Seri 5 IWD 2021: PEREMPUAN SANTRI ADALAH PEREMPUAN YANG BEKERJA

Seri 5 IWD 2021 / Rumah KitaB / Muslimah Bekerja

PEREMPUAN SANTRI ADALAH PEREMPUAN YANG BEKERJA

(Ibuku Perempuan Kepala Keluarga)

 

Oleh Jamaluddin Mohammad

 

Saya hidup dan besar di lingkungan pondok pesantren. Ayah saya seorang guru ngaji sekaligus pimpinan pesantren. Sebelum menjadi PNS, ayah saya sepenuhnya menjadi pengasuh para santri. Sebagai guru ngaji yang tak berpenghasilan tetap, ayah saya pernah nyambi mencari nafkah macam-macam usaha; berjualan bakso keliling, berkebun, hingga berternak ayam.

 

Untuk mencukupi perekonomian keluarga, ibu saya membuka warung nasi untuk para santri. Ibu pernah bercerita, setiap jam dua malam ia pergi ke pasar belanja keperluan warung sekaligus dilanjutkan untu memasak, menyiapkan sarapan untuk para santri. Setelah beranjak tua dan memiliki enam orang anak, segala urusan warung diserahkan kepada para santri putri senior yang berhidmat kepada pesantren ayah saya. Mereklah yang kemudian mengelolanya.

 

Ibu saya tipikal perempuan tangguh yang tak mau bergentung pada suami. Untuk menutupi kebutuhan keluarga, ibu saya berdagang, berkebun juga bertani. Seingat saya, selama saya sekolah dan mesantren, saya selalu meminta uang kepada ibu. Jarang sekali meminta kepada ayah. Menurut pengakuan ibu, ia jarang diberi uang oleh ayah. Tapi ibu memaklumi. Hari-hari ayahku  dihabiskan seluruhnya untuk mengajar — dari pagi hingga larut malam nyaris tanpa libur. Ia hanya mengandalkan gaji bulanan PNS guru madrasah yang tak seberapa. Ayah saya dimasukkan PNS oleh paman saya yang ketika itu —- sekitar tahun 70an — pemerintah sedang membutuhkan guru agama.

 

Dalam kehidupan keluarga, ibu saya praktis berperan sebagai kelapa keluarga.  Hampir seluruh tanggung jawab dan kebutuhan keluarga ditangani oleh ibu dan cara ibu. Secara de facto ibulah kepala keluarga di rumah tangga orang tua saya. Semua persoalan keluarga dipikirkan dan kemudian diputuskan oleh ibu setelah dibicarakan dengan ayah. Ayah biasanya hanya mengamini dan menyetujui. Meskipun demikian, ayah saya tak pernah menunjukkan bahwa beliau merasa dilangkahi atau diambil alih wewenangnya sebagai “kepala keluarga”. Mungkin, secara normatif, ayah saya adalah kepala keluarga. Namun, seluruh tugas dan fungsi kepala keluarga, wewenangnya ada pada ibu saya.

 

Mungkin, bagi sebagian orang yang cara pandang keagamaannya masih sederhana, perempuan sebagai kepala keluarga masih dianggap aneh, di luar mainstream, bahkan bertentangan dengan norma dan ajaran agama. Pandangan dan pemahaman bahwa suami sebagai kepala keluarga memang sudah melembaga baik dalam Undang Undang Negara maupun agama. Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 31 Ayat 3 menyebut bahwa “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga”. Begitu pun dalam agama, mayoritas ulama menafsiri QS An-Nisa:34 dengan laki-laki sebagai kepala keluarga.

 

Sebagai kepala keluarga, suami memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh terhadap keluarga, termasuk di dalamnya tanggung jawab terhadap kehidupan ekonomi keluarga. Dari sini kemudian lahir pembagian peran dan tugas berdasarkan jender. Suami bekerja di luar (ruang publik) sedangkan istri mengurus rumah tangga (ruang domestik). Pembagian peran dan tugas ini seolah-olah sesuatu yang given alias sudah paten dan tak bisa diganggu gugat. Bahkan ia disebut sebagai prototype keluarga ideal dan idaman.

 

Padahal, realitasnya tak sesederhana itu. Dalam struktur masyarakat yang masih bersahaja, boleh jadi pembagian kerja yang biner tersebut tak bermasalah. Beban dan tugas keluarga masih bisa ditanggung dan dipikul semuanya oleh seorang suami. Namun, dalam struktur masyarakat dan susunan pembagian kerja yang kompleks, membangun keluarga tak cukup hanya mengandalkan suami. Sebuah keluarga butuh kerjasama suami-istri secara timbal balik, saling mengisi dan memenuhi fungsi dan tugas masing-masing yang kadang-kadang harus bersilangan untuk membangun kesalingan. Karena itu, pembagian kerja berdasarkan jender antara domestik dan publik sulit menemukan relevansinya  lagi. Mengingat kedua ruang tersebut saat ini siapapun bisa saling mengisi dan bertukar tempat.

 

Demikian halnya  yang dilakukan ibu saya. Ketika semua waktu suaminya dihabiskan untuk mengajar dan mendidik santri-santrinya, maka ruang kosong lain diisi ibu saya. Ibu berdagang dan bertani untuk menopang kehidupan ekonomi keluarga sekaligus membantu para santri yang bagi ibu saya juga dianggap anak-anaknya. Anehnya, hal ini terjadi di sebuah keluarga santri, keluarga yang sangat ketat menjaga norma-norma dan ajaran agama. Sebuah keluarga kiai yang pasti membaca QS An-Nisa:34 itu. Artinya, dalam kehidupan nyata, tafsir keagamaan begitu lentur dan fleksibel, bisa beradaptasi dengan ruang dan waktu. Hal ini sejalan dengan salah satu kaidah fikih: “al-hukmu yadurru ma’a illatihi wujudan awa adaman” (keberadaan hukum bergantung pada ada/tidaknya illat [alasan yang mendasari hukum]). Jika ilat itu berubah, maka hukum pun ikut berubah dan menyeseuaikan diri.

 

Karena itu, pemahaman dan penafsiran QS An-Nisa: 34 harus dilihat menggunakan kaca mata kesetaraan dan keadilan. Ayat tersebut tidak sedang mensubordinasi perempuan. Jika ayat itu dipahami secara tidak adil dan bias jender, maka akan bertentangan dengan ayat-ayat lain yang mengabarkan dan mengajarkan kesetaraan. Ajaran Tuhan tak mungkin kontradiktif dan saling menegasikan. Sebagaimana disebut dalam QS al-Imran: 195, QS al-Nahl: 97, juga QS An-Nisa 123 yang menyebut bahwa seluruh amal perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, akan mendapat balasan setimpal dari Allah SWT. Ampunan Allah SWT berlaku sama baik untuk laki-laki maupun perempuan (QS Al-Ahzab: 23-24). Allah SWT juga tak membeda-bedakan jenis kelamin kecuali berdasarkan ketakwaan (QS al-Hujurat: 13).

 

 

Stereotype Perempuan

 

Hasil penelitian Rumah KitaB tentang “Perempuan Bekerja di Ruang Publik” menunjukkan ada semacam trend baru di kalangan muslim perkotaan untuk merumahkan perempuan. Mereka ingin menghidupkan lagi nilai-nilai dan ajaran konservatif yang membatasi aktivitas dan pekerjaan perempuan hanya di dalam rumah. Salah satunya berangkat dari pandangan stereotype bahwa perempuan adalah aurat dan sumber fitnah. Karena itu, bukan hanya tubuhnya yang harus ditutup rapat-rapat, ruang hidupnya pun harus dibatasi. Salah satu alasan kenapa perempuan tak dibolehkan keluar atau bekerja di luar rumah adalah karena alasan ini. Hal ini didukung pula oleh penafsiran dari ayat  “Berdiam dirilah di dalam rumah dan jangan menampakkan perhiasan (aurat) di hadapan orang lain (QS al-Ahzab: 33).

 

Jika melihat asbab nuzul (konteks) ayat ini, seseungguhnya bukan perintah untuk mendomestikasi perempuan. Ayat ini menyuruh istri-istri Nabi SAW untuk bersikap dan berprilaku sederhana sekaligus memperbanyak ibadah. Namun, mengapa ayat ini dipukul rata untuk semua perempuan? Hal ini tak lain dan tak bukan karena berangkat dari steretoype bahwa perempuan adalah aurat, sumber fitnah, karena itu fitrahnya di dalam rumah.

 

Jika kita jujur membaca ayat-ayat tentang aurat dan perintah menundukkan pandangan (ghaddul bashar), sesungguhnya tak hanya berlaku bagi perempuan (QS An-Nur: 31), melainkan berlaku juga bagi laki-laki (QS An-Nur: 30). Artinya, kita harus jujur dan proporsional, jika perempuan dianggap sebagai seumber fitnah karena aurat, harusnya laki-laki pun demikian karena sama-sama memiliki aurat. Namun, kenapa hanya perempuan yang disebut suber fitnah? Di sinilah pentingnya bersikap adil sejak dalam pikiran, dengan membaca ayat-ayat Allah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bi sawab

 

Sumber foto: https://komunita.id/2016/04/07/pekka-perjuangkan-martabat-perempuan-kepala-keluarga/

Seri 4 IWD 2021: Unpaid Care Work: Kerja-Kerja Tersamar Perempuan yang Tak Diakui

Seri 4 IWD 2021 / Rumah KitaB / Muslimah Bekerja

Oleh: Fadilla Putri

Awal tahun 2020 lalu, tepat satu bulan sebelum pandemi, saya mengisi sebuah seminar berjudul Research Network Workshop yang diselenggarakan oleh Australia National University (ANU).  Acara ini bertujuan untuk saling berbagi hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah akademisi, peneliti, aktivis, hingga lembaga non-profit seperti Rumah KitaB. Di sana, saya berbagi pengalaman penelitian Rumah KitaB dan berada dalam satu panel bersama tiga narasumber lainnya, yaitu SMERU Institut, Naima Thalib (mahasiswa ANU), dan Mia Siscawati (Dosen Kajian Gender Universitas Indonesia). Salah satu hasil penelitian yang menarik perhatian saya adalah penelitian SMERU Institut tentang unpaid care work (UCW).

Dalam definisi yang disampaikan SMERU berdasasarkan berbagai sumber[1], unpaid care work mencakupi mengurus anggota keluarga (direct caring), pekerjaan rumah tangga (indirect caring), dan kerja-kerja komunitas (voluntarily doing care). Berdasarkan data Susenas 2014 sebagaimana diolah SMERU, 97% perempuan/istri melakukan unpaid care work, terlepas ia memiliki pekerjaan penuh waktu, dibandingkan laki-laki/suami yang hanya 25% yang melakukannya. Selain istri, perempuan-perempuan yang melakukan UCW di antaranya adalah menantu perempuan (95%), perempuan kepala keluarga (88%), dan ibu mertua (69%).

Dengan data dan penelitian yang menggunakan perspektif feminis, kita bisa melihat bahwa kerja yang dilakukan perempuan jauh lebih berat daripada laki-laki dengan kerja-kerja rangkapnya yang “invisible” (tersamar) dan tidak berbayar. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) diukur berdasarkan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu negara/wilayah. Ini artinya, TPAK masih belum merekognisi kerja-kerja perempuan di luar pekerjaannya yang secara langsung berkontribusi secara ekonomi. Namun, apakah benar UCW yang dilakukan perempuan tidak memiliki kontribusi terhadap ekonomi?

Saya teringat rekan-rekan perempuan dari Lombok Utara, tepatnya di Kecamatan Tanjung. Mereka merupakan relawan pengajar di PAUD Alam Anak Negeri. Sekolah ini merupakan sayap gerakan Klub Baca Perempuan, yang merupakan mitra Rumah KitaB. Saya sebut mereka relawan karena meskipun mereka tenaga pengajar, hal itu dilakukan secara sukarela. Mereka adalah perempuan-perempuan yang mendedikasikan dirinya untuk pendidikan anak usia dini; Sapminten, Atun, Wahyuni, Sofi, dan Rizka.

Kak Atun merupakan salah seorang pengajar di PAUD Alam Anak Negeri. Dengan lokasi rumahnya yang jauh berada di atas bukit, setiap hari ia harus naik turun bukit menggunakan sepeda motor untuk mengajar. Meskipun di tengah wabah Covid-19 sekolah tidak masuk setiap hari, Kak Atun tetap melakukan kunjungan ke rumah-rumah murid untuk memantau proses belajar dari rumah. Sepanjang pengabdiannya, ia mendapatkan ongkos pengganti bensin yang tidak seberapa, dan honor guru yang datang tak menentu.

Sebenarnya, sekolah ini bukan tidak ingin menghargai jerih payah para guru PAUD. Namun dengan segala keterbatasannya, PAUD Alam Anak Negeri belum mampu membayar jerih payah guru-gurunya secara layak. PAUD ini sejak awal dirancang inklusif, sehingga anak murid yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Sebagian besar dari mereka berayah ibu buruh tani, nelayan, atau mantan TKW; penghasilan mereka yang tergantung musim membuat mereka kesulitan untuk membayar biaya sekolah. Alhasil, pihak sekolah pun tidak mematok jumlah sumbangan pendidikan; yang terpenting anak-anak tetap mendapatkan pendidikan berkualitas. Sebagai gantinya, para orangtua diminta berkomitmen untuk turut belajar dan menyekolahkan anaknya hingga lulus.

Kebetulan Klub Baca Perempuan memiliki kebun pangan, sebuah inisiasi untuk ketahanan pangan di tengah wabah Covid-19. Kebun pangan ini kemudian menjadi kurikulum wajib bagi anak-anak PAUD; mereka belajar menanam hingga memahami dari mana makanan yang mereka konsumsi berasal. Bagi para orangtua murid, mereka juga disiapkan kebun pangan khusus, sehingga para orangtua bisa mengisi waktu sembari menunggu anaknya sekolah. Hasil kebun pangan dapat secara gratis dipanen dan dikonsumsi para murid dan orangtua PAUD. Hasil panen kebun pangan juga dimanfaatkan untuk menambah kas PAUD untuk biaya operasional.

Ketika uang kas sekolah berlebih, Kak Atun dan kawan-kawan bisa mendapatkan honor guru, dan kesemuanya selalu dibagi rata berlima. Namun dibandingkan membayar honor atau pengganti transport, mereka lebih senang membelanjakan uang kas untuk membeli bahan-bahan makanan, untuk kemudian mereka jual kembali. Hasilnya mereka kembalikan ke dana kas sekolah untuk membeli perlengkapan belajar.

Jangan bayangkan hidup Kak Atun dan rekan-rekan pengajar penuh dengan latar belakang ekonomi yang bekecukupan. Namun, mereka tidak pernah mengeluh. Bahkan, saat Nursyida, salah satu penggerak PAUD berencana ingin menutup sekolah karena tak ada biaya untuk menggaji guru, mereka berlima-lah (Kak Atun, Sapminten, Rizka, Sofi, dan Wahyuni) yang paling bersikeras menolaknya. Nursyida menceritakan pada saya, “Dengan kemampuan mereka, bisa saja mereka mencari pekerjaan di luar yang bisa memastikan mereka mendapatkan uang, tapi tidak, mereka tetap bertahan karena mereka mencintai apa yang mereka kerjakan.”

Dari cerita lima perempuan di atas, secara kasat mata, tampaknya kerja mereka tidak secara langsung berdampak pada perekonomian. Namun dengan perspektif feminis, kita bisa melihat bahwa mereka mengisi ruang-ruang kosong di komunitas; pemberdayaan dan pendidikan bagi kelompok marjinal. Mereka mendedikasikan ilmu, pikiran, tenaga, waktu, hingga terkadang uang, ada atau tidak ada upah yang dibayar (sebanding) dengan usaha mereka. Dalam jangka panjang, kerja-kerja mereka memiliki kontribusi besar tidak hanya kepada ekonomi, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama pada anak-anak untuk memaksimalkan potensinya melalu pendidikan, dan menciptakan generasi yang berdaya dan berkualitas. Mungkin kerja-kerja mereka berlangsung sunyi dan tidak bermakna secara statistik, namun kerja-kerja ini telah memberdayakan setiap orang yang telah mereka rangkul. Namun, mau sampai kapan kerja-kerja semacam ini tidak diakui? Sebab tanpa rekognisi, kerja mereka pun tidak akan dikenali dalam kebijakan. [FP]

[1] Budlender & Lund 2008; OECD 2014; UN Human Rights Council 2013

https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Peasants_breaking_bread.jpg

Seri 3 IWD 2021: Khadijah ra Teladan Perempuan Pengusaha

Seri 3 IWD 2021 / Rumah KitaB / Muslimah Bekerja

Oleh: Achmat Hilmi Lc., MA.

 

Khadijah binti Khuwailid adalah perempuan bangsawan yang dicatat sejarah sebagai pendukung utama dakwah Nabi Muhammad Saw. Khadijah lahir pada tahun 555 M dan wafat pada tahun 619M. Usianya terpaut lima belas tahun lebih tua dari usia Nabi Muhammad Saw. Menurut Ibnu Hisyam, Khadijah merupakan seorang saudagar ternama  di Makkah, meskipun banyak pengusaha laki-laki kala itu yang juga berniaga antar wilayah di Jazirah Arab hingga Afrika Utara dan Parsia- di Asia Tengah. Belum tersedia data yang mengkalkulasi kekayaannya. Namun berbagai referensi sejarah menggambarkan, rombongan dagang milik Khadijah merupakan kafilah terbesar di Makkah kala itu.

Sebelum diangkat sebagai Nabi dan Rasul, Muhammad merupakan salah satu pimpinan rombongan dagang milik Khadijah yang dikirim ke pasar-pasar antar benua hingga ke Persia. Kepandaian Khadijah  dalam mengelola usaha diperkenalkannya kepada masyarakat kota Mekkah, baik laki-laki maupun perempuan. Jika digambarkan masa kini, Khadijah telah berhasil pembangunan jiwa enterprenership, sehingga terbentuklah mitra-mitra dagangnya di berbagai titik persinggahan budaya di luar kota Mekkah. Khadijah dipercaya sebagai pelaku “ekspor-impor” antar benua, mengantarkan barang-barang dagangannya ke berbagai pasar di wilayah kerajaan Persia yang menjadi pusat perdagangan internasional dan lintasan jalur sutera di Timur Tengah.

Khadijah memang memiliki modal berupa materi kekayaan yang besar. Namun sebenarnya aset penting Khadijah adalah kecerdasan, keuletan dalam mengelola usaha dengan memilih para pekerja yang jujur dan pandai bersosialisasi, antara lain seorang pemuda, bernama Muhammad bin Abdullah. Kepadanyalah Khadijah mempercayakan pengelolaan bisnisnya di luar Makkah, menjaga mitra-mitra dagangnya.  Khadijah memiliki kendali dan pengaruh terhadap jaringan-jaringan bisnisnya di level lokal, dan global (Mekkah, Yemen, dan Kerajaan Persia) yang  dikembangkan berkat bantuan seorang “CEO” Muhammad bin Abdullah.

Pada pertengahan millenium pertama masehi, menjadi perempuan pebisnis bukanlah perkara mudah, di tengah budaya patriarki yang sangat kuat di kalangan masyarakat Arab, suku-suku di Afrika Utara, Persia, Yunani, dan sekitarnya. Secara umum posisi perempuan sangat lemah dan tidak diperhitungkan. Kepimpinan perempuan dalam bidang ekonomi tampaknya bukanlah hal yang lazim dan hampir tidak bisa diterima oleh banyak masyarakat, terutama masyarakat Arab Badui dan tradisi Persia. Karenanya jarang  perempuan memegang peranan penting dalam dunia usaha ,terlebih di Mekkah dan di wilayah Persia.

Namun sosok Khadijah dalam kegiatan bisnis besar dipandang sebagai bentuk perlawanan atas tradisi dan cara pandang masyarakat kala itu. Sebab secara kontras sering digambarkan perempuan hanya bekerja di kebun kurma atau menggembala kambing dan unta.

Pernikahan Kanjeng Nabi Muhammad Saw dengan Khadijah dicatat sejarah sebagai peristiwa yang berlawanan dengan tradisi Arab; Pertama, perempuan melamar laki-laki. Khadijah melamar Muhammad melalui sahabatnya Nafisah. Kedua, usia pernikahan Nabi dan Khadijah terpaut jauh. Nabi menikah pada usia 25 tahun sementara Khadijah telah berusia 40 tahun. Ketiga, Nabi menikahi seorang janda, sebuah sikap yang dinilai baik karena tidak membedakan perempuan berdasarkan status perkawinanya. Nilai “kesucian” “kemuliaan” seorang perempuan tidak diletakkan kepada keadaan fisik apalagi kegadisannya. Hal demikian berlawanan dengan perilaku masyarakat setempat yang merendahkan posisi seorang janda dan menilai perempuan berdasarkan status kegadisannya. Keempat, Nabi menikahi perempuan yang sangat aktif di ruang publik, punya waktu yang lebih banyak di ruang publik/di dunia usahanya dan hanya memiliki sedikit waktu di ruang domestik. Setelah menikah pun, Nabi tidak pernah membatasi ruang gerak Khadijah dalam dunia usahanya; Keenam, Khadijah sebagai kepala ekonomi keluarga, sementara Nabi Saw., berperan mendampinginya. Khadijah merupakan tulang punggung ekonomi keluarga Nabi Saw., bahkan Khadijah sebagai sumber finansial dakwah Nabi di Mekkah. Khadijah merupakan orang pertama yang beriman dan meyakinkan misi kenabiannya. Ketujuh, pernikahan Khadijah dengan Nabi Saw., berlangsung selama 25 tahun (28 SH); 15 tahun pertama Pra-Kenabian, dan 10 tahun pertama kenabian., dan selama itu, Nabi tidak pernah poligami. Karena itu banyak sekali hadis-hadis yang berisi pujian terhadap Khadijah, bahkan pujian itu secara langsung diabadikan dalam Al-Quran, dan berbagai literatur sejarah seperti yang ditulis oleh Ibnu Hisyam, Imam Thabari, Ibnu Katsir, sebagaimana kami rujuk dalam tulisan ini.

Berikut adalah salah satu hadis yang populer tentang Khadijah ra sebagaimana diriwayatkan Aisyah.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا ذكر خديجة أثنى عليها فأحسن الثناء

“Dari Aisyah ra., dia berkata, ”Nabi Saw., ketika mengingat Khadijah dia pasti memujinya dengan pujian yang paling indah”. (HR. Bukhari)
Daftar referensi terkait artikel di atas

  1. Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail, 1423H/2002M, Shahȋh Al-Bukhâri, Dar Ibnu Katsir, Beirut – Lebanon.
  2. Al-Nisaburi, Abu Al-Husain Muslim ibn Al-Hajjâj Al-Qusyairi, 1427H/2006, Shahȋh Muslim, Dar Thayyibah, Riyadh – Saudi Arabia.
  3. An-Nawawi, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya ibn Syarf, tt., Al-Minhâj fȋ Syarh Shahȋh Muslim ibn Al-Hajjâj, Baitul Afkar Al-Dauliyah, Yordania.
  4. Hisyam, Ibnu, 1410H/1990M, Al-Sirah Al-Nabawiyyah, Darul Kutub Al-Arabi, Beirut-lebanon
  5. Ath-Thabari, Abi Ja’far Muhammad bin Jarir (w. 310H), tt., Tarkh Al-Thabari; Târîkh al-Rusul Wa Al-Muluk, Darul Ma’arif bi Mashri, Kairo – Mesir,
  6. Ibnu Katsir, Ismail bin Umar, 1410H/1990, Al-Bidâyah wa Al-Nihâyah, Maktabah Al-Ma’arif, Beirut-Lebanon

 

Sumber foto:

Merebut Tafsir: Dua Buku Menjemput Mimpi

Merebut Tafsir: Dua Buku Menjemput Mimpi

Akhir Februari 2021, ada dua buku yang terbit yang ditulis dua perempan berdasarkan pengalamannya menulis catatan perjalanan. Pertama buku Mbak Ienas Tsuroiya atau dalam konteks Ngaji Ihya dikenal sebagai “Mbak Admin”, kedua buku saya “Merebut Tafsir” sebuah catatan terserak di laman Facebook.

Buku Mbak Ienas “ Catatan Mbak Admin: Berkeliling Nusantara Bersama Imam Ghozali” telah diluncurkan dengan seru dan menyenangkan akhir minggu lalu. Sementara buku saya baru diiklankan kemarin petang (1 Mei 2021).

Dalam acara peluncuran buku Mbak Ienas, saya termasuk yang didapuk ikut menyambut kegembiraan ini. Kebetulan saya juga diperkenankan memberi Epiolog sehingga sambutan saya pada dasarnya hanyalah meringkas Epilog itu. Demikinlah semua peserta hadir secara virtual dengan sumringah. Terlebih setelah ada hadiah bagi penanya terpilih dan semua mendapatkan hadiah istimewa berupa ijazah doa sholawat dari Gus Mus. Semua kebagian semua mengaminkan.

Saya tidak ingat apakah sejak awal Mbak Ienas berniat hendak menerbitkan catatan perjalannya keliling Nusantara mendampingi kyai Ulil ini. Tapi bagi kami, saya, Nurul Agustina dan Nur Rofiah yang ikut memberikan testimoni, catatan Mbak Admin ini sungguh penting sebagai catatan lapangan/ catatan etnografi di seputar kegiatan Ngaji Ihya. Tanpa catatan ini orang akan banyak lupa detail kejadian di balik layar dan di depan layar bagaimana Ngaji Ihya ini terselenggara.

Kita sering mendengar kisah orang yang begitu ajaibnya bisa “menjemput mimpi”, sesuatu yang sepertinya mustahil digapai. Siapa nyana, dari obrolan ringan Mas Ulil dengan Mbak Ineas yang menyatakan kangen ngaji model di pondok “ utawi iki iku”, kini bisa menjadi acara Ngaji Ihya yang mendunia. Bukankah itu seperti impian masa kecil yang dijemput kembali di kemudian hari?

Ngaji Ihya telah berlangsung selama tiga tahun, dan santrinya bertambah banyak. Padahal banyak kegiatan yang berulang serupa itu biasanya hanya ramai di awal kemudian sepi. Namun tidak demikian dengan Ngaji Ihya. Terlebih acara yang disiarkan melalui medsos dan live streaming ini kemudian diwujudkan menjadi acara temu kangen “Kopdar” jamaah dengan Mas Ulil dan Mbak Ienas. Bahkan untuk jamaah di Korea yang dihadiri ribuan warga NU khususnya Nahdliyin mereka mendapat bonus Ngaji Ihya bersama Gus Mus dan duet Mas Ulil dan Mbak Ienas. Komplit !

Siapa nyana juga “Ngaji Ihya” via sosmed ini laksana kegiatan yang “weruh sadurunge winarah” mengetahui sebelum kejadian. Nyatanya Ngaji Ihya yang semula ditujukan untuk menjangkau jamaah sebanyak mungkin dengan ongkos seirit-iritnya telah menjadi pionir dari beragam pertemuan virtual terutama melalui zoom setelah kita dipaksa berpisah jarak secara sosial gara-gara Covid- 19.

Beriringan dengan terbitnya buku “Catatan Mbak Admin”, buku saya “Merebut Tafsir” juga terbit. Ini adalah buku kumpulan catatan saya di Facebook yang kemudian dikumpulkan seorang aktivis perempuan asal Aceh, seorang sahabat terpaut umur lumayan jauh dengan saya, Mirisa Hafsaria. Mirisa meminta izin untuk menyuntingnya. Dia mengumpulkan dengan sangat teliti dan menggabungkannya dengan beberapa tulisan tersiar lainnya seperti yang dimuat di Kompas atau di publikasi lainnya.

Kalau tak diingatkan buku ini, saya hampir lupa kapan persisnya saya memulai dan bagaimana kolom itu saya beri nama “Merebut Tafsir”. Tapi saya banyak ingat bagaimana tulisan-tulisan itu lahir sebagai sesuatu yang spontan. Dalam bahasa yang mungkin agak jumawa, tulisan-tulisan dalam Merebut Tafsir itu kadang meluncur seperti ilham yang tak dapat dibendung. Tak jarang saya menulisnya sampai terisak-isak. Kadang, saya terbangun tengah malam karena tak dapat menunda bahkan untuk menanti pagi tulisan itu meluncur. Dan saya bisa rasakan tulisan mana yang punya kekentalan rasa batin dan mana yang encer saja.

“Merebut Tafsir” sebetulnya bukan buku pertama saya yang dipublikasikan baik sebagai karya sendiri atau karya bersama dengan penulis lain. Tulisan ilmiah pertama saya malah terbit di Leiden 1992 sebagai salah satu kontributor untuk buku “Women and Medation”. Tulisan saya merupakan hasil penelitian tentang peran muballighat sebagai mediator dalam komunitasnya. Tentu hati saya melonjak girang ketika artikel pajang itu terbit dan menjadi bagian dari buku setelah diedit seorang antropolog Sita van Bemmelen. Terlebih ketika Nelly van Dorn mengatakan bahwa artikel itu semacam referensi dasar pagi mereka yang hendak mengkaji tentang gerakan perempuan Islam di Indonesia. Namun menulis Merebut Tafsir dan menerbitkannya bagi saya seperti menjemput mimpi yang lain.

Waktu SMA saya sering berkhayal membuat novel, minimal cerbung. Kala itu majalah Gadis sedang jaya-jayanya. Tapi saya lebih tertarik menulis realitas kehidupan. Jadi, kalaupun membuat novel saya ingin menulis tentang dinamika kehidupan di era tertentu. Impian itu terbawa terus sampai kuliah. Kala itu ingin sekali menulis tentang perlawanan rakyat kepada rezim Orde Baru. Saya sangat terkesan pada novel Bread and Wine, sebuah cerita perlawanan para santri Romo Benedictus dari sebuah ordo Katolik di Italia pada zaman diktator Mussolini. Karya Ignazio Silone itu saya koleksi dalam bahasa Indonesia Inggris dan Belanda, saking sukanya saya pada novel itu !

Saya adalah peneliti. Saya sangat menikmati perjalanan di lapangan. Hal yang paling menantang namun saya nikmati menjadi kebiasaan sebagai peneliti adalah mencatat hasil penelitian; sebuah disiplin yang ditanamkan guru-guru saya,Martin van Bruinessen dan Mies Grijns. Inilah ritusnya: turun ke lapangan, ngobrol, amati, langsung catat ditempat dan menyalin ulang di komputer. Cerita -cerita dari lapangan sering saya bayangkan bisa menjadi novel. ( Nurhady Sirimorok, dari Makassar telah melakukannya dalam novel “Yang Tersisa dari yang Tersisa”). Tapi saya tak punya keterampilan membuat plot cerita. Seburuk apapun tulisan saya, saya hanyalah pelukis cerita dengan detil realitas yang saya baca melalui udut pandang sebagai feminis. Saya juga selalu punya misi dalam tiap tulisan itu,sebagaimana Ismed, suami saya dalam menafsirkan cerita roman karya Abdoel Moeis ketika menulis “Salah Asuhan”. Menurutnya itu adalah kritik atas feodalisme dan politik rasis pemerintah Kolonial.

Tapi saya tak sanggup mengubah catatan lapangan saya menjadi sebuah novel. Hal yang bisa dilakukan adalah merangkainya menjadi cerita dari lapangan seperti dalam buku “Menolak Tumbang” (INSIST 2014) sebuah narasi panjang dalam siklus hidup perempuan dalam melawan pemiskinan. Jadi, Merebut Tafsir bagi saya adalah cara saya menjemput mimpi atas cita-cita saya menulis novel yang tak kunjung kesampaian.

Saya belum sempat bertanya ke Mbak Ienas apakah “Catatan Ngaji Ihya” juga merupakan semacam cara Mbak Ienas menjemput mimpi. Namun saya benar-benar mengaminkannya ketika Gus Mus mengangkat doa agar ini bukalah karya pertama “Ienas, anak saya ini” (demikian Gus Mus menegaskan dengan sangat bangga) Dan saya percaya, Mbak Ienas juga sedang merangkai mimpinya yang lain; buku ke dua, ketiga, dan seterusnya. “Jadikanlah menulis sebagai maisyah – mata pencaharian-”demikian Gus Mus dengan menukil nasihat Mbah Bisri Mustafa, Ayahanda Gus Mus/ Mbah Kakung Mbak Ienas. Gus Mus kembali menegaskan “Pekerjaan paling mulia adalah menulis”. Saya tertegun, “Apa bukan mimpi mencari makan dari menulis”? pikir saya. Tapi saya jadi ingat ucapan Mas Ismed suatu hari, “ Kamu menulis maka kamu ada”. Jadi pastilah menulis dapat menjadi maisyah juga untuk makanan jiwa agar kita tetap hidup, bahkan di saat kita telah tiada. # Lies Marcoes, 2 Maret 2021.

Seri 2 IWD 2021: Surat Kartini Kepada Ratu Shima dan Ratu Kalinyamat

Seri 2 IWD 2021 / Rumah KitaB / Muslimah Bekerja

Oleh: Nurhayati Aida

 

Surat  Kartini Kepada Ratu Shima dan Ratu Kalinyamat

Teruntuk kedua Mbakyuku; Ratu Shima dan Ratu Kalinyamat.

Semoga Mbakyu Shima dan Mbakyu Ratna (Kalinyamat) dalam keadaan sehat dan tidak kurang dari apa.

Saat surat ini sampai di tangan Mbakyu Shima dan Mbakyu Ratna, musim hujan telah sampai di penghujungnya. Tanah-tanah menjadi subur dan pepohonan mulai rimbun dengan dedaunan. Semilir angin hujan tak henti-hentinya menyibakkan anakan rambut kecil di kening, mengingatkan kepada riuh para pekerja di ladang dan sawah.

Tahun telah berganti begitu cepat. Waktu melesat begitu saja dari busurnya. Dan saat ini kita tiba di masa semuanya serba cepat. Sesuatu yang dulu terasa jauh kita bayangkan.  Terkadang saya merasa takjub dengan perkembangan pesat ini. Teknologi telah mengantarkan kita pada peradaban digital. Sungguh tak pernah terbayangkan bisa menulis surat secepat ini melalui email, atau berbalas pesan singkat melalui Whatsaap.

Mbakyu, rasanya senang sekali bisa mengirimkan kabar ini kepada Mbakyu berdua bahwa harapan yang pernah saya utarakan beberapa waktu lalu—yang pernah saya kabarkan beritanya kepada Mbakyu berdua—tentang pendidikan bagi kaum perempuan, telah terwujud.  Saat ini di ruang-ruang kelas sekolah dan perguruan tinggi, jumlah murid perempuan tak kalah banyak dari murid laki-laki. Banyak murid-murid perempuan yang memiliki prestasi yang bagus, rangking, dan nilai di atas rata-tara.

Saya masih ingat isi surat yang saya kirimkan kepada Nyonya Van Kool di Belanda waktu itu. “…untuk keperluan perempuan itu sendiri, berharaplah kami dengan harapan yang sangat supaya disediakan pelajaran dan pendidikan, karena inilah yang akan membawa behagia baginya”.  Begitu kira-kira tulisan saya kepada Nyonya Van Kool. Dan kini, harapan itu telah nyata.

Keadaan ini tentu jauh berbeda dengan keadaan yang beberapa waktu lalu saya sampaikan kepada Mbakyu berdua. Sungguh ini kabar gembira sekali.

Namun, Mbakyu. Ada sesuatu yang mengganjal dalam hati dan membuat saya gelisah. Ini tentang prasangka yang diarahkan kepada perempuan dianggap sebagi fitnah (godaan) yang bisa menimbulkan kegoncangan stabilitas sosial. Atas dasar itu, Mbakyu, perempuan kemudian “diminta” untuk di rumah saja, dan tidak perlu bekerja di wilayah publik.

Duh, Mbakyu, betapa sedih dan perihnya hati ini mendengar sangkaan itu. Sepertinya mereka tidak melihat Kerajaan Kalingga yang dipimpin oleh Mbakyu Shima. Masyarakatnya jujur dan disiplin, sebab Mbakyu Shima memimpin dengan tegas.

Seorang raja, bernama Ta-Shih,  bahkan sengaja meletakkan sekantung emas di jalanan dekat alun-alun. Ia ingin menguji kedisiplinan rakyat Kalingga. Berminggu-minggu kantung emas itu tak berpindah tempat sama sekali. Mereka tahu bahwa itu bukanlah hak mereka.

Bukan hanya soal ketegasan dan kedisiplinan, Kerajaan Kalingga juga dikenal luas oleh  mancanegara. Hubungan bilateral Kerajaan Kalingga sampai  ke dataran Tiongkok.

Pun, sepertinya mereka lupa dengan apa yang dilakukan oleh Mbakyu Ratna saat memimpin Jepara. Kala itu Jepara mampu keluar dari keterpurukan ekonomi yang terus mendera. Jepara di bawah kepemimpinan Mbakyu Ratna bahkan dianggap sebagai puncak kegemilangan Jepara.

Tak hanya itu, Mbakyu Shima dan Mbakyu Ratna. Perempuan juga dianggap hanya memiliki akal dan iman yang lemah. Saya sendiri sangsi jika anggapan itu datang dari Kanjeng Nabi Muhammad. Mustahil rasanya Nabi yang memiliki julukan al-amin itu bersabda sedemikian buruk pada perempuan, sedangkan agama yang Bagunda Rasul bawa adalah agama rahmat (kasih sayang) kepada seluruh alam, termasuk perempuan.

Saya lalu teringat kepada Mbakyu Ratna dengan kecerdikan strategi dan keberanian melawan penjajah Portugis. Setidaknya empat kali Mbakyu Ratna mengirimkan armada perang membantu Raja Johor dan Sultan Ali Mukhayat Syah dari Aceh untuk melawan Portugis di laut Malaka. Untuk keberanian itu, Diego de Couto  menyebut Mbakyu Ratna sebagai Rainha da Japara, senhora poderosa e rica (Ratu Jepara, seorang wanita yang kaya dan berkuasa). Apakah patut menyebut Mbakyu Ratna sebagai perempuan kurang akal dengan seluruh strategi dan keberanian yang Mbakyu Ratna lakukan?

Jika dikatakan perempuan kurang agama, bagaimana dengan “tapa wuda” yang Mbakyu Ratna lakukan? Meski ada prasangka-prasangka atas “tapa wuda” sebagai laku  mengumbar birahi, tetapi “tapa wuda” tak bisa dimaknai begitu saja sebagai makna lapis pertama. “Tapa Wuda”  bukanlah bertapa tanpa pakaian dalam arti telanjang, melainkan melepaskan segala keterikatan dunia materi yang dimiliki. Sebagai seorang ratu, Mbakyu Ratna tentu memiliki segalanya, tetapi atas kematian suami dan saudaranya di tangan Arya Panangsang. Mbakyu Ratna memilih untuk “uzlah” mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta.

Mbakyu, sungguh hal-hal ini menggelisahkan hati saya. Mbakyu berdualah yang menjadi sumber inspirasi saya. Mbakyu Ratna dan Mbakyu Shima telah berani melawan anggapan umum tentang perempuan yang menjadi sumber fitnah, lemah akal, dan lemah agama.

Saya mengutarakan hal ini juga kepada Nyonya Abendanon di Belanda beberapa waktu lalu, “Kami beriktiar supaya kami teguh sungguh, sehingga kami sanggup diri sendiri. Menolong diri sendiri. Menolong diri sendiri itu kerap kali lebih sukar dari pada menolong orang lain. Dan siapa yang dapat menolong dirinya sendiri, akan dapat menolong orang lain dengan lebih sempurna pula”.

Semoga Mbakyu berdua selalu dalam lindungan Tuhan.

 

Adikmu,

R.A. Kartini

 

Post scriptum:

Ini adalah surat imajiner Kartini (21 April 1879 M-17 September 1904 M) kepada Ratu Shima (w. 732 M)  yang menjadi pemimpin Kerajaan Kalingga (secara geografis keberadaan Kerajaan Kalingga  saat ini berada di wilayah Keling yang merupakan bagian dari Kabupaten Jepara),  dan Ratu Kalinyamat atau Retna Kencana (w. 1579 M).  pemimpin Jepara, yang juga merupakan anak dari Sultan Trenggono, dan cucu dari Raden Patah (Raja Demak). Ketiga perempuan ini  menjadi tokoh sentral di Jepara.

 

Sumber foto: https://tirto.id/sejarah-hari-kartini-21-april-dan-catatan-pemikirannya-ePG3

Seri 1 IWD 2021: Choose to Challenge! Berani Menantang! Karena Bekerja adalah HAK!

Seri 1 IWD 2021 / Rumah KitaB / Muslimah Bekerja

Choose to Challenge ! Berani Menantang!

Karena Bekerja adalah HAK !

Untuk perayaan Hari Perempuan Internasional tahun ini (2021), Rumah Kitab memilih tema “Merayakan Keragaman Kerja Perempuan”. Sesuai dengan tema Internasional Women’s Daya (IWD), Choose to Challenge, Rumah Kitab menggarisbawahi  tekanan pada pentingnya untuk “Berani “Menantang”/ “Choose to Challenge”  sebagai pilihan aksi kami. Hal yang hendak ditantang adalah apapun yang menyebabkan perempuan kehilangan hak-hak mereka untuk bekerja.

“Beranti Menantang”/ “Choose to Challenge” dalam pandangan kami adalah segala sesuatu yang menghalangi perempuan bekerja  yang disebabkan oleh prasangka gender, praktik diskriminasi yang berlindung di balik  budaya, tradisi, pandangan agama, atau bahkan infrastruktur yang bias terhadap perempuan. Semua itu secara berkelindan  tekah atau dapat menghalangi hak perempuan untuk bekerja. Dan itulah yang seharusnya ditantang.

Isu perempuan bekerja punya kaitan historis dengan IWD. Di peralihan abad ke 20, setelah  revolusi industri, terjadi perubahan dahsyat dalam  hubungan-hubungan gender di tingkat keluarga akibat munculnya industrialisasi. Lahirnya  mesin-mesin dan terbukanya peluang bekerja bagi perempuan di runag publik ternyata tak secara otomatis menyejahterakannya. Ini disebabkan oleh bias gender yang melahirkan praktik-praktik diskriminasi berbasis prasangka terhadap perempuan. Bagi masyarakat luas pada awal abad ke 20 itu, ditemukannya mesin-mesin industri  telah mengubah hubungan-hubungan  gender dalam keluarga yang sekaligus memunculkan beban ganda kepada perempuan.

Pada tahun 1909, sejumlah perempuan di Inggris yang diinisiasi Partai Buruh mulai menyadari hal itu; perempuan bekerja lebih panjang karena harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga sebagai bagian dari peran tradisional mereka yang mereka terima sebagai ajaran Gereja. Kaum perempuan bekerja namun dengan aumsi sebagai pencari nafkah tambahan sebagai pencari nafkah utamanya adalah lelaki Perempuan rentan mengalami perumahan ketika produksi pabrik menurun, rentan kekerasan seksual, tak mendapat perlindungan kerja yang sesuai dengan peran reproduksi mereka, tanpa ruang istirahat yang memadai.  Para perempuan pekerja ini kemudian memelopori menggalang hak perempuan bekerja untuk aman dalam menjalankan perannya.

Sebuah demonstrasi besar di Eropa muncul dipicu oleh peristiwa kebakaran pabrik di London yang telah menelan 146 perempuan. Mereka terperangkap di dalam pabkrik akibat sistem pengawasan pekerja yang buruk yang membatasi akses mereka ke luar pabrik.

Dimotori oleh para pekerja sendiri dan oleh gagasan-gagasan pemikiran feminis yang lahir pada awal abad itu, gerakan buruh mendapatkan “suplai pengetahuan, analisis kritis tentang penindasan berbasis prasangka gender sekaligus cara aksinya” yang kemudian membentuk teori dan sekaligus prakis  feminis. Kampanye -kampanye  tentang hak-hak buruh ini terus digulirkan di antara antara kaum pekerja di dua benua Eropa dan Amerika. Tahun 1910 aksi kaum buruh yang dimulai  pada 8 Maret itu dan berlanjut pada hari-hari berikutnya  kemudian ditandai sebagai “Hari Perempuan Internasional”. Namun  secara resmi HPI/ IWD baru diresmikan PBB  lebih dari setengah abad kemudian, pada 8 Maret 1975!.

Dengan melihat sejarahnya,  kita tahu bahwa yang dperjuangkan oleh pada aktivis perempuan pendahulu adalah soal Hak Perempua Bekerja. Pengalaman perempuan di Eropa ini menginspirasai kaum perempuan terpelajar di negara-negara jajahan yang memiliki kontak melalui buku-buku bacaan dan majalah. Namun di negara jajahan seperti India, Indonesia, sejumlah negara di Afrika, serta negara-negara berpendudk Muslim seperti di Mesir,  probem yang dihadapi kaum perempuan itu dirasakan lebih kompleks lagi. Mereka menghadapi budaya dan agama yang lebih kokoh menghalangi kebebasan kaum perempuan. Belum lagi persoalan yang dihadapi sebagai negara jajahan yang memiliki agenda-agenda besar untuk kemerdekaan. Dua kepentingan itu- kebebasan perempuan dari penindasan budaya/ pandangan agam dan tradisi, dan  kebebasan sebagai bangsa, harus dijalin dan dianyam oleh perempuan sebagai agenda ganda perjuangan mereka.

Dalam konteks kekinian, isu itu menjadi semakin relevan dan penting mengingat tantangan yang dihadapi. Tema Choose to Challange dalam IWD tahun ini sangatlah penting mengingat ragam tantangan yang menghalangi perempuan bekerja.

Secara teori, terutama dari teori-teori besar pembangunan, terdapat sebuah asumsi yang  patut diuji.  Teorinya adalah, semakin maju suatu masyarakat, dan semakin baik pendidikan suatu negara, maka dengan sendirinya akan semakin baik keadaan perempuan sebagai  konsekwensi dari akselerasi pendidikan mereka. Akselerasi pendidikan seharusnya terhubung  dengan capaian kesejahteranan mereka. Namun bagi perempuan  hal itu tak senantiasa berkorelasi. Keterbukaan akses pekerjaan kepada perempuan tanpa pendidikan yang memadai  menempatkan mereka menjadi tenaga kerja murah dalam industri-industri masal, atau  menjadi tenaga kerja migran. Namun karena mereka tak mendapatkan pengetahuan yang memadai tentang hak-haknya sebagai manusia yang seharusnya disediakan oleh negara, mereka kemudian mengalami dehumanisasi. Contoh lain adalah ketika terjadi perubahan  alih  pungsi  dan kepemilikan lahan dari pertanian tradisional ke industri pertanian seperti perkebunan sawit atau tambang, warga di mana terjadinya perubahan itu, secara stuktural mengalami proses pemiskinan.

Capaian pendidikan dan permintaan pasar memberi peluang kepada perempuan untuk bekerja. Namun relasi gender d tingkat keluarga seringkali stagnan, tidak berubah. Hal ini telah memunculkan beban kerja berlipat ganda kepada perempuan. Dan karena pekerjaan perempuan tak selalu dapat dilaju atau dikerjakan secara rangkap, pekerjaan rumah tangga itu kemudian disubstitusikan kepada anak perempuan mereka.

Masalhnya, alih-alih mencari solusi yang logis atas perbahan-perubahan itu, pilihan gampang yang ditempuh adalah menarik mundur perempuan untuk kembali ke peran tradisional mereka. Penarikan mereka itu tak dilandasi oleh perubahan sosial dan di perubahan ruang publik yang telah berubah. Ketika ruang publik tempat perempuan bekerja dianggap tidak aman, mereka tidak diberi pilihan untuk mendapatkan ruang aman mereka yang seharusnya disediakan korporasi dan negara, melainkan ditarik kembali ke peran tradisional yang telah didefinisikan sebelumnya oleh pandangan keagaman dan budaya yang tak responsif terhadap perubahan zaman itu.

Inilah bacaan kami atas  tantangan itu. Untuk itu sangatlah penting untuk kembali ke kredo awal: bekerja adalah hak setiap orang, lelaki maupun perempuan. Norma-norma gender yang diskriminatif, layanan infrastruktur yang bisa gender  yang tidak responif kepada kebutuhan perempuan, serta  menguatnya pandangan keagamaan yang konservatif yang menyebabkan perempuan rentan kehilangan hak haknya untuk bekerja di luar rumah harus dilawan!. Dan itulah tantangan yang harus kita jawab. Sebab, bekerja adalah HAK, tak terkecuali bagi kaum perempuan !

Lies Marcoes,  Selamat Hari Perempuan Internasional!

Konsep Ijbar di Masa Modern, Masih Relevankah?

Oleh: Nurhayati Aida

 

Konsep Ijbar di Masa Modern, Masih Relevankah?

 

Pertanyaan itu kembali mencuat setelah event organizer Aisya Wedding dalam iklannya mengkampanyekan perkawinan anak, poligami, dan nikah siri. Dalam sehari semalam, perbincangan mengenai iklan Aisha Wedding menjadi ramai di media sosial.

Meskipun dalam analisis Ismail Fajri pemilik Drone Emprit bahwa akun Aisha Wedding hanya dibuat untuk menghentakkan masyarakat saja, tetapi bagi penggiat isu perempuan, kampanye atau iklan perkawinan anak tidak bisa dianggap main-main. Sebab, Indonesia pada tahun 2020 masih tercatat sebagai negara dengan angka kasus tertinggi kesepuluh di dunia terkait dengan perkawinan anak.

Isu perkawinan anak memang tak bisa dilepaskan dari pandangan-pandangan agama, khususnya dalam Islam. Selain tersebar hadis yang menyebut Nabi Muhammad menikah Aisyah r.a. dalam usia anak, tetapi di dalam Islam juga mengenal konsep ijbar—yang sering diartikan otoritas orangtua memaksa anak untuk menikah.  Untuk melihat posisi Islam tentang perkawinan Anak, Rumah KitaB mengadakan diskusi dengan tajuk Bolehkah Orangtua Memaksa Anaknya Menikah Muda? yang  dilakukan secara daring pada tanggal 11 Februari 2021. Acara ini menghadirkan Lies Marcoes (Direktur Eksekutif Rumah KitaB), Ulil Abshar Abdalla (Intelektual Muda Nahdlatul Ulama), Mukti Ali Qusyairi (Ketua LBM PWNU DKI).

Perkawinan anak, menurut Ulil Abshar Abdalla, adalah praktik dalam Islam yang mulai ditinggalkan oleh masyarakat di Indonesia, sebagaimana poligami.  Sebab, menurut Ulil, Muslim Indonesia saat ini adalah masyarakat yang rasional-kontekstual. Meski Islam mengenal konsep Ijbar—otoritas yang dimiliki oleh wali untuk memaksa anak  untuk menikah—, tetapi masyarakat modern mulai meninggalkan praktik-praktik tersebut. Lebih lanjut ulil mengatakan bahwa masyarakat Muslim memiliki cara sendiri untuk menafsirkan agama berdasarkan common sense (akal sehat) dan  berdasarkan ilmu pengetahuan yang canggih. Praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Islam menandakan bahwa ada perubahan cara pandang

Ulil mengakui bahwa ada  satu kelompok atau gerakan yang menerapkan secara konsisten apa yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis, seperti mengenalkan kembali  poligami sebagai praktik dan pernikahan anak. Menurut Ulil, gerakan ini merupakan bagian dari gerakan politik identitas yang biasanya berkembang di kalangan Muslim perkotaan. Mereka mengembangkan pola pemahaman keagamaan yang dianggap lebih otentik dan sesuai Al-Qur’an-Sunnah karena mereka menganggap Islam sedang terancam. 

Mukti Ali Qusyairi dengan murujuk kitab Hasyiyah Syaikh Ibrahim al-Bajuri karya menjelaskan bahwa ijbar dibolehkan dengan syarat yang sangat ketat. Setidaknya ada sembilan syarat yang ditetapkan bagi orangtua atau wali yang ingin menggunakan hak ijbar, yaitu: Pertama, tidak boleh ada permusuhan antara mempelai perempuan (putri) dan bapak/kakeknya. Yang dimaksud permusuhan di sini adalah, mempelai perempuannya tidak bersedia dinikahkan. Kedua, mempelai laki-laki yang ditawarkan wali mujbir harus selevel (kufu) dengan putri mereka. Ukuran kufu adalah perempuannya. Ketiga, mempelai laki-laki bisa dan mampu membayar mas kawin. Keempat, tidak adanya permusuhan—baik zahir maupun batin—antara mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Sebab, mempelai perempuan akan meninggalkan bapak/kakeknya dan memulai hidup bersama dengan suaminya. Kelima, membayar mas kawin pada umumnya (mahar mitsil)—biasanya berkaitan dengan keluarga. Keenam, mas kawin harus kontan dan tidak boleh utang. Ketujuh, mas kawin harus dari mata uang yang berlaku atau mata uang di negara mempelai perempuan. Kedelapan, perempuan tidak boleh dinikahkan dengan seseorang yang membahayakan dirinya.  Kesembilan, tidak boleh menikahkan perempuan yang sedang wajib haji. 

Sembilan syarat tersebut harus dipenuhi, jika tidak, menurut Mukti Ali Qusyairi dengan merujuk pendapat Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islam wa Adillatuhu, dianggap tidak sah.

Mukti Ali Qusyairi menegaskan bahwa konsep  ijbar dalam Islam itu berbeda dengan ikrah (pemaksaan).  Sebab, ijbar dilandasi dengan kasih sayang dan perwujudan kasing sayang  orangtua kepada anak.

Menanggapi polemik mengenai Aisha Wedding yang menggunakan justifikasi agama dalam iklan perkawinan anak, Lies Marcoes mengajak untuk melihatnya dengan dua pendekatan: Pertama, dengan pendekatan resepsi yang digagas oleh Cornelis van Vollenhoven. Dalam bacaan Lies Marcoes, hukum keluarga dan hukum perkawinan yang ada di Indonesia saat ini mengadaptasi dan menyerap tradisi Islam. Menurut Lies Marcoes, dalam tradisi masyarakat yang berbasis klan atau komunal pada masa hukum Islam dibentuk, ijbar masih relevan dan masuk akal. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman, fikih mulai ada dialog dengan hukum-hukum internasional, seperti  human right dan konvensi-konvensi internasional, terkait dengan perkawinan anak. Sebab, jika tidak ada dialog di antaranya kedua, menurut Lies Marcoes, berpotensi untuk membahayakan diri anak. Konvensi CEDAW misalnya, bisa diadopsi  untuk melarang praktik pemaksaan perkawinan dan diskriminasi kepada anak perempuan.  Kedua,  menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti maqashid syariah yang dibaca dengan perspektif gender. 

Dengan dua pendekatan itu, menurut Lies Marcoes, akan mengantarkan kita pada pemahaman bahwa yang disampaikan oleh Syaikh Ibrahim Al-Bajuri harus dibaca dalam relasi yang sudah berubah–relasi yang ada di masyarakat tidak lagi menggunakan sistem kabilah, tetapi struktural. Sehingga pemaksaan pernikahan itu bukan hanya datang dari orang tua atau kakek saja, tetapi hadir karena pemaksaan struktural—karena kemiskinan, terbatasnya akses pendidikan dan sumber daya.  

ILO: Pekerja Perempuan yang Capai Posisi Atas Masih Minim

Oleh: Patresia Kirnandita, Junior Editor

 

Keragaman gender adalah salah satu faktor yang mendorong terciptanya keuntungan bagi perusahaan. Profitabilitas dan produktivitas yang lebih baik, meningkatnya kemampuan mempertahankan bakat serta daya kreativitas yang lebih tinggi adalah contoh-contoh hal positif yang perusahaan dapatkan dari hal ini. Sebanyak 77 persen  perusahaan yang disurvei di Indonesia sepakat bahwa keragaman gender membantu meningkatkan capaian hasil usaha pada perusahaan mereka.

Data tersebut merupakan salah satu temuan dari penelitian yang dilakukan oleh Organisasi Buruh Dunia (ILO) bekerja sama dengan program Pemerintah Australia, Investing in Women (IW), mengenai keragaman gender di dunia bisnis, khususnya di tingkat pengambilan keputusan.

Laporan penelitian mereka yang bertajuk “Women in Business and Management (WIBM): The Business Case for Change” melibatkan survei global yang diikuti 12.940 perusahaan di 70 negara. Di Indonesia sendiri, survei ini dilakukan terhadap 416 perusahaan yang mencakup usaha kecil, menengah, dan besar.

Keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan dengan membuat kebijakan keragaman gender di level manajemen semakin mungkin dicapai karena ada peningkatan jumlah perempuan yang memiliki kemampuan mumpuni untuk berkarya di dunia kerja.

Di Indonesia, proporsi perempuan yang lulus dari pendidikan tinggi naik dari 16 persen pada 1993 menjadi 59 persen pada 2018. Kemudian, di salah satu bidang seperti science, technology, engineering, and mathematics (STEM) yang sering diasosiasikan dengan dunia maskulin, jumlah perempuan lulusan pendidikan tinggi bidang ini mencapai 37 persen. Ini meningkatkan kelompok perempuan mumpuni yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.

Sayangnya, ketimpangan gender masih jamak ditemukan dalam budaya dan posisi atas di perusahaan, menurut penelitian ILO. Sebesar 50 persen responden karyawan di perusahaan-perusahaan Indonesia mengungkapkan bahwa budaya mereka masih didominasi laki-laki, 34 persen menyatakan sudah inklusif, dan 15 persen menyatakan didominasi perempuan.

Data lain dari ILO dan IW menunjukkan bahwa perempuan masih jauh lebih sedikit menjabat sebagai pemimpin atau CEO dan dewan direksi. Hanya 15 persen perusahaan Indonesia yang disurvei yang menyatakan mempunyai CEO perempuan. Angka ini lebih rendah dibanding persentase CEO perempuan di kawasan Asia Pasifik yang mencapai 20 persen.

Kemudian dalam aspek dewan direksi, hanya 8 persen dari 74 persen perusahaan di Indonesia yang punya dewan direksi yang memiliki direksi imbang gender. Angka ini lagi-lagi lebih rendah dibanding persentase di Asia Pasifik yang mencapai 11 persen.

Jikapun perempuan bisa naik level jabatan di suatu perusahaan, seperti pada posisi manajemen madya dan tinggi, mereka menjalankan fungsi berbeda dari rekan laki-lakinya. ILO melaporkan, keterwakilan perempuan banyak ditemukan pada fungsi manajemen pendukung, termasuk bagian keuangan, administrasi, dan sumber daya manusia.

Sementara itu, laki-laki terkonsentrasi pada fungsi-fungsi  manajemen lebih strategis, seperti yang terkait rugi laba perusahaan dan bagian penelitian dan pengembangan. Ketika mereka berada di posisi tersebut, mereka lebih berpeluang meniti tangga karier lebih tinggi sebagai orang-orang di posisi puncak atau pengambil keputusan di perusahaan.

Tantangan bagi pekerja perempuan

Di samping keterwakilan perempuan di jajaran atas perusahaan, masalah lain yang muncul adalah bertahannya pekerja perempuan di suatu perusahaan. Sebesar 62 persen perusahaan Indonesia yang mengikuti survei ILO mengatakan bahwa mempertahankan pekerja perempuan yang terampil menjadi tantangan. Hal ini tak pelak mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan karena perusahaan perlu berinvestasi untuk merekrut, melatih, dan membina anggota tim baru.

Bertahan atau tidaknya pekerja perempuan dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagaimana ditemukan dalam studi lain oleh IW yang bertajuk “Working Women in Southeast Asia”. Pertama, adalah kepuasan bekerja yang meliputi kemampuan mengakses pelatihan dan adanya peluang naik jabatan. Selanjutnya adalah faktor lingkungan kerja yang bersih dari pelecehan seksual.

Sehubungan dengan ini, IW melakukan survei terhadap 2.000 perempuan dan laki-laki usia 18-40 tahun dari berbagai sektor pekerjaan di daerah perkotaan Indonesia tahun lalu. Sekitar 23 persen perempuan responden menyatakan mereka mengalami pelecehan dari atasan atau rekan kerja di kantor. Sementara data dari tahun 2017 pada sektor garmen, di mana perempuan menjadi pekerja mayoritas (58 persen), angka pelecehan relatif lebih tinggi. Sebesar 57 persen dari 773 pekerja perempuan sektor garmen mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.

Faktor ketiga yang mempengaruhi bertahannya pekerja perempuan adalah ada tidaknya kebijakan kerja secara fleksibel. Di Indonesia, perempuan masih lebih sering dibebani dengan peran gender tradisional seperti mengerjakan tugas domestik atau mengurus keluarga dibanding laki-laki. Ini membuat sebagian perempuan pada akhirnya menyerah meneruskan kariernya karena sulit mengimbangi peran di kantor dan dalam rumah tangga.

Dari data ILO, sebanyak 91 persen responden Indonesia menyatakan setuju atau sangat setuju bahwa berkarier di jajaran puncak berimplikasi pada kesediaan bekerja kapan pun dan di mana pun serta area kerja yang dapat berpindah-pindah. Ini mendorong pekerja-pekerja perempuan yang terampil untuk kehilangan semangat mengejar promosi jabatan dan mengemban tanggung jawab lebih tinggi karena mereka tidak bisa melepaskan tanggung jawab di rumah atau tugas perawatan (nurturing) keluarga mereka.

Karenanya, bekerja secara fleksibel bisa menjadi jawaban atas tantangan bagi perempuan yang satu ini. Tidak hanya menguntungkan bagi perempuan, perusahaan pun bisa terkena imbas positif dari kebijakan bekerja fleksibel. Hampir 75 persen perusahaan di Indonesia melaporkan bahwa kerja fleksibel dan/atau jarak jauh telah menjadi praktik yang berlaku, dan dari persentase tersebut, 79 persennya melaporkan adanya peningkatan produktivitas dari kebijakan kerja fleksibel dan/atau kerja jarak jauh.

 

Sumber:

Artikel: https://magdalene.co/story/ilo-pekerja-perempuan-yang-capai-posisi-atas-masih-minim

Gambar: <a href=’https://www.freepik.com/vectors/business’>Business vector created by freepik – www.freepik.com</a>

 

Menyusun Ulang Makna Hijrah dari Jembatan Genit

Oleh: Dinda Shabrina

Siang hari, Jembatan Genit di daerah Tubagus Angke, Jakarta Barat, tampak seperti jalan biasa, dengan lalu lalang mobil, sepeda motor, dan pejalan kaki. Karena jembatan itu bergandengan langsung dengan Taman Tubagus Angke yang dipenuhi pohon rindang, para pedagang keliling menjadikannya tempat singgah untuk beristirahat.

Di malam hari, suasana Jembatan Genit berubah menjadi tempat pekerja seks mangkal, untuk menarik perhatian pemakai jasa mereka.

“Dari dulu memang udah ada. Sebelum Kalijodo digusur, mereka udah mangkal di sini,” kata David, teman saya, waktu kami melewati jembatan tersebut sekitar September 2020 lalu.

“Sempat waktu lewat sini, gue hampir nabrak salah satu dari mereka.”

Mendengar cerita David, saya terdiam membayangkan bagaimana kalau perempuan itu nahas dan tertabrak. Begitu banyak risiko yang harus ia terima ketika memutuskan bekerja di Jembatan Genit: stigma, kesehatan, kekerasan, bahkan kecelakaan. Apalagi sekarang sedang pandemi.

Mengamati para pekerja seks malam itu, saya membayangkan betapa kerasnya hidup perempuan-perempuan ini. Tarif Rp80 ribu untuk seorang tamu, sebelum potongan sewa tenda. Barangkali ia hanya akan menerima Rp50 ribu-Rp60 ribu untuk setiap tamu yang membeli jasanya. Saya rasa itu tidak sebanding dengan biaya kesehatan fisik maupun psikologis yang harus ia tanggung. Belum lagi stigma sepanjang hidup dan beban untuk melanjutkan hidupnya pada masa depan.

Kemiskinan telah memaksa mereka untuk masuk dalam kehidupan yang gelap. Terjerat utang, terjebak iming-iming kerja layak dan menjadi budak seks ketika sampai di Jakarta. Cerita-cerita itu sudah banyak saya baca di banyak laporan investigasi. Mereka yang telanjur basah lebih banyak menceburkan diri sepenuhnya. Sebagian yang lain memang tak bisa keluar sama sekali karena harus berhadapan dengan induk semang yang kejam.

Bagi banyak perempuan pekerja sek, seperti yang tengah menanti pelanggan di Jembatan Genit, mungkin menjalani profesi itu adalah satu-satunya jalan bagi mereka untuk berdaya. Mau tak mau, suka tak suka, semua harus mereka jalani untuk menghidupi diri sendiri. Terutama mereka yang datang sebatang kara dari desa. Tak satu pun yang bisa mereka jadikan tempat bersandar atau menggantungkan hidup. Mereka hanya bisa mengandalkan diri sendiri.

Makna Hijrah yang Berbeda

Perempuan-perempuan Jembatan Genit mengingatkan saya pada seorang perempuan lain yang saya temui ketika melakukan riset bersama lembaga Rumah KitaB, tentang kekerasan berbasis gender akibat fundamentalisme. Saya membandingkan situasi hidup antara perempuan pekerja seks dan perempuan yang menjadi subjek dalam penelitian itu.

Subjek penelitian saya, “Maryam”, adalah seorang perempuan yang semula sangat berdaya. Namun ia kemudian memilih menjadi perempuan yang menggantungkan hidup sepenuhnya pada orang lain, yaitu suaminya.

Maryam tinggal di sebuah kompleks perumahan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Saat kami bertemu pada Februari 2020, Maryam mengenakan gamis dan kerudung panjang serta cadar. Ia mengatakan, dulu ia masih mengenakan kerudung yang tidak menutupi dada, dengan ujung jilbab depan masih disampirkan ke pundak kiri dan kanan.

Sebelum hijrah, ujarnya, ia masih senang nongkrong dengan teman-temannya, yang ia anggap tidak ada manfaatnya. Ia juga bekerja di luar rumah yang ia anggap berpotensi menimbulkan fitnah karena ikhtilat (bercampur antara laki-laki dan perempuan).

Maryam dulu bekerja di sebuah pabrik otomotif di Cikarang. Ia sempat menjadi perempuan yang mandiri dan mampu membantu ekonomi keluarga. Sebagai perempuan yang datang dari sebuah desa di Purworejo, Jawa Tengah, Maryam mengatakan saat itu ia senang bisa hidup berkecukupan hanya dengan modal ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tetapi, keadaan seperti itu tak lagi ia anggap sebagai kesenangan, terutama setelah ia memutuskan hijrah dan aktif mengikuti kajian agama. Maryam bilang, sebagai perempuan yang telah mengenal ilmu agama, ia harus memutuskan untuk taat pada perintah agama.

Titik balik dalam hidup Maryam ialah ketika ia memutuskan untuk sepenuhnya berhenti bekerja. Sebuah awal penyerahan diri pada pengabdian utuh, sebagai hamba sekaligus istri. Maryam mengatakan, jauh sebelum menikah, ia sudah berniat untuk berhenti bekerja karena ia telah mengetahui hukum Islam yang melarang perempuan untuk bekerja. Ia kini menggantungkan hidup pada suaminya dan fokus mengurus pekerjaan rumah tangga.

“Dosa besar, Mbak. Dosa besar! Saya tuh setiap ingin pergi ke pabrik, seperti ingin pergi ke tempat maksiat. Mulai dari rumah, di jalan, sampai pabrik, kepala saya dibayangi dosa dan dosa. Ya Allah… Karena dunia saja kok saya lalai dan mengabaikan haramnya ikhtilat,” ujarnya seraya menghela napas panjang dan mengelus dada.

Hijrah dengan Menarik Diri dari Dunia Sosial

Maryam mengingatkan saya pada sahabat saya, yang memutuskan untuk berhenti kuliah karena ilmu dunia tak begitu penting. Sisa kuliah yang tinggal dua semester ia tinggalkan begitu saja. Ia memilih mondok kilat di pesantren kemudian menikah.

Maryam masih terus bercerita, dan saya masih terus membisu. Yang ada di kepala saya saat itu hanya pertanyaan besar, “Apa yang sedang terjadi? Mengapa bisa seperti ini?” Hingga saya pulang, menuliskan catatan lapangan hasil pertemuan saya dengan Maryam, dan berbaring di kamar menjelang tidur, kepala saya masih berisik dengan pertanyaan itu.

Dari dunia para pekerja seks, mungkin mereka memimpikan kehidupan yang terang, penuh kepastian, dan tanpa stigma. Saya yakin mereka mendambakan sejahtera, mungkin mereka menginginkan “hijrah” dari kemiskinan menuju hidup yang layak.

Tetapi di situasi yang lain, perempuan-perempuan seperti Maryam justru memaknai “hijrah” dengan menarik diri dan memutus hubungan dengan dunia sosial. Menyerahkan diri pada ketidakberdayaan dan menggantungkan hidup pada orang lain, padahal sebelumnya ia adalah perempuan mandiri dan berdaya.

Perempuan-perempuan dari Jembatan Genit barangkali berteriak dalam hati karena lelah bekerja di tempat yang orang-orang sebut sebagai kubangan maksiat. Tetapi perempuan seperti Maryam, yang saya pikir beruntung telah mendapatkan pekerjaan yang tidak mendatangkan dosa, justru menganggap pabrik adalah tempat maksiat, hanya karena “ikhtilat” bekerja bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Saya tidak tahu ada berapa banyak lagi perempuan-perempuan seperti Maryam dan sahabat saya yang memaknai hijrah dengan cara demikian. Perempuan yang berpendidikan dan berdaya itu menganggap dunia kerja sebagai jahiliyah (zaman kegelapan). Sementara perempuan-perempuan dari Jembatan Genit yang tidak seberuntung mereka barangkali tak henti-hentinya berdoa agar diberi jalan untuk hijrah, keluar dari jerat kemiskinan.

 

Tulisan ini diolah dari catatan penelitian yang dilakukan oleh Rumah KitaB pada tahun 2020. Penulis mendapatkan pelatihan penulisan kreatif dari Rumah KitaB atas dukungan We Lead.

 

Sumber: https://magdalene.co/story/makna-hijrah-berkaca-pekerja-seks

rumah kitab

Merebut Tafsir: Seminar Poligami

Untuk kedua kali, jagat medsos disinggahi poster aneh, iklan seminar “kiat sukses berpoligami”. Iklan ini tampaknya mengulang jualan tahun lalu. Mungkin karena tak laku, sekarang paket itu mereka obral separuh harga dari tahun lalu.

Ya namanya juga usaha, penjual itu berusaha jual dagangan di waktu yang tepat. Maka ia pun jualan di hari Valentine. Aneh juga, sementara perayaan Hari Valentine mereka tolak, tapi jualan rupa-rupa atribut ungkapan kasih sayang dijual juga. Masalahnya, bagaimana menghubungkan poligami dengan Hari Kasih Sayang? Padahal penyelenggaranya sendiri mengakui seminar ini untuk ngebengkelin hubungan yang salah jalan yang artinya perkawinan poligami jelas bukan lapak untuk urusan kasih sayang.

Pernah saya tulis di Islami.co, Juni 2020, bahwa “seminar” ini cuma jualan “masker penutup malu”. Siapa tak malu berpoligami? Bahkan ustadz kondang pun sampai salman slumun sembunyi-sembunyi sebelum tercium istri tua, atau terendus pemburu berita sensasi infotainment dan menjadi bulan-bulanan pemberitaan, bahkan hingga kini.

Namun melampaui isu recehan seperti ini, soal poligami adalah problem sepanjang masa yang dari kajian apapun, terutama dalam tradisi Islam, bukanlah masalah yang nyaman untuk dibahas. Mau ditolak, terdapat artefak budaya yang berasal dari masa Jahiliyah dan secara normatif kemudian dikoreksi oleh Islam dengan menawarkan keadilan bagi perempuan, janda dan anak yatim piatu. Mau diterima, nyatanya seluruh pembicaraan keagamaan selalu bermuara pada larangan di lihat dari frasa “kalau bisa satu saja, karena untuk berbuat adil itu sulit meskipun kamu menghendapi”.

Dalam pembahasan soal poligami kita dapat mengenali bahwa imajinasi yang terbangun- baik yang setuju (terpaksa setuju) maupun yang menolak, selalu berpusat kepada konsep patriarkal maskulin: bagaimana menanggulangi rasa kebelet naik ke ranjang ke dua, dan seterusnya tanpa mau melepaskan ranjang pertama dan tanpa merasa salah secara syar’i. Artinya diskursus poligami ini melulu berpusat kepada problem lelaki yang kehilangan kendali atas kewarasannya ketika tak sanggup menguasai birahinya.  Dan alih-alih berpuasa, sebagaimana dianjurkan, atau memperbaiki bahtera rumah tangga yang oleng,  mereka minta jalan darurat dari agama.

Namun jalan darurat itu  tampaknya tidak mengukur apakah jalan darurat ini aman, nyaman bagi semua yang terseret kedalamnya.  Sebab check list yang tersedia hanya berdasar kepada yang butuh jalan darurat tanpa menimbang penumpang lain yang dipaksa masuk ke gerobak perkawinan poligami itu. Terpikirkah anak-anak? anak perempuan yang kehilangan kebanggaanya kepada ayahnya? Anak perempuan yang malu bapaknya menyeleweng dari janji perkawinan dengan ibunya?, atau anak lelaki yang merasa tak (lagi) punya teladan sekaligus tak dapat membela ibunya. Terpikirkah perasaan anak-anak itu sebelum mengurus kawin sirri (kebanyakan begitu) dengan istri kedua, ketiga dan seterusnya?

Seminar jualan kue basi ini jelas menyederhanakan aspek rumit dari hubungan-hubungan sosial antar anggota keluarga yang tak bakal dimengerti oleh seminar seperti itu. Penderitaan lahir batin anak-anak dan istri tak dapat diterjemahkan dengan tolok ukur material ketika prasyaratnya bukan bagi yang dikorbankan seperti istri dan anak-anak melainkan untuk si pelaku.

Seminar ini sepertinya membidik peserta perempuan dan laki-laki yang punya masalah dengan perkawinan poligaminya. Bagi perempuan, boleh jadi seminar ini menawarkan kiat-kiat penguat batin dengan mengkapitalisasikan rumus ikhlas dan sabar. Sementara bagi lelaki, dugaan saya, mereka disuguhi kiat kiat cara poligami dengan pakai “masker penutup malu”. Keduanya mungkin juga ditawari “manajemen konflik” tingkat rumah tangga.

Pada kenyataannya, dengan mudah orang dapat bersaksi, pada kebanyakan kasus, poligami adalah sebentuk perkawinan tak normal, baik secara etik, moral, maupun dilihat dari cita-cita terbangunnya keluarga “mawaddah wa rahmah”. Apapun alasannya, praktik itu niscaya memunculkan masalah. Bahwa masing-masing dapat menemukan “hikmah’ itu jelas sebuah ikhtiar batin yang tak mungkin diseragamkan apalagi dalam kiat-kiat seminar. Dalam kata lain, meskipun perkawinan poligami (dalam Islam) dinilai halal, mereka juga tahu bahwa akal sehat publik dan pertimbangan-pertimbangan etis manusia serta buki-bukti riset empiris menunjukkan perkawinan serupa itu bukanlah hal yang layak dirayakan, apalagi dirayakan sebagai bentuk kasih sayang.

Di luar argumentasi agama, poligami kecil sekali fungsinya untuk mengatasi kemiskinan. Paling jauh ini menjadi pintu darurat untuk menghindari maksiat sambil bertahan ingin tetap menjadi imam. Di seluruh dunia, apapun latar belakang agama dan keyakinannya poligami adalah praktik dengan ragam penyebab dan dampak, terkait dengan aspek-aspek relasi yang rumit dalam keluarga dan masyarakat. Kerumitan itu kalau hendak diakui secara jujur nyaris tak berpola alias unik. Berjuta kejadian poligami, berjuta pula pola bangunan relasi serta akibat-akibat yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, menyederhanakan kerumitan perkawinan gandeng ke dalam bingkai seminar kiat sukses berpoligami itu menyerhanakan penderitaan.

Banyak perempuan, dengan menimbang anak-anak, menimbang beratnya status janda atau alasan ketergantungan ekonomi, terpaksa menerima perkawinan poligami. Tapi ada pula perempuan yang menganggap poligami adalah jalan pembebasannya agar tak lagi meladeni sang suami, meski dengan itu antar perempuan kemudian saling mengeksploitasi demi sang imam wannabe. Tak sedikit perempuan dalam perkawinan poligami berjangka lama, berhasil membangun teologi keimanannya tersendiri: belajar ikhlas, sabar semoga penderitaannya menjadi pahala kebaikan bagi dirinya dan anak-anaknya. Akankah juga doa-doa dipanjatkan bagi si pembuat masalah? Wallahu’alam, yang jelas seminar kiat sukses berpoligami serupa itu tak akan sanggup menjawabnya.

# Lies Marcoes, 14 Februari 2021.