hukum kekuasaan yang mencipta bare life juga berlaku pilih kasih. Negara seolah menjalankan fungsi state of exception. Hukum ada di atas kertas, tapi lenyap di realitas. Ia seakan menyodorkan potret masygul dari kenyataan yang rapuh dan keropos: hukum yang bengis ke bawah dan ramah santun ke atas.

Pengadilan militer menjatuhi hukuman 10 bulan bagi penganiaya anak Ibu Leni, sementara pelajar yang dikriminalisasi ditolak haknya untuk sekolah. Ibu Faiz, pelajar kediri, dan Ibu Laras pun menangis. Saat sidang pun sempat pingsan. Hak anaknya untuk sekolah telah direnggut. Maka, butuh berapa banyak lagi ibu-ibu yang musti menangis, terluka, dan disayat hatinya? Butuh berapa ratus lagi tubuh-tubuh pemuda diperlakukan sebagai samsak demi menukarnya dengan rasa aman dan ketertiban semu? Seakan-akan mereka yang mana pewaris masa depan adalah tumbal yang wajar demi menjaga citra “negara yang kuat”.

Dengan begitu, di rezim tanpa ibu dan negara yang terus memukuli anak-anaknya ini, ke mana keadilan bisa kita jumpai? Butuh berapa ribu kaum ibu yang musti terisak dan sesak hingga negara dan pemerintahnya mau berbenah?

Lalu batin saya pun dibikin rapuh oleh suara Ibu Leni yang berkata: “Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir ia juga akan gagal menjamin keadilan bagi anak-anak lain di masa depan.”

Maka, kini yang perlu kita ingat: walau sekian hari lagi, atau setelah beberapa pekan, berita dan perhatian terhadap mereka akan surut dan luntur, tapi air mata para ibu tidak akan lekas kering. Tangis mereka akan mengendap di ingatan kolektif kita, menyusup dan membasahi lembar-lembar sejarah.

Dan jika kelak ada tiba masanya ketika negara ini berada di ambang keruntuhan, lalu ada yang bertanya: mengapa kepercayaan runtuh dan jarak antara pemerintah dengan rakyat begitu jauh dan sulit dijembatani? Mungkin jawabannya singkat namun pahit: itu karena sudah terlalu banyak ibu yang menangis dan terluka, sementara negara terlalu sering berpura-pura tidak mendengarnya.[]

Mencari Intelektual Organik

Beberapa hari lalu, Presiden mengumpulkan sekitar 1.200 rektor dan guru besar di Istana. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk mendengarkan pandangan strategis terkait rencana ke depan yang akan dijalankan pemerintah.

Sekilas, tak ada yang keliru ketika seorang pemimpin mengundang cendekiawan. Bahkan, hal itu patut diapresiasi, tentu jika dilakukan dengan metode yang tepat. Persoalannya, para intelektual tersebut lebih banyak diposisikan sebagai pendengar dalam pemaparan satu arah, nyaris tanpa ruang dialog. Belum lagi perlakuan yang terekam dalam video yang beredar: antrean berdesakan di depan Istana, seolah keilmuan mereka tak memiliki nilai yang layak dihormati.

Jika ditarik lebih jauh, problem ini berakar lebih dalam. Bukan semata soal minimnya penghargaan terhadap ilmu, tetapi juga cara kita memaknai ilmu itu sendiri yang perlu ditinjau ulang.

Pertanyaan mendasarnya ialah: untuk apa manusia berilmu? Apakah ilmu bersifat bebas nilai, atau justru harus berpihak? Pertanyaan ini memang filosofis dan telah lama dibahas dalam kajian filsafat ilmu. Namun, secara pragmatis, ia tetap menuntut jawaban.

Buya Hamka, dalam Falsafah Hidup, menegaskan: “Amat rendah orang yang mengambil ilmunya tidak untuk menolong, tetapi hendak menggolong.” Dari sini dapat dipahami bahwa tujuan ilmu pengetahuan adalah menolong kehidupan. Dengan demikian, ilmu tidak pernah sepenuhnya netral. Ia menuntut keberpihakan pada kemanusiaan dan kehidupan.

Memang, dalam metodologi, ilmu kerap disebut bebas nilai. Namun dalam praktiknya, ilmu tak pernah benar-benar netral. Teknologi nuklir, misalnya, secara teoretis tidak berpihak. Tetapi dalam realisasinya, siapa pun yang menguasainya akan menjelma menjadi raksasa dunia. Di titik inilah ilmuwan dituntut hadir sebagai penolong, bukan perongrong.

Sayangnya, seperti kata Buya Hamka, tak sedikit kaum intelek yang menggunakan gelarnya sekadar untuk memadatkan kantong. Betapa banyak profesor dan doktor di negeri ini yang justru terjerumus dalam bisnis dan relasi yang kotor.

Guru Besar dan Intelektual Organik

Meski demikian, kita juga perlu jujur: tidak semua ilmuwan menggadaikan integritasnya. Pekan lalu, Mas Uceng—sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum kelembagaan negara di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. Dalam pidato pengukuhannya, ia menegaskan bahwa gelar profesor yang disandangnya dipersembahkan bagi mereka yang tertindas, para pencari keadilan, aktivis yang ditahan secara sewenang-wenang, serta orang-orang yang hidup dalam kesusahan.

Apa yang disampaikan Mas Uceng terasa lahir dari ketulusan, bukan kepalsuan. Dengan mata berbinar, ia menyatakan komitmennya:

“Bagi saya, menjadi profesor itu relatif hanya persoalan administratif. Namun memiliki sikap, kiprah intelektual, dan tanggung jawab sebagai profesor justru jauh lebih sulit. Saya berharap para profesor mau menjadi intelektual organik yang bekerja untuk mereka.”

Sebelumnya, Mas Uceng juga dikenal kritis terhadap pemerintah, antara lain melalui keterlibatannya dalam film dokumenter Dirty Vote bersama sejumlah akademisi lain. Karena itu, harapannya agar para profesor bersedia menjadi intelektual organik layak diamini bersama.

Istilah intelektual organik sendiri dipopulerkan oleh filsuf Italia, Antonio Gramsci. Menurutnya, penanda utama seorang intelektual terletak pada fungsi sosialnya. Ketika intelektual tak lagi memberi sumbangsih sosial, mereka tak lebih dari pekerja administratif: budak kampus dan budak birokrasi.

Selama ini, ada anggapan bahwa ilmuwan bekerja di luar masyarakat, mengamati dari kejauhan, hingga lahir istilah akademisi di menara gading. Padahal, intelektual sejatinya merupakan bagian integral dari masyarakat. Karena itu, Gramsci membagi intelektual ke dalam dua kategori: intelektual tradisional dan intelektual organik.

Intelektual tradisional adalah mereka yang bekerja jauh dari denyut sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, mereka bahkan menjadi pendukung status quo kekuasaan. Intelektual jenis ini kerap berfatwa sesuai pesanan penguasa. Jika kebetulan fatwa itu menguntungkan rakyat, hal tersebut bukan karena mereka mendengar suara masyarakat, melainkan karena kepentingannya sejalan dengan kehendak pejabat.

Sebaliknya, intelektual organik merujuk pada mereka yang berpihak pada kepentingan kelompok tertindas. Mereka adalah intelektual cum aktivis. Artinya, ilmu yang mereka pelajari tidak selesai dalam jejeran jurnal scopus, tetapi juga mendampingi mereka yang harapan hidupnya hampir pupus.

Dari Ruang Publik hingga Pragmatisme Kampus

Sejatinya, intelektual organik menjadi cikal bakal gerakan kebangkitan dan kemerdekaan Indonesia. Jauh sebelum kampus-kampus modern berdiri, wacana intelektual berkembang melalui media cetak. Media inilah yang membentuk ruang publik inteligensia pada masanya.

Yudi Latif, dalam Pendidikan yang Berkebudayaan, mencatat bahwa awal abad ke-20 merupakan tonggak terbentuknya ruang publik inteligensia. Salah satunya ditandai dengan meningkatnya jumlah redaktur dan jurnalis pribumi, serta berdirinya pers yang sepenuhnya dikelola oleh kalangan pribumi.

Salah satu tokoh penting dalam pembentukan intelektual organik adalah Tirto Adi Surjo. Lahir dari kalangan priyayi di Blora, ia menempuh pendidikan di Sekolah Dokter Djawa (STOVIA). Meski belajar kedokteran, minatnya justru tertambat pada dunia jurnalistik.

Setelah lulus, ia menapaki dunia pers sebagai koresponden Hindia Olanda pada 1894, lalu menjadi redaktur Pemberita Betawi (1901–1903). Di media inilah ia mengelola kolom Dreyfusiana, ruang untuk membongkar penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah kolonial Belanda dan pegawai sipil pribumi. Kolom tersebut menjadikan jurnalisme sebagai senjata perjuangan kaum terjajah.

Istilah Dreyfusiana merujuk pada Kasus Dreyfus di Prancis pada akhir abad ke-19, yang melahirkan manifesto des intellectuals, tonggak penting gerakan intelektual di Eropa. Pasca Tirto Adi Surjo, bermunculan gerakan baru yang digerakkan oleh inteligensia-jurnalis sebagai intelektual organik, salah satunya Budi Utomo.

Budi Utomo kala itu merupakan contoh nyata intelektual organik. Meski berpendidikan dan berpakaian ala Belanda, semangat perlawanan terhadap penjajahan tampak kuat, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pribumi di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Kini, ruang publik inteligensia berpusat di perguruan tinggi, dengan sekitar 330.000 dosen. Jumlah profesor diperkirakan mencapai 11.000 orang (Data Kompas, 2024), dan kemungkinan terus meningkat. Namun, di sinilah problem baru muncul.

Ketika gelar profesor kian melimpah, makna guru besar justru kian menipis. Menjadi profesor terasa semakin mudah. Fenomena “obral guru besar” berkelindan dengan kapitalisasi perguruan tinggi. Hari ini, gelar akademik: S1 hingga S3, dapat diraih nyaris oleh siapa pun yang memiliki uang. Ijazah memang bisa dibeli, tetapi ilmu sejati harus meresap ke dalam sanubari.

Kondisi ini disoroti Tom Nichols dalam The Death of Expertise. Ia menyebut dua gejala utama di perguruan tinggi masa kini: pelanggan selalu dituruti dan keahlian diperlakukan sebagai produk. Pelanggan yang dimaksud adalah mahasiswa. Sebagai dosen, saya cenderung mengamini pandangan ini. Ada kebijakan tak tertulis agar sebanyak mungkin mahasiswa diluluskan, sebab mereka telah membayar dan angka ketidaklulusan menjadi catatan penting dalam akreditasi kampus.

Di titik ini, keahlian dan pendidikan dosen direduksi menjadi komoditas bernilai ekonomi. Pragmatisme akademik semacam ini pada akhirnya mengikis semangat intelektual organik. Alih-alih belajar untuk membela rakyat kecil, akademisi justru berlomba mengejar publikasi demi pangkat dan ketenaran.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian akademisi yang telah menduduki jabatan publik—sebagai menteri, staf, atau tenaga ahli—justru memilih diam demi kenyamanan posisi. Karena itu, seruan Mas Uceng agar akademisi kembali menjadi intelektual organik patut terus digemakan.

Kita memang perlu bekerja dan menghasilkan uang untuk menopang kehidupan. Namun, hal itu tak seharusnya dilakukan dengan menukar ilmu pengetahuan dengan sikap membiarkan ketidakadilan.

Salat, Lawakan, dan Politik Kesalehan

Setelah viral dengan kritik pedasnya terhadap pemerintah, sebagian kalangan juga mempermasalahkan materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono (di sini) yang menyinggung ritual agama, yakni salat. Dalam salah satu videonya, Pandji berkata, “Lu kan juga malas. Kalau tahu, Garuda Indonesia buka lowongan, dicari pilot, syaratnya salat nggak pernah bolong.”

Gong dari jokes tersebut muncul ketika Pandji menggambarkan pesawat yang mengalami turbulensi hebat. Alih-alih mengerahkan kemampuan profesionalnya sebagai pilot, ia justru mengajak penumpang salat berjamaah. Di bagian inilah, menurut sebagian tokoh, Pandji dianggap mencederai ajaran agama.

Namun, benarkah Pandji sedang menghina salat? Jika dilihat lebih luas, yang ia kritik bukanlah ritualnya, melainkan potret sebagian orang yang gemar beribadah. Alih-alih menjadi pribadi yang lebih baik, mereka yang tampak alim justru kerap paling zalim terhadap sesama.

Religiusitas Simbolik dan Politik Elektoral

Ironinya, tingkat religiusitas semacam ini justru menjadi daya pikat dalam memilih pemimpin. Mereka yang rajin beribadah, bertitel haji atau umrah berkali-kali, aktif pengajian, dan tampil religius, sering kali lebih mudah memenangkan pemilihan kepala daerah.

Karena itu, tak jarang kita menyaksikan politisi yang sebelumnya jauh dari dunia agama, tiba-tiba tampil sangat agamis dan dekat dengan pesantren menjelang kontestasi politik. Setelah berkuasa, nilai-nilai agama ditinggalkan: memperkaya diri dan kolega, serta berkolaborasi dengan pengusaha yang menghalalkan segala cara.

Saba Mahmood menyebut fenomena tersebut dengan diksi politik kesalehan (politics of piety). Politik kesalehan bekerja melalui produksi otoritas moral. Mereka yang dianggap saleh pada akhirnya lebih dipercaya, lebih didengar, dan lebih mudah memperoleh legitimasi publik.

Dalam konteks politik elektoral, kesalehan simbolik—seperti salat dan titel haji, sering menjadi modal politik, meskipun tidak selalu berbanding lurus dengan kapasitas kepemimpinan atau keadilan sosial.

Politik kesalehan inilah yang dikritik Pandji dalam panggung Mens Rea-nya. “Memang nggak boleh memilih berdasarkan ibadahnya? Ya boleh. Tapi jangan itu saja. Presiden, gubernur, wali kota, bupati itu pekerjaan khusus, punya kemampuan dan kriteria khusus, seperti dokter, pemadam kebakaran, dan pilot.” Inilah pesan utama yang seharusnya didengar semua pihak.

Bukan tidak boleh seorang pemimpin menampilkan keberagamaannya di ruang publik. Tetapi menjadikan kesalehan sebagai kendaraan mendapatkan jabatan, itu yang tercela. Dan di sinilah bagian dari lawakan itu muncul. Bagaimana bisa seseorang yang selama ini dikenal jauh dari agama, tiba-tiba menjadi sangat agamis? Setelah ditelusuri, perubahan sikap keagamaannya itu bersamaan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah.

Di sinilah masyarakat perlu dididik dengan literasi yang menyeluruh agar tidak salah dalam memilih pemimpin. Bahwa dalam memilih pemimpin, selain keberagamaannya, yang tak kalah penting adalah kualitas kepemimpinannya. Idealnya, pemimpin adalah mereka yang beragama, berakhlak, dan berkapasitas.

Salat, Iman, dan Refleksi Diri

Hal ini serupa dengan memilih imam salat. Penampilan yang paling syar’i belum tentu layak menjadi imam. Ukurannya adalah kualitas bacaan Al-Qur’an dan kemampuannya memimpin salat dengan baik.

Di satu sisi, kemarahan sebagian pihak bisa dipahami. Salat adalah ibadah utama dalam Islam. Nabi menyebutnya sebagai tiang agama; jika tiangnya roboh, maka robohlah bangunan agama. Namun, guyonan Pandji justru membuka ruang refleksi agar kita tidak menjadi orang yang “mabuk” agama.

Sebab orang yang mabuk agama kerap kehilangan kejernihan menilai benar dan salah. Ia tak lagi mampu membedakan mana orang yang beragama dengan tulus, dan mana yang sekadar menjadikan agama sebagai jalan meraih fulus.

Nabi Saw pernah bersabda, “Akan datang suatu zaman ketika orang-orang berkumpul di masjid untuk salat berjamaah, tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang beriman.” Hadis ini terasa ironis. Bagaimana mungkin orang salat di masjid, tetapi tidak beriman? Mereka itulah yang salat, tetapi tetap bermaksiat: mencuri, korupsi, membunuh, merusak alam, dan sebagainya. Seakan-akan salat hanya berlangsung dari takbiratul ihram hingga salam.

Setelah salam, seluruh bacaan dan gerakan ketundukan dalam rukuk dan sujud ditinggalkan begitu saja. Pada titik inilah, candaan Pandji tentang pilot yang memimpin salat menemukan relevansinya.

Andai Nabi Muhammad masih hidup saat ini, bagaimana perasaan beliau melihat oleh-oleh terbaiknya dalam isra’ mi’raj justru berakhir di panggung lawakan? Salat yang seharusnya melahirkan ketundukan justru tak berbekas pada mereka yang mengerjakannya?

Tentu kita juga harus adil. Banyak orang yang tak tersorot kamera media, hidup dengan kesungguhan menjalankan salat. Saya kerap menjumpai mereka di masjid: pengemudi ojek online hingga penjual cilok yang tetap istikamah beribadah dan bekerja. Hasilnya mungkin tak seberapa, tetapi itulah yang disebut berkah. Nominalnya kecil, tetapi hidupnya lapang. Sebab salatnya benar, salat yang mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.

Karena itu, lawakan Pandji dan kemarahan sebagian kalangan seharusnya menjadi cermin bagi umat Islam: bagaimana selama ini kita menjalankan salat. Ketika kepala daerah mengeluarkan kebijakan salat berjamaah atau gerakan subuh berjamaah di instansi pemerintah, apakah itu benar-benar dorongan ibadah, atau sekadar kebijakan populis untuk mendulang suara?

Ketika pemimpin membantu pesantren, madrasah, atau menggratiskan haji dan umrah, benarkah itu murni kepedulian, atau ada udang di balik batu?

Kita memang hanya bisa menilai dari yang tampak di luar. Namun, kembali pada pesan utama Pandji, semoga keberagamaan tidak dijadikan satu-satunya tolok ukur kepemimpinan. Kita juga perlu menilai kinerja nyata: pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penyediaan sarana-prasarana publik.

Pemimpin yang baik bukanlah mereka yang gemar memamerkan kemesraannya dengan Tuhan, melainkan mereka yang mampu menjaga kehidupan manusia dan alam. Itulah makna sejati khalifatullah fi al-ardh.

Menjadi Manusia Pro Bono

“Apa yang bisa diperbuat ketika dunia ini sudah penuh dengan kecurangan?”
Jang Yeong Sil, Drama Pro Bono

~~~

Mendengar kata pro bono, yang pertama kali terlintas di benak banyak orang adalah bekerja gratis tanpa bayaran. Istilah ini jamak dipakai saat hendak mengundang seorang tokoh: apakah dia pro bono atau berbayar; kalau berbayar, berapa estimasinya? Membayar jasa seseorang tentu bukan persoalan, apalagi jika sesuai dengan kapasitas dan kerja intelektualnya.

Masalah muncul ketika semua hal ingin dikapitalisasi. Semua harus dibayar, sementara tidak semua orang mampu membayar. Jika ditarik dalam konteks hukum, situasi ini berujung pada kenyataan pahit: hanya mereka yang memiliki uang dan jaringan yang mampu menyewa pengacara dan berproses di ruang peradilan.

Di sinilah makna asal pro bono menjadi penting. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kepentingan umum” atau “untuk kebaikan publik.” Dengan kata lain, pro bono memberi ruang dan harapan bagi mereka yang tertindas dan tak memiliki daya untuk melawan.

Semangat inilah yang terasa kuat dalam drama Korea Pro Bono yang baru saja selesai tayang di Netflix. Memang banyak drama Korea mengangkat dunia hukum, tetapi Pro Bono terasa berbeda karena persoalan yang diangkat sangat dekat dengan realitas sosial dan ketimpangan yang nyata.

Akses Keadilan: Hukum yang Jauh dari Kaum Rentan

Dalam Pro Bono, hukum digambarkan sangat berpihak pada mereka yang memiliki uang dan koneksi, sementara terasa begitu jauh dari jangkauan kelompok rentan. Sebanyak 12 episode, penonton diajak menyaksikan beragam penderitaan: difabel, lansia, anak-anak, perempuan, imigran, bahkan hewan, yang semuanya berhadapan dengan sistem hukum yang dingin dan berjarak.

Salah satu adegan paling mengusik muncul di episode awal, ketika seorang anak difabel meminta pengacara pro bono untuk mendakwa Tuhan. Kegelisahan sang anak bukan sekadar absurditas, melainkan ekspresi keputusasaan terhadap dunia yang tak berpihak. Tentu kita tidak bisa menggugat Tuhan dalam arti harfiah, tetapi pertanyaannya jauh lebih dalam: bagaimana menghadirkan keadilan ilahi di dunia yang dikuasai ketimpangan?

Pertanyaan ini merupakan diskursus panjang dalam tradisi teologi dan filsafat ketuhanan. Jika Tuhan Maha Pengasih, mengapa manusia diuji dengan penderitaan yang tampak tak adil? Namun justru di situlah letak ujian kemanusiaan. Ketidakadilan menjadi alasan mengapa manusia harus hadir, bertindak, dan memperjuangkan keadilan itu sendiri.

Sayangnya, realitas sering kali bergerak ke arah sebaliknya. Keterbatasan fisik ditambah sistem politik dan hukum yang tak memberi ruang tumbuh membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Kehidupan seolah hanya menjadi panggung untuk menyaksikan mereka yang sejak lahir sudah kaya dan berkuasa, tanpa harus berjuang.

Ketika keadilan semakin menjauh, dunia kehakiman pun kerap lumpuh membela yang rapuh. Di titik inilah kehadiran pengacara pro bono menjadi jawaban, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai sikap etis.

Daya Kontrol Masyarakat Sipil

“Orang yang kaya dan berkuasa tahu betul cara melindungi diri mereka,” tutur Kang Da Wit, tokoh utama hakim pro bono dalam drama ini. Dalam Pro Bono, intrik kekuasaan digambarkan secara telanjang: korupsi, kolusi, dan nepotisme berjalan seiring dengan praktik hukum yang bisa dibeli. Hakim tertinggi berkolaborasi dengan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan.

Ketika seluruh elemen telah dikuasai uang, maka gerakan pro bono menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil.

Konteks ini tidak asing di Indonesia. Pada akhir 2023 hingga awal 2024, publik dikejutkan oleh kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di kawasan konservasi Karimunjawa.

Alih-alih dilindungi karena membela lingkungan hidup, ia justru diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Meski akhirnya putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga yang memperjuangkan kepentingan publik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Senasib dengan Daniel Frits, pertengahan 2025 lalu, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, dipenjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT. Position yang dianggap merusak hutan dan sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini memicu kecaman luas sebagai kriminalisasi pejuang lingkungan yang membela hak tanah adat, seperti dilansir Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI.

Dalam konteks inilah, gerakan aktivisme, mahasiswa, dan advokasi warga di Indonesia sejatinya adalah gerakan pro bono. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, sering kali dengan risiko kriminalisasi dan tekanan. Ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pro bono berarti bekerja tanpa makan dan hidup. Aktivisme tetap membutuhkan ekosistem yang sehat agar aktivis bisa bertahan.

Semakin kuat masyarakat sipil, semakin sehat pula demokrasi. Ketika oposisi formal melemah atau absen, masyarakat sipil menjadi kekuatan penyeimbang baru. Tanpa kontrol ini, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi.

Media Massa sebagai Corong Keadilan

Selain pengacara pro bono, elemen penting dalam memperjuangkan keadilan adalah media massa. Jurnalis menjadi penyambung lidah kelompok rentan yang dibungkam dan tak punya akses bicara. Karena itu, independensi media adalah syarat mutlak.

Di era digital hari ini, ungkapan no viral, no justice terasa semakin nyata. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial. Media bisa menjadi alat pembuka jalan keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman jika terkooptasi kepentingan politik dan ekonomi.

Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia hanya manis dalam tuturan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagaimana dikutip Kompas mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan 73 kasus.

Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, tiga kategori kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan fisik dengan 30 kasus, serangan digital 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum, dan praktik swasensor.

Alih-alih dilemahkan, jurnalis dan media seharusnya dilindungi. Mereka adalah bagian dari ekosistem pro bono yang menjaga nurani publik tetap hidup. Ketika media takut, masyarakat kehilangan cermin untuk melihat ketidakadilan. Ketika media sudah dibeli, publik juga kehilangan panutan yang memberikan suara kebenaran.

Akhirnya, pro bono bukan sekadar istilah hukum, melainkan cara memandang kehidupan. Ia menuntut keberpihakan pada yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin), bahkan ketika keberpihakan itu tidak menguntungkan secara materi.

Menjadi manusia pro bono berarti berani berdiri di sisi yang rapuh, menggunakan pengetahuan, profesi, dan suara untuk kepentingan bersama. Dunia yang penuh kecurangan tidak akan berubah hanya dengan politik kesalehan, tetapi dengan keberanian untuk membela yang tak punya kuasa.

Mungkin kita bukan pengacara, hakim, atau jurnalis. Namun setiap orang selalu punya ruang kecil untuk bertindak pro bono. Di situlah kemanusiaan diuji dan di sanalah keadilan akan selalu menemukan jalan pulangnya.

Iran: Benteng Terakhir di Timur Tengah

Satu-satunya negara di Timur Tengah yang tidak dalam kendali Amerika Serikat (AS) hanyalah Iran. Karena itu Iran menjadi ancaman potensial bagi kepentingan AS di Timur Tengah. Juga bagian dari ancaman eksistensial bagi Israel sebagai sekutu utama sekaligus proxy AS di kawasan. Inilah alasan AS dan sekutunya begitu bernafsu mau menghilangkan atau minimal mengerdilkan rezim Mullah, agar hegemoni AS tetap mencengkeram kuat di Timur Tengah.

Sejak rezim ini berkuasa (1979), AS sudah menggunakan pelbagai cara agar rezim ini tak berumur panjang. Terutama dengan mengisolasi dan mengembargo ekonomi hingga hari ini. Bukannya melunak, Iran justru menantang dan menunjukkan bahwa ia bukan bangsa yang mudah ditundukkan. Peristiwa yang terjadi di Iran saat ini harus dipahami dari sini. Iran tak mau membungkuk dan bertekuk lutut kepada hegemoni AS.

AS bukan lawan sepadan bagi Iran. Berdasarkan hitung-hitungan di atas kertas, rezim Mullah mungkin bisa rontok dalam hitungan hari. Namun, Iran punya caranya sendiri untuk melawan sebagaimana ia bertahan.

Setelah berhasil menghancurkan dan menelantarkan Irak, Suriah, Libya dan Afganistan, sekarang bernafsu menghancurkan “benteng terakhir” negara muslim di Timur Tengah. Dengan dalih demokrasi dan HAM, Trump dengan heroik ingin menyelamatkan rakyat Iran. Lihatlah bagaimana nasib negara-negara yang pernah dihancurkan AS.

Memang bangsat koboi satu ini, sama bangsatnya dengan kaum “liberal gadungan” di negeri ini—meminjam istilah penyair Binhad Nurrohmat. Mereka hanya berani kritis terhadap rezim Mullah, tapi tak mau tahu dan menutup mata dengan kebiadaban dan kejahatan kemanusiaan AS selama ini.

Iran di Persimpangan Jalan

Ujian terbaru berupa aksi protes besar-besaran yang tersebar di pelbagai kota besar Iran dipicu oleh krisis ekonomi. Krisis ini lebih banyak disebabkan oleh embargo Barat terhadap perekonomian Iran. Embargo ini membuat ekonomi Iran melambat. Biaya hidup tinggi, daya beli menurun, lapangan pekerjaan berkurang. Rakyat Iran akhirnya harus turun ke jalan menuntut perbaikan ekonomi. Sebuah tuntutan wajar dan lumrah terjadi di banyak negara.

Apalagi Iran harus terus berpikir keras bisa keluar dari banyak sangsi ekonomi dari AS dan negara-negara Barat. Jangankan mengharap bantuan dana dan membuka ruang investasi, perdagangan internasionalnya, ekspor-impor, menjadi terbatas karenanya.

Dalam situasi kacau dan diterpa krisis ekonomi berkepanjangan, musuh-musuh Iran menyusup menunggangi aksi demonstrasi. Isunya bukan lagi perbaikan ekonomi, melainkan sudah bergeser pada penggulingan dan pergantian rezim.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara vulgar dan terang-terangan akan melakukan intervensi militer, menyerukan kepada para demonstran untuk mengambil alih lembaga-lembaga pemerintah, bahkan disebut-sebut sudah menyiapkan opsi penggulingan seperti di Venezuela. Muncul nama Reza Pahlevi, anak sulung Shah Mohammad Reza Pahlevi yang mengasingkan diri sejak Revolusi Iran.

Bukan hanya Amerika, Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu—seperti orang terkena amnesia, tiba-tiba memberikan pernyataan dan kecaman terhadap tindakan tegas aparat keamanan Iran yang menyebabkan banyak korban. Sebagaimana keterangan dari salah satu pejabat Iran, agen mossad diduga kuat berada di balik aksi protes massa ini. Secara sistematis dan terencana, mereka merekrut dan melatih orang-orang lokal untuk diterjunkan ke tengah-tengah aksi.

Kekuasaan Mullah Iran sedang digerogoti dari dalam dan luar. Melalui tangan-tangan tak terlihat, kekuatan-kekuatan asing banyak bermain dan ikut andil memobilisasi dan menggerakkan aksi protes rakyat Iran. Aksi demonstrasi ini bukan lagi pertunjukan lokal dan nasional, melainkan pertaruhan dunia internasional, terutama bagi negara-negara yang berkepentingan dengan Iran. Sanggupkah Iran keluar dari ujian berat ini? Nashrun min-Allah wa fathun qorib. Wallahu a’lam bi sawab.

Komedi, Kritik dan Intrik

Mengawali tahun baru, publik dihebohkan oleh pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea. Sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah ini karena mens rea lazim digunakan dalam ruang pengadilan dan jarang terdengar oleh mereka yang tak pernah merasakan keadilan.

Mens rea berarti niat jahat. Dalam hukum pidana, seseorang dinyatakan bersalah apabila terbukti memiliki niat jahat dalam perbuatannya. Konsep ini pula yang dapat membebaskan seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena terpaksa atau untuk membela diri. Misalnya, seseorang yang tidak sengaja membunuh demi menyelamatkan diri dari perampokan.

Karena itu, pemilihan diksi Mens Rea sebagai judul pertunjukan Pandji sejak awal merupakan kritik tajam terhadap praktik hukum di negeri ini. Publik kerap disuguhi “komedi pengadilan” yang justru menyayat rasa keadilan.

Tahun 2009, Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, dituduh mencuri tiga buah kakao milik Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa itu terjadi saat ia bekerja memanen kedelai di perkebunan tersebut. Nenek Minah mendapati tiga buah kakao yang tampak matang dan bermaksud memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Kakao itu kemudian diletakkan di bawah pohon.

Tak lama berselang, mandor perkebunan menegurnya. Nenek Minah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan menyerahkan kembali ketiga kakao tersebut. Namun, sekitar sepekan kemudian, ia menerima surat panggilan kepolisian atas dugaan pencurian. Majelis Hakim PN Purwokerto menjatuhkan hukuman satu bulan lima belas hari dengan masa percobaan tiga bulan (baca di sini).

Nasib serupa dialami Nenek Asyani (63 tahun) yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani. Ia terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013. Pada 15 Desember 2014, Nenek Asyani bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Situbondo (baca di sini).

Secara prosedural, kedua kasus ini memang memenuhi unsur pencurian. Namun, keduanya tidak memiliki mens rea. Ironisnya, hal ini berbanding terbalik dengan banyak kasus korupsi bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah yang hanya berujung hukuman penjara singkat.

Komedi sebagai Katup Tawa dan Kesadaran

Potret hukum inilah yang memanggil Pandji dan sejumlah komika lainnya untuk menyampaikan kritik melalui satir. Komedi menjadi cara menertawakan realitas yang pahit. Ketika daya untuk mengubah keadaan melemah, tawa sering kali menjadi pilihan paling mudah untuk bertahan.

Dalam konteks ini, komedi berfungsi sebagai hiburan. Di tengah tekanan hidup yang kian berat: pekerjaan yang sulit diperoleh dan janji 19 juta lapangan kerja; orang rela membayar mahal demi menonton stand up comedy. Mereka membutuhkan ruang untuk meluapkan tawa di tengah suramnya kehidupan.

Namun, komedi tidak hanya bersifat rekreatif. Ia juga mengandung fungsi edukatif. Dari komedi, orang dapat belajar. Di balik candaan, komika selalu menyelipkan pesan. Karena itu, seorang komedian dituntut memiliki ide yang matang dan logika yang tajam. Dalam stand up comedy dikenal teori rule of three: dua kalimat pembuka dan satu kalimat pamungkas sebagai punchline.

Ada pula rumus tragedi ditambah waktu akan melahirkan komedi. Tragedi kehilangan keluarga yang dicintai, misalnya, setelah melalui proses berdamai, dapat diolah menjadi bahan humor. Ada banyak komika yang mengangkat isu sebagai anak yatim menjadi dark joke. Di sinilah terlihat bahwa komika sejatinya adalah pemain logika yang terlatih.

Logika tertinggi seorang komika adalah menjadikan candaannya sebagai pemantik refleksi. Hal ini terjadi ketika komedi berangkat dari kegelisahan sosial dan kebangsaan. Saat itulah komedi membangkitkan kesadaran. Inilah yang dilakukan Pandji dalam panggung Mens Rea.

Batas Etika: Antara Kritik dan Intrik

Tentu, candaan yang menyinggung banyak kepentingan akan memunculkan rasa tidak nyaman bagi sebagian orang. Namun, melaporkan komedian ke ranah hukum adalah bentuk ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik. Kegelisahan yang disampaikan komika adalah nyata dan dirasakan oleh rakyat.

Tidak semua ketidaksetujuan harus berujung pada pelaporan hukum. Dari Mens Rea, saya juga mengkritisi banyaknya umpatan yang dilontarkan Pandji. Awalnya, candaan itu bersifat eksklusif bagi penonton berbayar. Kini, Mens Rea dapat diakses publik lintas usia. Umpatan dengan nama-nama hewan tersebut berpotensi bertentangan dengan norma etika yang berlaku.

Di sinilah komedi memiliki batas. Tidak semua candaan dapat dibenarkan. Etika menjadi kunci yang menjaga martabat seorang komedian. Etika pula yang membedakan komedi sebagai kritik dan komedi sebagai intrik. Komedi yang hanya mengejar sensasi akan mudah dilupakan. Sebaliknya, komedi yang lahir dari kegelisahan dan menyuarakan yang terpinggirkan akan mendapatkan tepuk tangan.

Dari panggung stand up comedy, kita belajar bahwa candaan pun perlu disusun dengan serius. Dan ketika komedian bekerja lebih sungguh-sungguh daripada mereka yang mengurusi rakyat, di situlah punchline terbaik lahir, mengundang tawa sekaligus getir.

Hak Praduga Tak Bersalah dalam Islam

Dalam diskursus hukum Islam dikenal ada dua hak: Hak Allah (haqqullah) dan Hak manusia (haqqul adami). Hak Allah adalah hak yang berhubungan langsung dengan Allah (vertikal), sedangkan Hak Manusia menyangkut segala urusan yang berhubungan dengan manusia (horizontal).

Untuk membedakan kedua hak ini, kaidah yang digunakan adalah: “Haqqullah mabniyyun ala al-musamahah wa haqqul adami mabniyyun ala al-musyahah”, Hak Allah (hak dan kewajiban yang relasinya dengan Allah [privasi]) didasarkan pada “pengampunan”, sementara Hak Adami (publik) didasarkan pada “perselisihan”.

Maksudnya, ketika seseorang berbuat dosa kepada Allah, tanpa memiliki sangkut paut dengan manusia, maka cukup (hanya) bertaubat dan meminta ampunan kepada Sang Maha Pengampun, yaitu Allah SWT. Allah SWT tak menuntut apapun kecuali “pengakuan”.

Namun, ketika perbuatan dosa itu berhubungan dengan orang lain, menyangkut urusan harta, nyawa atau kehormatan, maka tidak cukup hanya membuat pengakuan di hadapan Allah SWT. Persoalan atau perselisihan dengan orang lain harus terlebih dulu diselesaikan, sebelum bertaubat kepada Allah SWT.

Jika Anda berbuat salah kepada orang lain, sebelum Anda meminta ampun kepada Allah, mintalah ampun kepada orang tersebut, karena ampunan Allah akan bergantung pada ampunannya. Singkatnya, hukum yang terkait dengan hak manusia (haqqul adami) harus diselesaikan secara kemanusiaan.

Asas Praduga Tak Bersalah

عن ابن عباسٍ رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لو يعطى الناس بدعواهم، لادعى رجالٌ أموال قومٍ ودماءهم، لكن البينة على المدَّعِي، واليمين على من أنكر))؛ حديث حسنٌ، رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين

“Jika semua orang diberi hak untuk mengklaim semua hal, niscaya banyak orang mengaku-ngaku harta dan darah orang lain. Akan tetapi,  pendakwa harus bisa menunjukkan dan membuktikan bukti-bukti dan terdakwa harus bisa menyangkal atau mengingkari bukti-bukti tersebut”.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam menganut hukum asas praduga tak bersalah, karena tak semua tuduhan (pasti) mengandung kebenaran. Tuduhan harus dibuktikan di pengadilan. Pihak tertuduh pun berhak menyangkal semua tuduhan. Sebagai pemegang keputusan akhir, hakim akan mengetuk palu berdasarkan masukan dan pertimbangan dari kedua belah pihak: penuduh dan tertuduh. Orang baru divonis bersalah setelah ada keputusan dari hakim.

Saya akan mengambil perumpamaan dari kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK menuduh Gus Yaqut menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau orang lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor). Ini berawal dari kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi atas permintaan Presiden Joko Widodo.

Namun, dengan alasan diskresi, Gus Yaqut tak membagi kuota tambahan itu berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pada Pasal 64 disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Alih-alih mengikuti aturan tersebut, Gus Yaqut malah membaginya secara rata 50:50. Gus Yaqut beralasan bahwa daya tampung jamaah haji reguler di Arab Saudi sudah penuh. Karena itulah, daripada nanti crowded, lebih baik dialihkan ke haji khusus. Akhirnya, sebanyak 10.000 kuota tambahan itu dijual untuk haji khusus.

Tindakan dan keputusan Gus Yaqut dinilai KPK bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sementara Gus Yaqut berdalih diskresi itu demi pertimbangan kemanusiaan. Saat ini status Gus Yaqut masih sebagai tersangka dan masih menunggu proses pengadilan. Publik belum bisa menghakimi Gus Yaqut semata berdasarkan tuduhan dari KPK. Tuduhan itu harus diuji dan dibuktikan di pengadilan.

Kasus kuota haji masuk dalam kategori haqqul adami. Ia harus diselesaikan dengan pengadilan manusia. Jika Gus Yaqut divonis bersalah, maka ia harus mempertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Allah SWT.

Sebagai asas praduga tak bersalah, saya harus husnuzan Gus Yaqut tidak bersalah. Semoga Gus Yaqut bisa membalikkan semua tuduhan KPK. Sebelum ada keputusan hakim, publik harus adil menilai dan memperlakukan Gus Yaqut. Wallahu a’lam bi sawab.

Demokrasi yang Menakutkan: Ketika Kritik Dibalas Teror

Ada sesuatu yang ganjil dalam cara negara ini menanggapi kritik. Alih-alih merespons dengan argumen, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, kritik sering dibalas dengan rasa takut. Bukan takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan kendali. Dari ketakutan itulah teror lahir. Teror tidak selalu berupa senjata atau kekerasan fisik, tetapi bisa menjelma sebagai ancaman, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

Sepanjang 2025, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa kritik politik semakin diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Demonstrasi dibubarkan, diskusi dibatalkan, aktivis diintimidasi, jurnalis diteror, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan aparat bersenjata. Ironisnya, semua ini berlangsung ketika negara masih mendaku diri sebagai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Pada titik ini, demokrasi terasa rapuh dan menakutkan. Menakutkan bukan bagi penguasa, tetapi bagi warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.

Teror sebagai Bahasa Kekuasaan

Teror sering dipahami sebagai tindakan ekstrem yang berdiri sendiri. Namun dalam konteks politik hari ini, teror bekerja sebagai bahasa. Ia menjadi pesan tak tertulis tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui warga negara saat menyampaikan kritik.

Ketika rumah jurnalis dilempari, aktivis menerima ancaman beruntun, atau warga yang menolak penggusuran dikriminalisasi, negara hampir selalu merespons dengan kecaman normatif. Kekerasan dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang sehat. Namun tanpa pengusutan serius dan perlindungan nyata, kecaman justru membuat teror terasa normal dan dapat diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, teror tidak lagi berdiri sebagai insiden. Ia berubah menjadi pola pembungkaman yang bekerja secara sistematis, meskipun sering disangkal secara resmi. Negara tidak harus selalu menjadi pelaku langsung untuk bertanggung jawab. Pembiaran, impunitas, dan kegagalan melindungi warga kritis sudah cukup menempatkan negara sebagai bagian dari masalah.

Pola ini terlihat dalam pengalaman sehari-hari yang jarang masuk pemberitaan besar. Seorang mahasiswa membatalkan diskusi karena izin ruangan dicabut mendadak. Seorang warga enggan melanjutkan laporan intimidasi karena merasa sendiri. Seorang jurnalis menunda publikasi liputan sensitif setelah menerima ancaman anonim. Fragmen-fragmen ini tampak kecil, tetapi di situlah teror bekerja paling efektif, dalam keseharian, senyap, dan perlahan dinormalisasi.

Kritik, Demokrasi, dan Stigma Ketertiban

Dalam demokrasi sehat, kritik adalah mekanisme koreksi untuk menjaga kekuasaan agar tidak melenceng. Namun kini kritik justru distigmatisasi. Mereka yang bersuara sering dicap provokator, perusuh, anti-pembangunan, atau tidak nasionalis.

Stigma ini bekerja halus tetapi efektif. Dengan melabeli kritik sebagai gangguan ketertiban, negara memperoleh pembenaran moral untuk meresponsnya secara represif. Demonstrasi dianggap ancaman keamanan. Penolakan warga terhadap proyek pembangunan direduksi menjadi hambatan investasi. Suara mahasiswa dianggap kegaduhan yang harus diredam demi stabilitas.

Padahal, banyak kritik lahir dari pengalaman nyata: penggusuran ruang hidup, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, hingga kebijakan publik yang disusun tanpa partisipasi bermakna. Kritik muncul bukan karena warga anti-negara, tetapi karena negara gagal hadir secara adil. Alih-alih mendengar substansinya, negara memilih mengelola ketakutan.

Kondisi ini tercermin dalam berbagai laporan lembaga pemantau. SAFEnet dalam laporannya pada 2024 mencatat meningkatnya kasus intimidasi digital, peretasan, dan ancaman terhadap aktivis serta jurnalis yang bersuara kritis. Amnesty International Indonesia pada tahun yang sama menyoroti pola kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

CIVICUS bahkan menempatkan ruang sipil Indonesia dalam kategori “obstructed”, sementara Freedom House menunjukkan penurunan skor kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Data-data ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat kesan bahwa ketakutan bukan anomali, melainkan gejala struktural.

Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, jaminan konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, tidak sepenuhnya hidup dalam praktik.

Demokrasi Prosedural dan Ilusi Kebebasan

Negeri ini masih rutin menggelar pemilu, merayakan hak asasi manusia, dan mengutip pasal konstitusi tentang kebebasan. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, terutama dalam cara negara memperlakukan kritik.

Ketika warga takut bersuara karena ancaman, demokrasi kehilangan makna. Kebebasan yang dijamin di atas kertas berubah menjadi ilusi. Yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural tanpa keberanian sipil. Situasi diperparah dengan menyempitnya ruang sipil, termasuk kampus. Institusi yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir justru dibelenggu birokrasi dan logika ketertiban. Mahasiswa menghadapi ancaman sanksi ketika bersikap kritis, diskusi dibatasi, dan keberpihakan pada isu rakyat dianggap mencoreng institusi.

Dalam kondisi ini, banyak orang memilih diam. Diam menjadi strategi bertahan hidup. Namun diam yang diproduksi oleh rasa takut bukanlah stabilitas. Ia adalah tanda demokrasi yang sakit. Ketertiban yang dibangun di atas pembungkaman bukanlah ketertiban berkelanjutan. Teror bekerja paling efektif ketika membuat orang lupa bahwa kritik adalah hak, bukan privilese. Lupa bahwa rasa takut tidak seharusnya menjadi harga dari bersuara. Menulis memiliki makna sebagai laku politik. Menulis bukan sekadar menyampaikan opini, tetapi mencatat siapa yang diteror, bagaimana negara merespons, dan apa yang hilang ketika kritik dibungkam.

Namun menulis saja tidak cukup. Solidaritas penting untuk menguatkan dan memperluas keberanian. Teror bertujuan memisahkan, membuat korban merasa sendiri. Solidaritas menghubungkan, menguatkan, dan memperluas keberanian. Orang muda dan mahasiswa berperan penting bukan karena lebih suci, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sering dimulai dari mereka yang berani mempertanyakan tatanan mapan.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita hidup dalam negara demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang kita jalani. Demokrasi yang alergi terhadap kritik, atau demokrasi yang berani mendengarnya. Jika kritik selalu dibalas dengan teror, yang dibangun bukan demokrasi, tetapi ketertiban semu yang rapuh karena berdiri di atas pembungkaman.

Demokrasi sejati menuntut keberanian dari warga dan negara. Keberanian untuk mengakui kesalahan, membuka ruang dialog, dan menghentikan normalisasi kekerasan terhadap suara kritis. Selama teror dibiarkan, kritik dianggap ancaman, dan negara lebih sibuk mengecam daripada melindungi, demokrasi akan tetap menakutkan.

Pada akhirnya, berapa harga yang harus dibayar untuk menyampaikan kebenaran? Jika jawabannya adalah rasa takut, maka ada yang sangat keliru dengan demokrasi yang kita jalani. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bagian dari kemenangan teror.