Pernikahan Dini di Jateng Meningkat, 8.338 Remaja Lepas Status Lajang

SuaraJawaTengah.id – Pernikahan anak di bawah umur di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih mengalami peningkatan dalam setahun belakangan ini.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jateng, ada sekitar 1.377 anak laki-laki dan 672 anak perempuan yang melakukan pernikahan pada 2019. Jumlah ini melonjak di tahun 2020, di mana 1.070 anak laki-laki yang melakukan pernikahan dini, sedangkan anak perempuan mencapai 7.268 orang.

Dilansir dari Solopos.com, Kepala DP3A Jateng, Retno Sudewi, mengatakan pernikahan dini atau anak di bawah umur disebabkan berbagai faktor seperti ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan hamil di luar nikah.

Selain itu, lonjakan pernikahan dini itu juga disebabkan adanya perubahan batasan usia menikah yang ditetapkan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

Semula, batasan usia menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, kini batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah sama yakni 19 tahun.

“Angka untuk Jateng terdapat 10,2% yang menikah pada usia anak. Ini banyak terjadi di Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga. Angka perkawinan anak termasuk tinggi,” ujar Retno Rabu (18/11/2020).

Retno mengaku berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng dalam menekan angka pernikahan dini itu. Meski demikian, ia menilai upaya itu tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat.

“Harus ada sinergi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media,” katanya.

Sementara itu, aktivis anti-perkawinan usia anak dari Yayasan Kita Bersama, Lies Marcoes Natsir, menilai Jateng memiliki modal bagus untuk menjadi penggerak pencegahan perkawinan anak.

“Jateng punya modal sosial, politik, ekonomi yang bisa mencegah perkawinan anak. Berdirinya PKK di Indonesia juga diawali dari Jateng. Dari segi keagamaan, Jateng memiliki banyak pesantren. Sedangkan kekuatan ekonomi, Jateng memiliki banyak industri. Ini modal besar sebenarnya,” ujar Lies Marcoes.

Sedangkan Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rahesli Humsona, menilai tingginya angka perkawinan anak di Jateng merupakan pelanggaran hak-hak anak.

Meskipun terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan, namun itu harus diubah dengan cara diberi pengertian.

“Perkawinan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat. Ini juga memasukkan anak pada lingkaran kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis,” terang Rahesli.

Sumber: https://jateng.suara.com/read/2020/11/20/114036/pernikahan-dini-di-jateng-meningkat-8338-remaja-lepas-status-lajang?page=all

Atasi Kawin Bocah di Jateng, Gebrakan Multisektor Harus Kompak

RATNA (nama samaran), seorang anak usia 14 tahun berasal dari sebuah desa di Kabupaten Rembang, mengaku ketakutan ketika ia dipaksa oleh orangtuanya untuk menikah. Kala itu ia masih duduk di kelas 2 sebuah sekolah setingkat SMP. Orangtua Ratna adalah keluarga miskin. Kondisi ini membuat mereka saat itu langsung menerima saja lamaran dari seorang juragan kapal yang ingin meminang anak gadisnya, dengan tawaran mahar sebesar Rp 150 juta.

Beruntung di Rembang ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang sangat peduli terhadap kasus-kasus pernikahan bocah. Menurut Abdul Baastid, salah seorang pendamping Puspaga Kabupaten Rembang, untuk mendapatkan dispensasi pernikahan harus melalui syarat yang cukup banyak.

“Kami juga berusaha mengetahui apakah pernikahan itu karena paksaan ataukah hal-hal tertentu lainnya,” kata Abdul Baastid, saat menjadi pembicara di webinar “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah”, Rabu (18/11/2020).

Dalam kegiatan yang digelar kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah, Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa, Yayasan Setara,  dan didukung kalangan akademisi itu terungkap fakta, bahwa berdasar data di BPS tahun 2019, sebanyak 10,82 persen dari total anak di Indonesia melakukan kawin pada usia anak. Sementara di Jawa Tengah sendiri angkanya mencapai 10,2 persen dari total anak, juga melakukan kawin usia pada anak.

Pada kasus Ratna, Abdul Baastid menjelaskan, semula kedua orang tua Ratna mengaku, anaknya dan calon suaminya sudah pacaran. Namun saat ditelisik lebih jauh, Ratna ternyata ragu untuk menikah. Ia masih ingin bersekolah.

“Ketika ada kabar mahar Rp 150 juta, saya kemudian menduga ini ada unsur human trafficking. Namun ketika saya bertanya ke Polresta Rembang, unsur human trafficking itu belum bisa dikenakan apabila belum terjadi pembayaran. Nah, jika sudah ada pembayaran berarti kan sudah menikah. Itu sama dengan terlambat. Kami lalu berusaha mencari cara lain menyelamatkan Ratna lebih jauh,” tutur Baastid.

Tim Puspaga Kabupaten Rembang akhirnya menemukan fakta yang kuat, bahwa Ratna benar-benar belum mau menikah. Ia masih ingin melanjutkan sekolah. Dengan alas an tersebut maka rencana pernikahan yang sudah disusun pun akhirnya batal.

”Ratna kemudian melanjutkan sekolahnya. Sekarang ia duduk di kelas 11 di Madrasah Aliyah. Dia tinggal di pesantren. Biaya sekolah dan di pesantren ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Bahkan para donatur pun ada yang sanggup membiayai,” ujar Baastid.

Menurut Child Protection Officer UNICEF Indonesia Derry Ulum, berdasarkan data proyeksi BPS di tahun 2018, sebanyak 30 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia adalah anak-anak atau sekitar 79,55 juta jiwa.

“Dari data laporan BPS juga diketahui, pada tahun 2019, satu dari sembilan anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Sementara untuk anak laki-laki, satu dari 100 anak mengaku menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Derry.

Derry juga menceritakan kasus anak bernama Fatma (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, dari Bone, Sulawesi Selatan. Fatma dikisahkan Derry, harus menghadapi kenyataan pahit ketika dirinya sesampainya di rumah sepulang sekolah, sudah dinanti oleh calon suami pilihan orang tuanya. Orang tua Fatma hendak menikahkan anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu dengan saudara jauh mereka yang berusia 34 tahun. Fatma jelas menolak, karena ia masih ingin sekolah.

“Kebetulan orang tua Fatma adalah orang berkecukupan. Fatma ke sekolah naik sepeda motor, punya laptop, punya HP.  Namun ia harus berhadapan dengan kebiasaan di daerahnya. Anak gadis sebelum lulus sekolah harus dapat jodoh.  Harus menikah. Itu sudah keputusan keluarga,” kata Derry.

Pengetahuan Fatma yang cukup membuat gadis ini memilik nyali untuk melapor ke kader perlindungan anak di desa. Lalu dengan cara mediasi bersama kepala desa, rencana pernikahan itu pun akhirnya batal. Fatma kini tetap bersekolah, bisa belajar dan bergaul dengan teman-teman sebayanya. Sehingga, pengetahuan remaja tentang kemana melapor dan adanya layanan perlindungan anak sampai di tingkat desa sangatlah penting.

Jika melihat data yang disajikan oleh BPS pada tahun 2019, maka sebanyak 10,82 persen perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia menikah di awah usia 18 tahun. Kalau diperkirakan ini sekitar 1,2 juta anak-anak di negeri ini yang mengalami pernikahan di bawah umur.

”Tentunya ini yang tercatat atau terdata. Belum bisa dibayangkan mereka yang menikah siri atau tidak tercatatkan,” ujar Derry.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah Retno Sudewi mengungkapkan, Provinsi Jawa Tengah yang berpenduduk 34,7 juta (BPS tahun 2019), sepertiganya adalah anak-anak. Jumlah usia anak ini menjadi lebih besar ketika UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan. Karena batasan usia nikah bagi laki-laki dan perempuan harus 19 tahun.

”Angkanya untuk Jawa Tengah terdapat 10,2 persen yang menikah pada usia anak. Ini banyak terjadi di Jepara, Pati,  Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga. Penyebanya adalah faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor sosial budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah. Angka perkawinan anak termasuk tinggi,” kata Retno Sudewi.

Menurut Retno Sudewi, pada tahun 2019 jumlah pernikahan anak  laki-laki 1.377 dan perempuan 672. Setelah terbit undang-undang yang baru, maka hingga September 2020 jumlah anak laki-laki yang menikah ada 1.070 dan perempuan 7.268.Dari hasil penelitian, anak perempuan dari keluarga yang berpenghasilan rendah lebih berpotensi menikah pada usia di bawah 18 tahun daripada keluarga yang berpenghasilan tinggi.

“Karena beberapa faktor tadi pemerintah Jateng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan gerakan masif agar kawin bocah tercegah. Di sini harus ada sinergi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media,” kata Retno.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama (PA) Purworejo, Abdurrahman mengatakan, selama ini asumsi yang berkembang adalah PA adalah instansi penyubur perkawinan anak.

“Terus terang kami juga memiliki problematika. Sebab pintunya lewat Pengadilan Agama. Bahkan ada tulisan tidak perlu dispensasi pernikahan. Kami memiliki problematika sendiri. Kami justru menjaga jangan sampai terjadi pernikahan anak,” kata Abdurrahman.

Abdurrahman melihat perlunya kolaborasi aktif dari seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan masalah perkawinan usia anak di Jawa Tengah ini. Ia ingin ada kerjasama intensif untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini.”Saya ingin kita semua bergandengan tangan. Bergerak bersama-sama. Karena ini tidak mungkin bisa ditangani satu sektor saja,” ujar Abdurrahman, yang mengaku bersedia dengan tangan terbuka jika diajak bekerjasama menekan angka kawin anak di Jawa Tengah.

Data di PA Purworejo, pada tahun 2017 ada pengajuan dispensasi 96, yang dikabulkan 80. Lalu pada tahun 2018 pengajuan dispansasi 79, dikabulkan 61, tahun 2019 setelah ada UU No 16 Tahun 2919, pengajuan dispensasi mencapai 137. Tahun 2020 hingga Oktober permohonan ada 282 dan dikabulkan 261.

Aktivis anti perkawinan usia anak dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Yayasan Rumah KitaB) Lies Marcoes Natsir, tahun ini menurutnya menjadi momen bagus untuk Jawa Tengah untuk pencegahan perkawinan usia anak. Jateng punya modal sosial, politik, ekonomi yang bisa mencegah perwakinan anak. ”Berdirinya PKK di Indonesia juga diawali dari inspirasi Jawa Tengah saat itu. Dari segi keagamaan, Jawa Tengah juga memiliki pesantren dengan jumlah cukup banyak. Sementara untuk kekuatan ekonomi, industri banyaknya di Jawa Tengah. Ini modal besar sebenarnya,” ujar Lies Marcoes Natsir.

Lies menilai ada korelasi antara hilangnya akses masyarakat terhadap lahan (agrarian) dengan jumlah perkawinan usia anak. Perubahan politik ekonomi di pusat berpengaruh pada relasi jender.

”Harus ada lembaga pendidikan tingkat desa setingkat SMA. Harus ada lapangan kerja setelah anak-anak lulus SMA. Itu jalan keluar terbaik untuk mencegah perkawinan usia anak,”jelas Lies Marcoes.

Fenomena tingginya angka perkawinan usia anak di Jateng diakui Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret, Rahesli Humsona, merupakan pelanggaran dari hak-hak anak. Meskipun terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan, namun itu harus diubah dengan cara diberi pengertian.

”Perkawinan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat. Ini juga memasukkan anak pada lingkaran kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis,” terang Rahesli.

Di saat pandemi seperti saat sekarang, juga dinilai Rahesli turut mempengaruhi anak-anak lebih banyak mengkonsumsi internet dengan alasan belajar daring. Kondisi ini membuat anak-anak menjadi jenuh. Mereka ingin hiburan namun tidak bisa bebas keluar, sehingga konten porno di internet menjadi salah satu pelarian.

Rahesli mengingatkan para orang tua agar lebih sering mengawasi anak-anak saat mengkonsumsi internet, sekalipun saat belajar daring. Orang tua juga harus berani memanggil anak-anak mereka yang telah berpacaran, dan memberi pemahaman tentang pendidikan seksualitas yang benar.

Sumber: https://www.suaramerdeka.com/news/liputan-khusus/247536-atasi-kawin-bocah-di-jateng-dobrakkan-multisektor-harus-kompak

Angka Pernikahan Anak di Jateng Naik Jadi 8.338 Kasus

SEMARANG, KOMPAS.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah mencatat adanya peningkatan pernikahan anak di bawah umur. Pada tahun 2019 ada 2.049 pernikahan anak. Adapun hingga September 2020 jumlahnya meningkat sebanyak 8.338 kasus. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah Retno Sudewi mengungkapkan, meningkatnya kasus pernikahan anak ketika UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan disahkan. Sebab, batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan harus 19 tahun. “Angkanya untuk Jawa Tengah terdapat 10,2 persen yang menikah pada usia anak. Ini banyak terjadi di Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga,” jelasnya dalam diakusi webinar “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah”, Rabu (18/11/2020). Baca juga: Cegah Pernikahan Dini di Mataram, Paslon Selly-Manan Akan Buat Balai Mediasi di Kelurahan Menurutnya, tingginya kasus pernikahan anak disebabkan karena faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor sosial budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah. “Dari hasil penelitian, anak perempuan dari keluarga yang berpenghasilan rendah lebih berpotensi menikah pada usia di bawah 18 tahun daripada keluarga yang berpenghasilan tinggi,” ujarnya. Karena beberapa faktor tadi, kata dia, Pemerintah Provinsi Jateng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan gerakan masif agar penikahan anak di bawah umur bisa dicegah. “Di sini harus ada sinergi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media,” katanya.

Sementara itu, aktivis anti perkawinan usia anak dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Yayasan Rumah KitaB) Lies Marcoes Natsir mengatakan, upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur bisa dilakukan dengan berbagai cara. “Jawa Tengah punya modal sosial, politik, ekonomi yang bisa mencegah perwakinan anak. Berdirinya PKK di Indonesia juga diawali dari inspirasi Jawa Tengah saat itu. Dari segi keagamaan, Jawa Tengah juga memiliki pesantren dengan jumlah cukup banyak. Sementara untuk kekuatan ekonomi, industri banyaknya di Jawa Tengah. Ini modal besar sebenarnya,” ujarnya. Lies yang selama belasan tahun melakukan penelitian pernikahan usia anak di Jawa Tengah menilai ada korelasi antara hilangnya akses masyarakat terhadap lahan atau agrarian dengan jumlah perkawinan usia anak. Sehingga, perubahan politik ekonomi di pusat berpengaruh pada relasi gender. Menurutnya, banyak memiliki lembaga riset terbaik di Jateng yang mempunyai akses besar ke pusat. Hal itu bisa menempatkan Jateng menjadi tolok ukur pembangunan pencegahan perkawinan anak. “Harus ada lembaga pendidikan tingkat desa setingkat SMA. Harus ada lapangan kerja setelah anak-anak lulus SMA. Itu jalan keluar terbaik untuk mencegah perkawinan usia anak,” terangnya. Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret, Rahesli Humsona juga menyoroti fenomena tingginya angka pernikahan anak di Jawa Tengah. Menurutnya, pernikahan anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran dari hak-hak anak, meski terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan. “ Pernikahan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat. Ini juga memasukkan anak pada lingkaran kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis,” terangnya. Dia berpendapat, kondisi ekonomi masyarakat yang berada di garis kemiskinan, juga menyebabkan kontrol orangtua kepada anak-anak menjadi lebih sedikit. “Orangtua lebih banyak menghabiskan waktu untuk bekerja di bidang-bidang informal yang penghasilannya sedikit,” katanya. Selain itu, kata dia, penyebab lainnya adalah konsumsi video porno. “Ini akan meningkat pada situasi untuk mempraktikkan. Mereka yang malu akan mengajak pacarnya. Yang tidak punya pacar akan beralih ke prostitusi,” jelasnya. Dia menilai situasi pandemi juga turut mempengaruhi anak-anak lebih banyak mengonsumsi internet dengan alasan belajar daring. “Kondisi ini membuat anak-anak menjadi jenuh. Mereka ingin hiburan namun tidak bisa bebas keluar, sehingga konten porno di internet menjadi salah satu pelarian,” ungkapnya. Maka dari itu, dia mengingatkan para orangtua agar lebih sering mengawasi anak-anak saat mengonsumsi internet, sekalipun saat belajar daring. “Orangtua juga harus berani memanggil anak-anak mereka yang telah berpacaran, dan memberi pemahaman tentang pendidikan seksualitas yang benar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Angka Pernikahan Anak di Jateng Naik Jadi 8.338 Kasus”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/21/17464361/angka-pernikahan-anak-di-jateng-naik-jadi-8338-kasus?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Dony Aprian

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: 
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Tekan Angka Kawin Bocah di Jateng, Perlu Sinergi Semua Stakeholder

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah Retno Sudewi mengungkapkan, Provinsi Jawa Tengah yang berpenduduk 34,7 juta (BPS tahun 2019), sepertiganya adalah anak-anak. Jumlah usia anak ini menjadi lebih besar ketika UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan. Karena batasan usia nikah bagi laki-laki dan perempuan harus 19 tahun.

“Angkanya untuk Jawa Tengah terdapat 10,2 persen yang menikah pada usia anak. Ini banyak terjadi di Jepara, Pati,  Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga. Penyebanya adalah faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor sosial budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah. Angka perwakinan anak termasuk tinggi, kata Retno Sudewi saat menjadi pembicara di webinar Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020) lalu.

Kegiatan ini digelar hasil kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah, Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa, Yayasan Setara,  dan didukung kalangan akademisi.

Menurut Retno Sudewi, pada tahun 2019 jumlah pernikahan anak  laki-laki 1.377 dan perempuan 672. Setelah terbit undang-undang yang baru, maka hingga September 2020 jumlah anak laki-laki yang menikah ada 1.070 dan perempuan 7.268.

Dari hasil penelitian, anak perempuan dari keluarga yang berpenghasilan rendah lebih berpotensi menikah pada usia di bawah 18 tahun daripada keluarga yang berpenghasilan tinggi.

Karena beberapa faktor tadi pemerintah Jateng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan gerakan masif agar kawin bocah tercegah. Di sini harus ada sinergi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media, kata Retno.

Menurut Child Protection Officer UNICEF Indonesia Derry Ulum, berdasarkan data proyeksi BPS di tahun 2018, sebanyak 30 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia adalah anak-anak atau sekitar 79,55 juta jiwa.

 

Dari data laporan BPS juga diketahui, pada tahun 2019, satu dari sembilan anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Sementara untuk anak laki-laki, satu dari 100 anak mengaku menikah di bawah usia 18 tahun, ujar Derry.

Jika melihat data yang disajikan oleh BPS pada tahun 2019, maka sebanyak 10,82 persen perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia menikah di awah usia 18 tahun. Kalau diperkirakan ini sekitar 1,2 juta anak-anak di negeri ini yang mengalami pernikahan di bawah umur.

“Tentunya ini yang tercatat atau terdata. Belum bisa dibayangkan mereka yang menikah siri atau tidak tercatatkan,” ujar Derry.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama (PA) Purworejo, Abdurrahman mengatakan, selama ini asumsi yang berkembang adalah PA adalah instansi penyubur perkawinan anak.

Terus terang kami juga memiliki problematika. Sebab pintunya lewat Pengadilan Agama. Bahkan ada tulisan tidak perlu dispensasi pernikahan. Kami memiliki problematika sendiri. Kami justru menjaga jangan sampai terjadi pernikahan anak, kata Abdurrahman.

Abdurrahman melihat perlunya kolaborasi aktif dari seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan masalah perkawinan usia anak di Jawa Tengah ini. Ia ingin ada kerjasama intensif untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini.

“Saya ingin kita semua bergandengan tangan. Bergerak bersam-sama. Karena ini tidak mungkin bisa ditangani satu sektor saja,” ujar Abdurrahman.

 

Ia menjelaskan, data di Pengadilan Agama Purworejo, pada tahun 2017 ada pengajuan dispensasi 96, yang dikabulkan 80. Lalu pada tahun 2018 pengajuan dispansasi 79, dikabulkan 61, tahun 2019 setelah ada UU No 16 Tahun 2919, pengajuan dispensasi mencapai 137. Tahun 2020 hingga Oktober permohonan ada 282 dan dikabulkan 261.

Aktivis anti perkawinan usia anak dari Yayasan Kita Bersama (Yayasan KitaB) Lies Marcoes Natsir, tahun ini menurutnya menjadi momen bagus untuk Jawa Tengah untuk pencegahan perkawinan usia anak.

“Jawa Tengah punya modal sosial, politik, ekonomi yang bisa mencegah perwakinan anak. Berdirinya PKK di Indonesia juga diawali dari inspirasi Jawa Tengah saat itu. Dari segi keagamaan, Jawa Tengah juga memiliki pesantren dengan jumlah cukup banyak. Sementara untuk kekuatan ekonomi, industri banyaknya di Jawa Tengah. Ini modal besar sebenarnya,” ujar Lies Marcoes Natsir.

Selama belasan tahun melakukan penelitian perkawinan usia anak di Jawa Tengah, Lies Marcoes Natsir menilai ada korelasi antara hilangnya akses masyarakat terhadap lahan (agrarian) dengan julah perkawinan usia anak. Perubahan politik ekonomi di pusat berpengaruh pada relasi jender.

Di Jateng menurut Lies Marcoes banyak memiliki lembaga riset terbaik. Punya akses besar ke pusat. Ini menurutnya bisa menempatkan Jawa Tengah menjadi tolok ukur pembangunan pencegahan perkawinan anak.

“Harus ada lembaga pendidikan tingkat desa setingkat SMA. Harus ada lapangan kerja setelah anak-anak lulus SMA. Itu jalan keluar terbaik untuk mencegah perkawinan usia anak,” terang Lies Marcoes.

Fenomena tingginya angka perkawinan usia anak di Jawa Tengah diakui Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret, Rahesli Humsona, merupakan pelanggaran dari hak-hak anak. Meskipun terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan, namun itu harus diubah dengan cara diberi pengertian.
\n
\n“Perkawinan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat. Ini juga memasukkan anak pada lingkaran kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis,” terang Rahesli Humsona.

Namun, kondisi ekonomi masyarakat yang berada di garis kemiskinan, juga menyebabkan kontrol orang tua kepada anak-anak menjadi lebih sedikit. Orang tua lebih banyak menghabiskan waktu untuk bekerja di bidang-bidang informal yang penghasilannya sedikit.

“Penyebab lainnya adalah konsumsi video porno. Ini akan meningkat pada situasi untuk mempraktikkan. Mereka yang malu akan mengajak pacarnya. Yang tidak punya pacar akan beralih ke prostitusi,” jelas Rahesli.

Sumber: https://m.ayosemarang.com/read/2020/11/19/67336/tekan-angka-kawin-bocah-di-jateng-perlu-sinergi-semua-stakeholder

rumah kitab

Merebut Tafsir: Menghapus Bosan di Bulan ke Sembilan

Oleh Lies Marcoes
.
Jika dihitung dari Maret, saat ini kita telah masuk ke bulan ke sembilan menghadapi virus corona. Selama sembilan bulan ini kita telah melewati masa-masa yang mencemaskan: terkaget-kaget dengan pembiasaan mengikuti protokol cegah covid-19, khawatir yang amat sangat karena korban berjatuhan, bingung menghadapi kebijakan yang cenderung “eker-ekeran” dalam menimbang antara mengekang dan membiarkan masyarakat beraktivitas, sedih dengan berita duka dan nelangsa karena segala rencana tak bisa terlaksana. Di bulan ini saya sendiri sampai ke lorong rasa bosan yang tak terperikan. Saya bosan dengan rutinitas yang intinya menghindari pertemuan-pertemuan fisik dan bosan dengan kekangan-kekangan akibat musuh yang tak jelas rupa.
.
Nampaknya ini pula yang dihadapi mereka yang kemudian terpapar dan sakit. Sebagiannya terpapar karena tak ada pilihan. Mereka harus keluar rumah untk mencari nafkah atau memenuhi kewajiban sosial dan profesi. Sebagian lainnya menerabas resiko terpapar saking tidak tahannya menghadapi kebosanan mengurung diri berbulan-bulan. Di antara dua situasi itu tak sediki yang terpapar bukan karena menerabas resiko tetapi karena peran sosialnya yang tak memungkinkan terus menghindar dari masyarakat. Ini antara lain dialami para pengasuh pondok pesantren yang tak mungkin mengusir orang tua murid yang sowan dan bersalaman cium bolak balik telapak dan punggung tangan, atau tak bertemu dengan para jamaahnya yang ingin bersilaturahmi atau mengadakan pengajian. Inilah sebabnya, dalam satu bulan-bulan terakhir saya mendengar kabar bertubi-tubi korban yang berjatuhan di lingkungan pesantren terutama Ibu Nyai dan para Kyai pengasuh pondok yang berdiri paling depan menghadapi jamaah dan orang tua santri yang datang dari segala penjuru.
.
Saya sendiri lumayan beruntung. Meskipun pekerjaan saya menuntut adanya perjumpaan -perjumpaan: loncat sana loncat sini untuk menghadiri rapat, seminar, penelitian atau sekedar bertemu untuk ngobrol sambil ngopi atau terbang ke banyak tempat, sebagian besar pekerjaan itu bisa diakali melalui sarana media virtual atau melakukannya secara soliter terutama dalam menulis laporan-laporan penelitian atau menulis artikel tematik, atau mengedit pekerjaan peneliti di lembaga kecil yang saya pimpin. Sejumlah kegiatan rutin pun segera tercipta; mendaras Al Qur’an setiap hari subuh dan petang (Alhamdulillah sudah mau kataman kedua), olahraga terutama jalan kaki minimal 30 menit, memberi pakan burung gereja yang kini setiap rombongan bisa puluhan ekor, berkebun kecil-kecilan dan cenderung tak berhasil, dan hobi baru menonton wayang kulit Ki Seno Nugroho (alm). Toleransi pada guyonan khas dalang yang kadang vulgar saya terima karena percakapan Punakawannya memang seru, dalam dan ger-geran.
.
Sejak bulan ke delapan, perjumpaan dengan anak, mantu, cucu juga menjadi lebih rutin karena mereka cukup sadar diri dan waspada, apakah perlu isolasi karena habis bertemu orang, atau cukup aman untuk berkumpul karena tak berjumpa dengan siapapun. Namun begitu, di bulan ke sembilan ini muncul rasa bosan yang sulit dipupus. Ini bisa ditandai dengan pendeknya jarak antara rasa nyaman dan tidak nyaman, antara asyik dan bosan antara sedih dan gembira. Atau ini yang paling gampang dijadikan bukti, gagasan-gagasan yang lahir dari pikiran tak lagi gampang diturunkan menjadi tulisan seperti biasanya ketika saya menulis rubrik” Merebut Tafsir”. Setelah lek-lekan lima hari lima malam menanti dengan cemas kemenangan Kamala Harris, kurang bahan apa untuk menulis sebuah rubrik. Namun itu pun gagal.
.
Atas situasi itu saya kemudian mengirim “WA” kepada beberapa teman dan sahabat. Antara lain saya kirim ke ke Ibu Saparinah Sadli tempat biasanya bercakap-cakap secara virual.
.
Demikian keluh saya, “Apa Kabar Ibu? Saya kok merasa kehilangan minat, gairah hidup ya Bu. Otak makin terasa tumpul karena tak bertemu orang. Saya baru menyadari, rangsangan berpikir saya bukan hanya dari bacaan tapi karena banyak pergi ke lapangan dan bertemu dengan banyak orang. Di sana saya bisa bertemu orang baru, mendengarkan macam-macam cerita, mencatatnya, lalu merenungkannya dan menuangkannya dalam tulisan atau laporan. Namun sejak delapan bulan lalu rangsangan-rangsangan itu seperti terkikis. Terutama setelah penelitian fundamentalisme dan kekerasan gender yang sangat menyerap tenaga dan pikiran rampung. Rasa bosan ini sulit diabaikan. Saya bukan orang yang dapat membangun hobi baru seperti masak, berkebun atau nyanyi karaoke. Tiba-tiba saya merasa sangat tua dan lebih pesimis. Maaf Bu pagi-pagi sudah berbagi keluh kesah”.
.
Tak selang berapa lama, WA dari Ibu Sap masuk, “Ungkapan Lies yang merasa kehilangan gairah, minat, otak semakin tumpul itu semula saya lebih kaitkan dengan mereka yang lansia dan ditetapkan untuk stay home seperti saya. Kebetulan tadi pagi saya baca kembali tulisan Lies tanggal 28 Oktober tentang Covid di bulan ke 8. Tulisan itu, sangat jernih menjelaskan tentang dampak corona kepada banyak orang karena dipaksa harus mengubah kebiasaan dan perilaku. Saya kagum kepada cara Lies dalam menuangkan pemikiran dan saya berpikir mudah-mudahan suatu hari kita bisa bertemu untuk membahasnya. Karena sebagai lansia oldest old, saya merasa banyak hal yang perlu saya tanyakan tentang apa yang Lies tulis dan saya baca.
.
Formulasi Lies tentang bagaimana covid-19 selama 8 bulan ini berpengaruh kepada perempuan adalah ungkapan yang secara lamban tetapi semakin nyata dirasakan oleh banyak kaum lansia yang selama ini disuruh Stay Home. Kemudian mereka diperketat oleh anak-anaknya based upon their love pada ibunya (orang tuanya). Lies telah menuangkan secara sangat rinci apa yag menjadi perasaan banyak lansia. Memang ada yang membangun hobi baru tetapi tidak banyak. Saya diantaranya. Sebagai lansia mau beres-beres lemari baju saja merasa malas. Tetapi menurut saya, kita jangan dikalahkan oleh covid yang tidak akan pergi on the near future. Tidak ada resep tunggal untuk mengatasinya. That all I can say. Sebagai orang yang pernah belajar psikologi, saya mengikuti pandangan bahwa yang ditiadakan oleh covid adalah kebutuhan dasar manusia untuk berinteraksi sosial secara fisik. Bertemu dan tatap muka. Sehingga alat komunikasi yang sekarang menjadi andalan bagi kaum muda tidak menggantikan kebutuhan tersebut. Membantu ya, tetapi tidak menggantikannya. Maaf saya bicara panjang lebar. Karena ungkapan Lies telah melukiskan secara nyata apa yang tadinya banyak dialami para lainsia (my present interest) sekarang menghinggapi banyak kalangan seperti di usia Lies yang jauh lebih muda dari saya dan sangat aktif. Lies mungkin harus memikirkan hal lain yang dapat merangsang pikiran dalam hal-hal yang masih ditekuni Lies, sebagaimana yang dituangkan dalam tulisan 28 Oktober. Itu justru menunjukkan bagaimana Lies mampu tetap aktif berpikir kritis. Hugs. SAP”.
.
Membaca bagaimana cara Ibu SAP menghibur, dan mendengar sejumlah teman terpaksa masuk rumah sakit karena terpapar, tak bisa lain melahirkan renungan. Lha iya, di bulan ke sembilan dengan keadaan masih tetap sehat, masih bisa memikirkan menu hari ini dan besok, ada Asri, ART yang siap 24 jam menemani saya, ada Mang Aman tukang kebun yang tetap bersih-bersih rumah, masih makan buah pepaya tiap pagi dan perasan jeruk nipis, ada anak-anak menantu, serta cucu yang hampir setiap hari mengajak saya bernyanyi, bercakap dengan burung gereja yang setiap jam 6 menagih saweran beras, sinar matahari pagi yang menemani saya keliling 4000 langkah, lalu mandi air hangat dan kembali ke laptop. Rasa bosan itu sebetulnya terlalu kecil untuk jutaan nikmat yang tak terdustakan. Mari bersyukur, dan tetap semangaaat!
.
Lies Marcoes, 20 November 2020.

Dalil Gus Ulil: Santri, antara “Riwayah” dan “Dirayah”

Oleh Ulil Abshar Abdalla
.
Secara umum, ada dua tugas keilmuan yang dipikul oleh seorang santri atau kaum terpelajar pada umumnya. Pertama adalah meriwayatkan ilmu kepada orang lain. Ini disebut dengan “riwayah”. Kedua, memahami isi pesan itu, dan disebut “dirayah”. Tugas pertama mirip pekerjaan seorang apoteker yang hanya bisa meracik obat; dia tak mampu, bahkan tak boleh menuliskan resep. Yang kedua mirip seorang dokter yang tahu apa khasiat obat, dan karena itu boleh menuliskan resep untuk seorang pasien.
.
Sekedar selingan: bagi mereka yang mempelajari filsafat Jerman, dua konsep mengenai “riwayah” dan “dirayah” ini bisa mengingatkan pada kontras antara konsep “erklären” (menerangkan saja) dan “verstehen” (menerangkan dan sekaligus memahami lebih dalam).
.
Tugas dasar seorang rawi atau penyampai riwayat sekedar menhantarkan “informasi” mengenai sesuatu yang berasal dari sumber tertentu kepada orang lain. Ia melakukan pekerjaan yang mirip dengan seorang tukang pos.
Seorang rawi tidak mesti memahami apa yang ia riwayatkan, sebagaimana seorang tukang pos tidak mengetahui isi surat yang ia bawa. Tugas dia hanya menyampaikan pesan saja. Meskipun jelas, akan lebih baik jika seorang rawi tidak sekedar meriwayatkan saja, melainkan juga memahami apa yang ia “hantarkan”.
.
Jika seorang rawi tak memahami dengan baik apa yang ia riwayatkan, ia sebetulnya tak melakukan kesalahan besar. Ia sudah melaksanakan kewajiban moralnya, yaitu “menghantarkan informasi”. Itulah sebabnya Kanjeng Nabi Muhammad saw., dalam sebuah hadis riwayat seorang sahabat terkenal asal Tha’if, Abu Bakrah (w. 51 H), menyamaikan sebuah pidatonya di saat Haji Wada’ yang salah satu isinya adalah sebagai berikut: “Orang-orang yang hadir di sini hendaknya menyampaikan (pesan dalam pidatoku hari ini) kepada mereka yang tak hadir.” (ُفليُبَلِّغ الشاهد الغائبَ).
.
Dengan kata lain, tugas para santri yang hadir di sebuah majlis pengajian adalah menjadi “tukang pos” yang menyampaikan pesan kebaikan yang ia dengar kepada santri-santri yang “mbambung” dan absen.
Tak terlalu jadi soal jika santri yang hadir itu agak kurang memahami sepenuhnya apa yang ia sampaikan dan riwayatkan; ia tetap harus menyampaikannya kepada orang lain. Sebab kadang-kadang orang lain itu malah lebih memahami pesan tersebut. Kanjeng Nabi menegaskan dalam pidato itu: “Banyak orang yang menerima pesan lebih memahaminya ketimbang orang yang menyampaikannya (َّفرُب مبلَّغ أوْعٰى من سامعٍ).
.
Tentu saja, akan lebih baik jika kedua “tugas keilmuan” itu, yaitu meriwayatkan dan memahami, dapat dikerjakan secara serentak oleh orang yang sama. Akan lebih afdol jika seorang santri dapat menunaikan tugas “riwayat” dan “dirayah” sekaligus.
.
Inilah yang dikatakan oleh Imam Ali al-Ridla (w. 203 H), imam ke-8 dalam kepercayaan Syiah Imamiyah dan cucu dari Imam Ja’far al-Shadiq (w. 148 H) dalam sebuah statemennya yang terkenal: Jadilah kalian orang-orang yang memiliki “dirayah” (memahami apa yang kalian riwayatkan), bukan sekedar “riwayah” ( كونوا دُراةً ، ولا تكونوا رُواةً).
Sebab, kata Imam al-Ridla, satu hadis yang dipahami maknanya jauh lebih baik dan bermutu ketimbang seribu riwayat yang tidak dipahami secara baik isinya (ُحديثٌ تعرفون فِقْهَه خيرٌ من ألفٍ تَروُوْنه). Informasi yang hanya sedikit tetapi benar-benar dikunyah dan dipahami, lebih baik ketimbang tumpukan informasi yang dibaca secara sekilas tanpa dipahami isinya.
.
Dengan kata lain, jangan memburu kuantitas, tetapi kehilangan kualitas.
Sekian.

“GERAKAN BERSAMA JO KAWIN BOCAH” Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Oleh Achmat Hilmi

Rabu, 18 November 2020

DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Yayasan Setara, dan UNICEF Indonesia

 

Rumah KitaB diundang sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak”, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui DP3AKB) dan Yayasan Setara atas dukungan Unicef Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara dari melalui Zoom Meeting dan Aplikasi Youtube, pada hari Rabu 18 November 2020, dimulai pukul 12.30 WIB, dan berakhir pukul 16.00 WIB. Peserta aktif yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan 25 orang jurnalis; merupakan anggota Jurnalis Sahabat Anak (JSA), dan jurnalis media massa lain, baik cetak, elektronik, online.

Narasumber yang berpartisipasi dalam kegiatan ini di antaranya Ibu Lies Marcoes, MA. (Rumah Kita Bersama), Derry Ulum (Unicef Indonesia), Dra. Rahesli Humsona, M.Si. (Dosen Sosiologi Universitas Negeri Sebelas Maret), Abdul Basitd (Pendamping Komunitas di Rembang), Abdurrahman, S.Ag. (Kepala Pengadilan Agama Purworedjo), dan Dwi Yunanto. kegiatan ini dimoderatori oleh ibu Retno Manuhoro.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ibu Dra. Retno Sudewi, APT., M.Si., M.M.,, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya Ibu Retno menyampaikan arahan Gubernur Provinsi Jawa Tengah terkait pentingnya peningkatan pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan, peningkatan peran orang tua dalam pengasuhan anak, penurunan angka kekerasan perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan penurunan angka perkawinan anak. Ibu Retno juga menyampaikan data dan fakta terkait masih tingginya angka perkawinan usia anak di beberapa Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Menurut Ibu Retno, di antara faktor yang melatarbelakangi praktik perkawinan anak di Jawa Tengah yaitu kemiskinan, budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah (KTD). Berkenaan dengan itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh mensukseskan program “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah, sebagai upaya pencegahan perkawinan usia anak”.

Selanjutnya, Ibu Retno Manuhoro, memimpin sesi diskusi, dan mempersilahkan para narasumber mempresentasikan materinya masing-masing sebanyak 10 Menit. Narasumber pertama, Ibu Lies Marcoes, MA. (Rumah KitaB), menjelaskan beberapa hal; Pertama, terkait data dan fakta perkawinan anak di Indonesia dan Jawa Tengah. Kedua, Ibu Lies juga menjelaskan terkait pengalaman Rumah kitaB terkait penelitian tentang “Efektivitas Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Rembang tahun 2019, dan penelitian Rumah KitaB terkait faktor pendorong terjadinya perkawinan anak di tahun 2016. Ketiga, peluang dan tantangan pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jawa Tengah. Menurut ibu Lies., di antara faktor pendorong terjadinya perkawinan anak yaitu perubahan ruang hidup, alih fungsi lahan menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Kedua, perubahan tersebut mendorong perubahan relasi gender di komunitas, seiring dengan perubahan lahan, laki-laki tidak dipersiapkan mengambil alih tugas domestik, pada akhirnya anak perempuan harus menggantikan peran domestik yang ditinggal ibunya setelah pergi bekerja di luar kota. Faktor ketiga, peran kelembagaan formal dan non formal. Dan faktor keempat, peran pandangan keagamaan. Jadi menurut ibu lies, perkawinan anak merupakan problem struktural.

Narasumber kedua, Mas Derry Ulum, Unicef Indonesia, menjelaskan beberapa hal. Pertama, fakta populasi anak di Indonesia sebanyak 79,55 Juta jiwa, jumlah tersebut jauh lebih besar dari populasi penduduk di berbagai negara di dunia seperti Inggris dan Singapura, namun tingkat kemiskinan anak masih tinggi. Kedua, fakta perkawinan anak di Indonesia, satu dari sembilan perempuan menikah di usia anak, sementara laki-laki satu berbanding seratus. Ketiga, pentingnya upaya massif di tingkat akar rumput untuk menurunkan angka perkawinan anak. Keempat, perlunya strategi yang tepat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Narasumber ketiga, Ibu Rahesli Humsona, M.Si, memaparkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para mahasiswanya, dari riset itu dirinya bersama mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kota Surakarta dengan melibatkan Forum Anak dalam kegiatan-kegiatan kampanye pencegahan perkawinan anak. Hasil temuan-temuan lapangan dari mahasiswa-mahasiswa UNS memperlihatkan beberapa hal; Pertama, terdapat peningkatan pemohon dispensasi usia kawin di kota Solo akibat “hamil di luar nikah”. Sementara pihak sekolah tidak pernah memperkenankan anak hamil untuk melanjutkan sekolah. Kedua, peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ketiga, pemaksaan perkawinan anak. Di antara faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu minimnya pengasuhan orang tua terhadap anak (terjadi di masyarakat kelas bawah), dan kesenjangan usia laki-laki dan perempuan yang timpang berpotensi terjadinya kekerasan. Ibu Rahesli juga menjelaskan faktor pendorong terjadinya kehamilan di luar nikah, salah satu penyebabnya adalah aktivitas sebagian remaja mengakses konten-konten pornografi, remaja yang sering mengakses konten tersebut semakin berani mengajak pacarnya melakukan hubungan seksual. Sebagian pacar perempuan menganggap bahwa perempuan adalah pelayan bagi pacarnya. Sementara di kalangan masyarakat kelas atas, kontrol orang tua terhadap anak sangat kuat, setelah pulang dari sekolah, anak-anak mereka mengikuti kegiatan-kegiatan ekstra-kurikuler seperti kursus-kursus. Sementara di kalangan bawah, orang tua yang gaptek teknologi, tidak memiliki kemampuan mengontrol anak.

Narasumber keempat, Bapak Abdul Basith, pendamping komunitas menjelaskan, beberapa wilayah dampingan Plan Indonesia telah berhasil mendorong lahirnya PERDES untuk pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Rembang. Namun upaya tersebut tidak cukup menghentikan maraknya perkawinan usia anak, sehingga kegiatan pendampingan masyarakat sangat penting dalam mendorong penghentian perkawinan usia anak. Basitd juga menjelaskan pengalamannya telah berhasil membangun kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Rembang sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Selain itu Basitd menceritakan beberapa praktik baik di lapangan dalam pencegahan kasus perkawinan anak.

Narasumber kelima, Abdurrahman, S.Ag, Kepala Pengadilan Agama membeberkan fakta peningkatan permohonan dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama dari tahun 2018 hingga 2020. Pada tahun 2018, permohonan dispensasi sebanyak 79, lalu mengalami peningkatan di tahun 2019 sebanyak 137 permohonan, dan peningkatan drastis (di atas 100%) di tahun 2020 sebanyak 282 perkara, paska di berlakukannya UU perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 tahun 2020 di penghujung tahun 2019. Menurut Abdurrahman, penyebab utama peningkatan permohonan dispensasi usia kawin ialah pemberlakuan UU perkawinan yang baru direvisi dan diberlakukan di penghujung tahun 2019. Karena itu, menurut Abdurrahman, Pengadilan Agama tidak bisa bekerja sendiri dan menjadi pihak yang disalahkan, Pengadilan Agama sangat berkepentingan membangun relasi yang erat dengan berbagai komunitas di masyarakat, NGO, dan Pemerintah sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.

Moderator membuka sesi diskusi hingga berakhirnya kegiatan di pukul 16.00 WIB. []

Diskusi Daring “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah dan Ngaji keadilan Gender Islam (KGI)”

Oleh Achmat Hilmi

Selasa, 17 November 2020

 

Rumah Kita Bersama telah berhasil menyelenggarakan Diskusi Terbatas “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah & Ngaji Keadilan Gender Islam”. kedua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir – Qiraah Mubadalah, dan Dr. Nur Rofiah Bil Uzm. – Ngaji KGI. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 33 orang.

Kang Fakih mendapat kesempatan pertama presentasi, menjelaskan, metodologi ini lahir dari pengalaman pendidikannya sejak kecil hingga dewasa. Sejak usia remaja Kang Fakih telah diajarkan kitab Al-Asybah wa Al-Nazhâir oleh Buya Kiyai Husain, ketika nyantri di Arjawinangun-Cirebon, lalu saat kuliah di Timur Tengah Kang Fakih telah belajar pentingnya pembelajaran realitas. Usai kuliah, Kang Fakih memiliki pengalaman-pengalaman bertemu dengan aktivis perempuan seperti ibu Lies Marcoes dan Hilmi, kemudian dihadapkan dengan problema konteks terkait praktik diskriminasi terhadap perempuan, selalu dijustifikasi oleh teks-teks keagamaan yang kemudian menjadi rujukan para ulama untuk tetap mendiskriminasi perempuan seperti sunat perempuan, dan lainnya.

Menurut Kang Fakih, pendekatan mubadalah merupakan satu cara berinterkasi dengan teks yang merepresentasikan otoritas tradisi dan budaya, sebagai kekuatan dan modal awal, untuk kerja-kerja transformasi keadilan sosial (gender), sebagai tanggung jawab keagamaan. Qiraaah mubadalah akan bersifat tehnikal jika tidak mengintegrasikan perspektif konsep keadilan hakiki. Qiraah mubadalah mengharuskan perspektif kesalingan dalam membaca Al-Quran dan Hadits, kesalingan yang dimaksud berangkat dari keadilan hakiki sebagai visi Islam. Qiraaah mubadalah berangkat dari kaidah-kaidah fikih yang telah membumi sebagai bahan ajar di pesantren-pesantren local di Indonesia, seperti kaidah fikih berikut:

جلب المصالح و درء المفاسد

Membela pada (berbagai) kemaslahatan dan menolak (berbagai)kemafsadatan”.

Kang Fakih menjelaskan Qiraah mubadalah berangkat dari pengalaman perempuan. Karena pembacaan terhadap pengalaman perempuan sangat penting. Kang Fakih juga menjelaskan klasifikasi metodologis Qiraah mubadalah di antaranya,

  1. Teks-teks mabadi, tentang nilai-nilai universal dan etika-etika dasar
  2. Teks-teks Qawaid, prinsip-prinsip umum suati persoalan
  3. Teks-teks juziyyah.

Bedanya mubadalah dengan yang lain, menurut Kang Fakih, adalah metode ini tidak bisa dipakai sebagai alat untuk kritik, metode ini hanya berupaya memilah (mentarjih) mana yang kuat dan mana yang lemah.

Menurut Kang Faqih, Qiraah mubadalah dalam komunitas yaitu berupaya mencari yang otoritatif di dalam komunitas tersebut. Qiraah mubadalah berupaya berdiri di atas laki-laki dan perempuan, memastikan laki-laki dan perempuan sebagai subyek dan obyek dari pembelajaran atas kebaikan dan pembelajaran larangan terkait hal madharat dalam porsi yang sama., contohnya sebagai berikut,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Furqon, 25:74)

Kata-kata “azwâjinâ”, pada ayat tersebut diartikan sebagai ”pasangan”, bukan isteri-isteri, sebagaimana diterjemahkan oleh kementerian agama, ujar Kang Faqih. Bila ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.

Narasumber kedua, Gender dalam Al-Quran, oleh Ibu Nyai Nur. Menurut Ibu Nyai Nur, metode ini merupakan ”Lensa Keadilah Hakiki”, satu paket dengan Qiraah Mubadalah. Metode ini berjalan sejak KUPI 2017, lalu diperdalam dalam perjalanan ”Ngaji KGI”. Titik tekan dari metode ini adalah “memanusiakan perempuan”. Secara prinsip Al-Quran tidak  pernah memandang laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Menurut ibu Nyai Nur, akar dari ketidakadilan itu bermula dari kegagalan memandang perbedaan laki-laki dan perempuan secara fisik. Lensa keadilan hakiki ini sangat mengandalkan pengalaman perempuan sebagai standari penafsiran atas teks, agar teks yang dilahirkan tidak bersifat diskriminatif.

Ibu Nyai Nur menjelaskan lima pengalaman sosial perempuan yang mengalami ketidak adilan gender, yaitu stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Sistem sosial di antaranya Patriarkhi garis keras, memandang perempuan bukan manusia, dan hanya menganggap manusia adalah laki-laki, standar maslahatnya adalah laki-laki bukan perempuan. Kedua, patriarkhi garis lunak, laki-laki adalah subjek primer, sementara perempuan adalah subjek sekunder, standarnya adalah laki-laki, pengalaman perempuan dikecualikan dari kemaslahatan, karena itu pengalaman tindakan kemafsadatan yang dialami perempuan tidak dipandang sebagai kemafsadatan, bahkan tindakan diskriminatif itu diganjar ”pahala”, dan ini juga sangat berbahaya. Ketiga, kesetaraan gender, laki-laki dan perempuan dipandang dalam kesetaraan, keduanya merupakan manusia yang utuh, berdiri sejajar, konsep kemaslahatan berpihak kepada laki-laki dan perempuan. Ibu Nyai Nur merujuk pada visi Islam rahmatan lil ‘alamin, tidak saja rahmat bagi laki-laki tapi juga rahmat bagi perempuan.

Menurut ibu Nyai Nur Al-Quran itu hanyalah teks kecil, sementara ayat besar adalah alam semesta ini, sehingga pengalaman perempuan juga menjadi ayat yang harus di pertimbangkan. Terdapat dua jenis ayat, yaitu ayat Qauliyyah dan ayat Kauniyyah. Ayat Qauliyyah adalah teks Al-Quran yang turun sebagai wahyu, sementara ayat Kauniyyah adalah alam semesta.

Ibu Nyai Nur, mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Quran menjadi dua tipologi, yaitu  Ayat universal dan ayat kontekstual. Ayat kontekstual dijiwai oleh ayat universal. Sementara ayat kontekstual hanya berlaku dalam konteksnya saja, tidak dapat dipaksa untuk konteks lain.

Aida selaku moderator membagi kesempatan diskusi menjadi dua sesi; Pertama, sesi pertanyaan atas kedua metode yang telah dijelaskan. Dan sesi kedua, apa yang harus dilakukan selanjutnya. Para penanya yang terlibat dalam diskusi yaitu Titik Rahmawati, Tia Fitriyanti, dan Tia Istianah, dan Ibu Lies Marcoes.

Ibu Nyai Nur, menambahkan penjelasan; pertama, semua jenis patriarkhi baik garis keras atau pun garis lunak, keduanya memberikan dampak buruh bagi perempuan, tidak ada patriarkhi yang memberi manfaat; Kedua, di antara tantangan besar dari penggunaan metodologi Mubadalah dan KGI adalah masih luasnya tradisi/cara pandang patriarkhi di masyarakat di seluruh dunia. Ketiga, pengalaman laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Misalnya pengalaman dalam poligami, bagi laki-laki yang mengalami poligami, menganggap itu pengalaman tersebut sebagai maslahat, sementara bagi perempuan, pengalaman dipoligami adalah kemafsadatan.

Kang Fakih menjelaskan, tantangan terberat dari metode mubadalah ini adalah masih digugat oleh kebanyakan ulama, terutama bagi mereka yang masih memiliki perspektif patriarkhi, dengan menggunakan produk-produk hukum yang meneguhkan patriarkhisme dalam hukum. Karena itu, yang dibutuhkan adalah penguatan perspektif, dalam mubadalah selalu dimulai dari ”anjuran berbuat baik”. Misalnya ”nikah” itu untuk kebaikan, perempuan juga harus merasakan dampak kebaikan dari perkawinannya, tidak saja kebaikan dalam perkawinan itu hanya disediakan untuk laki-laki.

Ibu Lies mengajukan pertanyaan, ”berdasarkan pengalaman penelitian Rumah KitaB, kenapa mereka (fundamentalis) memulangkan perempuan ke rumah? Karena mereka mengalami dan melihat perempuan tidak merasa aman berada di luar. Bagaimana menghadirkan realitas itu dalam bacaan teks agar menjadi sesuatu yang kontekstual, bagaimana membaca realitas itu dan apa jawaban kita? Problem yang riil yang dialami oleh perempuan adalah problem politik, didehumanisasi, akibat kapitalisme, karenanya mereka memilih Islamisme/ideologi Islam, atau doktrin gender transendental, nanti perempuan akan menemukan keadilannnya di akhirat, bagaimana bisa menjawab ini?.”

Kang Fakih menjawab, menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu mendalami problematika sosial terkini. Pada prinsipnya, mereka (fundamentalis) mudah melakukan simplifikasi, karena itu mudah dicapai oleh mereka. Menurut Kang Faqih, dalam Mubadalah, kalau problemnya bukan teks tetapi ada di konteks, itu kembali kepada prinsip dasar teks yaitu harus berbuat baik.

Ibu Nyai Nur, menjelaskan, Mubadalah dan keadilan hakiki, dapat juga dipakai dalam cara pandang terhadap dunia, Mubadalah tidak saja berfungsi sebagai alat baca teks-teks keislaman. Di dalam sejarah peradaban Islam, teori soal membaca teks itu kaya raya, tapi tidak memiliki perbendaharaan metodologi/alat baca terhadap konteks, Mubadalah dan KGI dapat menjadi alternatif, mengisi kekosongan tersebut. []

 

HABIB

Oleh Jamaluddin Mohammad
.
Percakapan kita hari-hari ini tiba-tiba mundur ke zaman feodal di mana darah (keturunan) menentukan status sosial seseorang sekaligus memiliki hak istimewa (privilege). Karena memiliki keturunan istimewa, semisal habib, maka boleh melakukan apapun: melanggar etika sosial, hukum agama, hingga aturan negara.
.
Satu pertanyaan yang menurut saya mengandung standar ganda: apa hukumnya menghina habib? Jadi, dari pertanyaan ini seolah-olah menggiring pikiran kita hanya habib yang tak boleh dihina. Padahal, dalam islam sendiri, menghina siapapun tak dibolehkan . Tanpa kecuali.
.
Di hadapan sahabat-sahabatnya, Nabi Muhammad SAW pernah berjanji, “Jika Fatimah mencuri, ia sendiri yang akan memotong tangannya”. Ini menunjukkan tak ada imunitas hukum dalam Islam. Nabi Muhammad SAW juga tak akan menanggung dosa-dosa yang dilakukan oleh anak keturunannya. Setiap orang menanggung dosanya sendiri-sendiri (QS al-Isra: 13)
.
Namun demikian, kita juga harus adil sejak dalam pikiran. Begitu ada oknum habib berakhlak bejat, sering berbuat salah atau dosa, kita jangan serta merta menghubungkan dengan status kehabibannya . Setiap orang berpotensi melakukan kesalahan/kekhilafan (al-insan mahallu al-khata wa nisyan).
.
Karena itu, pernyataan (tuduhan) HRS yang menyebut Nikita Mirzani sebagai lonte adalah tuduhan serius yang merendahkan martabat kemanusiaan. Ia harus diingatkan/dihukum terlepas ia habib atau bukan. Tuduhan seperti itu bisa muncul dari siapapun.
.
Di mata pengikut fanatiknya HRS ini seolah tak tersentuh. Ia sakral dan suci melebihi kesakralan dan kesucian al-Quran maupun Nabi Muhammad SAW. Ketika kita mengkritik sikap, perilaku maupun perkataannya, kita dianggap menghina atau su’ul adab. Bukan kepada sosok HRSnya melainkan kepada status kehabibannya. Jelas tidak adil dan mengandung standar ganda.
.
Ketika berhadapan dengan mereka, kita kerap kali disudutkan dengan satu pertanyaan umum dan mengandung standar ganda: apakah Anda menghormati habib? Saya menghormati siapapun, termasuk habib, tapi saya tetap merasa setara dengan mereka. Setara sebagai makhluk Allah SWT. (Al-Hujurat: 13)
.
Salam,
Jamaluddin Mohammad

Kisah penjual sayur keliling di Pulau Kulambing, korban kekerasan rumah tangga yang kampanyekan risiko pernikahan anak

Seorang penjual sayur, korban kekerasan rumah tangga, mengkampanyekan risiko pernikahan anak sambil mendorong gerobak jualan, langkah yang membantu menurunkan angka perkawinan dini.

Pernikahan anak berlangsung secara turun temurun di dua pulau kecil Desa Mattiro Uleng, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Namun beberapa tahun terakhir, tradisi itu perlahan ditinggalkan berkat kampanye risiko pernikahan di bawah umur yang digelorakan Indotang, pedagang sayur yang menjadi aktivis pencegah pernikahan anak.

“Dulu saya korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ujar Indotang, yang selama dua belas tahun terakhir membesarkan anak perempuan satu-satunya sendirian, setelah menceraikan sang suami delapan bulan usai ia melahirkan.

Indotang, yang menikah di usia 18 tahun, bukan korban pernikahan anak. Namun, pengalamannya ketika berada dalam ikatan perkawinan yang tidak sehat, berbagai kisah pilu kasus pernikahan di bawah umur yang didengarnya, hingga mimpi untuk melihat anak perempuan semata wayangnya hidup lebih baik, cukup untuk membuatnya berempati dan tergerak untuk menghentikan siklus tersebut.

“Saya bertekad, kalau ada begitu (pernikahan usia anak), saya akan menghapuskannya supaya ke depannya tidak ada lagi,” ujarnya lantang.

Peta Pulau Kulambing dan Pulau Bangko-Bangkoang

Berdagang sayur sambil kampanye

E cakalang e, panasa lolo, boddo-boddo, lawi-lawi, tempe, tahu…” pekik Indotang sambil mendorong gerobak birunya yang dipenuhi beragam jenis sayur dan lauk pauk, satu sore pertengahan Juli lalu saat BBC News Indonesia mengunjungi kampung halamannya di Pulau Kulambing, Desa Mattiro Uleng, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

“Kalau ndak pagi, jam-jam tiga begini banyak ibu-ibu yang kumpul di luar rumah,” ujar Indotang, dengan dialek Bugis, menjelaskan alasannya berjualan sayur di sore hari, “biasanya untuk siapkan makan malam.”

Indotang aktivis anti-pernikahan usia anak

Sejumlah warga yang membeli sayur di gerobak Indotang bukan cuma mendapat bahan masakan, tetapi cuma pengetahuan tentang risiko pernikahan usia anak

 

Benar saja, belum jauh kami berjalan dari rumah Indotang yang berada di pinggir pantai, beberapa perempuan tampak berkumpul sambil bercengkerama santai di halaman depan. Mereka mulai menghampiri Indotang saat ia menghentikan gerobaknya di depan rumah mereka.

Sembari menawarkan barang dagangannya, Indotang langsung mengeksekusi misi keduanya: mengampanyekan risiko pernikahan usia anak kepada para pembeli.

“…Jangan dulu menikahkan anak (di bawah umur), karena itu akan berdampak pada kita sebagai orang tua,” tuturnya akrab sambil membungkuskan sekantong kecil ikan teri untuk salah satu pelanggannya.

Selepas itu, Indotang mendorong lagi gerobak sayur ke gang berikutnya, “e cakalang e, pao lolo, utti, bonte…” teriaknya lagi menjajakan ikan dan sayur mayur.

Sekelompok warga kembali mengerubuti gerobak Indotang. Kampanye pun berlanjut.

“…(Pernikahan anak) berisiko pada alat reproduksi anak perempuan kita, beda kalau dengan anak laki-laki, itu tidak apa-apa,” beber Indotang sambil memilihkan ikan cakalang yang paling segar untuk salah seorang pembelinya.

“Jangan seperti dulu, masih memakai adat bahwa kalau anak kita tidak dinikahkan, tidak ada lagi yang akan melamar. Sekarang sudah zaman now, bukan zaman dulu,” imbuhnya disambut tawa sejumlah pembeli.

Indotang aktivis anti-pernikahan usia anak

Indotang menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, sebagai pelopor pencegahan perkawinan anak Desember 2018 lalu

 

‘Wejangan’ itu ia sampaikan setiap hari, setiap kali bertemu warga yang berbelanja sayur di gerobaknya. Sebagian bahkan tampak tak lagi mendengarkan seksama pesan yang tak henti-hentinya diulang Indotang sejak lima tahun lalu.

Meski demikian, hal itu ia anggap efektif untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan di bawah umur yang sudah menjadi tradisi di Mattiro Uleng.

“Kan memang dulu adat istiadat itu kan masih berlaku,” ujarnya, “dia menganggap sepele (pernikahan usia anak), karena tidak tahu risikonya apakah ini berdampak kepada anak atau kita.”

Indotang ingin para orang tua lebih memedulikan nasib anak-anak mereka yang dinikahkan di kala fisik dan mental mereka belum ‘matang’.

Tak jarang, pernikahan itu tak hanya dilangsungkan karena budaya yang mereka yakini – yang menganggap pamali jika menolak rezeki berupa lamaran orang lain – tetapi juga akibat faktor ekonomi.

“Banyak juga yang beranggapan begini: kalau saya mengawinkan anak perempuan saya, itu kan keluar dari beban saya, sudah kurang lagi beban (ekonomi) saya.

“(Tetapi) yang menanggung risiko kan anak, misalnya terjadi KDRT, dia berpisah, bercerai. Kan minimal anak perempuan yang jadi korban, terus orang tua juga tidak mungkin kan tidak ada penyesalan,” imbuhnya mencontohkan.

Perlahan meninggalkan praktik perkawinan anak

Indotang mulai aktif berkampanye lima tahun lalu. Ia bergabung dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan bernama Sekolah Perempuan Pulau.

Masa-masa awal dirinya mengampanyekan risiko pekawinan anak tidak mudah, sebab sebagian warga menolak pesan yang dibawanya.

“Dulu-dulu banyak juga yang kayak ‘apa itu (risiko pernikahan usia anak)? Dia kan anakku (bukan anakmu)’, itu jadi tantangan buat saya,” imbuh Indotang.

Dua tahun pertama, akunya, ia dan LSM tempatnya bernaung sempat dituduh macam-macam oleh warga dan tokoh masyarakat.

“Kita dulu dikata-katai aliran sesat,” ujar Indotang.

Namun, perlahan sikap masyarakat berubah setelah ia duduk bersama dan menjelaskan tujuannya.

Indotang aktivis anti-pernikahan usia anak

Sapiana (kanan) rutin mendengar ‘wejangan’ Indotang tentang bahaya pernikahan usia anak setiap ia membeli sayur dari gerobaknya

Sejak tiga tahun terakhir, sebagian besar masyarakat tidak keberatan dengan aksi Indotang yang berjualan sayur sambil berkampanye. Beberapa justru mengaku apa yang disampaikan Indotang bermanfaat.

Seperti Sapiana, warga Pulau Kulambing yang punya anak perempuan yang masih duduk di kelas satu SMA. Ia mengaku bahwa anaknya pernah dilamar sepupunya sendiri saat masih duduk di bangku SMP.

Saat lamaran tiba, Sapiana otomatis teringat risiko pernikahan usia anak yang kerap didengarnya dari mulut Indotang saat ia berjualan.

“Selalu kuingat itu pesan-pesannya (Indotang),” tuturnya, “ada cerita (pernikahan anak) di bawah umur (yang jadi) sakit-sakitan, sempat bilang (soal) dampaknya di belakang.”

Ia lantas memutuskan untuk menolak lamaran tersebut.

“Saya kasih tahu saja (pelamarnya), ‘tunggu, dia kan baru tamat SMP. Tunggu tamat SMA dulu, kalau ada jodohnya bisa ketemu lagi’,” ungkap Sapiana.

Ucapan Indotang juga terngiang di benak Nada, warga lainnya.

Berbeda dengan Sapiana, Nada sudah terlanjur menikahkan anak perempuannya yang berusia 17 tahun.

“Bapaknya ndak ada, jadi saya nikahkan lebih cepat, karena ada yang lamar,” imbuhnya.

Meski demikian, Nada mengaku tidak akan melakukan hal yang sama terhadap anak perempuannya yang lebih kecil setelah mendengar berbagai kisah dari Indotang.

Ia berharap mampu menyekolahkan anaknya hingga lulus SMA.

“Maunya saya sih menyekolahkan,” tutur Nada, “karena berbahaya juga untuk janinnya kalau (menikah) masih muda.”

Gotong royong cegah pernikahan di bawah umur

Upaya Indotang bertahun-tahun tidak sia-sia.

Satu per satu tokoh masyarakat setempat yang sebelumnya memandang sebelah mata kampanyenya, justru kini berbalik menyokongnya.

Salah satu tokoh masyarakat yang mendukung Indotang sejak awal adalah Tepo. Ia yang menjembatani Indotang dengan para tetua dulu.

Tepo mengaku bahwa ia sudah sejak dulu menentang pernikahan usia anak.

Meski mengakui adanya aspek tradisi dalam praktik tersebut – bahkan ia menyebut adanya budaya perjodohan oleh orang tua dari sejak anak mereka masih berada dalam kandungan – Tepo menilai faktor ekonomi lah yang mendorong suburnya pernikahan usia anak di desa Mattiro Uleng.

“(Kondisi) ekonomi (yang) tidak mampu sehingga terjadi seperti itu (pernikahan usia anak). Menurut pandangan saya, mulai dari dulu sampai sekarang ya ekonomi (penyebabnya),” tutur Tepo yang kini sudah berada di usia senja.

Ia juga memahami bahwa pernikahan anak berarti “merampas hak anak-anak”.

“(Sayangnya) orang boleh dikatakan mau menempuh pendidikan, tapi apa boleh buat, (ada) hak orang tua (untuk menikahkan), jarang anak menolak,” imbuhnya.

Alasan kondisi ekonomi sebagai biang keladi juga diamini oleh tokoh masyarakat lainnya, Alimaphan.

Imam Desa Mattiro Uleng itu menganggap bahwa aspek lemahnya ekonomi masyarakat berperan besar terhadap langgengnya praktik pernikahan anak di pulaunya.

“Kalau lagi bapaknya (pengantin anak perempuan) ndak ada kerjaan, susah cari uang, (lalu) tiba-tiba ada yang melamar gitu, lihat orangnya sudah bagus, sudah ada pekerjaan, ya tinggal terima (lamarannya),” paparnya.

Sekarang, Alimaphan juga ikut mengampanyekan pencegahan pernikahan anak di sana. Baik ia maupun Tepo, sebagai tokoh masyarakat yang biasanya didatangi para orang tua yang ingin menikahkan anak mereka, selalu mengingatkan agar usia para pengantin harus sudah dewasa.

“Kalau memang ada yang, istilahnya orang sini, mak duta (melamar), tolong lihat umurnya dulu lah, apa sudah cukup umurnya?” ujar Ali.

Sementara itu, pemerintah desa Mattiro Uleng juga menangkap kekhawatiran Indotang yang berusaha menghentikan siklus perkawinan anak yang turun temurun di sana.

“Sudah ada surat edaran untuk melarang anak usia di bawah umur untuk menikah,” ungkap Lukman Jurumiah, kepala desa Mattiro Uleng.

Kepala Desa Mattiro Uleng bersama BPD mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan: PERNIKAHAN ANAK USIA MUDA YAITU DI BAWAH UMUR 18 TAHUN, bunyi penggalan surat edaran tersebut.

“Pada intinya, imbauan untuk menyadarkan masyarakat bahwa usia anak itu mestinya duduk di sekolah, bukan untuk mengurus rumah tangga,” jelas Lukman.

Selain itu, pemerintah desa Mattiro Uleng juga telah bekerja sama dengan sejumlah instansi lain untuk mencegah praktik tersebut.

“Saya sudah sepakat dengan mungkin dari KUA kecamatan bahwa kami tidak akan memberikan surat izin untuk menikah,” tuturnya.

Tren pernikahan usia anak di Sulawesi Selatan

Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang didukung oleh UNICEF tahun 2016 lalu, Sulawesi Selatan – provinsi di mana Desa Mattiro Uleng, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, berada – menduduki peringkat 20 provinsi dengan tingkat prevalensi pernikahan usia anak tertinggi di Indonesia.

Secara kasat mata, ranking itu jauh lebih baik ketimbang provinsi-provinsi tetangga, seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara yang bertengger di posisi lima teratas.

Grafik prevalensi pernikahan usia anak di Sulawesi selatan

Meski demikian, tren prevalensi perkawinan anak di Sulawesi Selatan tak bisa disebut membaik.

Pasalnya, dari data tersebut, angka prevalensi dari tahun ke tahun masih tidak stabil dan justru meningkat cukup tajam pada tahun 2015.

Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, data pernikahan anak yang direkam pemerintah berasal dari jumlah laporan dispensasi kawin (pengajuan izin untuk menikahkan anak di bawah umur) di Pengadilan Agama Pangkajene.

Angka laporan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkajene

Serupa dengan data BPS-UNICEF, selama lima tahun terakhir, jumlah laporan dispensasi kawin yang diterima pengadilan pun tidak stabil.

Menurut Amir Indara, panitera Pengadilan Agama Pangkajene, alasan pengajuan dispensasi oleh orang tua beragam.

“Pada prinsipnya, orang tua mau menikahkan anaknya karena sudah ada yang melamar. Alasannya, dari pada di luar tidak terkontrol, lebih baik dinikahkan,” ungkap Amir.

Ia menjelaskan, bahwa sebelum menjalani sidang dispensasi kawin, sebenarnya para orang tua, termasuk anak-anak calon pengantin, diberi pemahaman tentang risiko yang mereka hadapi dengan menikah dini, termasuk risiko bercerai karena belum matangnya kondisi mental pengantin.

Usia minimal perempuan menikah 16 tahun dan laki 19 tahun

“Ada (pengantin anak yang) mengajukan perceraian, karena itu, kelabilan berpikir itu, sehingga ada beberapa yang ujung-ujungnya cerai,” bebernya.

Orang tua dan pengantin anak juga disarankan untuk menunda pernikahan hingga memenuhi usia minimal untuk dapat menikah.

Sayangnya, menurut Amir, “cuma satu-dua orang yang seperti itu. Kebanyakan memang, istilahnya, suka sama suka yang paling dominan.”

Pernikahan usia anak

Terkait usia minimal seseorang untuk menikah sendiri, DPR masih memiliki pekerjaan rumah untuk menentukan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan hingga akhir tahun 2021.

Hal itu diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Desember lalu, yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan.

MK salah satunya memutuskan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi.

Saat ini, usia minimal perempuan untuk dapat menikah adalah 16 tahun, sementara untuk laki-laki 19 tahun. MK menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak yang mengkategorikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49094275?fbclid=IwAR2b0j_y9PqQ3Dh5pWRWpwjrr7IxuBHs8v3DPQDSASJz7vYYsNMfZO0Ua_o