Habis Desakralisasi Gelar, Terus Apa?

Beberapa waktu lalu, linimasa media sosial sempat dihebohkan oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh salah satu rektor di Yogyakarta. Media sosial mendadak ramai, dan televisi turut latah memberitakannya. Sebagian sarjana menyebut fenomena ini sebagai “Desakralisasi Gelar.” Artinya, gelar tersebut “dicoba” untuk tidak lagi memiliki nilai prestise seperti sebelumnya.

Denis Lombard pernah mengatakan bahwa gelar akademis telah berubah menjadi gelar kebangsawanan baru. Dunia akademik yang diimpor dari Barat, menurut Lombard, tidak pernah benar-benar “modern” atau rasional berbasis meritokrasi. Bagus Laksana, seorang akademisi, mengutip Lombard bahwa lembaga akademik yang diimpor dari Barat ini dimanfaatkan oleh kaum elit priyayi untuk melestarikan prestise dan pengaruh mereka.

Jika mengacu pada kumpulan surat Kartini yang diterjemahkan dengan judul Habis Gelap, Terbitlah Terang, kita bisa bertanya: “Apakah usaha desakralisasi gelar akademik yang mulai digalakkan (walaupun masih sedikit) dapat menghapuskan kesenjangan yang selama ini terjadi akibat sakralisasi gelar akademik?”


Euforia kita atas desakralisasi gelar seharusnya tidak membuat kita lupa akan konsep “hegemoni” yang diperkenalkan oleh Gramsci. Jika ditelaah lebih dalam, gelar akademik bisa menjadi alat hegemonik kelompok dominan terhadap kelas subordinat.

Pemilik gelar tersebut dapat menggunakan gelar mereka untuk menciptakan konsensus politik atau ideologis yang menyusup ke dalam kelompok dominan maupun yang didominasi. Mereka menggunakan berbagai cara untuk membangun lingkaran-lingkaran semu yang tak kasat mata, yang pada akhirnya mempengaruhi kelompok-kelompok lain.

Pengetahuan sering kali menjadi alat akademisi untuk mengeksklusi atau mengeluarkan orang-orang yang tidak sesuai dengan standar mereka. Persoalan ini sulit dilawan jika kita hanya berhenti pada desakralisasi gelar. Penindasan atau hegemoni terhadap kelompok tertentu sering kali “diresmikan” dengan berbagai ungkapan atau dalil-dalil yang tampak sah.

Desakralisasi gelar bisa menjadi awal yang baik, tetapi jika kita berhenti di sini, penindasan terhadap kelompok lain tetap akan berlangsung. Apalagi, alasan rasionalisasi pengetahuan dan normalisasi ketimpangan pendidikan sangat mudah ditemukan di ruang publik kita saat ini.


Di titik ini, perempuan sering kali menjadi kelompok subordinat. Perempuan yang memiliki gelar serupa dengan laki-laki mungkin saja mendapatkan perlakuan negatif atau disubordinasi, seperti disingkirkan atau diabaikan. Kita sering mendengar ungkapan-ungkapan negatif yang ditujukan kepada perempuan yang berpendidikan tinggi.

Dalam banyak struktur sosial dan imaji masyarakat kita, perempuan masih belum benar-benar bebas dari relasi patriarkal yang menindas. Seorang perempuan bisa mengalami penindasan atau subordinasi sejak bangun tidur hingga tidur kembali.

Seperti dijelaskan sebelumnya, desakralisasi gelar mungkin menjadi langkah awal yang baik. Namun, bagi perempuan, desakralisasi hanya akan berdampak jika diikuti dengan pembongkaran relasi patriarki di lingkungan akademik. Posisi akademisi perempuan sering kali dinomorduakan atau rentan menghadapi subordinasi dari kelompok dominan.

Penyeragaman hingga penerapan standar khusus bagi perempuan sudah biasa kita temui. Ini harus dibongkar dan dilawan, karena nilai-nilai yang selama ini berlaku sering kali tidak ramah terhadap perempuan.

Berkaca pada pengalaman Kartini, perjuangan perempuan untuk mendapatkan relasi yang setara masih menghadapi stigma dan mitos tentang peran, posisi, serta keadaan mereka. Desakralisasi gelar hanya akan menjadi ilusi jika hanya menguntungkan segelintir pihak, misalnya laki-laki. Hegemoni atas perempuan sering kali berlapis-lapis dan berkarat, hingga sulit dikenali apakah itu penindasan. Kita telah menerimanya sebagai nilai yang hidup di masyarakat.

Desakralisasi relasi patriarki di kalangan akademisi harus menjadi agenda kita berikutnya. Kita perlu membongkar penindasan dan subordinasi yang selama ini dilanggengkan di dunia akademik, karena nilai-nilai yang digunakan sering kali memperkuat relasi tersebut.

Jika desakralisasi gelar hanya berhenti pada perayaan sesaat, kita sebenarnya belum benar-benar berubah. Desakralisasi gelar tidak akan benar-benar berhasil menjalankan tugasnya, yaitu menghapuskan penggunaan gelar untuk melestarikan relasi priyayi atau elit di kalangan akademisi.

Cita-cita egalitarianisme dan kesetaraan yang diharapkan dapat mendorong akademisi berkontribusi langsung ke masyarakat bisa saja gagal jika posisi perempuan diabaikan. Oleh karena itu, bagian dari usaha desakralisasi seharusnya menciptakan ruang yang aman, nyaman, dan setara bagi akademisi perempuan.

Fatahallahu alaina futuh al-arifin

Ilusi Kemaslahatan dalam Bisnis Tambang

Keputusan dua organisasi masyarakat berbasis agama, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MU), untuk menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah menarik perhatian masyarakat. Dua ormas yang terkenal memiliki banyak perbedaan itu akhirnya satu suara: mereka sama-sama terlibat dalam aktivitas bisnis tambang. Wajah kedua ormas yang selama ini dikenal dengan perannya di masyarakat dalam berbagai bidang pun seketika berubah.

Nahdlatul Ulama sebagai ormas pertama yang menerima tawaran tersebut dikritik habis-habisan mengenai kapasitas dan kapabilitas organisasi dalam bisnis tambang. Reaksi masyarakat semakin membuncah ketika Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, terang-terangan mengungkapkan alasan penerimaan izin tambang untuk kebutuhan pendanaan program dan infrastruktur NU.

Selang dua bulan setelah NU menerima izin pengelolaan tambang, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan Islam yang sama besarnya pun menyusul. Harapan masyarakat yang sudah terlanjur percaya bahwa Muhammadiyah tidak akan terlibat dalam bisnis yang memiliki rekam jejak buruk bagi kondisi lingkungan dan sosial itu pun pupus. Respon masyarakat terhadap organisasi masyarakat berbasis agama pun berubah, seolah tak ada lagi harapan.

Citra Ormas Agama: Tidak Responsif terhadap Masalah yang Mendesak

Selama ini, ormas agama di Indonesia memiliki arti tersendiri karena perannya dalam kehidupan masyarakat. Jika dilihat dari sejarahnya, kedekatan kedua ormas dengan masyarakat sejalan dengan kontribusi mereka terhadap sejarah politik di Indonesia. Baik NU maupun Muhammadiyah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan kemerdekaan serta perjalanan menjaga stabilitas politik berbasis demokrasi di Indonesia. Hingga akhirnya, kedua organisasi tersebut fokus terhadap perannya dalam menjaga demokrasi dan menyebarkan nilai-nilai Islam yang moderat serta toleran kepada masyarakat.

Namun, lambat laun, seiring dengan semakin kompleksnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat, citra ormas tak lagi begitu dekat di masyarakat. Dilansir dari riset Hamzah Fansuri melalui The Conversation, terlalu fokusnya kedua ormas tersebut pada isu politik menyebabkan popularitasnya menurun di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat perkotaan. Masyarakat menganggap bahwa keberadaan ormas agama tidak mampu merespons permasalahan sehari-hari yang dihadapi, termasuk salah satunya masalah lingkungan. Sehingga, pengaruh kedua ormas ini pun tidak dirasakan dan mengalami penurunan.

Kedua ormas yang jumlah pengikutnya mencapai ratusan juta itu juga dikenal dekat dengan lingkaran elite politik. Menurut artikel peneliti Greg Fealy, NU memiliki citra yang dekat dengan politik kekuasaan pemerintah. Bahkan, menurut peneliti asal Australia tersebut, hubungan pemerintah dengan NU adalah bentuk jebakan politik. Pemerintah pun memberikan banyak keuntungan yang malah dinikmati oleh NU. Sedangkan Muhammadiyah tidak nampak menonjol, bahkan seolah-olah bersikap oposisi, namun tidak banyak menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Masyarakat pun pada akhirnya tidak menemukan ruang untuk permasalahan yang sedang dihadapi, yang berkaitan dengan masalah sehari-hari yang kian lama kian kompleks sebab dan dampaknya. Masalah lingkungan merupakan satu dari masalah sehari-hari yang harus dihadapi oleh masyarakat di tengah banyaknya kerusakan alam dan ancaman krisis iklim.

Bisakah Ormas Membawa Kemaslahatan dalam Bisnis Tambang?

Dalam rilis pers pernyataan Muhammadiyah yang siap mengelola tambang melalui unggahan Instagramnya, Muhammadiyah menyatakan bahwa pertimbangan menerima izin pengelolaan tambang dalam poin pertama adalah sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.

Pengelolaan tambang, dalam hal ini tambang batu bara, memang bermanfaat untuk kebutuhan energi serta kondisi ekonomi. Di sisi lain, rentetan masalah yang berdampak jangka panjang tidak sepadan dengan manfaat yang dihasilkan. Apalagi, ketergantungan terhadap batu bara semakin mengakar dan berdampak buruk bagi berbagai bidang. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), watak industri tambang yang destruktif justru akan menimbulkan banyak permasalahan baik dari segi lingkungan, hukum, sosial, maupun ekonomi.

Walaupun ada kepercayaan bahwa industri tambang bisa “bersih” dan “berkelanjutan”, kepercayaan itu masih berada pada tahap kemungkinan. Dilansir dari laman National Geographic, masih banyak teknologi baru yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diterapkan pada skala komersial yang lebih besar. Belum lagi dari segi kebijakan undang-undang dan faktor lain yang tidak sejalan dengan dampak buruk yang dirasakan umat manusia.

Batu bara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (non-renewable resource). Dalam prosesnya, siklus pengelolaan tidak dapat berkelanjutan karena ketika habis maka akan mencari area baru, yang mana membutuhkan banyak ruang sehingga banyak lahan hidup masyarakat hingga hutan pun ditebang.

Dari segi dampak buruk terhadap lingkungan, bisnis tambang batu bara konvensional masuk sebagai aktivitas manusia yang paling merusak dunia. Peningkatan emisi karbon yang menyebabkan suhu bumi meningkat, banjir dan tanah longsor akibat deforestasi, pencemaran air dan udara, serta kehilangan lahan bagi ragam hayati dan hewani adalah rentetan masalah lingkungan yang menyengsarakan.

Selain itu, bisnis tambang yang hingga kini masih berjalan masif juga bertolak belakang dengan komitmen Indonesia dan berbagai negara di dunia dalam menurunkan emisi karbon. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang berkomitmen menurunkan emisi untuk memperlambat laju suhu agar tidak naik lebih dari 1,5 derajat dalam Perjanjian Paris 2016. Bahkan, Indonesia dalam berbagai konferensi, salah satunya dalam Conference of Parties 26 tahun 2021, menyatakan target nol emisi karbon (Net Zero Emission) pada tahun 2060.

Menurut NRDC, salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk lingkungan yang dirasakan adalah dengan mengembangkan sumber energi terbarukan dalam skala yang lebih besar. Sumber energi terbarukan (renewable energy) merupakan sumber energi yang tersedia oleh alam dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Pertanyaannya adalah, jika memang ingin berkontribusi untuk kemaslahatan, mengapa tidak terjun saja dalam bisnis atau program yang berkaitan dengan energi terbarukan?

Padahal, Muhammadiyah memiliki program 1000 Cahaya untuk memilih sumber energi bersih untuk bidang usahanya seperti sekolah, kampus, masjid, hingga badan amal. Pun juga NU yang memiliki program Pesantren Hijau yang mendorong pesantren-pesantren untuk melek teknologi dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya). Bukankah ini upaya yang bertolak belakang dengan nilai-nilai agama untuk menjaga alam dan tidak berbuat kerusakan?

Dengan ini, melihat watak bisnis pertambangan, dampak, serta kontradiksi atas komitmen pemerintah dan berbagai negara di dunia yang berupaya mengurangi gas emisi karbon, keberadaan ormas agama dalam pusaran bisnis tambang justru akan menghilangkan sisi kebermanfaatan nilai (maslahah) dalam perannya di bidang agama. Selama ini, kemaslahatan hanya berfokus pada manfaat dan nilai. Padahal, menurut Al-Khawarizmi, maslahah tidak hanya berkaitan dengan manfaat, tetapi juga upaya memelihara prinsip-prinsip hukum Islam dengan menolak bencana/kerusakan/hal-hal yang dapat merugikan manusia.

Perempuan, Dari Rumah: Merawat Asal-Usul Makanan untuk Kehidupan Selanjutnya

Saya cuma seorang anak kampung biasa. Sekarang kampung ini telah menjadi sebuah kelurahan. Bapak dan ibu saya tinggal di kompleks Boneaka, termasuk wilayah kelurahan Dodung, kecamatan Banggai, kabupaten Banggai Laut. Saya lebih bangga jika disebut “anak kampung, orang pulo” karena memang saya tinggal di salah satu pulau ujung timur provinsi Sulawesi Tengah.

Ibu saya hanyalah seorang petani sambil nyambi jadi pedagang kue. Bapak saya semata-mata seorang kepala keluarga biasa yang sering koloran kalau di rumah, terkesan santai namun tegas. Saya tidak tahu harus menjelaskan apa soal jenis pekerjaan bapak, karena menurut saya, bapak adalah orang yang multiprofesi. Jenis pekerjaan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk ya petani, tapi kadangkala bekerja serabutan, beberapa bulan jadi sekretaris kampung, menjadi buruh, kemudian beralih jadi nelayan, lalu banting setir kembali menjadi petani. Sewaktu kecil, saya menyaksikan bagaimana kemudian bapak dan ibu saya saling bekerja sama, apalagi dalam membuat kue Lalampa (semacam lemper yang isinya abon ikan). Bapak mengambil bagian membungkus dan memanggang kue Lalampa tersebut. Bapak mengajarkan peran bahwa laki-laki tidak sepatutnya menjadi superioritas dalam rumah tangga. Laki-laki dan perempuan dapat menjadi mitra yang baik dalam hal apapun dilakukan menurut kesempatan dan kemampuan masing-masing untuk mencapai kemaslahatan bersama.

Bapak adalah anak tertua dari tiga bersaudara, mendapat warisan tanah dari nenek, tidak luas namun cukup untuk menopang hidup, yang kemudian ditanami cengkeh dan beberapa pohon kelapa. Di daerah saya, komoditas pertanian yang lebih dominan adalah cengkeh dan kelapa. Bersama ibu, bapak menanam dan menyisipkan segala jenis tanaman dalam satu lokasi, menanam cokelat, pisang, buah-buahan, singkong serta beberapa macam keladi dan tanaman rumahan yang dapat membuat dapur tetap mengepul. Di rumah, bapak memelihara ayam kampung, dan bapak menyiasati pakan ternaknya dari sisa-sisa makanan organik rumah. Dari ternak ayam rumahan ini, kami mendapatkan protein tanpa perlu membeli.

Ibu saya perempuan desa yang tidak berpendidikan tinggi, tapi tangguh dan kreatif. Di tangannya, ia mampu menyulap tanaman menjadi makanan yang membuat perut kami kenyang dengan nutrisi yang masih alami. Seperti generasi sebelumnya, ibu adalah satu dari sekian banyak perempuan yang memegang peran pelindung dan merawat lingkungan dengan cara menanam serta mentransformasi pengetahuan lokal yang berkelanjutan kepada anak-anaknya.

Sepeninggal bapak, ibu tidak pernah menjual asetnya. Ibu mengolah sendiri tanah peninggalan dari bapak. Ia tetap menanam makanan pokok atau menjual hasilnya untuk kebutuhan. Saya menyaksikan tentang kehidupan kampung yang begitu mandiri. Kelapa yang dibuat menjadi minyak goreng, singkong yang diparut untuk dikukus menjadi makanan pengganti nasi, membuat kue dari pisang, membungkus makanan menggunakan daun, dan untuk sayuran tinggal memetiknya sebab ada sayur kangkung, kelor, dan pepaya yang tumbuh di pekarangan rumah.

Tidak banyak kalimat nasehat yang keluar dari bibir orang tua saya, tapi seakan tersirat pesan bahwa dari alam, kita dapat mengubah apa yang ditanam dan bisa dihasilkan untuk dipakai secukupnya, dan dapat menjadi tabungan pangan yang sewaktu-waktu bisa diandalkan bahkan bisa menjadi uang. Daya dukung alam begitu teratur. Dulu, buah-buahan melimpah ruah di halaman rumah, kita dapat menjumpai pohon mangga, pohon jambu, pohon kelapa, dan sayuran dengan begitu mudah. Masa kecil saya sepertinya tidak kekurangan vitamin C, sebab ada pohon buah di halaman rumah. Berenang di pantai dekat rumah sambil memancing, kadangkala mencari kerang ketika air laut surut untuk dikonsumsi. Daya dukung alam inilah yang mampu menjaga kita dari gizi buruk, mungkin juga stunting. Secara perlahan-lahan, pohon buah itu ditebang, lahan-lahan dijadikan bangunan, bahkan untuk ruang bermain anak pun susah ditemukan. Saya merasakan betapa bahagianya menjadi bocah-bocah cilik yang sangat antusias berebut bunga-bunga cengkeh dan berlarian memanen buah-buahan sesuai musimnya. Masa kecil saya bisa dibilang liar bagi bocah masa kini yang ruang geraknya mungkin terbatas, hanya bergelut dengan game online di depan gadget. Masa kecil saya sangat menekankan gerak dan fisik bahkan mengasah kemampuan otak dengan berbagai jenis permainan tradisional yang untuk memainkannya kami perlu membuatnya terlebih dahulu. Hal ini cukup menumbuhkan kepercayaan diri, kreativitas, dan imajinasi. Zaman berubah, seketika kita jadi manusia serba instan karena ribet dengan proses, pada akhirnya kita sendiri terninabobokan oleh kemudahan, yang berdampak pada diri kita pula.

Dahulu kala, pilihan menjadi petani dikarenakan tingkat pendidikan rendah yang memiliki keterkaitan terhadap peluang seseorang mendapatkan kesempatan kerja, sehingga kebiasaan dari kecil yang mewajibkan anak-anak membantu orang tuanya menanam di kebun, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bapak dan ibu adalah anak seorang petani yang bahkan saya sendiri merasakan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari ketika orang tua merawat asal-usul makananmu. Saat melihat hasil tanamanmu subur dan berbuah, kau akan tahu rasa haru dan syukur menjadi satu, apalagi merawat kebutuhan pangan itu sendiri yang masuk ke dalam tubuh sendiri, sebab tidak semuanya bisa dibeli dengan uang.

Saat harga beras melambung tinggi, ibu mengatasinya dengan strategi yang tepat menurut kaca mata saya. Biasanya saat nasi masih tersisa, ibu membuat nasi goreng, atau menjemurnya untuk kemudian digoreng dibuat rengginang. Kadangkala ibu sengaja memasak nasi secukupnya saja agar tidak ada yang terbuang, menggantinya dengan ubi jalar, memasak santan ubi Banggai, pisang, dan singkong, merebus jagung, atau pun membuat papeda dari sagu. Ini bagian dari alternatif karbohidrat pengganti beras.

Ibu adalah salah satu dari sekian perempuan yang berperan ganda menghidupi keluarga yang hampir menyerah karena perubahan hidup tata ruang kota yang berdampak pada kondisi ekonomi. Lokasi kebun yang bersebelahan dengan pemukiman warga membuat hasil tanaman ibu kadangkala dipanen orang lain, tapi tidak membuat ia kapok dengan kembali menanamnya. Ibu begitu cekatan dalam bekerja, mencoba menanami ladang dengan tanaman-tanaman baru sehingga hasil panen bisa lebih beragam. Perempuan ikut mencari nafkah tambahan dengan memanfaatkan peluang yang ada untuk menghasilkan pendapatan, mengelola sumber daya alam yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan mencukupi kebutuhan keluarga.

Dari rumah, perempuan melancarkan roda ekonomi, mengelola rumah tangga agar keluarganya aman, damai, dan tentram, namun tak dihitung karena jasanya tak bisa dikuantifikasi. Dari rumah pula, perempuan bisa lebih responsif terhadap kondisi keluarganya. Jika perempuan melihat suaminya belum mampu mencukupi kebutuhan keluarga, perempuan ikut bekerja, mampu mengelola waktunya dengan baik. Perempuan tidak pernah lepas dari tugas domestiknya, tapi juga memiliki peran penting ikut berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Saya percaya semua hal hebat berawal dari rumah dan alam adalah rumah kita. Tetaplah mengikuti zaman, menanggapi perubahan secara kreatif dan terus-menerus seperti halnya alam. Dari kehidupan orang tua yang selaras dengan alam, saya belajar dan mewarisi kearifan lokal nenek moyang kita bahwasanya agar selalu merawat asal-usul makanan dan bijak menyiasati hasil alam untuk kehidupan selanjutnya, bukan merusak dan mengeksploitasi apa yang Tuhan berikan untuk manusia.

Mengatasi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan di Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan. Dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan seksual, kekerasan verbal, penganiayaan, pelecehan seksual, dan kekerasan yang berujung pada kematian terjadi di lembaga pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Belum lagi kasus yang terjadi di kendaraan umum seperti Busway, kereta api, bis, dan berbagai tempat umum lainnya. Kasus terakhir terjadi di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Data survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 77% responden dari kalangan dosen mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Sementara 60% dari angka tersebut tidak melaporkan tindakan kekerasan seksual. Peristiwa kekerasan seksual ini melibatkan pelaku dari kalangan mahasiswa, mahasiswi, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan dosen, dan lainnya, dan dapat terjadi dalam proses belajar-mengajar, pengabdian masyarakat, bimbingan, kuliah kerja nyata, dan magang (Kompas.id, 15 Maret 2023).

Pada tahun ini saja, kekerasan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan, antara lain di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta yang dilakukan oleh wakil dekan (Solopos, Juli 2024), Universitas Pancasila Jakarta (Kompas.id, 25 Februari 2024), dan di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo. Dua kasus dari bawah terduga dilakukan oleh rektor kampus masing-masing. Di tempat lain seperti di SMAN 3 Mandau dilakukan oleh seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (04/06/2024). Di Lampung, dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap santriwatinya (Kompas.id, 25 Mei 2024). Di Surabaya, pencabulan dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap santriwatinya (04/01/2024). Dan masih banyak lagi kasus yang juga terjadi di kalangan pondok pesantren.

Perlu diingat bahwa persentase angka 78% kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. Pelakunya terdiri dari 55% guru/tenaga pendidik dan 22% kepala sekolah/pimpinan pondok pesantren (Kementerian Agama RI, 11 April 2023). Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus, sementara ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.

Darurat Kekerasan

Banyaknya kasus kekerasan seksual dan kekerasan yang berujung kematian seorang siswa/santri tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan. Akibatnya, kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan berpotensi terus terjadi di masa yang akan datang. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan otoritas terkait dituntut segera mungkin melakukan perbaikan tata kelola lembaga pendidikan.

Hari ini, Kemenag baru menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa. Di antaranya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan investigasi. Kedua, Kemenag akan menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Ketiga, Kemenag akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Tidak Sekadar Teknis

Dalam kaitan ini, kita tidak boleh keliru mempersiapkan solusi atas keberadaan lingkungan lembaga pendidikan agama. Sebagai ruang belajar anak didik, keberadaan lembaga pendidikan harus nyaman, aman, dan kondusif agar berbagai kegiatan proses pembelajaran dan interaksi sosial berjalan secara sinergis dan produktif.

Solusi terbaik dalam penanganan kekerasan seksual tidak sekadar memikirkan hal-hal yang bersifat teknis. Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya kekerasan di lembaga pendidikan, dibutuhkan audit solusi secara fundamental. Kita perlu mengevaluasi perilaku, persepsi, kebijakan, dan juga kurikulum dalam memperlakukan fungsi pendidikan.

Selama ini, kita seringkali menganggap bahwa kurikulum dan aspek lain di dalam lembaga pendidikan tidak penting. Akibatnya, kita menghilangkan fungsi “belajar kesalingan,” persepsi, dan perlakuan kepada santri/mahasiswa sebagai objek pasif, serta hanya memperdulikan sikap mekanis-teknis. Maka tak heran, lembaga pendidikan sering kehilangan fungsinya sebagai sistem interaksi sosial yang hidup di tengah masyarakat, tidak bisa memberikan sumbangsih riil kepada masyarakat, dan seringkali mengejar peringkat dan slogan ambisius yang tidak perlu.

Anehnya, perilaku tersebut masih terus berlangsung. Lembaga-lembaga pendidikan ini berlomba-lomba mengejar peringkat internasional agar terindeks unggul dan menjadi lembaga pendidikan yang seolah-olah sudah berada di puncak world-class university. Mereka tiap hari mengampanyekan slogan-slogan fantastis meskipun misterius. Padahal, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur lembaga, dan bahkan kelas belajar saja mereka tidak memilikinya. Jangan tanya soal atmosfer keilmuan.

Enam Aspek Penting

Untuk mengubah lembaga pendidikan menjadi lebih ramah dan nyaman sebagai tempat belajar, baik bagi santri/mahasiswa maupun masyarakat sebagai penopang kegiatan sosial yang lebih berkualitas, setidaknya ada beberapa aspek yang perlu kita pikirkan.

Pertama, transparansi oleh lembaga pendidikan. Dalam banyak kasus, kampus dan pesantren seringkali menutupi kasus yang terjadi. Akibatnya, banyak kasus tidak bisa diungkap dan dicarikan solusinya, sehingga mengental menjadi sikap kewajaran. Kekerasan seksual tidak boleh ditutup-tutupi; harus dibuka secara transparan dan terang benderang. Sekali lagi, penanganan kasus yang tidak transparan seringkali terjadi di kampus/pesantren demi hanya menjaga nama baik kampus/pesantren. Padahal, nama baik akan terjaga manakala kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, bukan malah ditutup-tutupi.

Kedua, membuat desain kebijakan dan kurikulum yang tepat (fleksibel/tidak kaku), teknik dan penyajian materi yang sesuai zaman (efektif/humanis), model penilaian yang tepat dan terukur, serta didukung dengan fasilitas yang memadai. Dengan demikian, lembaga pendidikan tidak hanya dapat meningkatkan hasil belajar anak didik, tetapi juga dapat menjawab tantangan zaman dan menyantunkan praktik gaya hidup anak didik.

Rancangan kebijakan dan kurikulum harus menawarkan topik tentang bagaimana cara membangun karakter yang moderat, pengenalan kebangsaan, berlaku adil kepada sesama, menciptakan budaya kreatif, inovatif, mandiri, membangun persaudaraan umat, melestarikan kebudayaan Nusantara, dan bersikap santun kepada semua orang. Kurikulum seperti ini tidak hanya menyajikan produk ilmu atau ajaran keagamaan semata, tetapi juga mendorong bagaimana ilmu dan ajaran keagamaan itu diproduksikan menjadi karakter bangsa.

Ketiga, mengintegrasikan keilmuan interdisipliner seperti ilmu agama, teknologi, sastra, dan sains. Seorang anak sangat perlu pengenalan ilmu agama, teknologi, sastra, dan sains agar dapat belajar agama dengan benar dan tidak menjadi radikal-ekstrem. Begitu juga dengan materi umum, harus didekati dengan pendekatan agama supaya tidak sekuler.

Implementasi dari model interdisipliner ini membuat peserta didik dapat berkarakter baik, moderat, menjadi generasi hebat, bermartabat, dan berkualitas. Model ini juga menunjukkan bahwa tidak ada dikotomi dalam pembelajaran lembaga pendidikan seperti di kampus, pesantren, dan madrasah.

Keempat, menciptakan budaya mutu lembaga pendidikan yang tertib, disiplin, dan baik sebagai norma dan dogma utama dalam pembelajaran. Untuk menciptakan budaya ini, wajib kiranya berangkat dari dan menanamkan budaya jujur (شِدْقُ), budaya saling percaya (أَمَانَة), budaya komunikasi (تَبْلِيغ), dan budaya kecerdasan (فَطَانَة). Paling tidak, poros lembaga pendidikan kita bisa menjadikan anak didik mengetahui jati dirinya sebagai manusia, yang merdeka dan memerdekakan, tidak korupsi dan manipulatif, serta memanusiakan manusia.

Kelima, menginternalisasikan nilai moderasi dalam pendidikan. Kita tahu, lembaga pendidikan memiliki fungsi sebagai pintu masuk penyebaran ideologi tertentu sekaligus merupakan pintu keluar untuk mencari solusi hidup. Supaya lembaga pendidikan berjalan dalam praktik moderat, kita perlu mentransformasikan nilai moderasi mulai dari kurikulum, program ekstra-intra, literatur, dan bagaimana anak didik dilibatkan dalam arena ini untuk menghasilkan tujuan hidup-maksud (مَقَاصِد الشَّارِعَة) yang lebih maslahah bagi semua.

Keenam, memberikan ruang kepada SDM profesional yang berintegritas. SDM berkualitas tidak cukup hanya pintar. Banyak orang pintar, tetapi seringkali suka menipu dan korupsi. Oleh sebab itu, kita memerlukan SDM (guru-guru, dosen, tenaga kependidikan) yang berintegritas, terampil-moderat, dan memiliki pemahaman keilmuan-keagamaan yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Melalui SDM profesional berintegritas, kita bisa melihat signifikansinya, masa depan, lapangan kerja, potensi, serta tantangan dunianya di masa depan.

Pengaman Sosial

Menjadi ironis jika lembaga pendidikan tidak menjadikan murid/siswa peka terhadap masalah pribadi, lingkungan, keagamaan, membangun pikiran, imajinasi, dan akal budi mereka, atau tidak menjadikan mereka lebih sejahtera secara keilmuan dan kehidupan. Apalagi jika ditambah dengan persoalan kekerasan. Bila demikian terus terjadi, sungguh kita wajib mengakui bahwa pendidikan selama ini tidaklah mencerdaskan dalam arti yang sesungguhnya. Karena itu pula, pendidikan jangan sampai memutilasi keharmonisan sosial yang berpuncak pada matinya rasa kemanusiaan.

Tawaran enam aspek penting di atas menuntut kita untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan harus steril dari kekerasan dan tetap menjadi sumber kekuatan manusia yang tertinggi hari ini. Utamanya, lembaga pendidikan juga harus mendukung terwujudnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan fungsi yang nyata.

Lembaga pendidikan harus melintas batas antara tantangan, agensi, prospek, dan potensi manusia Indonesia. Pendidikan harus menjadi pengaman sosial dari semburan kekerasan seksual, fanatisme politik dan agama, serta menjadi pusaka sebagai penerang masa depan manusia, negara, dan bangsa yang bermartabat, adil, dan memanusiakan manusia.

Mufaraqah: Kritik ala Kiai

“Kalau ada pengurus NU yang merugikan perjuangan NU, jangan kalian ikuti. Biarkan saja mereka, jangan kalian lawan. Sebab kalau kalian lawan, nanti terjadi masalah baru,” [Kiai As’ad Syamsul Arifin].

Kiai As’ad pernah melakukan “mufaraqah” terhadap kepemimpinan Gus Dur di PBNU setelah Muktamar ke-28 di Jogja.

“Ibarat imam salat, Gus Dur sudah kentut. Karena itu, tak perlu lagi bermakmum kepadanya,” ujar Kiai As’ad.

Kiai As’ad merasa perlu melakukan mufaraqah karena tidak sejalan lagi dengan pemikiran Gus Dur yang dianggap “liberal.”

Sebagai kiai dan ulama NU, menurut Kiai As’ad, Gus Dur tak sepatutnya melakukan hal-hal yang memancing kontroversi dan membuat bingung umat. Seperti ceramah di gereja, mengganti ucapan assalamu’alaikum, hingga menjadi juri Festival Film Indonesia (FFI).

Kiai As’ad dikenal tegas, teguh memegang prinsip, dan berkomitmen menjaga nilai-nilai perjuangan NU. Bersama Kiai Machrus Ali, Kiai Ali Maksum, dan Kiai Masykur, Kiai As’ad pernah mengintervensi langsung, “memaksa” Kiai Idham Chalid menandatangani surat pengunduran diri dari Ketua Umum PBNU karena dinilai mencederai perjuangan NU.

Jalan “mufaraqah” juga pernah ditempuh oleh cucu Kiai As’ad sekaligus pengasuh Ponpes Sukorejo, Kiai Ahmad Azaim Ibrahimy. Kiai Azaim melakukan mufaraqah dari PBNU pimpinan Kiai Said Aqil Siraj. Sikap mufaraqah ini ia sampaikan dalam bukunya Mufaraqah: Jalan yang Ditempuh Kiai Sukorejo.

Kiai Azaim merasa harus berpisah dan mengambil jalan berbeda dari Kiai Said karena dianggap tak lagi memegang khittah NU. Perdebatan AHWA pada Muktamar ke-33 di Jombang, masalah khasais Aswaja yang dinilai melenceng dari draf sebelumnya, isu Syiah, hingga kedekatan dan kemesraan Kiai Said dengan PKB menjadi latar belakang sikapnya.

Saya melihat mufaraqah ini sebagai bagian dari kritik kiai terhadap PBNU. Mufaraqah bukan berarti keluar dan memusuhi NU. Ini bukan doktrin al-wala wal bara dari kelompok ekstremis. Mufaraqah artinya melepas diri dari semua tanggung jawab dan tidak ada keterkaitan dengan kepengurusan NU.

Lantas, bagaimana model kritik santri terhadap PBNU? Apakah demonstrasi kemarin yang dilakukan santri-santri Gus Dur termasuk bagian dari kritik? Apakah santri boleh mengkritik kiainya? Apakah mengkritik PBNU sama artinya dengan menghina dan menginjak-injak marwah ulama?

Jawaban bisa berbeda tergantung sudut pandang. Yang pasti, kritik bukan menghina atau mencaci maki. Kritik adalah amar ma’ruf nahi munkar.

Jika NU memiliki standar moral sendiri dalam melakukan kritik, harus dirumuskan cara dan modelnya seperti apa. Sebagaimana model perlawanan Kiai As’ad melalui jalan mufaraqah.

Yang jelas, saya paling tidak setuju menghadapi kritik dengan barisan “tukang pukul” atau membalas dengan kutukan.

Saya teringat kata-kata Nabi Muhammad SAW:
إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً
(“Sesungguhnya aku diutus bukan untuk menjadi pelaknat, melainkan rahmat.”)

Dialog Kiai Saifuddin Zuhri dan Kiai Wahid Hasyim

Kiai Saifuddin Zuhri adalah mantan Menteri Agama di era Sukarno. Ia merupakan “tangan kanan” Kiai Wahid Hasyim, putra sulung Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Ia menulis catatan sekaligus kesaksiannya tentang peran serta perjuangan Kiai Wahid Hasyim dan kiai-kiai lain di masa-masa pergerakan revolusi kemerdekaan dalam bukunya Guruku Orang-Orang Pesantren. Saya menemukan penggalan dialog menarik antara Kiai Saifuddin Zuhri dan Kiai Wahid Hasyim.

“Inikah mobil dinas, Gus?” tanya Kiai Saifuddin Zuhri.
“Bukan! Mobil dinas hanya dipakai saat di kantor. Itu pun jarang aku pakai. Aku diberi mobil dinas dengan tanda militer Jepang. Aku tidak pakai. Saya malu memakai mobil militer Jepang. Sebab itu, saya membeli sendiri mobil Fiat ini,” jawabnya.
“Bagaimana caranya bisa membeli mobil sendiri di zaman begini?” Aku bertanya. Pertanyaan ini aku ajukan karena di zaman itu tidak ada orang sipil yang membeli mobil. Aku ingat pamanku yang mobilnya diambil Jepang.
“Ya Allah! Kalau soal mobil saja tidak bisa memecahkannya, bagaimana bisa memecahkan persoalan rakyat?” jawab beliau tegas.
“Mobil adalah alat untuk bepergian, juga alat untuk berjuang. Banyak di antara kawan-kawan yang sudah tergolong pemimpin, kadang persoalan rumah tangga saja tidak bisa memecahkannya, bagaimana bisa memecahkan masalah umat yang jauh lebih besar dari sekadar masalah rumah tangga.” Beliau meneruskan.


Menurut Kiai Wahid Hasyim, sebelum mengurus urusan masyarakat atau negara, baiknya selesaikan dulu urusan pribadi atau keluarga. Jika urusan pribadi tak bisa diselesaikan, bagaimana mungkin bisa mengurus urusan negara? Di sinilah pentingnya memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan negara.

Kejadian serupa terjadi pada Umar bin Abdul Aziz, salah satu khalifah Dinasti Umayyah. Dikisahkan, ketika ia sedang bekerja di kantornya, tiba-tiba didatangi anaknya untuk membicarakan urusan keluarga. Seketika itu Umar bin Abdul Aziz langsung mematikan lampu kantornya. Anaknya tentu saja terkaget-kaget, kenapa lampunya dimatikan dan mereka harus berbincang dalam keadaan gelap gulita.
“Minyak lampu ini dibeli dengan uang negara, sementara obrolan kita adalah urusan keluarga,” kata Umar kepada anaknya.

Kita butuh keteladanan, terutama dari pemimpin-pemimpin kita. Keteladanan itu penting mengingat hari ini kita menyaksikan banyak sekali pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perilaku korup seperti ini terjadi karena, sebagaimana dikatakan Kiai Wahid Hasyim, sebelum menjabat, persoalan-persoalan pribadinya belum selesai. Akibatnya, ketika menduduki jabatan tertentu, matanya rabun dan tak bisa membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Yang terjadi adalah “privatisasi” negara. Uang negara dipakai untuk mencukupi kebutuhan keluarga, membiayai keperluan-keperluan anak-istrinya yang tak ada hubungannya dengan negara, sebagaimana terjadi pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau Presiden Jokowi yang sebelum berakhir kekuasaannya telah mempersiapkan dan menyerahkan negara ini kepada anak dan keluarga dekatnya. Na’udzubillah min dzalik!

Kemerdekaan

“مَتَىٰ إِسْتَعْبَدْتُمُ النَّاسَ وَقَدْ وَلَدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ أَحْرَارًا”

“Sejak kapan engkau memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan dalam keadaan merdeka?” demikian kata Sahabat Umar RA. Sahabat Umar RA telah menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi manusia, yang sudah melekat dan dibawa sejak lahir. Tidak ada manusia yang berhak memperbudak manusia lainnya, baik atas nama agama, kebudayaan, politik, maupun ekonomi. Hanya dengan kemerdekaan, setiap manusia bisa mendapatkan keadilan.

Kemerdekaan, sebagaimana tercantum dalam paragraf pertama Pembukaan UUD 1945, adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jika perbudakan manusia masih terjadi di negeri ini, maka hakikatnya kita belum merdeka.

Tujuh puluh sembilan tahun yang lalu, Sukarno-Hatta mengumumkan kepada dunia bahwa bangsa kita sudah merdeka, merdeka dari penjajahan (perbudakan) bangsa atas bangsa lainnya. Namun, perjuangan untuk meraih kemerdekaan sejati belum selesai. Kemerdekaan sejati harus terus diperjuangkan, yaitu kemerdekaan setiap individu (warga negara) dari segala jenis perbudakan demi terciptanya sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, “kemerdekaan” adalah sebuah proses yang berkelanjutan, sebuah perjuangan panjang yang harus terus diperjuangkan sampai keadilan dapat ditegakkan. Memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berarti “menolak lupa” bahwa kemerdekaan masih harus terus diraih, diperjuangkan, dicita-citakan, dan disempurnakan!

Salah satu bentuk penjajahan yang masih berlangsung adalah penjajahan berbasis gender, yaitu penjajahan budaya patriarki terhadap perempuan yang mengakibatkan stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Penjajahan jenis ini sering kali tidak disadari dan dianggap normal karena diwariskan dan mengalami “normalisasi” secara turun-temurun melalui tradisi dan budaya.

Oleh karena itu, di Hari Kemerdekaan ini, kita juga perlu membebaskan perempuan dari kungkungan dan penjajahan budaya patriarki dengan mengembalikan perempuan sebagai subjek. Sebagai subjek, pengalaman perempuan harus dihargai dan diterima sebagai sebuah kebenaran. Ada dua pengalaman perempuan: pertama, pengalaman biologis. Berbeda dengan laki-laki, perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kedua, pengalaman sosial perempuan. Sebagai perempuan dan hanya karena berjenis kelamin perempuan, perempuan sering kali mengalami ketidakadilan, seperti perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, dan lain-lain. Berdasarkan kedua pengalaman tersebut, perempuan berhak mendefinisikan dirinya sendiri, menentukan keadilannya sendiri, dan memiliki otoritasnya sendiri. Dengan menjadikannya sebagai subjek, berarti membebaskan dan memerdekakan perempuan untuk mendapatkan keadilan. Merdeka!

Menumpas Kekerasan Seksual pada Remaja Perempuan Autistik

Diskursus mengenai kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik jarang sekali dibahas di Indonesia, bahkan bisa dibilang hanya terhitung jari jumlahnya. Sungguh sangat disayangkan mengingat banyak remaja perempuan autistik yang dikabarkan menjadi korban kekerasan seksual, sebagaimana diungkapkan Dr Sarah Lister Brook, direktur klinis di National Autistic Society. Kalau dibiarkan terus begini, tentu hajat hidup remaja perempuan autistik ada dalam bahaya; Indonesia tak aman lagi bagi mereka!

Beberapa bulan lalu, misalnya, tersiar sebuah berita bahwa seorang remaja perempuan autistik menjadi korban kekerasan seksual oleh tukang rongsok di kawasan Bantul (Kumparan.com, 5/4/2023, “Heboh Tukang Rongsok di Bantul Lecehkan Perempuan Berkebutuhan Khusus”). Berita lain yang kurang lebih sama, pada 2016, seorang remaja perempuan autistik dikabarkan telah mengalami kekerasan seksual di rumah sakit khusus penyandang penyakit kejiwaan di Sukabumi (Detik.com, 26/10/2016, “Bocah Penyandang Autis Diduga Jadi Korban Seksual di Sukabumi”).

Meski jumlah berita mengenai remaja perempuan autistik yang menjadi korban kekerasan seksual tidak sebanyak remaja non-disabilitas, riset menunjukkan bahwa sembilan dari sepuluh perempuan autistik merupakan korban kekerasan seksual, dua sampai tiga kali lebih besar daripada perempuan non-disabilitas. Prastiwi dkk (2016) pun mengatakan bahwa perempuan autistik memiliki risiko kekerasan seksual lebih besar dibanding dengan perempuan non-disabilitas. Dengan kata lain, jumlah remaja perempuan autistik yang mengalami kekerasan seksual lebih banyak daripada yang “kelihatannya”.

Tentu akan menjadi kesalahan yang sangat fatal bilamana kita mengabaikan fakta ini begitu saja. Masalahnya, korban remaja perempuan autistik berisiko tinggi mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), sebagaimana disebutkan dalam sebuah studi bahwa dua per tiga dari remaja perempuan autistik yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami PTSD. Sehingga, membiarkan kekerasan seksual pada remaja autistik terus berlanjut sama saja dengan “menyiksa” mereka tanpa henti. Indonesia tak ubahnya lorong yang gelap bagi remaja perempuan autistik.

Dari penjelasan tadi, akhirnya kita mengetahui kenapa diskursus mengenai kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik harus mendapat perhatian lebih dari kita. Terlebih jika benar kita berkomitmen penuh menciptakan Indonesia yang inklusif; menumpas kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik tidak boleh diganggu gugat!

Nah, untuk menumpas kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengetahui kelindan autisme dan kekerasan seksual. Hal ini agar penanganan atau bahkan pencegahan yang dilakukan bisa tepat sasaran. Sehingga, diskursus mengenai remaja perempuan autistik tidak berjalan sia-sia.

Untuk mengetahui kelindan autisme dan kekerasan seksual, kita bisa memulainya dengan memahami dulu apa yang dimaksud dengan autisme. Dengan demikian, nantinya kita bisa mengetahui kenapa mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan remaja perempuan non-disabilitas.

Kelindan autisme dan kekerasan seksual

Autisme sendiri merupakan disabilitas perkembangan saraf yang menghambat individunya dalam berbagai aspek, mulai dari sulitnya berinteraksi sampai pada memahami konteks sosial. Hambatan-hambatan ini tentunya memengaruhi remaja perempuan autistik dalam menghadapi situasi yang berbahaya seperti kejadian kekerasan seksual; mereka jadi rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Penjelasannya begini; secara biologis, remaja perempuan autistik memiliki semacam otak transmisi manual, yang membuat mereka tidak mampu membaca situasi sosial yang bersifat ‘intuitif’ seperti peristiwa kekerasan seksual, berbeda dengan remaja perempuan non-disabilitas yang mampu memahami tanda-tanda akan terjadinya kekerasan seksual secara natural. Oleh karena ketidakmampuan ini, otak remaja perempuan autistik akan merekam semua kejadian yang mereka alami sebagai sesuatu yang positif, sekalipun itu adalah kekerasan seksual. Sehingga, ketika dihadapkan dengan kekerasan seksual berikutnya, mereka akan berpotensi menjadi korban lagi. Baik dengan pelaku yang sama ataupun tidak. Sudah seperti lingkaran setan.

Faktor penolakan sosial yang dialami remaja perempuan autistik pun turut memperparah ini. Mereka akan semakin sulit mengidentifikasi suatu kejadian kekerasan seksual akibat tidak bisa memahami apa yang ada di balik sikap ramah si pelaku, karena sudah terbiasa ditolak di lingkungannya sehingga tidak dapat mempelajari konteks sosial dengan baik.

Hal ini tentunya berpotensi dimanfaatkan pelaku kekerasan seksual. Mereka akan menggunakan sifat manipulatif dan oportunisnya untuk mengontrol sikap remaja perempuan autistik dalam memandang kejadian kekerasan seksual yang menimpa diri remaja perempuan autistik. Tidak mustahil mereka akan mengatakan bahwa remaja perempuan autistik hanya berkhayal dan bersenda gurau tentang kejadian tersebut. Sehingga pada akhirnya remaja perempuan autistik akan meragukan dirinya sendiri, dan semakin rentan untuk mengalami kejadian yang sama di kemudian hari.

Bahkan, pelaku kekerasan seksual bisa saja ‘merekayasa’ kejadian kekerasan seksual. Oleh karena ketidakmampuan remaja perempuan autistik dalam mencerna keadaan, pelaku kekerasan seksual akan memanfaatkannya untuk memanipulasi pengakuan ketika diinterogasi oleh pihak berwajib. Sehingga, semakin sulit untuk mengatasi kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik.

Perlunya dukungan yang terstruktur dan komprehensif

Dari penjelasan mengenai kelindan autisme dan kekerasan seksual tadi, akhirnya kita bisa mengetahui solusi apa yang mesti diberikan untuk penanganan dan bahkan pencegahan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik. Dalam hal ini, penanganan dan pencegahan yang bisa diberikan adalah dukungan terstruktur dan komprehensif pada remaja perempuan autistik, sehingga masalah kekerasan seksual yang menimpa diri mereka bisa diberantas sampai habis bahkan dicegah kemunculannya.

Seperti katakanlah, langkah bisa dimulai dari penanganan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik terlebih dulu, baru setelah itu pencegahan. Harapannya, langkah-langkah yang diambil bisa membantu menuntaskan persoalan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik secara terstruktur dan sistematis. Dengan demikian, masalah akan tuntas dari hulu sampai ke hilirnya.

Nah, untuk tahap penanganan, bisa dimulai dengan mendorong pihak kepolisian untuk memperkuat hulu ke hilir dari penanganan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, seperti misal memberikan layanan konseling kepada remaja perempuan autistik sampai kasus kekerasan seksual yang menimpa mereka terselesaikan dengan baik. Yang tentunya dibantu psikolog dan dokter spesialis saraf agar remaja perempuan autistik dapat terbantu dalam menyampaikan keluhannya kepada pihak kepolisian. Sehingga, penanggulangan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik dapat teratasi dengan baik.

Tidak hanya itu, kolaborasi juga bisa dilakukan dengan pihak sekolah dalam menanggulangi kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, terutama jika kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah. Dalam hal ini, sekolah dapat membentuk semacam “Disability Center” untuk memberikan ‘perlindungan’ kepada remaja perempuan autistik yang telah menjadi korban kekerasan seksual (Sari dkk, 2016). Sehingga, mereka jadi tahu harus ‘ke mana’ jika mengalami kekerasan seksual dan ingin mendapatkan perlindungan yang aman. Orang tua pun jadi mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah pernah menjadi korban seksual, dan bisa meneruskan laporannya ke pihak berwajib.

Selain mendirikan “Disability Center”, pihak sekolah juga bisa berinisiatif mengimplementasikan sistem pertemanan yang terdiri dari remaja perempuan autistik dan remaja non-disabilitas (Muller, 2022). Studi sudah menunjukkan bahwa remaja perempuan autistik memiliki pengetahuan kekerasan seksual yang minim karena tidak memiliki lingkaran pertemanan untuk mendiskusikannya. Karena itu, sistem pertemanan akan menjadi solusi yang efektif untuk remaja perempuan autistik membicarakan pengalaman seksualitasnya dengan teman sebayanya. Sehingga, mereka nanti jadi tahu kalau yang mereka alami itu kekerasan seksual atau bukan, bahkan mengetahui apa solusi yang mesti mereka lakukan — bisa diteruskan langsung ke “Disability Center” atau pihak kepolisian.

Sementara untuk tahap pencegahan, pihak sekolah (dengan persetujuan orang tua, tentunya) bisa memberikan pendidikan seksualitas pada remaja perempuan autistik melalui mata pelajaran biologi. Tujuan dari pendidikan seksualitas ini tak lain dan tak bukan agar remaja perempuan autistik bisa memahami dan membedakan mana yang merupakan kekerasan seksual dan mana yang bukan. Ini merupakan metode pencegahan yang paling efektif karena remaja perempuan autistik lebih mudah menerima materi tentang pendidikan seksualitas bila diajarkan pada lingkungan yang lebih terstruktur dan mudah diprediksi seperti sekolah.

Untuk metode pembelajarannya sendiri seperti apa, dibebaskan sesuai dengan kondisi dari masing-masing remaja perempuan autistik, mengingat setiap remaja perempuan autistik memiliki hambatan yang beda-beda. Tidak bisa dipaksakan sama karena takutnya pembelajaran malah tidak berjalan efektif sesuai dengan yang direncanakan.

Bentuk pencegahan lainnya, bisa dilakukan dengan memberikan sosialisasi, edukasi, dan informasi kepada masyarakat umum terutama remaja perempuan autistik mengenai kekerasan seksual yang menimpa mereka, dan perlindungan apa yang bisa mereka dapatkan. Hal ini agar diskursus mengenai kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik tidak hanya berhenti di kita, dan bisa menjadi concern bersama agar semua tahu kalau remaja perempuan autistik di Indonesia belum aman dari kekerasan seksual yang mengintai diri mereka.

Belum sampai di situ, agar penanganan dan pencegahan bisa sampai ke akar-akarnya, alangkah baiknya kita juga mempertimbangkan soal hukum yang berlaku terkait kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik. Walau memang perlindungan hukum terhadap perempuan disabilitas korban seksual sudah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, akan lebih baik jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, dan tentunya sudah mempertimbangkan akan kemungkinan kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan autistik.

Pemerintah juga perlu berkomitmen penuh dalam memastikan berjalan tidaknya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, supaya tidak hanya sekadar wacana yang tidak terealisasikan. Pemerintah harus terus aktif sebagai pihak yang menentang keras adanya kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik, dan memastikan penanganan dan pencegahan terjadi secara berkelanjutan. Sehingga, remaja perempuan autistik bisa mendapatkan ruang yang aman di Indonesia.

Diskursus mengenai kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik bukanlah sesuatu yang eksklusif yang hanya boleh dipikirkan oleh segelintir orang. Kita seyogyanya menaruh perhatian lebih pada isu ini demi mewujudkan Indonesia yang aman dan ramah bagi remaja perempuan autistik.

Menumpas kekerasan seksual pada remaja perempuan autistik tidak boleh diganggu gugat, dan harus dilakukan secara sinergis dan holistik. Dengan demikian, remaja perempuan autistik akan menutup episode senja mereka dengan senyum yang lembut nan menawan.

Meluruskan Sejarah Perempuan Bekerja dalam Tradisi Kenabian bersama Komunitas Aisyah Humaira

KOMUNITAS Aisyah Humaira (KAH) mengundang kehadiran Rumah KitaB dalam kegiatan pertemuan rutin KAH pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, yang berlokasi di Jakarta Islamic Center (JIC) Koja – Jakarta Utara.
Komunitas Aisyah Humaira, atau disingkat KAH, merupakan salah satu mitra Rumah KitaB sejak tahun 2021. Pada saat itu, KAH bersama berbagai komunitas lainnya di Jakarta dilibatkan dalam program penguatan kapasitas perempuan bekerja dalam perspektif Maqashid Syariah Lin Nisa. Turut hadir para pendiri komunitas KAH saat itu, yaitu Bunda Aisyah Raiman dan Ustaz Dani Hidayat, serta beberapa pengurus utama KAH seperti Dian, Yurma, dan Sutriyatmini.

KAH didirikan dan digerakkan oleh Bunda Aisyah Raiman, seorang tokoh mubaligh perempuan kelahiran Jawa Barat yang sudah lama menetap di Jakarta. Komunitas Aisyah Humaira didirikan untuk mengajak partisipasi sebanyak mungkin perempuan di pinggiran Jakarta, khususnya dalam keterampilan dan kemandirian mereka dalam mengelola kegiatan. Misalnya, melatih mereka menjadi MC, dengan harapan perempuan tidak lagi hanya menjadi penonton dalam komunitas laki-laki, tetapi berperan jauh lebih aktif sebagai pengelola acara dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Pada kegiatan rutin kali ini, KAH kembali mengundang partisipasi Rumah KitaB untuk penguatan kapasitas para jamaah perempuan terkait “Hak Perempuan Bekerja dalam Islam.” Narasumber yang hadir di antaranya Achmat Hilmi, Sityi Maesarotul Qoriah, dan Nurhayati Abbas.

Peserta yang hadir pada kegiatan ini merupakan perwakilan dari 20 majelis taklim di Jakarta, sebanyak 120 orang perempuan atau sekitar sepertiga dari anggota KAH di seluruh Jakarta dan Bekasi. Mereka yang hadir berusia antara 20 – 60 tahun, tinggal di pusat-pusat permukiman terpadat seperti Tanjung Priok, Cilincing, Semper Barat, Semper Timur, Senen, Jatinegara, Cakung, Marunda, dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Bunda Aisyah dan Ustaz Dani, sebagian besar peserta yang hadir merupakan perempuan pejuang nafkah keluarga yang sangat aktif berdagang di pasar tradisional dan kaki lima. Mereka berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, seperti kebutuhan pangan. Jika ada dana lebih, mereka alokasikan untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Selama ini, sebagian ruang majelis taklim menjadi panggung dakwah bagi patriarkisme, mensosialisasikan keunggulan laki-laki, dan mendakwahkan perumahan peran perempuan. Misalnya, cerita-cerita terkait perempuan penghuni surga biasanya dinarasikan oleh sebagian pendakwah sebagai dalil bagi perumahan perempuan. Contohnya adalah pembelokan kisah Khadijah binti Khuwailid sebagai pengusaha perempuan yang justru ditampilkan sebagai perempuan pelayan suami yang hanya menyediakan makan bagi suaminya, atau Aisyah sebagai ulama perempuan yang berperan besar dalam menghentikan laju buta huruf masyarakatnya yang malah digambarkan sebagai perempuan yang selalu di rumah mengurusi kebutuhan domestik Rasulullah SAW. Banyak kisah sahabat perempuan lainnya yang memiliki peran besar bagi keluarganya dan publiknya, tetapi mengalami distorsi atau pemutarbalikan sejarah, sehingga sejarah tidak tampak ramah bagi perempuan.

Dakwah perumahan perempuan sangat berlawanan dengan fakta di lapangan. Sebagai contoh, jamaah KAH sebagian besar merupakan perempuan pejuang nafkah di tengah keterbatasan kemampuan sebagian laki-laki untuk berperan lebih dalam dunia ekonomi. Keterampilan dasar yang dikuasai perempuan seperti memasak justru menjadi modal bagi mereka untuk mendirikan rumah makan, atau sekadar berjualan nasi di pagi dan malam hari, menyediakan kebutuhan bagi kelompok pekerja industri di Cilincing dan Tanjung Priok.

Dalam kesempatan tersebut, Hilmi menjelaskan kisah-kisah inspiratif perempuan dalam sejarah keluarga Nabi Muhammad SAW, mengembalikan kisah asli yang sebelumnya diputarbalikkan, dengan mengandalkan referensi Tarikh Ibnu Hisyam yang dibaca dalam perspektif Maqashid Syariah Lin Nisa. Khadijah adalah salah satu perempuan tulang punggung ekonomi keluarga, bahkan tulang punggung dakwah kenabian, sebelum Utsman bin Affan, seorang pengusaha besar Mekkah, masuk ke dalam barisan umat Nabi. Khadijah berperan penting dalam pembiayaan dakwah Nabi dalam memerdekakan budak-budak kulit hitam yang mengalami diskriminasi oleh para tokoh Mekkah. Khadijah sangat berjasa dalam dakwah rahasia kanjeng Nabi yang penuh rintangan, menjadi mitra diskusi suaminya di kala membutuhkan ketenangan dan rasa aman. Khadijah adalah manusia pertama yang mempercayai dakwah keislaman, bukan laki-laki. Begitu juga Aisyah, jasanya merawat hadis-hadis Nabi menjadikannya penyambung utama lisan Nabi dengan kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi akibat tradisi patriarki Mekkah.

Kemudian, Sityi memperkuatnya dengan konsep dasar gender, khususnya terkait pembagian peran, dan contoh-contoh perilaku diskriminatif yang tidak disadari perempuan.

Seorang peserta dari Sukapura, Jakarta Utara, maju ke panggung saat sesi tanya jawab, dan menyampaikan kesan bahagianya setelah mengikuti kegiatan tersebut. Ia berkata,
“Setelah mengikuti pengajian ini, saya merasa sangat bersyukur menjadi seorang perempuan. Sebagai manusia, saya memiliki posisi yang sama di hadapan Allah SWT., yaitu sebagai makhluk. Sebagai seorang perempuan/istri/ibu, saya harus bekerja di dalam rumah dan di luar rumah. Saya sangat bersyukur karena menjadi seorang perempuan yang tangguh dan bisa berjuang untuk keluarga saya.”

Seorang peserta lainnya, pengurus KAH yang berasal dari Cilincing, mengatakan di sela-sela kesibukannya mengurus konsumsi bahwa dirinya sangat senang hadir dalam majelis keagamaan yang sangat jarang membicarakan peran penting perempuan dalam semua kesempatan, baik di rumah maupun di tempat kerja. Bunda Aisyah dan Ustaz Dani berterima kasih atas kehadiran tim Rumah KitaB yang senantiasa hadir membersamai Komunitas Aisyah Humaira, memperkuat keagamaan yang ramah perempuan.

Menata Kembali Sudut Pandang Muslim dalam Melihat Sampah

Sampah adalah sisa bahan atau benda yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari manusia berbentuk padat. Berdasarkan definisi tersebut, sampah adalah hasil akhir dari aktivitas manusia itu sendiri. Kata “sampah” sebenarnya tidak serta merta mengandung arti negatif, sebab apabila dikelola dengan baik, akan memberikan manfaat tertentu. Meskipun demikian, pengelolaan sampah masih menjadi masalah umat manusia saat ini, terutama sampah anorganik (plastik, kaca, pakaian, dan sebagainya).

Data terbaru 2023 menyebutkan bahwa timbunan sampah di Indonesia selama setahun mencapai kurang lebih 31,9 juta ton. Jika dibandingkan dengan ukuran hewan terbesar di bumi saat ini, yaitu paus biru yang beratnya kurang lebih 190 ton, setidaknya sampah kita setara dengan 168 ribu paus biru. Mengagumkan bukan?

Timbunan sampah yang luar biasa ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yang sangat krusial adalah minimnya literasi tentang pengelolaan sampah. Setiap rumah tangga atau keluarga tidak dibekali dengan baik bagaimana cara mengolah sampah, sehingga banyak masyarakat yang menggantungkan sepenuhnya kepada TPS sebagai pembuangan akhir atau lebih parah lagi membuangnya secara sembarangan. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan, bahkan beberapa TPS yang saya temui telah tutup karena kewalahan mengelola timbunan sampah yang ada.

Sebagai negara mayoritas Muslim, seharusnya persoalan sampah ini bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya, menggunakan pendekatan nilai-nilai Islam sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan pengelolaan sampah atau setidaknya meringankan beban sampah yang dari tahun ke tahun selalu bertambah jumlahnya.

Di kalangan agamawan sendiri, isu sampah belum menjadi isu bersama. Padahal, keterlibatan tokoh agama, peran masyarakat Muslim, juga lembaga pendidikan Islam dalam mendorong pemahaman nilai-nilai Islam dalam pengolahan sampah sangatlah penting. Sebagaimana contoh adanya GRADASI (Gerakan Sedekah Sampah Indonesia) yang dipusatkan di masjid-masjid. Gerakan ini bisa menjadi solusi bahwa masjid tidak hanya menjadi tempat ritual yang bersifat individual, namun juga sebagai pusat ibadah sosial dan lingkungan.

Islam sendiri sebetulnya memberikan perhatian khusus terhadap sampah dan dampaknya terhadap lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an QS Ar-Rum ayat 41, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Firman Allah SWT ini jelas menyatakan bahwa kerusakan lingkungan adalah akibat perbuatan tangan manusia sendiri. Salah satu penyebabnya adalah gaya hidup hedonis dan konsumtif, sehingga produksi sampah dan limbah terus menumpuk dari hari ke hari.

Dalam ayat lain, Allah melarang segala jenis perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, sebagaimana disebut dalam QS Al-Qasas ayat 77, “…, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”, QS Al-A’raf ayat 56, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik …”, dan QS Al-Baqarah ayat 60, “…, makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan”. Dari sini jelas bahwa sampah yang kita hasilkan adalah tanggung jawab kita sebagai umat Muslim dalam mengamalkan perintah larangan berbuat kerusakan di bumi.

Kedua, bila ditinjau dari maqashid syariah, salah satu tujuan syariat adalah menekankan pada keselamatan jiwa (hifzu al-nafs). Sampah yang tidak dapat dikelola berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Kejadian seperti ini sudah pernah terjadi saat wabah kolera menyerang Jawa Timur dan Jakarta pada abad ke-20. Pada abad ke-19, kolera menyerang di Indonesia bahkan sampai Eropa. Wabah ini salah satunya disebabkan kurangnya sanitasi dan pengelolaan sampah yang baik, sehingga mencemari lingkungan, terutama air minum.

Sebagaimana prinsip ma la yudroku kulluh la yutraku kulluh, kita sebagai umat Islam harusnya tahu diri, apabila kita tidak dapat memperbaiki semua kerusakan yang telah nampak ini setidaknya kita tidak memperparah dengan bertanggung jawab atas sampah yang berasal dari diri sendiri dan keluarga terdekat.

Termasuk juga prinsip la dharara wa la dhirar yakni dilarang berbuat yang merugikan siapa pun. Imam Abu Hamid Al-Ghazali pernah menerangkan dalam kitabnya Asna Al-Mathalib Syarh Raudlatu At-Thalibin, bahwa meninggalkan sabun di kamar mandi umum dan menyebabkan seseorang terpeleset dan celaka, maka wajib bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Maka apabila ditarik dalam perilaku membuang sampah sembarangan atau abai terhadap sampahnya serta mencelakakan orang lain, wajib baginya untuk bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Terakhir, dalam memandang sampah melalui perspektif tauhid ataupun tasawuf, kita harus benar-benar memahami siapa diri kita dan apa tugas kita di bumi ini. QS Hud ayat 61 berbunyi, “…, dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, …”, QS Al-Baqarah ayat 30 berbunyi, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan (manusia) khalifah di bumi ….”, QS Az-Zariyat ayat 56, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”.

Melalui ayat-ayat di atas, tentu kita harus memahami fungsi manusia bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memimpin bumi ini, serta tunduk dan beribadah kepada Allah SWT sebagai hamba. Menanamkan kembali tanggung jawab manusia terhadap sampah-sampah yang dihasilkan merupakan pengejawantahan nilai-nilai Islam. Sebagaimana tagline GRADASI, “ecodeen, clean our heart clean our earth”.