Sayyid Qutb dan Ma’alim fi al-Thariq

Ditulis oleh Ulil Abshar Abdalla untuk Seri I Diskusi Radikalisme dalam kitab Ma’alim fi al-Thariq oleh Sayyid Qutb, yang diselenggarakan  Rumah Kitab bekerjasama dengan Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan.

Ma’alim fi al-Thariq (selanjutnya Ma’alim) adalah pamflet yang ditulis oleh Sayyid Qutb saat ia di dalam penjara, dan terbit pertama kali pada 1964. Pamflet ini merupakan salah satu karya penting Sayyid Qutb karena ia dianggap meletakkan landasan pandangan dunia bagi gerakan-gerakan Islam radikal yang muncul di Mesir pada era setelah 60an. Qutb mati diieksekusi pada 1966, persisnya pada 29 Agsutus. Saya mengenal buku ini pertama kali pada 1985. Buku ini dihadiahkan kepada saya oleh Kiai Sahal Mahfudz, salah satu guru saya di Kajen.

Membaca Ma’alim adalah membaca sebuah manifesto dari sebuah gerakan atau pemikiran yang belakangan kita sebut sebagai Islam radikal. Jika kita hendak mengetahui paradigma dan cara berpikir gerakan ini, maka buku Qutb itu bisa menjadi pemandu yang sangat baik. Buku ini mendedahkan kepada kita pandangan dunia para aktivis Muslim radikal di zaman modern. Meskipun kita tahu bahwa gerakan-gerakan Islam radikal tidaklah monolitik, dan di dalamnya terdapat pertengkaran yang keras sekali (memakai ungkapan Quran: tahsabuhum jami’an wa qulubuhum syatta – engkau kira mereka satu, padahal hati mereka tercerai-berai, saling tengkar), tetapi mereka, dengan segala keragamannya, memiliki paradigma berpikir yang sama.

Selain itu, membaca Ma’alim fi al-Tariq juga memberikan kenikmatan tersendiri. Dia bukan saja ditulis oleh seorang ideolog yang melihat dunia dengan kaca mata hitam putih, melainkan juga oleh seorang kritikus sastra dan penyair. Sebagaimana kita tahu, Sayyid Qutb adalah man of letters, seorang pecinta sastra dan penulis puisi yang indah. Dia menulis sebuah kumpulan puisi berjudul “Al-Shathi’ al-Majhul” (Pantai yang Tak Dikenal), berisi puisi-puisi yang ia tulis antara 1925-1934. Ketika pertama kali membaca buku Ma’alim ini sewaktu masih di pesantren di Kajen dulu, di 80an, saya terpeson oleh dua hal dalam buku ini: pertama oleh cara Qutb melihat dunia: cara pandangan yang manichaean: gelap dan terang, benar dan salah; dan kedua, oleh kualitas bahasanya yang mengaumkan. Qutb menulis dengan bahasa Arab yang cemerlang, hidup, elegan, dan penuh dengan tenaga. Saya kira, salah satu daya tarik tulisan-tulisan Qutb secara umum bukan saja terletak pada isi pikirannya, melainkan juga pada kualitas literernya. Tak banyak ideolog Muslim radikal yang mampu menulis dengan kecemerlangan literer seperti pada Sayyid Qutb. Saya kira, Qutb adalah contoh satu-satunya.

Ada enam tema besar yang menjadi pusat perhatian Qutb dalam seluruh tulisannya (saya mengutip ini dari Ibrahim Abu Rabi’)[1]: puisi dan sastra, teori estetika Quran, filsaat tentang keadilan sosial, sejarah/sosiologi agama, tafsir Quran, dan hubungan Islam dengan Barat.

Sayyid Qutb hidup dalam sebuah fase sejarah di Mesir yang penuh dengan pergolakan melawan penjajahan Inggris di sana. Meski belakangan Qutb kita kenal melalui ide-idenya yang sangat anti-Barat, tetapi Qutb menampakkan simpati yang besar pada ideologi nasionalisme dan konstitusionalisme (dusturiyyah) – dua gagasan besar yang berasal dari Barat. Dia adalah simpatisan Partai Nasional (al-Hizb al-Wathani) yang sangat anti-Inggris. Dia juga mengagumi puisi-puisi penyair nasionalis Mesir Ali al-Ghayati yang menerbitkan antologi berjudul Wathaniyyati (Kebangsaanku). Karena puisinya ini, al-Ghayati, bersama sejumlah aktivis lain, diusir dari Mesri dan tinggal sebagai eksil selama puluhan tahun di Swiss. Sayyid Qutb menampakkan ketidaksukaan pada seorang penyair besar Mesir Ahmad Shauqi karena yang terakhir ini menampakkan simpati kepada kerajaan yang pro-Inggris, berhadapan dengan gerakan-gerakan nasionalis yang anti kekuasaan kolonial.

Tema Islam dan Barat yang menjadi salah satu tema besar dalam tulisan-tulisan Qutb sebetulnya telah muncul sejak dini dalam kehidupan Qutb. Sebagaimana ia ceritakan dalam biografinya yang berjudul Thiflah Min al-Qaryah (Anak Desa)[2], keluarga Qutb sempat menghadapi dilema kecil saat mau mengirimkan anak mereka ke sekolah: Apakah ke sekolah tradisional yang disebut kuttab atau ke madrasah modern yang dipandang akan mengantar si kecil Qutb ke masa depan yang lebih baik. Keluarga Qutb akhirnya mmutuskan untuk mengirimnya ke sekolah modern. Belakangan, Qutb sempat menempuh studi universitas modern Darul ‘Ulum di Kairo, dan kemudian dilanjutkan ke studi lebih lanjut di Amerika Serikat selama dua tahun. Dengan kata lain, sejak awal Qutb menempuh trajektori pendidikan modern, bukan madrasah tradisional. Qutb adalah anak kandung modernitas, dan sangat akrab dengan tema-tema modern: nasionalisme, konstitusionalisme, demokrasi, sains, dsb.

Perubahan Qutb dari sosok nasionalis menjadi ideolog Islam radikal tidaklah terjadi secara mendadak. Titik balik yang cukup definitif dalam kehidupan Qutb, saya kira, terjadi setelah Gamal Abdul Nasser berhasil merebut kekuasaan melalui sebuah revolusi pada 1952. Nasser mendapatkan dukungan popular yang cukup luas karena dia dipandang sebagai kekuatan anti-monarki di Mesir. Ikhwanul Muslimin, gerakan di mana Qutb juga ikut bergabung, semula memberikan dukungan kepada revolusi Nasser ini. Tetapi belakangan hubungan Nasser dan Ikhwan memburuk karena ada dugaan upaya pembunuhan oleh aktivis Ikhwan atas Nasser pada 1954. Setelah itu, Nasser melalukan pem pemberangusan besar-besaran atas Ikhwan dan memenjarakan aktivis-aktivisnya, termasuk Sayyid Qutb. Radikalisasi Qutb, menurut sejumlah pengamat, terjadi di dalam penjara Nasser ini. Di penjaralah Qutb menyelesaikan dua karya penting: yang pertama adalah tafsir Fi Zilal al-Quran[3], dan kedua adalah Ma’alim fi al-Thariq. Kita sebetulnya sudah menjumpai nada radikal jauh sebelum Qutb menulis Ma’alim, yakni dalam tafsir Fi Zilal. Jika kita baca tafsiran Qutb atas Surah al-Taubah, misalnya, kelihatan sekali nada radikal Qutb dalam memahami konsep jihad – salah satu tema besar dari surah itu.

Ma’alim dibuka dengan sebuah statemen yang sangat “gloomy”: Taqif al-Basyariyyat al-yaum ‘ala haffat al-hawiyah. Dunia saat ini, kata Qutb, sedang berada di ambang kehahancuran. Ini bukan kehancuran karena ancaman dinosaurus atau yang lain, melainkan ancaman yang datang dari sebuah sebab yang jauh lebih serius: yaitu krisis nilai (iflas fi ‘alam al-qiyam). Krisis ini terjadi di dunia Barat. Kritik Qutb atas Barat yang demokratis sangat menarik. Dia, antara lain, mengatakan: Barat yang demokratis akhirnya tak bisa menghindarkan diri dari “jampi-jampi” komunisme Timur yang menyelundup ke Barat lewat sosialisme. Bagi Qutb, sosialisme di Barat (dalam bentuk demokrasi-sosial mungkin?) adalah pertanda kebangkrutan demokrasi di Barat. Sementara itu, krisis serupa, menurut Qutb, juga terjadi di Blok Timur (Uni Soviet dan negeri-negeri satelitnya). Apa yang oleh Qutb disebut dengan krisis nilai di Blok Timur itu terjadi ketika janji-janji keadilan yang dinubuatkan oleh komunisme ternyata mengalami kebangkrutan. Alih-alih menciptakan keadilan, komunisme justru melahirkan kelas sosial baru, kelas para aparat partai, yang menjadi penindas baru. Baik kapitalisme di Barat maupun sosialsme di Timur, dua-danya di mata Qutb telah mengalami jalan buntu.

Solusi yang diajukan oleh Qutb adalah: kepemimpinan dunia baru. Dalam bagian pembukan pamdfletnya ini, dengan tegas Qutb mengatakan: la budda min qiyadah li al-basyariyyah jadidah! Ini bukanlah pertama-tama kepemimpinan politik, melainkan kepemimpinan dalam hal nilai-nilai, kepemimpinan moral. Kepemimpinan semacam ini hanya bisa diberikan oleh Islam. Sebab kepemimpinan di tangan ideologi-ideologi sekuler yang lain telah menunjukkan kegagalan.

Saya kira, kerangka berpikir Qutb semacam ini menjadi ilham bagi gerakan-gerakan kebangkitan Islam di dekade 80an yang salah satu semboyan besarnya ialah: Al-Islam huwa al-hall, Islam adalah sebuah solusi. Qutb lah yang membangun sebuah paradigma yang belakangan menjadi sangat populer di kalangan aktivis Muslim yang biasa disebut dengan kaum haraki, yaitu paradigma kegagalan Barat dan Timur serta keharusan Islam sebagai alternatif atas keduanya. Tetapi, pemikiran Qutb tidak hanya berhenti di sini. Islam tak bisa menunaikan tugas untuk mengemban kepemimpinan baru jika tak memenuhi syarat-syarat pokok. Dalam pandangan Qutb, umat Islam, dalam keadaannya sekarang, jelas tak layak menjadi pemimpin moral bagi dunia Baru, sebab mereka telah meninggalkan prinsip pokok dalam Islam, yaitu al-hakimiyyah: bahwa segala hal di dunia ini harus tunduk kepada kedaulatan Tuhan. Umat Islam saat ini, di mata Qutb, telah terjatuh kembali ke dalam situasi jahiliyyah – jahiliyyah modern di abad ke-20. Masyarakat yang terjebak dalam kegelapan semacam ini harus dibangunkan terlebih dahulu, apa yang oleh Qutb disebut sebagai al-ba’ts. Penggunaan istilah ini tentu langsung mengingatkan kita pada partai sosialis Arab yang belakangan berkuasa di Irak dan Syria: Partai Ba’ts. Di sini, kita bisa melihat bahwa sesungguhnya Qutb, lepas dari kritik-kritiknya terhadap sosialisme Blok Timur, memiliki simpati yang besar pada komunisme dan sosialisme.

Dengan kata lain, umat Islam haruslah dibangunkan dulu sebelum mereka layak memikul tugas moral sebagai pemimpin dunia baru. Kebangunan ini hanya bisa dicapai jika umat Islam menyadari bahwa mereka, saat ini, telah terjerembab dalam kegelapan jahiliyyah karena telah meninggalkan doktrin penting dalam Islam, yaitu al-hakimiyyah. Konsep hakimiyyah sebagaimana dipahami oleh Qutb ini telah mengilhami gerakan-gerakan Islam belakangan. Tidak hanya kelompok-kelompok radikal, bahkan kelompok-kelompok Islam yang bisa kita sebut moderat pun sebetulnya menyimpan simpati yang cukup mendalam kepada gagasan Qutb ini. Munculnya gerakan penerapan syariah di era modern sekarang ini, sedikit banyak, medapatkan ilham dari teori hakimiyyah seperti dikenalkan mula-mula oleh Qutb. Inti gagasan ini ialah bahwa manusia haruslah tunduk kepada kedaulatan Tuhan. Ketundukan itu tercermin manakala manusia memakai hukum Tuhan sebagai satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan mereka.

Lalu, bagaimana kebangkitan ini bisa dicapai? Bagaimana agar umat Islam tersadar dari tidur panjangnya dan siuman untuk menyadari kondisi jahiliyyah yang meliputi seluruh kehidupan mereka? Di sini, lagi-lagi, Qutb mengajukan sebuah gagasan yang menunjukkan kemiripan dengan partai-partai komunis di mana-mana. Qutb mengatakan, bahwa kebangunan dan kebangkitan umat Islam hanya bisa dicapai jika ada kelompok kecil dan elit yang memikul tugas ini. Inilah kelompok elit yang oleh Qutb disebut dengan thali’ah atau kelomopok avant-garde atau garda depan. Mereka inilah pembawa obor “pencerahan” yang akan menyadarkan dan membangunkan umat Islam dari tidur pajangnya. Tugas yang harus segera dilakukan adalah mencetak kelompok kecil-elit ini. Qutb menulis Ma’alim ini dengan tujuan yang jelas: Ia mau mencetak generasi elit yang menjadi pelopor kebangkitan dunia Islam untuk menyiapkan kemepimpinan dunia Baru. Kelomok kecil ini adalah mirip dengan kekuatan militan-revolusioner dalam konsepsi revolusi komunis.

Kelompok elit ini oleh Qutb disebut sebagai generasi Qurani yang unik – jilun qur’aniyyun faridun. []

[1] Sebagaimana dikutip oleh Sayed Khatab dalam The Political Thought of Sayyid Qutb (2006), hal. 60.

[2] Dalam halaman persembahan buku ini, Qutb menyebut secara khusus Taha Husein, sosok yang melalui autobiografinya al-Ayyam telah mengilhaminya untuk menulis autibiografi ini.

[3] Prof. Yvonne Y. Haddad dari Universitas Georgetown, dalam sebuah percakapan pribad beberapa tahun lalu di Washington Dc, menyampaikan informasi yang menarik: Sebetulnya tafsir Fi Zilal tidaklah ditulis sendiri oleh Qutb, melainkan oleh sebuah tim yang terdiri dari simpatisan Qutb dalam gerakan Ikhwan sendiri.

Pemutaran Film “Memecah Kawin Bocah” di Cardno Gathering

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, tanggal 13 Maret 2019, Rumah KitaB mendapatkan undangan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), salah satu project Cardno, untuk memutar film produksi Rumah KitaB, Memecah Kawin Bocah di ruang K-Hub, AIPJ2.

 

Rumah KitaB diwakili oleh Fadilla Putri selaku Program Manager untuk menjelaskan secara singkat latar belakang film yang ditayangkan. Dari Rumah KitaB hadir pula Achmat Hilmi, Manajer Kajian dan Advokasi, dan Seto Hidayat, Staf Media dan Desain. Dalam kesempatan itu, sekitar 100 peserta hadir, yang terdiri dari staf Cardno, AIPJ2, KIAT, dan project-project Australia Aid lainnya yang berada di bawah naungan Cardno.

 

Pada kesempatan ini, selain Rumah KitaB, juga ditayangkan sebuah video singkat dari KIAT yang bercerita tentang seorang perempuan yang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek infrastruktur. Menurutnya, banyak yang memandang sebelah mata dirinya karena pekerjaan mandor adalah pekerjaan laki-laki. Namun, dia berhasil untuk membalikkan perspektif tersebut.

 

Setelah itu, Rumah KitaB menayangkan film Memecah Kawin Bocah versi pendek, yaitu sekitar 12 menit. Film ini merupakan bagian dari penelitian Rumah KitaB yang berlangsung selama 2 tahun di 5 provinsi di Indonesia. Penelitian ini berusaha untuk meneliti perkawinan anak dari perspektif yang berbeda, yaitu faktor-faktor penyebab dan aktor yang terlibat, dibandingkan melihat dari sisi dampak negatifnya. Film ini juga berupaya untuk memberikan ‘harapan’, bahwa di balik kompleksnya permasalahan, sudah ada upaya-upaya yang dilakukan, baik oleh pemerintah daerah, CSO, maupun lembaga pendidikan untuk mencegah praktik tersebut.

 

Film ini merupakan rangkuman dari hasil temuan penelitian yang sangat kompleks, menghasilkan empat temuan utama. Pertama, perkawinan anak terjadi karena perubahan ruang hidup yang menyebabkan kemiskinan struktural. Kedua, perkawinan anak terjadi karena tidak seimbangnya relasi gender antara perempuan dan laki-laki, yang menyebabkan anak perempuan lebih rentan mengalaminya. Ketiga, perkawinan anak terjadi karena adanya peran dari kelembagaan formal maupun nonformal. Terakhir, perkawinan anak terjadi karena adanya argumentasi-argumentasi keagamaan yang digunakan sebagai justifikasi untuk mengawinkan anak di bawah umur.

 

Setelah film selesai ditayangkan, ada sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Lia Marpaung selaku GEDSI Manager bersama Craig Ewers, AIPJ2 Team Leader dan Fadilla Putri, Program Manager Rumah KitaB.

 

Salah satu pertanyaan menarik yang muncul adalah, apakah sudah ada upaya pencegahan yang dilakukan melalui pendekatan kebudayaan. Program BERDAYA, kerja sama Rumah KitaB dan AIPJ2, merupakan program pencegahan perkawinan anak dengan pendekatan bekerja bersama komunitas, yang terdiri dari tokoh formal dan nonformal, orangtua, dan remaja. Melalui program ini, BERDAYA melakukan penguatan kapasitas para pihak tersebut, salah satunya dengan menyampaikan fikih-fikih alternatif yang berpihak pada anak perempuan. Hal ini merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap pencegahan perkawinan anak karena Rumah KitaB memiliki kekuatan yang cukup besar dalam pembacaan teks keagamaan menggunakan metode Maqashid Syariah.

 

Setelah sesi tanya jawab selesai, acara ditutup dengan makan siang dan networking.

 

Link film:

Lenong ITACI (Insani Teater Cilincing) Meriahkan Seminar Hari Perempuan Internasional KPAI

Dengan koordinasi dari Ahmad Hilmi (Rumah KitaB) dan Andre (Ketua Teater Itaci), kelompok Lenong Itaci tampil dengan mengangkat tema kawin anak di acara Seminar Dalam Rangka Hari Perempuan Internasional yang diadakan KPAI. Seminar bertajuk “Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak” tersebut di selenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, 12 Maret 2019.

Kelompok Lenong Remaja amatir ITACI ini adalah kelompok  kesenian budaya Betawi  yang menyerap manfaat dari keterlibatan sejumlah remaja dalam pelatihan pencegahan kawin anak.

Sejak tahun 2017, Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) mengembangkan Program BERDAYA; pemberdayaan para pihak untuk cegah kawin anak. Kegiatan ini didukung Bappenas atas kerjasama dengan DFAT- AIPJ2. Upaya cegah kawin anak ini diselenggarakan di tiga wilayah urban; Cilincing- Jakarta Utara, Cirebon dan  Makassar. Didasarkan pada tiga tahun kajian/penelitian sebelumnya, Rumah KitaB melakukan pendampingan dengan pendekatan berbeda-beda kepada Tokoh Formal dan Non-formal, Orang Tua dan Remaja.

Kesenian Lenong ini merupakan media untuk sosialisasi cegah kawin anak. Kelompok Seni Lenong ini dipimpin Andriantono dan beranggotakan lebih dari 80 remaja dari Kecamatan Cilincing.

Kelompok seni Lenong ini juga media paling cocok untuk mengembangkan inklusivitas warga. Kelurahan Kalibaru Cilincing adalah wilayah urban yang multi kultur: hampir semuanya pendatang dengan latar belakang budaya yang mereka bawa dari kampungnya masing-masing. Seni drama Lenong menjadi wahana untuk membangun kebersamaan tanpa sekat perbedaan. Lebih dari itu, seni ini mempersatukan dua kecenderungan orang tua yang berbeda dalam menghadapi kaum remaja: membiarkan remaja tanpa pendamingan, atau mengekangnya terutama anak perempuan dan menyegerakan kawin. Seni  pertunjukkan Lenong telah membuka ruang bagi kedua pihak, bagi warga dengan latar belakang yang beragam untuk bertemu dan membahas isu yang mereka hadapi, termasuk kawin anak.

 

Sinopsis Lenong ITACI “Stop Kawin Anak”

Bokir berhutang untuk modal kepada seorang rentenir. Saat tiba waktunya untuk membayar, Bokir tidak punya uang karena modalnya habis untuk memperbaiki motor rusak yang ia pakai untuk usaha ngojek. Anak perempuannya diminta untuk berbakti kepada orang tua dengan memenuhi permintaan orang tuanya untuk menikah dengan sang rentenir yang telah beristri dua dan sudah tua. Padahal anak perempuannya pintar dan berprestasi.  Bagaimanakah mereka menghadapi persoalan ini?

Video lenong bisa di cek di link di bawah ini:

Sutradara            : Andre Bewok

Pemain                : Komar Jakun, Andre Bewok, Gilang Saputra, Ryan Meilinda, Muhammad Rizki, Adi Siswanto, Febiana, Lina, Jessy, Aditya, Dina, Septy, Dwi Ayu, dan Triana.

Penanggung jawab musik : Gilang Saputra

Properti : Muhammad Rizki

Kontak Lenong ITACI: 089696664186 (Komar Jakun), 081296544002 (Hilmi)

Merebut Tafsir: Membaca pelemahan Perempuan Jawa, Minang dan Indonesia Timur paska Kolonial.

Oleh Lies Marcoes

Paska Kolonial, perempuan Jawa secara sosial politik diuntungkan oleh infrastruktur politik jajahan yang menyediakan kemungkinan-kemungkinan bagi mereka untuk berkembang, Perempuan Minang adalah satu kelompok yang memberi sumbangan besar bagi Indonesia paska Kemerdekaan dalam mengisi bidang-bidang yang menunjukkan kecerdasan mereka, jurnalistik, diplomasi, ilmu pengetahuan, dan organisasi. Sementara perempuan dari Indonesia Timur, mereka mendapatkan peluang itu berkat orgaisasi-organisasi Gereja (Katolik atau Protestan) dan Ormas Islam utamanya Muhammadiyah dan organisasi Islam lokal yang berafiliasi ke NU dalam menyediakan infrastruktur pendidikan, dan jaringannya sehingga mereka bisa sekolah ke Jawa dan pulang menjadi pelopor perubahan.

Namun politik bumi hangus yang dikembangkan oleh politik Orde Baru paska peristiwa 65, menghancurkan hampir satu generasi perempuan terdidik di Jawa, Indonesia Timur dan Minang. Guru-guru perempuan yang begitu berharga nilainya bagi pembangunan di wilayah wilyah kepulauan Indonesia Timur, digulung oleh politik kebencian terhadap ideologi terlarang (PKI Gerwani) dan menghukum mereka tanpa ampun. Di Jawa pemulihan luka dan kehancuran satu generasi perempuan terdidik yang tergabung dalam organisasoi Gerwani bisa segera teratasi dengan politik pembangunan untuk perempuan. Universitas-universitas dengan cepat menutup kesenjangan melalui berbagai proyek pembangunan ekonomi meskipun perempuan tak terkalkulasi kecuali sebagai istri dan dalam organisasi sejenis PKK.

Namun ini tidak terjadi di wilayah Timur. Pembangunan bergerak super lambat di sana. Upaya untuk pulih tak mampu membangkitkan ketertinggalan yang disebabkan hilangnya guru-guru cerdas perempuan terdidik dari wilayah mereka.

Sementara untuk Perempuan Minang. Persoalan lebih berat lagi. Politik Orde Baru Paska PRRI menghancurkan modal sosial yang luar biasa kuat yaitu budaya berpikir dan debat serta berorgaanisasi. Politik Orde Baru mematikan inti kekuatan perempuan yaitu kemandirian, berubah menjadi perempuan yang kehilangan kemandiriannya, mereka tergantung kepada suaminya atau sebagai istri. Seluruh proyek bantuan Orde Baru tak memandang peran perempuan kecuali untuk PKK, Dharma Wanita. Pada waktu yang bersamaan, para intelektual lari ke Jakarta karena hanya dengan cara itu mereka bisa bertarung gagasan, sementara di lokal, tak terjadi hal serupa, yang ada bertarung posisi sebagai pegawai negeri, satu-satunya sumber ekonomi yang masih memadai untuk bisa hidup layak neski memasung kreatifitas berpikir.

Kekuatan budaya yang lahir dari pemikiran lokal “alam takambang jadi guru” tak berhasil melahirkan gagasan-gagasan baru karena hukum adat mengalami stagnasi. Perguruan-perguruan Islam melemah dengan sendirinya ketika organisasi Islam pun tunduk pada politik Islam Orde Baru yang diserahkan otoritasnya kepada MUI.
Jadi jika sekarang orang bertanya mengapa perempuan begitu gandrung kepada atribut-atribut keagamaan atau pandangan umum menjadi semakin fundamentalis, tak perlu hanya menunjuk pada makin meluasnya gagasan fundamentalisme agama, tapi kita juga perlu bertanya pembangunan infrastruktur perubahan sosial yan seperti apa yang mampu membangun otonomi perempuan yang kini masih ada? #SelamatHariPerempuanInternasional

Image source: https://nasional.sindonews.com/read/1299203/15/gerakan-perempuan-indonesia-dari-masa-ke-masa-1524130561

Suluk Ruhani

Oleh Ulil Abshar Abdalla

“Ada sejumlah pengertian yang tak bisa dipahami dengan terang-benderang, wahai saudaraku. Melainkan pengertian itu hanya bisa disampaikan dan dipahami melalui perlambang, pasemon, isyarat, bahkan kadang-kadang teka-teki (lughzun).”

Demikian dikatakan oleh wali agung Abdul Karim al-Jili dalam maha-karyanya yang masyhur, “Al-Insan al-Kamil”. “Fa mina-l-ma’ani ma la yufhamu illa lughzan wa isyaratan,” demikian kata al-Jili.

Dan memang demikianlah keadaannya. Ada pengertian-pengertian yang bisa disampaikan dengan kalimat yang terang-benderang, mudah dicerna. Pengertian semacam ini tak butuh “ketajaman rohani” yang tinggi untuk mencernanya.

Sementara pengertian-pengertian yang hanya bisa disampaikan dengan isyarat, perlambang, tak bisa engkau ungkai rahasianya selain melalui “bashirah”, ketajaman mata batin.

Engkau mungkin bertanya: Mengapakah pengertian seperti ini tidak dikatakan saja dengan kalimat yang jelas, tandas, tanpa ambiguitas? Maka, dengarlah jawaban al-Jili berikut ini:

“Fa law dzukira musharrahan, la-hala al-fahmu bihi ‘an mahallihi ila khilafihi.” Andai pengertian semacam itu dikatakan dengan jelas, maka maknanya akan berubah, akan menjerumuskan kita pada pemahaman yang salah.

Sebab, bahasa manusia, wahai saudaraku, seringkali menipu, dan membangkitkan salah paham yang kurang perlu. Engkau pasti pernah mengalami momen ini: Engkau ingin mengatakan sesuatu A, tetapi oleh orang lain justru dimengerti menjadi B. Dan lalu timbul pengertian yang berlawanan dengan apa yang engkau maksudkan.

Para wali dan kekasih Tuhan mengerti benar tentang rentannya dan lemahnya bahasa manusia ini. Satu-satunya jalan untuk menghindar dari kesalah-pahaman ini ialah dengan berlindung di balik isyarat, perlambang.

Sebab, bukankah Tuhan acapkali “berbicara” dengan hamba-Nya melalui bahasa isyarat ini? Melalui ayat-ayat, tanda-tanda, pasemon? Dan bukankah bahasa ini yang sering dipakai sebagai alat percakapan di antara mereka yang sedang jatuh cinta?

Tentu saja bahasa isyarat dan perlambang bisa disalah-pahami, bahkan kadang-kadang dijadikan sebagai alat untuk “memfitnah” dan “mendakwa” para kekasih Tuhan. Tidak apa-apa. Orang-orang yang sedang jatuh cinta dan saling bertukar isyarat, perlambang, tak takut akan dakwaan.

Bahasa isyarat ini hanya bisa engkau pahami dengan cinta, saudaraku. Cinta akan membuka gudang pengertian ilahiah yang tersembunyi di balik teka-teki. Di mata mereka yang hatinya dipenuhi kebencian, teka-teki ini akan terlihat seperti batu keras yang susah dipecahkan dengan palu godam.

Tetapi di mata para pecinta Tuhan, teka-teka itu akan tampak seperti kaca yang tembus pandang, transparan, seperti digambarkan Tuhan dalam Ayat Cahaya: al-zujajatu ka-annaha kaukabun durriyyun. “Bumbung beling kuwe kaya lintang sing gumebyar,” demikian menurut terjemahan Qur’an dalam bahasa Jawa Banyumasan.

Di mata pecinta Tuhan, pengertian-pengertian rahasia yang dibungkus dalam bahasa isyarat itu seperti kaca yang berkilau-kilau. Ya, cinta akan mengubah batu yang pejal menjadi permata yang cemerlang.[]

Grand Syaikh Al-Azhar: Poligami Adalah Ketidakadilan bagi Perempuan

BBC INDONESIA, 4 Maret 2019. Pernyataan Imam besar lembaga Islam terkemuka di negara Mesir, Al-Azhar, yang menyebut poligami bisa menjadi “ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak”, menuai perdebatan di negara itu.

Imam besar Al-Azhar, Ahmed al-Tayeb, menyebut poligami acap kali dipraktikan karena “pemahaman yang salah terhadap al-Qur’an”.

Dia membuat pernyataan tersebut dalam program televisi mingguannya dan melalui akun Twitter-nya.

Setelah menuai perdebatan, Al-Azhar mengklarifikasi bahwa sang imam tidak menyerukan pelarangan poligami.

Dia menegaskan bahwa monogami adalah keharusan dan poligami adalah pengecualian.

“Siapa pun yang menyebut bahwa pernikahan harus poligami adalah salah,” kata dia. Al-Qur’an, tambahnya, menyebut bahwa bagi seorang pria muslim yang memiliki banyak istri, dia “harus bisa bersikap adil — dan jika tidak bisa adil maka dilarang untuk memiliki banyak istri”.

Ahmed al-Tayeb juga menganjurkan pembenahan yang lebih luas dari cara masalah perempuan ditangani.

“Perempuan mewakili setengah dari masyarakat. Jika kita tidak peduli pada mereka, itu seperti berjalan dengan satu kaki saja,” katanya di Twitter.

Dewan Nasional Perempuan Mesir merespons positif komentarnya.

“Agama Islam menghormati perempuan — ia membawa keadilan dan banyak hak yang tidak ada sebelumnya,” kata presiden dewan Maya Morsi.

 

 

Sumber: https://bbc.in/2EFhbS3

PAMERAN KAMPUNG HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019

Dalam rangka Kegiatan Laporan Tahunan, Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pameran Kampung Hukum yang akan diikuti oleh 32 Kementerian maupun Lembaga Pemerintah di bidang Penegakan Hukum di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, 27 Februari 2019.

 

Rumah KitaB yang merupakan mitra GEDSI  AIPJ2 juga mendukung kegiatan ini bersama mitra AIPJ2 lain seperti Yayasan Pekka, ICJ Makassar, SAPDA Jogja, PSHK and Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel – SIGAB Indonesia!

 

Seperti dikutip dari ditjenmiltun.net, Pameran Kampung Hukum yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Mahkamah Agung RI ini sesuai dengan amanat dari Ketua Mahkamah Agung RI yang tertuang di dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagaimana direvisi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Agung disamping telah memulai era Keterbukaan Informasi dan Transparansi di Lembaga Peradilan, juga telah melakukan langkah-langkah perubahan menuju terwujudnya Mahkamah Agung sebagai Lembaga Hukum tertinggi di bidang Peradilan, dengan senantiasa menjunjung tinggi azas peradilan yang merupakan salah satu pilar utama dalam konsep Good Governance.

 

Pelaksanaan Pameran Kampung Hukum merupakan representatif Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tertinggi di Bidang Peradilan dalam memberikan pelayanan publik dengan standar pengelolaan yang baik dan professional sering meningkatnya kebutuhan publik dan informasi demi terciptanya citra positif pada dunia peradilan Indonesia. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap langkah-langkah yang telah dilaksanakan selama tahun 2018, Mahkamah Agung ingin mengimplementasikan langkah-langkah pembenahan yang telah dilakukan melalui kegiatan pameran yang merupakan rangkaian dari Kegiatan Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI.

Apa Benar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tidak Sesuai dengan Nilai-nilai Islam?

Oleh Achmat Hilmi, Lc., MA.

Berdasarkan Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan tahun 2013, terdapat 15 Bentuk Kekerasan Seksual yang terjadi merujuk pada hasil pemantauan selama 15 tahun terhadap kasus ini, dimulai dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2013, yakni 1) Pemerkosaan; 2) Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan; 3) Pelecehan seksual; 4) Eksploitasi Seksual; 5) Perdagangan Perempuan untuk tujuan seksual; 6) Prostitusi paksa; 7) Perbudakan seksual; 8) Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung; 9) Pemaksaan kehamilan; 10) Pemaksaan Aborsi; 11) Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 12) Penyiksaan seksual; 13) Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; 14) Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan dan mendeskriminasi perempuan; 15) Kontrol seksual, termasuk lewat aturan deskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Betapa pentingnya kehadiran RUU PKS diharapkan dapat menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Mereka harus diberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual yang dialami. Kehadiran RUU PKS dapat menyejahterakan semua rakyat Indonesia sesuai amanat proklamasi. Sejahtera bagi perempuan Indonesia berarti bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dalam Islam, Perempuan memiliki hak, otonomi, dan otoritas atas tubuhnya sendiri, karena itu segala jenis kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan oleh agama. Dasar Argumentasinya Sabda Nabi, “tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh membahayakan diri sendiri.” Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemuliaan manusia yang dijamin oleh Tuhan. Allah Swt. berfirman, “Dan Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam (manusia)”, (QS. Al-Isra/17 :  70 ).

Islam mengharamkan berbagai bentuk kekerasan baik di dalam keluarga maupun di luar keluarga. Larangan perilaku kekerasan seksual dalam Islam itu berlaku secara umum, tidak ada ruang pengecualian. Islami memiliki visi sebagai agama yang menjamin kemaslahatan kepada seluruh manusia. Setiap bentuk pelanggaran atas kemaslahatan itu merupakan pelanggaran terhadap visi Islam itu sendiri. Allah Swt. berfirman, ”“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.  Al Baqarah: 185).

Karena itu larangan melakukan kekerasan seksual juga berlaku di dalam keluarga. Sekalipun dalam lembaga perkawinan, Islam memperkenankan suami isteri untuk melakukan hubungan seksual, namun harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan atas dasar kerelaan bagi kedua pihak. Pemerkosaan dalam perkawinan merupakan bentuk pelanggaran serius atas nilai-nilai perkawinan ideal dalam Islam. Allah berfirman, “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. [Terj. Q.S. Al-Baqarah/2:228].  Imam Qurthubi berkata: “Maksud ayat ini yaitu Allah memerintahkan laki-laki untuk mempergauli isteri dengan baik, begitu juga sebaliknya”.

Dalam konteks fikih, Islam mewajibkan setiap laki-laki untuk memperlakukan perempuan dalam ruang domestik dan ruang publik dengan sangat baik, berinteraksi dengan penuh cinta dan kasih sayang. Bahkan. Islam memerintahkan laki-laki untuk menjadi penjaga perempuan dari berbagai bentuk perilaku kekerasan. Rasulullah bersabda, “istaushǔ bi al-nisâ-i khayran (Aku wasiatkan kalian untuk berbuat baik kepada perempuan)”[HR. Muslim 3729]. Sabda Rasul juga, “Khairukum khairukum li ahlihi wa anâ khairukum li ahlî (sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya dan aku adalah orang yang paling baik terhadap isteriku) [HR. At-Tirmidzi].

Islam menyediakan lembaga keluarga tidak sebatas untuk melegalkan hubungan seksual namun sebagai lembaga yang mampu mempersiapkan generasi yang berkualitas. Di dalamnya terdapat struktur keluarga yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penanaman nilai-nilai yang luhur. Lembaga keluarga adalah tempat pertama anak-anak berkenalan dengan konsep akhlak atau etika, tentang apa itu yang baik dan apa itu yang buruk. Peran orang tua, baik ibu atau bapak, dalam lembaga keluarga menjadi krusial. Terutama peran ibu sebagai pendukung pengembangan nilai-nilai yang positif dalam keluarga.

Beragam bentuk perlindungan bagi perempuan yang telah dipraktikkan di dalam Islam. Pertama, Islam telah berhasil menghapus tradisi-tradisi jahiliyah arab yang mendiskriminasi perempuan, antara lain mengubur bayi perempuan hidup-hidup, poligami, perbudakan seks, dan prilaku kekerasan-diskriminatif. Allah Swt Berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu”. [Terj. Q.S. Al-Hujurat : 13].

Kedua, perempuan diberikan hak untuk meraih pendidikan sama tingginya dengan laki-laki. Nabi bersabda, “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi muslim (laki-laki) dan muslimah (perempuan)”. [Imam Nawawi, Al-Majmu’, 1/24].

Ketiga, Nabi Muhammad juga telah berhasil membebaskan budak-budak perempuan agar dapat hidup setara dengan laki-laki. Begitu pun budak laki-laki juga banyak dimerdekakan oleh kanjeng Nabi. Allah Swt. berfirman, “(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya.” [Terj. QS. An Nisâ’: 92]

Keempat, Perempuan  diberikan hak memperoleh warisan dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh mendiang orang tuanya. Bahkan Prof. Dr. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam di era 50-an mengatakan bahwa Islam membagi warisan laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama, secara kualitas maupun kuantitas. [Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, 1].

Kelima, Para ulama seperti Syaikh Muhammad Abduh, Tengku Hasbi Ash-Shiddiqi berkontribusi dalam melarang keras poligami. Allah berfirman ; “Dan kamu sekali-kali tidak akan mungkin (mustahil) dapat berlaku adil pada isteri-isteri(mu)”. [Terj. Q.S. An-Nisa ; 129].

Era Baru Kebangkitan Ulama Perempuan

Salah satu perkembangan Islam dipengaruhi oleh perempuan. Ketika masa jahiliyah dulu, suara mereka tidak didengar, namun saat Islam datang, perempuan begitu dimuliakan. Apalagi saat ini banyak perempuan yang menjadi ulama.

Perempuan merupakan sosok yang penting dalam ruang lingkup kehidupan, baik dalam ranah keluarga, sosial masyarakat hingga tataran politik kebangsaan. Hadirnya sosok perempuan dinilai mampu membawa energi baru dalam menelurkan berbagai gagasan, baik soal egalitarianisme, feminisime dan hal-hal lain yang berkaitan dengan isu penting perempuan. Stereotipe perempuan selama ini masih dianggap tabu bahwa kaum perempuan belum sepenuhnya mampu terlibat praksis dalam ruang strategis, baik pemerintahan, ekonomi, sosio-politik dan panggung keagamaan.

Pada kenyataannya sejarah mencatat bahwa perempuan memiliki gairah keterikatan kuat dalam melakukan perubahan besar, tidak hanya mampu menginspirasi namun juga menjadi bagian lokomotif perubahan. Tak sedikit darinya yang justru menjadi referensi banyak kalangan untuk melakukan gerakan anti mainstream guna menciptakan struktur masyarakat yang berkeadaban.

Perjuangan perempuan telah lama dilakukan para tokoh terdahulu, diantaranya seperti R.A. Kartini (Santri Mbah Sholeh Darat), H.R. Rasuna Said (Santri Mbah Abdul Karim Amrullah),  dan sebagainya yang konsen pada perjuangan persamaan hak (gender). Tokoh perempuan di atas tidak hanya lahir dalam pertentangan kemelut sosial namun juga pada berbagai macam bentuk ketertindasan. Diskriminasi pendidikan dan peran nyaris meruntuhkan kepercayaan bahwa perempuan juga memiliki ruang yang sama untuk mengakses hak intelektual sebagaimana hak dasar kemanusiaan.

Keterbelakangan ini menjadi potret buruk mengingat perempuan bagian dari pilar bangsa. Pepatah arab mengatakan, Al mar`ah `Imad al-Bilad. Idza shaluhat shaluha al-Bilad, wa idza fasadat fasada al-Bilad (perempuan adalah pilar negara, bila baik, maka negara akan menjadi baik, bila ia rusak, maka hancurlah negara), (Rohmatun lukluk Isnaini : 2016). Sehingga, posisi perempuan amat penting karena awal permulaan dari segala bentuk baik atau buruknya tata sikap dan laku.

Naluri memunculkan gairah semangat perubahan ini didasari refleksi atas keprihatinan yang timbul. Perempuan masih saja menjadi korban keterbelakangan, sasaran kekerasan, pemerkosaan bahkan praktek doktrin ideologi yang menyimpang. Atas dasar inilah pentingnya keberpihakan yang mengharuskan munculnya Ulama perempuan sebagai ijtihad sosial dan keagamaan. Isu perempuan ini tidak hanya cukup di konsumsi para pegiat sosial dan aktivis perempuan saja melainkan dari kalangan Ulama perempuan yang bermental aktivis. Sehingga, begitu terjadi berbagai indikasi penyimpangan bisa dengan cepat dicegah, baik melalui pendekatan kultural keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

Peran perempuan selama ini terkoyak pada sistem kebudayaan patriarki, asumsinya bahwa perempuan dianggap sebagai kaum yang turut mereduksi peran dan struktur sosial yang sudah ada. Pembatasan peran ini menjadi moratorium bahwa pemahaman dan pencerdasan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang belum lazim dan cenderung tidak menjadi agenda prioritas. Persepsi yang lebih ekstrim lagi bahwa pendidikan perempuan akan menjadi counterattack yang berbahaya. Sehingga, melatarbelakangi munculnya anggapan bahwa pendidikan perempuan akan menjauhkan peran fungsionalnya sebagai perempuan kawula.

Zaman semakin berkembang, kesadaran akan diskriminasi ini menjadi narasi penting dalam transformasi era. Kontestasi intelektual perlahan bermetamorfosis yang mengindikasikan adanya kebebasan berekspresi sebagai bentuk langkah apresiatif. Panggung akademisi membuka kesempatan luas, seminar, workshop dan kajian gender diseminasi yang berdampak pada  distribusi pengetahuan atas hak dan peran perempuan.

Tak hanya itu, kemajuan peran dan narasi konseptual ini semakin menggugah pemikiran bahwa perempuan layak mendapat akses dalam upaya membangun tatanan masyarakat yang berbangsa. Persoalan pelik kebangsaan tidak cukup mampu dilakukan segelintir orang atau kelompok tertentu saja melainkan turut keikutsertaan semua elemen masyarakat, terkhusus kaum perempuan yang sebetulnya merupakan jantungnya peradaban.

Bahkan, organisasi kemasyarakatan baik keagamaan, sosial dan politik masing-masing memiliki space khusus organisasi banom yang menaungi keperempuanan. Kalau di NU ada IPPNU, Fatayat, Muslimat, dll. di Muhammadiyah ada IPM, Nasyiatul Aisyiyah, Aisyiyah, dan sebagainya yang kesemuanya itu merupakan produk kesetaraan dan ekspresi feminisme. Sehingga tidak perlu lagi ada istilah perempuan sebagai kelas kedua (second class) yang kental dianggap semacam termarjinalkan karena kebakuan sistemik dan paradigma konservatif.

Islam sendiri melarang adanya diskriminasi terhadap hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah perbedaan hakiki tetapi fungsional (Fazlur Rahman : 1996). Sehingga, mencintai tuhan sama halnya mencintai kesetaraan karena pada prinsipnya Islam itu rahmatal lil alamin yang tidak membeda-bedakan satu dengan lainnya.

Sejarah Islam mencatat Siti Khadijah sebagai perempuan yang memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni. Beliau merupakan direktur dan pebisnis kain terbesar pada zamannya, begitu pula Aisyah yang pernah memimpin dan menjadi panglima perang (Mamang Muhamad Haerudin : 2014). Ini artinya bahwa perempuan mampu untuk melakukan hal-hal besar yang memiliki nilai maslahat luas. Seperti halnya Hj. Badriyah Fayumi, putri KH. Ahmad Fayumi Munji (Ketua Tim Pengarah Kongres Ulama Perempuan) yang mampu menembus dinding batas keterasingan. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur dan Ketua PP Muslimat NU) yang mampu menghidupkan citra perempuan sebagai pilar keumatan dan kebangsaan serta masih banyak Ulama perempuan lain yang belum muncul ke permukaan.

Kongres Ulama Perempuan merupakan ikhtiar dalam membangun marwah kebangkitan peran perempuan. Kesadaran kolektif atas berkembangnya isu perempuan menjadi lahan garap (problem solving) dalam meretas belenggu kebodohan. Salah satu indikator majunya sebuah bangsa yang beradab dilihat dari konsistensi perjuangan yang dibangun kaum perempuan dalam membangun kualitas bangsanya, berangkat dari lingkup keluarga dan masyarakat.

Mustaq Zabidi, Penulis adalah Pegiat di Islami Institute Jogja.

Sumber: https://islami.co/era-baru-kebangkitan-ulama-perempuan/

Asal Usul Kaum Abangan

Mereka yang menolak taat pada gerakan pemurnian Islam dan memilih kembali kepada Islam sebagai agama rakyat.

DALAM analisa sosio-politik masyarakat Jawa, golongan abangan sering disebutkan sebagai kategori yang penting dan yang “primordial” (yaitu, yang tetap ada dan berakar jauh di zaman dulu). Sudah umum diketahui bahwa abangan merupakan golongan masyarakat Jawa yang menganut agama Islam secara terbatas saja. Pendek kata, mereka merupakan muslim yang “nominal” saja. Akan tetapi, bagaimana dan kapan golongan itu berkembang dalam masyarakat Jawa, dari mana istilah abangan dan bagaimana sejarah sepanjang waktu golongan itu. Inilah beberapa isu penting yang hanya bisa dilacak melalui sumber-sumber sejarah, sebuah penelitian yang mungkin agak mengejutkan hasilnya.

Sebagai sejarawan muda, dulu saya (bersama rekan lain) terpengaruh pandangan Clifford Geertz cum suis, yang berdasarkan penelitian antropologis mereka di daerah Kediri pada 1950-an. Dalam buku terkenalnya The Religion of Java (1960), Geertz menggambarkan abangan sebagai mayoritas dalam masyarakat, yang terdiri dari orang biasa, terutama petani yang berhubungan dengan dunia kedesaan. Sedangkan golongan priyayi berhubungan dengan dunia pemerintah dan orang santri aktif dalam dunia pasar dan perdagangan.

Menurut Geertz, kebudayaan abangan terutama terpengaruh oleh animisime, priyayi oleh Hindu-Budhaisme dan hanyalah santri yang paling terpengaruh oleh Islam. Dari permulaan ada kritik yang dilontarkan terhadap trikotomi itu. Akan tetapi, baik konsep Geertz maupun kritik terhadapnya, sebetulnya terbatas karena tidak berdasarkan pengetahuan sejarah. Pada saat itu, penelitian mengenai sejarah sosial-politik masyarakat Jawa masih sedikit sekali dan kurang memuaskan.                                                “

Dalam penelitian saya mengenai sejarah Jawa pada abad ke-17 dan 18, saya berminat untuk memelajari peranan abangan dalam sejarahnya – akan tetapi, golongan masyarakat semacam itu tidak muncul sama sekali dalam sumber-sumber, baik Jawa maupun sumber Belanda. Berbeda dengan istilah santri yang memang sering muncul lengkap dengan arti aslinya “murid agama”. Golongan masyarakat Jawa yang saleh dan berkegiatan secara profesional dalam dunia masjid dan urusan agama lain biasanya dinamakan putihan atau kaum, bukan santri. Tetapi abangan tidaklah muncul, baik sebagai kelompok sosial maupun sebagai istilah.

Kata abangan baru saya temukan ketika saya mulai meneliti sumber abad ke-19. Dalam sumber tersebut istilah abangan merujuk kepada golongan sosial yang kurang menjalankan rukun dan kebiasaan agama Islam. Mengapa abangan baru tampil pada periode itu? Dan bagaimana arti istilah itu?

Sebetulnya, arti istilah abangan itu cukup jelas, walaupun kadang-kadang muncul sedikit kekacauan mengenai etimologinya. Kata itu berdasarkan kata abang dalam ngoko (bahasa “Jawa rendah”). Dalam krama (bahasa “Jawa tinggi”) kata itu adalah abrit. Baik abang maupun padanan katanya abrit berarti “merah”. Jadi wong abangan atau tiyang abritan adalah “orang merah” yang dibedakan dari wong putihan/tiyang pethak: yang terakhir ini adalah orang saleh yang menganggap diri sebagai “orang putih”. Rupanya istilah abangan lahir sebagai semacam kata penghinaan dari kaum putihan terhadap orang abangan itu.

Walaupun arti dan etimologi kata abangan jelas, masih ada dua etimologi salah yang kadang-kadang muncul. Pertama, abangan itu berasal dari nama tokoh legendaris Syekh Lemah Abang. Menurut tradisinya, dialah seorang yang dekat dengan Tuhan (seorang wali) yang menyebarkan agama Islam pada era Islamisasi awal dengan menggunakan doktrin-doktrin gaib yang seharusnya dirahasiakan dari orang awam.

Oleh karena itu, Syekh Lemah Abang dihukum mati oleh wali-wali lain. Tapi jelaslah bahwa Syekh Lemah Abang, sebagai seorang wali, harus dianggap sebagai seorang saleh, yaitu seorang putihan, bukan abangan. Apalagi, dalam bahasa Jawa krama, nama tokoh itu adalah Syekh Siti Jenar, tetapi orang abangan tidak pernah dinamakan tiyang Jenaran dalam krama, melainkan selalu tiyang abritan saja.

Jadi, sudah barang tentu bahwa abangan/abritan berasal dari konsep “merah”, bukan dari nama Syekh Siti Jenar. Etimologi yang kedua melacak asal kata abangan dalam bahasa Arab aba‘an (Artinya: menolak dan sebagainya…). Jelas itu salah. Kalau sebuah kata Arab masuk ke dalam bahasa Jawa, kata itu dipakai baik dalam ngoko maupun krama. Tapi kata abangan itu hanya dipakai dalam ngoko, sedangkan dalam krama kata itu selalu abritan. Apalagi, pada abad ke-19, pada waktu kategori abangan itu muncul untuk pertama kali, artinya selalu dijelaskan sebagai “merah” bukan “menolak”.

Laporan-laporan yang pertama

Di antara sumber-sumber mengenai sejarah abangan, ada satu yang mungkin agak mengejutkan: laporan-laporan dari orang Belanda yang dikirim ke pulau Jawa oleh misi Kristen. Di antara mereka terdapat beberapa orang yang tinggal agak lama di Jawa, yang menguasai bahasa Jawa dan melaporkan keadaan sosial-agama berdasarkan informasi dari banyak orang Jawa atas observasi mereka sendiri.

Beberapa di antaranya adalah W. Hoezoo yang berada di Semarang sejak 1849 sampai meninggal pada 1896, S.E. Harthoorn dan D.J. ten Zeldam Ganswijk yang keduanya tiba di pulau Jawa pada 1854 tapi kelak keluar dari Masyarakat Misi Belanda (NZG: Nederlandsche Zendelinggenootschap) karena tak lagi setuju dengan pendekatan NZG. Juga terutama Carel Poensen yang tiba di Kediri pada 1862 dan menetap lebih dari 30 tahun di situ. Poensen kelak diangkat sebagai guru besar di Koninklijke Akademie di Delft (Negeri Belanda), dan memang pengetahuannya agak lebih berdasarkan keilmuan daripada misionaris yang lain. Orang misionaris seperti ini juga berhubungan dengan generasi ahli Belanda awal di Jawa pada pertengahan abad ke XIX, misalnya J.F.C. Gericke (1799-1857), C.F. Winter Sr (1799-1859), J.A. Wilkens (1813-1880) dan A.B. Cohen Stuart (wafat: 1876).

Kalau kita melacak kata abang dalam edisi pertama kamus Jawa-Belanda oleh Gericke dan T. Roorda (1801-1874) yang terbit pada 1847, kita baca bahwa abang berarti merah, akan tetapi tidak ada kata jadian abangan. Edisi kedua dari kamus itu dikeluarkan setengah abad sesudahnya, pada 1901 (diedit oleh A.C. Vreede dan J.G.H. Gunning). Pada edisi itu mulai terdapat kata abangan dengan definisi “dalam warna merah”, yang lalu dijelaskan sebagai “istilah oleh para santri untuk seorang yang tak beriman, yang tidak menjalankan kewajiban-kewajiban agama (barangkali dari pakaian merah atau berwarna-warni dan bibir merah karena menyirih), untuk membedakan dari wong putihan, sebutan santri untuk mereka sendiri”. Jadi, ini merupakan indikasi bahwa istilah dan kategori sosial abangan itu mungkin berasal dan berkembang sepanjang paruh kedua abad ke-19. Tidak terdapat pada edisi 1847, tetapi ada dalam edisi 1901.

Informasi dari kamus itu sesuai dengan sumber sejarah yang berindikasi bahwa pada awal abad ke-19, masyarakat Jawa belum membedakan suatu golongan yang saleh dari satu lagi yang kurang beriman. Misalnya, Residen Belanda di Gresik pada 1822, A.D. Cornets de Groot, melaporkan bahwa antara orang Jawa “shahadah, sembayang, puasa, zakat, fitrah dan hajj dijalankan oleh banyak orang…. Puasa dijalankan oleh mayoritas orang Jawa dari semua kelas sosial.” Selama setengah abad yang berikut, situasi itu berubah secara fundamental.

Lalu kita menengok kepada sumber-sumber dari kaum misionaris. Informasi yang paling awal berasal dari suatu buku kecil Kristen dalam bahasa Jawa. Pada  1855 Hoezoo menerjemahkannya ke dalam bahasa Belanda, dan terjemahan itu mengandung pembedaan antara “orang awam (tiyang abangan, sebetulnya orang merah)” dan “orang yang memegang teguh pada agamanya (tiyang putihan, sebetulnya orang putih)”. Pada tahun yang sama, Harthoorn melaporkan dari Majawarna (dekat Jombang) bahwa minoritas dalam masyarakat Jawa yang saleh dinamakan bangsa putihan, sedangkan yang lain dianggap sebagai bangsa abangan. Sumber dua ini merupakan laporan yang paling awal mengenai pembagian masyarakat Jawa dalam dua golongan berdasarkan gaya kehidupan keagamaannya.

Pada 1856, Ganswijk melaporkan bahwa agama Islam memang berpengaruh dalam kehidupan orang Jawa. Akan tetapi seorang yang tertarik kepada agama, menurutnya, akan masuk sebuah pesantren, belajar membaca bahasa Arab, bersembahyang dan lain sebagainya, sehingga dia tidak lagi digolongkan sebagai bangsa abangan, “orang banyak yang tidak kenal hukum”, akan tetapi sudah dianggap sebagai seorang dari bangsa putihan, “orang saleh”.

Pada 1860, Harthoorn mengeluarkan sebuah makalah dalam jurnal misi MNZG (Mededeelingen van wege het Nederlandsche Zendelinggenootschap) terutama mengenai Malang. Dia mendeskripsikan perbedaan sosial yang sedang berkembang antara orang santri (dalam konteks ini, berarti murid-murid agama) yang dinamakan orang putih dan, pada sisi lain, mayoritas orang Jawa yang “secara penghinaan dinamakan orang merah”.

Menurut Harthoorn, perbedaan itu merupakan reaksi sosial dari upaya pihak putihan untuk memurnikan agama Islam. Editor jurnal misi itu menambahkan keterangan dalam catatan kaki bahwa “Ucapan ini mengenai orang putih dan orang merah juga sudah biasa dengan arti yang sama di daerah Semarang, yang jelas dalam laporan-laporan dari misionaris Hoezoo.” Ini semuanya memberi kesan bahwa pembedaan putihan-abangan ini masih sesuatu yang agak baru dan belum umum di seluruh daerah Jawa Tengah dan Timur.

Lalu muncul beberapa laporan dari dalam masyarakat Jawa sendiri. Dalam surat kabar bahasa Jawa Bramartani/Jurumartani pada 1867 ditemukan tulisan mengenai seorang kyai desa –kaum dusun istilahnya– dengan menantu lelaki yang seorang abangan. Ada konflik di antara mereka, tapi bukan mengenai kehidupan agama. Penggunaan istilah abangan itu yang penting bagi kita. Penyebutan istilah tersebut dalam surat kabar berbahasa Jawa itu menandakan bahwa pada saat itu istilah abangan  sudah jadi dikenal dalam lingkungan Jawa, paling tidak di daerah tertentu. Dalam surat kabar yang sama pada 1879 juga ada cerita yang agak panjang mengenai seorang dari komunitas saleh (kaum) yang belajar sebagai seorang santri selama delapan tahun, lalu “menjadi abritan lagi”.

Akan tetapi, arti istilah-istilah itu belumlah stabil. Malah, pada 1861 Hoezoo melaporkan dari Majawarna –tempat salah satu komunitas Kristen Jawa yang awal dan yang masih kecil– bahwa orang Kristen menamakan diri wong putihan dan menghina orang Muslim di sekitarnya sebagai wong abangan dan malah sebagai orang kapir. Hoezoo mencela ucapan itu secara kuat sekali.

Poensen, pengamat masyarakat Jawa yang paling cerdas antara tokoh-tokoh misionaris, baru melaporkan mengenai perbedaan antara abangan dan putihan di Kediri pada 1869. “Orang Jawa membedakan diri antara bangsa putihan dan bangsa abangan”, menurutnya, “walaupun semuanya orang Muslimin”. Lebih menarik lagi bahwa Poensen –yang menulis ratusan halaman laporan mengenai masyarakat Jawa saat menetap di Kediri– tidak menyebutkan perbedaan putihan-abangan lagi sebelum dasawarsa 1880-an.

Dari sana timbul kemungkinan bahwa laporan Poensen pada 1869 berdasarkan laporan-laporan misionaris Belanda lain yang dibacanya di majalah MNZG, bukan observasi langsung sendiri di Kediri. Jadi, mungkin perbedaan putihan-abangan yang sudah diketahui pada era  1850-an di daerah lain di Jawa baru menjadi sesuatu yang biasa di Kediri pada era 1880-an. Kita akan kembali kepada laporan Poensen di bawah ini

Ketiadaan laporan

Juga ada sumber-sumber mengenai masyarakat Jawa dari abad ke-19 yang tidak menyebutkan perbedaan sosial antara abangan dan putihan. Ini mendukung hipotesa bahwa perbedaan sosial Jawa ini mulai diketahui di beberapa tempat pada era 1850-an, dan kemudian menyebar dari pelosok ke pelosok Jawa secara perlahan.

Pada 1863, Poensen menulis artikel panjang mengenai kehidupan agama orang Jawa. Menurut dia, agama Islam semakin berpengaruh di dalam masyarat Jawa setempat akan tetapi dia tidak melaporkan mengenai perbedaan antara abangan dan putihan.

Antara buku-buku yang paling terkenal dari periode itu adalah yang ditulis oleh Bupati Kudus Condronegoro V (c.1836-85), yang lebih dikenal dengan nama Purwalelana (pelancong pertama). Sekira 1858 dia berkeliling ke seluruh Jawa Tengah dan Timur dan ke Batavia. Bukunya yang berjudul Cariyos bab lampah-lampahipun Raden Mas Arya Purwalelana (Cerita Mengenai Perjalanan R.M.A. Purwalelana) diterbitkan dalam dua jilid pada 1865-1866 (dan sekali lagi pada 1877 dan 1880). Dalam buku itu Purwalelana mendeskripsikan banyak mengenai masyarakat Jawa tapi tidak melaporkan adanya kelompok yang dinamakan abangan.

Professor Belanda Samuel Keijzer mengeluarkan bukunya Onze tijd in Indië (Zaman Kami di Indonesia) pada  1860. Buku itu memberi tekanan pada hal-hal Islam tapi tidak menyebutkan perbedaan abangan-putihan. Pada 1870, Poensen sekali lagi menulis laporan yang panjang. Dia menyebutkan kelompok santri yang berdiri dari murid-murid agama, tapi istilah atau kelompok abangan tidak muncul. P.J. Veth, seorang Professor di Belanda yang tidak pernah berkunjung ke Indonesia, mengeluarkan buku 3 jilid yang judulnya Java: Geographisch, ethnologisch, historisch (Jawa: Secara Geologis, Etnologis dan Sejarah) pada 1875-1882. Mengenai agama, dia sangat mengandalkan informasi dari MNZG, terutama yang dari Harthoorn dan Poensen, dan dia pun tak menyebutkan abangan.

Ini semuanya sesuai dengan hipotesa bahwa pengelompokan sosial abangan-putihan bersebar ke seluruh Jawa agak pelan-pelan dari era 1850-an sampai akhir abad ke-19. Tentu kita harus bertanya mengapa perkembangan ini muncul dalam masyarakat Jawa persis pada periode itu. Kita akan kembali kepada pertanyaan itu di bawah ini.

Dasawarsa 1880-an

Dasawarsa1880-an penting dalam sejarah Islamisasi masyarakat Jawa. Jumlah orang yang naik haji berkembang. Menurut statistik pemerintah kolonial (yang tidak lengkap pada waktu itu, karena orang Jawa masih bisa berangkat dari pelabuhan yang tidak dikuasai oleh Belanda, seperti Singapura), pada 1850 hanya 58 orang naik haji dari Jawa. Pada 1858, jumlahnya sudah mencapai 2283 (yang masih merupakan persentase kecil sekali dari seluruh masyarakat Jawa). Pada kurun 1884-1885, jumlahnya masih bekisar antara 2500-an. Akan tetapi, pada 1898 jumlah itu naik sampai 5322.  Pelayaran kapal uap antara Indonesia dan Eropa dan pembukaan terusan Suez pada 1869 memudahkan perjalanan haji. Pada tahun itu, seorang yang bernama Sayid Muhammad Aidit mengumumkan bahwa dia sudah membeli sebuah kapal uap khusus untuk mengantarkan para orang haji dari Batavia ke Mekah.

Jadi, selama paruh kedua abad ke-19, jumlah orang yang berhaji sudah merupakan bagian yang semakin besar dalam masyarakat Jawa. Demikian juga jumlah murid-murid di pesantren. Pada 1863 jumlah “orang agama” (istilah pemerintah Belanda, yang kira-kira menyamai orang putihan) Jawa adalah 64,980; murid-murid (santri) berjumlah 93,680. Sepuluh tahun sesudah itu (1872), jumlah itu meningkat, masing-masing jadi 90,023 dan 162,474.

Pada 1892 jumlah pesantren tercatat ada 18,202 dengan jumlah murid 262,416. Ada perkembangan lain yang mendukung proses Islamisasi semakin kuat pada era itu. Tarekat Naqshabandiyah dan Qadiriyah wa Naqshabandiy tersebar. Penggantian kalendar Islam dari abad ke-13 ke abad ke-14 (pada tahun Masehi 1882) juga mengesankan banyak orang saleh. Juga ada tokoh-tokoh penting yang memainkan peranan dalam Islamisasi yang lebih mendalam itu, misalnya Kyai Shaleh Darat.

Gerakan pemurnian Islam, yang berakar ke gerakan-gerakan pemurnian di Timur Tengah dan keadaan sosial lokal,  juga semakin kuat oleh karena perkembangan baru dalam struktur kelas masyarakat Jawa. Pada 1800, sebetulnya “kelas menengah” Jawa kecil sekali, yaitu orang-orang yang mencari nafkahnya dari bisnis, kerajinan atau perdagangan. Sesudah 1830, di bawah Cultuurstelsel (sistem tanam paksa), kehidupan petani dikendalikan dan diarahkan untuk keperluan ekonomi kolonial. Namun demikian, masih cukup banyak medan kegiatan yang tidak diurus oleh pemerintah Belanda. Misalnya industri tekstil, pengolahan bahan-bahan agraria, pengangkutan, pertunjukan, kepandaian besi, pekerjaan batu, pembuatan kapal, pembuatan tembikar dan karung goni dan sebagainya tidak sepenuhnya diurus pemerintah.

Lalu muncul peluang-peluang untuk kewirausahaan Jawa bersama dengan buruh harian. Juga banyak usaha perkapalan dan perikanan di tangan orang Jawa. Pada 1851 pemerintah kolonial menghapuskan pajak pasar dan sesudah itu pasar-pasar di Jawa berkembang pesat. Infrastruktur pengangkutan (terutama jalan-jalan dan kereta api) yang didirikan oleh pemerintah demi keperluan kontrol dan pengangkutan hasil-hasil dari Cultuurstelsel juga memudahkan hubungan antar-daerah dan dengan demikian memfasilitasi perkembangan ekonomi secara umum.

Dari semua perkembangan ini muncul sebuah kelas menengah Jawa yang baru, yang berpusat di kota-kota – terutama di daerah pesisir – dan yang sering mempunyai hubungan bisnis dan sosial dengan komunitas dagang etnis Arab. Tidak semua orang Jawa kelas mengengah atau saudagar Arab mendukung gerakan reformis Islam, tapi antaranya ada cukup banyak yang merangkul agama Islam yang dianggap lebih murni itu. Dan merekalah yang mempunyai kemampuan dan semangat yang diperlukan untuk naik haji dan mendukung penyebaran gerakan pemurnian di kalangan masyarakat Jawa.

Pada 1880-an, Poensen melaporkan mengenai proses Islamisasi dan perbedaan santri-abangan di Kediri. Menurut dia, “pesantren dan haji tetap menyebarkan konsep-konsep yang betul mengenai semangat dan intisari agama Islam di antara masyarakat. … [Akan tetapi] mayoritas besar … yang hidup dalam kebodohan, kesalahan dan kemiskinan, hanya mengetahui sedikit mengenai agama Islam. … Lama-kelamaan agama Islam semakin kuat antara mayoritas itu … dan masyarakat akan menjadi orang Muslimin yang semakin baik.”  Tapi, tuturnya, perbedaan antara abangan dan putihan sudah menonjol. Malah, orang abangan semakin menjauhkan diri dari ritual-ritual agama. “Pada dasarnya”, menurut Poensen, “orang-orang sedang menjadi semakin kurang beriman dan saleh. … Agama baru itu terlalu berat, terlalu berdasarkan buku-buku dan apalagi dalam bahasa asing” (maksudnya bahasa Arab).

Yang dilaporkan oleh Poensen adalah suatu masyarakat yang semakin terpolarisasi. Gerakan-gerakan pemurnian Islam semakin berpengaruh dan banyak orang Jawa memeluk gaya baru agama Islam itu, merekalah wong putihan. Akan tetapi untuk mayoritas, gaya baru itu kurang menarik dan malah semakin menjauhkan diri mereka dari kehidupan serta rukun-rukun agama Islam (yang sebelumnya semacam agama rakyat, yang terpengaruh oleh budaya lokal). Mereka yang menolak gaya baru agama itu, mulai dinamakan wong abangan.

Sampai akhir abad ke-19, rupanya perbedaan abangan-putihan semakin luas dan semakin kuat antara orang Jawa. Mulai dari dasawarsa 1910-an, perbedaan itu semakin dipolitisasi. Untuk orang putihan ada parpol-parpol semacam Sarekat Islam dan institusi lain seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Islam. Untuk orang abangan ada Partai Komunis Indonesia dan Partai Nasional Indonesia. Semakin lama, semakin tajam pula kompetisi politik yang mencerminkan perbedaan agama-sosial-budaya antara abangan dan putihan. Oleh karena kombinasi perbedaan (dan kompetisi) politik dan agama-sosial-budaya itu, polarisasi masyarakat Jawa itu semakin mendalam dan oleh karena itu semakin berbahaya dan semakin mengancam ketenteraman sosial.

Sudah cukup jelas dari sumber-sumber yang disebutkan di atas bahwa penggolongan sosial masyarakat Jawa antara abangan dan putihan baru muncul sebagai gejala khas masyarakat Jawa pada paruh kedua abad ke-19. Perkembangan ini merupakan salah satu akibat dari tekanan dan harapan untuk reformasi sosial yang muncul dari gerakan pemurnian Islam. Jadi gejala yang dulu sering dianggap sebagai sesuatu yang berakar jauh di dalam masa lampau –ternyata terjadi kira-kira selama satu abad, dari paruh kedua abad ke-19 sehingga paruh kedua abad ke-20.

M.C. Ricklefs adalah profesor emeritus di Australian National University dan penulis banyak artikel maupun buku mengenai sejarah Indonesia. Buku terbarunya, biografi Pangeran Mangkunagara I berjudul Soul Catcher: Java’s fiery prince Mangkunagara I, 1726-1795 diterbitkan oleh NUS Press, Singapore (2018). Edisi bahasa Indonesia sedang direncanakan terbit. Artikel ini berdasarkan bukunya Polarising Javanese society: Islamic and other visions c.1830-1930 yang juga diterbitkan oleh NUS Press, Singapore (2007).

Sumber: https://historia.id/agama/articles/asal-usul-kaum-abangan-Dwgq5?page_source=home