Meruntuhkan Tembok Takdis: Mengembalikan Nalar Kritis di Dunia Pesantren

Dalam tradisi pesantren, seorang santri dibentuk dengan watak tawadhu (rendah hati), terutama kepada para ulama Salaf. Ada keengganan kolektif untuk melontarkan kritik karena rasa takut akan su’ul adab (buruk tata krama). Muncul keyakinan bahwa setiap kata yang diucapkan para ulama terdahulu telah melewati proses pertimbangan yang matang dan spiritualitas yang dalam.

Sikap hati-hati ini sejatinya adalah hal yang terpuji; ia mencerminkan jiwa yang tidak gegabah dalam menyalahkan orang lain. Namun, persoalan besar muncul ketika kehati-hatian tersebut justru menjadi jeruji yang menutup pintu kritik sama sekali. Di titik inilah terjadi apa yang disebut dengan takdis. Sebuah pengultusan terhadap pemikiran manusia yang diposisikan seolah-olah setara dengan kebenaran wahyu.

Takdis adalah salah satu faktor utama penyebab kejumudan (stagnasi) berpikir. Ketika seseorang melakukan takdis, secara tidak sadar ia memupuk perasaan inferior (merasa diri sangat rendah) di hadapan sosok yang dianggap superior. Akibatnya, ruang dialog dan dialektika ilmu tertutup rapat. Ilmu tidak lagi berkembang, melainkan hanya berputar pada pengulangan teks-teks lama tanpa keberanian untuk mengujinya kembali.

Fenomena ini kerap terjadi dalam ranah fikih. Banyak kalangan yang kurang memahami bahwa pendapat ulama terdahulu lahir dari proses ijtihad yang terikat oleh ruang dan waktu (kontekstual).

Sebagai contoh, dalam mazhab Syafi’i, para imam menentukan jenis profesi tertentu yang dianggap menggugurkan kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan. Penentuan tersebut murni didasarkan pada standar sosial masa itu, di mana profesi tersebut dipandang sebagai aib.

Logikanya, jika di masa atau tempat lain profesi tersebut tidak lagi dianggap rendah, maka hukum kafa’ah-nya pun seharusnya berubah. Namun, penganut takdis menolak logika ini. Sebagian kalangan tetap memenangkan pendapat teks imam mazhab meski nyata-nyata bertentangan dengan adat masyarakat yang berlaku (al-urf al-muthtahrid).[1] Mereka menutup mata bahwa hukum tersebut dulunya ditetapkan justru untuk mengakomodasi adat masa itu.

Di pesantren, kitab-kitab fikih sering kali dibaca sebagai teks statis. Sebagian kalangan memandang teks kitab tersebut layaknya wahyu yang tidak boleh diganggu gugat. Salah satu potret nyata dari fenomena ini adalah ketika Prof. Said Aqil Siroj melontarkan kritik ilmiah terhadap definisi Ahlussunnah wal Jamaah yang diajukan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari.

Menurut beliau, definisi tersebut terlalu eksklusif dan tidak memenuhi kriteria definisi yang presisi secara ilmu mantiq. Alih-alih mendialogkan kritik tersebut, sebagian kalangan justru menolaknya mentah-mentah dengan dalih bahwa tidak mungkin sosok sekelas Kiai Hasyim melakukan kesalahan.

Menanggapi fenomena ini, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengecam sikap tersebut dengan tegas, “Anda telah melakukan takdis.”

Takdis sering kali lahir dari kekaguman murid yang berlebihan, yang kemudian memberikan sifat-sifat luar biasa kepada gurunya yang melampaui batas realitas sejarah. Kita dapat melihat ini pada pemberian julukan Khatimatul Muhaqqiqin (Pemungkas para ulama yang teliti) kepada Syekh Zakaria al-Anshori, atau klaim mengenai Abu Hanifah yang disebut memiliki kitab memuat 60.000 masalah meski bukti sejarah tidak menunjukkan eksistensinya.[2]

Begitu pula dengan pernyataan Al-Qarafi bahwa Imam Malik pernah mendiktekan pendapatnya hingga mencapai 150 jilid, dan menurutnya, hampir tidak ada kasus hukum yang belum ditemukan fatwanya di sana.[3] Hiperbola serupa muncul dalam kisah Imam Ahmad bin Hambal yang disebut menghafal 600.000 hadis.[4]

Secara matematis, jumlah ini terasa janggal. Jika enam kitab induk (Kutubus Sittah) saja hanya memuat sekitar 18.000 hadis (dengan pengulangan) dan hadis hukum hanya berjumlah sekitar 4.000, maka klaim 600.000 hadis menyisakan ribuan hadis yang “hilang” dari jangkauan umat. Jika ini benar, hal tersebut justru menyinggung konsep kesempurnaan agama yang difirmankan Allah dalam surah Al-Ma’idah, karena berarti banyak hukum Tuhan yang tidak sampai kepada kita.

Puncak dari takdis ini adalah pendapat Syekh Al-Alusi yang menyatakan bahwa para imam mazhab menanyakan langsung pendapat mereka kepada Rasulullah SAW sebelum membukukannya. Klaim semacam ini secara otomatis mematikan fungsi nalar kritis karena pendapat tersebut telah dilabeli dengan “restu kenabian”.

Mengakui bahwa seorang ulama besar bisa melakukan kesalahan tidak akan mengurangi kemuliaannya; justru itulah bentuk penghormatan tertinggi terhadap kejujuran ilmiah. Tugas generasi saat ini bukanlah sekadar mengekor pada produk ijtihad masa lalu, melainkan mempelajari metodologi para imam tersebut untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Hanya dengan meruntuhkan tembok takdis, pintu gerbang kecemerlangan intelektual Islam dapat kembali terbuka lebar.

[1] Baca misalnya Tuhfah al-Muhtaj vol 3 hal 261, Kairo, Dar al-Hadist, cet 2016

[2] Abu Zahrah, Abu Hanifah Hal 186

[3] Al-Qarafi, al-Dzakhirah hal 1-34

[4] Ibnu Qayyim, I’lam Muwaqqi’in vol 4 hal 205

Memerdekakan Diri: Membaca Ulang Kepatuhan

Setiap kali membahas kemerdekaan, kita seolah tidak pernah bosan mengulas berbagai upaya untuk mempertahankannya. Dari diskursus semacam ini, sebenarnya menunjukkan bahwa kita memiliki kekhawatiran akan kemungkinan runtuhnya kemerdekaan. Bahkan, pendiri bangsa, Sukarno, sejak awal telah mewanti-wanti mempertahankan kemerdekaan tidak semudah memperolehnya.

Hari ini, kekhawatiran dan pernyataan tersebut menjadi semakin tampak. Ketika banyak persoalan muncul akibat kegagalan mengelola kemerdekaan, sementara para penguasa seolah-olah berpihak dan memimpin rakyat, padahal justru sedang menampilkan ilusi belaka. Di tengah kondisi demikian, terlebih setelah sekian lama menikmati kemerdekaan, sudah seharusnya turut menggugah kesadaran akan kemerdekaan diri.

Namun, realitas justru menunjukkan sebaliknya. Di antaranya, terdapat kelompok yang begitu mengagungkan tokoh pemimpin tanpa mendasarkan penilaiannya pada kepemimpinan yang ditunjukkan. Di sini, saya bukan hendak mengotak-ngotakkan atau bahkan mengadu domba antarkelompok. Justru, saya ingin mengajak kita untuk terbuka dan memerdekakan diri.

Di balik persoalan tersebut, kemerdekaan diri kiranya telah terlanjur dipengaruhi oleh ajaran lama, yakni anggapan bahwa kepatuhan merupakan suatu kebajikan, sedangkan ketidakpatuhan adalah dosa, bahkan dilabeli sebagai sesuatu yang menyerupai permusuhan.

Ajaran semacam ini tumbuh subur di masyarakat luas, misalnya melalui berbagai doktrin kolot maupun pemahaman keagamaan yang secara ekstrem yang memberikan batasan ketat untuk tidak membangkang. Akibatnya, kepatuhan dan ketidakpatuhan dipandang secara begitu hitam-putih.

Dari persoalan tersebut muncul pertanyaan: sebenarnya, kepatuhan dan ketidakpatuhan seperti apa yang dapat melahirkan individu yang merdeka? Apakah setiap kepatuhan merupakan kebajikan dan ketidakpatuhan adalah kemungkaran, atau justru sebaliknya?

Membaca Ulang Kepatuhan

Erich Fromm dalam bukunya, On Disobedience: Why Freedom Means Saying NO to Power (2010), membahas persoalan kepatuhan dan ketidakpatuhan. Baginya, keduanya dapat saling berkelindan. Ketika seseorang mematuhi suatu prinsip, pada saat yang sama ia dapat bersikap tidak patuh terhadap prinsip lainnya.

Sebagai contoh, ketika seseorang mematuhi hukum negara yang tidak manusiawi, ia berarti tidak patuh pada prinsip kemanusiaan. Sebaliknya, ketika seseorang mematuhi nilai kemanusiaan, ia dapat berarti tidak patuh pada hukum negara yang tidak manusiawi tersebut. Karena itu, persoalan kepatuhan dan ketidakpatuhan perlu diperjelas, terutama mengenai kepada siapa dan kepada apa seseorang memilih untuk patuh.

Terdapat perbedaan dalam kepatuhan. Pertama, kepatuhan terhadap seseorang, institusi, atau kekuasaan melalui penyerahan diri kepada otoritas di luar dirinya, yang disebut kepatuhan heteronom. Kedua, kepatuhan terhadap akal budi, nalar, dan keyakinan diri yang didasarkan pada otonomi diri.

Pada titik ini, seharusnya menjadi lebih jelas bagaimana seseorang mengambil posisi terhadap kepatuhan dan ketidakpatuhan. Dalam konteks memerdekakan diri, kita dapat memilih untuk berpegang pada akal budi, nalar, dan keyakinan diri agar mampu menentukan sikap tanpa sepenuhnya dipengaruhi oleh otoritas di luar diri.

Kompleksitas Kepatuhan

Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Upaya menentukan kepatuhan dan ketidakpatuhan dapat dipengaruhi oleh faktor kesadaran dan hubungan dengan otoritas. Keduanya saling terhubung dan memengaruhi satu sama lain.

Dalam kerumitan tersebut, seseorang dapat terbentuk melalui kesadaran humanistik yang didasarkan pada kemanusiaan. Dalam kondisi ini, seseorang memahami nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar untuk menentukan sikap patuh dan tidak patuh. Selain itu, seseorang juga dapat dipengaruhi oleh kesadaran otoriter, yakni kesadaran yang tertanam dalam diri akibat pengaruh otoritas yang membentuk dan memengaruhi nilai-nilai yang diyakininya.

Jika ditelusuri lebih jauh, otoritas memiliki berbagai bentuk. Terdapat otoritas yang bersifat rasional maupun irasional. Dalam otoritas rasional, relasi dibangun atas dasar nalar yang dapat diterima tanpa paksaan. Sementara itu, otoritas irasional cenderung menggunakan paksaan dan ilusi untuk mempertahankan kepatuhan.

Relasi Kepatuhan dan Otoritas

Di awal pembahasan telah disinggung mengenai wajah otoritas dewasa ini. Kekuasaan sebagai otoritas dalam mengelola kemerdekaan secara tidak langsung telah menunjukkan kecenderungan pada salah satu bentuk otoritas tersebut. Yakni otoritas yang lebih banyak menyangkal kritik dan kekurangan dengan mencoba menampilkan ilusi untuk memaksa rakyat mematuhi mereka. Sehingga, ketidakpatuhan terhadap pemerintah dapat dengan mudah dipandang sebagai sebuah ancaman atau bahkan permusuhan.

Hal tersebut tidak sepenuhnya muncul tanpa sebab. Pada dasarnya, kekuasaan selalu memiliki kemungkinan melahirkan kelompok yang lebih diuntungkan dibandingkan kelompok lainnya. Ketika kenikmatan dan keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir kelompok, kepatuhan dapat digunakan untuk mempertahankan keadaan tersebut. Dalam kondisi demikian, sebagian orang pada akhirnya diarahkan untuk menerima keadaan dan memilih patuh.

Ketidakpatuhan sebagai Kebijaksanaan

Pada akhirnya, kepatuhan tidak selalu menunjukkan berada di jalan yang benar. Sebaliknya, ketidakpatuhan dapat menjadi sebuah kebajikan, sedangkan kepatuhan dapat menjadi jalan yang membuka keruntuhan bagi kemerdekaan yang telah kita capai. Sebab, persoalannya tidak hanya terletak pada tindakan untuk tunduk, tetapi juga pada kepada siapa dan kepada apa seseorang memberikan kepatuhannya. Ketika kepatuhan hanya lahir dari ketakutan, rasa aman, atau ketergantungan kepada otoritas, seseorang perlahan dapat kehilangan keberanian untuk menilai dan menentukan sikapnya sendiri.

Karena itu, individu yang merdeka mengharuskan keberanian untuk berdiri sendiri, bahkan ketika pilihannya berbeda dari kebanyakan orang. Ia perlu bersedia menghadapi kemungkinan salah dan menerima konsekuensi dari keputusan yang diambilnya sendiri. Pada saat yang sama, keberanian tersebut harus diiringi dengan kapasitas untuk berpikir dan merasakan berdasarkan nilai kemanusiaan. Dengan demikian, seseorang dapat menempatkan kepatuhan dan ketidakpatuhan pada posisi yang tepat.

Kemerdekaan diri bukan berarti menjadi manusia yang selalu patuh ataupun selalu membangkang. Kemerdekaan justru terletak pada kemampuan untuk menentukan apa yang layak dipatuhi dan apa yang harus ditolak.

Apakah Hukum Kita Sudah Memerdekakan Penyintas Kekerasan Seksual?

Momentum kemerdekaan selalu dipenuhi sorak-sorai perayaan. Masyarakat memasang bendera merah putih di mana-mana. Seolah-olah bangsa ini telah merdeka sepenuhnya. Namun, kita perlu mengingat satu hal penting. Di balik riuh gemuruh seremoni tahunan, negara masih mengantongi rapor merah. Hal ini berkaitan dengan perlindungan hukum bagi penyintas kekerasan seksual. Apakah hukum dan negara kita benar-benar telah memerdekakan mereka?

Hal ini seharusnya menjadi catatan besar bagi negara. Regulasi yang kita miliki sejatinya menjadi payung hukum. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan ini secara tegas mengedepankan hak korban. Hak tersebut meliputi penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Namun, sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya?

Impunitas Hukum dan Tantangan Penegakan di Lapangan

Pengesahan UU TPKS menandai langkah penting. Kehadirannya memperkuat perlindungan hukum bagi para penyintas. Namun, jurang pemisah masih membentang lebar. Hukum dalam teks (law in books) belum selaras dengan praktik di lapangan (law in action).

Data resmi Komnas Perempuan merilis fakta memprihatinkan. Data ini tertuang dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang terbit Maret 2026. Sebanyak 45.937 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) masuk ke lembaga layanan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, angka penuntutan hingga vonis pengadilan menunjukkan ketimpangan. Hal ini menandakan adanya pola impunitas hukum yang masif. Meja hijau hanya memproses sebagian kecil dari pelaporan tersebut. Akibatnya, putusan yang adil bagi penyintas masih minim.

Hambatan sistemik dalam praktik penegakan hukum melahirkan impunitas ini. Aparat di tingkat bawah kerap belum memahami prinsip UU TPKS. Akibatnya, penanganan kasus masih kental dengan tuduhan menyalahkan korban (victim blaming).

Selain itu, proses hukum sering kali membebani penyintas. Syarat pembuktian kerap tidak sensitif trauma. Penyintas bahkan dipaksa menjalani rekonstruksi yang mengulang trauma (secondary victimization). Praktik penyelesaian di luar peradilan pun masih marak. Aparat maupun tokoh lokal kerap mendorong jalur “kekeluargaan” atau memaksakan pernikahan. Langkah ini justru melanggengkan kekerasan atas nama kompromi sosial.

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual dan Ketimpangan Relasi

Kekerasan seksual masih menjadi tindak kriminal yang masif. Masalah utamanya berakar pada persoalan struktural yang amat pekat. Data CATAHU Komnas Perempuan (2025) mencatat lonjakan angka kasus KBGtP. Angkanya mencapai 376.529 kasus, atau meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya. Dari seluruh laporan lembaga pengada layanan, kekerasan seksual menduduki posisi paling dominan. Jumlahnya mencapai 22.848 kasus.

Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan merilis Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada Agustus 2025. Hasil survei mengonfirmasi realitas pahit ini. Satu dari setiap tiga perempuan Indonesia usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Data ini secara eksplisit menegaskan sifat kekerasan tersebut. Akar utamanya menancap pada ketimpangan relasi kuasa (power imbalance). Budaya patriarki turut menundukkan perempuan sebagai objek yang bisa dikontrol. Ketimpangan ini melintas batas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di ruang publik atau tempat kerja. Kasus justru marak di ranah personal dan domestik. Sebanyak 89,76% kasus terjadi di rumah dan relasi intim. Ranah digital pun tidak luput. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mencetak angka 1.091 kasus sepanjang tahun 2025.

Menolak Kezaliman dan Menguatkan Penyintas

Masyarakat sering menggunakan doktrin keagamaan secara tekstual dan patriarkal. Cara pandang ini membendung keadilan bagi penyintas. Bentuknya mulai dari victim blaming hingga dorongan memaafkan pelaku demi “menutupi aib”. Padahal, Islam secara fundamental hadir untuk menghapuskan kezaliman. Islam bertujuan menegakkan keadilan.

Dalam pandangan Islam yang progresif, pembiaran kasus kekerasan seksual merusak tujuan utama syariat (Maqasid al-Shariah). Pembiaran ini mengancam keselamatan jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), dan kehormatan martabat manusia (hifzh al-‘irdh).

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan fatwa keagamaannya:

Hukum segala bentuk kekerasan seksual adalah haram, baik di luar maupun di dalam pernikahan (marital rape).

Nabi Muhammad SAW mencontohkan Islam yang berpihak pada kelompok tertindas (mustad’afin). Oleh karena itu, memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi penyintas merupakan manifestasi jihad kemanusiaan.

Membaca Keadilan Lewat Perspektif Qiraah Mubadalah dan Kemanusiaan

Kita membutuhkan cara pandang kesalingan untuk menghadirkan hukum yang memerdekakan. Gagasan ini diusung oleh Kiai Faqihuddin Abdul Qodir. Pendekatan ini menuntun kita melihat relasi manusia dalam kerangka kesetaraan dan kemitraan, bukan dominasi.

Kiai Faqihuddin menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua subjek hukum (mukallaf). Keduanya sama-sama mengemban amanah kemanusiaan. Tidak ada pihak yang berhak menguasai, merendahkan, atau mengeksploitasi tubuh pihak lain. Kekerasan seksual terjadi karena cara pandang yang merendahkan manusia menjadi sekadar objek. Padahal, kewajiban menjaga keselamatan tubuh perempuan sama beratnya dengan menjaga tubuh laki-laki.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus menerapkan pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach). Hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku belaka. Keadilan hakiki harus menjelma dalam wujud pemulihan psikososial dan medis bagi penyintas. Pemulihan dilakukan melalui layanan kesehatan serta pendampingan yang bermartabat. Hak restitusi ganti rugi penyintas juga harus terpenuhi. Selain itu, negara dan masyarakat wajib memberikan jaminan non-repetisi agar lingkungan bebas dari potensi kekerasan berulang.

Menuju Kemerdekaan Hakiki bagi Penyintas

Proses hukum belum memerdekakan penyintas jika stigma dan ketakutan masih membayangi. UU TPKS telah memberi fondasi awal. Namun, perjuangan sesungguhnya terletak pada transformasi budaya di lembaga penegak hukum dan masyarakat.

Memerdekakan penyintas berarti menghapus iklim impunitas pelaku. Kita harus menghentikan penafsiran agama yang menghakimi korban. Prinsip kesalingan (mubadalah) dan nilai kemanusiaan universal harus terintegrasi dalam penegakan hukum. Hanya dengan cara itulah kita benar-benar hadir untuk memuliakan manusia.

Etika Menumpang di Bumi Pinjaman

Pikiran saya melayang jauh menembus lorong waktu seusai memandu sesi ke-203 Ngaji Tadarus Subuh (23/08/2026). Forum diskusi mingguan yang rutin digelar setiap Minggu pagi ini merupakan hasil kolaborasi konsisten dari enam lembaga gerakan keagamaan dan keadilan sosial: Afkaruna, Fahmina Institute, Swara Rahima, Jaringan ALIMAT, Rumah KitaB, dan Mubadalah. Sesi pagi itu mengangkat topik yang amat krusial dan mendesak untuk terus digemakan: Ekopesantren: Dari Pesantren Menjaga Bumi, Menghidupkan Keadilan Ekologis.

Hadir sebagai narasumber utama, Gus Roy Murtadho, pengasuh Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar. Dalam pemaparan yang amat bernas dan tajam, beliau menyuarakan alarm bahaya ekologis yang kian nyata di depan mata.

Beliau menyoroti bagaimana gelombang kehidupan modern serta cengkeraman sistem kapitalisme perlahan tapi pasti telah menggilas kearifan tradisional, sebuah tata cara hidup masyarakat terdahulu yang sebenarnya jauh lebih ramah lingkungan.

Sungai-sungai yang dahulunya menjadi urat nadi kehidupan, tempat warga berinteraksi secara komunal, dan sumber air jernih, kini mendadak berganti wajah menjadi saluran limbah yang kotor, dangkal, dan berselimut sampah-sampah plastik.

Sebuah Keranjang Anyaman dan Revolusi Senyap Ibuku

Pemaparan Gus Roy Murtadho seketika membangkitkan ingatan kolektif masa kecil saya pada sosok Ibu. Dulu, setiap kali hendak pergi berbelanja ke pasar tradisional, Ibu tak pernah membawa pulang berlembar-lembar kantong plastik sekali pakai.

Beliau selalu setia menjinjing sebuah keranjang belanja dari anyaman. Tas anyaman serupa merupakan pemandangan yang sangat umum di kalangan ibu-ibu kala itu. Tas itu multifungsi, bisa dipakai untuk berbelanja, dibawa saat menghadiri acara kondangan warga, pergi ke warung, hingga mengangkut bekal makanan saat hendak beraktivitas di kebun.

Ilustrasi foto tas anyaman Ibu yang kumaksud dan abadi dalam ingatanku.

Jikalau pun ada kantong plastik yang kebetulan didapat, Ibu tidak pernah langsung membuangnya begitu saja ke tempat sampah. Plastik-plastik itu dikumpulkan, dilipat rapi, dan disimpan di sudut dapur untuk dipergunakan kembali secara berulang-ulang sampai kondisi fisiknya benar-benar rusak dan tak bisa dipakai lagi.

Langkah yang dilakukan Ibu dan generasi terdahulu mungkin sering kali kita pandang sebelah mata sebagai aksi personal yang sangat kecil. Namun, bayangkan jika kebiasaan bersahaja itu dijalankan secara kolektif oleh puluhan juta rumah tangga? Dampaknya tentu akan sangat masif dalam menekan akumulasi sampah plastik yang menyumbang kerusakan lingkungan.

Sayangnya, gaya hidup berbasis kearifan lokal itu kini perlahan habis tergerus zaman. Di pasar modern maupun pasar tradisional hari ini, penggunaan plastik sekali pakai telah mengepung kita dari segala penjuru. Membeli minuman instan di pinggir jalan saja kini dikemas dalam 3 lapisan plastik sekaligus, mulai dari gelas plastik sekali pakai, sedotan plastik, ditambah plastik luar sebagai pembungkusnya. Semua itu kemudian dengan ringannya menjadi sampah abadi hanya dalam hitungan menit.

Ilusi Kemajuan dan Belenggu Ketergantungan Baru

Modernitas yang selama ini kita agungkan dan banggakan sebagai bentuk kemajuan peradaban, ternyata kerap kali hanyalah cara halus untuk menciptakan pola ketergantungan baru. Dulu, mencuci baju cukup dilakukan dengan tangan dan mengandalkan tenaga manusia. Kini, kita dibuat sangat bergantung pada mesin cuci dan detergen kimia berlebih. Tengok juga bagaimana manusia modern dibuat tak berdaya oleh pasokan energi listrik.

Saat terik matahari siang menyengat dan aliran listrik mendadak padam, kita seketika merasa gagap, pusing, panik, dan merasa hidup tidak lagi nyaman. Padahal dulu, orang tua kita cukup menanam pohon-pohon rindang di pekarangan rumah dan membangun bangku kayu di bawahnya. Mereka duduk santai di sana menikmati hembusan angin segar dari alam tanpa perlu bergantung pada pendingin ruangan.

Di dapur pun setali tiga uang; kita diikat erat oleh pasokan tabung gas LPG. Begitu terjadi kelangkaan gas di pasaran, aktivitas memasak di rumah tangga langsung lumpuh total (baca tulisanku tentang gas elpiji di sini). Padahal di masa lalu, alam telah menyediakan kayu bakar secara arif yang bisa dimanfaatkan tanpa merusak tatanan hutan.

Begitu pula dengan pemenuhan kebutuhan air bersih. Jika dulu air sumur timba tetap mengalir jernih dan tak pernah kering bahkan di tengah musim kemarau panjang, kini sumur-sumur bor modern menggantungkan nasibnya sepenuhnya pada mesin pompa sanyo dan pasokan listrik harian.

Semakin modern zaman kita, semakin banyak ketergantungan baru yang diciptakan. Ketergantungan yang pada akhirnya menuntut kita untuk terus-menerus mengeluarkan uang demi sesuatu yang sebenarnya pernah disediakan oleh alam secara cermat dan cuma-cuma.

Menggugat Egoisme Generasi Masa Kini

Tentu saja, hal ini bukan berarti gaya hidup masa lalu sepenuhnya sempurna tanpa ada kekurangan. Namun, menyadari bahwa masyarakat tradisional memiliki kesadaran ekologis yang jauh lebih tinggi dalam menghargai alam adalah pelajaran berharga yang amat mendesak untuk kita pelajari kembali.

Apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya patut kita haturkan kepada para individu, komunitas, dan lembaga yang hingga hari ini masih terus konsisten menjaga bumi melalui langkah-langkah kecil mereka. Boleh jadi, di tengah masifnya perusakan lingkungan dan serakahnya arus industri hari ini, memilih untuk menjaga lingkungan mulai dari kesadaran personal adalah bentuk selemah-lemahnya iman. Namun, kita tidak boleh berhenti hanya sampai di situ. Kita harus berani melangkah lebih jauh dan bergerak bersama secara kolektif.

Sebagaimana sebuah pepatah bijak ekologi yang sangat terkenal mengingatkan kita:

Kita tidak mewarisi bumi dari para nenek moyang kita, namun kita meminjamnya dari anak-cucu kita.

Pepatah ini adalah sebuah tamparan keras bagi ego manusia modern yang rakus. Bumi yang kita pijak hari ini bukanlah milik pribadi yang bebas dikuras, dicemari, dan dirusak seenak-enaknya demi kenyamanan sesaat.

Bumi adalah sebuah barang pinjaman bernilai tinggi yang kelak harus kita kembalikan dalam kondisi utuh kepada anak-cucu kita. Sungguh tidak adil dan betapa teganya kita jika kelak kita menyerahkan sebuah bumi yang sudah rusak, tercemar, dan hancur kepada generasi mendatang. Mari kita mulai bergerak dan berbuat sesuatu, sekecil apa pun bentuknya, demi menjaga satu-satunya rumah tempat kita menumpang hidup ini.

Bagi pembaca yang ingin mengakses link YouTube Tadarus Subuh ke-203 untuk menyaksikan diskusi lengkapnya, bisa mengikuti melalui kanal YouTube Kang Faqih berikut. Sila diteroka, semoga bermanfaat.

Jejak Ekologis dalam Sirah Nabawiyah

Ada seratus ribu buku syair

semuanya jadi malu

di hadapan kata sang buta huruf!

Jalaluddin Rumi

 

Rabiulawal adalah bulan kebahagiaan bagi umat Islam. Di bulan inilah kekasih pamungkas utusan Tuhan dilahirkan. Kehadiran Nabi merupakan nikmat agung bagi umat manusia. Kedatangannya membawa pencerahan, menuntun manusia keluar dari kegelapan kebodohan menuju cahaya benderang pengetahuan.

Tak heran, ada ribuan karya tulis yang mengangkat kehidupan Nabi SAW, yang biasa kita sebut sebagai sirah nabawiyah. Kata sirah bermakna bentuk, pandangan, dan cara hidup seseorang; demikian Quraish Shihab mengawali pembahasan sirah Nabi dalam bukunya, Membaca Sirah Nabi Muhammad.

Jika sirah merupakan cara pandang dan hidup seseorang, maka sirah nabawiyah adalah cara pandang terbaik yang dapat kita teladani. Terlebih jika kita sepakat bahwa Nabi adalah manusia yang berada dalam bimbingan wahyu Ilahi.

Selain itu, kehidupan Nabi perlu terus dihayati sepanjang zaman. Sebab, di balik lokalitas budaya yang dicontohkan Nabi, terdapat nilai universal yang dapat diterapkan dalam kondisi saat ini. Sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Said Ramadhan al-Buthy, mengkaji sirah nabawiyah bertujuan agar setiap muslim memperoleh gambaran tentang hakikat Islam secara paripurna, yang tercermin dalam kehidupan Nabi.

Saat ini, salah satu tantangan utama kemanusiaan adalah kerusakan alam. Kerakusan manusia menyebabkan bumi makin rapuh. Ini menjadi catatan reflektif bahwa kehidupan kita sudah amat jauh dari sunnah Nabi. Ketika Nabi hidup bersahabat dan berdampingan dengan alam, kita justru merusak dan membunuh ekosistem kehidupan.

Dalam tulisan ringkas ini, saya mengelaborasi data dari dua buku biografi Nabi yang ditulis oleh cendekiawan Muslim Barat, yaitu In the Footsteps of the Prophet: Lessons from the Life of Muhammad karya Tariq Ramadan dan Muhammad the World Changer karya Mohamad Jebara. Kedua buku ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Setelah membaca kedua buku tersebut, saya mendapatkan refleksi penting: betapa Nabi hidup selaras dengan alam. Selain itu, konsep-konsep penting dalam Islam pun terinspirasi dari semangat ekologis.

Pendidikan Alam: Dari Berguru pada Gurun hingga Karakter Masyarakat Adat

Nabi Muhammad lahir dengan penuh keterbatasan. Beliau telah berstatus yatim piatu pada masa belianya. Di sinilah petualangan hidupnya dimulai: ia tumbuh dan dididik oleh kerasnya alam padang pasir.

Selama empat tahun, Muhammad diasuh oleh Halimah dan tinggal bersama Bani Sa’d secara nomaden, berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Kehidupan padang pasir membentuk cara pandangnya tentang penciptaan dan unsur alam semesta. Beliau juga belajar dari kekayaan tradisi lisan masyarakat Badui. Kekuatan dan kefasihan bahasa ini kemudian menjadi nilai penting ketika beliau diangkat menjadi Nabi.

Sekilas, kehidupan Nabi masa kecil mirip dengan kehidupan masyarakat adat: hidup berpindah mengarungi alam dan menjaga tradisi lisan di tengah gempuran tradisi tulis. Cara pandang Nabi dan masyarakat adat dalam melihat alam pun memiliki kesamaan, yaitu memandang alam semesta sebagai sesuatu yang sakral.

Marshall Sahlins dalam bukunya, The New Science of the Enchanted Universe, menegaskan bahwa cara hidup masyarakat adat di seluruh dunia ternyata hampir sama sepanjang sejarah. Setiap praktik masyarakat adat berawal dari kesadaran bahwa manusia adalah makhluk kecil di dunia yang besar. Bagi masyarakat adat, setiap tindakan manusia—seperti menanam dan merawat pohon—diberdayakan oleh kekuatan spiritual.

Nabi Muhammad pun membangun hubungan khusus dengan alam yang terus terjalin sepanjang perjalanan kenabiannya. Alam raya dipenuhi tanda-tanda yang mengingatkan manusia pada kehadiran Sang Pencipta. Begitu pula dengan padang pasir yang tandus. Meski tampak tidak memiliki kehidupan, Al-Quran memperlihatkan gambaran kehidupan setelah kematian melalui kebangkitan tanah padang pasir yang tandus bagi hati yang terbuka:

“Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa engkau melihat bumi kering dan tandus, kemudian apabila Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur. Sesungguhnya Zat yang menghidupkannya pasti dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushilat [41]: 39)

Ada banyak ayat Al-Quran lain yang mengajak manusia mengamati dan merenungi penciptaan alam semesta. Semua itu, bagi orang beriman, seharusnya menghadirkan rasa takjub sekaligus ketundukan pada perintah Tuhan, salah satunya dengan menjaga dan merawat alam raya.

Memori masa kecil Nabi tentang kehidupan padang pasir yang tandus membentuknya menjadi pribadi yang peduli lingkungan. Dalam sebuah sabdanya jauh setelah melewati masa kecilnya, Nabi menegaskan: “Jika esok kiamat dan di tanganmu masih ada bibit pohon, maka jika mampu, tanamlah.”

Masa kecil Muhammad bersama Halimah juga menyiratkan pentingnya seorang anak mendapatkan kasih sayang dan asupan gizi yang cukup. Asupan itu bukan berupa makanan saji (fast food) sebagaimana yang marak saat ini, melainkan makanan alami dari bumi yang masih asri.

Akar Ekologis Istilah Islam: Belajar Metafora dari Lebah dan Pertanian

Muhammad kecil mengonsumsi susu unta segar, kurma kering, pisang liar, madu, dan air minum yang dibubuhi dedaunan herbal. Halimah pun mengulang ritual tahnik yang pernah dilakukan kakek Muhammad, Abdul Muthalib, yaitu mengolesi bibir Muhammad dengan cairan kurma sebagai simbol asupan makanan berkualitas sekaligus menandai fasenya menjadi anak yang sudah bisa diberi tugas.

Dalam catatannya, Jebara menuturkan tugas pertama Muhammad, yaitu bergelantungan di tebing. Beliau diturunkan dengan tali dari ketinggian 45 meter untuk memanen madu dari sarang lebah di ceruk tebing. Nabi diajarkan memanen madu secara tradisional menggunakan ranting akasia terbakar yang membikin lebah mabuk oleh asap.

Pengalaman berinteraksi dengan lebah membawanya pada penghayatan hidup yang mendalam. Beliau bersabda:

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan seorang mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak.”

Masih seputar lebah dan madu, Jebara menganalisis kata syahadat yang dalam bahasa Semitik kuno (syahd) berarti sarang madu. Sebagaimana syahadat menjadi puncak keberislaman seseorang, madu menjadi tujuan utama kehidupan lebah. Artinya, seorang muslim harus hidup seperti lebah: menjelajahi dunia untuk menyerap kebijaksanaan dari berbagai sumber, mengendapkannya untuk memproses ilmu pengetahuan, dan akhirnya menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi sesama.

Pesan-pesan ekologis dalam sabda Nabi dapat terus kita temukan dalam berbagai fase kehidupannya. Ketika Nabi bersama Ali dan Zaid berada di gerbang utara Mekah untuk melepas Abu Dzar al-Ghifari yang telah belajar Islam berbulan-bulan, Nabi menepuk bahu Ali dan bersabda: “Jalur perkembangan yang terbentang di hati manusia bagaikan jalur air yang menghidupi pohon kurma. Sebatang pohon kurma membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk berbunga dan berbuah, bahkan hingga 70 tahun di lahan yang gersang.”

Beberapa hari setelah kepergian Abu Dzar, Nabi Muhammad menerima wahyu Surah al-Insyirah, yang secara harfiah bermakna menguraikan simpul tali pengikat unta. Surah ini menekankan satu ajaran penting: bahwa bersama satu kesulitan (al-‘usr) ada banyak kemudahan (al-yusr). Kata al-yusr ini menggambarkan air yang mengalir mengitari sebongkah batu di tengah sungai.

Ada pula kata akhirah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi akhirat. Selama ini, kita memahami kata ini sebatas kehidupan setelah kematian. Padahal, kata akhirah meminjam istilah pertanian yang menggambarkan fase ketika petani menunggu masa panen setelah bekerja keras merawat tanaman mereka. Dari gambaran ini pula lahir istilah populer: ad-dunya mazra’atu al-akhirah (dunia adalah ladang bercocok tanam untuk akhirat).

Merawat Bumi sebagai Wujud Cinta: Refleksi Maulid di Tengah Krisis Lingkungan

Tentu masih banyak dimensi ekologis yang kuat dari kehidupan Nabi. Dari beberapa contoh di atas saja, kita dapat melihat betapa intimnya Nabi dengan alam. Bahkan, cara beliau memandang kehidupan terinspirasi dari bagaimana alam bertumbuh.

Dimensi inilah yang hilang dalam kesadaran masyarakat modern, di mana alam tidak lagi dilihat sebagai makhluk bertumbuh, melainkan sebatas benda mati yang dieksploitasi menuruti hawa nafsu. Kita dibesarkan untuk melihat pohon, air, dan berbagai spesies biota sebatas objek pemenuhan ekonomi manusia.

Padahal, semua makhluk memiliki kehidupan yang perlu dihargai dan tidak boleh dirusak. Ajaran Islam pun banyak terinspirasi dari kebaikan alam yang dianugerahkan Tuhan. Oleh karena itu, merayakan maulid Nabi tidak cukup hanya dengan seremoni tahunan belaka. Kita yang mengaku mencintai Nabi perlu mengikuti teladannya dalam merawat alam semesta.

Merayakan maulid Nabi tidak hanya melalui lisan yang basah oleh lafal salawat, tetapi juga melalui aksi nyata menolak segala bentuk kerusakan akibat kerakusan manusia, sekaligus melakukan perbaikan alam, sekecil apa pun itu.

Sebagaimana sabda Nabi: menyingkirkan duri dari jalan adalah bagian dari keimanan. Duri di jalan itu kini berwujud polusi asap yang tebal, lubang tambang tanpa reklamasi, serta kebijakan rezim yang memuluskan kerusakan lingkungan.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ

وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

“Ya Allah, berikanlah salawat kepada pimpinan kami Nabi Muhammad, sibukkanlah orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya, dan selamatkanlah kami dari kejahatan mereka. Serta berikanlah salawat kepada seluruh keluarga dan para sahabat beliau.”

Cinta, Al-Quran dan Negeri Ini

Memang ada-ada saja tingkah manusia. Ada yang memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan merampas tanah rakyat. Ada yang memperjual belikan hukum dalam ruang penegakan keadilan. Ada yang mengabaikan nasib pendidik dalam meningkatkan pendidikan. Ada pula yang mempromosikan alkohol melalui Al-Qur’an. Pantas Gus Mus menyebut negeri ini dengan negeri ‘haha hihi’.

Mencintai negeri dan ekspresi cinta padanya boleh beragam. Mengapa harus dipaksakan sebatas mereka yang mendukung seluruh program prioritas pemerintah, sedang yang mengkritik dan mengontrol harus dilabeli dengan antek asing atau londo ireng.

Memang pengakuan cinta saja tidak cukup, cinta menuntut pembuktian dan perjuangan. Apalagi cinta kepada negeri. Tidak semua klaim mencintai harus langsung dipercayai, jika demikian tidak akan ada namanya cinta tertolak atau cinta bertepuk sebelah tangan. Negeri ini sangat mencintai warganya dengan limpahan hasil bumi yang tidak terkira.

Namun sering kali cinta itu terkhianati oleh keserakahan dan ego pribadi. Ibu pertiwi bertepuk sebelah tangan, atau terkadang terkena skandal perselingkuhan. Semua hasil kekayaan yang ibu berikan tidak terlihat dapat memberikan makanan dan pendidikan pada mereka yang terpinggirkan. Anak-anak ibu masih banyak yang kelaparan dan tidak mendapat pendidikan.

Mencintai Kalam Ilahi pun demikian. Tidak semua yang mengatas namakan Al-Qur’an benar-benar memperjuangkan kandungan pesan Tuhan. Mungkin ada yang sekadar pesanan pihak lain, atau keinginan pribadi. Secara lugas, Al-Qur’an menerangkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 8-14 gambaran orang-orang yang perlu diwaspadai. Dalam dunia ini akan selalu ada orang-orang yang mengaku beriman tetapi tidak sungguh beriman.

Ada yang mengaku pejuang kemaslahatan, namun sungguh membawa kerusakan. Ada yang bermuka dua dan ada yang bersiasat, tampak baik namun ingin menjatuhkan. Mempromosikan alkohol dengan Al-Qur’an, mungkin ini sama halnya dengan gambaran yang diberikan Al-Qur’an dalam ayat tersebut, yaitu mereka yang menertawakan orang-orang mukmin ketika mereka sedang berada dalam kelompoknya.

Meskipun semua program pemerintah ditujukan untuk kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakat, begitulah setiap narasi program dibangun, hal itu tidak menutup sebuah kritik. Tidak semua yang diniatkan baik pasti baik dalam implementasinya. Ambil contoh MBG. Ini merupakan program prioritas nasional yang tujuannya baik. Program ini dirancang tidak hanya untuk mengatasi satu permasalahan saja, tetapi banyak hal yang diharapkan dapat teratasi dengan adanya program tersebut.

MBG dirancang untuk mengatasi masalah stunting, menciptakan lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi masyarakat, dan meningkatkan SDM yang terpelajar. Tentu hal itu semua baik, namun pada kenyataannya, program tersebut telah memakan korban keracunan sejumlah 40.759 orang yang tersebar dalam 36 provinsi. Petani dan peternak kecil juga tidak menikmati manfaat program ini.

Data ini bisa dicek ulang dan silakan mengeksplorasi implementasi program ini sebagai bentuk cinta kita pada ibu pertiwi. Sayangnya bagi pejabat, hal tersebut hanya angka yang 0,0001% dari jumlah total penerima manfaat, katanya. Pernyataan tersebut tentu tidak seharusnya terucap oleh pemerintah.

Pernyataan yang tidak menyiratkan adanya empati sama sekali. Meskipun angka 0,0001% bagi pemerintah itu benar, namun bagi keluarga, satu nyawa atau keselamatan anak mereka adalah 100% yang mereka jaga dan cintai.

Bukankah Al-Qur’an dan kitab-kitab suci lainnya mengajarkan bahwa nilai satu nyawa manusia sama berharganya dengan seluruh nyawa umat manusia. Siapa yang membunuh satu nyawa tanpa hak, maka ibarat telah membunuh seluruh manusia. Siapa yang menolong, merawat satu nyawa, sama dengan mereka menyelamatkan seluruh nyawa manusia.

Jika demikian, patutkah orang-orang yang mengkritik, menyuarakan masukan-masukan pada MBG dilabeli sebagai antek asing, tidak cinta pada masyarakat?

Sebagai orang yang mencintai kekasihnya, terkadang kerap kali menjumpai hal serupa. Niat sang kekasih tentu saja baik, namun pada praktiknya terkadang banyak kesalahan dan harus siap menerima kritikan dari pasangannya.

Misal si bapak telah memesankan tiket wisata keluarga, tentu hal ini ditujukan untuk kebaikan keluarga, namun masalahnya tiket itu dibeli dari hasil hutang. Kondisi keluarga sedang tidak baik-baik saja. Si ibu sedang ikut bekerja banting tulang untuk melunasi tanggungan hutang sebelumnya.

Si anak sedang membutuhkan buku atau guru belajar yang lebih baik untuk mendukungnya dalam menghadapi TKA. Keputusan bapak membeli tiket liburan keluarga untuk menghilangkan penat, untuk membahagiakan istri dan anaknya yang kelelahan, di sini bisa mengakibatkan hal buruk dan pertengkaran keluarga ketika sang ibu dan anak tahu tiket liburan itu hasil dari hutang sang ayah. Apakah si ibu tidak berhak marah? Apakah si anak tidak berhak menyuarakan pendapatnya?

Al-Qur’an dalam surat Ali ‘Imran ayat 159 mengajarkan bagaimana tips orang yang mencintai. Dalam ayat tersebut Allah mengajarkan kelembutan. Bahasa kasih sayang yang familier adalah kelembutan, bukan berarti menegasikan teguran sama sekali. Karena dalam ayat-ayat yang lain juga mengandung teguran sebagai bentuk kasih sayang. Namun atmosfer atau vibes yang dibangun haruslah terasa nuansa lembutnya.

Selain kelembutan, bahasa kasih juga akan tersampaikan dengan cara memaafkan, memintakan maaf dan juga musyawarah. Dalam konteks keluarga di atas yang hilang adalah musyawarah. Tidak ada ruang komunikasi dalam pengambilan keputusan tersebut. Asal menurut bapak baik, pasti itu baik.

Ayat tersebut juga mengajarkan untuk bertawakal. Artinya ketika kita sudah mengupayakan kelembutan, membangun hubungan yang harmonis, memaafkan, membuka ruang diskusi dengan orang-orang yang kita sayangi, tidak otomatis orang-orang tersebut akan memberikan respons yang kita harapkan.

Di sinilah pentingnya konsep tawakal agar kita tidak lelah dalam mencintai, dan bisa terus mengupayakan yang terbaik bagi orang-orang yang kita sayangi. Begitulah pesan yang saya dapatkan dari ayat tersebut. Mungkin ada pemaknaan dan penghayatan lain yang bisa dinikmati, karena Al-Qur’an adalah hidangan Allah yang beraneka ragam.

Sebagai pendaku orang yang mencintai, tentu tidak sepantasnya membalas kritikan orang yang dicintainya dengan makian, apalagi dengan tuduhan pengkhianatan. Pemerintah sebagai figur yang selalu mengaku mencintai rakyat, mengapa menyumpahi kekasihnya hanya karena rakyat mengutarakan pandangan yang berbeda. Jika demikian yang terjadi, benarkah pemerintah mencintai rakyat ini?

Kesenjangan Kelas dan Perjuangan yang Tidak Ada Batasnya

Apakah kita harus marah kepada orang yang tidak pernah membicarakan kemiskinan kepada orang yang tidak punya pengalaman miskin dalam hidupnya? Pertanyaan ini kerap kali hadir pada situasi sosial kemiskinan yang cukup berlapis.

Misalnya kisah Ani. Ia hidup sejak lahir sudah membantu ibunya ke pasar untuk berjualan. Setiap pulang sekolah, Ani selalu menyempatkan waktunya untuk belajar di rumah, mempersiapkan secara mandiri kebutuhan sekolah sebab orang tuanya harus pagi-pagi pergi ke pasar dan sepulangnya harus mempersiapkan barang untuk dijual esok hari pasar.

Lain daripada Ani, Gwen memiliki pengalaman berbeda. Setiap hari, ia diantar sekolah oleh ibunya dengan sopir. Di saat yang sama, ibunya bekerja di kantor. Setiap pulang sekolah, Gwen dijemput oleh seorang sopir. Kerap kali sepulang sekolah ia menunggu orang tuanya di kantor atau langsung pulang ke rumahnya. Dalam proses waktu menunggu, ia biasanya menghabiskan untuk les online.

Dalam proses kehidupan yang dijalani oleh Gwen, ia sama sekali tidak tersentuh dengan pengalaman kelaparan, struggle mencari uang atau kisah hidup seperti Ani. Pendidikan yang ia jalankan, tidak menemukan masalah biaya. Dalam bahasa sederhana, Gwen tidak memiliki pengalaman kesulitan untuk membeli alat tulis, seragam sekolah atau sumbangan lainnya. Apalagi ia bersekolah di sekolah yang bertaraf internasional.

Gwen bahkan tidak tahu bahwa ada orang lain yang lapar karena tidak punya uang. Sebab di lingkungannya, ia tidak pernah memiliki lingkaran persahabatan yang kesulitan makan. Seiring berjalannya waktu dengan proses kehidupan yang sangat nyaman, terjun ke masyarakat dan menjadi bagian dari dinamika sosial, apakah kita bisa ‘menggugat’ Gwen karena tidak pernah membahas tentang kemiskinan? atau bisa jadi ia tidak punya sensifitas yang besar untuk membahas masalah kemiskinan karena di hidupnya ia sama sekali tidak pernah miskin.

Kisah dua perempuan di atas bukan anomali. Cerita itu utuh dan ada dalam kehidupan sehari-hari. Barangkali kita bisa menyimpulkan bahwa, salah satu alasan mengapa sebagian besar wakil rakyat tidak berpihak kepada masyarakat miskin, karena tidak pernah memiliki pengalaman menjadi miskin. Barangkali ada wakil rakyat yang pernah miskin, namun kuantitasnya kecil yang duduk di pemerintahan sehingga suara mereka untuk memperjuangkan rakyat miskin cenderung kurang didengar.

Perjuangan Perempuan dan Kesenjangan Kelas

Baik Ani dan Gwen ketika terjun dalam arena perjuangan perempuan, akan sangat berbeda dalam melihat realitas sosial. Pengalaman kemiskinan yang dialami oleh Ani, membawa pada pemahaman bahwa, suara tentang kemiskinan penting untuk disuarakan kepada publik untuk memengaruhi kebijakan. Gerakan-gerakan yang dilakukan oleh Ani tidak lepas dari pengalamannya dalam melihat realitas serta pengalaman pribadi dalam mengakses pendidikan. Sebab di waktu yang sama, ia harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sedangkan pada diri Gwen, sejak kecil dan perjalanan hidupnya, dipenuhi oleh aksesibilitas yang cukup baik terhadap pendidikan, ekonomi. Jika keduanya berjuang untuk perempuan, akan memiliki titik pandangan berbeda terhadap realitas perempuan.

Ada satu hal yang perlu kita pahami bersama bahwa ketidakmampuan melihat kemiskinan tidak selalu lahir dari ketidakpedulian, tetapi dapat terbentuk dari habitus kelas yang tidak pernah bersentuhan dengan pengalaman kemiskinan.

Apakah Gwen harus merasakan miskin untuk bisa memiliki sensitivitas terhadap kemiskinan? Jawabannya akan sangat kompleks karena ada banyak faktor yang membuat seseorang memiliki sensitivitas yang besar terhadap masalah kemiskinan.

Bourdieu melihat masalah ketimpangan sosial muncul dari pembagian yang tidak seimbang atas berbagai jenis modal, yaitu modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik; individu dari kelas dominan mempertahankan posisinya melalui kekuasaan simbolik, sementara kelompok kelas bawah cenderung tunduk pada sistem nilai yang diciptakan kelas atas. Ani dan Gwen pasti akan memiliki titik awal yang berbeda dalam melihat realitas perempuan.

Maka menjadi sangat wajar apabila kita menemukan komunitas atau gerakan perempuan yang tidak fokus terhadap gerakan akar rumput. Sebab fokus dan gerakan yang dilakukan setiap komunitas akan berbeda-beda. Ada gerakan perempuan yang fokus terhadap peningkatan kesadaran terhadap masyarakat kelas menengah tentang politik, pemberdayaan perempuan melalui media sosial.

Di sisi lain, ada gerakan perempuan terjun ke perempuan akar rumput, memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, mendampingi ibu-ibu dalam membuat pembalut kain atau membantu meningkatkan UMKM perempuan.

Pada poin ini kita memahami bahwa seperti apa pun gerakan perempuan, semuanya penting.  Namun, kita harus menyadari bahwa perbedaan dan kesenjangan kelas, menjadi salah satu pembeda dari gerakan-gerakan perempuan yang ada. Jika kita merasa tidak cocok dengan suatu gerakan perempuan tertentu, kita tidak perlu mengadopsinya. Setiap perempuan memiliki kebebasan untuk memilih kiblat gerakan perempuan untuk digeluti.

Ijmak dan Hasrat Penyeragaman Pikiran dalam Hukum Islam

Salah satu faktor penyebab kejumudan umat Islam bagi sebagian pengkaji kontemporer adalah doktrin dalam literatur usul fikih yang mengharamkan seseorang untuk menyalahi ijmak. Doktrin ini umumnya didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjamin kebenaran atas sesuatu yang disepakati oleh umat Islam.[1] Hal tersebut lantas menjadikan kebenaran ijmak bersifat absolut, sehingga siapa pun yang menyalahinya akan dianggap sesat.

Imam asy-Syafi’i cenderung mengarahkan kehujjahan ijmak pada hal-hal yang bersifat aksiomatis dalam agama (ma’lumun minad-dini bid-dharurah).[2] Namun, setelah masa beliau, muncul berbagai pandangan yang menyatakan bahwa ijmak juga dapat terjadi dalam urusan furu’iyah (cabang hukum), bahkan merambah ke urusan duniawi termasuk politik.[3]

Dalam dua ranah terakhir inilah, ijmak rentan bertransformasi menjadi alat untuk melegitimasi pendapat pribadi dan mendelegitimasi pandangan yang berbeda. Dalam konteks ini, Prof. Ahmad al-Khamlisy menegaskan bahwa ijmak acapkali menjadi perantara untuk menguatkan satu pendapat sekaligus menyalahkan pendapat yang menyelisihinya.[4]

Dalam urusan furu’iyah dan duniawi, perbedaan pendapat adalah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri. Padahal, ijmak secara teoretis tidak mungkin terjadi jika masih terdapat perbedaan di kalangan ulama. Al-Ghazali menyatakan bahwa jika terdapat satu orang saja yang menyalahi sebuah konsensus, maka ijmak tersebut dianggap tidak sah, meskipun pihak yang menyalahinya adalah seorang yang fasik.[5] Itulah sebabnya, ijmak sangat sulit—atau bahkan mustahil—terjadi dalam ranah ini.

Apa yang sering dijadikan contoh sebagai ijmak dalam urusan furu’iyah atau duniawi sebenarnya lebih tepat disebut sebagai klaim ijmak, bukan ijmak yang hakiki.

Sangat sulit menemukan contoh konsensus yang benar-benar tanpa perbedaan pendapat di dalamnya. Sebagai ilustrasi dalam hal furu’iyah, sering disebutkan adanya ijmak mengenai keharaman nikah mut’ah.[6] Namun, hal tersebut bukanlah ijmak karena Mazhab Syiah Imamiyah hingga saat ini masih membolehkan praktik tersebut dengan perincian (tafshil) tertentu.[7]

Demikian pula dalam urusan duniawi, contoh yang kerap digunakan adalah ijmak atas kekhalifahan Abu Bakar pasca-kenabian. Secara historis, hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai ijmak yang utuh karena faktanya terdapat gejolak perbedaan pendapat. Sayyidah Fatimah r.a., misalnya, tercatat tidak membaiat Abu Bakar setelah penetapan beliau sebagai khalifah.[8] Klaim ijmak dalam konteks ini agaknya lebih ditujukan untuk memperkuat stabilitas pandangan politik yang sepakat menjadikan Abu Bakar sebagai pemimpin sepeninggal Rasulullah SAW.

Doktrin ‘ketidakbolehan menyalahi ijmak’ seharusnya hanya diterima pada hal-hal yang bersangkut paut dengan akidah dan perkara aksiomatis yang memang sudah tidak ada khilaf di dalamnya. Hal ini dikarenakan kedua ranah tersebut memiliki dalil yang keberadaan serta penunjukannya bersifat pasti (qath’i), sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Dalam posisi ini, larangan menyalahi konsensus bukan semata-mata karena status “ijmak”-nya, melainkan karena kekuatan dalil yang melandasinya.

Memerdekakan Nalar Ijtihad

Doktrin-doktrin yang mengungkung nalar ini harus ditinjau ulang agar para mujtahid dalam mencetuskan hukum tidak dibatasi oleh hal lain di luar metodologinya. Penting untuk ditekankan bahwa sebuah ijtihad baru jangan sampai ditolak hanya karena dianggap menyalahi ijmak, padahal secara metodologis ia benar.

Sebagai contoh, terdapat pendapat sebagian ulama kontemporer yang menyatakan bahwa perempuan haid diperkenankan berpuasa dan puasanya dianggap sah.[9] Alih-alih dibedah melalui kekuatan metode perumusannya, pendapat ini sering kali langsung ditolak mentah-mentah dengan alasan bahwa ia menyalahi ijmak yang sudah ada. Membuka ruang kritik terhadap klaim ijmak adalah langkah awal untuk menghidupkan kembali dinamika pemikiran hukum Islam.

 

[1] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini (Ibnu Majah), Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, Bab as-Sawad al-A’dzam, No. Hadis 3950. Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Fitan, Bab Ma Ja’a fi Luzum al-Jama’ah, No. Hadis 2167. Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Vol. 45, No. Hadis 27224.

[2] Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, al-Risalah, editor: Ahmad Muhammad Syakir (Kairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1940), hlm. 471–476.

[3] Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul, editor: Muhammad Sulaiman al-Asyqar (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1997), Jilid 1, hlm. 343–345. Saifuddin al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Riyadh: Dar al-Sami’i, 2003), Jilid 1, hlm. 282–283.

[4] Ahmad al-Khamlisy, Wajhat Nadzar: fi al-Ijtihad wa al-Hayah, al-Waqi’ wa al-Mustaqbal (Maroko: Mansyurat Kulliyah al-Adab wa al-‘Ulum al-Insaniyyah, 1998), hlm. 125.

[5] Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul, editor: Muhammad Sulaiman al-Asyqar (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1997), Jilid 1, hlm. 348–350.

[6] Muhammad bin Ahmad bin Rusyd (Ibnu Rusyd), Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), Jilid 3, hlm. 55-57  dan hlm. 72.

[7] Abu Ja’far Muhammad bin al-Hasan al-Tusi, al-Khilaf (Qum: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1407 H), Jilid 4, hlm. 340 hlm. 262. Ja’far bin al-Hasan al-Hilli (al-Muhaqqiq al-Hilli), Syarayi’ al-Islam fi Masa’il al-Halal wa al-Haram (Najaf: al-Mathba’ah al-`Alawiyyah, 1969), Jilid 2, hlm. 227–228.

[8] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Maghazi, Bab Ghazwat Khaibar, No. Hadis 4240.

[9] Al-Banna, Gamal, al-Mar’ah al-Muslimah bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha’ (Kairo: Dar al-fikr al-Islami, 2002).

Mencari Makna Merdeka pada Orang Biasa

Selama satu pekan ini, gegap gempita perayaan kemerdekaan Republik Indonesia amat terasa. Di tingkat RT/RW hingga lembaga pendidikan dan perkantoran turut serta menyemarakkan kemerdekaan. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan seabrek perlombaan khas 17-an, seperti tarik tambang, balap karung, makan kerupuk hingga panjat pinang.

Sebagian yang lain, memilih tidak merayakan kemerdekaan sebagai bentuk protes terhadap carut marut kondisi bangsa. Sejak berlangsung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025, tercatat ada 40.759 anak keracunan makanan. Kasus terbaru yang terjadi di Berastagi, Sumatera Utara, ada 353 anak yang harus dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap menu dari negara tersebut.

Belum lagi gempa bumi yang meluluh lantahkan sebagian wilayah di Nusa Tenggara Timur dan gempa yang terjadi di Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah dengan intensitas guncangan cukup kuat. Di Kalimantan pun dikepung asap kebakaran hutan dan lahan yang kian mengkhawatirkan.

Dari semua peristiwa itu, banyak orang memilih absen. Apa yang bisa dibanggakan dari negara yang sedang sekarat? Etiskah kita berbahagia, tertawa ria, sementara negeri ini sedang mengandung luka teramat dalam? Itu seperti orang tua yang sedang terkapar di rumah sakit, anaknya justru berbahagia jalan-jalan ke luar negeri.

Cermin Kebudayaan: Dari Mochtar Lubis hingga Sapardi

Apapun pilihan kita, semua mempunyai konsekuensi. Itu juga mungkin menggambarkan kebudayaan bangsa kita. Mochtar Lubis dalam Pidato Kebudayaan tahun 1977 yang diabadikan dalam buku “Manusia Indonesia” menegaskan mentalitas bangsa ini yang dinilai sarat kemunafikan, berjiwa feodal, dan lemah karakter, namun tetap memiliki keunggulan dalam hal jiwa seni yang tinggi.

Tulisan tersebut menjadi kritik tajam Mochtar yang juga merupakan bagian dari warga Indonesia. Seolah ia ingin mengatakan, masyarakat Indonesia itu bermuka dua dan mudah terombang-ambing terbawa arus. Ke mana arus mengarah, di situlah mereka berada. Jiwa seni yang disematkan pada mental manusia Indonesia ini juga bisa dipahami: meski diterjang badai kehidupan yang dahsyat, kita masih bisa tertawa lepas.

Dengan pola pikir demikian, kita bisa memahami mengapa banyak orang yang tetap merayakan kemerdekaan, tertawa ria, melupakan sejenak segudang permasalahan negeri. Sebab itu adalah budaya kita, orang Indonesia. Bahkan, kita bisa menertawakan penderitaan. Sebuah satir tingkat tinggi yang jarang dimiliki oleh orang di luar negeri sana.

Namun berbeda dengan Mochtar Lubis yang secara tegas melabeli budaya masyarakat Indonesia, Sapardi Djoko Damono justru bimbang dengan kebudayaan kita. Dalam esainya yang berjudul “Kebudayaan (di sekitar) Kita”, ia lugas mempertanyakan: apa kebudayaan bangsa kita? Nyaris tidak ada yang otentik.

Pada saat para pemuda berkumpul dan mengikrarkan Sumpah Pemuda 1928, janji yang diikat adalah berbangsa, berbahasa dan bertanah air satu: Indonesia. Tidak ada asas berkebudayaan satu: budaya Indonesia. Namun, ketiadaan ini justru menjadi penegas bahwa budaya Indonesia memang tidak satu, ia beragam. Budaya Indonesia itu melekat dari Sabang sampai Merauke.

Persilangan Budaya dan Ruang bagi yang Bersuara

Catatan penting lainnya dari Sapardi adalah para pendiri bangsa sudah terbuka pada berbagai kebudayaan, termasuk yang datang dari luar. Alih-alih khawatir apalagi menutup diri. Justru apa yang disebut budaya Indonesia itu adalah hasil hibriditas antara budaya lokal dan budaya dari luar.

Kisah pewayangan di Jawa kental dengan nuansa Mahabharata dari India. Sastra Melayu amat kuat pengaruhnya dengan budaya di Asia Barat, Tengah dan Selatan. Dulu, bahkan hingga kini, ada tradisi Arab Pegon di Jawa yang mencampurkan aksara Arab dan Jawa.

Kebudayaan kita adalah hasil persilangan dari aneka budaya bangsa. Lantas mengapa hari ini kita takut dengan kebudayaan yang datang dari luar? Barangkali karena kita juga tak mengenal kebudayaan sendiri. Sehingga mudah membenci dan meneriakkan sesuatu dengan “antek-antek asing”.

Kebudayaan juga hanya bisa hidup dan berkembang manakala mengalami benturan, pergeseran dan perubahan. Ada dialektika kebudayaan. Itu juga yang turut melahirkan “Polemik Kebudayaan” pada awal kemerdekaan. Para pendiri bangsa dari beragam latar ideologi, mencoba mengajukan kebudayaan yang sesuai dengan kehidupan bangsa. Tak ada jawaban tunggal hingga kini yang dapat menggambarkan bagaimana kebudayaan Indonesia itu.

Karenanya pula, di tengah gemerlap perayaan kemerdekaan, kita perlu memberikan ruang kepada anak bangsa yang memilih tidak merayakannya. Dan pada saat yang sama, ada satu kelompok lagi yang jarang dibahas, yaitu mereka yang memilih merayakan kemerdekaan biasa-biasa saja.

Kelompok Ketiga: Mereka yang Hidup Biasa Saja

Kelompok ini memang jarang tersorot kamera, sebab hidupnya datar. Bagi kelompok yang merayakannya, tentu ada euforia besar-besaran. Sebaliknya, bagi yang kontra pun, suaranya menggema kencang sebagai kutub yang berseberangan dengan mereka yang merayakannya. Namun, kelompok yang memilih biasa-biasa saja ini tak ada ruang, sebab mereka memang memilih diam tak bersuara, tanpa ada unggahan konten di dunia maya.

Meski demikian, kelompok ini adalah yang terbanyak di negara ini. Mereka adalah tukang becak yang pada hari kemerdekaan tetap bekerja mencari nafkah demi keluarganya di rumah. Ada juga para petani yang terus menanam bibit di sisa lahan yang dimiliki di tengah masifnya industri yang membabat ruang hijau.

Sebagian lagi adalah para ibu yang hidup tenang di rumah, memasak, mencuci baju dan tidak mengambil momen keriuhan kemerdekaan. Ada pula tukang cukur yang lebih memilih bekerja melayani orang yang mau tampil terbaik pada momen upacara kemerdekaan hingga tak sempat mengurus pengibaran bendera di depan rumahnya.

Kisah-kisah mereka nyaris tidak terdengar. Tetapi kehadiran mereka membawa makna bagi orang-orang di sekitarnya. Saya menyadari kehadiran orang-orang biasa dalam lintasan sejarah kemanusiaan ini setelah membaca buku “Kios Pasar Sore dan Cerita Orang-orang Biasa Lainnya” karya Reda Gaudiamo.

Buku ini berisi puluhan cerita orang biasa: seorang suami, istri, anak, ibu, bapak, pemulung, sopir taksi, guru, dan orang biasa lainnya. Dalam kartu pos yang dilampirkan bersama buku ini, Reda mengatakan: “cerita-cerita di buku ini disusun untuk mengingatkan bahwa kita terlalu sering merasa hidup yang kita jalani ini biasa saja. Padahal yang kita sebut biasa itu sesungguhnya sesuatu yang luar biasa”.

Menemukan Pahlawan dalam Kesederhanaan

Jika ditarik dalam perayaan kemerdekaan, kita sering melihat kemerdekaan harus dirayakan dengan upacara, pengibaran bendera, dan perlombaan yang meriah. Seolah tanpa itu semua, kita menjadi bangsa yang biadab, tak menghargai jasa perjuangan para pahlawan.

Padahal kemerdekaan asasi adalah ketika kita bisa menjalani kehidupan biasa-biasa saja. Mampu bangun pagi, sarapan nasi atau kimpul, dan menjalani aktivitas sehari-hari, adalah kemerdekaan yang patut disyukuri.

Sayangnya, kita sering melewatkan momen tersebut dan memilih fokus pada meta narasi. Sesuatu yang besar dan sulit dijangkau, padahal ada hal-hal baik di sekitar kita yang sudah menemani kehidupan ini.

Bukan berarti kita tidak boleh merayakan kemerdekaan dengan upacara bendera atau berziarah ke Taman Makam Pahlawan. Kita bisa dan layak melakukannya. Namun, melampaui itu, kita juga perlu sadar, tanpa perayaan yang meriah itu, kita tetap bisa merdeka dengan hal-hal sederhana.

Pun yang disebut pahlawan bukan hanya mereka yang beristirahat dalam kompleks pemakaman terhormat. Ada banyak veteran, pahlawan tanpa nama yang turut serta mengantarkan negara ini merdeka. Kuburannya terpencil di pelosok negeri atau bahkan jasadnya tak pernah diketahui. Tapi mereka juga adalah pahlawan.

Begitu pula bagi mereka yang masih hidup hari ini. Pahlawan kita bukan hanya guru, dokter atau prajurit yang membela tanah air. Apalagi sebatas menyematkan pahlawan pada para pejabat politik yang gila hormat itu.

Tukang becak, ojek online, buruh gendong di pasar, pemulung, tukang sapu jalanan, dan orang-orang biasa lainnya yang gajinya mungkin berada pada desil pertama, juga pahlawan. Kepada merekalah, seharusnya kita berterima kasih. Sebab mereka memilih menjadi orang biasa untuk berkiprah secara luar biasa, bagi negara ini.

Kalau Sapardi punya sajak puisi: “aku ingin mencintaimu dengan sederhana; dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu”, maka izinkan saya mengubah sedikit lirik tersebut untuk menutup tulisan ini:

“Aku ingin mencintai negeri ini dengan sederhana; dengan raga yang tak sempat bercerita secepat api melahap hutan yang menyisakan kedukaan”.

Bendera Diturunkan, Kepercayaan Dipertanyakan: Refleksi 21 Tahun Perjanjian Damai Aceh

Tepat pada Sabtu, 15 Agustus 2026, nota kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah melalui MoU Helsinki telah mencapai usia 21 tahun. Peringatan ini digelar sekitar pelataran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Adanya kesepakatan damai ini tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dikenal dengan UUPA. Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini merupakan salah satu instrumen hukum utama untuk mengimplementasikan kesepakatan damai Aceh.

Sayangnya, setelah dua dekade berlalu, tidak sedikit janji masih menggantung seakan berhenti hanya sebatas coretan di atas kertas. Secara faktual, masyarakat Aceh masih bergulat dengan kemiskinan, pengangguran, dan ketidakpastian politik.

Oleh karenanya di perayaan 21 tahun MoU Helsinki, sejumlah massa setelah pelaksanaan zikir dan doa menurunkan bendera Merah Putih kemudian mengibarkan bendera Bulan Bintang. Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mengenai kohesi masyarakat dengan negara.

Tidak hanya penurunan bendera, Garuda Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia turut diinjak saat kericuhan di Aceh. Pertanyaan lebih luas lagi, apakah persoalan ini hanya tentang simbol negara? Atau justru ada sesuatu mendasar: bagaimana negara memperlakukan manusia?

Menjaga Kepercayaan Tidak Semudah Menerbitkan Nota Damai

Nota Kesepahaman alih-alih menjadi akhir dari seluruh persoalan, melainkan menjadi awal pekerjaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Negara. Sehingga rasa saling percaya (mutual trust) merupakan pondasi dalam menjaga perdamaian.

Hal ini pernah dinyatakan oleh M. Jusuf Kalla ketika menyambut karyanya Farid Husain Keeping the Trust for Peace: Kisah dan Kiat Menumbuhkembangkan Damai di Aceh (2011). Tegasnya: saling percaya ini menentukan langgeng-tidaknya perdamaian.

Perdamaian merupakan salah satu tujuan fundamental dari sebuah negara, bahkan Plato, seorang filsuf Yunani menyatakan bahwa masyarakat yang adil ialah masyarakat yang harmoni dan baik (Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, 2010).

Dengan landasan tersebut, demi menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia terlebih masyarakat Aceh, kiranya pemerintah perlu membangun sebuah tindakan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan itu ruang bagi lahirnya tindakan konfrontatif dapat dicegah.

Merdeka Bukan Berarti Berhenti Mendengar

Peristiwa peringatan 21 tahun perdamaian Aceh menjadi peringatan bagi pemerintah: bahwa rakyat membutuhkan negara yang mau mendengar. Ketika kritik dibungkam, aspirasi diabaikan, dan kebijakan jauh dari kebutuhan masyarakat, maka permasalahannya bukan lagi kepercayaan melainkan tergerusnya rakyat atas rasa memiliki terhadap kehidupan bernegara.

Kemerdekaan tidak seharusnya dimaknai sebagai kebebasan untuk memerintah, tetapi kebebasan masyarakat untuk didengar juga turut dimerdekakan. Sebab parameter kebebasan dapat diukur dari kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan bermartabat dalam negaranya.

Amarta Sen dalam Development as Freedom (2017) memandang kebebasan bukan sekadar ketiadaan belenggu, tetapi kemampuan nyata manusia untuk menentukan dan menjalani kehidupan yang mereka anggap berharga.

Ketika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan menentukan arah hidupnya tanpa rasa takut, maka di situlah letak kemerdekaan dan kebebasan sesungguhnya. Sebaliknya, jika kebebasan hanya sebatas aturan dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya, maka kemerdekaan masih sebatas retorika.

Pandangan tersebut dapat dipertemukan dengan pemikiran Al-Farabi mengenai konsep al-Madinah al-Fadilah (negara utama). Dalam konsep negara idealnya, negara tidak semata dibentuk untuk mengatur masyarakat, tetapi untuk mengantarkan manusia mencapai kebahagiaan.

Dari sini, negara dapat dipahami bukan sebagai penguasa atas manusia, melainkan sebagai ruang untuk memungkinkan manusia berkembang dan mencapai kehidupan sejahtera. Kekuasaan yang jauh dari tujuan tersebut berisiko menjadikan negaranya lemah dalam memanusiakan manusia.

Negara memang mempunyai legitimasi untuk memerintah, tetapi kewenangan tersebut ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Bagaimana pun, negara ideal bukanlah negara paling banyak pemerintah, tetapi negara yang mampu menghadirkan kebaikan bagi masyarakatnya.

Pada akhirnya, menjadi manusia merdeka berarti berani menyuarakan kebenaran. Sedangkan memerdekakan berarti memberikan ruang agar suara itu dapat didengar dengan seksama. Sehingga pemerintah memiliki tugas untuk memastikan keduanya itu dapat hidup berdampingan.

Kekuatan negara bukan hanya terletak pada kemampuan pemerintah dalam merancang peraturan. Melainkan negara yang mampu membuat rakyatnya merasa dihargai, didengar, dan memiliki alasan untuk dapat di percaya.

Lantas, setalah peristiwa peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, apakah hanya dijadikan catatan sejarah, atau dijadikan pengingat untuk kembali memanusiakan manusia? Karena, perdamaian tidak cukup ditulis dan disahkan. I’tikad ini harus direalisasikan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat umum.