These Girls Are Being Cut and Married in Droves

In Samburu County, economic and social strife from the pandemic is helping turn a generation of girls into commodities.

A deep, sonorous melody pierces the night sky when young Samburu warriors celebrate an impending marriage. These songs, which echo across the arid plains of rural northern Kenya, are beautiful. They also often herald danger for girls in the region’s pastoralist communities — and during the coronavirus pandemic, they’ve grown alarmingly more frequent.

Selected by her family to marry an older man she’d never met, 10-year-old Jacinta was taken from her bed in Samburu County early one morning in August and doused in a mixture of milk and water before being painted from head to toe in red ocher — the traditional preparations for a genital cutting ceremony, a near-compulsory procedure for Samburu girls on the cusp of marriage.

“I didn’t know they would marry me off,” said Jacinta, speaking from her husband’s home through a translator. But when she was subjected to the cutting, often called female genital mutilation, she said, “I realized I was going to be married off.”

As the world has focused on combating the coronavirus, a parallel pandemic no less devastating has struck communities like Jacinta’s. Curfews, quarantines and lockdowns to suppress the virus have aggravated existing economic and social strife; these conditions, in turn, have hurt efforts to combat child marriage and genital cutting.

For now, information about child marriages and genital cutting in the pandemic remains largely anecdotal. Accurate data on rates of child marriage in Kenya and elsewhere is difficult to come by in normal times. Cases are only infrequently reported to law enforcement, and communities dispute the legitimacy of national laws against child marriage and cutting.

But the pandemic appears to be leading to a surge in child marriages and the cutting ceremonies that can precede them — a young bride can fetch a considerable price, securing livestock, blankets, food and money for her struggling parents and siblings. Girls are also being coerced into sex in exchange for basic necessities, leading to unexpected pregnancies that in turn create pressure to marry.

“Covid-19 has just been a disaster — These girls are being cut and married in droves,” said Sayydah Garrett, the co-founder and president of the Pastoralist Child Foundation in Samburu County.

Josephine Kulea, founder and executive director of the Samburu Girls Foundation, said her organization had referred more than 500 new cutting and child marriage cases to the authorities between March and September, a steep rise over previous periods.

And according to Domtila Chesang, founder and director of the I Rep Foundation in West Pokot County, another pastoralist area in Kenya, forced marriages and cutting have spiked during the pandemic. “Girls are not safe in their own homes,” she said in a broadcast interview with my colleague. “With time, things are going to skyrocket.”

Sexual violence against girls surged by 230 percent after schools closed this spring, according to calls logged from March to September by the national child protection hotline. Because gender-based violence is consistently underreported worldwide, this number is likely to be a gross underestimate; it doesn’t account for tens of thousands of girls without access to phones or the knowledge that they can call for help.

Before the pandemic, an underage girl somewhere in the world was forced into marriage every two seconds. With Covid-19 still on the rise, the United Nations says an additional 13 million child marriages could occur over the next decade — the result of factors from the consequences of the economic slowdown to the disruption of programs seeking to prevent these marriages.

In northern Kenya, the pandemic has combined with the effects of climate change and the sudden loss of safari tourism. Naeku, 15, had been studying at boarding school — a safe haven providing critical support beyond education — when her school suddenly closed in the spring and she had to return home. She found a household battling starvation.

“Sometimes we go hungry and can’t find clothes to put on,” she said. That’s why her mother “started marrying us off,” she said, referring to herself and her sisters, “so that she can find money to bring up her other children.”

Despite national laws and international agreements against child marriage, it remains a persistent threat to the human rights, lives and health of girls in more than 100 countries.

Kenya, in fact, has outlawed child marriage and genital cutting. But while President Uhuru Kenyatta has pledged to eradicate child marriage by the end of this year and cutting by 2022, turning aspirational statements into real change is difficult work, even without a pandemic.

Girls in nations that have not taken such steps have likely fared far worse.

Yet Mr. Kenyatta seemed to undercut his pledge in July by cracking down on clinics offering contraceptives to underage girls, saying the practice encouraged promiscuity. Experts worry that as more girls become pregnant, their fears of the social and economic consequences of revealing their pregnancy, combined with clinic closures and the disruptions of the supply of abortion pills, will lead to an escalation in unsafe, makeshift abortions.

In the best of times, girls still lag in pastoral communities in Kenya when it comes to the keys to upward mobility, such as access to secondary education, and are among the last to receive resources. For millions of girls forced to marry and give birth during this pandemic, how do we salvage their rights to safety, health and education?

At minimum, girls who survive these traumas need financial support, reproductive and mental health care, child care and the resources to return to school. The authorities must prosecute perpetrators. Chiefs and other authorities should aid girls in annulling their marriages. In the Dedza District of Malawi, the paramount chief, Theresa Kachindamoto, told me she had annulled about 2,549 child marriages over the years.

More global and local investment is critical to prevent further harm to vulnerable girls around the world, including rigorous accountability mechanisms and enforcement of policies. To lead by example and reinforce a commitment to protecting girls, the United States must also bring its domestic laws in sync with its global rhetoric by restoring a federal ban on genital cutting and enacting one on child marriage.

These are critical concerns for girls like Jacinta who hoped for, and deserved, so much more.

“I really wanted to go to school,” she said softly. “I really wanted to become a teacher.”

 

Source: https://www.nytimes.com/2020/12/10/opinion/kenya-covid-child-marriage.html?fbclid=IwAR3vfsaKBvq-oiD6ozrfxRKWbh7W-jmiEEhyIcuFdFmzIZf4LLqEO6__MQM

A personal religious choice: regions banned from forcing students to wear headscarves

Author: Lies Marcoes

After years of inaction, the Indonesian government is finally acting to prevent state schools from forcing students or staff to wear headscarves or other religious clothing. On 3 February, the Ministry of Education and Culture, the Ministry of Home Affairs and the Ministry of Religion issued a joint ministerial decision on uniforms for students, teachers and staff in primary and middle schools.

The decision states that any local regulations enforcing (or banning) religious clothing in schools must be revoked within 30 days, or schools and local leaders will face sanctions, such as cuts in funding.

It is no coincidence that this decision came just days after widespread media coverage of a state technical school in Padang, West Sumatra that had been forcing all female students, Muslim and non-Muslim alike, to wear the headscarves. The issue came to national attention after a mother of a non-Muslim student posted a Facebook video complaining about the policy, which quickly went viral.

But the school was, in fact, simply following a regional bylaw, implemented since 2005, requiring all female students to wear headscarves.

It is not clear why the policy went viral now, more than 15 years into its implementation, when this is an issue that women’s rights and religious freedom activists have been highlighting for more than a decade. But the bizarre defence of the policy by the former mayor of Padang who issued the bylaw surely did not help. He said the policy was necessary to protect female students from being bitten by mosquitoes.

The joint ministerial decision is important because headscarves have become a contested topic in Indonesia in recent years. Religious clothing is often used as the basis for discrimination and a way to control women’s bodies. Critics say the choice to wear a headscarf should be a personal religious choice, not something that is forced or compulsory.

In fact, Indonesian women have chosen to wear headscarves for hundreds of years. They were known by different names among different ethnic and cultural groups, such as kudung (Javanese and Sasak), tiung (Sunda), tengkuluk (Minang), rimpu (Bima) and ija sawak (Acehnese) and considered part of Indonesian (Nusantara) identity. The country’s inaugural first lady, Fatmawati, wore a loose headscarf as a representation of national identity for the newly independent Indonesia. She regularly wore the scarf with a kebaya blouse and batik sarong at formal events.

However, headscarves began being worn more often as a marker of political identity following the Iranian Revolution in 1979. Over time, efforts were made to strengthen the theological basis for the wearing of head coverings, and there was a surge in religious texts supporting a requirement for female Muslims to wear head scarves. These developments occurred alongside the growth of political Islamist movements in Muslim majority countries.

In Indonesia, debate about the wearing of headscarves in public began during Soeharto’s New Order period. Under the New Order, political Islam was suppressed, and the headscarf was seen as linked to it, and so viewed with a degree of suspicion. At formal state events, the kebaya was worn without a head scarf. During this time, even women from the two largest Muslim social organisations, Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, did not often wear head scarves, unless they were elderly or practiced a more orthodox version of Islam (santri).

In the early 1980s, several high school students caused controversy by wearing headscarves at a time when the government outlawed wearing them in state schools, viewing them as political symbols. In fact, under the New Order, female students who wore headscarves faced considerable discrimination. They were expected to take off their scarves or move to a private school.

During this time, human rights activists defended students’ choice to wear headscarves based on their right to freedom of religion. But over recent years, the situation has reversed. As Indonesian Islam has moved in a more orthodox direction, headscarves have become viewed as a binding or even compulsory religious rule. Those who do not to wear a headscarf are pressured or forced to wear the veil, sometimes even if they are non-Muslim.

Regional autonomy and direct elections for regional heads have also encouraged the development of local policies based on religious sentiment. Aceh, for example, began implementing shari’a after being granted special autonomy in 2001, and compulsory headscarves for women was one of the first rules to be implemented.

Many other regions have implemented shari’a-inspired regional regulations designed to appeal to majority Muslim populations. These include not only requirements for females to wear headscarves, but also bans on gambling, alcohol, restrictions on mobility during evenings, and other associated ‘public order’ and morality issues. Many of these policies, such as requirements for headscarves in schools, appear designed to control the behaviour of women and girls.

But as headscarves have become regulated, they are no longer simply an expression of cultural or religious identity. When made compulsory through regulation, headscarves actually lose some of their religious meaning. The implementation of these regulations is not solely about faith or belief, rather the rules are applied to all. As such, the religious significance of headscarves becomes lost.

Worse, policies on headscarves are not always clear. Sometimes there is no formal regulation, in other cases, it may come in the form of a decision from a district head, as in Padang. Sometimes the regulation is only applied to Muslims, in other cases, to all female students.

But even without a formal policy, it is not surprising that some non-Muslim students sometimes wear headscarves ‘by choice’, to avoid being viewed differently by their peers or teachers. Standing out in an environment where differences are used to divide is not a pleasant experience.

Before the joint ministerial decree was passed, schools had a choice. Were headscarves under the domain of religion or the school? If headscarves were viewed as a religious rule, then there was no need to make them compulsory; wearing a headscarf was a matter of personal religious interpretation. When headscarves are made compulsory by the school, however, they are little different to a uniform.

Rather than a step toward banning wearing of headscarves, as occurred under the New Order, this new joint ministerial decree is an attempt to return the headscarf to the religious domain. Islamic scholars differ in their views on whether headscarves are obligatory. As such, the joint ministerial decision’s emphasis on choice is much more appropriate than a ban.

What is not covered by the decision is the problem of coercion. In a society that is growing more conservative, and a political culture that emphasises identity politics, headscarves are generally viewed as mandatory.

In this environment, it is important that education providers do not use their power to persuade or coerce girls to wear headscarves, even in the absence of a formal regulation making them compulsory. Likewise, Islam’s proponents should be honest and acknowledge that headscarves are not an obligation.

We are fortunate to have a minister of religion who understands the difference between provisions in the Qur’an and the provisions of the Constitution. He understands what are matters of religion and what are matters of state. The interests of the nation should come before the interests of one religious group, even if it is the majority.

 

Sumber: A personal religious choice: regions banned from forcing students to wear headscarves Indonesia at Melbourne

Travel vector created by starline - www.freepik.com

Reclaiming the Interpretation: Nani’s Journey

Last week, in a moment where different emotions overlap with one another — between happiness and sorrow; tears and laughters; our crackling voices and sincere prayers; the gloom and the glimmer of light reflected on our eyes — we said goodbye to Nani Zulminarni from PEKKA. We, the foundation board members: Nana Kamala, Mr. Darno, Fauzi Rachman (Oji), Dewi Hutabarat, Lusi, Iyik, and me, decided to accept Nani’s decision to continue with her journey. It wasn’t easy, trust me. Because everyone who knows her will be surprised by her decision. For us, it’s crystal clear: Nani is PEKKA, and PEKKA is the embodiment of Nani.

 

In her farewell speech, Nani highlighted important milestones that happened during her 20 years ‘stay’ with PEKKA. It was Nana Kamala and Scott Guggenhaim – two fatebearers, who asked for the possibility of developing a forum for poor women, who’s also the heads of their respective households. After that, for 20 years Nani embarked on her journey: conceiving, giving birth, nurturing, and raising PEKKA until now. The quantitative results are easily measured by our numbers: right now PEKKA is present in 34 provinces; with more than 69.000 members that are organized; has no less than 60 Savings and Loans Associations (VLAs or Koperasi) with billions of rupiah circulating in the platform; 42 community activity centers; more than 5000 women leaders, cadres, and paralegals; as well as women who were elected into position of power, such as village head or members of local and national parliament. Perhaps the pinnacle of our achievement is the status recognition of ‘Female Family Head’ – not only in statistical terms, but also in political terms.

 

Now after 20 years, Nani has prepared the organization to become an institution that will run well, even without her presence. There were no issues raised in the process of shifting her leadership. She and the core team members of PEKKA had prepared for this change to take place naturally and quietly – as they were all fully prepared for the change. This wasn’t easy, because Nani didn’t prepare her colleagues to become a mere epigone; on the contrary, she pushed her colleagues to develop their own ways. She’s been preparing for this moment in the past few years. She, for example, took on the networking roles in international communities that sometimes required her to leave PEKKA for a moment. The organizational governance was prepared as something that can be run on ‘auto-pilot’ mode. Now the time has come for PEKKA to grow alongside Nani’s three successors: Rom, Vila, and Yanto.

 

Me, in Nani’s eyes, alongside Dina Lumbantobing, Roem Topasimasang, and Jo Hann Tan, are among the few people whom she calls ‘witnesses of her journey’ and ‘those who strengthened her steps’. Nani has a lot of friends all across the globe that she keeps close in her heart, as those are the people that she’ll share her concerns with, and help her to keep standing strong.

 

To me, Nani is an adventure given form; she walked down the path of passion that is full of challenges. She’s like Mark Twain, with glasses that were specifically designed to delve further into the problems faced by women, especially women who are the head of their respective households. Thus, with PEKKA she underlines that the success of women’s leadership should never be measured by how men measure it. For Nani — and for PEKKA, since both refer to the same entity — women’s leadership should be built upon self confidence and courage, that they, their voices, and their interests, ‘matter’. That’s why Nani keeps reminding them that their interest as female family heads is worth fighting for. This might sound like a slogan, and in practice Nani needs to build their confidence by helping those women re-learning the fact that they matter. Nani begins by asking these women to listen to their own voice; thus she taught them what a voice is, how to make noise, how to amplify their voices, how to seize the chance to speak. These are the literal steps, not metaphors. Let’s not talk about how they should be speaking in public, while the truth is they are still startled when listening to their own voices.

 

Due to poverty and unequal structure of gender relation, a lot of women are illiterate. They might be familiar with letters and numbers, but they know nothing about the meaning behind those symbols. So we invited them to connect the words with their meanings, to write down the letters, numbers, to speak the language of the numbers so that they would understand how to write them down on receipts, and teach them how to make their own signature. It’s hard to imagine, but these are the things that we did before preparing them to become part of the community, to become a force to be reckoned with in dialogues and deliberations – from their own villages to the district level, and of course, in their own household.

 

PEKKA is aware that the strength of women lies in their ability to associate with one another. Women are encouraged to understand the importance of gathering and building a network among themselves – that gathering doesn’t always take shape in form of religious or cultural ceremonies, in which their presence are often considered as a mere adornment. To hack into things that often make women feel reluctant in attending gatherings, new rules were created; a meeting or gathering doesn’t have to be held in formal spaces, doesn’t require them to wear fancy clothes, and doesn’t restrict them into submitting to men. These women, like in East Nusa Tenggara, were encouraged to wear their own woven clothes when attending meetings organized by PEKKA. This ‘rule’ was also followed by Nani and other PEKKA staff – that they will be wearing the woven clothes just like what the other participants are wearing. During the meeting, the women might bring their children or grandchildren while eating betel, and speak in their mother tongue. Step-by-step, they were asked to think about the working procedures of an organization: the rules and regulations. By doing this, we managed to build their confidence as they started to voice their own opinion — and think of their voices as something important, something that matters. They were also encouraged to start saving, and create a Savings and Loans Association, or a Koperasi.

 

But Nani’s approach doesn’t only resemble Mark Twain’s – exploring possibilities, opening up a path and finding new routes. She was akin to Musashi, the one who follows the ‘way of the sword,’ a path of resistance against those who are silencing women. She fought back against the culture that has deliberately put women aside. Hence the first thing to do is to emphasize the importance of equality before the law. By involving village officials, the civil registration department, and the religious court, PEKKA initiated the implementation of  the ‘mobile court’. Together with Pekka, she advocates for women’s right to obtain legal identity, which is the basis for equal rights in the eyes of the state: national ID card (KTP), family certificate (KK), marriage certificate, divorce certificate, as well as other documents that can signify women’s legal standing in front of the law. When educational institutions, combined with economic, social, and cultural burdens prevent girls from going to school, PEKKA opened schools for women by creating relevant curricula and an educational institution for women in villages under the name Akademi Paradigta.

 

And in the end, the path that Nani took was the path of a Sufi. She is a seeker of wisdom. Accompanying PEKKA’s women is part of her spiritual journey. Born to a Muslim family in Pontianak, she remembers how she walked through the shrubs for four kilometers with her brother and friends when she was a child. Each night they went to the house of a woman who taught children of her age to read the Koran, with a payment of one bottle of kerosene to light up the lamps. After graduating from elementary school, with the intelligence she possessed, she chose and enrolled herself into a Catholic school — a special Junior High School for nuns candidate, in which most of the students were ethnic Chinese and Catholic. It was under the care of the sisters that she learned discipline and set her ideals as high as possible. She channeled his joy in singing by joining a keroncong music group that performs routinely at RRI (Indonesian Republic Radio) Pontianak. Her fee, that wasn’t really much, was saved and used to buy books and other items, so that she doesn’t need to ask for money from her parents.

 

In Senior High School, she kept moving forward by participating in the selection of exemplary students at the provincial level, and she was selected to represent West Kalimantan in the national stage. This was Nani’s first time parting with her family and seeing the splendor of the Capital City. She and other nominees from various provinces met with the President, ministers, and state officials at that time. Her status as an exemplary student paved the way for Nani to be scouted by IPB (Bogor Institute of Agriculture), and she was admitted there without having to take a test. This achievement became the pride of her parents and sparked Nani’s enthusiasm for learning.

 

Nani’s journey began here. During her stay at IPB, Indonesia was entering an era of political discord, as the movement against the new order regime began to surface. Nani joined the Islamic student movement in protesting the policy of expelling a female student who wore headscarves (hijab) at a Senior High School in Jakarta. She also started to wear hijab to make her look like a senior that she admired: a gentle, smart and pious young woman. Nani was also involved in campus study groups that believe the hijab as the most important religious identity. But later on she realized that it wasn’t something that she was looking for; that faith should be accompanied by critical thinking. She also did not choose to walk down the path of religious politics as her way of fighting.

With the opportunity provided by Ms. Chamsiah Djamal and Mr. Dawam Raharjo, Nani was introduced to the NGO world. By Mr. Dawam, she was given a book that opened her horizon to gender issues: Arief Budiman’s “Sexual Division of Labor”. That book, according to Nani, managed to open her eyes and fuel her curiosity regarding gender issues. Together with Mrs. Cham, she learned about women’s empowerment and organization. Nani’s journey went further, she received a government scholarship and flew to America to take her Master’s degree with her husband and two children.

Nani’s spiritual journey is akin to the dance of Rumi. She suffered when his spouse took his own path and betrayed his marriage promise. Not submitting to the text that justifies polygamy, she took the legal route and claimed custody of her children. There, in her appreciation as a female head of family, Nani looked for meaning in her daily work to lead thousands of women as female heads of families.

Nani’s journey and the three paths that she took wasn’t perfect. She faces the world that continually rejects the presence of women and considers women’s leadership as a threat. She must follow the samurai path: to know when to strategically strike and retreat when battling patriarchy. She taught women how to speak up, to argue, and showed that women deserve to be heard. Not only they are equal to men, but they can also be superior when it comes to providing leadership, since women are able to learn from their lived experiences in caring for their families and communities.

After 20 years of building PEKKA, she has made her decision to take another path. Going beyond the three paths that she had taken, she is now trying to open up a new path, to take different steps towards her devotion to life. In this new path, she sees children and girls calling for her.

At the end of the day, we are left with no option other than seeing her off to another journey. Meanwhile for those who are left behind, she will treasure you in her heart. Nani’s journey is far from completion, yet she left a clear trail, just like what Mark Twain said, “Kindness is the language which the deaf can hear and the blind can see“. Nani’s kindness is the light which guides those who seek meaning in life from women’s experiences. See you, Nani!

 

Artikel asli: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-perjalanan-nani/

rumah kitab

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Jilbab dalam konteks Islam di Indonesia merupakan fenomena sosial dan keagamaan baru. Mulai berkembang sebagai identitas politik di masa revolusi Iran di paruh tahun 70-an, jilbab kemudian mendapatkan pengentalan teologisnya bersama munculnya teks-teks keagamaan yang melegitimasi keharusan berjilbab. Belakangan bersama munculnya politik identitas Islam, jilbab dengan penanda-penanda sejenis diatur sebagai ketentuan syariat.

 

Ratusan tahun dalam berkembang Islam di Indonesia, penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara. Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka. Kerudung dikenakan Ibu Fat bersama kebaya dan kain batik dalam upacara atau acara resmi kenegaraan. Di era Orde Baru (paruh pertama), ketika Negara melakukan penjarakan terhadap Islam politik, kebaya dikenakan tanpa kerudung ala Ibu Fat. Bahkan kebaya menjadi citra kaum perempuan dalam politik identitas Orde Baru dengan makna sebagai istri pendamping suami. Selama bertahun-tahun, identitas perempuan Indonesia mengacu kepada dominasi budaya priyayi Jawa yang menggunakan kebaya tanpa kerudung kecuali pada keluarga santri. Bahkan ketika itu, perempuan muda dengan latar belakang NU dan Muhammadiyah tak selalu menggunakan kerudung kecuali bagi yang beranjak sepuh.

 

Lambat laun bentuk kerudung berubah menjadi jilbab yang lebih tertutup. Pengaruh revolusi Iran sangat tegas membekas di sana. Di Barat, jilbab tak hanya dimaknai sebagai identitas baru warga muslim minoritas tetapi juga simbol ketaatan kepada Islam. Dalam perkembangannya jilbab menjadi fenomena dunia sebagai identitas kultural sekaligus teologis. Bersama munculnya kajian-kajian baru tentang jilbab muncul pula pengentalan teologis yang menganggap jilbab sebagai hal yang diwajibkan mengikuti ketentuan syariat.

 

Di Indonesia, terinspirasi oleh revolusi Iran, gerakan Salafisme di Timur Tengah, serta gairah keagamaan di Barat plus bisnis garmen dan fashion, jilbab mewujud menjadi fenomena yang rumit: tidak hitam putih, tidak tunggal dan tidak bebas nilai. Namun muncul juga kecenderungan kearah ortodoksi yang ditekankan sebagai aturan keagamaan yang mengikat. Bersama munculnya otonomi daerah, jilbab di beberapa daerah diatur sebagai reguasi daripada sebagai identitas kultural atau pilihan keyakinan.

 

Hal ini menjadi semakin jelas ketika Aceh menerapkan syariat Islam. Jilbab kemudian menjadi salah satu ketentuan yang menjadi regulasi. Namun sebetulnya begitu menjadi regulasi atau qanun, maka jilbab telah melepaskan “keswadayaan iman” nya menjadi aturan yang memaksa. Dari sisi tata aturan hukum, maka saat itu pula jilbab tunduk pada aturan yang bersifat duniawi sebagaimana layaknya aturan Undang-Undang.

 

Ketika saya mengikuti kegiatan penguatan perempuan calon anggota parlemen tingkat daerah, saya tak heran bertemu perempuan non-Muslim dari wilayah perbatasan Aceh Singkil yang dengan sengaja menggunakan jilbab. Mereka mengaku merasa nyaman karena dengan memakai jilbab tak merasa dianggap sebagai orang lain dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung di wilayah Aceh.

 

Itu pula agaknya yang terjadi pada siswi non-muslim di wilayah lain yang menggunakan jilbab sebagai seragam sekolahnya. “Syariatisasi” jilbab secara otomatis gugur ketika jilbab ditetapkan sebagai aturan yang mengikat dalam bentuk regulasi. Hal ini pula yang berlaku pada siswi SMK Negeri 2 Padang sebagaimana pengakuan mereka yang mengenakan jilbab di sekolah. Mereka mengenakannya karena merasa menjadi bagian dari aturan, serta tak nyaman menjadi warga belajar yang berbeda. Siapapun tahu, menjadi berbeda itu tidak nyaman manakala perbedaan itu bukan hal yang dianggap anugerah melainkan rasa gerah.

 

Perkara jilbab dalam hubungannya dengan ruang publik seperti di lembaga pendidikan sudah berlangsung sejak era Ode Baru. Di bawah politik penyeragaman, sejumlah siswi SMA yang memilih memakai jilbab dipersoalkan secara serius di awal tahun 80-an. Semula – berbeda dengan stuasi sekarang, para siswi berjilbab itu didiskriminasi. Mereka didesak mencopot jilbabnya atau mundur dan pindah sekolah. Menyadari hak-hak mereka telah dilanggar sejumlah pegiat HAM membelanya dengan argumen kebebasan berkeyakinan sebagai hal yang prinsip dalam hak asasi manusia. Belakangan suasananya berbalik, siswi yang tak berjilbab, meskipun Muslim, telah dikondisikan – untuk tidak dikatakan diintimidasi, untuk memakai jilbab, tak terkecuali siswi non-Muslim.

 

Sebetulnya tata aturan pemakaian jilbab ini tak selalu jelas regulasinya. Bahkan terkadang sama sekali tidak ada aturan resmi. Paling jauh, ada aturan berupa SK dari Pimpinan Daerah setingkat Bupati atau Walikota. SK itu biasanya meminta siswi menggunakan jilbab sebagai bagian dari disiplin, meskipun pendisiplinan itu tak (selalu) berlaku untuk siswi non-muslim. Namun seperti telah dikemukakan, tanpa SK sekalipun, penggunaan jilbab niscaya akan dipilih oleh seorang siswi non- muslim jika jilbab digunakan sebagai penanda perbedaan atau bahkan dianggap bentuk pembangkangan bagi siswi yang kebetulan beragama Islam. Padahal, menjadi beda dalam situasi yang gampang membeda-bedakan itu sungguh tak nyaman. Karenanya sama sekali tak heran jika sejumlah siswi di sekolah negeri, seperti di SMK Negeri 2 Padang itu, bahkan yang muslim sekalipun mengaku dengan “sukarela” memakai jilbab.

 

Lalu bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini? Di sini sebetulnya ada pilihan. Bila jilbab dianggap sebagai pilihan keimanan, maka jilbab tak seharusnya menjadi hal yang diwajibkan melainkan sebagai kesadaran pribadi. Namun sebaliknya jika kehendak mewajibkan jilbab diatur sebagai keputusan suatu lembaga seperti sekolah, maka status jilbab tak akan beda dengan seragam. Jilbab dengan sendirinya tak dikaitkan dengan aturan agama melainkan sebagai aturan tata tertib sekolah. Ini tak  ubahnya dengan siswa perawat yang pakai topi perawat, atau siswa perhotelan jurusan tata boga yang memakai topi pramusaji.

 

Dengan kata lain, jika jilbab ditetapkan sebagai kewajiban di sekolah maka pakaian penutup kepala itu harus mengalami desyariatisasi. Dengan demikian jilbab bukan lagi dianggap sebagai kewajiban agama (syar’i) melainkan kewajiban yang berlaku umum bagi semua siswi terlepas dari suku, ras, agama dan keyakinannya. Bahwa bagi siswi Muslim sendiri menganggap jilbab sebagai ketentuan agama , itu menjadi urusan personalnya. Kewajiban sekolah adalah mengatur seragam. Dan tatkala jilbab menjadi bagian dari seragam maka jilbab harus dijadikan aturan yang mengikat dan secara postitif atau memaksa. Ini sama halnya dengan para pejabat negara yang wajib memakai peci hitam di saat pelantikan atau upacara. Bahwa bagi pejabat yang muslim peci dianggap pakaian keagamaannya, nggih monggo, silahkan saja.

 

Sekolah, terutama sekolah umum seharusnya hanya memberlakukan aturan yang berlaku sama bagi semua siswa; memakai seragam upacara di hari upacara/ hari Senin, pakai baju olah raga di jadwal olah raga, pakai seragam Pramuka di hari wajib memakai baju Pramuka dan seterusnya. Tatkala diberlakukan desyariatisasi jilbab, maka jilbab tak lagi menjadi urusan agama melainkan sebagai urusan seragam sekolah. Namun sebaliknya jika jilbab dianggap sebagai keyakian yang berangkat dari pilihan individu, maka jilbab tak seharusnya menjadi aturan yang dipaksakan. Nah, mau pilih yang mana?

 

# Lies Marcoes, 25 Januari 2021.

rumah kitab

Merebut Tafsir: Perjalanan Nani

Minggu lalu, dalam suasana gembira campur haru, mata basah dan tawa pasrah, suara getar dan tegar,  sedih dan syukur, murung dan pijar, kami melepas Nani Zulminarni dari PEKKA. Kami, para pengurus Yayasan: Nana Kamala, Mas Darno, Fauzi Rachman (Oji), Dewi Hutabarat, Lusi, Iyik, dan saya secara bergantian menerima pilihan Nani untuk melanjutkan perjalanannya. Tak mudah, sungguh.  Sebab siapapun yang kenal Nani dan PEKKA niscaya terkejut dengan keputusan itu. Rumusnya terlalu jelas: Nani adalah PEKKA, PEKKA adalah Nani. 

Dalam pidato pamitannya, Nani memutar ulang tonggak-tonggak penting sepanjang dua puluh tahun bersama PEKKA. Adalah Nana Kamala dan Scott Guggenhaim – dua penguak takdir, yang bertanya kemungkinannya mengembangkan sebuah wadah bagi para perempuan miskin kepala keluarga. Sejak itu selama 20 tahun, Nani memulai perjalanannya: mengandung, melahirkan, mengasuh dan membesarkan PEKKA hingga saat ini. Capaian kuantitatifnya yang gampang diukur dengan ukuran-ukuran standar berbilang sangat banyak. Saat ini PEKKA telah berada di 34 provinsi, dengan lebih dari 69,000 anggota yang terorganisasikan, memiliki tidak kurang dari 60 koperasi dengan perputaran uang milyaran rupiah, 42 pusat kegiatan komunitas, lebih dari 5,000 pemimpin perempuan, kader dan paralegal, beberapa perempuan terpilih secara demokratis menjadi Kepala Desa, anggota parlemen dari tingkat desa sampai pusat. Puncaknya adalah pengakuan negara atas status “Perempuan Kepala Keluarga”. Tak hanya ada dalam definisi statistik, tetapi juga definisi politik.      

Kini setelah 20 tahun, Nani telah menyiapkan organisasi menjadi sebuah lembaga yang tanpa Nani pun akan baik-baik saja. Tak ada kehebohan dalam alih kepemimpinannya. Ia dan staf inti PEKKA mempersiapkan perubahan ini agar berlangsung dengan wajar, dewasa, tenang dan benar-benar siap. Ini tak mudah. Sebab Nani tak menyiapkan para epigon agar meniru saja langkahnya, melainkan  mengembangkan caranya. Semuanya ia siapkan dalam beberapa tahun belakangan.  Ia, misalnya mengambil peran-peran jaringan di dunia internasional yang sesekali menarik Nani meninggalkan PEKKA. Tata kelola organisasi telah dipersiapkan sebagai sebuah kerja lembaga yang auto pilot. Kini, telah tiba bagi PEKKA untuk tumbuh bersama tiga penerus Nani yaitu Rom, Vila dan Yanto.

Saya, di mata Nani, bersama Dina Lumbantobing, Roem Topasimasang dan Jo Hann Tan, adalah di antara sedikit orang yang disebutnya sebagai saksi perjalanan dan penguat langkahnya. Banyak teman hati Nani di dalam dan di luar negeri tempat ia berbagi rasa dan pikiran dan membuatnya tegar. 

Bagi saya, Nani seperti pelaku jalan petualangan; ia telusuri jalan-jalan yang penuh gairah petualangan, penuh tantangan. Ia seperti Mark Twain dengan kacamata yang secara khusus dipakai untuk membaca perempuan, khususnya perempuan kepala keluarga. Karenanya, dengan PEKKA ia melihat bahwa keberhasilan kepemimpinan perempuan bukan diukur dengan cara lelaki mengukurnya. Bagi Nani, atau tepatnya PEKKA, mereka harus memulainya dengan membangun kepercayaan diri dan membangun keberanian bahwa mereka, suara mereka, kepentingan mereka adalah matters (baca: penting). Karenanya Nani terus menerus mengingatkan bahwa kepentingan mereka sebagai perempuan kepala keluarga berhak untuk diperjuangkan. Ini memang seperti slogan. Dalam prakteknya Nani harus membangun kepercayaan diri perempuan dengan terlebih dahulu si perempuan sendiri mengakui betapa penting mereka. Nani memulainya dengan cara agar perempuan mendengar suaranya sendiri terlebih dahulu. Maka diajarinya apa itu suara, bagaimana bersuara, bagaimana menggunakan pengeras suara dan cara mengangkat tangan agar mendapat giliran bersuara. Ini bukan langkah metafora melainkan sesuatu yang benar-benar harafiah. Janganlah dulu berpikir mereka bicara di depan umum, bahkan untuk bersuara di mana telinga mereka mendengar suaranya sendiri sudah terkaget-kaget. 

Akibat kemiskinan dan struktur relasi gender, banyak perempuan buta huruf. Mungkin mereka tahu aksara dan angka tapi tak mengenal maknanya. Maka yang dilakukan PEKKA adalah mengajak mereka menghubungkan kata dan makna, menulis huruf, angka, membunyikan angka dalam aksara agar mereka mengerti bagaimana menuliskannya dalam kwitansi, sampai mengajari membuat tanda tangan. Tak terbayangkan, tapi itulah yang dilakukan sebelum menyiapkan mereka menjadi bagian dari komunitas desa, menjadi bagian dari kekuatan yang diperhitungkan dalam musyawarah –  musyawarah desa hingga kabupaten, dan di dalam rumahnya sendiri.

PEKKA sangat menyadari kekuatan perempuan ada dalam perkumpulannya. Didorongnya mereka memahami apa itu berkumpul dan berkelompok dalam makna yang subtantif. Mereka berkelompok bukan sekedar hadir seperti dalam pertemuan – pertemuan seremonial keagamaan atau adat dan tradisi di mana kehadirannya kerap dianggap pelengkap acara. Untuk meretas hal-hal yang membuat perempuan enggan atau merasa rendah diri mengikuti pertemuan, aturan-aturan baru diciptakan; pertemuan tak harus di ruangan formal, tak harus pakai baju bagus, tak harus lenggang kangkung.  Para perempuan itu, seperti di NTT, dalam pertemuan-pertemuan PEKKA dianjurkan memakai kain tenun buatan mereka sendiri. Cara ini juga ditunjukkan oleh Nani dan staf PEKKA dalam setiap pertemuan dengan mengenakan kain tenun sebagaimana dikenakan oleh Ibu-ibu anggota PEKKA.  Dalam pertemuan itu, para perempuan itu boleh membawa anak atau cucu sambil memakan sirih, dan berbicara dengan bahasa Ibu mereka. Secara pelahan mereka diajak untuk berpikir tentang tata kerja sebuah organisasi; ada aturan main dan ada disiplin. Dengan cara itulah perempuan dilatih untuk bersuara dan suara mereka benar-benar mereka rasakan penting. Mereka pun didorong menabung membuat kelompok simpan pinjam yang bermuara menjadi koperasi.

Tapi langkah Nani tak hanya serupa Mark Twain, mengeksplorasi petualangan, membuka alas dan merambah jalan baru. Ia juga serupa Mushashi, pelaku jalan pedang; jalan perlawanan terhadap hal-hal yang membuat suara dan kehadiran perempuan tak dianggap. Ia melakukan perlawanan terhadap budaya yang membungkam suara perempuan. Karenanya hal pertama yang dilakukan adalah menekankan pentingnya persamaan di depan hukum. Dengan melibatkan perangkat desa, Dukcapil, Peradilan Agama, PEKKA menginisiasi pelaksanaan Sidang Keliling. Bersama PEKKA, ia  mengadvokasikan agar perempuan memiliki identitas hukum yang menjadi dasar persamaan hak di mata negara; KTP, KK, Surat Nikah, Surat Cerai dan identitas-identitas serupa ijasah yang dapat memperkuat identitas perempuan di depan hukum. Ketika lembaga pendidikan dan beban ekonomi, sosial, kultural menghalangi perempuan sekolah, PEKKA membuka sekolah bagi perempuan dengan menciptakan kurikulum-kurikulum yang relevan dan sebuah lembaga pendidikan bagi kaum perempuan di desa-desa dengan nama Akademi Paradigta.

Dan pada akhirnya yang Nani tempuh adalah laksana jalan sufi. Ia sendiri mencari hikmah dalam kehidupannya.  Mendampingi ibu-ibu PEKKA adalah jalan spiritualnya. Lahir dari keluarga Muslim di Pontianak, ia mengenang semasa kecilnya bagaimana ia berjalan kaki melintasi hutan-hutan perdu sejauh empat kilometer bersama kakak dan teman-temannya. Tiap malam mereka pergi ke rumah seorang perempuan yang mengajari anak-anak seusianya untuk mengaji dengan pembayaran sebotol minyak tanah untuk lampu penerang. Setelah lulus SD, dengan kecerdasan yang dia miliki ia memilih dan mendaftar sendiri masuk sekolah Katolik – SMP Suster khusus untuk putri yang sebagian besar muridnya dari etnis Tionghoa dan beragama Katolik. Di bawah asuhan para suster ia belajar disiplin dan menata cita-citanya setinggi mungkin. Kesenangannya dalam menyanyi ia salurkan dengan bergabung dalam kelompok musik keroncong yang mengisi acara rutin di RRI Pontianak. Uang honor menyanyi yang tak seberapa ia kumpulkan untuk membeli buku dan barang yang diinginkan agar tak meminta uang tambahan dari orang tuanya. 

Ketika SMA langkahnya terus melaju dengan mengikuti seleksi siswa teladan tingkat provinsi, dan terpilih mewakili Kalimantan Barat ke tingkat Nasional. Inilah kali pertama bagi Nani berpisah dengan keluarga dan melihat kemegahan Ibu Kota.  Ia bersama para teladan dari berbagai provinsi bertemu dengan Presiden, jajaran menteri dan petinggi negeri saat itu. Statusnya sebagai pelajar teladan membuka jalan bagi Nani terpilih masuk ke IPB sebagai siswa terundang tanpa test. Prestasi ini menjadi kebanggan orang tuanya dan memicu semangat belajar Nani.

Langkah perantauan Nani bermula disini. Masa Nani berkuliah di IPB merupakan masa awal  perubahan politik sebagai embrio perlawanan terhadap rezim Orde Baru. Nani ikut dalam gerakan mahasiswa Islam yang memprotes kebijakan mengeluarkan siswi berjilbab di sebuah SMA di Jakarta. Iapun begitu bangga mulai menggunakan jilbab putih agar tampak seperti perempuan yang dikagumi, seniornya yang begitu lembut, pintar dan salehah. Nani pun terlibat dalam kelompok-kelompok kajian kampus yang meyakini jilbab adalah identitas keagamaan yang paling penting. Namun belakangan ia melihat bukan itu yang ia cari, ia membutuhkan cara beriman yang cerdas, bukan yang melawan akal sehat. Ia pun tak memilih jalan politik agama sebagai jalan juangnya.

Atas peluang yang diberikan Mbak Chamsiah Djamal dan Mas Dawam Raharjo, Nani diperkenalkan pada cara kerja dunia LSM. Oleh Mas Dawam, ia diberi bacaan pertama yang mengenalkannya kepada isu gender melalui buku Arief Budiman, “Pembagian Kerja Secara Seks”. Itulah buku, yang dalam pengakuan Nani telah membuka jalan pikirnya untuk memahami isu gender. Bersama Ibu Cham ia mulai mengenal pengorganisasian bagi kaum perempuan dan pemberdayaan. Perjalanan Nani  melangkah lebih jauh lagi, ia mendapatkan beasiswa pemerintah dan terbang ke Amerika untuk mengambil pendidikan Master bersama suami dan dua orang anaknya yang masih kecil.

Langkah spiritual Nani, Ibarat tarian Rumi. Dihayatinya penderitaan duniawi ketika pasangan hidupnya mengambil jalan sendiri mengkhianati janji perkawinannya. Tak tunduk pada teks yang membenarkan poligami ia tempuh jalur hukum dan mengambil hak asuh atas anak-anaknya. Di sanalah, dalam penghayatan sebagai perempuan kepala keluarga Nani mencari makna dalam laku kerja sehari-hari memimpin ribuan perempuan sebagai perempuan kepala keluarga.

Tiga model perjalanan Nani, bukanlah perjalanan yang maha sempurna. Ia berhadapan dengan dunia yang terus menerus menolak kehadiran perempuan dan menganggap kepemimpinan perempuan adalah ancaman. Ia harus melakukan jalan samurai, kapan langkahnya maju dan kapan mundur untuk mengambil jalan strategi membungkam patriarki. Dididiknya perempuan untuk bersuara, berargumen, menunjukan bukti-bukti bahwa perempuan layak diperhitungkan. Mereka bukan hanya sepandan dengan lelaki tetapi bisa lebih unggul dalam menawarkan kepemimpinan yang berangkat dari pengalaman mereka dalam merawat keluarga dan komunitas.  

Setelah 20 tahun membangun organisai PEKKA, ia telah memilih jalan untuk melanjutkan langkahnya yang lain. Melampaui tiga jalan yang telah ditempuhnya ia kini memikirkan ulang langkah lain untuk memperluas pengabdiannya kepada kehidupan. Ia melihat anak-anak, terutama anak perempuan sebagai jalan itu. 

Pada akhirnya kita bersetuju mengantarkan Nani melanjutnya perjalanannya. Sementara untuk yang telah dia tinggalkan, niscaya tak akan pernah ia lupakan.  Perjalanan Nani belum selesai, namun ia telah meninggalkan jejak yang bagai kata Mark Twain, “Kebaikan adalah hal yang bisa didengar oleh orang tuli, yang bisa dibaca oleh orang buta. Kebaikan Nani adalah cahaya bagi mata batin pencari makna kehidupan dari pengalaman perempuan. Sampai Jumpa Nani !

# Lies Marcoes, 17 Januari 2021.  

KESIMPULAN DAN CATATAN PENUTUP SEMINAR INTERNASIONAL: Hasil Penelitian Rumah KitaB Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan

Dari seminar ini ada beberapa catatan, kesimpulan, dan rekomendasi  terkait penelitian yang dilakukan Rumah KitaB. Berikut beberapa hasil catatan dari seminar ini:

  1. Hasil paling menonjol dari penelitian ini adalah tuntutan untuk mengkaji ulang tentang konsep kekerasan ekstrem. Konsep itu selama ini didominasi oleh cara pandang maskulin dan patriarki yang menguncinya dalam kekerasan fisik: bom bunuh diri, penyerangan aparat, money laundering, yang keseluruhannya berpusat pada gangguan keamanan negara terkait radikalisme dan terorisme. Cara kaji serupa itu, menurut penelitian ini, telah mengabaikan kekerasan ekstrem lain yang terjadi setiap hari yang dialami perempuan. Kekerasan itu mengancam keamanan insani berupa kematian jiwa dan kematian akal sehat yang merampas kebebasan berpikir dan berupaya.
  2. Penelitian ini mencatat kekerasan yang mengancam keamanan insani perempuan juga mengancam pada pilar-pilar yang selama ini menjadi kekuatan Islam Indonesia sebagai Islam yang toleran, yang peduli pada keragaman sebagai warisan dari Islam Indonesia.
  3. Berdasarkan empat pertanyaan penelitian, secara berturut-turut penelitian ini mencatat sejumlah temuan. Pertama, soal definisi perempuan. Melalui hegemoni ajaran, perempuan ditekankan sebagai sumber fitnah (keguncangan) di dunia. Kehadirannya, terutama di ruang publik, menjadi alasan instabilitas moral yang merusak tatanan sosial, bahkan ekonomi. Oleh karena itu, perempuan harus tunduk pada fitrahnya sebagai pihak yang harus dikontrol, diawasi, dicurigai, dan dibatasi di ruang publik, baik secara langsung maupun simbolik.
  4. Ajaran serupa itu disosialisasikan dan dinormalisasikan lewat ragam cara. Cara konvensional melalui ceramah dan cara lain seperti menggunakan sosial media serta ragam kampanye kreatif lainnya.
  5. Ajaran dan ujaran yang disampaikan terus menerus dapat melemahkan mental perempuan dan membentuk kekerasan non-fisik. Mereka cemas, takut, merasa tidak aman oleh sebuah hidden power yang terus menggedor kesadaran mereka sebagai sumber fitnah. Namun, pelanggengan ajaran dan ujaran ini tak terjadi tanpa peran modal dan pasar yang menawarkan barang dan jasa serba syar’i. Penelitian ini juga mencatat ragam perlawanan perempuan atas ajaran itu, meskipun tak membentuk agensi.
  6. Rekomendasi yang disampaikan dalam seminar ini mencakup: pertama, Perlunya mengisi ruang wacana: mendukung dan menyediakan lebih banyak ruang ulama-ulama progresif, termasuk ulama perempuan, dalam menyebarkan upaya moderasi dengan konten dampak fundamentalisme terhadap perempuan. Ini bisa dilakukan lewat banyak media online, baik yang berbasis kelompok keagamaan  maupun kelompok lain. Kontennya diusahakan sesederhana mungkin agar memudahkan ditangkap oleh masyarakat awam. 

Kedua, Produksi pengetahuan: (1) Melanjutkan penelitian dari apa yang sudah diketahui lewat penelitian ini dengan mengambil sejumlah pertanyaan yang diajukan Prof. Musdah sebagai titik berangkat untuk eksplorasi lebih jauh, misalnya, kenapa sebagian orang tergabung sebagian tidak, faktor apa saja yang paling berpengaruh? (2) Melakukan Participatory Action Research (PAR); mengorganisir warga biasa dalam siklus kegiatan kolektif sambil mempelajari isu-isu yang mereka hadapi. Ini akan menghasilkan sejumlah data pembuka mata, lalu membicarakan tindakan kolektif apa yang bisa dilakukan untuk menghadapi isu-isu tersebut, lalu menjalankannya sembari mempelajarinya, sehingga menjadi bahan pembelajaran (pengetahuan) baru untuk tindakan kolektif selanjutnya yang lebih baik. Produksi pengetahuan ini juga bisa menyediakan konten untuk kampanya merebut kembali ruang wacana.

Catatan kesimpulan dan rekomendasi di atas menjadi sesi terakhir dan penutup dari seri ringkasan tiap sesi yang telah disebarluaskan oleh Rumah KitaB dari bulan November 2020 lalu.

Pahlawan Literasi dari Negeri Tertinggal

Oleh: Siti Syariah

Sumber: Tirta Buana Media

 

Melihatnya sekilas, ia tampak seperti perempuan biasa yang hidup di kampung pada umumnya. Tubuhnya berisi, tertutup gamis longgar dengan jilbab sedada. Wajahnya sederhana, sepi dari polesan make up. Namun senyum yang selalu mekar sempurna dan tatapan mata yang menyuguhkan kepedulian mendalam, cukup menjawab bahwa ia bukan perempuan biasa-biasa saja.

Perempuan itu bernama Nursyida Syam. Takdir telah memilihnya untuk terlahir di bumi Lombok Utara. Sebuah negeri yang minus dari peradaban. Angka putus sekolah dan buta aksara yang tinggi, budaya pernikahan dini yang merajalela, hingga kemiskinan dan keterbelakangan yang tergambar jelas dari wajah-wajah manusianya.

Tak ada yang menyangka, anak istimewa yang terlahir disleksia ini suatu saat namanya akan membumi di tengah-tengah masyarakat, karena ruhnya benar-benar ia berikan untuk dunia yang ia cintai, dunia literasi.

Warisan Sang Ayah

Nursyida kecil adalah anak yang beruntung. Meski terlahir dengan gangguan membaca, ayahnya yang seorang wartawan berhasil membuatnya jatuh cinta pada dunia membaca. Sang Ayah sering membuat kliping tokoh-tokoh terkenal dari koran-koran yang dibacanya sebagai bahan bacaan bagi Nursyida. Ayahnya yang bersahaja memilih mewariskan kecintaan membaca pada anaknya, karena itu jauh lebih berharga daripada mewariskan harta benda. Teruslah membaca, karena melalui membaca kau akan temukan keajaiban. Begitulah pesan sang ayah yang selalu membekas di benak Nursyida.

Maka Nursyida pun tumbuh menjadi pribadi yang haus membaca, tak peduli pada segala keterbatasan. Bahkan saat duduk di bangku kuliah di Fakultas Sastra Universitas Negeri Yogyakarta, seorang pemilik toko buku terpaksa mengusirnya secara halus. Karena ia datang ke toko buku berkali-kali hanya untuk menumpang membaca, namun tak mampu membeli buku.

Segala keterbatasan itu akhirnya menumbuhsuburkan cita-citanya untuk mendirikan taman baca yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Cita-cita mulia itu kemudian menjadi sebuah syarat pranikah yang diajukannya pada Lalu Badrul—laki-laki yang datang meminangnya. Ia meminta agar laki-laki itu bersedia mendukung sepenuhnya cita-cita untuk mendirikan taman baca.

Nursyida dan Lalu Badrul akhirnya menikah bertepatan dengan Hari Buku Internasional, yaitu pada tanggal 23 April di tahun 2004 dengan mahar Al Qur’an dan sebuah buku Fikih Wanita.

Mendirikan Klub Baca Perempuan

Pada tahun 2006, Nursyida mulai meniti cita-cita membangun taman baca di tanah kelahiran suaminya di Lombok Timur bersama empat orang sahabat perempuan yang memiliki ketertarikan yang sama pada dunia membaca. Namun, tak banyak masyarakat yang tertarik dengan ajakan membaca dari seorang ibu rumah tangga biasa seperti dirinya. Akhirnya berbekal 200 buku yang dimiliki, ia memutuskan hijrah ke tanah kelahirannya di Lombok Utara untuk melanjutkan mimpinya membangun taman baca. Suami turut serta mendukung cita-cita mulia sang istri seperti janji pernikahan mereka.

Berawal dari rumah kontrakan sederhana, sepasang suami istri itu membuka usaha penatu yang terintegrasi dengan kegiatan literasi. Nursyida memajang buku-buku bacaan miliknya agar dapat dibaca dan dipinjam setiap pelanggan yang berkunjung. Tak hanya itu, ia juga membuka peluang bagi setiap pelanggan untuk berkontribusi. Karena setiap seribu rupiah dari pembayaran jasa satu kilogram cucian para pelanggan, ia sisihkan untuk mengembangkan kegiatan literasi yang dibangunnya.

Beberapa bulan kemudian, Nursyida mendirikan Klub Baca Perempuan dengan mengajak ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak di sekitar tempat tinggal untuk membaca buku di taman baca sederhana di rumah kontrakannya. Perhatian Nursyida begitu mendalam pada kaum perempuan. Ia meyakini, perempuan adalah kunci peradaban manusia. Karena perempuan adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Maka di tangan perempuanlah termungkinkan di rumah terbangun kebiasaan membaca. Jelaslah, untuk membangun generasi yang cerdas, cerdaskanlah dahulu para perempuannya.

Perjuangan Nursyida tentu bukan tanpa tantangan. Niat baik memang tak selalu diterima baik. Masyarakat masih menganggap membaca adalah kegiatan yang tak ada gunanya. Mereka merasa sudah sangat sibuk dengan urusan mencari nafkah, dan membaca bukanlah kegiatan yang dapat memberi rupiah untuk meringankan kesusahan hidup mereka.

Nursyida tak patah semangat dengan penolakan masyarakat. Ia kemudian memulai dengan memberi pemahaman tentang pentingnya membaca. Karena sejatinya membaca adalah perintah Allah yang tertulis jelas di dalam Al-Quran dan terulang sebanyak 82 kali untuk menunjukkan betapa pentingnya perintah ini. Membaca adalah pintu untuk menjawab berbagai permasalahan hidup yang tumbuh di sekitar. Karena ketika seseorang membaca, tak ada yang dapat membatasinya dengan mimpi-mimpinya, bahkan kemiskinan sekalipun. Maka baginya, menghadirkan dunia membaca di tengah-tengah masyarakatnya yang tertinggal adalah sesuatu yang pasti dan harus ia perjuangkan.

Penampilan Nursyida yang sederhana dan perangainya yang bersahaja membuatnya mudah membaur dengan masyarakat sekitar. Berkat kesabarannya, kampanye gemar membaca pelan-pelan mulai direspon positif oleh masyarakat. Para ibu dan anak-anak mulai tertarik untuk membaca dan memilih sendiri buku-buku yang mereka inginkan.

Nursyida bahagia melihat ibu-ibu dan anak-anak mulai melahap setiap bacaan yang ada. Ia akhirnya tersadar,

masyarakatnya tertinggal bukan karena tak memiliki keinginan membaca, namun karena kurang didekatkan dengan sumber bacaan. Ia bahkan tak percaya dengan hasil penelitian yang menunjukkan masyarakatnya memiliki tingkat literasi yang rendah. Karena nyatanya selama ini buku-buku hanya terkonsentrasi di kota-kota besar dan kurang tersalurkan ke daerah.

Nursyida kemudian memberdayakan ibu-ibu yang mulai cinta membaca ini untuk mengaplikasikan ilmu yang didapatkan dari buku-buku yang mereka baca. Mulai dari membuat kue-kue yang resepnya didapat dari buku, hingga membuat kerajinan tangan yang memiliki nilai jual. Akhirnya pelan-pelan, kehidupan mereka pun mulai dipenuhi berbagai kegiatan positif.

Melihat dampak yang ditularkan Klub Baca Perempuan pada lingkungan, membuat gerakan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bantuan pun datang bertubi-tubi dalam bentuk ribuan buku dari berbagai sumber, hingga dana untuk mendukung perkembangan gerakan gemar membaca ini. Para relawan pun mulai berdatangan untuk turut serta mengambil peran. Hanya dalam waktu beberapa tahun saja, jumlah relawan di Klub Baca Perempuan telah mencapai lebih dari 150 orang. Mereka semua terinspirasi dan tergetar dengan semangat yang ditularkan Nursyida.

Melihat sambutan positif dari berbagai pihak, Nursyida dan para relawan Klub Baca Perempuan lainnya mulai memperluas gerakan kampanye membaca ke berbagai pelosok dusun di Lombok Utara. Mereka bekerjasama dengan Kepala Dusun membentuk Taman Baca Masyarakat yang terintegrasi dengan kegiatan PAUD, Posyandu, PKK dan kelompok ibu-ibu lainnya.

Berkat kegigihan dan semangat Nursyida dan juga rekan-rekan relawan Klub Baca Perempuan, dalam kurun waktu 10 tahun, telah berdiri 24 Taman Baca Masyarakat yang tersebar di berbagai dusun di Lombok Utara dengan buku yang telah tersalur lebih dari 17.000 eksemplar. Tugas selanjutnya adalah memastikan taman-taman baca tersebut tetap hidup dan menjadi pusat informasi dan kegiatan masyarakat.

Setiap bulan Nursyida dan para relawan berkeliling ke setiap dusun untuk menukar buku, agar masyarakat selalu mendapat buku baru untuk dibaca. Mereka pun tak luput memastikan buku-buku yang dibaca masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka dan memenuhi standar kualitas bacaan yang baik. Mereka menyediakan buku cerita anak bergambar, buku pelajaran, novel, ensiklopedia, hingga buku-buku resep masakan untuk para ibu.

Setiap hari Minggu, Nursyida dan para relawan juga menggelar lapak buku di tempat-tempat umum untuk lebih mendekatkan buku kepada masyarakat. Mereka meminjamkan buku kepada siapa saja yang tertarik untuk membaca, meski seringkali buku yang dipinjam tidak kembali. Namun bagi Nursyida, itu tidak pernah menjadi masalah. Ia justru senang memberi jalan bagi setiap orang untuk membaca tanpa proses administrasi pinjam meminjam buku yang mempersulit dan justru membuat orang-orang enggan membaca buku.

Gerakan Sekolah Literasi

Setelah berhasil membangun geliat literasi di tengah-tengah masyarakat, Nursyida bercita-cita menularkan kebiasaan baik ini melalui sekolah-sekolah formal di Lombok Utara. Karena ia meyakini, selain di rumah, hanya sekolah yang dapat memaksa anak-anak untuk membaca. Merespon niat baik Nursyida, pemerintah daerah memberi kepercayaan kepada Klub Baca Perempuan untuk mendampingi seluruh sekolah di Lombok Utara dalam rangka menuju Gerakan Sekolah Literasi, bahkan memfasilitasi dengan meminjamkan mobil yang dapat digunakan para relawan untuk hadir di sekolah-sekolah.

Mereka mengkampanyekan gerakan literasi melalui kegiatan Orientasi Sekolah, OSIS, IMTAQ atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya, serta menyalurkan buku-buku untuk memperkaya bacaan siswa di perpustakaan sekolah.

Memiliki kesempatan hadir di sekolah-sekolah membuat Nursyida tersadar, ternyata literasi masih menjadi barang langka di lingkungan pendidikan sekalipun. Ia miris melihat fakta kebanyakan guru ternyata tidak suka membaca. Lalu bagaimana mereka dapat dipercaya untuk menularkan kebiasaan membaca pada siswa?

Akhirnya Nursyida pun mulai bekerja sama dengan para guru untuk membangun gerakan gemar membaca mulai dari diri sendiri agar layak menjadi contoh bagi para siswa. Ia berharap, meja guru tak hanya berisi daftar hadir dan hasil ujian siswa, namun juga diwarnai dengan kehadiran buku-buku yang bermanfaat untuk membangun kapasitas diri sebagai seorang pendidik yang layak mendapat gelar pahlawan tanpa tanda jasa.

Untuk mewujudkan kecintaannya pada dunia pendidikan, pada tahun 2011 Nursyida mendirikan sekolah alam bagi anak-anak yang ia beri nama Sekolah Alam “Anak Negeri” di kampung halamannya. Sekolah alam ini dibuka bagi anak-anak segala usia yang tidak memiliki kegiatan sepulang sekolah. Ia mengajak anak-anak mendongeng, membaca buku, hingga belajar menulis cerita sederhana. Sebagian relawan bahkan mengadakan kelas menari, kelas perkusi, dan kelas Bahasa Inggris.

Nursyida juga berupaya menjalin kerja sama dengan orang-orang dari berbagai profesi seperti pilot, dokter, peneliti dan seniman untuk mengisi kelas profesi di sekolah alam. Kelas ini bertujuan agar anak-anak memiliki perbendaharaan cita-cita yang luas, sehingga anak-anak berani bermimpi besar untuk menjadi apapun yang mereka inginkan di masa depan.

Semua kelas diberikan gratis, karena Nursyida dan para relawan menganggap semua anak-anak yang datang ke sekolah alam adalah anak-anak mereka sendiri yang wajib mereka berikan perhatian dengan tulus. Mereka bahkan dengan sukarela menyisihkan sebagian dana pribadi untuk membantu pembiayaan operasional sekolah alam. Nursyida berharap, dengan menyibukkan anak-anak dengan berbagai kegiatan positif, bisa menekan angka putus sekolah dan pernikahan dini di lingkungannya.

Literasi Paska Bencana

Bencana gempa bumi yang menyapa Lombok Utara di tahun 2018 berhasil melumpuhkan segala sendi kehidupan masyarakat, tak terkecuali dunia literasi yang telah susah payah terbangun di tengah-tengah masyarakat. Bangunan yang digunakan sebagai taman baca masyarakat semuanya telah rata dengan tanah bersamaan dengan rumah-rumah penduduk.

Tak mudah mengajak masyarakat membaca kembali saat mereka harus berjuang bertahan hidup di antara puing-puing reruntuhan. Mereka lebih membutuhkan makanan, air bersih dan tenda-tenda tempat berlindung.

Melihat fenomena yang menguras air mata ini, Klub Baca Perempuan bertransformasi menjadi gerakan kemanusiaan. Karena sejatinya literasi tidak melulu hanya tentang membaca buku, namun juga tentang bagaimana membaca dan merespon kondisi sosial di sekitar.

Nursyida akhirnya mulai mengumpulkan donasi dari berbagai mitra dan donatur Klub Baca Perempuan dan menyalurkannya kepada masyarakat terdampak gempa. Dalam waktu beberapa bulan saja, nominal bantuan yang tersalurkan mencapai 500 juta rupiah.

Tak hanya itu, Nursyida dan para relawan hadir di tengah-tengah reruntuhan gempa untuk memberikan trauma healing pada anak-anak. Mereka membawa buku-buku dan mengajak anak-anak untuk membaca, mendongeng dan bercerita. Semangat anak-anak untuk membaca harus tetap dihidupkan dalam segala kondisi. Mereka tak boleh dibiarkan larut dalam kesedihan akibat bencana.

Setelah sekolah kembali dibuka, Nursyida dan para relawan semakin gencar mengkampanyekan gerakan gemar membaca. Setidaknya, kegiatan literasi di sekolah harus tetap hidup meski kondisi kehidupan di Lombok Utara sedang berada di titik terberat paska bencana.

Menjelang tahun kedua paska gempa, pandemi pun datang menghantam negeri. Bencana seperti datang bertubi-tubi. Pendidikan tentu saja menjadi salah satu sektor yang paling berdampak karena sekolah diliburkan dalam jangka waktu yang tak dapat dipastikan. Anak-anak terpaksa harus belajar secara daring dari rumah dengan fasilitas yang kurang memadai. Hal itu tentu saja memicu kebosanan bagi anak-anak untuk terus tinggal di rumah. Akibatnya, kasus pernikahan dini di Lombok Utara melonjak drastis dalam kurun waktu beberapa bulan saja.

Nursyida tak punya pilihan selain terus menjalankan kegiatan gerakan gemar membaca ke berbagai pelosok dusun, meski kegiatanya dibatasi oleh protokol kesehatan. Ia tak bisa membiarkan para remaja putus sekolah dan memilih menikah dan melahirkan di usia dini.

Berkat ketekunan Nursyida dan para relawan, akhirnya pelan-pelan, kegiatan literasi pun kembali bermunculan di seluruh penjuru Lombok Utara seiring mulai pulihnya kembali kehidupan paska gempa, disertai situasi pandemi yang mulai terkontrol.

Hasil Akhir yang Indah

Begitu banyak pemerhati literasi yang melirik perjuangan Nursyida dan bersedia mengulurkan tangan untuk bersinergi. Bahkan kegiatan Klub Baca Perempuan kini telah menjadi sorotan bebagai media. Nursyida bahkan sering diundang ke berbagai talkshow dan seminar untuk memberi inspirasi ke seluruh negeri.

Kerja keras Nursyida membangun literasi di daerahnya yang tertinggal mendapat penghargaan yang tidak sedikit. Bahkan hadiah-hadiah yang diterimanya dalam jumlah yang cukup besar kembali ia pergunakan untuk mendukung gerakan Klub Baca Perempuan.

“Allah telah memberi saya begitu banyak kemudahan hidup. Saya tidak boleh rakus dengan menikmatinya sendiri.” tutur Nursyida.

Ketika ditanya harapannya untuk anak negeri di masa depan, Nursyida menjawab dengan mata berlinang.

“Mereka tak harus mengingat apa yang saya lakukan hari ini. Impian saya sederhana saja; anak-anak negeri bertumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, sehat jasmani dan rohani, percaya akan kuasa Tuhan, rendah hati, pengasih, cerdas, santun, dan mencintai negeri ini dengan seluruh jiwa raganya. Kemudian mengimplementasikan cinta itu dengan cara mereka sendiri. Dengan demikian kerja-kerja keras saya terbayarkan.”

Klub Baca Perempuan bisa jadi sebuah lembaga kecil yang dijalankan sekelompok ibu-ibu rumah tangga biasa. Namun Nursyida berharap, lembaga kecil ini dapat memberi dampak pada masalah-masalah sosial di sekitar. Karena mengajak orang lain membaca harus disertai dengan kesediaan memberi solusi untuk masalah apapun yang mereka hadapi. Karena sejatinya literasi erat hubungannya dengan kepekaan sosial dan kemanusiaan.

https://pixabay.com/photos/hands-pregnant-woman-heart-love-2568594/

Bagaimana Kita Bisa Melindungi Perempuan Hamil yang Bekerja saat Pandemi?

Oleh: Fadilla Putri

Baru-baru ini,  sahabat sejak masa kecil mengeluhkan betapa sulitnya harus pergi bekerja di masa pandemi ketika hamil. Saat ini ia memasuki kehamilan trimester keduanya. Keluhan itu bahkan telah ia utarakan sejak awal kehamilannya: tidak bisa makan karena seringkali berujung mual hebat hingga muntah, merasa tidak sehat tapi tak ada penyakit kecuali kehamilan itu, tidak nyaman atau sedih tapi sulit untuk diceritakan atau dikeluhkan karena hal itu dianggap hal yang biasa. Kejadian-kejadian itu  kerap ia alami bahkan ketika dekat dengan suaminya, atau di tengah keluarga, atau di kantor.

Pengalaman hamil tentu akan menjadi memori yang sangat lekat bagi perempuan. Ketika saya hamil tiga tahun lalu, saya mengalami masa-masa terberat karena gangguan kehamilan.  Saya tidak boleh turun dari tempat tidur karena cenderung mengalami pendarahan. Ketika itu saya masih belum berkantor di Rumah KitaB. Karena keluhan-keluhan itu sekitar tiga minggu saya absen dari kantor. Setelah merasa kuat dan kembali ke kantor, waktu bekerja sering saya habiskan berbaring di dalam ruang menyusui karena saya dilarang dokter duduk dalam jangka waktu lama. Beruntung  saat itu saya bekerja di sebuah kantor untuk perlindungan anak, sehingga hak saya sebagai perempuan bekerja yang sedang mengandung sangat dilindungi.

Dalam keadaan dunia yang “normal” pun, kehamilan itu berat.  Al-Qur’an surat Lukman ayat 14 disebutkan: “Dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.”

Al-Qur’an menyebutkan bahwa perempuan hamil berada dalam kondisi lemah yang bertambah-tambah. Ibu Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), kerap kali menjelaskannya sebagai “berat di atas berat” dan “sulit di atas sulit” untuk menjelaskan betapa beratnya kehamilan itu. 

Sahabat saya ini bekerja di sebuah instansi di bilangan Jakarta. Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan, setiap pekan ia wajib masuk kantor secara bergiliran; satu hari di rumah, satu hari di kantor, begitu seterusnya. Bahkan akhir tahun lalu, ia masuk kantor hampir setiap hari karena banyaknya deadline pekerjaan akhir tahun.

Sebuah riset yang dilakukan oleh dosen Universitas Indonesia, Kanti Pertiwi, pada 96 perempuan pekerja usia 20-50 tahun sepanjang Juni-Agustus 2020 menunjukkan bahwa informan perempuan merasakan tekanan dari kebijakan kantornya yang maskulin selama pandemi. Tolak ukur produktivitas dan beban kerja tidak mengalami penyesuaian meskipun pandemi.

Selain lansia, orang dengan penyakit penyerta, dan tenaga medis, perempuan hamil termasuk ke dalam kelompok rentan terhadap Covid-19. Kehamilan sendiri sudah mengandung risiko. Ditambah dengan adanya pandemi, seorang perempuan hamil menjadi semakin rentan terhadap Covid-19.

Kebijakan kantor yang tidak sensitif gender menganggap seolah-olah keadaan seorang perempuan hamil adalah sama dengan pekerja lainnya. Ketika perempuan mengalami hambatan bekerja karena kehamilannya, hambatan itu harus ditanggulangi sendiri karena tidak ada upaya untuk memperbaiki atau mengakomodasi kebutuhannya. Muncul juga anggapan perempuan hamil tidak bisa seproduktif kolega lainnya karena “kesalahannya” sendiri atas keadaannya. Perempuan sendirilah  yang harus menanggung risiko untuk bisa catch up dengan kolega lainnya. Cara pandang ini telah mengabaikan hak yang paling dasar yang dilindungi baik oleh agama maupun oleh Undang-Undang Kesehatan.

Padahal, adalah kewajiban perusahaan atau instansi terkait untuk melindungi, atau setidaknya mengakomodasi kebutuhan para perempuan hamil yang aktif bekerja.

Pertama, perusahaan bisa memberikan fleksibilitas kepada karyawan atau staf perempuan yang sedang hamil untuk mengurangi jadwal “piket”nya untuk masuk kantor guna meminimalisasi kontak dengan banyak orang tanpa harus mengurangi kewajibannya dalam bekerja. Ini berarti  perusahaan atau instansi mengeluarkan kebijakan bahwa perempuan hamil bisa bekerja dari rumah sepanjang kehamilannya. Terutama jika kantor berada pada gedung tertutup yang tidak memungkinkan protokol VDJ yang maksimal (ventilasi, durasi, dan jarak), karena risiko Covid-19 tidak hanya ada pada sang ibu, tetapi juga pada sang bayi. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas ditegaskan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, sementara definisi anak adalah seseorang di bawah 18 tahun, termasuk yang berada dalam kandungan. Ini artinya, perempuan hamil berhak mendapatkan perlindungan maksimal atas keselamatan janinnya, termasuk oleh perusahaan/instansi tempat ia bekerja, karena haknya dilindungi oleh negara. 

Kedua, mengakomodasi kebutuhan perempuan hamil jika ia tetap harus masuk kantor. Memang, tidak semua jenis pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Beberapa pekerjaan, teruma yang berhubungan dengan sektor jasa, membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerjanya. Akan tetapi, banyak cara yang dapat dilakukan untuk melindungi perempuan hamil selama ia bertugas. Misalnya, dengan memberikannya ia akses pada ruangan privat agar dapat beristirahat ketika lelah atau mengalami mual hebat. Dalam keadaan khusus, misalnya ketika kehamilan seorang perempuan mengalami risiko tinggi—entah risiko perdarahan dan lainnya—perusahaan dapat mengurangi beban atau jam kerjanya, atau menggunakan hak cuti sakitnya. 

Ketiga, hak perempuan dilindungi dalam pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan paid maternity leave selama 3 bulan. Artinya, ia dibayar penuh selama cuti hamil dan melahirkan. Bahkan, beberapa perusahaan di Indonesia telah menerapkan cuti 6 bulan bagi perempuan yang melahirkan untuk mendukung ASI eksklusif.

Masalahnya, tidak semua perusahaan atau tempat kerja memiliki perspektif yang sama. Hasil analisis situasi perempuan bekerja yang dilakukan Rumah KitaB pada Agustus-September 2020 lalu di Bandung misalnya, menemukan sebuah perusahaan yang sama sekali tidak memberikan hak cuti bagi perempuan, baik cuti haid, hamil, maupun melahirkan. Sehingga, para pekerja perempuan yang hamil terpaksa harus mengundurkan diri sebelum melahirkan karena haknya untuk tetap bekerja pasca melahirkan tidak terpenuhi. 

Pada akhirnya tulisan ini ingin menekankan bahwa, dalam kondisi dunia yang “normal” pun, kehamilan sudah berat. Bisakah terbayangkah bagaimana beratnya hamil dalam kondisi krisis wabah global? Ini adalah kewajiban perusahaan, lembaga, dan negara untuk melindungi kelompok rentan Covid-19, tak terkecuali perempuan hamil yang bekerja. Kebijakan tempat kerja dan pemimpin perempuan yang memahami pengalaman unik perempuan adalah salah satu kunci untuk mendukung agar perempuan dapat terus berpartisipasi di ruang publik, apapun kondisinya [].

rumah kitab

Merebut Tafsir: Tahun Baru dan Survei Seksualitas (Edisi Revisi)

Jika tidak ada covid-19, saya berani bertaruh isu yang muncul di akhir tahun ini adalah seruan melarang pesta Tahun Baru. Bukan saja dianggap perbuatan sia-sia, atau meniru adat bejat “Barat”, Tahun Baru selalu dikaitkan dengan maksiat seks pra-nikah. Terlebih karena akhir tahun ini ditutup oleh berita hasil survei tentang praktik seksual aktif kaum remaja di Depok. (CNN 28/12/20)

Survei yang bersumber dari Komnas Perlindungan Anak ini menyebutkan 93% dari 4.700 siswi SMP/SMA di Depok mengaku pernah berhubungan seks. Sementara anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Nur Azizah menyebut angka yang sedikit lebih rendah, 70%. Bagi Komnas Perempuan, survei ini membuktikan belaka bahwa pendidikan kesehatan reproduksi para remaja sudah tak bisa ditawar.

Telah berulang kali isu serupa muncul di negeri ini. Dan gonjang-ganjingnya tak pernah maju ke arah yang dapat menyelesaikan masalah. Anak remaja tetap menjadi sasaran stigma, tanpa solusi positif bagi mereka.

Sesungguhnya survei serupa itu bukan isu baru. Tahun 1983, sebuah kehebohan akibat hasil survei meledak di Yogyakarta. Sulistyo Eko secara kreatif melakukan survei di antara teman-temannya sendiri di lingkungan SMA di Yogyakarta. Hasilnya kemudian dimuat koran lokal pada 9 Januari 1983. Temuan survei ini – dibandingkan kasus Depok, tak ada apa-apanya. Hanya di bawah 10 % mengaku berpacaran dengan melakukan seks aktif. Angka yang sama menyatakan itu sebagai hal yang wajar, 31,6% mengaku berpacaraan sambil saling meraba wilayah sensitif dan pernah menonton film biru. 

Namun atas survei itu ributnya minta ampun. Ada yang menyoal kredibilitas survei atas 462 siswa itu, ada yang mempertanyakan teknik pengolahan datanya, ada yang menganggap Eko sedang cari sensasi karena tak lagi terpilih sebagai ketua OSIS. Lucu memang.  

Sayangnya, respon kepada Eko sangat tidak lucu. Pihak “berwajib” dari Dinas Pendidikan menganggap survei itu “tamparan yang memalukan Yogyakarta”. Untung sejumlah pegiat isu kesehatan reproduksi seperti Prof. Masri Singarimbun dari UGM  dan PKBI Jogja menganggap ini berita baik: lelaki muda peduli pada isu mereka sendiri dan berani melakukan penelitian mandiri. Eko menyusun pertanyaan berdasarkan bacaannya, lalu mengetik pertanyaan dan mencetaknya pakai stensil. Semuanya ia bayar pakai uang jajannya sendiri. 

Namun pihak lain yang lebih ketakutan atas hasil survei itu tak peduli. Kreativitas Eko dibrangus. Ia dipaksa pindah ke sekolah swasta. Karena telah kelas III, ia nyaris tak dapat ikut ujian akhir. Untung Pak Prof. Andi Hakim Nasition, Rektor IPB, yang memiliki ide-ide cemerlang dan inovatif dalam penjaringan siswa pintar, ikut turun tangan. Eko pun jadi mahasiswa terundang masuk ke IPB.

Isu seksualitas remaja, senantiasa membelah sikap orang dewasa. Ada yang menganggap sudah saatnya pendidikan kesehatan reproduksi diberikan kepada remaja, atau jika perlu membuka akses layanan kontrasepsi. Ini karena akses mereka untuk mendapatkan informasi dari jendela lain terbuka sudah. Sementara orang dewasa lain menganggap cara itu hanya akan menuntun remaja lebih aktif mencari tahu dan ingin coba-coba. Namun jika disilang dengan informasi lain seperti praktik perkawinan anak, penyebab utama perkawinan itu karena mereka telah aktif secara seksual, bahkan sebagiannya tak lagi dapat dilerai karena sudah terlanjur hamil. Mau apa? 

Pihak yang tak setuju soal pendidikan kesehatan reproduksi menawarkan pilihan lain. Ini mirip siput. Dapat tantang langsung mengkeret. Mereka memilih  cara yang lebih konservatif berbasis prasangka buruk kepada remaja. Tawarannya misalnya kampanye “Indonesia Tanpa Pacaran” atau “Siapa Takut Nikah Dini” atau bahkan dengan memisahkan ruang belajar siswa. 

Jadi alih-alih mencari jalan keluar cerdas, kelompok ini memilih jalan gampangan, kawinkan para remaja itu diusia yang jauh dari matang, atau batasi langkah anak perempuan. Apalagi untuk wilayah seperti Depok, yang siapapun tahu itu adalah wilayah partai yang getol mengusung isu moral. Padahal moral sih gampang, yang sulit bermoral secara subtantif dengan modal cerdas akal dan nurani. Untuk itu kasih mereka informasi, ajak mereka menganali tubuh dan hasratnya sebagai hal yang positif, karunia Allah yang sangat indah!

“Bergaul yes, seks aktif biarkan mereka yang memutuskan setelah diberi informasi yang benar dan lengkap, termasuk hubungan seks yang beresiko, dan cara negosiasi untuk mengatakan no!” SELAMAT TAHUN BARU 2021

# Lies Marcoes, 31 Desember 2020.

rumah kitab

Seizing the Interpretation: The Value of Women’s Clothing

Yesterday, I had an accident, I slipped and fell in the bathroom. That was because the floor was wet. I was in my house-dress, the abaya-model that went down to my ankles and wearing hotel sandals with no serrated soles. I lost my footing, tripped over my abaya, and fell with a loud thud, bruising two of my toes as they hit the bathroom wall. Luckily, it was just that. My late mother-in-law had a worse experience. She suffered a broken arm and bleeding temple. She stepped on and tripped over her long dress, as she was walking hastily out of the bathroom.

I often hear women have accidents tripping on their own garb. Lately, we even heard more single accidents where a motorbike rider got her long dress or dangling hijab caught on the running wheels.

A study on tsunami and gender in Sri Lanka concludes that a tsunami disaster has more hazardous impacts on women because they wear two layers of the sari: the fully-pleated long skirt, entangling the feet when they have to run, and the long, dangling upper-body shawl, enwrapping the face or head when engulfing tsunami waves struck.

I do not know whether there are specific studies on Aceh women’s clothing that affect their level of survival as tsunami victims. But I remember a story told by a judge, a participant of training on the empowerment of judge capacity in terms of gender sensitivity in Banda Aceh. That day, when the (2004) tsunami waves went crashing onto the higher ground, the man tried to help to push his wife up a palm tree on the side of a football field in downtown Banda Aceh. He said that the effort almost failed as she could not free her hand from holding up her sarong/ ankle-long skirt and headscarf. Women do not know how to climb up an upright-trunked tree, such as a coconut tree, with one hand holding part of her long-dress that restricts their foot maneuvers.

It might be for the same reason that a kindergarten teacher that I met during my research on PAUD (the early childhood education programs) in Meulaboh, a town in West Aceh severely damaged by the tsunami, required her female pupils to wear trousers instead of ankle-long skirts so that she could teach them tree climbing and pioneering practice.

The HRD of a garment factory in the border of Bogor and Sukabumi never forbids the female workers from wearing headscarves or hijabs but requires them to insert the tails of their hijabs under the collars of their blouses. This is to avoid work accidents as the hijab tails could easily get caught and dragged into the high-speed sewing machines. I have heard a similar requirement on hijab wear imposed by a college rector on the female students and lecturers to ensure their safety when they work in the labs – despite their reasons for wearing such garb.

Clothing, in anthropological terms, reflects many symbols. It signifies appropriateness, status, social class, ethnicity, and religious values. Within the religious values, there are views on the role, status related to gender, also the concepts of politics and identity.

In Islam, women’s clothing is regulated based on the concept of aurat (private parts of the body) in public space. Actually, there are many concepts of aurat restriction, according to Fiqh scholars. It is never a single, absolute concept. However, the interpretation of such a concept is often related to the view that women are “sources of slander” (fitnah) in public space. At the same time, women’s apparel is the political identity reflected through the woman’s body and appearance.

Right after the Iranian revolution, the women going to public places should wear black, covering-all abayas and headscarves, which end could be bitten to cover half of the face. It means the concept of clothing is interpreted in line with the social, political, and time developments.

In the independent era, Indonesian Moslem women wear kebaya as the nation’s, as well as religious identities. As the nation has various ethnicities, there are so many styles of Kebaya in line with the local interpretations of ethnicity in Indonesia. Kebayas come in various styles of Solo, Yogyakarta, Madura, Betawi, Sunda, Bali, Ambon (Molucca), Minahasa, Minang, Batak, Aceh, even Encim (Ladies of Peranakan Chinese) and so on. For the sake of religious identity, women wear kebayas combined with various styles of hijabs.

Now, in line with the recent development and very strong religious views, our Moslem women’s fashion, at least the silhouette, becomes quite homogenous. Long dresses, with the lower hems covering the ankles and wiping the floor or various designs of abayas. If we think about it, that is truly the designers’ interpretation of the view on “aurat”.

A study by Rumah Kitab (House of Books) in Bandung, Solo, Depok, Bekasi, and Jakarta reveals that boutique owners and the garment industry have competed in designing dresses with religious identity based on their “reading” of the trend: “Artis Hijrah” (“Migrating Actresses”).

The funny thing is, along with that, there come levels of women’s piousness. Women wearing headscarves covering just the head are in a different (lower) level of piousness compared to those who wear their hijabs over their chests, or the ones wearing very long hijabs below their hip lines. Then comes the market’s term “Jilbab Syar’i” (Hijab wear according to Sharia). This means there are “classes” of women according to their levels of religiousness reflected in their clothing. That is a very absurd reduction of piousness.

Eventually, considering the religious views that are never solitary, nor free of identity politics, it is more important for the women that their clothes are comfortable, appropriate, and safe. They integrate how we assess and respect our own body as the most beautiful gift from Allah. Is our body a source of slander? For me, it is NOT!

Lies Marcoes
December 26, 2020 Translated by By Nining Tri Hafinungsih