Meneladani ‘Kenaikan’ Al-Masih dalam Penafsiran Al-Quran

Salah satu jembatan dialog antara umat Islam dan Kristiani adalah terkait sosok Isa Al-Masih atau Yesus Kristus. Meski demikian, dapat dipahami ada sejumlah persamaan dan juga perbedaan terkait narasi kisah dan bagaimana kedua komunitas umat beriman itu melihat sosok Yesus, termasuk dalam konteks kematian dan kebangkitannya.

Ada beberapa ayat Al-Quran yang menarasikan tema tersebut, di antaranya QS. Ali Imran [3]:55 sebagai berikut:

إِذۡ قَالَ ٱللَّهُ يَٰعِيسَىٰٓ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُطَهِّرُكَ مِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَجَاعِلُ ٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوكَ فَوۡقَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِلَىٰ يَوۡمِ ٱلۡقِيَٰمَةِۖ ثُمَّ إِلَيَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ فِيمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ

(Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat. Kemudian hanya kepada Akulah kembalimu, lalu Aku memutuskan diantaramu tentang hal-hal yang selalu kamu berselisih padanya” (QS. Ali Imran [3]:55).

Tulisan sederhana ini mencoba mengulas beberapa penafsiran terkait ayat tersebut dari beragam perspektif kitab tafsir. Pemilihan kitab tafsir ini diupayakan mencakup keragaman era: klasik, tengah, dan modern-kontemporer; keragaman corak tafsir: tafsir bir riwayat, tafsir rasional, tafsir linguistik, dan tafsir adabi ijtima’i; dan keragaman mazhab: Sunni, Muktazilah dan Ahmadiyah[1].

Tafsir al-Thabari

ذكر من قال ذلك :حدثني المثنى قال، حدثنا إسحاق قال، حدثنا عبد الله بن أبي جعفر، عن أبيه، عن الربيع في قوله:”إني متوفيك”، قال: يعني وفاةَ المنام، رفعه الله في منامه = قال الحسن: قال رسول الله ﷺ لليهود:”إن عيسَى لم يمتْ، وإنه راجعٌ إليكم قبل يوم القيامة

“Ada riwayat mengatakan” diceritakan kepadaku, dari Ishaq, dari Abdullah bin Abi Ja’far, dari ayahnya, dari Rabi’, tentang ayat innii mutawaffiika. Ia berkata bahwa maksudnya adalah kondisi tidur, kemudian Allah membangunkannya dari tidur. Hasan berkata bahwa Rasulullah bersabda kepada orang Yahudi, ‘Sesungguhnya Isa tidaklah mati, ia akan kembali kepada kalian sebelum hari kiamat’”.

وقال آخرون: معنى ذلك: إني قابضك من الأرض، فرافعك إليّ، قالوا: ومعنى”الوفاة”، القبض، لما يقال:”توفَّيت من فلان ما لي عليه”، بمعنى: قبضته واستوفيته. قالوا: فمعنى قوله:”إني متوفيك ورافعك”، أي: قابضك من الأرض حيًّا إلى جواري، وآخذُك إلى ما عندي بغير موت، ورافعُك من بين المشركين وأهل الكفر بك.

“Sebagian lainnya berkata bahwa maknanya adalah ‘Sesungguhnya Aku mengangkatmu dari bumi, kemudian meninggikanmu di sisi-Ku’. Mereka berkata makna kata al-wafat dengan mengangkat, sebagaimana ungkapan aku mengangkat apa saja yang aku miliki dari fulan kepadanya. Mereka berkata bahwa makna inni mutawaffiika wa raafi’uka adalah Aku mengangkatmu dari dunia dalam kondisi hidup, dan Aku mengambilmu ke sisi-Ku tanpa kematian, dan mengangkat derajatmu dari orang-orang musyrik dan kafir.”

وقال آخرون: معنى ذلك: إني متوفيك وفاةَ موتٍ. ذكر من قال ذلك :٧١٤١ – حدثني المثنى قال، حدثنا عبد الله بن صالح قال، حدثني معاوية، عن علي، عن ابن عباس قوله:”إني متوفيك”، يقول: إني مميتك .٧١٤٢ – حدثنا ابن حميد قال، حدثنا سلمة، عن ابن إسحاق، عمن لا يتهم، عن وهب بن منبه اليماني أنه قال: توفى الله عيسى ابن مريم ثلاثَ ساعات من النهار حتى رفعه إليه .٧١٤٣ – حدثنا ابن حميد قال، حدثنا سلمة، عن ابن إسحاق قال: والنصارى يزعمون أنه توفاه سبع ساعات من النهار، ثم أحياهُ الله.

“Sebagian lainnya berkata bahwa makna dari innii mutawaffiika adalah kematian. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Salih, dari Mu’awiyah, dari Ali, dari Ibn Abbas, ia berkata pernyataan innii mutawaffiika bermakna Sesungguhnya Aku mematikanmu. Riwayat lain dari Ibn Humaid dari Salmah, dari Ibn Ishaq, dari seseorang yang tidak dikenal, dari Wahb bin Munabbih al-Yamani, ia berkata: Allah mewafatkan Isa bin Maryam selama 3 jam di siang hari hingga ia diangkat ke sisi-Nya. Riwayat lain dari Ibn Humaid dari Salmah dari Ibn Ishaq, ia berkata bahwa orang-orang Nasrani meyakini Isa wafat selama 7 jam di siang hari, kemudian Allah menghidupkannya kembali”.

وقال آخرون: معنى ذلك: إذ قال الله يا عيسى إني رافعك إليّ ومطهِّرك من الذين كفروا، ومتوفيك بعد إنزالي إياك إلى الدنيا. وقال: هذا من المقدم الذي معناه التأخير، والمؤخر الذي معناه التقديم.

“Sebagian yang lain berkata, makna dari ayat ini: Ingatlah tatkala Allah berkata Wahai Isa, sesungguhnya Aku mengangkatmu ke sisi-Ku dan menyucikanmu dari orang-orang kafir, dan mewafatkanmu setelah turun ke dunia. Maksudnya adalah bahwa kalimat ini menggunakan bentuk taqdim dan ta’khir, yaitu kata yang pertama (mutawaffiika) bermakna diakhir, dan yang diakhir (raafi’uka) bermakna di awal.

قال أبو جعفر: وأولى هذه الأقوال بالصحة عندنا، قولُ من قال:”معنى ذلك: إني قابضك من الأرض ورافعك إليّ”، لتواتر الأخبار عن رسول الله ﷺ أنه قال: ينزل عيسى ابن مريم فيقتل الدجال، ثم يمكث في الأرض مدة ذكَرها، اختلفت الرواية في مبلغها، ثم يموت فيصلي عليه المسلمون ويدفنونه.

“Abu Ja’far al-Thabari berkata: pendapat yang paling kuat menurut saya adalah pendapat yang mengakatakan bahwa maknanya adalah mengangkatmu dari dunia dan mengangkatmu ke sisi-Ku, sebagaimana hadis mutawatir yang disampaikan Rasulullah, beliau bersabda: Isa bin Maryam akan turun dan membunuh Dajjal, kemudian menetap di bumi beberapa saat, kemudian ia wafat dan disalatkan oleh umat Islam dan dikuburkan.”

Tafsir Ibn Katsir

اخْتَلَفَ الْمُفَسِّرُونَ فِي قَوْلِهِ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ﴾ فَقَالَ قَتَادَةُ وَغَيْرُهُ: هَذَا مِنَ الْمُقَدَّمِ وَالْمُؤَخَّرِ، تَقْدِيرُهُ: إِنِّي رَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُتَوَفِّيكَ، يعني بعد ذلك. وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ أَيْ: مُمِيتُكَ.

“Ulama tafsir berbeda pendapat seputar ayat inni mutawaffiika wa raafi’uka ilayya. Menurut Qatadah dan lainnya, yang dimaksud dari susunan ayat tersebut adalah taqdim dan ta’khir (pendahuluan dan pengakhiran dalam istilah ilmu ma’ani), yang kira-kira susunan asalnya adalah innii raafi’uka ilayya wa mutawaffiika, sesungguhnya Aku mengangkatmu lalu mewafatkanmu. Sedangkan menurut Ali bin Abi Thalhah dari Ibn ‘Abbas, yang dimaksud dengan innii mutawaffiika adalah mematikanmu.”

وَقَالَ الْأَكْثَرُونَ: الْمُرَادُ بِالْوَفَاةِ هَاهُنَا: النَّوْمُ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ [وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ] ﴾ [الْأَنْعَامِ: ٦٠]

“Sedangkan menurut jumhur ulama, makna kata al-wafat dalam ayat ini adalah tidur, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-An’am ayat 60: ‘Dan Dialah yang menidurkanmu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari.’”

وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ الْحَسَنِ أَنَّهُ قَالَ فِي قَوْلِهِ: ﴿إِنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ يَعْنِي وَفَاةَ الْمَنَامِ، رَفَعَهُ اللَّهُ فِي مَنَامِهِ. قَالَ الْحَسَنُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلْيَهُودِ: “إنَّ عِيسَى لمَ يَمُتْ، وَإنَّه رَاجِع إلَيْكُمْ قَبْلَ يَوْمِ الْقَيامَةِ”

“Ibn Abi Hatim berkata: diriwayatkan dari ayahnya, diceritakan dari Ahmad bin Abd al-Rahman, dari Abdullah bin Abi Ja’far, dari ayahnya, dari al-Rabi’ bin Anas, dari Hasan, bahwasanya ia berkata bahwa yang dimaksud dengan ayat inni mutawaffiika adalah kondisi tidur, kemudian Allah membangunkannya dari tidur. Hasan berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada orang Yahudi ‘Sesungguhnya Isa tidaklah mati, dan ia akan kembali kepada kalian sebelum hari kiamat.’”

Tafsir al-Razi

الوَجْهُ الخامِسُ في التَّأْوِيلِ: ما قالَهُ أبُو بَكْرٍ الواسِطِيُّ، وهو أنَّ المُرادَ (إنِّي مُتَوَفِّيكَ) عَنْ شَهَواتِكَ وحُظُوظِ نَفْسِكَ، ثُمَّ قالَ: (ورافِعُكَ إلَيَّ) وذَلِكَ لِأنَّ مَن لَمْ يَصِرْ فانِيًا عَمّا سِوى اللَّهِ لا يَكُونُ لَهُ وُصُولٌ إلى مَقامِ مَعْرِفَةِ اللَّهِ، وأيْضًا فَعِيسى لَمّا رُفِعَ إلى السَّماءِ صارَ حالُهُ كَحالِ المَلائِكَةِ في زَوالِ الشَّهْوَةِ، والغَضَبِ والأخْلاقِ الذَّمِيمَةِ.

“Pendapat lainnya dalam persoalan ta’wil, seperti apa yang disampaikan oleh Abu Bakr al-Wasithi, ia berpendapat bahwa makna innii mutawaffika adalah Aku mengambil nafsu syahwatmu. Kemudian berkata: wa raafi’uka ilayya, maksudnya karena siapapun yang tidak menghilangkan hal-hal selain Allah, maka ia tidak akan sampai pada tingkatan makrifatullah, begitu juga dengan Isa ketika diangkat ke langit, ia menjadi seperti kondisi malaikat yang hilang syahwatnya, angkara murka, dan akhlak-akhlak buruk lainnya.”

قُلْنا: قَوْلُهُ: (إنِّي مُتَوَفِّيكَ) يَدُلُّ عَلى حُصُولِ التَّوَفِّي وهو جِنْسٌ تَحْتَهُ أنْواعٌ بَعْضُها بِالمَوْتِ وبَعْضُها بِالإصْعادِ إلى السَّماءِ، فَلَمّا قالَ بَعْدَهُ: (ورافِعُكَ إلَيَّ) كانَ هَذا تَعْيِينًا لِلنَّوْعِ ولَمْ يَكُنْ تَكْرارًا.

“Menurut kami (Imam al-Razi), pernyataan innii mutawaffiika menunjukkan keadaan wafat, di mana sebagian dimensi kematian dirasakan dan sebagian lagi proses diangkat ke langit. Maka kalimat setelahnya yaitu waraafi’uka ilayya maksudnya adalah penegasan dari makna sebelumnya, bukan pengulangan.”

Tafsir al-Baidhawi

﴿يا عِيسى إنِّي مُتَوَفِّيكَ﴾ أيْ مُسْتَوْفِي أجَلَكَ ومُؤَخِّرُكَ إلى أجَلِكَ المُسَمّى، عاصِمًا إيّاكَ مِن قَتْلِهِمْ، أوْ قابِضُكَ مِنَ الأرْضِ مِن تَوَفَّيْتُ مالِي، أوْ مُتَوَفِّيكَ نائِمًا إذْ رُوِيَ أنَّهُ رُفِعَ نائِمًا، أوْ مُمِيتُكَ عَنِ الشَّهَواتِ العائِقَةِ عَنِ العُرُوجِ إلى عالَمِ المَلَكُوتِ.

“Wahai Isa, sesungguhnya Aku mutawaffiika, yakni akan mewafatkanmu dan mengakhirkan ajalmu sampai waktu yang ditentukan. Aku melindungimu dari rencana pembunuhan mereka, dan Aku mengangkatmu dari dunia, atau membangunkanmu dari tidur, atau mematikanmu dari nafsu syahwat menuju dimensi yang lebih tinggi.”

Tafsir al-Zamakhsyari

معناه: إنى عاصمك من أن يقتلك الكفار ومؤخرك إلى أجل كتبته لك. ومميتك حتف أنفك لا قتيلا بأيديهم وَرافِعُكَ إِلَيَّ إلى سمائي ومقرّ ملائكتي وَمُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا من سوء جوارهم وخبث صحبتهم. وقيل متوفيك: قابضك من الأرض، من توفيت مالى على فلان إذا استوفيته: وقيل: مميتك في وقتك بعد النزول من السماء ورافعك الآن: وقيل :متوفى نفسك بالنوم

“Makna dari ayat ini adalah sesungguhnya Aku adalah penolongmu dari rencana pembunuhan orang-orang kafir kepadamu dan aku mengakhirkan ajalmu sebagaimana ketetapanku kepadamu. Kematianmu bukanlah di tangan mereka, dan aku mengangkatmu ke langit dan menyucikanmu dari orang-orang kafir dari perbuatan-perbuatan mereka yang buruk. Dikatakan bahwa kata mutawaffiika berarti Aku menangkatmu dari dunia. Dikatakan juga bahwa Aku akan mematikanmu kelak pada waktunya setelah engkau turun dari langit dan sekarang Aku mengangkatmu, yang bermakna mewafatkan dirimu dengan tidur.”

Tafsir al-Maraghi

والتوفى فى اللغة أخذ الشيء وافيا تاما. ومن ثم استعمل بمعنى الأماتة قال تعالى الله يتوفى الأنفس حين موتها (الزمر:42) فالمتبادر فى الاية: إني مميتك وجاعلك بعد الموت فى مكان رفيع عندى, كماقال فى إدريس عليه السلام: ورفعناه مكانا عليا (مريم:57)

“Kata al-tawaffa secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara utuh dan sempurna. Kemudian dipakai untuk makna kematian, sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya (QS. al-Zumar [39]:42). Sedangkan yang dimaksud dalam ayat ini adalah ‘Sesungguhnya Akulah yang mematikanmu dan yang menjadikanmu setelah mati ke tempat yang tinggi di sisi-Ku’, sebagaimana firman Allah terhadap Nabi Idris: ‘Dan Kami telah mengangkatnya ke tempat yang tinggi (QS. Maryam [19]:57).’”

Tafsir al-Mishbah

Quraish Shihab menjelaskan makna kata raafi’uka ilayya, mengangkatmu di sisi-Ku. Ada dua pendapat, pertama, mengutip al-Sya’rawi, ia berpendapat bahwa Allah yang mengambil Isa secara sempurna, ruh dan jasad beliau ke satu tempat yang tidak dapat dijangkau oleh orang-orang kafir, yaitu di sisi-Nya.

Sedangkan pendapat kedua, enggan memahami kata rafi’uka dalam arti hakiki, seperti yang dipahami oleh mayoritas ulama. Mereka tidak memahaminya dalam arti mengangkat ruh dan jasad Isa ke langit. Tetapi, menurut mereka bahwa Allah mewafatkan, yakni mematikan Isa di dunia ini setelah tiba ajal yang ditetapkan Allah baginya, kematian itu di satu tempat yang tidak dikenal oleh musuh-musuhnya kemudian, setelah kematian beliau secara normal, beliau diangkat ruhnya ke derajat yang sangat tinggi di sisi Allah Swt.

Poin beliau adalah bahwa Isa hidup di langit dan kelak akan turun, atau telah wafat secara normal dan tidak akan kembali hidup ke bumi, bukanlah satu hal yang berkaitan dengan prinsip ajaran agama. Pendapat pertama atau kedua yang dipilih, tidak akan menambah atau mengurangi keberagamaan. Tetapi, dari uraian ayat selanjutnya, kita dapat mengambil pelajaran bahwa Allah membersihkanmu, wahai Isa, dari orang-orang yang kafir dan menjadikan orang-orang yang mengikutimu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat.

Tafsir Ahmadiyah

Mengutip penafsiran Maulana Muhammad Ali dalam The Holy Quran, beliau mengutip sejumlah penafsiran dari ulama terdahulu. Di antaranya mengutip pendapat Ibn Abbas yang menjelaskan kata mutawaffiika dengan mumiituka, maknanya Aku mematikan engkau. Selain itu, ia juga mengutip dari kamus Lisanul ‘Arab, yang dimaksud dengan kalimat tawaffahullaahu artinya Allah mencabut nyawanya atau mematikannya. Sehingga penggunaan kata tawaffa bermakna bahwa rencana kaum Yahudi untuk membunuh Nabi Isa pada kayu salib mengalami kegagalan dan bahwa beliau kelak akan meninggal secara wajar.

Selain itu, menurut Maulana Muhammad Ali, ayat ini memuat empat janji tentang kemenangan Nabi Isa terhadap musuh beliau dan terhadap rencana mereka. Dari empat janji ini, yang tiga sudah diberitahukan, yaitu pertama, janji bahwa beliau diselamatkan dari kematian pada kayu palang dan beliau akan mati secara wajar. Kedua, janji bahwa beliau orang terhormat di hadapan Allah, sedangkan tujuan kaum Yahudi adalah hendak menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang dilaknat. Ketiga, janji bahwa beliau dibersihkan dari segala tuduhan palsu. Adapun janji keempat adalah bahwa para pengikut Nabi Isa akan menang mengalahkan orang-orang yang menolak beliau sampai hari kiamat. Janji yang nomor empat ini dapat disaksikan kebenarannya hingga sekarang berupa kemenangan kaum Kristen atas kaum Yahudi.

Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa Isa akan wafat secara wajar di dunia ini. Tetapi, di manakah lokasi wafatnya? Merujuk pada penjelasan Mirza Ghulam Ahmad (MGA) dalam bukunya Al-Masih di Hindustan, hlm. 59-60, ia menegaskan bahwa ratusan ribu manusia telah menyaksikan dengan kasat mata bahwa kuburan Nabi Isa ada di Srinagar, Kashmir. Menurut keyakinan Ahmadi, setelah diselamatkan dari penyaliban, Isa kemudian mengembara ke berbagai wilayah di arah Timur.  Pertanyaan kembali muncul, mengapa harus ke arah Timur tepatnya ke Hindustan?

Masih dalam buku yang sama hlm. 115, MGA menjelaskan bahwa dari segi tujuan kerasulan Nabi Isa, kedatangan beliau ke negeri Punjab dan kawasan sekitarnya adalah sangat penting. Sebab, sepuluh suku Bani Israil yang di dalam Injil dinamakan domba-domba Israil yang telah hilang, sudah pindah ke negeri-negeri ini. Kepindahan itu tidak dapat diingkari oleh ahli sejarah mana pun. Oleh sebab itu penting bagi Nabi Isa untuk melakukan perjalanan ke negeri ini, mencari domba-domba yang telah hilang itu lalu menyampaikan amanat Allah kepada mereka. Dan selama beliau tidak berbuat demikian, selama itu pula tujuan pengutusan beliau tidak berhasil dan tidak sempurna.

Pemetaan Makna ‘Kenaikan’ Isa Al-Masih dalam Penafsiran

Makna wafat secara umum ada dua, yaitu pertama, wafat bermakna kematian (wafatul maut). Meski pendapat ini tidak populer, seperti yang dikutip oleh al-Thabari, Ibn Katsir dan Quraish Shihab. Selain itu, termasuk dalam pendapat ini adalah argumen yang dikemukakan oleh Ahmadiyah. Kedua, wafat bermakna bukan kematian. Dalam konteks ini, ulama beragam pendapat terkait makna wafat. (a) wafat bermakna kondisi tidur (wafatul manaam); (b) diangkat dari dunia (qaabidhuka minal ardh); (c) diangkat ke langit, diturunkan lagi ke bumi, baru di wafatkan (taqdim wat ta`khir); (d) mematikan nafsu syahwat (wafatu syahwatik); dan (e) keadaan seperti kematian (hushul al-tawaffii).

Berdasarkan penjelasan tersebut, narasi kematian Isa Al-Masih dalam Al-Qur`an menyiratkan beberapa pesan: pertama, penolakan dan penyangkalan terhadap pengkhianatan dan kesombongan yang dilakukan oleh umat Yahudi saat itu. Sekaligus melindungi dan memuliakan posisi Isa Al-Masih, mengangkat derajatnya ke sisi Allah Swt.

Kedua, menegaskan bahwa kematian adalah murni prerogatif urusan Tuhan semata. Kuasa Allah dalam menghidupkan atau mematikan siapa pun. Ketiga, keragaman tafsir tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kata sepakat di kalangan ulama. Hal ini masuk dalam wilayah ijtihadi, jika mengutip Quraish Shihab, lebih dari perdebatan Isa wafat atau tidak, yang terpenting adalah Allah Swt menyelamatkan Isa dari konspirasi untuk menjatuhkan derajatnya. Memang sekira berpandangan pandangan umum, mayoritas umat Islam memahami Al-Masih tidak wafat di tiang salib dan sosoknya pun diangkat ke langit. Tetapi sebagaimana dibaca dalam uraian sebelumnya, ada banyak makna terkait arti kata wafat. Di sinilah pentingnya menghargai keragaman pendapat terlepas dari pendapat mana yang kita yakini.

Lebih dari itu, yang juga perlu diteladani adalah sosok kemanusiaan Al-Masih. Dalam konteks ketuhanan, umat Islam dan Kristiani tidak dapat berjumpa. Di situlah letak perbedaan fundamental. Namun, dalam hal kemanusiaan, kedua komunitas beragama ini meyakini hal yang sama. Bahkan seluruh manusia di dunia ini mengakui kepribadian Al-Masih yang penuh teladan. Karenanya, dimensi kemanusiaan ini menjadi ruang temu bagi umat beragama. Di tengah diskriminasi perizinan membangun rumah ibadah, persekusi, hingga penjajahan tanah untuk hidup di berbagai daerah, kebangkitan atau kenaikan Al-Masih ke langit seharusnya meninggalkan keteladanan yang dapat kita teruskan sebagai manusia. Wallahu a’lam bish sowwab.

 

[1] Ahmadiyah juga masuk dalam kategori Sunni. Hanya saja, karena memiliki pendapat yang berbeda terkait kematian Isa Al-Masih, maka perlu diberikan penekanan khusus.

Khawla al-Azwar: Simbol Kesetaraan Gender dalam Sejarah Islam

Isu kesetaraan gender merupakan topik yang terus menjadi sorotan dan perdebatan dalam berbagai ruang sosial, baik dalam masyarakat modern yang menjunjung nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, maupun dalam masyarakat tradisional yang masih mempertahankan struktur sosial berbasis patriarki. Adapun dalam konteks wacana Islam, kesetaraan gender sebenarnya bukanlah konsep asing, sebab ajaran Islam sejak awal telah memposisikan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan peradaban, dengan hak dan kewajiban yang proporsional sesuai dengan kapasitas dan potensi masing-masing individu.

Nilai-nilai keadilan dan kesetaraan tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan sejak masa Nabi Muhammad SAW dan tercermin dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, bahkan militer. Sebagaimana halnya sosok perempuan Muslim yang menonjol sebagai simbol keberanian, kepemimpinan, dan representasi kesetaraan gender dalam sejarah Islam yakni Khawla Al-Azwar, yang tidak hanya hidup dalam bayang-bayang sejarah laki-laki, tetapi justru tampil sebagai aktor utama dalam sejumlah peristiwa penting yang menentukan arah perjuangan umat Islam pada masa itu.

Khawla Al-Azwar Pejuang Muslimah yang Menginspirasi

Khawla binti Al-Azwar merupakan saudari dari Dhirar Al-Azwar, seorang komandan pasukan Muslim yang dikenal akan keberaniannya. Khawla hidup pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA, yakni masa ketika umat Islam menghadapi tantangan militer besar, termasuk dari Kekaisaran Bizantium.

Dalam sejumlah pertempuran besar termasuk Perang Yarmuk, Khawla tampil sebagai pejuang garis depan yang tidak hanya hadir sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pemimpin yang turut menentukan arah perjuangan di medan laga.

Bahkan dalam salah satu kisah yang tercatat dalam sejarah Islam klasik, Khawla menyamar mengenakan baju zirah prajurit laki-laki dan memimpin pasukan Muslim dalam situasi kritis, ketika para prajurit laki-laki berada dalam posisi terdesak. Keberanian dan keterampilannya dalam bertempur begitu mengesankan sehingga para prajurit yang menyaksikannya menyangka ia adalah seorang komandan laki-laki. Identitas aslinya baru diketahui setelah kemenangan berhasil diraih dan Khawla menyingkap penutup wajahnya.

Berdasarkan peristiwa ini, menjadi bukti bahwa perempuan dengan keberanian dan kapasitasnya, dapat memainkan peran yang krusial dalam perjuangan umat. Keikutsertaan Khawla dalam peperangan bukan semata-mata anomali dalam sistem sosial patriarkal, melainkan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang menegaskan pentingnya peran aktif perempuan dalam kehidupan masyarakat. Ia bukan hanya simbol keberanian individual, tetapi juga representasi dari legitimasi peran publik perempuan dalam Islam.

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tidak membatasi peran perempuan hanya dalam lingkup domestik. Al-Qur’an dan al-Sunnah sendiri menyajikan banyak contoh perempuan yang aktif dalam ranah sosial, ekonomi, bahkan politik. Istri Nabi Muhammad SAW yakni Khadijah RA, adalah seorang pebisnis sukses. Lalu ada Aisyah RA yang dikenal sebagai intelektual terkemuka serta meriwayatkan banyak hadist dan menjadi rujukan utama dalam bidang fikih pada sejarah Islam.

Kemudian Khawla Al-Azwar sebagai figur historis dalam kesetaraan gender bidang militer di era modern. Munculnya sosok Khawla menjadi teladan bahwa perempuan tidak hanya bisa sejajar dalam wacana, tetapi juga dalam tindakan nyata, serta sebagai simbol bahwa perempuan dapat memimpin, berani mengambil risiko, dan menjadi pelopor perubahan sosial, tanpa mengorbankan identitas keislamannya.

Kritik Terhadap Narasi Gender dalam Sejarah Islam

Sejarah Islam yang kita warisi saat ini banyak dikonstruksi dalam bingkai patriarki. Kontribusi tokoh-tokoh perempuan seperti Khawla binti Al-Azwar, Nusaybah binti Ka’ab, Asma’ binti Abu Bakar, dan lainnya, kerap tenggelam dalam narasi yang lebih menonjolkan peran laki-laki. Narasi ini tidak hanya mereduksi realitas sejarah, tetapi juga mempengaruhi persepsi umat terhadap posisi perempuan dalam Islam. Khawla Al-Azwar lebih dari sekadar simbol keberanian, melainkan sebagai ikon kesetaraan gender dalam Islam yang lahir dari ketauhidan, keberanian dan keikhlasan dalam membela kebenaran. Dalam dirinya seperti terkumpul nilai-nilai kepahlawanan yang melampaui sekat gender.

Kisah hidupnya adalah cermin bahwa Islam sejak awal telah mengafirmasi peran publik perempuan dan menolak subordinasi atas dasar jenis kelamin. Sehingga, jika di era modern, perjuangan kesetaraan gender masih menghadapi tantangan kultural dan struktural, figur Khawla menjadi pengingat bahwa perubahan bukan hanya mungkin, tetapi juga telah menjadi bagian dari sejarah Islam itu sendiri.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam membangun kembali narasi keislaman yang adil gender, dengan menjadikan tokoh-tokoh perempuan seperti Khawla Al-Azwar sebagai inspirasi dan referensi perjuangan Islam.

Pro-Kontra Persaksian dalam Pernikahan

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, pembahasan tentang kedudukan persaksian dalam pernikahan menjadi semakin relevan dan mendesak. Masyarakat modern masih menghadapi berbagai tantangan terkait praktik pernikahan tidak tercatat yang terus berlangsung di berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan pentingnya mengkaji ulang konsep persaksian tradisional dalam fikih Islam dan bagaimana konsep tersebut dapat diterapkan dalam konteks kekinian.

Pernikahan merupakan ikatan sakral yang ditetapkan Allah untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai sebuah akad yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang signifikan, Islam telah mengatur berbagai ketentuan untuk memastikan keabsahan dan kesempurnaan pernikahan. Di antara ketentuan tersebut adalah keharusan adanya persaksian dalam akad nikah.

Para ulama telah mencapai kesepakatan bahwa persaksian merupakan salah satu syarat dalam pernikahan. Hal ini didasarkan pada berbagai dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kedudukan persaksian tersebut apakah merupakan syarat yang menentukan keabsahan akad (syarat sah) ataukah hanya sebagai syarat kesempurnaan (syarat kamal).

Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengkaji secara mendalam tentang kedudukan persaksian dalam pernikahan menurut perspektif fikih Islam, khususnya berdasarkan analisis Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang permasalahan ini.

Landasan Teoretis Persaksian dalam Pernikahan

Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini berakar pada perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan persaksian nikah serta interpretasi terhadap tujuan disyariatkannya persaksian. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i dan jumhur, memandang persaksian sebagai syarat sah yang harus dipenuhi saat akad. Sementara ulama lain, seperti Imam Malik, menganggapnya sebagai syarat kesempurnaan yang diperlukan sebelum dukhul.

Meski terdapat perbedaan pendapat tentang waktu diperlukannya saksi, para ulama sepakat bahwa pernikahan yang disembunyikan (nikah sirri) tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan pentingnya aspek pengumuman dan dokumentasi dalam pernikahan untuk melindungi hak-hak yang timbul darinya, seperti hak keturunan, waris, dan nafkah.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kedudukan Persaksian

Menurut pandangan Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, persaksian merupakan syarat kesempurnaan dalam pernikahan yang hanya diperlukan saat akan terjadi dukhul (hubungan suami istri). Mereka berpendapat bahwa akad nikah tetap sah meskipun dilakukan tanpa kehadiran saksi. Namun, pasangan tersebut tidak boleh melakukan hubungan suami istri sebelum menghadirkan saksi. Argumentasi mereka didasarkan pada pemahaman bahwa tujuan utama persaksian adalah untuk mengumumkan pernikahan dan mencegah terjadinya pengingkaran di kemudian hari.

Berbeda dengan pandangan di atas, Imam Malik berpendapat bahwa persaksian merupakan syarat sah yang harus dipenuhi pada saat akad nikah berlangsung. Menurut beliau, tanpa kehadiran saksi, akad nikah dianggap tidak sah atau batal. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Imam Malik memandang persaksian sebagai bagian integral dari rukun akad yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Perbedaan pendapat ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i, pernikahan tanpa saksi tetap valid meskipun tidak sempurna, dan pasangan hanya perlu menghadirkan saksi sebelum melakukan hubungan suami istri. Sementara menurut Malik, pernikahan tersebut sama sekali tidak valid dan memerlukan akad baru dengan kehadiran saksi jika ingin dianggap sah.

Hakikat dan Fungsi Persaksian dalam Pernikahan

Perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai fungsi persaksian dalam pernikahan mencerminkan kedalaman pemikiran fikih Islam dalam memahami maksud syariat. Perbedaan ini terutama berpusat pada interpretasi terhadap hakikat persaksian apakah merupakan ketentuan hukum syar’i yang memiliki dimensi ibadah dengan syarat-syarat tertentu, atau sekadar sarana untuk dokumentasi dan pencegahan konflik semata.

Persaksian sebagai Sarana Pengumuman (I’lan)

Imam Abu Hanifah memandang bahwa tujuan utama persaksian dalam pernikahan adalah sebagai sarana pengumuman (I’lan) semata. Berdasarkan pandangan ini, beliau memperbolehkan kesaksian dari orang yang fasik, karena yang terpenting adalah tercapainya fungsi pengumuman tersebut kepada masyarakat. Perspektif ini menekankan aspek sosial dari persaksian, di mana fokus utamanya adalah memastikan bahwa pernikahan tersebut diketahui oleh masyarakat untuk mencegah fitnah dan prasangka buruk.

Persaksian sebagai Dokumentasi Hukum

Sementara itu, Imam Syafi’i memiliki pandangan yang lebih komprehensif mengenai fungsi persaksian. Menurut beliau, persaksian tidak hanya berfungsi sebagai pengumuman, tetapi juga sebagai bentuk dokumentasi yang memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, beliau mensyaratkan adanya sifat adil pada diri saksi. Keadilan ini diperlukan karena saksi tidak hanya berperan dalam mengumumkan pernikahan, tetapi juga menjadi penjamin keabsahan akad yang bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

Perbedaan pandangan ini memiliki implikasi penting dalam praktik pernikahan. Menurut Abu Hanifah, selama fungsi pengumuman tercapai, maka persaksian telah memenuhi tujuannya, terlepas dari kualitas moral saksi. Di sisi lain, Imam Syafi’i menekankan pentingnya integritas saksi karena mereka tidak hanya berperan dalam pengumuman, tetapi juga dalam aspek hukum dan dokumentasi yang mungkin diperlukan di masa depan.

Dalil-dalil dan Argumentasi Hukum

Di antara dalil-dalil yang menjadi landasan hukum persaksian dalam pernikahan adalah hadits-hadits Nabi Saw dan fatwa sahabat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan, Nabi Saw bersabda:

أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhkanlah rebana padanya”

Hadits ini secara eksplisit memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Perintah pengumuman ini mengindikasikan bahwa pernikahan dalam Islam bukanlah urusan privat semata, melainkan memiliki dimensi sosial yang perlu diperhatikan. Penyebutan “tabuhkanlah rebana” dalam hadits menunjukkan bahwa Islam mendorong bentuk-bentuk pengumuman yang dapat menarik perhatian masyarakat, sehingga berita pernikahan tersebar luas.

Selain itu, terdapat fatwa dari Umar bin Khattab RA yang dengan tegas melarang nikah sirri (pernikahan yang disembunyikan). Diriwayatkan bahwa Umar RA pernah mendapati suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu beliau berkata: “Ini adalah nikah sirri dan aku tidak memperbolehkannya. Seandainya aku hadir, niscaya aku akan merajam.” Sikap tegas Umar RA ini menunjukkan betapa pentingnya aspek publikasi dalam pernikahan. Kedua dalil ini saling menguatkan dalam menegaskan prinsip bahwa pernikahan dalam Islam harus diumumkan dan tidak boleh disembunyikan.

Dengan demikian, dalam konteks modern pemahaman ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat sistem pencatatan pernikahan yang berfungsi tidak hanya sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai wujud implementasi nilai-nilai syariat dalam melindungi hak-hak keluarga.

Ecofeminisme Islam: Titik Temu Antara Perempuan dan Alam

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global, mulai dari pemanasan global, polusi, hingga kehancuran keanekaragaman hayati, kepedulian terhadap pendekatan baru dalam upaya pelestarian lingkungan semakin mendesak. Salah satu pendekatan yang menarik untuk dikaji adalah ecofeminisme, yakni sebuah gagasan yang menghubungkan eksploitasi terhadap lingkungan dengan penindasan terhadap perempuan.

Dalam konteks masyarakat Muslim, munculnya pendekatan ecofeminisme Islam menjadi sebuah tawaran pemikiran yang unik dan progresif. Hal demikian dikarenakan adanya keselarasan antara nilai-nilai spiritual Islam dengan perjuangan perempuan dalam menjaga alam, memberikan kerangka teologis dan etis untuk keterlibatan perempuan dalam gerakan lingkungan hidup yang berkeadilan.

Ecofeminisme berakar pada kesadaran bahwa sistem patriarki dan kapitalisme global tidak hanya menindas perempuan, tetapi juga menciptakan relasi kuasa yang eksploitatif terhadap alam.

Adapun perempuan, dalam banyak tradisi lokal, memiliki hubungan yang intim serta berkelanjutan dengan lingkungan yakni mengelola air, bercocok tanam, mengolah hasil bumi, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Namun sayangnya, pengetahuan dan kontribusi mereka sering kali dianggap tidak ilmiah atau tidak signifikan dalam arus utama pengambilan keputusan. Oleh karena itulah, ecofeminisme hadir sebagai bentuk perlawanan atas marginalisasi tersebut, menawarkan perspektif bahwa penyembuhan bumi tidak bisa dilepaskan dari keadilan gender. Sebab, peran perempuan merupakan esensial dalam menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara manusia dan alam.

Spiritualitas Islam dan Kesadaran Ekologis

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah sejak awal menekankan pentingnya keseimbangan antara manusia dan alam. Sebagaimana al-Qur’an menyebutkan bahwa bumi dan isinya sebagai tanda-tanda (ayat) kebesaran Allah yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak. Seperti halnya dalam surah al-Baqarah ayat 30:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٣٠

Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

Dalam hal ini, spiritualitas Islam sejalan dengan semangat ecofeminisme, yang menyerukan agar relasi kuasa yang timpang, baik antara manusia dan alam maupun antara laki-laki dan perempuan diubah menjadi relasi yang saling menjaga, menghargai, dan menyembuhkan. Sehingga dalam hal ini, ecofeminisme Islam hadir untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dalam konteks kontemporer, mengajak umat Muslim untuk meresapi ajaran-ajaran ekologis yang telah lama tertanam dalam tradisi keislaman.

Reaktualisasi Peran Perempuan dalam Islam dan Lingkungan

Reaktualisasi peran perempuan dalam pelestarian lingkungan memiliki peran penting. Sebagaimana ecofeminisme Islam yang mendorong agar perempuan tidak hanya dipandang sebagai pelengkap, tetapi sebagai pelopor dalam gerakan penyelamatan bumi. Banyak perempuan Muslim kini terlibat aktif dalam kegiatan zero waste, urban farming, pengembangan produk ramah lingkungan, hingga advokasi kebijakan berbasis keadilan ekologis.

Upaya ini memerlukan pendekatan struktural dan kultural yang mendukung: mulai dari pendidikan berbasis lingkungan yang peka gender, keterlibatan dalam perencanaan tata ruang, hingga reinterpretasi ajaran-ajaran agama yang membuka ruang partisipasi aktif bagi perempuan. Reaktualisasi ini tidak hanya membebaskan perempuan dari belenggu ketidakadilan, tetapi juga membuka jalan bagi umat Islam untuk menunjukkan kepemimpinan moral dalam isu-isu lingkungan global.

Ecofeminisme Islam merupakan panggilan untuk menyatukan kembali harmoni antara manusia, alam, dan Sang Pencipta dengan menawarkan kerangka berpikir yang menyatukan antara iman dan aksi, antara nilai-nilai spiritual disertai dengan pelestarian lingkungan.

Melalui ecofeminisme Islam, kita tidak hanya menyuarakan keadilan bagi perempuan dan alam, tetapi juga membangun kembali fondasi peradaban yang lebih berkeadaban, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pendekatan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai korban dari sistem patriarki dan eksploitasi ekologis, tetapi sebagai aktor utama dalam transformasi sosial yang berakar pada nilai-nilai tauhid, keadilan sosial, dan keseimbangan alam.

Ecofeminisme Islam mengajarkan bahwa relasi antara manusia dengan lingkungan harus dibangun berdasarkan prinsip rahmatan lil ‘alamin, dimana kasih sayang, empati, dan tanggung jawab kolektif menjadi poros peradaban. Dengan menyatukan spiritualitas Islam dan kesadaran ekologis, paradigma ecofeminisme Islam, menawarkan kritik atas dominasi dan hegemoni sistem kapitalistik yang merusak, sekaligus mengusung etika keberlanjutan yang memuliakan kehidupan dalam segala bentuknya.

Vasektomi: Antara Berkah atau Musibah?

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mensyaratkan vasektomi untuk laki-laki penerima bantuan sosial (bansos). Pernyataan KDM tersebut mengundang diskusi di khalayak ramai. Banyak yang mendukung, tidak sedikit pula yang merundung. Di satu sisi, iktikad KDM untuk menekan laju populasi manusia di Jawa Barat juga patut diapresiasi. Sebab memang lonjakan demografi di Jabar yang segaris lurus tingkat kemiskinan dan pengangguran yang cukup tinggi.

Dengan populasi hampir lima puluh juta jiwa penduduk, Jabar menduduki peringkat kedua terbanyak penduduk yang miskin setelah Jawa Tengah yaitu sebanyak 7,08%. Masalah tersebut mendorong KDM untuk menyalurkan bansos dengan menekan populasi masyarakat. Sayangnya, solusi yang dipilih adalah vasektomi untuk laki-laki.

Vasektomi adalah salah satu program Keluarga Berencana di antara banyak metode untuk mengatur kelahiran manusia. Mengapa harus vasektomi? Bagaimana pandangan Islam terkait vasektomi dan keluarga berencana? Serta apa yang bisa dilakukan untuk menekan populasi pertumbuhan dan mengurangi pengangguran? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Program Keluarga Berencana dalam Islam

Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia pertama kali digaungkan oleh pemerintah sekitar tahun 1969-an. Kala itu perdebatan panjang di antara beragam tokoh agama bermunculan. Melalui Badan Nasional, pemerintah membentuk tim yang beranggotakan 9 orang, di antaranya adalah Prof. K.H. Ibrahim Hosein, ayahanda dari Gus Nadirsyah Hosein. Dalam buku “Siapa Bilang KB Haram?” yang diterbitkan Rumah KitaB, Kiai Husein Muhammad, memberikan elaborasi ada perbedaan pandangan antara yang pro dan kontra.

Bagi yang kontra-KB, mereka menganggap bahwa program pemerintah ini adalah upaya pembatasan kelahiran (tahdid al-nasl). Pembatasan ini tentu bertentangan dengan takdir Tuhan yang bisa menganugerahi keturunan bagi sebuah keluarga. Apalagi ada anggapan bahwa anak sebagai karunia atau rezeki dari Ilahi, sehingga membatasi apalagi menolak kehadirannya bertentangan dengan syariat.

Sedangkan bagi kelompok yang mendukung, program KB adalah ikhtiar manusia untuk mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl) dalam kerangka kesehatan reproduksi, pendidikan yang lebih baik dan kesejahteraan keluarga. Mengatur kelahiran itu penting agar dapat menghasilkan generasi yang kuat. Al-Quran pun mewanti-wanti mereka yang meninggalkan generasi lemah sebagaimana firman-Nya dalam Surat An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).

Di sinilah letak strategis KB sebagai upaya menjaga keturunan (hifzh al-nasl). Bahwa maqasid al-syariah itu tidak hanya mendorong keturunan yang melimpah, tetapi juga generasi yang membawa maslahah. Dalam konteks situasi hari ini, kita melihat bahwa permasalahan populasi manusia tidak bisa dianggap sepele. Karenanya Mukti Ali dan Roland Gunawan dalam buku “Siapa Bilang KB Haram?” menegaskan ada empat pertimbangan program KB.

Pertama, kepentingan ekologis. KB menjadi keharusan bagi keluarga, negara dan bahkan bagi penduduk dunia. Bumi rumah yang dihuni bersama ini makin lama kian sesak dengan manusia yang terus bertambah. Volume bumi yang tetap, sementara makhluk penghuninya meningkat, membuat pengaturan populasi menjadi urgen.

Kedua, kepentingan domestik (keluarga). Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang mampu mengatur kuantitas dan kualitas anak. Istilah “banyak anak, banyak rezeki” perlu dikoreksi. Sebab kuantitas tidak selalu berbanding dengan kualitas. Keluarga yang mempunyai banyak anak sering terjerumus pada kemiskinan mengakar ketika tidak dibarengi dengan kualitas pendidikan dalam keluarga. Dalam konteks ini, KB dapat menjadi solusi terukur untuk mengatur jumlah anak yang diinginkan.

Ketiga, kepentingan demografis. Pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat dan tidak terkontrol sangat berpotensi menyebabkan terjadinya krisis pangan, konflik dan perebutan aset sumber daya alam. Keempat, kepentingan hak-hak kesehatan reproduksi. Perempuan yang sering melahirkan mempunyai risiko lebih besar terhadap kesehatan. Ada penyakit kanker serviks, kanker rahim, dan lain-lain yang juga erat kaitannya dengan praktik reproduksi yang tidak sehat.

Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa program KB memang relevan untuk dilakukan. Meski pada saat yang sama, kita pun memahami bahwa program ini tidak bisa dilepaskan dari proses politik Orde Baru yang ingin melakukan kebijakan pembangunan. Tetapi poinnya adalah bagaimana mempersiapkan kualitas manusia yang cerdas dan berintegritas.

KB pun terus masif dilakukan dari tahun ke tahun dan dilakukan tidak hanya oleh perempuan, tetapi juga laki-laki. Meskipun dalam realitasnya, yang sering melakukan KB hanyalah pihak istri saja. Padahal laki-laki juga dapat mengikuti program KB, termasuk vasektomi.

Apa Itu Vasektomi?

Ada beberapa pilihan KB untuk laki-laki antara lain adalah kondom, vasektomi, suntik testosteron, dan pil KB. Kondom merupakan metode yang paling mudah digunakan dan memberikan perlindungan dari penyakit menular seksual. Vasektomi adalah prosedur bedah yang memotong saluran sperma, sehingga sperma tidak bisa keluar saat ejakulasi. Sedangkan suntik testosteron dan pil KB masih dalam tahap pengembangan dan penelitian, tetapi berpotensi mengurangi produksi sperma.

Vasektomi menjadi kian diperbincangkan pasca KDM berencana melakukannya bagi penerima bansos. Dengan melakukan vasektomi, seorang pria tidak lagi dapat mengeluarkan cairan sperma. Sebagaimana pembahasan sebelumnya, vasektomi dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatur kelahiran anak. Menjadi perdebatan, sebab vasektomi menjadi syarat menerima bansos. Dengan program tersebut, vasektomi tidak lagi dilakukan dengan kesadaran pilihan, tetapi sebatas demi mendapatkan bansos.

Otoritas Tubuh Bagi Setiap Insan

Masalah utama vasektomi sebagai syarat bansos adalah meniadakan otoritas tubuh manusia atas dirinya sendiri. Biasanya yang menjadi korban adalah hak tubuh perempuan yang dibatasi. Padahal poinnya adalah bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai hak atas tubuh yang sama. Hanya saja, di alam pikiran patriarki seperti di Indonesia, perempuan lebih sering kehilangan hak otoritas atas tubuhnya.

Mencuatnya vasektomi ini baru membuat ‘kebakaran’ para lelaki yang memang tidak mau diatur soal KB. Lagi-lagi, konsep mubadalah bisa diterapkan di sini. Keputusan KB dalam satu keluarga harus atas komunikasi dua arah, kesalingan, dan bukan atas tendensi penekanan satu pihak atas pihak lain.

Apalagi isunya meluas pada syarat pemberian bansos. Bansos juga lebih kuat muatan politisnya. Karenanya menyikapi vasektomi ini perlu melihat dari berbagai perspektif. Bahwa sebagai pilihan mandiri seorang laki-laki, hal itu perlu dihormati. Sebagaimana perempuan juga mempunyai otoritas yang sama atas tubuhnya.

Oleh karena itu, pro-kontra vasektomi ini menjadi refleksi untuk belajar kembali isu gender dan otoritas tubuh. Setidaknya ada tiga poin yang perlu digarisbawahi. Pertama, pemilihan untuk KB atau tidak dalam sebuah keluarga adalah keputusan bersama kedua belah pihak, bukan keputusan sepihak apalagi keputusan dari otoritas luar seperti tendensi pemerintah melalui bansos.

Kedua, setiap manusia mempunyai hak atas tubuh mereka masing-masing. Hak atas tubuh itu tidak boleh direnggut atas dasar pemerataan populasi atau kepentingan ekonomi. Termasuk dalam hal ini, perempuan pun harus merdeka dengan tubuhnya, yang selama ini ditekan oleh norma agama, sosial dan budaya. Kalau pun mereka mau mengenakan pakaian tertentu, itu semua adalah hasil dari pengalaman dan pengetahuan personal. Bukan tuntutan dari pihak luar.

Ketiga, permasalahan demografi tidak bisa diselesaikan dengan vasektomi sepihak. Justru itu hanya akan melahirkan problem baru. Hal yang perlu digagas dalam konteks peningkatan populasi bukanlah dengan vasektomi sepihak, tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan dan melahirkan generasi yang berkualitas.

Kesadaran masyarakat itu dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Memang perubahan dapat dirasakan dalam jangka panjang, tetapi itu jauh lebih berdampak daripada sebatas menekan sekilas dengan pemaksaan, tetapi tidak ada penghayatan. Ketika masyarakat sudah mempunyai pemahaman yang benar terkait masalah demografi dan kerusakan ekologi, maka mereka pun akan dengan sadar menekan dan membatasi jumlah anak yang dimiliki.

Jadi, apakah vasektomi berkah atau musibah? Jawabannya tidak sesimpel hitam dan putih. Perlu melihat dari berbagai aspek, termasuk melihat bahwa populasi manusia yang kian berjubel memadati alam, jika tidak direm, maka akan makin merusak.

Suara Senyap Pembelaan Palestina

Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk membantu 1.000 penduduk Gaza ke Indonesia. Niatnya baik, mengobati yang terluka, memulihkan trauma. Setelah lebih baik, mereka akan dikembalikan ke kampung halamannya. Meski demikian, ada satu catatan penting. Niat baik saja tidak cukup. Terlalu naif bagi kita membantu tanpa melihat situasinya secara menyeluruh.

Mengapa relokasi bukan solusi bagi warga Palestina? Tulisan ringkas ini mencoba memahami dari berbagai sudut pandang, terutama dari uraian Noam Chomsky dan Ilan Pappe dalam buku “On Palestine”.

Evakuasi vs Persekusi

Istilah yang digunakan presiden untuk membantu masyarakat Gaza adalah evakuasi. Tetapi, apa makna evakuasi di tengah pertempuran? Apalagi sebagaimana kata Noam Chomsky, metode pembersihan etnis yang paling disukai adalah pengusiran dan pemindahan, tetapi dalam kasus Israel agak sulit dilakukan. Karenanya yang dilakukan selama ini adalah tidak memberikan ruang gerak bagi masyarakat. Fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah dibumihanguskan. Bahkan tenaga medis, jurnalis dan relawan kemanusiaan menjadi sasaran serangannya.

Jika sudah demikian, evakuasi masyarakat Gaza dari tanah kelahirannya hanya akan menjadi jalan mulus bagi Israel untuk mengosongkan tanah Palestina dari penghuninya. Atau dengan kata lain, evakuasi di tengah gempuran penjajah adalah bentuk lain dari persekusi secara halus.

Belum lagi, kebijakan presiden untuk mengevakuasi rakyat Gaza perlu dibaca dengan konteks yang lebih luas. Apa hidden agenda presiden? Lagi-lagi, pernyataan dan kebijakan kepala negara tidak bisa dilihat dengan bunyi tersuratnya saja. Ada hal-hal di belakang layar, termasuk relasi dan kondisi geo-politik global yang perlu disimak. Sebelum presiden mengeluarkan pernyataan tersebut, presiden Amerika, Donald Trump sudah memberikan gebrakan yang kontroversial. Dimulai dari keinginannya untuk mengambil alih Gaza dan merelokasi penduduknya ke lokasi yang lebih ‘aman’. Disusul dengan kebijakan tarif impor yang sangat tinggi bagi barang-barang yang akan masuk ke Amerika, tidak terkecuali Indonesia.

Semua itu perlu dilihat sebagai realitas yang saling berkaitan. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Mengapa iktikad presiden mengevakuasi warga Gaza baru dilontarkan setelah Trump mengeluarkan kebijakan ekonomi terbaru? Padahal penyerangan Israel terhadap Palestina sudah dilakukan sejak lama.

Lari dari Akar Masalah

Selain persoalan hidden agenda, kebijakan mengevakuasi adalah bentuk sikap lari dari akar masalah. Alih-alih mengobati masalah, sikap pelarian hanya akan menghasilkan masalah baru. Dalam konteks ini, masalah utamanya adalah penjajahan Israel atas Palestina. Dengan mengevakuasi mereka, justru memuluskan penjajahan dan pengosongan warga sipil yang memang sudah direncanakan zionis. Mereka yang sudah keluar tidak akan bisa kembali ke tanah kelahirannya.

Spirit jihad inilah yang mengakar dalam tradisi Timur-Tengah sejak dulu dan diadopsi oleh Islam. Dalam Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah Swt berfirman:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Dalam ayat tersebut terdapat kalimat “walam yukrijuukum min diyaarikum” selama tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Ayat ini memberikan nuansa tegas untuk mempertahankan kampung halaman, alih-alih menyerah pada penjajahan. Karenanya, yang diperlukan adalah membenahi akar masalah, bukan lari dari masalah.

Kemerdekaan Hak Segala Bangsa

Akar masalah konflik ini adalah penjajahan dan solusinya adalah kemerdekaan yang utuh. Sebagaimana amanat konstitusi negara, “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Indonesia harus berjuang dan bersuara paling lantang untuk kemerdekaan seluruh negara yang hari ini masih terjajah. Termasuk melihat kondisi negeri, masih banyak daerah yang terjajah. Bahkan masih banyak pribadi manusia yang terjajah, manakala tubuhnya dijadikan bahan eksploitasi. Kekerasan seksual, kemiskinan, ketidakbebasan mengeluarkan pendapat, semua itu adalah bentuk penjajahan.

Terlebih saat ini, kata Ilan Pappe, kolonialisasi atau penjajahan mengalami pergeseran pasca-perang dunia II. Jika dahulu, penjajahan selalu dimaknai konfrontasi secara fisik, sebagaimana penjajah yang pernah menghancurkan negeri ini. Saat ini kolonialisme bisa dipahami pula sebagai bentuk praktik dan kebijakan negatif. Kebijakan yang mengarah pada tidak terpenuhinya hak asasi manusia adalah bentuk penjajahan.

Di Amerika, lagi-lagi, gebrakan Trump terbaru membabat dana hibah Universitas Harvard karena menolak kebijakan Trump yang pro-Israel. Ini adalah bentuk penjajahan berkedok demokrasi. Dan sikap semacam ini dapat dilihat dari berbagai peraturan yang hadir, tidak hanya di negara Paman Sam, tetapi juga di negeri yang mayoritas Islam ini.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Di tengah banyaknya perlawanan bagi mereka yang menyuarakan kebenaran, kita tidak boleh diam. Dimulai dari mengubah pola pikir kita melihat penindasan. Di mana pun, penindasan harus dilawan. Jangan hanya karena kita tidak menjadi korban, kita pun bungkam. Sebab dunia berputar, hari ini kita aman, besok bisa saja terancam. Terlebih di tengah situasi dunia yang makin runyam.

Ketaatan Bukan Hasil Represi

Setiap manusia mendambakan terjalinnya relasi yang baik antara rakyat dan pemimpinnya. Hal ini menjadi kunci kemajuan suatu masyarakat atau bangsa. Tanpa membangun dan mengusahakan relasi itu, terwujudnya cita-cita bersama tidak akan pernah ada. Relasi yang baik antara rakyat dan pemimpin bukan berarti rakyat harus selalu sepakat apa kata pemimpin. Relasi yang baik mengandaikan kepedulian yang seimbang, seperti saling menghargai, saling mengingatkan, musyawarah, dan tidak pongah. Relasi yang baik bisa dibangun melalui kepercayaan, dan kepercayaan tumbuh dari kejujuran.

Pemimpin adalah bagian dari masyarakat yang diberi kedudukan untuk memimpin dengan menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan sehingga dapat mewujudkan cita-cita bersama. Hal yang ingin saya garis bawahi di sini yaitu pemimpin adalah bagian dari masyarakat. Fenomena pemimpin merupakan bagian dari masyarakat ini akan terlihat jelas sekali pada saat-saat kampanye.

Pada saat itu para calon pemimpin ingin sekali terlihat sebagai bagian dari masyarakat, baik itu sebagai masyarakat desa, kota, orang tua, dewasa, dan juga kaum muda atau gen-Z. Segala upaya dilakukan, dengan desain yang sedemikian rupa sehingga terlihat calon-calon pemimpin itu adalah bagian dari masyarakat, bukan orang asing. Jargon-jargon seperti, ‘putra daerah’, ‘wong cilek’, ‘bolone mase’, ‘pemimpin milenial’ dan sebagainya kerap kali digunakan. Tapi sayangnya fenomena itu kebanyakan hanya terjadi pada saat pencalonan saja.

Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang selalu menekankan nilai ‘bagian dari masyarakat’ ketika menceritakan seorang utusan atau pemimpin [QS.(2):129, 151, QS.(3): 164, QS.(4):59, 83, QS.(9):128, QS.(16):113, QS.(23):32, QS.(62):2]. Ayat-ayat tersebut baru yang secara spesifik langsung menggunakan kata rasul minkum/minhum dan ulil amri minkum/minhum, belum ditambah dengan ayat-ayat yang semakna.

Tentu pengertian ini sudah menjadi pengetahuan umum. Nahasnya pengertian ini seperti hal-hal umum lainnya yang biasa dilewati begitu saja, tanpa pemaknaan yang berarti. Sehingga yang terjadi adalah fenomena-fenomena pemimpin yang tidak memiliki empati. Lebih mengedepankan ego pribadi daripada kesejahteraan rakyatnya. Semua boleh diefisiensi kecuali fasilitas pejabat tinggi.

Hubungan pemimpin dan rakyat adalah hubungan ketersalingan. Keduanya harus sama-sama memberikan kontribusi untuk tercapainnya tujuan bersama. Tujuan bangsa Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 antara lain: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat hal itu merupakan tujuan bersama yang harus sama-sama diperjuangkan oleh pemimpin dan seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam laporan SDGs 2023 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya yang terkait memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terkait memajukan kesejahteraan umum, pemerintah masih memiliki PR yang besar, angka kemiskinan beberapa daerah masih terhitung di atas 20%. Dalam kasus ini tentu kelompok anak-anak dan lansia harus mendapatkan perhatian secara khusus.

Dalam rangka menyejahterakan masyarakat seharusnya pemerintah menggunakan pendekatan kearifan lokal. Jangan sampai kesejahteraan yang ingin diwujudkan adalah kesejahteraan menurut versinya sendiri.

Apakah benar dengan menebang hutan adat dapat menyejahterakan masyarakat adat, atau justru menyejahterakan pejabatnya saja? Bagaimana kesejahteraan itu dimaknai oleh masyarakat adat seharusnya juga mendapatkan perhatian, jika memang tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat adat, misalnya.

Terkait mencerdaskan kehidupan bangsa, pertama-tama harus ada pemerataan akses pendidikan. Pada laporan tersebut tercatat anak tidak sekolah usia 16-18 tahun mengalami peningkatan. Kesenjangan partisipasi pendidikan tinggi juga masih besar antara masyarakat desa dan kota, meskipun masyarakat yang dari kelompok ekonomi kurang mampu sudah mulai mendapatkan perhatian. Selain akses pendidikan, PR yang cukup besar adalah menciptakan iklim lingkungan pendidikan yang kondusif dan aman. Masih terjadi banyak kasus bullying dan juga kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini sungguh sangat memilukan.

Bagaimana pemimpin dapat memiliki relasi yang sinergis bersama masyarakat? Selama ini yang sering digaungkan adalah ayat-ayat ketaatan pada pemerintah (ulil amri). Ayat ini memang benar, namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana ketaatan itu bisa terwujud, tentu bukan dengan represi. Hal yang luput dibicarakan ketika mengutip ayat-ayat ketaatan adalah tentang bagaimana ketaatan itu diperoleh, melalui jalan seperti apa. Jika kita melihat sejarah sebentar, kita akan menemui bagaimana ketaatan itu dibangun melalui kepercayaan, tanpa adanya kepercayaan ketaatan tidak pernah ada.

Nabi Muhammad Saw. ditaati oleh sahabat-sahabatnya dan mendapatkan loyalitas yang begitu dahsyat antara lain karena kepercayaan. Masyarakat Quraish telah memberi gelar Muhammad sebagai al-amiin, yang terpercaya, tidak pernah berdusta. Kepercayaan itu tumbuh mengiringi perjalanan Muhammad sampai menjadi Nabi. Muhammad selalu konsisten menegaskan karakter-karakter baik dalam setiap laku hidupnya. Integritasnya tidak diragukan.

Selain itu keputusan-keputusannya selalu bijaksana dan tidak mementingkan kelompok sendiri, apalagi diri sendiri. Mari ambil salah satu contoh yang familiar, kisah tentang bagaimana Muhammad ketika masa mudanya telah menyelesaikan konflik ‘hajar aswad’ dengan keputusan yang berlian. Meski Muhammad telah dipercaya untuk meletakkan batu mulia itu secara pribadi, namun Muhammad muda memilih untuk melibatkan perwakilan dari suku-suku yang semula berkonflik dan bersitegang. Keputusan cerdas itu akhirnya membuat lega semua suku yang ada.

Ketaatan masyarakat tidak tumbuh dari ruang kosong. Pemimpin tidak boleh hanya menekankan ayat-ayat ketaatan tanpa introspeksi diri. Bagaimana masayarakat mau taat jika keputusan-keputusan yang diambil merugikan masyarakat. Menuntut ketaatan tanpa kemaslahatan adalah bentuk ketidakadilan. Keputusan pemimpin harus merujuk kepada kemaslahatan rakyatnya (tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah).

Kalau demikian, tanpa harus menjual ayat pun otomatis masyarakat akan menunjukkan ketaatan dengan sendirinya. Rakyat dan pemimpinnya akan memiliki relasi yang sinergis. Hanya dengan modal awal yang baik ini cita-cita bangsa akan dapat diwujudkan bersama-sama.

Menjadi Manusia Otentik di Hari Raya

Ramadan telah pergi meninggalkan kita. Idulfitri tiba disambut dengan suka cita. Salah satu hikmah dari pendidikan Allah selama bulan puasa kemarin adalah agar melahirkan insan-insan yang kembali pada fitrah. Dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 30, Allah Swt menggunakan kata fitrah sebagai berikut:

Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Seorang mufasir modern, Imam Thahir Ibn ‘Asyur dalam kitabnya “At-Tahrir wat Tanwir” memaknai kata fitrah pada ayat tersebut bermakna unsur-unsur dan sistem yang Allah anugerahkan kepada setiap makhluk berupa jasad dan akal. Dengan potensi itu, manusia mampu membedakan ciptaan Allah dan mengenal syariat-Nya.

Berdasarkan uraian tersebut, fitrah dapat dipahami sebagai upaya kembali mengenali jati diri yang otentik. Terlebih di era modern saat ini, sering kali kita menampilkan diri yang palsu, penuh kosmetik. Kita berbohong terhadap diri ini hanya agar dipandang baik oleh orang lain di stori whatsapp, instagram, tiktok, dan sebagainya.

Dengan kembali menyelami fitrah kemanusiaan, kita akan terkoneksi dengan kehidupan Sang Pencipta yang mengatur semesta. Terlebih momentum Idulfitri tahun ini bertepatan dengan hari raya Nyepi bagi umat Hindu dan menyongsong Paskah untuk umat Kristiani. Semua ibadah tersebut mengajak umat beragama untuk mengambil jeda waktu sejenak untuk menghayati fitrah kehidupan ini.

Fitrah itu ibarat jaringan seluler atau wifi dan jasad manusia itu ibarat telepon seluler. Jika telepon seluler terkoneksi dengan jaringan, maka gawai dapat berfungsi dengan baik. Sebaliknya jika tidak terhubung, maka ponsel sebatas fisik yang tak berarti lagi. Begitulah perumpamaan kita sebagai manusia yang menghidupkan fitrah kemanusiaan.

Melalui momentum komunal umat beragama ini, setidaknya ada tiga koneksi jaringan yang perlu kita pulihkan. Pertama, habl min Allah, relasi dengan Sang Pencipta. Selama bulan puasa kemarin, kita dididik oleh Allah untuk memperbaiki hubungan dengan-Nya.

Sayangnya, pasca-Ramadan kita justru menjauh dari Sang Pencipta. Selama bulan puasa kemarin, kita digembleng oleh Allah untuk mendekat kepada-Nya. Dengan senantiasa berupaya mendekatkan diri dan merasa diawasi oleh Allah, akan lahir semangat untuk menjauhi sifat-sifat tercela seperti mencuri, korupsi, mengadu domba, menebar berita hoax, dan sebagainya.

Selain relasi dengan Tuhan yang perlu diperbaiki, relasi kedua adalah hubungan dengan sesama manusia (habl min al-nas). Hal ini juga sama pentingnya dengan membangun hubungan dengan Allah Swt. Sebab mereka yang mendekat dan menjalankan tuntunan Ilahi, akan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan pula.

Karenanya ibadah-ibadah yang dilakukan selama Ramadan kemarin, selain meningkatkan keimanan personal, seharusnya juga mengasah kepekaan sosial. Bukankah dengan beribadah puasa, kita dapat merasakan betapa susahnya orang-orang miskin dan tak berdaya hidup di tengah kelaparan dan ketimpangan ekonomi. Bukankah dengan mengeluarkan zakat, infak dan sedekah, kita dilatih untuk tidak pelit dan sadar bahwa harta yang dimiliki adalah titipan dan harus dikeluarkan sesuai dengan tuntunan agama.

Setelah memperbaiki relasi kita dengan Pencipta dan sesama manusia, maka hubungan yang ketiga adalah konektivitas kita dengan alam raya (habl min al-‘alam). Tanpa kita sadari, sebenarnya sebagai manusia kita punya keterikatan dan keterhubungan dengan alam. Sejarah nenek moyang kita memperlihatkan bagaimana mereka dapat hidup selaras dengan alam sebagai petani, nelayan, dan pemburu. Mereka hidup dari alam karena mereka menjaga alam.

Selain itu, jika kita bedah, tubuh kita juga diciptakan dari unsur yang ada di alam raya, yaitu tanah untuk Nabi Adam a.s. sedangkan anak cucunya diciptakan dari saripati tanah, berupa zat-zat makanan yang kemudian menjadi darah. Maka kehadiran alam raya sangat penting bagi kelangsungan manusia.

Tanah yang selalu diinjak tapi dari tanah pula tumbuh dan lahir kehidupan. Karenanya kembali ke fitrah dapat dimaknai pula dengan memahami falsafah tanah yang menjadi bahan dasar penciptaan manusia. Sebagai manusia tak perlu sombong karena kita berasal dari sesuatu yang rendah bahkan hina. Tetapi yang penting adalah bagaimana manusia yang biasa ini menjadi manusia yang luar biasa, layaknya tanah yang menumbuhkan kehidupan, manusia dapat menebar manfaat dan maslahat sebanyak-banyaknya, khairun naas, anfa’uhum lin naas. Spirit menebar kemanfaatan inilah yang tersirat dari sabda Nabi Saw berikut:

“Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah.” (HR. Bukhari & Ahmad)

Relasi dengan alam ini perlu untuk kita renungkan kembali di momentum Idulfitri ini. Sebab manusia sebagai khalifah fil ardh, ditugaskan untuk mengelola alam raya, bukan justru merusaknya.

Selain menjaga alam raya dari kerusakan, langkah nyata memulihkan hubungan dengan alam yang dapat kita lakukan menyambut Idulfitri ini adalah berhari raya dengan penuh kesederhanaan. Sederhana di sini bukan berarti kita dilarang bersuka cita, bergembira dan menikmati makanan yang lezat. Ajaran agama jelas, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.

Dengan demikian, pahamlah kita makna sejati ber-idulfitri. Bahwa Idulfitri adalah semangat memulihkan dan merawat fitrah kemanusiaan yang sudah ditempa selama satu bulan, dan diteruskan pada bulan-bulan berikutnya. Fitrah kemanusiaan yang dimaksud adalah dengan merekatkan habl min Allah, habl min al-nas dan habl min al-‘alam. Wallahu a’lam.

Benarkah Manusia Makhluk Terbaik?

Sering kali kita merasa sebagai makhluk yang terbaik. Kemudian perasaan itu kita kukuhkan dengan ayat Tuhan. Tentu ayat Al-Qur’an itu mutlak kebenarannya, namun tidak demikian pemahaman. Pemahaman kita tentang suatu ayat perlu terus kita pikirkan dan renungkan. Benarkah demikian?

Mendaku sebagai makhluk yang terbaik mungkin tidak begitu buruk, jika hanya berhenti di situ. Namun, ketika hal itu menjadikan manusia bertingkah angkuh dan merasa berhak melakukan apa pun, tentu itu hal yang berbeda. Keangkuhan itu hanya milik Tuhan, tidak dengan selain-Nya. Allah Swt. telah berfirman dalam sebuah hadis qudsi:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَهَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَالْعَظَمَةُ إِزَارِي فَمَنْ نَازَعَنِي وَاحِدًا مِنْهُمَا أَلْقَيْتُهُ فِي النَّارِ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa’id dan Harun bin Ishaq keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Al Muharibi dari ‘Atha bin As Saib dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah ‘azza wajalla berfirman: ‘Kesombongan adalah pakaian-Ku, sedangkan kebesaran adalah selendang-Ku, maka siapa saja yang mencabut salah satu dari dua hal, itu maka ia akan Aku lemparkan ke neraka.”

Lantas bagaimana pemahaman dari QS. At-Tin (95): 4? Dalam tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan terlebih dahulu tentang peranan Allah SWT dalam penciptaan manusia. Allah merupakan sebaik-baik Pencipta, Ahsanul Khaliqin. Kemudian dalam menjelaskan frasa ahsan taqwim, Quraish menjelaskan sebagai bentuk fisik dan psikis yang sebaik-baiknya, yang menyebabkan manusia dapat melaksanakan fungsinya sebaik mungkin. Dari sini penulis merenungkan kembali makna ayat ini.

Allah sebagai Ahsanul Khaliqin tentu saja menghasilkan ciptaan-ciptaan yang sempurna. Sempurna sesuai peranannya masing-masing. Begitu pun manusia, manusia diciptakan dengan sebaik-baiknya dalam kapasitas manusia, guna menjalankan peranannya di buminya Allah. Sebagai Abdullah dan Khalifatullah.

Ayat ini tidak sedang membicarakan bahwasanya manusia adalah makhluk terbaik. Makhluk terbaik yang dapat merendahkan dan memperlakukan makhluk lainnya sesuka hatinya. Namun ayat ini sedang berpesan bahwasanya manusia diciptakan sebaik mungkin sebagai manusia. Dibekali dengan potensi-potensi diri yang dapat menuntunnya untuk menjadi hamba Allah, mengenali dan beribadah hanya kepada-Nya. Juga sebagai khalifatullah, co-worker Allah sehingga harus mempelajari sifat-sifat dan kebijaksanaan Allah untuk berlaku di bumi Allah. Jika manusia bertindak sesuka hatinya tentu itu bukan ciri co-worker.

Allah sebagai Ahsanul Khaliqin tidak sedang mengajarkan keangkuhan pada manusia dalam ayat ini. Dalam QS. At-Tin (95): 4, dapat dipahami bahwasanya manusia dibekali kapasitas sehingga memungkinkan untuk dapat menjalankan amanah yang diberikan padanya. Tentu tidak mudah berperan menjadi abdullah sekaligus khalifatullah.  Terkadang manusia terjebak dalam dimensi kehambaannya sehingga lupa peran-peran ke-khalifahan.

Begitu pula sebaliknya, terkadang manusia terlena dan keasyikan dalam perannya sebagai khalifah, sehingga lupa bahwa dia juga seorang hamba. Frasa ahsan taqwim ini ingin menegaskan bahwa potensi untuk mengemban amanah keduanya itu telah diberikan Allah. Sehingga untuk selanjutnya manusia dapat mengoptimalkan potensi-potensi yang telah diberikan atau membiarkannya begitu saja.

Allah sebagai Ahsanul Khaliqin tentu saja menciptakan alam raya, tumbuh-tumbuhan, beragam hewan dan makhluk-makhluk lainnya dengan sebaik-baiknya juga. Tidak ada yang diciptakan dengan sia-sia. Tuhan tidak sedang melempar dadu atau bermain-main saja. Namun seluruh ciptaan menunjukkan Kebesaran dan Kemahakuasaan Allah. Seluruhnya diciptakan dengan sempurna dengan beragam bentuk dan fungsinya. Karena Penciptanya adalah Yang Maha Sempurna.

Bacalah QS. Al-Mulk (67): 3-4, QS. Ad-Dukhan (44): 39, QS. Al-Anbiya’ (21): 16, QS. Yunus (10): 5, QS. Al-An’am (6): 73, QS. Ali ‘Imran (3): 191, QS. Al-Baqarah (2): 164, dan masih banyak ayat-ayat lain yang menggambarkan ke-Agungan Allah dalam menciptakan alam raya dan seluruh isinya.

Refleksi akhir penulis dalam artikel pendek ini yaitu jangan sampai rasa kemuliaan dan keutamaan yang ada pada diri menyebabkan kita melanggar aturan atau perintah Tuhan. Tidakkah kita ingat pada kisah setan yang merasa lebih baik dari manusia lalu melanggar perintah Tuhan. Ketidaktaatan pada Tuhan itulah yang kemudian menyebabkannya menanggung murka Allah.

Jangan sampai manusia mewarisi kesombongan itu sehingga kita tidak lagi memperhatikan perintah-perintah-Nya. Menjadi manusia angkuh yang merasa berhak mengeksploitasi alam sepuas-puasnya. Membabat hutan seluas-luasnya tanpa memperhatikan nilai-nilai kehidupan di dalamnya. Ada jutaan makhluk Tuhan yang lain yang tidak kita perhatikan. Padahal Tuhan menyeru kita untuk menjadi khalifah di bumi-Nya. Bukan untuk mencari kuasa juga bukan untuk menumpuk harta.

Respons Al-Qur’an Ketika Sahabat Nabi Menebang Pohon Kurma

Dalam salah satu riwayat sirah nabawiyah, saat kaum muslimin sedang mengupayakan pemblokiran terhadap benteng dari kaum Yahudi Bani Nadlir, seorang sahabat Nabi menebang dua pohon kurma. Ketika itu, orang-orang Yahudi berkata:

“Hai, Nabi Muhammad! Engkau katanya datang untuk melakukan perbaikan? Engkau katanya datang untuk memelihara lingkungan? Mengapa engkau menebang pohon-pohon kurma itu?”

Saat kejadian tersebut, sebetulnya sahabat menebang dua pohon kurma bukan atas perintah Nabi. Melainkan inisiatif sahabat sendiri yang ingin mendapatkan tempat yang lebih lapang untuk mempermudah jalan pasukan menuju lokasi. Pada sisi yang lain, terdapat penjelasan yaitu untuk menjengkelkan orang Yahudi sehingga mereka yang selalu memelihara hartanya, takut ditebang, sehingga mereka segera menyerah dan melakukan perundingan.

Menanggapi pertanyaan seorang Yahudi tersebut, turunlah ayat dari QS. Al-Hasyr ayat 5 berikut, “Apa yang kamu tebang di antara pohon kurma (milik Yahudi Bani Nadir) atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, (itu terjadi) dengan izin Allah dan (juga) karena Dia hendak menghinakan orang-orang fasik”.

Dalam tafsir ayat tersebut, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa tidak boleh ada perusakan lingkungan walaupun dalam keadaan perang, kecuali yang telah diizinkan oleh Allah. Beliau menambahkan bahwa yang diizinkan antara lain untuk menyukseskan, tetapi dalam saat yang sama bertujuan untuk menjaga lingkungan. Dalam kata lain, yang diizinkan adalah untuk tujuan perang yang murni, tetapi tanpa mengorbankan dengan luas lingkungan yang ada di sekitar.

Apa yang dijelaskan oleh Prof. Quraish Shihab sebetulnya adalah penolakan terhadap upaya untuk membumihanguskan sebuah daerah. Kalau pun ada perusakan (misalnya penebangan pohon) itu pun dalam bentuk-bentuk yang terbatas dengan seizin Allah dan harus mengutamakan nilai kemaslahatan yang lebih besar.

Perusakan Lingkungan dengan Kesengajaan

Saya yakin, kita pernah melihat atau mendengar kabar bagaimana pihak-pihak tertentu melakukan penebangan pohon di hutan. Alasannya banyak, bisa jadi untuk penambangan, pembukaan lahan pertanian, dan masih banyak yang lainnya. Namun, pembukaan hutan sering kali dibabat habis tak bersisa. Di sisi lain, minim sekali upaya penanaman kembali sebagai kompensasi penggundulan hutan.

Bahkan, yang lebih miris ialah ketika pemerintah yang menurunkan kebijakan untuk penggundulan hutan tanpa menimbang kemaslahatan yang lebih besar. Beberapa waktu yang lalu, kita bisa mendengar Menteri Kehutanan yang berbicara mengenai penebangan 20 juta hektar hutan untuk kepentingan energi. Hal itu tentu mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Masih banyak cara yang lain yang dapat diterapkan tanpa perlu menghabisi hutan.

Terlebih lagi, total 20 juta hektar hutan yang rencananya akan ditebang hampir seluas pulau Jawa. Mari kita bayangkan, berapa banyak masyarakat adat, hewan, dan tanaman yang akan kehilangan tempat tinggalnya? Apalagi, dampak krisis iklim semakin menjadi. Upaya penggundulan hutan tanpa memikirkan kemaslahatan lingkungan dan kehidupan manusia, hewan, serta tumbuhan adalah hal yang haram untuk dilakukan.

Al-Hasyr ayat 5 telah menyampaikan, bahwa perusakan hanya boleh dilakukan atas seizin Allah. Dalam praktiknya pun, tidak boleh ada yang membumihanguskan sebuah daerah (termasuk hutan). Mereka yang berani dalam kegiatan penggundulan hutan, patut dipertanyakan keimanannya terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an? Terlebih lagi pemimpin-pemimpin muslim yang sebelum menjabat disumpah melalui Al-Qur’an, bagaimana bisa membuat kebijakan yang justru menentang Al-Qur’an?

Sudah cukup seharusnya bagi kita yang telah merasakan dampak dan bencana alam atas perbuatan kaum kita sendiri. Banjir, longsor, kemiskinan, penyakit menular yang mematikan, kehilangan tempat tinggal, hingga kelangkaan pangan harusnya sudah menjadi alarm untuk berefleksi. Sejauh mana kita telah menyayangi lingkungan?

Maka, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk menolak kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada nilai-nilai ekologis dan lingkungan. Sering kali, kebijakan-kebijakan yang dibuat hanyalah menguntungkan pihak-pihak tertentu, sedangkan masyarakat lebih banyak tidak dipedulikan. Oleh karenanya, kekuatan suara kita dalam melawan kebijakan yang tidak ramah lingkungan dapat menjadi senjata untuk menggagalkan ancaman bencana yang lebih besar.

Sesungguhnya, Allah mencintai kebaikan dan membenci kerusakan. Jangan sampai kita malah menjadi hamba yang melakukan apa yang Allah benci. QS. Al-Hasyr ayat 5 selalu mengingatkan kita bahwa perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja adalah bentuk menentang perintah Allah. Wallahu a’lam bisshawab.