Anak Perempuan dalam Pasung Perkawinan

Oleh: Mulyani Hasan

DARI sekian dampak perubahan ruang hidup bagi manusia dan alam, perempuan korban yang paling getir, yang bukan hanya menumbalkan tubuhnya, tapi juga kehilangan harapan.

Bagi sebagian perempuan miskin, siklus hidup lebih pendek. Masa kebebasan hanya berlangsung hingga sebelum enam tahun, sebelum memikul tanggung jawab, entah mengurus adik, bekerja di rumah tangga, membantu mencari nafkah dan sebagainya. Fase ini dianggap wajar, sebagai bagian latihan praktis sebelum menjadi ibu rumah tangga yang tidak akan lama lagi akan dialaminya begitu dia mendapat menstruasi pertama.

Pada perkawinan anak, sulit untuk menerima alasan bahwa perkawinan datang dari keinginan si anak. Bagaimana mungkin seorang anak punya keinginan dan imajinasi tentang perkawinan, jika bukan dipaksa atau dipengaruhi oleh orang dewasa atau didesak oleh situasi tertentu?

Perkawinan anak seringkali jadi motif untuk menyelamatkan kepentingan orangtua, entah kehormatan, ekonomi, mengurangi beban keluarga, sekaligus menambah tenaga kerja atau melipatgandakan kekayaan.

Makanya, istilah perkawinan dini lebih sering digunakan untuk menyamarkan usia anak-anak. Perkawinan dini bisa saja dianggap cukup umur oleh hukum agama, meski masih tergolong usia anak berdasarkan hukum negara. Usia anak dalam Undang-undang tentang Perkawinan, minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Perkawinan anak sudah berlangsung berabad-abad lalu, dan menjadi salah satu bentuk penindasan perempuan yang paling purba. Inilah yang dilawan oleh para tokoh yang kita jadikan pahlawan saat ini: Sukarno, Dewi Sartika, dan Kartini.

Lebih jauh dari itu, dalam Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 di Yogyakarta, perempuan membahas kedudukan perempuan dalam perkawinan. Mereka menolak kawin paksa, poligami dan perceraian sepihak. Kongres itu dihadiri oleh perempuan dari berbagai penjuru Jawa dan luar Jawa. (Lihat www.wartafeminis.com)

Tapi apa yang yang terjadi sekarang? Ketika bangsa lain sudah membicarakan kesetaraan perempuan pada aspek yang jauh lebih maju, kita masih belum membebaskan anak-anak perempuan kita dari perkawinan paksa secara langsung maupun tidak langsung. Padahal dampak dari perkawinan anak, bukan hanya pada individu si anak itu sendiri, tapi menentukan kualitas sebuah generasi di masa yang akan datang.

Perkawinan anak bisa menyebabkan kematian ibu melahirkan, dan mengakibatkan gizi buruk pada anak-anak, perceraian, penurunan kesehatan perempuan, risiko penyakit menular seksual dan kanker serviks di usia muda. Perkawinan anak juga menyumbang terhadap tingginya angka perempuan putus sekolah, dan rendahnya kompetensi perempuan dalam dunia kerja.

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang berkedudukan di Bogor melakukan penelitian terhadap praktik perkawinan anak di sejumlah wilayah di Indonesia yang menempati peringkat ke 2 tertinggi di Asia Tenggara setelah Kamboja. Sedangkan di dunia, Indonesia menepati posisi ke 37 yang mempraktikan perkawinan anak.

Penelitian yang dimotori oleh Lies Marcoes itu menguraikan kronologi secara struktural penyebab perkawinan anak yang ternyata bukan hanya terjadi di wilayah pedasaan, tapi melanda kawasan urban. Pandangan keagamaan,paling banyak disoroti, tapi tentu saja pandangan tersebut tidak akan bekerja jika perubahan ruang hidup dan pranata sosial tidak mendukungnya.

Menurut Kiyai Husein Muhammad, pegiat di Fahmina Institute, ada tiga masalah utama dalam konsep keagamaan yang mendorong perkawinan anak.

Pertama, definisi kawin dalam fiqih adalah hak penguasaan kelamin (perempuan) oleh laki-laki melalui ijab qabul dan membayar mahar. Ada juga yang berpendapat perkawinan adalah hak guna pakai alat kelamin perempuan oleh laki-laki.

Kedua, hak ayah atas anak perempuan. Dalam fiqih, ayah atau lelaki dari garis ayah punya otoritas penuh atas perkawinan anak perempuan dalam keluarganya. Oleh karenanya, perkawinan paksa bisa terjadi pada anak di bawah umur karena kuasa penuh sang ayang.

Ketiga, batasan baliq diukur dengan haid (menstruasi) dan bukan kedewasaan dalam berpikir, mental dan sosial. (Lihat buku “Monografi Penelitian Perkawinan Anak Seri I” oleh Lies Marcoes dan Nurhady Sirimorok, 2016).

Selama ketiga faktor ini menjadi acuan, dan negara mengabaikan prinsip-prinsip kemanusian yang universial, perkawinan anak tidak anak berhenti.

Dalam waktu bersamaan, kemiskinan dan perubahan ruang hidup memuluskan praktik kawin anak yang mendapat pembenaran dari pandangan agama. Kemiskinan melanda para petani di berbagai desa akibat kebijakan pemerintah di sektor pertanian yang menekankan input kimia untuk menggenjot produktivitas tanaman, sehingga makin hari kesuburan tanah menyusut bersamaan dengan turunnnya hasil panen, sementara ketergantungan pada input kimia semakin tinggi. Satu persatu lahan dijual untuk menutupi utang.

Perpindahan warga desa kota atau menjadi Tenaga Kerja Wanita ke luar negeri tak terbendung. Mereka menempati sektor-sektor informal dengan mengandalkan upah buruh, atau pekerja rumah tangga tanpa perlindungan hukum. Anak-anak dititipkan kepada kerabat.

Dalam banyak kasus, anak perempuan menjalani peran ganda, sebagai pengasuh adik, sekaligus menjalani kerja-kerja domestik. Akibatnya, banyak di antara mereka memutuskan menikah sebagai pelarian dari kepenatan rutinitas sehari-hari. Apalagi, godaan untuk hidup nyaman di depan mata.

Dengan menikah mereka punya harapan hidup enak, tanpa bekerja, bisa belanja barang-barang seperti kehidupan di jagad maya. Sekolah? Lupakan saja! Lalu, karena tidak punya keterampilan, ketergantungan perempuan terhadap suami sangat tinggi, sehingga hubungan menjadi tidak seimbang. Laki-laki dengan kekuasaan lebih besar punya tiket untuk berlaku sekehendak, yang mendorong perilaku kekerasan dan perceraian.

Anggapan perempuan sebagai penjaga moral secara langsung dibebankan kepada anak-anak perempuan yang sudah dianggap dewasa oleh pandangan agama. Satu kampung akan terganggu bila melihat anak perempuan terlihat pacaran, atau dibonceng seorang laki-laki di motor.

Mereka akan menyelidikinya, dan melapor kepada orangtua untuk menikahkan anaknya daripada jadi aib di kampung. Masalah umur bisa diatur. Semua lembaga terkait akan mendukung dan membantu kelancarannya demi menghindari dosa.

Pada kasus kawin kontrak yang ramai terjadi Kabupaten Bogor, anak perempuan bahkan dijadikan aset keluarga. Ketika lahan-lahan perkebunan berubah menjadi villa-villa mewah dan hotel-hotel, mata pencaharian warga hilang. Mereka yang punya uang, akan membangun bisnis sewa rumah atau berdagang. Mereka yang miskin kebingungan, dan melihat peluang dari sektor pariwisata.

Wilayah Kabupaten Bogor memang menjadi andalan para turis dari Timur Tengah untuk liburan selama berbulan-bulan. Mereka mencari pasangan untuk berhubungan seks dengan “cap halal.” Lalu, muncul ide kawin kontrak, yang konon halal menurut agama.

Anak perempuan yang dipandang sebagai aset, dipoles dan dianjurkan bersolek sedemikian rupa. Tidak dibebani kerja rumah tangga, apalagi bertani atau berkebun. Mereka ditugaskan menemani turis-turis di villa-villa mewah selama kontrak dengan tarif hingga puluhan juta. Usai kontrak, mereka kembali kepada orangtua untuk menyambut kontrak selanjutnya.

Sebagai jurus menghindari stigma negatif, anak perempuan ini mesti menggunakan jilbab, supaya tetap dipandang terhormat. Para perempuan yang menjalani kawin kontrak ini, kehilangan kesempatan untuk sekolah mengembangkan keterampilan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidupnya, seperti bertani dan berkebun sebagaimana pekerjaan orangtuanya.

Anak-anak yang dikawinkan menjalani hidupnya tanpa pranata sosial pendukungnya. Keluarga, teman, komunitas warga, tidak lagi sama seperti di masa lampau, ketika sistem kekerabatan masih kokoh. Industrialisasi pertanian, dan kehidupan urban mendorong individu untuk menyelamatakan diri masing-masing, dan mengejar pencapaian-pencapai pribadi.[]

Sumber: http://www.qureta.com/post/anak-perempuan-dalam-pasung-perkawinan?utm_campaign=shareaholic&utm_medium=facebook&utm_source=socialnetwork

1 reply
  1. university of Diyala coehuman says:

    289929 784341Extremely greatest people messages are meant to charm allow honor toward groom and bride. Newbie speakers in front of excessive locations need to normally our own gold colored dominate in presenting and public speaking, which is to be personal interests home. greatest man speach 735761

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.